12 September 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Kekuatan Politik Baru Itu Bernama Majelis Desa Adat

Teddy Chrisprimanata Putra by Teddy Chrisprimanata Putra
July 13, 2023
in Opini
Kekuatan Politik Baru Itu Bernama Majelis Desa Adat

Gambar ilustrasi: tatkala.co

SEBAGAI MANUSIA yang lahir di Bali, dan memeluk agama Hindu tentu manusia tersebut akan langsung terikat dengan yang namanya “adat”. Hal ini dikarenakan setiap jengkal tanah Bali berada di dalam wilayah desa adat. Tidak hanya sebagai sebuah wilayah, desa adat di Bali merupakan suatu komunitas sosio-religius sebagai basis bagi pengembangan identitas kultural masyarakat Bali yang bernafaskan Hindu, atau kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang di dalamnya.

Artinya, dapat dikatakan bahwa setiap desa adat memiliki ciri khasnya tersendiri, kalau istilah Bali-nya disebut desa, kala, patra.

Kalau melihat sejarah, maka saya dan anda sepakat bahwa desa adat sudah eksis sebelum bangsa Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945. Berangkat dari hal tersebutlah, negara mengakui keberadaan masyarakat adat yang tertuang pada pasal 18 b ayat 1 yang berbunyi:

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang”

Bali sebagai wilayah yang di dalamnya dihuni oleh masyarakat adat, tentu diuntungkan. Tradisi, adat, dan budaya masyarakat adat yang sudah ada sejak zaman dahulu, masih lestari sampai hari ini.

Tidak hanya sekadar mengandalkan pengakuan dari konstitusi, pelbagai penguatan pun dilakukan oleh pemerintah daerah. Salah satunya yang paling terbaru adalah dengan terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali (baca: Perda Desa Adat).

Penguatan Desa Adat Lewat Perda

Perda Desa Adat lahir atas keinginan bersama dalam rangka menguatkan lembaga adat yang sudah menjadi ciri khas manusia Bali.

Dalam Perda Desa Adat disebutkan bahwa yang dimaksud dengan desa adat adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Bali yang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli, hak-hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi, tata krama, pergaulan hidup masyarakat secara turun temurun dalam ikatan tempat suci (kahyangan tiga atau kahyangan desa), tugas dan kewenangan serta hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Otonomi yang diberikan kepada desa adat oleh Perda ini memberi ruang kepada desa adat untuk bertanggung jawab dalam mengatur rumah tangganya sendiri sesuai dengan kepentingannya masing-masing.

Tidak hanya itu, melalui Perda Desa Adat ini juga dibentuk sebuah lembaga yang bernama Majelis Desa Adat (MDA). Merujuk pada Perda Desa Adat, MDA berkedudukan di tingkat Provinsi Bali, tingkat kabupaten/kota dan di tingkat kecamatan se-Provinsi Bali.

Hm, sebenarnya lembaga serupa sebelumnya sudah ada, namanya Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP), tapi melalui Perda Desa Adat, lembaga ini bertransformasi menjadi MDA—tugas, fungsi, dan wewenangnya pun semakin kuat dan jelas.

Sejak resmi berdiri, MDA telah melakukan banyak hal. Tidak hanya dalam kehidupan adat istiadat, tetapi juga kehidupan kewarganegaraan di Bali. Seiring berjalannya waktu, lembaga ini menuai sorotan publik Bali, bukan karena prestasinya, melainkan kontroversinya. Sebagian besar pekerjaan yang dilakukan oleh MDA pun lebih banyak memvalidasi pelbagai kebijakan dari pemerintah Provinsi Bali.

Apabila melihat Perda Desa Adat, MDA memiliki tugas dan kewenangan di bidang pengamalan adat istiadat yang bersumber dari agama Hindu, serta kearifan lokal dan berfungsi memberikan nasihat, pertimbangan, pembinaan, penafsiran, dan keputusan bidang adat, tradisi, budaya, sosial religius, kearifan lokal, hukum adat, dan ekonomi adat.

Melihat dari sisi fungsi, MDA memberikan nasihat, pertimbangan, pembinaan, penafsiran, dan keputusan. Sedangkan dari sisi kewenangan, MDA memiliki kewenangan untuk dapat melakukan penyelesaian perkara adat yang tidak dapat diselesaikan oleh Kertha Desa Adat serta pihak sesuai tingkatannya, hal ini sesuai dengan pasal 37 ayat (4).

MDA dan Potensinya Sebagai Kekuatan Politik di Bali

Utamanya pada saat Covid-19, kebijakan yang diambil oleh MDA kerap kali menuai kontroversi. Salah satunya adalah munculnya pemberitaan yang menyebutkan MDA Provinsi Bali akan menjatuhkan sanksi kepada desa adat yang tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

Adapun sanksi yang diberikan, yakni tidak dilayani dalam surat menyurat, tidak mendapatkan undangan dan dedauhan, hingga tidak diberitahu mengenai berbagai informasi yang diedarkan oleh MDA Provinsi Bali.

Tidak hanya secara administratif, sanksi juga berupa ditundanya pemberian bantuan dari pemerintah daerah ke desa adat yang bersangkutan sebesar Rp. 300 juta. Berkaca dari hal tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa MDA di tingkat provinsi memiliki kekuasaan lebih dan mampu mendominasi tingkatan di bawahnya—termasuk desa adat.

Kesimpulan tersebut kemudian membawa saya pada dugaan bahwa MDA Provinsi Bali adalah lembaga yang memiliki potensi untuk mengintimidasi independensi desa adat lewat berbagai sanksi—tentu dalam konteks politik, MDA adalah sebuah lembaga yang memiliki daya dalam menghimpun kekuatan-kekuatan dalam politik.

Merujuk pandangan Miriam Budiardjo, kekuatan politik adalah kelompok sosial budaya yang berupaya mempengaruhi proses pembuatan dan perumusan keputusan politik dengan kekuatan yang dimiliki, sehingga keputusan-keputusan politik yang dirumuskan oleh pemerintah dapat menguntungkan mereka. Upaya-upaya yang dilakukan pun dapat berupa menggerakkan dan mengerahkan segala sumber kekuasaan (power) yang dimiliki dan melalui saluran-saluran yang tersedia dan dianggap penting dan efektif.

Upaya MDA Provinsi Bali yang memberi sanksi kepada desa adat, dapat dibaca sebagai bagian dari upaya untuk mengerahkan sumber kekuasaan melalui saluran-saluran yang paling efektif, dalam hal ini adalah pemberian sanksi yang kemudian melahirkan efek jera. Hal tersebut menjadi nilai tawar MDA Provinsi Bali untuk menaikkan posisi tawarnya dalam konstelasi politik. Bersama dengan kuatnya posisi MDA Provinsi Bali dengan segala tugas, fungsi, dan kewenangannya, MDA menjelma sebagai kekuatan politik patriarchal karena dapat memberi pengaruh terhadap kehidupan masyarakat adat di Bali.

Serupa dengan Nahdlatul Ulama, maupun Muhammadiyah, MDA pun dapat menjadi salah satu kekuatan politik di Bali yang harus diperhitungkan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

Hal ini mengingat bahwa MDA memiliki kekuatan untuk memobilisasi masyarakat adat untuk kepentingan-kepentingan politik tertentu. Jadi, MDA saya ibaratkan sebagai jala yang memudahkan dalam menangkap ikan bagi nelayan (baca: politisi). Itu sih dugaan saya saja, kalau dugaan kalian gimana? [T]

  • BACA opini dan esai-esai politik lainnya dari penulis TEDDY CHRISPRIMANATA PUTRA
Mencoba Belajar Jujur Dari Sosok Aldi Taher
Jalan (Mantan) Prajurit Menuju Istana
Pak Erick Semakin Dekat dengan Kursi Cawapres?
Pertemuan Dua Penerus Dinasti Politik, Apa yang Mereka Bicarakan?
Modal Kaesang Menuju Kursi Satu Depok
Artis Nyaleg: Bentuk Nyata Pragmatisme Partai Politik
Kerabat Pejabat Menuju Gelanggang Politik
Ganjar Sah Bakal Calon Presiden : Siapa King Maker-nya? Megawati atau Jokowi?
Tags: balidesa adatMajelis Desa AdatPolitik
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Rapat Paripurna DPRD Buleleng:  Pj. Bupati Menjawab Pertanyaan Dewan Tentang Kemiskinan

Next Post

Tradisi Menganyam Tikar Pandan di Desa Tumbu, Tradisi yang Bertahan Menghidupi Warga

Teddy Chrisprimanata Putra

Teddy Chrisprimanata Putra

Penulis adalah Dosen Ilmu Politik di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Related Posts

Catatan di Tepi Tanah yang Tersisa  —66 Tahun UUPA Bukan Sekadar Angka

by I Made Pria Dharsana
September 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH selalu tampak diam. Ia tidak pernah mengeluh ketika batasnya digeser. Tidak berteriak ketika sawah berubah menjadi kawasan perumahan. Tidak...

Read moreDetails

Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

by I Ketut Suar Adnyana
September 5, 2026
0
Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

DI ruang publik, sebuah pernyataan dapat menjadi lebih berbahaya daripada sebuah kebijakan yang keliru. Kebijakan yang keliru masih mungkin diperbaiki...

Read moreDetails

Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

by Made Bryan Mahararta
September 4, 2026
0
Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

INDONESIA merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat kerentanan bencana yang tinggi. Letak geografis, kondisi geologis, karakter kepulauan, perubahan iklim,...

Read moreDetails

“Anti-Dilution Protection” dalam Perseroan Terbatas:  Menjaga Kepastian Hukum dan Nilai Investasi Pemegang Saham

by I Made Pria Dharsana
September 2, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM praktik bisnis modern, kebutuhan perseroan untuk memperoleh tambahan modal sering kali diwujudkan melalui penerbitan saham baru. Langkah tersebut lazim...

Read moreDetails

Penyelundupan Hukum dalam Transaksi Jual Beli Gantung : Antara Syarat dan Tipu Daya

by I Made Pria Dharsana
August 26, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM hukum perdata Indonesia, jual beli merupakan bentuk perikatan yang sangat sering dilakukan dalam masyarakat. Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum...

Read moreDetails

Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

by Gede Sidi Artajaya
August 25, 2026
0
Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

DI kelas Bahasa Indonesia SMA, siswa bergerak dari laporan hasil observasi, anekdot, hikayat, negosiasi, biografi, dan puisi; lalu berjumpa argumentasi,...

Read moreDetails

Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

by I Kadek Adhi Dwipayana
August 24, 2026
0
Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

Masuk perguruan tinggi negeri (PTN) dulu sering dianggap seperti menembus gerbang prestise akademik. Seleksinya ketat, persaingannya tinggi, dan keberhasilannya sering...

Read moreDetails

Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

by I Ketut Suar Adnyana
August 23, 2026
0
Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

IRONI yang sulit diterima ketika seseorang yang berdiri di puncak lembaga pendidikan justru berhadapan dengan hukum karena dugaan praktik yang...

Read moreDetails

Pewarisan di Persimpangan Konstitusi: Tantangan Hukum Waris Indonesia Pasca Putusan MK

by I Made Pria Dharsana
August 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

KEMATIAN seseorang seharusnya mengakhiri kehidupan, bukan memulai ketidakpastian hukum bagi keluarganya. Namun dalam praktik hukum Indonesia, kematian justru kerap menjadi...

Read moreDetails

“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

by Luh Putu Sendratari
August 12, 2026
0
“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

ADA hasil percakapan yang masih mengusik ingatan penulis sampai saat ini, ketika 5 tahun yang lalu bercakap dalam suatu wawancara...

Read moreDetails
Next Post
Tradisi Menganyam Tikar Pandan di Desa Tumbu, Tradisi yang Bertahan Menghidupi Warga

Tradisi Menganyam Tikar Pandan di Desa Tumbu, Tradisi yang Bertahan Menghidupi Warga

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

PANTANGAN MENGKONSUMSI ALKOHOL DALAM HINDU
Esai

KUNJUNGAN BRAHMANA JAWA KE TANAH INDIA (BHUMI JAMBUDWIPA)

TIGA brahmana Jawa pernah berkunjung ke India. Kisah perjalanan spiritual ini tertuang di dalam pustaka lontar Tantu Pagelaran (atau Tantu...

by Sugi Lanus
September 12, 2026
Aku Mau Jadi Penguin! —Ulasan Novel “Di Tanah Lada” Karya Ziggy Zezsyazeoviennazabrizkie
Ulas Buku

Aku Mau Jadi Penguin! —Ulasan Novel “Di Tanah Lada” Karya Ziggy Zezsyazeoviennazabrizkie

AWALNYA saya mengira nama ‘Ziggy Zezsyazeoviennazabrizkie’ adalah nama pena. Ternyata saya salah. Kemudian dari nama unik dan ajaib inilah saya...

by Kadek Wisnu Oktaditya
September 12, 2026
Utsawa Dharmagita XXXIII-2026: Ketika Sastra Suci Menggema di Taman Budaya Bali
Panggung

Utsawa Dharmagita XXXIII-2026: Ketika Sastra Suci Menggema di Taman Budaya Bali

Jeda hanya sesaat. Setelah kulkul dipukul oleh Gubernur Bali Wayan Koster sebagai tanda dibukanya Utsawa Dharmagita (UDG) Provinsi Bali XXXIII,...

by Nyoman Budarsana
September 12, 2026
YouNITE Fest Vol. 1: Ketika Forum GenRe Denpasar Hadirkan Ruang bagi Anak Muda untuk Bersuara dan Bergerak
Panggung

YouNITE Fest Vol. 1: Ketika Forum GenRe Denpasar Hadirkan Ruang bagi Anak Muda untuk Bersuara dan Bergerak

ANAK muda acap menjadi sasaran kebijakan. Namun, seberapa sering mereka benar-benar diberi ruang untuk bersuara, menyampaikan gagasan, bahkan menentukan arah...

by Dede Putra Wiguna
September 12, 2026
Malam-Malam di Lorong Harapan | Cerpen Ahmad Sihabudin
Cerpen

Malam-Malam di Lorong Harapan | Cerpen Ahmad Sihabudin

MALAM di rumah sakit selalu terasa lebih panjang daripada malam di tempat lain. Jarum jam di dinding ruang perawatan menunjukkan...

by Ahmad Sihabudin
September 12, 2026
Puisi Ahmad Fatoni | Teruslah Bodoh, Negeri Sedang Membutuhkannya
Puisi

Puisi Ahmad Fatoni | Teruslah Bodoh, Negeri Sedang Membutuhkannya

Puisi-Resensi atas Novel Teruslah Bodoh Jangan Pintar karya Tere Liye Teruslah bodoh, jangan pintar,sebab negeri ini menyukai kepalayang mudah menganggukdan...

by Ahmad Fatoni
September 12, 2026
Pembukaan Utsawa Dharmagita 2026: Orang Bali Harus Pintar Secara Kognitif dan Punya Nilai moral
Budaya

Pembukaan Utsawa Dharmagita 2026: Orang Bali Harus Pintar Secara Kognitif dan Punya Nilai moral

Suasana pembukaan Utsawa Dharmagita Provinsi Bali XXIII Tahun 2026 berlangsung semarak di Taman Budaya Bali, Jumat 11 September 2026. Sebuah...

by Ayu Kahuatu Tamar
September 11, 2026
Ubud Art Collect: Ketika Seni dan Ekosistem Kreatif Ubud Bertemu Publik dalam Ruang yang Lebih Dekat
Pameran

Ubud Art Collect: Ketika Seni dan Ekosistem Kreatif Ubud Bertemu Publik dalam Ruang yang Lebih Dekat

SELAMA tiga hari, 4–6 September 2026, Wantilan Ubud berubah menjadi titik temu bagi wajah seni yang beragam. Lukisan tradisional berdampingan...

by Dede Putra Wiguna
September 11, 2026
Art & Bali 2026: Merayakan Ingatan Tubuh dan Dialog Budaya di Nuanu
Panggung

Art & Bali 2026: Merayakan Ingatan Tubuh dan Dialog Budaya di Nuanu

JUMAT, 11 September 2026, Nuanu Creative City di Tabanan, Bali, menjelma jadi panggung pertama Art & Bali platform seni tahunan...

by Ingga Adelia
September 11, 2026
Mengenal PVC WPC Wall Panel untuk Dekorasi Dinding Estetis
Gaya

Mengenal PVC WPC Wall Panel untuk Dekorasi Dinding Estetis

  Untuk dekorasi dinding yang estetis, Decorindo Perkasa menyediakan wall panel PVC WPC yang hadir sebagai solusi modern memadukan fungsi...

by tatkala
September 11, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Pasar Tradisional : Membaca Tanda, Merawat Manusia

"Pinten niki, Bu?"  (Berapa ini, Bu?) "Tigang doso gangsal ewu." (Tiga puluh lima ribu ) "Waduh... mboten saged kirang? Kula...

by Tri Nugroho Adi
September 11, 2026
Warna Baru Utsawa Dharma Gita 2026 Bali, Dharmacarita Dekatkan Budaya kepada Generasi Muda
Panggung

Warna Baru Utsawa Dharma Gita 2026 Bali, Dharmacarita Dekatkan Budaya kepada Generasi Muda

Jangan menganggap Utsawa Dharmagita (UDG) Provinsi Bali sekadar rutinitas dengan sajian yang berulang. Tahun ini, panggung UDG XXXIII tahun 2026...

by Nyoman Budarsana
September 10, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co