23 August 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Kekuatan Politik Baru Itu Bernama Majelis Desa Adat

Teddy Chrisprimanata Putra by Teddy Chrisprimanata Putra
July 13, 2023
in Opini
Kekuatan Politik Baru Itu Bernama Majelis Desa Adat

Gambar ilustrasi: tatkala.co

SEBAGAI MANUSIA yang lahir di Bali, dan memeluk agama Hindu tentu manusia tersebut akan langsung terikat dengan yang namanya “adat”. Hal ini dikarenakan setiap jengkal tanah Bali berada di dalam wilayah desa adat. Tidak hanya sebagai sebuah wilayah, desa adat di Bali merupakan suatu komunitas sosio-religius sebagai basis bagi pengembangan identitas kultural masyarakat Bali yang bernafaskan Hindu, atau kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang di dalamnya.

Artinya, dapat dikatakan bahwa setiap desa adat memiliki ciri khasnya tersendiri, kalau istilah Bali-nya disebut desa, kala, patra.

Kalau melihat sejarah, maka saya dan anda sepakat bahwa desa adat sudah eksis sebelum bangsa Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945. Berangkat dari hal tersebutlah, negara mengakui keberadaan masyarakat adat yang tertuang pada pasal 18 b ayat 1 yang berbunyi:

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang”

Bali sebagai wilayah yang di dalamnya dihuni oleh masyarakat adat, tentu diuntungkan. Tradisi, adat, dan budaya masyarakat adat yang sudah ada sejak zaman dahulu, masih lestari sampai hari ini.

Tidak hanya sekadar mengandalkan pengakuan dari konstitusi, pelbagai penguatan pun dilakukan oleh pemerintah daerah. Salah satunya yang paling terbaru adalah dengan terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali (baca: Perda Desa Adat).

Penguatan Desa Adat Lewat Perda

Perda Desa Adat lahir atas keinginan bersama dalam rangka menguatkan lembaga adat yang sudah menjadi ciri khas manusia Bali.

Dalam Perda Desa Adat disebutkan bahwa yang dimaksud dengan desa adat adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Bali yang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli, hak-hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi, tata krama, pergaulan hidup masyarakat secara turun temurun dalam ikatan tempat suci (kahyangan tiga atau kahyangan desa), tugas dan kewenangan serta hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Otonomi yang diberikan kepada desa adat oleh Perda ini memberi ruang kepada desa adat untuk bertanggung jawab dalam mengatur rumah tangganya sendiri sesuai dengan kepentingannya masing-masing.

Tidak hanya itu, melalui Perda Desa Adat ini juga dibentuk sebuah lembaga yang bernama Majelis Desa Adat (MDA). Merujuk pada Perda Desa Adat, MDA berkedudukan di tingkat Provinsi Bali, tingkat kabupaten/kota dan di tingkat kecamatan se-Provinsi Bali.

Hm, sebenarnya lembaga serupa sebelumnya sudah ada, namanya Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP), tapi melalui Perda Desa Adat, lembaga ini bertransformasi menjadi MDA—tugas, fungsi, dan wewenangnya pun semakin kuat dan jelas.

Sejak resmi berdiri, MDA telah melakukan banyak hal. Tidak hanya dalam kehidupan adat istiadat, tetapi juga kehidupan kewarganegaraan di Bali. Seiring berjalannya waktu, lembaga ini menuai sorotan publik Bali, bukan karena prestasinya, melainkan kontroversinya. Sebagian besar pekerjaan yang dilakukan oleh MDA pun lebih banyak memvalidasi pelbagai kebijakan dari pemerintah Provinsi Bali.

Apabila melihat Perda Desa Adat, MDA memiliki tugas dan kewenangan di bidang pengamalan adat istiadat yang bersumber dari agama Hindu, serta kearifan lokal dan berfungsi memberikan nasihat, pertimbangan, pembinaan, penafsiran, dan keputusan bidang adat, tradisi, budaya, sosial religius, kearifan lokal, hukum adat, dan ekonomi adat.

Melihat dari sisi fungsi, MDA memberikan nasihat, pertimbangan, pembinaan, penafsiran, dan keputusan. Sedangkan dari sisi kewenangan, MDA memiliki kewenangan untuk dapat melakukan penyelesaian perkara adat yang tidak dapat diselesaikan oleh Kertha Desa Adat serta pihak sesuai tingkatannya, hal ini sesuai dengan pasal 37 ayat (4).

MDA dan Potensinya Sebagai Kekuatan Politik di Bali

Utamanya pada saat Covid-19, kebijakan yang diambil oleh MDA kerap kali menuai kontroversi. Salah satunya adalah munculnya pemberitaan yang menyebutkan MDA Provinsi Bali akan menjatuhkan sanksi kepada desa adat yang tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

Adapun sanksi yang diberikan, yakni tidak dilayani dalam surat menyurat, tidak mendapatkan undangan dan dedauhan, hingga tidak diberitahu mengenai berbagai informasi yang diedarkan oleh MDA Provinsi Bali.

Tidak hanya secara administratif, sanksi juga berupa ditundanya pemberian bantuan dari pemerintah daerah ke desa adat yang bersangkutan sebesar Rp. 300 juta. Berkaca dari hal tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa MDA di tingkat provinsi memiliki kekuasaan lebih dan mampu mendominasi tingkatan di bawahnya—termasuk desa adat.

Kesimpulan tersebut kemudian membawa saya pada dugaan bahwa MDA Provinsi Bali adalah lembaga yang memiliki potensi untuk mengintimidasi independensi desa adat lewat berbagai sanksi—tentu dalam konteks politik, MDA adalah sebuah lembaga yang memiliki daya dalam menghimpun kekuatan-kekuatan dalam politik.

Merujuk pandangan Miriam Budiardjo, kekuatan politik adalah kelompok sosial budaya yang berupaya mempengaruhi proses pembuatan dan perumusan keputusan politik dengan kekuatan yang dimiliki, sehingga keputusan-keputusan politik yang dirumuskan oleh pemerintah dapat menguntungkan mereka. Upaya-upaya yang dilakukan pun dapat berupa menggerakkan dan mengerahkan segala sumber kekuasaan (power) yang dimiliki dan melalui saluran-saluran yang tersedia dan dianggap penting dan efektif.

Upaya MDA Provinsi Bali yang memberi sanksi kepada desa adat, dapat dibaca sebagai bagian dari upaya untuk mengerahkan sumber kekuasaan melalui saluran-saluran yang paling efektif, dalam hal ini adalah pemberian sanksi yang kemudian melahirkan efek jera. Hal tersebut menjadi nilai tawar MDA Provinsi Bali untuk menaikkan posisi tawarnya dalam konstelasi politik. Bersama dengan kuatnya posisi MDA Provinsi Bali dengan segala tugas, fungsi, dan kewenangannya, MDA menjelma sebagai kekuatan politik patriarchal karena dapat memberi pengaruh terhadap kehidupan masyarakat adat di Bali.

Serupa dengan Nahdlatul Ulama, maupun Muhammadiyah, MDA pun dapat menjadi salah satu kekuatan politik di Bali yang harus diperhitungkan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

Hal ini mengingat bahwa MDA memiliki kekuatan untuk memobilisasi masyarakat adat untuk kepentingan-kepentingan politik tertentu. Jadi, MDA saya ibaratkan sebagai jala yang memudahkan dalam menangkap ikan bagi nelayan (baca: politisi). Itu sih dugaan saya saja, kalau dugaan kalian gimana? [T]

  • BACA opini dan esai-esai politik lainnya dari penulis TEDDY CHRISPRIMANATA PUTRA
Mencoba Belajar Jujur Dari Sosok Aldi Taher
Jalan (Mantan) Prajurit Menuju Istana
Pak Erick Semakin Dekat dengan Kursi Cawapres?
Pertemuan Dua Penerus Dinasti Politik, Apa yang Mereka Bicarakan?
Modal Kaesang Menuju Kursi Satu Depok
Artis Nyaleg: Bentuk Nyata Pragmatisme Partai Politik
Kerabat Pejabat Menuju Gelanggang Politik
Ganjar Sah Bakal Calon Presiden : Siapa King Maker-nya? Megawati atau Jokowi?
Tags: balidesa adatMajelis Desa AdatPolitik
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Rapat Paripurna DPRD Buleleng:  Pj. Bupati Menjawab Pertanyaan Dewan Tentang Kemiskinan

Next Post

Tradisi Menganyam Tikar Pandan di Desa Tumbu, Tradisi yang Bertahan Menghidupi Warga

Teddy Chrisprimanata Putra

Teddy Chrisprimanata Putra

Penulis adalah Dosen Ilmu Politik di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Related Posts

Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

by I Ketut Suar Adnyana
August 23, 2026
0
Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

IRONI yang sulit diterima ketika seseorang yang berdiri di puncak lembaga pendidikan justru berhadapan dengan hukum karena dugaan praktik yang...

Read moreDetails

Pewarisan di Persimpangan Konstitusi: Tantangan Hukum Waris Indonesia Pasca Putusan MK

by I Made Pria Dharsana
August 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

KEMATIAN seseorang seharusnya mengakhiri kehidupan, bukan memulai ketidakpastian hukum bagi keluarganya. Namun dalam praktik hukum Indonesia, kematian justru kerap menjadi...

Read moreDetails

“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

by Luh Putu Sendratari
August 12, 2026
0
“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

ADA hasil percakapan yang masih mengusik ingatan penulis sampai saat ini, ketika 5 tahun yang lalu bercakap dalam suatu wawancara...

Read moreDetails

Larangan Alih Fungsi Sawah: Tegas di Atas Kertas, Longgar di Lapangan?

by I Made Pria Dharsana
August 12, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PEMERINTAH sedang berada di persimpangan yang tidak sederhana. Pembangunan tanpa merusak alam. Di satu sisi, negara harus menjaga lahan sawah...

Read moreDetails

BENEFICIAL OWNERSHIP (BO) ——Ketika Perseroan Menjadi Topeng Kepemilikan

by I Made Pria Dharsana
August 5, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

"Di atas kertas, pemegang saham dapat berganti. Namun kendali sesungguhnya sering kali tetap berada di tangan orang yang tidak pernah...

Read moreDetails

Insolvensi dan Kewajiban Debitur Pailit

by I Made Pria Dharsana
July 31, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025 menjadi salah satu penegasan penting dalam perkembangan hukum kepailitan di Indonesia. Melalui putusan tersebut, Mahkamah...

Read moreDetails

Ketika Warisan Baru Dianggap Sah Setelah Dicatat Negara —Membongkar Distorsi Administrasi dalam Peralihan Hak Waris di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
July 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Kematian seseorang tidak hanya mengakhiri eksistensi biologis, tetapi sekaligus memicu konsekuensi hukum yang kompleks dalam sistem hukum perdata. Salah satu...

Read moreDetails

Potensi Ekonomi yang Menguap di Titik 0 Singaraja

by I Gede Sena Putrawan
July 20, 2026
0
Membangun Buleleng, Membangun Ingatan Sejarah dan Membangun Masa Depan Kota dari Kawasan Titik Nol Singaraja

PADA awal tahun 2026, sebuah proyek bernilai fantastis menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat Buleleng. Nama proyek itu sebenarnya...

Read moreDetails

Lelang Bank dan Kepastian Hukum: Antara Peluang Investasi dan Risiko Lapangan

by I Made Pria Dharsana
July 15, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

BARANG lelang bank sering dipandang sebagai peluang mendapatkan aset murah dengan potensi keuntungan besar. Rumah, tanah, ruko, kendaraan, hingga aset...

Read moreDetails

AJB atau Pelepasan Hak: Menguji Rasionalitas Perolehan Tanah oleh Perseroan Terbatas di Era KKPR dan Lahan Sawah yang Dilindungi

by I Made Pria Dharsana
July 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERDEBATAN mengenai mekanisme perolehan tanah oleh Perseroan Terbatas (PT) sesungguhnya tidak lagi hanya berkisar pada pilihan antara Akta Jual Beli...

Read moreDetails
Next Post
Tradisi Menganyam Tikar Pandan di Desa Tumbu, Tradisi yang Bertahan Menghidupi Warga

Tradisi Menganyam Tikar Pandan di Desa Tumbu, Tradisi yang Bertahan Menghidupi Warga

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

PWI Bali Gelar OKK, Perkuat Profesionalisme dan Etika Pers
Pendidikan

PWI Bali Gelar OKK, Perkuat Profesionalisme dan Etika Pers

SEBANYAK 102 anggota dan calon anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali mengikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) di Gedung PWI...

by Dede Putra Wiguna
August 23, 2026
Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   
Opini

Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

IRONI yang sulit diterima ketika seseorang yang berdiri di puncak lembaga pendidikan justru berhadapan dengan hukum karena dugaan praktik yang...

by I Ketut Suar Adnyana
August 23, 2026
Belajar Diam di Dunia yang Terlalu Berisik
Esai

Wajah Indonesia Bopeng

SIDANG pembaca yang budiman, kemarin saya melihat di medsos, di daerah Banjarbaru, Kalimantan Selatan, seorang ibu bernama Riri Jayanti membagikan...

by Petrus Imam Prawoto Jati
August 23, 2026
Sastra Tuli: Kesusastraan dari Komunitas Tuli yang Selama Ini Dilihat Semata sebagai Disabilitas
Kritik Sastra

Sastra Tuli: Kesusastraan dari Komunitas Tuli yang Selama Ini Dilihat Semata sebagai Disabilitas

ADA satu kesalahpahaman yang terlalu lama mengiringi cara kita memandang Tuli: seolah-olah Tuli hanya dapat dibicarakan dari apa yang tidak...

by Bagja Wiranandhika Prawira
August 23, 2026
Dua Negeri, Satu Panggung: Taiwan Beats Mengalun di Ubud
Panggung

Dua Negeri, Satu Panggung: Taiwan Beats Mengalun di Ubud

KETIKA musik itu dimainkan, nadanya terasa enak, liriknya menyentuh hati, dan langsung terbayang cerita drama seri yang sangat populer. Melodinya...

by Nyoman Budarsana
August 23, 2026
Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [1]: Pendahuluan
Kritik Sastra

Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [4]: Kerumunan yang Tidak Bisa Dibaca

PADA 2010, sebuah platform bernama Nulisbuku.com mulai beroperasi dengan premis yang terdengar sangat sederhana sekaligus sangat radikal: siapa pun bisa...

by Andre Syahreza
August 22, 2026
Renungan Meja Makan
Esai

Renungan Meja Makan

DI banyak keluarga Indonesia, dulu, meja makan adalah tempat bersama untuk mengobrol, bertukar pikiran, atau berdiskusi sambil atau usai makan....

by Angga Wijaya
August 22, 2026
Pemanfaatan AI dalam Pembelajaran untuk Kalangan Digital Native
Esai

Pemanfaatan AI dalam Pembelajaran untuk Kalangan Digital Native

DIGITAL NATIVE, yaitu generasi yang tumbuh dalam lingkungan yang akrab dengan teknologi digital. Mereka terbiasa memperoleh informasi melalui mesin pencari,...

by I Ketut Suar Adnyana
August 22, 2026
Jaga Ekosistem Alam dan Lingkungan di Buleleng, Wabup Supriatna Lepaskan Tukik dan Bersihkan Saluran di Pantai Banjar
Lingkungan

Jaga Ekosistem Alam dan Lingkungan di Buleleng, Wabup Supriatna Lepaskan Tukik dan Bersihkan Saluran di Pantai Banjar

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Buleleng terus menguatkan komitmen terhadap pelestarian lingkungan melalui kegiatan Bersih Pantai dan Pelepasan Tukik di Pantai Banjar,...

by tatkala
August 21, 2026
Bali Tidak Lagi Ramah? ——Sebuah Catatan Kritis tentang Perubahan Keramahan di Pulau Dewata
Esai

Bali Tidak Lagi Ramah? ——Sebuah Catatan Kritis tentang Perubahan Keramahan di Pulau Dewata

BALI selama ini dibayangkan sebagai ruang sosial yang hangat, terbuka, dan penuh keramahan. Gambaran tentang orang Bali yang murah senyum,...

by I Ketut Suar Adnyana
August 21, 2026
Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [1]: Pendahuluan
Kritik Sastra

Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [3]: Melayani Pembaca: Ketika Penulis Berhenti Memimpin

SESUATU bergeser setelah Ayat-Ayat Cinta menjadi fenomena nasional yang mengubah lanskap penerbitan Indonesia. Ayat-Ayat Cinta terbit pada 2004, segera menjadi...

by Andre Syahreza
August 22, 2026
Dari Makam Ki Hadjar Dewantara sampai Candi Prambanan
Tualang

Dari Makam Ki Hadjar Dewantara sampai Candi Prambanan

SAYA tidak merencanakan bahwa ketika kembali ke Bali melalui Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo, dari Kota Yogyakarta, saya...

by I Nyoman Tingkat
August 21, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co