10 July 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Sertifikat Ganda dan Pertanyaan yang Tak Kunjung Terjawab  —Dokumen Negara Bisa Dipalsukan, Menutup Celah Mafia Tanah

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
June 19, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

DI tengah modernisasi layanan pertanahan dan penerapan sertifikat elektronik, kasus sertifikat palsu dan sertifikat ganda masih terus bermunculan. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin dokumen negara yang diterbitkan melalui prosedur berlapis masih dapat dipalsukan atau bahkan terbit lebih dari satu kali atas objek tanah yang sama?

Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menegaskan bahwa pendaftaran tanah diselenggarakan untuk menjamin kepastian hukum. Hasil akhirnya adalah sertifikat yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Bernard Limbong menjelaskan bahwa sepanjang tidak terbukti sebaliknya, data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam sertifikat harus dianggap benar karena bersumber dari buku tanah dan surat ukur yang tersimpan di Kantor Pertanahan (Bernard Limbong,  2014).

Persoalan ini menjadi semakin menarik untuk dikaji di tengah kebijakan transformasi digital yang sedang dijalankan pemerintah melalui penerapan sertifikat tanah elektronik. Melalui sistem ini, sertifikat tidak lagi hanya berbentuk dokumen fisik, melainkan juga hadir dalam format elektronik yang dilengkapi tanda tangan elektronik, kode QR, dan sistem keamanan digital yang terintegrasi dalam basis data pertanahan nasional. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan keamanan dokumen pertanahan, meminimalkan risiko kehilangan atau kerusakan akibat bencana, meningkatkan efisiensi pelayanan, serta mempersempit ruang gerak praktik mafia tanah yang selama ini memanfaatkan kelemahan administrasi pertanahan konvensional.

Secara normatif, penerapan sertifikat elektronik memperoleh landasan hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. Namun demikian, implementasi sertifikat elektronik hingga saat ini belum berlaku secara merata di seluruh Indonesia. Kondisi tersebut menimbulkan fase transisi yang menempatkan sistem pertanahan Indonesia dalam dua rezim administrasi yang berjalan secara bersamaan, yakni sertifikat konvensional dan sertifikat elektronik.

Dalam konteks tersebut, pertanyaan mendasarnya bukan lagi sekadar bagaimana sertifikat fisik dapat dipalsukan, melainkan juga bagaimana negara memastikan keamanan, integritas, dan validitas data pertanahan selama masa transisi menuju sistem elektronik yang sepenuhnya terintegrasi. Sebab pada akhirnya, baik sertifikat fisik maupun sertifikat elektronik memiliki tujuan yang sama, yaitu menjamin kepastian hukum hak atas tanah. Apabila kepastian tersebut masih dapat diganggu oleh pemalsuan, manipulasi data, atau penyalahgunaan kewenangan, maka persoalannya sesungguhnya tidak semata-mata terletak pada bentuk sertifikatnya, melainkan pada tata kelola sistem pertanahan yang menjadi fondasi penerbitannya.

Pandangan Bernard Limbong sejalan dengan  Boedi Harsono yang menyatakan bahwa kekuatan sertifikat lahir dari proses pendaftaran tanah yang dilakukan negara melalui pengukuran, pemetaan, pembukuan hak, dan pemeliharaan data pertanahan. Menurut beliau, sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang kuat sepanjang data yang tercantum di dalamnya sesuai dengan buku tanah dan surat ukur yang menjadi dasar penerbitannya (Boedi Harsono, 2008).

Sementara itu, Maria S.W. Sumardjono menegaskan bahwa pendaftaran tanah bukan semata-mata bertujuan menghasilkan sertifikat, melainkan mewujudkan kepastian hukum, perlindungan hukum, dan tertib administrasi pertanahan. Sertifikat tidak boleh dipandang hanya sebagai produk administratif, tetapi merupakan instrumen perlindungan hukum yang diberikan negara kepada pemegang hak atas tanah. Karena itu, kualitas data yang menjadi dasar penerbitannya merupakan faktor yang sangat menentukan terwujudnya kepastian hukum (Maria S.W. Sumardjono, 2001).

Dalam perspektif yang lebih kritis, Nur Hasan Ismail menjelaskan bahwa sistem pendaftaran tanah Indonesia menganut sistem publikasi negatif yang mengandung unsur positif. Artinya, negara memberikan kekuatan pembuktian yang tinggi kepada sertifikat, tetapi tidak menjadikannya sebagai alat bukti yang mutlak. Apabila di kemudian hari terbukti terdapat cacat administrasi, manipulasi data, atau perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitannya, maka sertifikat tersebut tetap dapat dibatalkan melalui mekanisme hukum yang tersedia (Nur Hasan Ismail,  2006).

Pandangan tersebut diperkuat oleh Adrian Sutedi yang menjelaskan bahwa alasan mengapa sertifikat hanya disebut sebagai alat bukti yang kuat dan bukan alat bukti yang mutlak berkaitan erat dengan sistem publikasi yang dianut hukum pertanahan Indonesia. Sertifikat memberikan kedudukan pembuktian yang sangat kuat, tetapi tetap terbuka kemungkinan untuk dibatalkan apabila terdapat pihak lain yang mampu membuktikan adanya hak yang lebih sah atau adanya cacat hukum dalam proses penerbitannya (Adrian Sutedi,  2014).

Persoalan menjadi lebih kompleks ketika muncul sertifikat ganda. Secara teoritis, satu bidang tanah seharusnya hanya memiliki satu identitas hukum, satu buku tanah, dan satu riwayat pendaftaran. Karena itu, munculnya dua sertifikat atas objek yang sama menunjukkan adanya persoalan administrasi, baik berupa kesalahan pengukuran, kesalahan pemetaan, kelalaian prosedur, maupun kemungkinan adanya manipulasi data. AP Parlindungan menyebut bahwa sertifikat ganda umumnya lahir dari ketidaksempurnaan data pendaftaran tanah, lemahnya penelitian alas hak, atau tidak terungkapnya data yang seharusnya menjadi dasar pemeriksaan sebelum sertifikat diterbitkan (AP Parlindungan, 1999).

Pendapat yang menarik juga dikemukakan oleh Fransiscus Xaverius Sumarja. Menurut beliau, penerbitan sertifikat hak atas tanah tidak lahir secara otomatis, melainkan melalui serangkaian tahapan administratif yang ketat dan berlapis. Setiap permohonan hak atas tanah harus didukung data yuridis dan data fisik yang jelas, mulai dari identitas pemohon, alas hak, hingga kondisi fisik tanah yang harus diverifikasi di lapangan. Bahkan hasil pemeriksaan tersebut masih harus diteliti kembali oleh pejabat yang berwenang sebelum sertifikat diterbitkan. Dengan demikian, sertifikat sesungguhnya merupakan produk akhir dari suatu rangkaian proses hukum dan administrasi yang panjang dan sistematis (Fransiscus Xaverius Sumarja, 2026).

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah setiap sengketa sertifikat harus berakhir di pengadilan? Menurut penulis, jawabannya tidak selalu demikian. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 telah memberikan kewenangan kepada Kementerian ATR/BPN untuk melakukan penelitian, koreksi administrasi, bahkan pembatalan sertifikat yang terbukti mengandung cacat administrasi. Dengan demikian, apabila kesalahan dapat dibuktikan melalui buku tanah, surat ukur, peta pendaftaran, maupun dokumen pertanahan lainnya, penyelesaian administratif seharusnya lebih diutamakan daripada langsung membebankan masyarakat pada proses litigasi yang panjang dan mahal.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, sertifikat merupakan produk keputusan tata usaha negara yang lahir dari proses pendaftaran tanah. Karena itu, apabila ditemukan cacat kewenangan, cacat prosedur, atau cacat substansi dalam penerbitannya, terdapat ruang untuk melakukan koreksi administratif maupun pembatalan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Pengadilan seharusnya menjadi jalan terakhir apabila penyelesaian administratif tidak lagi memungkinkan atau terdapat sengketa hak keperdataan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Di sinilah letak persoalan yang sering dikaitkan dengan praktik mafia tanah. Tidak sedikit sengketa yang pada awalnya merupakan persoalan administrasi berkembang menjadi perkara panjang di pengadilan. Ketika proses koreksi administratif tidak berjalan efektif, ruang sengketa menjadi semakin luas dan membuka peluang bagi pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkan kelemahan sistem demi memperoleh legitimasi hukum melalui putusan pengadilan. Dalam kondisi demikian, mafia tanah tidak selalu bekerja melalui pemalsuan dokumen semata, tetapi juga dapat memanfaatkan kelemahan administrasi pertanahan dan kompleksitas proses litigasi untuk memperkuat klaim atas tanah yang sesungguhnya masih dipersengketakan.

Pada akhirnya, sertifikat palsu maupun sertifikat ganda tidak boleh dipandang semata-mata sebagai sengketa antarindividu. Keduanya merupakan indikator kualitas sistem pertanahan nasional. Sebab selama pertanyaan tentang bagaimana dokumen negara bisa dipalsukan dan bagaimana satu bidang tanah dapat memiliki dua sertifikat yang sama-sama diterbitkan oleh negara belum terjawab secara tuntas, maka pekerjaan rumah terbesar hukum pertanahan Indonesia sesungguhnya masih belum selesai.

Karena itu, diperlukan langkah pembenahan yang lebih komprehensif. Pertama, percepatan digitalisasi dan integrasi data pertanahan nasional harus diiringi dengan validasi ulang terhadap data fisik dan data yuridis yang selama ini tersimpan dalam arsip pertanahan. Kedua, kewenangan koreksi dan pembatalan administratif yang telah dimiliki Kementerian ATR/BPN perlu digunakan secara lebih optimal terhadap sertifikat yang terbukti mengandung cacat administrasi, sehingga masyarakat tidak selalu dipaksa menempuh proses litigasi yang panjang dan mahal. Ketiga, penguatan sistem pengawasan internal, transparansi pelayanan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pertanahan harus menjadi prioritas agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak awal.

Menurut penulis, keberhasilan pemberantasan mafia tanah tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang dipidana, tetapi juga dari kemampuan negara menutup celah administrasi yang memungkinkan kejahatan tersebut terjadi. Sertifikat yang kuat tidak cukup hanya dijamin oleh aturan hukum, melainkan juga harus ditopang oleh sistem administrasi yang akurat, akuntabel, dan dapat dipercaya. Hanya dengan cara itulah tujuan UUPA untuk mewujudkan kepastian hukum, perlindungan hukum, dan tertib administrasi pertanahan dapat benar-benar diwujudkan. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

Tags: hukum agrariaKolom Tanah Airsertifikat tanah
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Logika Angka Kuno di Pesta Kesenian Bali

Next Post

Semarak Baleganjur “Seet Wangsul” Buleleng di Pesta Kesenian Bali 2026 —Terinspirasi dari Tradisi Bebayuhan Sanan Empeg di Desa Anturan

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

AJB atau Pelepasan Hak: Menguji Rasionalitas Perolehan Tanah oleh Perseroan Terbatas di Era KKPR dan Lahan Sawah yang Dilindungi

by I Made Pria Dharsana
July 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERDEBATAN mengenai mekanisme perolehan tanah oleh Perseroan Terbatas (PT) sesungguhnya tidak lagi hanya berkisar pada pilihan antara Akta Jual Beli...

Read moreDetails

Notaris di Tengah Gelombang Disrupsi: Antara Kepastian Hukum, Iklim Investasi, dan Ancaman Kriminalisasi

by I Made Pria Dharsana
July 1, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

NOTARIS pada hakikatnya merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga kepastian hukum, khususnya dalam lalu lintas perdata, investasi, pembentukan badan...

Read moreDetails

Topeng Politik dan Ujian Demokrasi Indonesia

by I Made Pria Dharsana
June 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SITUASI politik akhir-akhir ini Kembali menghangat dengan turun nya beberapa komponen mahasiswa (BEM) mempersoalkan kondisi penurunan ekonomi, gugatan terhadap pelaksanaan...

Read moreDetails

Penangguhan Tahanan dan Ujian Kesetaraan Hukum

by Ruben Cornelius Siagian
June 24, 2026
0
Bubarkan DPR: Amarah Publik, Krisis Representasi, dan Ancaman Demokrasi

PENANGGUHAN penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi elektronik kembali membuka perdebatan lama dalam...

Read moreDetails

Klausula ADR Pada PPJB Belum Lunas dan Akta Jual Beli PPAT

by I Made Pria Dharsana
June 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

APA yang paling dikhawatirkan oleh para pebisnis atau penanam modal di Indonesia selama era  reformasi bukan pada keamanan akan tetapi...

Read moreDetails

Reforma Agraria : Ketika Rakyat Hanya Memegang HGB di Atas HPL Bank Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 3, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

REFORMA Agraria merupakan salah satu agenda konstitusional yang lahir dari cita-cita besar para pendiri bangsa untuk mewujudkan keadilan sosial di...

Read moreDetails

Rekonstruksi Hak Waris dalam Perkawinan Beda Agama: Perspektif Hukum Keluarga dan Agraria

by I Made Pria Dharsana
May 27, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

HUKUM seringkali berbicara dalam bahasa kepastian, tetapi realitas sosial tidak selalu berjalan dalam garis yang sama. Perkawinan beda agama menjadi...

Read moreDetails

Koperasi Merah Putih: Mengulang Jejak KUD, Menabrak BUMDes, atau Membangun Jalan Baru?

by I Made Pria Dharsana
May 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Di tengah semangat membangun kemandirian ekonomi nasional, gagasan Koperasi Merah Putih kembali diangkat sebagai simbol kebangkitan ekonomi rakyat. Ia bukan...

Read moreDetails

Cinta, Hibah, dan Tanah:  Antara Ketulusan dan Batas yang Tak Bisa Ditembus

by I Made Pria Dharsana
May 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

CINTA kerap mendorong seseorang untuk memberi tanpa syarat.  Dalam relasi suami-istri, pemberian itu bahkan sering dimaknai sebagai bentuk ketulusan paling tinggi—termasuk...

Read moreDetails

Regulasi Baru, Antrean Baru: Permenkumham 49/2025 dan Ancaman bagi Iklim Investasi

by I Made Pria Dharsana
May 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TRANSFORMASI digital administrasi Perseroan Terbatas melalui Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 pada dasarnya merupakan langkah progresif negara dalam mewujudkan pelayanan...

Read moreDetails
Next Post
Semarak Baleganjur “Seet Wangsul” Buleleng di Pesta Kesenian Bali 2026 —Terinspirasi dari Tradisi Bebayuhan Sanan Empeg di Desa Anturan

Semarak Baleganjur “Seet Wangsul” Buleleng di Pesta Kesenian Bali 2026 ---Terinspirasi dari Tradisi Bebayuhan Sanan Empeg di Desa Anturan

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Ketika Gerak Mengalahkan Bunyi: Baleganjur PKB dalam Bayang-bayang Sirkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kacak Kicak dan Pembacaan Akan Sesuatu yang Setengah-Setengah

    23 shares
    Share 23 Tweet 0
  • Ketamuan Lazzer yang Merayakan Bulan Bung Karno di Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Bonangan Saluang, Barungan Gamelan Baru di Pesta Kesenian Bali 2026 yang Memperkaya Khazanah Karawitan Bali
Panggung

Bonangan Saluang, Barungan Gamelan Baru di Pesta Kesenian Bali 2026 yang Memperkaya Khazanah Karawitan Bali

SORE itu, suasana sakral menyelimuti Kalangan Ratna Kanda, Taman Budaya Provinsi Bali, Kamis (9/7/2026). Nada-nada yang terdengar sederhana, tetapi kokoh...

by Nyoman Budarsana
July 10, 2026
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata
Esai

Fenomena Desa Wisata: Viral Lalu Mati

Seiring dengan isu keberlanjutan lingkungan di destinasi wisata yang jadi orientasi wisatawan generasi Z dan milenial, desa wisata berkembang menjadi...

by Chusmeru
July 10, 2026
Sukses Digelar, PEKSIMASIF 2026 Lahirkan Talenta Seni Baru di FISIP Unsoed
Khas

Sukses Digelar, PEKSIMASIF 2026 Lahirkan Talenta Seni Baru di FISIP Unsoed

RANGKAIAN ajang bergengsi Pekan Seni Mahasiswa FISIP (PEKSIMASIF) 2026 yang berlangsung selama tiga hari, sejak 28 hingga 30 April 2026,...

by Rohmah Nia Chandra Sari
July 9, 2026
Gelar Langit, Gaji Bumi: Gelar Mentereng tapi Dompet Kering, Rahasia Dapur Dosen yang Akhirnya Dibongkar di MK
Esai

Niat Baik vs Nepotisme: Pelajaran Tata Negara dari Era Utsman

SALAH satu jebakan terbesar dalam psikologi politik masyarakat Indonesia adalah kecenderungan memilih atau memercayai pemimpin hanya berdasarkan citra kesalehan, keluhuran...

by Nur Inayah Yushar
July 9, 2026
Ketika Kesenian Bali dan Korea Bersua dalam Harmoni Dramatari “I Godogan” di Pesta Kesenian Bali 2026
Panggung

Ketika Kesenian Bali dan Korea Bersua dalam Harmoni Dramatari “I Godogan” di Pesta Kesenian Bali 2026

KETIKA lampu panggung perlahan menyala, alunan suling tradisional Korea dengan ujung tiup pipih terdengar lirih. Di atas panggung, para penari...

by Nyoman Budarsana
July 9, 2026
Memupuh Desa, Memupuk Dualitas
Khas

Memupuh Desa, Memupuk Dualitas

SAMPAI HARI INI, pupuh itu mengendap lebih lama di pikiranku. Buku “Bali, Pandemi, Refleksi: Dinamika Politik Kebijakan dan Kritisme Komunitas”,...

by Chandra Manikan
July 9, 2026
Rumah Kata di Jalan Nangka
Persona

Rumah Kata di Jalan Nangka

SIANG itu, rolling door Pustaka Bali Seni di Jalan Nangka No. 103,  Denpasar, Bali, terbuka lebar. Dari luar, tempat itu...

by Angga Wijaya
July 9, 2026
Bali, Surga yang Sudah Overload
Esai

Bali, Surga yang Sudah Overload

Ketika Surga Kehilangan Napas SELAMA puluhan tahun, Bali dipuja sebagai Pulau Dewata,The Last Paradise, surga tropis yang menghadirkan harmoni antara...

by Agung Sudarsa
July 9, 2026
Daftar Juara Wimbakara Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Diumumkan, Gianyar dan Denpasar Bersinar
Budaya

Daftar Juara Wimbakara Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Diumumkan, Gianyar dan Denpasar Bersinar

PESTA Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 resmi mengumumkan para pemenang berbagai kategori lomba. Dalam pengumuman yang disiarkan secara langsung...

by Nyoman Budarsana
July 9, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

AJB atau Pelepasan Hak: Menguji Rasionalitas Perolehan Tanah oleh Perseroan Terbatas di Era KKPR dan Lahan Sawah yang Dilindungi

PERDEBATAN mengenai mekanisme perolehan tanah oleh Perseroan Terbatas (PT) sesungguhnya tidak lagi hanya berkisar pada pilihan antara Akta Jual Beli...

by I Made Pria Dharsana
July 8, 2026
Belajar Diam di Dunia yang Terlalu Berisik
Esai

Bunglon di Republik Kita

DI taman kebun belakang rumah saya ada 2 ekor bunglon yang hidup sehari-hari di situ. Tadinya tidak ada, tahu-tahu ada...

by Petrus Imam Prawoto Jati
July 8, 2026
Suardina dan Bahasa Tanah yang Tak Pernah Habis
Ulas Rupa

Suardina dan Bahasa Tanah yang Tak Pernah Habis

DI Bale Daja Agung Rai Museum of Art (ARMA), Ubud, aroma tanah bakar seperti masih tertinggal di antara puluhan karya...

by Angga Wijaya
July 8, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co