4 October 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Sertifikat Ganda dan Pertanyaan yang Tak Kunjung Terjawab  —Dokumen Negara Bisa Dipalsukan, Menutup Celah Mafia Tanah

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
June 19, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

DI tengah modernisasi layanan pertanahan dan penerapan sertifikat elektronik, kasus sertifikat palsu dan sertifikat ganda masih terus bermunculan. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin dokumen negara yang diterbitkan melalui prosedur berlapis masih dapat dipalsukan atau bahkan terbit lebih dari satu kali atas objek tanah yang sama?

Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menegaskan bahwa pendaftaran tanah diselenggarakan untuk menjamin kepastian hukum. Hasil akhirnya adalah sertifikat yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Bernard Limbong menjelaskan bahwa sepanjang tidak terbukti sebaliknya, data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam sertifikat harus dianggap benar karena bersumber dari buku tanah dan surat ukur yang tersimpan di Kantor Pertanahan (Bernard Limbong,  2014).

Persoalan ini menjadi semakin menarik untuk dikaji di tengah kebijakan transformasi digital yang sedang dijalankan pemerintah melalui penerapan sertifikat tanah elektronik. Melalui sistem ini, sertifikat tidak lagi hanya berbentuk dokumen fisik, melainkan juga hadir dalam format elektronik yang dilengkapi tanda tangan elektronik, kode QR, dan sistem keamanan digital yang terintegrasi dalam basis data pertanahan nasional. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan keamanan dokumen pertanahan, meminimalkan risiko kehilangan atau kerusakan akibat bencana, meningkatkan efisiensi pelayanan, serta mempersempit ruang gerak praktik mafia tanah yang selama ini memanfaatkan kelemahan administrasi pertanahan konvensional.

Secara normatif, penerapan sertifikat elektronik memperoleh landasan hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. Namun demikian, implementasi sertifikat elektronik hingga saat ini belum berlaku secara merata di seluruh Indonesia. Kondisi tersebut menimbulkan fase transisi yang menempatkan sistem pertanahan Indonesia dalam dua rezim administrasi yang berjalan secara bersamaan, yakni sertifikat konvensional dan sertifikat elektronik.

Dalam konteks tersebut, pertanyaan mendasarnya bukan lagi sekadar bagaimana sertifikat fisik dapat dipalsukan, melainkan juga bagaimana negara memastikan keamanan, integritas, dan validitas data pertanahan selama masa transisi menuju sistem elektronik yang sepenuhnya terintegrasi. Sebab pada akhirnya, baik sertifikat fisik maupun sertifikat elektronik memiliki tujuan yang sama, yaitu menjamin kepastian hukum hak atas tanah. Apabila kepastian tersebut masih dapat diganggu oleh pemalsuan, manipulasi data, atau penyalahgunaan kewenangan, maka persoalannya sesungguhnya tidak semata-mata terletak pada bentuk sertifikatnya, melainkan pada tata kelola sistem pertanahan yang menjadi fondasi penerbitannya.

Pandangan Bernard Limbong sejalan dengan  Boedi Harsono yang menyatakan bahwa kekuatan sertifikat lahir dari proses pendaftaran tanah yang dilakukan negara melalui pengukuran, pemetaan, pembukuan hak, dan pemeliharaan data pertanahan. Menurut beliau, sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang kuat sepanjang data yang tercantum di dalamnya sesuai dengan buku tanah dan surat ukur yang menjadi dasar penerbitannya (Boedi Harsono, 2008).

Sementara itu, Maria S.W. Sumardjono menegaskan bahwa pendaftaran tanah bukan semata-mata bertujuan menghasilkan sertifikat, melainkan mewujudkan kepastian hukum, perlindungan hukum, dan tertib administrasi pertanahan. Sertifikat tidak boleh dipandang hanya sebagai produk administratif, tetapi merupakan instrumen perlindungan hukum yang diberikan negara kepada pemegang hak atas tanah. Karena itu, kualitas data yang menjadi dasar penerbitannya merupakan faktor yang sangat menentukan terwujudnya kepastian hukum (Maria S.W. Sumardjono, 2001).

Dalam perspektif yang lebih kritis, Nur Hasan Ismail menjelaskan bahwa sistem pendaftaran tanah Indonesia menganut sistem publikasi negatif yang mengandung unsur positif. Artinya, negara memberikan kekuatan pembuktian yang tinggi kepada sertifikat, tetapi tidak menjadikannya sebagai alat bukti yang mutlak. Apabila di kemudian hari terbukti terdapat cacat administrasi, manipulasi data, atau perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitannya, maka sertifikat tersebut tetap dapat dibatalkan melalui mekanisme hukum yang tersedia (Nur Hasan Ismail,  2006).

Pandangan tersebut diperkuat oleh Adrian Sutedi yang menjelaskan bahwa alasan mengapa sertifikat hanya disebut sebagai alat bukti yang kuat dan bukan alat bukti yang mutlak berkaitan erat dengan sistem publikasi yang dianut hukum pertanahan Indonesia. Sertifikat memberikan kedudukan pembuktian yang sangat kuat, tetapi tetap terbuka kemungkinan untuk dibatalkan apabila terdapat pihak lain yang mampu membuktikan adanya hak yang lebih sah atau adanya cacat hukum dalam proses penerbitannya (Adrian Sutedi,  2014).

Persoalan menjadi lebih kompleks ketika muncul sertifikat ganda. Secara teoritis, satu bidang tanah seharusnya hanya memiliki satu identitas hukum, satu buku tanah, dan satu riwayat pendaftaran. Karena itu, munculnya dua sertifikat atas objek yang sama menunjukkan adanya persoalan administrasi, baik berupa kesalahan pengukuran, kesalahan pemetaan, kelalaian prosedur, maupun kemungkinan adanya manipulasi data. AP Parlindungan menyebut bahwa sertifikat ganda umumnya lahir dari ketidaksempurnaan data pendaftaran tanah, lemahnya penelitian alas hak, atau tidak terungkapnya data yang seharusnya menjadi dasar pemeriksaan sebelum sertifikat diterbitkan (AP Parlindungan, 1999).

Pendapat yang menarik juga dikemukakan oleh Fransiscus Xaverius Sumarja. Menurut beliau, penerbitan sertifikat hak atas tanah tidak lahir secara otomatis, melainkan melalui serangkaian tahapan administratif yang ketat dan berlapis. Setiap permohonan hak atas tanah harus didukung data yuridis dan data fisik yang jelas, mulai dari identitas pemohon, alas hak, hingga kondisi fisik tanah yang harus diverifikasi di lapangan. Bahkan hasil pemeriksaan tersebut masih harus diteliti kembali oleh pejabat yang berwenang sebelum sertifikat diterbitkan. Dengan demikian, sertifikat sesungguhnya merupakan produk akhir dari suatu rangkaian proses hukum dan administrasi yang panjang dan sistematis (Fransiscus Xaverius Sumarja, 2026).

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah setiap sengketa sertifikat harus berakhir di pengadilan? Menurut penulis, jawabannya tidak selalu demikian. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 telah memberikan kewenangan kepada Kementerian ATR/BPN untuk melakukan penelitian, koreksi administrasi, bahkan pembatalan sertifikat yang terbukti mengandung cacat administrasi. Dengan demikian, apabila kesalahan dapat dibuktikan melalui buku tanah, surat ukur, peta pendaftaran, maupun dokumen pertanahan lainnya, penyelesaian administratif seharusnya lebih diutamakan daripada langsung membebankan masyarakat pada proses litigasi yang panjang dan mahal.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, sertifikat merupakan produk keputusan tata usaha negara yang lahir dari proses pendaftaran tanah. Karena itu, apabila ditemukan cacat kewenangan, cacat prosedur, atau cacat substansi dalam penerbitannya, terdapat ruang untuk melakukan koreksi administratif maupun pembatalan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Pengadilan seharusnya menjadi jalan terakhir apabila penyelesaian administratif tidak lagi memungkinkan atau terdapat sengketa hak keperdataan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Di sinilah letak persoalan yang sering dikaitkan dengan praktik mafia tanah. Tidak sedikit sengketa yang pada awalnya merupakan persoalan administrasi berkembang menjadi perkara panjang di pengadilan. Ketika proses koreksi administratif tidak berjalan efektif, ruang sengketa menjadi semakin luas dan membuka peluang bagi pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkan kelemahan sistem demi memperoleh legitimasi hukum melalui putusan pengadilan. Dalam kondisi demikian, mafia tanah tidak selalu bekerja melalui pemalsuan dokumen semata, tetapi juga dapat memanfaatkan kelemahan administrasi pertanahan dan kompleksitas proses litigasi untuk memperkuat klaim atas tanah yang sesungguhnya masih dipersengketakan.

Pada akhirnya, sertifikat palsu maupun sertifikat ganda tidak boleh dipandang semata-mata sebagai sengketa antarindividu. Keduanya merupakan indikator kualitas sistem pertanahan nasional. Sebab selama pertanyaan tentang bagaimana dokumen negara bisa dipalsukan dan bagaimana satu bidang tanah dapat memiliki dua sertifikat yang sama-sama diterbitkan oleh negara belum terjawab secara tuntas, maka pekerjaan rumah terbesar hukum pertanahan Indonesia sesungguhnya masih belum selesai.

Karena itu, diperlukan langkah pembenahan yang lebih komprehensif. Pertama, percepatan digitalisasi dan integrasi data pertanahan nasional harus diiringi dengan validasi ulang terhadap data fisik dan data yuridis yang selama ini tersimpan dalam arsip pertanahan. Kedua, kewenangan koreksi dan pembatalan administratif yang telah dimiliki Kementerian ATR/BPN perlu digunakan secara lebih optimal terhadap sertifikat yang terbukti mengandung cacat administrasi, sehingga masyarakat tidak selalu dipaksa menempuh proses litigasi yang panjang dan mahal. Ketiga, penguatan sistem pengawasan internal, transparansi pelayanan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pertanahan harus menjadi prioritas agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak awal.

Menurut penulis, keberhasilan pemberantasan mafia tanah tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang dipidana, tetapi juga dari kemampuan negara menutup celah administrasi yang memungkinkan kejahatan tersebut terjadi. Sertifikat yang kuat tidak cukup hanya dijamin oleh aturan hukum, melainkan juga harus ditopang oleh sistem administrasi yang akurat, akuntabel, dan dapat dipercaya. Hanya dengan cara itulah tujuan UUPA untuk mewujudkan kepastian hukum, perlindungan hukum, dan tertib administrasi pertanahan dapat benar-benar diwujudkan. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

Tags: hukum agrariaKolom Tanah Airsertifikat tanah
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Logika Angka Kuno di Pesta Kesenian Bali

Next Post

Semarak Baleganjur “Seet Wangsul” Buleleng di Pesta Kesenian Bali 2026 —Terinspirasi dari Tradisi Bebayuhan Sanan Empeg di Desa Anturan

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

by Dini Nastiti Wardani
September 30, 2026
0
Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

PENDIDIKAN gratis kembali menjadi pembicaraan publik pasca Presiden Prabowo Subianto pada 18 September 2026 menyatakan komitmennya agar biaya pendidikan pada...

Read moreDetails

66 Tahun UUPA —Di Tengah 81 Tahun Kemerdekaan, Antara Cita-Cita dan Realitas Agraria Menakar Konsistensi Negara dalam Mewujudkan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Enam puluh enam tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan 81 tahun Indonesia merdeka merupakan momentum penting untuk kembali bertanya: sejauh...

Read moreDetails

Mengantisipasi Mafia Tanah di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
September 23, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Land and investment. Nowadays, it not only has a social function, but has become an economic and political commodity. Mendengar...

Read moreDetails

BANK TANAH DAN KITA —Antara Reforma Agraria, Kepentingan Investasi, dan Masa Depan Ruang Hidup Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 16, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH yang dikuasai negara bukan sekadar benda tidak bergerak yang dapat dipindahkan dari satu tangan ke tangan lain. Di atasnya...

Read moreDetails

Catatan di Tepi Tanah yang Tersisa  —66 Tahun UUPA Bukan Sekadar Angka

by I Made Pria Dharsana
September 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH selalu tampak diam. Ia tidak pernah mengeluh ketika batasnya digeser. Tidak berteriak ketika sawah berubah menjadi kawasan perumahan. Tidak...

Read moreDetails

Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

by I Ketut Suar Adnyana
September 5, 2026
0
Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

DI ruang publik, sebuah pernyataan dapat menjadi lebih berbahaya daripada sebuah kebijakan yang keliru. Kebijakan yang keliru masih mungkin diperbaiki...

Read moreDetails

Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

by Made Bryan Mahararta
September 4, 2026
0
Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

INDONESIA merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat kerentanan bencana yang tinggi. Letak geografis, kondisi geologis, karakter kepulauan, perubahan iklim,...

Read moreDetails

“Anti-Dilution Protection” dalam Perseroan Terbatas:  Menjaga Kepastian Hukum dan Nilai Investasi Pemegang Saham

by I Made Pria Dharsana
September 2, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM praktik bisnis modern, kebutuhan perseroan untuk memperoleh tambahan modal sering kali diwujudkan melalui penerbitan saham baru. Langkah tersebut lazim...

Read moreDetails

Penyelundupan Hukum dalam Transaksi Jual Beli Gantung : Antara Syarat dan Tipu Daya

by I Made Pria Dharsana
August 26, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM hukum perdata Indonesia, jual beli merupakan bentuk perikatan yang sangat sering dilakukan dalam masyarakat. Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum...

Read moreDetails

Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

by Gede Sidi Artajaya
August 25, 2026
0
Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

DI kelas Bahasa Indonesia SMA, siswa bergerak dari laporan hasil observasi, anekdot, hikayat, negosiasi, biografi, dan puisi; lalu berjumpa argumentasi,...

Read moreDetails
Next Post
Semarak Baleganjur “Seet Wangsul” Buleleng di Pesta Kesenian Bali 2026 —Terinspirasi dari Tradisi Bebayuhan Sanan Empeg di Desa Anturan

Semarak Baleganjur “Seet Wangsul” Buleleng di Pesta Kesenian Bali 2026 ---Terinspirasi dari Tradisi Bebayuhan Sanan Empeg di Desa Anturan

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • DUA BELAS PERSEN PRIA BALI BERLELUHUR INDIA: Hasil Penelitian DNA oleh Team Universitas Arizona dan Kajian Prof. I Wayan Ardika dan Prof. Peter Bellwood

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gede Angga Prasaja dan “Fase Baru” Setelah “Singaraja Kota Kita”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam-Malam di Lorong Harapan | Cerpen Ahmad Sihabudin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Monolog “Berpayung Waktu”, Merawat Perjuangan Maria Katarina Sumarsih
Panggung

Monolog “Berpayung Waktu”, Merawat Perjuangan Maria Katarina Sumarsih

IDEALTERNATIF akan menghadirkan pertunjukan monolog berjudul Berpayung Waktu pada Kamis, 8 Oktober 2026 pukul 20.00 WIB di Ngaos Art, Tasikmalaya,...

by tatkala
October 4, 2026
Menara Gading di Pasar Kerja
Esai

Menara Gading di Pasar Kerja

LULUSAN sarjana bertambah, pekerjaan yang sesuai tidak tumbuh dengan kecepatan sama. Lalu, apa sebenarnya yang kita harapkan dari universitas ketika...

by I Wayan Renaldi Bayu Permana
October 3, 2026
Persami Gugus VI Banjar Tanamkan Karakter Pramuka Sejak Sekolah Dasar
Pendidikan

Persami Gugus VI Banjar Tanamkan Karakter Pramuka Sejak Sekolah Dasar

SUASANA Lapangan Labuan Aji, Temukus, Banjar, tampak lebih ramai pada Sabtu (3/10/2026). Sejumlah siswa sekolah dasar datang membawa perlengkapan perkemahan....

by tatkala
October 3, 2026
Belajar Mengenal Teknik Prancis Lewat Chicken Ballotine Bersama Chef Simon Tailpied
Kuliner

Belajar Mengenal Teknik Prancis Lewat Chicken Ballotine Bersama Chef Simon Tailpied

MEMBUAT hidangan restoran tidak hanya soal mengikuti resep. Cara mempersiapkan bahan, mengolahnya dengan teknik yang tepat, hingga menyajikannya menjadi bagian...

by Rusdy Ulu
October 3, 2026
Small Is Beautiful untuk Orang Bali
Esai

Small Is Beautiful untuk Orang Bali

BALI sedang menghadapi sebuah paradoks. Pulau ini semakin ramai, bangunannya semakin besar, investasinya semakin banyak, tetapi bagi sebagian orang Bali...

by Angga Wijaya
October 3, 2026
Rocky Gerung dan Godaan Kekuasaan
Esai

Rocky Gerung dan Godaan Kekuasaan

ADA satu kalimat yang sejak lama saya pegang: sesuatu yang benar tidak cukup hanya diyakini; ia harus terbukti dan teruji...

by Agung Sudarsa
October 3, 2026
Mimpi Ibu Menjadi Manusia
Buku Tatkala

Mimpi Ibu Menjadi Manusia

Judul: Mimpi Ibu Menjadi Manusia Penerbit: PT Tatkala Sekala Media Penulis: Komang Astiari ISBN: Masih dalam proses Tebal: 90 halaman...

by Buku Tatkala
October 3, 2026
Belajar Diam di Dunia yang Terlalu Berisik
Esai

Nasionalisme Rente Ideologi Para Koruptor

SIDANG pembaca yang budiman, bisa jadi para koruptor itu justru lebih nasionalis daripada kita, rakyat biasa. Tapi jangan buru-buru tersinggung....

by Petrus Imam Prawoto Jati
October 3, 2026
Mendengar Kisah Samsul Rizal dan Erwin Jaya, P3K dari Lombok yang Mengajar di Pelosok Sulawesi Tengah
Esai

Meningkatkan Mutu Pendidikan di Wilayah 3T

KITA selalu menghadapi persoalan skeptis dalam sistem pendidikan nasional. Karena sistem pendidikan harus berintegrasi secara simultan, tanpa melihat aspek-aspek geografis...

by Vito Prasetyo
October 2, 2026
Dari Nirmalodaka ke Botol Kemasan: Re-Imajinasi Rahim Peradaban Nusantara
Esai

Dari Nirmalodaka ke Botol Kemasan: Re-Imajinasi Rahim Peradaban Nusantara

Pendahuluan JAUH sebelum kota-kota modern mendefinisikan batas wilayahnya melalui bentangan aspal dan beton, peradaban manusia lahir dan bertumbuh dari tepi...

by Ari Murdimanto
October 2, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Batik: Merawat Teknik, Menjaga Ingatan, dan Memaknai Identitas Budaya

SETIAP tanggal 2 Oktober, kita kembali merayakan Hari Batik Nasional. Di kantor, kampus, sekolah, hingga berbagai ruang publik, kain bermotif...

by Tri Nugroho Adi
October 2, 2026
Ketika Pancasila Menjadi Kompas Karier Lulusan SMK
Esai

Ketika Pancasila Menjadi Kompas Karier Lulusan SMK

SETIAP 1 Oktober, kita memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Di sekolah, peringatan itu biasanya hadir melalui upacara, pembacaan Pancasila, ikrar, dan...

by I Wayan Yudana
October 1, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co