22 October 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

AJB atau Pelepasan Hak: Menguji Rasionalitas Perolehan Tanah oleh Perseroan Terbatas di Era KKPR dan Lahan Sawah yang Dilindungi

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
July 8, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

PERDEBATAN mengenai mekanisme perolehan tanah oleh Perseroan Terbatas (PT) sesungguhnya tidak lagi hanya berkisar pada pilihan antara Akta Jual Beli (AJB) atau pelepasan hak. Perkembangan regulasi pertanahan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan pergeseran paradigma yang cukup mendasar. Negara tidak lagi menempatkan penguasaan dan peralihan hak atas tanah sebagai instrumen utama pengendalian. Sebaliknya, tata ruang, perlindungan lahan pertanian, dan pengendalian pemanfaatan ruang kini menjadi garda terdepan kebijakan pertanahan nasional.

Transformasi tersebut semakin nyata sejak diterapkannya sistem Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), penguatan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Baku Sawah (LBS). Dalam konstruksi hukum yang baru ini, keberhasilan memperoleh tanah tidak serta-merta menjamin keberhasilan memperoleh hak atas tanah ataupun izin pemanfaatannya.

Terbitnya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah menunjukkan upaya pemerintah mempercepat pelayanan pertanahan melalui desentralisasi kewenangan kepada Kantor Pertanahan dan Kantor Wilayah BPN. Kebijakan tersebut patut diapresiasi karena memberikan kepastian pelayanan sekaligus mendukung iklim investasi.

Namun, muncul pertanyaan mendasar yang layak dikaji secara kritis: apakah mekanisme pelepasan hak masih relevan sebagai instrumen wajib dalam perolehan tanah oleh Perseroan Terbatas ketika negara telah memiliki instrumen pengendalian yang jauh lebih efektif melalui rezim tata ruang dan perlindungan lahan pertanian?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena dalam praktiknya tidak sedikit investor yang telah berhasil memperoleh tanah, tetapi pada akhirnya menghadapi hambatan akibat ketidaksesuaian tata ruang atau status perlindungan lahan. Dengan kata lain, risiko terbesar dalam investasi pertanahan saat ini tidak lagi semata-mata terletak pada keabsahan hak, melainkan pada legalitas pemanfaatan ruang.

Pergeseran Paradigma Pengendalian Tanah

Jika dicermati secara sistematis, pengendalian pertanahan modern tidak lagi bertumpu pada status tanah semata, melainkan pada kesesuaian pemanfaatan ruang. Investor dapat memperoleh tanah melalui jual beli ataupun pelepasan hak. Namun, apabila lokasi tersebut berada di kawasan yang tidak sesuai dengan tata ruang atau termasuk kawasan yang dilindungi, permohonan hak atas tanah tetap dapat ditolak.

Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Maria S.W. Sumardjono yang menegaskan bahwa kebijakan pertanahan modern tidak cukup hanya berorientasi pada percepatan pembangunan dan investasi. Kebijakan tersebut juga harus memperhatikan dampak sosial, langkah mitigasi risiko, serta kepastian hukum sejak tahap perencanaan.

Dalam paparannya pada International Conference on Social Impact Assessment yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2024, Maria S.W. Sumardjono menekankan bahwa setiap rencana pemanfaatan tanah harus diuji sejak awal untuk mengidentifikasi potensi dampak sosial sekaligus menyiapkan langkah mitigasi yang memadai. Dengan demikian, proses pengadaan tanah dapat berlangsung secara clean and clear, memberikan kepastian hukum, dan tidak meninggalkan masyarakat yang terdampak.

Dalam konteks tersebut, rasionalitas investasi tidak lagi hanya diukur dari kemampuan memperoleh hak atas tanah. Rasionalitas itu juga ditentukan oleh kemampuan memastikan kesesuaian tata ruang, keberadaan KKPR, perlindungan LSD dan LP2B, serta jaminan keberlanjutan sosial dan lingkungan. Dengan demikian, percepatan investasi dan perlindungan lahan pertanian bukanlah dua kepentingan yang saling bertentangan, melainkan dua instrumen yang harus berjalan secara seimbang.

Analisis Rasionalitas Perolehan Tanah oleh Perseroan Terbatas

Kritik Arya Hadi Dharmawan sesungguhnya menyentuh akar persoalan agraria modern, yakni benturan antara capital logic yang mendorong akumulasi modal korporasi dengan ecological logic yang menekankan keberlanjutan ruang hidup masyarakat agraris. Menurut Dharmawan, ekspansi korporasi melalui penguasaan lahan berskala besar sering kali tidak lagi berorientasi pada produktivitas tanah, melainkan pada penguasaan ruang sebagai instrumen ekonomi sekaligus politik agraria (Arya Hadi Dharmawan, 2022).

Economic of Size dan Economic of Scale

Arya Hadi Dharmawan membedakan dua bentuk rasionalitas yang kerap tercampur dalam praktik investasi pertanahan.

Pertama, economic of size, yaitu rasionalitas yang berorientasi pada seberapa luas tanah dapat dikuasai. Dalam model ini, keuntungan tidak selalu berasal dari produktivitas tanah, melainkan dari penguasaan aset, spekulasi nilai tanah, dan praktik land banking. Akibatnya, tanah berubah menjadi instrumen finansial yang terlepas dari fungsi sosial dan fungsi produktifnya.

Kedua, economic of scale, yaitu rasionalitas yang bertumpu pada peningkatan efisiensi produksi melalui teknologi, manajemen, dan produktivitas lahan. Frank Ellis dalam Peasant Economics: Farm Households and Agrarian Development (Cambridge University Press, 1993) menjelaskan bahwa skala ekonomi dapat dicapai tanpa menghilangkan eksistensi petani lokal sepanjang pengelolaannya dilakukan secara efisien dan berkelanjutan.

Ketika korporasi lebih mengejar economic of size, tanah berpotensi direduksi menjadi komoditas investasi semata. Borras dan Franco dalam kajiannya mengenai global land grabbing menunjukkan bahwa akumulasi tanah berskala besar kerap memicu ketimpangan agraria, alih fungsi lahan pangan, serta marginalisasi masyarakat lokal (Borras & Franco, 2012).

Paradoks KKPR sebagai Instrumen Percepatan Investasi

Secara normatif, KKPR dirancang untuk menyederhanakan birokrasi sekaligus memberikan kepastian bagi investasi. Namun, dari perspektif ekologi politik, instrumen ini juga berpotensi melahirkan ketimpangan baru apabila tidak diimbangi dengan perlindungan terhadap masyarakat agraris.

Nancy Peluso dan Christian Lund menjelaskan bahwa kontrol atas tanah pada era modern tidak selalu dilakukan melalui kepemilikan langsung, tetapi juga melalui instrumen hukum, perizinan, dan pengaturan ruang yang memberikan legitimasi terhadap penguasaan suatu wilayah (New Frontiers of Land Control, Routledge, 2011).

Dalam praktiknya, KKPR dapat memunculkan setidaknya tiga persoalan utama.

Pertama, KKPR dapat memberikan legitimasi awal kepada korporasi untuk mengamankan ruang investasi sebelum proses penguasaan tanah selesai dilakukan.

Kedua, KKPR berpotensi menciptakan asimetri informasi karena korporasi memiliki akses terhadap data spasial, modal, dan jaringan birokrasi yang jauh lebih kuat dibandingkan masyarakat lokal. Tania Murray Li dalam Land’s End: Capitalist Relations on an Indigenous Frontier (Duke University Press, 2014) menunjukkan bahwa masyarakat kerap baru mengetahui wilayahnya masuk dalam rencana investasi ketika proses pembebasan tanah telah dimulai.

Ketiga, KKPR berpotensi menggeser fungsi sosial tanah menjadi sekadar instrumen akumulasi modal. Padahal, Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria secara tegas menyatakan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.

Dampak terhadap Perlindungan Lahan Sawah dan Reforma Agraria

Dominasi pendekatan economic of size berpotensi menimbulkan konsekuensi serius terhadap keberlanjutan sektor pertanian nasional. Gunawan Wiradi mengingatkan bahwa alih fungsi lahan pertanian yang tidak terkendali dapat melemahkan fondasi reforma agraria sekaligus mengancam ketahanan pangan nasional (Gunawan Wiradi, 2009). Dalam praktiknya, tekanan investasi sering kali mendorong perubahan kebijakan tata ruang daerah yang pada akhirnya membuka ruang bagi konversi lahan sawah produktif.

Lebih jauh, sawah tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga mengandung fungsi sosial, budaya, dan ekologis. Arya Hadi Dharmawan menegaskan bahwa hilangnya lahan pertanian berarti hilangnya ruang reproduksi sosial masyarakat desa, termasuk sistem pengairan, hubungan kerja komunal, serta identitas budaya pedesaan yang telah terbentuk selama puluhan, bahkan ratusan tahun.

Kondisi tersebut juga berpotensi bertentangan dengan semangat reforma agraria. Menurut Mohammad Shohibuddin, reforma agraria pada hakikatnya bertujuan menciptakan distribusi penguasaan tanah yang lebih adil dan mengurangi konsentrasi kepemilikan tanah pada kelompok tertentu (Reforma Agraria di Indonesia, 2018). Oleh karena itu, kebijakan investasi tidak boleh mendorong terjadinya rekonsentrasi penguasaan tanah dalam skala besar oleh badan hukum.

Dalam perspektif yang lebih luas, Romli Atmasasmita mengemukakan bahwa hukum harus berfungsi sebagai instrumen pembangunan (law as a tool of development), bukan justru menjadi penghambat pembangunan (Romli Atmasasmita, 2012). Pemikiran tersebut mengajarkan bahwa setiap prosedur hukum harus selalu diuji efektivitas dan relevansinya.

Apabila tujuan pengendalian tanah telah dapat dicapai melalui instrumen tata ruang, KKPR, LSD, LP2B, dan LBS, muncul pertanyaan akademik yang layak diajukan: apakah mekanisme pelepasan hak masih diperlukan sebagai instrumen wajib dalam perolehan tanah oleh Perseroan Terbatas?

Dari perspektif praktik kenotariatan dan PPAT, fokus pemeriksaan hukum dalam transaksi pertanahan kini telah berubah secara signifikan. Jika sebelumnya perhatian utama tertuju pada keabsahan subjek hukum, status hak atas tanah, kewenangan bertindak para pihak, serta keabsahan dokumen, kini perhatian terbesar justru terletak pada aspek tata ruang dan keberlanjutan pemanfaatan tanah.

Tidak sedikit transaksi korporasi yang secara yuridis telah memenuhi seluruh persyaratan, tetapi pada akhirnya menghadapi hambatan karena lokasi tanah berada di kawasan yang tidak sesuai dengan tata ruang, termasuk kawasan LSD, LP2B, maupun LBS. Dalam situasi demikian, sertipikat yang bersih sekalipun tidak otomatis menjamin keberhasilan investasi.

Karena itu, peran notaris dan PPAT tidak lagi cukup dipahami sebagai pejabat pembuat akta semata. Keduanya harus bertransformasi menjadi legal risk manager yang mampu mengidentifikasi risiko tata ruang, risiko agraria, risiko lingkungan, serta risiko keberlanjutan investasi sejak tahap awal transaksi.

Penulis berpandangan bahwa terbitnya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2025 menunjukkan negara sedang bergerak menuju percepatan pelayanan pertanahan melalui desentralisasi kewenangan. Pada saat yang sama, negara juga memperkuat sistem pengendalian melalui rezim tata ruang dan perlindungan lahan pertanian.

Oleh karena itu, diskursus mengenai AJB atau pelepasan hak tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah pelepasan hak masih memiliki fungsi strategis dalam sistem pertanahan modern ketika instrumen pengendalian utama telah bergeser kepada KKPR, RTRW, RDTR, LSD, LP2B, dan LBS.

Apabila tujuan utama negara saat ini adalah memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang, menjaga ketahanan pangan, dan menjamin keberlanjutan pembangunan, maka pembaruan hukum pertanahan sudah selayaknya mulai mengkaji kembali apakah pelepasan hak masih merupakan kebutuhan hukum yang esensial, atau justru telah menjadi mata rantai prosedural yang tidak lagi sejalan dengan paradigma pengendalian pertanahan modern.[T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Jaswanto

Tags: Akta Jual BeliPerseroan Terbatas
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Bunglon di Republik Kita

Next Post

Daftar Juara Wimbakara Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Diumumkan, Gianyar dan Denpasar Bersinar

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Hak Retensi Bukan Penggelapan:  Menguji Batas Penahanan Sertifikat dalam Sengketa Fee

by I Made Pria Dharsana
October 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SERTIFIKAT tanah ditahan, fee belum dibayar, tetapi pemegang sertifikat justru dituding melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan, dalam situasi tertentu, penguasaan...

Read moreDetails

Perjanjian Kawin Campuran dan Hak Mewaris: Ketika Pisah Harta Berhadapan dengan Hak Pasangan yang Ditinggalkan

by I Made Pria Dharsana
October 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERJANJIAN perkawinan dibuat untuk memberikan kepastian hukum atas harta suami dan istri. Namun, bagaimana jika kesepakatan pisah harta yang semula...

Read moreDetails

Transformasi Kontrak Digital dan Masa Depan Notaris Indonesia…

by I Made Pria Dharsana
October 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SEMUA orang bicara kontrak/perjanjian digital. Apakah ini hanya tren teknologi, atau sudah menjadi realitas hukum? Perkembangan teknologi digitalisasi begitu pesatnya,...

Read moreDetails

Ketika Keramahan Bali Diuji: Antara Pelayanan dan Kesantunan Berbahasa

by I Ketut Suar Adnyana
October 7, 2026
0
Ketika Keramahan Bali Diuji: Antara Pelayanan dan Kesantunan Berbahasa

BALI dikenal dunia bukan hanya karena keindahan alam, kekayaan budaya, dan keunikan tradisinya. Ada satu kekuatan lain yang selama puluhan...

Read moreDetails

“Ajewera”: Dimensi Determinisme yang Dirusak Sebagai Awal Kehancuran Bali

by IM Gede Nesa Saputra
October 4, 2026
0
“Ajewera”: Dimensi Determinisme yang Dirusak Sebagai Awal Kehancuran Bali

AJEWERA pada dasarnya merupakan mekanisme kehati-hatian dalam memperlakukan pengetahuan, khususnya pengetahuan yang memiliki dimensi sakral, filosofis, dan esoteris. Dalam tradisi...

Read moreDetails

Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

by S. Bekti Istiyanto
October 4, 2026
0
Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

INDONESIA patut berbangga dengan jumlah perguruan tinggi kita yang terus bertambah di berbagai daerah, dan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi...

Read moreDetails

Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

by Dini Nastiti Wardani
September 30, 2026
0
Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

PENDIDIKAN gratis kembali menjadi pembicaraan publik pasca Presiden Prabowo Subianto pada 18 September 2026 menyatakan komitmennya agar biaya pendidikan pada...

Read moreDetails

66 Tahun UUPA —Di Tengah 81 Tahun Kemerdekaan, Antara Cita-Cita dan Realitas Agraria Menakar Konsistensi Negara dalam Mewujudkan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Enam puluh enam tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan 81 tahun Indonesia merdeka merupakan momentum penting untuk kembali bertanya: sejauh...

Read moreDetails

Mengantisipasi Mafia Tanah di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
September 23, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Land and investment. Nowadays, it not only has a social function, but has become an economic and political commodity. Mendengar...

Read moreDetails

BANK TANAH DAN KITA —Antara Reforma Agraria, Kepentingan Investasi, dan Masa Depan Ruang Hidup Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 16, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH yang dikuasai negara bukan sekadar benda tidak bergerak yang dapat dipindahkan dari satu tangan ke tangan lain. Di atasnya...

Read moreDetails
Next Post
Daftar Juara Wimbakara Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Diumumkan, Gianyar dan Denpasar Bersinar

Daftar Juara Wimbakara Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Diumumkan, Gianyar dan Denpasar Bersinar

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak-Anak Pulau Payung | Cerpen Dodik Suprayogi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gede Angga Prasaja dan “Fase Baru” Setelah “Singaraja Kota Kita”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Ijazah di Tengah Kontroversi: Menguji Transparansi dan Kepastian Hukum
Esai

Ijazah di Tengah Kontroversi: Menguji Transparansi dan Kepastian Hukum

IJAZAH bukan sekadar selembar kertas yang memuat nama, tanda tangan, dan keterangan kelulusan. Di balik dokumen tersebut terdapat proses pendidikan,...

by I Ketut Suar Adnyana
October 22, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Dari Euforia Menuju Realita:  Ketika Kita Mulai Mengenal Manusia, Bukan Bayangan

Barangkali cinta tidak menjadi lebih kecil ketika debarannya mereda. Barangkali kita saja yang mulai belajar melihatnya dengan lebih jernih. Bayangkan...

by Tri Nugroho Adi
October 22, 2026
Cipta Pergelaran Seni Intermedium “Huni”: Ekologi Manusia dalam Relasi Ruang
Panggung

Cipta Pergelaran Seni Intermedium “Huni”: Ekologi Manusia dalam Relasi Ruang

DENTINGAN gitar akustik dan alunan melodi mengawali eksplorasi gerak sembilan penari yang tampil dalam komposisi artistik. Mengenakan kostum bernuansa putih,...

by Nyoman Budarsana
October 22, 2026
Bali: Buta Aksara dan Pengetahuan
Esai

Bali: Buta Aksara dan Pengetahuan

ADA sebuah ironi yang hidup cukup lama dalam kebudayaan Bali. Pulau ini memiliki aksara sendiri, mewarisi ribuan teks pengetahuan dalam...

by I Wayan Artika
October 21, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Hak Retensi Bukan Penggelapan:  Menguji Batas Penahanan Sertifikat dalam Sengketa Fee

SERTIFIKAT tanah ditahan, fee belum dibayar, tetapi pemegang sertifikat justru dituding melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan, dalam situasi tertentu, penguasaan...

by I Made Pria Dharsana
October 21, 2026
Saat “Proses” Menjadi Mahakarya: Dokumenter Seni Intermedium Dosen ISI Bali
Pendidikan

Saat “Proses” Menjadi Mahakarya: Dokumenter Seni Intermedium Dosen ISI Bali

ADAPTASI proses penciptaan karya seni pertunjukan ke layar lebar membuat cerita terasa lebih hidup dan menarik. Keleluasaan medium film (moving...

by Nyoman Budarsana
October 21, 2026
Dari Summit ke Buku, IHGMA Bali Merawat Gagasan tentang Masa Depan Pariwisata
Pariwisata

Dari Summit ke Buku, IHGMA Bali Merawat Gagasan tentang Masa Depan Pariwisata

DUA hari diskusi di Bali Sunset Road Convention Center, Kuta, pada 25–26 September 2026, mempertemukan para pemimpin perhotelan dan pariwisata...

by Nyoman Budarsana
October 21, 2026
Sepetik Buku IB Putra Adnyana : “Karya Visual Dengan Multi Sensorik”.
Ulas Buku

Sepetik Buku IB Putra Adnyana : “Karya Visual Dengan Multi Sensorik”.

SUNGGUH beruntung, saya mendapatkan buku Karya Visual dengan Multi Sensorik karya IB Putra Adnyana ini. Meski baru sampai bab III...

by Hartanto
October 21, 2026
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata
Esai

Sisi Gelap Kampus: Masuk “Sampah”, Keluar “Sampah”

DUNIA pendidikan tinggi diguncang berita Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang rektor perguruan tinggi negeri...

by Chusmeru
October 21, 2026
Di Balik Diagnosis Skizofrenia, Ada Manusia yang Ingin Dipahami
Esai

Di Balik Diagnosis Skizofrenia, Ada Manusia yang Ingin Dipahami

SAYA menemukan sebuah tulisan tentang skizofrenia di Quora, platform tanya jawab tempat orang berbagi pengetahuan, pengalaman, dan pandangan mengenai berbagai...

by Angga Wijaya
October 20, 2026
Selaput Dara Bukan Altar Tempat Perempuan Membuktikan Kesuciannya
Esai

Selaput Dara Bukan Altar Tempat Perempuan Membuktikan Kesuciannya

BETAPA malangnya menjadi perempuan di negeri yang gemar mengagungkan kehormatan, tetapi selalu mencari-cari letak kehormatan itu di antara kedua pahanya....

by Luh Putu Anggreny
October 20, 2026
Juara Bertahan Monolog: Ketika Ruang Diskusi Berubah Jadi Panggung Pemujaan Diri
Esai

Juara Bertahan Monolog: Ketika Ruang Diskusi Berubah Jadi Panggung Pemujaan Diri

Mari kita akui bersama: ruang diskusi kita hari ini telah berevolusi menjadi arena sirkus yang sangat menghibur. Batasan antara bertukar...

by Wayan Gde Yudane
October 19, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co