30 September 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

AJB atau Pelepasan Hak: Menguji Rasionalitas Perolehan Tanah oleh Perseroan Terbatas di Era KKPR dan Lahan Sawah yang Dilindungi

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
July 8, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

PERDEBATAN mengenai mekanisme perolehan tanah oleh Perseroan Terbatas (PT) sesungguhnya tidak lagi hanya berkisar pada pilihan antara Akta Jual Beli (AJB) atau pelepasan hak. Perkembangan regulasi pertanahan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan pergeseran paradigma yang cukup mendasar. Negara tidak lagi menempatkan penguasaan dan peralihan hak atas tanah sebagai instrumen utama pengendalian. Sebaliknya, tata ruang, perlindungan lahan pertanian, dan pengendalian pemanfaatan ruang kini menjadi garda terdepan kebijakan pertanahan nasional.

Transformasi tersebut semakin nyata sejak diterapkannya sistem Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), penguatan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Baku Sawah (LBS). Dalam konstruksi hukum yang baru ini, keberhasilan memperoleh tanah tidak serta-merta menjamin keberhasilan memperoleh hak atas tanah ataupun izin pemanfaatannya.

Terbitnya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah menunjukkan upaya pemerintah mempercepat pelayanan pertanahan melalui desentralisasi kewenangan kepada Kantor Pertanahan dan Kantor Wilayah BPN. Kebijakan tersebut patut diapresiasi karena memberikan kepastian pelayanan sekaligus mendukung iklim investasi.

Namun, muncul pertanyaan mendasar yang layak dikaji secara kritis: apakah mekanisme pelepasan hak masih relevan sebagai instrumen wajib dalam perolehan tanah oleh Perseroan Terbatas ketika negara telah memiliki instrumen pengendalian yang jauh lebih efektif melalui rezim tata ruang dan perlindungan lahan pertanian?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena dalam praktiknya tidak sedikit investor yang telah berhasil memperoleh tanah, tetapi pada akhirnya menghadapi hambatan akibat ketidaksesuaian tata ruang atau status perlindungan lahan. Dengan kata lain, risiko terbesar dalam investasi pertanahan saat ini tidak lagi semata-mata terletak pada keabsahan hak, melainkan pada legalitas pemanfaatan ruang.

Pergeseran Paradigma Pengendalian Tanah

Jika dicermati secara sistematis, pengendalian pertanahan modern tidak lagi bertumpu pada status tanah semata, melainkan pada kesesuaian pemanfaatan ruang. Investor dapat memperoleh tanah melalui jual beli ataupun pelepasan hak. Namun, apabila lokasi tersebut berada di kawasan yang tidak sesuai dengan tata ruang atau termasuk kawasan yang dilindungi, permohonan hak atas tanah tetap dapat ditolak.

Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Maria S.W. Sumardjono yang menegaskan bahwa kebijakan pertanahan modern tidak cukup hanya berorientasi pada percepatan pembangunan dan investasi. Kebijakan tersebut juga harus memperhatikan dampak sosial, langkah mitigasi risiko, serta kepastian hukum sejak tahap perencanaan.

Dalam paparannya pada International Conference on Social Impact Assessment yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2024, Maria S.W. Sumardjono menekankan bahwa setiap rencana pemanfaatan tanah harus diuji sejak awal untuk mengidentifikasi potensi dampak sosial sekaligus menyiapkan langkah mitigasi yang memadai. Dengan demikian, proses pengadaan tanah dapat berlangsung secara clean and clear, memberikan kepastian hukum, dan tidak meninggalkan masyarakat yang terdampak.

Dalam konteks tersebut, rasionalitas investasi tidak lagi hanya diukur dari kemampuan memperoleh hak atas tanah. Rasionalitas itu juga ditentukan oleh kemampuan memastikan kesesuaian tata ruang, keberadaan KKPR, perlindungan LSD dan LP2B, serta jaminan keberlanjutan sosial dan lingkungan. Dengan demikian, percepatan investasi dan perlindungan lahan pertanian bukanlah dua kepentingan yang saling bertentangan, melainkan dua instrumen yang harus berjalan secara seimbang.

Analisis Rasionalitas Perolehan Tanah oleh Perseroan Terbatas

Kritik Arya Hadi Dharmawan sesungguhnya menyentuh akar persoalan agraria modern, yakni benturan antara capital logic yang mendorong akumulasi modal korporasi dengan ecological logic yang menekankan keberlanjutan ruang hidup masyarakat agraris. Menurut Dharmawan, ekspansi korporasi melalui penguasaan lahan berskala besar sering kali tidak lagi berorientasi pada produktivitas tanah, melainkan pada penguasaan ruang sebagai instrumen ekonomi sekaligus politik agraria (Arya Hadi Dharmawan, 2022).

Economic of Size dan Economic of Scale

Arya Hadi Dharmawan membedakan dua bentuk rasionalitas yang kerap tercampur dalam praktik investasi pertanahan.

Pertama, economic of size, yaitu rasionalitas yang berorientasi pada seberapa luas tanah dapat dikuasai. Dalam model ini, keuntungan tidak selalu berasal dari produktivitas tanah, melainkan dari penguasaan aset, spekulasi nilai tanah, dan praktik land banking. Akibatnya, tanah berubah menjadi instrumen finansial yang terlepas dari fungsi sosial dan fungsi produktifnya.

Kedua, economic of scale, yaitu rasionalitas yang bertumpu pada peningkatan efisiensi produksi melalui teknologi, manajemen, dan produktivitas lahan. Frank Ellis dalam Peasant Economics: Farm Households and Agrarian Development (Cambridge University Press, 1993) menjelaskan bahwa skala ekonomi dapat dicapai tanpa menghilangkan eksistensi petani lokal sepanjang pengelolaannya dilakukan secara efisien dan berkelanjutan.

Ketika korporasi lebih mengejar economic of size, tanah berpotensi direduksi menjadi komoditas investasi semata. Borras dan Franco dalam kajiannya mengenai global land grabbing menunjukkan bahwa akumulasi tanah berskala besar kerap memicu ketimpangan agraria, alih fungsi lahan pangan, serta marginalisasi masyarakat lokal (Borras & Franco, 2012).

Paradoks KKPR sebagai Instrumen Percepatan Investasi

Secara normatif, KKPR dirancang untuk menyederhanakan birokrasi sekaligus memberikan kepastian bagi investasi. Namun, dari perspektif ekologi politik, instrumen ini juga berpotensi melahirkan ketimpangan baru apabila tidak diimbangi dengan perlindungan terhadap masyarakat agraris.

Nancy Peluso dan Christian Lund menjelaskan bahwa kontrol atas tanah pada era modern tidak selalu dilakukan melalui kepemilikan langsung, tetapi juga melalui instrumen hukum, perizinan, dan pengaturan ruang yang memberikan legitimasi terhadap penguasaan suatu wilayah (New Frontiers of Land Control, Routledge, 2011).

Dalam praktiknya, KKPR dapat memunculkan setidaknya tiga persoalan utama.

Pertama, KKPR dapat memberikan legitimasi awal kepada korporasi untuk mengamankan ruang investasi sebelum proses penguasaan tanah selesai dilakukan.

Kedua, KKPR berpotensi menciptakan asimetri informasi karena korporasi memiliki akses terhadap data spasial, modal, dan jaringan birokrasi yang jauh lebih kuat dibandingkan masyarakat lokal. Tania Murray Li dalam Land’s End: Capitalist Relations on an Indigenous Frontier (Duke University Press, 2014) menunjukkan bahwa masyarakat kerap baru mengetahui wilayahnya masuk dalam rencana investasi ketika proses pembebasan tanah telah dimulai.

Ketiga, KKPR berpotensi menggeser fungsi sosial tanah menjadi sekadar instrumen akumulasi modal. Padahal, Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria secara tegas menyatakan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.

Dampak terhadap Perlindungan Lahan Sawah dan Reforma Agraria

Dominasi pendekatan economic of size berpotensi menimbulkan konsekuensi serius terhadap keberlanjutan sektor pertanian nasional. Gunawan Wiradi mengingatkan bahwa alih fungsi lahan pertanian yang tidak terkendali dapat melemahkan fondasi reforma agraria sekaligus mengancam ketahanan pangan nasional (Gunawan Wiradi, 2009). Dalam praktiknya, tekanan investasi sering kali mendorong perubahan kebijakan tata ruang daerah yang pada akhirnya membuka ruang bagi konversi lahan sawah produktif.

Lebih jauh, sawah tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga mengandung fungsi sosial, budaya, dan ekologis. Arya Hadi Dharmawan menegaskan bahwa hilangnya lahan pertanian berarti hilangnya ruang reproduksi sosial masyarakat desa, termasuk sistem pengairan, hubungan kerja komunal, serta identitas budaya pedesaan yang telah terbentuk selama puluhan, bahkan ratusan tahun.

Kondisi tersebut juga berpotensi bertentangan dengan semangat reforma agraria. Menurut Mohammad Shohibuddin, reforma agraria pada hakikatnya bertujuan menciptakan distribusi penguasaan tanah yang lebih adil dan mengurangi konsentrasi kepemilikan tanah pada kelompok tertentu (Reforma Agraria di Indonesia, 2018). Oleh karena itu, kebijakan investasi tidak boleh mendorong terjadinya rekonsentrasi penguasaan tanah dalam skala besar oleh badan hukum.

Dalam perspektif yang lebih luas, Romli Atmasasmita mengemukakan bahwa hukum harus berfungsi sebagai instrumen pembangunan (law as a tool of development), bukan justru menjadi penghambat pembangunan (Romli Atmasasmita, 2012). Pemikiran tersebut mengajarkan bahwa setiap prosedur hukum harus selalu diuji efektivitas dan relevansinya.

Apabila tujuan pengendalian tanah telah dapat dicapai melalui instrumen tata ruang, KKPR, LSD, LP2B, dan LBS, muncul pertanyaan akademik yang layak diajukan: apakah mekanisme pelepasan hak masih diperlukan sebagai instrumen wajib dalam perolehan tanah oleh Perseroan Terbatas?

Dari perspektif praktik kenotariatan dan PPAT, fokus pemeriksaan hukum dalam transaksi pertanahan kini telah berubah secara signifikan. Jika sebelumnya perhatian utama tertuju pada keabsahan subjek hukum, status hak atas tanah, kewenangan bertindak para pihak, serta keabsahan dokumen, kini perhatian terbesar justru terletak pada aspek tata ruang dan keberlanjutan pemanfaatan tanah.

Tidak sedikit transaksi korporasi yang secara yuridis telah memenuhi seluruh persyaratan, tetapi pada akhirnya menghadapi hambatan karena lokasi tanah berada di kawasan yang tidak sesuai dengan tata ruang, termasuk kawasan LSD, LP2B, maupun LBS. Dalam situasi demikian, sertipikat yang bersih sekalipun tidak otomatis menjamin keberhasilan investasi.

Karena itu, peran notaris dan PPAT tidak lagi cukup dipahami sebagai pejabat pembuat akta semata. Keduanya harus bertransformasi menjadi legal risk manager yang mampu mengidentifikasi risiko tata ruang, risiko agraria, risiko lingkungan, serta risiko keberlanjutan investasi sejak tahap awal transaksi.

Penulis berpandangan bahwa terbitnya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2025 menunjukkan negara sedang bergerak menuju percepatan pelayanan pertanahan melalui desentralisasi kewenangan. Pada saat yang sama, negara juga memperkuat sistem pengendalian melalui rezim tata ruang dan perlindungan lahan pertanian.

Oleh karena itu, diskursus mengenai AJB atau pelepasan hak tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah pelepasan hak masih memiliki fungsi strategis dalam sistem pertanahan modern ketika instrumen pengendalian utama telah bergeser kepada KKPR, RTRW, RDTR, LSD, LP2B, dan LBS.

Apabila tujuan utama negara saat ini adalah memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang, menjaga ketahanan pangan, dan menjamin keberlanjutan pembangunan, maka pembaruan hukum pertanahan sudah selayaknya mulai mengkaji kembali apakah pelepasan hak masih merupakan kebutuhan hukum yang esensial, atau justru telah menjadi mata rantai prosedural yang tidak lagi sejalan dengan paradigma pengendalian pertanahan modern.[T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Jaswanto

Tags: Akta Jual BeliPerseroan Terbatas
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Bunglon di Republik Kita

Next Post

Daftar Juara Wimbakara Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Diumumkan, Gianyar dan Denpasar Bersinar

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

66 Tahun UUPA —Di Tengah 81 Tahun Kemerdekaan, Antara Cita-Cita dan Realitas Agraria Menakar Konsistensi Negara dalam Mewujudkan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Enam puluh enam tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan 81 tahun Indonesia merdeka merupakan momentum penting untuk kembali bertanya: sejauh...

Read moreDetails

Mengantisipasi Mafia Tanah di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
September 23, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Land and investment. Nowadays, it not only has a social function, but has become an economic and political commodity. Mendengar...

Read moreDetails

BANK TANAH DAN KITA —Antara Reforma Agraria, Kepentingan Investasi, dan Masa Depan Ruang Hidup Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 16, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH yang dikuasai negara bukan sekadar benda tidak bergerak yang dapat dipindahkan dari satu tangan ke tangan lain. Di atasnya...

Read moreDetails

Catatan di Tepi Tanah yang Tersisa  —66 Tahun UUPA Bukan Sekadar Angka

by I Made Pria Dharsana
September 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH selalu tampak diam. Ia tidak pernah mengeluh ketika batasnya digeser. Tidak berteriak ketika sawah berubah menjadi kawasan perumahan. Tidak...

Read moreDetails

Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

by I Ketut Suar Adnyana
September 5, 2026
0
Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

DI ruang publik, sebuah pernyataan dapat menjadi lebih berbahaya daripada sebuah kebijakan yang keliru. Kebijakan yang keliru masih mungkin diperbaiki...

Read moreDetails

Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

by Made Bryan Mahararta
September 4, 2026
0
Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

INDONESIA merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat kerentanan bencana yang tinggi. Letak geografis, kondisi geologis, karakter kepulauan, perubahan iklim,...

Read moreDetails

“Anti-Dilution Protection” dalam Perseroan Terbatas:  Menjaga Kepastian Hukum dan Nilai Investasi Pemegang Saham

by I Made Pria Dharsana
September 2, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM praktik bisnis modern, kebutuhan perseroan untuk memperoleh tambahan modal sering kali diwujudkan melalui penerbitan saham baru. Langkah tersebut lazim...

Read moreDetails

Penyelundupan Hukum dalam Transaksi Jual Beli Gantung : Antara Syarat dan Tipu Daya

by I Made Pria Dharsana
August 26, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM hukum perdata Indonesia, jual beli merupakan bentuk perikatan yang sangat sering dilakukan dalam masyarakat. Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum...

Read moreDetails

Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

by Gede Sidi Artajaya
August 25, 2026
0
Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

DI kelas Bahasa Indonesia SMA, siswa bergerak dari laporan hasil observasi, anekdot, hikayat, negosiasi, biografi, dan puisi; lalu berjumpa argumentasi,...

Read moreDetails

Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

by I Kadek Adhi Dwipayana
August 24, 2026
0
Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

Masuk perguruan tinggi negeri (PTN) dulu sering dianggap seperti menembus gerbang prestise akademik. Seleksinya ketat, persaingannya tinggi, dan keberhasilannya sering...

Read moreDetails
Next Post
Daftar Juara Wimbakara Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Diumumkan, Gianyar dan Denpasar Bersinar

Daftar Juara Wimbakara Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Diumumkan, Gianyar dan Denpasar Bersinar

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • DUA BELAS PERSEN PRIA BALI BERLELUHUR INDIA: Hasil Penelitian DNA oleh Team Universitas Arizona dan Kajian Prof. I Wayan Ardika dan Prof. Peter Bellwood

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gede Angga Prasaja dan “Fase Baru” Setelah “Singaraja Kota Kita”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam-Malam di Lorong Harapan | Cerpen Ahmad Sihabudin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

 “Tur Mencari Kebebasan: Jakarta—Bogor—Tangerang” —Berkenalan ke Publik yang Lebih Luas
Khas

 “Tur Mencari Kebebasan: Jakarta—Bogor—Tangerang” —Berkenalan ke Publik yang Lebih Luas

TIGA tahun telah terlewat, dua buku telah dirilis oleh Beatriff Collective. Buku pertama bertajuk “(Se-)Putar Musik” (2025), kemudian “Memahami Musik,...

by Rusdy Ulu
September 29, 2026
Kecerdasan Buatan dan Masa Depan Profesi Dokter
Esai

Cara Sederhana Menilai Kesehatan Bangsa

PARA ahli sering berdebat mengenai kemajuan dan kesejahteraan negara kita, memakai berbagai indikator yang kadang sulit dipahami. Beberapa indikator yang...

by Putu Arya Nugraha
September 29, 2026
Kisah Pinggiran 1965: Belajar Empati dari Lasmi
Ulas Buku

Kisah Pinggiran 1965: Belajar Empati dari Lasmi

LASMI, perempuan muda yang cukup populer di kampungnya. Penampilannya sederhana, ia tidak mengenakan aksesoris apapun, kecuali jam tangan dengan tali...

by Abdul Karim Abraham
September 29, 2026
Latihan Kader Bela Negara di Bali, untuk Apa?
Esai

Latihan Kader Bela Negara di Bali, untuk Apa?

PADA 12 September 2026, saya menerima informasi dari grup WhatssApp. Isinya permohonan delegasi untuk mengikuti latihan kader bela negara yang...

by Ahmad Hirzan Anwari
September 29, 2026
Kusala Sastra Katulistiwa yang Menyalakan Cahaya di Jalan Sunyi Sastra
Esai

Kusala Sastra Katulistiwa yang Menyalakan Cahaya di Jalan Sunyi Sastra

ADA jalan yang tidak pernah benar-benar ramai. Sastra berjalan di sana, kadang ditemani lampu kecil dari sebuah kamar, meja kerja...

by Emi Suy
September 29, 2026
Ketika Sebuah Kota Menjadi Panggung Pertunjukkan: Catatan Kecil dari Toyooka Theater Festival
Tualang

Ketika Sebuah Kota Menjadi Panggung Pertunjukkan: Catatan Kecil dari Toyooka Theater Festival

SAYA datang ke Toyooka dengan niat yang sederhana: mengikuti Intersecting Peripheries dan melihat bagaimana sebuah festival teater bekerja di sebuah...

by I Putu Ardiyasa
September 30, 2026
Es Waneng Tabanan dan Rasa Manis yang Bertahan Sejak 1938
Kuliner

Es Waneng Tabanan dan Rasa Manis yang Bertahan Sejak 1938

CUKUP dengan uang tiga ribu rupiah saja, segelas penuh minuman es santan yang creamy dan menyegarkan sudah bisa mengalir di...

by Wahyu Mahaputra
September 28, 2026
Jalan Sore di Lintas Royal Baroe
Tualang

Jalan Sore di Lintas Royal Baroe

SUDAH cukup lama sebenarnya kami ingin berjalan-jalan di kawasan Royal Baroe, Kota Serang, Provinsi Banten. Bukan untuk mencari sesuatu yang...

by Ahmad Sihabudin
September 28, 2026
Brigitta Hauser-Schäublin: Batur, “Pasihan”, dan Peluang Diskusi Setelahnya
Esai

Brigitta Hauser-Schäublin: Batur, “Pasihan”, dan Peluang Diskusi Setelahnya

Puspawacana penulis tujukan untuk mendiang Ibu Prof. Brigitta Hauser-Schäublin yang telah berpulang ke kedamaian pada medio 2025. Penulis mengucapkan terima...

by Jero Penyarikan Duuran Batur
September 28, 2026
Menari di Langit Batu Tampih, Ribuan Rare Angon Hidupkan Tradisi Layang-Layang
Khas

Menari di Langit Batu Tampih, Ribuan Rare Angon Hidupkan Tradisi Layang-Layang

SEMARAK dan meriah. Begitulah suasana yang terlihat di kawasan Pantai Batu Tampih, Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Minggu...

by Nyoman Budarsana
September 28, 2026
Penawar Letih Ghazali | Cerpen Made Bryan Mahararta
Cerpen

Penawar Letih Ghazali | Cerpen Made Bryan Mahararta

GHAZALI menatap langit-langit rumah kecilnya bersama Bilqis sambil mendengarkan detik jam dinding yang seolah semakin keras tiap malam. Usianya kini...

by Made Bryan Mahararta
September 27, 2026
Puisi-Puisi Chusmeru | Pagi September 1965 di Suatu Desa
Puisi

Puisi-Puisi Chusmeru | Pagi September 1965 di Suatu Desa

Pagi September 1965 di Suatu Desa Suara derit terdengar dari pintu rumah kakek di suatu desa yang sejukAnak-anak mengajak bermain...

by Chusmeru
September 27, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co