29 July 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

AJB atau Pelepasan Hak: Menguji Rasionalitas Perolehan Tanah oleh Perseroan Terbatas di Era KKPR dan Lahan Sawah yang Dilindungi

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
July 8, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

PERDEBATAN mengenai mekanisme perolehan tanah oleh Perseroan Terbatas (PT) sesungguhnya tidak lagi hanya berkisar pada pilihan antara Akta Jual Beli (AJB) atau pelepasan hak. Perkembangan regulasi pertanahan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan pergeseran paradigma yang cukup mendasar. Negara tidak lagi menempatkan penguasaan dan peralihan hak atas tanah sebagai instrumen utama pengendalian. Sebaliknya, tata ruang, perlindungan lahan pertanian, dan pengendalian pemanfaatan ruang kini menjadi garda terdepan kebijakan pertanahan nasional.

Transformasi tersebut semakin nyata sejak diterapkannya sistem Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), penguatan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Baku Sawah (LBS). Dalam konstruksi hukum yang baru ini, keberhasilan memperoleh tanah tidak serta-merta menjamin keberhasilan memperoleh hak atas tanah ataupun izin pemanfaatannya.

Terbitnya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah menunjukkan upaya pemerintah mempercepat pelayanan pertanahan melalui desentralisasi kewenangan kepada Kantor Pertanahan dan Kantor Wilayah BPN. Kebijakan tersebut patut diapresiasi karena memberikan kepastian pelayanan sekaligus mendukung iklim investasi.

Namun, muncul pertanyaan mendasar yang layak dikaji secara kritis: apakah mekanisme pelepasan hak masih relevan sebagai instrumen wajib dalam perolehan tanah oleh Perseroan Terbatas ketika negara telah memiliki instrumen pengendalian yang jauh lebih efektif melalui rezim tata ruang dan perlindungan lahan pertanian?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena dalam praktiknya tidak sedikit investor yang telah berhasil memperoleh tanah, tetapi pada akhirnya menghadapi hambatan akibat ketidaksesuaian tata ruang atau status perlindungan lahan. Dengan kata lain, risiko terbesar dalam investasi pertanahan saat ini tidak lagi semata-mata terletak pada keabsahan hak, melainkan pada legalitas pemanfaatan ruang.

Pergeseran Paradigma Pengendalian Tanah

Jika dicermati secara sistematis, pengendalian pertanahan modern tidak lagi bertumpu pada status tanah semata, melainkan pada kesesuaian pemanfaatan ruang. Investor dapat memperoleh tanah melalui jual beli ataupun pelepasan hak. Namun, apabila lokasi tersebut berada di kawasan yang tidak sesuai dengan tata ruang atau termasuk kawasan yang dilindungi, permohonan hak atas tanah tetap dapat ditolak.

Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Maria S.W. Sumardjono yang menegaskan bahwa kebijakan pertanahan modern tidak cukup hanya berorientasi pada percepatan pembangunan dan investasi. Kebijakan tersebut juga harus memperhatikan dampak sosial, langkah mitigasi risiko, serta kepastian hukum sejak tahap perencanaan.

Dalam paparannya pada International Conference on Social Impact Assessment yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2024, Maria S.W. Sumardjono menekankan bahwa setiap rencana pemanfaatan tanah harus diuji sejak awal untuk mengidentifikasi potensi dampak sosial sekaligus menyiapkan langkah mitigasi yang memadai. Dengan demikian, proses pengadaan tanah dapat berlangsung secara clean and clear, memberikan kepastian hukum, dan tidak meninggalkan masyarakat yang terdampak.

Dalam konteks tersebut, rasionalitas investasi tidak lagi hanya diukur dari kemampuan memperoleh hak atas tanah. Rasionalitas itu juga ditentukan oleh kemampuan memastikan kesesuaian tata ruang, keberadaan KKPR, perlindungan LSD dan LP2B, serta jaminan keberlanjutan sosial dan lingkungan. Dengan demikian, percepatan investasi dan perlindungan lahan pertanian bukanlah dua kepentingan yang saling bertentangan, melainkan dua instrumen yang harus berjalan secara seimbang.

Analisis Rasionalitas Perolehan Tanah oleh Perseroan Terbatas

Kritik Arya Hadi Dharmawan sesungguhnya menyentuh akar persoalan agraria modern, yakni benturan antara capital logic yang mendorong akumulasi modal korporasi dengan ecological logic yang menekankan keberlanjutan ruang hidup masyarakat agraris. Menurut Dharmawan, ekspansi korporasi melalui penguasaan lahan berskala besar sering kali tidak lagi berorientasi pada produktivitas tanah, melainkan pada penguasaan ruang sebagai instrumen ekonomi sekaligus politik agraria (Arya Hadi Dharmawan, 2022).

Economic of Size dan Economic of Scale

Arya Hadi Dharmawan membedakan dua bentuk rasionalitas yang kerap tercampur dalam praktik investasi pertanahan.

Pertama, economic of size, yaitu rasionalitas yang berorientasi pada seberapa luas tanah dapat dikuasai. Dalam model ini, keuntungan tidak selalu berasal dari produktivitas tanah, melainkan dari penguasaan aset, spekulasi nilai tanah, dan praktik land banking. Akibatnya, tanah berubah menjadi instrumen finansial yang terlepas dari fungsi sosial dan fungsi produktifnya.

Kedua, economic of scale, yaitu rasionalitas yang bertumpu pada peningkatan efisiensi produksi melalui teknologi, manajemen, dan produktivitas lahan. Frank Ellis dalam Peasant Economics: Farm Households and Agrarian Development (Cambridge University Press, 1993) menjelaskan bahwa skala ekonomi dapat dicapai tanpa menghilangkan eksistensi petani lokal sepanjang pengelolaannya dilakukan secara efisien dan berkelanjutan.

Ketika korporasi lebih mengejar economic of size, tanah berpotensi direduksi menjadi komoditas investasi semata. Borras dan Franco dalam kajiannya mengenai global land grabbing menunjukkan bahwa akumulasi tanah berskala besar kerap memicu ketimpangan agraria, alih fungsi lahan pangan, serta marginalisasi masyarakat lokal (Borras & Franco, 2012).

Paradoks KKPR sebagai Instrumen Percepatan Investasi

Secara normatif, KKPR dirancang untuk menyederhanakan birokrasi sekaligus memberikan kepastian bagi investasi. Namun, dari perspektif ekologi politik, instrumen ini juga berpotensi melahirkan ketimpangan baru apabila tidak diimbangi dengan perlindungan terhadap masyarakat agraris.

Nancy Peluso dan Christian Lund menjelaskan bahwa kontrol atas tanah pada era modern tidak selalu dilakukan melalui kepemilikan langsung, tetapi juga melalui instrumen hukum, perizinan, dan pengaturan ruang yang memberikan legitimasi terhadap penguasaan suatu wilayah (New Frontiers of Land Control, Routledge, 2011).

Dalam praktiknya, KKPR dapat memunculkan setidaknya tiga persoalan utama.

Pertama, KKPR dapat memberikan legitimasi awal kepada korporasi untuk mengamankan ruang investasi sebelum proses penguasaan tanah selesai dilakukan.

Kedua, KKPR berpotensi menciptakan asimetri informasi karena korporasi memiliki akses terhadap data spasial, modal, dan jaringan birokrasi yang jauh lebih kuat dibandingkan masyarakat lokal. Tania Murray Li dalam Land’s End: Capitalist Relations on an Indigenous Frontier (Duke University Press, 2014) menunjukkan bahwa masyarakat kerap baru mengetahui wilayahnya masuk dalam rencana investasi ketika proses pembebasan tanah telah dimulai.

Ketiga, KKPR berpotensi menggeser fungsi sosial tanah menjadi sekadar instrumen akumulasi modal. Padahal, Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria secara tegas menyatakan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.

Dampak terhadap Perlindungan Lahan Sawah dan Reforma Agraria

Dominasi pendekatan economic of size berpotensi menimbulkan konsekuensi serius terhadap keberlanjutan sektor pertanian nasional. Gunawan Wiradi mengingatkan bahwa alih fungsi lahan pertanian yang tidak terkendali dapat melemahkan fondasi reforma agraria sekaligus mengancam ketahanan pangan nasional (Gunawan Wiradi, 2009). Dalam praktiknya, tekanan investasi sering kali mendorong perubahan kebijakan tata ruang daerah yang pada akhirnya membuka ruang bagi konversi lahan sawah produktif.

Lebih jauh, sawah tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga mengandung fungsi sosial, budaya, dan ekologis. Arya Hadi Dharmawan menegaskan bahwa hilangnya lahan pertanian berarti hilangnya ruang reproduksi sosial masyarakat desa, termasuk sistem pengairan, hubungan kerja komunal, serta identitas budaya pedesaan yang telah terbentuk selama puluhan, bahkan ratusan tahun.

Kondisi tersebut juga berpotensi bertentangan dengan semangat reforma agraria. Menurut Mohammad Shohibuddin, reforma agraria pada hakikatnya bertujuan menciptakan distribusi penguasaan tanah yang lebih adil dan mengurangi konsentrasi kepemilikan tanah pada kelompok tertentu (Reforma Agraria di Indonesia, 2018). Oleh karena itu, kebijakan investasi tidak boleh mendorong terjadinya rekonsentrasi penguasaan tanah dalam skala besar oleh badan hukum.

Dalam perspektif yang lebih luas, Romli Atmasasmita mengemukakan bahwa hukum harus berfungsi sebagai instrumen pembangunan (law as a tool of development), bukan justru menjadi penghambat pembangunan (Romli Atmasasmita, 2012). Pemikiran tersebut mengajarkan bahwa setiap prosedur hukum harus selalu diuji efektivitas dan relevansinya.

Apabila tujuan pengendalian tanah telah dapat dicapai melalui instrumen tata ruang, KKPR, LSD, LP2B, dan LBS, muncul pertanyaan akademik yang layak diajukan: apakah mekanisme pelepasan hak masih diperlukan sebagai instrumen wajib dalam perolehan tanah oleh Perseroan Terbatas?

Dari perspektif praktik kenotariatan dan PPAT, fokus pemeriksaan hukum dalam transaksi pertanahan kini telah berubah secara signifikan. Jika sebelumnya perhatian utama tertuju pada keabsahan subjek hukum, status hak atas tanah, kewenangan bertindak para pihak, serta keabsahan dokumen, kini perhatian terbesar justru terletak pada aspek tata ruang dan keberlanjutan pemanfaatan tanah.

Tidak sedikit transaksi korporasi yang secara yuridis telah memenuhi seluruh persyaratan, tetapi pada akhirnya menghadapi hambatan karena lokasi tanah berada di kawasan yang tidak sesuai dengan tata ruang, termasuk kawasan LSD, LP2B, maupun LBS. Dalam situasi demikian, sertipikat yang bersih sekalipun tidak otomatis menjamin keberhasilan investasi.

Karena itu, peran notaris dan PPAT tidak lagi cukup dipahami sebagai pejabat pembuat akta semata. Keduanya harus bertransformasi menjadi legal risk manager yang mampu mengidentifikasi risiko tata ruang, risiko agraria, risiko lingkungan, serta risiko keberlanjutan investasi sejak tahap awal transaksi.

Penulis berpandangan bahwa terbitnya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2025 menunjukkan negara sedang bergerak menuju percepatan pelayanan pertanahan melalui desentralisasi kewenangan. Pada saat yang sama, negara juga memperkuat sistem pengendalian melalui rezim tata ruang dan perlindungan lahan pertanian.

Oleh karena itu, diskursus mengenai AJB atau pelepasan hak tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah pelepasan hak masih memiliki fungsi strategis dalam sistem pertanahan modern ketika instrumen pengendalian utama telah bergeser kepada KKPR, RTRW, RDTR, LSD, LP2B, dan LBS.

Apabila tujuan utama negara saat ini adalah memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang, menjaga ketahanan pangan, dan menjamin keberlanjutan pembangunan, maka pembaruan hukum pertanahan sudah selayaknya mulai mengkaji kembali apakah pelepasan hak masih merupakan kebutuhan hukum yang esensial, atau justru telah menjadi mata rantai prosedural yang tidak lagi sejalan dengan paradigma pengendalian pertanahan modern.[T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Jaswanto

Tags: Akta Jual BeliPerseroan Terbatas
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Bunglon di Republik Kita

Next Post

Daftar Juara Wimbakara Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Diumumkan, Gianyar dan Denpasar Bersinar

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Ketika Warisan Baru Dianggap Sah Setelah Dicatat Negara —Membongkar Distorsi Administrasi dalam Peralihan Hak Waris di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
July 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Kematian seseorang tidak hanya mengakhiri eksistensi biologis, tetapi sekaligus memicu konsekuensi hukum yang kompleks dalam sistem hukum perdata. Salah satu...

Read moreDetails

Potensi Ekonomi yang Menguap di Titik 0 Singaraja

by I Gede Sena Putrawan
July 20, 2026
0
Membangun Buleleng, Membangun Ingatan Sejarah dan Membangun Masa Depan Kota dari Kawasan Titik Nol Singaraja

PADA awal tahun 2026, sebuah proyek bernilai fantastis menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat Buleleng. Nama proyek itu sebenarnya...

Read moreDetails

Lelang Bank dan Kepastian Hukum: Antara Peluang Investasi dan Risiko Lapangan

by I Made Pria Dharsana
July 15, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

BARANG lelang bank sering dipandang sebagai peluang mendapatkan aset murah dengan potensi keuntungan besar. Rumah, tanah, ruko, kendaraan, hingga aset...

Read moreDetails

Notaris di Tengah Gelombang Disrupsi: Antara Kepastian Hukum, Iklim Investasi, dan Ancaman Kriminalisasi

by I Made Pria Dharsana
July 1, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

NOTARIS pada hakikatnya merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga kepastian hukum, khususnya dalam lalu lintas perdata, investasi, pembentukan badan...

Read moreDetails

Topeng Politik dan Ujian Demokrasi Indonesia

by I Made Pria Dharsana
June 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SITUASI politik akhir-akhir ini Kembali menghangat dengan turun nya beberapa komponen mahasiswa (BEM) mempersoalkan kondisi penurunan ekonomi, gugatan terhadap pelaksanaan...

Read moreDetails

Penangguhan Tahanan dan Ujian Kesetaraan Hukum

by Ruben Cornelius Siagian
June 24, 2026
0
Bubarkan DPR: Amarah Publik, Krisis Representasi, dan Ancaman Demokrasi

PENANGGUHAN penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi elektronik kembali membuka perdebatan lama dalam...

Read moreDetails

Sertifikat Ganda dan Pertanyaan yang Tak Kunjung Terjawab  —Dokumen Negara Bisa Dipalsukan, Menutup Celah Mafia Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DI tengah modernisasi layanan pertanahan dan penerapan sertifikat elektronik, kasus sertifikat palsu dan sertifikat ganda masih terus bermunculan. Fenomena ini...

Read moreDetails

Klausula ADR Pada PPJB Belum Lunas dan Akta Jual Beli PPAT

by I Made Pria Dharsana
June 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

APA yang paling dikhawatirkan oleh para pebisnis atau penanam modal di Indonesia selama era  reformasi bukan pada keamanan akan tetapi...

Read moreDetails

Reforma Agraria : Ketika Rakyat Hanya Memegang HGB di Atas HPL Bank Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 3, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

REFORMA Agraria merupakan salah satu agenda konstitusional yang lahir dari cita-cita besar para pendiri bangsa untuk mewujudkan keadilan sosial di...

Read moreDetails

Rekonstruksi Hak Waris dalam Perkawinan Beda Agama: Perspektif Hukum Keluarga dan Agraria

by I Made Pria Dharsana
May 27, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

HUKUM seringkali berbicara dalam bahasa kepastian, tetapi realitas sosial tidak selalu berjalan dalam garis yang sama. Perkawinan beda agama menjadi...

Read moreDetails
Next Post
Daftar Juara Wimbakara Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Diumumkan, Gianyar dan Denpasar Bersinar

Daftar Juara Wimbakara Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Diumumkan, Gianyar dan Denpasar Bersinar

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kacak Kicak dan Pembacaan Akan Sesuatu yang Setengah-Setengah

    23 shares
    Share 23 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Layar Redup, Pembelajaran Hidup
Esai

Layar Redup, Pembelajaran Hidup

PERHATIAN adalah pintu masuk pembelajaran. Ketika perhatian terpecah, pengetahuan lebih sulit dipahami, percakapan di kelas kehilangan makna, dan proses belajar...

by Dede Putra Wiguna
July 29, 2026
27 Pelukis Indonesia Pameran di Jerman ——Niluh Swati Buka Jalan “Go Internasional”
Pameran

27 Pelukis Indonesia Pameran di Jerman ——Niluh Swati Buka Jalan “Go Internasional”

JAKARTA | TATKALA.CO -- Niluh Swati Indonesian Art Program (NSIAP) akan memamerkan karya 27 pelukis Indonesia dalam ajang ARTe Kunstmesse...

by Nyoman Budarsana
July 29, 2026
Di Balik Kalangan Ayodya, Ada Beranda Pustaka yang Menghidupkan Pustaka
Khas

Di Balik Kalangan Ayodya, Ada Beranda Pustaka yang Menghidupkan Pustaka

DI sudut utara Kalangan Ayodya, Taman Werdhi Budaya (Art Centre) Denpasar, berdiri sebuah bangunan yang acap luput dari perhatian. Letaknya...

by Dede Putra Wiguna
July 28, 2026
DPRD Buleleng Gelar Rapat Gabungan Komisi Bersama Eksekutif: Soroti Evaluasi SiLPA dan Penguatan BUMD
Pemerintahan

DPRD Buleleng Gelar Rapat Gabungan Komisi Bersama Eksekutif: Soroti Evaluasi SiLPA dan Penguatan BUMD

BULELENG | TATKALA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Gabungan Komisi bersama jajaran Eksekutif Pemerintah Kabupaten...

by tatkala
July 28, 2026
Kami Bukan Pajangan —Suara Seniman Berpendidikan yang Terlupakan
Esai

Seni sebagai Napas Demokrasi: Mengapa Kritik Bukan Ancaman, Melainkan Tanda Kehidupan

“Demokrasi tidak hanya hidup di bilik suara. Ia juga hidup di panggung teater, di dinding mural, dalam bait puisi, dan...

by Ahmad Prasetya Hady
July 28, 2026
Maguru Kuping & Maguru Sastra: Proses Inkubasi Gagasan Menuju Pondasi Literasi yang Kokoh
Ulas Pentas

Fragmentari “Jro Luh” dan Sinkronisitas: Sebuah Pembacaan Estetika atas Pertemuan Dramaturgi dan Fenomena Alam

PANGGUNG seni pertunjukan pada dasarnya merupakan ruang rekayasa artistik. Di dalamnya, setiap unsur dirancang dengan cermat, struktur dramatik disusun melalui...

by I Gusti Made Darma Putra
July 28, 2026
“Yang Hilang Yang Terus Berjuang”, Pertunjukan 30 Tahun Kudatuli di Singaraja
Panggung

“Yang Hilang Yang Terus Berjuang”, Pertunjukan 30 Tahun Kudatuli di Singaraja

jika rakyat pergiketika penguasa pidatokita harus hati-hatibarangkali mereka putus asa kalau rakyat sembunyidan berbisik-bisikketika membicarakan masalahnya sendiripenguasa harus waspada dan...

by Yahya Umar
July 28, 2026
Tanah yang Mengingat ——Membaca “Pataka Majapahit III” Karya Dr. Noor Sudiyati
Ulas Rupa

Tanah yang Mengingat ——Membaca “Pataka Majapahit III” Karya Dr. Noor Sudiyati

TIDAK semua peninggalan masa lalu hadir sebagai bangunan megah atau artefak yang tersimpan di museum. Ada warisan yang jauh lebih...

by Angga Wijaya
July 28, 2026
HUT ke-30 Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Badung, Momentum Perjuangkan Kesejahteraan Pekerja Pariwisata
Khas

HUT ke-30 Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Badung, Momentum Perjuangkan Kesejahteraan Pekerja Pariwisata

WAJAH-wajah para pekerja pariwisata yang tergabung dalam Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pariwisata di bawah Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC...

by Nyoman Budarsana
July 28, 2026
Rapat Bersama TAPD, Banggar DPRD Buleleng Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Penyehatan BUMD 
Pemerintahan

Rapat Bersama TAPD, Banggar DPRD Buleleng Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Penyehatan BUMD 

BULELENG | TATKALA.CO -- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten...

by tatkala
July 27, 2026
Mencari Rasa di Ranah Minang: Negeri yang Berbicara Lewat Masakan
Tualang

Mencari Rasa di Ranah Minang: Negeri yang Berbicara Lewat Masakan

"Perjalanan yang baik bukan sekadar memindahkan tubuh dari satu kota ke kota lain. Ia memindahkan cara pandang kita terhadap kehidupan."...

by Ahmad Sihabudin
July 27, 2026
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata
Esai

Komunikasi Politik dan Krisis Komunikasi Publik Pemimpin

DINAMIKA komunikasi politik selalu berubah pada setiap rezim. Puluhan tahun silam, para pemimpin dikenal lewat pidato di lapangan terbuka dan...

by Chusmeru
July 27, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co