2 September 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Larangan Alih Fungsi Sawah: Tegas di Atas Kertas, Longgar di Lapangan?

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
August 12, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

PEMERINTAH sedang berada di persimpangan yang tidak sederhana. Pembangunan tanpa merusak alam. Di satu sisi, negara harus menjaga lahan sawah demi ketahanan pangan dan mengejar swasembada pangan. Di sisi lain, Indonesia menghadapi kebutuhan perumahan yang sangat besar, sementara ruang pembangunan semakin terbatas.

Di atas kertas, jawabannya tampak sederhana: lahan pangan harus dilindungi dan alih fungsi sawah harus dikendalikan.

Tetapi persoalannya menjadi jauh lebih rumit ketika kebijakan perlindungan lahan bertemu dengan realitas kepemilikan tanah, investasi langsung, pembangunan perumahan, dan konflik agraria di lapangan.

Pertanyaan yang kemudian muncul bukan sekadar “boleh atau tidak sawah dialihfungsikan?”, tetapi bagaimana negara menyeimbangkan kepentingan pangan, perumahan, kepastian hukum, investasi, dan perlindungan masyarakat secara adil?

Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang telah menjadi bahan kebijakan pemerintah, alih fungsi sawah dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tekanan serius terhadap lahan pangan. Data yang telah dibahas sebelumnya mencatat sekitar 554.615 hektare sawah beralih ke penggunaan nonpertanian sepanjang 2019–2025.

Angka tersebut menjadi penting karena pemerintah justru sedang memperketat perlindungan lahan sawah melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Perpres ini berlaku sejak 4 Februari 2026 dan menggantikan Perpres Nomor 59 Tahun 2019. Ruang lingkupnya mencakup penetapan peta lahan sawah yang dilindungi, pengendalian alih fungsi, pemberdayaan, pembinaan, pengawasan, pelaporan, dan pendanaan. 

Dengan demikian, arah kebijakan negara sebenarnya sudah jelas: sawah harus dipertahankan sebagai bagian dari kepentingan pangan nasional. Namun, persoalannya justru berada pada implementasi. 

Ketika Perlindungan Sawah Bertemu Kebutuhan Rumah

Perspektif berbeda datang dari dunia usaha perumahan. Sekretaris Jenderal DPP Realestat Indonesia (REI), Raymond Ardan Arfandy, sebagaimana dikutip Properti Daily pada April 2026, menyampaikan bahwa setelah kebijakan perlindungan lahan diterapkan, terdapat lahan pengembang yang telah lama dibebaskan, bahkan sebagian telah dibangun dan memiliki perizinan, tetapi kemudian masuk dalam zonasi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). 

Bagi pengembang, persoalannya bukan semata-mata kehilangan kesempatan bisnis. Di dalamnya terdapat persoalan kepastian hukum atas tanah dan keberlanjutan pembangunan perumahan rakyat. REI juga mengemukakan besarnya persoalan backlog perumahan nasional. 

Dalam pernyataan yang dikutip Properti Daily, angka backlog disebut mencapai sekitar 11 juta kepala keluarga, dengan kebutuhan lahan sekitar 1,5 miliar meter persegi atau sekitar 154 ribu hektare. Angka tersebut merupakan argumentasi yang disampaikan REI dan perlu dibaca dalam konteks sumber serta metodologi penghitungannya. 

Di sinilah terjadi benturan kepentingan.Pemerintah ingin mempertahankan sawah.Masyarakat membutuhkan rumah.

Pengembang membutuhkan kepastian hukum atas tanah yang telah dibebaskan dan dikembangkan. Sementara pemerintah juga mempunyai agenda pembangunan perumahan dalam skala besar.

Maka, persoalannya tidak tepat jika hanya diletakkan dalam dikotomi “sawah versus perumahan”. Keduanya sama-sama memiliki dimensi kepentingan publik. Apakah Semua Sawah Harus Dipertahankan di Tempat yang Sama?

Raymond berpendapat bahwa pembangunan perumahan tidak selalu dapat diarahkan ke wilayah yang jauh dari pusat kegiatan masyarakat. Pembangunan hunian membutuhkan jalan, listrik, air bersih, transportasi dan fasilitas sosial pendukung. Sebaliknya, menurut perspektif REI, pencetakan sawah baru masih memungkinkan dilakukan di wilayah pedesaan yang kondisi lahannya mendukung.

Gagasan tersebut menarik, tetapi sekaligus membutuhkan kehati-hatian. Sebab, sawah bukan sekadar luas tanah. Satu hektare sawah irigasi yang produktif belum tentu dapat digantikan secara substantif oleh satu atau tiga hektare sawah baru di wilayah lain. Produktivitas, irigasi, kesuburan tanah, akses petani, distribusi hasil panen dan keberlanjutan produksi harus diperhitungkan. Karena itu, sawah pengganti seharusnya tidak dihitung hanya berdasarkan luas hektare, tetapi juga berdasarkan kemampuan menghasilkan pangan.

Perpres Nomor 4 Tahun 2026 sendiri menempatkan pengendalian alih fungsi sebagai bagian dari upaya menjaga ketersediaan lahan sawah dan memperkuat sistem pengendalian secara terpadu. Perpres tersebut juga membentuk kerangka kerja lintas kementerian/lembaga melalui Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. 

Pelaksanaannya kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan Nomor 2 Tahun 2026, yang mengatur tata kerja Tim Terpadu dan Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Artinya apa, pemerintah sebenarnya telah membangun instrumen kelembagaan. Yang sekarang diuji adalah apakah instrumen tersebut mampu bekerja secara efektif di lapangan.

Nilai Ekonomi Sawah dan Nilai Publik Perumahan

REI juga mengajukan argumentasi ekonomi.

Menurut Raymond, satu hektare lahan perumahan dapat menghasilkan sekitar 90 unit rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan nilai investasi sekitar Rp15,5 miliar. Sementara satu hektare sawah, berdasarkan asumsi yang digunakan REI, menghasilkan sekitar enam ton gabah per panen dengan nilai sekitar Rp.42 juta atau sekitar Rp.126 juta jika dapat panen tiga kali setahun. 

Perbandingan tersebut menunjukkan perbedaan besar dari sisi nilai ekonomi langsung. Namun, nilai sawah tidak dapat dihitung hanya dari harga gabah.

Sawah memiliki nilai strategis yang tidak selalu tercermin dalam transaksi pasar: ketersediaan pangan, stabilitas harga, keberlanjutan produksi, lapangan kerja petani dan ketahanan menghadapi krisis pangan.

Sebaliknya, perumahan juga memiliki nilai publik. Rumah merupakan kebutuhan dasar, sementara pembangunan perumahan menggerakkan sektor konstruksi, membuka lapangan kerja dan menyediakan hunian bagi masyarakat.

Karena itu, membandingkan sawah dan perumahan hanya berdasarkan nilai rupiah tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah perhitungan kepentingan publik secara menyeluruh.

Ketika Perlindungan Lahan Bertemu Konflik Agraria

Persoalan menjadi semakin kompleks ketika kebijakan perlindungan lahan bertemu dengan konflik agraria. Kasus Sukajaya, Kabupaten Bogor, yang kembali memanas pada 6 Agustus 2026, menjadi salah satu gambaran yang patut diperhatikan.

Menurut Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), (PT PMC) berupaya melakukan penggusuran lahan pertanian masyarakat sejak 3 Agustus 2026. Pada 6 Agustus, alat berat kembali memasuki lahan warga dengan pengawalan massa dalam jumlah besar.

Menurut keterangan warga yang disampaikan KPA, upaya mempertahankan lahan kemudian berujung benturan dan menyebabkan sedikitnya dua warga mengalami luka serius. 

Tentu, status hukum tanah dan klaim masing-masing pihak harus diperiksa secara objektif. Tidak setiap sengketa tanah dapat langsung disebut sebagai perampasan tanah. Namun, kasus semacam ini memperlihatkan pertanyaan yang lebih besar:

Ketika kepentingan atas tanah bertabrakan, siapa yang memastikan masyarakat memperoleh perlindungan hukum yang adil? Hukum tidak boleh berubah menjadi pertarungan antara pihak yang memiliki alat berat, modal, massa atau kekuatan lebih besar. Hukum seharusnya menjadi penentu hak, bukan kekuatan yang paling dominan di lapangan.

KPA dalam Catatan Akhir Tahun 2025 mencatat 341 konflik agraria dengan cakupan sekitar 914.574,936 hektare dan berdampak terhadap 123.612 keluarga. KPA juga mencatat berbagai bentuk tindakan represif dalam konflik agraria sepanjang 2025. Data tersebut merupakan catatan organisasi masyarakat sipil dan tetap perlu dibaca bersama data serta verifikasi pemerintah. Namun, besarnya angka tersebut menunjukkan bahwa konflik penguasaan tanah masih menjadi persoalan struktural.

Di sinilah kebijakan perlindungan sawah perlu dilihat lebih luas. Yang dilindungi bukan hanya tanahnya, tetapi juga manusia yang hidup dari tanah tersebut.

Sawah tidak menghasilkan pangan dengan sendirinya. Ada petani yang mengolah, menanam, memanen dan mempertahankannya.

Karena itu, kebijakan ketahanan pangan akan kehilangan makna apabila hanya berhasil mempertahankan angka LBS, LSD atau LP2B dalam peta, tetapi tidak mampu memberikan kepastian kepada petani yang mengusahakannya.

Menurut hemat penulis, problem utama kebijakan perlindungan lahan pertanian Indonesia bukan lagi semata-mata kekurangan regulasi. Regulasi sudah tersedia. Yang sedang diuji adalah konsistensi pelaksanaan, integrasi data dan keberanian negara menegakkan aturan secara adil.

Perpres Nomor 4 Tahun 2026 bahkan telah menyediakan kerangka kelembagaan untuk pengendalian alih fungsi, termasuk Tim Terpadu, penetapan peta lahan sawah yang dilindungi, pengawasan dan pelaporan. 

Karena itu, pemerintah perlu melakukan audit dan verifikasi menyeluruh terhadap lahan yang masuk LSD, LP2B dan LBS, terutama lahan yang telah dibebaskan, memiliki dasar perizinan atau telah berada dalam proses pembangunan sebelum penetapan zonasi perlindungan.

Pada saat yang sama, harus ada pembedaan yang jelas antara spekulasi tanah dengan tanah yang benar-benar dipersiapkan untuk pembangunan perumahan rakyat.

Untuk alih fungsi yang secara hukum dan kepentingan publik memang dapat dibenarkan, mekanisme sawah pengganti harus dihitung berdasarkan kapasitas produksi pangan, bukan hanya luas hektare.

Pemerintah juga perlu memastikan satu basis data yang terintegrasi antara LBS, LSD, LP2B, RTRW, RDTR, data pertanahan dan perizinan. Jangan sampai satu bidang tanah memiliki status berbeda dalam sistem administrasi yang berbeda.

Dan yang tidak kalah penting, penyelesaian konflik agraria harus mengedepankan kepastian hukum, dialog dan mekanisme penyelesaian sengketa, bukan pendekatan represif.

Sawah Harus Dilindungi, Rumah Harus Dibangun

Pada akhirnya, Indonesia membutuhkan keduanya: pangan dan rumah. Sawah harus dilindungi karena tanpa pangan, pembangunan kehilangan fondasinya.

Perumahan harus dibangun karena tanpa hunian yang layak, pembangunan kehilangan dimensi manusianya.

Karena itu, keberhasilan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tidak seharusnya hanya diukur dari berapa juta hektare sawah yang berhasil “dikunci”. Begitu pula keberhasilan pembangunan perumahan tidak cukup diukur dari berapa unit rumah yang berhasil dibangun. Keduanya harus diukur dari kemampuan negara menciptakan tata kelola tanah yang adil, transparan, produktif dan memiliki kepastian hukum.

Jangan sampai demi mempertahankan sawah, rakyat kehilangan rumah. Tetapi jangan pula demi membangun rumah hari ini, negara kehilangan sawah untuk memberi makan generasi esok.

Di situlah sebenarnya ujian negara: bukan memilih antara sawah atau rumah, melainkan memastikan keduanya dapat tumbuh tanpa saling mematikan.

Sebab perlindungan yang sesungguhnya bukan hanya ketika sawah tercantum dalam peta dan peraturan. 

Perlindungan harus terasa di lapangan—bagi petani, masyarakat yang membutuhkan rumah, dan dunia usaha yang telah memperoleh kepastian hukum.

Kalau tidak, maka pertanyaan dalam judul artikel ini akan terus relevan: Larangan alih fungsi sawah: tegas di atas kertas, tetapi longgar di lapangan?

Daftar Pustaka:

  • Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
  • Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia. 2026. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Kerja Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 2024. Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 446.1/SK-PG.03.03/V/2024 tentang Penetapan Luas Lahan Baku Sawah Nasional Tahun 2024.
  • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
  • Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). 2026. Catatan Akhir Tahun KPA 2025: Tancap Gas di Jalur yang Salah—Paradoks Kebijakan Agraria Prabowo-Gibran 2025.
  • Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia. 2026. Kebijakan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan. Jakarta: Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
  • Badan Pusat Statistik (BPS). 2025/2026. Data dan Statistik Perumahan Nasional serta Indikator Perumahan Indonesia.
  • Pernyataan Sekretaris Jenderal DPP REI, Raymond Ardan Arfandy, mengenai dampak penetapan LSD terhadap penyediaan perumahan dan usulan mekanisme sawah pengganti. Dikutip dari Properti Daily, April 2026.
  • Pernyataan DPP REI mengenai Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Penyediaan Perumahan Rakyat, dan Solusi Cetak Sawah Pengganti. April 2026.
  • Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). 2026. Pernyataan mengenai konflik agraria dan peristiwa di Sukajaya, Kabupaten Bogor, Agustus 2026.

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

Tags: alihfungsi lahanKolom Tanah AirsawahTanah
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Dari Bahasa Bali ke Personal Branding: Fungsi Bahasa Bali dalam Konstruksi Identitas Konten Kreator Bali Di Ruang Digital

Next Post

Dari Rarud Batur Menuju Rena: Merawat Ingatan, Merayakan Kebangkitan

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Penyelundupan Hukum dalam Transaksi Jual Beli Gantung : Antara Syarat dan Tipu Daya

by I Made Pria Dharsana
August 26, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM hukum perdata Indonesia, jual beli merupakan bentuk perikatan yang sangat sering dilakukan dalam masyarakat. Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum...

Read moreDetails

Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

by Gede Sidi Artajaya
August 25, 2026
0
Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

DI kelas Bahasa Indonesia SMA, siswa bergerak dari laporan hasil observasi, anekdot, hikayat, negosiasi, biografi, dan puisi; lalu berjumpa argumentasi,...

Read moreDetails

Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

by I Kadek Adhi Dwipayana
August 24, 2026
0
Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

Masuk perguruan tinggi negeri (PTN) dulu sering dianggap seperti menembus gerbang prestise akademik. Seleksinya ketat, persaingannya tinggi, dan keberhasilannya sering...

Read moreDetails

Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

by I Ketut Suar Adnyana
August 23, 2026
0
Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

IRONI yang sulit diterima ketika seseorang yang berdiri di puncak lembaga pendidikan justru berhadapan dengan hukum karena dugaan praktik yang...

Read moreDetails

Pewarisan di Persimpangan Konstitusi: Tantangan Hukum Waris Indonesia Pasca Putusan MK

by I Made Pria Dharsana
August 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

KEMATIAN seseorang seharusnya mengakhiri kehidupan, bukan memulai ketidakpastian hukum bagi keluarganya. Namun dalam praktik hukum Indonesia, kematian justru kerap menjadi...

Read moreDetails

“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

by Luh Putu Sendratari
August 12, 2026
0
“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

ADA hasil percakapan yang masih mengusik ingatan penulis sampai saat ini, ketika 5 tahun yang lalu bercakap dalam suatu wawancara...

Read moreDetails

BENEFICIAL OWNERSHIP (BO) ——Ketika Perseroan Menjadi Topeng Kepemilikan

by I Made Pria Dharsana
August 5, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

"Di atas kertas, pemegang saham dapat berganti. Namun kendali sesungguhnya sering kali tetap berada di tangan orang yang tidak pernah...

Read moreDetails

Insolvensi dan Kewajiban Debitur Pailit

by I Made Pria Dharsana
July 31, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025 menjadi salah satu penegasan penting dalam perkembangan hukum kepailitan di Indonesia. Melalui putusan tersebut, Mahkamah...

Read moreDetails

Ketika Warisan Baru Dianggap Sah Setelah Dicatat Negara —Membongkar Distorsi Administrasi dalam Peralihan Hak Waris di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
July 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Kematian seseorang tidak hanya mengakhiri eksistensi biologis, tetapi sekaligus memicu konsekuensi hukum yang kompleks dalam sistem hukum perdata. Salah satu...

Read moreDetails

Potensi Ekonomi yang Menguap di Titik 0 Singaraja

by I Gede Sena Putrawan
July 20, 2026
0
Membangun Buleleng, Membangun Ingatan Sejarah dan Membangun Masa Depan Kota dari Kawasan Titik Nol Singaraja

PADA awal tahun 2026, sebuah proyek bernilai fantastis menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat Buleleng. Nama proyek itu sebenarnya...

Read moreDetails
Next Post
Dari Rarud Batur Menuju Rena: Merawat Ingatan, Merayakan Kebangkitan

Dari Rarud Batur Menuju Rena: Merawat Ingatan, Merayakan Kebangkitan

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Siapa Membiayai Pangan Kita? ——Membuka Jalan Investasi Syariah ke Sektor Pangan
Esai

Saat Daya Beli Melemah, Bisakah Keuangan Syariah Menjadi Penopang Ekonomi?

DAYA beli masyarakat menjadi salah satu cermin penting dalam melihat denyut perekonomian. Ketika masyarakat masih leluasa berbelanja, pelaku usaha memiliki...

by Muhammad Farras Hanif
September 1, 2026
Sampah Plastik yang Turut Membangun Merdu dan Syahdu Suara Gamelan Selonding
Khas

Sampah Plastik yang Turut Membangun Merdu dan Syahdu Suara Gamelan Selonding

ADA sesuatu yang terasa ganjil ketika pertama kali melihatnya. Selonding, sebuah gamelan yang selama ini begitu dekat dengan kayu, tradisi,...

by Dian Suryantini
September 1, 2026
’Pers Hijau’ dan Tanggung Jawab Ekologis Publik
Esai

Ketika Api Menjadi Cermin

ADA sesuatu yang terasa ganjil dari api. Ia kecil ketika kita menyalakan kompor. Ia jinak ketika berada di tungku. Ia...

by Ahmad Sihabudin
September 1, 2026
Ulam Carik, Jejak Kuliner Persawahan dalam Tanah Lot Art and Food Festival VI 2026
Kuliner

Ulam Carik, Jejak Kuliner Persawahan dalam Tanah Lot Art and Food Festival VI 2026

UDARA pagi terasa panas ketika rangkaian Tanah Lot Art and Food Festival VII 2026 memasuki penghujung acara. Usai menutup festival,...

by Nyoman Budarsana
September 1, 2026
Apakah Buku Fisik Masih Asik?
Esai

Apakah Buku Fisik Masih Asik?

KITA mungkin mengingat bahwa pandemi membekaskan banyak hal dalam kehidupan hari ini. Saat-saat dimana secara fisik tubuh kita diharuskan terpisah...

by Made Chandra
August 31, 2026
Dongeng Sebelum Tidur: Simfoni Abu-Abu di Pelataran Kota
Esai

Dongeng Sebelum Tidur: Simfoni Abu-Abu di Pelataran Kota

KOTA ini tidak pernah benar-benar tidur; ia hanya ditenangkan oleh dongeng-dongeng yang ditulis oleh jemari tak berwajah. Di atas aspalnya...

by Wayan Gde Yudane
August 31, 2026
Candi  Tebing Gunung Kawi: Kolaborasi Epik Jejak Budaya Masa Lalu dengan Lanskap Menawan DAS Pakerisan
Tualang

Candi  Tebing Gunung Kawi: Kolaborasi Epik Jejak Budaya Masa Lalu dengan Lanskap Menawan DAS Pakerisan

GEMERICIK air Sungai Pakerisan terdengar bak nada alam yang konstan, membelah kesunyian lembah di Desa Adat Penaka, Tampaksiring, Gianyar, Bali....

by Dewa Ayu Windu
August 31, 2026
Berhenti Menjadikan Hidup Sebagai Ruang Tunggu
Esai

Berhenti Menjadikan Hidup Sebagai Ruang Tunggu

SEMAKIN kita menginginkan sesuatu, semakin jelas pula rasanya bahwa kita tidak memilikinya. Ada ironi yang cukup melelahkan dalam cara kerja...

by T.H. Hari Sucahyo
August 31, 2026
Janger Dalam Ingatan Penarinya —Cerita Kecil Tentang Janger di Jembrana
Khas

Janger Dalam Ingatan Penarinya —Cerita Kecil Tentang Janger di Jembrana

MALAM, pukul 21.30, 10 Agustus 2026. Saya baru saja usai melewati jalan yang nestapa dari Tanjung Benua menuju kampung halaman...

by Ega Surya Mahendra
August 31, 2026
Langit Sanur, Panggung Rare Angon dan Tradisi Melayangan
Khas

Langit Sanur, Panggung Rare Angon dan Tradisi Melayangan

ANGGIN itu sahabat para Rare Angon. Ketika embusannya mulai menguat di Pantai Mertasari, Sanur, kesibukan pun muncul di antara para...

by Nyoman Budarsana
August 31, 2026
Perkara Anarkis dan Anarkistis
Bahasa

Perkara Anarkis dan Anarkistis

Pernahkah Anda berpikir bahwa kata anarkis dan anarkistis itu sama saja? Walaupun kedua kata anarkis dan anarkistis sudah banyak ditulis,...

by I Made Sudiana
August 30, 2026
Anak-anak yang Beruntung: Mendengar Cerita Klasik Barat atau Cerita Klasik Timur?
Esai

Anak-anak yang Beruntung: Mendengar Cerita Klasik Barat atau Cerita Klasik Timur?

SAYA memiliki seorang keponakan perempuan, ia kini memasuki umur 5 tahun. Beberapa bulan terakhir keponakan saya mulai belajar membaca, menggabungkan...

by Teguh Wahyu Pranata,
August 30, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co