TANAH selalu tampak diam. Ia tidak pernah mengeluh ketika batasnya digeser. Tidak berteriak ketika sawah berubah menjadi kawasan perumahan. Tidak pula bertanya ketika namanya berpindah dari satu pemilik sertifikat ke pemilik sertifikat yang lain. Tetapi manusia yang hidup di atasnya tidak pernah benar-benar diam.
Ada petani yang mempertahankan sawahnya. Ada masyarakat adat yang menjaga tanah leluhurnya. Ada keluarga yang puluhan tahun menempati sebidang tanah dan tiba-tiba harus berhadapan dengan klaim hak pihak lain. Ada investor yang membutuhkan kepastian. Ada pemerintah yang membutuhkan tanah untuk pembangunan. Maka, di antara semua kepentingan itu, sudah seharusnya hukum berdiri di tengah.
Tahun ini, Indonesia memasuki usia 81 tahun kemerdekaan. Undang-Undang Pokok Agraria, yang lahir pada 1960, telah berusia 66 tahun.Enam puluh enam tahun. usia yang cukup panjang bagi sebuah undang undang di Indonesia yang sarat perdebatan , penuh pergulatan untuk meniadakan berlakunya ketentuan kolonial atas tanah, dan memberlakukan ketentuan tanah nasional, tatkala disahkan sehingga memunculkan pertanyaan, apakah cita-cita hukum tanah yang pernah dirumuskan itu masih hidup dalam kenyataan ? apakah UUPA masih menjadi acuan bagi keberlakukan pertanahan yang dipatuhi atau diam diam ditinggalkan?
UUPA lahir dengan semangat membangun hukum agraria nasional. Ia hendak meninggalkan hukum kolonial dan menempatkan tanah dalam hubungan yang lebih adil antara negara, rakyat dan kepentingan sosial. Tanah tidak dimaksudkan sekadar menjadi benda ekonomi yang dapat diperdagangkan, tetapi mempunyai fungsi sosial dan harus digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Tetapi enam puluh enam tahun kemudian, tanah masih menjadi salah satu persoalan paling rumit dalam kehidupan bernegara.
Mengapa? Barangkali karena kita terlalu sering melihat tanah sebagai objek hukum, sementara bagi sebagian besar rakyat tanah adalah subjek kehidupan.
Tanah adalah sawah bagi petani. Hutan dan wilayah adat bagi masyarakat adat. Rumah bagi keluarga. Modal bagi pengusaha. Jaminan bagi bank. Objek transaksi bagi dunia usaha. bagi negara, tanah sekaligus menjadi ruang tempat pembangunan dijalankan.
Satu bidang tanah dapat memiliki begitu banyak makna. Karena itu, sengketa tanah hampir tidak pernah hanya menjadi sengketa mengenai sebidang tanah.
Ia dapat berubah menjadi sengketa mengenai sejarah, identitas, ekonomi, kewenangan, bahkan keadilan.Di sinilah usia 66 tahun UUPA menjadi menarik untuk direnungkan.
Kita telah mengalami perubahan yang luar biasa sejak 1960. Penduduk bertambah, kota berkembang, industri tumbuh, investasi bergerak, pembangunan infrastruktur meluas dan teknologi mengubah cara negara memberikan pelayanan. Tanah pun ikut berubah wajah.
Dulu persoalan tanah banyak berkutat pada batas, surat, girik, sertifikat dan penguasaan fisik. Kini persoalannya semakin kompleks. Data pertanahan masuk ke sistem digital. Sertifikat elektronik dikembangkan. Transaksi semakin terhubung dengan sistem elektronik. Informasi tanah menjadi bagian dari ekosistem data nasional.
Tetapi ada satu hal yang tidak boleh berubah: hak manusia atas keadilan.Digitalisasi boleh mengubah cara tanah dicatat. Teknologi boleh mengubah cara pelayanan diberikan. Tetapi teknologi tidak boleh mengubah tujuan hukum.
Sebab data tanah yang cepat belum tentu menghasilkan keadilan.
Sertifikat yang rapi belum tentu menyelesaikan konflik, dan kepastian administratif belum tentu identik dengan keadilan substantif. Di sinilah negara diuji.
Persoalan masyarakat adat memperlihatkan persoalan tersebut dengan sangat jelas.
Berkaca pada acara talkshow “Mereka Mandiri di Tanah Adat” di Bentara Budaya Art Gallery, Menara Kompas, Jakarta, 14 Agustus 2026, Dosen Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Karlina Supelli dan Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi mengangkat perspektif tentang masyarakat adat dan ruang hidupnya. Yang menarik dari isu ini bukan sekadar persoalan apakah suatu wilayah telah memiliki pengakuan administratif.
Yang lebih mendasar adalah pertanyaan: apakah masyarakat yang sejak lama hidup bersama tanah tersebut masih mempunyai ruang untuk menentukan masa depannya sendiri?
Bagi masyarakat adat, tanah bukan sekadar sesuatu yang dapat diberi harga.
Di atas tanah terdapat ingatan. Ada leluhur. Ada kebudayaan. Ada pengetahuan. Ada hubungan sosial. Ada masa depan anak cucu. Karena itu, ketika tanah adat berhadapan dengan investasi atau pembangunan, negara tidak cukup hanya mengatakan bahwa semuanya telah memiliki dasar hukum. Tapi hukum justru harus menjawab pertanyaan yang lebih sulit: apakah hukum tersebut juga adil?
Pertanyaan yang sama muncul dalam reforma agraria.
Pada 11 Agustus 2026, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), bersama pimpinan DPR RI dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih bertemu membahas perkembangan dan penanganan konflik agraria. Dalam pertemuan tersebut muncul dorongan untuk membentuk Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria sebagai terobosan hukum dan politik.
Gagasan tersebut, menarik karena menunjukkan bahwa persoalan reforma agraria belum selesai. Sebelumnya, DPR telah membentuk Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria pada Oktober 2025 setelah menerima aspirasi KPA dan organisasi tani. Namun KPA menilai bahwa hampir setahun kemudian belum terjadi perubahan berarti dalam penyelesaian konflik agraria maupun pelaksanaan reforma agraria.
Maka muncul pertanyaan sederhana: apakah masalahnya memang kekurangan undang-undang? Atau justru kita mempunyai cukup banyak aturan, tetapi belum cukup konsisten menjalankannya?
Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria sebenarnya telah memberikan kerangka mengenai penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta redistribusi tanah dan pemberdayaan masyarakat. Namun reforma agraria tidak akan berhasil hanya karena pemerintah memiliki daftar tanah yang akan dibagikan.
Reforma agraria baru mempunyai arti ketika perubahan penguasaan tanah benar-benar menghasilkan perubahan kehidupan.
Tanah harus memberikan kesempatan.
Tanah harus menciptakan produktivitas.
Tanah harus membuka jalan menuju kesejahteraan, dan tanah harus mengurangi, bukan memperbesar, ketimpangan.
Di titik ini, persoalan agraria kembali membawa kita kepada makna kemerdekaan. Indonesia merdeka pada 1945 bukan hanya untuk mengganti siapa yang memerintah. Kemerdekaan juga membawa janji tentang keadilan sosial.
Karena itu, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tidak seharusnya dibaca hanya sebagai dasar kewenangan negara untuk menguasai sumber daya agraria. Di dalamnya terdapat tanggung jawab konstitusional agar penguasaan tersebut digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Inilah yang menurut penulis harus menjadi ukuran utama politik hukum agraria. Bukan semata-mata berapa banyak sertifikat diterbitkan. Bukan semata-mata seberapa cepat pelayanan pertanahan dilakukan. Bukan pula hanya seberapa besar nilai investasi yang berhasil masuk.
Ukuran akhirnya adalah: apakah rakyat merasa lebih terlindungi? Apakah konflik berkurang? Apakah ketimpangan penguasaan tanah semakin kecil? Apakah petani semakin memiliki masa depan?Apakah masyarakat adat memperoleh perlindungan?
Yang paling penting: apakah tanah benar-benar memberikan kemakmuran bagi rakyat? Karena itu, gagasan pembentukan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria patut disambut sebagai momentum evaluasi.
Tetapi jangan sampai kita kembali terjebak pada kebiasaan lama: setiap persoalan dijawab dengan membuat aturan baru.
Yang diperlukan bukan hanya regulasi.tapi konsistensi negara. Konsistensi antara UUPA dengan kebijakan pertanahan.
Konsistensi antara kebijakan pertanahan dengan tata ruang. Konsistensi antara pembangunan dan perlindungan masyarakat serta konsistensi antara investasi dan keadilan serta konsistensi antara digitalisasi dengan perlindungan hak.
Reforma agraria juga harus memiliki kelembagaan yang jelas. Konflik lintas sektor tidak mungkin diselesaikan apabila masing-masing institusi berjalan dengan logika sektoralnya sendiri.
Tanah yang berada di satu tempat dapat sekaligus bersinggungan dengan pertanahan, kehutanan, perkebunan, tata ruang, lingkungan hidup, pembangunan dan masyarakat adat. Maka menurut hemat penulis, negara tidak boleh melihatnya dengan kacamata yang terpisah-pisah. Bahwa tanah itu satu. Kebijakan negaranya jangan terpecah.
Ada satu hal lain yang juga penting. yang menurut penulis juga mesti menjadi perhatian di tengah perubahan zaman, soal peran profesi Notaris dan PPAT sebagai Pejabat Umum yang semakin penting. Transaksi tanah tidak lagi sekadar pertemuan antara penjual dan pembeli. Ia terhubung dengan pembiayaan, waris, badan hukum, investasi, jaminan, perpajakan, tata ruang, bahkan sistem digital. Kepastian hukum juga tidak boleh berhenti pada formalitas akta.
Notaris dan PPAT harus semakin ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem trust dalam transaksi hukum.Akta bukan sekadar dokumen.Ia adalah instrumen kepercayaan. Maka, ketika sistem pertanahan semakin digital, kepercayaan tersebut harus diperkuat dengan data yang benar, prosedur yang transparan, keamanan sistem dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
66 Tahun UUPA Bukan Sekadar Angka.
angka 66 tahun sepertinya memang bukan sekadar usia yang makin bertambah, ia adalah cermin. Di dalamnya kita dapat melihat keberhasilan, tetapi juga kekurangan. Kita melihat modernisasi pelayanan, tetapi juga konflik yang belum selesai. Melihat pembangunan, tetapi juga tanah yang semakin terdesak.
Melihat digitalisasi, tetapi juga pertanyaan baru mengenai keamanan dan kebenaran data. Melihat investasi, tetapi juga tuntutan agar masyarakat tidak kehilangan haknya,
serta kita melihat juga reforma agraria yang terus dibicarakan, sementara sebagian sengketa pertanahan yang baru makin berat, sementara konflik yang lain masih menunggu penyelesaian.
Mungkin karena itu, di penghujung perjalanan 81 tahun kemerdekaan, kita tidak perlu bertanya apakah UUPA masih relevan. Pertanyaan yang lebih penting adalah: Apakah kita masih setia kepada cita-cita yang melahirkan UUPA?
Sebab hukum dapat berubah. Teknologi dapat berubah. Kota dapat berubah dan kebijakan dapat berubah.
Tetapi satu cita-cita seharusnya tidak berubah: tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Tanah memang diam.
tetapi dari tanah itulah kita membaca bagaimana sebuah negara memperlakukan rakyatnya. Mungkin, itulah sebabnya kita perlu sesekali berdiri di tepi tanah, melihat lebih jauh dari sekadar sertifikat, batas dan angka. Melihat manusia, keadilan dan melihat kembali arti kemerdekaan yang sesungguhnya. [T]




























