21 October 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Catatan di Tepi Tanah yang Tersisa  —66 Tahun UUPA Bukan Sekadar Angka

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
September 10, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

TANAH selalu tampak diam. Ia tidak pernah mengeluh ketika batasnya digeser. Tidak berteriak ketika sawah berubah menjadi kawasan perumahan. Tidak pula bertanya ketika namanya berpindah dari satu pemilik sertifikat ke pemilik sertifikat yang lain. Tetapi manusia yang hidup di atasnya tidak pernah benar-benar diam.

Ada petani yang mempertahankan sawahnya. Ada masyarakat adat yang menjaga tanah leluhurnya. Ada keluarga yang puluhan tahun menempati sebidang tanah dan tiba-tiba harus berhadapan dengan klaim hak pihak lain. Ada investor yang membutuhkan kepastian. Ada pemerintah yang membutuhkan tanah untuk pembangunan. Maka, di antara semua kepentingan itu, sudah seharusnya hukum berdiri di tengah.

Tahun ini, Indonesia memasuki usia 81 tahun kemerdekaan. Undang-Undang Pokok Agraria, yang lahir pada 1960, telah berusia 66 tahun.Enam puluh enam tahun. usia yang cukup panjang bagi  sebuah undang undang di Indonesia yang sarat perdebatan , penuh pergulatan untuk meniadakan berlakunya ketentuan kolonial atas tanah, dan memberlakukan ketentuan tanah nasional, tatkala disahkan sehingga memunculkan pertanyaan, apakah cita-cita hukum tanah yang pernah dirumuskan itu masih hidup dalam kenyataan ? apakah UUPA masih menjadi acuan bagi keberlakukan pertanahan yang dipatuhi atau diam diam ditinggalkan?

UUPA lahir dengan semangat membangun hukum agraria nasional. Ia hendak meninggalkan hukum kolonial dan menempatkan tanah dalam hubungan yang lebih adil antara negara, rakyat dan kepentingan sosial. Tanah tidak dimaksudkan sekadar menjadi benda ekonomi yang dapat diperdagangkan, tetapi mempunyai fungsi sosial dan harus digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 

Tetapi enam puluh enam tahun kemudian, tanah masih menjadi salah satu persoalan paling rumit dalam kehidupan bernegara.

Mengapa? Barangkali karena kita terlalu sering melihat tanah sebagai objek hukum, sementara bagi sebagian besar rakyat tanah adalah subjek kehidupan.

Tanah adalah sawah bagi petani. Hutan dan wilayah adat bagi masyarakat adat. Rumah bagi keluarga. Modal bagi pengusaha. Jaminan bagi bank. Objek transaksi bagi dunia usaha.  bagi negara, tanah sekaligus menjadi ruang tempat pembangunan dijalankan.

Satu bidang tanah dapat memiliki begitu banyak makna. Karena itu, sengketa tanah hampir tidak pernah hanya menjadi sengketa mengenai sebidang tanah.

Ia dapat berubah menjadi sengketa mengenai sejarah, identitas, ekonomi, kewenangan, bahkan keadilan.Di sinilah usia 66 tahun UUPA menjadi menarik untuk direnungkan.

Kita telah mengalami perubahan yang luar biasa sejak 1960. Penduduk bertambah, kota berkembang, industri tumbuh, investasi bergerak, pembangunan infrastruktur meluas dan teknologi mengubah cara negara memberikan pelayanan. Tanah pun ikut berubah wajah.

Dulu persoalan tanah banyak berkutat pada batas, surat, girik, sertifikat dan penguasaan fisik. Kini persoalannya semakin kompleks. Data pertanahan masuk ke sistem digital. Sertifikat elektronik dikembangkan. Transaksi semakin terhubung dengan sistem elektronik. Informasi tanah menjadi bagian dari ekosistem data nasional.

Tetapi ada satu hal yang tidak boleh berubah: hak manusia atas keadilan.Digitalisasi boleh mengubah cara tanah dicatat. Teknologi boleh mengubah cara pelayanan diberikan. Tetapi teknologi tidak boleh mengubah tujuan hukum.

Sebab data tanah yang cepat belum tentu menghasilkan keadilan.

Sertifikat yang rapi belum tentu menyelesaikan konflik, dan kepastian administratif belum tentu identik dengan keadilan substantif. Di sinilah negara diuji.

Persoalan masyarakat adat memperlihatkan persoalan tersebut dengan sangat jelas.

Berkaca pada acara talkshow “Mereka Mandiri di Tanah Adat” di Bentara Budaya Art Gallery, Menara Kompas, Jakarta, 14 Agustus 2026, Dosen Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Karlina Supelli dan Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi mengangkat perspektif tentang masyarakat adat dan ruang hidupnya. Yang menarik dari isu ini bukan sekadar persoalan apakah suatu wilayah telah memiliki pengakuan administratif.

Yang lebih mendasar adalah pertanyaan: apakah masyarakat yang sejak lama hidup bersama tanah tersebut masih mempunyai ruang untuk menentukan masa depannya sendiri? 

Bagi masyarakat adat, tanah bukan sekadar sesuatu yang dapat diberi harga.

Di atas tanah terdapat ingatan. Ada leluhur. Ada kebudayaan. Ada pengetahuan. Ada hubungan sosial. Ada masa depan anak cucu. Karena itu, ketika tanah adat berhadapan dengan investasi atau pembangunan, negara tidak cukup hanya mengatakan bahwa semuanya telah memiliki dasar hukum. Tapi hukum justru harus menjawab pertanyaan yang lebih sulit: apakah hukum tersebut juga adil?

Pertanyaan yang sama muncul dalam reforma agraria.

Pada 11 Agustus 2026, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), bersama pimpinan DPR RI dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih bertemu membahas perkembangan dan penanganan konflik agraria. Dalam pertemuan tersebut muncul dorongan untuk membentuk Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria sebagai terobosan hukum dan politik.

Gagasan tersebut, menarik karena menunjukkan bahwa persoalan reforma agraria belum selesai. Sebelumnya, DPR telah membentuk Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria pada Oktober 2025 setelah menerima aspirasi KPA dan organisasi tani. Namun KPA menilai bahwa hampir setahun kemudian belum terjadi perubahan berarti dalam penyelesaian konflik agraria maupun pelaksanaan reforma agraria.

Maka muncul pertanyaan sederhana: apakah masalahnya memang kekurangan undang-undang? Atau justru kita mempunyai cukup banyak aturan, tetapi belum cukup konsisten menjalankannya?

Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria sebenarnya telah memberikan kerangka mengenai penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta redistribusi tanah dan pemberdayaan masyarakat. Namun reforma agraria tidak akan berhasil hanya karena pemerintah memiliki daftar tanah yang akan dibagikan. 

Reforma agraria baru mempunyai arti ketika perubahan penguasaan tanah benar-benar menghasilkan perubahan kehidupan.

Tanah harus memberikan kesempatan.

Tanah harus menciptakan produktivitas.

Tanah harus membuka jalan menuju kesejahteraan, dan tanah harus mengurangi, bukan memperbesar, ketimpangan.

Di titik ini, persoalan agraria kembali membawa kita kepada makna kemerdekaan. Indonesia merdeka pada 1945 bukan hanya untuk mengganti siapa yang memerintah. Kemerdekaan juga membawa janji tentang keadilan sosial.

Karena itu, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tidak seharusnya dibaca hanya sebagai dasar kewenangan negara untuk menguasai sumber daya agraria. Di dalamnya terdapat tanggung jawab konstitusional agar penguasaan tersebut digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Inilah yang menurut penulis harus menjadi ukuran utama politik hukum agraria. Bukan semata-mata berapa banyak sertifikat diterbitkan. Bukan semata-mata seberapa cepat pelayanan pertanahan dilakukan. Bukan pula hanya seberapa besar nilai investasi yang berhasil masuk.

Ukuran akhirnya adalah: apakah rakyat merasa lebih terlindungi? Apakah konflik berkurang? Apakah ketimpangan penguasaan tanah semakin kecil? Apakah petani semakin memiliki masa depan?Apakah masyarakat adat memperoleh perlindungan?

Yang paling penting: apakah tanah benar-benar memberikan kemakmuran bagi rakyat? Karena itu, gagasan pembentukan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria patut disambut sebagai momentum evaluasi.

Tetapi jangan sampai kita kembali terjebak pada kebiasaan lama: setiap persoalan dijawab dengan membuat aturan baru.

Yang diperlukan bukan hanya regulasi.tapi konsistensi negara. Konsistensi antara UUPA dengan kebijakan pertanahan.

Konsistensi antara kebijakan pertanahan dengan tata ruang. Konsistensi antara pembangunan dan perlindungan masyarakat serta konsistensi antara investasi dan keadilan serta konsistensi antara digitalisasi dengan perlindungan hak.

Reforma agraria juga harus memiliki kelembagaan yang jelas. Konflik lintas sektor tidak mungkin diselesaikan apabila masing-masing institusi berjalan dengan logika sektoralnya sendiri.

Tanah yang berada di satu tempat dapat sekaligus bersinggungan dengan pertanahan, kehutanan, perkebunan, tata ruang, lingkungan hidup, pembangunan dan masyarakat adat. Maka menurut hemat penulis, negara tidak boleh melihatnya dengan kacamata yang terpisah-pisah. Bahwa tanah itu satu. Kebijakan negaranya jangan terpecah.

Ada satu hal lain yang juga penting. yang menurut penulis juga mesti menjadi perhatian di tengah perubahan zaman, soal peran profesi Notaris dan PPAT sebagai Pejabat Umum yang semakin penting. Transaksi tanah tidak lagi sekadar pertemuan antara penjual dan pembeli. Ia terhubung dengan pembiayaan, waris, badan hukum, investasi, jaminan, perpajakan, tata ruang, bahkan sistem digital. Kepastian hukum juga tidak boleh berhenti pada formalitas akta.

Notaris dan PPAT harus semakin ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem trust dalam transaksi hukum.Akta bukan sekadar dokumen.Ia adalah instrumen kepercayaan. Maka, ketika sistem pertanahan semakin digital, kepercayaan tersebut harus diperkuat dengan data yang benar, prosedur yang transparan, keamanan sistem dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

66 Tahun UUPA Bukan Sekadar Angka.

angka 66 tahun sepertinya memang bukan sekadar usia yang makin bertambah, ia adalah cermin. Di dalamnya kita dapat melihat keberhasilan, tetapi juga kekurangan. Kita melihat modernisasi pelayanan, tetapi juga konflik yang belum selesai. Melihat pembangunan, tetapi juga tanah yang semakin terdesak.

Melihat digitalisasi, tetapi juga pertanyaan baru mengenai keamanan dan kebenaran data. Melihat investasi, tetapi juga tuntutan agar masyarakat tidak kehilangan haknya,

serta  kita melihat juga reforma agraria yang terus dibicarakan, sementara sebagian sengketa pertanahan yang baru makin berat, sementara  konflik yang lain masih menunggu penyelesaian.

Mungkin karena itu, di penghujung perjalanan 81 tahun kemerdekaan, kita tidak perlu bertanya apakah UUPA masih relevan. Pertanyaan yang lebih penting adalah: Apakah kita masih setia kepada cita-cita yang melahirkan UUPA?

Sebab hukum dapat berubah. Teknologi dapat berubah. Kota dapat berubah dan kebijakan dapat berubah.

Tetapi satu cita-cita seharusnya tidak berubah: tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Tanah memang diam.

tetapi dari tanah itulah kita membaca bagaimana sebuah negara memperlakukan rakyatnya. Mungkin, itulah sebabnya kita perlu sesekali berdiri di tepi tanah, melihat lebih jauh dari sekadar sertifikat, batas dan angka. Melihat manusia, keadilan dan melihat kembali arti kemerdekaan yang sesungguhnya. [T]

Tags: hukum agrariaKolom Tanah AirTanah
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

490 Mahasiswa Baru UPMI Bali Memulai Kehidupan Kampus lewat Malam Kreativitas

Next Post

Majelis Lidah Berduri Kembali ke Bali, Bersua Pendengar Lewat “Hujan Tentang Cinta”

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Perjanjian Kawin Campuran dan Hak Mewaris: Ketika Pisah Harta Berhadapan dengan Hak Pasangan yang Ditinggalkan

by I Made Pria Dharsana
October 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERJANJIAN perkawinan dibuat untuk memberikan kepastian hukum atas harta suami dan istri. Namun, bagaimana jika kesepakatan pisah harta yang semula...

Read moreDetails

Transformasi Kontrak Digital dan Masa Depan Notaris Indonesia…

by I Made Pria Dharsana
October 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SEMUA orang bicara kontrak/perjanjian digital. Apakah ini hanya tren teknologi, atau sudah menjadi realitas hukum? Perkembangan teknologi digitalisasi begitu pesatnya,...

Read moreDetails

Ketika Keramahan Bali Diuji: Antara Pelayanan dan Kesantunan Berbahasa

by I Ketut Suar Adnyana
October 7, 2026
0
Ketika Keramahan Bali Diuji: Antara Pelayanan dan Kesantunan Berbahasa

BALI dikenal dunia bukan hanya karena keindahan alam, kekayaan budaya, dan keunikan tradisinya. Ada satu kekuatan lain yang selama puluhan...

Read moreDetails

“Ajewera”: Dimensi Determinisme yang Dirusak Sebagai Awal Kehancuran Bali

by IM Gede Nesa Saputra
October 4, 2026
0
“Ajewera”: Dimensi Determinisme yang Dirusak Sebagai Awal Kehancuran Bali

AJEWERA pada dasarnya merupakan mekanisme kehati-hatian dalam memperlakukan pengetahuan, khususnya pengetahuan yang memiliki dimensi sakral, filosofis, dan esoteris. Dalam tradisi...

Read moreDetails

Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

by S. Bekti Istiyanto
October 4, 2026
0
Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

INDONESIA patut berbangga dengan jumlah perguruan tinggi kita yang terus bertambah di berbagai daerah, dan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi...

Read moreDetails

Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

by Dini Nastiti Wardani
September 30, 2026
0
Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

PENDIDIKAN gratis kembali menjadi pembicaraan publik pasca Presiden Prabowo Subianto pada 18 September 2026 menyatakan komitmennya agar biaya pendidikan pada...

Read moreDetails

66 Tahun UUPA —Di Tengah 81 Tahun Kemerdekaan, Antara Cita-Cita dan Realitas Agraria Menakar Konsistensi Negara dalam Mewujudkan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Enam puluh enam tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan 81 tahun Indonesia merdeka merupakan momentum penting untuk kembali bertanya: sejauh...

Read moreDetails

Mengantisipasi Mafia Tanah di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
September 23, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Land and investment. Nowadays, it not only has a social function, but has become an economic and political commodity. Mendengar...

Read moreDetails

BANK TANAH DAN KITA —Antara Reforma Agraria, Kepentingan Investasi, dan Masa Depan Ruang Hidup Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 16, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH yang dikuasai negara bukan sekadar benda tidak bergerak yang dapat dipindahkan dari satu tangan ke tangan lain. Di atasnya...

Read moreDetails

Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

by I Ketut Suar Adnyana
September 5, 2026
0
Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

DI ruang publik, sebuah pernyataan dapat menjadi lebih berbahaya daripada sebuah kebijakan yang keliru. Kebijakan yang keliru masih mungkin diperbaiki...

Read moreDetails
Next Post
Majelis Lidah Berduri Kembali ke Bali, Bersua Pendengar Lewat “Hujan Tentang Cinta”

Majelis Lidah Berduri Kembali ke Bali, Bersua Pendengar Lewat “Hujan Tentang Cinta”

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gede Angga Prasaja dan “Fase Baru” Setelah “Singaraja Kota Kita”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak-Anak Pulau Payung | Cerpen Dodik Suprayogi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Di Balik Diagnosis Skizofrenia, Ada Manusia yang Ingin Dipahami
Esai

Di Balik Diagnosis Skizofrenia, Ada Manusia yang Ingin Dipahami

SAYA menemukan sebuah tulisan tentang skizofrenia di Quora, platform tanya jawab tempat orang berbagi pengetahuan, pengalaman, dan pandangan mengenai berbagai...

by Angga Wijaya
October 20, 2026
Selaput Dara Bukan Altar Tempat Perempuan Membuktikan Kesuciannya
Esai

Selaput Dara Bukan Altar Tempat Perempuan Membuktikan Kesuciannya

BETAPA malangnya menjadi perempuan di negeri yang gemar mengagungkan kehormatan, tetapi selalu mencari-cari letak kehormatan itu di antara kedua pahanya....

by Luh Putu Anggreny
October 20, 2026
Juara Bertahan Monolog: Ketika Ruang Diskusi Berubah Jadi Panggung Pemujaan Diri
Esai

Juara Bertahan Monolog: Ketika Ruang Diskusi Berubah Jadi Panggung Pemujaan Diri

Mari kita akui bersama: ruang diskusi kita hari ini telah berevolusi menjadi arena sirkus yang sangat menghibur. Batasan antara bertukar...

by Wayan Gde Yudane
October 19, 2026
“Semua Babi” atau “Serba Babi”, Diksi dalam Perkulineran
Bahasa

“Semua Babi” atau “Serba Babi”, Diksi dalam Perkulineran

DUNIA kuliner di Bali saat ini sedang ramai-ramainya dengan berbagai pilihan olahan. Dari tradisi babi guling yang legendaris hingga tren...

by I Made Sudiana
October 19, 2026
Siswa Timedoor Academy Singaraja Raih Juara 2 Local Exhibition Bali Young Coder World Cup, Lolos ke Tingkat Nasional
Pendidikan

Siswa Timedoor Academy Singaraja Raih Juara 2 Local Exhibition Bali Young Coder World Cup, Lolos ke Tingkat Nasional

SINGARAJA | TATKALA.CO -- Kabar membanggakan datang dari dunia pendidikan teknologi di Kabupaten Buleleng. Langit Biru, siswa Timedoor Academy Singaraja,...

by Rusdy Ulu
October 19, 2026
Jaje Campur Bali: Beda Rasa, Tetap Satu Harmoni
Esai

Jaje Campur Bali: Beda Rasa, Tetap Satu Harmoni

PERNAH memperhatikan sepiring Jaje Campur Bali? Ada yang hijau, putih, merah, sampai hitam. Ada yang lembut, kenyal, manis, dan gurih....

by AA Ayu Arun Suwi Arianty
October 19, 2026
Wajah Baru Pendidikan Pasca-“Mekemit” di SPBU
Esai

Wajah Baru Pendidikan Pasca-“Mekemit” di SPBU

ADA pemandangan yang belakangan terasa tidak biasa di Bali. Orang-orang rela antre berjam-jam di SPBU, bahkan bertahan hingga malam, demi...

by I Wayan Yudana
October 19, 2026
Membaca Jejak, Merawat Ingatan: Jelajah Tiga Pulau dalam Foto dan Puisi di Museum Bahari Jakarta
Ulas Rupa

Membaca Jejak, Merawat Ingatan: Jelajah Tiga Pulau dalam Foto dan Puisi di Museum Bahari Jakarta

DI Museum Bahari Jakarta, foto dan puisi mempertemukan kita dengan jejak sejarah Pulau Onrust, Cipir, dan Kelor. Melalui Pameran Foto...

by Emi Suy
October 19, 2026
Tak Sekadar Berlari, Mamaka Fun Run Vol. 3 Bawa Misi Edukasi Kesehatan Mental
Olahraga

Tak Sekadar Berlari, Mamaka Fun Run Vol. 3 Bawa Misi Edukasi Kesehatan Mental

KETIKA musik mulai diputar, tangan para peserta terangkat di atas kepala. Mereka bertepuk tangan mengikuti irama lagu “Gemu Fa Mi...

by Nyoman Budarsana
October 19, 2026
Membaca “Nyama Selam”, Melampaui Perdebatan Kata
Esai

Membaca “Nyama Selam”, Melampaui Perdebatan Kata

SEBELUM memulai esai ini, izinkan saya menyampaikan penghargaan kepada IGA Darma Putra atas keterlibatannya dalam perbincangan mengenai istilah selam dan...

by Angga Wijaya
October 19, 2026
Dialog di Atas Naskah dan Tradisi — Menjawab Catatan Kritis dari IGA Darma Putra
Esai

Dialog di Atas Naskah dan Tradisi — Menjawab Catatan Kritis dari IGA Darma Putra

SEBUAH tulisan di ruang publik pada hakikatnya adalah undangan terbuka untuk berdiskusi. Melalui tanggapan kritis yang disampaikan oleh IGA Darma...

by I Made Sudiana
October 19, 2026
Begadang: Saat Malam Kehilangan Malamnya
Ulas Musik

Begadang: Saat Malam Kehilangan Malamnya

ADA masa ketika malam adalah malam. Setelah matahari tenggelam, kehidupan perlahan menurunkan volumenya. Warung mulai menutup pintu, pasar berhenti berisik,...

by Ahmad Sihabudin
October 19, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co