10 September 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Catatan di Tepi Tanah yang Tersisa  —66 Tahun UUPA Bukan Sekadar Angka

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
September 10, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

TANAH selalu tampak diam. Ia tidak pernah mengeluh ketika batasnya digeser. Tidak berteriak ketika sawah berubah menjadi kawasan perumahan. Tidak pula bertanya ketika namanya berpindah dari satu pemilik sertifikat ke pemilik sertifikat yang lain. Tetapi manusia yang hidup di atasnya tidak pernah benar-benar diam.

Ada petani yang mempertahankan sawahnya. Ada masyarakat adat yang menjaga tanah leluhurnya. Ada keluarga yang puluhan tahun menempati sebidang tanah dan tiba-tiba harus berhadapan dengan klaim hak pihak lain. Ada investor yang membutuhkan kepastian. Ada pemerintah yang membutuhkan tanah untuk pembangunan. Maka, di antara semua kepentingan itu, sudah seharusnya hukum berdiri di tengah.

Tahun ini, Indonesia memasuki usia 81 tahun kemerdekaan. Undang-Undang Pokok Agraria, yang lahir pada 1960, telah berusia 66 tahun.Enam puluh enam tahun. usia yang cukup panjang bagi  sebuah undang undang di Indonesia yang sarat perdebatan , penuh pergulatan untuk meniadakan berlakunya ketentuan kolonial atas tanah, dan memberlakukan ketentuan tanah nasional, tatkala disahkan sehingga memunculkan pertanyaan, apakah cita-cita hukum tanah yang pernah dirumuskan itu masih hidup dalam kenyataan ? apakah UUPA masih menjadi acuan bagi keberlakukan pertanahan yang dipatuhi atau diam diam ditinggalkan?

UUPA lahir dengan semangat membangun hukum agraria nasional. Ia hendak meninggalkan hukum kolonial dan menempatkan tanah dalam hubungan yang lebih adil antara negara, rakyat dan kepentingan sosial. Tanah tidak dimaksudkan sekadar menjadi benda ekonomi yang dapat diperdagangkan, tetapi mempunyai fungsi sosial dan harus digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 

Tetapi enam puluh enam tahun kemudian, tanah masih menjadi salah satu persoalan paling rumit dalam kehidupan bernegara.

Mengapa? Barangkali karena kita terlalu sering melihat tanah sebagai objek hukum, sementara bagi sebagian besar rakyat tanah adalah subjek kehidupan.

Tanah adalah sawah bagi petani. Hutan dan wilayah adat bagi masyarakat adat. Rumah bagi keluarga. Modal bagi pengusaha. Jaminan bagi bank. Objek transaksi bagi dunia usaha.  bagi negara, tanah sekaligus menjadi ruang tempat pembangunan dijalankan.

Satu bidang tanah dapat memiliki begitu banyak makna. Karena itu, sengketa tanah hampir tidak pernah hanya menjadi sengketa mengenai sebidang tanah.

Ia dapat berubah menjadi sengketa mengenai sejarah, identitas, ekonomi, kewenangan, bahkan keadilan.Di sinilah usia 66 tahun UUPA menjadi menarik untuk direnungkan.

Kita telah mengalami perubahan yang luar biasa sejak 1960. Penduduk bertambah, kota berkembang, industri tumbuh, investasi bergerak, pembangunan infrastruktur meluas dan teknologi mengubah cara negara memberikan pelayanan. Tanah pun ikut berubah wajah.

Dulu persoalan tanah banyak berkutat pada batas, surat, girik, sertifikat dan penguasaan fisik. Kini persoalannya semakin kompleks. Data pertanahan masuk ke sistem digital. Sertifikat elektronik dikembangkan. Transaksi semakin terhubung dengan sistem elektronik. Informasi tanah menjadi bagian dari ekosistem data nasional.

Tetapi ada satu hal yang tidak boleh berubah: hak manusia atas keadilan.Digitalisasi boleh mengubah cara tanah dicatat. Teknologi boleh mengubah cara pelayanan diberikan. Tetapi teknologi tidak boleh mengubah tujuan hukum.

Sebab data tanah yang cepat belum tentu menghasilkan keadilan.

Sertifikat yang rapi belum tentu menyelesaikan konflik, dan kepastian administratif belum tentu identik dengan keadilan substantif. Di sinilah negara diuji.

Persoalan masyarakat adat memperlihatkan persoalan tersebut dengan sangat jelas.

Berkaca pada acara talkshow “Mereka Mandiri di Tanah Adat” di Bentara Budaya Art Gallery, Menara Kompas, Jakarta, 14 Agustus 2026, Dosen Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Karlina Supelli dan Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi mengangkat perspektif tentang masyarakat adat dan ruang hidupnya. Yang menarik dari isu ini bukan sekadar persoalan apakah suatu wilayah telah memiliki pengakuan administratif.

Yang lebih mendasar adalah pertanyaan: apakah masyarakat yang sejak lama hidup bersama tanah tersebut masih mempunyai ruang untuk menentukan masa depannya sendiri? 

Bagi masyarakat adat, tanah bukan sekadar sesuatu yang dapat diberi harga.

Di atas tanah terdapat ingatan. Ada leluhur. Ada kebudayaan. Ada pengetahuan. Ada hubungan sosial. Ada masa depan anak cucu. Karena itu, ketika tanah adat berhadapan dengan investasi atau pembangunan, negara tidak cukup hanya mengatakan bahwa semuanya telah memiliki dasar hukum. Tapi hukum justru harus menjawab pertanyaan yang lebih sulit: apakah hukum tersebut juga adil?

Pertanyaan yang sama muncul dalam reforma agraria.

Pada 11 Agustus 2026, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), bersama pimpinan DPR RI dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih bertemu membahas perkembangan dan penanganan konflik agraria. Dalam pertemuan tersebut muncul dorongan untuk membentuk Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria sebagai terobosan hukum dan politik.

Gagasan tersebut, menarik karena menunjukkan bahwa persoalan reforma agraria belum selesai. Sebelumnya, DPR telah membentuk Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria pada Oktober 2025 setelah menerima aspirasi KPA dan organisasi tani. Namun KPA menilai bahwa hampir setahun kemudian belum terjadi perubahan berarti dalam penyelesaian konflik agraria maupun pelaksanaan reforma agraria.

Maka muncul pertanyaan sederhana: apakah masalahnya memang kekurangan undang-undang? Atau justru kita mempunyai cukup banyak aturan, tetapi belum cukup konsisten menjalankannya?

Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria sebenarnya telah memberikan kerangka mengenai penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta redistribusi tanah dan pemberdayaan masyarakat. Namun reforma agraria tidak akan berhasil hanya karena pemerintah memiliki daftar tanah yang akan dibagikan. 

Reforma agraria baru mempunyai arti ketika perubahan penguasaan tanah benar-benar menghasilkan perubahan kehidupan.

Tanah harus memberikan kesempatan.

Tanah harus menciptakan produktivitas.

Tanah harus membuka jalan menuju kesejahteraan, dan tanah harus mengurangi, bukan memperbesar, ketimpangan.

Di titik ini, persoalan agraria kembali membawa kita kepada makna kemerdekaan. Indonesia merdeka pada 1945 bukan hanya untuk mengganti siapa yang memerintah. Kemerdekaan juga membawa janji tentang keadilan sosial.

Karena itu, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tidak seharusnya dibaca hanya sebagai dasar kewenangan negara untuk menguasai sumber daya agraria. Di dalamnya terdapat tanggung jawab konstitusional agar penguasaan tersebut digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Inilah yang menurut penulis harus menjadi ukuran utama politik hukum agraria. Bukan semata-mata berapa banyak sertifikat diterbitkan. Bukan semata-mata seberapa cepat pelayanan pertanahan dilakukan. Bukan pula hanya seberapa besar nilai investasi yang berhasil masuk.

Ukuran akhirnya adalah: apakah rakyat merasa lebih terlindungi? Apakah konflik berkurang? Apakah ketimpangan penguasaan tanah semakin kecil? Apakah petani semakin memiliki masa depan?Apakah masyarakat adat memperoleh perlindungan?

Yang paling penting: apakah tanah benar-benar memberikan kemakmuran bagi rakyat? Karena itu, gagasan pembentukan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria patut disambut sebagai momentum evaluasi.

Tetapi jangan sampai kita kembali terjebak pada kebiasaan lama: setiap persoalan dijawab dengan membuat aturan baru.

Yang diperlukan bukan hanya regulasi.tapi konsistensi negara. Konsistensi antara UUPA dengan kebijakan pertanahan.

Konsistensi antara kebijakan pertanahan dengan tata ruang. Konsistensi antara pembangunan dan perlindungan masyarakat serta konsistensi antara investasi dan keadilan serta konsistensi antara digitalisasi dengan perlindungan hak.

Reforma agraria juga harus memiliki kelembagaan yang jelas. Konflik lintas sektor tidak mungkin diselesaikan apabila masing-masing institusi berjalan dengan logika sektoralnya sendiri.

Tanah yang berada di satu tempat dapat sekaligus bersinggungan dengan pertanahan, kehutanan, perkebunan, tata ruang, lingkungan hidup, pembangunan dan masyarakat adat. Maka menurut hemat penulis, negara tidak boleh melihatnya dengan kacamata yang terpisah-pisah. Bahwa tanah itu satu. Kebijakan negaranya jangan terpecah.

Ada satu hal lain yang juga penting. yang menurut penulis juga mesti menjadi perhatian di tengah perubahan zaman, soal peran profesi Notaris dan PPAT sebagai Pejabat Umum yang semakin penting. Transaksi tanah tidak lagi sekadar pertemuan antara penjual dan pembeli. Ia terhubung dengan pembiayaan, waris, badan hukum, investasi, jaminan, perpajakan, tata ruang, bahkan sistem digital. Kepastian hukum juga tidak boleh berhenti pada formalitas akta.

Notaris dan PPAT harus semakin ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem trust dalam transaksi hukum.Akta bukan sekadar dokumen.Ia adalah instrumen kepercayaan. Maka, ketika sistem pertanahan semakin digital, kepercayaan tersebut harus diperkuat dengan data yang benar, prosedur yang transparan, keamanan sistem dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

66 Tahun UUPA Bukan Sekadar Angka.

angka 66 tahun sepertinya memang bukan sekadar usia yang makin bertambah, ia adalah cermin. Di dalamnya kita dapat melihat keberhasilan, tetapi juga kekurangan. Kita melihat modernisasi pelayanan, tetapi juga konflik yang belum selesai. Melihat pembangunan, tetapi juga tanah yang semakin terdesak.

Melihat digitalisasi, tetapi juga pertanyaan baru mengenai keamanan dan kebenaran data. Melihat investasi, tetapi juga tuntutan agar masyarakat tidak kehilangan haknya,

serta  kita melihat juga reforma agraria yang terus dibicarakan, sementara sebagian sengketa pertanahan yang baru makin berat, sementara  konflik yang lain masih menunggu penyelesaian.

Mungkin karena itu, di penghujung perjalanan 81 tahun kemerdekaan, kita tidak perlu bertanya apakah UUPA masih relevan. Pertanyaan yang lebih penting adalah: Apakah kita masih setia kepada cita-cita yang melahirkan UUPA?

Sebab hukum dapat berubah. Teknologi dapat berubah. Kota dapat berubah dan kebijakan dapat berubah.

Tetapi satu cita-cita seharusnya tidak berubah: tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Tanah memang diam.

tetapi dari tanah itulah kita membaca bagaimana sebuah negara memperlakukan rakyatnya. Mungkin, itulah sebabnya kita perlu sesekali berdiri di tepi tanah, melihat lebih jauh dari sekadar sertifikat, batas dan angka. Melihat manusia, keadilan dan melihat kembali arti kemerdekaan yang sesungguhnya. [T]

Tags: hukum agrariaKolom Tanah AirTanah
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

490 Mahasiswa Baru UPMI Bali Memulai Kehidupan Kampus lewat Malam Kreativitas

Next Post

Majelis Lidah Berduri Kembali ke Bali, Bersua Pendengar Lewat “Hujan Tentang Cinta”

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

by I Ketut Suar Adnyana
September 5, 2026
0
Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

DI ruang publik, sebuah pernyataan dapat menjadi lebih berbahaya daripada sebuah kebijakan yang keliru. Kebijakan yang keliru masih mungkin diperbaiki...

Read moreDetails

Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

by Made Bryan Mahararta
September 4, 2026
0
Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

INDONESIA merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat kerentanan bencana yang tinggi. Letak geografis, kondisi geologis, karakter kepulauan, perubahan iklim,...

Read moreDetails

“Anti-Dilution Protection” dalam Perseroan Terbatas:  Menjaga Kepastian Hukum dan Nilai Investasi Pemegang Saham

by I Made Pria Dharsana
September 2, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM praktik bisnis modern, kebutuhan perseroan untuk memperoleh tambahan modal sering kali diwujudkan melalui penerbitan saham baru. Langkah tersebut lazim...

Read moreDetails

Penyelundupan Hukum dalam Transaksi Jual Beli Gantung : Antara Syarat dan Tipu Daya

by I Made Pria Dharsana
August 26, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM hukum perdata Indonesia, jual beli merupakan bentuk perikatan yang sangat sering dilakukan dalam masyarakat. Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum...

Read moreDetails

Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

by Gede Sidi Artajaya
August 25, 2026
0
Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

DI kelas Bahasa Indonesia SMA, siswa bergerak dari laporan hasil observasi, anekdot, hikayat, negosiasi, biografi, dan puisi; lalu berjumpa argumentasi,...

Read moreDetails

Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

by I Kadek Adhi Dwipayana
August 24, 2026
0
Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

Masuk perguruan tinggi negeri (PTN) dulu sering dianggap seperti menembus gerbang prestise akademik. Seleksinya ketat, persaingannya tinggi, dan keberhasilannya sering...

Read moreDetails

Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

by I Ketut Suar Adnyana
August 23, 2026
0
Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

IRONI yang sulit diterima ketika seseorang yang berdiri di puncak lembaga pendidikan justru berhadapan dengan hukum karena dugaan praktik yang...

Read moreDetails

Pewarisan di Persimpangan Konstitusi: Tantangan Hukum Waris Indonesia Pasca Putusan MK

by I Made Pria Dharsana
August 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

KEMATIAN seseorang seharusnya mengakhiri kehidupan, bukan memulai ketidakpastian hukum bagi keluarganya. Namun dalam praktik hukum Indonesia, kematian justru kerap menjadi...

Read moreDetails

“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

by Luh Putu Sendratari
August 12, 2026
0
“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

ADA hasil percakapan yang masih mengusik ingatan penulis sampai saat ini, ketika 5 tahun yang lalu bercakap dalam suatu wawancara...

Read moreDetails

Larangan Alih Fungsi Sawah: Tegas di Atas Kertas, Longgar di Lapangan?

by I Made Pria Dharsana
August 12, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PEMERINTAH sedang berada di persimpangan yang tidak sederhana. Pembangunan tanpa merusak alam. Di satu sisi, negara harus menjaga lahan sawah...

Read moreDetails
Next Post
Majelis Lidah Berduri Kembali ke Bali, Bersua Pendengar Lewat “Hujan Tentang Cinta”

Majelis Lidah Berduri Kembali ke Bali, Bersua Pendengar Lewat “Hujan Tentang Cinta”

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

“Memoar: Suara-Suara dari Ingatan”: Pameran Kolektif Tentang Memori dan Ketakutan Akan Kehilangan
Pameran

“Memoar: Suara-Suara dari Ingatan”: Pameran Kolektif Tentang Memori dan Ketakutan Akan Kehilangan

BAGAIMANA jika suatu hari kita lupa segalanya? Nama orang yang kita cintai, tempat-tempat yang pernah didatangi, percakapan yang pernah tinggal...

by Dede Putra Wiguna
September 10, 2026
Kita Salah Menghitung Kesunyian
Esai

Kita Salah Menghitung Kesunyian

SETIAP 10 September, kita menjadi masyarakat yang tiba-tiba pandai berbicara tentang bunuh diri. Poster bermunculan di media sosial. Kutipan dibagikan....

by tatkala
September 10, 2026
Majelis Lidah Berduri Kembali ke Bali, Bersua Pendengar Lewat “Hujan Tentang Cinta”
Pop

Majelis Lidah Berduri Kembali ke Bali, Bersua Pendengar Lewat “Hujan Tentang Cinta”

ADA kerinduan yang sebentar lagi dituntaskan Majelis Lidah Berduri di Bali. Band rock alternatif asal Yogyakarta yang akrab disapa Melbi...

by Dede Putra Wiguna
September 10, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Catatan di Tepi Tanah yang Tersisa  —66 Tahun UUPA Bukan Sekadar Angka

TANAH selalu tampak diam. Ia tidak pernah mengeluh ketika batasnya digeser. Tidak berteriak ketika sawah berubah menjadi kawasan perumahan. Tidak...

by I Made Pria Dharsana
September 10, 2026
490 Mahasiswa Baru UPMI Bali Memulai Kehidupan Kampus lewat Malam Kreativitas
Pendidikan

490 Mahasiswa Baru UPMI Bali Memulai Kehidupan Kampus lewat Malam Kreativitas

SEBANYAK 490 mahasiswa baru Universitas PGRI Mahadewa Indonesia (UPMI) Bali memulai kehidupan kampus melalui Malam Kreativitas Kampus dan Pembukaan Pengenalan...

by Dede Putra Wiguna
September 9, 2026
Hadirkan Pop-Punk Berbahasa Bali, Satria N Band Luncurkan Single dan Video Klip “Bukan Pemenang Hatimu”
Pop

Hadirkan Pop-Punk Berbahasa Bali, Satria N Band Luncurkan Single dan Video Klip “Bukan Pemenang Hatimu”

BELANTIKA musik Bali kembali mendapat warna baru. Kali ini datang dari Satria N Band, grup musik yang mencoba membawa pop-punk...

by Dede Putra Wiguna
September 9, 2026
Tubuh yang Saya Suruh Begadang
Esai

Tubuh yang Saya Suruh Begadang

SELAMA kira-kira sepuluh tahun terakhir, saya punya kebiasaan yang barangkali tidak terlalu baik bagi tubuh, yakni, begadang. Saya menulis pada...

by Angga Wijaya
September 9, 2026
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata
Esai

Hari Olahraga Nasional: Dari Lapangan ke FYP, dari Medali ke “Endorse”

SEPULUH hingga dua puluh tahun silam perayaan Hari Olahraga Nasional (Haornas) tanggal 9 September identik dengan kegiatan senam di lapangan....

by Chusmeru
September 9, 2026
Utsawa Dharma Gita 2026 Tinggal Hitungan Hari, Bali Siapkan Duta Terbaik ke Tingkat Nasional
Khas

Utsawa Dharma Gita 2026 Tinggal Hitungan Hari, Bali Siapkan Duta Terbaik ke Tingkat Nasional

PELAKSANAAN Utsawa Dharma Gita (UDG) Provinsi Bali XXXIII Tahun 2026 tinggal menghitung hari. Perlombaan tersebut bakal dimulai Jumat, 11 September...

by Nyoman Budarsana
September 8, 2026
Mungkinkah Korut Serang AS?
Esai

Kepemimpinan Feminis sebagai Strategi Rekonsiliasi Sosial di Tengah Polarisasi Politik

POLARISASI politik yang menguat dalam konteks demokrasi kontemporer telah memicu fragmentasi sosial yang sangat mengkhawatirkan di berbagai belahan dunia, termasuk...

by Jerry Indrawan
September 8, 2026
Pemakaman Massal Kata “Saya Tidak Tahu”
Esai

Pemakaman Massal Kata “Saya Tidak Tahu”

SELAMAT datang di era di mana kedalaman berpikir resmi digantikan oleh kecepatan reaksi. Sebuah masa yang sangat efisien, di mana...

by Wayan Gde Yudane
September 7, 2026
Membaca Komik di Era Digital: Mengapa Manga, Manhwa, dan Manhua Semakin Populer?
Khas

Membaca Komik di Era Digital: Mengapa Manga, Manhwa, dan Manhua Semakin Populer?

RAK di sudut kamar dulu menjadi penanda seberapa serius seseorang mengikuti sebuah judul. Penanda itu perlahan berpindah ke daftar bacaan...

by tatkala
September 7, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co