14 October 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Mengantisipasi Mafia Tanah di Indonesia

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
September 23, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

 Land and investment. Nowadays, it not only has a social function, but has become an economic and political commodity.

Mendengar kata mafia saja sudah menakutkan bagi masyarakat kecil, apalagi menyangkut tanah, masyarakat lebih takut lagi.. Begitu banyak berita dan begitu terasa dekat hal itu terjadi sangat mengkhawatirkan  masyarakat dan menjadi fenomena sosial yang perlu menjadi perhatian semua pihak termasuk pemerintah. Karena hal ini sangat merugikan banyak pihak dan sangat merugikan pemerintah mengingat banyak penanaman modal yang menahan diri untuk melakukan penanaman modal dengan pembebasan tanah dikawasan tertentu untuk mendirikan usahanya atau yang sudah membebaskan tanah kemudian digugat ke pengadilan karena diklaim milik pihak lain.. Prihal ini ditengarai dilakukan oleh sindikat atau yang dikenal sebagai mafia tanah.

Setiap masa akan terlihat ada kecenderungan munculnya tindak kejahatan—baik dengan kekerasan, secara halus yang tak tampak, maupun dengan tipu muslihat yang terencana. Dalam konteks sekarang, tanah tidak lagi hanya menjadi tempat hidup dan kehidupan, dimana tanah yang terbatas dengan bertambahnya jumlah penduduk, menyebabkan kebutuhan akan tanah bagi kepentingan rumah tempat tinggal, penanman modal semakin meningkat. oleh karena itu tanah melainkan telah berubah menjadi komoditas ekonomi yang bernilai tinggi. Karena nilai jualnya yang meningkat, tanah menjadi salah satu objek tindak kejahatan yang dilakukan oleh kelompok terorganisir yang dikenal sebagai mafia tanah. Mafia tanah ini tidak pernah bekerja sendiri, melainkan melibatkan banyak pihak—mulai dari oknum masyarakat, pejabat, hingga profesi hukum seperti oknum Notaris atau PPAT yang menyalahgunakan kewenangnanya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, masyarakat perlu memahami mekanisme peralihan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang kemudian telah diperbarui melalui PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dalam setiap peralihan hak, prinsip dasar yang wajib dipenuhi tetap mengacu pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) tentang syarat sah perjanjian: (1) kesepakatan para pihak, (2) kecakapan untuk membuat perjanjian, (3) adanya suatu hal tertentu (objek tanah), dan (4) sebab yang halal. Keempat unsur tersebut tidak cukup dipenuhi secara formal saja, melainkan juga material. Artinya apa, pengecekan terhadap sertifikat asli, identitas para pihak, mekanisme pembayaran (tunai atau bertahap), serta pajak dan kewajiban administratif harus dilakukan dengan benar dan cermat.

Sedangkan sertifikat hak atas tanah yang sah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan wajib didaftarkan setiap kali terjadi peralihan. Pendaftaran ini berfungsi memenuhi asas kepastian hukum dan asas publisitas sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Prosesnya pun harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang. PPAT memiliki tanggung jawab besar berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 1998 (sekarang diubah dengan PP Nomor 24 Tahun 2016) untuk memastikan setiap akta yang dibuat mencerminkan kehendak para pihak dan keabsahan objek hukum.

Namun, kenyataan di lapangan tidak sesederhana teori hukum. Kasus peralihan hak oleh pihak yang bukan pemilik sah sering terjadi. Misalnya, seseorang menggunakan identitas palsu atau bahkan sertifikat palsu/pengganti untuk mengelabui pembeli maupun pejabat yang berwenang. Kejahatan semacam ini bisa terjadi karena dokumen seperti sertifikat tanah belum memuat foto pemilik, sehingga perpaduan antara nama dan nomor identitas sudah cukup untuk meyakinkan pihak lain bahwa ia pemilik sah. Celah inilah yang kerap dimanfaatkan oleh mafia tanah.

Sebagai contoh, kasus mafia tanah yang menimpa keluarga almarhum Akidi Tio di Palembang pada tahun 2023 menunjukkan bagaimana sertifikat asli dapat digandakan oleh oknum di internal kantor pertanahan yang bekerja sama dengan pihak swasta. Dalam kasus ini, sertifikat ganda diterbitkan tanpa sepengetahuan ahli waris, dan tanah senilai miliaran rupiah berpindah nama secara ilegal (Kompas.com, “Sertifikat Tanah Akidi Tio Digandakan Oknum BPN”, 2023). Contoh lain adalah kasus Mbah Sri (85 tahun) di Jakarta Timur pada tahun 2021, yang kehilangan tanah warisan karena sertifikatnya digunakan oleh pihak lain untuk dijaminkan ke bank. Setelah ditelusuri, ternyata sertifikat pengganti diterbitkan dengan surat keterangan hilang palsu (DetikNews, “Nenek 85 Tahun Kehilangan Tanah karena Sertifikat Ganda”, 2021).

Dalam banyak kasus seperti ini, PPAT dan Notaris kadang kala ikut terseret karena lalai atau sebab lain. Oleh sebab itu, masyarakat tidak boleh sembarangan menyerahkan sertifikat asli, KTP, atau KK kepada pihak yang tidak jelas statusnya. Pastikan hanya berurusan dengan PPAT – Notaris secara procedural dan lakukan pengecekan langsung ke organisasi profesinya seperti Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) atau Ikatan Notaris Indonesia (INI) agar tidak tertipu oleh oknum Notaris – PPAT palsu. Kewaspadaan juga penting ketika transaksi dilakukan dengan sertifikat pengganti.

Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 jo. Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, sertifikat pengganti diterbitkan setelah ada laporan kehilangan, sumpah, dan pengumuman di media massa selama 30 hari. Namun, mafia tanah sering memanfaatkan mekanisme ini dengan memasukkan keterangan palsu dalam permohonan, sehingga sertifikat pengganti diterbitkan secara “legal” tetapi berbasis data palsu. ada juga mafia tanah yang menggunakan keputusan pengadilan untuk menguasai tanah. seperti apa yang ditengri juga oleh Komosi Yudisial (KY). di bebearpa perkara pertanahan, ahli waris dari pemilik tanah dengan sertipikat pengganti yang didasarkan keterangan hilang “palsu” yang di jual kepada pembeli baru di menangkan oleh pengadilan, mengalahkan pembeli yang memegang sertipikat asli yang sudah diperoleh dari pengikatan jual beli lunas dari orang tua ahli waris.. hanya saja belum dilakukan proses pendaftaran jual beli dengan akta jual beli PPAT ke kantor pertahan.

Untuk menghindari hal ini, PPAT harus lebih berhati-hati. Meski secara hukum PPAT tidak wajib memeriksa kebenaran material identitas pihak, secara etika profesi dan kehati-hatian, verifikasi tambahan terhadap keaslian identitas dan status sertifikat sangat disarankan. Jika tidak, PPAT bisa dianggap turut serta, baik karena kelalaian maupun kesengajaan, dalam tindak kejahatan pertanahan. Kasus serupa juga pernah terjadi di Depok pada 2022, ketika sekelompok mafia tanah berhasil menjual lahan kosong dengan sertifikat pengganti palsu kepada pengembang perumahan.

Setelah transaksi selesai dan pembangunan dimulai, pemilik asli muncul membawa sertifikat asli yang masih tercatat sah di buku tanah (Tempo.co, “Mafia Tanah Jual Lahan Sah Milik Warga Depok”, 2022). Kasus ini bahkan menyeret dua oknum pejabat BPN dan satu PPAT yang kini diproses hukum. Maka, pencegahan terhadap mafia tanah harus dilakukan secara bersama-sama oleh masyarakat, PPAT/Notaris, dan negara melalui Kementerian ATR/BPN. Pemerintah perlu memperkuat sistem digitalisasi sertifikat tanah agar tidak mudah dipalsukan dan dilengkapi data biometrik pemilik seperti foto dan sidik jari. Dengan demikian, tidak ada lagi celah bagi pelaku untuk menyalahgunakan nama atau identitas orang lain.

Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto pernah menegaskan bahwa “mafia tanah tidak akan bisa bekerja tanpa adanya orang dalam” (Tempo.co, “Hadi Tjahjanto: Mafia Tanah Tak Bisa Bekerja Tanpa Orang Dalam”, 2022). Karena itu, integritas aparat dan penegakan hukum menjadi kunci utama. Penindakan harus dilakukan tegas tidak hanya kepada pelaku lapangan, tetapi juga terhadap aparat yang menyalahgunakan kewenangan.

Masyarakat pun perlu menyadari bahwa tanah bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga simbol keadilan dan hak hidup. Ketika tanah dirampas oleh mafia tanah, yang hilang bukan hanya sertifikat, tetapi juga martabat dan kepercayaan terhadap negara hukum. Oleh karena itu, membangun kesadaran hukum, berhati-hati dalam setiap proses peralihan hak, dan tidak mudah tergiur oleh iming-iming kemudahan transaksi, merupakan langkah penting untuk melindungi diri. Pada akhirnya, negara harus hadir membela dan melindungi kepentingan masyarakat yang kehilangan haknya tanpa daya, karena keadilan agraria adalah dasar dari keadilan sosial itu sendiri. [T]

Tags: Kolom Tanah Airmafia tanah
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Tut Karben Raih Suara Terbanyak di Pilkel Guwang, Gagasan Kini Menanti Pembuktian

Next Post

Rendez-vous Rasa 2026 Hadir di Bali, Perkuat Pertukaran Pengetahuan Gastronomi Prancis–Indonesia

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Transformasi Kontrak Digital dan Masa Depan Notaris Indonesia…

by I Made Pria Dharsana
October 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SEMUA orang bicara kontrak/perjanjian digital. Apakah ini hanya tren teknologi, atau sudah menjadi realitas hukum? Perkembangan teknologi digitalisasi begitu pesatnya,...

Read moreDetails

Ketika Keramahan Bali Diuji: Antara Pelayanan dan Kesantunan Berbahasa

by I Ketut Suar Adnyana
October 7, 2026
0
Ketika Keramahan Bali Diuji: Antara Pelayanan dan Kesantunan Berbahasa

BALI dikenal dunia bukan hanya karena keindahan alam, kekayaan budaya, dan keunikan tradisinya. Ada satu kekuatan lain yang selama puluhan...

Read moreDetails

“Ajewera”: Dimensi Determinisme yang Dirusak Sebagai Awal Kehancuran Bali

by IM Gede Nesa Saputra
October 4, 2026
0
“Ajewera”: Dimensi Determinisme yang Dirusak Sebagai Awal Kehancuran Bali

AJEWERA pada dasarnya merupakan mekanisme kehati-hatian dalam memperlakukan pengetahuan, khususnya pengetahuan yang memiliki dimensi sakral, filosofis, dan esoteris. Dalam tradisi...

Read moreDetails

Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

by S. Bekti Istiyanto
October 4, 2026
0
Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

INDONESIA patut berbangga dengan jumlah perguruan tinggi kita yang terus bertambah di berbagai daerah, dan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi...

Read moreDetails

Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

by Dini Nastiti Wardani
September 30, 2026
0
Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

PENDIDIKAN gratis kembali menjadi pembicaraan publik pasca Presiden Prabowo Subianto pada 18 September 2026 menyatakan komitmennya agar biaya pendidikan pada...

Read moreDetails

66 Tahun UUPA —Di Tengah 81 Tahun Kemerdekaan, Antara Cita-Cita dan Realitas Agraria Menakar Konsistensi Negara dalam Mewujudkan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Enam puluh enam tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan 81 tahun Indonesia merdeka merupakan momentum penting untuk kembali bertanya: sejauh...

Read moreDetails

BANK TANAH DAN KITA —Antara Reforma Agraria, Kepentingan Investasi, dan Masa Depan Ruang Hidup Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 16, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH yang dikuasai negara bukan sekadar benda tidak bergerak yang dapat dipindahkan dari satu tangan ke tangan lain. Di atasnya...

Read moreDetails

Catatan di Tepi Tanah yang Tersisa  —66 Tahun UUPA Bukan Sekadar Angka

by I Made Pria Dharsana
September 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH selalu tampak diam. Ia tidak pernah mengeluh ketika batasnya digeser. Tidak berteriak ketika sawah berubah menjadi kawasan perumahan. Tidak...

Read moreDetails

Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

by I Ketut Suar Adnyana
September 5, 2026
0
Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

DI ruang publik, sebuah pernyataan dapat menjadi lebih berbahaya daripada sebuah kebijakan yang keliru. Kebijakan yang keliru masih mungkin diperbaiki...

Read moreDetails

Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

by Made Bryan Mahararta
September 4, 2026
0
Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

INDONESIA merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat kerentanan bencana yang tinggi. Letak geografis, kondisi geologis, karakter kepulauan, perubahan iklim,...

Read moreDetails
Next Post
Rendez-vous Rasa 2026 Hadir di Bali, Perkuat Pertukaran Pengetahuan Gastronomi Prancis–Indonesia

Rendez-vous Rasa 2026 Hadir di Bali, Perkuat Pertukaran Pengetahuan Gastronomi Prancis–Indonesia

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUA BELAS PERSEN PRIA BALI BERLELUHUR INDIA: Hasil Penelitian DNA oleh Team Universitas Arizona dan Kajian Prof. I Wayan Ardika dan Prof. Peter Bellwood

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gede Angga Prasaja dan “Fase Baru” Setelah “Singaraja Kota Kita”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Merayakan 10 Tahun Cak Dlahom, Sosok Sufi yang Aneh dalam Buku Rusdi Mathari
Ulas Buku

Merayakan 10 Tahun Cak Dlahom, Sosok Sufi yang Aneh dalam Buku Rusdi Mathari

BUKU Rusdi Mathari berjudul Merasa Pintar, Bodoh Saja Tak Punya, genap berusia 10 tahuan. Buku Mojok, sebagai penerbit, merayakan ulang...

by Ahmad Hirzan Anwari
October 13, 2026
Bali Ketergantungan Kendaraan Pribadi
Esai

Bali Ketergantungan Kendaraan Pribadi

Pagi ini, Selasa, 13 Oktober 2026, saya ikut mengantre bensin. Bukan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), melainkan di...

by Angga Wijaya
October 13, 2026
Arsip Visual Ada, Arsip Pemikiran Tiada
Esai

Panggung Megah, Akar Goyah — Ketika Festival Seni Tidak Cukup Hanya Menjadi Tontonan, Tetapi Harus Meninggalkan Ingatan, Identitas, dan Pertanyaan Tentang Masa Depan Kebudayaan

SAYA merindukan sebuah festival seni dan budaya. Bukan semata-mata karena kemeriahannya, kerinduan saya justru tertuju pada sesuatu yang mungkin semakin...

by I Gusti Made Darma Putra
October 12, 2026
Jangan Jadikan Tinggal Kelas sebagai Hukuman —Menguji Keseriusan Negara Memperbaiki Kualitas Pendidikan
Esai

Jangan Jadikan Tinggal Kelas sebagai Hukuman —Menguji Keseriusan Negara Memperbaiki Kualitas Pendidikan

ADA satu pertanyaan mendasar yang seharusnya diajukan sebelum pemerintah memutuskan bahwa mulai 2027 siswa tidak lagi otomatis naik kelas: ketika...

by I Ketut Suar Adnyana
October 12, 2026
“Garbha Wedana: A Story Before It Begins”, Menelusuri Ruang Penciptaan Sebelum Kelahiran
Pameran

“Garbha Wedana: A Story Before It Begins”, Menelusuri Ruang Penciptaan Sebelum Kelahiran

"GARBHA Wedana: A Story Before It Begins" menjadi pameran perdana Dyurupa, komunitas seniman rupa berbasis di Bali. Pameran yang melibatkan...

by Nyoman Budarsana
October 12, 2026
Maguru Kuping & Maguru Sastra: Proses Inkubasi Gagasan Menuju Pondasi Literasi yang Kokoh
Esai

Dalang di Antara Dirinya dan Tokohnya: Sebuah Pembacaan Teatrikal Atas Dialog dengan Sanghyang Kala

ADA sebuah momentum dalam kisah Sapuh Leger yang bagi saya selalu terasa ganjil, menegangkan, sekaligus sangat teatrikal yaitu ketika sang...

by I Gusti Made Darma Putra
October 12, 2026
Wartawan Kehabisan Bensin
Esai

Wartawan Kehabisan Bensin

ADA cerita tentang wartawan yang kehabisan bensin di tengah perjalanan meliput berita. Sepeda motornya berhenti di pinggir jalan. Ia memeriksa...

by Angga Wijaya
October 12, 2026
Tiga Kali ke Ambon, Tiga Cara Membaca Indonesia
Tualang

Tiga Kali ke Ambon, Tiga Cara Membaca Indonesia

SUDAH cukup lama saya ingin menuliskan kembali tiga kali perjalanan saya ke Ambon, Maluku. Setiap perjalanan memiliki tujuan yang berbeda....

by Ahmad Sihabudin
October 12, 2026
Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?
Esai

Menara Gading Yogyakarta yang (Tidak Boleh) Lupa Rumahnya Sendiri

YOGYAKARTA tak pernah sekadar menjadi nama di peta. Ia adalah sebuah janji. Sejak Ki Hadjar Dewantara mendirikan Perguruan Taman Siswa...

by S. Bekti Istiyanto
October 12, 2026
Sapta Timira dan Godaan Seorang Pemimpin
Esai

Sapta Timira dan Godaan Seorang Pemimpin

KEPEMIMPINAN sejati bukan sekadar kemampuan memerintah, melainkan kesanggupan mengendalikan diri. Sebab, tantangan terbesar seorang pemimpin sering kali bukan datang dari...

by Raka Prama Putra
October 10, 2026
Pameran Kolektif, Masih Pentingkah?
Ulas Rupa

Pameran Kolektif, Masih Pentingkah?

KITA yang terlampau serius atau memang ongkos sebuah industri adalah kekakuan kreatifitas. Barangkali unek-unek semacam ini yang berputar-putar di kepalaku...

by Made Chandra
October 10, 2026
“De Liunan Lala-Lele!” — Efektivitas Orang Bali dalam Berbicara
Esai

“De Liunan Lala-Lele!” — Efektivitas Orang Bali dalam Berbicara

"De Liunan Lala-Lele!" Kalimat itu sering saya dengar sebagai orang Bali, terutama ketika maksud lawan bicara dianggap kurang jelas, berputar-putar,...

by Angga Wijaya
October 10, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co