SENIN pagi, 26 Oktober 2026, saya mengikuti sebuah diskusi di Markas Besar UNESCO, Paris, yang bertajuk Artists at Risk: Voices that Cannot be Silenced . Diskusi ini menghadirkan pengalaman dari berbagai belahan dunia. Ada Mohammed Al Qudwa, pekerja teater dan penulis naskah dari Palestina; Mayada Adil, dokter sekaligus perancang busana dari Sudan; Kubra Khadem, seniman multidisiplin Hazara dari Afghanistan; serta Dearbhail McDonald, jurnalis dan penyiar dari Irlandia. Mereka datang dari latar belakang berbeda, tetapi dipertemukan oleh satu persoalan mendasar: bagaimana mempertahankan kebebasan berekspresi ketika kondisi politik, konflik, dan tekanan sosial mengancam kehidupan para pencipta karya.
Mendengarkan pembahasan tentang seniman yang menghadapi risiko tersebut, pikiran saya justru melayang ke Indonesia. Tentu situasi Indonesia tidak dapat disamakan begitu saja dengan Palestina, Sudan, atau Afghanistan. Namun, persoalan yang mendasarinya terasa akrab. Seniman dapat kehilangan kesempatan berkarya karena beragam tekanan. Mulai soal politik, intimidasi kelompok masyarakat, pembatasan ruang ekspresi, atau sekadar ketidakmampuan mempertahankan kehidupan ekonominya. Ancaman terhadap kebebasan berkesenian juga tidak selalu datang melalui kekerasan. Kadang hadir melalui pembatalan pertunjukan, atau hilangnya dukungan pendanaan. Pertanyaannya kemudian, seberapa serius kita melindungi para pencipta kebudayaan?
Janji Konvensi 2005
Indonesia sesungguhnya telah memiliki komitmen internasional yang jelas. Sejak Januari 2012, Indonesia menjadi Negara Pihak Konvensi UNESCO 2005 tentang Perlindungan dan Promosi Keanekaragaman Ekspresi Budaya. Konvensi ini mengandung gagasan penting yang sering terlewatkan ketika kita berbicara tentang pelestarian budaya. Kebudayaan bukan semata warisan masa lalu yang harus dijaga, melainkan juga ekspresi yang terus diciptakan manusia hari ini.Artinya, perlindungan kebudayaan tidak cukup dilakukan dengan membangun museum, mendaftarkan warisan budaya, atau menyelenggarakan festival. Kita juga harus memastikan orang-orang yang menciptakan kebudayaan memiliki kebebasan, kesempatan, dan kehidupan yang layak. Di sinilah saya melihat persoalan Indonesia belum sepenuhnya terselesaikan.
Pertama, persoalan ekonomi. Menjadi seniman belum tentu merupakan pilihan profesi yang menjanjikan. Banyak pekerja seni hidup dari proyek ke proyek, tanpa kepastian penghasilan, perlindungan sosial, atau jaminan keberlanjutan karier. Ekonomi kreatif Indonesia memang menyerap sekitar 27,4 juta pekerja pada 2025. Namun, angka besar tersebut tidak serta-merta menggambarkan kesejahteraan seniman. Sebagian besar sektor ekonomi kreatif memiliki karakteristik usaha yang berbeda dengan seni pertunjukan, musik, film, maupun seni rupa.
Ketika profesi seniman dipandang tidak menguntungkan secara ekonomi, dampaknya dapat menjalar ke pendidikan. Orang tua enggan menyekolahkan anaknya ke sekolah seni. Anak muda yang berbakat memilih jalur pendidikan lain karena pertimbangan masa depan. Saya teringat pandangan cemas orangtua saat saya aktif di Teater Angin semasa SMA.
Ini bisa dianggap ancaman regenerasi kebudayaan yang sering luput dari perhatian. Kita mungkin berhasil mempertahankan berbagai tradisi dan festival, tetapi siapa yang akan menciptakan karya-karya baru dua puluh tahun mendatang?
Persoalan kedua adalah kebebasan artistik. Dalam konteks Indonesia, ancaman terhadap seniman tidak selalu berasal dari pemerintah. Ada pula public censorship, ketika kelompok masyarakat merasa berhak menentukan karya mana yang pantas ditampilkan dan mana yang harus dilarang. Tekanan dapat muncul melalui demonstrasi, intimidasi, kampanye media sosial, hingga ancaman terhadap penyelenggara kegiatan. Tidak jarang, institusi akhirnya memilih membatalkan acara daripada menghadapi kontroversi. Di sisi lain, terdapat risiko political restriction, ketika karya seni yang dianggap sensitif secara politik menghadapi hambatan, baik melalui keputusan institusional maupun tekanan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan.mnSistem Pemantauan Kebebasan Berkesenian yang dikembangkan Koalisi Seni dengan dukungan UNESCO mendokumentasikan 197 pelanggaran sepanjang 2010–2023, dengan 252 entitas korban. Dari 258 pihak yang tercatat sebagai pelaku, terdapat aparat kepolisian, organisasi masyarakat, dan pemerintah daerah.
Angka tersebut seharusnya menjadi bahan refleksi serius. Seni memang dapat mengganggu kenyamanan. Bahkan, menurut saya, seni wajib mengganggu kenyamanan. Justru di situlah fungsi sosialnya. Tentu kebebasan artistik bukan berarti kebebasan tanpa batas hukum. Akan tetapi, pembatasan harus memiliki dasar yang sah, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketidaksetujuan terhadap sebuah karya seharusnya dijawab melalui kritik, diskusi, atau perdebatan publik, bukan intimidasi.
Negara sebagai Penjamin, Bukan Pengendali
Bagi saya, pelaksanaan Konvensi UNESCO 2005 perlu diterjemahkan ke dalam dua peran utama pemerintah: penjamin dan fasilitator.mSebagai penjamin, negara harus memastikan seniman terlindungi dari intimidasi, kekerasan, dan pembatasan sewenang-wenang. Mekanisme pengaduan, pendampingan hukum, serta perlindungan terhadap seniman yang terancam perlu dibangun secara lebih sistematis.
Sebagai fasilitator, pemerintah harus menciptakan kondisi agar profesi seni dapat berkelanjutan. Dukungan tidak cukup berhenti pada festival dan seremoni. Diperlukan pendanaan seni yang transparan, program residensi, beasiswa pendidikan seni, jaminan sosial bagi pekerja kreatif, penyediaan ruang pertunjukan, serta akses pasar dan jejaring internasional.
Program-program tersebut juga harus menjangkau seniman di luar kota besar, termasuk komunitas yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap sumber daya kebudayaan.
Namun, negara tidak mungkin bekerja sendiri. Di sinilah masyarakat sipil memainkan peranan penting. Organisasi seperti Koalisi Seni, komunitas kreatif, perguruan tinggi, lembaga bantuan hukum, dan media dapat menjadi pengawas independen sekaligus mitra pemerintah. Mereka diperlukan untuk mendokumentasikan pelanggaran, mendampingi seniman, memperkuat literasi kebudayaan, dan menjaga agar kebijakan tidak berubah menjadi instrumen pengendalian ekspresi.
Pendanaan publik pun seharusnya dikelola dengan prinsip independensi artistik. Pemerintah boleh mendukung kegiatan seni, tetapi dukungan tersebut tidak boleh mensyaratkan kesetiaan politik atau keseragaman pandangan.n Diskusi di UNESCO pagi ini mengingatkan saya bahwa melindungi kebudayaan tidak dapat dipisahkan dari melindungi manusia yang menciptakannya.
Indonesia boleh bangga memiliki kekayaan budaya luar biasa. Tetapi kebanggaan tersebut akan kehilangan makna apabila kita hanya merayakan karya, sementara penciptanya kesulitan hidup, kehilangan kebebasan, atau takut menyampaikan gagasannya. Sebab ancaman terbesar terhadap kebudayaan bukan hanya ketika sebuah karya dilarang. Melainkan ketika generasi berikutnya memutuskan untuk tidak lagi menjadi seniman, dan mereka yang masih berkarya memilih diam. [T]






















