7 October 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Penyelundupan Hukum dalam Transaksi Jual Beli Gantung : Antara Syarat dan Tipu Daya

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
August 26, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

DALAM hukum perdata Indonesia, jual beli merupakan bentuk perikatan yang sangat sering dilakukan dalam masyarakat. Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mendefinisikan jual beli sebagai suatu perjanjian di mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu benda dan pihak lain untuk membayar harga yang disepakati. Namun dalam praktik, terdapat bentuk jual beli bersyarat yang disebut jual beli gantung, yakni jual beli yang keberlakuannya digantungkan pada terpenuhinya suatu syarat di kemudian hari.

Secara teori, jual beli gantung termasuk kategori perjanjian bersyarat sebagaimana Pasal 1263 KUHPerdata, dan diakui sah selama memenuhi unsur kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal (Pasal 1320 KUHPerdata). Namun, bentuk hukum yang tampak sah ini kerap disalahgunakan untuk tujuan yang menyimpang — terutama sebagai alat penyelundupan hukum (rechtsverduistering) — yaitu perbuatan yang secara lahiriah menaati hukum, tetapi substansinya justru bertujuan menghindari norma hukum yang seharusnya berlaku.

Sudikno Mertokusumo menjelaskan bahwa penyelundupan hukum adalah “tindakan seseorang yang secara formal tunduk pada hukum, namun pada hakikatnya berusaha menghindari penerapan hukum terhadap dirinya” (Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar, 2010). Dalam konteks jual beli gantung, bentuk perjanjian ini sering digunakan untuk menyembunyikan aset dari penyitaan, menghindari pajak, atau mengelabui pihak ketiga.

            Dalam sistem hukum yang masih cenderung formalistik, praktik seperti ini sering kali lolos dari penilaian hukum karena secara dokumen memenuhi bentuk dan syarat perjanjian. Padahal, sebagaimana diingatkan Satjipto Rahardjo, hukum tidak boleh berhenti pada teks semata, melainkan harus menembus lapisan formalitas untuk menemukan kebenaran substantif dan moral di balik tindakan hukum (Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan, 2009).

Adapun tinjauan kritis dan analisis praktik penyelundupan hukum dalam jual beli gantung di Indonesia menunjukan bahwa bentuk jual beli gantung secara yuridis memang diakui dalam KUHPerdata. Namun, dalam banyak kasus, bentuk ini menjadi sarana penyelundupan hukum. Agus Yudha Hernoko menegaskan bahwa kebebasan berkontrak sebagaimana Pasal 1338 KUHPerdata bukanlah kebebasan absolut; kebebasan itu dibatasi oleh asas keadilan dan kepatutan. Ketika kontrak digunakan untuk tujuan curang, perjanjian tersebut kehilangan dasar moralnya (Agus Yudha Hernoko, Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, 2014).

Dalam praktik, modus penyelundupan hukum melalui jual beli gantung dapat dijumpai dalam kasus jual beli tanah dan properti. Contohnya, ketika seseorang yang sedang menghadapi sengketa hukum menjual tanahnya kepada kerabat dekat melalui akta jual beli bersyarat, padahal syarat tersebut tidak pernah akan terpenuhi. Secara administratif tanah itu seolah telah berpindah, tetapi secara substansi tetap dikuasai oleh penjual. Inilah yang disebut jual beli semu (sham transaction), yang sering dijadikan tameng untuk menghindari penyitaan atau pajak.

Kasus aktual yang relevan dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Agung No. 3143 K/Pdt/2014, di mana penggugat menggugat batalnya akta jual beli tanah yang dibuat antara tergugat I dan tergugat II karena terbukti bahwa jual beli tersebut hanya dibuat untuk menghindari penyitaan harta tergugat I dalam perkara pidana. Mahkamah Agung menilai bahwa walaupun secara formil akta jual beli memenuhi syarat, namun secara substansial perbuatan itu mengandung tipu muslihat dan tidak beritikad baik, sehingga perjanjian tersebut dinyatakan batal demi hukum. Putusan ini menegaskan bahwa keabsahan kontrak tidak hanya dinilai dari bentuk lahirnya, tetapi juga dari niat di balik pembentukannya.

Selanjutnya, dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 178/Pid.B/2019/PN.Sby, jaksa membuktikan bahwa seorang terdakwa telah membuat akta jual beli tanah dengan menggunakan nama orang lain untuk menghindari sitaan atas aset hasil korupsi. Hakim menilai bahwa akta jual beli tersebut merupakan bagian dari rangkaian perbuatan pencucian uang, karena digunakan untuk menyamarkan hasil tindak pidana. Putusan ini menunjukkan bahwa bentuk perjanjian perdata yang sah sekalipun dapat memasuki wilayah hukum pidana bila digunakan sebagai alat kejahatan.

Dalam teori hukum pidana, Moeljatno menyatakan bahwa esensi delik terletak pada adanya mens rea (niat jahat) yang diwujudkan melalui actus reus (perbuatan nyata). (Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, 2010). Ketika jual beli gantung dibuat untuk menipu pihak lain, maka unsur penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP dapat terpenuhi. Jika akta tersebut dipakai untuk mengelabui status kepemilikan aset hasil kejahatan, maka perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang (UU No. 8 Tahun 2010 Pasal 3 dan 4). Shidarta menambahkan, dalam perspektif etika hukum, itikad baik bukan hanya ukuran moral pelaksanaan kontrak, tetapi juga ukuran legitimasi pembentukannya (Shidarta, Hukum Perikatan dalam Perspektif Moral dan Keadilan, 2020). Bila suatu kontrak sejak awal dibuat dengan tujuan menipu, maka kontrak itu kehilangan dasar moral dan harus dipandang tidak sah.

Dalam konteks yang lebih luas, Hikmahanto Juwana menilai fenomena ini sebagai “rekayasa hukum” — di mana bentuk hukum dijadikan sarana untuk menyamarkan ketidakbenaran dalam praktik bisnis (Hikmahanto Juwana, Rekayasa Hukum dalam Praktik Bisnis di Indonesia, 2018). Ia menegaskan perlunya pendekatan penegakan hukum yang tidak semata tekstual, melainkan substantif, agar hukum tidak dijadikan tameng bagi kejahatan ekonomi.    Pendapat serupa juga dikemukakan oleh Ridwan Khairandy, yang menegaskan bahwa penggunaan hak hukum untuk tujuan yang tidak sesuai dengan fungsi sosialnya termasuk kategori abuse of rights. Ketika perjanjian digunakan untuk menghindari tanggung jawab atau menutupi hasil kejahatan, maka hukum telah diselewengkan dari tujuan keadilannya (Ridwan Khairandy, Itikad Baik dalam Kontrak dan Pelaksanaannya, 2004).

Kasus dan pandangan tersebut menunjukkan bahwa penyelundupan hukum melalui jual beli gantung bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pelanggaran terhadap asas moral hukum. Dalam konteks ini, Satjipto Rahardjo mengingatkan bahwa hukum harus berani menembus formalisme dan menilai substansi perbuatan: “Hukum yang baik bukan hanya hukum yang benar secara teks, tetapi yang adil dalam kenyataan” (Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan, 2009).

Diakhir tulisan ini, penulis menegaskan bahwa penyelundupan hukum melalui jual beli gantung merupakan fenomena penyalahgunaan hukum perdata untuk tujuan melawan hukum. Secara formil, perjanjian tampak sah karena memenuhi unsur Pasal 1320 KUHPerdata. Namun, secara materiil, kontrak semacam ini mengandung niat jahat, tipu daya, dan pelanggaran asas itikad baik. Hal tersebut bisa kita lihat sebagimana Putusan Mahkamah Agung No. 3143 K/Pdt/2014 dan kasus PN Surabaya 178/Pid.B/2019/PN.Sby yang menegaskan bahwa hukum Indonesia telah mengakui pentingnya menilai substansi dan niat dalam kontrak, bukan hanya bentuk formalnya. Ini sejalan dengan semangat hukum progresif yang menempatkan keadilan substansial di atas legalitas formal.

Maka untuk mencegah praktik penyelundupan hukum, terdapat beberapa langkah penting. Pertama, penguatan moral dan profesionalisme pejabat pembuat akta (Notaris/PPAT) agar menolak membuat akta yang substansinya tidak logis atau berpotensi fiktif. Kedua, Sinergi antara hukum perdata dan hukum pidana, agar aparat penegak hukum dapat mengenali kontrak yang berfungsi sebagai alat kejahatan. Ketiga, peningkatan pemahaman asas itikad baik dan fungsi sosial kontrak dalam pendidikan hukum dan praktik advokat. Selanjutnya, keempat, penerapan interpretasi progresif oleh hakim, untuk menembus formalisme dan memastikan bahwa hukum tetap berpihak pada keadilan substantif, bukan pada kepentingan formalistik semata.

Dengan langkah-langkah tersebut, hukum Indonesia diharapkan mampu mencegah manipulasi kontrak dan mengembalikan martabat hukum sebagai sarana keadilan, bukan sebagai alat tipu daya. [T]

Tags: hukum agrariajual beli tanahKUHPKUHPerdata
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Ibu Memasak di Kota

Next Post

Kekuatan Warna; I Gusti Nengah Nurata dan I Made Sutarjaya

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

“Ajewera”: Dimensi Determinisme yang Dirusak Sebagai Awal Kehancuran Bali

by IM Gede Nesa Saputra
October 4, 2026
0
“Ajewera”: Dimensi Determinisme yang Dirusak Sebagai Awal Kehancuran Bali

AJEWERA pada dasarnya merupakan mekanisme kehati-hatian dalam memperlakukan pengetahuan, khususnya pengetahuan yang memiliki dimensi sakral, filosofis, dan esoteris. Dalam tradisi...

Read moreDetails

Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

by S. Bekti Istiyanto
October 4, 2026
0
Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

INDONESIA patut berbangga dengan jumlah perguruan tinggi kita yang terus bertambah di berbagai daerah, dan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi...

Read moreDetails

Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

by Dini Nastiti Wardani
September 30, 2026
0
Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

PENDIDIKAN gratis kembali menjadi pembicaraan publik pasca Presiden Prabowo Subianto pada 18 September 2026 menyatakan komitmennya agar biaya pendidikan pada...

Read moreDetails

66 Tahun UUPA —Di Tengah 81 Tahun Kemerdekaan, Antara Cita-Cita dan Realitas Agraria Menakar Konsistensi Negara dalam Mewujudkan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Enam puluh enam tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan 81 tahun Indonesia merdeka merupakan momentum penting untuk kembali bertanya: sejauh...

Read moreDetails

Mengantisipasi Mafia Tanah di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
September 23, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Land and investment. Nowadays, it not only has a social function, but has become an economic and political commodity. Mendengar...

Read moreDetails

BANK TANAH DAN KITA —Antara Reforma Agraria, Kepentingan Investasi, dan Masa Depan Ruang Hidup Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 16, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH yang dikuasai negara bukan sekadar benda tidak bergerak yang dapat dipindahkan dari satu tangan ke tangan lain. Di atasnya...

Read moreDetails

Catatan di Tepi Tanah yang Tersisa  —66 Tahun UUPA Bukan Sekadar Angka

by I Made Pria Dharsana
September 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH selalu tampak diam. Ia tidak pernah mengeluh ketika batasnya digeser. Tidak berteriak ketika sawah berubah menjadi kawasan perumahan. Tidak...

Read moreDetails

Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

by I Ketut Suar Adnyana
September 5, 2026
0
Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

DI ruang publik, sebuah pernyataan dapat menjadi lebih berbahaya daripada sebuah kebijakan yang keliru. Kebijakan yang keliru masih mungkin diperbaiki...

Read moreDetails

Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

by Made Bryan Mahararta
September 4, 2026
0
Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

INDONESIA merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat kerentanan bencana yang tinggi. Letak geografis, kondisi geologis, karakter kepulauan, perubahan iklim,...

Read moreDetails

“Anti-Dilution Protection” dalam Perseroan Terbatas:  Menjaga Kepastian Hukum dan Nilai Investasi Pemegang Saham

by I Made Pria Dharsana
September 2, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM praktik bisnis modern, kebutuhan perseroan untuk memperoleh tambahan modal sering kali diwujudkan melalui penerbitan saham baru. Langkah tersebut lazim...

Read moreDetails
Next Post
Kekuatan Warna; I Gusti Nengah Nurata dan I Made Sutarjaya

Kekuatan Warna; I Gusti Nengah Nurata dan I Made Sutarjaya

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • DUA BELAS PERSEN PRIA BALI BERLELUHUR INDIA: Hasil Penelitian DNA oleh Team Universitas Arizona dan Kajian Prof. I Wayan Ardika dan Prof. Peter Bellwood

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gede Angga Prasaja dan “Fase Baru” Setelah “Singaraja Kota Kita”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Dharma Dampati: Panduan Teo-Filosofis dan Etis Pasangan Muda Hindu dalam Menyongsong Era Disrupsi
Esai

Dharma Dampati: Panduan Teo-Filosofis dan Etis Pasangan Muda Hindu dalam Menyongsong Era Disrupsi

PERNIKAHAN dalam kosmologi Hindu bukan sekadar sebuah legitimasi hukum sipil atau konsensus sosial sekuler antara dua individu. Lebih jauh, pernikahan...

by I Gede Yuni Eka Primawata
October 6, 2026
Pengungsian Terakhir Batur: Perspektif Pelaku Tantra
Esai

Pengungsian Terakhir Batur: Perspektif Pelaku Tantra

malih kawruhakna uṅgwanira saṅ hyaṅ sūrya śaśaṅka, mwaṅ haranya, yan riṅ bhuwana aguṅ saṅ hyaṅ wulan riṅ lwaṅiṅ bukit batūr,...

by Putu Eka Guna Yasa
October 5, 2026
“Indonesia Comic Con” sebagai Media dan Representasi Budaya Pop
Panggung

“Indonesia Comic Con” sebagai Media dan Representasi Budaya Pop

INDONESIA Comic Con merupakan salah satu event yang mempertemukan berbagai unsur budaya populer. Di dalamnya terdapat berbagai kegiatan yang berkaitan...

by Muhammad Dylan Ibadillah Arrasyidi
October 5, 2026
”Questions”: Negeri dalam Tanda Tanya dan Krisis Kepercayaan Publik
Ulas Musik

”Questions”: Negeri dalam Tanda Tanya dan Krisis Kepercayaan Publik

DALAM khazanah progresif rock 1970-an, “Questions” dari Manfred Mann's Earth Band menempati ruang reflektif yang khas: ia bukan sekadar komposisi...

by Ahmad Sihabudin
October 5, 2026
“Ajewera”: Dimensi Determinisme yang Dirusak Sebagai Awal Kehancuran Bali
Opini

“Ajewera”: Dimensi Determinisme yang Dirusak Sebagai Awal Kehancuran Bali

AJEWERA pada dasarnya merupakan mekanisme kehati-hatian dalam memperlakukan pengetahuan, khususnya pengetahuan yang memiliki dimensi sakral, filosofis, dan esoteris. Dalam tradisi...

by IM Gede Nesa Saputra
October 4, 2026
Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?
Opini

Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

INDONESIA patut berbangga dengan jumlah perguruan tinggi kita yang terus bertambah di berbagai daerah, dan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi...

by S. Bekti Istiyanto
October 4, 2026
Maguru Kuping & Maguru Sastra: Proses Inkubasi Gagasan Menuju Pondasi Literasi yang Kokoh
Esai

Sebelum Dunia Merayakan Wayang, Bali Sudah Memuliakannya

ADA sesuatu yang sedikit menggelitik ketika kita berbicara tentang “Hari Wayang”. Seolah-olah wayang membutuhkan satu tanggal tertentu agar kita kembali...

by I Gusti Made Darma Putra
October 4, 2026
Anatomi Kata ‘Dungu’ dalam Kamus Warganet Kekinian
Bahasa

Anatomi Kata ‘Dungu’ dalam Kamus Warganet Kekinian

DAHULU, kata dungu rasanya terlalu tabu dan kasar untuk diucapkan dalam percakapan sehari-hari. Namun, bahasa itu hidup, bergerak, dan selalu...

by I Made Sudiana
October 4, 2026
Penyair Kelas Teri
Esai

Penyair Kelas Teri

AKU menyebut diriku penyair kelas teri. Sebutan ini muncul karena sadar posisi di samudera literasi yang begitu luas. Aku menulis...

by Arief Rahzen
October 4, 2026
Monolog “Berpayung Waktu”, Merawat Perjuangan Maria Katarina Sumarsih
Panggung

Monolog “Berpayung Waktu”, Merawat Perjuangan Maria Katarina Sumarsih

IDEALTERNATIF akan menghadirkan pertunjukan monolog berjudul Berpayung Waktu pada Kamis, 8 Oktober 2026 pukul 20.00 WIB di Ngaos Art, Tasikmalaya,...

by tatkala
October 4, 2026
Menara Gading di Pasar Kerja
Esai

Menara Gading di Pasar Kerja

LULUSAN sarjana bertambah, pekerjaan yang sesuai tidak tumbuh dengan kecepatan sama. Lalu, apa sebenarnya yang kita harapkan dari universitas ketika...

by I Wayan Renaldi Bayu Permana
October 3, 2026
Persami Gugus VI Banjar Tanamkan Karakter Pramuka Sejak Sekolah Dasar
Pendidikan

Persami Gugus VI Banjar Tanamkan Karakter Pramuka Sejak Sekolah Dasar

SUASANA Lapangan Labuan Aji, Temukus, Banjar, tampak lebih ramai pada Sabtu (3/10/2026). Sejumlah siswa sekolah dasar datang membawa perlengkapan perkemahan....

by tatkala
October 3, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co