DALAM hukum perdata Indonesia, jual beli merupakan bentuk perikatan yang sangat sering dilakukan dalam masyarakat. Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mendefinisikan jual beli sebagai suatu perjanjian di mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu benda dan pihak lain untuk membayar harga yang disepakati. Namun dalam praktik, terdapat bentuk jual beli bersyarat yang disebut jual beli gantung, yakni jual beli yang keberlakuannya digantungkan pada terpenuhinya suatu syarat di kemudian hari.
Secara teori, jual beli gantung termasuk kategori perjanjian bersyarat sebagaimana Pasal 1263 KUHPerdata, dan diakui sah selama memenuhi unsur kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal (Pasal 1320 KUHPerdata). Namun, bentuk hukum yang tampak sah ini kerap disalahgunakan untuk tujuan yang menyimpang — terutama sebagai alat penyelundupan hukum (rechtsverduistering) — yaitu perbuatan yang secara lahiriah menaati hukum, tetapi substansinya justru bertujuan menghindari norma hukum yang seharusnya berlaku.
Sudikno Mertokusumo menjelaskan bahwa penyelundupan hukum adalah “tindakan seseorang yang secara formal tunduk pada hukum, namun pada hakikatnya berusaha menghindari penerapan hukum terhadap dirinya” (Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar, 2010). Dalam konteks jual beli gantung, bentuk perjanjian ini sering digunakan untuk menyembunyikan aset dari penyitaan, menghindari pajak, atau mengelabui pihak ketiga.
Dalam sistem hukum yang masih cenderung formalistik, praktik seperti ini sering kali lolos dari penilaian hukum karena secara dokumen memenuhi bentuk dan syarat perjanjian. Padahal, sebagaimana diingatkan Satjipto Rahardjo, hukum tidak boleh berhenti pada teks semata, melainkan harus menembus lapisan formalitas untuk menemukan kebenaran substantif dan moral di balik tindakan hukum (Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan, 2009).
Adapun tinjauan kritis dan analisis praktik penyelundupan hukum dalam jual beli gantung di Indonesia menunjukan bahwa bentuk jual beli gantung secara yuridis memang diakui dalam KUHPerdata. Namun, dalam banyak kasus, bentuk ini menjadi sarana penyelundupan hukum. Agus Yudha Hernoko menegaskan bahwa kebebasan berkontrak sebagaimana Pasal 1338 KUHPerdata bukanlah kebebasan absolut; kebebasan itu dibatasi oleh asas keadilan dan kepatutan. Ketika kontrak digunakan untuk tujuan curang, perjanjian tersebut kehilangan dasar moralnya (Agus Yudha Hernoko, Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, 2014).
Dalam praktik, modus penyelundupan hukum melalui jual beli gantung dapat dijumpai dalam kasus jual beli tanah dan properti. Contohnya, ketika seseorang yang sedang menghadapi sengketa hukum menjual tanahnya kepada kerabat dekat melalui akta jual beli bersyarat, padahal syarat tersebut tidak pernah akan terpenuhi. Secara administratif tanah itu seolah telah berpindah, tetapi secara substansi tetap dikuasai oleh penjual. Inilah yang disebut jual beli semu (sham transaction), yang sering dijadikan tameng untuk menghindari penyitaan atau pajak.
Kasus aktual yang relevan dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Agung No. 3143 K/Pdt/2014, di mana penggugat menggugat batalnya akta jual beli tanah yang dibuat antara tergugat I dan tergugat II karena terbukti bahwa jual beli tersebut hanya dibuat untuk menghindari penyitaan harta tergugat I dalam perkara pidana. Mahkamah Agung menilai bahwa walaupun secara formil akta jual beli memenuhi syarat, namun secara substansial perbuatan itu mengandung tipu muslihat dan tidak beritikad baik, sehingga perjanjian tersebut dinyatakan batal demi hukum. Putusan ini menegaskan bahwa keabsahan kontrak tidak hanya dinilai dari bentuk lahirnya, tetapi juga dari niat di balik pembentukannya.
Selanjutnya, dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 178/Pid.B/2019/PN.Sby, jaksa membuktikan bahwa seorang terdakwa telah membuat akta jual beli tanah dengan menggunakan nama orang lain untuk menghindari sitaan atas aset hasil korupsi. Hakim menilai bahwa akta jual beli tersebut merupakan bagian dari rangkaian perbuatan pencucian uang, karena digunakan untuk menyamarkan hasil tindak pidana. Putusan ini menunjukkan bahwa bentuk perjanjian perdata yang sah sekalipun dapat memasuki wilayah hukum pidana bila digunakan sebagai alat kejahatan.
Dalam teori hukum pidana, Moeljatno menyatakan bahwa esensi delik terletak pada adanya mens rea (niat jahat) yang diwujudkan melalui actus reus (perbuatan nyata). (Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, 2010). Ketika jual beli gantung dibuat untuk menipu pihak lain, maka unsur penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP dapat terpenuhi. Jika akta tersebut dipakai untuk mengelabui status kepemilikan aset hasil kejahatan, maka perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang (UU No. 8 Tahun 2010 Pasal 3 dan 4). Shidarta menambahkan, dalam perspektif etika hukum, itikad baik bukan hanya ukuran moral pelaksanaan kontrak, tetapi juga ukuran legitimasi pembentukannya (Shidarta, Hukum Perikatan dalam Perspektif Moral dan Keadilan, 2020). Bila suatu kontrak sejak awal dibuat dengan tujuan menipu, maka kontrak itu kehilangan dasar moral dan harus dipandang tidak sah.
Dalam konteks yang lebih luas, Hikmahanto Juwana menilai fenomena ini sebagai “rekayasa hukum” — di mana bentuk hukum dijadikan sarana untuk menyamarkan ketidakbenaran dalam praktik bisnis (Hikmahanto Juwana, Rekayasa Hukum dalam Praktik Bisnis di Indonesia, 2018). Ia menegaskan perlunya pendekatan penegakan hukum yang tidak semata tekstual, melainkan substantif, agar hukum tidak dijadikan tameng bagi kejahatan ekonomi. Pendapat serupa juga dikemukakan oleh Ridwan Khairandy, yang menegaskan bahwa penggunaan hak hukum untuk tujuan yang tidak sesuai dengan fungsi sosialnya termasuk kategori abuse of rights. Ketika perjanjian digunakan untuk menghindari tanggung jawab atau menutupi hasil kejahatan, maka hukum telah diselewengkan dari tujuan keadilannya (Ridwan Khairandy, Itikad Baik dalam Kontrak dan Pelaksanaannya, 2004).
Kasus dan pandangan tersebut menunjukkan bahwa penyelundupan hukum melalui jual beli gantung bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pelanggaran terhadap asas moral hukum. Dalam konteks ini, Satjipto Rahardjo mengingatkan bahwa hukum harus berani menembus formalisme dan menilai substansi perbuatan: “Hukum yang baik bukan hanya hukum yang benar secara teks, tetapi yang adil dalam kenyataan” (Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan, 2009).
Diakhir tulisan ini, penulis menegaskan bahwa penyelundupan hukum melalui jual beli gantung merupakan fenomena penyalahgunaan hukum perdata untuk tujuan melawan hukum. Secara formil, perjanjian tampak sah karena memenuhi unsur Pasal 1320 KUHPerdata. Namun, secara materiil, kontrak semacam ini mengandung niat jahat, tipu daya, dan pelanggaran asas itikad baik. Hal tersebut bisa kita lihat sebagimana Putusan Mahkamah Agung No. 3143 K/Pdt/2014 dan kasus PN Surabaya 178/Pid.B/2019/PN.Sby yang menegaskan bahwa hukum Indonesia telah mengakui pentingnya menilai substansi dan niat dalam kontrak, bukan hanya bentuk formalnya. Ini sejalan dengan semangat hukum progresif yang menempatkan keadilan substansial di atas legalitas formal.
Maka untuk mencegah praktik penyelundupan hukum, terdapat beberapa langkah penting. Pertama, penguatan moral dan profesionalisme pejabat pembuat akta (Notaris/PPAT) agar menolak membuat akta yang substansinya tidak logis atau berpotensi fiktif. Kedua, Sinergi antara hukum perdata dan hukum pidana, agar aparat penegak hukum dapat mengenali kontrak yang berfungsi sebagai alat kejahatan. Ketiga, peningkatan pemahaman asas itikad baik dan fungsi sosial kontrak dalam pendidikan hukum dan praktik advokat. Selanjutnya, keempat, penerapan interpretasi progresif oleh hakim, untuk menembus formalisme dan memastikan bahwa hukum tetap berpihak pada keadilan substantif, bukan pada kepentingan formalistik semata.
Dengan langkah-langkah tersebut, hukum Indonesia diharapkan mampu mencegah manipulasi kontrak dan mengembalikan martabat hukum sebagai sarana keadilan, bukan sebagai alat tipu daya. [T]





















![Perjalanan Pulang, Menemukan Ketenangan di Jalan yang Panjang [Catatan dari Kota Bandung]](https://tatkala.co/wp-content/uploads/2026/08/sihab.-bandung1-350x250.png)



