IRONI yang sulit diterima ketika seseorang yang berdiri di puncak lembaga pendidikan justru berhadapan dengan hukum karena dugaan praktik yang merusak nilai dasar pendidikan. Universitas semestinya menjadi ruang tempat ilmu pengetahuan, integritas, keadilan, dan akal sehat dirawat. Di kampus, manusia tidak hanya diajarkan bagaimana memperoleh pengetahuan, tetapi juga bagaimana menggunakan pengetahuan itu dengan tanggung jawab. Karena itu, ketika seorang rektor terseret dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru, persoalannya tidak berhenti pada siapa yang ditangkap, berapa uang yang disita, atau pasal apa yang dikenakan. Persoalan yang jauh lebih penting adalah pertanyaan tentang apa yang sedang terjadi dengan dunia pendidikan kita ketika akses terhadap pendidikan dapat berubah menjadi ruang transaksi.
Kasus operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap jajaran Rektorat Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto pada 20 Agustus 2026 menjadi salah satu cermin yang patut direnungkan. KPK kemudian menetapkan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru. KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru, sementara pemberitaan lanjutan menyebut adanya dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.
Kita tentu harus tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Status tersangka bukanlah putusan bersalah. Namun, secara moral dan sosial, peristiwa tersebut sudah cukup untuk mengusik kesadaran kita tentang wajah pendidikan tinggi. Apalagi yang dipersoalkan bukan transaksi biasa, melainkan sesuatu yang menyentuh salah satu pintu paling penting dalam kehidupan seseorang: kesempatan memperoleh pendidikan. Ketika penerimaan mahasiswa baru diduga disertai permintaan uang, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar sejumlah rupiah. Yang dipertaruhkan adalah gagasan bahwa pendidikan merupakan hak dan jalan untuk membangun masa depan berdasarkan kemampuan, kerja keras, dan kesempatan yang adil.
Di sinilah istilah “pemalakan” menjadi relevan sebagai metafora kritik. Pemalakan dalam pengertian sehari-hari adalah tindakan memanfaatkan posisi atau kekuasaan untuk mengambil sesuatu dari orang lain. Dalam dunia pendidikan, bentuknya bisa menjadi jauh lebih halus. Ia tidak selalu hadir dalam bentuk ancaman terbuka. Ia dapat muncul melalui kewenangan, prosedur, rekomendasi, akses, keputusan administratif, atau peluang yang sebenarnya berada di tangan institusi. Orang tua dan calon mahasiswa berada pada posisi yang lemah karena mereka membutuhkan sesuatu yang hanya dapat diberikan oleh lembaga pendidikan: kursi di ruang kuliah.
Ketimpangan posisi inilah yang membuat praktik semacam itu menjadi sangat berbahaya. Seorang calon mahasiswa yang sedang mengejar masa depan tidak berhadapan dengan pedagang biasa. Ia berhadapan dengan sistem yang menentukan apakah dirinya dapat melanjutkan pendidikan atau tidak. Orang tua yang telah bertahun-tahun menyisihkan uang untuk pendidikan anaknya pun berada dalam situasi yang sama. Ketika kesempatan pendidikan kemudian dikaitkan dengan pembayaran di luar mekanisme yang sah, hubungan antara institusi dan masyarakat berubah. Pendidikan tidak lagi sepenuhnya hadir sebagai pelayanan publik, tetapi mulai menyerupai komoditas yang dapat dinegosiasikan oleh mereka yang mempunyai uang dan akses.
Ironinya menjadi semakin dalam karena kampus selama ini dikenal sebagai tempat paling keras mengajarkan tentang etika. Mahasiswa belajar mengenai kejujuran akademik. Mereka dapat dihukum karena menyontek, melakukan plagiarisme, memalsukan data, atau melakukan kecurangan dalam ujian. Dosen mengajarkan bahwa penelitian harus dilakukan dengan integritas dan bahwa ilmu pengetahuan tidak boleh dimanipulasi demi kepentingan pribadi. Pada saat yang sama, masyarakat berharap para pemimpin perguruan tinggi menjadi teladan moral. Maka, ketika dugaan penyalahgunaan kewenangan justru muncul dari lingkungan pimpinan universitas, terjadi semacam benturan antara apa yang diajarkan dan apa yang dipraktikkan.
Mahasiswa akhirnya menghadapi pertanyaan yang tidak mudah dijawab: bagaimana mungkin mereka diminta menjadi manusia berintegritas apabila orang-orang yang mengelola institusi pendidikan justru diduga menyalahgunakan kewenangan? Pertanyaan tersebut mungkin terdengar sederhana, tetapi sesungguhnya sangat mendasar. Pendidikan bukan hanya proses transfer pengetahuan dari dosen kepada mahasiswa. Pendidikan juga merupakan proses pembentukan kepercayaan. Mahasiswa percaya bahwa nilai yang mereka peroleh mencerminkan kemampuan. Orang tua percaya bahwa biaya yang mereka keluarkan digunakan untuk mendukung proses pendidikan. Masyarakat percaya bahwa gelar akademik memiliki makna karena diperoleh melalui proses yang benar. Ketika kepercayaan tersebut dirusak, kerusakannya jauh lebih besar daripada nominal uang yang ditemukan oleh penyidik.
Kasus Unsoed juga mengingatkan kita bahwa korupsi di dunia pendidikan memiliki karakter yang berbeda. Korupsi di jalan raya mungkin mengambil uang negara. Korupsi dalam pengadaan barang mungkin menaikkan harga sebuah proyek. Tetapi korupsi dalam penerimaan mahasiswa menyentuh masa depan manusia secara langsung. Satu keputusan yang tidak adil dapat mengubah perjalanan hidup seseorang. Seorang calon mahasiswa yang seharusnya memperoleh kesempatan karena kemampuan akademiknya dapat tersingkir karena tidak mempunyai uang. Sebaliknya, seseorang yang memiliki kemampuan finansial dapat memperoleh akses yang seharusnya ditentukan oleh mekanisme yang objektif. Jika keadaan seperti ini terjadi, pendidikan kehilangan salah satu fungsi sosialnya sebagai sarana mobilitas dan pembuka kesempatan.
Di sinilah kita perlu membedakan antara biaya pendidikan dan jual beli pendidikan. Perguruan tinggi memang membutuhkan biaya. Mahasiswa membayar uang kuliah, fasilitas, praktikum, atau berbagai komponen pembiayaan lain sesuai ketentuan. Pembayaran tersebut merupakan bagian dari sistem pendidikan yang sah dan transparan. Masalah muncul ketika kewenangan yang melekat pada jabatan digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok. Ketika uang pribadi mulai menentukan siapa yang mendapatkan akses, maka batas antara biaya pendidikan dan transaksi kekuasaan menjadi kabur.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah kemungkinan lahirnya budaya permisif. Masyarakat dapat mulai berpikir bahwa praktik semacam itu adalah sesuatu yang “biasa”. Orang tua mungkin berkata bahwa untuk masuk program studi tertentu memang harus menyiapkan uang tambahan. Calon mahasiswa mungkin merasa bahwa kemampuan akademik saja tidak cukup. Mereka mulai mencari “orang dalam”, jaringan, perantara, atau jalur khusus. Pada titik tertentu, praktik yang seharusnya dianggap sebagai penyimpangan berubah menjadi pengetahuan sosial yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Jika hal tersebut terjadi, pendidikan telah mengalami kerusakan yang sangat serius. Bukan hanya karena ada orang yang mengambil keuntungan secara ilegal, melainkan karena sistem nilai masyarakat ikut berubah. Sementara itu, koneksi dan uang dianggap sebagai jalan yang lebih realistis untuk mencapai tujuan.Dalam kondisi seperti ini, universitas tidak lagi hanya menghadapi masalah hukum, tetapi menghadapi krisis legitimasi. Gelar akademik dapat kehilangan sebagian kewibawaannya ketika masyarakat mulai bertanya: apakah seseorang diterima karena kompetensi atau karena kemampuan membayar? Pertanyaan tersebut sangat berbahaya bagi perguruan tinggi karena reputasi akademik dibangun selama puluhan tahun, tetapi dapat runtuh hanya dalam beberapa peristiwa.
Namun, kita juga tidak boleh tergesa-gesa menyimpulkan bahwa seluruh dunia pendidikan telah rusak hanya karena kasus yang menimpa satu perguruan tinggi. Justru di sinilah pentingnya bersikap proporsional. Ribuan dosen, tenaga kependidikan, dan pimpinan perguruan tinggi setiap hari bekerja secara jujur. Mereka mengajar, meneliti, membimbing mahasiswa, dan menjalankan tugas akademiknya tanpa mencari keuntungan pribadi. Karena itu, kasus korupsi di lingkungan kampus tidak seharusnya digunakan untuk mencurigai semua insan pendidikan. Sebaliknya, kasus tersebut harus dijadikan momentum untuk memperkuat sistem agar perilaku menyimpang tidak memiliki ruang untuk tumbuh.
Masyarakat sering terlalu percaya kepada moral individu dan kurang serius membangun sistem pengawasan. Kita berharap seorang rektor memiliki integritas karena ia seorang profesor. Kita berharap seorang pejabat kampus tidak menyalahgunakan kewenangan karena ia seorang akademisi. Kita mengira semakin tinggi gelar akademik seseorang, semakin kuat pula moralnya. Padahal gelar akademik tidak otomatis membuat seseorang kebal terhadap godaan kekuasaan dan uang.
Pendidikan tinggi membutuhkan moral individu, tetapi moral individu saja tidak cukup. Sistem harus dirancang sedemikian rupa sehingga keputusan penting tidak bergantung pada satu orang. Proses penerimaan mahasiswa harus transparan, dapat diaudit, dan memiliki mekanisme pengawasan yang kuat. Ruang diskresi harus dibatasi. Saluran pelaporan harus benar-benar aman bagi mereka yang mengetahui adanya penyimpangan. Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan setelah seseorang tertangkap, tetapi dimulai jauh sebelum pelanggaran terjadi.
Lebih jauh lagi, kampus perlu berani melakukan evaluasi terhadap budaya organisasinya sendiri. Apakah kekuasaan terlalu terkonsentrasi pada pimpinan? Apakah bawahan merasa takut mempertanyakan keputusan atasan? Apakah mahasiswa dan orang tua memiliki ruang yang cukup untuk memperoleh informasi? Apakah proses penerimaan mahasiswa dapat ditelusuri dengan mudah? Apakah setiap pembayaran memiliki dasar yang jelas? Pertanyaan-pertanyaan semacam ini jauh lebih penting daripada sekadar mencari siapa yang harus disalahkan setelah kasus terjadi.
Sebab korupsi tidak selalu dimulai dari tindakan besar. Ia dapat bermula dari pembiaran kecil. Dari pemberian yang dianggap “sekadar ucapan terima kasih”. Dari fasilitas yang diberikan kepada pejabat. Dari perantara yang mulai menawarkan jalan pintas. Dari kalimat, “Kalau mau cepat, ada cara lain.” Dari keyakinan bahwa aturan dapat sedikit dilonggarkan karena seseorang memiliki hubungan dengan orang penting. Ketika pembiaran semacam ini berlangsung terus-menerus, batas moral menjadi semakin kabur.
Ironi terbesar dalam dunia pendidikan adalah ketika lembaga yang seharusnya mengajarkan manusia untuk berpikir kritis justru gagal mengkritisi kekuasaannya sendiri. Kampus mengajarkan mahasiswa untuk bertanya, tetapi dalam praktik kelembagaan mungkin tidak semua orang diberi ruang untuk bertanya kepada pemimpin. Kampus mengajarkan objektivitas, tetapi keputusan tertentu mungkin masih bergantung pada kedekatan. Kampus mengajarkan integritas, tetapi sistem pengawasan terhadap pejabatnya sendiri belum tentu kuat.
Oleh karena itu, kasus Rektor Unsoed seharusnya tidak berhenti sebagai tontonan penegakan hukum. Kita perlu melihatnya sebagai cermin. Universitas bukan perusahaan yang menjual masa depan. Universitas adalah institusi sosial dan intelektual yang memiliki tanggung jawab kepada masyarakat. Memang ada biaya yang harus dibayar untuk menyelenggarakan pendidikan, tetapi kewenangan akademik tidak boleh menjadi alat untuk memperkaya diri. Ketika jabatan digunakan untuk meminta imbalan atas sesuatu yang seharusnya diputuskan berdasarkan aturan, maka yang diperdagangkan sesungguhnya bukan sekadar kursi mahasiswa. Yang diperdagangkan adalah kepercayaan.
Mungkin kasus seperti ini terasa begitu menyakitkan. Masyarakat masih menaruh harapan besar kepada pendidikan. Banyak keluarga rela bekerja keras agar anaknya dapat kuliah. Banyak orang tua menjual tanah, menabung bertahun-tahun, atau mengurangi kebutuhan hidup demi membayar pendidikan anak. Mereka percaya bahwa pendidikan akan mengubah masa depan. Ketika di balik pintu institusi pendidikan justru terdapat dugaan transaksi kekuasaan, rasa kecewa yang muncul bukan hanya kepada individu yang terlibat, tetapi kepada sistem yang memungkinkan hal itu terjadi.
Pada akhirnya, ironi pemalakan dalam dunia pendidikan bukan sekadar cerita tentang seorang rektor yang ditangkap. Ia adalah cerita tentang bagaimana kekuasaan dapat mengubah makna sebuah lembaga apabila tidak dikendalikan oleh integritas dan sistem yang sehat. Ia mengingatkan kita bahwa orang berpendidikan belum tentu selalu berperilaku mendidik. Orang yang memiliki gelar akademik tinggi belum tentu memiliki integritas yang tinggi. Dan lembaga yang mengajarkan moral pun tetap membutuhkan mekanisme pengawasan agar moral tersebut tidak berhenti menjadi teori.
Pendidikan tidak boleh menjadi tempat di mana orang kaya membeli jalan pintas menuju masa depan. Kampus harus tetap menjadi tempat di mana kemampuan, kerja keras, kesempatan yang adil, dan integritas memiliki nilai yang lebih tinggi daripada uang dan kedekatan. Jika tidak, kita sedang membangun generasi yang belajar sebuah pelajaran yang sangat berbahaya: bahwa keberhasilan bukan ditentukan oleh seberapa baik seseorang berusaha, melainkan oleh seberapa besar ia mampu membayar dan seberapa kuat akses yang dimilikinya.Itulah ironi yang harus kita lawan. Keadilan telah direnggut oleh kasus seperti ini. Sistem pendidikan seperti ini sedang mengajarkan kepada masyarakat bahwa ketidakjujuran adalah jalan yang sah menuju keberhasilan. Dan ketika pelajaran semacam itu mulai dipercaya oleh generasi muda, sesungguhnya yang sedang kita korupsi bukan hanya uang atau jabatan, melainkan masa depan pendidikan itu sendiri. [T]
Penulis: Suar Adnyana
Editor: Adnyana Ole

















![Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [1]: Pendahuluan](https://tatkala.co/wp-content/uploads/2026/08/andre.-cover-algoritma-350x250.png)





