SEBANYAK 102 anggota dan calon anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali mengikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) di Gedung PWI Bali, Denpasar, Kamis-Jumat, 20-21 Agustus 2026. Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi peserta untuk memperkuat pemahaman tentang etika, hukum, kompetensi, dan tanggung jawab dalam menjalankan profesi wartawan.
Mengangkat tema “Membangun Wartawan Profesional, Berintegritas, dan Berkomitmen terhadap Etika Jurnalistik melalui Penguatan Organisasi PWI”, OKK dibuka Ketua Tim Penanganan Konflik Sosial Kesbangpol Bali, Anak Agung Surya Pradita yang mewakili Kepala Badan Kesbangpol Bali, Gede Suralaga. Ketua PWI Bali, I Wayan Dira Arsana bersama jajaran pengurus PWI Bali turut hadir.
Surya Pradita mengatakan, profesionalisme wartawan lebih dari sekadar kemampuan menulis berita. Integritas, independensi, ketelitian, dan tanggung jawab terhadap masyarakat menjadi bagian penting dari pekerjaan jurnalistik.
“Pers memiliki posisi strategis sebagai salah satu pilar demokrasi, terutama di tengah perubahan ruang informasi yang berlangsung sangat cepat,” ujarnya.
Ia berharap peserta memanfaatkan OKK untuk memperkuat pengetahuan dan karakter sebagai insan pers.
“Kebebasan harus berjalan bersama etika, dan kecepatan harus tetap dibarengi dengan ketelitian,” tegasnya.


Pesan itu kemudian bertemu dengan rangkaian materi yang diberikan kepada peserta. I Nyoman Winata selaku Ketua Panitia mengatakan, kegiatan OKK menjadi sarana bagi anggota dan calon anggota untuk memahami organisasi PWI sekaligus meningkatkan profesionalisme.
“Jumlah peserta kali ini cukup banyak. Kami turut menyampaikan apresiasi yang luar biasa atas antusiasme para wartawan dari berbagai macam media yang sangat bersemangat untuk mengikuti OKK ini,” ungkap Winata.
Pada Kamis, 20 Agustus 2026, peserta mendapatkan materi tentang sejarah, fungsi pers, pers sebagai pilar demokrasi, dan sejarah PWI. Materi berikutnya membahas Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, dan Profesionalisme Wartawan.
Pelatihan pun berlanjut pada hari kedua, Jumat, 21 Agustus 2026. Peserta menerima Materi tentang UU Pers dan Penyelesaian Sengketa Pers. Kemudian, materi terakhir tentang Kompetensi Wartawan dan Teknik Dasar Jurnalistik.
Untuk mengukur pemahaman peserta, panitia memberikan pre-test dan post-test yang masing-masing terdiri dari 50 soal. Hasil dari tes tersebut menjadi salah satu pertimbangan kelulusan peserta.

I Wayan Dira Arsana selaku Ketua PWI Bali menyebut, tantangan wartawan saat ini semakin kompleks. Persoalan hukum, somasi, tekanan ekonomi, hingga risiko saat menjalankan tugas di lapangan menjadi bagian dari profesi tersebut.
“Untuk itu, mentalitas seorang jurnalis, seorang wartawan haruslah kuat,” kata Dira.
OKK juga menjadi bagian dari regenerasi organisasi. PWI Bali terus melakukan penguatan organisasi, termasuk pendataan wartawan dan penyiapan seragam anggota. Dira juga menyampaikan bahwa OKK menjadi salah satu persyaratan dalam perpanjangan kartu anggota PWI berdasarkan adendum peraturan PWI Pusat.
Di luar persoalan organisasi, wartawan menghadapi perubahan ekosistem informasi. Media sosial membuat informasi beredar semakin cepat, konten kreator semakin banyak, sementara teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) mulai masuk ke berbagai proses produksi informasi.
Menurut Dira, perkembangan teknologi tersebut tidak mengubah dasar kerja jurnalistik. Informasi tetap harus melalui proses yang benar dan karya pers harus mematuhi aturan profesi.
“Jangan sampai produk-produk pers itu memicu konflik sosial. Dalam rangka itulah kami mengingatkan bahwa karya jurnalistik yang berkualitas adalah karya jurnalistik yang lahir dari proses jurnalistik yang benar, patuh pada KEJ (Kode Etik Jurnalistik), patuh pada KPW, patuh pada kode perilaku,” ujarnya.

Pada materi terakhir, Wakil Ketua PWI Bali Bidang Pendidikan, Arief Wibisono, membawa peserta lebih dekat pada pekerjaan yang mereka jalankan di lapangan. Ia membahas Standar Kompetensi Wartawan (SKW) dan teknik dasar jurnalistik, termasuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Bagi Arief, UKW bukan sekadar mendapatkan sertifikat. Ujian tersebut menjadi tolok ukur kemampuan wartawan dalam menerapkan pengetahuan, etika, dan keterampilan jurnalistik dalam pekerjaan sehari-hari.
“Pada prinsipnya uji kompetensi wartawan itu hanya me-review apa yang kita kerjakan sehari-hari di lapangan,” imbuh Arief.
Ia mengibaratkan UKW seperti Surat Izin Mengemudi. Kompetensi menunjukkan bahwa seorang wartawan memiliki standar dalam menjalankan profesinya.
“Ketika Anda memiliki uji kompetensi, paling tidak Anda sudah punya standar dalam menjalankan profesi Anda sebagai wartawan,” ujarnya.
Ia menyebut, standar tersebut dibangun dari kesadaran, pengetahuan, dan keterampilan. Kesadaran berkaitan dengan pemahaman terhadap etika dan hukum, sementara pengetahuan dan keterampilan menjadi bekal dalam menjalankan proses jurnalistik.
Namun, pengetahuan tidak cukup jika hanya dihafalkan untuk menghadapi ujian.
“Memahami jauh lebih penting daripada menghafal,” tegasnya.
Ia menekankan, pemahaman itu digunakan ketika wartawan menentukan nilai berita, mengumpulkan fakta, melakukan verifikasi, dan memastikan keberimbangan. Dampak, jangkauan, dan kepentingan publik menjadi pertimbangan dalam menentukan informasi yang layak diberitakan. Pihak-pihak terkait juga perlu diberi ruang untuk memberikan penjelasan.
Wawancara juga menjadi bagian yang tidak dapat dilepaskan dari pekerjaan wartawan. Arief menjelaskan perlunya persiapan sebelum bertemu narasumber. Ia mengaku mempelajari isu terlebih dahulu, terutama ketika hendak mewawancarai pejabat atau narasumber dengan bidang keahlian tertentu.
“Sebelum melakukan wawancara dengan pejabat atau yang lain, saya pelajari dulu apa yang akan saya wawancarai. Jadi ketika melakukan wawancara dengan narasumber, saya sudah punya bahan,” ujarnya.
Persiapan membuat wartawan dapat mengembangkan pertanyaan dan melakukan pendalaman. Cara membawa diri saat bertemu narasumber juga menjadi bagian dari profesionalisme.
“Kalau kita mau menghargai orang, minimal kita menghargai diri kita sendiri,” katanya.
Kecepatan media online juga tidak luput dari pembahasan. Arief mengingatkan bahwa tuntutan untuk segera menyampaikan informasi tidak boleh mengorbankan akurasi.
Media sosial dapat menjadi saluran distribusi produk jurnalistik, tetapi berita tetap menjadi produk utama media. “Konvergensi media itu hanya sebagai saluran distribusi saja. Bukan yang utama, yang utama tetap berita.”

Selama dua hari pelaksanaan, materi OKK bergerak pada berbagai sisi pekerjaan wartawan. Sejarah dan fungsi pers, etika, perilaku, hukum, penyelesaian sengketa, kompetensi, hingga teknik dasar jurnalistik menjadi bekal yang saling berkaitan dalam menjalankan profesi.
Pada akhirnya, semua itu kembali pada pekerjaan di lapangan. Wartawan harus memverifikasi fakta, menemui narasumber, bekerja dalam tekanan waktu, menghadapi risiko, dan menyajikan informasi kepada publik.
Melalui OKK, PWI Bali berharap para wartawan tidak hanya memiliki keterampilan jurnalistik, tetapi juga memahami etika, hukum pers, dan tanggung jawab profesi kepada masyarakat. Di sanalah standar profesi itu bekerja. [T]
Reporter/Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole























![Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [1]: Pendahuluan](https://tatkala.co/wp-content/uploads/2026/08/andre.-cover-algoritma-350x250.png)





