Pendahuluan
JAUH sebelum kota-kota modern mendefinisikan batas wilayahnya melalui bentangan aspal dan beton, peradaban manusia lahir dan bertumbuh dari tepi sungai. Dari Lembah Mesopotamia yang ditopang Sungai Tigris dan Eufrat, hingga peradaban Nusantara yang tumbuh di sepanjang aliran sungai besar, air tak pernah sekadar menjadi senyawa kimia dihidrogen monoksida, melainkan penentu alur sejarah.
Di Jawa bagian barat, kecerdasan pengelolaan air ini terpatri abadi pada Prasasti Tugu dari abad ke-5 Masehi. Inskripsi tersebut mencatat keputusan Raja Purnawarman dari Kerajaan Tarumanagara untuk memprakarsai penggalian Sungai Gomati sepanjang ±11 km. Gomati merupakan bukti sebuah rekayasa hidro-teknologi awal yang tidak hanya berfungsi memitigasi banjir dan menyokong pertanian, melainkan juga disakralkan sebagai aliran untuk mensucikan ruang hidup bernama Nirmalodaka. Menjelang Hari Sungai Sedunia, rekam jejak hidro-arkeologi ini memanggil kita untuk menguji ulang kesadaran zaman: ketika air hari ini kian terisolasi dalam botol kemasan dan pipa-pipa paralon steril, sejauh mana kita telah teralienasi dari sungai sebagai rahim kebudayaan?

Jejak Hidro-Sains dan Kosmologi Air Nusantara
Jauh sebelum perusahaan dagang Kerajaan Belanda datang, rekayasa air dalam sejarah Nusantara bukan sekadar urusan teknis mengalirkan cairan dari hulu ke hilir. Ia adalah artikulasi dari peradaban yang memadukan pengetahuan keruangan, strategi pertahanan sosial, dan penghormatan terhadap kosmologi alam. Prasasti Tugu yang ditemukan di Cilincing, Jakarta Utara, memberikan gambaran gamblang mengenai betapa matangnya pemahaman hidro-teknologi Kerajaan Tarumanagara pada abad ke-5 Masehi.
Penggalian Sungai Gomati dan Candrabhaga sepanjang 6.122 tombak yang diselesaikan hanya dalam waktu 21 hari menunjukkan adanya tata kelola tenaga kerja, pemetaan topografi, dan manajemen debit air yang sangat presisi pada zamannya. Menariknya, pengerjaan fisik ini ditutup dengan persembahan 1.000 ekor sapi kepada para Brahmana, yang mengukuhkan bahwa rekayasa air tersebut disucikan sebagai Nirmalodaka atau air murni penopang kehidupan dan pelindung dari bencana banjir tahunan.

Beranjak ke abad ke-20, nafas kecerdasan hidro-sosial ini berlanjut di Yogyakarta melalui pembangunan Selokan Mataram (Gunsai Yoshiro) pada rentang tahun 1942–1944. Di bawah prakarsa Sri Sultan Hamengku Buwono IX, saluran irigasi sepanjang 30,8 kilometer dibangun untuk menghubungkan aliran Sungai Progo di barat dan Sungai Opak di timur. Pembangunan kanal ini tidak hanya berhasil menyulap lahan tandus Yogyakarta menjadi lumbung pangan yang produktif, tetapi juga menjadi manuver politik ekologis yang genius: menyelamatkan ratusan ribu warga Yogyakarta dari jerat kerja paksa (Romusha) tentara pendudukan Jepang dengan mengalihkan tenaga mereka untuk proyek pembangunan infrastruktur irigasi lokal.

Sementara itu di Bali, integrasi antara rekayasa air dan struktur sosial-spiritual mewujud dalam sistem Subak, yang telah bertahan selama lebih dari satu milenium. Subak bukan sekadar organisasi pembagi air irigasi, melainkan lanskap budaya berbasis filosofi keharmonisan antara manusia, ketuhanan, dan alam. Pengaturan distribusi air diatur secara demokratis melalui jejaring pura air (water temples), dimana keputusan ekologis diambil berdasarkan siklus ritual dan keseimbangan ekosistem. Efektivitas Subak dalam mengendalikan hama dan menjaga produktivitas padi tanpa merusak lingkungan diakui komunitas global sebagai Warisan Dunia.

Ketiga rekam jejak di atas (Gomati, Selokan Mataram, dan Sistem Subak) membuktikan satu hal penting: para leluhur Nusantara tidak pernah menempatkan air dan sungai semata-mata sebagai komoditas atau benda mati. Air adalah entitas bernyawa yang dikelola dengan intervensi sains berwawasan lingkungan dan diikat oleh etika kebudayaan yang kuat.
Jurang Realitas: Dari Peradaban Air ke Alienasi Ekologis
Kontras yang tajam terasa ketika kita menengok kondisi sungai-sungai di Indonesia hari ini. Seiring pesatnya modernisasi dan paradigma pembangunan berorientasi daratan (land-based development), posisi sungai mengalami degradasi peran yang sistematis. Sungai tak lagi menjadi “halaman depan” atau ruang publik tempat interaksi kebudayaan bermukim, melainkan terdegradasi menjadi sekadar saluran drainase teknis dan tempat pembuangan akhir limbah domestik maupun industri.
Pergeseran ini diperparah oleh alienasi ekologis yang dipicu oleh komodifikasi air. Ketika pemenuhan air minum bergeser ke industri air kemasan dan distribusi air bersih diisolasi ke dalam pipa-pipa PDAM, ikatan emosional serta ketergantungan langsung masyarakat terhadap keberadaan sungai di sekitarnya perlahan memudar. Air kehilangan nilai kosmologis dan kebudayaannya, berganti menjadi komoditas ekonomi yang cuma diukur berdasarkan angka meteran dan tarif per kubik. Akibat dari matinya relasi fisik dan spiritual ini, kerusakan sungai, mulai dari pendangkalan, pencemaran mikroplastik, hingga banjir saban tahun, dianggap sebagai masalah teknis infrastruktur belaka, bukan lagi krisis kebudayaan. Bahkan secara statistik, banjir menempati peringkat kedua teratas dari segi jumlah kejadian bencana di Indonesia sepanjang tahun 2026.

Di sisi lain, respons negara melalui instrumen hukum seringkali tumpul di lapangan. Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai memang menetapkan batasan hukum mengenai sempadan sungai, konservasi, hingga sanksi pencemaran. Namun, regulasi ini dominan dibangun di atas cara pandang teknokratis-administrasional yang positivistik.
Hukum sigap melarang pembuangan limbah dan penyerobotan lahan sempadan, tetapi gagal menghidupkan kembali etika kebudayaan yang membuat masyarakat menjaga sungai secara sukarela. Tanpa rekayasa budaya (cultural re-engineering) yang memulihkan kaitan emosional warga dengan lanskap air, pasal-pasal perlindungan lingkungan tersebut kerap berakhir menjadi larangan pasif di atas kertas.
Re-Imajinasi Warisan Hidro-Arkeologi dan Restorasi Budaya Air
Untuk keluar dari jebakan kemandekan regulasi teknokratis, kita memerlukan lompatan pemikiran (paradigm shift): merekonstruksi cara pandang masyarakat terhadap air melalui re-imajinasi warisan hidro-arkeologi. Tinggalan sejarah seperti Prasasti Tugu, Kanal Kuno Gomati, Selokan Mataram, hingga Sistem Subak tidak boleh lagi ditempatkan secara pasif sebagai artefak museum yang membatu atau sekadar menghuni Data Pokok Kebudayaan. Nilai-nilai sains-ekologis dan kosmologi di baliknya harus diaktifkan kembali (reactivated) sebagai media edukasi publik dan pondasi etika tata ruang masa depan.
Re-imajinasi ini bertumpu pada kesadaran bahwa narasi sejarah adalah alat edukasi kebudayaan (cultural literacy) paling ampuh untuk memulihkan kaitan emosional warga dengan lingkungan airnya.
Pendekatan Historic Urban Landscape (HUL) yang digagas UNESCO menegaskan bahwa cagar budaya dan lanskap sejarah harus diintegrasikan ke dalam manajemen pembangunan kota modern berbasis keberlanjutan. Memahami penggalian Sungai Gomati bukan sekadar menghafal tahun prasastinya, melainkan mempelajari bagaimana peradaban abad ke-5 Masehi telah mempraktikkan mitigasi bencana berbasis lanskap (nature-based solutions) yang relevan untuk krisis iklim hari ini.

Di panggung global, pemulihan keberlanjutan air berbasis nilai kebudayaan dan kearifan lokal telah terbukti melahirkan terobosan hukum dan tata kota yang revolusioner: (1) Pengakuan hak hukum sungai (legal personhood) di Selandia Baru. Pemerintah Selandia Baru mengesahkan Te Awa Tupua Act 2017, yang memberikan status subjek hukum (legal personification) kepada Sungai Whanganui.
Langkah hukum bertaraf dunia ini lahir dari filosofi masyarakat adat Māori: “I am the river and the river is me”. Sungai tidak lagi dipandang sebagai entitas properti yang bebas dieksploitasi, melainkan makhluk hidup yang memiliki hak hukum atas perlindungan dan pemulihan.
(2) Restorasi lanskap kota di Cheonggyecheon, Seoul. Pengalaman Seoul memulihkan Sungai Cheonggyecheon membuktikan bahwa alienasi tata ruang dapat dibalikkan. Sungai yang dulunya tercemar, ditutup oleh jalan layang beton, dan dijadikan simbol industrialisasi pesat, dirombak total menjadi koridor hijau publik. Restorasi ini tidak hanya menurunkan efek urban heat island, tetapi juga mengembalikan orientasi arsitektur kota dan gaya hidup masyarakat untuk kembali menyapa sungai.

Kedua contoh di atas menunjukkan bahwa ketika nilai budaya dan subjektivitas sungai dikembalikan, regulasi hukum dan tata ruang kota akan mengikutinya secara alamiah. Menerapkan re-imajinasi hidro-arkeologi di Indonesia berarti menjadikan narasi kearifan air lokal, dari Gomati Nirmalodaka hingga Sistem Subak, sebagai kompas utama merancang kebijakan lingkungan berbasis ekosentrisme.
Penutup: Menerka Masa Depan Peradaban Air
Hari Sungai Sedunia bukan sekadar agenda tahunan untuk membersihkan sampah secara seremonial atau panggung retorika pelestarian lingkungan belaka. Momen ini adalah panggilan refleksi kebudayaan: sebuah undangan untuk membaca ulang pondasi peradaban yang telah kita bangun di atas aliran air.
Mengingat kembali kejayaan Gomati Nirmalodaka, keagungan Sistem Subak, dan kecerdasan Selokan Mataram bukanlah bentuk romantisasi masa lalu yang utopis. Sebaliknya, re-aktivasi memori kolektif tersebut adalah ikhtiar mendesak untuk memulihkan matra spiritual dan ekologis sungai yang telah lama terhimpit oleh pragmatisme pembangunan.
Masa depan sungai-sungai kita tidak bertumpu pada ketebalan lembaran peraturan perundang-undangan atau canggihnya infrastruktur betonisasi semata, melainkan pada re-imajinasi etika kebudayaan yang kita semaikan hari ini. Ketika peradaban abad ke-5 Masehi mampu memperlakukan sungai sebagai Nirmalodaka sudah sepatutnya masyarakat modern membebaskan sungai dari belenggu alienasi ekologis. Menjaga sungai berarti merawat kelangsungan peradaban itu sendiri.
Pada akhirnya, saat kita memperingati Hari Sungai Sedunia tahun ini, sebuah refleksi mendasar membentang di hadapan kita: ketika para leluhur Nusantara berhasil mewariskan peradaban yang megah melalui penghormatan yang tulus terhadap sungai, warisan seperti apa yang sedang kita siapkan untuk generasi mendatang jika kita terus membiarkan rahim peradaban itu merana dalam krisis kesadaran?[T]
Penulis: Ari Murdimanto
Editor: Jaswanto






























