19 October 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Pewarisan di Persimpangan Konstitusi: Tantangan Hukum Waris Indonesia Pasca Putusan MK

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
August 19, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

KEMATIAN seseorang seharusnya mengakhiri kehidupan, bukan memulai ketidakpastian hukum bagi keluarganya. Namun dalam praktik hukum Indonesia, kematian justru kerap menjadi awal dari persoalan panjang: siapa yang berhak menjadi ahli waris, harta apa saja yang dapat diwariskan, hukum mana yang harus digunakan, dan bagaimana hak tersebut dapat dibuktikan serta diwujudkan secara hukum.

Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks ketika hukum waris berhadapan dengan perkembangan konstitusi, perubahan struktur keluarga, pluralisme hukum, serta perkembangan teknologi. Hukum waris yang selama ini dibangun dengan asumsi mengenai keluarga dan kekayaan dalam bentuk yang relatif konvensional kini harus menghadapi realitas yang jauh lebih dinamis.

Putusan Mahkamah Konstitusi menjadi salah satu titik penting dalam perkembangan tersebut. Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010, misalnya, telah mengubah cara pandang terhadap hubungan keperdataan anak yang lahir di luar perkawinan dengan ayah biologisnya. Mahkamah menyatakan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan keperdataan dengan keluarga ayahnya. (Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010)

Putusan tersebut mempunyai implikasi yang lebih luas daripada sekadar persoalan status hubungan antara anak dan orang tua. Ketika hubungan keperdataan diakui, maka muncul pula konsekuensi hukum terhadap berbagai hak yang lahir dari hubungan tersebut. Dalam konteks pewarisan, persoalannya kemudian berkembang menjadi bagaimana kedudukan seseorang dalam hubungan keluarga dapat dibuktikan dan bagaimana hak keperdataannya dapat diwujudkan ketika pewaris meninggal dunia.

Dengan demikian, persoalan pewarisan tidak lagi dapat dilihat hanya sebagai proses membagi harta setelah seseorang meninggal dunia. Di dalamnya terdapat persoalan mengenai identitas, hubungan keluarga, pembuktian, status kepemilikan, serta mekanisme peralihan hak.

Pluralisme sebagai Kenyataan Hukum Indonesia

Persoalan tersebut menjadi lebih kompleks karena Indonesia tidak memiliki satu sistem hukum waris yang berlaku secara seragam bagi seluruh masyarakat. Hukum waris Islam, hukum waris perdata, dan hukum waris adat hidup berdampingan dalam masyarakat Indonesia.

Pluralisme tersebut bukan sesuatu yang muncul secara tiba-tiba. Ia merupakan konsekuensi dari sejarah dan karakter masyarakat Indonesia yang beragam. Masing-masing sistem mempunyai basis nilai dan konstruksi yang berbeda dalam memandang keluarga, hubungan kekerabatan, kepemilikan, dan keadilan.

Hukum waris adat, misalnya, sangat berkaitan dengan sistem kekerabatan masyarakat. Dalam lingkungan tertentu, hubungan kewarisan berkaitan erat dengan garis keturunan patrilineal, matrilineal, maupun bilateral. Harta warisan juga dalam kondisi tertentu tidak hanya dipandang sebagai kepemilikan individual, tetapi berkaitan dengan keberlangsungan keluarga dan komunitas.

Sementara itu, hukum waris perdata membangun konstruksi kewarisan yang lebih individual dengan menentukan kedudukan ahli waris dan peralihan hak berdasarkan hubungan hukum yang telah ditentukan. Hukum waris Islam pun memiliki konstruksi tersendiri mengenai ahli waris dan bagian masing-masing sebagaimana antara lain tercermin dalam Kompilasi Hukum Islam.

Keberadaan berbagai sistem tersebut memperlihatkan bahwa persoalan hukum waris Indonesia bukan semata-mata persoalan teknis pembagian harta. Di dalamnya terdapat perjumpaan berbagai nilai hukum yang hidup di masyarakat.

Karena itu, menurut penulis, pluralisme hukum tidak seharusnya dipandang sebagai penyakit hukum yang harus segera dihapus melalui unifikasi. Pluralisme merupakan kenyataan yang harus dikelola.Persoalannya adalah bagaimana keberagaman tersebut dapat berjalan tanpa mengorbankan kepastian hukum.

Ketika Pluralisme Berhadapan dengan Kepastian Hukum

Perbedaan sistem kewarisan dapat menimbulkan persoalan ketika terjadi perbedaan dalam menentukan siapa yang menjadi ahli waris, berapa bagian yang diterima, bagaimana status harta, serta mekanisme penyelesaiannya.

Dalam keadaan tertentu, perbedaan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah dan kesepakatan keluarga. Pendekatan demikian penting karena sengketa waris sering kali bukan hanya sengketa mengenai harta, melainkan juga sengketa mengenai hubungan keluarga.

Namun musyawarah tidak boleh dipahami sebagai pengganti kepastian hukum. Musyawarah justru harus ditempatkan sebagai salah satu mekanisme untuk mencapai penyelesaian yang adil dalam koridor hukum.

Menurut hemat penulis, titik persoalan sebenarnya bukan pada apakah masyarakat harus menggunakan hukum Islam, hukum adat, atau hukum perdata. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah setelah suatu sistem dipilih atau diterapkan, hak ahli waris dapat dibuktikan dan dilaksanakan secara pasti.

Di sinilah perlu dibedakan antara substansi hukum waris dengan mekanisme bekerjanya hukum waris. Tidak semua substansi harus diseragamkan. Namun standar mengenai identifikasi ahli waris, pembuktian hubungan keluarga, inventarisasi harta peninggalan, administrasi warisan, dan mekanisme peralihan hak membutuhkan kepastian yang lebih terintegrasi.

Dengan kata lain, yang perlu diharmonisasikan tidak selalu bagian warisannya, melainkan mekanisme yang membuat hak waris tersebut dapat bekerja.

Ketika Objek Warisan Tidak Lagi Konvensional

Tantangan hukum waris kemudian berkembang seiring perubahan bentuk kekayaan. Masyarakat modern tidak hanya memiliki tanah, rumah, kendaraan, uang, atau benda bergerak lainnya. Kekayaan dapat berbentuk saham, hak kekayaan intelektual, royalti, rekening elektronik, aset kripto, akun digital yang memiliki nilai ekonomi, hingga berbagai bentuk kekayaan lainnya yang berada dalam ruang digital.

Perubahan tersebut membawa pertanyaan baru: apakah semua bentuk kekayaan tersebut dapat diwariskan? Bagaimana membuktikan kepemilikannya? Bagaimana ahli waris dapat mengetahui keberadaannya? Siapa yang dapat mengaksesnya setelah pemilik meninggal? Dan bagaimana mekanisme pengalihannya?

Persoalan tersebut semakin memperoleh relevansi setelah munculnya Putusan MK Nomor 51/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan dengan persoalan pewarisan aset digital. Putusan tersebut memperlihatkan bahwa hukum waris kini harus berhadapan dengan bentuk kekayaan yang sebelumnya hampir tidak dikenal dalam konstruksi hukum waris konvensional.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa hukum waris harus bergerak mengikuti perubahan masyarakat. Jika dahulu persoalan utamanya adalah bagaimana membagi tanah dan rumah peninggalan pewaris, kini hukum juga harus menjawab bagaimana kekayaan yang berada di ruang digital dapat dilacak, dibuktikan, dilindungi, dan dialihkan kepada ahli waris.

Dari Pewarisan Pasif Menuju Perencanaan Waris

Perubahan masyarakat juga seharusnya mengubah paradigma dalam memandang pewarisan. Pewarisan tidak semestinya baru dipikirkan setelah seseorang meninggal dunia. Justru ketika seseorang masih hidup, terdapat ruang untuk melakukan perencanaan terhadap harta kekayaannya.

Hibah dan wasiat dapat menjadi instrumen penting dalam konteks tersebut sepanjang dibuat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Demikian pula berbagai bentuk perencanaan harta keluarga dapat digunakan untuk memperjelas kehendak pemilik harta dan mengurangi potensi konflik di kemudian hari.

Konsep estate planning atau perencanaan waris menjadi semakin relevan dalam masyarakat modern. Tujuannya bukan hanya menentukan siapa yang akan menerima harta, tetapi juga memastikan bahwa status harta, kehendak pemilik, serta mekanisme pengalihannya telah dipersiapkan sejak awal. 

Sengketa waris sering kali muncul bukan karena tidak adanya aturan, tetapi karena tidak jelasnya status harta, hubungan keluarga, kehendak pewaris, atau bukti kepemilikan. Karena itu, pencegahan sengketa seharusnya menjadi bagian dari kebijakan hukum waris nasional.

Menurut penulis, salah satu kebutuhan mendesak dalam pembaruan hukum waris bukan hanya membentuk undang-undang baru, tetapi juga membangun sistem administrasi pewarisan yang lebih terintegrasi.Informasi mengenai perkawinan, hubungan keluarga, kepemilikan tanah, badan hukum, kekayaan intelektual, rekening, dan berbagai aset lainnya saat ini berada dalam sistem administrasi yang berbeda-beda.

Ketika seseorang meninggal dunia, ahli waris sering kali harus mencari sendiri informasi mengenai harta peninggalan tersebut. Dalam kondisi tertentu, hal ini dapat menyebabkan aset tidak teridentifikasi atau bahkan dikuasai oleh pihak yang tidak berhak. Karena itu, ke depan diperlukan suatu sistem yang mampu mengintegrasikan informasi mengenai pewaris dan harta yang dapat menjadi objek warisan, dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi dan keamanan informasi.

Digitalisasi hukum waris tidak seharusnya berhenti pada perubahan dokumen fisik menjadi dokumen elektronik. Digitalisasi harus diarahkan pada pembangunan ekosistem yang mampu mendukung identifikasi, pencatatan, pembuktian, dan pengalihan hak waris.

Norma Jembatan Antarsistem

Menurut penulis, Indonesia tidak harus memilih antara pluralisme dan unifikasi secara ekstrem. Pilihan yang lebih realistis adalah membangun apa yang dapat disebut sebagai norma jembatan antarsistem hukum waris.

Norma jembatan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghapus hukum waris Islam, adat, atau perdata. Fungsinya adalah memastikan bahwa ketika terjadi peristiwa kematian, terdapat prosedur yang jelas mengenai:bpenentuan sistem hukum kewarisan yang relevan, identifikasi dan verifikasi ahli waris, inventarisasi harta peninggalan, penentuan status harta bersama dan harta pribadi, pembuktian hubungan keluarga, penyelesaian perbedaan melalui musyawarah, mediasi, atau mekanisme hukum lainnya, penetapan atau pengesahan hak ahli waris dan

pelaksanaan peralihan hak atas harta peninggalan.

Dengan adanya mekanisme tersebut, pluralisme hukum tetap dapat dipertahankan, tetapi proses hukumnya menjadi lebih terukur dan memberikan kepastian.nMenurut penulis, pendekatan ini lebih realistis daripada memaksakan satu sistem hukum waris yang seragam kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Posisi Notaris dalam Membangun Kepastian Pewarisan

Dalam konstruksi tersebut, Notaris juga mempunyai posisi strategis dalam aspek preventif pewarisan sesuai dengan kewenangannya. Notaris tidak hanya berhadapan dengan persoalan setelah sengketa terjadi. Dalam banyak keadaan, Notaris dapat berperan dalam membangun kepastian hukum sejak pewaris masih hidup melalui instrumen hukum seperti wasiat, hibah, dan berbagai tindakan hukum lain yang menjadi kewenangannya.

Namun, peran preventif tersebut membutuhkan pemahaman yang lebih luas. Notaris perlu melihat pewarisan bukan semata sebagai proses pembuatan dokumen, tetapi sebagai rangkaian peristiwa hukum yang berkaitan dengan hubungan keluarga, status harta, kehendak pewaris, serta kemungkinan konflik di kemudian hari.

Dengan demikian, fungsi preventif hukum dapat bekerja lebih awal sebelum sengketa muncul. Berdasarkan seluruh persoalan tersebut, penulis melihat sedikitnya lima agenda yang perlu dipertimbangkan dalam pembaruan hukum waris Indonesia.

Pertama, harmonisasi hukum waris nasional. Hukum Islam, hukum adat, dan hukum perdata tetap harus ditempatkan sebagai bagian dari realitas hukum Indonesia. Namun diperlukan prinsip dan prosedur bersama agar keberagaman tersebut tidak menghasilkan ketidakpastian. Kedua, membangun standar nasional mengenai pembuktian dan administrasi ahli waris. Perlu terdapat mekanisme yang lebih jelas untuk membuktikan hubungan keluarga, menentukan kedudukan ahli waris, dan mengidentifikasi harta peninggalan.Ketiga, memperkuat mekanisme penyelesaian preventif. Musyawarah dan mediasi perlu dikembangkan sebagai instrumen penyelesaian sengketa waris, terutama untuk menjaga hubungan keluarga, tanpa menghilangkan hak para pihak untuk memperoleh penyelesaian melalui pengadilan. Keempat, mengembangkan budaya perencanaan waris. Masyarakat perlu didorong untuk merencanakan pengelolaan harta sejak masih hidup melalui instrumen hukum yang tersedia dan sesuai dengan sistem hukum yang berlaku.Kelima, membangun kerangka hukum warisan digital. Hukum harus mulai mengantisipasi aset digital dengan mengatur persoalan identifikasi, kepemilikan, akses, perlindungan, pembuktian, serta pengalihan kepada ahli waris.

Sebagai penutup dalam tulisan kali ini penulis menegaskan bahwa pluralisme hukum waris Indonesia tidak perlu dipandang sebagai persoalan yang harus diselesaikan dengan menghapus keberagaman. Justru keberagaman tersebut merupakan bagian dari karakter hukum Indonesia.Yang diperlukan adalah kemampuan negara untuk mengelola pluralisme melalui harmonisasi. Hukum Islam, hukum adat, dan hukum perdata boleh memiliki karakter dan mekanisme kewarisan yang berbeda. Tetapi kepastian mengenai siapa yang berhak, bagaimana hak itu dibuktikan, apa yang diwariskan, dan bagaimana hak tersebut dialihkan harus mendapatkan perlindungan hukum yang sama.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan hukum waris Indonesia tidak semata-mata terletak pada terciptanya satu formula pembagian warisan yang seragam. Ukurannya adalah seberapa mampu hukum memberikan keadilan, kepastian, dan perlindungan kepada masyarakat di tengah keberagaman sistem hukum.

Putusan Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa hukum waris tidak dapat lagi dibaca sebagai konstruksi yang statis. Perubahan mengenai hubungan keperdataan, perkembangan struktur keluarga, munculnya kekayaan digital, dan perubahan cara masyarakat mengelola harta semuanya menuntut hukum untuk bergerak. Karena itu, pembaruan hukum waris Indonesia perlu diarahkan bukan sekadar pada unifikasi norma, tetapi pada rekonstruksi bekerjanya hukum waris.

Yang harus dipastikan bukan hanya bahwa seorang ahli waris secara normatif mempunyai hak, tetapi bahwa hak tersebut dapat diketahui, dibuktikan, dilindungi, dan benar-benar dialihkan kepada pihak yang berhak. Sebab, kematian seseorang seharusnya tidak menjadi awal dari ketidakpastian hukum bagi keluarganya. Justru setelah kematian itulah hukum harus hadir untuk memastikan bahwa hak-hak yang ditinggalkan pewaris dapat diteruskan secara adil, pasti, dan dapat dilaksanakan. Di situlah masa depan hukum waris Indonesia seharusnya diletakkan: bukan memilih antara pluralisme dan kepastian hukum, tetapi membangun kepastian hukum di tengah pluralisme.[T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

Tags: hukumhukum warisKolom Tanah AirTanah
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

UPMI Bali Lepas 237 Wisudawan, Rektor Ingatkan Gelar Bukan Sekadar untuk Dipajang

Next Post

Penjaga Rupa Utara, Jejak Perjalanan Seni: Biografi Perjalanan Hidup dan Karya I Nyoman Suma Argawa

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Perjanjian Kawin Campuran dan Hak Mewaris: Ketika Pisah Harta Berhadapan dengan Hak Pasangan yang Ditinggalkan

by I Made Pria Dharsana
October 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERJANJIAN perkawinan dibuat untuk memberikan kepastian hukum atas harta suami dan istri. Namun, bagaimana jika kesepakatan pisah harta yang semula...

Read moreDetails

Transformasi Kontrak Digital dan Masa Depan Notaris Indonesia…

by I Made Pria Dharsana
October 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SEMUA orang bicara kontrak/perjanjian digital. Apakah ini hanya tren teknologi, atau sudah menjadi realitas hukum? Perkembangan teknologi digitalisasi begitu pesatnya,...

Read moreDetails

Ketika Keramahan Bali Diuji: Antara Pelayanan dan Kesantunan Berbahasa

by I Ketut Suar Adnyana
October 7, 2026
0
Ketika Keramahan Bali Diuji: Antara Pelayanan dan Kesantunan Berbahasa

BALI dikenal dunia bukan hanya karena keindahan alam, kekayaan budaya, dan keunikan tradisinya. Ada satu kekuatan lain yang selama puluhan...

Read moreDetails

“Ajewera”: Dimensi Determinisme yang Dirusak Sebagai Awal Kehancuran Bali

by IM Gede Nesa Saputra
October 4, 2026
0
“Ajewera”: Dimensi Determinisme yang Dirusak Sebagai Awal Kehancuran Bali

AJEWERA pada dasarnya merupakan mekanisme kehati-hatian dalam memperlakukan pengetahuan, khususnya pengetahuan yang memiliki dimensi sakral, filosofis, dan esoteris. Dalam tradisi...

Read moreDetails

Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

by S. Bekti Istiyanto
October 4, 2026
0
Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

INDONESIA patut berbangga dengan jumlah perguruan tinggi kita yang terus bertambah di berbagai daerah, dan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi...

Read moreDetails

Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

by Dini Nastiti Wardani
September 30, 2026
0
Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

PENDIDIKAN gratis kembali menjadi pembicaraan publik pasca Presiden Prabowo Subianto pada 18 September 2026 menyatakan komitmennya agar biaya pendidikan pada...

Read moreDetails

66 Tahun UUPA —Di Tengah 81 Tahun Kemerdekaan, Antara Cita-Cita dan Realitas Agraria Menakar Konsistensi Negara dalam Mewujudkan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Enam puluh enam tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan 81 tahun Indonesia merdeka merupakan momentum penting untuk kembali bertanya: sejauh...

Read moreDetails

Mengantisipasi Mafia Tanah di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
September 23, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Land and investment. Nowadays, it not only has a social function, but has become an economic and political commodity. Mendengar...

Read moreDetails

BANK TANAH DAN KITA —Antara Reforma Agraria, Kepentingan Investasi, dan Masa Depan Ruang Hidup Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 16, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH yang dikuasai negara bukan sekadar benda tidak bergerak yang dapat dipindahkan dari satu tangan ke tangan lain. Di atasnya...

Read moreDetails

Catatan di Tepi Tanah yang Tersisa  —66 Tahun UUPA Bukan Sekadar Angka

by I Made Pria Dharsana
September 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH selalu tampak diam. Ia tidak pernah mengeluh ketika batasnya digeser. Tidak berteriak ketika sawah berubah menjadi kawasan perumahan. Tidak...

Read moreDetails
Next Post
Penjaga Rupa Utara, Jejak Perjalanan Seni: Biografi Perjalanan Hidup dan Karya I Nyoman Suma Argawa

Penjaga Rupa Utara, Jejak Perjalanan Seni: Biografi Perjalanan Hidup dan Karya I Nyoman Suma Argawa

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gede Angga Prasaja dan “Fase Baru” Setelah “Singaraja Kota Kita”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam-Malam di Lorong Harapan | Cerpen Ahmad Sihabudin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Juara Bertahan Monolog: Ketika Ruang Diskusi Berubah Jadi Panggung Pemujaan Diri
Esai

Juara Bertahan Monolog: Ketika Ruang Diskusi Berubah Jadi Panggung Pemujaan Diri

Mari kita akui bersama: ruang diskusi kita hari ini telah berevolusi menjadi arena sirkus yang sangat menghibur. Batasan antara bertukar...

by Wayan Gde Yudane
October 19, 2026
“Semua Babi” atau “Serba Babi”, Diksi dalam Perkulineran
Bahasa

“Semua Babi” atau “Serba Babi”, Diksi dalam Perkulineran

DUNIA kuliner di Bali saat ini sedang ramai-ramainya dengan berbagai pilihan olahan. Dari tradisi babi guling yang legendaris hingga tren...

by I Made Sudiana
October 19, 2026
Siswa Timedoor Academy Singaraja Raih Juara 2 Local Exhibition Bali Young Coder World Cup, Lolos ke Tingkat Nasional
Pendidikan

Siswa Timedoor Academy Singaraja Raih Juara 2 Local Exhibition Bali Young Coder World Cup, Lolos ke Tingkat Nasional

SINGARAJA | TATKALA.CO -- Kabar membanggakan datang dari dunia pendidikan teknologi di Kabupaten Buleleng. Langit Biru, siswa Timedoor Academy Singaraja,...

by Rusdy Ulu
October 19, 2026
Jaje Campur Bali: Beda Rasa, Tetap Satu Harmoni
Esai

Jaje Campur Bali: Beda Rasa, Tetap Satu Harmoni

PERNAH memperhatikan sepiring Jaje Campur Bali? Ada yang hijau, putih, merah, sampai hitam. Ada yang lembut, kenyal, manis, dan gurih....

by AA Ayu Arun Suwi Arianty
October 19, 2026
Wajah Baru Pendidikan Pasca-“Mekemit” di SPBU
Esai

Wajah Baru Pendidikan Pasca-“Mekemit” di SPBU

ADA pemandangan yang belakangan terasa tidak biasa di Bali. Orang-orang rela antre berjam-jam di SPBU, bahkan bertahan hingga malam, demi...

by I Wayan Yudana
October 19, 2026
Membaca Jejak, Merawat Ingatan: Jelajah Tiga Pulau dalam Foto dan Puisi di Museum Bahari Jakarta
Ulas Rupa

Membaca Jejak, Merawat Ingatan: Jelajah Tiga Pulau dalam Foto dan Puisi di Museum Bahari Jakarta

DI Museum Bahari Jakarta, foto dan puisi mempertemukan kita dengan jejak sejarah Pulau Onrust, Cipir, dan Kelor. Melalui Pameran Foto...

by Emi Suy
October 19, 2026
Tak Sekadar Berlari, Mamaka Fun Run Vol. 3 Bawa Misi Edukasi Kesehatan Mental
Olahraga

Tak Sekadar Berlari, Mamaka Fun Run Vol. 3 Bawa Misi Edukasi Kesehatan Mental

KETIKA musik mulai diputar, tangan para peserta terangkat di atas kepala. Mereka bertepuk tangan mengikuti irama lagu “Gemu Fa Mi...

by Nyoman Budarsana
October 19, 2026
Membaca “Nyama Selam”, Melampaui Perdebatan Kata
Esai

Membaca “Nyama Selam”, Melampaui Perdebatan Kata

SEBELUM memulai esai ini, izinkan saya menyampaikan penghargaan kepada IGA Darma Putra atas keterlibatannya dalam perbincangan mengenai istilah selam dan...

by Angga Wijaya
October 19, 2026
Dialog di Atas Naskah dan Tradisi — Menjawab Catatan Kritis dari IGA Darma Putra
Esai

Dialog di Atas Naskah dan Tradisi — Menjawab Catatan Kritis dari IGA Darma Putra

SEBUAH tulisan di ruang publik pada hakikatnya adalah undangan terbuka untuk berdiskusi. Melalui tanggapan kritis yang disampaikan oleh IGA Darma...

by I Made Sudiana
October 19, 2026
Begadang: Saat Malam Kehilangan Malamnya
Ulas Musik

Begadang: Saat Malam Kehilangan Malamnya

ADA masa ketika malam adalah malam. Setelah matahari tenggelam, kehidupan perlahan menurunkan volumenya. Warung mulai menutup pintu, pasar berhenti berisik,...

by Ahmad Sihabudin
October 19, 2026
Idealisme Pers dan Perjuangan Menghidupi Media
Esai

Idealisme Pers dan Perjuangan Menghidupi Media

MALAM  itu saya menghubungi Aryantha Soethama melalui WhatsApp. Ia adalah penulis senior asal Bali yang mengawali kegiatan menulis sejak remaja,...

by Angga Wijaya
October 18, 2026
Di Balik Kata — Tanggapan atas Artikel I Made Sudiana
Esai

Di Balik Kata — Tanggapan atas Artikel I Made Sudiana

ARTIKEL I Made Sudiana, “Terminologi ‘Selam’ dan ‘Nyelam’ dalam Tradisi Bali” (NusaBali.com. 18/10/2029) mengangkat persoalan yang menarik: bagaimana kata-kata menyimpan...

by IGA Darma Putra
October 18, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co