1 October 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Insolvensi dan Kewajiban Debitur Pailit

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
July 31, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025 menjadi salah satu penegasan penting dalam perkembangan hukum kepailitan di Indonesia. Melalui putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa keadaan insolvensi tidak otomatis lahir bersamaan dengan putusan pailit, melainkan harus terlebih dahulu dinyatakan demi hukum oleh hakim pengawas dalam rapat kreditor dan dituangkan dalam berita acara resmi. Penegasan ini sekaligus memperjelas hubungan antara Penjelasan Pasal 292 dengan Pasal 178 ayat (1) serta Pasal 291 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU).

Dalam rezim kepailitan Indonesia, kepailitan pada dasarnya dapat dinyatakan apabila debitor memiliki sedikitnya dua kreditor dan tidak membayar minimal satu utang yang telah jatuh tempo serta dapat ditagih sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan (Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004). Setelah putusan pailit dijatuhkan, hukum kemudian memasuki fase yang lebih kompleks, yakni menentukan kapan sebenarnya status insolvensi dimulai dan kapan proses pemberesan harta pailit dapat dijalankan secara efektif.

Persoalan tersebut menjadi penting karena insolvensi bukan sekadar istilah ekonomi, melainkan status hukum yang memiliki konsekuensi besar terhadap hak-hak para pihak. Dalam Pasal 55 ayat (1) UU Kepailitan, kreditor separatis diberikan hak untuk mengeksekusi jaminannya seolah-olah tidak terjadi kepailitan (Pasal 55 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004). Namun hak tersebut dibatasi oleh Pasal 59 ayat (1) UU Kepailitan yang mengatur tenggang waktu pelaksanaan eksekusi setelah dimulainya keadaan insolvensi (Pasal 59 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004). Karena itu, kepastian mengenai kapan insolvensi dimulai menjadi sangat menentukan bagi kreditor, kurator, maupun debitor pailit.

Sebelum adanya putusan MK, Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan menyebut bahwa putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta debitor “langsung” berada dalam keadaan insolvensi. Dalam praktik, frasa tersebut sering ditafsirkan bahwa insolvensi otomatis terjadi sejak putusan pailit dibacakan. Padahal di sisi lain, Pasal 178 ayat (1) jo. Pasal 291 UU Kepailitan justru menghendaki adanya forum rapat kreditor dan tindakan hukum hakim pengawas sebagai dasar penegasan keadaan insolvensi (Pasal 178 ayat (1) jo. Pasal 291 UU No. 37 Tahun 2004). Ketidaksinkronan inilah yang kemudian diuji di Mahkamah Konstitusi.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menegaskan bahwa status insolvensi tidak dapat dipandang lahir otomatis semata-mata karena adanya putusan pailit. Menurut Mahkamah, masih diperlukan tindakan hukum lanjutan berupa pernyataan hakim pengawas dalam rapat kreditor yang dituangkan dalam berita acara resmi sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus fungsi publisitas bagi seluruh pihak yang berkepentingan (Putusan MK Nomor 181/PUU-XXIII/2025).

Pandangan MK tersebut sejalan dengan doktrin hukum kepailitan modern yang menempatkan kepastian prosedur sebagai unsur fundamental dalam proses pemberesan harta pailit. Guru Besar hukum bisnis Indonesia, Sutan Remy Sjahdeini, dalam kajiannya menjelaskan bahwa kepailitan bukan instrumen penghukuman terhadap debitor, melainkan mekanisme kolektif untuk melakukan distribusi aset debitor secara tertib dan proporsional demi melindungi kepentingan seluruh kreditor (Sutan Remy Sjahdeini).

Doktrin serupa juga berkembang dalam praktik hukum insolvensi internasional. Ahli hukum kepailitan Belanda, Sijmen de Ranitz dan Lucas Kortmann dalam buku The Law of International Insolvencies and Debt Restructurings menekankan bahwa penentuan commencement of insolvency merupakan aspek fundamental karena menentukan legal standing para kreditor, validitas tindakan kurator, serta kepastian mengenai hak eksekusi terhadap aset jaminan (Sijmen de Ranitz & Lucas Kortmann,  2006).

Dalam praktik Indonesia, kebutuhan akan kepastian tersebut sebenarnya juga telah tercermin melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 tentang Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPU yang menegaskan pentingnya berita acara penegasan insolvensi dalam administrasi perkara kepailitan (SK KMA Nomor 109/KMA/SK/IV/2020).

Pendapat serupa juga disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Hendri Jayadi, yang menilai insolvensi merupakan kondisi objektif berupa ketidakmampuan finansial debitor dalam memenuhi kewajiban pembayaran utang. Karena itu, menurutnya, status insolvensi harus dipastikan melalui mekanisme hukum yang jelas agar tidak menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian dalam praktik (Keterangan Ahli Hendri Jayadi dalam perkara MK Nomor 181/PUU-XXIII/2025).

Persoalan ini bukan sekadar teoritis. Dalam praktik kepailitan pernah muncul situasi ketika kreditor separatis melakukan lelang jaminan segera setelah putusan pailit dibacakan, sementara rapat kreditor yang menetapkan keadaan insolvensi baru dilaksanakan beberapa hari kemudian. Kondisi demikian menimbulkan perdebatan mengenai kapan sebenarnya tenggang waktu eksekusi mulai dihitung dan apakah tindakan kreditor tersebut telah memenuhi ketentuan hukum kepailitan.

Karena itu, Putusan MK Nomor 181/PUU-XXIII/2025 menjadi penting bukan hanya sebagai tafsir konstitusional terhadap Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan, tetapi juga sebagai upaya memperkuat kepastian hukum dalam praktik bisnis dan penyelesaian utang piutang di Indonesia. Putusan tersebut menegaskan bahwa status insolvensi baru efektif setelah dinyatakan demi hukum oleh hakim pengawas dalam rapat kreditor dan dituangkan dalam berita acara resmi.

Menurut penulis, putusan ini seharusnya menjadi momentum pembenahan menyeluruh terhadap praktik kepailitan nasional. Pemerintah bersama Mahkamah Agung perlu segera melakukan harmonisasi regulasi dan pedoman teknis agar tidak lagi terjadi perbedaan tafsir antara norma undang-undang, praktik kurator, dan pelaksanaan di pengadilan niaga. Selain itu, perlu dibuat standar administrasi yang lebih rigid mengenai tata cara penetapan insolvensi, batas waktu penerbitan berita acara, serta mekanisme pemberitahuan kepada para kreditor.

Penulis juga merekomendasikan agar ke depan revisi UU Kepailitan tidak hanya berfokus pada aspek pemberesan aset, tetapi mulai mengarah pada konsep business rescue sebagaimana berkembang dalam praktik internasional. Dengan demikian, kepailitan tidak semata menjadi instrumen likuidasi, melainkan juga sarana penyelamatan usaha yang masih memiliki prospek ekonomi dan mampu melindungi tenaga kerja, investor, maupun stabilitas sistem keuangan nasional.

Dalam konteks hukum bisnis modern, kepastian mengenai dimulainya insolvensi memiliki arti strategis. Tidak hanya bagi kurator dan kreditor, tetapi juga bagi stabilitas transaksi bisnis, perlindungan investor, serta kepercayaan dunia usaha terhadap sistem hukum kepailitan nasional. Oleh sebab itu, harmonisasi antara norma undang-undang, praktik peradilan, dan pedoman teknis kepailitan menjadi langkah penting agar tidak lagi terjadi perbedaan tafsir dalam menentukan kapan suatu debitor secara hukum benar-benar berada dalam keadaan insolvensi.[T]

Tags: hukumKolom Tanah Air
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Membincangkan Makna Pulang dalam Novel “Rumah” Karya J.S. Khairen di Singaraja Literary Festival 2026

Next Post

Pada Akhirnya Eksperimentasi Napas, Tubuh, dan Gerak Itu Berjudul Igel Prana ——Catatan Pasca Pertunjukan dan Sidang Tertutup Gus Sena

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

by Dini Nastiti Wardani
September 30, 2026
0
Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

PENDIDIKAN gratis kembali menjadi pembicaraan publik pasca Presiden Prabowo Subianto pada 18 September 2026 menyatakan komitmennya agar biaya pendidikan pada...

Read moreDetails

66 Tahun UUPA —Di Tengah 81 Tahun Kemerdekaan, Antara Cita-Cita dan Realitas Agraria Menakar Konsistensi Negara dalam Mewujudkan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Enam puluh enam tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan 81 tahun Indonesia merdeka merupakan momentum penting untuk kembali bertanya: sejauh...

Read moreDetails

Mengantisipasi Mafia Tanah di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
September 23, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Land and investment. Nowadays, it not only has a social function, but has become an economic and political commodity. Mendengar...

Read moreDetails

BANK TANAH DAN KITA —Antara Reforma Agraria, Kepentingan Investasi, dan Masa Depan Ruang Hidup Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 16, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH yang dikuasai negara bukan sekadar benda tidak bergerak yang dapat dipindahkan dari satu tangan ke tangan lain. Di atasnya...

Read moreDetails

Catatan di Tepi Tanah yang Tersisa  —66 Tahun UUPA Bukan Sekadar Angka

by I Made Pria Dharsana
September 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH selalu tampak diam. Ia tidak pernah mengeluh ketika batasnya digeser. Tidak berteriak ketika sawah berubah menjadi kawasan perumahan. Tidak...

Read moreDetails

Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

by I Ketut Suar Adnyana
September 5, 2026
0
Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

DI ruang publik, sebuah pernyataan dapat menjadi lebih berbahaya daripada sebuah kebijakan yang keliru. Kebijakan yang keliru masih mungkin diperbaiki...

Read moreDetails

Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

by Made Bryan Mahararta
September 4, 2026
0
Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

INDONESIA merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat kerentanan bencana yang tinggi. Letak geografis, kondisi geologis, karakter kepulauan, perubahan iklim,...

Read moreDetails

“Anti-Dilution Protection” dalam Perseroan Terbatas:  Menjaga Kepastian Hukum dan Nilai Investasi Pemegang Saham

by I Made Pria Dharsana
September 2, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM praktik bisnis modern, kebutuhan perseroan untuk memperoleh tambahan modal sering kali diwujudkan melalui penerbitan saham baru. Langkah tersebut lazim...

Read moreDetails

Penyelundupan Hukum dalam Transaksi Jual Beli Gantung : Antara Syarat dan Tipu Daya

by I Made Pria Dharsana
August 26, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM hukum perdata Indonesia, jual beli merupakan bentuk perikatan yang sangat sering dilakukan dalam masyarakat. Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum...

Read moreDetails

Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

by Gede Sidi Artajaya
August 25, 2026
0
Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

DI kelas Bahasa Indonesia SMA, siswa bergerak dari laporan hasil observasi, anekdot, hikayat, negosiasi, biografi, dan puisi; lalu berjumpa argumentasi,...

Read moreDetails
Next Post
Pada Akhirnya Eksperimentasi Napas, Tubuh, dan Gerak Itu Berjudul Igel Prana ——Catatan Pasca Pertunjukan dan Sidang Tertutup Gus Sena

Pada Akhirnya Eksperimentasi Napas, Tubuh, dan Gerak Itu Berjudul Igel Prana ------Catatan Pasca Pertunjukan dan Sidang Tertutup Gus Sena

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • DUA BELAS PERSEN PRIA BALI BERLELUHUR INDIA: Hasil Penelitian DNA oleh Team Universitas Arizona dan Kajian Prof. I Wayan Ardika dan Prof. Peter Bellwood

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gede Angga Prasaja dan “Fase Baru” Setelah “Singaraja Kota Kita”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam-Malam di Lorong Harapan | Cerpen Ahmad Sihabudin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Shanty Paredes Akan Meriahkan Gala Dinner 10 Tahun Sthala Ubud Bali
Panggung

Shanty Paredes Akan Meriahkan Gala Dinner 10 Tahun Sthala Ubud Bali

PENYANYI dan aktris Indonesia, Shanty Paredes, akan memeriahkan perayaan ulang tahun ke-10 Sthala, a Tribute Portfolio Hotel, Ubud Bali, melalui...

by Nyoman Budarsana
October 1, 2026
Zat Kimia dan Racun Masa Lalu yang Menjelma Karsinoma
Pop

Zat Kimia dan Racun Masa Lalu yang Menjelma Karsinoma

ADA hal-hal yang tidak terlihat, tetapi diam-diam terus tumbuh di dalam diri. Luka yang belum selesai, dendam yang tidak pernah...

by Nyoman Budarsana
October 1, 2026
Manusia Purba di Kota Denpasar
Esai

Manusia Purba di Kota Denpasar

SETIAP pagi, ketika keluar dari kos, saya melihat pemandangan yang hampir selalu sama. Jalan mulai dipenuhi sepeda motor. Dari gang-gang...

by Angga Wijaya
October 1, 2026
Pasar Seni Sukawati, Megah nan Sunyi
Khas

Pasar Seni Sukawati, Megah nan Sunyi

“CARI apa, Bu? Ayo lihat-lihat dulu di sini, ayo, lima puluh ribu dapat dua!” Seruan itu begitu melekat dalam ingatan...

by Dede Putra Wiguna
October 1, 2026
Siapa Saja yang Bangga dengan Prestasi Desak Rita?
Olahraga

Siapa Saja yang Bangga dengan Prestasi Desak Rita?

KEMENANGAN Desak Made Rita Kusuma Dewi di Asian Games Aichi-Nagoya 2026 tentu saja bukan soal menambah satu medali emas bagi...

by Jaswanto
October 1, 2026
Sehidup Semati, Bersama dalam Kehidupan, Bersama dalam Perjalanan Pulang
Esai

Sehidup Semati, Bersama dalam Kehidupan, Bersama dalam Perjalanan Pulang

vāsāṃsi jīrṇāni yathā vihāyanavāni gṛhṇāti naro ’parāṇi |tathā śarīrāṇi vihāya jīrṇānyanyāni saṃyāti navāni dehī || “Sebagaimana setelah menanggalkan baju lama,...

by Agung Sudarsa
September 30, 2026
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata
Esai

Komunikasi Tradisional di Mata Gen Z: Tak Dipakai, tapi Dikontenkan

DAHULU, jika ada pengumuman di desa menggunakan kentongan, bedug, atau petugas yang keliling, semua warga mendengar. Kini, bila ada pengumuman...

by Chusmeru
September 30, 2026
Dua Pelajar Tabanan Diundang Kurator Tampil dalam Pameran Seni Rupa Remaja “Danau Toba: Manusia & Alam”
Budaya

Dua Pelajar Tabanan Diundang Kurator Tampil dalam Pameran Seni Rupa Remaja “Danau Toba: Manusia & Alam”

TABANAN | TATKALA -- Dua pelajar muda asal Tabanan, Bali, I Putu Bagus Sastra Vedanta Wiyasa dan Ni Kadek Ayu...

by Rusdy Ulu
September 30, 2026
Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?
Opini

Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

PENDIDIKAN gratis kembali menjadi pembicaraan publik pasca Presiden Prabowo Subianto pada 18 September 2026 menyatakan komitmennya agar biaya pendidikan pada...

by Dini Nastiti Wardani
September 30, 2026
 “Tur Mencari Kebebasan: Jakarta—Bogor—Tangerang” —Berkenalan ke Publik yang Lebih Luas
Khas

 “Tur Mencari Kebebasan: Jakarta—Bogor—Tangerang” —Berkenalan ke Publik yang Lebih Luas

TIGA tahun telah terlewat, dua buku telah dirilis oleh Beatriff Collective. Buku pertama bertajuk “(Se-)Putar Musik” (2025), kemudian “Memahami Musik,...

by Rusdy Ulu
September 29, 2026
Kecerdasan Buatan dan Masa Depan Profesi Dokter
Esai

Cara Sederhana Menilai Kesehatan Bangsa

PARA ahli sering berdebat mengenai kemajuan dan kesejahteraan negara kita, memakai berbagai indikator yang kadang sulit dipahami. Beberapa indikator yang...

by Putu Arya Nugraha
September 29, 2026
Kisah Pinggiran 1965: Belajar Empati dari Lasmi
Ulas Buku

Kisah Pinggiran 1965: Belajar Empati dari Lasmi

LASMI, perempuan muda yang cukup populer di kampungnya. Penampilannya sederhana, ia tidak mengenakan aksesoris apapun, kecuali jam tangan dengan tali...

by Abdul Karim Abraham
September 29, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co