23 October 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Insolvensi dan Kewajiban Debitur Pailit

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
July 31, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025 menjadi salah satu penegasan penting dalam perkembangan hukum kepailitan di Indonesia. Melalui putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa keadaan insolvensi tidak otomatis lahir bersamaan dengan putusan pailit, melainkan harus terlebih dahulu dinyatakan demi hukum oleh hakim pengawas dalam rapat kreditor dan dituangkan dalam berita acara resmi. Penegasan ini sekaligus memperjelas hubungan antara Penjelasan Pasal 292 dengan Pasal 178 ayat (1) serta Pasal 291 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU).

Dalam rezim kepailitan Indonesia, kepailitan pada dasarnya dapat dinyatakan apabila debitor memiliki sedikitnya dua kreditor dan tidak membayar minimal satu utang yang telah jatuh tempo serta dapat ditagih sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan (Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004). Setelah putusan pailit dijatuhkan, hukum kemudian memasuki fase yang lebih kompleks, yakni menentukan kapan sebenarnya status insolvensi dimulai dan kapan proses pemberesan harta pailit dapat dijalankan secara efektif.

Persoalan tersebut menjadi penting karena insolvensi bukan sekadar istilah ekonomi, melainkan status hukum yang memiliki konsekuensi besar terhadap hak-hak para pihak. Dalam Pasal 55 ayat (1) UU Kepailitan, kreditor separatis diberikan hak untuk mengeksekusi jaminannya seolah-olah tidak terjadi kepailitan (Pasal 55 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004). Namun hak tersebut dibatasi oleh Pasal 59 ayat (1) UU Kepailitan yang mengatur tenggang waktu pelaksanaan eksekusi setelah dimulainya keadaan insolvensi (Pasal 59 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004). Karena itu, kepastian mengenai kapan insolvensi dimulai menjadi sangat menentukan bagi kreditor, kurator, maupun debitor pailit.

Sebelum adanya putusan MK, Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan menyebut bahwa putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta debitor “langsung” berada dalam keadaan insolvensi. Dalam praktik, frasa tersebut sering ditafsirkan bahwa insolvensi otomatis terjadi sejak putusan pailit dibacakan. Padahal di sisi lain, Pasal 178 ayat (1) jo. Pasal 291 UU Kepailitan justru menghendaki adanya forum rapat kreditor dan tindakan hukum hakim pengawas sebagai dasar penegasan keadaan insolvensi (Pasal 178 ayat (1) jo. Pasal 291 UU No. 37 Tahun 2004). Ketidaksinkronan inilah yang kemudian diuji di Mahkamah Konstitusi.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menegaskan bahwa status insolvensi tidak dapat dipandang lahir otomatis semata-mata karena adanya putusan pailit. Menurut Mahkamah, masih diperlukan tindakan hukum lanjutan berupa pernyataan hakim pengawas dalam rapat kreditor yang dituangkan dalam berita acara resmi sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus fungsi publisitas bagi seluruh pihak yang berkepentingan (Putusan MK Nomor 181/PUU-XXIII/2025).

Pandangan MK tersebut sejalan dengan doktrin hukum kepailitan modern yang menempatkan kepastian prosedur sebagai unsur fundamental dalam proses pemberesan harta pailit. Guru Besar hukum bisnis Indonesia, Sutan Remy Sjahdeini, dalam kajiannya menjelaskan bahwa kepailitan bukan instrumen penghukuman terhadap debitor, melainkan mekanisme kolektif untuk melakukan distribusi aset debitor secara tertib dan proporsional demi melindungi kepentingan seluruh kreditor (Sutan Remy Sjahdeini).

Doktrin serupa juga berkembang dalam praktik hukum insolvensi internasional. Ahli hukum kepailitan Belanda, Sijmen de Ranitz dan Lucas Kortmann dalam buku The Law of International Insolvencies and Debt Restructurings menekankan bahwa penentuan commencement of insolvency merupakan aspek fundamental karena menentukan legal standing para kreditor, validitas tindakan kurator, serta kepastian mengenai hak eksekusi terhadap aset jaminan (Sijmen de Ranitz & Lucas Kortmann,  2006).

Dalam praktik Indonesia, kebutuhan akan kepastian tersebut sebenarnya juga telah tercermin melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 tentang Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPU yang menegaskan pentingnya berita acara penegasan insolvensi dalam administrasi perkara kepailitan (SK KMA Nomor 109/KMA/SK/IV/2020).

Pendapat serupa juga disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Hendri Jayadi, yang menilai insolvensi merupakan kondisi objektif berupa ketidakmampuan finansial debitor dalam memenuhi kewajiban pembayaran utang. Karena itu, menurutnya, status insolvensi harus dipastikan melalui mekanisme hukum yang jelas agar tidak menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian dalam praktik (Keterangan Ahli Hendri Jayadi dalam perkara MK Nomor 181/PUU-XXIII/2025).

Persoalan ini bukan sekadar teoritis. Dalam praktik kepailitan pernah muncul situasi ketika kreditor separatis melakukan lelang jaminan segera setelah putusan pailit dibacakan, sementara rapat kreditor yang menetapkan keadaan insolvensi baru dilaksanakan beberapa hari kemudian. Kondisi demikian menimbulkan perdebatan mengenai kapan sebenarnya tenggang waktu eksekusi mulai dihitung dan apakah tindakan kreditor tersebut telah memenuhi ketentuan hukum kepailitan.

Karena itu, Putusan MK Nomor 181/PUU-XXIII/2025 menjadi penting bukan hanya sebagai tafsir konstitusional terhadap Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan, tetapi juga sebagai upaya memperkuat kepastian hukum dalam praktik bisnis dan penyelesaian utang piutang di Indonesia. Putusan tersebut menegaskan bahwa status insolvensi baru efektif setelah dinyatakan demi hukum oleh hakim pengawas dalam rapat kreditor dan dituangkan dalam berita acara resmi.

Menurut penulis, putusan ini seharusnya menjadi momentum pembenahan menyeluruh terhadap praktik kepailitan nasional. Pemerintah bersama Mahkamah Agung perlu segera melakukan harmonisasi regulasi dan pedoman teknis agar tidak lagi terjadi perbedaan tafsir antara norma undang-undang, praktik kurator, dan pelaksanaan di pengadilan niaga. Selain itu, perlu dibuat standar administrasi yang lebih rigid mengenai tata cara penetapan insolvensi, batas waktu penerbitan berita acara, serta mekanisme pemberitahuan kepada para kreditor.

Penulis juga merekomendasikan agar ke depan revisi UU Kepailitan tidak hanya berfokus pada aspek pemberesan aset, tetapi mulai mengarah pada konsep business rescue sebagaimana berkembang dalam praktik internasional. Dengan demikian, kepailitan tidak semata menjadi instrumen likuidasi, melainkan juga sarana penyelamatan usaha yang masih memiliki prospek ekonomi dan mampu melindungi tenaga kerja, investor, maupun stabilitas sistem keuangan nasional.

Dalam konteks hukum bisnis modern, kepastian mengenai dimulainya insolvensi memiliki arti strategis. Tidak hanya bagi kurator dan kreditor, tetapi juga bagi stabilitas transaksi bisnis, perlindungan investor, serta kepercayaan dunia usaha terhadap sistem hukum kepailitan nasional. Oleh sebab itu, harmonisasi antara norma undang-undang, praktik peradilan, dan pedoman teknis kepailitan menjadi langkah penting agar tidak lagi terjadi perbedaan tafsir dalam menentukan kapan suatu debitor secara hukum benar-benar berada dalam keadaan insolvensi.[T]

Tags: hukumKolom Tanah Air
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Membincangkan Makna Pulang dalam Novel “Rumah” Karya J.S. Khairen di Singaraja Literary Festival 2026

Next Post

Pada Akhirnya Eksperimentasi Napas, Tubuh, dan Gerak Itu Berjudul Igel Prana ——Catatan Pasca Pertunjukan dan Sidang Tertutup Gus Sena

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Hak Retensi Bukan Penggelapan:  Menguji Batas Penahanan Sertifikat dalam Sengketa Fee

by I Made Pria Dharsana
October 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SERTIFIKAT tanah ditahan, fee belum dibayar, tetapi pemegang sertifikat justru dituding melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan, dalam situasi tertentu, penguasaan...

Read moreDetails

Perjanjian Kawin Campuran dan Hak Mewaris: Ketika Pisah Harta Berhadapan dengan Hak Pasangan yang Ditinggalkan

by I Made Pria Dharsana
October 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERJANJIAN perkawinan dibuat untuk memberikan kepastian hukum atas harta suami dan istri. Namun, bagaimana jika kesepakatan pisah harta yang semula...

Read moreDetails

Transformasi Kontrak Digital dan Masa Depan Notaris Indonesia…

by I Made Pria Dharsana
October 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SEMUA orang bicara kontrak/perjanjian digital. Apakah ini hanya tren teknologi, atau sudah menjadi realitas hukum? Perkembangan teknologi digitalisasi begitu pesatnya,...

Read moreDetails

Ketika Keramahan Bali Diuji: Antara Pelayanan dan Kesantunan Berbahasa

by I Ketut Suar Adnyana
October 7, 2026
0
Ketika Keramahan Bali Diuji: Antara Pelayanan dan Kesantunan Berbahasa

BALI dikenal dunia bukan hanya karena keindahan alam, kekayaan budaya, dan keunikan tradisinya. Ada satu kekuatan lain yang selama puluhan...

Read moreDetails

“Ajewera”: Dimensi Determinisme yang Dirusak Sebagai Awal Kehancuran Bali

by IM Gede Nesa Saputra
October 4, 2026
0
“Ajewera”: Dimensi Determinisme yang Dirusak Sebagai Awal Kehancuran Bali

AJEWERA pada dasarnya merupakan mekanisme kehati-hatian dalam memperlakukan pengetahuan, khususnya pengetahuan yang memiliki dimensi sakral, filosofis, dan esoteris. Dalam tradisi...

Read moreDetails

Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

by S. Bekti Istiyanto
October 4, 2026
0
Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

INDONESIA patut berbangga dengan jumlah perguruan tinggi kita yang terus bertambah di berbagai daerah, dan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi...

Read moreDetails

Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

by Dini Nastiti Wardani
September 30, 2026
0
Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

PENDIDIKAN gratis kembali menjadi pembicaraan publik pasca Presiden Prabowo Subianto pada 18 September 2026 menyatakan komitmennya agar biaya pendidikan pada...

Read moreDetails

66 Tahun UUPA —Di Tengah 81 Tahun Kemerdekaan, Antara Cita-Cita dan Realitas Agraria Menakar Konsistensi Negara dalam Mewujudkan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Enam puluh enam tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan 81 tahun Indonesia merdeka merupakan momentum penting untuk kembali bertanya: sejauh...

Read moreDetails

Mengantisipasi Mafia Tanah di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
September 23, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Land and investment. Nowadays, it not only has a social function, but has become an economic and political commodity. Mendengar...

Read moreDetails

BANK TANAH DAN KITA —Antara Reforma Agraria, Kepentingan Investasi, dan Masa Depan Ruang Hidup Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 16, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH yang dikuasai negara bukan sekadar benda tidak bergerak yang dapat dipindahkan dari satu tangan ke tangan lain. Di atasnya...

Read moreDetails
Next Post
Pada Akhirnya Eksperimentasi Napas, Tubuh, dan Gerak Itu Berjudul Igel Prana ——Catatan Pasca Pertunjukan dan Sidang Tertutup Gus Sena

Pada Akhirnya Eksperimentasi Napas, Tubuh, dan Gerak Itu Berjudul Igel Prana ------Catatan Pasca Pertunjukan dan Sidang Tertutup Gus Sena

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak-Anak Pulau Payung | Cerpen Dodik Suprayogi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gede Angga Prasaja dan “Fase Baru” Setelah “Singaraja Kota Kita”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Ubud Writers & Readers Festival 2026 Resmi Dibuka: Merajut Empati dan Menyatukan Dunia Lewat ‘Samarasā’
Panggung

Ubud Writers & Readers Festival 2026 Resmi Dibuka: Merajut Empati dan Menyatukan Dunia Lewat ‘Samarasā’

GEMULAI gerak para penari Puspanjali membuka malam di Puri Agung Ubud, Gianyar, Rabu, 21 Oktober 2026. Dalam suasana semarak, mereka...

by Dede Putra Wiguna
October 22, 2026
Ijazah di Tengah Kontroversi: Menguji Transparansi dan Kepastian Hukum
Esai

Ijazah di Tengah Kontroversi: Menguji Transparansi dan Kepastian Hukum

IJAZAH bukan sekadar selembar kertas yang memuat nama, tanda tangan, dan keterangan kelulusan. Di balik dokumen tersebut terdapat proses pendidikan,...

by I Ketut Suar Adnyana
October 22, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Dari Euforia Menuju Realita:  Ketika Kita Mulai Mengenal Manusia, Bukan Bayangan

Barangkali cinta tidak menjadi lebih kecil ketika debarannya mereda. Barangkali kita saja yang mulai belajar melihatnya dengan lebih jernih. Bayangkan...

by Tri Nugroho Adi
October 22, 2026
Cipta Pergelaran Seni Intermedium “Huni”: Ekologi Manusia dalam Relasi Ruang
Panggung

Cipta Pergelaran Seni Intermedium “Huni”: Ekologi Manusia dalam Relasi Ruang

DENTINGAN gitar akustik dan alunan melodi mengawali eksplorasi gerak sembilan penari yang tampil dalam komposisi artistik. Mengenakan kostum bernuansa putih,...

by Nyoman Budarsana
October 22, 2026
Bali: Buta Aksara dan Pengetahuan
Esai

Bali: Buta Aksara dan Pengetahuan

ADA sebuah ironi yang hidup cukup lama dalam kebudayaan Bali. Pulau ini memiliki aksara sendiri, mewarisi ribuan teks pengetahuan dalam...

by I Wayan Artika
October 21, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Hak Retensi Bukan Penggelapan:  Menguji Batas Penahanan Sertifikat dalam Sengketa Fee

SERTIFIKAT tanah ditahan, fee belum dibayar, tetapi pemegang sertifikat justru dituding melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan, dalam situasi tertentu, penguasaan...

by I Made Pria Dharsana
October 21, 2026
Saat “Proses” Menjadi Mahakarya: Dokumenter Seni Intermedium Dosen ISI Bali
Pendidikan

Saat “Proses” Menjadi Mahakarya: Dokumenter Seni Intermedium Dosen ISI Bali

ADAPTASI proses penciptaan karya seni pertunjukan ke layar lebar membuat cerita terasa lebih hidup dan menarik. Keleluasaan medium film (moving...

by Nyoman Budarsana
October 21, 2026
Dari Summit ke Buku, IHGMA Bali Merawat Gagasan tentang Masa Depan Pariwisata
Pariwisata

Dari Summit ke Buku, IHGMA Bali Merawat Gagasan tentang Masa Depan Pariwisata

DUA hari diskusi di Bali Sunset Road Convention Center, Kuta, pada 25–26 September 2026, mempertemukan para pemimpin perhotelan dan pariwisata...

by Nyoman Budarsana
October 21, 2026
Sepetik Buku IB Putra Adnyana : “Karya Visual Dengan Multi Sensorik”.
Ulas Buku

Sepetik Buku IB Putra Adnyana : “Karya Visual Dengan Multi Sensorik”.

SUNGGUH beruntung, saya mendapatkan buku Karya Visual dengan Multi Sensorik karya IB Putra Adnyana ini. Meski baru sampai bab III...

by Hartanto
October 21, 2026
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata
Esai

Sisi Gelap Kampus: Masuk “Sampah”, Keluar “Sampah”

DUNIA pendidikan tinggi diguncang berita Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang rektor perguruan tinggi negeri...

by Chusmeru
October 21, 2026
Di Balik Diagnosis Skizofrenia, Ada Manusia yang Ingin Dipahami
Esai

Di Balik Diagnosis Skizofrenia, Ada Manusia yang Ingin Dipahami

SAYA menemukan sebuah tulisan tentang skizofrenia di Quora, platform tanya jawab tempat orang berbagi pengetahuan, pengalaman, dan pandangan mengenai berbagai...

by Angga Wijaya
October 20, 2026
Selaput Dara Bukan Altar Tempat Perempuan Membuktikan Kesuciannya
Esai

Selaput Dara Bukan Altar Tempat Perempuan Membuktikan Kesuciannya

BETAPA malangnya menjadi perempuan di negeri yang gemar mengagungkan kehormatan, tetapi selalu mencari-cari letak kehormatan itu di antara kedua pahanya....

by Luh Putu Anggreny
October 20, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co