10 September 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Insolvensi dan Kewajiban Debitur Pailit

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
July 31, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025 menjadi salah satu penegasan penting dalam perkembangan hukum kepailitan di Indonesia. Melalui putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa keadaan insolvensi tidak otomatis lahir bersamaan dengan putusan pailit, melainkan harus terlebih dahulu dinyatakan demi hukum oleh hakim pengawas dalam rapat kreditor dan dituangkan dalam berita acara resmi. Penegasan ini sekaligus memperjelas hubungan antara Penjelasan Pasal 292 dengan Pasal 178 ayat (1) serta Pasal 291 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU).

Dalam rezim kepailitan Indonesia, kepailitan pada dasarnya dapat dinyatakan apabila debitor memiliki sedikitnya dua kreditor dan tidak membayar minimal satu utang yang telah jatuh tempo serta dapat ditagih sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan (Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004). Setelah putusan pailit dijatuhkan, hukum kemudian memasuki fase yang lebih kompleks, yakni menentukan kapan sebenarnya status insolvensi dimulai dan kapan proses pemberesan harta pailit dapat dijalankan secara efektif.

Persoalan tersebut menjadi penting karena insolvensi bukan sekadar istilah ekonomi, melainkan status hukum yang memiliki konsekuensi besar terhadap hak-hak para pihak. Dalam Pasal 55 ayat (1) UU Kepailitan, kreditor separatis diberikan hak untuk mengeksekusi jaminannya seolah-olah tidak terjadi kepailitan (Pasal 55 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004). Namun hak tersebut dibatasi oleh Pasal 59 ayat (1) UU Kepailitan yang mengatur tenggang waktu pelaksanaan eksekusi setelah dimulainya keadaan insolvensi (Pasal 59 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004). Karena itu, kepastian mengenai kapan insolvensi dimulai menjadi sangat menentukan bagi kreditor, kurator, maupun debitor pailit.

Sebelum adanya putusan MK, Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan menyebut bahwa putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta debitor “langsung” berada dalam keadaan insolvensi. Dalam praktik, frasa tersebut sering ditafsirkan bahwa insolvensi otomatis terjadi sejak putusan pailit dibacakan. Padahal di sisi lain, Pasal 178 ayat (1) jo. Pasal 291 UU Kepailitan justru menghendaki adanya forum rapat kreditor dan tindakan hukum hakim pengawas sebagai dasar penegasan keadaan insolvensi (Pasal 178 ayat (1) jo. Pasal 291 UU No. 37 Tahun 2004). Ketidaksinkronan inilah yang kemudian diuji di Mahkamah Konstitusi.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menegaskan bahwa status insolvensi tidak dapat dipandang lahir otomatis semata-mata karena adanya putusan pailit. Menurut Mahkamah, masih diperlukan tindakan hukum lanjutan berupa pernyataan hakim pengawas dalam rapat kreditor yang dituangkan dalam berita acara resmi sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus fungsi publisitas bagi seluruh pihak yang berkepentingan (Putusan MK Nomor 181/PUU-XXIII/2025).

Pandangan MK tersebut sejalan dengan doktrin hukum kepailitan modern yang menempatkan kepastian prosedur sebagai unsur fundamental dalam proses pemberesan harta pailit. Guru Besar hukum bisnis Indonesia, Sutan Remy Sjahdeini, dalam kajiannya menjelaskan bahwa kepailitan bukan instrumen penghukuman terhadap debitor, melainkan mekanisme kolektif untuk melakukan distribusi aset debitor secara tertib dan proporsional demi melindungi kepentingan seluruh kreditor (Sutan Remy Sjahdeini).

Doktrin serupa juga berkembang dalam praktik hukum insolvensi internasional. Ahli hukum kepailitan Belanda, Sijmen de Ranitz dan Lucas Kortmann dalam buku The Law of International Insolvencies and Debt Restructurings menekankan bahwa penentuan commencement of insolvency merupakan aspek fundamental karena menentukan legal standing para kreditor, validitas tindakan kurator, serta kepastian mengenai hak eksekusi terhadap aset jaminan (Sijmen de Ranitz & Lucas Kortmann,  2006).

Dalam praktik Indonesia, kebutuhan akan kepastian tersebut sebenarnya juga telah tercermin melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 tentang Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPU yang menegaskan pentingnya berita acara penegasan insolvensi dalam administrasi perkara kepailitan (SK KMA Nomor 109/KMA/SK/IV/2020).

Pendapat serupa juga disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Hendri Jayadi, yang menilai insolvensi merupakan kondisi objektif berupa ketidakmampuan finansial debitor dalam memenuhi kewajiban pembayaran utang. Karena itu, menurutnya, status insolvensi harus dipastikan melalui mekanisme hukum yang jelas agar tidak menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian dalam praktik (Keterangan Ahli Hendri Jayadi dalam perkara MK Nomor 181/PUU-XXIII/2025).

Persoalan ini bukan sekadar teoritis. Dalam praktik kepailitan pernah muncul situasi ketika kreditor separatis melakukan lelang jaminan segera setelah putusan pailit dibacakan, sementara rapat kreditor yang menetapkan keadaan insolvensi baru dilaksanakan beberapa hari kemudian. Kondisi demikian menimbulkan perdebatan mengenai kapan sebenarnya tenggang waktu eksekusi mulai dihitung dan apakah tindakan kreditor tersebut telah memenuhi ketentuan hukum kepailitan.

Karena itu, Putusan MK Nomor 181/PUU-XXIII/2025 menjadi penting bukan hanya sebagai tafsir konstitusional terhadap Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan, tetapi juga sebagai upaya memperkuat kepastian hukum dalam praktik bisnis dan penyelesaian utang piutang di Indonesia. Putusan tersebut menegaskan bahwa status insolvensi baru efektif setelah dinyatakan demi hukum oleh hakim pengawas dalam rapat kreditor dan dituangkan dalam berita acara resmi.

Menurut penulis, putusan ini seharusnya menjadi momentum pembenahan menyeluruh terhadap praktik kepailitan nasional. Pemerintah bersama Mahkamah Agung perlu segera melakukan harmonisasi regulasi dan pedoman teknis agar tidak lagi terjadi perbedaan tafsir antara norma undang-undang, praktik kurator, dan pelaksanaan di pengadilan niaga. Selain itu, perlu dibuat standar administrasi yang lebih rigid mengenai tata cara penetapan insolvensi, batas waktu penerbitan berita acara, serta mekanisme pemberitahuan kepada para kreditor.

Penulis juga merekomendasikan agar ke depan revisi UU Kepailitan tidak hanya berfokus pada aspek pemberesan aset, tetapi mulai mengarah pada konsep business rescue sebagaimana berkembang dalam praktik internasional. Dengan demikian, kepailitan tidak semata menjadi instrumen likuidasi, melainkan juga sarana penyelamatan usaha yang masih memiliki prospek ekonomi dan mampu melindungi tenaga kerja, investor, maupun stabilitas sistem keuangan nasional.

Dalam konteks hukum bisnis modern, kepastian mengenai dimulainya insolvensi memiliki arti strategis. Tidak hanya bagi kurator dan kreditor, tetapi juga bagi stabilitas transaksi bisnis, perlindungan investor, serta kepercayaan dunia usaha terhadap sistem hukum kepailitan nasional. Oleh sebab itu, harmonisasi antara norma undang-undang, praktik peradilan, dan pedoman teknis kepailitan menjadi langkah penting agar tidak lagi terjadi perbedaan tafsir dalam menentukan kapan suatu debitor secara hukum benar-benar berada dalam keadaan insolvensi.[T]

Tags: hukumKolom Tanah Air
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Membincangkan Makna Pulang dalam Novel “Rumah” Karya J.S. Khairen di Singaraja Literary Festival 2026

Next Post

Pada Akhirnya Eksperimentasi Napas, Tubuh, dan Gerak Itu Berjudul Igel Prana ——Catatan Pasca Pertunjukan dan Sidang Tertutup Gus Sena

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Catatan di Tepi Tanah yang Tersisa  —66 Tahun UUPA Bukan Sekadar Angka

by I Made Pria Dharsana
September 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH selalu tampak diam. Ia tidak pernah mengeluh ketika batasnya digeser. Tidak berteriak ketika sawah berubah menjadi kawasan perumahan. Tidak...

Read moreDetails

Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

by I Ketut Suar Adnyana
September 5, 2026
0
Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

DI ruang publik, sebuah pernyataan dapat menjadi lebih berbahaya daripada sebuah kebijakan yang keliru. Kebijakan yang keliru masih mungkin diperbaiki...

Read moreDetails

Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

by Made Bryan Mahararta
September 4, 2026
0
Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

INDONESIA merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat kerentanan bencana yang tinggi. Letak geografis, kondisi geologis, karakter kepulauan, perubahan iklim,...

Read moreDetails

“Anti-Dilution Protection” dalam Perseroan Terbatas:  Menjaga Kepastian Hukum dan Nilai Investasi Pemegang Saham

by I Made Pria Dharsana
September 2, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM praktik bisnis modern, kebutuhan perseroan untuk memperoleh tambahan modal sering kali diwujudkan melalui penerbitan saham baru. Langkah tersebut lazim...

Read moreDetails

Penyelundupan Hukum dalam Transaksi Jual Beli Gantung : Antara Syarat dan Tipu Daya

by I Made Pria Dharsana
August 26, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM hukum perdata Indonesia, jual beli merupakan bentuk perikatan yang sangat sering dilakukan dalam masyarakat. Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum...

Read moreDetails

Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

by Gede Sidi Artajaya
August 25, 2026
0
Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

DI kelas Bahasa Indonesia SMA, siswa bergerak dari laporan hasil observasi, anekdot, hikayat, negosiasi, biografi, dan puisi; lalu berjumpa argumentasi,...

Read moreDetails

Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

by I Kadek Adhi Dwipayana
August 24, 2026
0
Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

Masuk perguruan tinggi negeri (PTN) dulu sering dianggap seperti menembus gerbang prestise akademik. Seleksinya ketat, persaingannya tinggi, dan keberhasilannya sering...

Read moreDetails

Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

by I Ketut Suar Adnyana
August 23, 2026
0
Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

IRONI yang sulit diterima ketika seseorang yang berdiri di puncak lembaga pendidikan justru berhadapan dengan hukum karena dugaan praktik yang...

Read moreDetails

Pewarisan di Persimpangan Konstitusi: Tantangan Hukum Waris Indonesia Pasca Putusan MK

by I Made Pria Dharsana
August 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

KEMATIAN seseorang seharusnya mengakhiri kehidupan, bukan memulai ketidakpastian hukum bagi keluarganya. Namun dalam praktik hukum Indonesia, kematian justru kerap menjadi...

Read moreDetails

“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

by Luh Putu Sendratari
August 12, 2026
0
“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

ADA hasil percakapan yang masih mengusik ingatan penulis sampai saat ini, ketika 5 tahun yang lalu bercakap dalam suatu wawancara...

Read moreDetails
Next Post
Pada Akhirnya Eksperimentasi Napas, Tubuh, dan Gerak Itu Berjudul Igel Prana ——Catatan Pasca Pertunjukan dan Sidang Tertutup Gus Sena

Pada Akhirnya Eksperimentasi Napas, Tubuh, dan Gerak Itu Berjudul Igel Prana ------Catatan Pasca Pertunjukan dan Sidang Tertutup Gus Sena

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Wajah I Made Galung Wiratmaja
Ulas Rupa

Wajah I Made Galung Wiratmaja

PADA tanggal 19 Agustus hingga 15 September ini, digelar pameran bertajuk “Impulse”. Perhelatan ini digelar Kalpataru Art Space - Sanur...

by Hartanto
September 10, 2026
“Memoar: Suara-Suara dari Ingatan”: Pameran Kolektif Tentang Memori dan Ketakutan Akan Kehilangan
Pameran

“Memoar: Suara-Suara dari Ingatan”: Pameran Kolektif Tentang Memori dan Ketakutan Akan Kehilangan

BAGAIMANA jika suatu hari kita lupa segalanya? Nama orang yang kita cintai, tempat-tempat yang pernah didatangi, percakapan yang pernah tinggal...

by Dede Putra Wiguna
September 10, 2026
Kita Salah Menghitung Kesunyian
Esai

Kita Salah Menghitung Kesunyian

SETIAP 10 September, kita menjadi masyarakat yang tiba-tiba pandai berbicara tentang bunuh diri. Poster bermunculan di media sosial. Kutipan dibagikan....

by Angga Wijaya
September 10, 2026
Majelis Lidah Berduri Kembali ke Bali, Bersua Pendengar Lewat “Hujan Tentang Cinta”
Pop

Majelis Lidah Berduri Kembali ke Bali, Bersua Pendengar Lewat “Hujan Tentang Cinta”

ADA kerinduan yang sebentar lagi dituntaskan Majelis Lidah Berduri di Bali. Band rock alternatif asal Yogyakarta yang akrab disapa Melbi...

by Dede Putra Wiguna
September 10, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Catatan di Tepi Tanah yang Tersisa  —66 Tahun UUPA Bukan Sekadar Angka

TANAH selalu tampak diam. Ia tidak pernah mengeluh ketika batasnya digeser. Tidak berteriak ketika sawah berubah menjadi kawasan perumahan. Tidak...

by I Made Pria Dharsana
September 10, 2026
490 Mahasiswa Baru UPMI Bali Memulai Kehidupan Kampus lewat Malam Kreativitas
Pendidikan

490 Mahasiswa Baru UPMI Bali Memulai Kehidupan Kampus lewat Malam Kreativitas

SEBANYAK 490 mahasiswa baru Universitas PGRI Mahadewa Indonesia (UPMI) Bali memulai kehidupan kampus melalui Malam Kreativitas Kampus dan Pembukaan Pengenalan...

by Dede Putra Wiguna
September 9, 2026
Hadirkan Pop-Punk Berbahasa Bali, Satria N Band Luncurkan Single dan Video Klip “Bukan Pemenang Hatimu”
Pop

Hadirkan Pop-Punk Berbahasa Bali, Satria N Band Luncurkan Single dan Video Klip “Bukan Pemenang Hatimu”

BELANTIKA musik Bali kembali mendapat warna baru. Kali ini datang dari Satria N Band, grup musik yang mencoba membawa pop-punk...

by Dede Putra Wiguna
September 9, 2026
Tubuh yang Saya Suruh Begadang
Esai

Tubuh yang Saya Suruh Begadang

SELAMA kira-kira sepuluh tahun terakhir, saya punya kebiasaan yang barangkali tidak terlalu baik bagi tubuh, yakni, begadang. Saya menulis pada...

by Angga Wijaya
September 9, 2026
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata
Esai

Hari Olahraga Nasional: Dari Lapangan ke FYP, dari Medali ke “Endorse”

SEPULUH hingga dua puluh tahun silam perayaan Hari Olahraga Nasional (Haornas) tanggal 9 September identik dengan kegiatan senam di lapangan....

by Chusmeru
September 9, 2026
Utsawa Dharma Gita 2026 Tinggal Hitungan Hari, Bali Siapkan Duta Terbaik ke Tingkat Nasional
Khas

Utsawa Dharma Gita 2026 Tinggal Hitungan Hari, Bali Siapkan Duta Terbaik ke Tingkat Nasional

PELAKSANAAN Utsawa Dharma Gita (UDG) Provinsi Bali XXXIII Tahun 2026 tinggal menghitung hari. Perlombaan tersebut bakal dimulai Jumat, 11 September...

by Nyoman Budarsana
September 8, 2026
Mungkinkah Korut Serang AS?
Esai

Kepemimpinan Feminis sebagai Strategi Rekonsiliasi Sosial di Tengah Polarisasi Politik

POLARISASI politik yang menguat dalam konteks demokrasi kontemporer telah memicu fragmentasi sosial yang sangat mengkhawatirkan di berbagai belahan dunia, termasuk...

by Jerry Indrawan
September 8, 2026
Pemakaman Massal Kata “Saya Tidak Tahu”
Esai

Pemakaman Massal Kata “Saya Tidak Tahu”

SELAMAT datang di era di mana kedalaman berpikir resmi digantikan oleh kecepatan reaksi. Sebuah masa yang sangat efisien, di mana...

by Wayan Gde Yudane
September 7, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co