20 August 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Insolvensi dan Kewajiban Debitur Pailit

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
July 31, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025 menjadi salah satu penegasan penting dalam perkembangan hukum kepailitan di Indonesia. Melalui putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa keadaan insolvensi tidak otomatis lahir bersamaan dengan putusan pailit, melainkan harus terlebih dahulu dinyatakan demi hukum oleh hakim pengawas dalam rapat kreditor dan dituangkan dalam berita acara resmi. Penegasan ini sekaligus memperjelas hubungan antara Penjelasan Pasal 292 dengan Pasal 178 ayat (1) serta Pasal 291 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU).

Dalam rezim kepailitan Indonesia, kepailitan pada dasarnya dapat dinyatakan apabila debitor memiliki sedikitnya dua kreditor dan tidak membayar minimal satu utang yang telah jatuh tempo serta dapat ditagih sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan (Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004). Setelah putusan pailit dijatuhkan, hukum kemudian memasuki fase yang lebih kompleks, yakni menentukan kapan sebenarnya status insolvensi dimulai dan kapan proses pemberesan harta pailit dapat dijalankan secara efektif.

Persoalan tersebut menjadi penting karena insolvensi bukan sekadar istilah ekonomi, melainkan status hukum yang memiliki konsekuensi besar terhadap hak-hak para pihak. Dalam Pasal 55 ayat (1) UU Kepailitan, kreditor separatis diberikan hak untuk mengeksekusi jaminannya seolah-olah tidak terjadi kepailitan (Pasal 55 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004). Namun hak tersebut dibatasi oleh Pasal 59 ayat (1) UU Kepailitan yang mengatur tenggang waktu pelaksanaan eksekusi setelah dimulainya keadaan insolvensi (Pasal 59 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004). Karena itu, kepastian mengenai kapan insolvensi dimulai menjadi sangat menentukan bagi kreditor, kurator, maupun debitor pailit.

Sebelum adanya putusan MK, Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan menyebut bahwa putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta debitor “langsung” berada dalam keadaan insolvensi. Dalam praktik, frasa tersebut sering ditafsirkan bahwa insolvensi otomatis terjadi sejak putusan pailit dibacakan. Padahal di sisi lain, Pasal 178 ayat (1) jo. Pasal 291 UU Kepailitan justru menghendaki adanya forum rapat kreditor dan tindakan hukum hakim pengawas sebagai dasar penegasan keadaan insolvensi (Pasal 178 ayat (1) jo. Pasal 291 UU No. 37 Tahun 2004). Ketidaksinkronan inilah yang kemudian diuji di Mahkamah Konstitusi.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menegaskan bahwa status insolvensi tidak dapat dipandang lahir otomatis semata-mata karena adanya putusan pailit. Menurut Mahkamah, masih diperlukan tindakan hukum lanjutan berupa pernyataan hakim pengawas dalam rapat kreditor yang dituangkan dalam berita acara resmi sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus fungsi publisitas bagi seluruh pihak yang berkepentingan (Putusan MK Nomor 181/PUU-XXIII/2025).

Pandangan MK tersebut sejalan dengan doktrin hukum kepailitan modern yang menempatkan kepastian prosedur sebagai unsur fundamental dalam proses pemberesan harta pailit. Guru Besar hukum bisnis Indonesia, Sutan Remy Sjahdeini, dalam kajiannya menjelaskan bahwa kepailitan bukan instrumen penghukuman terhadap debitor, melainkan mekanisme kolektif untuk melakukan distribusi aset debitor secara tertib dan proporsional demi melindungi kepentingan seluruh kreditor (Sutan Remy Sjahdeini).

Doktrin serupa juga berkembang dalam praktik hukum insolvensi internasional. Ahli hukum kepailitan Belanda, Sijmen de Ranitz dan Lucas Kortmann dalam buku The Law of International Insolvencies and Debt Restructurings menekankan bahwa penentuan commencement of insolvency merupakan aspek fundamental karena menentukan legal standing para kreditor, validitas tindakan kurator, serta kepastian mengenai hak eksekusi terhadap aset jaminan (Sijmen de Ranitz & Lucas Kortmann,  2006).

Dalam praktik Indonesia, kebutuhan akan kepastian tersebut sebenarnya juga telah tercermin melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 tentang Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPU yang menegaskan pentingnya berita acara penegasan insolvensi dalam administrasi perkara kepailitan (SK KMA Nomor 109/KMA/SK/IV/2020).

Pendapat serupa juga disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Hendri Jayadi, yang menilai insolvensi merupakan kondisi objektif berupa ketidakmampuan finansial debitor dalam memenuhi kewajiban pembayaran utang. Karena itu, menurutnya, status insolvensi harus dipastikan melalui mekanisme hukum yang jelas agar tidak menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian dalam praktik (Keterangan Ahli Hendri Jayadi dalam perkara MK Nomor 181/PUU-XXIII/2025).

Persoalan ini bukan sekadar teoritis. Dalam praktik kepailitan pernah muncul situasi ketika kreditor separatis melakukan lelang jaminan segera setelah putusan pailit dibacakan, sementara rapat kreditor yang menetapkan keadaan insolvensi baru dilaksanakan beberapa hari kemudian. Kondisi demikian menimbulkan perdebatan mengenai kapan sebenarnya tenggang waktu eksekusi mulai dihitung dan apakah tindakan kreditor tersebut telah memenuhi ketentuan hukum kepailitan.

Karena itu, Putusan MK Nomor 181/PUU-XXIII/2025 menjadi penting bukan hanya sebagai tafsir konstitusional terhadap Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan, tetapi juga sebagai upaya memperkuat kepastian hukum dalam praktik bisnis dan penyelesaian utang piutang di Indonesia. Putusan tersebut menegaskan bahwa status insolvensi baru efektif setelah dinyatakan demi hukum oleh hakim pengawas dalam rapat kreditor dan dituangkan dalam berita acara resmi.

Menurut penulis, putusan ini seharusnya menjadi momentum pembenahan menyeluruh terhadap praktik kepailitan nasional. Pemerintah bersama Mahkamah Agung perlu segera melakukan harmonisasi regulasi dan pedoman teknis agar tidak lagi terjadi perbedaan tafsir antara norma undang-undang, praktik kurator, dan pelaksanaan di pengadilan niaga. Selain itu, perlu dibuat standar administrasi yang lebih rigid mengenai tata cara penetapan insolvensi, batas waktu penerbitan berita acara, serta mekanisme pemberitahuan kepada para kreditor.

Penulis juga merekomendasikan agar ke depan revisi UU Kepailitan tidak hanya berfokus pada aspek pemberesan aset, tetapi mulai mengarah pada konsep business rescue sebagaimana berkembang dalam praktik internasional. Dengan demikian, kepailitan tidak semata menjadi instrumen likuidasi, melainkan juga sarana penyelamatan usaha yang masih memiliki prospek ekonomi dan mampu melindungi tenaga kerja, investor, maupun stabilitas sistem keuangan nasional.

Dalam konteks hukum bisnis modern, kepastian mengenai dimulainya insolvensi memiliki arti strategis. Tidak hanya bagi kurator dan kreditor, tetapi juga bagi stabilitas transaksi bisnis, perlindungan investor, serta kepercayaan dunia usaha terhadap sistem hukum kepailitan nasional. Oleh sebab itu, harmonisasi antara norma undang-undang, praktik peradilan, dan pedoman teknis kepailitan menjadi langkah penting agar tidak lagi terjadi perbedaan tafsir dalam menentukan kapan suatu debitor secara hukum benar-benar berada dalam keadaan insolvensi.[T]

Tags: hukumKolom Tanah Air
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Membincangkan Makna Pulang dalam Novel “Rumah” Karya J.S. Khairen di Singaraja Literary Festival 2026

Next Post

Pada Akhirnya Eksperimentasi Napas, Tubuh, dan Gerak Itu Berjudul Igel Prana ——Catatan Pasca Pertunjukan dan Sidang Tertutup Gus Sena

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Pewarisan di Persimpangan Konstitusi: Tantangan Hukum Waris Indonesia Pasca Putusan MK

by I Made Pria Dharsana
August 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

KEMATIAN seseorang seharusnya mengakhiri kehidupan, bukan memulai ketidakpastian hukum bagi keluarganya. Namun dalam praktik hukum Indonesia, kematian justru kerap menjadi...

Read moreDetails

“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

by Luh Putu Sendratari
August 12, 2026
0
“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

ADA hasil percakapan yang masih mengusik ingatan penulis sampai saat ini, ketika 5 tahun yang lalu bercakap dalam suatu wawancara...

Read moreDetails

Larangan Alih Fungsi Sawah: Tegas di Atas Kertas, Longgar di Lapangan?

by I Made Pria Dharsana
August 12, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PEMERINTAH sedang berada di persimpangan yang tidak sederhana. Pembangunan tanpa merusak alam. Di satu sisi, negara harus menjaga lahan sawah...

Read moreDetails

BENEFICIAL OWNERSHIP (BO) ——Ketika Perseroan Menjadi Topeng Kepemilikan

by I Made Pria Dharsana
August 5, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

"Di atas kertas, pemegang saham dapat berganti. Namun kendali sesungguhnya sering kali tetap berada di tangan orang yang tidak pernah...

Read moreDetails

Ketika Warisan Baru Dianggap Sah Setelah Dicatat Negara —Membongkar Distorsi Administrasi dalam Peralihan Hak Waris di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
July 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Kematian seseorang tidak hanya mengakhiri eksistensi biologis, tetapi sekaligus memicu konsekuensi hukum yang kompleks dalam sistem hukum perdata. Salah satu...

Read moreDetails

Potensi Ekonomi yang Menguap di Titik 0 Singaraja

by I Gede Sena Putrawan
July 20, 2026
0
Membangun Buleleng, Membangun Ingatan Sejarah dan Membangun Masa Depan Kota dari Kawasan Titik Nol Singaraja

PADA awal tahun 2026, sebuah proyek bernilai fantastis menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat Buleleng. Nama proyek itu sebenarnya...

Read moreDetails

Lelang Bank dan Kepastian Hukum: Antara Peluang Investasi dan Risiko Lapangan

by I Made Pria Dharsana
July 15, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

BARANG lelang bank sering dipandang sebagai peluang mendapatkan aset murah dengan potensi keuntungan besar. Rumah, tanah, ruko, kendaraan, hingga aset...

Read moreDetails

AJB atau Pelepasan Hak: Menguji Rasionalitas Perolehan Tanah oleh Perseroan Terbatas di Era KKPR dan Lahan Sawah yang Dilindungi

by I Made Pria Dharsana
July 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERDEBATAN mengenai mekanisme perolehan tanah oleh Perseroan Terbatas (PT) sesungguhnya tidak lagi hanya berkisar pada pilihan antara Akta Jual Beli...

Read moreDetails

Notaris di Tengah Gelombang Disrupsi: Antara Kepastian Hukum, Iklim Investasi, dan Ancaman Kriminalisasi

by I Made Pria Dharsana
July 1, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

NOTARIS pada hakikatnya merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga kepastian hukum, khususnya dalam lalu lintas perdata, investasi, pembentukan badan...

Read moreDetails

Topeng Politik dan Ujian Demokrasi Indonesia

by I Made Pria Dharsana
June 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SITUASI politik akhir-akhir ini Kembali menghangat dengan turun nya beberapa komponen mahasiswa (BEM) mempersoalkan kondisi penurunan ekonomi, gugatan terhadap pelaksanaan...

Read moreDetails
Next Post
Pada Akhirnya Eksperimentasi Napas, Tubuh, dan Gerak Itu Berjudul Igel Prana ——Catatan Pasca Pertunjukan dan Sidang Tertutup Gus Sena

Pada Akhirnya Eksperimentasi Napas, Tubuh, dan Gerak Itu Berjudul Igel Prana ------Catatan Pasca Pertunjukan dan Sidang Tertutup Gus Sena

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Buleleng Punya Kekayaan Sumber Daya Pangan Melimpah sebagai Modal Utama Melakukan Inovasi Pangan Lokal
Ekonomi

Buleleng Punya Kekayaan Sumber Daya Pangan Melimpah sebagai Modal Utama Melakukan Inovasi Pangan Lokal

BULELENG | TATKALA – Kabupaten Buleleng memiliki kekayaan sumber daya pangan yang melimpah. Mulai dari umbi-umbian, buah-buahan, hasil pertanian, peternakan,...

by tatkala
August 20, 2026
Sugi Lanus Bedah Akar “Brain Drain” dan Masa Depan Talenta Bali Utara di Buleleng Festival 2026
Khas

Sugi Lanus Bedah Akar “Brain Drain” dan Masa Depan Talenta Bali Utara di Buleleng Festival 2026

Masa depan sumber daya manusia di Bali Utara menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam rangkaian agenda budaya tahunan Buleleng...

by Komang Puja Savitri
August 20, 2026
Lampu Merah dan Mental Menerabas
Esai

Lampu Merah dan Mental Menerabas

SETIAP hari, ketika berada di jalan raya, saya seperti menyaksikan sebuah pertunjukan kecil tentang manusia Indonesia. Pertunjukan itu tidak berlangsung...

by Angga Wijaya
August 20, 2026
Meninggal Seperti Pepes Ikan
Fiksi

Ajian Jaran Goyang

MENJADI lelaki jomblo di usia yang tidak lagi muda membuat Teguh Priyono selalu menjadi perbincangan tetangga. Wajahnya tidak terlalu jelek....

by Chusmeru
August 20, 2026
Syal Endek Tunjung Ungu untuk Bupati Nyoman Sutjidra di Panggung Bulfest 2026: Dekranasda Buleleng Dorong Wastra Lokal Mendunia
Budaya

Syal Endek Tunjung Ungu untuk Bupati Nyoman Sutjidra di Panggung Bulfest 2026: Dekranasda Buleleng Dorong Wastra Lokal Mendunia

BULELENG | TATKALA – Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra tampak tersenyum bahagia ketika Ny. Wardhany Sutjidra—yang tak lain adalah istrinya—mengalungkan syal...

by tatkala
August 19, 2026
’Pers Hijau’ dan Tanggung Jawab Ekologis Publik
Esai

Mata Air yang Kehilangan Sungai: Kemakmuran yang Tersesat

"Di desa di kota tumbuh dan gelisah, seperti kembang dalam belukar, seperti mata air kehilangan sungai."— Franky Sahilatua Ada negeri...

by Ahmad Sihabudin
August 19, 2026
Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [1]: Pendahuluan
Kritik Sastra

Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [2]: Pintu yang Terbuka, Pagar yang Runtuh

PADA tahun 1999, Seno Gumira Ajidarma menerbitkan kumpulan essay Ketika Jurnalisme Dibungkam, Sastra Harus Bicara. Judulnya adalah pernyataan sekaligus pengakuan,...

by Andre Syahreza
August 19, 2026
Penjaga Rupa Utara, Jejak Perjalanan Seni: Biografi Perjalanan Hidup dan Karya I Nyoman Suma Argawa
Buku Tatkala

Penjaga Rupa Utara, Jejak Perjalanan Seni: Biografi Perjalanan Hidup dan Karya I Nyoman Suma Argawa

Judul: PENJAGA RUPA UTAR, Jejak Warisan Seni: Biografi Perjalanan Hidup dan Karya I Nyoman Suma Argawa Penerbit: PT Tatkala Sekala...

by Buku Tatkala
August 19, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Pewarisan di Persimpangan Konstitusi: Tantangan Hukum Waris Indonesia Pasca Putusan MK

KEMATIAN seseorang seharusnya mengakhiri kehidupan, bukan memulai ketidakpastian hukum bagi keluarganya. Namun dalam praktik hukum Indonesia, kematian justru kerap menjadi...

by I Made Pria Dharsana
August 19, 2026
UPMI Bali Lepas 237 Wisudawan, Rektor Ingatkan Gelar Bukan Sekadar untuk Dipajang
Pendidikan

UPMI Bali Lepas 237 Wisudawan, Rektor Ingatkan Gelar Bukan Sekadar untuk Dipajang

 “Gelar ini bukan untuk dipajang tapi untuk dibuktikan dengan karya.” Pesan Rektor UPMI Bali, Prof. Dr. Drs. I Made Suarta,...

by Dede Putra Wiguna
August 19, 2026
Merawat Warisan Budaya Kolonial…
Esai

Merawat Warisan Budaya Kolonial…

“Berapa lama Belanda menjajah Indonesia?” Adalah sebuah pertanyaan wajib ketika mulai belajar tentang sejarah Indonesia setelah bab Kerajaan-Kerajaan Hindu-Budha dan...

by Pande Susan
August 19, 2026
Bibit Merdeka: Menabur Kemerdekaan dari Sebutir Benih         
Khas

Bibit Merdeka: Menabur Kemerdekaan dari Sebutir Benih         

MENJELANG peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, kita biasanya kembali mengenang perjuangan para pahlawan, pengorbanan para pendahulu, dan lahirnya bangsa yang...

by Agung Sudarsa
August 19, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co