14 September 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Lelang Bank dan Kepastian Hukum: Antara Peluang Investasi dan Risiko Lapangan

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
July 15, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

BARANG lelang bank sering dipandang sebagai peluang mendapatkan aset murah dengan potensi keuntungan besar. Rumah, tanah, ruko, kendaraan, hingga aset komersial kerap dilepas di bawah harga pasar sehingga menarik minat investor maupun masyarakat umum. Namun di balik peluang tersebut, muncul pertanyaan yang selalu menghantui calon pembeli: apakah barang lelang bank benar-benar aman secara hukum?

Keraguan itu sebenarnya wajar. Tidak sedikit masyarakat mendengar cerita mengenai aset lelang yang masih dihuni debitur lama, menjadi objek sengketa keluarga, atau menghadapi gugatan pihak ketiga setelah dimenangkan dalam proses lelang. Akibatnya, barang lelang sering dipersepsikan seolah berada di wilayah “abu-abu” secara hukum. Padahal dalam sistem hukum Indonesia, lelang bank merupakan mekanisme resmi negara yang memiliki dasar legalitas kuat dan diakui peraturan perundang-undangan.

Dalam praktik perbankan, lelang dilakukan sebagai bagian dari penyelesaian kredit macet terhadap debitur yang wanprestasi. Mekanisme tersebut bukan tindakan sepihak, melainkan instrumen hukum yang secara tegas diberikan oleh undang-undang kepada kreditur pemegang jaminan. Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang memberikan hak kepada kreditur pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual objek jaminan melalui pelelangan umum apabila debitur cidera janji. Ketentuan tersebut diperkuat kembali dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a UU Hak Tanggungan yang menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dapat dilakukan melalui pelelangan umum guna pelunasan piutang kreditur.

Artinya, lelang bank bukan praktik ilegal ataupun transaksi bawah tangan. Negara secara langsung mengakui dan memberikan legitimasi terhadap mekanisme tersebut sebagai bagian dari sistem penyelesaian utang piutang.

Pelaksanaan lelang juga wajib dilakukan melalui mekanisme resmi negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maupun balai lelang resmi yang memperoleh izin dan diawasi pejabat lelang negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Dalam Pasal 1 angka 35 PMK tersebut ditegaskan bahwa Risalah Lelang merupakan berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang dan berkedudukan sebagai akta otentik (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang).

Karena itu, salah satu ciri utama lelang yang legal adalah adanya keterlibatan lembaga resmi negara. Pengumuman dilakukan secara terbuka melalui portal resmi lelang Indonesia maupun media yang ditentukan. Pembayaran uang jaminan juga dilakukan melalui rekening resmi penampungan negara atau virtual account, bukan rekening pribadi oknum tertentu.

Dalam perspektif hukum pembuktian, posisi pemenang lelang sebenarnya sangat kuat. Setelah proses selesai, pejabat lelang menerbitkan Risalah Lelang yang menjadi dasar hukum peralihan hak sekaligus dasar balik nama kepemilikan atas objek lelang. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mengakui peralihan hak melalui lelang sebagai dasar pendaftaran peralihan hak atas tanah.

Dengan demikian, negara pada dasarnya memberikan kepastian hukum kepada pemenang lelang. Bahkan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 821 K/Sip/1974 menegaskan bahwa pembeli lelang melalui kantor lelang negara harus memperoleh perlindungan hukum. Prinsip perlindungan terhadap pembeli beritikad baik juga dipertegas dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa pembeli yang memperoleh objek secara sah melalui mekanisme resmi patut dilindungi.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan pentingnya penguatan perlindungan konsumen dan transparansi dalam sektor jasa keuangan agar masyarakat memperoleh kepastian dan rasa aman dalam bertransaksi. Pandangan tersebut tercermin dalam implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang menekankan prinsip keterbukaan informasi, perlakuan yang adil, serta perlindungan terhadap konsumen jasa keuangan (Lihat: POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan; Pernyataan Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers OJK terkait penguatan perlindungan konsumen sektor Jasa Keuangan, 2023).

Menurut Huala Adolf, kepastian hukum merupakan elemen fundamental dalam kegiatan ekonomi dan investasi karena tanpa jaminan perlindungan hukum, transaksi bisnis akan kehilangan kepercayaan publik. Huala Adolf menegaskan bahwa negara harus hadir menjamin perlindungan hak para pihak agar aktivitas ekonomi berjalan sehat dan stabil (Huala Adolf, 2008).

Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Nindyo Pramono yang menyatakan bahwa hukum bisnis harus memberikan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan agar tercipta stabilitas transaksi ekonomi. Menurut Nindyo Pramono, kepastian hukum dalam kegiatan bisnis menjadi syarat utama terciptanya iklim investasi yang sehat dan berkeadilan (Nindyo Pramono,  2013).

Selain itu, saat menjadi Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, juga menekankan pentingnya stabilitas sistem keuangan dan percepatan penyelesaian aset bermasalah perbankan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sektor keuangan nasional. Menurut Purbaya, kepastian penyelesaian aset perbankan menjadi bagian penting dalam menjaga kesehatan industri keuangan serta mendukung stabilitas ekonomi nasional (Pernyataan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Seminar Stabilitas Sistem Keuangan dan Pemulihan Ekonomi Nasional, LPS, 2023).

Namun persoalannya tidak selalu berhenti pada legalitas administratif. Di lapangan, tantangan sering muncul justru setelah lelang selesai dilaksanakan. Ada aset yang masih ditempati pemilik lama, ada yang menghadapi penolakan keluarga debitur, bahkan ada yang terseret gugatan pihak ketiga.

Di sinilah pentingnya membedakan antara kepastian hukum kepemilikan dan kepastian penguasaan fisik. Secara yuridis, pemenang lelang dapat diakui sebagai pemilik sah. Akan tetapi dalam praktik, penguasaan fisik terkadang tetap memerlukan proses pengosongan melalui pengadilan apabila objek masih dikuasai pihak lain.

Karena itu, membeli barang lelang tidak cukup hanya melihat harga murahnya. Pembeli juga harus memahami risiko lapangan yang mungkin muncul setelah transaksi selesai. Semakin murah suatu aset, kadang semakin besar pula persoalan yang tersembunyi di belakangnya.

Meski demikian, risiko tersebut bukan berarti menghilangkan legalitas barang lelang itu sendiri. Yang perlu dipahami, aset lelang tetap sah dan legal sepanjang prosesnya dilakukan sesuai prosedur dan melalui mekanisme resmi negara.

Masyarakat justru harus lebih waspada terhadap maraknya penipuan berkedok “lelang sitaan bank” yang menawarkan harga tidak masuk akal. Lelang resmi tidak pernah meminta transfer dana ke rekening pribadi. Seluruh proses dilakukan melalui sistem resmi dan dapat diverifikasi melalui portal lelang negara maupun kanal resmi perbankan terkait.

Sebelum mengikuti lelang, calon pembeli juga sebaiknya melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap objek yang akan dibeli. Pemeriksaan fisik aset, pengecekan dokumen pertanahan, riwayat sengketa, hingga kondisi penguasaan lapangan menjadi langkah penting sebagai bentuk due diligence sederhana.

Untuk melihat semakin tingginya minat masyarakat terhadap aset lelang perbankan, diperlukan penguatan tidak hanya pada aspek legalitas formal, tetapi juga pada perlindungan praktik di lapangan. Kepastian hukum pemenang lelang seharusnya tidak berhenti pada penerbitan Risalah Lelang dan proses balik nama semata, melainkan juga harus mampu menjamin efektivitas penguasaan fisik objek secara nyata.

Pertama, perbankan dan penyelenggara lelang perlu memperkuat prinsip keterbukaan informasi terhadap calon peserta lelang. Informasi mengenai status penguasaan objek, riwayat sengketa, kondisi fisik, hingga potensi hambatan pengosongan sebaiknya diumumkan secara lebih transparan agar masyarakat dapat mengukur risiko secara objektif sebelum mengikuti lelang.

Kedua, pemerintah melalui Kementerian Keuangan, KPKNL, dan Otoritas Jasa Keuangan perlu mendorong standardisasi perlindungan bagi pembeli lelang beritikad baik. Perlindungan tersebut penting agar pemenang lelang tidak terus berada dalam posisi rentan menghadapi gugatan maupun hambatan penguasaan fisik meskipun telah memperoleh hak secara sah menurut hukum.Ketiga, Mahkamah Agung perlu memperkuat konsistensi yurisprudensi mengenai perlindungan pembeli lelang beritikad baik agar tercipta kepastian hukum yang lebih stabil dalam praktik peradilan. Sebab dalam realitasnya, masih terdapat disparitas putusan terkait sengketa objek lelang yang menimbulkan ketidakpastian bagi investor maupun masyarakat.

Keempat, masyarakat juga harus mengubah pola pikir dalam memandang barang lelang bank. Fokus tidak boleh semata-mata pada harga murah, tetapi juga pada kualitas legalitas dan potensi risiko yang melekat pada objek tersebut. Prinsip due diligence atau pemeriksaan hukum secara menyeluruh harus menjadi budaya sebelum mengikuti lelang.Kelima, perlu adanya integrasi data digital antara perbankan, KPKNL, pengadilan, dan kantor pertanahan agar calon pembeli dapat mengakses informasi status objek secara lebih komprehensif dan akurat. Transparansi data akan memperkecil potensi sengketa sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem lelang nasional.

Pada intinya, lelang bank harus dipandang bukan sekadar instrumen penjualan aset kredit macet, tetapi juga bagian dari ekosistem investasi dan stabilitas sistem keuangan nasional. Karena itu, kepastian hukum bagi pemenang lelang harus benar-benar diwujudkan tidak hanya di atas kertas, tetapi juga dalam realitas praktik hukum di lapangan. [T]

Tags: Bank Indonesiahukumkeuangan
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Nyoman Suma Argawa, Penjaga Rupa Utara —Menelusuri Jejak Maestro yang Setia pada Karakter Buleleng

Next Post

Dari Sekolah Sepi Menuju Sekolah Rakyat: Pendidikan Bukan Sekadar Transfer Informasi, tetapi Transformasi Kesadaran

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Catatan di Tepi Tanah yang Tersisa  —66 Tahun UUPA Bukan Sekadar Angka

by I Made Pria Dharsana
September 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH selalu tampak diam. Ia tidak pernah mengeluh ketika batasnya digeser. Tidak berteriak ketika sawah berubah menjadi kawasan perumahan. Tidak...

Read moreDetails

Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

by I Ketut Suar Adnyana
September 5, 2026
0
Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

DI ruang publik, sebuah pernyataan dapat menjadi lebih berbahaya daripada sebuah kebijakan yang keliru. Kebijakan yang keliru masih mungkin diperbaiki...

Read moreDetails

Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

by Made Bryan Mahararta
September 4, 2026
0
Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

INDONESIA merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat kerentanan bencana yang tinggi. Letak geografis, kondisi geologis, karakter kepulauan, perubahan iklim,...

Read moreDetails

“Anti-Dilution Protection” dalam Perseroan Terbatas:  Menjaga Kepastian Hukum dan Nilai Investasi Pemegang Saham

by I Made Pria Dharsana
September 2, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM praktik bisnis modern, kebutuhan perseroan untuk memperoleh tambahan modal sering kali diwujudkan melalui penerbitan saham baru. Langkah tersebut lazim...

Read moreDetails

Penyelundupan Hukum dalam Transaksi Jual Beli Gantung : Antara Syarat dan Tipu Daya

by I Made Pria Dharsana
August 26, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM hukum perdata Indonesia, jual beli merupakan bentuk perikatan yang sangat sering dilakukan dalam masyarakat. Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum...

Read moreDetails

Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

by Gede Sidi Artajaya
August 25, 2026
0
Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

DI kelas Bahasa Indonesia SMA, siswa bergerak dari laporan hasil observasi, anekdot, hikayat, negosiasi, biografi, dan puisi; lalu berjumpa argumentasi,...

Read moreDetails

Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

by I Kadek Adhi Dwipayana
August 24, 2026
0
Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

Masuk perguruan tinggi negeri (PTN) dulu sering dianggap seperti menembus gerbang prestise akademik. Seleksinya ketat, persaingannya tinggi, dan keberhasilannya sering...

Read moreDetails

Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

by I Ketut Suar Adnyana
August 23, 2026
0
Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

IRONI yang sulit diterima ketika seseorang yang berdiri di puncak lembaga pendidikan justru berhadapan dengan hukum karena dugaan praktik yang...

Read moreDetails

Pewarisan di Persimpangan Konstitusi: Tantangan Hukum Waris Indonesia Pasca Putusan MK

by I Made Pria Dharsana
August 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

KEMATIAN seseorang seharusnya mengakhiri kehidupan, bukan memulai ketidakpastian hukum bagi keluarganya. Namun dalam praktik hukum Indonesia, kematian justru kerap menjadi...

Read moreDetails

“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

by Luh Putu Sendratari
August 12, 2026
0
“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

ADA hasil percakapan yang masih mengusik ingatan penulis sampai saat ini, ketika 5 tahun yang lalu bercakap dalam suatu wawancara...

Read moreDetails
Next Post
Sekolah Rakyat Vs Sekolah Reguler   

Dari Sekolah Sepi Menuju Sekolah Rakyat: Pendidikan Bukan Sekadar Transfer Informasi, tetapi Transformasi Kesadaran

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

“Anjirlah!” Gue Dicibir Gara-Gara Bilang “Anjir!”
Esai

“In This Economy”: Ketika Ketakutan Finansial Mengalahkan Insting Biologis

SECARA biologis dan naluriah, dorongan untuk memelihara keberlanjutan spesies melalui reproduksi adalah fitrah paling mendasar bagi makhluk hidup. Namun, dalam...

by Faikar Ramadhan
September 14, 2026
Perdagangan Bebas dan Masa Depan Petani di Indo-Pasifik
Khas

Perdagangan Bebas dan Masa Depan Petani di Indo-Pasifik

“Perdagangan bebas di Indo-Pasifik tidak berlangsung dalam arena yang setara. Dalam sektor pertanian, integrasi pasar tanpa perlindungan yang memadai justru...

by Afgan Fadilla
September 14, 2026
SPEEDY!, Film Anak-Anak yang Mengajak Orang Tua Berkaca —Catatan Minikino Film Week 12
Ulas Film

SPEEDY!, Film Anak-Anak yang Mengajak Orang Tua Berkaca —Catatan Minikino Film Week 12

PERKEMBANGAN teknologi yang pesat di era globalisasi menyita perhatian publik dari berbagai aspek, mulai dari ekonomi, transportasi, hiburan, hingga lembaga...

by Arya Dhamma Nanda
September 13, 2026
Anak-Anak Pulau Payung | Cerpen Dodik Suprayogi
Cerpen

Anak-Anak Pulau Payung | Cerpen Dodik Suprayogi

MATAHARI kian meninggi di atas cakrawala, tetapi pelataran sekolah masih terasa lengang. Jarum jam sudah menunjukkan pukul delapan pagi, sementara...

by Dodik Suprayogi
September 13, 2026
Puisi-Puisi Selendang Sulaiman | 0,63 dolar
Puisi

Puisi-Puisi Selendang Sulaiman | 0,63 dolar

0,63 dolar pada siapa kami percayakan cintasaat kemiskinan menjelma komoditas digitaldiperdagangkan antar-platform dan benuadalam kardus air mata paling banal? negara...

by Selendang Sulaiman
September 13, 2026
STREET SOLACE —Sebuah Manifesto tentang Bali yang Perlahan Menghilang
Esai

STREET SOLACE —Sebuah Manifesto tentang Bali yang Perlahan Menghilang

Ada sesuatu yang ganjil pada jalan-jalan Bali hari ini. Mereka semakin ramai, semakin lebar, semakin terang, semakin mahal. Tetapi entah...

by Wayan Gde Yudane
September 13, 2026
Dari Palawakya hingga Sloka di Utsawa Dharmagita XXXIII-2026, Semangat Generasi Muda Rawat Sastra Bali
Panggung

Dari Palawakya hingga Sloka di Utsawa Dharmagita XXXIII-2026, Semangat Generasi Muda Rawat Sastra Bali

Pagi itu, alunan nada dan pesan filosofis kembali menggema di Art Center, Taman Budaya Provinsi Bali. Suara-suara suci yang dilantunkan...

by Nyoman Budarsana
September 13, 2026
Kecerdasan Buatan dan Masa Depan Profesi Dokter
Esai

Penyakit Autoimun, Ketika Salah Satu Musuh Paling Berbahaya Adalah Diri Sendiri

SAINS tak menjawab semua pertanyaan manusia. Di bidang medis misalnya, apa penyebab penyakit autoimun, seperti penyakit lupus? Sains belum memberikan...

by Putu Arya Nugraha
September 13, 2026
Bagaimana Menjaga Bahasa Bali Tetap Hidup? — Dari Kuliah Tamu Widyā Wacana UPMI Bali
Khas

Bagaimana Menjaga Bahasa Bali Tetap Hidup? — Dari Kuliah Tamu Widyā Wacana UPMI Bali

BAHASA Bali telah melintasi perjalanan sejak abad IX hingga XXI. Selama rentang waktu itu, bahasa Bali berubah, menyerap pengaruh bahasa...

by Dede Putra Wiguna
September 13, 2026
PANTANGAN MENGKONSUMSI ALKOHOL DALAM HINDU
Esai

KUNJUNGAN BRAHMANA JAWA KE TANAH INDIA (BHUMI JAMBUDWIPA)

TIGA brahmana Jawa pernah berkunjung ke India. Kisah perjalanan spiritual ini tertuang di dalam pustaka lontar Tantu Pagelaran (atau Tantu...

by Sugi Lanus
September 12, 2026
Aku Mau Jadi Penguin! —Ulasan Novel “Di Tanah Lada” Karya Ziggy Zezsyazeoviennazabrizkie
Ulas Buku

Aku Mau Jadi Penguin! —Ulasan Novel “Di Tanah Lada” Karya Ziggy Zezsyazeoviennazabrizkie

AWALNYA saya mengira nama ‘Ziggy Zezsyazeoviennazabrizkie’ adalah nama pena. Ternyata saya salah. Kemudian dari nama unik dan ajaib inilah saya...

by Kadek Wisnu Oktaditya
September 12, 2026
Utsawa Dharmagita XXXIII-2026: Ketika Sastra Suci Menggema di Taman Budaya Bali
Panggung

Utsawa Dharmagita XXXIII-2026: Ketika Sastra Suci Menggema di Taman Budaya Bali

Jeda hanya sesaat. Setelah kulkul dipukul oleh Gubernur Bali Wayan Koster sebagai tanda dibukanya Utsawa Dharmagita (UDG) Provinsi Bali XXXIII,...

by Nyoman Budarsana
September 12, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co