25 October 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Lelang Bank dan Kepastian Hukum: Antara Peluang Investasi dan Risiko Lapangan

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
July 15, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

BARANG lelang bank sering dipandang sebagai peluang mendapatkan aset murah dengan potensi keuntungan besar. Rumah, tanah, ruko, kendaraan, hingga aset komersial kerap dilepas di bawah harga pasar sehingga menarik minat investor maupun masyarakat umum. Namun di balik peluang tersebut, muncul pertanyaan yang selalu menghantui calon pembeli: apakah barang lelang bank benar-benar aman secara hukum?

Keraguan itu sebenarnya wajar. Tidak sedikit masyarakat mendengar cerita mengenai aset lelang yang masih dihuni debitur lama, menjadi objek sengketa keluarga, atau menghadapi gugatan pihak ketiga setelah dimenangkan dalam proses lelang. Akibatnya, barang lelang sering dipersepsikan seolah berada di wilayah “abu-abu” secara hukum. Padahal dalam sistem hukum Indonesia, lelang bank merupakan mekanisme resmi negara yang memiliki dasar legalitas kuat dan diakui peraturan perundang-undangan.

Dalam praktik perbankan, lelang dilakukan sebagai bagian dari penyelesaian kredit macet terhadap debitur yang wanprestasi. Mekanisme tersebut bukan tindakan sepihak, melainkan instrumen hukum yang secara tegas diberikan oleh undang-undang kepada kreditur pemegang jaminan. Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang memberikan hak kepada kreditur pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual objek jaminan melalui pelelangan umum apabila debitur cidera janji. Ketentuan tersebut diperkuat kembali dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a UU Hak Tanggungan yang menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dapat dilakukan melalui pelelangan umum guna pelunasan piutang kreditur.

Artinya, lelang bank bukan praktik ilegal ataupun transaksi bawah tangan. Negara secara langsung mengakui dan memberikan legitimasi terhadap mekanisme tersebut sebagai bagian dari sistem penyelesaian utang piutang.

Pelaksanaan lelang juga wajib dilakukan melalui mekanisme resmi negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maupun balai lelang resmi yang memperoleh izin dan diawasi pejabat lelang negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Dalam Pasal 1 angka 35 PMK tersebut ditegaskan bahwa Risalah Lelang merupakan berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang dan berkedudukan sebagai akta otentik (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang).

Karena itu, salah satu ciri utama lelang yang legal adalah adanya keterlibatan lembaga resmi negara. Pengumuman dilakukan secara terbuka melalui portal resmi lelang Indonesia maupun media yang ditentukan. Pembayaran uang jaminan juga dilakukan melalui rekening resmi penampungan negara atau virtual account, bukan rekening pribadi oknum tertentu.

Dalam perspektif hukum pembuktian, posisi pemenang lelang sebenarnya sangat kuat. Setelah proses selesai, pejabat lelang menerbitkan Risalah Lelang yang menjadi dasar hukum peralihan hak sekaligus dasar balik nama kepemilikan atas objek lelang. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mengakui peralihan hak melalui lelang sebagai dasar pendaftaran peralihan hak atas tanah.

Dengan demikian, negara pada dasarnya memberikan kepastian hukum kepada pemenang lelang. Bahkan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 821 K/Sip/1974 menegaskan bahwa pembeli lelang melalui kantor lelang negara harus memperoleh perlindungan hukum. Prinsip perlindungan terhadap pembeli beritikad baik juga dipertegas dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa pembeli yang memperoleh objek secara sah melalui mekanisme resmi patut dilindungi.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan pentingnya penguatan perlindungan konsumen dan transparansi dalam sektor jasa keuangan agar masyarakat memperoleh kepastian dan rasa aman dalam bertransaksi. Pandangan tersebut tercermin dalam implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang menekankan prinsip keterbukaan informasi, perlakuan yang adil, serta perlindungan terhadap konsumen jasa keuangan (Lihat: POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan; Pernyataan Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers OJK terkait penguatan perlindungan konsumen sektor Jasa Keuangan, 2023).

Menurut Huala Adolf, kepastian hukum merupakan elemen fundamental dalam kegiatan ekonomi dan investasi karena tanpa jaminan perlindungan hukum, transaksi bisnis akan kehilangan kepercayaan publik. Huala Adolf menegaskan bahwa negara harus hadir menjamin perlindungan hak para pihak agar aktivitas ekonomi berjalan sehat dan stabil (Huala Adolf, 2008).

Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Nindyo Pramono yang menyatakan bahwa hukum bisnis harus memberikan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan agar tercipta stabilitas transaksi ekonomi. Menurut Nindyo Pramono, kepastian hukum dalam kegiatan bisnis menjadi syarat utama terciptanya iklim investasi yang sehat dan berkeadilan (Nindyo Pramono,  2013).

Selain itu, saat menjadi Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, juga menekankan pentingnya stabilitas sistem keuangan dan percepatan penyelesaian aset bermasalah perbankan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sektor keuangan nasional. Menurut Purbaya, kepastian penyelesaian aset perbankan menjadi bagian penting dalam menjaga kesehatan industri keuangan serta mendukung stabilitas ekonomi nasional (Pernyataan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Seminar Stabilitas Sistem Keuangan dan Pemulihan Ekonomi Nasional, LPS, 2023).

Namun persoalannya tidak selalu berhenti pada legalitas administratif. Di lapangan, tantangan sering muncul justru setelah lelang selesai dilaksanakan. Ada aset yang masih ditempati pemilik lama, ada yang menghadapi penolakan keluarga debitur, bahkan ada yang terseret gugatan pihak ketiga.

Di sinilah pentingnya membedakan antara kepastian hukum kepemilikan dan kepastian penguasaan fisik. Secara yuridis, pemenang lelang dapat diakui sebagai pemilik sah. Akan tetapi dalam praktik, penguasaan fisik terkadang tetap memerlukan proses pengosongan melalui pengadilan apabila objek masih dikuasai pihak lain.

Karena itu, membeli barang lelang tidak cukup hanya melihat harga murahnya. Pembeli juga harus memahami risiko lapangan yang mungkin muncul setelah transaksi selesai. Semakin murah suatu aset, kadang semakin besar pula persoalan yang tersembunyi di belakangnya.

Meski demikian, risiko tersebut bukan berarti menghilangkan legalitas barang lelang itu sendiri. Yang perlu dipahami, aset lelang tetap sah dan legal sepanjang prosesnya dilakukan sesuai prosedur dan melalui mekanisme resmi negara.

Masyarakat justru harus lebih waspada terhadap maraknya penipuan berkedok “lelang sitaan bank” yang menawarkan harga tidak masuk akal. Lelang resmi tidak pernah meminta transfer dana ke rekening pribadi. Seluruh proses dilakukan melalui sistem resmi dan dapat diverifikasi melalui portal lelang negara maupun kanal resmi perbankan terkait.

Sebelum mengikuti lelang, calon pembeli juga sebaiknya melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap objek yang akan dibeli. Pemeriksaan fisik aset, pengecekan dokumen pertanahan, riwayat sengketa, hingga kondisi penguasaan lapangan menjadi langkah penting sebagai bentuk due diligence sederhana.

Untuk melihat semakin tingginya minat masyarakat terhadap aset lelang perbankan, diperlukan penguatan tidak hanya pada aspek legalitas formal, tetapi juga pada perlindungan praktik di lapangan. Kepastian hukum pemenang lelang seharusnya tidak berhenti pada penerbitan Risalah Lelang dan proses balik nama semata, melainkan juga harus mampu menjamin efektivitas penguasaan fisik objek secara nyata.

Pertama, perbankan dan penyelenggara lelang perlu memperkuat prinsip keterbukaan informasi terhadap calon peserta lelang. Informasi mengenai status penguasaan objek, riwayat sengketa, kondisi fisik, hingga potensi hambatan pengosongan sebaiknya diumumkan secara lebih transparan agar masyarakat dapat mengukur risiko secara objektif sebelum mengikuti lelang.

Kedua, pemerintah melalui Kementerian Keuangan, KPKNL, dan Otoritas Jasa Keuangan perlu mendorong standardisasi perlindungan bagi pembeli lelang beritikad baik. Perlindungan tersebut penting agar pemenang lelang tidak terus berada dalam posisi rentan menghadapi gugatan maupun hambatan penguasaan fisik meskipun telah memperoleh hak secara sah menurut hukum.Ketiga, Mahkamah Agung perlu memperkuat konsistensi yurisprudensi mengenai perlindungan pembeli lelang beritikad baik agar tercipta kepastian hukum yang lebih stabil dalam praktik peradilan. Sebab dalam realitasnya, masih terdapat disparitas putusan terkait sengketa objek lelang yang menimbulkan ketidakpastian bagi investor maupun masyarakat.

Keempat, masyarakat juga harus mengubah pola pikir dalam memandang barang lelang bank. Fokus tidak boleh semata-mata pada harga murah, tetapi juga pada kualitas legalitas dan potensi risiko yang melekat pada objek tersebut. Prinsip due diligence atau pemeriksaan hukum secara menyeluruh harus menjadi budaya sebelum mengikuti lelang.Kelima, perlu adanya integrasi data digital antara perbankan, KPKNL, pengadilan, dan kantor pertanahan agar calon pembeli dapat mengakses informasi status objek secara lebih komprehensif dan akurat. Transparansi data akan memperkecil potensi sengketa sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem lelang nasional.

Pada intinya, lelang bank harus dipandang bukan sekadar instrumen penjualan aset kredit macet, tetapi juga bagian dari ekosistem investasi dan stabilitas sistem keuangan nasional. Karena itu, kepastian hukum bagi pemenang lelang harus benar-benar diwujudkan tidak hanya di atas kertas, tetapi juga dalam realitas praktik hukum di lapangan. [T]

Tags: Bank Indonesiahukumkeuangan
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Nyoman Suma Argawa, Penjaga Rupa Utara —Menelusuri Jejak Maestro yang Setia pada Karakter Buleleng

Next Post

Dari Sekolah Sepi Menuju Sekolah Rakyat: Pendidikan Bukan Sekadar Transfer Informasi, tetapi Transformasi Kesadaran

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Hak Retensi Bukan Penggelapan:  Menguji Batas Penahanan Sertifikat dalam Sengketa Fee

by I Made Pria Dharsana
October 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SERTIFIKAT tanah ditahan, fee belum dibayar, tetapi pemegang sertifikat justru dituding melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan, dalam situasi tertentu, penguasaan...

Read moreDetails

Perjanjian Kawin Campuran dan Hak Mewaris: Ketika Pisah Harta Berhadapan dengan Hak Pasangan yang Ditinggalkan

by I Made Pria Dharsana
October 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERJANJIAN perkawinan dibuat untuk memberikan kepastian hukum atas harta suami dan istri. Namun, bagaimana jika kesepakatan pisah harta yang semula...

Read moreDetails

Transformasi Kontrak Digital dan Masa Depan Notaris Indonesia…

by I Made Pria Dharsana
October 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SEMUA orang bicara kontrak/perjanjian digital. Apakah ini hanya tren teknologi, atau sudah menjadi realitas hukum? Perkembangan teknologi digitalisasi begitu pesatnya,...

Read moreDetails

Ketika Keramahan Bali Diuji: Antara Pelayanan dan Kesantunan Berbahasa

by I Ketut Suar Adnyana
October 7, 2026
0
Ketika Keramahan Bali Diuji: Antara Pelayanan dan Kesantunan Berbahasa

BALI dikenal dunia bukan hanya karena keindahan alam, kekayaan budaya, dan keunikan tradisinya. Ada satu kekuatan lain yang selama puluhan...

Read moreDetails

“Ajewera”: Dimensi Determinisme yang Dirusak Sebagai Awal Kehancuran Bali

by IM Gede Nesa Saputra
October 4, 2026
0
“Ajewera”: Dimensi Determinisme yang Dirusak Sebagai Awal Kehancuran Bali

AJEWERA pada dasarnya merupakan mekanisme kehati-hatian dalam memperlakukan pengetahuan, khususnya pengetahuan yang memiliki dimensi sakral, filosofis, dan esoteris. Dalam tradisi...

Read moreDetails

Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

by S. Bekti Istiyanto
October 4, 2026
0
Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

INDONESIA patut berbangga dengan jumlah perguruan tinggi kita yang terus bertambah di berbagai daerah, dan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi...

Read moreDetails

Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

by Dini Nastiti Wardani
September 30, 2026
0
Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

PENDIDIKAN gratis kembali menjadi pembicaraan publik pasca Presiden Prabowo Subianto pada 18 September 2026 menyatakan komitmennya agar biaya pendidikan pada...

Read moreDetails

66 Tahun UUPA —Di Tengah 81 Tahun Kemerdekaan, Antara Cita-Cita dan Realitas Agraria Menakar Konsistensi Negara dalam Mewujudkan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Enam puluh enam tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan 81 tahun Indonesia merdeka merupakan momentum penting untuk kembali bertanya: sejauh...

Read moreDetails

Mengantisipasi Mafia Tanah di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
September 23, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Land and investment. Nowadays, it not only has a social function, but has become an economic and political commodity. Mendengar...

Read moreDetails

BANK TANAH DAN KITA —Antara Reforma Agraria, Kepentingan Investasi, dan Masa Depan Ruang Hidup Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 16, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH yang dikuasai negara bukan sekadar benda tidak bergerak yang dapat dipindahkan dari satu tangan ke tangan lain. Di atasnya...

Read moreDetails
Next Post
Sekolah Rakyat Vs Sekolah Reguler   

Dari Sekolah Sepi Menuju Sekolah Rakyat: Pendidikan Bukan Sekadar Transfer Informasi, tetapi Transformasi Kesadaran

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak-Anak Pulau Payung | Cerpen Dodik Suprayogi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gede Angga Prasaja dan “Fase Baru” Setelah “Singaraja Kota Kita”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Menyulam Masa Depan Laut Lovina
Liputan Khusus

Menyulam Masa Depan Laut Lovina

PUKUL berapa pun laut memanggil, Edi Harianto tahu apa yang harus dilakukannya. Lelaki berusia 50 tahun itu sudah akrab dengan...

by Jaswanto
October 24, 2026
Tim PPG Calon Guru Matematika Unmas Gelar GEMARI TKA, Dorong Inovasi Pembelajaran Berbasis AI di SMPN 14 Denpasar
Pendidikan

Tim PPG Calon Guru Matematika Unmas Gelar GEMARI TKA, Dorong Inovasi Pembelajaran Berbasis AI di SMPN 14 Denpasar

NILAI rata-rata Tes Kemampuan Akademik (TKA) Matematika di SMP Negeri 14 Denpasar baru mencapai 41,31. Dari 307 peserta didik, sekitar...

by Dede Putra Wiguna
October 24, 2026
Belajar Diam di Dunia yang Terlalu Berisik
Esai

Selamat Datang di Negara “Clickbait”

SEPERTINYA sudah bukan lagi zamannya bertanya program mana yang paling bagus. Di negeri yang pandai menjual harapan, pertanyaan pertama justru...

by Petrus Imam Prawoto Jati
October 24, 2026
Dari Integritas hingga Pengabdian, 693 Lulusan IAHN Mpu Kuturan Didorong Berkontribusi kepada Masyarakat
Pendidikan

Dari Integritas hingga Pengabdian, 693 Lulusan IAHN Mpu Kuturan Didorong Berkontribusi kepada Masyarakat

SEBANYAK 693 lulusan Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Mpu Kuturan Singaraja resmi menyelesaikan pendidikan mereka dalam Wisuda II yang berlangsung...

by Wahyu Mahaputra
October 23, 2026
Jnana: Menjelajah Batas Karawitan dan Orkestra Barat dalam Seni Intermedium
Panggung

Jnana: Menjelajah Batas Karawitan dan Orkestra Barat dalam Seni Intermedium

KETIKA gamelan Bali disandingkan dengan instrumen Barat seperti biola (strings), gitar, saxophone, keyboard, dan piano, hasilnya adalah sebuah komposisi simfoni...

by Nyoman Budarsana
October 23, 2026
Trinitas Mustahil: Antara Nalar, Nurani, dan Kursi Kuasa
Esai

Trinitas Mustahil: Antara Nalar, Nurani, dan Kursi Kuasa

Filsuf Yunani kuno menghabiskan waktu berabad-abad dasar untuk merumuskan konsep manusia ideal. Namun, laboratorium sosial Indonesia berhasil melampaui pencapaian kolosal...

by Wayan Gde Yudane
October 23, 2026
Ketika Duta Kesehatan Kesbam Berbagi Ilmu dan Buku di Sekolah Minggu Padangan, Pupuan
Khas

Ketika Duta Kesehatan Kesbam Berbagi Ilmu dan Buku di Sekolah Minggu Padangan, Pupuan

SUARA anak-anak bersahutan menjawab pertanyaan. Sebagian mengacungkan tangan, tak sabar mendapat giliran. Ada yang tertawa, ada pula yang serius memperhatikan...

by Dede Putra Wiguna
October 23, 2026
Ubud Writers & Readers Festival 2026 Resmi Dibuka: Merajut Empati dan Menyatukan Dunia Lewat ‘Samarasā’
Panggung

Ubud Writers & Readers Festival 2026 Resmi Dibuka: Merajut Empati dan Menyatukan Dunia Lewat ‘Samarasā’

GEMULAI gerak para penari Puspanjali membuka malam di Puri Agung Ubud, Gianyar, Rabu, 21 Oktober 2026. Dalam suasana semarak, mereka...

by Dede Putra Wiguna
October 22, 2026
Ijazah di Tengah Kontroversi: Menguji Transparansi dan Kepastian Hukum
Esai

Ijazah di Tengah Kontroversi: Menguji Transparansi dan Kepastian Hukum

IJAZAH bukan sekadar selembar kertas yang memuat nama, tanda tangan, dan keterangan kelulusan. Di balik dokumen tersebut terdapat proses pendidikan,...

by I Ketut Suar Adnyana
October 22, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Dari Euforia Menuju Realita:  Ketika Kita Mulai Mengenal Manusia, Bukan Bayangan

Barangkali cinta tidak menjadi lebih kecil ketika debarannya mereda. Barangkali kita saja yang mulai belajar melihatnya dengan lebih jernih. Bayangkan...

by Tri Nugroho Adi
October 22, 2026
Cipta Pergelaran Seni Intermedium “Huni”: Ekologi Manusia dalam Relasi Ruang
Panggung

Cipta Pergelaran Seni Intermedium “Huni”: Ekologi Manusia dalam Relasi Ruang

DENTINGAN gitar akustik dan alunan melodi mengawali eksplorasi gerak sembilan penari yang tampil dalam komposisi artistik. Mengenakan kostum bernuansa putih,...

by Nyoman Budarsana
October 22, 2026
Bali: Buta Aksara dan Pengetahuan
Esai

Bali: Buta Aksara dan Pengetahuan

ADA sebuah ironi yang hidup cukup lama dalam kebudayaan Bali. Pulau ini memiliki aksara sendiri, mewarisi ribuan teks pengetahuan dalam...

by I Wayan Artika
October 21, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co