16 July 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Lelang Bank dan Kepastian Hukum: Antara Peluang Investasi dan Risiko Lapangan

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
July 15, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

BARANG lelang bank sering dipandang sebagai peluang mendapatkan aset murah dengan potensi keuntungan besar. Rumah, tanah, ruko, kendaraan, hingga aset komersial kerap dilepas di bawah harga pasar sehingga menarik minat investor maupun masyarakat umum. Namun di balik peluang tersebut, muncul pertanyaan yang selalu menghantui calon pembeli: apakah barang lelang bank benar-benar aman secara hukum?

Keraguan itu sebenarnya wajar. Tidak sedikit masyarakat mendengar cerita mengenai aset lelang yang masih dihuni debitur lama, menjadi objek sengketa keluarga, atau menghadapi gugatan pihak ketiga setelah dimenangkan dalam proses lelang. Akibatnya, barang lelang sering dipersepsikan seolah berada di wilayah “abu-abu” secara hukum. Padahal dalam sistem hukum Indonesia, lelang bank merupakan mekanisme resmi negara yang memiliki dasar legalitas kuat dan diakui peraturan perundang-undangan.

Dalam praktik perbankan, lelang dilakukan sebagai bagian dari penyelesaian kredit macet terhadap debitur yang wanprestasi. Mekanisme tersebut bukan tindakan sepihak, melainkan instrumen hukum yang secara tegas diberikan oleh undang-undang kepada kreditur pemegang jaminan. Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang memberikan hak kepada kreditur pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual objek jaminan melalui pelelangan umum apabila debitur cidera janji. Ketentuan tersebut diperkuat kembali dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a UU Hak Tanggungan yang menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dapat dilakukan melalui pelelangan umum guna pelunasan piutang kreditur.

Artinya, lelang bank bukan praktik ilegal ataupun transaksi bawah tangan. Negara secara langsung mengakui dan memberikan legitimasi terhadap mekanisme tersebut sebagai bagian dari sistem penyelesaian utang piutang.

Pelaksanaan lelang juga wajib dilakukan melalui mekanisme resmi negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maupun balai lelang resmi yang memperoleh izin dan diawasi pejabat lelang negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Dalam Pasal 1 angka 35 PMK tersebut ditegaskan bahwa Risalah Lelang merupakan berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang dan berkedudukan sebagai akta otentik (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang).

Karena itu, salah satu ciri utama lelang yang legal adalah adanya keterlibatan lembaga resmi negara. Pengumuman dilakukan secara terbuka melalui portal resmi lelang Indonesia maupun media yang ditentukan. Pembayaran uang jaminan juga dilakukan melalui rekening resmi penampungan negara atau virtual account, bukan rekening pribadi oknum tertentu.

Dalam perspektif hukum pembuktian, posisi pemenang lelang sebenarnya sangat kuat. Setelah proses selesai, pejabat lelang menerbitkan Risalah Lelang yang menjadi dasar hukum peralihan hak sekaligus dasar balik nama kepemilikan atas objek lelang. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mengakui peralihan hak melalui lelang sebagai dasar pendaftaran peralihan hak atas tanah.

Dengan demikian, negara pada dasarnya memberikan kepastian hukum kepada pemenang lelang. Bahkan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 821 K/Sip/1974 menegaskan bahwa pembeli lelang melalui kantor lelang negara harus memperoleh perlindungan hukum. Prinsip perlindungan terhadap pembeli beritikad baik juga dipertegas dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa pembeli yang memperoleh objek secara sah melalui mekanisme resmi patut dilindungi.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan pentingnya penguatan perlindungan konsumen dan transparansi dalam sektor jasa keuangan agar masyarakat memperoleh kepastian dan rasa aman dalam bertransaksi. Pandangan tersebut tercermin dalam implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang menekankan prinsip keterbukaan informasi, perlakuan yang adil, serta perlindungan terhadap konsumen jasa keuangan (Lihat: POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan; Pernyataan Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers OJK terkait penguatan perlindungan konsumen sektor Jasa Keuangan, 2023).

Menurut Huala Adolf, kepastian hukum merupakan elemen fundamental dalam kegiatan ekonomi dan investasi karena tanpa jaminan perlindungan hukum, transaksi bisnis akan kehilangan kepercayaan publik. Huala Adolf menegaskan bahwa negara harus hadir menjamin perlindungan hak para pihak agar aktivitas ekonomi berjalan sehat dan stabil (Huala Adolf, 2008).

Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Nindyo Pramono yang menyatakan bahwa hukum bisnis harus memberikan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan agar tercipta stabilitas transaksi ekonomi. Menurut Nindyo Pramono, kepastian hukum dalam kegiatan bisnis menjadi syarat utama terciptanya iklim investasi yang sehat dan berkeadilan (Nindyo Pramono,  2013).

Selain itu, saat menjadi Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, juga menekankan pentingnya stabilitas sistem keuangan dan percepatan penyelesaian aset bermasalah perbankan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sektor keuangan nasional. Menurut Purbaya, kepastian penyelesaian aset perbankan menjadi bagian penting dalam menjaga kesehatan industri keuangan serta mendukung stabilitas ekonomi nasional (Pernyataan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Seminar Stabilitas Sistem Keuangan dan Pemulihan Ekonomi Nasional, LPS, 2023).

Namun persoalannya tidak selalu berhenti pada legalitas administratif. Di lapangan, tantangan sering muncul justru setelah lelang selesai dilaksanakan. Ada aset yang masih ditempati pemilik lama, ada yang menghadapi penolakan keluarga debitur, bahkan ada yang terseret gugatan pihak ketiga.

Di sinilah pentingnya membedakan antara kepastian hukum kepemilikan dan kepastian penguasaan fisik. Secara yuridis, pemenang lelang dapat diakui sebagai pemilik sah. Akan tetapi dalam praktik, penguasaan fisik terkadang tetap memerlukan proses pengosongan melalui pengadilan apabila objek masih dikuasai pihak lain.

Karena itu, membeli barang lelang tidak cukup hanya melihat harga murahnya. Pembeli juga harus memahami risiko lapangan yang mungkin muncul setelah transaksi selesai. Semakin murah suatu aset, kadang semakin besar pula persoalan yang tersembunyi di belakangnya.

Meski demikian, risiko tersebut bukan berarti menghilangkan legalitas barang lelang itu sendiri. Yang perlu dipahami, aset lelang tetap sah dan legal sepanjang prosesnya dilakukan sesuai prosedur dan melalui mekanisme resmi negara.

Masyarakat justru harus lebih waspada terhadap maraknya penipuan berkedok “lelang sitaan bank” yang menawarkan harga tidak masuk akal. Lelang resmi tidak pernah meminta transfer dana ke rekening pribadi. Seluruh proses dilakukan melalui sistem resmi dan dapat diverifikasi melalui portal lelang negara maupun kanal resmi perbankan terkait.

Sebelum mengikuti lelang, calon pembeli juga sebaiknya melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap objek yang akan dibeli. Pemeriksaan fisik aset, pengecekan dokumen pertanahan, riwayat sengketa, hingga kondisi penguasaan lapangan menjadi langkah penting sebagai bentuk due diligence sederhana.

Untuk melihat semakin tingginya minat masyarakat terhadap aset lelang perbankan, diperlukan penguatan tidak hanya pada aspek legalitas formal, tetapi juga pada perlindungan praktik di lapangan. Kepastian hukum pemenang lelang seharusnya tidak berhenti pada penerbitan Risalah Lelang dan proses balik nama semata, melainkan juga harus mampu menjamin efektivitas penguasaan fisik objek secara nyata.

Pertama, perbankan dan penyelenggara lelang perlu memperkuat prinsip keterbukaan informasi terhadap calon peserta lelang. Informasi mengenai status penguasaan objek, riwayat sengketa, kondisi fisik, hingga potensi hambatan pengosongan sebaiknya diumumkan secara lebih transparan agar masyarakat dapat mengukur risiko secara objektif sebelum mengikuti lelang.

Kedua, pemerintah melalui Kementerian Keuangan, KPKNL, dan Otoritas Jasa Keuangan perlu mendorong standardisasi perlindungan bagi pembeli lelang beritikad baik. Perlindungan tersebut penting agar pemenang lelang tidak terus berada dalam posisi rentan menghadapi gugatan maupun hambatan penguasaan fisik meskipun telah memperoleh hak secara sah menurut hukum.Ketiga, Mahkamah Agung perlu memperkuat konsistensi yurisprudensi mengenai perlindungan pembeli lelang beritikad baik agar tercipta kepastian hukum yang lebih stabil dalam praktik peradilan. Sebab dalam realitasnya, masih terdapat disparitas putusan terkait sengketa objek lelang yang menimbulkan ketidakpastian bagi investor maupun masyarakat.

Keempat, masyarakat juga harus mengubah pola pikir dalam memandang barang lelang bank. Fokus tidak boleh semata-mata pada harga murah, tetapi juga pada kualitas legalitas dan potensi risiko yang melekat pada objek tersebut. Prinsip due diligence atau pemeriksaan hukum secara menyeluruh harus menjadi budaya sebelum mengikuti lelang.Kelima, perlu adanya integrasi data digital antara perbankan, KPKNL, pengadilan, dan kantor pertanahan agar calon pembeli dapat mengakses informasi status objek secara lebih komprehensif dan akurat. Transparansi data akan memperkecil potensi sengketa sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem lelang nasional.

Pada intinya, lelang bank harus dipandang bukan sekadar instrumen penjualan aset kredit macet, tetapi juga bagian dari ekosistem investasi dan stabilitas sistem keuangan nasional. Karena itu, kepastian hukum bagi pemenang lelang harus benar-benar diwujudkan tidak hanya di atas kertas, tetapi juga dalam realitas praktik hukum di lapangan. [T]

Tags: Bank Indonesiahukumkeuangan
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Nyoman Suma Argawa, Penjaga Rupa Utara —Menelusuri Jejak Maestro yang Setia pada Karakter Buleleng

Next Post

Dari Sekolah Sepi Menuju Sekolah Rakyat: Pendidikan Bukan Sekadar Transfer Informasi, tetapi Transformasi Kesadaran

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

AJB atau Pelepasan Hak: Menguji Rasionalitas Perolehan Tanah oleh Perseroan Terbatas di Era KKPR dan Lahan Sawah yang Dilindungi

by I Made Pria Dharsana
July 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERDEBATAN mengenai mekanisme perolehan tanah oleh Perseroan Terbatas (PT) sesungguhnya tidak lagi hanya berkisar pada pilihan antara Akta Jual Beli...

Read moreDetails

Notaris di Tengah Gelombang Disrupsi: Antara Kepastian Hukum, Iklim Investasi, dan Ancaman Kriminalisasi

by I Made Pria Dharsana
July 1, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

NOTARIS pada hakikatnya merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga kepastian hukum, khususnya dalam lalu lintas perdata, investasi, pembentukan badan...

Read moreDetails

Topeng Politik dan Ujian Demokrasi Indonesia

by I Made Pria Dharsana
June 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SITUASI politik akhir-akhir ini Kembali menghangat dengan turun nya beberapa komponen mahasiswa (BEM) mempersoalkan kondisi penurunan ekonomi, gugatan terhadap pelaksanaan...

Read moreDetails

Penangguhan Tahanan dan Ujian Kesetaraan Hukum

by Ruben Cornelius Siagian
June 24, 2026
0
Bubarkan DPR: Amarah Publik, Krisis Representasi, dan Ancaman Demokrasi

PENANGGUHAN penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi elektronik kembali membuka perdebatan lama dalam...

Read moreDetails

Sertifikat Ganda dan Pertanyaan yang Tak Kunjung Terjawab  —Dokumen Negara Bisa Dipalsukan, Menutup Celah Mafia Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DI tengah modernisasi layanan pertanahan dan penerapan sertifikat elektronik, kasus sertifikat palsu dan sertifikat ganda masih terus bermunculan. Fenomena ini...

Read moreDetails

Klausula ADR Pada PPJB Belum Lunas dan Akta Jual Beli PPAT

by I Made Pria Dharsana
June 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

APA yang paling dikhawatirkan oleh para pebisnis atau penanam modal di Indonesia selama era  reformasi bukan pada keamanan akan tetapi...

Read moreDetails

Reforma Agraria : Ketika Rakyat Hanya Memegang HGB di Atas HPL Bank Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 3, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

REFORMA Agraria merupakan salah satu agenda konstitusional yang lahir dari cita-cita besar para pendiri bangsa untuk mewujudkan keadilan sosial di...

Read moreDetails

Rekonstruksi Hak Waris dalam Perkawinan Beda Agama: Perspektif Hukum Keluarga dan Agraria

by I Made Pria Dharsana
May 27, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

HUKUM seringkali berbicara dalam bahasa kepastian, tetapi realitas sosial tidak selalu berjalan dalam garis yang sama. Perkawinan beda agama menjadi...

Read moreDetails

Koperasi Merah Putih: Mengulang Jejak KUD, Menabrak BUMDes, atau Membangun Jalan Baru?

by I Made Pria Dharsana
May 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Di tengah semangat membangun kemandirian ekonomi nasional, gagasan Koperasi Merah Putih kembali diangkat sebagai simbol kebangkitan ekonomi rakyat. Ia bukan...

Read moreDetails

Cinta, Hibah, dan Tanah:  Antara Ketulusan dan Batas yang Tak Bisa Ditembus

by I Made Pria Dharsana
May 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

CINTA kerap mendorong seseorang untuk memberi tanpa syarat.  Dalam relasi suami-istri, pemberian itu bahkan sering dimaknai sebagai bentuk ketulusan paling tinggi—termasuk...

Read moreDetails
Next Post
Sekolah Rakyat Vs Sekolah Reguler   

Dari Sekolah Sepi Menuju Sekolah Rakyat: Pendidikan Bukan Sekadar Transfer Informasi, tetapi Transformasi Kesadaran

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Ketika Gerak Mengalahkan Bunyi: Baleganjur PKB dalam Bayang-bayang Sirkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kacak Kicak dan Pembacaan Akan Sesuatu yang Setengah-Setengah

    23 shares
    Share 23 Tweet 0
  • Ketamuan Lazzer yang Merayakan Bulan Bung Karno di Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Korupsi, Kekuasaan dan Keserakahan —Ketika Alam Sedang Bersih-Bersih
Esai

Korupsi, Kekuasaan dan Keserakahan —Ketika Alam Sedang Bersih-Bersih

"Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely." Kalimat legendaris dari Lord Acton itu kembali terasa relevan ketika bangsa...

by Agung Sudarsa
July 15, 2026
Sekolah Rakyat Vs Sekolah Reguler   
Esai

Dari Sekolah Sepi Menuju Sekolah Rakyat: Pendidikan Bukan Sekadar Transfer Informasi, tetapi Transformasi Kesadaran

Ironi Pendidikan di Tengah Semangat Membangun Masa Depan Berita tentang SDN 6 Bhuana Giri di Bali yang selama empat tahun...

by Agung Sudarsa
July 15, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Lelang Bank dan Kepastian Hukum: Antara Peluang Investasi dan Risiko Lapangan

BARANG lelang bank sering dipandang sebagai peluang mendapatkan aset murah dengan potensi keuntungan besar. Rumah, tanah, ruko, kendaraan, hingga aset...

by I Made Pria Dharsana
July 15, 2026
Nyoman Suma Argawa, Penjaga Rupa Utara —Menelusuri Jejak Maestro yang Setia pada Karakter Buleleng
Khas

Nyoman Suma Argawa, Penjaga Rupa Utara —Menelusuri Jejak Maestro yang Setia pada Karakter Buleleng

RUMAH itu kembali ramai, tetapi bukan karena bunyi pahat atau aroma cat yang biasa mengisi ruang-ruangnya. Sabtu, 11 Juli 2026...

by Komang Puja Savitri
July 15, 2026
Membaca Hiper-Femininitas Melalui Lensa Politik Tubuh di Era Digital
Esai

Membaca Hiper-Femininitas Melalui Lensa Politik Tubuh di Era Digital

DALAM beberapa tahun terakhir, lanskap media sosial seperti Instagram dan TikTok didominasi oleh proliferasi estetika “baddie”. Secara visual, seorang baddie...

by Surfian Rahmat AP
July 15, 2026
Kajian 100 Tahun Kepariwisataan Budaya Bali (1927–2027)
Khas

Kajian 100 Tahun Kepariwisataan Budaya Bali (1927–2027)

Tema: Menelusuri Jejak Awal Kepariwisataan Budaya Bali dalam Perspektif Sejarah dan Kebudayaan Focus Group Discussion (FGD) Kajian 100 Tahun Pariwisata...

by Nyoman Mariyana
July 15, 2026
Kitab yang Ditulis Alam —Membaca “The Sacred Text of Padma” karya Sumino dan Sarah Kasuhardi
Ulas Rupa

Kitab yang Ditulis Alam —Membaca “The Sacred Text of Padma” karya Sumino dan Sarah Kasuhardi

TIDAK semua pengetahuan lahir dari buku. Jauh sebelum manusia mengenal aksara, alam telah lebih dahulu menjadi ruang belajar. Pohon mengajarkan...

by Angga Wijaya
July 15, 2026
Maestro Made Budhiana Berpulang, Seni Rupa Indonesia Berduka
Esai

Membaca Made Budhiana dari Sebuah Puisi

SAYA tidak mengenal Made Budhiana pertama kali melalui sebuah pameran lukisan. Bukan pula dari buku sejarah seni rupa Bali. Saya...

by Angga Wijaya
July 15, 2026
Hari Pertama Sekolah, Awal Membangun Budaya Sekolah yang Aman dan Inklusif
Esai

Hari Pertama Sekolah, Awal Membangun Budaya Sekolah yang Aman dan Inklusif

Pagi itu, gerbang-gerbang sekolah kembali dipenuhi wajah-wajah penuh harap. Ada anak yang dengan antusias mengenakan seragam baru, ada yang menggenggam...

by Lailatus Sholihah
July 15, 2026
Ketika Kisah CEO Menyamar ala Drama Korea Hadir dalam Lawak Bali
Panggung

Ketika Kisah CEO Menyamar ala Drama Korea Hadir dalam Lawak Bali

KISAH CEO yang menyamar lazimnya identik dengan drama Korea yang dipenuhi ketegangan, romansa, dan konflik keluarga. Namun, cerita yang akrab...

by Nyoman Budarsana
July 15, 2026
“Unity in Harmony”Orkestra Brass Band ISI Bali dan Crescendo, Energi Baru di Festival Seni Bali Jani 2026
Panggung

“Unity in Harmony”Orkestra Brass Band ISI Bali dan Crescendo, Energi Baru di Festival Seni Bali Jani 2026

Gemuruh tiupan saksofon, dentuman drum, dan lengking gitar listrik memenuhi Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Bali, Senin (13/7/2026) malam. Melalui pertunjukan...

by Nyoman Budarsana
July 15, 2026
Bali Megarupa VIII: Saat Spiritualitas, Tradisi, dan Seni Kontemporer Bertemu dalam Satu Ruang
Pameran

Bali Megarupa VIII: Saat Spiritualitas, Tradisi, dan Seni Kontemporer Bertemu dalam Satu Ruang

MEMASUKI Gedung Kriya, Taman Budaya Provinsi Bali, pengunjung seolah diajak melintasi beragam dunia. Di satu sudut, akar kayu menjelma simbol...

by Nyoman Budarsana
July 14, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co