2 September 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Ketika Warisan Baru Dianggap Sah Setelah Dicatat Negara —Membongkar Distorsi Administrasi dalam Peralihan Hak Waris di Indonesia

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
July 22, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

 Kematian seseorang tidak hanya mengakhiri eksistensi biologis, tetapi sekaligus memicu konsekuensi hukum yang kompleks dalam sistem hukum perdata. Salah satu isu yang terus muncul dalam praktik adalah mengenai kapan sesungguhnya hak atas harta warisan beralih kepada ahli waris, serta bagaimana hubungan antara peralihan hak secara materiil dengan kewajiban pendaftaran dalam sistem pertanahan nasional.

Di atas kertas, hukum waris perdata telah memberikan jawaban yang tegas. Asas le mort saisit le vif menegaskan bahwa hak waris berpindah secara otomatis sejak pewaris meninggal dunia. Tidak ada ruang kosong, tidak ada jeda, dan tidak ada syarat administratif tambahan untuk melahirkan peralihan tersebut.

Namun dalam praktik sehari-hari, jawaban normatif itu sering kali berhadapan dengan realitas administratif yang berbeda. Balik nama sertipikat di Kantor Pertanahan, yang semestinya hanya berfungsi sebagai pencatatan, kerap dipahami sebagai tahap yang menentukan “lengkap” atau “tidaknya” status kepemilikan ahli waris.

Di titik inilah muncul ketegangan yang tidak sederhana: antara hukum yang melahirkan hak dan administrasi yang mencatatnya, antara kepastian yang bersifat materiil dan kepastian yang dibangun melalui sistem administrasi negara.

Lalu muncul satu pertanyaan yang menggelitik: jika hukum sudah melahirkan hak sejak kematian, mengapa negara masih seolah-olah perlu “mengakui ulang” hak tersebut sebelum ia dapat diperlakukan sepenuhnya dalam praktik?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena ia membuka kembali cara kita membaca hubungan antara hukum waris dan administrasi pertanahan. Dalam hukum perdata, peralihan hak waris sesungguhnya tidak pernah menunggu pengakuan administratif. Hukum bekerja secara otomatis, bahkan sebelum negara sempat melakukan pencatatan.

 dalam hukum waris perdata menegaskan bahwa sejak detik kematian, seluruh hak dan kewajiban yang dapat diwariskan langsung berpindah kepada ahli waris. Negara tidak melahirkan hak itu, negara hanya mengadministrasikannya.

Pasal 833 KUHPerdata menegaskan bahwa ahli waris demi hukum menggantikan kedudukan pewaris atas seluruh harta peninggalan. Dengan demikian, hak tidak “menunggu” sertipikat, dan tidak pula “menunggu” balik nama untuk menjadi sah.

R. Soetojo Prawirohamidjojo menegaskan bahwa peralihan hak waris terjadi secara van rechtswege, tanpa diperlukan tindakan hukum tambahan dari siapa pun (R. Soetojo Prawirohamidjojo,  2000). Hazairin melihat hukum waris sebagai mekanisme yang menjaga kesinambungan struktur keluarga dan struktur hak, sehingga kematian tidak pernah menciptakan kekosongan hukum (Hazairin, Hukum Kewarisan Bilateral, Tinta Mas, 1982, hlm. 18–21). Secara doktrinal, tidak ada keraguan: hak waris lahir otomatis pada saat kematian.

Administrasi Pertanahan dan Praktik Perbankan: Ketika Pencatatan Menjadi Gerbang Hak

Undang-Undang Pokok Agraria dan PP No. 24 Tahun 1997 menempatkan pendaftaran tanah sebagai instrumen kepastian hukum. Sertipikat tidak menciptakan hak, melainkan menjadi alat bukti kuat atas hak yang sudah ada.

Rosnidar Sembiring menegaskan bahwa sistem pendaftaran tanah Indonesia bersifat deklaratif, bukan konstitutif (Rosnidar Sembiring, 2012). Namun dalam praktik, terjadi pergeseran halus. Balik nama waris tidak lagi sekadar pencatatan, tetapi sering diperlakukan sebagai “penyempurnaan status” kepemilikan.

Lebih jauh lagi, dalam praktik perbankan, sertipikat yang belum dibalik nama kerap menjadi hambatan dalam pengakuan kewenangan ahli waris. Dalam banyak kasus, bank menempatkan pembaruan administrasi sebagai syarat utama untuk mengakses tindakan hukum atas aset warisan. Di titik ini, lahir rantai persepsi yang berbahaya secara konseptual: hak dianggap belum sepenuhnya aktif sebelum selesai diverifikasi administrasi.

Secara teori, pendaftaran adalah publikasi, bukan konstitusi hak. Namun dalam praktik, batas ini semakin kabur.Di Kantor Pertanahan, balik nama waris dipahami sebagai “penyempurnaan status”. Di perbankan, sertipikat menjadi gerbang utama legitimasi transaksi. Dua institusi ini tanpa disadari membentuk satu ekosistem yang sama: hak baru dianggap operasional setelah lolos verifikasi administratif berlapis.

Padahal tidak ada norma yang menyatakan bahwa hak waris baru lahir setelah pendaftaran. Yang terjadi justru sebaliknya: administrasi mulai menggeser cara hukum dibaca dalam praktik.

Dari perspektif kenotariatan penulis ikut mengkritisi bahwa, gejala ini menunjukkan satu hal penting: administrasi tidak lagi hanya mencatat hukum, tetapi ikut menentukan standar keabsahan sosial atas hak. Notaris bekerja dalam ruang yang unik. Di satu sisi, hukum waris telah selesai bekerja sejak kematian. Di sisi lain, dalam praktik transaksi, dokumen hukum baru dianggap “lengkap” jika selaras dengan administrasi pertanahan dan standar perbankan.

Terjadi apa yang dapat disebut sebagai pergeseran dari legal finality ke administrative validation. Hukum bersifat final dalam melahirkan hak, tetapi administrasi bersifat berlapis dalam mengakui hak tersebut.

Jika tidak disadari, pergeseran ini berisiko menciptakan ilusi hukum: seolah-olah hak baru ada setelah dicatat. Untuk itu, penulis melalui artikel ini juga merekomendasi beberapa hal penting antara lain : pertama, perlu penegasan kembali bahwa pendaftaran tanah dalam pewarisan bersifat deklaratif, bukan konstitutif. Balik nama tidak boleh bergeser menjadi penentu sah tidaknya hak.

Kedua, BPN perlu menjaga konsistensi fungsi pendaftaran sebagai publikasi, bukan validasi substantif atas status keperdataan ahli waris.

Ketiga, perbankan perlu menyeimbangkan prinsip kehati-hatian dengan pengakuan terhadap status hukum waris yang sudah sah secara materiil. Keempat, notaris dan PPAT perlu terus menegaskan batas antara pembuktian hukum dan pembentukan hak agar tidak terjadi pergeseran fungsi dalam praktik.

Kelima, Balai Harta Peninggalan perlu diperkuat kembali dalam sistem perlindungan harta waris, terutama pada kasus yang tidak segera terselesaikan.

Diakhir tulisan penulis bisa berpendapat bahwa peralihan hak waris pada dasarnya bukan soal administrasi, melainkan soal kontinuitas hukum. Hukum waris bekerja sejak kematian terjadi. Administrasi pertanahan mencatatnya. Perbankan mengelola risikonya. Notaris membuktikannya. Negara seharusnya memastikan bahwa tidak satu pun dari mekanisme itu menggeser logika dasar tersebut.

Ketika batas itu kabur, persoalannya bukan lagi teknis, melainkan konseptual: bagaimana kita memahami kerja hukum itu sendiri. Pada di titik itu, pertanyaan awal kembali relevan: jika hukum sudah melahirkan hak sejak kematian, mengapa dalam praktiknya hak itu masih harus “diakui ulang” sebelum dianggap benar-benar ada? [T]

Tags: ahli warishukum agraria
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Oka Rusmini Bedah “Kembang”, Menggali Luka Sunyi Perempuan Penyintas Tragedi 1965

Next Post

Murka Durpadi Mengutuk Dunia Lelaki, Tetapi Dengan Bahasa Siapa?  —Catatan dari Monolog Durpadi di Singaraja Literary Festival 2026

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Penyelundupan Hukum dalam Transaksi Jual Beli Gantung : Antara Syarat dan Tipu Daya

by I Made Pria Dharsana
August 26, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM hukum perdata Indonesia, jual beli merupakan bentuk perikatan yang sangat sering dilakukan dalam masyarakat. Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum...

Read moreDetails

Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

by Gede Sidi Artajaya
August 25, 2026
0
Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

DI kelas Bahasa Indonesia SMA, siswa bergerak dari laporan hasil observasi, anekdot, hikayat, negosiasi, biografi, dan puisi; lalu berjumpa argumentasi,...

Read moreDetails

Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

by I Kadek Adhi Dwipayana
August 24, 2026
0
Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

Masuk perguruan tinggi negeri (PTN) dulu sering dianggap seperti menembus gerbang prestise akademik. Seleksinya ketat, persaingannya tinggi, dan keberhasilannya sering...

Read moreDetails

Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

by I Ketut Suar Adnyana
August 23, 2026
0
Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

IRONI yang sulit diterima ketika seseorang yang berdiri di puncak lembaga pendidikan justru berhadapan dengan hukum karena dugaan praktik yang...

Read moreDetails

Pewarisan di Persimpangan Konstitusi: Tantangan Hukum Waris Indonesia Pasca Putusan MK

by I Made Pria Dharsana
August 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

KEMATIAN seseorang seharusnya mengakhiri kehidupan, bukan memulai ketidakpastian hukum bagi keluarganya. Namun dalam praktik hukum Indonesia, kematian justru kerap menjadi...

Read moreDetails

“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

by Luh Putu Sendratari
August 12, 2026
0
“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

ADA hasil percakapan yang masih mengusik ingatan penulis sampai saat ini, ketika 5 tahun yang lalu bercakap dalam suatu wawancara...

Read moreDetails

Larangan Alih Fungsi Sawah: Tegas di Atas Kertas, Longgar di Lapangan?

by I Made Pria Dharsana
August 12, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PEMERINTAH sedang berada di persimpangan yang tidak sederhana. Pembangunan tanpa merusak alam. Di satu sisi, negara harus menjaga lahan sawah...

Read moreDetails

BENEFICIAL OWNERSHIP (BO) ——Ketika Perseroan Menjadi Topeng Kepemilikan

by I Made Pria Dharsana
August 5, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

"Di atas kertas, pemegang saham dapat berganti. Namun kendali sesungguhnya sering kali tetap berada di tangan orang yang tidak pernah...

Read moreDetails

Insolvensi dan Kewajiban Debitur Pailit

by I Made Pria Dharsana
July 31, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025 menjadi salah satu penegasan penting dalam perkembangan hukum kepailitan di Indonesia. Melalui putusan tersebut, Mahkamah...

Read moreDetails

Potensi Ekonomi yang Menguap di Titik 0 Singaraja

by I Gede Sena Putrawan
July 20, 2026
0
Membangun Buleleng, Membangun Ingatan Sejarah dan Membangun Masa Depan Kota dari Kawasan Titik Nol Singaraja

PADA awal tahun 2026, sebuah proyek bernilai fantastis menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat Buleleng. Nama proyek itu sebenarnya...

Read moreDetails
Next Post
Murka Durpadi Mengutuk Dunia Lelaki, Tetapi Dengan Bahasa Siapa?  —Catatan dari Monolog Durpadi di Singaraja Literary Festival 2026

Murka Durpadi Mengutuk Dunia Lelaki, Tetapi Dengan Bahasa Siapa?  ---Catatan dari Monolog Durpadi di Singaraja Literary Festival 2026

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Siapa Membiayai Pangan Kita? ——Membuka Jalan Investasi Syariah ke Sektor Pangan
Esai

Saat Daya Beli Melemah, Bisakah Keuangan Syariah Menjadi Penopang Ekonomi?

DAYA beli masyarakat menjadi salah satu cermin penting dalam melihat denyut perekonomian. Ketika masyarakat masih leluasa berbelanja, pelaku usaha memiliki...

by Muhammad Farras Hanif
September 1, 2026
Sampah Plastik yang Turut Membangun Merdu dan Syahdu Suara Gamelan Selonding
Khas

Sampah Plastik yang Turut Membangun Merdu dan Syahdu Suara Gamelan Selonding

ADA sesuatu yang terasa ganjil ketika pertama kali melihatnya. Selonding, sebuah gamelan yang selama ini begitu dekat dengan kayu, tradisi,...

by Dian Suryantini
September 1, 2026
’Pers Hijau’ dan Tanggung Jawab Ekologis Publik
Esai

Ketika Api Menjadi Cermin

ADA sesuatu yang terasa ganjil dari api. Ia kecil ketika kita menyalakan kompor. Ia jinak ketika berada di tungku. Ia...

by Ahmad Sihabudin
September 1, 2026
Ulam Carik, Jejak Kuliner Persawahan dalam Tanah Lot Art and Food Festival VI 2026
Kuliner

Ulam Carik, Jejak Kuliner Persawahan dalam Tanah Lot Art and Food Festival VI 2026

UDARA pagi terasa panas ketika rangkaian Tanah Lot Art and Food Festival VII 2026 memasuki penghujung acara. Usai menutup festival,...

by Nyoman Budarsana
September 1, 2026
Apakah Buku Fisik Masih Asik?
Esai

Apakah Buku Fisik Masih Asik?

KITA mungkin mengingat bahwa pandemi membekaskan banyak hal dalam kehidupan hari ini. Saat-saat dimana secara fisik tubuh kita diharuskan terpisah...

by Made Chandra
August 31, 2026
Dongeng Sebelum Tidur: Simfoni Abu-Abu di Pelataran Kota
Esai

Dongeng Sebelum Tidur: Simfoni Abu-Abu di Pelataran Kota

KOTA ini tidak pernah benar-benar tidur; ia hanya ditenangkan oleh dongeng-dongeng yang ditulis oleh jemari tak berwajah. Di atas aspalnya...

by Wayan Gde Yudane
August 31, 2026
Candi  Tebing Gunung Kawi: Kolaborasi Epik Jejak Budaya Masa Lalu dengan Lanskap Menawan DAS Pakerisan
Tualang

Candi  Tebing Gunung Kawi: Kolaborasi Epik Jejak Budaya Masa Lalu dengan Lanskap Menawan DAS Pakerisan

GEMERICIK air Sungai Pakerisan terdengar bak nada alam yang konstan, membelah kesunyian lembah di Desa Adat Penaka, Tampaksiring, Gianyar, Bali....

by Dewa Ayu Windu
August 31, 2026
Berhenti Menjadikan Hidup Sebagai Ruang Tunggu
Esai

Berhenti Menjadikan Hidup Sebagai Ruang Tunggu

SEMAKIN kita menginginkan sesuatu, semakin jelas pula rasanya bahwa kita tidak memilikinya. Ada ironi yang cukup melelahkan dalam cara kerja...

by T.H. Hari Sucahyo
August 31, 2026
Janger Dalam Ingatan Penarinya —Cerita Kecil Tentang Janger di Jembrana
Khas

Janger Dalam Ingatan Penarinya —Cerita Kecil Tentang Janger di Jembrana

MALAM, pukul 21.30, 10 Agustus 2026. Saya baru saja usai melewati jalan yang nestapa dari Tanjung Benua menuju kampung halaman...

by Ega Surya Mahendra
August 31, 2026
Langit Sanur, Panggung Rare Angon dan Tradisi Melayangan
Khas

Langit Sanur, Panggung Rare Angon dan Tradisi Melayangan

ANGGIN itu sahabat para Rare Angon. Ketika embusannya mulai menguat di Pantai Mertasari, Sanur, kesibukan pun muncul di antara para...

by Nyoman Budarsana
August 31, 2026
Perkara Anarkis dan Anarkistis
Bahasa

Perkara Anarkis dan Anarkistis

Pernahkah Anda berpikir bahwa kata anarkis dan anarkistis itu sama saja? Walaupun kedua kata anarkis dan anarkistis sudah banyak ditulis,...

by I Made Sudiana
August 30, 2026
Anak-anak yang Beruntung: Mendengar Cerita Klasik Barat atau Cerita Klasik Timur?
Esai

Anak-anak yang Beruntung: Mendengar Cerita Klasik Barat atau Cerita Klasik Timur?

SAYA memiliki seorang keponakan perempuan, ia kini memasuki umur 5 tahun. Beberapa bulan terakhir keponakan saya mulai belajar membaca, menggabungkan...

by Teguh Wahyu Pranata,
August 30, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co