1 July 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Klausula ADR Pada PPJB Belum Lunas dan Akta Jual Beli PPAT

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
June 10, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

APA yang paling dikhawatirkan oleh para pebisnis atau penanam modal di Indonesia selama era  reformasi bukan pada keamanan akan tetapi tidak adanya kepastian hukum. Ada tiga  hal yang harus  di perhatikan oleh penanam modal, yaitu; tidak adanya kestabilnya politik [political stability], tidak mampu merangsang investasi dari sudut ekonomi [economi opportunity] dan tidak adanya kepastian hukum [legal opportunity] . pelaksanaan kegiatan ekonomi tidak ada yang menginginkan terjadinta sengketa diantara para pelaku bisnis. Sengketa merupakan suatu hal yang tak terhindar kan di dalam dunia bisnis.

Diharapkan atau tidak, sengketa sering kali timbul dan harus dihadapi oleh setiap pelaku bisnis yang terlibat di dalamnya. Dalam konteks bisnis, sengketa dapat diartikan sebagai representasi sebuah masalah dan sepatutnya untuk segera di selesai kan dengan baik, karena dengan meng hindar bisa dikatakan pengambilan resiko bagi kalangan pebisnis berarti mengambil resiko yang terbesar. Dan sebaliknya, keberhasilan penyelesian sengketa merupakan langkah maju kedepan perjalanan suatu bisnis.

Bicara sengketa, tentunya bisa di selesaikan secara kekeluargaan (di luar pengadilan) ataupun melalui pengadilan. Setiap perselisihan ataupun sengketa ada alternative penyelesaianannya yang dapat dibicarakan dan diselesaikan secara baik, Penyelesaian secara kekeluargaan atau mediasi merupakan jalur yang sangat wajar dan efisien. Waktu yang terbuang tak banyak dan biaya yang dikeluarkan juga tidak besar. Namun, penyelesaian sengketa sering dilakukan melalui jalur pengadilan.

Dalam hal ini, tentunya akan memakan waktu dan harus melalui tahap-tahapan peradilan umum, yang tentunya juga melibatkan biaya yang tidak sedikit. Secara fakta, banyak pihak yang menyelesaikan sengketanya melalui pengadilan karena pihak-pihak yang bersengketa ingin memperoleh kepastian dan kejelasan secara hukum melalui putusan pengadilan tentang obyek sengketa yang ada. Tentu, hasil putusan pengadilan secara umum bersifat menang-kalah (win-lose).

Sengketa bisnis yang melibatkan perusahaan asing dan perusahaan lokal pun dewasa ini semakin marak. Sengketa bisnis yang melibatkan pelaku bisnis internasional tak jarang berujung pada arbitrase internasional. Terbukti, jumlah kasus sengketa bisnis yang melibatkan perusahaan Indonesia di tingkat arbitrase internasional pun makin meningkat tajam. Wincen Santoso, advokat Indonesia dan New York menilai saat ini arbitrase menjadi primadona untuk penyelesaian sengketa bisnis di skala internasional.

Semakin sentralnya perekonomian benua Asia bagi dunia ternyata turut memberi kan dampak bagi meningkatnya volume transaksi bisnis internasional di kawasan ini. Sengketa bisnis pun akhirnya menjadi hal yang tidak terelakkan. Tahun 2018, ada 62 kasus yg melibatkan perusahaan Indonesia di Singapore International Arbitration Centre (SIAC). Jumlah itu melonjak drastis dari tahun-tahun sebelumnya.  Sebagai perbanding an, sebelumnya pada tahun 2017 hanya ada 32 kasus yang melibatkan perusaha an Indonesia di SIAC.

Jumlah 62 kasus itu menempatkan Indonesia menjadi negara nomor lima yang paling banyak berperkara di SIAC, setelah Amerika Serikat, India, Malaysia, dan China. Padahal, jumlah itu belum termasuk perkara-perkara yang melibatkan perusahaan Indonesia di International Chamber of Commerce (ICC), London Court of International Arbitration (LCIA), dan Hong Kong International Arbitration Centre (HKIAC). Arbitrase bisa dikatakan layaknya seperti pengadilan swasta, di mana para pihak berperkara dapat menunjuk arbiter (hakimnya). Karena di sini, Arbitrase juga menyidangkan perkara untuk tingkat pertama dan terakhir, sehingga tidak dikenal istilah banding atau kasasi.

Di samping itu karena perkara yang diadili oleh arbiter yang ditunjuk oleh pihak berperkara, sehingga arbiter/hakim benar-benar menguasai masalah. Misalnya untuk perkara konstruksi dapat dipertimbang kan untuk ditunjuk arbiter yang ahli di bidang konstruksi.

Peran Mediator dan PPAT Dalam Mendorong Penyelesaian Sengketa

Peran mediator atau seseorang juru penengah dalam menemukan jalur mendamaikan para pihak.yang bersengketa tentunya mempunyai peran penting menyelesaiakan permasalahan dalam sebuah sengketa bisnis. Mediator dalam hal pada intinya adalah menyari kan kepentingan para pihak dan meng identifikasikan kepentingan bersama serta memformulasikan kepentingan tersebut sebagai pokok persoalan atau permasalahan dan harus dipersiapkan oleh mediator secara specific ( secara jelas agar bisa diketahui para pihak secara jelas) dan netral dlam artian tidak ada keberpihakan dan dapat diterima kedua belah pihak.

Lantas bagaimana dengan peranan PPAT dalam hal ini sehingga permasalahan para pihak bisa memenuhi titik temunya dalam menyelesaikan permasalahan bisnis mereka.

Bicara peran PPAT,  tentunya kita akan memasuki pada Kewenangan Notaris membuat akta atas permintaan para pihak (pasal 15 UUJN) bertitik pada Pasal 1320, Pasal 1338 BW sahnya perjanjian, kebebasan berkontrak
yang dalam hal tersebut kebebasan memilih domisili hukum dan cara penyelesaian perselisihan diantara pihak dapat diusulkan atau diberi tandanya dilakukan melalui arbitrase atau ADR.

Melalui ADR maka diharapkan segala persoalan bisnis dengan cepat diakhiri dan diperoleh jalan keluar yang menguntungkan para pihak karena memang tidak semua perselisihan harus berakhir ke pengadilan. Dengan demikian Notaris terhindar dari kasus-kasus tersebut karena dengan diselesaikan melalui ADR maka tidak dapat menyeret PPAT dan Notaris ke ranah pidana. Masukan 1 pasal di dalam PPJB pasal 6 AJB – PPAT. Jika pengaturaan blangko akta PPAT diatur dalam Perkaban maka sangat penting mengusukan perubahan terhadap perkaban tersebut.

Apabila penyelesaian atau domisili pilihan hukum jika terjadi sengketa dengan penyelesaian melalui Arbitrase, BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia]. Redaksi dalam pasal mesti tegas jelas memasukan klausula arbitrase atau “ Arbitrase Clause”.
Agar suatu sengketa dapat diserahkan pemeriksaannya dan pemutusannya kepada Badan Arbitrase  Nasional Indonesia, maka didalam perjanjian yang dibuat para pihak dibuat dalam akta Notaris, dan akta jual beli PPAT, harus dimuat pasal berisikan klausula arbitrase, sebagai berikut:

“Semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini, akan diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan prosudur arbitrase BANI, yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa, sebagai keputusan dalam tingkat  pertama dan terakhir”.

Agar suatu sengketa dapat diserahkan pemeriksaannya dan pemutusannya kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia, maka didalam akta perjanjian yang dibuat para pihak dibuat dalam akta Notaris, harus dimuat suatu pasal berisikan klausula arbitrase, sebagai ber Semua sengketa yang timbul dari perjanji an ini, akan diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbritase Nasional Indonesia (BANI)  menurut peraturan-peraturan prosedur arbitrase BANI, yang keputusannya mengikat kedua belah
pihak yang bersengketa, sebagai keputusan dalam tingkat pertama dan terakhir.

Selanjutnya, dengan memasuk an klausula domisili dan pilihan hukum oleh para pihak sebagaimana tersebut di atas didalam PPJB yang belum lunas , begitu pula dalam Akta Jual Beli PPAT, nanti nya para pihak yang kemudian bersengketa dapat mengabaikan kesepakatan yang telah mereka sepakati dan sengketa tersebut di bawa ke Pengadilan Negeri. Lain halnya apabila ada suatu perjanjian arbitrase tertulis, maka akan meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termasuk dalam perjanjian ke Pengadilan Negeri , Pasal 11 ayat (1). Dan Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang  telah di terapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal-hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini , Pasal 11 ayat (2).

Dalam klausula arbitrase atau dalam perjanjian arbitrase dan yang berhubung an dengan hal itu, maka diharapkan agar para pihak menggunakan pasal-pasalnya tidak dengan maksud untuk mengganjal putusan arbitrase/ BANI yang bertentang an dengan maksud dan tujuan penyelesaian sengketa melalui arbitrase/BANI, yaitu untuk memperoleh penyelesaian yang cepat, jujur, rasional,
obyektif, tepat dan ahli sesuai dengan kebutuhan bisnis. (H. Priyatna Abdurrasyid, 2011).

Mengutip pernyataan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Satya Arinanto dalam kesaksiannya di Mahkamah Konsitusi menyatakan bahwa Pasal 70 dan Penjelasan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS) berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurut Satya, tiga persyaratan untuk mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase yang dimuat dalam Pasal 70 UU AAPS sebenarnya berasal dari Pasal 643 reglemen acara perdata (Reglement op de Recthvordering, hukum acara perdata yang berlaku bagi golongan Eropa dan Timur Asing semasa Hindia Belanda) yang mencantumkan sepuluh persyaratan.

“Namun setelah meneliti, saya tidak menemukan latar belakang politik dan hukum kenapa dari sepuluh yang diambil tiga unsur,” ujarnya dalam sidang uji
materi UU AAPS yang dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di ruang sidang  pleno MK, Jakarta, Rabu (30/4). Tujuh ketentuan lain yang tidak dimuat dalam Pasal 70, dinilai dapat digunakan oleh pihak yang tidak puas dengan putusan arbitrase untuk tidak memenuhi kewajibannya.

“Ini yang menyebabkan pada Penjelasan Pasal 70 UU AAPS memuat frasa ‘antaralain. Sebenarnya masih ada alasan lain selain tiga itu yang dapat digunakan para pihak,” imbuhnya.

Selain itu, ketidakpastian hukum juga muncul lantaran tidak ada ketentuan yang mengatur prosedur pengajuan permohonan pembatalan putusan arbitrase. Sehingga pada praktiknya, permohonan pembatalan yang diajukan berupa gugatan perdata kepada arbiter yang bersangkutan, padahal cukup dimintakan penetapan tentang pembatalan dari pengadilan negeri, kecuali apabila arbiter melakukan kesalahan . Jika ketentuan pilihan domisili dan pilihan hukum penyelesaian sengketa para pihak melalui arbitrase akan memberikan penyelesaian sengketa tersebut secara cepat, murah dan tertutup serta akan memberikan penguatan dan perlindungan bagi rekan-rekan Notaris dan PPAT agar tidak terseret ke ranah pidana. Semoga. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

Tags: airhukum agrariaKolom Tanah AirnotarisTanah
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

‘Be The Change’, Jadilah Bagian dari For HATI Bali dalam Kebersamaan

Next Post

‘The Adventure Seekers’, Drama Musikal yang Menghidupkan Makna Perpisahan di SDN 1 Ungasan

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Topeng Politik dan Ujian Demokrasi Indonesia

by I Made Pria Dharsana
June 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SITUASI politik akhir-akhir ini Kembali menghangat dengan turun nya beberapa komponen mahasiswa (BEM) mempersoalkan kondisi penurunan ekonomi, gugatan terhadap pelaksanaan...

Read moreDetails

Penangguhan Tahanan dan Ujian Kesetaraan Hukum

by Ruben Cornelius Siagian
June 24, 2026
0
Bubarkan DPR: Amarah Publik, Krisis Representasi, dan Ancaman Demokrasi

PENANGGUHAN penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi elektronik kembali membuka perdebatan lama dalam...

Read moreDetails

Sertifikat Ganda dan Pertanyaan yang Tak Kunjung Terjawab  —Dokumen Negara Bisa Dipalsukan, Menutup Celah Mafia Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DI tengah modernisasi layanan pertanahan dan penerapan sertifikat elektronik, kasus sertifikat palsu dan sertifikat ganda masih terus bermunculan. Fenomena ini...

Read moreDetails

Reforma Agraria : Ketika Rakyat Hanya Memegang HGB di Atas HPL Bank Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 3, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

REFORMA Agraria merupakan salah satu agenda konstitusional yang lahir dari cita-cita besar para pendiri bangsa untuk mewujudkan keadilan sosial di...

Read moreDetails

Rekonstruksi Hak Waris dalam Perkawinan Beda Agama: Perspektif Hukum Keluarga dan Agraria

by I Made Pria Dharsana
May 27, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

HUKUM seringkali berbicara dalam bahasa kepastian, tetapi realitas sosial tidak selalu berjalan dalam garis yang sama. Perkawinan beda agama menjadi...

Read moreDetails

Koperasi Merah Putih: Mengulang Jejak KUD, Menabrak BUMDes, atau Membangun Jalan Baru?

by I Made Pria Dharsana
May 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Di tengah semangat membangun kemandirian ekonomi nasional, gagasan Koperasi Merah Putih kembali diangkat sebagai simbol kebangkitan ekonomi rakyat. Ia bukan...

Read moreDetails

Cinta, Hibah, dan Tanah:  Antara Ketulusan dan Batas yang Tak Bisa Ditembus

by I Made Pria Dharsana
May 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

CINTA kerap mendorong seseorang untuk memberi tanpa syarat.  Dalam relasi suami-istri, pemberian itu bahkan sering dimaknai sebagai bentuk ketulusan paling tinggi—termasuk...

Read moreDetails

Regulasi Baru, Antrean Baru: Permenkumham 49/2025 dan Ancaman bagi Iklim Investasi

by I Made Pria Dharsana
May 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TRANSFORMASI digital administrasi Perseroan Terbatas melalui Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 pada dasarnya merupakan langkah progresif negara dalam mewujudkan pelayanan...

Read moreDetails

MKN Bukan Tameng Impunitas: Notaris Berintegritas, Penegak Hukum  Taati Prosedur

by I Made Pria Dharsana
May 9, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MAHKAMAH Konstitusi melalui Putusan Nomor 65/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor...

Read moreDetails

Menguji Batas Tanggung Jawab Terbatas:  ‘Piercing the Corporate Veil’ dalam Sengketa Kepemilikan dan Pengalihan Saham

by I Made Pria Dharsana
May 7, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM rezim hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, prinsip tanggung jawab terbatas...

Read moreDetails
Next Post
‘The Adventure Seekers’, Drama Musikal yang Menghidupkan Makna Perpisahan di SDN 1 Ungasan

‘The Adventure Seekers’, Drama Musikal yang Menghidupkan Makna Perpisahan di SDN 1 Ungasan

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Ketika Gerak Mengalahkan Bunyi: Baleganjur PKB dalam Bayang-bayang Sirkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketamuan Lazzer yang Merayakan Bulan Bung Karno di Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Dari Plaju ke Hawkins: Membaca Puisi Dahlia Rasyad Melalui Pendekatan Serial Televisi “Stranger Things” pada Pameran Ferdi
Ulas Rupa

Dari Plaju ke Hawkins: Membaca Puisi Dahlia Rasyad Melalui Pendekatan Serial Televisi “Stranger Things” pada Pameran Ferdi

PEMBACA tak perlu mengukur jarak antara Plaju dan Hawkins, apalagi harus repot-repot mencari tahu apa yang hendak dihidangkan di sana,...

by Mahesa Putra
June 30, 2026
Menurunkan Standar, Meninggikan Prestise
Esai

Menurunkan Standar, Meninggikan Prestise

HAMPIR saja tim nasional sepak bola Republik Indonesia lolos ke Piala Dunia 2026 yang dihelat di tiga negara, Amerika Serikat,...

by Iko Amadeus
June 30, 2026
Bermain, Belajar, dan Mencintai Alam Lewat Kakua Buta —Catatan dari Workshop Permainan Tradisional di Tabanan
Khas

Bermain, Belajar, dan Mencintai Alam Lewat Kakua Buta —Catatan dari Workshop Permainan Tradisional di Tabanan

Ketika anak-anak itu bermain riang, ruang Gedung Mario berubah menjadi area interaktif, sangat dinamis dan terkesan lebih hidup. Langit-langit tinggi...

by Wahyu Mahaputra
June 30, 2026
Kembalinya Roh Teo-Estetika —Menguatkan Kembali Konsolidasi Sosial Masyarakat Banjar Bukit Buwung Kesiman Melalui Kesenian Dramatari Arja
Ulas Pentas

Kembalinya Roh Teo-Estetika —Menguatkan Kembali Konsolidasi Sosial Masyarakat Banjar Bukit Buwung Kesiman Melalui Kesenian Dramatari Arja

KEMBALINYA seni Arja di Banjar Bukit Buwung, Kesiman, tidak dapat dipahami semata sebagai upaya revitalisasi kesenian tradisional, melainkan sebagai proses...

by IM Gede Nesa Saputra
June 30, 2026
Wawancara antara Saya dan AI —Ketika Mesin Bertanya tentang Masa Depan Kebudayaan
Esai

Wawancara antara Saya dan AI —Ketika Mesin Bertanya tentang Masa Depan Kebudayaan

IRONI terbesar abad ke-21 mungkin bukan ketika mesin mulai mampu berbicara. Ironinya justru ketika mesin mulai mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang telah...

by Wayan Gde Yudane
June 30, 2026
‘Intermedialitas Dialektis’ —Karya Rupa Putu Fajar Arcana & Cerpen Cindy Wijaya
Ulas Rupa

‘Intermedialitas Dialektis’ —Karya Rupa Putu Fajar Arcana & Cerpen Cindy Wijaya

PADA tahun 1999 sampai 2005 saya sempat membantu Bre Redana, mengkurasi karya-karya seni rupa yang berdialog dengan cerpen. Waktu itu,...

by Hartanto
June 29, 2026
Mengapa ‘Tidak Punya Modal’ Adalah Kebohongan Terbesar Calon Pengusaha?
Esai

Mengapa ‘Tidak Punya Modal’ Adalah Kebohongan Terbesar Calon Pengusaha?

DALAM berbagai diskusi mengenai kewirausahaan, ada satu narasi yang terus berulang seperti sebuah gema yang tak kunjung reda. Ketika seorang...

by I Made Prasetya Wiguna Mahayasa
June 29, 2026
Merawat Harapan Optimistis Lewat Kalimat Adjektival
Bahasa

Merawat Harapan Optimistis Lewat Kalimat Adjektival

SETELAH melewati rentetan perawatan medis yang panjang dan melelahkan, pernahkah Anda berbisik pada diri sendiri, "Apakah tubuh ini akan kembali...

by I Made Sudiana
June 29, 2026
Teringat Mendiang Bang DS. Putra
Esai

Teringat Mendiang Bang DS. Putra

PAGI INI saya teringat mendiang Ida Bagus Ketut Dharma Santika Putra, sahabat dan guru kami dalam dunia sastra dan budaya...

by Angga Wijaya
June 29, 2026
Membangun Buleleng, Membangun Ingatan Sejarah dan Membangun Masa Depan Kota dari Kawasan Titik Nol Singaraja
Liputan Khusus

Membangun Buleleng, Membangun Ingatan Sejarah dan Membangun Masa Depan Kota dari Kawasan Titik Nol Singaraja

"YANG kami bangun bukan sekadar ruang publik yang indah, tetapi juga ruang yang mampu mengingatkan masyarakat akan perjalanan panjang Kota...

by Jaswanto
June 29, 2026
KEDAULATAN HIJAU DI TANGAN RAKYAT: Konservasi Berbasis Komunitas, Jalankah?
Esai

KEDAULATAN HIJAU DI TANGAN RAKYAT: Konservasi Berbasis Komunitas, Jalankah?

KRISIS iklim bukan lagi ramalan apokaliptik di makalah-makalah seminar melainkan kenyataan di depan mata semua bangsa. Ayolah jujur mengakui ironi...

by I Gede Joni Suhartawan
June 29, 2026
PANTANGAN MENGKONSUMSI ALKOHOL DALAM HINDU
Esai

KEHANCURAN HINDU NUSANTARA & DUNNING-KRUGER EFFECT

JAUH sebelum psikolog modern David Dunning dan Justin Kruger merumuskan Dunning-Kruger Effect pada tahun 1999, pujangga Jawa Kuno telah meramalkan...

by Sugi Lanus
June 29, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co