1 September 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Klausula ADR Pada PPJB Belum Lunas dan Akta Jual Beli PPAT

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
June 10, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

APA yang paling dikhawatirkan oleh para pebisnis atau penanam modal di Indonesia selama era  reformasi bukan pada keamanan akan tetapi tidak adanya kepastian hukum. Ada tiga  hal yang harus  di perhatikan oleh penanam modal, yaitu; tidak adanya kestabilnya politik [political stability], tidak mampu merangsang investasi dari sudut ekonomi [economi opportunity] dan tidak adanya kepastian hukum [legal opportunity] . pelaksanaan kegiatan ekonomi tidak ada yang menginginkan terjadinta sengketa diantara para pelaku bisnis. Sengketa merupakan suatu hal yang tak terhindar kan di dalam dunia bisnis.

Diharapkan atau tidak, sengketa sering kali timbul dan harus dihadapi oleh setiap pelaku bisnis yang terlibat di dalamnya. Dalam konteks bisnis, sengketa dapat diartikan sebagai representasi sebuah masalah dan sepatutnya untuk segera di selesai kan dengan baik, karena dengan meng hindar bisa dikatakan pengambilan resiko bagi kalangan pebisnis berarti mengambil resiko yang terbesar. Dan sebaliknya, keberhasilan penyelesian sengketa merupakan langkah maju kedepan perjalanan suatu bisnis.

Bicara sengketa, tentunya bisa di selesaikan secara kekeluargaan (di luar pengadilan) ataupun melalui pengadilan. Setiap perselisihan ataupun sengketa ada alternative penyelesaianannya yang dapat dibicarakan dan diselesaikan secara baik, Penyelesaian secara kekeluargaan atau mediasi merupakan jalur yang sangat wajar dan efisien. Waktu yang terbuang tak banyak dan biaya yang dikeluarkan juga tidak besar. Namun, penyelesaian sengketa sering dilakukan melalui jalur pengadilan.

Dalam hal ini, tentunya akan memakan waktu dan harus melalui tahap-tahapan peradilan umum, yang tentunya juga melibatkan biaya yang tidak sedikit. Secara fakta, banyak pihak yang menyelesaikan sengketanya melalui pengadilan karena pihak-pihak yang bersengketa ingin memperoleh kepastian dan kejelasan secara hukum melalui putusan pengadilan tentang obyek sengketa yang ada. Tentu, hasil putusan pengadilan secara umum bersifat menang-kalah (win-lose).

Sengketa bisnis yang melibatkan perusahaan asing dan perusahaan lokal pun dewasa ini semakin marak. Sengketa bisnis yang melibatkan pelaku bisnis internasional tak jarang berujung pada arbitrase internasional. Terbukti, jumlah kasus sengketa bisnis yang melibatkan perusahaan Indonesia di tingkat arbitrase internasional pun makin meningkat tajam. Wincen Santoso, advokat Indonesia dan New York menilai saat ini arbitrase menjadi primadona untuk penyelesaian sengketa bisnis di skala internasional.

Semakin sentralnya perekonomian benua Asia bagi dunia ternyata turut memberi kan dampak bagi meningkatnya volume transaksi bisnis internasional di kawasan ini. Sengketa bisnis pun akhirnya menjadi hal yang tidak terelakkan. Tahun 2018, ada 62 kasus yg melibatkan perusahaan Indonesia di Singapore International Arbitration Centre (SIAC). Jumlah itu melonjak drastis dari tahun-tahun sebelumnya.  Sebagai perbanding an, sebelumnya pada tahun 2017 hanya ada 32 kasus yang melibatkan perusaha an Indonesia di SIAC.

Jumlah 62 kasus itu menempatkan Indonesia menjadi negara nomor lima yang paling banyak berperkara di SIAC, setelah Amerika Serikat, India, Malaysia, dan China. Padahal, jumlah itu belum termasuk perkara-perkara yang melibatkan perusahaan Indonesia di International Chamber of Commerce (ICC), London Court of International Arbitration (LCIA), dan Hong Kong International Arbitration Centre (HKIAC). Arbitrase bisa dikatakan layaknya seperti pengadilan swasta, di mana para pihak berperkara dapat menunjuk arbiter (hakimnya). Karena di sini, Arbitrase juga menyidangkan perkara untuk tingkat pertama dan terakhir, sehingga tidak dikenal istilah banding atau kasasi.

Di samping itu karena perkara yang diadili oleh arbiter yang ditunjuk oleh pihak berperkara, sehingga arbiter/hakim benar-benar menguasai masalah. Misalnya untuk perkara konstruksi dapat dipertimbang kan untuk ditunjuk arbiter yang ahli di bidang konstruksi.

Peran Mediator dan PPAT Dalam Mendorong Penyelesaian Sengketa

Peran mediator atau seseorang juru penengah dalam menemukan jalur mendamaikan para pihak.yang bersengketa tentunya mempunyai peran penting menyelesaiakan permasalahan dalam sebuah sengketa bisnis. Mediator dalam hal pada intinya adalah menyari kan kepentingan para pihak dan meng identifikasikan kepentingan bersama serta memformulasikan kepentingan tersebut sebagai pokok persoalan atau permasalahan dan harus dipersiapkan oleh mediator secara specific ( secara jelas agar bisa diketahui para pihak secara jelas) dan netral dlam artian tidak ada keberpihakan dan dapat diterima kedua belah pihak.

Lantas bagaimana dengan peranan PPAT dalam hal ini sehingga permasalahan para pihak bisa memenuhi titik temunya dalam menyelesaikan permasalahan bisnis mereka.

Bicara peran PPAT,  tentunya kita akan memasuki pada Kewenangan Notaris membuat akta atas permintaan para pihak (pasal 15 UUJN) bertitik pada Pasal 1320, Pasal 1338 BW sahnya perjanjian, kebebasan berkontrak
yang dalam hal tersebut kebebasan memilih domisili hukum dan cara penyelesaian perselisihan diantara pihak dapat diusulkan atau diberi tandanya dilakukan melalui arbitrase atau ADR.

Melalui ADR maka diharapkan segala persoalan bisnis dengan cepat diakhiri dan diperoleh jalan keluar yang menguntungkan para pihak karena memang tidak semua perselisihan harus berakhir ke pengadilan. Dengan demikian Notaris terhindar dari kasus-kasus tersebut karena dengan diselesaikan melalui ADR maka tidak dapat menyeret PPAT dan Notaris ke ranah pidana. Masukan 1 pasal di dalam PPJB pasal 6 AJB – PPAT. Jika pengaturaan blangko akta PPAT diatur dalam Perkaban maka sangat penting mengusukan perubahan terhadap perkaban tersebut.

Apabila penyelesaian atau domisili pilihan hukum jika terjadi sengketa dengan penyelesaian melalui Arbitrase, BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia]. Redaksi dalam pasal mesti tegas jelas memasukan klausula arbitrase atau “ Arbitrase Clause”.
Agar suatu sengketa dapat diserahkan pemeriksaannya dan pemutusannya kepada Badan Arbitrase  Nasional Indonesia, maka didalam perjanjian yang dibuat para pihak dibuat dalam akta Notaris, dan akta jual beli PPAT, harus dimuat pasal berisikan klausula arbitrase, sebagai berikut:

“Semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini, akan diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan prosudur arbitrase BANI, yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa, sebagai keputusan dalam tingkat  pertama dan terakhir”.

Agar suatu sengketa dapat diserahkan pemeriksaannya dan pemutusannya kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia, maka didalam akta perjanjian yang dibuat para pihak dibuat dalam akta Notaris, harus dimuat suatu pasal berisikan klausula arbitrase, sebagai ber Semua sengketa yang timbul dari perjanji an ini, akan diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbritase Nasional Indonesia (BANI)  menurut peraturan-peraturan prosedur arbitrase BANI, yang keputusannya mengikat kedua belah
pihak yang bersengketa, sebagai keputusan dalam tingkat pertama dan terakhir.

Selanjutnya, dengan memasuk an klausula domisili dan pilihan hukum oleh para pihak sebagaimana tersebut di atas didalam PPJB yang belum lunas , begitu pula dalam Akta Jual Beli PPAT, nanti nya para pihak yang kemudian bersengketa dapat mengabaikan kesepakatan yang telah mereka sepakati dan sengketa tersebut di bawa ke Pengadilan Negeri. Lain halnya apabila ada suatu perjanjian arbitrase tertulis, maka akan meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termasuk dalam perjanjian ke Pengadilan Negeri , Pasal 11 ayat (1). Dan Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang  telah di terapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal-hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini , Pasal 11 ayat (2).

Dalam klausula arbitrase atau dalam perjanjian arbitrase dan yang berhubung an dengan hal itu, maka diharapkan agar para pihak menggunakan pasal-pasalnya tidak dengan maksud untuk mengganjal putusan arbitrase/ BANI yang bertentang an dengan maksud dan tujuan penyelesaian sengketa melalui arbitrase/BANI, yaitu untuk memperoleh penyelesaian yang cepat, jujur, rasional,
obyektif, tepat dan ahli sesuai dengan kebutuhan bisnis. (H. Priyatna Abdurrasyid, 2011).

Mengutip pernyataan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Satya Arinanto dalam kesaksiannya di Mahkamah Konsitusi menyatakan bahwa Pasal 70 dan Penjelasan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS) berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurut Satya, tiga persyaratan untuk mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase yang dimuat dalam Pasal 70 UU AAPS sebenarnya berasal dari Pasal 643 reglemen acara perdata (Reglement op de Recthvordering, hukum acara perdata yang berlaku bagi golongan Eropa dan Timur Asing semasa Hindia Belanda) yang mencantumkan sepuluh persyaratan.

“Namun setelah meneliti, saya tidak menemukan latar belakang politik dan hukum kenapa dari sepuluh yang diambil tiga unsur,” ujarnya dalam sidang uji
materi UU AAPS yang dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di ruang sidang  pleno MK, Jakarta, Rabu (30/4). Tujuh ketentuan lain yang tidak dimuat dalam Pasal 70, dinilai dapat digunakan oleh pihak yang tidak puas dengan putusan arbitrase untuk tidak memenuhi kewajibannya.

“Ini yang menyebabkan pada Penjelasan Pasal 70 UU AAPS memuat frasa ‘antaralain. Sebenarnya masih ada alasan lain selain tiga itu yang dapat digunakan para pihak,” imbuhnya.

Selain itu, ketidakpastian hukum juga muncul lantaran tidak ada ketentuan yang mengatur prosedur pengajuan permohonan pembatalan putusan arbitrase. Sehingga pada praktiknya, permohonan pembatalan yang diajukan berupa gugatan perdata kepada arbiter yang bersangkutan, padahal cukup dimintakan penetapan tentang pembatalan dari pengadilan negeri, kecuali apabila arbiter melakukan kesalahan . Jika ketentuan pilihan domisili dan pilihan hukum penyelesaian sengketa para pihak melalui arbitrase akan memberikan penyelesaian sengketa tersebut secara cepat, murah dan tertutup serta akan memberikan penguatan dan perlindungan bagi rekan-rekan Notaris dan PPAT agar tidak terseret ke ranah pidana. Semoga. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

Tags: airhukum agrariaKolom Tanah AirnotarisTanah
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

‘Be The Change’, Jadilah Bagian dari For HATI Bali dalam Kebersamaan

Next Post

‘The Adventure Seekers’, Drama Musikal yang Menghidupkan Makna Perpisahan di SDN 1 Ungasan

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Penyelundupan Hukum dalam Transaksi Jual Beli Gantung : Antara Syarat dan Tipu Daya

by I Made Pria Dharsana
August 26, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM hukum perdata Indonesia, jual beli merupakan bentuk perikatan yang sangat sering dilakukan dalam masyarakat. Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum...

Read moreDetails

Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

by Gede Sidi Artajaya
August 25, 2026
0
Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

DI kelas Bahasa Indonesia SMA, siswa bergerak dari laporan hasil observasi, anekdot, hikayat, negosiasi, biografi, dan puisi; lalu berjumpa argumentasi,...

Read moreDetails

Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

by I Kadek Adhi Dwipayana
August 24, 2026
0
Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

Masuk perguruan tinggi negeri (PTN) dulu sering dianggap seperti menembus gerbang prestise akademik. Seleksinya ketat, persaingannya tinggi, dan keberhasilannya sering...

Read moreDetails

Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

by I Ketut Suar Adnyana
August 23, 2026
0
Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

IRONI yang sulit diterima ketika seseorang yang berdiri di puncak lembaga pendidikan justru berhadapan dengan hukum karena dugaan praktik yang...

Read moreDetails

Pewarisan di Persimpangan Konstitusi: Tantangan Hukum Waris Indonesia Pasca Putusan MK

by I Made Pria Dharsana
August 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

KEMATIAN seseorang seharusnya mengakhiri kehidupan, bukan memulai ketidakpastian hukum bagi keluarganya. Namun dalam praktik hukum Indonesia, kematian justru kerap menjadi...

Read moreDetails

“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

by Luh Putu Sendratari
August 12, 2026
0
“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

ADA hasil percakapan yang masih mengusik ingatan penulis sampai saat ini, ketika 5 tahun yang lalu bercakap dalam suatu wawancara...

Read moreDetails

Larangan Alih Fungsi Sawah: Tegas di Atas Kertas, Longgar di Lapangan?

by I Made Pria Dharsana
August 12, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PEMERINTAH sedang berada di persimpangan yang tidak sederhana. Pembangunan tanpa merusak alam. Di satu sisi, negara harus menjaga lahan sawah...

Read moreDetails

BENEFICIAL OWNERSHIP (BO) ——Ketika Perseroan Menjadi Topeng Kepemilikan

by I Made Pria Dharsana
August 5, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

"Di atas kertas, pemegang saham dapat berganti. Namun kendali sesungguhnya sering kali tetap berada di tangan orang yang tidak pernah...

Read moreDetails

Insolvensi dan Kewajiban Debitur Pailit

by I Made Pria Dharsana
July 31, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025 menjadi salah satu penegasan penting dalam perkembangan hukum kepailitan di Indonesia. Melalui putusan tersebut, Mahkamah...

Read moreDetails

Ketika Warisan Baru Dianggap Sah Setelah Dicatat Negara —Membongkar Distorsi Administrasi dalam Peralihan Hak Waris di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
July 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Kematian seseorang tidak hanya mengakhiri eksistensi biologis, tetapi sekaligus memicu konsekuensi hukum yang kompleks dalam sistem hukum perdata. Salah satu...

Read moreDetails
Next Post
‘The Adventure Seekers’, Drama Musikal yang Menghidupkan Makna Perpisahan di SDN 1 Ungasan

‘The Adventure Seekers’, Drama Musikal yang Menghidupkan Makna Perpisahan di SDN 1 Ungasan

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Apakah Buku Fisik Masih Asik?
Esai

Apakah Buku Fisik Masih Asik?

KITA mungkin mengingat bahwa pandemi membekaskan banyak hal dalam kehidupan hari ini. Saat-saat dimana secara fisik tubuh kita diharuskan terpisah...

by Made Chandra
August 31, 2026
Dongeng Sebelum Tidur: Simfoni Abu-Abu di Pelataran Kota
Esai

Dongeng Sebelum Tidur: Simfoni Abu-Abu di Pelataran Kota

KOTA ini tidak pernah benar-benar tidur; ia hanya ditenangkan oleh dongeng-dongeng yang ditulis oleh jemari tak berwajah. Di atas aspalnya...

by Wayan Gde Yudane
August 31, 2026
Candi  Tebing Gunung Kawi: Kolaborasi Epik Jejak Budaya Masa Lalu dengan Lanskap Menawan DAS Pakerisan
Tualang

Candi  Tebing Gunung Kawi: Kolaborasi Epik Jejak Budaya Masa Lalu dengan Lanskap Menawan DAS Pakerisan

GEMERICIK air Sungai Pakerisan terdengar bak nada alam yang konstan, membelah kesunyian lembah di Desa Adat Penaka, Tampaksiring, Gianyar, Bali....

by Dewa Ayu Windu
August 31, 2026
Berhenti Menjadikan Hidup Sebagai Ruang Tunggu
Esai

Berhenti Menjadikan Hidup Sebagai Ruang Tunggu

SEMAKIN kita menginginkan sesuatu, semakin jelas pula rasanya bahwa kita tidak memilikinya. Ada ironi yang cukup melelahkan dalam cara kerja...

by T.H. Hari Sucahyo
August 31, 2026
Janger Dalam Ingatan Penarinya —Cerita Kecil Tentang Janger di Jembrana
Khas

Janger Dalam Ingatan Penarinya —Cerita Kecil Tentang Janger di Jembrana

MALAM, pukul 21.30, 10 Agustus 2026. Saya baru saja usai melewati jalan yang nestapa dari Tanjung Benua menuju kampung halaman...

by Ega Surya Mahendra
August 31, 2026
Langit Sanur, Panggung Rare Angon dan Tradisi Melayangan
Khas

Langit Sanur, Panggung Rare Angon dan Tradisi Melayangan

ANGGIN itu sahabat para Rare Angon. Ketika embusannya mulai menguat di Pantai Mertasari, Sanur, kesibukan pun muncul di antara para...

by Nyoman Budarsana
August 31, 2026
Perkara Anarkis dan Anarkistis
Bahasa

Perkara Anarkis dan Anarkistis

Pernahkah Anda berpikir bahwa kata anarkis dan anarkistis itu sama saja? Walaupun kedua kata anarkis dan anarkistis sudah banyak ditulis,...

by I Made Sudiana
August 30, 2026
Anak-anak yang Beruntung: Mendengar Cerita Klasik Barat atau Cerita Klasik Timur?
Esai

Anak-anak yang Beruntung: Mendengar Cerita Klasik Barat atau Cerita Klasik Timur?

SAYA memiliki seorang keponakan perempuan, ia kini memasuki umur 5 tahun. Beberapa bulan terakhir keponakan saya mulai belajar membaca, menggabungkan...

by Teguh Wahyu Pranata,
August 30, 2026
Surat dari Pulau Seberang | Cerpen Ari Murdimanto
Cerpen

Surat dari Pulau Seberang | Cerpen Ari Murdimanto

Sahabatku, Di tempatku yang baru kini, jauh dari pelukan kabut tebal dan wangi dupa Hyang Dwipa, aku sering duduk terdiam...

by Ari Murdimanto
August 30, 2026
Puisi-puisi Supali Kasim | Air di Daun Talas
Puisi

Puisi-puisi Supali Kasim | Air di Daun Talas

Air di Daun Talas seberapa waktu bertahanair di daun talas dapat menerimakenyataan demi kenyataan tarian anginlantai licin dan tetabuhan riuhtanpa...

by Supali Kasim
August 30, 2026
Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [1]: Pendahuluan
Kritik Sastra

Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [8]: Ketika AI Ikut Menulis: Kata-kata Tanpa Manusia

SETIAP era memiliki ancamannya masing-masing terhadap proses berpikir yang dalam. Pada masa otoritarianisme, ancamannya adalah sensor. Negara menentukan apa yang...

by Andre Syahreza
August 30, 2026
Apa yang (Sebaiknya) Kita Bicarakan saat Membicarakan Masa Depan Transportasi Publik di Bali?
Esai

Apa yang (Sebaiknya) Kita Bicarakan saat Membicarakan Masa Depan Transportasi Publik di Bali?

KAMI duduk di ruangan auditorium. Di atas panggung, seorang moderator memandu diskusi dengan empat orang narasumber yang secara bergantian memaparkan...

by I Nyoman Gede Maha Putra
August 30, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co