21 July 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Klausula ADR Pada PPJB Belum Lunas dan Akta Jual Beli PPAT

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
June 10, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

APA yang paling dikhawatirkan oleh para pebisnis atau penanam modal di Indonesia selama era  reformasi bukan pada keamanan akan tetapi tidak adanya kepastian hukum. Ada tiga  hal yang harus  di perhatikan oleh penanam modal, yaitu; tidak adanya kestabilnya politik [political stability], tidak mampu merangsang investasi dari sudut ekonomi [economi opportunity] dan tidak adanya kepastian hukum [legal opportunity] . pelaksanaan kegiatan ekonomi tidak ada yang menginginkan terjadinta sengketa diantara para pelaku bisnis. Sengketa merupakan suatu hal yang tak terhindar kan di dalam dunia bisnis.

Diharapkan atau tidak, sengketa sering kali timbul dan harus dihadapi oleh setiap pelaku bisnis yang terlibat di dalamnya. Dalam konteks bisnis, sengketa dapat diartikan sebagai representasi sebuah masalah dan sepatutnya untuk segera di selesai kan dengan baik, karena dengan meng hindar bisa dikatakan pengambilan resiko bagi kalangan pebisnis berarti mengambil resiko yang terbesar. Dan sebaliknya, keberhasilan penyelesian sengketa merupakan langkah maju kedepan perjalanan suatu bisnis.

Bicara sengketa, tentunya bisa di selesaikan secara kekeluargaan (di luar pengadilan) ataupun melalui pengadilan. Setiap perselisihan ataupun sengketa ada alternative penyelesaianannya yang dapat dibicarakan dan diselesaikan secara baik, Penyelesaian secara kekeluargaan atau mediasi merupakan jalur yang sangat wajar dan efisien. Waktu yang terbuang tak banyak dan biaya yang dikeluarkan juga tidak besar. Namun, penyelesaian sengketa sering dilakukan melalui jalur pengadilan.

Dalam hal ini, tentunya akan memakan waktu dan harus melalui tahap-tahapan peradilan umum, yang tentunya juga melibatkan biaya yang tidak sedikit. Secara fakta, banyak pihak yang menyelesaikan sengketanya melalui pengadilan karena pihak-pihak yang bersengketa ingin memperoleh kepastian dan kejelasan secara hukum melalui putusan pengadilan tentang obyek sengketa yang ada. Tentu, hasil putusan pengadilan secara umum bersifat menang-kalah (win-lose).

Sengketa bisnis yang melibatkan perusahaan asing dan perusahaan lokal pun dewasa ini semakin marak. Sengketa bisnis yang melibatkan pelaku bisnis internasional tak jarang berujung pada arbitrase internasional. Terbukti, jumlah kasus sengketa bisnis yang melibatkan perusahaan Indonesia di tingkat arbitrase internasional pun makin meningkat tajam. Wincen Santoso, advokat Indonesia dan New York menilai saat ini arbitrase menjadi primadona untuk penyelesaian sengketa bisnis di skala internasional.

Semakin sentralnya perekonomian benua Asia bagi dunia ternyata turut memberi kan dampak bagi meningkatnya volume transaksi bisnis internasional di kawasan ini. Sengketa bisnis pun akhirnya menjadi hal yang tidak terelakkan. Tahun 2018, ada 62 kasus yg melibatkan perusahaan Indonesia di Singapore International Arbitration Centre (SIAC). Jumlah itu melonjak drastis dari tahun-tahun sebelumnya.  Sebagai perbanding an, sebelumnya pada tahun 2017 hanya ada 32 kasus yang melibatkan perusaha an Indonesia di SIAC.

Jumlah 62 kasus itu menempatkan Indonesia menjadi negara nomor lima yang paling banyak berperkara di SIAC, setelah Amerika Serikat, India, Malaysia, dan China. Padahal, jumlah itu belum termasuk perkara-perkara yang melibatkan perusahaan Indonesia di International Chamber of Commerce (ICC), London Court of International Arbitration (LCIA), dan Hong Kong International Arbitration Centre (HKIAC). Arbitrase bisa dikatakan layaknya seperti pengadilan swasta, di mana para pihak berperkara dapat menunjuk arbiter (hakimnya). Karena di sini, Arbitrase juga menyidangkan perkara untuk tingkat pertama dan terakhir, sehingga tidak dikenal istilah banding atau kasasi.

Di samping itu karena perkara yang diadili oleh arbiter yang ditunjuk oleh pihak berperkara, sehingga arbiter/hakim benar-benar menguasai masalah. Misalnya untuk perkara konstruksi dapat dipertimbang kan untuk ditunjuk arbiter yang ahli di bidang konstruksi.

Peran Mediator dan PPAT Dalam Mendorong Penyelesaian Sengketa

Peran mediator atau seseorang juru penengah dalam menemukan jalur mendamaikan para pihak.yang bersengketa tentunya mempunyai peran penting menyelesaiakan permasalahan dalam sebuah sengketa bisnis. Mediator dalam hal pada intinya adalah menyari kan kepentingan para pihak dan meng identifikasikan kepentingan bersama serta memformulasikan kepentingan tersebut sebagai pokok persoalan atau permasalahan dan harus dipersiapkan oleh mediator secara specific ( secara jelas agar bisa diketahui para pihak secara jelas) dan netral dlam artian tidak ada keberpihakan dan dapat diterima kedua belah pihak.

Lantas bagaimana dengan peranan PPAT dalam hal ini sehingga permasalahan para pihak bisa memenuhi titik temunya dalam menyelesaikan permasalahan bisnis mereka.

Bicara peran PPAT,  tentunya kita akan memasuki pada Kewenangan Notaris membuat akta atas permintaan para pihak (pasal 15 UUJN) bertitik pada Pasal 1320, Pasal 1338 BW sahnya perjanjian, kebebasan berkontrak
yang dalam hal tersebut kebebasan memilih domisili hukum dan cara penyelesaian perselisihan diantara pihak dapat diusulkan atau diberi tandanya dilakukan melalui arbitrase atau ADR.

Melalui ADR maka diharapkan segala persoalan bisnis dengan cepat diakhiri dan diperoleh jalan keluar yang menguntungkan para pihak karena memang tidak semua perselisihan harus berakhir ke pengadilan. Dengan demikian Notaris terhindar dari kasus-kasus tersebut karena dengan diselesaikan melalui ADR maka tidak dapat menyeret PPAT dan Notaris ke ranah pidana. Masukan 1 pasal di dalam PPJB pasal 6 AJB – PPAT. Jika pengaturaan blangko akta PPAT diatur dalam Perkaban maka sangat penting mengusukan perubahan terhadap perkaban tersebut.

Apabila penyelesaian atau domisili pilihan hukum jika terjadi sengketa dengan penyelesaian melalui Arbitrase, BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia]. Redaksi dalam pasal mesti tegas jelas memasukan klausula arbitrase atau “ Arbitrase Clause”.
Agar suatu sengketa dapat diserahkan pemeriksaannya dan pemutusannya kepada Badan Arbitrase  Nasional Indonesia, maka didalam perjanjian yang dibuat para pihak dibuat dalam akta Notaris, dan akta jual beli PPAT, harus dimuat pasal berisikan klausula arbitrase, sebagai berikut:

“Semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini, akan diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan prosudur arbitrase BANI, yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa, sebagai keputusan dalam tingkat  pertama dan terakhir”.

Agar suatu sengketa dapat diserahkan pemeriksaannya dan pemutusannya kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia, maka didalam akta perjanjian yang dibuat para pihak dibuat dalam akta Notaris, harus dimuat suatu pasal berisikan klausula arbitrase, sebagai ber Semua sengketa yang timbul dari perjanji an ini, akan diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbritase Nasional Indonesia (BANI)  menurut peraturan-peraturan prosedur arbitrase BANI, yang keputusannya mengikat kedua belah
pihak yang bersengketa, sebagai keputusan dalam tingkat pertama dan terakhir.

Selanjutnya, dengan memasuk an klausula domisili dan pilihan hukum oleh para pihak sebagaimana tersebut di atas didalam PPJB yang belum lunas , begitu pula dalam Akta Jual Beli PPAT, nanti nya para pihak yang kemudian bersengketa dapat mengabaikan kesepakatan yang telah mereka sepakati dan sengketa tersebut di bawa ke Pengadilan Negeri. Lain halnya apabila ada suatu perjanjian arbitrase tertulis, maka akan meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termasuk dalam perjanjian ke Pengadilan Negeri , Pasal 11 ayat (1). Dan Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang  telah di terapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal-hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini , Pasal 11 ayat (2).

Dalam klausula arbitrase atau dalam perjanjian arbitrase dan yang berhubung an dengan hal itu, maka diharapkan agar para pihak menggunakan pasal-pasalnya tidak dengan maksud untuk mengganjal putusan arbitrase/ BANI yang bertentang an dengan maksud dan tujuan penyelesaian sengketa melalui arbitrase/BANI, yaitu untuk memperoleh penyelesaian yang cepat, jujur, rasional,
obyektif, tepat dan ahli sesuai dengan kebutuhan bisnis. (H. Priyatna Abdurrasyid, 2011).

Mengutip pernyataan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Satya Arinanto dalam kesaksiannya di Mahkamah Konsitusi menyatakan bahwa Pasal 70 dan Penjelasan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS) berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurut Satya, tiga persyaratan untuk mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase yang dimuat dalam Pasal 70 UU AAPS sebenarnya berasal dari Pasal 643 reglemen acara perdata (Reglement op de Recthvordering, hukum acara perdata yang berlaku bagi golongan Eropa dan Timur Asing semasa Hindia Belanda) yang mencantumkan sepuluh persyaratan.

“Namun setelah meneliti, saya tidak menemukan latar belakang politik dan hukum kenapa dari sepuluh yang diambil tiga unsur,” ujarnya dalam sidang uji
materi UU AAPS yang dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di ruang sidang  pleno MK, Jakarta, Rabu (30/4). Tujuh ketentuan lain yang tidak dimuat dalam Pasal 70, dinilai dapat digunakan oleh pihak yang tidak puas dengan putusan arbitrase untuk tidak memenuhi kewajibannya.

“Ini yang menyebabkan pada Penjelasan Pasal 70 UU AAPS memuat frasa ‘antaralain. Sebenarnya masih ada alasan lain selain tiga itu yang dapat digunakan para pihak,” imbuhnya.

Selain itu, ketidakpastian hukum juga muncul lantaran tidak ada ketentuan yang mengatur prosedur pengajuan permohonan pembatalan putusan arbitrase. Sehingga pada praktiknya, permohonan pembatalan yang diajukan berupa gugatan perdata kepada arbiter yang bersangkutan, padahal cukup dimintakan penetapan tentang pembatalan dari pengadilan negeri, kecuali apabila arbiter melakukan kesalahan . Jika ketentuan pilihan domisili dan pilihan hukum penyelesaian sengketa para pihak melalui arbitrase akan memberikan penyelesaian sengketa tersebut secara cepat, murah dan tertutup serta akan memberikan penguatan dan perlindungan bagi rekan-rekan Notaris dan PPAT agar tidak terseret ke ranah pidana. Semoga. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

Tags: airhukum agrariaKolom Tanah AirnotarisTanah
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

‘Be The Change’, Jadilah Bagian dari For HATI Bali dalam Kebersamaan

Next Post

‘The Adventure Seekers’, Drama Musikal yang Menghidupkan Makna Perpisahan di SDN 1 Ungasan

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Potensi Ekonomi yang Menguap di Titik 0 Singaraja

by I Gede Sena Putrawan
July 20, 2026
0
Membangun Buleleng, Membangun Ingatan Sejarah dan Membangun Masa Depan Kota dari Kawasan Titik Nol Singaraja

PADA awal tahun 2026, sebuah proyek bernilai fantastis menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat Buleleng. Nama proyek itu sebenarnya...

Read moreDetails

Lelang Bank dan Kepastian Hukum: Antara Peluang Investasi dan Risiko Lapangan

by I Made Pria Dharsana
July 15, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

BARANG lelang bank sering dipandang sebagai peluang mendapatkan aset murah dengan potensi keuntungan besar. Rumah, tanah, ruko, kendaraan, hingga aset...

Read moreDetails

AJB atau Pelepasan Hak: Menguji Rasionalitas Perolehan Tanah oleh Perseroan Terbatas di Era KKPR dan Lahan Sawah yang Dilindungi

by I Made Pria Dharsana
July 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERDEBATAN mengenai mekanisme perolehan tanah oleh Perseroan Terbatas (PT) sesungguhnya tidak lagi hanya berkisar pada pilihan antara Akta Jual Beli...

Read moreDetails

Notaris di Tengah Gelombang Disrupsi: Antara Kepastian Hukum, Iklim Investasi, dan Ancaman Kriminalisasi

by I Made Pria Dharsana
July 1, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

NOTARIS pada hakikatnya merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga kepastian hukum, khususnya dalam lalu lintas perdata, investasi, pembentukan badan...

Read moreDetails

Topeng Politik dan Ujian Demokrasi Indonesia

by I Made Pria Dharsana
June 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SITUASI politik akhir-akhir ini Kembali menghangat dengan turun nya beberapa komponen mahasiswa (BEM) mempersoalkan kondisi penurunan ekonomi, gugatan terhadap pelaksanaan...

Read moreDetails

Penangguhan Tahanan dan Ujian Kesetaraan Hukum

by Ruben Cornelius Siagian
June 24, 2026
0
Bubarkan DPR: Amarah Publik, Krisis Representasi, dan Ancaman Demokrasi

PENANGGUHAN penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi elektronik kembali membuka perdebatan lama dalam...

Read moreDetails

Sertifikat Ganda dan Pertanyaan yang Tak Kunjung Terjawab  —Dokumen Negara Bisa Dipalsukan, Menutup Celah Mafia Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DI tengah modernisasi layanan pertanahan dan penerapan sertifikat elektronik, kasus sertifikat palsu dan sertifikat ganda masih terus bermunculan. Fenomena ini...

Read moreDetails

Reforma Agraria : Ketika Rakyat Hanya Memegang HGB di Atas HPL Bank Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 3, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

REFORMA Agraria merupakan salah satu agenda konstitusional yang lahir dari cita-cita besar para pendiri bangsa untuk mewujudkan keadilan sosial di...

Read moreDetails

Rekonstruksi Hak Waris dalam Perkawinan Beda Agama: Perspektif Hukum Keluarga dan Agraria

by I Made Pria Dharsana
May 27, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

HUKUM seringkali berbicara dalam bahasa kepastian, tetapi realitas sosial tidak selalu berjalan dalam garis yang sama. Perkawinan beda agama menjadi...

Read moreDetails

Koperasi Merah Putih: Mengulang Jejak KUD, Menabrak BUMDes, atau Membangun Jalan Baru?

by I Made Pria Dharsana
May 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Di tengah semangat membangun kemandirian ekonomi nasional, gagasan Koperasi Merah Putih kembali diangkat sebagai simbol kebangkitan ekonomi rakyat. Ia bukan...

Read moreDetails
Next Post
‘The Adventure Seekers’, Drama Musikal yang Menghidupkan Makna Perpisahan di SDN 1 Ungasan

‘The Adventure Seekers’, Drama Musikal yang Menghidupkan Makna Perpisahan di SDN 1 Ungasan

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Ketika Gerak Mengalahkan Bunyi: Baleganjur PKB dalam Bayang-bayang Sirkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Praticaya, Ketika Sang Dasamuka Berbalik Menatap Kita  —Catatan Baleganjur Duta Karangasem di Pesta Kesenian Bali 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Berikan Catatan Penting Mengenai Postur APBD serta Fenomena Pencatatan SiLPA
Pemerintahan

Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Berikan Catatan Penting Mengenai Postur APBD serta Fenomena Pencatatan SiLPA

SINGARAJA | TATKALA.CO -- Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya memberikan catatan penting mengenai postur APBD serta fenomena pencatatan...

by tatkala
July 20, 2026
Tubuh yang Dilukiskan, Tak Pernah Dimiliki —Membaca “Agem Ni Pollok” dalam Parade Monolog Festival Seni Bali Jani 2026
Ulas Pentas

Tubuh yang Dilukiskan, Tak Pernah Dimiliki —Membaca “Agem Ni Pollok” dalam Parade Monolog Festival Seni Bali Jani 2026

PARADE Monolog dalam Festival Seni Bali Jani 2016 yang digelar pada 14 Juli  di Gedung Ksirarnawa, dibuka pukul 17.00 Wita,...

by Satria Aditya
July 20, 2026
(Semoga) Tak Ada Revolusi Hari Ini!
Esai

Siapa yang Berhak Menentukan Kebebasan Tubuh Perempuan? —-[Menanggapi Tulisan Surfian Rahmat AP]

SEJAK dulu, tubuh perempuan selalu menjadi objek analisis dan justifikasi orang lain. Kita sering mendengar komentar terhadap cara seorang perempuan...

by Early NHS
July 20, 2026
Membangun Buleleng, Membangun Ingatan Sejarah dan Membangun Masa Depan Kota dari Kawasan Titik Nol Singaraja
Opini

Potensi Ekonomi yang Menguap di Titik 0 Singaraja

PADA awal tahun 2026, sebuah proyek bernilai fantastis menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat Buleleng. Nama proyek itu sebenarnya...

by I Gede Sena Putrawan
July 20, 2026
Ketika Barang Bekas Menjelma Produk Bernilai Guna di Pameran Kreativitas Ignite Fest Kesbam 2026
Khas

Ketika Barang Bekas Menjelma Produk Bernilai Guna di Pameran Kreativitas Ignite Fest Kesbam 2026

KALA itu, pada hari keempat Ignite Fest, Kamis, 16 Juli 2026, kawasan di depan aula hingga halaman SMKS Kesehatan Bali...

by Dede Putra Wiguna
July 20, 2026
Genesis: Rahim Bumi, Rahim Kehidupan —[Membaca Karya Keramik Ida Ayu Gede Artayani]
Ulas Rupa

Genesis: Rahim Bumi, Rahim Kehidupan —[Membaca Karya Keramik Ida Ayu Gede Artayani]

"Kita tidak mewarisi bumi dari leluhur. Kita meminjamnya dari anak cucu." Kalimat yang sering dikutip dalam berbagai diskusi lingkungan itu...

by Angga Wijaya
July 20, 2026
Anak Sang Zaman —[Tafsir ‘Child in Time’ dari Deep Purple]
Ulas Musik

Anak Sang Zaman —[Tafsir ‘Child in Time’ dari Deep Purple]

DALAM musik rock, ada lagu-lagu yang tidak hanya didengar, tetapi direnungkan. Salah satunya adalah Child in Time dari band legendaris...

by Ahmad Sihabudin
July 20, 2026
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata
Esai

Trauma KUD dan Hasrat Politik 2029 Lewat KDMP

POLEMIK seputar Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) hingga kini belum juga surut. Namun the show must go on. Program andalan...

by Chusmeru
July 20, 2026
Nasib Antek-Antek Ronaldo dan Real Madrid di Piala Dunia 2026
Esai

Nasib Antek-Antek Ronaldo dan Real Madrid di Piala Dunia 2026

ISTILAH antek-antek Ronaldo bukan saya yang bikin. Saya mencurinya dari unggahan akun virdian_aurellio di media sosial. Waktu Argentina comeback melawan...

by Rusdy Ulu
July 20, 2026
Menelisik Napas Puisi di Bali, Ketika Kata-Kata Bertahan Melawan Zaman
Khas

Menelisik Napas Puisi di Bali, Ketika Kata-Kata Bertahan Melawan Zaman

DI Beranda Pustaka Festival Seni Bali Jani (FSBJ) VIII tahun 2026 yang dipenuhi percakapan hangat pada Sabtu (18/7), para penyair...

by Nyoman Budarsana
July 20, 2026
Lomba Lagu Pop Bali Festival Seni Bali Jani VIII 2026 Bak “Perang Bintang”
Khas

Lomba Lagu Pop Bali Festival Seni Bali Jani VIII 2026 Bak “Perang Bintang”

LOMBA Menyanyi Lagu Pop Bali dalam Festival Seni Bali Jani (FSBJ) VIII Tahun 2026 berlangsung bak "perang bintang". Hampir seluruh...

by Nyoman Budarsana
July 20, 2026
BNN Kota Denpasar Ajak Murid Baru Tangkal Ancaman Narkoba di Ignite Fest Kesbam 2026
Khas

BNN Kota Denpasar Ajak Murid Baru Tangkal Ancaman Narkoba di Ignite Fest Kesbam 2026

 “Hari ini kalian mungkin berpikir narkoba itu urusan orang lain. Padahal, yang dibutuhkan pengedar hanya satu celah, yaitu rasa penasaran.”...

by Dede Putra Wiguna
July 19, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co