APA yang paling dikhawatirkan oleh para pebisnis atau penanam modal di Indonesia selama era reformasi bukan pada keamanan akan tetapi tidak adanya kepastian hukum. Ada tiga hal yang harus di perhatikan oleh penanam modal, yaitu; tidak adanya kestabilnya politik [political stability], tidak mampu merangsang investasi dari sudut ekonomi [economi opportunity] dan tidak adanya kepastian hukum [legal opportunity] . pelaksanaan kegiatan ekonomi tidak ada yang menginginkan terjadinta sengketa diantara para pelaku bisnis. Sengketa merupakan suatu hal yang tak terhindar kan di dalam dunia bisnis.
Diharapkan atau tidak, sengketa sering kali timbul dan harus dihadapi oleh setiap pelaku bisnis yang terlibat di dalamnya. Dalam konteks bisnis, sengketa dapat diartikan sebagai representasi sebuah masalah dan sepatutnya untuk segera di selesai kan dengan baik, karena dengan meng hindar bisa dikatakan pengambilan resiko bagi kalangan pebisnis berarti mengambil resiko yang terbesar. Dan sebaliknya, keberhasilan penyelesian sengketa merupakan langkah maju kedepan perjalanan suatu bisnis.
Bicara sengketa, tentunya bisa di selesaikan secara kekeluargaan (di luar pengadilan) ataupun melalui pengadilan. Setiap perselisihan ataupun sengketa ada alternative penyelesaianannya yang dapat dibicarakan dan diselesaikan secara baik, Penyelesaian secara kekeluargaan atau mediasi merupakan jalur yang sangat wajar dan efisien. Waktu yang terbuang tak banyak dan biaya yang dikeluarkan juga tidak besar. Namun, penyelesaian sengketa sering dilakukan melalui jalur pengadilan.
Dalam hal ini, tentunya akan memakan waktu dan harus melalui tahap-tahapan peradilan umum, yang tentunya juga melibatkan biaya yang tidak sedikit. Secara fakta, banyak pihak yang menyelesaikan sengketanya melalui pengadilan karena pihak-pihak yang bersengketa ingin memperoleh kepastian dan kejelasan secara hukum melalui putusan pengadilan tentang obyek sengketa yang ada. Tentu, hasil putusan pengadilan secara umum bersifat menang-kalah (win-lose).
Sengketa bisnis yang melibatkan perusahaan asing dan perusahaan lokal pun dewasa ini semakin marak. Sengketa bisnis yang melibatkan pelaku bisnis internasional tak jarang berujung pada arbitrase internasional. Terbukti, jumlah kasus sengketa bisnis yang melibatkan perusahaan Indonesia di tingkat arbitrase internasional pun makin meningkat tajam. Wincen Santoso, advokat Indonesia dan New York menilai saat ini arbitrase menjadi primadona untuk penyelesaian sengketa bisnis di skala internasional.
Semakin sentralnya perekonomian benua Asia bagi dunia ternyata turut memberi kan dampak bagi meningkatnya volume transaksi bisnis internasional di kawasan ini. Sengketa bisnis pun akhirnya menjadi hal yang tidak terelakkan. Tahun 2018, ada 62 kasus yg melibatkan perusahaan Indonesia di Singapore International Arbitration Centre (SIAC). Jumlah itu melonjak drastis dari tahun-tahun sebelumnya. Sebagai perbanding an, sebelumnya pada tahun 2017 hanya ada 32 kasus yang melibatkan perusaha an Indonesia di SIAC.
Jumlah 62 kasus itu menempatkan Indonesia menjadi negara nomor lima yang paling banyak berperkara di SIAC, setelah Amerika Serikat, India, Malaysia, dan China. Padahal, jumlah itu belum termasuk perkara-perkara yang melibatkan perusahaan Indonesia di International Chamber of Commerce (ICC), London Court of International Arbitration (LCIA), dan Hong Kong International Arbitration Centre (HKIAC). Arbitrase bisa dikatakan layaknya seperti pengadilan swasta, di mana para pihak berperkara dapat menunjuk arbiter (hakimnya). Karena di sini, Arbitrase juga menyidangkan perkara untuk tingkat pertama dan terakhir, sehingga tidak dikenal istilah banding atau kasasi.
Di samping itu karena perkara yang diadili oleh arbiter yang ditunjuk oleh pihak berperkara, sehingga arbiter/hakim benar-benar menguasai masalah. Misalnya untuk perkara konstruksi dapat dipertimbang kan untuk ditunjuk arbiter yang ahli di bidang konstruksi.
Peran Mediator dan PPAT Dalam Mendorong Penyelesaian Sengketa
Peran mediator atau seseorang juru penengah dalam menemukan jalur mendamaikan para pihak.yang bersengketa tentunya mempunyai peran penting menyelesaiakan permasalahan dalam sebuah sengketa bisnis. Mediator dalam hal pada intinya adalah menyari kan kepentingan para pihak dan meng identifikasikan kepentingan bersama serta memformulasikan kepentingan tersebut sebagai pokok persoalan atau permasalahan dan harus dipersiapkan oleh mediator secara specific ( secara jelas agar bisa diketahui para pihak secara jelas) dan netral dlam artian tidak ada keberpihakan dan dapat diterima kedua belah pihak.
Lantas bagaimana dengan peranan PPAT dalam hal ini sehingga permasalahan para pihak bisa memenuhi titik temunya dalam menyelesaikan permasalahan bisnis mereka.
Bicara peran PPAT, tentunya kita akan memasuki pada Kewenangan Notaris membuat akta atas permintaan para pihak (pasal 15 UUJN) bertitik pada Pasal 1320, Pasal 1338 BW sahnya perjanjian, kebebasan berkontrak
yang dalam hal tersebut kebebasan memilih domisili hukum dan cara penyelesaian perselisihan diantara pihak dapat diusulkan atau diberi tandanya dilakukan melalui arbitrase atau ADR.
Melalui ADR maka diharapkan segala persoalan bisnis dengan cepat diakhiri dan diperoleh jalan keluar yang menguntungkan para pihak karena memang tidak semua perselisihan harus berakhir ke pengadilan. Dengan demikian Notaris terhindar dari kasus-kasus tersebut karena dengan diselesaikan melalui ADR maka tidak dapat menyeret PPAT dan Notaris ke ranah pidana. Masukan 1 pasal di dalam PPJB pasal 6 AJB – PPAT. Jika pengaturaan blangko akta PPAT diatur dalam Perkaban maka sangat penting mengusukan perubahan terhadap perkaban tersebut.
Apabila penyelesaian atau domisili pilihan hukum jika terjadi sengketa dengan penyelesaian melalui Arbitrase, BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia]. Redaksi dalam pasal mesti tegas jelas memasukan klausula arbitrase atau “ Arbitrase Clause”.
Agar suatu sengketa dapat diserahkan pemeriksaannya dan pemutusannya kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia, maka didalam perjanjian yang dibuat para pihak dibuat dalam akta Notaris, dan akta jual beli PPAT, harus dimuat pasal berisikan klausula arbitrase, sebagai berikut:
“Semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini, akan diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan prosudur arbitrase BANI, yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa, sebagai keputusan dalam tingkat pertama dan terakhir”.
Agar suatu sengketa dapat diserahkan pemeriksaannya dan pemutusannya kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia, maka didalam akta perjanjian yang dibuat para pihak dibuat dalam akta Notaris, harus dimuat suatu pasal berisikan klausula arbitrase, sebagai ber Semua sengketa yang timbul dari perjanji an ini, akan diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbritase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan prosedur arbitrase BANI, yang keputusannya mengikat kedua belah
pihak yang bersengketa, sebagai keputusan dalam tingkat pertama dan terakhir.
Selanjutnya, dengan memasuk an klausula domisili dan pilihan hukum oleh para pihak sebagaimana tersebut di atas didalam PPJB yang belum lunas , begitu pula dalam Akta Jual Beli PPAT, nanti nya para pihak yang kemudian bersengketa dapat mengabaikan kesepakatan yang telah mereka sepakati dan sengketa tersebut di bawa ke Pengadilan Negeri. Lain halnya apabila ada suatu perjanjian arbitrase tertulis, maka akan meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termasuk dalam perjanjian ke Pengadilan Negeri , Pasal 11 ayat (1). Dan Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah di terapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal-hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini , Pasal 11 ayat (2).
Dalam klausula arbitrase atau dalam perjanjian arbitrase dan yang berhubung an dengan hal itu, maka diharapkan agar para pihak menggunakan pasal-pasalnya tidak dengan maksud untuk mengganjal putusan arbitrase/ BANI yang bertentang an dengan maksud dan tujuan penyelesaian sengketa melalui arbitrase/BANI, yaitu untuk memperoleh penyelesaian yang cepat, jujur, rasional,
obyektif, tepat dan ahli sesuai dengan kebutuhan bisnis. (H. Priyatna Abdurrasyid, 2011).
Mengutip pernyataan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Satya Arinanto dalam kesaksiannya di Mahkamah Konsitusi menyatakan bahwa Pasal 70 dan Penjelasan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS) berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurut Satya, tiga persyaratan untuk mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase yang dimuat dalam Pasal 70 UU AAPS sebenarnya berasal dari Pasal 643 reglemen acara perdata (Reglement op de Recthvordering, hukum acara perdata yang berlaku bagi golongan Eropa dan Timur Asing semasa Hindia Belanda) yang mencantumkan sepuluh persyaratan.
“Namun setelah meneliti, saya tidak menemukan latar belakang politik dan hukum kenapa dari sepuluh yang diambil tiga unsur,” ujarnya dalam sidang uji
materi UU AAPS yang dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Rabu (30/4). Tujuh ketentuan lain yang tidak dimuat dalam Pasal 70, dinilai dapat digunakan oleh pihak yang tidak puas dengan putusan arbitrase untuk tidak memenuhi kewajibannya.
“Ini yang menyebabkan pada Penjelasan Pasal 70 UU AAPS memuat frasa ‘antaralain. Sebenarnya masih ada alasan lain selain tiga itu yang dapat digunakan para pihak,” imbuhnya.
Selain itu, ketidakpastian hukum juga muncul lantaran tidak ada ketentuan yang mengatur prosedur pengajuan permohonan pembatalan putusan arbitrase. Sehingga pada praktiknya, permohonan pembatalan yang diajukan berupa gugatan perdata kepada arbiter yang bersangkutan, padahal cukup dimintakan penetapan tentang pembatalan dari pengadilan negeri, kecuali apabila arbiter melakukan kesalahan . Jika ketentuan pilihan domisili dan pilihan hukum penyelesaian sengketa para pihak melalui arbitrase akan memberikan penyelesaian sengketa tersebut secara cepat, murah dan tertutup serta akan memberikan penguatan dan perlindungan bagi rekan-rekan Notaris dan PPAT agar tidak terseret ke ranah pidana. Semoga. [T]
Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole





















