PERNAHKAH Anda membaca berita lingkungan dan merasa bingung dengan dua istilah yang mirip: timbulan sampah dan timbunan sampah? Sekilas keduanya tampak sama, tetapi di balik kemiripan itu, tersimpan makna teknis yang jauh berbeda. Dalam diskursus kebahasaan dan pelaporan media massa mengenai lingkungan hidup, dua kata ini kerap tertukar penggunaannya. Meskipun sekilas mirip, keduanya berasal dari kata dasar yang berbeda—yakni timbul dan timbun—sehingga merujuk pada konsep teknis yang berlainan, baik dari segi kelas kata, proses, maupun konteks penggunaannya dalam bidang persampahan.
Secara morfologis, akhiran -an pada nomina bahasa Indonesia dapat membentuk makna hasil atau proses yang beragam. Kata timbulan dibentuk dari kata dasar timbul yang mendapat akhiran -an. Dalam tata bahasa dan peristilahan resmi Kementerian Lingkungan Hidup, timbulan (berkaitan dengan waste generation) merujuk pada volume atau berat sampah yang dihasilkan dari suatu sumber dalam periode waktu tertentu. Sifatnya dinamis, mengalir, dan merepresentasikan laju produksi—seperti halnya air yang timbul atau muncul ke permukaan. Sebaliknya, kata timbunan berasal dari kata dasar timbun (atau verba menimbun). Timbunan merujuk pada akumulasi atau wujud fisik sampah yang sudah terkumpul, menumpuk, dan menggunung di suatu tempat (berkaitan dengan waste accumulation atau landfilling). Sifatnya statis, menunjukkan hasil akhir dari tumpukan material sampah, misalnya di tempat pembuangan akhir (TPA) atau titik pembuangan liar.
Perbedaan mendasar antara kedua istilah ini semakin tegas ketika melihat dinamika proses penimbulan versus penimbunan sampah saat diturunkan ke dalam bentuk kata kerjanya (verba). Di satu sisi, proses penimbulan sampah merujuk pada aktivitas atau siklus harian menghasilkan sampah dari berbagai sumber kegiatan manusia, seperti rumah tangga, perkantoran, maupun kawasan komersial. Di sisi lain, kegiatan penimbunan sampah merujuk pada tindakan fisik berupa membuang, menaruh, atau menumpuk sampah secara permanen ke suatu lokasi tertentu, seperti metode landfilling di TPA atau pembuangan liar di lahan kosong. Kedua aktivitas turunan ini memperjelas bahwa aspek produksi dan aspek pembuangan akhir berada di jalur linguistik yang terpisah.
Kerancuan kerap terjadi ketika jurnalis atau penulis media daring melaporkan data resmi tanpa merinci angka secara spesifik, seperti dalam kalimat yang menyatakan bahwa timbulan sampah paling besar dihasilkan oleh Kota Denpasar, sedangkan yang paling kecil oleh Kabupaten Klungkung. Penggunaan istilah timbulan sampah dalam konteks tersebut tetap tepat karena merujuk pada laju produksi atau volume sampah yang dihasilkan oleh aktivitas penduduk dan komersial di wilayah tersebut, alih-alih merujuk pada wujud fisik tumpukan sampah yang menggunung di suatu tempat. Faktor demografi dan aktivitas perkotaan—seperti kepadatan penduduk, pusat pariwisata, dan geliat ekonomi—menjadi motor penggerak besarnya angka timbulan sampah di suatu daerah urban seperti Kota Denpasar jika dibandingkan dengan Kabupaten Klungkung.
Bagi jurnalisme lingkungan di media daring, urgensi ketepatan bahasa dalam memilih kosakata teknis bukan sekadar urusan estetika, melainkan bentuk pertanggungjawaban informasi kepada publik, sebab kesalahan memilih antara timbulan dan timbunan—termasuk bentuk kerjanya penimbulan dan penimbunan—dapat menyesatkan pembaca dalam memahami esensi masalah persampahan nasional, seperti ketika media menulis tentang upaya menekan laju produksi sampah dari sumbernya ataupun saat membahas mitigasi dampak tumpukan sampah di tempat pembuangan akhir. Pemahaman linguistik yang presisi ini memperkaya kualitas jurnalisme lingkungan di Indonesia, menjadikan pemberitaan media daring tidak hanya cepat, tetapi juga akurat secara ilmiah dan bahasa.[T]
Penulis: I Made Sudiana
Editor: Adnyana Ole































