25 August 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

BENEFICIAL OWNERSHIP (BO) ——Ketika Perseroan Menjadi Topeng Kepemilikan

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
August 5, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

“Di atas kertas, pemegang saham dapat berganti. Namun kendali sesungguhnya sering kali tetap berada di tangan orang yang tidak pernah muncul dalam akta.”

Perseroan terbatas lahir sebagai instrumen hukum modern yang memungkinkan kegiatan usaha dijalankan secara profesional melalui prinsip pemisahan kekayaan dan tanggung jawab. Melalui badan hukum, perusahaan memperoleh kedudukan yang terpisah dari pemegang sahamnya, memiliki kekayaan sendiri, serta menikmati perlindungan tanggung jawab terbatas.

Namun di balik konstruksi hukum tersebut, muncul pertanyaan yang semakin relevan dalam praktik bisnis modern: siapakah sesungguhnya pemilik sebuah perusahaan?

Nama pemegang saham dapat tercantum dalam akta pendirian. Direksi dan komisaris dapat terdaftar dalam sistem administrasi badan hukum. Akan tetapi, pengendalian ekonomi dan pengambilan keputusan sering kali berada pada pihak lain yang tidak pernah muncul dalam dokumen resmi.

Fenomena inilah yang dalam hukum korporasi modern dikenal sebagai Ultimate Beneficial Owner (UBO) atau Pemilik Manfaat. Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Korporasi telah mengadopsi konsep tersebut. Regulasi ini kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 mengenai verifikasi dan pengawasan kepemilikan manfaat korporasi yang menitikberatkan pada pengawasan substantif atas struktur pengendalian perusahaan.

Seseorang dapat dikategorikan sebagai Pemilik Manfaat apabila memiliki saham atau hak suara lebih dari 25 persen, menerima manfaat ekonomi lebih dari 25 persen, memiliki kewenangan mengangkat atau memberhentikan direksi dan komisaris, atau mempunyai kemampuan mengendalikan perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung.Artinya, hukum tidak lagi berhenti pada pertanyaan siapa yang namanya tercantum dalam akta, melainkan siapa yang sesungguhnya menikmati manfaat dan mengendalikan perusahaan.

Di sinilah persoalan nominee atau pinjam nama mulai menemukan relevansinya.

Tidak sedikit perseroan yang secara formal memiliki struktur kepemilikan yang sah, tetapi secara substantif dikendalikan oleh pihak lain melalui pemegang saham pinjaman, kepemilikan berlapis, hubungan keluarga, atau pengaruh ekonomi tertentu. Dalam praktik, orang yang menikmati keuntungan perusahaan justru tidak pernah muncul dalam dokumen resmi.

Apabila keadaan tersebut dilakukan untuk menyembunyikan pengendalian, menghindari pembatasan kepemilikan, menyamarkan aset, atau menghindari kewajiban hukum, maka perseroan berpotensi berubah dari instrumen bisnis menjadi instrumen penyelundupan hukum.

Nindyo Pramono mengingatkan bahwa perseroan pada hakikatnya merupakan trust institution, yaitu lembaga yang dibangun atas dasar kepercayaan. Menurutnya, pemisahan antara kekayaan perseroan dan pemegang saham tidak boleh dijadikan sarana untuk menyembunyikan pihak yang sesungguhnya mengendalikan perusahaan. Apabila struktur perseroan digunakan untuk menutupi pengendali yang sebenarnya, maka badan hukum dapat menyimpang dari tujuan pembentukannya. Karena itu, hukum perusahaan harus mampu menembus formalitas administrasi dan menemukan pihak yang sesungguhnya bertanggung jawab atas pengambilan keputusan korporasi (Nindyo Pramono, 2020).

Pandangan tersebut sejalan dengan Budi Santoso yang menempatkan transparansi kepemilikan sebagai bagian penting dari good corporate governance. Menurutnya, tata kelola perusahaan tidak hanya diukur dari kepatuhan terhadap prosedur, melainkan juga keterbukaan mengenai siapa yang mengendalikan perusahaan. Penggunaan nominee dapat menimbulkan ketidakpastian hukum apabila digunakan untuk menyembunyikan pengendali sesungguhnya. Oleh karena itu, pengungkapan Pemilik Manfaat harus dipahami sebagai instrumen akuntabilitas perusahaan (Budi Santoso, 2018).

Pandangan akademik tersebut memperoleh penguatan dari kalangan praktisi hukum. Assegaf Hamzah & Partners (AHP) menilai bahwa kewajiban pengungkapan beneficial ownership merupakan bagian dari perkembangan global yang menempatkan transparansi sebagai fondasi tata kelola perusahaan modern. Struktur kepemilikan berlapis, penggunaan nominee, maupun pengendalian tidak langsung dapat menimbulkan risiko kepatuhan, khususnya dalam aspek anti pencucian uang. Karena itu, identifikasi pemilik manfaat tidak dapat diperlakukan sekadar formalitas administratif (AHP, Client Update: 2019).

Hadiputranto, Hadinoto & Partners (HHP Law Firm) juga menilai bahwa pengaturan beneficial ownership merupakan langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan badan hukum guna menyembunyikan aset, menghindari kewajiban hukum, atau menyamarkan pengendalian korporasi. Dengan mengetahui pengendali sesungguhnya, regulator dapat menilai risiko secara lebih tepat dan mencegah penyalahgunaan perseroan sebagai instrumen penyelundupan hukum (HHP Law Firm, 2019).

Makarim & Taira S menambahkan bahwa pelaporan Pemilik Manfaat tidak boleh berhenti pada kewajiban administratif. Pengungkapan beneficial ownership merupakan bagian dari manajemen risiko perusahaan, karena kegagalan mengidentifikasi pengendali sesungguhnya dapat menimbulkan risiko hukum, kepatuhan, dan reputasi (Makarim & Taira S, Client Alert: 2020).

Dari sisi dunia usaha, Ketua Umum APINDO, Shinta Widjaja Kamdani, menilai bahwa transparansi kepemilikan akan meningkatkan kepercayaan investor, lembaga keuangan, dan mitra usaha. Menurutnya, keterbukaan Pemilik Manfaat merupakan bagian dari kebutuhan iklim investasi yang sehat, bukan semata beban regulasi (APINDO, 2024).

Rangkaian pandangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan beneficial ownership bukan lagi sekadar isu administratif, melainkan telah menjadi bagian dari tata kelola, kepastian hukum, dan integritas dunia usaha.

Karena itu, pelaporan Pemilik Manfaat melalui sistem Administrasi Hukum Umum tidak boleh berhenti sebagai kewajiban pengisian data semata. Negara perlu memastikan bahwa informasi tersebut benar, terverifikasi, dan mampu mengungkap pihak yang sesungguhnya mengendalikan perseroan.

Permenkum Nomor 2 Tahun 2025 menunjukkan pergeseran pendekatan pemerintah dari sekadar pelaporan deklaratif menuju pengawasan substantif. Negara tidak lagi hanya bertanya siapa yang dilaporkan, tetapi mulai menelusuri siapa yang benar-benar mengendalikan perusahaan.

Bagi dunia usaha, penggunaan nominee atau pinjam nama mungkin memberikan keuntungan jangka pendek. Namun dalam jangka panjang, praktik tersebut justru membuka risiko perpajakan, pencucian uang, sengketa kepemilikan, hingga kerusakan reputasi. Karena itu, keterbukaan kepemilikan perlu dipahami sebagai bagian dari good corporate governance. Direksi dan komisaris harus memastikan bahwa struktur pengendalian perusahaan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun etika bisnis.

Di sisi lain, negara perlu mengintegrasikan pengawasan beneficial ownership dengan sektor perpajakan, perbankan, pasar modal, dan jasa keuangan agar tidak terjadi fragmentasi pengawasan yang memberi ruang bagi kepemilikan tersembunyi.

Profesi penunjang seperti notaris, konsultan hukum, auditor, dan akuntan publik juga memegang peran sebagai gatekeeper. Prinsip know your client tidak lagi cukup administratif, tetapi harus berkembang menjadi kehati-hatian substantif dalam mengidentifikasi struktur kepemilikan yang sesungguhnya.

Akhirnya, baik dunia usaha maupun negara berada pada titik yang sama: kebutuhan akan kepastian hukum yang tidak hanya formal, tetapi juga mencerminkan realitas pengendalian perusahaan. Sebab dalam praktiknya, perseroan memang dapat berdiri atas nama siapa saja, tetapi hukum selalu berupaya menemukan siapa yang sesungguhnya berada di balik nama tersebut.

Ketika sebuah perusahaan mulai lebih banyak menyembunyikan pengendalinya daripada menjelaskan kepemilikannya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan administratif, melainkan kepercayaan yang menjadi fondasi dunia usaha itu sendiri. [T]

Tags: ekonomiEkonomi dan BisnishukumPerseroan Terbatas
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Buku “Under the Spell of the Batur Volcano” Dibincangkan di Batur Village Festival 2026 untuk Mengenang Kerja Akademik Brigitta Hauser-Schäublin

Next Post

Pertemuan Rutin, Agenda Lama: Pilkada Lewat DPRD, Lagi

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

by Gede Sidi Artajaya
August 25, 2026
0
Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

DI kelas Bahasa Indonesia SMA, siswa bergerak dari laporan hasil observasi, anekdot, hikayat, negosiasi, biografi, dan puisi; lalu berjumpa argumentasi,...

Read moreDetails

Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

by I Kadek Adhi Dwipayana
August 24, 2026
0
Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

Masuk perguruan tinggi negeri (PTN) dulu sering dianggap seperti menembus gerbang prestise akademik. Seleksinya ketat, persaingannya tinggi, dan keberhasilannya sering...

Read moreDetails

Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

by I Ketut Suar Adnyana
August 23, 2026
0
Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

IRONI yang sulit diterima ketika seseorang yang berdiri di puncak lembaga pendidikan justru berhadapan dengan hukum karena dugaan praktik yang...

Read moreDetails

Pewarisan di Persimpangan Konstitusi: Tantangan Hukum Waris Indonesia Pasca Putusan MK

by I Made Pria Dharsana
August 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

KEMATIAN seseorang seharusnya mengakhiri kehidupan, bukan memulai ketidakpastian hukum bagi keluarganya. Namun dalam praktik hukum Indonesia, kematian justru kerap menjadi...

Read moreDetails

“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

by Luh Putu Sendratari
August 12, 2026
0
“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

ADA hasil percakapan yang masih mengusik ingatan penulis sampai saat ini, ketika 5 tahun yang lalu bercakap dalam suatu wawancara...

Read moreDetails

Larangan Alih Fungsi Sawah: Tegas di Atas Kertas, Longgar di Lapangan?

by I Made Pria Dharsana
August 12, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PEMERINTAH sedang berada di persimpangan yang tidak sederhana. Pembangunan tanpa merusak alam. Di satu sisi, negara harus menjaga lahan sawah...

Read moreDetails

Insolvensi dan Kewajiban Debitur Pailit

by I Made Pria Dharsana
July 31, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025 menjadi salah satu penegasan penting dalam perkembangan hukum kepailitan di Indonesia. Melalui putusan tersebut, Mahkamah...

Read moreDetails

Ketika Warisan Baru Dianggap Sah Setelah Dicatat Negara —Membongkar Distorsi Administrasi dalam Peralihan Hak Waris di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
July 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Kematian seseorang tidak hanya mengakhiri eksistensi biologis, tetapi sekaligus memicu konsekuensi hukum yang kompleks dalam sistem hukum perdata. Salah satu...

Read moreDetails

Potensi Ekonomi yang Menguap di Titik 0 Singaraja

by I Gede Sena Putrawan
July 20, 2026
0
Membangun Buleleng, Membangun Ingatan Sejarah dan Membangun Masa Depan Kota dari Kawasan Titik Nol Singaraja

PADA awal tahun 2026, sebuah proyek bernilai fantastis menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat Buleleng. Nama proyek itu sebenarnya...

Read moreDetails

Lelang Bank dan Kepastian Hukum: Antara Peluang Investasi dan Risiko Lapangan

by I Made Pria Dharsana
July 15, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

BARANG lelang bank sering dipandang sebagai peluang mendapatkan aset murah dengan potensi keuntungan besar. Rumah, tanah, ruko, kendaraan, hingga aset...

Read moreDetails
Next Post
Sepiring Nasi, Sekeping Legitimasi

Pertemuan Rutin, Agenda Lama: Pilkada Lewat DPRD, Lagi

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Ibu Memasak di Kota
Esai

Ibu Memasak di Kota

MEMASAK, aktivitas yang sering diidentikkan dengan para ibu, baik yang usianya muda ataupun juga tua. Di kota, saya tidak tahu...

by Angga Wijaya
August 25, 2026
PANTANGAN MENGKONSUMSI ALKOHOL DALAM HINDU
Esai

PROFESOR BAHASA BALI TERBAIK DARI JEPANG  — Kiprah Profesor Mayuko Hara dalam Riset Bahasa Bali Aga Pedawa dan Bahasa Indonesia

— Catatan Harian Sugi Lanus, 25 Agustus 2027 Siapa pakar terbaik Bahasa Bali di Jepang? Jika pertanyaan itu ditujukan ke...

by Sugi Lanus
August 25, 2026
Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?
Opini

Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

DI kelas Bahasa Indonesia SMA, siswa bergerak dari laporan hasil observasi, anekdot, hikayat, negosiasi, biografi, dan puisi; lalu berjumpa argumentasi,...

by Gede Sidi Artajaya
August 25, 2026
Tanah Lot Art & Food Festival 2026, Merayakan Tradisi dari Gebogan hingga Kuliner Tabanan
Panggung

Tanah Lot Art & Food Festival 2026, Merayakan Tradisi dari Gebogan hingga Kuliner Tabanan

TANAH LOT kembali menjadi ruang perjumpaan seni, tradisi, dan kuliner dalam Tanah Lot Art & Food Festival ke-7. Festival yang...

by Nyoman Budarsana
August 25, 2026
Utsawa Dharmagita XXXIII, Merawat Tradisi Lisan dan Menanamkan Dharma kepada Generasi Muda
Budaya

Utsawa Dharmagita XXXIII, Merawat Tradisi Lisan dan Menanamkan Dharma kepada Generasi Muda

UTSAWA Dharmagita (UDG) Provinsi Bali XXXIII Tahun 2026 kembali digelar. Itu artinya, lantunan sloka, palawakya, kakawin, kidung, hingga gaguritan kembali...

by Nyoman Budarsana
August 25, 2026
Perjalanan Pulang, Menemukan Ketenangan di Jalan yang Panjang [Catatan dari Kota Bandung]
Tualang

Perjalanan Pulang, Menemukan Ketenangan di Jalan yang Panjang [Catatan dari Kota Bandung]

ADA kalanya kita tidak membutuhkan perjalanan yang jauh untuk menemukan kebahagiaan. Kita hanya membutuhkan kesempatan untuk berhenti sejenak dari rutinitas,...

by Ahmad Sihabudin
August 25, 2026
Melalui “Samarasā”, UWRF 2026 Mengajak Kita Memahami Diri Sendiri, Mendengarkan Sudut Pandang Orang Lain, Membangun Empati, dan Bersama-Sama Menciptakan Perubahan
Panggung

Melalui “Samarasā”, UWRF 2026 Mengajak Kita Memahami Diri Sendiri, Mendengarkan Sudut Pandang Orang Lain, Membangun Empati, dan Bersama-Sama Menciptakan Perubahan

UBUD Writers & Readers Festival (UWRF) 2026 segera digelar. Memasuki tahun ke-23, salah satu festival sastra terbesar dan paling berpengaruh...

by Dede Putra Wiguna
August 25, 2026
Karnaval dan Kemacetan Sosial
Esai

Karnaval dan Kemacetan Sosial

ADA sesuatu yang terasa ganjil setiap kali bulan Agustus tiba. Bendera Merah Putih berkibar di depan rumah, umbul-umbul menghiasi gang,...

by Ahmad Fatoni
August 24, 2026
“Telur Segara, Bibit Kehidupan”, Metafora Jika Laut Adalah Makhluk Hidup
Ulas Rupa

“Telur Segara, Bibit Kehidupan”, Metafora Jika Laut Adalah Makhluk Hidup

PADA tahun 2023, terdapat sebuah pameran seni rupa yang mengangkat tentang laut dan ekosistemnya. Pameran tersebut berjudul “Surya Segara Rupa”...

by Savitri Sastrawan
August 24, 2026
Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [1]: Pendahuluan
Kritik Sastra

Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [6]: Algoritma sebagai Kurator yang Tak Pernah Membaca

ADA satu paradoks yang jarang diucapkan dalam diskusi tentang ekosistem sastra digital, bahwa kurator terbesar sastra Indonesia hari ini adalah...

by Andre Syahreza
August 24, 2026
105 UMKM Lokal Raup Untung, Perputaran Ekonomi Buleleng Festival 2026 Tembus Rp3,091 Miliar  —— Bupati Sutjidra Ucapkan Terima Kasih
Ekonomi

105 UMKM Lokal Raup Untung, Perputaran Ekonomi Buleleng Festival 2026 Tembus Rp3,091 Miliar  —— Bupati Sutjidra Ucapkan Terima Kasih

PELAKSANAAN Buleleng Festival 2026 resmi ditutup Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra didampingi Wakil Bupati Gede Supriatna dari Panggung Utama Kawasan...

by tatkala
August 24, 2026
Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas
Opini

Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

Masuk perguruan tinggi negeri (PTN) dulu sering dianggap seperti menembus gerbang prestise akademik. Seleksinya ketat, persaingannya tinggi, dan keberhasilannya sering...

by I Kadek Adhi Dwipayana
August 24, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co