5 August 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

BENEFICIAL OWNERSHIP (BO) ——Ketika Perseroan Menjadi Topeng Kepemilikan

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
August 5, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

“Di atas kertas, pemegang saham dapat berganti. Namun kendali sesungguhnya sering kali tetap berada di tangan orang yang tidak pernah muncul dalam akta.”

Perseroan terbatas lahir sebagai instrumen hukum modern yang memungkinkan kegiatan usaha dijalankan secara profesional melalui prinsip pemisahan kekayaan dan tanggung jawab. Melalui badan hukum, perusahaan memperoleh kedudukan yang terpisah dari pemegang sahamnya, memiliki kekayaan sendiri, serta menikmati perlindungan tanggung jawab terbatas.

Namun di balik konstruksi hukum tersebut, muncul pertanyaan yang semakin relevan dalam praktik bisnis modern: siapakah sesungguhnya pemilik sebuah perusahaan?

Nama pemegang saham dapat tercantum dalam akta pendirian. Direksi dan komisaris dapat terdaftar dalam sistem administrasi badan hukum. Akan tetapi, pengendalian ekonomi dan pengambilan keputusan sering kali berada pada pihak lain yang tidak pernah muncul dalam dokumen resmi.

Fenomena inilah yang dalam hukum korporasi modern dikenal sebagai Ultimate Beneficial Owner (UBO) atau Pemilik Manfaat. Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Korporasi telah mengadopsi konsep tersebut. Regulasi ini kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 mengenai verifikasi dan pengawasan kepemilikan manfaat korporasi yang menitikberatkan pada pengawasan substantif atas struktur pengendalian perusahaan.

Seseorang dapat dikategorikan sebagai Pemilik Manfaat apabila memiliki saham atau hak suara lebih dari 25 persen, menerima manfaat ekonomi lebih dari 25 persen, memiliki kewenangan mengangkat atau memberhentikan direksi dan komisaris, atau mempunyai kemampuan mengendalikan perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung.Artinya, hukum tidak lagi berhenti pada pertanyaan siapa yang namanya tercantum dalam akta, melainkan siapa yang sesungguhnya menikmati manfaat dan mengendalikan perusahaan.

Di sinilah persoalan nominee atau pinjam nama mulai menemukan relevansinya.

Tidak sedikit perseroan yang secara formal memiliki struktur kepemilikan yang sah, tetapi secara substantif dikendalikan oleh pihak lain melalui pemegang saham pinjaman, kepemilikan berlapis, hubungan keluarga, atau pengaruh ekonomi tertentu. Dalam praktik, orang yang menikmati keuntungan perusahaan justru tidak pernah muncul dalam dokumen resmi.

Apabila keadaan tersebut dilakukan untuk menyembunyikan pengendalian, menghindari pembatasan kepemilikan, menyamarkan aset, atau menghindari kewajiban hukum, maka perseroan berpotensi berubah dari instrumen bisnis menjadi instrumen penyelundupan hukum.

Nindyo Pramono mengingatkan bahwa perseroan pada hakikatnya merupakan trust institution, yaitu lembaga yang dibangun atas dasar kepercayaan. Menurutnya, pemisahan antara kekayaan perseroan dan pemegang saham tidak boleh dijadikan sarana untuk menyembunyikan pihak yang sesungguhnya mengendalikan perusahaan. Apabila struktur perseroan digunakan untuk menutupi pengendali yang sebenarnya, maka badan hukum dapat menyimpang dari tujuan pembentukannya. Karena itu, hukum perusahaan harus mampu menembus formalitas administrasi dan menemukan pihak yang sesungguhnya bertanggung jawab atas pengambilan keputusan korporasi (Nindyo Pramono, 2020).

Pandangan tersebut sejalan dengan Budi Santoso yang menempatkan transparansi kepemilikan sebagai bagian penting dari good corporate governance. Menurutnya, tata kelola perusahaan tidak hanya diukur dari kepatuhan terhadap prosedur, melainkan juga keterbukaan mengenai siapa yang mengendalikan perusahaan. Penggunaan nominee dapat menimbulkan ketidakpastian hukum apabila digunakan untuk menyembunyikan pengendali sesungguhnya. Oleh karena itu, pengungkapan Pemilik Manfaat harus dipahami sebagai instrumen akuntabilitas perusahaan (Budi Santoso, 2018).

Pandangan akademik tersebut memperoleh penguatan dari kalangan praktisi hukum. Assegaf Hamzah & Partners (AHP) menilai bahwa kewajiban pengungkapan beneficial ownership merupakan bagian dari perkembangan global yang menempatkan transparansi sebagai fondasi tata kelola perusahaan modern. Struktur kepemilikan berlapis, penggunaan nominee, maupun pengendalian tidak langsung dapat menimbulkan risiko kepatuhan, khususnya dalam aspek anti pencucian uang. Karena itu, identifikasi pemilik manfaat tidak dapat diperlakukan sekadar formalitas administratif (AHP, Client Update: 2019).

Hadiputranto, Hadinoto & Partners (HHP Law Firm) juga menilai bahwa pengaturan beneficial ownership merupakan langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan badan hukum guna menyembunyikan aset, menghindari kewajiban hukum, atau menyamarkan pengendalian korporasi. Dengan mengetahui pengendali sesungguhnya, regulator dapat menilai risiko secara lebih tepat dan mencegah penyalahgunaan perseroan sebagai instrumen penyelundupan hukum (HHP Law Firm, 2019).

Makarim & Taira S menambahkan bahwa pelaporan Pemilik Manfaat tidak boleh berhenti pada kewajiban administratif. Pengungkapan beneficial ownership merupakan bagian dari manajemen risiko perusahaan, karena kegagalan mengidentifikasi pengendali sesungguhnya dapat menimbulkan risiko hukum, kepatuhan, dan reputasi (Makarim & Taira S, Client Alert: 2020).

Dari sisi dunia usaha, Ketua Umum APINDO, Shinta Widjaja Kamdani, menilai bahwa transparansi kepemilikan akan meningkatkan kepercayaan investor, lembaga keuangan, dan mitra usaha. Menurutnya, keterbukaan Pemilik Manfaat merupakan bagian dari kebutuhan iklim investasi yang sehat, bukan semata beban regulasi (APINDO, 2024).

Rangkaian pandangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan beneficial ownership bukan lagi sekadar isu administratif, melainkan telah menjadi bagian dari tata kelola, kepastian hukum, dan integritas dunia usaha.

Karena itu, pelaporan Pemilik Manfaat melalui sistem Administrasi Hukum Umum tidak boleh berhenti sebagai kewajiban pengisian data semata. Negara perlu memastikan bahwa informasi tersebut benar, terverifikasi, dan mampu mengungkap pihak yang sesungguhnya mengendalikan perseroan.

Permenkum Nomor 2 Tahun 2025 menunjukkan pergeseran pendekatan pemerintah dari sekadar pelaporan deklaratif menuju pengawasan substantif. Negara tidak lagi hanya bertanya siapa yang dilaporkan, tetapi mulai menelusuri siapa yang benar-benar mengendalikan perusahaan.

Bagi dunia usaha, penggunaan nominee atau pinjam nama mungkin memberikan keuntungan jangka pendek. Namun dalam jangka panjang, praktik tersebut justru membuka risiko perpajakan, pencucian uang, sengketa kepemilikan, hingga kerusakan reputasi. Karena itu, keterbukaan kepemilikan perlu dipahami sebagai bagian dari good corporate governance. Direksi dan komisaris harus memastikan bahwa struktur pengendalian perusahaan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun etika bisnis.

Di sisi lain, negara perlu mengintegrasikan pengawasan beneficial ownership dengan sektor perpajakan, perbankan, pasar modal, dan jasa keuangan agar tidak terjadi fragmentasi pengawasan yang memberi ruang bagi kepemilikan tersembunyi.

Profesi penunjang seperti notaris, konsultan hukum, auditor, dan akuntan publik juga memegang peran sebagai gatekeeper. Prinsip know your client tidak lagi cukup administratif, tetapi harus berkembang menjadi kehati-hatian substantif dalam mengidentifikasi struktur kepemilikan yang sesungguhnya.

Akhirnya, baik dunia usaha maupun negara berada pada titik yang sama: kebutuhan akan kepastian hukum yang tidak hanya formal, tetapi juga mencerminkan realitas pengendalian perusahaan. Sebab dalam praktiknya, perseroan memang dapat berdiri atas nama siapa saja, tetapi hukum selalu berupaya menemukan siapa yang sesungguhnya berada di balik nama tersebut.

Ketika sebuah perusahaan mulai lebih banyak menyembunyikan pengendalinya daripada menjelaskan kepemilikannya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan administratif, melainkan kepercayaan yang menjadi fondasi dunia usaha itu sendiri. [T]

Tags: ekonomiEkonomi dan BisnishukumPerseroan Terbatas
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Buku “Under the Spell of the Batur Volcano” Dibincangkan di Batur Village Festival 2026 untuk Mengenang Kerja Akademik Brigitta Hauser-Schäublin

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Insolvensi dan Kewajiban Debitur Pailit

by I Made Pria Dharsana
July 31, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025 menjadi salah satu penegasan penting dalam perkembangan hukum kepailitan di Indonesia. Melalui putusan tersebut, Mahkamah...

Read moreDetails

Ketika Warisan Baru Dianggap Sah Setelah Dicatat Negara —Membongkar Distorsi Administrasi dalam Peralihan Hak Waris di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
July 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Kematian seseorang tidak hanya mengakhiri eksistensi biologis, tetapi sekaligus memicu konsekuensi hukum yang kompleks dalam sistem hukum perdata. Salah satu...

Read moreDetails

Potensi Ekonomi yang Menguap di Titik 0 Singaraja

by I Gede Sena Putrawan
July 20, 2026
0
Membangun Buleleng, Membangun Ingatan Sejarah dan Membangun Masa Depan Kota dari Kawasan Titik Nol Singaraja

PADA awal tahun 2026, sebuah proyek bernilai fantastis menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat Buleleng. Nama proyek itu sebenarnya...

Read moreDetails

Lelang Bank dan Kepastian Hukum: Antara Peluang Investasi dan Risiko Lapangan

by I Made Pria Dharsana
July 15, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

BARANG lelang bank sering dipandang sebagai peluang mendapatkan aset murah dengan potensi keuntungan besar. Rumah, tanah, ruko, kendaraan, hingga aset...

Read moreDetails

AJB atau Pelepasan Hak: Menguji Rasionalitas Perolehan Tanah oleh Perseroan Terbatas di Era KKPR dan Lahan Sawah yang Dilindungi

by I Made Pria Dharsana
July 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERDEBATAN mengenai mekanisme perolehan tanah oleh Perseroan Terbatas (PT) sesungguhnya tidak lagi hanya berkisar pada pilihan antara Akta Jual Beli...

Read moreDetails

Notaris di Tengah Gelombang Disrupsi: Antara Kepastian Hukum, Iklim Investasi, dan Ancaman Kriminalisasi

by I Made Pria Dharsana
July 1, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

NOTARIS pada hakikatnya merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga kepastian hukum, khususnya dalam lalu lintas perdata, investasi, pembentukan badan...

Read moreDetails

Topeng Politik dan Ujian Demokrasi Indonesia

by I Made Pria Dharsana
June 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SITUASI politik akhir-akhir ini Kembali menghangat dengan turun nya beberapa komponen mahasiswa (BEM) mempersoalkan kondisi penurunan ekonomi, gugatan terhadap pelaksanaan...

Read moreDetails

Penangguhan Tahanan dan Ujian Kesetaraan Hukum

by Ruben Cornelius Siagian
June 24, 2026
0
Bubarkan DPR: Amarah Publik, Krisis Representasi, dan Ancaman Demokrasi

PENANGGUHAN penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi elektronik kembali membuka perdebatan lama dalam...

Read moreDetails

Sertifikat Ganda dan Pertanyaan yang Tak Kunjung Terjawab  —Dokumen Negara Bisa Dipalsukan, Menutup Celah Mafia Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DI tengah modernisasi layanan pertanahan dan penerapan sertifikat elektronik, kasus sertifikat palsu dan sertifikat ganda masih terus bermunculan. Fenomena ini...

Read moreDetails

Klausula ADR Pada PPJB Belum Lunas dan Akta Jual Beli PPAT

by I Made Pria Dharsana
June 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

APA yang paling dikhawatirkan oleh para pebisnis atau penanam modal di Indonesia selama era  reformasi bukan pada keamanan akan tetapi...

Read moreDetails
Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

BENEFICIAL OWNERSHIP (BO) ——Ketika Perseroan Menjadi Topeng Kepemilikan

"Di atas kertas, pemegang saham dapat berganti. Namun kendali sesungguhnya sering kali tetap berada di tangan orang yang tidak pernah...

by I Made Pria Dharsana
August 5, 2026
Buku “Under the Spell of the Batur Volcano” Dibincangkan di Batur Village Festival 2026 untuk Mengenang Kerja Akademik Brigitta Hauser-Schäublin
Khas

Buku “Under the Spell of the Batur Volcano” Dibincangkan di Batur Village Festival 2026 untuk Mengenang Kerja Akademik Brigitta Hauser-Schäublin

TAK bisa dipungkiri, "Under the Spell of the Batur Volcano" adalah sebuah buku penting tentang Batur. Dalam buku itu Batur...

by Wahyu Mahaputra
August 5, 2026
Kemah Budaya  Ajang Penguatan SDM Bali Unggul  
Khas

Kemah Budaya  Ajang Penguatan SDM Bali Unggul  

SAYA bersyukur  menjadi Panyarikan Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Kuta Selatan merangkap sebagai Kepala Sekolah yang membina  remaja SMA. Posisi...

by I Nyoman Tingkat
August 4, 2026
PANTANGAN MENGKONSUMSI ALKOHOL DALAM HINDU
Esai

NOL KILOMETER ̶S̶I̶N̶G̶A̶R̶A̶J̶A̶ BULELENG : Titik Start Berbenah, Bukan Sekadar Bersolek dan Beautifikasi

ADA banyak sambutan positif dan keceriaan di tengah peresmian tugu Nol Kilometer di depan Kantor Bupati Buleleng. Titik yang dibenahi...

by Sugi Lanus
August 4, 2026
Dwi Dvara: Antara Keagungan Ciptaan dan Hasrat Merusak dalam Diri Kita
Ulas Pentas

Dwi Dvara: Antara Keagungan Ciptaan dan Hasrat Merusak dalam Diri Kita

Di Ambang Dualitas Eksistensial Dalam ruang pertunjukan yang temaram, pendar cahaya proyektor perlahan menghidupkan bidang panggung. Karya pertunjukan bertajuk DWI...

by Dewa Made Ari Kurniawan
August 4, 2026
Kader Dilatih Manfaatkan Ekosistem Google untuk Sistem Pelaporan Digital Kesehatan Balita dan Lansia
Khas

Kader Dilatih Manfaatkan Ekosistem Google untuk Sistem Pelaporan Digital Kesehatan Balita dan Lansia

TIM Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, yang diketuai oleh Ashlikhatul Fuaddah, pada Sabtu, 25 Juli 2026 menyelenggarakan kegiatan...

by Ashlikhatul Fuaddah
August 4, 2026
SEBUT SAJA NAGA DALAM GELAP: Dunia Lain, Tan Lioe Ie, dan Cahaya Pink Floyd
Ulas Buku

SEBUT SAJA NAGA DALAM GELAP: Dunia Lain, Tan Lioe Ie, dan Cahaya Pink Floyd

Pengantar singkat: Buku puisi Soto Otak ODGJ, tidak pernah menjadi "isu besar" yang cukup menarik perhatian pembela hak asasi manusia,...

by IRZI
August 3, 2026
Presiden di Dalam Kepala Saya
Esai

Presiden di Dalam Kepala Saya

"Man is an animal suspended in webs of significance he himself has spun." Manusia adalah makhluk yang bergantung pada jejaring...

by Angga Wijaya
August 3, 2026
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata
Esai

Korupsi di Indonesia: Persekongkolan Antara Kuasa dan Modal

KORUPSI, sebagaimana narkoba dan terorisme bukanlah kejahatan tunggal. Selalu melibatkan orang lain. Korupsi adalah persekongkolan, perselingkuhan, jaringan, dan kongkalikong. Korupsi...

by Chusmeru
August 3, 2026
Menimbun Sunyi dengan Polusi Suara: Mengapa Teater Modern Bali Takut Diam
Kritik Seni

Menimbun Sunyi dengan Polusi Suara: Mengapa Teater Modern Bali Takut Diam

SALAH satu paradoks teater modern Bali hari ini adalah ketidakmampuannya mempercayai keheningan. Hampir setiap pertunjukan merasa perlu memenuhi panggung dengan...

by Wayan Gde Yudane
August 3, 2026
‘Another Brick in the Wall’ dan Krisis Hormat dalam Pendidikan Kontemporer
Ulas Musik

‘Another Brick in the Wall’ dan Krisis Hormat dalam Pendidikan Kontemporer

Pada tahun 1979, band rock progresif Inggris Pink Floyd merilis lagu “Another Brick in the Wall” (Part 2) dalam album...

by Ahmad Sihabudin
August 3, 2026
“Sinergi Air”, Ketika Cinta dan Seni Mengalir dalam Satu Pameran
Pameran

“Sinergi Air”, Ketika Cinta dan Seni Mengalir dalam Satu Pameran

DI sebuah galeri mungil yang tenang di kawasan Seminyak, langkah pengunjung melambat begitu memasuki ruang pamer. Dinding-dinding putih dipenuhi lukisan...

by Nyoman Budarsana
August 3, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co