15 September 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

BENEFICIAL OWNERSHIP (BO) ——Ketika Perseroan Menjadi Topeng Kepemilikan

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
August 5, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

“Di atas kertas, pemegang saham dapat berganti. Namun kendali sesungguhnya sering kali tetap berada di tangan orang yang tidak pernah muncul dalam akta.”

Perseroan terbatas lahir sebagai instrumen hukum modern yang memungkinkan kegiatan usaha dijalankan secara profesional melalui prinsip pemisahan kekayaan dan tanggung jawab. Melalui badan hukum, perusahaan memperoleh kedudukan yang terpisah dari pemegang sahamnya, memiliki kekayaan sendiri, serta menikmati perlindungan tanggung jawab terbatas.

Namun di balik konstruksi hukum tersebut, muncul pertanyaan yang semakin relevan dalam praktik bisnis modern: siapakah sesungguhnya pemilik sebuah perusahaan?

Nama pemegang saham dapat tercantum dalam akta pendirian. Direksi dan komisaris dapat terdaftar dalam sistem administrasi badan hukum. Akan tetapi, pengendalian ekonomi dan pengambilan keputusan sering kali berada pada pihak lain yang tidak pernah muncul dalam dokumen resmi.

Fenomena inilah yang dalam hukum korporasi modern dikenal sebagai Ultimate Beneficial Owner (UBO) atau Pemilik Manfaat. Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Korporasi telah mengadopsi konsep tersebut. Regulasi ini kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 mengenai verifikasi dan pengawasan kepemilikan manfaat korporasi yang menitikberatkan pada pengawasan substantif atas struktur pengendalian perusahaan.

Seseorang dapat dikategorikan sebagai Pemilik Manfaat apabila memiliki saham atau hak suara lebih dari 25 persen, menerima manfaat ekonomi lebih dari 25 persen, memiliki kewenangan mengangkat atau memberhentikan direksi dan komisaris, atau mempunyai kemampuan mengendalikan perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung.Artinya, hukum tidak lagi berhenti pada pertanyaan siapa yang namanya tercantum dalam akta, melainkan siapa yang sesungguhnya menikmati manfaat dan mengendalikan perusahaan.

Di sinilah persoalan nominee atau pinjam nama mulai menemukan relevansinya.

Tidak sedikit perseroan yang secara formal memiliki struktur kepemilikan yang sah, tetapi secara substantif dikendalikan oleh pihak lain melalui pemegang saham pinjaman, kepemilikan berlapis, hubungan keluarga, atau pengaruh ekonomi tertentu. Dalam praktik, orang yang menikmati keuntungan perusahaan justru tidak pernah muncul dalam dokumen resmi.

Apabila keadaan tersebut dilakukan untuk menyembunyikan pengendalian, menghindari pembatasan kepemilikan, menyamarkan aset, atau menghindari kewajiban hukum, maka perseroan berpotensi berubah dari instrumen bisnis menjadi instrumen penyelundupan hukum.

Nindyo Pramono mengingatkan bahwa perseroan pada hakikatnya merupakan trust institution, yaitu lembaga yang dibangun atas dasar kepercayaan. Menurutnya, pemisahan antara kekayaan perseroan dan pemegang saham tidak boleh dijadikan sarana untuk menyembunyikan pihak yang sesungguhnya mengendalikan perusahaan. Apabila struktur perseroan digunakan untuk menutupi pengendali yang sebenarnya, maka badan hukum dapat menyimpang dari tujuan pembentukannya. Karena itu, hukum perusahaan harus mampu menembus formalitas administrasi dan menemukan pihak yang sesungguhnya bertanggung jawab atas pengambilan keputusan korporasi (Nindyo Pramono, 2020).

Pandangan tersebut sejalan dengan Budi Santoso yang menempatkan transparansi kepemilikan sebagai bagian penting dari good corporate governance. Menurutnya, tata kelola perusahaan tidak hanya diukur dari kepatuhan terhadap prosedur, melainkan juga keterbukaan mengenai siapa yang mengendalikan perusahaan. Penggunaan nominee dapat menimbulkan ketidakpastian hukum apabila digunakan untuk menyembunyikan pengendali sesungguhnya. Oleh karena itu, pengungkapan Pemilik Manfaat harus dipahami sebagai instrumen akuntabilitas perusahaan (Budi Santoso, 2018).

Pandangan akademik tersebut memperoleh penguatan dari kalangan praktisi hukum. Assegaf Hamzah & Partners (AHP) menilai bahwa kewajiban pengungkapan beneficial ownership merupakan bagian dari perkembangan global yang menempatkan transparansi sebagai fondasi tata kelola perusahaan modern. Struktur kepemilikan berlapis, penggunaan nominee, maupun pengendalian tidak langsung dapat menimbulkan risiko kepatuhan, khususnya dalam aspek anti pencucian uang. Karena itu, identifikasi pemilik manfaat tidak dapat diperlakukan sekadar formalitas administratif (AHP, Client Update: 2019).

Hadiputranto, Hadinoto & Partners (HHP Law Firm) juga menilai bahwa pengaturan beneficial ownership merupakan langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan badan hukum guna menyembunyikan aset, menghindari kewajiban hukum, atau menyamarkan pengendalian korporasi. Dengan mengetahui pengendali sesungguhnya, regulator dapat menilai risiko secara lebih tepat dan mencegah penyalahgunaan perseroan sebagai instrumen penyelundupan hukum (HHP Law Firm, 2019).

Makarim & Taira S menambahkan bahwa pelaporan Pemilik Manfaat tidak boleh berhenti pada kewajiban administratif. Pengungkapan beneficial ownership merupakan bagian dari manajemen risiko perusahaan, karena kegagalan mengidentifikasi pengendali sesungguhnya dapat menimbulkan risiko hukum, kepatuhan, dan reputasi (Makarim & Taira S, Client Alert: 2020).

Dari sisi dunia usaha, Ketua Umum APINDO, Shinta Widjaja Kamdani, menilai bahwa transparansi kepemilikan akan meningkatkan kepercayaan investor, lembaga keuangan, dan mitra usaha. Menurutnya, keterbukaan Pemilik Manfaat merupakan bagian dari kebutuhan iklim investasi yang sehat, bukan semata beban regulasi (APINDO, 2024).

Rangkaian pandangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan beneficial ownership bukan lagi sekadar isu administratif, melainkan telah menjadi bagian dari tata kelola, kepastian hukum, dan integritas dunia usaha.

Karena itu, pelaporan Pemilik Manfaat melalui sistem Administrasi Hukum Umum tidak boleh berhenti sebagai kewajiban pengisian data semata. Negara perlu memastikan bahwa informasi tersebut benar, terverifikasi, dan mampu mengungkap pihak yang sesungguhnya mengendalikan perseroan.

Permenkum Nomor 2 Tahun 2025 menunjukkan pergeseran pendekatan pemerintah dari sekadar pelaporan deklaratif menuju pengawasan substantif. Negara tidak lagi hanya bertanya siapa yang dilaporkan, tetapi mulai menelusuri siapa yang benar-benar mengendalikan perusahaan.

Bagi dunia usaha, penggunaan nominee atau pinjam nama mungkin memberikan keuntungan jangka pendek. Namun dalam jangka panjang, praktik tersebut justru membuka risiko perpajakan, pencucian uang, sengketa kepemilikan, hingga kerusakan reputasi. Karena itu, keterbukaan kepemilikan perlu dipahami sebagai bagian dari good corporate governance. Direksi dan komisaris harus memastikan bahwa struktur pengendalian perusahaan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun etika bisnis.

Di sisi lain, negara perlu mengintegrasikan pengawasan beneficial ownership dengan sektor perpajakan, perbankan, pasar modal, dan jasa keuangan agar tidak terjadi fragmentasi pengawasan yang memberi ruang bagi kepemilikan tersembunyi.

Profesi penunjang seperti notaris, konsultan hukum, auditor, dan akuntan publik juga memegang peran sebagai gatekeeper. Prinsip know your client tidak lagi cukup administratif, tetapi harus berkembang menjadi kehati-hatian substantif dalam mengidentifikasi struktur kepemilikan yang sesungguhnya.

Akhirnya, baik dunia usaha maupun negara berada pada titik yang sama: kebutuhan akan kepastian hukum yang tidak hanya formal, tetapi juga mencerminkan realitas pengendalian perusahaan. Sebab dalam praktiknya, perseroan memang dapat berdiri atas nama siapa saja, tetapi hukum selalu berupaya menemukan siapa yang sesungguhnya berada di balik nama tersebut.

Ketika sebuah perusahaan mulai lebih banyak menyembunyikan pengendalinya daripada menjelaskan kepemilikannya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan administratif, melainkan kepercayaan yang menjadi fondasi dunia usaha itu sendiri. [T]

Tags: ekonomiEkonomi dan BisnishukumPerseroan Terbatas
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Buku “Under the Spell of the Batur Volcano” Dibincangkan di Batur Village Festival 2026 untuk Mengenang Kerja Akademik Brigitta Hauser-Schäublin

Next Post

Pertemuan Rutin, Agenda Lama: Pilkada Lewat DPRD, Lagi

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Catatan di Tepi Tanah yang Tersisa  —66 Tahun UUPA Bukan Sekadar Angka

by I Made Pria Dharsana
September 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH selalu tampak diam. Ia tidak pernah mengeluh ketika batasnya digeser. Tidak berteriak ketika sawah berubah menjadi kawasan perumahan. Tidak...

Read moreDetails

Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

by I Ketut Suar Adnyana
September 5, 2026
0
Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

DI ruang publik, sebuah pernyataan dapat menjadi lebih berbahaya daripada sebuah kebijakan yang keliru. Kebijakan yang keliru masih mungkin diperbaiki...

Read moreDetails

Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

by Made Bryan Mahararta
September 4, 2026
0
Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

INDONESIA merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat kerentanan bencana yang tinggi. Letak geografis, kondisi geologis, karakter kepulauan, perubahan iklim,...

Read moreDetails

“Anti-Dilution Protection” dalam Perseroan Terbatas:  Menjaga Kepastian Hukum dan Nilai Investasi Pemegang Saham

by I Made Pria Dharsana
September 2, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM praktik bisnis modern, kebutuhan perseroan untuk memperoleh tambahan modal sering kali diwujudkan melalui penerbitan saham baru. Langkah tersebut lazim...

Read moreDetails

Penyelundupan Hukum dalam Transaksi Jual Beli Gantung : Antara Syarat dan Tipu Daya

by I Made Pria Dharsana
August 26, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM hukum perdata Indonesia, jual beli merupakan bentuk perikatan yang sangat sering dilakukan dalam masyarakat. Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum...

Read moreDetails

Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

by Gede Sidi Artajaya
August 25, 2026
0
Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

DI kelas Bahasa Indonesia SMA, siswa bergerak dari laporan hasil observasi, anekdot, hikayat, negosiasi, biografi, dan puisi; lalu berjumpa argumentasi,...

Read moreDetails

Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

by I Kadek Adhi Dwipayana
August 24, 2026
0
Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

Masuk perguruan tinggi negeri (PTN) dulu sering dianggap seperti menembus gerbang prestise akademik. Seleksinya ketat, persaingannya tinggi, dan keberhasilannya sering...

Read moreDetails

Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

by I Ketut Suar Adnyana
August 23, 2026
0
Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

IRONI yang sulit diterima ketika seseorang yang berdiri di puncak lembaga pendidikan justru berhadapan dengan hukum karena dugaan praktik yang...

Read moreDetails

Pewarisan di Persimpangan Konstitusi: Tantangan Hukum Waris Indonesia Pasca Putusan MK

by I Made Pria Dharsana
August 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

KEMATIAN seseorang seharusnya mengakhiri kehidupan, bukan memulai ketidakpastian hukum bagi keluarganya. Namun dalam praktik hukum Indonesia, kematian justru kerap menjadi...

Read moreDetails

“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

by Luh Putu Sendratari
August 12, 2026
0
“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

ADA hasil percakapan yang masih mengusik ingatan penulis sampai saat ini, ketika 5 tahun yang lalu bercakap dalam suatu wawancara...

Read moreDetails
Next Post
Sepiring Nasi, Sekeping Legitimasi

Pertemuan Rutin, Agenda Lama: Pilkada Lewat DPRD, Lagi

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Ketika Nada dan Dharma Berpadu di Utsawa Dharmagita XXXIII-2026
Panggung

Ketika Nada dan Dharma Berpadu di Utsawa Dharmagita XXXIII-2026

KETIKA gitar dipetik, lantunan suara mulai merayap ke seluruh ruang gedung pementasan berbentuk prosenium itu. Rasa syukur, pujian, dan doa-doa...

by Nyoman Budarsana
September 15, 2026
Suka-Duka di Rumah Sakit
Esai

Suka-Duka di Rumah Sakit

BEBERAPA minggu lalu, saya mengaitkan rumah sakit dengan konsep dukkha. Dalam Buddhisme, dukkha sering diterjemahkan sebagai penderitaan, tetapi maknanya jauh...

by Angga Wijaya
September 15, 2026
Bahasa Bali, Bahasa Ibu yang Asing bagi Anak Bali —Catatan Orang di Luar Pagar atas Penyelenggaraan Festival Berbahasa Bali, Bulan Bahasa Bali dan FTBI
Esai

Bahasa Bali, Bahasa Ibu yang Asing bagi Anak Bali —Catatan Orang di Luar Pagar atas Penyelenggaraan Festival Berbahasa Bali, Bulan Bahasa Bali dan FTBI

SUDAH lama saya ingin membicarakan persoalan bahasa daerah, khususnya bahasa Bali, di tengah ingar-bingar berbagai lomba seni dan sastra berbahasa...

by Nanoq da Kansas
September 14, 2026
“Anjirlah!” Gue Dicibir Gara-Gara Bilang “Anjir!”
Esai

“In This Economy”: Ketika Ketakutan Finansial Mengalahkan Insting Biologis

SECARA biologis dan naluriah, dorongan untuk memelihara keberlanjutan spesies melalui reproduksi adalah fitrah paling mendasar bagi makhluk hidup. Namun, dalam...

by Faikar Ramadhan
September 14, 2026
Perdagangan Bebas dan Masa Depan Petani di Indo-Pasifik
Khas

Perdagangan Bebas dan Masa Depan Petani di Indo-Pasifik

“Perdagangan bebas di Indo-Pasifik tidak berlangsung dalam arena yang setara. Dalam sektor pertanian, integrasi pasar tanpa perlindungan yang memadai justru...

by Afgan Fadilla
September 14, 2026
SPEEDY!, Film Anak-Anak yang Mengajak Orang Tua Berkaca —Catatan Minikino Film Week 12
Ulas Film

SPEEDY!, Film Anak-Anak yang Mengajak Orang Tua Berkaca —Catatan Minikino Film Week 12

PERKEMBANGAN teknologi yang pesat di era globalisasi menyita perhatian publik dari berbagai aspek, mulai dari ekonomi, transportasi, hiburan, hingga lembaga...

by Arya Dhamma Nanda
September 13, 2026
Anak-Anak Pulau Payung | Cerpen Dodik Suprayogi
Cerpen

Anak-Anak Pulau Payung | Cerpen Dodik Suprayogi

MATAHARI kian meninggi di atas cakrawala, tetapi pelataran sekolah masih terasa lengang. Jarum jam sudah menunjukkan pukul delapan pagi, sementara...

by Dodik Suprayogi
September 13, 2026
Puisi-Puisi Selendang Sulaiman | 0,63 dolar
Puisi

Puisi-Puisi Selendang Sulaiman | 0,63 dolar

0,63 dolar pada siapa kami percayakan cintasaat kemiskinan menjelma komoditas digitaldiperdagangkan antar-platform dan benuadalam kardus air mata paling banal? negara...

by Selendang Sulaiman
September 13, 2026
STREET SOLACE —Sebuah Manifesto tentang Bali yang Perlahan Menghilang
Esai

STREET SOLACE —Sebuah Manifesto tentang Bali yang Perlahan Menghilang

Ada sesuatu yang ganjil pada jalan-jalan Bali hari ini. Mereka semakin ramai, semakin lebar, semakin terang, semakin mahal. Tetapi entah...

by Wayan Gde Yudane
September 13, 2026
Dari Palawakya hingga Sloka di Utsawa Dharmagita XXXIII-2026, Semangat Generasi Muda Rawat Sastra Bali
Panggung

Dari Palawakya hingga Sloka di Utsawa Dharmagita XXXIII-2026, Semangat Generasi Muda Rawat Sastra Bali

Pagi itu, alunan nada dan pesan filosofis kembali menggema di Art Center, Taman Budaya Provinsi Bali. Suara-suara suci yang dilantunkan...

by Nyoman Budarsana
September 13, 2026
Kecerdasan Buatan dan Masa Depan Profesi Dokter
Esai

Penyakit Autoimun, Ketika Salah Satu Musuh Paling Berbahaya Adalah Diri Sendiri

SAINS tak menjawab semua pertanyaan manusia. Di bidang medis misalnya, apa penyebab penyakit autoimun, seperti penyakit lupus? Sains belum memberikan...

by Putu Arya Nugraha
September 13, 2026
Bagaimana Menjaga Bahasa Bali Tetap Hidup? — Dari Kuliah Tamu Widyā Wacana UPMI Bali
Khas

Bagaimana Menjaga Bahasa Bali Tetap Hidup? — Dari Kuliah Tamu Widyā Wacana UPMI Bali

BAHASA Bali telah melintasi perjalanan sejak abad IX hingga XXI. Selama rentang waktu itu, bahasa Bali berubah, menyerap pengaruh bahasa...

by Dede Putra Wiguna
September 13, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co