2 October 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Reforma Agraria : Ketika Rakyat Hanya Memegang HGB di Atas HPL Bank Tanah

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
June 3, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

REFORMA Agraria merupakan salah satu agenda konstitusional yang lahir dari cita-cita besar para pendiri bangsa untuk mewujudkan keadilan sosial di bidang pertanahan. Selama puluhan tahun, ketimpangan penguasaan tanah menjadi salah satu persoalan mendasar yang melahirkan kemiskinan struktural, konflik agraria, dan ketidakmerataan pembangunan. Karena itu, negara melalui berbagai kebijakan berupaya melakukan redistribusi tanah kepada masyarakat agar tercipta struktur agraria yang lebih adil.

Pada tahun 2026, pemerintah memperkenalkan model baru pelaksanaan redistribusi tanah melalui Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor B/LR.03.01/48/I/2026 tanggal 13 Januari 2026 tentang Penguatan Reforma Agraria. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa redistribusi tanah dilaksanakan melalui mekanisme pemberian hak berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang dimiliki oleh Badan Bank Tanah.

Kebijakan ini merupakan konsekuensi dari pengaturan yang lahir pasca Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. PP tersebut memperkuat kedudukan HPL sebagai instrumen pengelolaan tanah negara yang dapat menjadi dasar pemberian Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, Hak Guna Usaha, dan hak-hak lainnya.

Di satu sisi, pemerintah menilai model tersebut dapat menjaga tanah reforma agraria agar tidak kembali diperjualbelikan secara spekulatif setelah didistribusikan kepada masyarakat. Disatu sisi kekhawatiran ini sangat beralasan, karena banyak tanah redistribusi kemudian dialihkan kepada pihak lain. Namun di sisi lain, muncul kritik bahwa reforma agraria yang semestinya memperkuat hak rakyat atas tanah justru berpotensi berubah menjadi sekadar pemberian akses pemanfaatan tanah yang tetap berada di bawah kendali negara melalui HPL Bank Tanah.

Perdebatan ini menjadi penting karena menyentuh pertanyaan mendasar: apakah reforma agraria masih dapat disebut reforma agraria apabila rakyat tidak memperoleh hak yang kuat atas tanah, melainkan hanya hak berjangka yang bergantung pada keberadaan HPL?

Landasan konstitusional reforma agraria terdapat dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menempatkan tanah sebagai instrumen kesejahteraan rakyat dan mengandung fungsi sosial. UUPA tidak hanya mengatur hubungan hukum antara manusia dengan tanah, tetapi juga bertujuan menghapus ketimpangan struktur penguasaan tanah yang merupakan warisan kolonial.

Dalam perkembangan hukum pertanahan modern, pemerintah membentuk Badan Bank Tanah sebagai instrumen pengelolaan tanah negara. Kedudukannya diperkuat melalui PP Nomor 18 Tahun 2021 yang memberikan ruang bagi pemberian hak-hak atas tanah di atas HPL.

Melalui skema ini, penerima manfaat reforma agraria tidak serta-merta memperoleh Hak Milik, melainkan terlebih dahulu memperoleh hak berjangka seperti Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas HPL Bank Tanah sesuai kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

Akta Perjanjian Pemanfaatan Lahan dan Kedudukan Notaris

Pelaksanaan redistribusi tanah tahun 2026 mensyaratkan adanya Akta Perjanjian Pemanfaatan Lahan yang dibuat di hadapan Notaris antara Badan Bank Tanah dengan calon penerima manfaat.

Secara hukum, akta tersebut bukan merupakan akta peralihan hak atas tanah sebagaimana Akta Jual Beli yang dibuat oleh PPAT. Akta tersebut merupakan perjanjian keperdataan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak selama masa pemanfaatan tanah berlangsung.

Akta ini setidaknya memuat identitas para pihak, objek tanah, jangka waktu pemanfaatan, hak dan kewajiban para pihak, larangan pengalihan, mekanisme pengawasan, sanksi, serta ketentuan penyelesaian sengketa. Karena merupakan akta notariil, muncul pertanyaan mengenai honorarium Notaris dan kewajiban pajak yang mungkin timbul. Berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Jabatan Notaris, Notaris memang berhak memperoleh honorarium atas jasa hukum yang diberikan. Namun Pasal 37 Undang-Undang Jabatan Notaris juga mewajibkan Notaris memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu.

Oleh karena program reforma agraria ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima manfaat, maka secara filosofis biaya pembuatan akta semestinya tidak menjadi beban tambahan bagi rakyat. Idealnya biaya tersebut ditanggung melalui anggaran negara atau oleh Badan Bank Tanah sebagai bagian dari pelaksanaan program reforma agraria.

Dari sisi perpajakan, karena Akta Perjanjian Pemanfaatan Lahan bukan merupakan perbuatan hukum pengalihan hak atas tanah, maka pada prinsipnya tidak menimbulkan kewajiban BPHTB maupun Pajak Penghasilan atas pengalihan hak. Meski demikian, diperlukan regulasi teknis yang jelas agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya. Dari akta perjanjian ini lah kemudian dibuatkan akta PPAT permohonan HGB/HP diatas HPL Bank Tanah ke kantor Pertanahan sehingga masyarakat menerima HGB/HP duatas tanah HPL Bank Tanah.

Fungsi Sosial Tanah dan Keadilan Agraria

Mengutip pendapat dari Boedi Harsono dalam Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya (Djambatan, Edisi Revisi 2008) menjelaskan bahwa tujuan utama pembaruan agraria adalah menghapus ketimpangan penguasaan tanah dan mewujudkan pemerataan kesejahteraan rakyat. Menurut Boedi Harsono, hak atas tanah selalu mengandung fungsi sosial sehingga penguasaan dan pemanfaatannya tidak boleh hanya menguntungkan individu tertentu, melainkan harus memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Pandangan tersebut diperkuat oleh  Maria S.W. Sumardjono dalam artikel Kebijakan Pertanahan dan Keadilan Sosial yang dimuat Harian Kompas pada 25 September 2024. Maria menegaskan bahwa keberhasilan reforma agraria tidak cukup diukur dari jumlah bidang tanah yang dibagikan kepada masyarakat. Menurutnya, reforma agraria harus menghasilkan pemerataan manfaat ekonomi, perlindungan hak rakyat, peningkatan kesejahteraan, serta keadilan sosial yang nyata. Reforma agraria yang hanya berorientasi pada aspek administratif tanpa memperkuat posisi hukum dan ekonomi masyarakat berisiko kehilangan tujuan dasarnya.

Sementara itu, Nia Kurniati dalam pidato pengukuhan Guru Besar berjudul Efisiensi dan Efektivitas Bank Tanah terhadap Pengamanan Tanah dalam Rangka Investasi Berkelanjutan yang disampaikan pada 26 September 2023 menjelaskan bahwa Bank Tanah merupakan instrumen negara yang dapat digunakan untuk mendukung reforma agraria, pembangunan nasional, kepentingan sosial, dan investasi secara bersamaan. Menurut Nia Kurniati, keberhasilan Bank Tanah harus diukur dari kemampuannya menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum, efisiensi pemanfaatan tanah, keadilan agraria, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

Pandangan kritis disampaikan oleh Dewi Kartika selaku Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria. Dalam catatan kritis KPA terhadap kebijakan Bank Tanah yang diberitakan Betahita pada 11 Februari 2026, Dewi Kartika menyatakan bahwa pemberian hak atas tanah melalui mekanisme HPL Bank Tanah berpotensi menjauh dari semangat reforma agraria sebagaimana dimaksud dalam UUPA 1960.

Menurut Dewi Kartika, reforma agraria sejati harus menghasilkan penguatan hak rakyat atas tanah dan bukan sekadar pemberian akses pemanfaatan tanah. Ia menilai bahwa apabila masyarakat hanya memperoleh hak berjangka yang berdiri di atas HPL Bank Tanah, maka posisi masyarakat tetap bergantung pada pemegang HPL dan tidak memperoleh kepastian penguasaan tanah yang kuat sebagaimana dicita-citakan dalam reforma agraria. KPA bahkan mengingatkan bahwa model demikian berpotensi menggeser reforma agraria dari agenda redistribusi penguasaan tanah menjadi sekadar pemberian izin pemanfaatan tanah dalam kerangka pengelolaan negara.

Kritik serupa disampaikan oleh Ferry Widodo, Manajer Perlindungan Wilayah Kelola Rakyat dan Pemulihan Ekosistem Wahana Lingkungan Hidup Indonesia. Dalam pernyataan resmi WALHI yang dipublikasikan pada Februari 2026, Ferry Widodo menyebut penggunaan HPL dan Bank Tanah sebagai instrumen utama reforma agraria berpotensi membelokkan tujuan dasar reforma agraria.

Menurut Ferry Widodo, reforma agraria pada hakikatnya bertujuan memberikan kepastian hak atas tanah kepada rakyat. Oleh karena itu, ketika masyarakat hanya memperoleh hak berjangka yang bergantung pada HPL, maka terdapat risiko bahwa reforma agraria berubah menjadi mekanisme pengelolaan tanah yang tetap menempatkan kontrol utama pada negara. WALHI berpendapat bahwa penataan ulang struktur agraria yang menjadi mandat UUPA dan TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 harus tetap diarahkan pada penguatan posisi rakyat sebagai pemegang hak atas tanah.

Posisi Pemerintah dan Badan Bank Tanah

Di sisi lain, pemerintah dan Badan Bank Tanah memiliki argumentasi yang berbeda. Badan Bank Tanah menjelaskan bahwa penggunaan HPL dalam reforma agraria dimaksudkan untuk mencegah spekulasi tanah serta memastikan tanah yang telah didistribusikan tetap produktif dan tidak kembali terkonsentrasi kepada kelompok tertentu.

Dalam skema yang dipublikasikan oleh Badan Bank Tanah, penerima manfaat reforma agraria memperoleh hak pemanfaatan terlebih dahulu dan setelah memenuhi syarat tertentu serta memanfaatkan tanah secara produktif dalam jangka waktu yang ditentukan, terbuka kemungkinan peningkatan status hak melalui mekanisme yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah. Dari perspektif ini, HPL dipandang sebagai instrumen pengawasan agar tujuan reforma agraria dapat berlangsung secara berkelanjutan.

Terlepas dari perdebatan yang berkembang, terdapat satu prinsip yang seharusnya menjadi titik temu seluruh pihak, yaitu bahwa reforma agraria harus memberikan manfaat nyata bagi rakyat.

Menurut penulis, pemerintah perlu segera memberikan kepastian normatif mengenai masa depan hak yang diterima masyarakat penerima reforma agraria. Jangan sampai rakyat yang telah mengelola tanah selama bertahun-tahun tetap berada dalam posisi hukum yang tidak pasti karena bergantung pada keberadaan HPL.

Pemerintah juga perlu menegaskan bahwa biaya Akta Perjanjian Pemanfaatan Lahan, biaya administrasi pertanahan, dan biaya pendukung lainnya tidak dibebankan kepada masyarakat penerima manfaat. Program reforma agraria tidak boleh berubah menjadi program yang membebani rakyat dengan berbagai biaya administratif.

Selain itu, perlu dibangun mekanisme peningkatan hak yang jelas, terukur, dan transparan menuju hak yang lebih kuat apabila masyarakat telah memenuhi kewajiban pemanfaatan tanah. Kepastian semacam ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus menjaga tujuan reforma agraria sebagaimana diamanatkan UUPA.

Menurut pandangan penulis, keberhasilan Reforma Agraria Tahun 2026 bukan diukur dari berapa banyak akta yang dibuat, berapa hektare tanah yang dibagikan, atau berapa banyak HGB yang diterbitkan. Keberhasilannya akan diukur dari satu hal yang paling mendasar: apakah rakyat menjadi lebih berdaulat atas tanah yang mereka kelola, atau hanya menjadi pemegang hak berjangka di atas tanah yang tetap berada dalam bayang-bayang kontrol negara. Itulah pertanyaan yang akan menentukan arah reforma agraria Indonesia pada masa mendatang.[T]

Tags: bank tanahhukum agrariaKolom Tanah AirTanah
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

‘Ruwating Bumi’ —Tradisi Perang Gandu yang Menjelma Komposisi Semar Pegulingan

Next Post

Dari Panggung Proklamasi di Desa Depeha: Ketika Siswa SD Mengumandangkan Kembali Teks Proklamasi yang Sakral

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

by Dini Nastiti Wardani
September 30, 2026
0
Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

PENDIDIKAN gratis kembali menjadi pembicaraan publik pasca Presiden Prabowo Subianto pada 18 September 2026 menyatakan komitmennya agar biaya pendidikan pada...

Read moreDetails

66 Tahun UUPA —Di Tengah 81 Tahun Kemerdekaan, Antara Cita-Cita dan Realitas Agraria Menakar Konsistensi Negara dalam Mewujudkan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Enam puluh enam tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan 81 tahun Indonesia merdeka merupakan momentum penting untuk kembali bertanya: sejauh...

Read moreDetails

Mengantisipasi Mafia Tanah di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
September 23, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Land and investment. Nowadays, it not only has a social function, but has become an economic and political commodity. Mendengar...

Read moreDetails

BANK TANAH DAN KITA —Antara Reforma Agraria, Kepentingan Investasi, dan Masa Depan Ruang Hidup Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 16, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH yang dikuasai negara bukan sekadar benda tidak bergerak yang dapat dipindahkan dari satu tangan ke tangan lain. Di atasnya...

Read moreDetails

Catatan di Tepi Tanah yang Tersisa  —66 Tahun UUPA Bukan Sekadar Angka

by I Made Pria Dharsana
September 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH selalu tampak diam. Ia tidak pernah mengeluh ketika batasnya digeser. Tidak berteriak ketika sawah berubah menjadi kawasan perumahan. Tidak...

Read moreDetails

Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

by I Ketut Suar Adnyana
September 5, 2026
0
Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

DI ruang publik, sebuah pernyataan dapat menjadi lebih berbahaya daripada sebuah kebijakan yang keliru. Kebijakan yang keliru masih mungkin diperbaiki...

Read moreDetails

Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

by Made Bryan Mahararta
September 4, 2026
0
Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

INDONESIA merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat kerentanan bencana yang tinggi. Letak geografis, kondisi geologis, karakter kepulauan, perubahan iklim,...

Read moreDetails

“Anti-Dilution Protection” dalam Perseroan Terbatas:  Menjaga Kepastian Hukum dan Nilai Investasi Pemegang Saham

by I Made Pria Dharsana
September 2, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM praktik bisnis modern, kebutuhan perseroan untuk memperoleh tambahan modal sering kali diwujudkan melalui penerbitan saham baru. Langkah tersebut lazim...

Read moreDetails

Penyelundupan Hukum dalam Transaksi Jual Beli Gantung : Antara Syarat dan Tipu Daya

by I Made Pria Dharsana
August 26, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM hukum perdata Indonesia, jual beli merupakan bentuk perikatan yang sangat sering dilakukan dalam masyarakat. Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum...

Read moreDetails

Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

by Gede Sidi Artajaya
August 25, 2026
0
Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

DI kelas Bahasa Indonesia SMA, siswa bergerak dari laporan hasil observasi, anekdot, hikayat, negosiasi, biografi, dan puisi; lalu berjumpa argumentasi,...

Read moreDetails
Next Post
Dari Panggung Proklamasi di Desa Depeha: Ketika Siswa SD Mengumandangkan Kembali Teks Proklamasi yang Sakral

Dari Panggung Proklamasi di Desa Depeha: Ketika Siswa SD Mengumandangkan Kembali Teks Proklamasi yang Sakral

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • DUA BELAS PERSEN PRIA BALI BERLELUHUR INDIA: Hasil Penelitian DNA oleh Team Universitas Arizona dan Kajian Prof. I Wayan Ardika dan Prof. Peter Bellwood

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gede Angga Prasaja dan “Fase Baru” Setelah “Singaraja Kota Kita”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam-Malam di Lorong Harapan | Cerpen Ahmad Sihabudin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Mendengar Kisah Samsul Rizal dan Erwin Jaya, P3K dari Lombok yang Mengajar di Pelosok Sulawesi Tengah
Esai

Meningkatkan Mutu Pendidikan di Wilayah 3T

KITA selalu menghadapi persoalan skeptis dalam sistem pendidikan nasional. Karena sistem pendidikan harus berintegrasi secara simultan, tanpa melihat aspek-aspek geografis...

by Vito Prasetyo
October 2, 2026
Dari Nirmalodaka ke Botol Kemasan: Re-Imajinasi Rahim Peradaban Nusantara
Esai

Dari Nirmalodaka ke Botol Kemasan: Re-Imajinasi Rahim Peradaban Nusantara

Pendahuluan JAUH sebelum kota-kota modern mendefinisikan batas wilayahnya melalui bentangan aspal dan beton, peradaban manusia lahir dan bertumbuh dari tepi...

by Ari Murdimanto
October 2, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Batik: Merawat Teknik, Menjaga Ingatan, dan Memaknai Identitas Budaya

SETIAP tanggal 2 Oktober, kita kembali merayakan Hari Batik Nasional. Di kantor, kampus, sekolah, hingga berbagai ruang publik, kain bermotif...

by Tri Nugroho Adi
October 2, 2026
Ketika Pancasila Menjadi Kompas Karier Lulusan SMK
Esai

Ketika Pancasila Menjadi Kompas Karier Lulusan SMK

SETIAP 1 Oktober, kita memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Di sekolah, peringatan itu biasanya hadir melalui upacara, pembacaan Pancasila, ikrar, dan...

by I Wayan Yudana
October 1, 2026
Cerita di Balik Setiap Gigitan Keju Lokal di Bali
Khas

Cerita di Balik Setiap Gigitan Keju Lokal di Bali

Sepotong keju mungkin tampak biasa ketika tersaji di atas piring. Namun, sebelum sampai ke meja makan, ada perjalanan panjang yang...

by Rusdy Ulu
October 1, 2026
Peristiwa 65 dan Lahirnya Taluhisme: Trauma Kolektif dan Candu Pariwisata di Balik Apatisme Manusia Bali
Esai

Peristiwa 65 dan Lahirnya Taluhisme: Trauma Kolektif dan Candu Pariwisata di Balik Apatisme Manusia Bali

”ORANG Bali tidak mau demo karena sangat cinta damai dan menjunjung Tri Hita Karana.” Demikian kutipan yang ditampilkan pada salah...

by Teguh Wahyu Pranata
October 1, 2026
Shanty Paredes Akan Meriahkan Gala Dinner 10 Tahun Sthala Ubud Bali
Panggung

Shanty Paredes Akan Meriahkan Gala Dinner 10 Tahun Sthala Ubud Bali

PENYANYI dan aktris Indonesia, Shanty Paredes, akan memeriahkan perayaan ulang tahun ke-10 Sthala, a Tribute Portfolio Hotel, Ubud Bali, melalui...

by Nyoman Budarsana
October 1, 2026
Zat Kimia dan Racun Masa Lalu yang Menjelma Karsinoma
Pop

Zat Kimia dan Racun Masa Lalu yang Menjelma Karsinoma

ADA hal-hal yang tidak terlihat, tetapi diam-diam terus tumbuh di dalam diri. Luka yang belum selesai, dendam yang tidak pernah...

by Nyoman Budarsana
October 1, 2026
Manusia Purba di Kota Denpasar
Esai

Manusia Purba di Kota Denpasar

SETIAP pagi, ketika keluar dari kos, saya melihat pemandangan yang hampir selalu sama. Jalan mulai dipenuhi sepeda motor. Dari gang-gang...

by Angga Wijaya
October 1, 2026
Pasar Seni Sukawati, Megah nan Sunyi
Khas

Pasar Seni Sukawati, Megah nan Sunyi

“CARI apa, Bu? Ayo lihat-lihat dulu di sini, ayo, lima puluh ribu dapat dua!” Seruan itu begitu melekat dalam ingatan...

by Dede Putra Wiguna
October 1, 2026
Siapa Saja yang Bangga dengan Prestasi Desak Rita?
Olahraga

Siapa Saja yang Bangga dengan Prestasi Desak Rita?

KEMENANGAN Desak Made Rita Kusuma Dewi di Asian Games Aichi-Nagoya 2026 tentu saja bukan soal menambah satu medali emas bagi...

by Jaswanto
October 1, 2026
Sehidup Semati, Bersama dalam Kehidupan, Bersama dalam Perjalanan Pulang
Esai

Sehidup Semati, Bersama dalam Kehidupan, Bersama dalam Perjalanan Pulang

vāsāṃsi jīrṇāni yathā vihāyanavāni gṛhṇāti naro ’parāṇi |tathā śarīrāṇi vihāya jīrṇānyanyāni saṃyāti navāni dehī || “Sebagaimana setelah menanggalkan baju lama,...

by Agung Sudarsa
September 30, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co