13 July 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Bolehkah Kepemilikan Saham dengan Pinjam Nama?

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
November 1, 2024
in Opini
Bolehkah Kepemilikan Saham dengan Pinjam Nama?

I Made Pria Dharsana

KONSEP nomine atau pinjaman nama berasal dari Pranata Hukum yang berasal dari tradisi hukum Common Law. Pada kenyataannya konsep nominee ini bisa masuk ke Indonesia yang menganut sistem hukum Civil Law, hal ini dilatarbelakangi oleh adanya proses globalisasi. 

Pada prakteknya , konsep nominee ini  dapat digunakan karena sistem hukum terbuka dan asas kebebasan berkontrak pada hukum perjanjian di Indonesia. Namun perlu diingat agar sesuatu perjanjian sah dan memiliki kekuatan hukum maka perjanjian tersebut  harus memenuhi syarat sah perjanjian  salah satunya “sebab yang halal”.

Maka bisa dikatakan, bukan suatu hal yang aneh apabila banyak sekali investor, terutama investor asing, yang bertanya mengenai larangan struktur nominee di Indonesia. Sebut saja, peraturan yang secara tegas melarang struktur tersebut, Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU 25 tahun 2007“).  

UU 25 tahun 2007 ini mengatur dalam Pasal 33 ayat (1) bahwa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilarang membuat perjanjian dan atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.

Alasan pelarangan ini adalah untuk menghindari terjadinya perseroan yang secara normatif dimiliki seseorang, tetapi secara materi atau substansi pemilik perseroan tersebut adalah orang lain. Hal ini untuk menyiasati ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang membatasi adanya bidang usaha yang tertutup ataupun terbuka bagi asing dengan persyaratan tertentu di bidang penanaman modal.

Berbicara mengenai aspek-aspek yang mempengaruhi sah atau tidaknya perjanjian, maka struktur nominee khusus dalam kepemilikan saham ini menjadi struktur yang dilarang, dan dengan demikian segala bentuk perjanjian atau pernyataan yang demikian adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku. Pasal 33 ayat (2) UU 25 tahun 2007 mengatur sanksi bahwa perjanjian dan/atau pernyataan itu dinyatakan batal demi hukum.

Yang menjadi persoalan adalah, bagaimana dengan penegakan hukum atas struktur nominee tersebut di Indonesia? Apakah selama ini terdapat suatu lembaga penegak hukum yang menguji kepemilikan saham dengan penanaman modal?

 Pada praktiknya terdapat unsur-unsur yang membuat perjanjian nominee tidak diperbolehkan dibuat karena dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

Perbuatan melawan hukum dimaksud, berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dapat disimpulkan bahwa suatu perbuatan dikatakan melawan hukum jika terpenuhinya unsur-unsur sebagai berikut : pertama, ada perbuatan melawan hukum. Kedua, ada kesalahan. Ketiga, ada hubungan sebab akibat antara kerugian dan perbuatan. Dan keempat, ada kerugian yang ditimbulkan.

Dari unsur-unsur perbuatan melawan hukum di atas maka perjanjian nominee yang sebenarnya dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum apabila isi dari perjanjian nominee tersebut memenuhi keempat unsur di atas, di Indonesia khususnya perjanjian nominee sering digunakan sebagai penyelundupan hukum kepemilikan tanah, kepemilikan saham, dan juga kepemilikan harta benda lainnya dengan didasari oleh kuasa mutlak yang dibuat berdampingan dengan nominee tersebut, yang pada isi perjanjian tersebut jelas melanggar pengaturan perjanjian pada umumnya yang telah diatur secara sedemikian rupa.

Selain kuasa mutlak terdapat beberapa akta yang mendasari perjanjian nominee tersebut agar dapat digunakan untuk perbuatan yang merugikan para pihak maupun merugikan negara, karena perjanjian nominee dapat dibuat untuk suatu penggelapan pajak atau untuk mempermudah Orang Asing menguasai segala bentuk kepemilikannya di Indonesia.

Akta Notaris merupakan perjanjian para pihak yang mengikat mereka yang membuatnya, karena itu syarat-syarat sahnya suatu perjanjian harus dipenuhi (Pasal 1320 KUH Perdata).

Dalam hukum perjanjian ada akibat hukum tertentu jika syarat subjektif dan syarat objektif tidak dipenuhi. Jika syarat subyektif tidak terpenuhi, maka perjanjian bisa dibatalkan (vernietigbaar) sepanjang ada permintaan oleh pihak tertentu atau yang berkepentingan. Jika syarat objektif tidak dipenuhi, maka perjanjian batal demi hukum (nietig), tanpa perlu ada permintaan dari para pihak, dengan demikian perjanjian dianggap tidak pernah ada dan tidak mengikat siapapun.

Pada dasarnya, pembuatan akta notaris hanyalah mengkonstatir kehendak para pihak, berdasarkan wewenang yang ada pada Notaris sebagaimana tersebut dalam Pasal 15 UUJN dan kekuatan pembuktian dari akta Notaris, maka ada 2 (dua) pemahaman, yaitu :

a. Tugas jabatan Notaris adalah memformulasikan keinginan atau tindakan para pihak ke dalam akta otentik, dengan memperhatikan aturan hukum yang berlaku.

b. Akta Notaris sebagai akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, sehingga tidak perlu dibuktikan atau ditambah dengan alat bukti lainnya, jika ada orang/pihak yang menilai atau menyatakan bahwa akta tersebut tidak benar.

Sekalipun, Notaris hanya mengikuti kehendak dari para pihak, tapi  Notaris juga memiliki larangan dan ketidakwenangan Notaris untuk membuat akta, sebagaimana disebutkan Pasal 52 ayat (1) dan Pasal 53 UUJN menegaskan dalam keadaan tertentu Notaris dilarang membuat akta, larangan ini hanya ada pada subjek hukum para penghadap, jika subjek hukumnya dilarang, maka substansi akta (perbuatannya) apapun tidak diperkenankan untuk dibuat. Tugas dan kewajiban yang didasari oleh kewenangan yang sah, baik yang bersumber pada undang-undang maupun dari perjanjian dapat menimbulkan tanggung jawab pada pelaksana kewajiban karena setiap kewenangan yang diberikan pasti selalu diikuti oleh kewajiban ataupun tanggung jawab.  Dapat diartikan bahwa Notaris bukanlah juru tulis, yang menerima permintaan apa saja dari klien.

Notaris diberikan kewenangan dalam suatu pembuatan akta otentik, oleh karena itu Notaris yang bersangkutan berkewajiban memenuhi segala persyaratan yang telah ditentukan, konsekuensi yang timbul bagi Notaris sebagai pejabat umum yang diberikan kewenangan dalam pembuatan akta otentik, maka ia harus bertanggung jawab dan apabila terjadi pelanggaran atau penyimpangan terhadap pembuatan akta yang dibuatnya, akta yang dibuat oleh Notaris tersebut juga berakibat tidak sah.

Pihak atau mereka yang merasa dirugikan oleh tindakan Notaris di luar wewenang tersebut, maka Notaris dapat digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri bahkan Notaris dapat dituntut secara pidana dalam pertanggungjawabannya.

Akibat dari Notaris yang membuat perjanjian yang dilarang dalam Pasal 33 ayat (1) UUPM dan melanggar Asas Nasionalitas yang Terkandung dalam UUPA, maka Notaris telah melanggar 2 (dua) peraturan, yaitu UUJN dan Kode Etik Notaris, sebagai berikut : 

1) Pelanggaran terhadap UUJN (a)Pasal 4 ayat (2) yaitu sumpah/ janji jabatan notaris Notaris wajib mengucapkan sumpah/ janji di hadapan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelum menjalankan jabatannya. Dalam sumpah/ janji jabatan notaris tersebut, ketika diambil sumpahnya notaris mengucapkan “bahwa saya akan patuh dan setia kepada Negara Republik Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undangundang tentang Jabatan notaris serta peraturan perundang-undangan lainnya”. (b)Pasal 15 ayat (2) huruf e yang menetapkan kewajiban untuk: “Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta”. (c)Pasal 16 ayat (1) huruf a yaitu: “Bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum”. (d)Pasal 16 ayat (1) huruf e yaitu: “Memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam undangundang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya”.

Notaris bisa menolak para pihak yang datang kepadanya yang meminta dibuatkan akta dimana akta tersebut bertentangan dengan undang-undang. Dalam praktek juga ditemukan alasanalasan lain sehingga notaris menolak memberikan jasanya. Salah satunya adalah apabila karena pemberian jasa tersebut, Notaris melanggar sumpahnya atau melakukan perbuatan melanggar hukum.

2) Pelanggaran Terhadap Kode Etik Notaris pasal yang dilanggar dalam kode etik adalah Pasal 3 angka 4 yaitu: “Bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak, penuh rasa tanggung jawab, berdasarkan peraturan perundangundangan dan isi sumpah jabatan Notaris”. Apabila notaris melakukan pelanggaran atas ketentuanketentuan sebagaimana tersebut di atas maka notaris dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (11) UUJN.

Selain itu Dewan Kehormatan Ikatan Notaris Indonesia juga dapat menjatuhkan sanksi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) Kode Etik Notaris. Notaris selaku pejabat umum dituntut untuk bekerja secara professional dengan menguasai selukbeluk profesinya menjalankan tugasnya, notaris harus menyadari kewajibannya bekerja mandiri, jujur, tidak memihak, dan penuh rasa tanggung jawab serta secara profesional. [T]

  • BACA artikel lain tentang kenotarisan dari penulis I MADE PRIA DHARSANA
Perjanjian Pengalihan dan Komersialisasi Paten dalam Teori dan Praktek

Notaris dan Prinsip Kehati-hatian dalam Menjaga Harkat Martabat Jabatan

Notaris dan Prinsip Kehati-hatian dalam Menjaga Harkat Martabat Jabatan
Menggugat Notaris
Tags: notarisPerseroan Terbatassaham
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Gelombang Penerjemahan Tantri di Bali

Next Post

Gaga Rizky, The Puppeteer Wayang Suket Indonesia

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

AJB atau Pelepasan Hak: Menguji Rasionalitas Perolehan Tanah oleh Perseroan Terbatas di Era KKPR dan Lahan Sawah yang Dilindungi

by I Made Pria Dharsana
July 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERDEBATAN mengenai mekanisme perolehan tanah oleh Perseroan Terbatas (PT) sesungguhnya tidak lagi hanya berkisar pada pilihan antara Akta Jual Beli...

Read moreDetails

Notaris di Tengah Gelombang Disrupsi: Antara Kepastian Hukum, Iklim Investasi, dan Ancaman Kriminalisasi

by I Made Pria Dharsana
July 1, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

NOTARIS pada hakikatnya merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga kepastian hukum, khususnya dalam lalu lintas perdata, investasi, pembentukan badan...

Read moreDetails

Topeng Politik dan Ujian Demokrasi Indonesia

by I Made Pria Dharsana
June 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SITUASI politik akhir-akhir ini Kembali menghangat dengan turun nya beberapa komponen mahasiswa (BEM) mempersoalkan kondisi penurunan ekonomi, gugatan terhadap pelaksanaan...

Read moreDetails

Penangguhan Tahanan dan Ujian Kesetaraan Hukum

by Ruben Cornelius Siagian
June 24, 2026
0
Bubarkan DPR: Amarah Publik, Krisis Representasi, dan Ancaman Demokrasi

PENANGGUHAN penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi elektronik kembali membuka perdebatan lama dalam...

Read moreDetails

Sertifikat Ganda dan Pertanyaan yang Tak Kunjung Terjawab  —Dokumen Negara Bisa Dipalsukan, Menutup Celah Mafia Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DI tengah modernisasi layanan pertanahan dan penerapan sertifikat elektronik, kasus sertifikat palsu dan sertifikat ganda masih terus bermunculan. Fenomena ini...

Read moreDetails

Klausula ADR Pada PPJB Belum Lunas dan Akta Jual Beli PPAT

by I Made Pria Dharsana
June 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

APA yang paling dikhawatirkan oleh para pebisnis atau penanam modal di Indonesia selama era  reformasi bukan pada keamanan akan tetapi...

Read moreDetails

Reforma Agraria : Ketika Rakyat Hanya Memegang HGB di Atas HPL Bank Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 3, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

REFORMA Agraria merupakan salah satu agenda konstitusional yang lahir dari cita-cita besar para pendiri bangsa untuk mewujudkan keadilan sosial di...

Read moreDetails

Rekonstruksi Hak Waris dalam Perkawinan Beda Agama: Perspektif Hukum Keluarga dan Agraria

by I Made Pria Dharsana
May 27, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

HUKUM seringkali berbicara dalam bahasa kepastian, tetapi realitas sosial tidak selalu berjalan dalam garis yang sama. Perkawinan beda agama menjadi...

Read moreDetails

Koperasi Merah Putih: Mengulang Jejak KUD, Menabrak BUMDes, atau Membangun Jalan Baru?

by I Made Pria Dharsana
May 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Di tengah semangat membangun kemandirian ekonomi nasional, gagasan Koperasi Merah Putih kembali diangkat sebagai simbol kebangkitan ekonomi rakyat. Ia bukan...

Read moreDetails

Cinta, Hibah, dan Tanah:  Antara Ketulusan dan Batas yang Tak Bisa Ditembus

by I Made Pria Dharsana
May 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

CINTA kerap mendorong seseorang untuk memberi tanpa syarat.  Dalam relasi suami-istri, pemberian itu bahkan sering dimaknai sebagai bentuk ketulusan paling tinggi—termasuk...

Read moreDetails
Next Post
Gaga Rizky, The Puppeteer Wayang Suket Indonesia

Gaga Rizky, The Puppeteer Wayang Suket Indonesia

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Ketika Gerak Mengalahkan Bunyi: Baleganjur PKB dalam Bayang-bayang Sirkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kacak Kicak dan Pembacaan Akan Sesuatu yang Setengah-Setengah

    23 shares
    Share 23 Tweet 0
  • Ketamuan Lazzer yang Merayakan Bulan Bung Karno di Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Indonesia Flair Tandem 2026: Saat Bartender Menyulap Atraksi Menjadi Seni Pertunjukan
Panggung

Indonesia Flair Tandem 2026: Saat Bartender Menyulap Atraksi Menjadi Seni Pertunjukan

DENTING botol beradu dengan irama musik. Shaker melayang di udara, berputar beberapa kali sebelum kembali mendarat tepat di tangan sang...

by Nyoman Budarsana
July 13, 2026
Rockestrasi, Ketika Rock dan Orkestra Bersatu di Festival Seni Bali Jani
Panggung

Rockestrasi, Ketika Rock dan Orkestra Bersatu di Festival Seni Bali Jani

DENTUMAN drum, raungan gitar listrik, dan koor ratusan penonton menggema di Panggung Madya Mandala, Taman Budaya Bali, Minggu (12/7/2026) malam....

by Nyoman Budarsana
July 13, 2026
“Sumpah Drupadi”, Panggung Refleksi tentang Martabat dan Keadilan
Panggung

“Sumpah Drupadi”, Panggung Refleksi tentang Martabat dan Keadilan

PERTUNJUKAN drama klasik persembahan Sanggar Teater Mini pada pembukaan Festival Seni Bali Jani (FSBJ) VIII Tahun 2026 membangkitkan nostalgia penonton,...

by Nyoman Budarsana
July 13, 2026
Festival Seni Bali Jani 2026 Resmi Bergulir, Ruang Kreativitas Baru Seni Modern dan Kontemporer Bali
Panggung

Festival Seni Bali Jani 2026 Resmi Bergulir, Ruang Kreativitas Baru Seni Modern dan Kontemporer Bali

Usai menutup rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Bali langsung membuka lembaran baru perjalanan kesenian melalui...

by Nyoman Budarsana
July 12, 2026
PANTANGAN MENGKONSUMSI ALKOHOL DALAM HINDU
Esai

HINDU BALI OLENG KARENA TIGA PILAR SUCI TAK SEIMBANG?

— Sugi Lanus, Catatan Harian 8 Juli 2026 Agama Hindu di Bali berdiri di atas tiga pilar suci yang tak...

by Sugi Lanus
July 12, 2026
Pra-Ignite Fest Kesbam, Membangun Keakraban Sebelum Mengenal Lebih Jauh
Khas

Pra-Ignite Fest Kesbam, Membangun Keakraban Sebelum Mengenal Lebih Jauh

PAGI itu, matahari belum membumbung tinggi. Namun halaman SMKS Kesehatan Bali Medika Denpasar (Kesbam) sudah dipenuhi ratusan wajah baru penuh...

by Dede Putra Wiguna
July 12, 2026
Mengajar Sastra dengan Pendekatan Literasi: Implementasi Sastra Masuk Kurikulum
Esai

Mengajar Sastra dengan Pendekatan Literasi: Implementasi Sastra Masuk Kurikulum

Materi ini akan disampaikan dalam Festival Seni Bali Jani VIII, Denpasar 20 Juli 2026 MENJADI dosen sastra bagi saya bukan...

by I Wayan Artika
July 12, 2026
Yang Paling Dalam, Yang Tetap Online  —Prolog untuk Buku Puisi “Yang Paling Dalam, Yang Paling Diam” karya Chris Triwarseno
Ulas Buku

Yang Paling Dalam, Yang Tetap Online  —Prolog untuk Buku Puisi “Yang Paling Dalam, Yang Paling Diam” karya Chris Triwarseno

KITA tidak memulai dari halaman kosong. Kita masuk ketika semuanya sudah berlangsung. Layar sudah menyala, jempol bergerak hampir tanpa perintah,...

by IRZI
July 12, 2026
Tak Ada Goresan yang Salah —Mengenang Made Budhiana
Esai

Tak Ada Goresan yang Salah —Mengenang Made Budhiana

Hal pertama yang saya ingat dari Made Budhiana bukanlah lukisan. Melainkan suara The Doors yang diputar keras-keras di studionya. Kadang...

by Agung Bawantara
July 12, 2026
Keserakahan yang Menghancurkan Persaudaraan: Drama-Tari “Pemurtian Sunda Upasunda” Hidupkan Kembali Pesan Adiparwa di Piodalan Pura Dalem Desa Adat Ubud
Panggung

Keserakahan yang Menghancurkan Persaudaraan: Drama-Tari “Pemurtian Sunda Upasunda” Hidupkan Kembali Pesan Adiparwa di Piodalan Pura Dalem Desa Adat Ubud

SERANGKAIAN dengan Upacara Piodalan Pedudusan Alit di Pura Dalem Desa Adat Ubud pada Rahina Anggara Kasih Medangsia, hari Selasa (7/7/2026),...

by Agus Eka Cahyadi
July 11, 2026
Tubuh-Properti-Panggung “Gita Sarayu” Desa Selat, Karangasem: Catatan Ringkas dari Perspektif (Seni) Rupa
Ulas Pentas

Tubuh-Properti-Panggung “Gita Sarayu” Desa Selat, Karangasem: Catatan Ringkas dari Perspektif (Seni) Rupa

BERDAMAI dengan panggung terbuka Ardha Candra di Taman Budaya Bali, Art Centre di Denpasar tidaklah mudah, sebab siapa pun yang...

by Dewa Purwita Sukahet
July 11, 2026
Belajar, Mencoba, Lalu Menemukan—Dari Workshop Pembelajaran Mendalam Berbasis STEM di SMKS Kesehatan Bali Medika Denpasar
Khas

Belajar, Mencoba, Lalu Menemukan—Dari Workshop Pembelajaran Mendalam Berbasis STEM di SMKS Kesehatan Bali Medika Denpasar

SUASANA ruang pertemuan SMKS Kesehatan Bali Medika Denpasar hari itu terasa berbeda. Para guru berdiri mengelilingi meja, saling berdiskusi, tertawa,...

by Dede Putra Wiguna
July 11, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co