14 May 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Menggugat Notaris

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
August 15, 2023
in Opini
Menggugat Notaris

Made Pria Dharsana | Foto: Ist

AKTA NOTARIS adalah akta otentik yang dibuat oleh/atau dihadapan Notaris dimana bentuk dan tata cara yang ditetapkan oleh UUJN (Pasal 1 poin 7) UU 30 tahun 2004.

Makna dari ketentuan tersebut memberikan kewenangan yang sangat luas bagi Notaris untuk membuat akta yang dimintakan oleh para pihak atau pihak atas apa yang dikehendakinya. Kewenangan mana betul-betul haruslah mematuhi ketentuan pembuatan akta, ketentuan sahnya perjanjian dan hal-hal yang secara teknis agar perjanjian atau kehendak para pihak atau pihak memenuhi asas keotentikan sebuah akta.

Kenapa saya menyampaikan hal itu, karena ketentuan umum sudah sepatutnya dipatuhi bersama, akan tetapi hal-hal teknis pelaksanaan penyelesaian sebuah minuta akta semestinya dilakukan tanpa cacat yang sengaja maupun kelalaian rekan Notaris yang justru dapat membuka celah gugatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan atas kelalaian tersebut.

    Tempat Kedudukan dan Wilayah Jabatan Notaris

Menurut Pasal 18 ayat (1) UUJN Notaris mempunyai tempat kedudukan di daerah Kabupaten atau Kota. Kedudukan Notaris di daerah Kota atau Kabupaten sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas propinsi, dan daerah propinsi dibagi atas kabupaten dan kota. Bahwa pada tempat kedudukan Notaris berarti Notaris berkantor di daerah kota atau kabupaten dan hanya mempunyai 1 (satu) kantor pada daerah kota atau kabupaten (pasal 19 ayat 1 UUJN).

Kebutuhan Notaris pada satu daerah kota atau kabupaten akan disesuaikan dengan formasi yang ditentukan pada daerah kota atau kabupaten berdasarkan Keputusan Menteri (Pasal 22 UUJN).

Menurut Pasal 18 ayat 2 UUJN Notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah propinsi dari tempat kedudukannya. Keterkaitan antara tempat kedudukan Notaris dengan wilayah jabatan Notaris dapat diartikan bahwa Notaris mempunyai wilayah kerja satu propinsi dari tempat kedudukannya, artinya Notaris dapat saja membuat akta di luar tempat kedudukannya selama sepanjang masih berada pada propinsi yang sama. Notaris yang membuat akta di luar tempat kedudukannya tersebut tidak dilakukan secara teratur (Pasal 19 ayat 2 UUJN). Dengan demikian Notaris tidak hanya dapat membuat akta untuk masyarakat yang datang ke kota atau kabupaten lain dalam propinsi yang sama, dan pada akhir akta wajib dicantumkan kota atau kabupaten akta dibuat dan diselesaikan.

Apakah kewenangan Notaris dalam membuat akta otentik selama ini telah dilakukan dengan cermat dan memenuhi ketentuan UUJN dengan baik? Apakah teknis pembuatan dan penyelesaian akta oleh rekan Notaris sebagai “dapur”nyaakta telah begitu aman dan bebas ”virus” atau dia malah menjadi bara yang dapat membakar dan menghanguskan keotentisitasan akta itu sendiri?

Bagaimana seharusnya ketentuan Notaris membuat akta agar otensitas akta memenuhi ketentuan yang diatur dalam UUJN. Notaris sebagai pejabat umum yang diberikan oleh UUJN untuk membuat akta otentik mesti tidak boleh lalai dalam melaksanakan tugas kewajibannya secara profesi karena kelalaian tersebut dapat menyebabkan akta kehilangan otentisitasnya dan akta tersebut menjadi akta dibawah tangan dan atau dapat menjadi batal demi hukum serta karenanya Notaris dapat dituntut ganti rugi oleh pihak-pihak yang berkepentingan (Pasal 84 UUJN 30/Tahun 2004).

Secara teknis semua Notaris, kita semua pasti dalam menyiapkan minuta akta tidak semuanya sudah persis seperti apa yang disampaikan oleh para pihak. Draf minuta akta dapat dimintakan oleh pihak-pihak atau orang lain atas kehendak pihak-pihak, draf mana kemudian akan kita cocokkan setelah para pihak menghadap pada kita Notaris. Draf minuta yang siap memenuhi ketentuan 1320 BW sebagai syarat sahnya perjanjian yaitu adanya kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu dan sebab yang halal, pasti sudah dipenuhi sebelum kita melangkah pada pembacaan dan penandatanganan minuta.

Membuat akta yang telah dimintakan oleh para pihak sangat gampang atau kadang-kadang menggampangkan karena memang begitulah keseharian dari kita. Padahal ternyata secara teknis pembuatan akta, sebagaimana diatur dalam pasal 48, 49, 50, 51 dan pasal 52 UUJN apabila kita lalai dapat mengakibatkan berlakunya pasal 84 UUJN.

Tentang pasal 48 poin 1 dan poin 2; kapan renvoi (pengubahan, penambahan dan pencoretan) harus dilakukan? Bagaimana mengerjakannya? Seketika atau setelah salinan dikeluarkan. Apa akibat hukum salinan yang berbeda dengan minuta?

Justru karena hal-hal teknis seperti ini sangat penting untuk diperhatikan dan malah kita abaikan yang dalam case tertentu dapat menyudutkan Notaris didalam persidangan (apabila kemudian ada pihak-pihak yang menuntut keabsahan minuta akta ).

Masyarakat Memaknai Akta Otentik

Salinan bukanlah foto copy minuta, ini haruslah dimengerti bersama. Salinan adalah salinan kata demi kata dari seluruh akta dan pada bagian bawah salinan akta tercantum frase ”diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya” (Bab I ketentuan umum, pasal 1 angka 9 UUJN). Ketentuan ini mesti dimengerti bahwa salinan akta bukanlah sama persis seperti apa yang ada di asli aktanya karena salinan tidak ada coretan-coretan, perubahan-perubahan, tanda tangan dan para pihak-pihak, saksi-saksi dan Notaris, tetapi salinan adalah kata demi kata sama dengan asli aktanya, dengan menyebut berapa banyak perubahannya.  Tetapi kalau salinannya berbeda dengan minuta, apa yang dapat dilakukan para pihak dan bagaimana Notaris menyikapi hal itu? Apakah salinan tersebut sah atau tidak?

Pasal 48 poin 2

Perubahan atas akta berupa penambahan, penggantian, atau pencoretan dalam akta hanya sah apabila perubahan tersebut diparaf atau diberi tanda pengesahan lain oleh penghadap, saksi-saksi dan Notaris.

Menguraikan pasal 48 poin 2 ini haruslah hati-hati artinya penandaan tersebut yang mengakibatkan adanya pengesahan atas coretan, tambahan, dan penggantian tersebut berlaku dilaksanakan langsung pada saat itu oleh semua pihak-pihak walaupun sebagai renvoi tersebut dibereskan berbarengan dengan dikeluarkannya salinan, tetapi cilaka apabila minuta belum dibereskan, salinan keluar hal inilah yang dapat mengakibatkan munculnya gugatan bagi Notaris apabila pihak-pihak tidak paham mana minuta mana salinan.

Kembali kepada pembuatan akta Notaris baik akta relaas maupun akta pihak menjadi dasar utama atau inti dalam pembuatan akta Notaris, yaitu harus ada keinginan atau kehendak (wilsvorming) dan permintaan dari para pihak. Jika keinginan dan permintaan para pihak tidak ada, maka Notaris tidak akan membuat akta yang dimaksud (Habib Ajie, 2008). Untuk memenuhi keinginan dan permintaan para pihak, Notaris dapat memberikan saran dengan tetap berpijak pada aturan hukum. Bila saran diikuti dan dituangkan dalam isi akta hal ini menjadi kehendak dan tanggung jawab para pihak, bukan tanggung jawab Notaris, karena itu permintaan dan perbuatan pihak-pihak, bukan perbuatan Notaris, pengertian seperti tersebut diatas merupakan salah satu karakter yuridis dari akta Notaris, berarti permintaan dari para pihak.

Pengertian seperti tersebut di atas merupakan salah satu karakter yuridis dari akta Notaris, tidak berarti Notaris sebagai pelaku dari akta tersebut, Notaris tetap berada diluar para pihak atau bukan pihak dalam akta tersebut. Dengan kedudukan Notaris seperti itu sehingga jika suatu akta Notaris dipermasalahkan, maka tetap kedudukan Notaris bukan sebagai pihak atau yang turut serta melakukan atau membantu para pihak dalam kualifikasi Hukum Pidana atau sebagai Tergugat atau Turut Tergugat dalam perkara perdata. Penempatan Notaris sebagai pihak yang turut serta atau membantu para pihak dengan kualifikasi membuat atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau menempatkan Notaris sebagai tergugat yang berkaitan dengan akta yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris, maka hal tersebut telah mencederai akta Notaris dan Notaris di Indonesia. Siapapun tidak dapat memberikan penafsiran lain atas akta Notaris atau dengan kata lain terikat dengan akta Notaris tersebut.

Dalam tataran hukum (kenotariatan) yang benar mengenai akta Notaris dan Notaris jika suatu akta Notaris dipermasalahkan oleh para pihak, maka:

-Para pihak datang kembali ke Notaris untuk membuat akta pembatalan atas akta tersebut, dan dengan demikian akta yang dibatalkan sudah tidak mengikat lagi para pihak, dan para pihak menanggung segala akibat dari pembatalan tersebut.

-Jika para pihak tidak sepakat akta yang bersangkutan untuk dibatalkan, salah satu pihak dapat menggugat pihak lainnya, dengan gugatan untuk mendegradasikan akta Notaris menjadi akta dibawah tangan. Setelah didegradasikan, maka hakim yang memeriksa gugatan dapat memberikan penafsiran tersendiri atas akta Notaris yang sudah didegradasikan, apakah tetap mengikat para pihak atau dibatalkan? Hal ini tergantung pembuktian dan penilaian hakim.

Jika dalam posisi yang lain, yaitu salah satu pihak merasa dirugikan dari akta yang dibuat Notaris, maka pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan berupa tuntutan ganti rugi kepada Notaris yang bersangkutan, dengan kewajiban penggugat, yaitu dalam gugatan harus dapat dibuktikan bahwa kerugian tersebut merupakan akibat langsung dari akta Notaris. Dalam kedua posisi tersebut, penggugat harus dapat membuktikan apa saja yang dilanggar oleh Notaris, dari aspek lahiriah aspek formal dan aspek materiil atas akta Notaris.

Itulah hal-hal prinsip yang semestinya kita Notaris tanamkan dalam pelaksanaan menjalankan tugas profesi sehari-hari agar dapat mengeleminir persoalan yang terjadi. [T]

  • BACA artikel lain tentang kenotarisan dari penulis I MADE PRIA DHARSANA
Perjanjian Pengalihan dan Komersialisasi Paten dalam Teori dan Praktek
Notaris dan Prinsip Kehati-hatian dalam Menjaga Harkat Martabat Jabatan
Hilangnya Peran Notaris Dalam Pendirian PT UMKM
Tags: hukumnotaris
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

17 Agustus: Kurangi Seremoni, Perbanyak Aksi!

Next Post

Harmoni Antara Budaya Tradisional dan Modern di Festival Cerita Rasa 2023

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

MKN Bukan Tameng Impunitas: Notaris Berintegritas, Penegak Hukum  Taati Prosedur

by I Made Pria Dharsana
May 9, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MAHKAMAH Konstitusi melalui Putusan Nomor 65/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor...

Read moreDetails

Menguji Batas Tanggung Jawab Terbatas:  ‘Piercing the Corporate Veil’ dalam Sengketa Kepemilikan dan Pengalihan Saham

by I Made Pria Dharsana
May 7, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM rezim hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, prinsip tanggung jawab terbatas...

Read moreDetails

Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

by KH Ketut Imaduddin Jamal
May 2, 2026
0
Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

ADA satu penyakit lama dalam kebijakan publik kita: negara sering merasa telah bekerja hanya karena program sudah diumumkan, anggaran sudah...

Read moreDetails

Problem Keadilan dalam Pembagian Harta Bersama: Dari Norma ke Uji Konstitusi

by I Made Pria Dharsana
April 30, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Dia luka yang tidak pernah benar-benar terlihat dalam putusan pengadilan berkaitan dengan pembagian harta gono gini dalam perpisah/pecahnya perkawinan  karena...

Read moreDetails

PTSL di Persimpangan: Antara Legalisasi Aset dan Ledakan Sengketa

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PROGRAM Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak awal dirancang sebagai jawaban negara atas persoalan klasik pertanahan: ketidakpastian hukum. Amanat tersebut...

Read moreDetails

Tanah Dijual, Adat Ditinggal —Alarm Krisis Tanah Bali di Tengah Arus Investasi

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MASYARAKAT Bali sejatinya tidak kekurangan aturan untuk menjaga tanahnya yang kerap diuji , justru adalah keteguhan untuk mempertahankannya. Di tengah...

Read moreDetails

BALI: ANAK EMAS ATAU ANAK TIRI? —Sepotong Paradoks Bali di Pusat Kekuasaan Republik

by I Gede Joni Suhartawan
April 13, 2026
0
BALI: ANAK EMAS ATAU ANAK TIRI? —Sepotong Paradoks Bali di Pusat Kekuasaan Republik

BEGINILAH sebuah paradoks yang dilakoni Bali ketika berada di jagat politik anggaran Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta: Bali adalah si...

Read moreDetails

BALI DALAM JEPITAN —Membaca Skenario di Balik Tekanan Terhadap Koster

by I Gede Joni Suhartawan
April 12, 2026
0
BALI DALAM JEPITAN —Membaca Skenario di Balik Tekanan Terhadap Koster

BELAKANGAN ini, wajah politik di Bali tampak tidak sedang baik-baik saja. Jika kita jeli membaca arah angin dari Jakarta, ada...

Read moreDetails

Singkong dan Dosa Orde Baru

by Jaswanto
April 9, 2026
0
Singkong dan Dosa Orde Baru

RASANYA gurih, meski hanya dibubuhi garam. Teksturnya lembut sekaligus sedikit lengket di lidah. Tampilannya sederhana saja, mencerminkan masyarakat yang mengolah...

Read moreDetails

Rekonstruksi Status Tanah ‘Ex Eigendom Verponding’: Antara Legalitas Formal dan Penguasaan Fisik dalam Perspektif Keadilan Agraria

by I Made Pria Dharsana
April 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH bekas hak barat berupa eigendom verponding menyisakan persoalan hukum yang tidak pernah sepenuhnya selesai sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria....

Read moreDetails
Next Post
Harmoni Antara Budaya Tradisional dan Modern di Festival Cerita Rasa 2023

Harmoni Antara Budaya Tradisional dan Modern di Festival Cerita Rasa 2023

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karena Tak Sabaran, Tika Pagraky Luncurkan Tiga Lagu Sekaligus dan Buka Cerita di Balik “Bli Made”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cinta dan Penyesalan | Cerpen Dede Putra Wiguna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

“Parasocial Relationship”: Antara Hiburan, Pelarian Emosional, dan Strategi Komunikasi Bisnis di Era Digital
Esai

Etika dan Empati di Atas Panggung: Peran MC dalam Menjaga Marwah Acara

PERISTIWA viral pada lomba cerdas cermat MPR baru-baru ini menjadi refleksi penting mengenai urgensi profesionalisme seorang Master of Ceremony (MC)...

by Fitria Hani Aprina
May 13, 2026
Menulis ‘Sunyi’ Jauh Sebelum Ada AI
Esai

Menulis ‘Sunyi’ Jauh Sebelum Ada AI

JAUH sebelum ada teknologi kecerdasan buatan (AI), sejak dulu saya menulis dengan banyak perbendaharaan kata. Salah satunya “sunyi”. Terlebih dalam...

by Angga Wijaya
May 12, 2026
“Aura Farming” Pacu Jalur: Kilau Viral, Makna Tergerus, Sebuah Analisis Budaya Digital
Esai

Jebakan Kepercayaan Diri Digital: Mengapa Generasi Z Rentan di Hadapan AI

Marc Prensky, peneliti pendidikan Amerika yang memperkenalkan istilah digital natives pada 2001, menulis dengan penuh keyakinan. Ia berargumen bahwa anak-anak...

by Marina Rospitasari
May 12, 2026
Pameran ‘Arka Umbara’ di TAT Art Space, Hasil Dari Perjalanan 14 Seniman Jongsarad Bali
Pameran

Pameran ‘Arka Umbara’ di TAT Art Space, Hasil Dari Perjalanan 14 Seniman Jongsarad Bali

Ini yang menarik dari Jongsarad Bali, kolektif seniman lintas bidang yang beranggotakan perupa, desainer, dan pembuat film. Setiap perjalanan mereka,...

by Nyoman Budarsana
May 11, 2026
Pengunjung PKB 2026 Jangan Bawa Makanan dan Minuman dari Luar Taman Budaya
Budaya

Pengunjung PKB 2026 Jangan Bawa Makanan dan Minuman dari Luar Taman Budaya

MENJAGA kebersihan dan mengelola sampah dengan disiplin menjadi kunci agar Pesta Kesenian Bali (PKB) tetap nyaman untuk dikunjungi. Kebersihan merupakan...

by Nyoman Budarsana
May 11, 2026
Tugas Etnis Baduy: “Ngasuh Ratu Ngayak Menak”
Esai

Eksistensi Suku Baduy di Era Digitalisasi dan ‘Artificial Intelligence’

SAAT penulis baca informasi tentang makhluk bernama Artificial Intelligence  (AI) terus terang sangat tercengang dan ngeri sekali, bagaimana mungkin manusia...

by Asep Kurnia
May 11, 2026
Bose, Sastra, Filsafat, Musik, dan Einstein
Esai

Bose, Sastra, Filsafat, Musik, dan Einstein

Satyendra Nath Bose: Saintis Sunyi dari India Satyendra Nath Bose lahir di Kolkata, India, pada 1 Januari 1894, di tengah...

by Agung Sudarsa
May 11, 2026
Menjaga Tubuh, Menjaga Sesama —Catatan dari Sebuah Hari Kemanusiaan bersama SCAU
Khas

Menjaga Tubuh, Menjaga Sesama —Catatan dari Sebuah Hari Kemanusiaan bersama SCAU

Prolog: Datang dari Sebuah Informasi Sederhana Kadang sebuah perjalanan panjang dimulai dari kalimat yang sangat pendek. Saya mengetahui kegiatan ini...

by Emi Suy
May 11, 2026
Crocodile Tears (2024): Penjara Air Mata Buaya
Ulas Film

Crocodile Tears (2024): Penjara Air Mata Buaya

RAUNGAN reptil purba itu masih terdengar samar, terus hidup, bahkan ketika saya berjalan keluar bioskop. Semakin jauh, raungan itu masih...

by Bayu Wira Handyan
May 11, 2026
Pulang | Cerpen Dede Putra Wiguna
Cerpen

Pulang | Cerpen Dede Putra Wiguna

DI penghujung tahun, aku akhirnya memberanikan diri untuk merantau. Dari kampung, mencoba peruntungan di Ibu Kota. Berbekal ijazah sarjana manajemen,...

by Dede Putra Wiguna
May 10, 2026
Gagal Itu Indah
Esai

Gagal Itu Indah

Merekonstruksi Arti Sebuah Kegagalan DALAM kehidupan modern, kegagalan sering dipandang sebagai akhir dari perjalanan. Seseorang dianggap berhasil bila mencapai standar...

by Agung Sudarsa
May 10, 2026
Refleksi Usai Menonton Film ‘Pesta Babi’ di Ubud
Ulas Film

Refleksi Usai Menonton Film ‘Pesta Babi’ di Ubud

PADA tanggal 9 Mei 2026, di malam hari, sekitar pukul 18:15 , saya mengunjungi Sokasi Café and Living. Alamat café...

by Doni Sugiarto Wijaya
May 10, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co