14 May 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Hilangnya Peran Notaris Dalam Pendirian PT UMKM

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
February 26, 2021
in Opini
Hilangnya Peran Notaris Dalam Pendirian PT UMKM

Dr. I. Made Pria Dharsana. SH. M.Hum

Aspek hukum perusahaan yang dimaksud dalam tulisan ini terkait dengan aspek hukum Perseroan Terbatas dimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 2 Februari 2021  untuk mendirikan PT Usaha Mikro dan  Kecil  sebagai ketentuan lebih lanjut dari pasal 109 dan pasal 185 huruf b UU nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. . PP tentang  Pendirian  PT UMK  untuk mempermudah pelaku usaha dalam melakukan investasi, UU Cipta Kerja telah mengubah, menghapus, dan menetapkan pengaturan baru dalam beberapa Undang-Undang. Salah satu fokus pembahasan yang diatur di dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) adalah penyederhanaan pendirian Perseroan Terbatas (PT) yang sebelumnya diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Maka dari itu, pelaku usaha yang ingin mendirikan PT di bawah tahun 2019 harus melakukan penyesuaian dengan mengikuti peraturan yang tercantum di dalam UU Cipta Kerja dan UU PT serta PP 8 tahun 2021 agar mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission(OSS). Berikut ini akan diuraikan beberapa peraturan baru dalam mendirikan PT sesuai UU Cipta Kerja dan PP 8 tahun 2021.

Untuk membahas tentang hukum perusahaan, maka perlu diketahui dulu apa yang dimaksud perusahaan. Purwosutjipto (1983) menyebutkan bahwa perusahaan  adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara menperniagakan barang-barang menyerahkan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.

Menurut undang-undang tentang Perdagangan pelaku usaha adalah setiap orang perorangan warga Negara Indonesia  atau badan usaha yang  badan hukum atau bukan badan hukum yang  didirikan dan berkedudukan  dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik  Indonesia  yang melakukan usaha di bidang perdagangan.

Sedikit berbeda dengan  difinisi pelaku usaha  yang disebutkan dalam UU Cipta Kerja dan PP 8 tahun 2021. Kalau sebelumnya, di dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 (UUPT), PT didefinisikan sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UUPT serta peraturan pelaksanaannya. PT wajib didirikan oleh minimal 2 orang, namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi PT yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara atau bagi PT yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal.

Seiring berjalannya waktu, melalui UU Cipta Kerja juga turunannya  PP 8 tahun 2021, definisi PT diubah menjadi badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.

Selanjutnya, aturan yang menyimpangi kewajiban PT didirikan oleh minimal dua orang turut mengalami perubahan, yaitu bertambahnya jenis PT yang dapat menyimpangi kewajiban tersebut. Salah satunya adalah PT yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil. Dengan begitu, setiap orang dapat mendirikan PT seorang diri tanpa harus mencari partner asalkan bisnis yang dijalankan sesuai dengan kriteria Usaha Mikro dan Kecil. Selain itu, berbeda dengan PT pada umumnya, proses pendirian PT untuk Usaha Mikro dan Kecil tidak membutuhkan akta pendirian, tetapi cukup menggunakan surat pernyataan pendirian yang menggunakan bahasa Indonesia.

Mengenai cara memperoleh status Badan Hukum PT, pendirian PT dimulai melalui pembuatan akta pendirian yang isinya memuat anggaran dasar dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian PT. Memiliki akta pendirian bukan berarti PT telah mendapatkan status badan hukum. Jika sebelum disahkannya UU Cipta Kerja, PT mendapatkan status badan hukum pada tanggal terbitnya Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) mengenai pengesahan badan hukum PT. Maka setelah adanya UU Cipta Kerja, PT memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menkumham dan mendapatkan bukti pendaftaran.

Yang menarik di sini, terkait pendirian PT, adalah soal jumlah modal. UUPT mewajibkan jumlah modal dasar untuk mendirikan PT minimal sejumlah Rp 50.000.000,00- (lima puluh juta rupiah). Kewajiban ini dinilai masih terasa berat bagi sebagian kalangan pelaku usaha yang akan mendirikan PT untuk menunjang kegiatan usahanya.

Untuk itulah, kemudian pemerintah menegaskan bahwa dalam rangka meningkatkan kemudahan berusaha, UU Cipta Kerja, PP 8 tahun 2021 bertujuan untuk menyederhanakan prosedur dan syarat pendirian PT di tahun 2021 dengan cara menghapus aturan besaran minimal modal dasar dan menggantinya dengan ketentuan yang mengatur bahwa besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan. Semakin fleksibelnya ketentuan modal pendirian PT membawa angin segar bagi pelaku usaha yang terkendala batasan minimal ketika akan mendirikan PT.

 UU Cipta Kerja ini juga telah mengubah mengenai ketentuan terkait modal perseroan. Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham. Perseroan wajib memiliki modal dasar perseroan, modal di tempatkan dan modal di setor minimal 25 % dari modal dasar pasal 4 angka 1  PP 8 tahun 2021)  Namun untuk PT UKM besaran modal tersebut ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan ( pasal 4 angka 2 PP 8 tahun 2021) Sedangkan di dalam UU PT disebutkan bahwa modal dasar perseroan paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Setoran modal minimal harus ada dan dibuktikan dengan penyetoran yang sah. artinya tidak cukup hanya surat pernyataan dan disampaikan pada saat mendaftarkan untuk mendapatkan pengesahan badan hukum PT ke Kemenkumham dalam 60 hari sejak akta pendirian, dan sejak pernyataan pendirian PT perseorangan. ( Pasal 4 ayat 2 PP 8 tahun 2021)

Selanjutnya, UU Cipta Kerja, PP 8 tahun 2021, juga menentukan bahwa perseroan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan bukti pendaftaran. Hal tersebut diatur berbeda di dalam UU PT yang menyatakan perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan.

Dalam hal pengesampingan Ketentuan PT didirikan oleh dua orang atau lebih, Pasal 109 (Angka 2) UU Cipta Kerja, PP 8 tahun 2021 dan Pasal 7 Ayat 1 UU PT menyebutkan bahwa perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta Notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. UU PT mengatur bahwa ketentuan pendirian PT harus dua orang atau lebih tidak berlaku bagi persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara atau perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sesuai dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal. Melalui UU Cipta Kerja, ketentuan tersebut ditambah dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Didirikan oleh WNI dan sudah berusia 17 tahun ( pasal 6 angka 2 PP 8 tahun 2021). Dari ketentuan umur ini apa dasar pertimbangan pemerintah, apakah usia dewasa dalam berusaha dan dapat melakukan tindakan sendiri di depan hukum, mengingat ketentuan umur 18 tahun baru dapat membuat akta otentik dihadapkan Notaris sebagaimana ketentuan Undang- Undang Jabatan Notaris ( UUJN Nomor 30 tahun 2004 jo UUJN Nomor 2 Tahun 2014)

Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil

Selanjutnya, UU Cipta Kerja juga menyisipkan 10 pasal mengenai perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha Mikro dan Kecil. Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh satu orang. Pendiriannya dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang didaftarkan secara elektronik kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sehingga, tidak diperlukan akta Notaris  dalam mendirikan perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil. Pemegang saham dalam perseoran ini merupakan orang perseorangan. Lebih lanjut lagi, pemerintah memberikan keringanan biaya kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam mendirikan PT.

Pelaku Usaha Mikro dan Kecil akan mendapat beberapa keuntungan jika mendirikan badan hukum, yakni akan memiliki akses yang mudah untuk memperoleh pinjaman modal usaha dari perbankan dan mudah dalam melakukan kegiatan ekspor barang produksinya ke luar negeri. Pemegang saham perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil juga tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki.

Dengan semakin ringkasnya proses perizinan tersebut, diharapkan dapat mengundang banyak investor untuk menanamkan modal di Tanah Air dan memompa ambisi masyarakat untuk memulai usaha.

Hilangnya Peran Notaris Dalam Pendirian PT UMK

Pendirian PT bagi UMKM disatu sisi mesti diakui memang merupakan sebuah terobosan positif, akan tetapi menurut pendapat saya, semangat pemerintah semata-mata  hanya untuk  kepentingan kemudahan berusaha serta  pemberdayaan UMK dengan alasan  UMK ini bisa cepat bangkit dari krisis dan sebagai sektor pengerak pemulihan ekonomi nasional.

Dan sejalan dengan itu, pemerintah juga berupaya mendorong UMK untuk memperoleh status hukum badan usaha sebagai bentuk pemberdayaan dan perlindungan terhadap keberlanjutan pengusaha kecil. Hanya saja, banyak kalangan Notaris  melihat ada risiko hukum, dan problematika hukumnya pasti ada dalam praktiknya, mengingat PT merupakan entitas yang sangat dominan dalam kegiatan ekonomi dan bisnis yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan pihak ketiga termasuk kreditur.

Sebagai praktisi Notaris – PPAT, Saya menilai melalui UU Cipta Kerja, pemerintah memang telah memberikan kemudahan bagi pengusaha mikro dan kecil dalam hal pendirian PT, yaitu PT dapat didirikan oleh satu orang dan mendapat keringanan biaya pendirian badan hukum, juga cukup dilakukan dengan membuat surat pernyataan pendirian berbahasa Indonesia yang memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian PT.

Selanjutnya, surat pernyataan pendirian tersebut kemudian didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) dengan mengisi format isian. Dengan adanya ketentuan pendaftaran surat pernyataan pendirian secara eletronik tersebut, berdasarkan naskah akademik UU Cipta Kerja, pendirian PT dapat dilakukan tanpa melalui akta Notaris. (Ketentuan ini lebih lanjut mengenai pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil diatur dalam Peraturan Pemerintah), dan telah dikeluarkan PP nomor 8 tahun 2021 demikian bunyi Pasal 153A ayat (3) UU Cipta Kerja.

Oleh karenanya, hal ini mesti menjadi catatan khusus kalangan Notaris, dengan hilangnya peran Notaris dalam Pendirian PT UMK.  Berbeda dengan usaha menengah dan besar yang mekanismenya masih mengikuti pembentukan PT seperti biasa.

Bandingkan saja dengan pasal 8 UU PT, surat pernyataan pendirian bukan akta pendirian dan anggaran dasar perseroan. 

Pertanyaannya, apakah pengaturan nama PT. UMK sama dengan PT Biasa sebagaimana diatur dalam PP nomor  23 Tahun 2011. Sebagai informasi,  pemerintah juga akan menghapus kriteria nominal kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan yang sebelumnya tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008. Jadi kriteria penguncinya seperti aset, modal, omset, nanti akan di atur dalam PP saja agar bisa disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Pada prakteknya dalam pelaksanaan jabatan Notaris harus dipahami, disini saya garis bawahi, dalam hal ini pemerintah bukan mewajibkan seluruh UMK untuk menjadi perseroan terbatas. Hanya memang, segala kemudahan dan fasilitas tersedia sebagai pilihan bagi UMK yang memutuskan untuk membentuk badan usaha PT. Dan kalau pengusaha tetap mau usaha perorangan, tidak masalah juga, tinggal daftar di OSS saja, Tapi kalau berbadan hukum kan sudah pasti dapat fasilitas, dan bisa lebih kredibel untuk melakukan ekspor produk ke luar negeri.

Bicara soal kewenangan Notaris sebagai pejabat umum tertuang pada UU 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan UU 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Kewenangan Notaris sesungguhnya menjadi bagian penting  dari negara Indonesia yang  menganut prinsip Negara hukum (Ps.1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prinsip negara hukum menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan.

Kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum menuntut, antara lain, bahwa lalu lintas hukum dalam kehidupan masyarakat memerlukan adanya alat bukti yang menentukan dengan jelas hak dan kewajiban seseorang sebagai subjek hukum dalam masyarakat. Dan akta otentik sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat.

Dalam berbagai hubungan bisnis, kegiatan di bidang perbankan, pertanahan, kegiatan sosial, dan lain-lain, kebutuhan akan pembuktian tertulis berupa akta otentik makin meningkat sejalan dengan berkembangnya tuntutan akan kepastian hukum dalam berbagai hubungan ekonomi dan sosial, baik pada tingkat nasional, regional, maupun global. Melalui akta otentik, menentukan secara jelas hak dan kewajiban, menjamin kepastian hukum, dan sekaligus diharapkan pula dapat dihindari terjadinya sengketa. Walaupun sengketa tersebut tidak dapat dihindari, dalam proses penyelesaian sengketa tersebut, akta otentik yang merupakan alat bukti tertulis terkuat dan terpenuh memberi sumbangan nyata bagi penyelesaian perkara secara murah dan cepat.

Pertanyaannya, lalu bagaimana BISA kewenangan pendirian PT UMK itu kemudian di mengHILANGKAN peran Notaris begitu saja ?

Menurut saya, kalau ada anggapan bahwa kemudian biaya pendirian PT UMK di nilai mahal oleh UMK dan juga pemerintah, semestinya pemerintah bisa berkoordinasi dengan perkumpualn Ikatan Notaris Indonesia, kalau memang harus berbiaya murah untuk UMK kan bisa dikompromikan kalau perlu GRATIS!.

TAPI BUKAN BERARTI justru malah menghilangkan peran Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta akta otentik dalam hal pendirian PT UMK sebagaimana yang biasa di dilakukan oleh Perseroan Terbatas pada umumnya. Dan pemerintah tidak perlu berdalih hanya semata-mata untuk kepentingan kemudahan berusaha saja, karena yang terjadi tapi justru menabrak kebijakan peraturan dan perundang-undangan yang mereka sudah atur dan dibuat sebelumnya.

Toh dalam hal ini, dengan berkoordinasi dengan PP INI, pastinya Notaris siap untuk mendukung kebijakan pemerintah itu,  dan Notaris pastinya bisa berkontribusi untuk mendorong tumbuhnya usaha mikro dan kecil sebagaimana harapan UU Cipta kerja. Jangan karena satu atau dua Notaris yang bermasalah dianggap seluruh Notaris tidak memberi kontribusi dan mendukung kemudahan investasi di Indonesia.  Sebagai bagian pelaksana tugas negara yang dipercayakan kepada Notaris tidak mungkin para Notaris tidak mendukung semua program pemerintah untuk memajukan dan mensejahterakan  bangsa Indonesia..[T]

Tags: notarisPerseroan Terbatasundang-undangUndang-Undang Cipta Kerja
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Kenapa Orang Bali Tidak Memuja Arca-Lukisan Penulis Kitab?

Next Post

HUT Kota Denpasar | Dari Mana Dapat Angka 27 Februari?

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

MKN Bukan Tameng Impunitas: Notaris Berintegritas, Penegak Hukum  Taati Prosedur

by I Made Pria Dharsana
May 9, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MAHKAMAH Konstitusi melalui Putusan Nomor 65/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor...

Read moreDetails

Menguji Batas Tanggung Jawab Terbatas:  ‘Piercing the Corporate Veil’ dalam Sengketa Kepemilikan dan Pengalihan Saham

by I Made Pria Dharsana
May 7, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM rezim hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, prinsip tanggung jawab terbatas...

Read moreDetails

Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

by KH Ketut Imaduddin Jamal
May 2, 2026
0
Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

ADA satu penyakit lama dalam kebijakan publik kita: negara sering merasa telah bekerja hanya karena program sudah diumumkan, anggaran sudah...

Read moreDetails

Problem Keadilan dalam Pembagian Harta Bersama: Dari Norma ke Uji Konstitusi

by I Made Pria Dharsana
April 30, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Dia luka yang tidak pernah benar-benar terlihat dalam putusan pengadilan berkaitan dengan pembagian harta gono gini dalam perpisah/pecahnya perkawinan  karena...

Read moreDetails

PTSL di Persimpangan: Antara Legalisasi Aset dan Ledakan Sengketa

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PROGRAM Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak awal dirancang sebagai jawaban negara atas persoalan klasik pertanahan: ketidakpastian hukum. Amanat tersebut...

Read moreDetails

Tanah Dijual, Adat Ditinggal —Alarm Krisis Tanah Bali di Tengah Arus Investasi

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MASYARAKAT Bali sejatinya tidak kekurangan aturan untuk menjaga tanahnya yang kerap diuji , justru adalah keteguhan untuk mempertahankannya. Di tengah...

Read moreDetails

BALI: ANAK EMAS ATAU ANAK TIRI? —Sepotong Paradoks Bali di Pusat Kekuasaan Republik

by I Gede Joni Suhartawan
April 13, 2026
0
BALI: ANAK EMAS ATAU ANAK TIRI? —Sepotong Paradoks Bali di Pusat Kekuasaan Republik

BEGINILAH sebuah paradoks yang dilakoni Bali ketika berada di jagat politik anggaran Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta: Bali adalah si...

Read moreDetails

BALI DALAM JEPITAN —Membaca Skenario di Balik Tekanan Terhadap Koster

by I Gede Joni Suhartawan
April 12, 2026
0
BALI DALAM JEPITAN —Membaca Skenario di Balik Tekanan Terhadap Koster

BELAKANGAN ini, wajah politik di Bali tampak tidak sedang baik-baik saja. Jika kita jeli membaca arah angin dari Jakarta, ada...

Read moreDetails

Singkong dan Dosa Orde Baru

by Jaswanto
April 9, 2026
0
Singkong dan Dosa Orde Baru

RASANYA gurih, meski hanya dibubuhi garam. Teksturnya lembut sekaligus sedikit lengket di lidah. Tampilannya sederhana saja, mencerminkan masyarakat yang mengolah...

Read moreDetails

Rekonstruksi Status Tanah ‘Ex Eigendom Verponding’: Antara Legalitas Formal dan Penguasaan Fisik dalam Perspektif Keadilan Agraria

by I Made Pria Dharsana
April 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH bekas hak barat berupa eigendom verponding menyisakan persoalan hukum yang tidak pernah sepenuhnya selesai sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria....

Read moreDetails
Next Post
HUT Kota Denpasar | Dari Mana Dapat Angka 27 Februari?

HUT Kota Denpasar | Dari Mana Dapat Angka 27 Februari?

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karena Tak Sabaran, Tika Pagraky Luncurkan Tiga Lagu Sekaligus dan Buka Cerita di Balik “Bli Made”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cinta dan Penyesalan | Cerpen Dede Putra Wiguna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

“Parasocial Relationship”: Antara Hiburan, Pelarian Emosional, dan Strategi Komunikasi Bisnis di Era Digital
Esai

Etika dan Empati di Atas Panggung: Peran MC dalam Menjaga Marwah Acara

PERISTIWA viral pada lomba cerdas cermat MPR baru-baru ini menjadi refleksi penting mengenai urgensi profesionalisme seorang Master of Ceremony (MC)...

by Fitria Hani Aprina
May 13, 2026
Menulis ‘Sunyi’ Jauh Sebelum Ada AI
Esai

Menulis ‘Sunyi’ Jauh Sebelum Ada AI

JAUH sebelum ada teknologi kecerdasan buatan (AI), sejak dulu saya menulis dengan banyak perbendaharaan kata. Salah satunya “sunyi”. Terlebih dalam...

by Angga Wijaya
May 12, 2026
“Aura Farming” Pacu Jalur: Kilau Viral, Makna Tergerus, Sebuah Analisis Budaya Digital
Esai

Jebakan Kepercayaan Diri Digital: Mengapa Generasi Z Rentan di Hadapan AI

Marc Prensky, peneliti pendidikan Amerika yang memperkenalkan istilah digital natives pada 2001, menulis dengan penuh keyakinan. Ia berargumen bahwa anak-anak...

by Marina Rospitasari
May 12, 2026
Pameran ‘Arka Umbara’ di TAT Art Space, Hasil Dari Perjalanan 14 Seniman Jongsarad Bali
Pameran

Pameran ‘Arka Umbara’ di TAT Art Space, Hasil Dari Perjalanan 14 Seniman Jongsarad Bali

Ini yang menarik dari Jongsarad Bali, kolektif seniman lintas bidang yang beranggotakan perupa, desainer, dan pembuat film. Setiap perjalanan mereka,...

by Nyoman Budarsana
May 11, 2026
Pengunjung PKB 2026 Jangan Bawa Makanan dan Minuman dari Luar Taman Budaya
Budaya

Pengunjung PKB 2026 Jangan Bawa Makanan dan Minuman dari Luar Taman Budaya

MENJAGA kebersihan dan mengelola sampah dengan disiplin menjadi kunci agar Pesta Kesenian Bali (PKB) tetap nyaman untuk dikunjungi. Kebersihan merupakan...

by Nyoman Budarsana
May 11, 2026
Tugas Etnis Baduy: “Ngasuh Ratu Ngayak Menak”
Esai

Eksistensi Suku Baduy di Era Digitalisasi dan ‘Artificial Intelligence’

SAAT penulis baca informasi tentang makhluk bernama Artificial Intelligence  (AI) terus terang sangat tercengang dan ngeri sekali, bagaimana mungkin manusia...

by Asep Kurnia
May 11, 2026
Bose, Sastra, Filsafat, Musik, dan Einstein
Esai

Bose, Sastra, Filsafat, Musik, dan Einstein

Satyendra Nath Bose: Saintis Sunyi dari India Satyendra Nath Bose lahir di Kolkata, India, pada 1 Januari 1894, di tengah...

by Agung Sudarsa
May 11, 2026
Menjaga Tubuh, Menjaga Sesama —Catatan dari Sebuah Hari Kemanusiaan bersama SCAU
Khas

Menjaga Tubuh, Menjaga Sesama —Catatan dari Sebuah Hari Kemanusiaan bersama SCAU

Prolog: Datang dari Sebuah Informasi Sederhana Kadang sebuah perjalanan panjang dimulai dari kalimat yang sangat pendek. Saya mengetahui kegiatan ini...

by Emi Suy
May 11, 2026
Crocodile Tears (2024): Penjara Air Mata Buaya
Ulas Film

Crocodile Tears (2024): Penjara Air Mata Buaya

RAUNGAN reptil purba itu masih terdengar samar, terus hidup, bahkan ketika saya berjalan keluar bioskop. Semakin jauh, raungan itu masih...

by Bayu Wira Handyan
May 11, 2026
Pulang | Cerpen Dede Putra Wiguna
Cerpen

Pulang | Cerpen Dede Putra Wiguna

DI penghujung tahun, aku akhirnya memberanikan diri untuk merantau. Dari kampung, mencoba peruntungan di Ibu Kota. Berbekal ijazah sarjana manajemen,...

by Dede Putra Wiguna
May 10, 2026
Gagal Itu Indah
Esai

Gagal Itu Indah

Merekonstruksi Arti Sebuah Kegagalan DALAM kehidupan modern, kegagalan sering dipandang sebagai akhir dari perjalanan. Seseorang dianggap berhasil bila mencapai standar...

by Agung Sudarsa
May 10, 2026
Refleksi Usai Menonton Film ‘Pesta Babi’ di Ubud
Ulas Film

Refleksi Usai Menonton Film ‘Pesta Babi’ di Ubud

PADA tanggal 9 Mei 2026, di malam hari, sekitar pukul 18:15 , saya mengunjungi Sokasi Café and Living. Alamat café...

by Doni Sugiarto Wijaya
May 10, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co