3 June 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Notaris dan Prinsip Kehati-hatian dalam Menjaga Harkat Martabat Jabatan

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
July 1, 2021
in Opini
Notaris dan Prinsip Kehati-hatian dalam Menjaga Harkat Martabat  Jabatan

Pria Dharsana

Iklim kemudahan berusaha yang terus menerus dicanangkan pemerintah dengan disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dan turunan nya berupa Peraturan Pemerintan. Ditengah persaingan dengan Negara- Negara lain untuk menarik investasi , tiba-tiba pendemi Covid 19 melanda dunia termasuk Indonesia di tahun 2020. Perekonomian yang dicanangkan menaik tidak dapat direngkuh di tengah memburuknya kesehatan masyarakat dunia. Yang menyebabkan perekonomian dunia ambruk, dan diprediksi beberapa tahun ke depan baru akan pulih. 

Kemudahan berusaha yang niatkan dengan lahirnya UU Cipta Kerja di masa sulit ini tentu diharapkan akan menjadi jangkar dan pondasi bagi pertumbuhan kemampuan perekonomian masyarakat baik penanaman modal asing, dalam negeri maupun UMKM.  Kesempatan di dalam masa sulit menjadi tantangan semua pihak. Pemerintah sudah memberikan landasan dan pengaturan secara jelas agar pertumbuhan ekonomi tetap berjalan walaupun tertatih tatih di masa yang tidak menentu ini. Semua pihak, baik birokrasi pemerintahan  pusat sampai daerah serta swasta, tentu termasuk Notaris sebagai Pejabat Umum berkontribusi bagi tercipta dan terwujudnya iklim investasi yang kondusif dan berdaya saing global. Notaris dalam perannya membuat akta otentik bagi terciptanya perjanjian yang mempunyai kepastian hukum sangat diperlukan.

Apa yang dimaksud dengan akta otentik? Pasal 1868 KUHPerdata menyebutkan, suatu akta otentik ialah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dibuat di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat di mana akta dibuatnya. Ketentuan yang memberikan kewenangan kepada pejabat umum, yang dimaksudkan dalam undang-undang adalah Notaris. sejauh kewenangan mana ditentukan dalam Pasal 15 UUJN. Kewenangan mana memberikan kewajiban atau tanggung jawab yang tidak kecil yang harus ditaati oleh seorang Notaris dalam menjalankan kewenangan tersebut.

Kewajiban yang diberikan oleh UUJN kepada Notaris tidaklah dapat dijalankan tanpa jelas dan tanpa dasar. Kewenangan yang diberikan untuk memenuhi keinginan para pihak untuk dibuatkan perjanjian berupa akta otentik tidak serta merta harus semua dipenuhi. Permintaan pembuatan akta yang jelas bertentangan dengan hukum, kepatutan dan kesusilaan tentu harus ditolak.   

Pada pasal 16 ayat (1) dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib, hurup a  menyebutkan : ” bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.” artinya Notaris dalam menjalankan jabatan nya harus mengedepankan prinsip kehati-hatian agar produk akta yang dibuat atau dimohon dibuat di hadapkan Notaris mempunyai kekuatan otentik. mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna baik secara laihiriah, secara formal, dan secara material. Kesempurnaan akta otentik sebagai produk seorang pejabat umum. Suatu akta otentik memberikan di antara para pihak beserta ahli waris-ahli warisnya atau orang-orang yang memperoleh hak dari pada mereka, suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat di dalamnya (Pasal 1870 KUHPerdata) .

Ketentuan kesempurnaan akta otentik sangat tergantung kepada bukti data formal yang diperoleh atau diberikan oleh para pihak kepada Notaris dan Notaris berkewajiban pemeriksaan data, identitas para pihak sesuai dengan data diri, atau kuasa atau kewenangan bertindak para pihak di depan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian.

Jika kemudian ada data yang palsu atau dipalsukan oleh para pihak yang menjadi sebab adanya terpenuhinya ketentuan Pasal 263 KUHPidana, memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, maka menyebabkan akta tersebut dapat dimohonkan pembatalan, karena syarat sahnya perjanjian secara subjektif atau identitas atau kuasa palsu tidak terpenuhi. Artinya bahwa kepalsuan tersebut walaupun kemudian  memenuhi unsur pidana bagi pihak yang memalsukan identitas atau kuasa ke dalam pembuatan akta otentik, akan tetapi unsur  tersebut tidaklah ditimpakan kepada pihak lain.  Notaris sebagai pejabat umum yang membuatkan akta tersebut tidak semestinya dapat dikenakan pidana karena perjanjian yang dimintakan bersifat perdata, dan jika demikian sebaliknya harus pula dapat dibuktikan adanya unsur mensreanya.

Mengacu pada Putusan Mahkamah Agung No. 385 K/Pid/2006 dalam hal kepalsuan atau dapat dibuktikan keterangan atau identitas atau kuasa yang digunakan pihak atau para pihak kemudian dibuktikan dipersidangan  palsu sehingga dapat dikatakan memasukan keterangan palsu atau menggunakan keterangan palsu kedalam. akta otentik maka kesalahan atau kepalsuan yang dilakukan oleh pihak atau para pihak dalam membuat atau menyuruh membuat akta otektik pada Notaris tidaklah kesalahan tersebut dapat ditimpakan kepada Notaris.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 264 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 angka 2 KUHP atau Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 angka 2 KUHP. Menjadi perhatian kita semua memahami dengan sungguh-sungguh bahwa putusan MA atas suatu perkara yang berkaitan dengan kepalsuan, memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik agar seorang Notaris dalam menjalankan jabatan selalu bersandar pada kesadaran dan kemuliaan jabatan. Pada kewenangan menjalankan jabatan yang diberikan Negara kepada seorang Pejabat Umum harus dijaga dengan kapabelitas dan integritas tinggi, Notaris tidak boleh menyia-nyiakan kepercayaan tersebut.

Seorang Notaris dalam menjalankan jabatannya pastilah tidak semua nya lancar dan aman, terkadang ada sandungan atas sengketa yang timbul baik dari para pihak maupun pihak lain yang menyebabkan Notaris masuk pada pusaran masalah hukum atas akta yang dibuatnya.  Namun sepanjang Notaris menjalankan kewajiban nya dengan baik berdasarkan UUJN, dan Kode Etik , mengedepankan prinsip kehati-hatian dapat dipastikan Notaris tidak mudah terseret ke ranah hukum

Bercermin dari semakin dari tahun-ketahun banyaknya pengangkatan  Notaris sekarang ini. Semakin menjamurnya pengangkatan Notaris  sehingga suka atau tidak suka terjadi persaingan di dalam praktek yang pasti dapat terjadinya pelanggaran pelaksanaan UUJN dan Kode Etik Notaris. Oleh karena itu    diperlukan pengawasan yang ketat dan tegas apabila terjadi adanya penyimpangan pelaksanaan jabatan dan pelanggaran Kode Etik Notaris. 

Apa yang diberlukan untuk menjaga Notaris dalam menajlankan jabatannya? diperlukan pencegahan secara preventif serta tindakan sanksi apabila terbukti melanggar. Pengawasan ini sangat dibutuhkan dari  Dewan Kehormatan, Majelis Pengawas Notaris agar terjaga Integritas, Moralitas, dan marwah seorang Notaris sebagai Pejabat Umum sebagaimana ketentuan UUJN dan perundangan lainnya, agar  menjamin kepastian dan perlindungan hukum kepada Masyarakat. Begitu pula menjamin dan memberikan perlindungan hukum bagi Notaris dalam. menjalankan jabatannya agar melahirkan  produk aktanya sebagai alat bukti yang sempurna (Pasal 1870 KUHPer).

Perkembangan zaman yang dinamis seperti saat ini, peran Notaris juga diharapkan tetap pada jalurnya dalam menjalankan Jabatannya di masyarakat. Dengan mengedepankan tiga nilai dasar dari Hukum sebagaimana dikemukakan oleh Gustav Radbruch yang meliputi Kepastian Hukum keadilan, dan kemanfaatan. Relealisasi Konsep 3 nilai dasar hukum tersebut merupakan pedoman dasar bagi  Notaris dalam menjalankan jabatannya apalagi Notaris akan sangat sering berhadapan langsung dengan masyarakat. Bagaiamapun juga Nilai dasar tersebut menjadi pedoman  bagi Notaris untuk bisa memberikan pelayanan hukum dimasyarakat sesuai dengan kewenangan jabatannya.

Dengan berpedoman dengan tiga nilai dasar tersebut, kehadiran Notaris akan dirasakan oleh masyarakat untuk meinimalisir permasalahan hukum atau gesekan didalam masyarakat. Hukum menjalankan fungsinya sebagai sarana konservasi kepentingan manusia dalam masyarakat. Tujuan hukum mempunyai sasaran yang hendak dicapai yang membagi hak dan kewajiban antara setiap individu di dalam masyarakat. Hukum juga memberikan wewenang dan mengatur cara memecahkan masalah  serta menjaga kepastian hukum. Tentunya dengan konsep dari Gustav Radbruch bukan semata-mata hanya sebuah pilihan, melainkan mengenai nilai dasar hukum ini wajib dilaksanakan secara kumulatif yang artinya nilai-nilai tersebut harus tercapai seluruhnya. Namun yang menjadi perhatian adalah nilai mana yang harus dijalankan atau direalisasikan terlebih dahulu yang artinya harus menentukan skala prioritas terhadap nilai-nilai tersebut yang kedepannya menciptakan harmonisasi pelaksanaan hukum bagi masyarakat.

Dengan kewenangan yang diberikan oleh Negara kepada Notaris dalam membuat alat bukti tertulis tentu kepercayaan itu dijaga dengan kepatuhan dan keluhuran jiwa. Tetap mengupdate diri atas semua perkembangan hukum yang ada dalam masyarakat yang semakin dinamis, tidak berhenti belajar walaupun sudah menjadi Notaris, karena hukum selalu berkembang , dinamis sesuai dengan perkembangan masyarakat. Sejauh mana Notaris dapat mengadaftif diri dengan perkembangan jaman di era 5.0 bukan lagi era 4.0 , jaman digitalisasi, cyber Notaris.  Ini menjadi tantangan yang luar biasa dengan keberadaan Notaris. Perlu atau tidak, mau atau tidak mengikuti perkembangan jaman, ditengah kemajuan teknologi,  Notaris berubah atau ditinggalkan, akan terjawab oleh kesediaan seluruh Notaris melalui kepengurusan Pusat melakukan kajian atas perubahan UUJN yang mendalam dan konprehensif atas semua perkembangan tersebut. [T]

DIRGAHAYU IKATAN NOTARIS INDONESIA KE 113. SEMOGA JAYA SELAMANYA

Bali, 1 Juli 2021

Tags: hukumnotaris
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Merayakan Ciptaan Merdana Bersama Gadis-gadis Penabuh Belia Desa Kedis

Next Post

Penderitaan Kehidupan Liar | Dari Pameran SSRI Crew Art di Kulidan Kitchen

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Rekonstruksi Hak Waris dalam Perkawinan Beda Agama: Perspektif Hukum Keluarga dan Agraria

by I Made Pria Dharsana
May 27, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

HUKUM seringkali berbicara dalam bahasa kepastian, tetapi realitas sosial tidak selalu berjalan dalam garis yang sama. Perkawinan beda agama menjadi...

Read moreDetails

Koperasi Merah Putih: Mengulang Jejak KUD, Menabrak BUMDes, atau Membangun Jalan Baru?

by I Made Pria Dharsana
May 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Di tengah semangat membangun kemandirian ekonomi nasional, gagasan Koperasi Merah Putih kembali diangkat sebagai simbol kebangkitan ekonomi rakyat. Ia bukan...

Read moreDetails

Cinta, Hibah, dan Tanah:  Antara Ketulusan dan Batas yang Tak Bisa Ditembus

by I Made Pria Dharsana
May 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

CINTA kerap mendorong seseorang untuk memberi tanpa syarat.  Dalam relasi suami-istri, pemberian itu bahkan sering dimaknai sebagai bentuk ketulusan paling tinggi—termasuk...

Read moreDetails

Regulasi Baru, Antrean Baru: Permenkumham 49/2025 dan Ancaman bagi Iklim Investasi

by I Made Pria Dharsana
May 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TRANSFORMASI digital administrasi Perseroan Terbatas melalui Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 pada dasarnya merupakan langkah progresif negara dalam mewujudkan pelayanan...

Read moreDetails

MKN Bukan Tameng Impunitas: Notaris Berintegritas, Penegak Hukum  Taati Prosedur

by I Made Pria Dharsana
May 9, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MAHKAMAH Konstitusi melalui Putusan Nomor 65/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor...

Read moreDetails

Menguji Batas Tanggung Jawab Terbatas:  ‘Piercing the Corporate Veil’ dalam Sengketa Kepemilikan dan Pengalihan Saham

by I Made Pria Dharsana
May 7, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM rezim hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, prinsip tanggung jawab terbatas...

Read moreDetails

Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

by KH Ketut Imaduddin Jamal
May 2, 2026
0
Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

ADA satu penyakit lama dalam kebijakan publik kita: negara sering merasa telah bekerja hanya karena program sudah diumumkan, anggaran sudah...

Read moreDetails

Problem Keadilan dalam Pembagian Harta Bersama: Dari Norma ke Uji Konstitusi

by I Made Pria Dharsana
April 30, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Dia luka yang tidak pernah benar-benar terlihat dalam putusan pengadilan berkaitan dengan pembagian harta gono gini dalam perpisah/pecahnya perkawinan  karena...

Read moreDetails

PTSL di Persimpangan: Antara Legalisasi Aset dan Ledakan Sengketa

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PROGRAM Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak awal dirancang sebagai jawaban negara atas persoalan klasik pertanahan: ketidakpastian hukum. Amanat tersebut...

Read moreDetails

Tanah Dijual, Adat Ditinggal —Alarm Krisis Tanah Bali di Tengah Arus Investasi

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MASYARAKAT Bali sejatinya tidak kekurangan aturan untuk menjaga tanahnya yang kerap diuji , justru adalah keteguhan untuk mempertahankannya. Di tengah...

Read moreDetails
Next Post
Penderitaan Kehidupan Liar | Dari Pameran SSRI Crew Art di Kulidan Kitchen

Penderitaan Kehidupan Liar | Dari Pameran SSRI Crew Art di Kulidan Kitchen

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjemput Cahaya Ilmu —Prestasi Guru dan Murid SMPN 2 Banjar dalam Ajang Nyalanesia, FLS3N, dan Berbagi Praktik Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandemi, Hukum Rta, dan Keimanan Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cinta dan Penyesalan | Cerpen Dede Putra Wiguna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

‘Nyama Kelod-Nyama Kaje’: Menakar Kerukunan Tradisional Menjadi Mesin Baru Pariwisata Inklusif Buleleng
Esai

‘Nyama Kelod-Nyama Kaje’: Menakar Kerukunan Tradisional Menjadi Mesin Baru Pariwisata Inklusif Buleleng

JIKA ada wilayah di Bali yang paling fasih merawat keberagaman jauh sebelum kosakata "moderasi" riuh diperdebatkan di ruang-ruang seminar, tempat...

by Eril Paizi
June 2, 2026
Ketika Veni Calista dan Jesselyn Lauwreen Mengulek Sambal di Ubud Food Festival 2026
Persona

Ketika Veni Calista dan Jesselyn Lauwreen Mengulek Sambal di Ubud Food Festival 2026

SORE itu, aroma cabai, terasi, dan rempah-rempah perlahan memenuhi Teater Kuliner Ubud Food Festival 2026. Di atas panggung, tak ada...

by Dede Putra Wiguna
June 2, 2026
Ke Pacet Mereka Kembali
Tualang

Ke Pacet Mereka Kembali

DI pertigaan Krian arah Mojosari, kendaraan berplat L dan W beriring-iringan menyesaki jalan menuju ke titik yang sama. Mobil-motor dari...

by Jaswanto
June 2, 2026
(Semoga) Tak Ada Revolusi Hari Ini!
Esai

‘Teror Pocong’ dan Hantu-Hantu di Singgasana Kekuasaan

BELAKANGAN ini, pocong sedang ramai dibicarakan. Berbagai video pendek yang menampilkan sosok berkain kafan beredar luas di media sosial, pesan...

by Early NHS
June 2, 2026
Menjaga Tradisi, Menemukan Rasa  —Pelajaran dari Jepang dan Thailand di Ubud Food Festival 2026
Panggung

Menjaga Tradisi, Menemukan Rasa —Pelajaran dari Jepang dan Thailand di Ubud Food Festival 2026

PADA hari terakhir Ubud Food Festival 2026, Minggu, 31 Mei 2026, Rumah Kayu, Taman Kuliner Ubud dipenuhi pengunjung yang datang...

by Dede Putra Wiguna
June 2, 2026
(Tidak Ada) Literasi Digital
Esai

(Tidak Ada) Literasi Digital

LITERASI digital berkaitan dengan proses kognitif terhadap apa yang dilihat seseorang pada layar komputer ketika menggunakan media yang terhubung melalui...

by I Wayan Artika
June 2, 2026
Everything is Doing Something: Material yang Membawa Ingatan
Ulas Rupa

Everything is Doing Something: Material yang Membawa Ingatan

Persepsi apa yang tertinggal pada sebuah kayu yang telah menjadikannya arang? Kerapuhan? Ketidakutuhan? Atau justru kesan hitam yang solid? Begitu...

by Made Chandra
June 2, 2026
PT Garuda Mas Anugerah Resmikan Kantor di Bali: Beri Awarding Bagi Para Afiliator, Perluas Jangkauan Pelayanan di Kawasan Indonesia Timur
Ekonomi

PT Garuda Mas Anugerah Resmikan Kantor di Bali: Beri Awarding Bagi Para Afiliator, Perluas Jangkauan Pelayanan di Kawasan Indonesia Timur

Ketika namanya disebut, Ni Ketut Sari langsung berteriak kegirangan. Teriakannya, langsung disambut seluruh peserta yang hadir memenuhi ruangan, seperti para...

by Nyoman Budarsana
June 1, 2026
’Africa’ dan Kerinduan Universal: Lagu Pop sebagai Doa Sekuler Kemanusiaan
Ulas Musik

’Africa’ dan Kerinduan Universal: Lagu Pop sebagai Doa Sekuler Kemanusiaan

LAGU ”Africa” karya Toto sering dibaca secara dangkal sebagai romansa eksotis atau nostalgia pop era 1980-an. Namun jika ditempatkan dalam...

by Ahmad Sihabudin
June 1, 2026
Menjemput Cahaya Ilmu —Prestasi Guru dan Murid SMPN 2 Banjar dalam Ajang Nyalanesia, FLS3N, dan Berbagi Praktik Baik
Khas

Menjemput Cahaya Ilmu —Prestasi Guru dan Murid SMPN 2 Banjar dalam Ajang Nyalanesia, FLS3N, dan Berbagi Praktik Baik

Di bawah langit Mei yang teduh, halaman SMPN 2 Banjar kembali dipenuhi cahaya kebanggaan. Bulan yang identik dengan harum tanah...

by Putu Agus Eka Pradnyana
June 1, 2026
Ki Ai Nirnur —Ketika Ogoh-Ogoh Bertanya tentang Kita
Ulas Film

Ki Ai Nirnur —Ketika Ogoh-Ogoh Bertanya tentang Kita

SORE itu, 31 Mei 2026, Cinepolis di Plaza Renon, Denpasar, terasa berbeda. Tidak ramai seperti biasanya. Tidak ada antrean panjang...

by Satria Aditya
June 1, 2026
Bali Sané Mangkin: Pembiasaan Laku Malalaksana?
Esai

Bali Sané Mangkin: Pembiasaan Laku Malalaksana?

PEMBIASAAn terhadap cara pandang ataupun perbuatan yang tidak sepantasnya (mala-laksana/malalaksana) adalah benalu. Pembiasaan ini mengaburkan batas antara yang patut dan...

by Rsi Suwardana
June 1, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co