13 July 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Notaris dan Prinsip Kehati-hatian dalam Menjaga Harkat Martabat Jabatan

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
July 1, 2021
in Opini
Notaris dan Prinsip Kehati-hatian dalam Menjaga Harkat Martabat  Jabatan

Pria Dharsana

Iklim kemudahan berusaha yang terus menerus dicanangkan pemerintah dengan disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dan turunan nya berupa Peraturan Pemerintan. Ditengah persaingan dengan Negara- Negara lain untuk menarik investasi , tiba-tiba pendemi Covid 19 melanda dunia termasuk Indonesia di tahun 2020. Perekonomian yang dicanangkan menaik tidak dapat direngkuh di tengah memburuknya kesehatan masyarakat dunia. Yang menyebabkan perekonomian dunia ambruk, dan diprediksi beberapa tahun ke depan baru akan pulih. 

Kemudahan berusaha yang niatkan dengan lahirnya UU Cipta Kerja di masa sulit ini tentu diharapkan akan menjadi jangkar dan pondasi bagi pertumbuhan kemampuan perekonomian masyarakat baik penanaman modal asing, dalam negeri maupun UMKM.  Kesempatan di dalam masa sulit menjadi tantangan semua pihak. Pemerintah sudah memberikan landasan dan pengaturan secara jelas agar pertumbuhan ekonomi tetap berjalan walaupun tertatih tatih di masa yang tidak menentu ini. Semua pihak, baik birokrasi pemerintahan  pusat sampai daerah serta swasta, tentu termasuk Notaris sebagai Pejabat Umum berkontribusi bagi tercipta dan terwujudnya iklim investasi yang kondusif dan berdaya saing global. Notaris dalam perannya membuat akta otentik bagi terciptanya perjanjian yang mempunyai kepastian hukum sangat diperlukan.

Apa yang dimaksud dengan akta otentik? Pasal 1868 KUHPerdata menyebutkan, suatu akta otentik ialah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dibuat di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat di mana akta dibuatnya. Ketentuan yang memberikan kewenangan kepada pejabat umum, yang dimaksudkan dalam undang-undang adalah Notaris. sejauh kewenangan mana ditentukan dalam Pasal 15 UUJN. Kewenangan mana memberikan kewajiban atau tanggung jawab yang tidak kecil yang harus ditaati oleh seorang Notaris dalam menjalankan kewenangan tersebut.

Kewajiban yang diberikan oleh UUJN kepada Notaris tidaklah dapat dijalankan tanpa jelas dan tanpa dasar. Kewenangan yang diberikan untuk memenuhi keinginan para pihak untuk dibuatkan perjanjian berupa akta otentik tidak serta merta harus semua dipenuhi. Permintaan pembuatan akta yang jelas bertentangan dengan hukum, kepatutan dan kesusilaan tentu harus ditolak.   

Pada pasal 16 ayat (1) dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib, hurup a  menyebutkan : ” bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.” artinya Notaris dalam menjalankan jabatan nya harus mengedepankan prinsip kehati-hatian agar produk akta yang dibuat atau dimohon dibuat di hadapkan Notaris mempunyai kekuatan otentik. mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna baik secara laihiriah, secara formal, dan secara material. Kesempurnaan akta otentik sebagai produk seorang pejabat umum. Suatu akta otentik memberikan di antara para pihak beserta ahli waris-ahli warisnya atau orang-orang yang memperoleh hak dari pada mereka, suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat di dalamnya (Pasal 1870 KUHPerdata) .

Ketentuan kesempurnaan akta otentik sangat tergantung kepada bukti data formal yang diperoleh atau diberikan oleh para pihak kepada Notaris dan Notaris berkewajiban pemeriksaan data, identitas para pihak sesuai dengan data diri, atau kuasa atau kewenangan bertindak para pihak di depan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian.

Jika kemudian ada data yang palsu atau dipalsukan oleh para pihak yang menjadi sebab adanya terpenuhinya ketentuan Pasal 263 KUHPidana, memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, maka menyebabkan akta tersebut dapat dimohonkan pembatalan, karena syarat sahnya perjanjian secara subjektif atau identitas atau kuasa palsu tidak terpenuhi. Artinya bahwa kepalsuan tersebut walaupun kemudian  memenuhi unsur pidana bagi pihak yang memalsukan identitas atau kuasa ke dalam pembuatan akta otentik, akan tetapi unsur  tersebut tidaklah ditimpakan kepada pihak lain.  Notaris sebagai pejabat umum yang membuatkan akta tersebut tidak semestinya dapat dikenakan pidana karena perjanjian yang dimintakan bersifat perdata, dan jika demikian sebaliknya harus pula dapat dibuktikan adanya unsur mensreanya.

Mengacu pada Putusan Mahkamah Agung No. 385 K/Pid/2006 dalam hal kepalsuan atau dapat dibuktikan keterangan atau identitas atau kuasa yang digunakan pihak atau para pihak kemudian dibuktikan dipersidangan  palsu sehingga dapat dikatakan memasukan keterangan palsu atau menggunakan keterangan palsu kedalam. akta otentik maka kesalahan atau kepalsuan yang dilakukan oleh pihak atau para pihak dalam membuat atau menyuruh membuat akta otektik pada Notaris tidaklah kesalahan tersebut dapat ditimpakan kepada Notaris.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 264 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 angka 2 KUHP atau Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 angka 2 KUHP. Menjadi perhatian kita semua memahami dengan sungguh-sungguh bahwa putusan MA atas suatu perkara yang berkaitan dengan kepalsuan, memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik agar seorang Notaris dalam menjalankan jabatan selalu bersandar pada kesadaran dan kemuliaan jabatan. Pada kewenangan menjalankan jabatan yang diberikan Negara kepada seorang Pejabat Umum harus dijaga dengan kapabelitas dan integritas tinggi, Notaris tidak boleh menyia-nyiakan kepercayaan tersebut.

Seorang Notaris dalam menjalankan jabatannya pastilah tidak semua nya lancar dan aman, terkadang ada sandungan atas sengketa yang timbul baik dari para pihak maupun pihak lain yang menyebabkan Notaris masuk pada pusaran masalah hukum atas akta yang dibuatnya.  Namun sepanjang Notaris menjalankan kewajiban nya dengan baik berdasarkan UUJN, dan Kode Etik , mengedepankan prinsip kehati-hatian dapat dipastikan Notaris tidak mudah terseret ke ranah hukum

Bercermin dari semakin dari tahun-ketahun banyaknya pengangkatan  Notaris sekarang ini. Semakin menjamurnya pengangkatan Notaris  sehingga suka atau tidak suka terjadi persaingan di dalam praktek yang pasti dapat terjadinya pelanggaran pelaksanaan UUJN dan Kode Etik Notaris. Oleh karena itu    diperlukan pengawasan yang ketat dan tegas apabila terjadi adanya penyimpangan pelaksanaan jabatan dan pelanggaran Kode Etik Notaris. 

Apa yang diberlukan untuk menjaga Notaris dalam menajlankan jabatannya? diperlukan pencegahan secara preventif serta tindakan sanksi apabila terbukti melanggar. Pengawasan ini sangat dibutuhkan dari  Dewan Kehormatan, Majelis Pengawas Notaris agar terjaga Integritas, Moralitas, dan marwah seorang Notaris sebagai Pejabat Umum sebagaimana ketentuan UUJN dan perundangan lainnya, agar  menjamin kepastian dan perlindungan hukum kepada Masyarakat. Begitu pula menjamin dan memberikan perlindungan hukum bagi Notaris dalam. menjalankan jabatannya agar melahirkan  produk aktanya sebagai alat bukti yang sempurna (Pasal 1870 KUHPer).

Perkembangan zaman yang dinamis seperti saat ini, peran Notaris juga diharapkan tetap pada jalurnya dalam menjalankan Jabatannya di masyarakat. Dengan mengedepankan tiga nilai dasar dari Hukum sebagaimana dikemukakan oleh Gustav Radbruch yang meliputi Kepastian Hukum keadilan, dan kemanfaatan. Relealisasi Konsep 3 nilai dasar hukum tersebut merupakan pedoman dasar bagi  Notaris dalam menjalankan jabatannya apalagi Notaris akan sangat sering berhadapan langsung dengan masyarakat. Bagaiamapun juga Nilai dasar tersebut menjadi pedoman  bagi Notaris untuk bisa memberikan pelayanan hukum dimasyarakat sesuai dengan kewenangan jabatannya.

Dengan berpedoman dengan tiga nilai dasar tersebut, kehadiran Notaris akan dirasakan oleh masyarakat untuk meinimalisir permasalahan hukum atau gesekan didalam masyarakat. Hukum menjalankan fungsinya sebagai sarana konservasi kepentingan manusia dalam masyarakat. Tujuan hukum mempunyai sasaran yang hendak dicapai yang membagi hak dan kewajiban antara setiap individu di dalam masyarakat. Hukum juga memberikan wewenang dan mengatur cara memecahkan masalah  serta menjaga kepastian hukum. Tentunya dengan konsep dari Gustav Radbruch bukan semata-mata hanya sebuah pilihan, melainkan mengenai nilai dasar hukum ini wajib dilaksanakan secara kumulatif yang artinya nilai-nilai tersebut harus tercapai seluruhnya. Namun yang menjadi perhatian adalah nilai mana yang harus dijalankan atau direalisasikan terlebih dahulu yang artinya harus menentukan skala prioritas terhadap nilai-nilai tersebut yang kedepannya menciptakan harmonisasi pelaksanaan hukum bagi masyarakat.

Dengan kewenangan yang diberikan oleh Negara kepada Notaris dalam membuat alat bukti tertulis tentu kepercayaan itu dijaga dengan kepatuhan dan keluhuran jiwa. Tetap mengupdate diri atas semua perkembangan hukum yang ada dalam masyarakat yang semakin dinamis, tidak berhenti belajar walaupun sudah menjadi Notaris, karena hukum selalu berkembang , dinamis sesuai dengan perkembangan masyarakat. Sejauh mana Notaris dapat mengadaftif diri dengan perkembangan jaman di era 5.0 bukan lagi era 4.0 , jaman digitalisasi, cyber Notaris.  Ini menjadi tantangan yang luar biasa dengan keberadaan Notaris. Perlu atau tidak, mau atau tidak mengikuti perkembangan jaman, ditengah kemajuan teknologi,  Notaris berubah atau ditinggalkan, akan terjawab oleh kesediaan seluruh Notaris melalui kepengurusan Pusat melakukan kajian atas perubahan UUJN yang mendalam dan konprehensif atas semua perkembangan tersebut. [T]

DIRGAHAYU IKATAN NOTARIS INDONESIA KE 113. SEMOGA JAYA SELAMANYA

Bali, 1 Juli 2021

Tags: hukumnotaris
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Merayakan Ciptaan Merdana Bersama Gadis-gadis Penabuh Belia Desa Kedis

Next Post

Penderitaan Kehidupan Liar | Dari Pameran SSRI Crew Art di Kulidan Kitchen

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

AJB atau Pelepasan Hak: Menguji Rasionalitas Perolehan Tanah oleh Perseroan Terbatas di Era KKPR dan Lahan Sawah yang Dilindungi

by I Made Pria Dharsana
July 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERDEBATAN mengenai mekanisme perolehan tanah oleh Perseroan Terbatas (PT) sesungguhnya tidak lagi hanya berkisar pada pilihan antara Akta Jual Beli...

Read moreDetails

Notaris di Tengah Gelombang Disrupsi: Antara Kepastian Hukum, Iklim Investasi, dan Ancaman Kriminalisasi

by I Made Pria Dharsana
July 1, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

NOTARIS pada hakikatnya merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga kepastian hukum, khususnya dalam lalu lintas perdata, investasi, pembentukan badan...

Read moreDetails

Topeng Politik dan Ujian Demokrasi Indonesia

by I Made Pria Dharsana
June 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SITUASI politik akhir-akhir ini Kembali menghangat dengan turun nya beberapa komponen mahasiswa (BEM) mempersoalkan kondisi penurunan ekonomi, gugatan terhadap pelaksanaan...

Read moreDetails

Penangguhan Tahanan dan Ujian Kesetaraan Hukum

by Ruben Cornelius Siagian
June 24, 2026
0
Bubarkan DPR: Amarah Publik, Krisis Representasi, dan Ancaman Demokrasi

PENANGGUHAN penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi elektronik kembali membuka perdebatan lama dalam...

Read moreDetails

Sertifikat Ganda dan Pertanyaan yang Tak Kunjung Terjawab  —Dokumen Negara Bisa Dipalsukan, Menutup Celah Mafia Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DI tengah modernisasi layanan pertanahan dan penerapan sertifikat elektronik, kasus sertifikat palsu dan sertifikat ganda masih terus bermunculan. Fenomena ini...

Read moreDetails

Klausula ADR Pada PPJB Belum Lunas dan Akta Jual Beli PPAT

by I Made Pria Dharsana
June 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

APA yang paling dikhawatirkan oleh para pebisnis atau penanam modal di Indonesia selama era  reformasi bukan pada keamanan akan tetapi...

Read moreDetails

Reforma Agraria : Ketika Rakyat Hanya Memegang HGB di Atas HPL Bank Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 3, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

REFORMA Agraria merupakan salah satu agenda konstitusional yang lahir dari cita-cita besar para pendiri bangsa untuk mewujudkan keadilan sosial di...

Read moreDetails

Rekonstruksi Hak Waris dalam Perkawinan Beda Agama: Perspektif Hukum Keluarga dan Agraria

by I Made Pria Dharsana
May 27, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

HUKUM seringkali berbicara dalam bahasa kepastian, tetapi realitas sosial tidak selalu berjalan dalam garis yang sama. Perkawinan beda agama menjadi...

Read moreDetails

Koperasi Merah Putih: Mengulang Jejak KUD, Menabrak BUMDes, atau Membangun Jalan Baru?

by I Made Pria Dharsana
May 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Di tengah semangat membangun kemandirian ekonomi nasional, gagasan Koperasi Merah Putih kembali diangkat sebagai simbol kebangkitan ekonomi rakyat. Ia bukan...

Read moreDetails

Cinta, Hibah, dan Tanah:  Antara Ketulusan dan Batas yang Tak Bisa Ditembus

by I Made Pria Dharsana
May 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

CINTA kerap mendorong seseorang untuk memberi tanpa syarat.  Dalam relasi suami-istri, pemberian itu bahkan sering dimaknai sebagai bentuk ketulusan paling tinggi—termasuk...

Read moreDetails
Next Post
Penderitaan Kehidupan Liar | Dari Pameran SSRI Crew Art di Kulidan Kitchen

Penderitaan Kehidupan Liar | Dari Pameran SSRI Crew Art di Kulidan Kitchen

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Ketika Gerak Mengalahkan Bunyi: Baleganjur PKB dalam Bayang-bayang Sirkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kacak Kicak dan Pembacaan Akan Sesuatu yang Setengah-Setengah

    23 shares
    Share 23 Tweet 0
  • Ketamuan Lazzer yang Merayakan Bulan Bung Karno di Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Rockestrasi, Ketika Rock dan Orkestra Bersatu di Festival Seni Bali Jani
Panggung

Rockestrasi, Ketika Rock dan Orkestra Bersatu di Festival Seni Bali Jani

DENTUMAN drum, raungan gitar listrik, dan koor ratusan penonton menggema di Panggung Madya Mandala, Taman Budaya Bali, Minggu (12/7/2026) malam....

by Nyoman Budarsana
July 13, 2026
“Sumpah Drupadi”, Panggung Refleksi tentang Martabat dan Keadilan
Panggung

“Sumpah Drupadi”, Panggung Refleksi tentang Martabat dan Keadilan

PERTUNJUKAN drama klasik persembahan Sanggar Teater Mini pada pembukaan Festival Seni Bali Jani (FSBJ) VIII Tahun 2026 membangkitkan nostalgia penonton,...

by Nyoman Budarsana
July 13, 2026
Festival Seni Bali Jani 2026 Resmi Bergulir, Ruang Kreativitas Baru Seni Modern dan Kontemporer Bali
Panggung

Festival Seni Bali Jani 2026 Resmi Bergulir, Ruang Kreativitas Baru Seni Modern dan Kontemporer Bali

Usai menutup rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Bali langsung membuka lembaran baru perjalanan kesenian melalui...

by Nyoman Budarsana
July 12, 2026
PANTANGAN MENGKONSUMSI ALKOHOL DALAM HINDU
Esai

HINDU BALI OLENG KARENA TIGA PILAR SUCI TAK SEIMBANG?

— Sugi Lanus, Catatan Harian 8 Juli 2026 Agama Hindu di Bali berdiri di atas tiga pilar suci yang tak...

by Sugi Lanus
July 12, 2026
Pra-Ignite Fest Kesbam, Membangun Keakraban Sebelum Mengenal Lebih Jauh
Khas

Pra-Ignite Fest Kesbam, Membangun Keakraban Sebelum Mengenal Lebih Jauh

PAGI itu, matahari belum membumbung tinggi. Namun halaman SMKS Kesehatan Bali Medika Denpasar (Kesbam) sudah dipenuhi ratusan wajah baru penuh...

by Dede Putra Wiguna
July 12, 2026
Mengajar Sastra dengan Pendekatan Literasi: Implementasi Sastra Masuk Kurikulum
Esai

Mengajar Sastra dengan Pendekatan Literasi: Implementasi Sastra Masuk Kurikulum

Materi ini akan disampaikan dalam Festival Seni Bali Jani VIII, Denpasar 20 Juli 2026 MENJADI dosen sastra bagi saya bukan...

by I Wayan Artika
July 12, 2026
Yang Paling Dalam, Yang Tetap Online  —Prolog untuk Buku Puisi “Yang Paling Dalam, Yang Paling Diam” karya Chris Triwarseno
Ulas Buku

Yang Paling Dalam, Yang Tetap Online  —Prolog untuk Buku Puisi “Yang Paling Dalam, Yang Paling Diam” karya Chris Triwarseno

KITA tidak memulai dari halaman kosong. Kita masuk ketika semuanya sudah berlangsung. Layar sudah menyala, jempol bergerak hampir tanpa perintah,...

by IRZI
July 12, 2026
Tak Ada Goresan yang Salah —Mengenang Made Budhiana
Esai

Tak Ada Goresan yang Salah —Mengenang Made Budhiana

Hal pertama yang saya ingat dari Made Budhiana bukanlah lukisan. Melainkan suara The Doors yang diputar keras-keras di studionya. Kadang...

by Agung Bawantara
July 12, 2026
Keserakahan yang Menghancurkan Persaudaraan: Drama-Tari “Pemurtian Sunda Upasunda” Hidupkan Kembali Pesan Adiparwa di Piodalan Pura Dalem Desa Adat Ubud
Panggung

Keserakahan yang Menghancurkan Persaudaraan: Drama-Tari “Pemurtian Sunda Upasunda” Hidupkan Kembali Pesan Adiparwa di Piodalan Pura Dalem Desa Adat Ubud

SERANGKAIAN dengan Upacara Piodalan Pedudusan Alit di Pura Dalem Desa Adat Ubud pada Rahina Anggara Kasih Medangsia, hari Selasa (7/7/2026),...

by Agus Eka Cahyadi
July 11, 2026
Tubuh-Properti-Panggung “Gita Sarayu” Desa Selat, Karangasem: Catatan Ringkas dari Perspektif (Seni) Rupa
Ulas Pentas

Tubuh-Properti-Panggung “Gita Sarayu” Desa Selat, Karangasem: Catatan Ringkas dari Perspektif (Seni) Rupa

BERDAMAI dengan panggung terbuka Ardha Candra di Taman Budaya Bali, Art Centre di Denpasar tidaklah mudah, sebab siapa pun yang...

by Dewa Purwita Sukahet
July 11, 2026
Belajar, Mencoba, Lalu Menemukan—Dari Workshop Pembelajaran Mendalam Berbasis STEM di SMKS Kesehatan Bali Medika Denpasar
Khas

Belajar, Mencoba, Lalu Menemukan—Dari Workshop Pembelajaran Mendalam Berbasis STEM di SMKS Kesehatan Bali Medika Denpasar

SUASANA ruang pertemuan SMKS Kesehatan Bali Medika Denpasar hari itu terasa berbeda. Para guru berdiri mengelilingi meja, saling berdiskusi, tertawa,...

by Dede Putra Wiguna
July 11, 2026
Made Wiradana Hadirkan Kacatri, Menandai Transformasi Seni yang Berakar pada Laku Spiritual
Pameran

Made Wiradana Hadirkan Kacatri, Menandai Transformasi Seni yang Berakar pada Laku Spiritual

PERUPA Bali Made Wiradana kembali menegaskan perjalanan artistiknya melalui pameran tunggal bertajuk Kacatri yang digelar di Santrian Art Gallery, Sanur....

by I Gede Made Surya Darma
July 11, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co