2 October 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Notaris dan Prinsip Kehati-hatian dalam Menjaga Harkat Martabat Jabatan

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
July 1, 2021
in Opini
Notaris dan Prinsip Kehati-hatian dalam Menjaga Harkat Martabat  Jabatan

Pria Dharsana

Iklim kemudahan berusaha yang terus menerus dicanangkan pemerintah dengan disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dan turunan nya berupa Peraturan Pemerintan. Ditengah persaingan dengan Negara- Negara lain untuk menarik investasi , tiba-tiba pendemi Covid 19 melanda dunia termasuk Indonesia di tahun 2020. Perekonomian yang dicanangkan menaik tidak dapat direngkuh di tengah memburuknya kesehatan masyarakat dunia. Yang menyebabkan perekonomian dunia ambruk, dan diprediksi beberapa tahun ke depan baru akan pulih. 

Kemudahan berusaha yang niatkan dengan lahirnya UU Cipta Kerja di masa sulit ini tentu diharapkan akan menjadi jangkar dan pondasi bagi pertumbuhan kemampuan perekonomian masyarakat baik penanaman modal asing, dalam negeri maupun UMKM.  Kesempatan di dalam masa sulit menjadi tantangan semua pihak. Pemerintah sudah memberikan landasan dan pengaturan secara jelas agar pertumbuhan ekonomi tetap berjalan walaupun tertatih tatih di masa yang tidak menentu ini. Semua pihak, baik birokrasi pemerintahan  pusat sampai daerah serta swasta, tentu termasuk Notaris sebagai Pejabat Umum berkontribusi bagi tercipta dan terwujudnya iklim investasi yang kondusif dan berdaya saing global. Notaris dalam perannya membuat akta otentik bagi terciptanya perjanjian yang mempunyai kepastian hukum sangat diperlukan.

Apa yang dimaksud dengan akta otentik? Pasal 1868 KUHPerdata menyebutkan, suatu akta otentik ialah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dibuat di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat di mana akta dibuatnya. Ketentuan yang memberikan kewenangan kepada pejabat umum, yang dimaksudkan dalam undang-undang adalah Notaris. sejauh kewenangan mana ditentukan dalam Pasal 15 UUJN. Kewenangan mana memberikan kewajiban atau tanggung jawab yang tidak kecil yang harus ditaati oleh seorang Notaris dalam menjalankan kewenangan tersebut.

Kewajiban yang diberikan oleh UUJN kepada Notaris tidaklah dapat dijalankan tanpa jelas dan tanpa dasar. Kewenangan yang diberikan untuk memenuhi keinginan para pihak untuk dibuatkan perjanjian berupa akta otentik tidak serta merta harus semua dipenuhi. Permintaan pembuatan akta yang jelas bertentangan dengan hukum, kepatutan dan kesusilaan tentu harus ditolak.   

Pada pasal 16 ayat (1) dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib, hurup a  menyebutkan : ” bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.” artinya Notaris dalam menjalankan jabatan nya harus mengedepankan prinsip kehati-hatian agar produk akta yang dibuat atau dimohon dibuat di hadapkan Notaris mempunyai kekuatan otentik. mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna baik secara laihiriah, secara formal, dan secara material. Kesempurnaan akta otentik sebagai produk seorang pejabat umum. Suatu akta otentik memberikan di antara para pihak beserta ahli waris-ahli warisnya atau orang-orang yang memperoleh hak dari pada mereka, suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat di dalamnya (Pasal 1870 KUHPerdata) .

Ketentuan kesempurnaan akta otentik sangat tergantung kepada bukti data formal yang diperoleh atau diberikan oleh para pihak kepada Notaris dan Notaris berkewajiban pemeriksaan data, identitas para pihak sesuai dengan data diri, atau kuasa atau kewenangan bertindak para pihak di depan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian.

Jika kemudian ada data yang palsu atau dipalsukan oleh para pihak yang menjadi sebab adanya terpenuhinya ketentuan Pasal 263 KUHPidana, memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, maka menyebabkan akta tersebut dapat dimohonkan pembatalan, karena syarat sahnya perjanjian secara subjektif atau identitas atau kuasa palsu tidak terpenuhi. Artinya bahwa kepalsuan tersebut walaupun kemudian  memenuhi unsur pidana bagi pihak yang memalsukan identitas atau kuasa ke dalam pembuatan akta otentik, akan tetapi unsur  tersebut tidaklah ditimpakan kepada pihak lain.  Notaris sebagai pejabat umum yang membuatkan akta tersebut tidak semestinya dapat dikenakan pidana karena perjanjian yang dimintakan bersifat perdata, dan jika demikian sebaliknya harus pula dapat dibuktikan adanya unsur mensreanya.

Mengacu pada Putusan Mahkamah Agung No. 385 K/Pid/2006 dalam hal kepalsuan atau dapat dibuktikan keterangan atau identitas atau kuasa yang digunakan pihak atau para pihak kemudian dibuktikan dipersidangan  palsu sehingga dapat dikatakan memasukan keterangan palsu atau menggunakan keterangan palsu kedalam. akta otentik maka kesalahan atau kepalsuan yang dilakukan oleh pihak atau para pihak dalam membuat atau menyuruh membuat akta otektik pada Notaris tidaklah kesalahan tersebut dapat ditimpakan kepada Notaris.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 264 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 angka 2 KUHP atau Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 angka 2 KUHP. Menjadi perhatian kita semua memahami dengan sungguh-sungguh bahwa putusan MA atas suatu perkara yang berkaitan dengan kepalsuan, memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik agar seorang Notaris dalam menjalankan jabatan selalu bersandar pada kesadaran dan kemuliaan jabatan. Pada kewenangan menjalankan jabatan yang diberikan Negara kepada seorang Pejabat Umum harus dijaga dengan kapabelitas dan integritas tinggi, Notaris tidak boleh menyia-nyiakan kepercayaan tersebut.

Seorang Notaris dalam menjalankan jabatannya pastilah tidak semua nya lancar dan aman, terkadang ada sandungan atas sengketa yang timbul baik dari para pihak maupun pihak lain yang menyebabkan Notaris masuk pada pusaran masalah hukum atas akta yang dibuatnya.  Namun sepanjang Notaris menjalankan kewajiban nya dengan baik berdasarkan UUJN, dan Kode Etik , mengedepankan prinsip kehati-hatian dapat dipastikan Notaris tidak mudah terseret ke ranah hukum

Bercermin dari semakin dari tahun-ketahun banyaknya pengangkatan  Notaris sekarang ini. Semakin menjamurnya pengangkatan Notaris  sehingga suka atau tidak suka terjadi persaingan di dalam praktek yang pasti dapat terjadinya pelanggaran pelaksanaan UUJN dan Kode Etik Notaris. Oleh karena itu    diperlukan pengawasan yang ketat dan tegas apabila terjadi adanya penyimpangan pelaksanaan jabatan dan pelanggaran Kode Etik Notaris. 

Apa yang diberlukan untuk menjaga Notaris dalam menajlankan jabatannya? diperlukan pencegahan secara preventif serta tindakan sanksi apabila terbukti melanggar. Pengawasan ini sangat dibutuhkan dari  Dewan Kehormatan, Majelis Pengawas Notaris agar terjaga Integritas, Moralitas, dan marwah seorang Notaris sebagai Pejabat Umum sebagaimana ketentuan UUJN dan perundangan lainnya, agar  menjamin kepastian dan perlindungan hukum kepada Masyarakat. Begitu pula menjamin dan memberikan perlindungan hukum bagi Notaris dalam. menjalankan jabatannya agar melahirkan  produk aktanya sebagai alat bukti yang sempurna (Pasal 1870 KUHPer).

Perkembangan zaman yang dinamis seperti saat ini, peran Notaris juga diharapkan tetap pada jalurnya dalam menjalankan Jabatannya di masyarakat. Dengan mengedepankan tiga nilai dasar dari Hukum sebagaimana dikemukakan oleh Gustav Radbruch yang meliputi Kepastian Hukum keadilan, dan kemanfaatan. Relealisasi Konsep 3 nilai dasar hukum tersebut merupakan pedoman dasar bagi  Notaris dalam menjalankan jabatannya apalagi Notaris akan sangat sering berhadapan langsung dengan masyarakat. Bagaiamapun juga Nilai dasar tersebut menjadi pedoman  bagi Notaris untuk bisa memberikan pelayanan hukum dimasyarakat sesuai dengan kewenangan jabatannya.

Dengan berpedoman dengan tiga nilai dasar tersebut, kehadiran Notaris akan dirasakan oleh masyarakat untuk meinimalisir permasalahan hukum atau gesekan didalam masyarakat. Hukum menjalankan fungsinya sebagai sarana konservasi kepentingan manusia dalam masyarakat. Tujuan hukum mempunyai sasaran yang hendak dicapai yang membagi hak dan kewajiban antara setiap individu di dalam masyarakat. Hukum juga memberikan wewenang dan mengatur cara memecahkan masalah  serta menjaga kepastian hukum. Tentunya dengan konsep dari Gustav Radbruch bukan semata-mata hanya sebuah pilihan, melainkan mengenai nilai dasar hukum ini wajib dilaksanakan secara kumulatif yang artinya nilai-nilai tersebut harus tercapai seluruhnya. Namun yang menjadi perhatian adalah nilai mana yang harus dijalankan atau direalisasikan terlebih dahulu yang artinya harus menentukan skala prioritas terhadap nilai-nilai tersebut yang kedepannya menciptakan harmonisasi pelaksanaan hukum bagi masyarakat.

Dengan kewenangan yang diberikan oleh Negara kepada Notaris dalam membuat alat bukti tertulis tentu kepercayaan itu dijaga dengan kepatuhan dan keluhuran jiwa. Tetap mengupdate diri atas semua perkembangan hukum yang ada dalam masyarakat yang semakin dinamis, tidak berhenti belajar walaupun sudah menjadi Notaris, karena hukum selalu berkembang , dinamis sesuai dengan perkembangan masyarakat. Sejauh mana Notaris dapat mengadaftif diri dengan perkembangan jaman di era 5.0 bukan lagi era 4.0 , jaman digitalisasi, cyber Notaris.  Ini menjadi tantangan yang luar biasa dengan keberadaan Notaris. Perlu atau tidak, mau atau tidak mengikuti perkembangan jaman, ditengah kemajuan teknologi,  Notaris berubah atau ditinggalkan, akan terjawab oleh kesediaan seluruh Notaris melalui kepengurusan Pusat melakukan kajian atas perubahan UUJN yang mendalam dan konprehensif atas semua perkembangan tersebut. [T]

DIRGAHAYU IKATAN NOTARIS INDONESIA KE 113. SEMOGA JAYA SELAMANYA

Bali, 1 Juli 2021

Tags: hukumnotaris
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Merayakan Ciptaan Merdana Bersama Gadis-gadis Penabuh Belia Desa Kedis

Next Post

Penderitaan Kehidupan Liar | Dari Pameran SSRI Crew Art di Kulidan Kitchen

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

by Dini Nastiti Wardani
September 30, 2026
0
Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

PENDIDIKAN gratis kembali menjadi pembicaraan publik pasca Presiden Prabowo Subianto pada 18 September 2026 menyatakan komitmennya agar biaya pendidikan pada...

Read moreDetails

66 Tahun UUPA —Di Tengah 81 Tahun Kemerdekaan, Antara Cita-Cita dan Realitas Agraria Menakar Konsistensi Negara dalam Mewujudkan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Enam puluh enam tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan 81 tahun Indonesia merdeka merupakan momentum penting untuk kembali bertanya: sejauh...

Read moreDetails

Mengantisipasi Mafia Tanah di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
September 23, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Land and investment. Nowadays, it not only has a social function, but has become an economic and political commodity. Mendengar...

Read moreDetails

BANK TANAH DAN KITA —Antara Reforma Agraria, Kepentingan Investasi, dan Masa Depan Ruang Hidup Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 16, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH yang dikuasai negara bukan sekadar benda tidak bergerak yang dapat dipindahkan dari satu tangan ke tangan lain. Di atasnya...

Read moreDetails

Catatan di Tepi Tanah yang Tersisa  —66 Tahun UUPA Bukan Sekadar Angka

by I Made Pria Dharsana
September 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH selalu tampak diam. Ia tidak pernah mengeluh ketika batasnya digeser. Tidak berteriak ketika sawah berubah menjadi kawasan perumahan. Tidak...

Read moreDetails

Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

by I Ketut Suar Adnyana
September 5, 2026
0
Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

DI ruang publik, sebuah pernyataan dapat menjadi lebih berbahaya daripada sebuah kebijakan yang keliru. Kebijakan yang keliru masih mungkin diperbaiki...

Read moreDetails

Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

by Made Bryan Mahararta
September 4, 2026
0
Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

INDONESIA merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat kerentanan bencana yang tinggi. Letak geografis, kondisi geologis, karakter kepulauan, perubahan iklim,...

Read moreDetails

“Anti-Dilution Protection” dalam Perseroan Terbatas:  Menjaga Kepastian Hukum dan Nilai Investasi Pemegang Saham

by I Made Pria Dharsana
September 2, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM praktik bisnis modern, kebutuhan perseroan untuk memperoleh tambahan modal sering kali diwujudkan melalui penerbitan saham baru. Langkah tersebut lazim...

Read moreDetails

Penyelundupan Hukum dalam Transaksi Jual Beli Gantung : Antara Syarat dan Tipu Daya

by I Made Pria Dharsana
August 26, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM hukum perdata Indonesia, jual beli merupakan bentuk perikatan yang sangat sering dilakukan dalam masyarakat. Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum...

Read moreDetails

Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

by Gede Sidi Artajaya
August 25, 2026
0
Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

DI kelas Bahasa Indonesia SMA, siswa bergerak dari laporan hasil observasi, anekdot, hikayat, negosiasi, biografi, dan puisi; lalu berjumpa argumentasi,...

Read moreDetails
Next Post
Penderitaan Kehidupan Liar | Dari Pameran SSRI Crew Art di Kulidan Kitchen

Penderitaan Kehidupan Liar | Dari Pameran SSRI Crew Art di Kulidan Kitchen

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • DUA BELAS PERSEN PRIA BALI BERLELUHUR INDIA: Hasil Penelitian DNA oleh Team Universitas Arizona dan Kajian Prof. I Wayan Ardika dan Prof. Peter Bellwood

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gede Angga Prasaja dan “Fase Baru” Setelah “Singaraja Kota Kita”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam-Malam di Lorong Harapan | Cerpen Ahmad Sihabudin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Ketika Pancasila Menjadi Kompas Karier Lulusan SMK
Esai

Ketika Pancasila Menjadi Kompas Karier Lulusan SMK

SETIAP 1 Oktober, kita memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Di sekolah, peringatan itu biasanya hadir melalui upacara, pembacaan Pancasila, ikrar, dan...

by I Wayan Yudana
October 1, 2026
Cerita di Balik Setiap Gigitan Keju Lokal di Bali
Khas

Cerita di Balik Setiap Gigitan Keju Lokal di Bali

Sepotong keju mungkin tampak biasa ketika tersaji di atas piring. Namun, sebelum sampai ke meja makan, ada perjalanan panjang yang...

by Rusdy Ulu
October 1, 2026
Peristiwa 65 dan Lahirnya Taluhisme: Trauma Kolektif dan Candu Pariwisata di Balik Apatisme Manusia Bali
Esai

Peristiwa 65 dan Lahirnya Taluhisme: Trauma Kolektif dan Candu Pariwisata di Balik Apatisme Manusia Bali

”ORANG Bali tidak mau demo karena sangat cinta damai dan menjunjung Tri Hita Karana.” Demikian kutipan yang ditampilkan pada salah...

by Teguh Wahyu Pranata
October 1, 2026
Shanty Paredes Akan Meriahkan Gala Dinner 10 Tahun Sthala Ubud Bali
Panggung

Shanty Paredes Akan Meriahkan Gala Dinner 10 Tahun Sthala Ubud Bali

PENYANYI dan aktris Indonesia, Shanty Paredes, akan memeriahkan perayaan ulang tahun ke-10 Sthala, a Tribute Portfolio Hotel, Ubud Bali, melalui...

by Nyoman Budarsana
October 1, 2026
Zat Kimia dan Racun Masa Lalu yang Menjelma Karsinoma
Pop

Zat Kimia dan Racun Masa Lalu yang Menjelma Karsinoma

ADA hal-hal yang tidak terlihat, tetapi diam-diam terus tumbuh di dalam diri. Luka yang belum selesai, dendam yang tidak pernah...

by Nyoman Budarsana
October 1, 2026
Manusia Purba di Kota Denpasar
Esai

Manusia Purba di Kota Denpasar

SETIAP pagi, ketika keluar dari kos, saya melihat pemandangan yang hampir selalu sama. Jalan mulai dipenuhi sepeda motor. Dari gang-gang...

by Angga Wijaya
October 1, 2026
Pasar Seni Sukawati, Megah nan Sunyi
Khas

Pasar Seni Sukawati, Megah nan Sunyi

“CARI apa, Bu? Ayo lihat-lihat dulu di sini, ayo, lima puluh ribu dapat dua!” Seruan itu begitu melekat dalam ingatan...

by Dede Putra Wiguna
October 1, 2026
Siapa Saja yang Bangga dengan Prestasi Desak Rita?
Olahraga

Siapa Saja yang Bangga dengan Prestasi Desak Rita?

KEMENANGAN Desak Made Rita Kusuma Dewi di Asian Games Aichi-Nagoya 2026 tentu saja bukan soal menambah satu medali emas bagi...

by Jaswanto
October 1, 2026
Sehidup Semati, Bersama dalam Kehidupan, Bersama dalam Perjalanan Pulang
Esai

Sehidup Semati, Bersama dalam Kehidupan, Bersama dalam Perjalanan Pulang

vāsāṃsi jīrṇāni yathā vihāyanavāni gṛhṇāti naro ’parāṇi |tathā śarīrāṇi vihāya jīrṇānyanyāni saṃyāti navāni dehī || “Sebagaimana setelah menanggalkan baju lama,...

by Agung Sudarsa
September 30, 2026
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata
Esai

Komunikasi Tradisional di Mata Gen Z: Tak Dipakai, tapi Dikontenkan

DAHULU, jika ada pengumuman di desa menggunakan kentongan, bedug, atau petugas yang keliling, semua warga mendengar. Kini, bila ada pengumuman...

by Chusmeru
September 30, 2026
Dua Pelajar Tabanan Diundang Kurator Tampil dalam Pameran Seni Rupa Remaja “Danau Toba: Manusia & Alam”
Budaya

Dua Pelajar Tabanan Diundang Kurator Tampil dalam Pameran Seni Rupa Remaja “Danau Toba: Manusia & Alam”

TABANAN | TATKALA -- Dua pelajar muda asal Tabanan, Bali, I Putu Bagus Sastra Vedanta Wiyasa dan Ni Kadek Ayu...

by Rusdy Ulu
September 30, 2026
Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?
Opini

Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

PENDIDIKAN gratis kembali menjadi pembicaraan publik pasca Presiden Prabowo Subianto pada 18 September 2026 menyatakan komitmennya agar biaya pendidikan pada...

by Dini Nastiti Wardani
September 30, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co