12 September 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Korelasi PKPU 13 Tahun 2024 dengan Kotak Kosong

Suradi Al Karim by Suradi Al Karim
October 6, 2024
in Opini
Korelasi PKPU 13 Tahun 2024 dengan Kotak Kosong

Suradi Al Karim

LAHIRNYA Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) No. 13  Tahun 2024 telah menimbulkan kesalahpahaman oleh sebagian kalangan masyarakat. Munculnya calon tunggal kepala daerah dibarengi dengan adanya kotak kosong sebagai lawan tanding dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Akibatnya, muncul pemasangan alat peraga kampanye yang mengusung kotak kosong.  PKPU ini dianggap sebagai buah ketidakpastian KPU terhadap kondisi riil (kotak kosong) memasang alat peraga seperti baliho dan rontek yang dihadapi oleh pasangan calon (Paslon) tunggal. Di saat membaca PKPU tersebut, tidak ada pemberian fasilitas  oleh  KPU kepada pihak-pihak tertentu memasang alat peraga. Apalagi jika mengingat kondisi riil politik hukum, bahwa tidak ada satu pasal pun memberikan fasilitas bagi kotak kosong untuk memasang baliho dan rontek.

Adakah unsur politis di balik terbitnya PKPU No.13/2024? Apakah peraturan tersebut sengaja diciptakan agar Paslon tunggal mendapatkan “perlindungan khusus” dari serangan kotak kosong? Untuk mewujudkan aspirasi serta kepentingan pemilih, dalam logika inferensi harus menitipkan kepada calon tunggal sebagai peserta pemilihan, bukan kepada kotak kosong karena bukan peserta pemilihan.

Paling tidak, itulah substansi yang terkandung dalam pelaksanaan demokrasi. Dalam pencapaiannya,  hal  tersebut  (demokrasi) membutuhkan  ongkos  yang  tidak  kecil.  Karena,  itulah konsekuensi demokrasi yang berasal dari, oleh dan untuk rakyat. Dengan kata lain pemilih harus memilih Paslon untuk memperjuangkan aspirasi serta kepentingan pemilih itu sendiri.

Kaitanya  dengan  PKPU  No, 13   Tahun  2024,  tentu  Paslon yang karena  tunggal  harus  melaksanakan peraturan tersebut. Pertama, melakukan komunikasi politik, program politik, dan visi misi Paslon kepada masyarakat dengan tujuan membantu masyarakat dalam memahami pilihan yang mereka miliki. Kedua, kampanye untuk membangun citra positif dalam rangka menggalang dukungan dan memotivasi  masyarakat  untuk  berpartisipasi dalam Pilkada.

 Ketiga,  mendorong  partisipasi pemilih, melalui pesan yang meyakinkan dan mengispirasi, sehingga pemilih dapat merasa lebih terlibat  dan termotivasi  untuk menggunakan  hak  suaranya. Dengan  demikian, partsisipasi  yang tinggi dalam Pilkada merupakan indicator kesehatan demokrasi dan penting Pilkada yang representatif.

Kehadiran PKPUNo.13/2024,  sesungguhnya merupakan kenyataan yang tidak dapat dilepaskan dari Pasal 65 UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas  UU No.1/2015   tentang  Penetapan PP Pengganti      UU.  No.1/2014    tentang Pemilihan    Gubernur,    Bupati,   dan   Walikota.,    yang   selama   ini diterapkan dalam mennjalankan  proses demokrasi untuk kegiatan   peserta pemilihan .

Konsekuensinya,    pihak-pihak  yang memasang  alat peraga  berupa  baliho  kotak  kosong   tidak  dapat memenuhi   unsur   dari  definisi   kampanye   (   Vide  Pasal   63  UU  10/16).   Termasuk   tidak   dapat memenuhi   segunung   tuntutan  rakyat,  yang  diharapkan   dapat  menopang   wujud  aneka kepentingan  yang tidak jelas.

Karena itulah, pihak-pihak  yang begitu getol mamasang   alat peraga kotak kosong, bukanlah memperjuangkan     segala    bentuk   peraturan    yang   dapat   memenuhi    kepentingannya.     Termasuk kampanye  kotak  kosong  adalah  giatan yang dilarang,  karena  kotak kosong  bukan peserta   pemilihan, sehingga   yang  diperbolehkan   hanyalah   sosialisasi   bahwa  memilih   kotak  kosong  adalah  sah  (vide PKPU No.8/2017).

Sebagai  orang  yang  beriman,  rasanya  tidak  begitu  yakin  dan percaya,   gencamya   alat peraga  kotak kosong  tersebut   akan  berakhir  pada  hasil  yang  diharapkan,   karena  “pertarungan   ”    baliho  bukan menjadi jaminan   sekaligus  garansinnya.  Padahal,  yang menanggung  justru  pihak-pihak  tertntu,  serta harus mengeliminasi   cita-cita  orientasi  demokrasi  itu sendiri.

Itulah  regulasi   demokrasi   yang  sesungguhnya.  Bukan  kotak  kosong  yang  dibungkam,   melainkan cuma   calon   tunggal   melawan   kotak  kosong,   yang  sudah  barang   tentu   sangat  oprtunis.   PKPU 13/2024  dan UU No.10/2016  telah mencerminkan   bahwa  kehadiran  kotak  kosong  untuk melengkapi proses  demokrasi  itu sendiri.   Hanya  saja tidak  ada norma  secara  eksplisit   mengatur  boleh tidaknya mengkampanyekan    kotak  kosong   di  Pilkada dengan   Pasion  tunggal.   Lain  hal,  hak  Paslon  tunggal   untuk kampanye.

Subyek Hukum Kotak Kosong

Menciptakan polemik kotak kosong dengan calon tunggal sama saja menggarami lautan. Sebab mengkampanyekan kotak kosong secara hukum terjadi “kekosongan hukum”. Tidak sebagaimana calon tunggal diatur dalam   Pasal 63-65 UU No.10/2016 maupun PKPU 13/2024 hanya mengakomodasi hak Paslon untuk kampanye, sementara kotak kosong tidak diatur. Sebab definisi kampanye sendiri adalah seseorang atau  tim kampanye yang mendapatkan mandat dari Paslon.

Sementara kotak kosong abstrak atau tidak seorang pun yang mendapat mandat mengkampanyekan kotak kosong. Karena kotak kosong tidak punya orientasi  program dan tidak memiliki visi-misi.

Penggunaan terminologi kekosongan hukum (rechtsvacum) adalah dapat diartikan sebagai “kekosongan  norma  hukum  positif  (wet  vacuum),  tidak  ada  definisi   yang  baku  mengenai kekosongan hukum, namun secara harafiah dapat diartikan belum ada peraturan yang mengatur bagi kotak kosong untuk berkampanye.  Penjelasan   secara sempit ” kekosongan hukum” dapat diartikan sebagai  suatu   “keadaan  kosong  atau  ketiadaan  peraturan  perundang-undangan  (hukum)   yang mengatur tata tertib (tertentu) dalam  masyarakat”,  sehingga   kekosongan hukum dalam  hukum positif lebih tepat dikatakan sebagai ” kekosongan UU/peraturan perundang-undangan”.

Sebagai contoh, untuk merevisi UV No.10/2016  untuk harmonisasi dan akomodasi  kotak kosong berkampanye saja tidak semudah itu (butuh waktu cukup lama)  atau dalam Pasal 63 ayat (4)   UU No.10/2016 tentang Kampanye dapat diatur dengan Peraturan PKPU sebagai bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan (vide Pasal  8 ayat (1&2) UU 12/2011).

 Artinya, penyusunan sebuah pertauran   baik   oleh   legislatif  maupun   eksekutif   termasuk   dari   KPU   pada   kenyataannya memerlukan waktu  yang cukup lama.  Selain itu kekosongan hukum  terjadi  karena hal-hal  atau keadaan yang terjadi berupa boleh tidaknya kotak kosong berkampanye belum diatur dalam suatu pertauran perundang-undangan,  atau sekalipun telah diatur dalam suatu peraturan ,  namun tidak jelas atau bahkan tidak lengkap.

Dengan begitu,  bukan untuk tereliminasi,  menyulitkan atau bahkan menyisihkan proses demokrasi, yang sesungguhnya membuat dan menuntut pihak-pihak  ada. Bukan begitu?  Semua gebyar baliho kotak kosong dan rontek untuk menilainya, ada di tangan masyarakat. Karena itu,  simak dan cermatilah Pasal 5  dst PKPU 13/2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubemur, Bupati dan Walikota.  Serta lengkap dengan PKPU No.8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi,  Pendidikan Pemilih  dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan  Gubemur, Bupati dan Walikota.

Perlu  dicatat,  kotak  kosong muncul  sebagai konsekuensi  dari  cuma  satu calon  dalam Pikada. Masyarakat dapat memilih kotak kosong apabila calon tunggal dipandang tidak  sesuai harapanya. Sebaliknya, calon tunggal perlu  tim sukses dan juru bicara khusus,  menerapkan strategi komunikasi politik.

 Pertama,  menciptakan citra calon tunggal  yang ingin dimenangkan, dikenal  sebagai tokoh penyelesaian masalah    sosial   di  masyarakat,    Kedua,   menentukan    publik   sasaran,   yakni   untuk mengedukasi  publik  dalam menghadapi  isu tertentu.

 Setelah  kedua  strategi  komonikasi   ini dibangun,  maka  fungsi  komunikasi   dan fungsi  proteksi  untuk mempertahankan    potret   Paslon   tunggal   seperti   yang  dikenal   oleh  publik   sasaran. Jika  peserta pemilihan  (Pasion)  tidak dapat hadir  dalam  suatu komunitas,  maka  tim khusus  adalah  penggantinya. Fungsi   proteksi,    sebagai   calon   tunggal   tentunya   mudah   tersenggol    fitnah   negatif   dan   dapat meruntuhkan   citra  yang  selama  ini dibangun.    Semoga  mencerdasakan   dan mencerahkan . Wallahu a ‘lam bis-hawab. [T]

Demokrasi  dalam  Pilkada dan Partai  Politik
Seni-Budaya Sebatas Penarik Massa, Tak Pernah Jadi Program Serius dalam Kampanye Pilkada
Golput: Komunikasi Politik yang Gagal
Tags: kotak kosongPilkadapilkada serentakPKPUPolitik
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Timedoor Academy Singaraja, Tempat Anak-anak Bersenang Ria Belajar “Coding”

Next Post

Shopping Puisi di Malioboro 

Suradi Al Karim

Suradi Al Karim

Penasihat MD KAHMI Banyumas Raya, Penasihat DPC Peradi Purwokerto, Fungsionaris BPPH MPC PP Kab. Banyumas dan LBH AP PDM Kab. Banyumas, serta Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum KONI Kab. Banyumas.

Related Posts

Catatan di Tepi Tanah yang Tersisa  —66 Tahun UUPA Bukan Sekadar Angka

by I Made Pria Dharsana
September 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH selalu tampak diam. Ia tidak pernah mengeluh ketika batasnya digeser. Tidak berteriak ketika sawah berubah menjadi kawasan perumahan. Tidak...

Read moreDetails

Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

by I Ketut Suar Adnyana
September 5, 2026
0
Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

DI ruang publik, sebuah pernyataan dapat menjadi lebih berbahaya daripada sebuah kebijakan yang keliru. Kebijakan yang keliru masih mungkin diperbaiki...

Read moreDetails

Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

by Made Bryan Mahararta
September 4, 2026
0
Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

INDONESIA merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat kerentanan bencana yang tinggi. Letak geografis, kondisi geologis, karakter kepulauan, perubahan iklim,...

Read moreDetails

“Anti-Dilution Protection” dalam Perseroan Terbatas:  Menjaga Kepastian Hukum dan Nilai Investasi Pemegang Saham

by I Made Pria Dharsana
September 2, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM praktik bisnis modern, kebutuhan perseroan untuk memperoleh tambahan modal sering kali diwujudkan melalui penerbitan saham baru. Langkah tersebut lazim...

Read moreDetails

Penyelundupan Hukum dalam Transaksi Jual Beli Gantung : Antara Syarat dan Tipu Daya

by I Made Pria Dharsana
August 26, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM hukum perdata Indonesia, jual beli merupakan bentuk perikatan yang sangat sering dilakukan dalam masyarakat. Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum...

Read moreDetails

Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

by Gede Sidi Artajaya
August 25, 2026
0
Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

DI kelas Bahasa Indonesia SMA, siswa bergerak dari laporan hasil observasi, anekdot, hikayat, negosiasi, biografi, dan puisi; lalu berjumpa argumentasi,...

Read moreDetails

Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

by I Kadek Adhi Dwipayana
August 24, 2026
0
Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

Masuk perguruan tinggi negeri (PTN) dulu sering dianggap seperti menembus gerbang prestise akademik. Seleksinya ketat, persaingannya tinggi, dan keberhasilannya sering...

Read moreDetails

Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

by I Ketut Suar Adnyana
August 23, 2026
0
Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

IRONI yang sulit diterima ketika seseorang yang berdiri di puncak lembaga pendidikan justru berhadapan dengan hukum karena dugaan praktik yang...

Read moreDetails

Pewarisan di Persimpangan Konstitusi: Tantangan Hukum Waris Indonesia Pasca Putusan MK

by I Made Pria Dharsana
August 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

KEMATIAN seseorang seharusnya mengakhiri kehidupan, bukan memulai ketidakpastian hukum bagi keluarganya. Namun dalam praktik hukum Indonesia, kematian justru kerap menjadi...

Read moreDetails

“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

by Luh Putu Sendratari
August 12, 2026
0
“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

ADA hasil percakapan yang masih mengusik ingatan penulis sampai saat ini, ketika 5 tahun yang lalu bercakap dalam suatu wawancara...

Read moreDetails
Next Post
Shopping Puisi di Malioboro 

Shopping Puisi di Malioboro 

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Pembukaan Utsawa Dharmagita 2026: Orang Bali Harus Pintar Secara Kognitif dan Punya Nilai moral
Budaya

Pembukaan Utsawa Dharmagita 2026: Orang Bali Harus Pintar Secara Kognitif dan Punya Nilai moral

Suasana pembukaan Utsawa Dharmagita Provinsi Bali XXIII Tahun 2026 berlangsung semarak di Taman Budaya Bali, Jumat 11 September 2026. Sebuah...

by Ayu Kahuatu Tamar
September 11, 2026
Ubud Art Collect: Ketika Seni dan Ekosistem Kreatif Ubud Bertemu Publik dalam Ruang yang Lebih Dekat
Pameran

Ubud Art Collect: Ketika Seni dan Ekosistem Kreatif Ubud Bertemu Publik dalam Ruang yang Lebih Dekat

SELAMA tiga hari, 4–6 September 2026, Wantilan Ubud berubah menjadi titik temu bagi wajah seni yang beragam. Lukisan tradisional berdampingan...

by Dede Putra Wiguna
September 11, 2026
Art & Bali 2026: Merayakan Ingatan Tubuh dan Dialog Budaya di Nuanu
Panggung

Art & Bali 2026: Merayakan Ingatan Tubuh dan Dialog Budaya di Nuanu

JUMAT, 11 September 2026, Nuanu Creative City di Tabanan, Bali, menjelma jadi panggung pertama Art & Bali platform seni tahunan...

by Ingga Adelia
September 11, 2026
Mengenal PVC WPC Wall Panel untuk Dekorasi Dinding Estetis
Gaya

Mengenal PVC WPC Wall Panel untuk Dekorasi Dinding Estetis

  Untuk dekorasi dinding yang estetis, Decorindo Perkasa menyediakan wall panel PVC WPC yang hadir sebagai solusi modern memadukan fungsi...

by tatkala
September 11, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Pasar Tradisional : Membaca Tanda, Merawat Manusia

"Pinten niki, Bu?"  (Berapa ini, Bu?) "Tigang doso gangsal ewu." (Tiga puluh lima ribu ) "Waduh... mboten saged kirang? Kula...

by Tri Nugroho Adi
September 11, 2026
Warna Baru Utsawa Dharma Gita 2026 Bali, Dharmacarita Dekatkan Budaya kepada Generasi Muda
Panggung

Warna Baru Utsawa Dharma Gita 2026 Bali, Dharmacarita Dekatkan Budaya kepada Generasi Muda

Jangan menganggap Utsawa Dharmagita (UDG) Provinsi Bali sekadar rutinitas dengan sajian yang berulang. Tahun ini, panggung UDG XXXIII tahun 2026...

by Nyoman Budarsana
September 10, 2026
Belajar Diam di Dunia yang Terlalu Berisik
Esai

DNA Pancasila Masih Utuh, Cuma Epigenetik Bangsa Mungkin Eror

INI gegara ada informasi tentang penelitian David Sinclair dari Harvard, yang mengatakan bahwa proses penuaan bisa dibalikkan kembali melalui terapi...

by Petrus Imam Prawoto Jati
September 10, 2026
Puisi, Luka, dan Ruang Untuk Pulang —Catatan Reflektif dari Kelas Sastra Masuk Sekolah
Khas

Puisi, Luka, dan Ruang Untuk Pulang —Catatan Reflektif dari Kelas Sastra Masuk Sekolah

JUMAT, 28 Agustus 2026. Kursi-kursi bergeser. Beberapa siswa masih berbicara dengan teman di sebelahnya, sebagian membuka buku, sebagian lain menunggu...

by Emi Suy
September 10, 2026
Wajah I Made Galung Wiratmaja
Ulas Rupa

Wajah I Made Galung Wiratmaja

PADA tanggal 19 Agustus hingga 15 September ini, digelar pameran bertajuk “Impulse”. Perhelatan ini digelar Kalpataru Art Space - Sanur...

by Hartanto
September 10, 2026
“Memoar: Suara-Suara dari Ingatan”: Pameran Kolektif Tentang Memori dan Ketakutan Akan Kehilangan
Pameran

“Memoar: Suara-Suara dari Ingatan”: Pameran Kolektif Tentang Memori dan Ketakutan Akan Kehilangan

BAGAIMANA jika suatu hari kita lupa segalanya? Nama orang yang kita cintai, tempat-tempat yang pernah didatangi, percakapan yang pernah tinggal...

by Dede Putra Wiguna
September 10, 2026
Kita Salah Menghitung Kesunyian
Esai

Kita Salah Menghitung Kesunyian

SETIAP 10 September, kita menjadi masyarakat yang tiba-tiba pandai berbicara tentang bunuh diri. Poster bermunculan di media sosial. Kutipan dibagikan....

by Angga Wijaya
September 10, 2026
Majelis Lidah Berduri Kembali ke Bali, Bersua Pendengar Lewat “Hujan Tentang Cinta”
Pop

Majelis Lidah Berduri Kembali ke Bali, Bersua Pendengar Lewat “Hujan Tentang Cinta”

ADA kerinduan yang sebentar lagi dituntaskan Majelis Lidah Berduri di Bali. Band rock alternatif asal Yogyakarta yang akrab disapa Melbi...

by Dede Putra Wiguna
September 10, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co