2 August 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Korelasi PKPU 13 Tahun 2024 dengan Kotak Kosong

Suradi Al Karim by Suradi Al Karim
October 6, 2024
in Opini
Korelasi PKPU 13 Tahun 2024 dengan Kotak Kosong

Suradi Al Karim

LAHIRNYA Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) No. 13  Tahun 2024 telah menimbulkan kesalahpahaman oleh sebagian kalangan masyarakat. Munculnya calon tunggal kepala daerah dibarengi dengan adanya kotak kosong sebagai lawan tanding dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Akibatnya, muncul pemasangan alat peraga kampanye yang mengusung kotak kosong.  PKPU ini dianggap sebagai buah ketidakpastian KPU terhadap kondisi riil (kotak kosong) memasang alat peraga seperti baliho dan rontek yang dihadapi oleh pasangan calon (Paslon) tunggal. Di saat membaca PKPU tersebut, tidak ada pemberian fasilitas  oleh  KPU kepada pihak-pihak tertentu memasang alat peraga. Apalagi jika mengingat kondisi riil politik hukum, bahwa tidak ada satu pasal pun memberikan fasilitas bagi kotak kosong untuk memasang baliho dan rontek.

Adakah unsur politis di balik terbitnya PKPU No.13/2024? Apakah peraturan tersebut sengaja diciptakan agar Paslon tunggal mendapatkan “perlindungan khusus” dari serangan kotak kosong? Untuk mewujudkan aspirasi serta kepentingan pemilih, dalam logika inferensi harus menitipkan kepada calon tunggal sebagai peserta pemilihan, bukan kepada kotak kosong karena bukan peserta pemilihan.

Paling tidak, itulah substansi yang terkandung dalam pelaksanaan demokrasi. Dalam pencapaiannya,  hal  tersebut  (demokrasi) membutuhkan  ongkos  yang  tidak  kecil.  Karena,  itulah konsekuensi demokrasi yang berasal dari, oleh dan untuk rakyat. Dengan kata lain pemilih harus memilih Paslon untuk memperjuangkan aspirasi serta kepentingan pemilih itu sendiri.

Kaitanya  dengan  PKPU  No, 13   Tahun  2024,  tentu  Paslon yang karena  tunggal  harus  melaksanakan peraturan tersebut. Pertama, melakukan komunikasi politik, program politik, dan visi misi Paslon kepada masyarakat dengan tujuan membantu masyarakat dalam memahami pilihan yang mereka miliki. Kedua, kampanye untuk membangun citra positif dalam rangka menggalang dukungan dan memotivasi  masyarakat  untuk  berpartisipasi dalam Pilkada.

 Ketiga,  mendorong  partisipasi pemilih, melalui pesan yang meyakinkan dan mengispirasi, sehingga pemilih dapat merasa lebih terlibat  dan termotivasi  untuk menggunakan  hak  suaranya. Dengan  demikian, partsisipasi  yang tinggi dalam Pilkada merupakan indicator kesehatan demokrasi dan penting Pilkada yang representatif.

Kehadiran PKPUNo.13/2024,  sesungguhnya merupakan kenyataan yang tidak dapat dilepaskan dari Pasal 65 UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas  UU No.1/2015   tentang  Penetapan PP Pengganti      UU.  No.1/2014    tentang Pemilihan    Gubernur,    Bupati,   dan   Walikota.,    yang   selama   ini diterapkan dalam mennjalankan  proses demokrasi untuk kegiatan   peserta pemilihan .

Konsekuensinya,    pihak-pihak  yang memasang  alat peraga  berupa  baliho  kotak  kosong   tidak  dapat memenuhi   unsur   dari  definisi   kampanye   (   Vide  Pasal   63  UU  10/16).   Termasuk   tidak   dapat memenuhi   segunung   tuntutan  rakyat,  yang  diharapkan   dapat  menopang   wujud  aneka kepentingan  yang tidak jelas.

Karena itulah, pihak-pihak  yang begitu getol mamasang   alat peraga kotak kosong, bukanlah memperjuangkan     segala    bentuk   peraturan    yang   dapat   memenuhi    kepentingannya.     Termasuk kampanye  kotak  kosong  adalah  giatan yang dilarang,  karena  kotak kosong  bukan peserta   pemilihan, sehingga   yang  diperbolehkan   hanyalah   sosialisasi   bahwa  memilih   kotak  kosong  adalah  sah  (vide PKPU No.8/2017).

Sebagai  orang  yang  beriman,  rasanya  tidak  begitu  yakin  dan percaya,   gencamya   alat peraga  kotak kosong  tersebut   akan  berakhir  pada  hasil  yang  diharapkan,   karena  “pertarungan   ”    baliho  bukan menjadi jaminan   sekaligus  garansinnya.  Padahal,  yang menanggung  justru  pihak-pihak  tertntu,  serta harus mengeliminasi   cita-cita  orientasi  demokrasi  itu sendiri.

Itulah  regulasi   demokrasi   yang  sesungguhnya.  Bukan  kotak  kosong  yang  dibungkam,   melainkan cuma   calon   tunggal   melawan   kotak  kosong,   yang  sudah  barang   tentu   sangat  oprtunis.   PKPU 13/2024  dan UU No.10/2016  telah mencerminkan   bahwa  kehadiran  kotak  kosong  untuk melengkapi proses  demokrasi  itu sendiri.   Hanya  saja tidak  ada norma  secara  eksplisit   mengatur  boleh tidaknya mengkampanyekan    kotak  kosong   di  Pilkada dengan   Pasion  tunggal.   Lain  hal,  hak  Paslon  tunggal   untuk kampanye.

Subyek Hukum Kotak Kosong

Menciptakan polemik kotak kosong dengan calon tunggal sama saja menggarami lautan. Sebab mengkampanyekan kotak kosong secara hukum terjadi “kekosongan hukum”. Tidak sebagaimana calon tunggal diatur dalam   Pasal 63-65 UU No.10/2016 maupun PKPU 13/2024 hanya mengakomodasi hak Paslon untuk kampanye, sementara kotak kosong tidak diatur. Sebab definisi kampanye sendiri adalah seseorang atau  tim kampanye yang mendapatkan mandat dari Paslon.

Sementara kotak kosong abstrak atau tidak seorang pun yang mendapat mandat mengkampanyekan kotak kosong. Karena kotak kosong tidak punya orientasi  program dan tidak memiliki visi-misi.

Penggunaan terminologi kekosongan hukum (rechtsvacum) adalah dapat diartikan sebagai “kekosongan  norma  hukum  positif  (wet  vacuum),  tidak  ada  definisi   yang  baku  mengenai kekosongan hukum, namun secara harafiah dapat diartikan belum ada peraturan yang mengatur bagi kotak kosong untuk berkampanye.  Penjelasan   secara sempit ” kekosongan hukum” dapat diartikan sebagai  suatu   “keadaan  kosong  atau  ketiadaan  peraturan  perundang-undangan  (hukum)   yang mengatur tata tertib (tertentu) dalam  masyarakat”,  sehingga   kekosongan hukum dalam  hukum positif lebih tepat dikatakan sebagai ” kekosongan UU/peraturan perundang-undangan”.

Sebagai contoh, untuk merevisi UV No.10/2016  untuk harmonisasi dan akomodasi  kotak kosong berkampanye saja tidak semudah itu (butuh waktu cukup lama)  atau dalam Pasal 63 ayat (4)   UU No.10/2016 tentang Kampanye dapat diatur dengan Peraturan PKPU sebagai bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan (vide Pasal  8 ayat (1&2) UU 12/2011).

 Artinya, penyusunan sebuah pertauran   baik   oleh   legislatif  maupun   eksekutif   termasuk   dari   KPU   pada   kenyataannya memerlukan waktu  yang cukup lama.  Selain itu kekosongan hukum  terjadi  karena hal-hal  atau keadaan yang terjadi berupa boleh tidaknya kotak kosong berkampanye belum diatur dalam suatu pertauran perundang-undangan,  atau sekalipun telah diatur dalam suatu peraturan ,  namun tidak jelas atau bahkan tidak lengkap.

Dengan begitu,  bukan untuk tereliminasi,  menyulitkan atau bahkan menyisihkan proses demokrasi, yang sesungguhnya membuat dan menuntut pihak-pihak  ada. Bukan begitu?  Semua gebyar baliho kotak kosong dan rontek untuk menilainya, ada di tangan masyarakat. Karena itu,  simak dan cermatilah Pasal 5  dst PKPU 13/2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubemur, Bupati dan Walikota.  Serta lengkap dengan PKPU No.8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi,  Pendidikan Pemilih  dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan  Gubemur, Bupati dan Walikota.

Perlu  dicatat,  kotak  kosong muncul  sebagai konsekuensi  dari  cuma  satu calon  dalam Pikada. Masyarakat dapat memilih kotak kosong apabila calon tunggal dipandang tidak  sesuai harapanya. Sebaliknya, calon tunggal perlu  tim sukses dan juru bicara khusus,  menerapkan strategi komunikasi politik.

 Pertama,  menciptakan citra calon tunggal  yang ingin dimenangkan, dikenal  sebagai tokoh penyelesaian masalah    sosial   di  masyarakat,    Kedua,   menentukan    publik   sasaran,   yakni   untuk mengedukasi  publik  dalam menghadapi  isu tertentu.

 Setelah  kedua  strategi  komonikasi   ini dibangun,  maka  fungsi  komunikasi   dan fungsi  proteksi  untuk mempertahankan    potret   Paslon   tunggal   seperti   yang  dikenal   oleh  publik   sasaran. Jika  peserta pemilihan  (Pasion)  tidak dapat hadir  dalam  suatu komunitas,  maka  tim khusus  adalah  penggantinya. Fungsi   proteksi,    sebagai   calon   tunggal   tentunya   mudah   tersenggol    fitnah   negatif   dan   dapat meruntuhkan   citra  yang  selama  ini dibangun.    Semoga  mencerdasakan   dan mencerahkan . Wallahu a ‘lam bis-hawab. [T]

Demokrasi  dalam  Pilkada dan Partai  Politik
Seni-Budaya Sebatas Penarik Massa, Tak Pernah Jadi Program Serius dalam Kampanye Pilkada
Golput: Komunikasi Politik yang Gagal
Tags: kotak kosongPilkadapilkada serentakPKPUPolitik
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Timedoor Academy Singaraja, Tempat Anak-anak Bersenang Ria Belajar “Coding”

Next Post

Shopping Puisi di Malioboro 

Suradi Al Karim

Suradi Al Karim

Penasihat MD KAHMI Banyumas Raya, Penasihat DPC Peradi Purwokerto, Fungsionaris BPPH MPC PP Kab. Banyumas dan LBH AP PDM Kab. Banyumas, serta Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum KONI Kab. Banyumas.

Related Posts

Insolvensi dan Kewajiban Debitur Pailit

by I Made Pria Dharsana
July 31, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025 menjadi salah satu penegasan penting dalam perkembangan hukum kepailitan di Indonesia. Melalui putusan tersebut, Mahkamah...

Read moreDetails

Ketika Warisan Baru Dianggap Sah Setelah Dicatat Negara —Membongkar Distorsi Administrasi dalam Peralihan Hak Waris di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
July 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Kematian seseorang tidak hanya mengakhiri eksistensi biologis, tetapi sekaligus memicu konsekuensi hukum yang kompleks dalam sistem hukum perdata. Salah satu...

Read moreDetails

Potensi Ekonomi yang Menguap di Titik 0 Singaraja

by I Gede Sena Putrawan
July 20, 2026
0
Membangun Buleleng, Membangun Ingatan Sejarah dan Membangun Masa Depan Kota dari Kawasan Titik Nol Singaraja

PADA awal tahun 2026, sebuah proyek bernilai fantastis menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat Buleleng. Nama proyek itu sebenarnya...

Read moreDetails

Lelang Bank dan Kepastian Hukum: Antara Peluang Investasi dan Risiko Lapangan

by I Made Pria Dharsana
July 15, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

BARANG lelang bank sering dipandang sebagai peluang mendapatkan aset murah dengan potensi keuntungan besar. Rumah, tanah, ruko, kendaraan, hingga aset...

Read moreDetails

AJB atau Pelepasan Hak: Menguji Rasionalitas Perolehan Tanah oleh Perseroan Terbatas di Era KKPR dan Lahan Sawah yang Dilindungi

by I Made Pria Dharsana
July 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERDEBATAN mengenai mekanisme perolehan tanah oleh Perseroan Terbatas (PT) sesungguhnya tidak lagi hanya berkisar pada pilihan antara Akta Jual Beli...

Read moreDetails

Notaris di Tengah Gelombang Disrupsi: Antara Kepastian Hukum, Iklim Investasi, dan Ancaman Kriminalisasi

by I Made Pria Dharsana
July 1, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

NOTARIS pada hakikatnya merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga kepastian hukum, khususnya dalam lalu lintas perdata, investasi, pembentukan badan...

Read moreDetails

Topeng Politik dan Ujian Demokrasi Indonesia

by I Made Pria Dharsana
June 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SITUASI politik akhir-akhir ini Kembali menghangat dengan turun nya beberapa komponen mahasiswa (BEM) mempersoalkan kondisi penurunan ekonomi, gugatan terhadap pelaksanaan...

Read moreDetails

Penangguhan Tahanan dan Ujian Kesetaraan Hukum

by Ruben Cornelius Siagian
June 24, 2026
0
Bubarkan DPR: Amarah Publik, Krisis Representasi, dan Ancaman Demokrasi

PENANGGUHAN penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi elektronik kembali membuka perdebatan lama dalam...

Read moreDetails

Sertifikat Ganda dan Pertanyaan yang Tak Kunjung Terjawab  —Dokumen Negara Bisa Dipalsukan, Menutup Celah Mafia Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DI tengah modernisasi layanan pertanahan dan penerapan sertifikat elektronik, kasus sertifikat palsu dan sertifikat ganda masih terus bermunculan. Fenomena ini...

Read moreDetails

Klausula ADR Pada PPJB Belum Lunas dan Akta Jual Beli PPAT

by I Made Pria Dharsana
June 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

APA yang paling dikhawatirkan oleh para pebisnis atau penanam modal di Indonesia selama era  reformasi bukan pada keamanan akan tetapi...

Read moreDetails
Next Post
Shopping Puisi di Malioboro 

Shopping Puisi di Malioboro 

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Mengulik Keunikan Pura Ulun Swi Jimbaran
Tualang

Mengulik Keunikan Pura Ulun Swi Jimbaran

SEBAGAIMANA Pura Ulun Swi pada umumnya, Pura Ulun Swi Jimbaran adalah Pura Subak dengan status Pura Kahyangan Jagat. Terkesan unik...

by I Nyoman Tingkat
August 2, 2026
Mantra Visual Made Wiradana
Ulas Rupa

Mantra Visual Made Wiradana

PADA tulisan kali ini, saya ingin "menekuni" karya Made Wiradana yang baru saja dipamerkan di Griya Santrian, Sanur, beberapa waktu...

by Hartanto
August 2, 2026
Folk, Jalan Berlubang: Dari Margonda ke Greenwich Village
Ulas Musik

Folk, Jalan Berlubang: Dari Margonda ke Greenwich Village

“Naik-naik ke puncak gunung, tinggi-tinggi sekali.” JIKA pembaca mendaki tangga lagu di platform musik, nihil kita temui musik folk di...

by Mahesa Putra
August 2, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Saat Lidah Kelu Bicara Cinta, Maka Lahirlah Lagu

"Mengapa sebagian perasaan memilih menjadi musik?" Ada seseorang yang berjam-jam memandangi layar kosong. Ia mampu berbicara kepada banyak orang, tetapi...

by Tri Nugroho Adi
August 2, 2026
Ketika Pikiran adalah Senjata ——Membaca Kembali Pertempuran Mpu Beradah dan Ni Calonarang
Esai

Ketika Pikiran adalah Senjata ——Membaca Kembali Pertempuran Mpu Beradah dan Ni Calonarang

CALONARANG merupakan kisah terkenal yang berasal dari wilayah Jawa Timur. Produk yang lahir pada zaman Jawa Kuno ini tersedia dalam...

by IGP Weda Adi Wangsa
August 2, 2026
Canang yang Terlindas ——Membaca Kegelisahan Bali di Tengah Arus Pendatang
Esai

Canang yang Terlindas ——Membaca Kegelisahan Bali di Tengah Arus Pendatang

PAGI belum benar-benar terang ketika seorang perempuan keluar dari pekarangan rumahnya di Denpasar. Di tangannya tergenggam sebuah canang sari, yakni...

by Angga Wijaya
August 2, 2026
Angker Pancer Joged Pingitan, Upaya Menghidupkan Kembali Warisan Sakral Singapadu
Panggung

Angker Pancer Joged Pingitan, Upaya Menghidupkan Kembali Warisan Sakral Singapadu

MALAM merayap pelan di Tempekan Selat, Banjar Apuan, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Di catus pata yang biasanya menjadi...

by Nyoman Budarsana
August 2, 2026
Tuhan Yang Maha Puisi
Ulas Buku

Tuhan Yang Maha Puisi

The Ingredients of Easter: Three nails, Two pieces of wood, a crown of thorns, a fair share of lashing, and...

by Heski Dewabrata
August 1, 2026
Tumpek Krulut, Hari Kasih Sayang Dresta Bali yang Bernilai Universal
Esai

Tumpek Krulut, Hari Kasih Sayang Dresta Bali yang Bernilai Universal

"Kalau dunia merayakan Hari Kasih Sayang dengan setangkai mawar, Bali telah merayakannya sejak berabad-abad lalu dengan doa, gamelan, dan ketulusan...

by I Wayan Yudana
August 1, 2026
Pengkhianatan Kaum Cendekiawan ——Ketika Bali Kehilangan Penjaga Nuraninya
Esai

Pengkhianatan Kaum Cendekiawan ——Ketika Bali Kehilangan Penjaga Nuraninya

"Sebuah peradaban tidak runtuh karena kekurangan orang pintar. Peradaban runtuh ketika orang-orang pintarnya memilih diam. Ketika ilmu kehilangan keberanian, kekuasaan...

by Agung Sudarsa
August 1, 2026
Scared of Bums Rilis “Berlari”, Soundtrack Enerjik untuk “Pelari Kalcer”
Hiburan

Scared of Bums Rilis “Berlari”, Soundtrack Enerjik untuk “Pelari Kalcer”

ADA masa ketika identitas musik punk begitu lekat dengan citra hidup yang berantakan. Rokok, begadang, alkohol, dan semangat melawan apa...

by Dede Putra Wiguna
August 1, 2026
Tiga Belas Penulis Muda Mempresentasikan Karya di Singaraja Literary Festival ——Dari Sesi Presentasi dan Diskusi Karya Emerging Writers MTN Lab x SLF 2026
Panggung

Tiga Belas Penulis Muda Mempresentasikan Karya di Singaraja Literary Festival ——Dari Sesi Presentasi dan Diskusi Karya Emerging Writers MTN Lab x SLF 2026

PADA hari ketiga Singaraja Literary Festival (SLF) 2026, Minggu, 5 Juli 2026, di Kawasan Museum Buleleng, tiga belas penulis muda...

by Dede Putra Wiguna
August 1, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co