23 August 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Korelasi PKPU 13 Tahun 2024 dengan Kotak Kosong

Suradi Al Karim by Suradi Al Karim
October 6, 2024
in Opini
Korelasi PKPU 13 Tahun 2024 dengan Kotak Kosong

Suradi Al Karim

LAHIRNYA Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) No. 13  Tahun 2024 telah menimbulkan kesalahpahaman oleh sebagian kalangan masyarakat. Munculnya calon tunggal kepala daerah dibarengi dengan adanya kotak kosong sebagai lawan tanding dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Akibatnya, muncul pemasangan alat peraga kampanye yang mengusung kotak kosong.  PKPU ini dianggap sebagai buah ketidakpastian KPU terhadap kondisi riil (kotak kosong) memasang alat peraga seperti baliho dan rontek yang dihadapi oleh pasangan calon (Paslon) tunggal. Di saat membaca PKPU tersebut, tidak ada pemberian fasilitas  oleh  KPU kepada pihak-pihak tertentu memasang alat peraga. Apalagi jika mengingat kondisi riil politik hukum, bahwa tidak ada satu pasal pun memberikan fasilitas bagi kotak kosong untuk memasang baliho dan rontek.

Adakah unsur politis di balik terbitnya PKPU No.13/2024? Apakah peraturan tersebut sengaja diciptakan agar Paslon tunggal mendapatkan “perlindungan khusus” dari serangan kotak kosong? Untuk mewujudkan aspirasi serta kepentingan pemilih, dalam logika inferensi harus menitipkan kepada calon tunggal sebagai peserta pemilihan, bukan kepada kotak kosong karena bukan peserta pemilihan.

Paling tidak, itulah substansi yang terkandung dalam pelaksanaan demokrasi. Dalam pencapaiannya,  hal  tersebut  (demokrasi) membutuhkan  ongkos  yang  tidak  kecil.  Karena,  itulah konsekuensi demokrasi yang berasal dari, oleh dan untuk rakyat. Dengan kata lain pemilih harus memilih Paslon untuk memperjuangkan aspirasi serta kepentingan pemilih itu sendiri.

Kaitanya  dengan  PKPU  No, 13   Tahun  2024,  tentu  Paslon yang karena  tunggal  harus  melaksanakan peraturan tersebut. Pertama, melakukan komunikasi politik, program politik, dan visi misi Paslon kepada masyarakat dengan tujuan membantu masyarakat dalam memahami pilihan yang mereka miliki. Kedua, kampanye untuk membangun citra positif dalam rangka menggalang dukungan dan memotivasi  masyarakat  untuk  berpartisipasi dalam Pilkada.

 Ketiga,  mendorong  partisipasi pemilih, melalui pesan yang meyakinkan dan mengispirasi, sehingga pemilih dapat merasa lebih terlibat  dan termotivasi  untuk menggunakan  hak  suaranya. Dengan  demikian, partsisipasi  yang tinggi dalam Pilkada merupakan indicator kesehatan demokrasi dan penting Pilkada yang representatif.

Kehadiran PKPUNo.13/2024,  sesungguhnya merupakan kenyataan yang tidak dapat dilepaskan dari Pasal 65 UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas  UU No.1/2015   tentang  Penetapan PP Pengganti      UU.  No.1/2014    tentang Pemilihan    Gubernur,    Bupati,   dan   Walikota.,    yang   selama   ini diterapkan dalam mennjalankan  proses demokrasi untuk kegiatan   peserta pemilihan .

Konsekuensinya,    pihak-pihak  yang memasang  alat peraga  berupa  baliho  kotak  kosong   tidak  dapat memenuhi   unsur   dari  definisi   kampanye   (   Vide  Pasal   63  UU  10/16).   Termasuk   tidak   dapat memenuhi   segunung   tuntutan  rakyat,  yang  diharapkan   dapat  menopang   wujud  aneka kepentingan  yang tidak jelas.

Karena itulah, pihak-pihak  yang begitu getol mamasang   alat peraga kotak kosong, bukanlah memperjuangkan     segala    bentuk   peraturan    yang   dapat   memenuhi    kepentingannya.     Termasuk kampanye  kotak  kosong  adalah  giatan yang dilarang,  karena  kotak kosong  bukan peserta   pemilihan, sehingga   yang  diperbolehkan   hanyalah   sosialisasi   bahwa  memilih   kotak  kosong  adalah  sah  (vide PKPU No.8/2017).

Sebagai  orang  yang  beriman,  rasanya  tidak  begitu  yakin  dan percaya,   gencamya   alat peraga  kotak kosong  tersebut   akan  berakhir  pada  hasil  yang  diharapkan,   karena  “pertarungan   ”    baliho  bukan menjadi jaminan   sekaligus  garansinnya.  Padahal,  yang menanggung  justru  pihak-pihak  tertntu,  serta harus mengeliminasi   cita-cita  orientasi  demokrasi  itu sendiri.

Itulah  regulasi   demokrasi   yang  sesungguhnya.  Bukan  kotak  kosong  yang  dibungkam,   melainkan cuma   calon   tunggal   melawan   kotak  kosong,   yang  sudah  barang   tentu   sangat  oprtunis.   PKPU 13/2024  dan UU No.10/2016  telah mencerminkan   bahwa  kehadiran  kotak  kosong  untuk melengkapi proses  demokrasi  itu sendiri.   Hanya  saja tidak  ada norma  secara  eksplisit   mengatur  boleh tidaknya mengkampanyekan    kotak  kosong   di  Pilkada dengan   Pasion  tunggal.   Lain  hal,  hak  Paslon  tunggal   untuk kampanye.

Subyek Hukum Kotak Kosong

Menciptakan polemik kotak kosong dengan calon tunggal sama saja menggarami lautan. Sebab mengkampanyekan kotak kosong secara hukum terjadi “kekosongan hukum”. Tidak sebagaimana calon tunggal diatur dalam   Pasal 63-65 UU No.10/2016 maupun PKPU 13/2024 hanya mengakomodasi hak Paslon untuk kampanye, sementara kotak kosong tidak diatur. Sebab definisi kampanye sendiri adalah seseorang atau  tim kampanye yang mendapatkan mandat dari Paslon.

Sementara kotak kosong abstrak atau tidak seorang pun yang mendapat mandat mengkampanyekan kotak kosong. Karena kotak kosong tidak punya orientasi  program dan tidak memiliki visi-misi.

Penggunaan terminologi kekosongan hukum (rechtsvacum) adalah dapat diartikan sebagai “kekosongan  norma  hukum  positif  (wet  vacuum),  tidak  ada  definisi   yang  baku  mengenai kekosongan hukum, namun secara harafiah dapat diartikan belum ada peraturan yang mengatur bagi kotak kosong untuk berkampanye.  Penjelasan   secara sempit ” kekosongan hukum” dapat diartikan sebagai  suatu   “keadaan  kosong  atau  ketiadaan  peraturan  perundang-undangan  (hukum)   yang mengatur tata tertib (tertentu) dalam  masyarakat”,  sehingga   kekosongan hukum dalam  hukum positif lebih tepat dikatakan sebagai ” kekosongan UU/peraturan perundang-undangan”.

Sebagai contoh, untuk merevisi UV No.10/2016  untuk harmonisasi dan akomodasi  kotak kosong berkampanye saja tidak semudah itu (butuh waktu cukup lama)  atau dalam Pasal 63 ayat (4)   UU No.10/2016 tentang Kampanye dapat diatur dengan Peraturan PKPU sebagai bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan (vide Pasal  8 ayat (1&2) UU 12/2011).

 Artinya, penyusunan sebuah pertauran   baik   oleh   legislatif  maupun   eksekutif   termasuk   dari   KPU   pada   kenyataannya memerlukan waktu  yang cukup lama.  Selain itu kekosongan hukum  terjadi  karena hal-hal  atau keadaan yang terjadi berupa boleh tidaknya kotak kosong berkampanye belum diatur dalam suatu pertauran perundang-undangan,  atau sekalipun telah diatur dalam suatu peraturan ,  namun tidak jelas atau bahkan tidak lengkap.

Dengan begitu,  bukan untuk tereliminasi,  menyulitkan atau bahkan menyisihkan proses demokrasi, yang sesungguhnya membuat dan menuntut pihak-pihak  ada. Bukan begitu?  Semua gebyar baliho kotak kosong dan rontek untuk menilainya, ada di tangan masyarakat. Karena itu,  simak dan cermatilah Pasal 5  dst PKPU 13/2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubemur, Bupati dan Walikota.  Serta lengkap dengan PKPU No.8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi,  Pendidikan Pemilih  dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan  Gubemur, Bupati dan Walikota.

Perlu  dicatat,  kotak  kosong muncul  sebagai konsekuensi  dari  cuma  satu calon  dalam Pikada. Masyarakat dapat memilih kotak kosong apabila calon tunggal dipandang tidak  sesuai harapanya. Sebaliknya, calon tunggal perlu  tim sukses dan juru bicara khusus,  menerapkan strategi komunikasi politik.

 Pertama,  menciptakan citra calon tunggal  yang ingin dimenangkan, dikenal  sebagai tokoh penyelesaian masalah    sosial   di  masyarakat,    Kedua,   menentukan    publik   sasaran,   yakni   untuk mengedukasi  publik  dalam menghadapi  isu tertentu.

 Setelah  kedua  strategi  komonikasi   ini dibangun,  maka  fungsi  komunikasi   dan fungsi  proteksi  untuk mempertahankan    potret   Paslon   tunggal   seperti   yang  dikenal   oleh  publik   sasaran. Jika  peserta pemilihan  (Pasion)  tidak dapat hadir  dalam  suatu komunitas,  maka  tim khusus  adalah  penggantinya. Fungsi   proteksi,    sebagai   calon   tunggal   tentunya   mudah   tersenggol    fitnah   negatif   dan   dapat meruntuhkan   citra  yang  selama  ini dibangun.    Semoga  mencerdasakan   dan mencerahkan . Wallahu a ‘lam bis-hawab. [T]

Demokrasi  dalam  Pilkada dan Partai  Politik
Seni-Budaya Sebatas Penarik Massa, Tak Pernah Jadi Program Serius dalam Kampanye Pilkada
Golput: Komunikasi Politik yang Gagal
Tags: kotak kosongPilkadapilkada serentakPKPUPolitik
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Timedoor Academy Singaraja, Tempat Anak-anak Bersenang Ria Belajar “Coding”

Next Post

Shopping Puisi di Malioboro 

Suradi Al Karim

Suradi Al Karim

Penasihat MD KAHMI Banyumas Raya, Penasihat DPC Peradi Purwokerto, Fungsionaris BPPH MPC PP Kab. Banyumas dan LBH AP PDM Kab. Banyumas, serta Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum KONI Kab. Banyumas.

Related Posts

Pewarisan di Persimpangan Konstitusi: Tantangan Hukum Waris Indonesia Pasca Putusan MK

by I Made Pria Dharsana
August 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

KEMATIAN seseorang seharusnya mengakhiri kehidupan, bukan memulai ketidakpastian hukum bagi keluarganya. Namun dalam praktik hukum Indonesia, kematian justru kerap menjadi...

Read moreDetails

“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

by Luh Putu Sendratari
August 12, 2026
0
“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

ADA hasil percakapan yang masih mengusik ingatan penulis sampai saat ini, ketika 5 tahun yang lalu bercakap dalam suatu wawancara...

Read moreDetails

Larangan Alih Fungsi Sawah: Tegas di Atas Kertas, Longgar di Lapangan?

by I Made Pria Dharsana
August 12, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PEMERINTAH sedang berada di persimpangan yang tidak sederhana. Pembangunan tanpa merusak alam. Di satu sisi, negara harus menjaga lahan sawah...

Read moreDetails

BENEFICIAL OWNERSHIP (BO) ——Ketika Perseroan Menjadi Topeng Kepemilikan

by I Made Pria Dharsana
August 5, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

"Di atas kertas, pemegang saham dapat berganti. Namun kendali sesungguhnya sering kali tetap berada di tangan orang yang tidak pernah...

Read moreDetails

Insolvensi dan Kewajiban Debitur Pailit

by I Made Pria Dharsana
July 31, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025 menjadi salah satu penegasan penting dalam perkembangan hukum kepailitan di Indonesia. Melalui putusan tersebut, Mahkamah...

Read moreDetails

Ketika Warisan Baru Dianggap Sah Setelah Dicatat Negara —Membongkar Distorsi Administrasi dalam Peralihan Hak Waris di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
July 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Kematian seseorang tidak hanya mengakhiri eksistensi biologis, tetapi sekaligus memicu konsekuensi hukum yang kompleks dalam sistem hukum perdata. Salah satu...

Read moreDetails

Potensi Ekonomi yang Menguap di Titik 0 Singaraja

by I Gede Sena Putrawan
July 20, 2026
0
Membangun Buleleng, Membangun Ingatan Sejarah dan Membangun Masa Depan Kota dari Kawasan Titik Nol Singaraja

PADA awal tahun 2026, sebuah proyek bernilai fantastis menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat Buleleng. Nama proyek itu sebenarnya...

Read moreDetails

Lelang Bank dan Kepastian Hukum: Antara Peluang Investasi dan Risiko Lapangan

by I Made Pria Dharsana
July 15, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

BARANG lelang bank sering dipandang sebagai peluang mendapatkan aset murah dengan potensi keuntungan besar. Rumah, tanah, ruko, kendaraan, hingga aset...

Read moreDetails

AJB atau Pelepasan Hak: Menguji Rasionalitas Perolehan Tanah oleh Perseroan Terbatas di Era KKPR dan Lahan Sawah yang Dilindungi

by I Made Pria Dharsana
July 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERDEBATAN mengenai mekanisme perolehan tanah oleh Perseroan Terbatas (PT) sesungguhnya tidak lagi hanya berkisar pada pilihan antara Akta Jual Beli...

Read moreDetails

Notaris di Tengah Gelombang Disrupsi: Antara Kepastian Hukum, Iklim Investasi, dan Ancaman Kriminalisasi

by I Made Pria Dharsana
July 1, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

NOTARIS pada hakikatnya merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga kepastian hukum, khususnya dalam lalu lintas perdata, investasi, pembentukan badan...

Read moreDetails
Next Post
Shopping Puisi di Malioboro 

Shopping Puisi di Malioboro 

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [1]: Pendahuluan
Kritik Sastra

Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [4]: Kerumunan yang Tidak Bisa Dibaca

PADA 2010, sebuah platform bernama Nulisbuku.com mulai beroperasi dengan premis yang terdengar sangat sederhana sekaligus sangat radikal: siapa pun bisa...

by Andre Syahreza
August 22, 2026
Renungan Meja Makan
Esai

Renungan Meja Makan

DI banyak keluarga Indonesia, dulu, meja makan adalah tempat bersama untuk mengobrol, bertukar pikiran, atau berdiskusi sambil atau usai makan....

by Angga Wijaya
August 22, 2026
Pemanfaatan AI dalam Pembelajaran untuk Kalangan Digital Native
Esai

Pemanfaatan AI dalam Pembelajaran untuk Kalangan Digital Native

DIGITAL NATIVE, yaitu generasi yang tumbuh dalam lingkungan yang akrab dengan teknologi digital. Mereka terbiasa memperoleh informasi melalui mesin pencari,...

by I Ketut Suar Adnyana
August 22, 2026
Jaga Ekosistem Alam dan Lingkungan di Buleleng, Wabup Supriatna Lepaskan Tukik dan Bersihkan Saluran di Pantai Banjar
Lingkungan

Jaga Ekosistem Alam dan Lingkungan di Buleleng, Wabup Supriatna Lepaskan Tukik dan Bersihkan Saluran di Pantai Banjar

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Buleleng terus menguatkan komitmen terhadap pelestarian lingkungan melalui kegiatan Bersih Pantai dan Pelepasan Tukik di Pantai Banjar,...

by tatkala
August 21, 2026
Bali Tidak Lagi Ramah? ——Sebuah Catatan Kritis tentang Perubahan Keramahan di Pulau Dewata
Esai

Bali Tidak Lagi Ramah? ——Sebuah Catatan Kritis tentang Perubahan Keramahan di Pulau Dewata

BALI selama ini dibayangkan sebagai ruang sosial yang hangat, terbuka, dan penuh keramahan. Gambaran tentang orang Bali yang murah senyum,...

by I Ketut Suar Adnyana
August 21, 2026
Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [1]: Pendahuluan
Kritik Sastra

Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [3]: Melayani Pembaca: Ketika Penulis Berhenti Memimpin

SESUATU bergeser setelah Ayat-Ayat Cinta menjadi fenomena nasional yang mengubah lanskap penerbitan Indonesia. Ayat-Ayat Cinta terbit pada 2004, segera menjadi...

by Andre Syahreza
August 22, 2026
Dari Makam Ki Hadjar Dewantara sampai Candi Prambanan
Tualang

Dari Makam Ki Hadjar Dewantara sampai Candi Prambanan

SAYA tidak merencanakan bahwa ketika kembali ke Bali melalui Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo, dari Kota Yogyakarta, saya...

by I Nyoman Tingkat
August 21, 2026
Membaca Persoalan, Menggerakkan Transformasi Pendidikan Bali: Sekilas Catatan dari Kombel Pengawas Sekolah Disdikpora Provinsi Bali di SMKN 1 Petang
Esai

Membaca Persoalan, Menggerakkan Transformasi Pendidikan Bali: Sekilas Catatan dari Kombel Pengawas Sekolah Disdikpora Provinsi Bali di SMKN 1 Petang

ADA kalanya sebuah sekolah menjadi tempat berlangsungnya sebuah kegiatan. Tetapi ada kalanya pula, sekolah justru menjadi bagian dari pesan yang...

by I Wayan Yudana
August 21, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Lomba Tujuhbelasan dan Pertanyaan tentang Kemerdekaan yang Kita Rayakan

---Kemerdekaan bukan hanya sesuatu yang diproklamasikan dan diperingati, tetapi sesuatu yang seharusnya dapat dialami manusia dalam kehidupan sehari-hari. PADA suatu...

by Tri Nugroho Adi
August 21, 2026
JIA Curated dan Potensi Memprovinsikan Desain, Mungkinkah?
Esai

JIA Curated dan Potensi Memprovinsikan Desain, Mungkinkah?

SAAT tulisan ini dibuat, JIA Curated mungkin sedang melaksanakan acara penutupan. Pamerannya sendiri berlangsung sejak tanggal 13 Agustus sampai 17...

by I Nyoman Gede Maha Putra
August 21, 2026
Buleleng Punya Kekayaan Sumber Daya Pangan Melimpah sebagai Modal Utama Melakukan Inovasi Pangan Lokal
Ekonomi

Buleleng Punya Kekayaan Sumber Daya Pangan Melimpah sebagai Modal Utama Melakukan Inovasi Pangan Lokal

BULELENG | TATKALA – Kabupaten Buleleng memiliki kekayaan sumber daya pangan yang melimpah. Mulai dari umbi-umbian, buah-buahan, hasil pertanian, peternakan,...

by tatkala
August 20, 2026
Sugi Lanus Bedah Akar “Brain Drain” dan Masa Depan Talenta Bali Utara di Buleleng Festival 2026
Khas

Sugi Lanus Bedah Akar “Brain Drain” dan Masa Depan Talenta Bali Utara di Buleleng Festival 2026

Masa depan sumber daya manusia di Bali Utara menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam rangkaian agenda budaya tahunan Buleleng...

by Komang Puja Savitri
August 20, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co