2 August 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Hakim Adalah Manusia Biasa

Pramono by Pramono
March 22, 2024
in Opini
Hakim Adalah Manusia Biasa

Pramono/penulis

Oleh: Pramono dan I Made Pria Dharsana

TULISAN kolom Satjipto Rahardjo, “Kuasa Sang Hakim“ mendudukan bahwa para hakim memang berkuasa. Tapi itu berbatas di ruang pengadilan saja. Di dalam ruangan hakim memang benar-benar raja, karena kalau menganggu jalannya sidang, seorang menteripun bisa saja disuruhnya keluar. Duduk bertumpang kaki pun, kalau itu tak berkenan di hati sang pengadil, bisa diperintahkan keluar. Memang, dalam persidangan di Inggris saja orang tak berani duduk bertumpang kaki. Begitulah mereka menghormati hakimnya.

Kolom itu dimuat di halaman 104, Majalah Tempo, Edisi, 27 April 1990 silam, dan dia menyebutkan bahwa idealisasi adalah adalah bagian lumrah dari kehidupan sehari-hari, tapi asal kita tetap sadar bahwa itu adalah idealisasi, bukan keadaan yang sebenarnya. Orang Indonesia suka memberikan atribut kepada hakimnya sebutan yang muluk-muluk, yang mengesankan bahwa hakim itu sudah “bukan manusia biasa..

Ia mengatakan, “berpikir dalam penghayatan terhadap negera Indonesia yang berdasarkan hukum ini dicerminkan dalam penghormatan kita terhadap hakim kita. Dan penghormatan terhadap kedudukan yang ada kaitannya dengan kekuasaan saja tentulah kurang tepat. Apalagi dalam penjelasan UUD dikatakan,”ini adalah negara yang berdasarkan hukum, bukan kekuasaan semata”. Dengan memberikan penghormatan yang semestinya kepada hakim, mudah-mudahan hal itu akan bisa merupakan lambang bagi komitmen terhadap nilai-nilai keadilan”. 

Satjipto Rahardjo, mempertanyakan apakah jika sudah memberikan tempat yang cukup terhormat kepada para hakim, lantas mereka bisa melenggang seenaknya atau tak perlu meyakinkan kepada masyarakat bahwa mereka itu memang pantas diberikan kehormatan? Sebagai institusi sosial, hakim dan pengadilan jugan tak terbebas dari kewajiban untuk senantiasa meyakinkan public akan kebenaran dan keabsahan posisinya. Karena itu, grafik penghormatan terhadap hakim juga bisa naik turun, kendati kepada mereka secara normtif sudah diberikan kedudukan yang terhormat dalam masyarakat.

Satu hal yang menjadi catatan, Satjipto Rahardjo, yang masih sangat relevan dengan kondisi saat ini adalah tradisi kita yang gemar dibuai oleh pernyataan-pernyataan yang bersifat ideal dan kemudian menerima dan memperlakukannya sebagai suatu kenyataan. Idealisasi adalah adalah bagian lumrah dari kehidupan sehari-hari, tapi asal kita tetap sadar bahwa itu adalah idealisasi, bukan keadaan yang sebenarnya.

Orang Indonesia, menurut  Satjipto Rahardjo suka memberikan atribut kepada hakimnya sebutan yang muluk-muluk, yang mengesankan bahwa hakim itu sudah “bukan manusia biasa”. Tapi menurut hemat Saya, apa yang dipahami Guru Besar FH Undip ini barangkali hal itu diperlukan karena masyarakat mengharapkan agar hakimnya bisa membuat prestasi yang baik dan besar sehingga perlu juga diciptakan mitos tentang hakim yang kualitasnya sudah jauh diatas manusia biasa.

“Tapi mitos adalah mitos. Kita tak perlu kaget apabaila ada hakim yang bertindak begini atau begitu yang sudah tak sesuai dengan gambarannya sebagai seorang besar yang memegang pusat keadilan,” ujar Prof Tjjp yang biasa dijuluki begawan sosilogi hukum Indonesia yang pertama mencetuskan gagasan hukum progresif ini.

Selanjutnya, ia menilai soal kesadaran dan pemahaman sosiologis, bahwa hakim adalah manusia biasa yang tentunya juga berafiliasi dengan berbagai faktor layaknya manusia biasa, seyogianya dimiliki masyarakat. Dengan demikian, apabila ada sekian haki, akan ada sekian macam hakim pula, seperti ditentukan oleh latar belakang sosialnya, pendidikannya, religiusitasnya bahkan juga afiliasinya dengan keluarganya. Intinya, tak ada keputusan hakim yang persis sama, kecuali hakim digantikan oleh mesin atau komputer. Jadi, keputusan hakim adalah keputusan manusia dengan sekalian kompleksitasnya.   

Menurut hemat penulis, kebebasan hakim menjatuhkan putusan haruslah independen dan tidak ada satu apapun yang mempengaruhinya, tapi bukan berarti kekebasan itu tanpa batas, sebab seorang hakim dalam menjatuhkan putusannya harus berdasarkan hukum yang ada, dan ia tidak boleh semena-mena dengan alasan independensi. Independensi adalah jaminan terlindunginya Hak Asasi Manusia (HAM).  Maka, bisa dikatakan bahwa independensi hakim itu bukan hak, melainkan wajib. Maka penting, untuk merekonstruksi pemaknaaan soal  independensi hakim. Independensi  hakim harus memiliki kompetensi, imparsial dan akuntabilitas.

Teraitkan independensi hakim, melaksanakan imparsialitas adalah kewajiban. Independensi dan imparsialitas menjadi rule yang berlaku di semua peradilan di dunia. Dan tidaklah keliru peranan hakim sangat berpengaruh  dalam sistem kehakiman di Indonesia. Hakim bukan sekedar pejabat yang diberi tugas menegakkan hukum  berdasarkan Undang-undang, namun hakim bertugas menegakkan keadilan di tengah-tengah masyarakat. Oleh karenanya, hakim tidak boleh mengatakan, tak ada UU apabila ia dihadapkan suatu sengketa yang ia sidangkan, hakim harus bisa menggali nilai-nilai hukum dalam masyarakat dan ia harus bisa membuat hukum, dan jabatannya harus  mampu menemukan hukum (judge made law).

Mengutip peryataan Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, (Unibraw), Malang, Muchamad Ali Safaat, semua negara sepertinya kesulitan menjaga kekuasaan kehakiman untuk tetap independen dan merdeka. (Hukumonline,  Nopember (14/11/23). Kekuasaan kehakiman memegang kekuasan yang tergolong kecil dibandingkan cabang kekuasaan lain. Hakim mengandalkan putusan sebagai bentuk kekuasaannya. Tapi hakim tidak memliki perangkat untuk melakukan upaya paksa karena yang punya instrument itu adalah cabang eksekutif. Dan hakim juga tidak punya kewenangan membentuk regulasi walau putusannya dapat mempengaruhi pembentukan hukum. Artinya apa, kekuasaan kehakiman mempunyai marwah sejajar dengan eksekutif dan legeslatif bari diabad 21.

Sejatinya, hakim termasuk aparat penegak hukum yang relative independen dan merdeka mengingat berada di bawah cabang kekuasaan sendiri yaitu yudikatif, berbeda dengan Polisi dan Kejaksaan yang berada dibawah ekesekutif, sehingga rentan diintervensi. Contohnya; dalam kasus “Cicak vs Buaya dimana Presiden meminta urusan KPK dan Polri diselesaikan di luar pengadilan. Kendati lebih independen dan merdeka dibanding aparat penegak hukum lain, tapi Dosen Unair ini menegaskan bukan berarti kekuasaan kehakiman bebas intervensi.

Tercatat sedkitnya ada celah masuknya intervensi kepada kekuasaan kehakiman. Pertama, pengaturan kelembagaan karena setiap lembaga negara termasuk pengadailan dibentuk melalui undang-undang dan aturan hukum. Misalnya UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman, UU No 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU No 2 Tahun 2003 tentang Mahakamh Konstittusi, serta Undang-Undang disetiap lingkungan peradilan lainnya. Kedua, intervensi bisa masuk lewat celah anggaran. Dan hal ini menjadi persoalan yang signifikan walau sempat ada hakim agung yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi karena anggaran MA tidak cukup. Ketiga mematuhi putusan hakim. Dalam hal ini, pengadilan tidak punya instrumen untuk menegakan putusan hakim. Keempat, seleksi jabatan juga membuka celah intervensi. Misalnya, memperpanjang masa jabatan hakim MK dengan cara melakukan pertemuan dengan DPR, dan lain sebagainya.

Masih menurut Ali Safaat, intervensi itu terjadi karena ada cabang kekuasaan yang merasa terancam dengan kekuasaan kehakiman yang independen dan merdeka. Misalkan MK yang membatalkan Undang-Undang yang sebelumnya telah dibahas oleh pemerintah dan DPR RI. Dan imbasnya seorang hakim konstitusi dicopot karena dinilai banyak membatalkan undang-undang yang dihasilkan DPR RI. Apalagi MK adalah lembaga yang berhak memutus, sudah pasti kepentingan DPR RI dan partai politik ada disana. Bisa juga ada intervensi lain terhadap kekuasan kehakiman karena lemahnya ingritas hakim akhirnyanmembuka peluan untuk diintervensi demi keuntungan pribadi serta lemahnya pengawasan publik terhadap kekuasaan kehakiman. 

 Dan menurut hemat penulis, seyogianya memang kekuasaan kehakiman yang merdeka dan tidak memihak adalah sesuatu yang mutlak harus ada karena merupakan prasyarat bagi terwujudnya cita-cita negara hukum dan merupakan jaminan bagi tegaknya hukum dan keadilan. Konsep independensi kekuasaan kehakiman, mengharamkan tekanan, pengaruh, dan campur tangan dari siapa pun. Dan prinsip independensi peradilan melekat dan tercermin dalam proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan atas setiap perkara dan terkait erat dengan independensi pengadilan sebagai institusi peradilan yang berwibawa, bermartabat, dan terpercaya.

Dengan demikian, sudah seharusnya independensi hakim dan pengadilan terwujud dalam kemerdekaan hakim, baik sendiri-sendiri maupun sebagai institusi, bebas dari pengaruh luar diri hakim berupa intervensi yang bersifat mempengaruhi secara langsung berupa bujuk rayu, tekanan, paksaan, ancaman, atau tindakan balasan karena kepentingan politik dengan imbalan berupa keuntungan jabatan, keuntungan ekonomi, atau bentuk lainnya.

Penulis juga berpendangan kemerdekaan hakim erat kaitannya ketidakberpihakan (sikap imparsial hakim), baik dalam pemeriksaan maupun dalam pengambilan keputusan. Hakim tidak independen tak bisa bersikap netral dalam menjalankan tugasnya. Dimana kemerdekaan fungsional, mengandung larangan bagi cabang kekuasaan yang lain untuk mengadakan intervensi terhadap hakim dalam melaksanakan tugas justisialnya.

Dalam hal ini, kemerdekaan tersebut tidak pernah diartikan mengandung sifat mutlak, karena dibatasi oleh hukum dan keadilan. Kemerdekaan hakim bukan merupakan privilege atau hak istimewa hakim, melainkan merupakan hak yang melekat (indispensable right atau inherent right) pada hakim dalam rangka menjamin pemenuhan hak asasi dari warga negara untuk memperoleh peradilan yang bebas dan tidak berpihak (fair trial). Intinya, maksud dari peradilan yang bebas dan tidak memihak adalah hakim tidak boleh dipengaruhi dan bebas intervensi dari pihak manapun dalam menjalanakan kewajiban daan wewenangnya.

  • Pramono, penulis pengamat Kebijakan Piblik yang kini masihMahasiswa di Fakultas Hukum Univeristas Islam Sultan Agung, Semarang
  • I Made Pria Dharsana, penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Bali
Pentingnya Penyertifikatan Tanah bagi Kepastian Hukum Penguasaan Tanah
Menggugat Notaris
Tags: hakimhukumilmu hukum
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

“Wellness & Culture Tourism” di Den Bukit: “Nyegara-Gunung”

Next Post

Janda yang Ditinggal Mati Suaminya | Cerpen Depri Ajopan

Pramono

Pramono

Related Posts

Insolvensi dan Kewajiban Debitur Pailit

by I Made Pria Dharsana
July 31, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025 menjadi salah satu penegasan penting dalam perkembangan hukum kepailitan di Indonesia. Melalui putusan tersebut, Mahkamah...

Read moreDetails

Ketika Warisan Baru Dianggap Sah Setelah Dicatat Negara —Membongkar Distorsi Administrasi dalam Peralihan Hak Waris di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
July 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Kematian seseorang tidak hanya mengakhiri eksistensi biologis, tetapi sekaligus memicu konsekuensi hukum yang kompleks dalam sistem hukum perdata. Salah satu...

Read moreDetails

Potensi Ekonomi yang Menguap di Titik 0 Singaraja

by I Gede Sena Putrawan
July 20, 2026
0
Membangun Buleleng, Membangun Ingatan Sejarah dan Membangun Masa Depan Kota dari Kawasan Titik Nol Singaraja

PADA awal tahun 2026, sebuah proyek bernilai fantastis menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat Buleleng. Nama proyek itu sebenarnya...

Read moreDetails

Lelang Bank dan Kepastian Hukum: Antara Peluang Investasi dan Risiko Lapangan

by I Made Pria Dharsana
July 15, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

BARANG lelang bank sering dipandang sebagai peluang mendapatkan aset murah dengan potensi keuntungan besar. Rumah, tanah, ruko, kendaraan, hingga aset...

Read moreDetails

AJB atau Pelepasan Hak: Menguji Rasionalitas Perolehan Tanah oleh Perseroan Terbatas di Era KKPR dan Lahan Sawah yang Dilindungi

by I Made Pria Dharsana
July 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERDEBATAN mengenai mekanisme perolehan tanah oleh Perseroan Terbatas (PT) sesungguhnya tidak lagi hanya berkisar pada pilihan antara Akta Jual Beli...

Read moreDetails

Notaris di Tengah Gelombang Disrupsi: Antara Kepastian Hukum, Iklim Investasi, dan Ancaman Kriminalisasi

by I Made Pria Dharsana
July 1, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

NOTARIS pada hakikatnya merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga kepastian hukum, khususnya dalam lalu lintas perdata, investasi, pembentukan badan...

Read moreDetails

Topeng Politik dan Ujian Demokrasi Indonesia

by I Made Pria Dharsana
June 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SITUASI politik akhir-akhir ini Kembali menghangat dengan turun nya beberapa komponen mahasiswa (BEM) mempersoalkan kondisi penurunan ekonomi, gugatan terhadap pelaksanaan...

Read moreDetails

Penangguhan Tahanan dan Ujian Kesetaraan Hukum

by Ruben Cornelius Siagian
June 24, 2026
0
Bubarkan DPR: Amarah Publik, Krisis Representasi, dan Ancaman Demokrasi

PENANGGUHAN penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi elektronik kembali membuka perdebatan lama dalam...

Read moreDetails

Sertifikat Ganda dan Pertanyaan yang Tak Kunjung Terjawab  —Dokumen Negara Bisa Dipalsukan, Menutup Celah Mafia Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DI tengah modernisasi layanan pertanahan dan penerapan sertifikat elektronik, kasus sertifikat palsu dan sertifikat ganda masih terus bermunculan. Fenomena ini...

Read moreDetails

Klausula ADR Pada PPJB Belum Lunas dan Akta Jual Beli PPAT

by I Made Pria Dharsana
June 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

APA yang paling dikhawatirkan oleh para pebisnis atau penanam modal di Indonesia selama era  reformasi bukan pada keamanan akan tetapi...

Read moreDetails
Next Post
Janda yang Ditinggal Mati Suaminya | Cerpen Depri Ajopan

Janda yang Ditinggal Mati Suaminya | Cerpen Depri Ajopan

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Mengulik Keunikan Pura Ulun Swi Jimbaran
Tualang

Mengulik Keunikan Pura Ulun Swi Jimbaran

SEBAGAIMANA Pura Ulun Swi pada umumnya, Pura Ulun Swi Jimbaran adalah Pura Subak dengan status Pura Kahyangan Jagat. Terkesan unik...

by I Nyoman Tingkat
August 2, 2026
Mantra Visual Made Wiradana
Ulas Rupa

Mantra Visual Made Wiradana

PADA tulisan kali ini, saya ingin "menekuni" karya Made Wiradana yang baru saja dipamerkan di Griya Santrian, Sanur, beberapa waktu...

by Hartanto
August 2, 2026
Folk, Jalan Berlubang: Dari Margonda ke Greenwich Village
Ulas Musik

Folk, Jalan Berlubang: Dari Margonda ke Greenwich Village

“Naik-naik ke puncak gunung, tinggi-tinggi sekali.” JIKA pembaca mendaki tangga lagu di platform musik, nihil kita temui musik folk di...

by Mahesa Putra
August 2, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Saat Lidah Kelu Bicara Cinta, Maka Lahirlah Lagu

"Mengapa sebagian perasaan memilih menjadi musik?" Ada seseorang yang berjam-jam memandangi layar kosong. Ia mampu berbicara kepada banyak orang, tetapi...

by Tri Nugroho Adi
August 2, 2026
Ketika Pikiran adalah Senjata ——Membaca Kembali Pertempuran Mpu Beradah dan Ni Calonarang
Esai

Ketika Pikiran adalah Senjata ——Membaca Kembali Pertempuran Mpu Beradah dan Ni Calonarang

CALONARANG merupakan kisah terkenal yang berasal dari wilayah Jawa Timur. Produk yang lahir pada zaman Jawa Kuno ini tersedia dalam...

by IGP Weda Adi Wangsa
August 2, 2026
Canang yang Terlindas ——Membaca Kegelisahan Bali di Tengah Arus Pendatang
Esai

Canang yang Terlindas ——Membaca Kegelisahan Bali di Tengah Arus Pendatang

PAGI belum benar-benar terang ketika seorang perempuan keluar dari pekarangan rumahnya di Denpasar. Di tangannya tergenggam sebuah canang sari, yakni...

by Angga Wijaya
August 2, 2026
Angker Pancer Joged Pingitan, Upaya Menghidupkan Kembali Warisan Sakral Singapadu
Panggung

Angker Pancer Joged Pingitan, Upaya Menghidupkan Kembali Warisan Sakral Singapadu

MALAM merayap pelan di Tempekan Selat, Banjar Apuan, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Di catus pata yang biasanya menjadi...

by Nyoman Budarsana
August 2, 2026
Tuhan Yang Maha Puisi
Ulas Buku

Tuhan Yang Maha Puisi

The Ingredients of Easter: Three nails, Two pieces of wood, a crown of thorns, a fair share of lashing, and...

by Heski Dewabrata
August 1, 2026
Tumpek Krulut, Hari Kasih Sayang Dresta Bali yang Bernilai Universal
Esai

Tumpek Krulut, Hari Kasih Sayang Dresta Bali yang Bernilai Universal

"Kalau dunia merayakan Hari Kasih Sayang dengan setangkai mawar, Bali telah merayakannya sejak berabad-abad lalu dengan doa, gamelan, dan ketulusan...

by I Wayan Yudana
August 1, 2026
Pengkhianatan Kaum Cendekiawan ——Ketika Bali Kehilangan Penjaga Nuraninya
Esai

Pengkhianatan Kaum Cendekiawan ——Ketika Bali Kehilangan Penjaga Nuraninya

"Sebuah peradaban tidak runtuh karena kekurangan orang pintar. Peradaban runtuh ketika orang-orang pintarnya memilih diam. Ketika ilmu kehilangan keberanian, kekuasaan...

by Agung Sudarsa
August 1, 2026
Scared of Bums Rilis “Berlari”, Soundtrack Enerjik untuk “Pelari Kalcer”
Hiburan

Scared of Bums Rilis “Berlari”, Soundtrack Enerjik untuk “Pelari Kalcer”

ADA masa ketika identitas musik punk begitu lekat dengan citra hidup yang berantakan. Rokok, begadang, alkohol, dan semangat melawan apa...

by Dede Putra Wiguna
August 1, 2026
Tiga Belas Penulis Muda Mempresentasikan Karya di Singaraja Literary Festival ——Dari Sesi Presentasi dan Diskusi Karya Emerging Writers MTN Lab x SLF 2026
Panggung

Tiga Belas Penulis Muda Mempresentasikan Karya di Singaraja Literary Festival ——Dari Sesi Presentasi dan Diskusi Karya Emerging Writers MTN Lab x SLF 2026

PADA hari ketiga Singaraja Literary Festival (SLF) 2026, Minggu, 5 Juli 2026, di Kawasan Museum Buleleng, tiga belas penulis muda...

by Dede Putra Wiguna
August 1, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co