24 October 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Hakim Adalah Manusia Biasa

Pramono by Pramono
March 22, 2024
in Opini
Hakim Adalah Manusia Biasa

Pramono/penulis

Oleh: Pramono dan I Made Pria Dharsana

TULISAN kolom Satjipto Rahardjo, “Kuasa Sang Hakim“ mendudukan bahwa para hakim memang berkuasa. Tapi itu berbatas di ruang pengadilan saja. Di dalam ruangan hakim memang benar-benar raja, karena kalau menganggu jalannya sidang, seorang menteripun bisa saja disuruhnya keluar. Duduk bertumpang kaki pun, kalau itu tak berkenan di hati sang pengadil, bisa diperintahkan keluar. Memang, dalam persidangan di Inggris saja orang tak berani duduk bertumpang kaki. Begitulah mereka menghormati hakimnya.

Kolom itu dimuat di halaman 104, Majalah Tempo, Edisi, 27 April 1990 silam, dan dia menyebutkan bahwa idealisasi adalah adalah bagian lumrah dari kehidupan sehari-hari, tapi asal kita tetap sadar bahwa itu adalah idealisasi, bukan keadaan yang sebenarnya. Orang Indonesia suka memberikan atribut kepada hakimnya sebutan yang muluk-muluk, yang mengesankan bahwa hakim itu sudah “bukan manusia biasa..

Ia mengatakan, “berpikir dalam penghayatan terhadap negera Indonesia yang berdasarkan hukum ini dicerminkan dalam penghormatan kita terhadap hakim kita. Dan penghormatan terhadap kedudukan yang ada kaitannya dengan kekuasaan saja tentulah kurang tepat. Apalagi dalam penjelasan UUD dikatakan,”ini adalah negara yang berdasarkan hukum, bukan kekuasaan semata”. Dengan memberikan penghormatan yang semestinya kepada hakim, mudah-mudahan hal itu akan bisa merupakan lambang bagi komitmen terhadap nilai-nilai keadilan”. 

Satjipto Rahardjo, mempertanyakan apakah jika sudah memberikan tempat yang cukup terhormat kepada para hakim, lantas mereka bisa melenggang seenaknya atau tak perlu meyakinkan kepada masyarakat bahwa mereka itu memang pantas diberikan kehormatan? Sebagai institusi sosial, hakim dan pengadilan jugan tak terbebas dari kewajiban untuk senantiasa meyakinkan public akan kebenaran dan keabsahan posisinya. Karena itu, grafik penghormatan terhadap hakim juga bisa naik turun, kendati kepada mereka secara normtif sudah diberikan kedudukan yang terhormat dalam masyarakat.

Satu hal yang menjadi catatan, Satjipto Rahardjo, yang masih sangat relevan dengan kondisi saat ini adalah tradisi kita yang gemar dibuai oleh pernyataan-pernyataan yang bersifat ideal dan kemudian menerima dan memperlakukannya sebagai suatu kenyataan. Idealisasi adalah adalah bagian lumrah dari kehidupan sehari-hari, tapi asal kita tetap sadar bahwa itu adalah idealisasi, bukan keadaan yang sebenarnya.

Orang Indonesia, menurut  Satjipto Rahardjo suka memberikan atribut kepada hakimnya sebutan yang muluk-muluk, yang mengesankan bahwa hakim itu sudah “bukan manusia biasa”. Tapi menurut hemat Saya, apa yang dipahami Guru Besar FH Undip ini barangkali hal itu diperlukan karena masyarakat mengharapkan agar hakimnya bisa membuat prestasi yang baik dan besar sehingga perlu juga diciptakan mitos tentang hakim yang kualitasnya sudah jauh diatas manusia biasa.

“Tapi mitos adalah mitos. Kita tak perlu kaget apabaila ada hakim yang bertindak begini atau begitu yang sudah tak sesuai dengan gambarannya sebagai seorang besar yang memegang pusat keadilan,” ujar Prof Tjjp yang biasa dijuluki begawan sosilogi hukum Indonesia yang pertama mencetuskan gagasan hukum progresif ini.

Selanjutnya, ia menilai soal kesadaran dan pemahaman sosiologis, bahwa hakim adalah manusia biasa yang tentunya juga berafiliasi dengan berbagai faktor layaknya manusia biasa, seyogianya dimiliki masyarakat. Dengan demikian, apabila ada sekian haki, akan ada sekian macam hakim pula, seperti ditentukan oleh latar belakang sosialnya, pendidikannya, religiusitasnya bahkan juga afiliasinya dengan keluarganya. Intinya, tak ada keputusan hakim yang persis sama, kecuali hakim digantikan oleh mesin atau komputer. Jadi, keputusan hakim adalah keputusan manusia dengan sekalian kompleksitasnya.   

Menurut hemat penulis, kebebasan hakim menjatuhkan putusan haruslah independen dan tidak ada satu apapun yang mempengaruhinya, tapi bukan berarti kekebasan itu tanpa batas, sebab seorang hakim dalam menjatuhkan putusannya harus berdasarkan hukum yang ada, dan ia tidak boleh semena-mena dengan alasan independensi. Independensi adalah jaminan terlindunginya Hak Asasi Manusia (HAM).  Maka, bisa dikatakan bahwa independensi hakim itu bukan hak, melainkan wajib. Maka penting, untuk merekonstruksi pemaknaaan soal  independensi hakim. Independensi  hakim harus memiliki kompetensi, imparsial dan akuntabilitas.

Teraitkan independensi hakim, melaksanakan imparsialitas adalah kewajiban. Independensi dan imparsialitas menjadi rule yang berlaku di semua peradilan di dunia. Dan tidaklah keliru peranan hakim sangat berpengaruh  dalam sistem kehakiman di Indonesia. Hakim bukan sekedar pejabat yang diberi tugas menegakkan hukum  berdasarkan Undang-undang, namun hakim bertugas menegakkan keadilan di tengah-tengah masyarakat. Oleh karenanya, hakim tidak boleh mengatakan, tak ada UU apabila ia dihadapkan suatu sengketa yang ia sidangkan, hakim harus bisa menggali nilai-nilai hukum dalam masyarakat dan ia harus bisa membuat hukum, dan jabatannya harus  mampu menemukan hukum (judge made law).

Mengutip peryataan Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, (Unibraw), Malang, Muchamad Ali Safaat, semua negara sepertinya kesulitan menjaga kekuasaan kehakiman untuk tetap independen dan merdeka. (Hukumonline,  Nopember (14/11/23). Kekuasaan kehakiman memegang kekuasan yang tergolong kecil dibandingkan cabang kekuasaan lain. Hakim mengandalkan putusan sebagai bentuk kekuasaannya. Tapi hakim tidak memliki perangkat untuk melakukan upaya paksa karena yang punya instrument itu adalah cabang eksekutif. Dan hakim juga tidak punya kewenangan membentuk regulasi walau putusannya dapat mempengaruhi pembentukan hukum. Artinya apa, kekuasaan kehakiman mempunyai marwah sejajar dengan eksekutif dan legeslatif bari diabad 21.

Sejatinya, hakim termasuk aparat penegak hukum yang relative independen dan merdeka mengingat berada di bawah cabang kekuasaan sendiri yaitu yudikatif, berbeda dengan Polisi dan Kejaksaan yang berada dibawah ekesekutif, sehingga rentan diintervensi. Contohnya; dalam kasus “Cicak vs Buaya dimana Presiden meminta urusan KPK dan Polri diselesaikan di luar pengadilan. Kendati lebih independen dan merdeka dibanding aparat penegak hukum lain, tapi Dosen Unair ini menegaskan bukan berarti kekuasaan kehakiman bebas intervensi.

Tercatat sedkitnya ada celah masuknya intervensi kepada kekuasaan kehakiman. Pertama, pengaturan kelembagaan karena setiap lembaga negara termasuk pengadailan dibentuk melalui undang-undang dan aturan hukum. Misalnya UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman, UU No 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU No 2 Tahun 2003 tentang Mahakamh Konstittusi, serta Undang-Undang disetiap lingkungan peradilan lainnya. Kedua, intervensi bisa masuk lewat celah anggaran. Dan hal ini menjadi persoalan yang signifikan walau sempat ada hakim agung yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi karena anggaran MA tidak cukup. Ketiga mematuhi putusan hakim. Dalam hal ini, pengadilan tidak punya instrumen untuk menegakan putusan hakim. Keempat, seleksi jabatan juga membuka celah intervensi. Misalnya, memperpanjang masa jabatan hakim MK dengan cara melakukan pertemuan dengan DPR, dan lain sebagainya.

Masih menurut Ali Safaat, intervensi itu terjadi karena ada cabang kekuasaan yang merasa terancam dengan kekuasaan kehakiman yang independen dan merdeka. Misalkan MK yang membatalkan Undang-Undang yang sebelumnya telah dibahas oleh pemerintah dan DPR RI. Dan imbasnya seorang hakim konstitusi dicopot karena dinilai banyak membatalkan undang-undang yang dihasilkan DPR RI. Apalagi MK adalah lembaga yang berhak memutus, sudah pasti kepentingan DPR RI dan partai politik ada disana. Bisa juga ada intervensi lain terhadap kekuasan kehakiman karena lemahnya ingritas hakim akhirnyanmembuka peluan untuk diintervensi demi keuntungan pribadi serta lemahnya pengawasan publik terhadap kekuasaan kehakiman. 

 Dan menurut hemat penulis, seyogianya memang kekuasaan kehakiman yang merdeka dan tidak memihak adalah sesuatu yang mutlak harus ada karena merupakan prasyarat bagi terwujudnya cita-cita negara hukum dan merupakan jaminan bagi tegaknya hukum dan keadilan. Konsep independensi kekuasaan kehakiman, mengharamkan tekanan, pengaruh, dan campur tangan dari siapa pun. Dan prinsip independensi peradilan melekat dan tercermin dalam proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan atas setiap perkara dan terkait erat dengan independensi pengadilan sebagai institusi peradilan yang berwibawa, bermartabat, dan terpercaya.

Dengan demikian, sudah seharusnya independensi hakim dan pengadilan terwujud dalam kemerdekaan hakim, baik sendiri-sendiri maupun sebagai institusi, bebas dari pengaruh luar diri hakim berupa intervensi yang bersifat mempengaruhi secara langsung berupa bujuk rayu, tekanan, paksaan, ancaman, atau tindakan balasan karena kepentingan politik dengan imbalan berupa keuntungan jabatan, keuntungan ekonomi, atau bentuk lainnya.

Penulis juga berpendangan kemerdekaan hakim erat kaitannya ketidakberpihakan (sikap imparsial hakim), baik dalam pemeriksaan maupun dalam pengambilan keputusan. Hakim tidak independen tak bisa bersikap netral dalam menjalankan tugasnya. Dimana kemerdekaan fungsional, mengandung larangan bagi cabang kekuasaan yang lain untuk mengadakan intervensi terhadap hakim dalam melaksanakan tugas justisialnya.

Dalam hal ini, kemerdekaan tersebut tidak pernah diartikan mengandung sifat mutlak, karena dibatasi oleh hukum dan keadilan. Kemerdekaan hakim bukan merupakan privilege atau hak istimewa hakim, melainkan merupakan hak yang melekat (indispensable right atau inherent right) pada hakim dalam rangka menjamin pemenuhan hak asasi dari warga negara untuk memperoleh peradilan yang bebas dan tidak berpihak (fair trial). Intinya, maksud dari peradilan yang bebas dan tidak memihak adalah hakim tidak boleh dipengaruhi dan bebas intervensi dari pihak manapun dalam menjalanakan kewajiban daan wewenangnya.

  • Pramono, penulis pengamat Kebijakan Piblik yang kini masihMahasiswa di Fakultas Hukum Univeristas Islam Sultan Agung, Semarang
  • I Made Pria Dharsana, penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Bali
Pentingnya Penyertifikatan Tanah bagi Kepastian Hukum Penguasaan Tanah
Menggugat Notaris
Tags: hakimhukumilmu hukum
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

“Wellness & Culture Tourism” di Den Bukit: “Nyegara-Gunung”

Next Post

Janda yang Ditinggal Mati Suaminya | Cerpen Depri Ajopan

Pramono

Pramono

Related Posts

Hak Retensi Bukan Penggelapan:  Menguji Batas Penahanan Sertifikat dalam Sengketa Fee

by I Made Pria Dharsana
October 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SERTIFIKAT tanah ditahan, fee belum dibayar, tetapi pemegang sertifikat justru dituding melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan, dalam situasi tertentu, penguasaan...

Read moreDetails

Perjanjian Kawin Campuran dan Hak Mewaris: Ketika Pisah Harta Berhadapan dengan Hak Pasangan yang Ditinggalkan

by I Made Pria Dharsana
October 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERJANJIAN perkawinan dibuat untuk memberikan kepastian hukum atas harta suami dan istri. Namun, bagaimana jika kesepakatan pisah harta yang semula...

Read moreDetails

Transformasi Kontrak Digital dan Masa Depan Notaris Indonesia…

by I Made Pria Dharsana
October 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SEMUA orang bicara kontrak/perjanjian digital. Apakah ini hanya tren teknologi, atau sudah menjadi realitas hukum? Perkembangan teknologi digitalisasi begitu pesatnya,...

Read moreDetails

Ketika Keramahan Bali Diuji: Antara Pelayanan dan Kesantunan Berbahasa

by I Ketut Suar Adnyana
October 7, 2026
0
Ketika Keramahan Bali Diuji: Antara Pelayanan dan Kesantunan Berbahasa

BALI dikenal dunia bukan hanya karena keindahan alam, kekayaan budaya, dan keunikan tradisinya. Ada satu kekuatan lain yang selama puluhan...

Read moreDetails

“Ajewera”: Dimensi Determinisme yang Dirusak Sebagai Awal Kehancuran Bali

by IM Gede Nesa Saputra
October 4, 2026
0
“Ajewera”: Dimensi Determinisme yang Dirusak Sebagai Awal Kehancuran Bali

AJEWERA pada dasarnya merupakan mekanisme kehati-hatian dalam memperlakukan pengetahuan, khususnya pengetahuan yang memiliki dimensi sakral, filosofis, dan esoteris. Dalam tradisi...

Read moreDetails

Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

by S. Bekti Istiyanto
October 4, 2026
0
Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

INDONESIA patut berbangga dengan jumlah perguruan tinggi kita yang terus bertambah di berbagai daerah, dan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi...

Read moreDetails

Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

by Dini Nastiti Wardani
September 30, 2026
0
Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

PENDIDIKAN gratis kembali menjadi pembicaraan publik pasca Presiden Prabowo Subianto pada 18 September 2026 menyatakan komitmennya agar biaya pendidikan pada...

Read moreDetails

66 Tahun UUPA —Di Tengah 81 Tahun Kemerdekaan, Antara Cita-Cita dan Realitas Agraria Menakar Konsistensi Negara dalam Mewujudkan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Enam puluh enam tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan 81 tahun Indonesia merdeka merupakan momentum penting untuk kembali bertanya: sejauh...

Read moreDetails

Mengantisipasi Mafia Tanah di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
September 23, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Land and investment. Nowadays, it not only has a social function, but has become an economic and political commodity. Mendengar...

Read moreDetails

BANK TANAH DAN KITA —Antara Reforma Agraria, Kepentingan Investasi, dan Masa Depan Ruang Hidup Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 16, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH yang dikuasai negara bukan sekadar benda tidak bergerak yang dapat dipindahkan dari satu tangan ke tangan lain. Di atasnya...

Read moreDetails
Next Post
Janda yang Ditinggal Mati Suaminya | Cerpen Depri Ajopan

Janda yang Ditinggal Mati Suaminya | Cerpen Depri Ajopan

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak-Anak Pulau Payung | Cerpen Dodik Suprayogi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gede Angga Prasaja dan “Fase Baru” Setelah “Singaraja Kota Kita”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Dari Integritas hingga Pengabdian, 693 Lulusan IAHN Mpu Kuturan Didorong Berkontribusi kepada Masyarakat
Pendidikan

Dari Integritas hingga Pengabdian, 693 Lulusan IAHN Mpu Kuturan Didorong Berkontribusi kepada Masyarakat

SEBANYAK 693 lulusan Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Mpu Kuturan Singaraja resmi menyelesaikan pendidikan mereka dalam Wisuda II yang berlangsung...

by Wahyu Mahaputra
October 23, 2026
Jnana: Menjelajah Batas Karawitan dan Orkestra Barat dalam Seni Intermedium
Panggung

Jnana: Menjelajah Batas Karawitan dan Orkestra Barat dalam Seni Intermedium

KETIKA gamelan Bali disandingkan dengan instrumen Barat seperti biola (strings), gitar, saxophone, keyboard, dan piano, hasilnya adalah sebuah komposisi simfoni...

by Nyoman Budarsana
October 23, 2026
Trinitas Mustahil: Antara Nalar, Nurani, dan Kursi Kuasa
Esai

Trinitas Mustahil: Antara Nalar, Nurani, dan Kursi Kuasa

Filsuf Yunani kuno menghabiskan waktu berabad-abad dasar untuk merumuskan konsep manusia ideal. Namun, laboratorium sosial Indonesia berhasil melampaui pencapaian kolosal...

by Wayan Gde Yudane
October 23, 2026
Ketika Duta Kesehatan Kesbam Berbagi Ilmu dan Buku di Sekolah Minggu Padangan, Pupuan
Khas

Ketika Duta Kesehatan Kesbam Berbagi Ilmu dan Buku di Sekolah Minggu Padangan, Pupuan

SUARA anak-anak bersahutan menjawab pertanyaan. Sebagian mengacungkan tangan, tak sabar mendapat giliran. Ada yang tertawa, ada pula yang serius memperhatikan...

by Dede Putra Wiguna
October 23, 2026
Ubud Writers & Readers Festival 2026 Resmi Dibuka: Merajut Empati dan Menyatukan Dunia Lewat ‘Samarasā’
Panggung

Ubud Writers & Readers Festival 2026 Resmi Dibuka: Merajut Empati dan Menyatukan Dunia Lewat ‘Samarasā’

GEMULAI gerak para penari Puspanjali membuka malam di Puri Agung Ubud, Gianyar, Rabu, 21 Oktober 2026. Dalam suasana semarak, mereka...

by Dede Putra Wiguna
October 22, 2026
Ijazah di Tengah Kontroversi: Menguji Transparansi dan Kepastian Hukum
Esai

Ijazah di Tengah Kontroversi: Menguji Transparansi dan Kepastian Hukum

IJAZAH bukan sekadar selembar kertas yang memuat nama, tanda tangan, dan keterangan kelulusan. Di balik dokumen tersebut terdapat proses pendidikan,...

by I Ketut Suar Adnyana
October 22, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Dari Euforia Menuju Realita:  Ketika Kita Mulai Mengenal Manusia, Bukan Bayangan

Barangkali cinta tidak menjadi lebih kecil ketika debarannya mereda. Barangkali kita saja yang mulai belajar melihatnya dengan lebih jernih. Bayangkan...

by Tri Nugroho Adi
October 22, 2026
Cipta Pergelaran Seni Intermedium “Huni”: Ekologi Manusia dalam Relasi Ruang
Panggung

Cipta Pergelaran Seni Intermedium “Huni”: Ekologi Manusia dalam Relasi Ruang

DENTINGAN gitar akustik dan alunan melodi mengawali eksplorasi gerak sembilan penari yang tampil dalam komposisi artistik. Mengenakan kostum bernuansa putih,...

by Nyoman Budarsana
October 22, 2026
Bali: Buta Aksara dan Pengetahuan
Esai

Bali: Buta Aksara dan Pengetahuan

ADA sebuah ironi yang hidup cukup lama dalam kebudayaan Bali. Pulau ini memiliki aksara sendiri, mewarisi ribuan teks pengetahuan dalam...

by I Wayan Artika
October 21, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Hak Retensi Bukan Penggelapan:  Menguji Batas Penahanan Sertifikat dalam Sengketa Fee

SERTIFIKAT tanah ditahan, fee belum dibayar, tetapi pemegang sertifikat justru dituding melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan, dalam situasi tertentu, penguasaan...

by I Made Pria Dharsana
October 21, 2026
Saat “Proses” Menjadi Mahakarya: Dokumenter Seni Intermedium Dosen ISI Bali
Pendidikan

Saat “Proses” Menjadi Mahakarya: Dokumenter Seni Intermedium Dosen ISI Bali

ADAPTASI proses penciptaan karya seni pertunjukan ke layar lebar membuat cerita terasa lebih hidup dan menarik. Keleluasaan medium film (moving...

by Nyoman Budarsana
October 21, 2026
Dari Summit ke Buku, IHGMA Bali Merawat Gagasan tentang Masa Depan Pariwisata
Pariwisata

Dari Summit ke Buku, IHGMA Bali Merawat Gagasan tentang Masa Depan Pariwisata

DUA hari diskusi di Bali Sunset Road Convention Center, Kuta, pada 25–26 September 2026, mempertemukan para pemimpin perhotelan dan pariwisata...

by Nyoman Budarsana
October 21, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co