23 October 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Pentingnya Penyertifikatan Tanah bagi Kepastian Hukum Penguasaan Tanah

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
August 26, 2023
in Opini
Perjanjian Pengalihan dan Komersialisasi Paten dalam Teori dan Praktek

Made Pria Dharsana | Foto: Ist

TANAH MERUPAKAN simbol sosial dalam masyarakat, di mana penguasaan sebidang tanah melambangkan pula nilai kehormatan, kebanggaan, dan keberhasilan pribadi, sehingga secara ekonomi, sosial dan budaya, tanah yang dimilikinya menjadi sebuah sumber kehidupan, symbol identitas, hak kehormatan dan martabat pendukungnya (Boedi Harsono, 2003).

Berkembangnya perekonomian rakyat dan perekonomian nasional seiring dengan semakin bertambahnya keperluan akan kepastian hukum di bidang pertanahan. Tanah tidak saja berfungsi sosial, dewasa ini juga menjadi komoditas perekonomian, seperti jual beli tanah, sewa tanah, maupun sebagai jaminan kredit di bank.

Dalam kehidupan sehari-hari, sertifikat tanah sering kali menjadi persengketaan, bahkan sampai ke sidang pengadilan. Berbagai faktor penyebab adanya konflik pertanahan, yaitu tapal batas yang sering berubah, pembagian waris yang tidak merata, tidak adanya kepastian hak atas tanah, sertifikat ganda, maupun dikarenakan kebutuhan tanah yang semakin masif.

Hal tersebut timbul karena tanah memiliki fungsi yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu, masyarakat berupaya untuk memperoleh tanah dengan berbagai cara, bahkan dengan menyerobot tanah milik orang lain.

Di dunia, pengakuan kepemilikan tanah yang dikonkretkan dengan sertifikat telah lama terjadi. Sebagai contoh, di Inggris, sertifikat merupakan pengakuan hak-hak atas tanah seseorang yang diatur dalam Undang Undang Pendaftaran Tanah (Land Registrations Act 1925). Demikian juga di Indonesia.

Di Indonesia, sertifikat hak-hak atas tanah berfungsi sebagai alat bukti yang kuat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 19 Ayat (2) huruf c UUPA dan Pasal 32 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Kementerian ATR/BPN yang mempunyai kewenangan pendaftaran tanah telah berupaya untuk  percepatan pendaftaran  tanah dengan berbagai program/proyek dengan segala keterbatasannya.   Program/proyek yang telah ada sebelumnya seperti percepatan pendaftaran tanah melalui Proyek Administrasi Pertanahan (PAP), Land Management and Policy Development Project (LMPDP) atau proyek ajudikasi, Larasita, dan Program Nasional Agraria (Prona) belum dapat mencapai target pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.

Pentingnya sertifikasi terhadap hak-hak atas tanah memiliki beberapa alasan. Pertama, sertifikat memberikan kepastian hukum pemilikan tanah bagi orang yang namanya tercantum dalam sertifikat. Penerbitan sertifikat dapat mencegah sengketa tanah. Pemilikan sertifikat akan merasa tenang dan tenteram karena pemiliknya akan merasa terlindungi dari upaya apapun.

Kedua, pemberian sertifikat dimaksudkan untuk mencegah sengketa kepemilikan tanah. Ketiga, dengan pemilikan sertifikat, pemilik tanah dapat melakukan perbuatan hukum apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Di samping itu, sertifikat dapat mempunyai nilai ekonomis yang tinggi apabila dijadikan sebagai jaminan utang dengan hak tanggungan atas tanah.

Dari uraian di atas maka jelas bahwa sertifikat merupakan alat pembuktian yang kuat. Itu berarti bahwa selama tidak dibuktikan sebaliknya, data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya harus diterima sebagai data yang benar. Sudah barang tentu, data fisik maupun data yuridis yang tercantum dalam buku sertifikat harus sesuai dengan data yang tercantum dalam buku tanah dan surat ukur yang bersangkutan karena data itu diambil dari buku tanah dan surat ukur tersebut.

Sengketa pertanahan di Indonesia bukan hal baru dan masih terjadi sampai saat ini. Pada awalnya sengketa pertanahan hanya terjadi antara pihak perorangan, tetapi saat ini sengketa pertanahan sudah terjadi di semua sektor kehidupan masyarakat, seperti sektor kehutanan, infrastruktur, pertambangan, bahkan sampai kepada masyarakat pesisir yang terkadang berujung bentrok fisik.

Tidak dapat dimungkiri di mana ada sengketa, ada pula konflik yang mengiringinya. Untuk itu, sebagai upaya mengatasi sengketa, dan agar tanah tidak saja menjadi aset, tetapi pemerintah memberikan akses ekonomi kepada masyarakat atas tanah (maksud diadakan reforma agraria plus).

Salah satu kebijakan pelaksanaan reforma agraria adalah dengan memberikan program penyertifikatan tanah massal, salah satunya dengan meluncurkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Program yang terbaru saat ini adalah Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang    diselenggarakan  Kementerian  ATR/ Ka. BPN dengan menargetkan 126  juta bidang tanah di Indonesia terdaftar dan tersertifikasi keseluruhan pada tahun 2025.

Kemudian dijabarkan dalam target-target 5 juta bidang pada tahun  2017, 7  juta bidang  pada tahun 2018, 9 juta bidang pada tahun 2019 dan 10 juta setiap  tahunnya  sampai  dengan  tahun 2025. Karena jika pendaftaran tanah dilakukan rutinitas seperti  biasanya setahun kurang lebih 500 ribu bidang, membutuhkan waktu 160 tahun untuk tanah terdaftar seluruh Indonesia (Purbaya, 2017).

Target-target PTSL ini bukanlah pekerjaan mudah, banyak pihak beranggapan hanya ambisi, pencitraan, dan kepentingan politik sesaat, karena anggapan ini merujuk pada hasil pendaftaran tanah selama ini kurang dari 50 persen tanah yang sudah terdaftar.

Untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum program PTSL, serta untuk mengurangi sengketa, Kementerian ATR/BPN menyempurnakan berbagai perangkat peraturan/dasar hukum tertulis, yang lengkap dan jelas, sumber daya manusia ditingkatkan, sarana  dan  prasarana  diperbanyak  kualitas dan kuantitasnya, segi pembiayaan diperluas, adanya koordinasi antar lembaga di luar BPN.

Secara normatif telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai sarana memberi kemudahan dan percepatan dalam pendaftaran tanah seluruh Indonesia. Perangkat hukum yang  tertulis,  lengkap, dan jelas dalam pelaksanaan PTSL telah tertuang dalam beragam regulasi, petunjuk teknis, surat edaran sebagai sarana kemudahan dalam pelaksanaan PTSL.

Kegiatan PTSL sangat menuntut adanya jaminan kepastian hukum. Salah satu persoalan penting terkait dengan kepastian hukum tersebut adalah asas publisitas yang mempunyai perbedaan pengaturan antara peraturan pemerintah dengan peraturan menteri yang dirasa dapat menimbulkan pertentangan/kontradiksi antar peraturan.

Untuk mengatasi pertentangan ini setidak-tidaknya dilakukan: Pertama, sinkronisasi/ harmonisasi antara Peraturan Pemerintah dengan peraturan menteri supaya memenuhi syarat formal kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah, peraturan menteri juga harus tetap, tidak terlalu sering diubah yang terkesan terburu-buru tanpa konsep yang jelas.

Perubahan pengaturan PTSL telah mengalami perubahan 4 kali, seperti Permen ATR/Ka. BPN N0. 35 Tahun 2016 diubah dengan Permen ATR/Ka. BPN N0. 1 Tahun 2017 dan di sempurnakan dengan Permen ATR/Ka. BPN N0. 12 Tahun 2017. Dengan terbitnya Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018 yang menghendaki perubahan pengaturan mengenai PTSL, maka pengaturan PTSL diubah dengan Permen ATR/ Ka. BPN N0. 6 Tahun 2018.

Kedua, pengaturan mengenai PTSL semestinya diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan UUPA  nomor 5 tahun 1960, sehingga mempunyai derajat yang lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan menteri dan/atau merevisi secara parsial untuk mendukung percepatan PTSL atau mengganti dengan PP yang baru sesuai dengan kondisi zaman saat ini.

Meskipun berbagai regulasi sebagai payung hukum PTSL telah diterbitkan dan kerjasama atau koordinasi antar instansi telah dibangun serta berbagai kemudahan/terobosan telah dibuat, namun dalam tataran implementasi, masih terdapat hambatan-hambatan dalam pelaksanaan PTSL yang    berorientasi    target    kuantitas yang memungkinkan mengabaikan kualitas

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dimulai oleh Badan Publik Republik Indonesia dan dilaksanakan oleh Kementerian ATR BPN RI. Melalui program PTSL, hingga saat ini Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan sekitar 102,3 juta bidang atau sekitar 80 persen dari seluruh tanah yang harus disertifikasi di Indonesia yang dampaknya secara ekonomi masyarakat bisa dengan menggunakan sertifikat itu sebagai hak tanggungan ada uang yang beredar di masyarakat sampai sekarang ada  sekitar Rp5,219 triliun dari dampak dari membagikan sertifikat hak atas tanah. (Hadi Tjahjanto, Antara, 2023)

Dengan program PTSL, pemerintah menginginkan semua petak tanah rakyat terukur serta mempunyai kepastian hukum yang berbentuk sertifikat tanah. Saat ini pemerintah sudah melakukan PTSL sebanyak 5,2 juta bidang tanah, di tahun 2018 target pemerintah yaitu 7 juta bidang tanah.

Di PTSL, sebelum diterbitkannya sebuah sertifikat, status yuridis dari tanah biasa dikelompokkan dari K1, K2, K3, serta K4 artinya tanah itu berstatus clean dan clear dan bisa dibuatkan sertifikat.

K2 berarti status dari tanah itu sengketa sehingga hanya dicatat di buku tanah dan K3 berarti status subyek tanah tidak terpenuhi syaratnya sehingga dicatat di daftar tanah. K4 artinya tanah itu telah mempunyai sertifikat tapi masih diperlukan perbaikan dari informasi peta. Hanya kelompok K1 saja yang dapat dibuatkan sertifikatnya. Bila K2, K3, dan K4 sudah dapat terpenuhi syaratnya, sertifikatnya bisa diberikan (Soemardjono, 2023). Hal ini mesti dilakukan agar produk PTSL memberikan jaminan kepastian hukum perolehan tanah yang dimohonkan oleh masyarakat.

Pemerintah menargetkan seluruh masyarakat bisa memiliki sertifikat tanah pada tahun 2024. Dari seluruh wilayah Indonesia, pemerintah menyebut pekerjaan rumah paling banyak ada di wilayah timur lantaran masyarakat di wilayah itu jumlahnya tak sepadat di Jawa, Sumatera, atau Sulawesi. Adapun yang digadang-gadang menjadi provinsi lengkap pertama adalah Bali karena dari 2,1 juta bidang tanah yang harus diselesaikan, saat ini sudah mencapai 95 persen atau sekitar 1,9 juta bidang tanah.

Kepemilikan Sertifikat/Penerbitan Sertifikat Tanah dalam rangkaian pelaksanaan PTSL akan berkaitan dengan pembuktian hak yang kemudian diaturlah Pasal 22 Peraturan Menteri/Ka. BPN No. 6 Tahun 2018. Persoalannya, terkait surat pernyataan tertulis tentang pemilikan dan/atau penguasaan fisik bidang tanah dengan iktikad baik dalam hal bukti kepemilikan tanah tidak lengkap atau tidak ada sama sekali.

Ketentuan Pasal 22 ini mensyaratkan adanya surat pernyataan tertulis tentang penguasaan fisik  bidang tanah dan  dengan iktikad baik. Ketentuan ini dapat diartikan sebagai berikut:

a. Penguasaan   fisik   bidang   tanah   yang dimaksud adalah selama 20 (dua puluh) tahun  atau  lebih  secara  berturut-turut serta penguasaan tanahnya tidak diganggu gugat oleh pihak lain sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) PP No.24 Tahun 1997.

b. Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah   harus   disaksikan   paling   sedikit oleh   2   (dua)   orang   saksi diketahui oleh RT, RW, dan desa/kelurahan.

c. Unsur iktikad baik dari pernyataan secara fisik menguasai, menggunakan, memanfaatkan, dan memelihara tanah secara turun temurun dalam waktu tertentu dan/atau memperoleh dengan cara tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada dasarnya iktikad baik dimaknai dengan kejujuran, kejujuran pemegang hak dalam perolehan tanahnya, jujur dalam memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Ketentuan iktikad baik   merupakan  lawan dari iktikad buruk atau ketidakjujuran. Maka daripada itu, untuk meminimalisir terjadinya kasus sengketa tanah, seyogyanya peran dan koordinasi desa/kelurahan tidak diabaikan dalam membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah sebagai bukti formal penguasaan atas tanah dengan iktikad baik harus ada pengakuan dan dibenarkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan.

Kementerian ATR/BPN pada 2022 lalu mendeklarasikan Kota Denpasar sebagai kota lengkap pertama yang akhirnya disusul Madiun, Bontang, Tegal, dan Surakarta. Tahun ini, Kementerian ATR/BPN RI kembali mendeklarasikan bahwa kabupaten lengkap yang pertama ditargetkan, yaitu Kabupaten Badung, Bali (Antara, 2023). Pemerintah meyakini kabupaten lainnya akan menyusul dan Bali menjadi provinsi lengkap pada akhir 2023 ini.

Dengan sertifikasi lengkap, keuntungannya maka seluruh rakyat memiliki hak atas tanah dengan bentuk sertifikat, sudah tidak ada lagi konflik tumpang tindih, dan mafia tanah tidak memiliki ruang gerak dan investor akan tenang karena seluruh tanah memiliki kepastian hukum. Intinya, menurut penulis, dengan demikian, sertifikat sebagai akta autentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Dalam arti bahwa hakim harus terikat dengan data yang  disebutkan dalam sertifikat itu selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya oleh pihak lain.

Akan tetapi, mengapa sertifikat sebagai alat bukti yang kuat tidak sebagai alat bukti yang mutlak? Hal ini dikarenakan sistem hukum pertanahan di Indonesia menganut sistem publikasi negatif yang dipakai oleh pemerintah dalam mengandung unsure positif karena akan menghasilkan surat-surat tanda bukti yang hak (sertifikat) yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

Tanpa adanya sertifikat, posisi kepemilikan tanah oleh masyarakat di depan hukum sangat lemah sehingga masyarakat umumnya menghindari penyelesaian sengketa atau konflik agraria melalui jalur hukum. Mereka lebih memilih jalur mediasi dan negosiasi sebaliknya, jalur pengadilan sangat diminati para pengusaha karena berhadapan dengan masyarakat yang tidak memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah.

Akibatnya, dalam beberapa kasus, keputusan pengadilan tidak bisa dieksekusi, bahkan memicu konflik karena rakyat menolak keras. Karenanya, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan sertifikasi tanah diharapkan bisa menjadi program strategis dalam rangka mencegah sekaligus menyelesaikan sengketa, konflik dan perkara pertanahan.

RTRW harus segera dituntaskan agar penguasaan, peruntukan, pemanfaatan tanah jelas dan tidak ada tumpang tindih. Sedangkan, sertifikasi bukan hanya terhadap tanah rakyat saja akan tetapi juga tanah BUMD, BUMN dan juga tanah-tanah pemerintah.

Namun begitu, penulis berharap adanya cukup banyak penerbitan sertifikat tanah melalui PTSL yang sampai ke pengadilan. Oleh karena itu, penerbitan permohonan sertifikasi tanah harus dilakukan secara cermat dan hati-hati, potensi sengketa, maka data-data yang diajukan permohonan PTSL mesti diverifikasi data yuridis.

Ketelitian dalam mengumpulkan dan menganalisis data yuridis merupakan bagian penting untuk menghasilkan produk PTSL yang menjamin kepastian hukum (Soemardjono, 2022) agar tidak lagi menimbulkan sengketa konflik dan perkara pertanahan, perselisihan di belakang hari.[T]

BACA artikel lain tentang kenotarisan dari penulis I MADE PRIA DHARSANA

Menggugat Notaris
Perjanjian Pengalihan dan Komersialisasi Paten dalam Teori dan Praktek
Hilangnya Peran Notaris Dalam Pendirian PT UMKM
Tags: notarisTanahundang-undang
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Sajak-Sajak Sufistik dari Pedalaman Tamban: Menjumpai Ibramsyah Amandit

Next Post

Buku Masa Depan

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Hak Retensi Bukan Penggelapan:  Menguji Batas Penahanan Sertifikat dalam Sengketa Fee

by I Made Pria Dharsana
October 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SERTIFIKAT tanah ditahan, fee belum dibayar, tetapi pemegang sertifikat justru dituding melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan, dalam situasi tertentu, penguasaan...

Read moreDetails

Perjanjian Kawin Campuran dan Hak Mewaris: Ketika Pisah Harta Berhadapan dengan Hak Pasangan yang Ditinggalkan

by I Made Pria Dharsana
October 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERJANJIAN perkawinan dibuat untuk memberikan kepastian hukum atas harta suami dan istri. Namun, bagaimana jika kesepakatan pisah harta yang semula...

Read moreDetails

Transformasi Kontrak Digital dan Masa Depan Notaris Indonesia…

by I Made Pria Dharsana
October 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SEMUA orang bicara kontrak/perjanjian digital. Apakah ini hanya tren teknologi, atau sudah menjadi realitas hukum? Perkembangan teknologi digitalisasi begitu pesatnya,...

Read moreDetails

Ketika Keramahan Bali Diuji: Antara Pelayanan dan Kesantunan Berbahasa

by I Ketut Suar Adnyana
October 7, 2026
0
Ketika Keramahan Bali Diuji: Antara Pelayanan dan Kesantunan Berbahasa

BALI dikenal dunia bukan hanya karena keindahan alam, kekayaan budaya, dan keunikan tradisinya. Ada satu kekuatan lain yang selama puluhan...

Read moreDetails

“Ajewera”: Dimensi Determinisme yang Dirusak Sebagai Awal Kehancuran Bali

by IM Gede Nesa Saputra
October 4, 2026
0
“Ajewera”: Dimensi Determinisme yang Dirusak Sebagai Awal Kehancuran Bali

AJEWERA pada dasarnya merupakan mekanisme kehati-hatian dalam memperlakukan pengetahuan, khususnya pengetahuan yang memiliki dimensi sakral, filosofis, dan esoteris. Dalam tradisi...

Read moreDetails

Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

by S. Bekti Istiyanto
October 4, 2026
0
Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

INDONESIA patut berbangga dengan jumlah perguruan tinggi kita yang terus bertambah di berbagai daerah, dan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi...

Read moreDetails

Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

by Dini Nastiti Wardani
September 30, 2026
0
Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

PENDIDIKAN gratis kembali menjadi pembicaraan publik pasca Presiden Prabowo Subianto pada 18 September 2026 menyatakan komitmennya agar biaya pendidikan pada...

Read moreDetails

66 Tahun UUPA —Di Tengah 81 Tahun Kemerdekaan, Antara Cita-Cita dan Realitas Agraria Menakar Konsistensi Negara dalam Mewujudkan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Enam puluh enam tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan 81 tahun Indonesia merdeka merupakan momentum penting untuk kembali bertanya: sejauh...

Read moreDetails

Mengantisipasi Mafia Tanah di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
September 23, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Land and investment. Nowadays, it not only has a social function, but has become an economic and political commodity. Mendengar...

Read moreDetails

BANK TANAH DAN KITA —Antara Reforma Agraria, Kepentingan Investasi, dan Masa Depan Ruang Hidup Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 16, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH yang dikuasai negara bukan sekadar benda tidak bergerak yang dapat dipindahkan dari satu tangan ke tangan lain. Di atasnya...

Read moreDetails
Next Post
Telenovela

Buku Masa Depan

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak-Anak Pulau Payung | Cerpen Dodik Suprayogi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gede Angga Prasaja dan “Fase Baru” Setelah “Singaraja Kota Kita”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Trinitas Mustahil: Antara Nalar, Nurani, dan Kursi Kuasa
Esai

Trinitas Mustahil: Antara Nalar, Nurani, dan Kursi Kuasa

Filsuf Yunani kuno menghabiskan waktu berabad-abad dasar untuk merumuskan konsep manusia ideal. Namun, laboratorium sosial Indonesia berhasil melampaui pencapaian kolosal...

by Wayan Gde Yudane
October 23, 2026
Ketika Duta Kesehatan Kesbam Berbagi Ilmu dan Buku di Sekolah Minggu Padangan, Pupuan
Khas

Ketika Duta Kesehatan Kesbam Berbagi Ilmu dan Buku di Sekolah Minggu Padangan, Pupuan

SUARA anak-anak bersahutan menjawab pertanyaan. Sebagian mengacungkan tangan, tak sabar mendapat giliran. Ada yang tertawa, ada pula yang serius memperhatikan...

by Dede Putra Wiguna
October 23, 2026
Ubud Writers & Readers Festival 2026 Resmi Dibuka: Merajut Empati dan Menyatukan Dunia Lewat ‘Samarasā’
Panggung

Ubud Writers & Readers Festival 2026 Resmi Dibuka: Merajut Empati dan Menyatukan Dunia Lewat ‘Samarasā’

GEMULAI gerak para penari Puspanjali membuka malam di Puri Agung Ubud, Gianyar, Rabu, 21 Oktober 2026. Dalam suasana semarak, mereka...

by Dede Putra Wiguna
October 22, 2026
Ijazah di Tengah Kontroversi: Menguji Transparansi dan Kepastian Hukum
Esai

Ijazah di Tengah Kontroversi: Menguji Transparansi dan Kepastian Hukum

IJAZAH bukan sekadar selembar kertas yang memuat nama, tanda tangan, dan keterangan kelulusan. Di balik dokumen tersebut terdapat proses pendidikan,...

by I Ketut Suar Adnyana
October 22, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Dari Euforia Menuju Realita:  Ketika Kita Mulai Mengenal Manusia, Bukan Bayangan

Barangkali cinta tidak menjadi lebih kecil ketika debarannya mereda. Barangkali kita saja yang mulai belajar melihatnya dengan lebih jernih. Bayangkan...

by Tri Nugroho Adi
October 22, 2026
Cipta Pergelaran Seni Intermedium “Huni”: Ekologi Manusia dalam Relasi Ruang
Panggung

Cipta Pergelaran Seni Intermedium “Huni”: Ekologi Manusia dalam Relasi Ruang

DENTINGAN gitar akustik dan alunan melodi mengawali eksplorasi gerak sembilan penari yang tampil dalam komposisi artistik. Mengenakan kostum bernuansa putih,...

by Nyoman Budarsana
October 22, 2026
Bali: Buta Aksara dan Pengetahuan
Esai

Bali: Buta Aksara dan Pengetahuan

ADA sebuah ironi yang hidup cukup lama dalam kebudayaan Bali. Pulau ini memiliki aksara sendiri, mewarisi ribuan teks pengetahuan dalam...

by I Wayan Artika
October 21, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Hak Retensi Bukan Penggelapan:  Menguji Batas Penahanan Sertifikat dalam Sengketa Fee

SERTIFIKAT tanah ditahan, fee belum dibayar, tetapi pemegang sertifikat justru dituding melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan, dalam situasi tertentu, penguasaan...

by I Made Pria Dharsana
October 21, 2026
Saat “Proses” Menjadi Mahakarya: Dokumenter Seni Intermedium Dosen ISI Bali
Pendidikan

Saat “Proses” Menjadi Mahakarya: Dokumenter Seni Intermedium Dosen ISI Bali

ADAPTASI proses penciptaan karya seni pertunjukan ke layar lebar membuat cerita terasa lebih hidup dan menarik. Keleluasaan medium film (moving...

by Nyoman Budarsana
October 21, 2026
Dari Summit ke Buku, IHGMA Bali Merawat Gagasan tentang Masa Depan Pariwisata
Pariwisata

Dari Summit ke Buku, IHGMA Bali Merawat Gagasan tentang Masa Depan Pariwisata

DUA hari diskusi di Bali Sunset Road Convention Center, Kuta, pada 25–26 September 2026, mempertemukan para pemimpin perhotelan dan pariwisata...

by Nyoman Budarsana
October 21, 2026
Sepetik Buku IB Putra Adnyana : “Karya Visual Dengan Multi Sensorik”.
Ulas Buku

Sepetik Buku IB Putra Adnyana : “Karya Visual Dengan Multi Sensorik”.

SUNGGUH beruntung, saya mendapatkan buku Karya Visual dengan Multi Sensorik karya IB Putra Adnyana ini. Meski baru sampai bab III...

by Hartanto
October 21, 2026
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata
Esai

Sisi Gelap Kampus: Masuk “Sampah”, Keluar “Sampah”

DUNIA pendidikan tinggi diguncang berita Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang rektor perguruan tinggi negeri...

by Chusmeru
October 21, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co