3 August 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Mari Bijak Merespons Instruksi KB Krama Bali

Wayan Esa Bhaskara by Wayan Esa Bhaskara
June 28, 2019
in Opini
Mari Bijak Merespons Instruksi KB Krama Bali

Diolah dari lukisan IB Pandit Parastu

Menarik mengamati respons masyarakat terkait penerbitan Instruksi Gubernur Bali Nomor 1545 Tahun 2019 tentang Sosialisasi Program Keluarga Berencana (KB) Krama Bali. Pro dan kontra mewarnai terbitnya surat instruksi ini, setidaknya begitulah keriuhan di dunia maya. Berbagai argumen dari beragam sudut pandang dihadirkan masyarakat. Paling banyak dari kaca mata ekonomi dan pendidikan.

Instruksi yang ditandatangani oleh Gubernur Koster pada Jumat (14/6/2019) itu setidaknya berisi tiga poin utama. Pertama, agar bupati dan wali Kota se-Bali segera menghentikan kampanye dan sosialisasi Keluarga Berencana (KB) dengan 2 (dua) anak cukup atau 2 (dua) anak lebih baik kepada jajarannya yang menangani urusan keluarga berencana.

Kedua, memerintahkan seluruh jajarannya urusan keluarga berencana agar mengampanyekan dan menyosialisasikan Keluarga Berencana (KB) Krama Bali berdasarkan kearifan lokal, yang diarahkan untuk mewujudkan manusia/krama Bali yang unggul dan berkualitas. Terakhir, meminta agar instruksi ini harus dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab sebagai pelaksanaan visi Pembangunan Daerah Bali.

Dalam berbagai kesempatan, Bapak Gubernur, I Wayan Koster selalu menyampaikan KB dua anak tidak layak diterapkan di Bali. “Kalau hanya dua anak, maka dua nama terakhir yakni Nyoman dan Ketut akan hilang dari Bali. Kalau Nyoman dan Ketut hilang maka generasi Bali akan habis, kerifan lokal Bali akan habis, populasi orang Bali akan cepat habis, dan seterusnya. Selain itu, populasi masyarakat Bali dari tahun ke tahun terus menurun karena kampanye dua anak cukup sudah dilakukan sejak lama dan tertanam kuat di benak masyarakat Bali,” ujarnya (Dua Anak Cukup Akan Menghapus Kearifan Lokal Bali, mediaindonesia.com, 27/6/2019).

Surat instruksi ini pun didukung oleh ketua TP PKK Provinsi Bali, Putri Suastini Koster. “Namun melihat kondisi di Bali saat ini di mana jumlah orang Bali malah tren-nya menurun, sudah sepantasnya kita kembali pada ajaran leluhur kita yang menganjurkan 4 anak. Yakinlah bahwa anjuran para tetua kita tersebut punya makna yang mendalam, ada pula ungkapan banyak anak banyak rejeki, yang disadari atau tidak memang benar adanya. Janganlah kita lupakan warisan leluhur kita,” ujarnya (Ny Putri Koster Kampanyekan KB 4 Anak, gatrashanti.baliprov.go.id, 26/6/2019).

Meski sudah berupa instruksi resmi, surat instruksi Gubernur Bali ini tentu harus disikapi dengan bijak oleh masyarakat. Sebab, masyarakatlah yang akan menjalankannya dan paham kondisi keluarga masing-masing. Masyarakat perlu memahami lebih jauh tujuan keluarga berencana yang dijelaskan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pusat. Tujuan KB sesungguhnya adalah merencanakan sebuah keluarga untuk memiliki masa depan dan kehidupan sosial serta ekonomi yang lebih baik.

Tentu saja tujuan untuk melestarikan kearifan lokal perlu ditimbang melalui berbagai aspek. Beberapa hal perlu dicermati terkait KB Krama Bali yakni, pertama, sebuah keluarga mesti memiliki perencanaan matang terhadap masa depan keluarga, salah satunya dengan mengatur jarak kelahiran maupun jumlah anak.

Banyak anak dalam sebuah keluarga berhubungan dengan ruang gerak seorang ibu dalam berkarier dan membantu perekonomian keluarga. Seorang ibu, di zaman globalisasi seperti saat ini tidaklah hanya berperan di dapur dan mengasuh anak saja. Peran ibu-ibu, seorang istri, dalam sebuah keluarga harus saling mendukung dengan peran suami. Kesempatan berkarier seorang istri juga harus sama dengan suami.

Kedua, KB menjadi upaya dalam menjaga mutu masyarakat. Penduduk sebuah wilayah haruslah berkualitas agar tidak menjadi beban pemerintah wilayah tersebut. Kuantitas tidak diimbangi dengan kualitas tentu menimbulkan masalah lain. Ketika bonus demografi tidak bisa dimanfaatkan dengan baik akan menjadi sia-sia.

Usia produktif jika tidak bisa memberikan kontribusi positif dalam percepatan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, buat apa? Kearifan lokal dapat dipertahankan, ada “Nyoman” dan “Ketut” namun masyarakat tidak berkualitas (angka putus sekolah naik, kemiskinan, dan pengangguran meningkat, misalnya) tentu menjadi masalah kependudukan yang lebih rumit dan kompleks.

Ketiga, tubuh yang ada adalah, begitu pula tubuh perempuan, milik setiap individu atau privat, bukan milik kelompok atau publik, karena yang berhak mengatur dan menjaga tubuh adalah pemiliknya bukan orang lain. Seorang perempuan tidak boleh dipaksa untuk melahirkan anak dalam jumlah tertentu, layaknya sebuah pabrik, hanya untuk mendukung sebuah tradisi. Jangan sampai memperkukuh sistem seks dan gender superior sehingga memunculkan kekuasaan kelompok atau publik atas tubuh perempuan.


BACA JUGA:

  • KB Bali – 1 Anak Berkualitas atawa 4 Anak Tak Karuan

Langkah dalam memertahankan kearifan lokal, Wayan, Made, Nyoman, Ketut, lewat KB Krama Bali ini, harusnya didukung dengan kebijakan lain secara holistik dan kolektif. Masalah pendidikan berkualitas yang mahal, lapangan pekerjaan terbatas, serta pola pikir masyarakat yang masih konservatif tentu menjadi sebuah pertimbangan lain ketika KB Krama Bali ini diterapkan.

Di Bali, pemikiran untuk berwirausaha belum berkembang. Pendidikan berkualitas belum menjadi keputuhan primer masyarakat. Potensi pertanian yang dimiliki tidak tergarap maksimal. Begitu pula dengan modal pariwisata belum berpihak pada masyarakat lokal.

Menjaga keberadaan kearifan lokal tentu patut didukung semua masyarakat Bali. Di sisi lain, banyak pertimbangan perlu dipikirkan. Kualitas masyarakat Bali hendaknya tidak hanya dilihat dari sekadar angka melek huruf. Menurut data Badan Pusat Statistik Provinsi Bali, angka melek huruf (AMH)  penduduk usia 15 tahun ke atas provinsi Bali pada 2018, yakni 96,49% untuk laki-laki dan 89,49% untuk perempuan. Melek huruf saja tidak cukup, harusnya masyarakat Bali harus lebih banyak yang literer sesuai kebutuhan abad 21.

Jika sebuah keluarga memang siap memiliki anak lebih dari dua, bahkan hingga empat, silakan. Begitu pula ketika sebuah keluarga memilih hanya memiliki satu anak juga menjadi hak masing-masing. Masyarakat tidak perlu meributkan surat instruksi gubernur ini. Apalagi pada instruksi ketiga, tertulis “agar instruksi ini harus dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab sebagai pelaksanaan visi Pembangunan Daerah Bali”.

Jangan sampai KB Krama Bali ini malah membuat Bali sesak dengan penduduk yang tidak berkualitas baik hanya karena pemahaman yang salah terhadap surat instruksi ini. [T]

Tags: Gubernur BaliKB BaliKeluargaPendidikan
Share22TweetSendShareSend
Previous Post

Zonasi, Halusinasi, dan Sekolah Inklusi

Next Post

Empat Remaja Menjadi Juri Internasional di Minikino Film Week 5

Wayan Esa Bhaskara

Wayan Esa Bhaskara

Menulis esai, puisi, dan cerpen disela-sela pekerjaannya sebagai guru

Related Posts

Insolvensi dan Kewajiban Debitur Pailit

by I Made Pria Dharsana
July 31, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025 menjadi salah satu penegasan penting dalam perkembangan hukum kepailitan di Indonesia. Melalui putusan tersebut, Mahkamah...

Read moreDetails

Ketika Warisan Baru Dianggap Sah Setelah Dicatat Negara —Membongkar Distorsi Administrasi dalam Peralihan Hak Waris di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
July 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Kematian seseorang tidak hanya mengakhiri eksistensi biologis, tetapi sekaligus memicu konsekuensi hukum yang kompleks dalam sistem hukum perdata. Salah satu...

Read moreDetails

Potensi Ekonomi yang Menguap di Titik 0 Singaraja

by I Gede Sena Putrawan
July 20, 2026
0
Membangun Buleleng, Membangun Ingatan Sejarah dan Membangun Masa Depan Kota dari Kawasan Titik Nol Singaraja

PADA awal tahun 2026, sebuah proyek bernilai fantastis menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat Buleleng. Nama proyek itu sebenarnya...

Read moreDetails

Lelang Bank dan Kepastian Hukum: Antara Peluang Investasi dan Risiko Lapangan

by I Made Pria Dharsana
July 15, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

BARANG lelang bank sering dipandang sebagai peluang mendapatkan aset murah dengan potensi keuntungan besar. Rumah, tanah, ruko, kendaraan, hingga aset...

Read moreDetails

AJB atau Pelepasan Hak: Menguji Rasionalitas Perolehan Tanah oleh Perseroan Terbatas di Era KKPR dan Lahan Sawah yang Dilindungi

by I Made Pria Dharsana
July 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERDEBATAN mengenai mekanisme perolehan tanah oleh Perseroan Terbatas (PT) sesungguhnya tidak lagi hanya berkisar pada pilihan antara Akta Jual Beli...

Read moreDetails

Notaris di Tengah Gelombang Disrupsi: Antara Kepastian Hukum, Iklim Investasi, dan Ancaman Kriminalisasi

by I Made Pria Dharsana
July 1, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

NOTARIS pada hakikatnya merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga kepastian hukum, khususnya dalam lalu lintas perdata, investasi, pembentukan badan...

Read moreDetails

Topeng Politik dan Ujian Demokrasi Indonesia

by I Made Pria Dharsana
June 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SITUASI politik akhir-akhir ini Kembali menghangat dengan turun nya beberapa komponen mahasiswa (BEM) mempersoalkan kondisi penurunan ekonomi, gugatan terhadap pelaksanaan...

Read moreDetails

Penangguhan Tahanan dan Ujian Kesetaraan Hukum

by Ruben Cornelius Siagian
June 24, 2026
0
Bubarkan DPR: Amarah Publik, Krisis Representasi, dan Ancaman Demokrasi

PENANGGUHAN penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi elektronik kembali membuka perdebatan lama dalam...

Read moreDetails

Sertifikat Ganda dan Pertanyaan yang Tak Kunjung Terjawab  —Dokumen Negara Bisa Dipalsukan, Menutup Celah Mafia Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DI tengah modernisasi layanan pertanahan dan penerapan sertifikat elektronik, kasus sertifikat palsu dan sertifikat ganda masih terus bermunculan. Fenomena ini...

Read moreDetails

Klausula ADR Pada PPJB Belum Lunas dan Akta Jual Beli PPAT

by I Made Pria Dharsana
June 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

APA yang paling dikhawatirkan oleh para pebisnis atau penanam modal di Indonesia selama era  reformasi bukan pada keamanan akan tetapi...

Read moreDetails
Next Post
Empat Remaja Menjadi Juri Internasional di Minikino Film Week 5

Empat Remaja Menjadi Juri Internasional di Minikino Film Week 5

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Menimbun Sunyi dengan Polusi Suara: Mengapa Teater Modern Bali Takut Diam
Kritik Seni

Menimbun Sunyi dengan Polusi Suara: Mengapa Teater Modern Bali Takut Diam

SALAH satu paradoks teater modern Bali hari ini adalah ketidakmampuannya mempercayai keheningan. Hampir setiap pertunjukan merasa perlu memenuhi panggung dengan...

by Wayan Gde Yudane
August 3, 2026
‘Another Brick in the Wall’ dan Krisis Hormat dalam Pendidikan Kontemporer
Ulas Musik

‘Another Brick in the Wall’ dan Krisis Hormat dalam Pendidikan Kontemporer

Pada tahun 1979, band rock progresif Inggris Pink Floyd merilis lagu “Another Brick in the Wall” (Part 2) dalam album...

by Ahmad Sihabudin
August 3, 2026
“Sinergi Air”, Ketika Cinta dan Seni Mengalir dalam Satu Pameran
Pameran

“Sinergi Air”, Ketika Cinta dan Seni Mengalir dalam Satu Pameran

DI sebuah galeri mungil yang tenang di kawasan Seminyak, langkah pengunjung melambat begitu memasuki ruang pamer. Dinding-dinding putih dipenuhi lukisan...

by Nyoman Budarsana
August 3, 2026
Mengulik Keunikan Pura Ulun Swi Jimbaran
Tualang

Mengulik Keunikan Pura Ulun Swi Jimbaran

SEBAGAIMANA Pura Ulun Swi pada umumnya, Pura Ulun Swi Jimbaran adalah Pura Subak dengan status Pura Kahyangan Jagat. Terkesan unik...

by I Nyoman Tingkat
August 2, 2026
Mantra Visual Made Wiradana
Ulas Rupa

Mantra Visual Made Wiradana

PADA tulisan kali ini, saya ingin "menekuni" karya Made Wiradana yang baru saja dipamerkan di Griya Santrian, Sanur, beberapa waktu...

by Hartanto
August 2, 2026
Folk, Jalan Berlubang: Dari Margonda ke Greenwich Village
Ulas Musik

Folk, Jalan Berlubang: Dari Margonda ke Greenwich Village

“Naik-naik ke puncak gunung, tinggi-tinggi sekali.” JIKA pembaca mendaki tangga lagu di platform musik, nihil kita temui musik folk di...

by Mahesa Putra
August 2, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Saat Lidah Kelu Bicara Cinta, Maka Lahirlah Lagu

"Mengapa sebagian perasaan memilih menjadi musik?" Ada seseorang yang berjam-jam memandangi layar kosong. Ia mampu berbicara kepada banyak orang, tetapi...

by Tri Nugroho Adi
August 2, 2026
Ketika Pikiran adalah Senjata ——Membaca Kembali Pertempuran Mpu Beradah dan Ni Calonarang
Esai

Ketika Pikiran adalah Senjata ——Membaca Kembali Pertempuran Mpu Beradah dan Ni Calonarang

CALONARANG merupakan kisah terkenal yang berasal dari wilayah Jawa Timur. Produk yang lahir pada zaman Jawa Kuno ini tersedia dalam...

by IGP Weda Adi Wangsa
August 2, 2026
Canang yang Terlindas ——Membaca Kegelisahan Bali di Tengah Arus Pendatang
Esai

Canang yang Terlindas ——Membaca Kegelisahan Bali di Tengah Arus Pendatang

PAGI belum benar-benar terang ketika seorang perempuan keluar dari pekarangan rumahnya di Denpasar. Di tangannya tergenggam sebuah canang sari, yakni...

by Angga Wijaya
August 2, 2026
Angker Pancer Joged Pingitan, Upaya Menghidupkan Kembali Warisan Sakral Singapadu
Panggung

Angker Pancer Joged Pingitan, Upaya Menghidupkan Kembali Warisan Sakral Singapadu

MALAM merayap pelan di Tempekan Selat, Banjar Apuan, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Di catus pata yang biasanya menjadi...

by Nyoman Budarsana
August 2, 2026
Tuhan Yang Maha Puisi
Ulas Buku

Tuhan Yang Maha Puisi

The Ingredients of Easter: Three nails, Two pieces of wood, a crown of thorns, a fair share of lashing, and...

by Heski Dewabrata
August 1, 2026
Tumpek Krulut, Hari Kasih Sayang Dresta Bali yang Bernilai Universal
Esai

Tumpek Krulut, Hari Kasih Sayang Dresta Bali yang Bernilai Universal

"Kalau dunia merayakan Hari Kasih Sayang dengan setangkai mawar, Bali telah merayakannya sejak berabad-abad lalu dengan doa, gamelan, dan ketulusan...

by I Wayan Yudana
August 1, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co