Di tengah semangat membangun kemandirian ekonomi nasional, gagasan Koperasi Merah Putih kembali diangkat sebagai simbol kebangkitan ekonomi rakyat. Ia bukan sekadar entitas ekonomi, melainkan eksperimen ideologis—sebuah upaya menghidupkan kembali cita-cita Mohammad Hatta yang menempatkan koperasi sebagai sokoguru perekonomian (lihat pidato Hari Koperasi, 12 Juli 1951, serta kumpulan tulisan Hatta tentang ekonomi kerakyatan).
Bagi Hatta, koperasi adalah wujud nyata demokrasi ekonomi: produksi oleh semua untuk kesejahteraan bersama, bukan akumulasi segelintir orang.
Namun sejarah koperasi Indonesia tidak pernah steril dari intervensi kekuasaan. Pada masa Orde Baru di bawah Soeharto, Koperasi Unit Desa (KUD) dijadikan instrumen utama pembangunan ekonomi pedesaan (bandingkan dengan kebijakan Inpres KUD era 1970–1980-an).
Negara hadir sangat dominan: dari pembentukan, pembiayaan, hingga penentuan arah usaha. Dalam jangka pendek, KUD memang tampak berhasil, tetapi dalam jangka panjang ia rapuh karena tidak tumbuh dari partisipasi anggota. Ketika dukungan negara melemah, banyak KUD kehilangan daya hidup—sebuah pelajaran klasik dalam sejarah koperasi Indonesia.
Kini, dalam era Prabowo Subianto, Koperasi Merah Putih hadir melalui mandat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 sebagai bagian dari agenda Asta Cita pembangunan dari desa. Program ini bahkan digerakkan secara masif hingga ribuan koperasi terbentuk dalam waktu singkat (lihat dokumen kebijakan pemerintah dan rilis Kementerian Koperasi 2025).
sudah diresmikan 1,061 Koperasi Desa/Keluarahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah yang dipusatkan di desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk Jawa TImur pada Sabtu, 16 Mei 2026.
Langkah tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis desa dan kelurahan melalui pengembangan koperasi yang produktiktif dan teristegrasi. terdiri dari 530 unit di Jawa Timur yang tersbar di tujuh Kabupaten, serta 531 unit di Jawa Tengah yang tersebar di delapan Kabupaten/kota, Benarkah demikian menjadi solusi atau akan jadi problem baru?
Yang menarik sekaligus problematis adalah kecenderungan menjadikan entitas lama seperti KUD dan bahkan Badan Usaha Milik Desa sebagai “modal sosial” bagi Koperasi Merah Putih. Secara konseptual, ini tampak efisien, tetapi dalam praktik berpotensi menimbulkan tumpang tindih kelembagaan.
BUMDes sendiri telah memiliki legitimasi kuat melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga kehadiran koperasi baru tanpa desain relasi yang jelas justru menciptakan dualisme kelembagaan di desa (lihat kajian tata kelola desa dan ekonomi lokal pasca UU Desa).
Kritik normatif datang dari Sri Edi Swasono yang menegaskan bahwa koperasi bukan sekadar badan usaha, melainkan sistem ekonomi alternatif yang bertumpu pada kedaulatan anggota (Sri Edi Swasono, Indonesia dan Doktrin Kesejahteraan Sosial, serta berbagai tulisan tentang ekonomi Pancasila). Ia mengingatkan bahwa koperasi tidak boleh direduksi menjadi alat kapitalisme negara dengan wajah kerakyatan.
Pandangan serupa juga dikemukakan oleh Sutoyo yang menilai kegagalan KUD bukan terletak pada konsep koperasi, melainkan pada pendekatan top-down yang mengabaikan partisipasi anggota dan kelayakan usaha (lihat diskursus koperasi dalam kajian ekonomi kerakyatan dan evaluasi program KUD pasca-Orde Baru).
Fakta di lapangan menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan. Dalam sejumlah kasus, proses pembentukan koperasi tidak melalui musyawarah yang partisipatif. Ketua koperasi dipilih secara aklamasi berdasarkan usulan kepala desa, sementara pengawas ditunjuk langsung.
Praktik ini bahkan mendapatkan legitimasi dari Surat Keputusan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 yang memungkinkan kepala desa menjadi ketua pengawas (lihat ketentuan normatif dalam beleid tersebut).
Pengalaman di lapangan disampaikan oleh Sugianto yang mengungkap terbatasnya partisipasi warga dalam musyawarah pembentukan koperasi (testimoni praktisi koperasi di Lampung, 2025).
Bahkan dalam beberapa kasus, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) tidak dibahas dalam rapat anggota, tetapi ditetapkan sepihak setelah koperasi terbentuk—sebuah praktik yang bertentangan langsung dengan prinsip koperasi internasional (lihat ICA Cooperative Principles). Kritik akademik turut menguat. Saring Suhendro menyoroti lemahnya akuntabilitas dan transparansi (kajian akuntansi sektor publik dan koperasi, 2025).
Sementara Dadan Suharmawijaya dalam forum Ombudsman RI menegaskan adanya potensi maladministrasi dalam implementasi program (forum “Problematika Koperasi Desa Merah Putih”, Ombudsman RI, Mei 2025). Dari sisi kebijakan, Yusuf Wibisono juga mengingatkan risiko kelembagaan dan keberlanjutan usaha (analisis kebijakan Next Policy, 2025).
Di sinilah persoalan mendasar muncul: Koperasi Merah Putih mengalami planning fallacy. Ribuan koperasi dibentuk secara cepat, tetapi tidak diiringi kesiapan ekosistem usaha mulai dari akses pasar, permodalan, hingga model bisnis yang jelas (bandingkan dengan teori perencanaan kebijakan publik dalam studi pembangunan). Banyak koperasi akhirnya berdiri tanpa arah: tidak tahu usaha apa yang dijalankan, dari mana sumber pendapatan diperoleh, bahkan di mana lokasi operasionalnya.
Alih-alih memperkuat ekonomi desa, kondisi ini justru menimbulkan kecemasan baru di tingkat lokal. Desa berada dalam posisi harap-harap cemas: antara harapan akan kemajuan dan kekhawatiran akan kegagalan program.
Belajar dari pengalaman Koperasi Unit Desa dan keberadaan Badan Usaha Milik Desa, seharusnya negara tidak terjebak pada logika “membentuk sebanyak mungkin”, tetapi “membangun sekuat mungkin”.
Revitalisasi kelembagaan lama dan penguatan yang sudah ada bisa menjadi jalan lebih rasional dibanding menciptakan entitas baru tanpa fondasi.
Pada akhirnya, pertanyaan besar tetap sama: apakah Koperasi Merah Putih akan menjadi jalan baru ekonomi kerakyatan, atau sekadar mengulang sejarah dalam wajah berbeda?
Jawabannya kembali pada prinsip dasar yang telah lama ditegaskan Mohammad Hatta—bahwa koperasi hanya akan hidup jika benar-benar dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya (Hatta, 1951). Jika tidak, maka yang lahir bukanlah gerakan ekonomi rakyat, melainkan proyek kekuasaan yang dibungkus retorika kesejahteraan. [T]























