24 April 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Paradoks BPHTB dalam PPJB: Ketika Keadilan Fiskal Mengabaikan Kepastian Hukum

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
November 5, 2025
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

PARADOKS Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah potret nyata benturan antara logika fiskal dan asas hukum perdata. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menetapkan bahwa pengenaan BPHTB dapat dilakukan sejak ditandatanganinya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Namun, dalam praktik hukum agraria, PPJB belum menimbulkan peralihan hak. Di sinilah paradoks hukum itu mengemuka ketika negara menagih pajak atas sesuatu yang secara hukum belum dimiliki warga.

PPJB pada hakikatnya adalah perjanjian pendahuluan, bersifat obligatoir, hanya menimbulkan hak dan kewajiban untuk melakukan jual beli di kemudian hari. Hak kepemilikan baru lahir setelah terpenuhinya asas terang dan tunai yakni dilakukan di hadapan PPAT serta setelah pembayaran penuh diterima—dan dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB). Maka, secara yuridis, BPHTB seharusnya baru terutang ketika AJB ditandatangani, bukan sebelumnya. Namun PP 35/2023 mengubah tatanan itu. Pemerintah daerah kini berhak memungut BPHTB lebih dini, bahkan sebelum hak berpindah. Argumennya sederhana: agar potensi penerimaan pajak tidak hilang di tengah jalan. Tapi logika fiskal seperti ini justru menabrak asas hukum pajak dan asas kepastian hukum.

Dalam banyak kasus di lapangan, pembeli tanah harus membayar BPHTB di tahap PPJB. Bila kemudian transaksi batal karena wanprestasi atau sengketa, pembeli telah kehilangan uang pajak tanpa memperoleh haknya. Dalam logika keadilan fiskal, ini bentuk pajak yang tidak seimbang dengan manfaat (non-equivalent taxation). Menurut pendapat  Habib Adjie,  pakar hukum kenotariatan, kebijakan ini sebagai bentuk pemaksaan kehendak negara terhadap logika hukum perdata. Notaris / PPAT Kota Surabaya ini berpendapat bahwa PPJB tidak bisa dijadikan dasar pengenaan BPHTB karena belum ada peralihan hak. Negara tidak boleh menarik pajak atas sesuatu yang belum sah secara hukum. (Habib Ajie, Wawancara Hukum Agraria, 2024)

Paradoks ini kian rumit karena posisi PPAT menjadi korban regulasi. Berdasarkan Pasal 91 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 serta Pasal 35 ayat (3) PP 35/2023, PPAT wajib memastikan BPHTB dibayar sebelum menandatangani akta. Jika melanggar, sanksinya berat: mulai dari peringatan administratif, penundaan izin, hingga pencabutan jabatan sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2018 Pasal 62 ayat (2) huruf c. Artinya apa, PPAT dipaksa menjadi alat fiskus: menolak akta bila pajak belum dibayar, padahal peralihan hak belum lahir. Kontradiksi ini menciptakan tekanan etis dan profesional. Di satu sisi PPAT tunduk pada asas legalitas perdata, di sisi lain harus mematuhi logika fiskal yang bertentangan dengan prinsip dasar hukum agraria.

Supriyadi, ahli hukum pajak Universitas Negeri Sebelas Maret, Solo, menyebut situasi ini sebagai bentuk “pemaksaan administratif yang merusak tatanan hukum”.  Negara semestinya tidak boleh membebankan kewajiban pajak pada hak yang belum sah secara hukum. Ini disharmoni antar regulasi: pajak melangkahi hukum perdata. (Seminar Nasional Hukum Pajak Daerah, 2024).

Ketimpangan Nilai Pajak dan Realitas Ekonomi

Masalah lain muncul ketika harga transaksi lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Dalam situasi ekonomi yang lesu, banyak warga menjual tanah di bawah NJOP. Namun, pemerintah tetap menghitung BPHTB berdasarkan NJOP bahkan didasarkan nilai taksir yang diberikan oleh dispenda yang jauh lebih tinggi dari NJOP, Akibatnya, pajak yang dibayar pembeli bisa lebih tinggi dari harga transaksi sebenarnya. Data Kementerian Keuangan (2023) mencatat, rata-rata NJOP di kota besar seperti Jakarta dan Surabaya naik 12–20 persen dalam tiga tahun terakhir, sementara harga transaksi riil stagnan. Di banyak daerah, BPHTB menjadi sumber pendapatan utama daerah. Tahun 2023 saja, total penerimaan BPHTB nasional mencapai Rp16,2 triliun, meningkat 8,7 persen dari tahun sebelumnya. (Kementerian Keuangan RI, laporan Realisasi Pendapat daerah Tahun 2023, Dirjen Pertimbangan Keuangan 2024)

Kenaikan ini bukan semata karena meningkatnya transaksi, melainkan karena dasar pengenaan pajak diperluas hingga ke tahap PPJB. Dalam kacamata keadilan fiskal, hal ini adalah overreach, karena mengorbankan kepastian hukum demi target penerimaan. Prof. Darussalam, pakar pajak, menegaskan, “Pajak tidak boleh dipungut atas peristiwa hukum yang belum nyata. Kalau dasar hukum peralihan belum lahir, BPHTB mestinya belum terutang.” (Darussalam, Hukum pajak Keadilan Fiskal Di Indonesia, Jakarta ; DDTC Press 2022)

PPAT di Persimpangan Etika Hukum

Posisi PPAT menjadi dilematis. Mereka terjepit antara kepatuhan administratif dan tanggung jawab etik. Bila mereka menolak menandatangani akta karena pajak belum dibayar, mereka dianggap tidak melayani masyarakat. Bila menandatangani tanpa bukti BPHTB yang sudah terbayar , mereka berisiko dikenai sanksi berat. Ini bentuk tekanan sistemik yang menjadikan PPAT bukan lagi pejabat publik yang independen, melainkan pelaksana kebijakan fiskal. Kepatuhan disatu sisi dengan pengingkaran atas belenggu sebagai seorang pejabat .

Padahal, menurut asas hukum pertanahan dalam Pasal 19 UUPA dan PP Nomor 24 Tahun 1997, peralihan hak baru sah setelah dilakukan di hadapan PPAT dan didaftarkan di Kantor Pertanahan. Jadi, bagaimana mungkin PPAT diwajibkan menolak sebelum sesuatu yang sah secara hukum itu terjadi? Di sinilah tampak kontradiksi kebijakan yang nyaris paradoksal. Negara menuntut PPAT patuh pada hukum pajak, tapi pada saat yang sama mengabaikan hukum tanah dan hukum perdata yang menjadi dasar profesi mereka. Ini bukan hanya tumpang tindih regulasi, tapi juga bentuk pemaksaan kehendak fiskal atas hukum.

Paradoks BPHTB ini juga menimbulkan perbedaan tafsir antar daerah. Di sebagian besar kabupaten/kota Jawa Barat dan Jawa Timur, BPHTB dipungut pada PPJB. Namun di Yogyakarta dan beberapa wilayah Kalimantan, BPHTB baru dibayar saat AJB. Perbedaan ini menciptakan fiscal uncertainty dan membuka ruang bagi gugatan hukum terhadap pemerintah daerah. Dari data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), terdapat 37 kasus sengketa BPHTB yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sepanjang 2022–2024, sebagian besar terkait waktu penetapan pajak. Ini menegaskan bahwa masalah bukan hanya teoritis, tapi sudah nyata dalam praktik pemerintahan daerah.

Asas Proporsionalitas dan Kritik Kebijakan

Dalam kerangka hukum administrasi, asas proporsionalitas menuntut agar kebijakan publik seimbang antara tujuan dan dampak. Jika tujuan negara adalah kepastian penerimaan, maka dampaknya tidak boleh menimbulkan ketidakadilan hukum. Namun dalam pengenaan BPHTB pada PPJB, asas itu diabaikan. Philipus M. Hadjon mengingatkan bahwa asas proporsionalitas adalah jembatan antara kepastian hukum dan keadilan. Tapi yang terjadi justru ketidakseimbangan: fiskus memperoleh kepastian pendapatan, warga kehilangan kepastian hak.(Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya, Bina Ilmu, 1987)

Selanjutnya, Maria S.W. Sumardjono menegaskan bahwa hukum tidak boleh berhenti pada kepastian formal, tetapi harus berorientasi pada keadilan substantif. (Maria Sumardjono, Tanah Dalam Persepektif Hak ekonomi, Sosial dan Budaya, Yogyakarta, FH UGM Press, 2015) Pengenaan BPHTB di tahap PPJB jelas mengabaikan keadilan substantif, karena pembeli membayar pajak sebelum menikmati hak yang dilindungi undang-undang.

Paradoks BPHTB dalam PPJB menunjukkan persoalan struktural antara hukum pajak dan hukum agraria. Ini bukan semata persoalan teknis pemungutan, melainkan refleksi dari disharmoni regulasi yang berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Negara harus meninjau ulang PP 35/2023, khususnya terkait waktu terutang BPHTB, dan menempatkan logika pajak dalam kerangka hukum perdata. Pajak harus lahir dari hak yang sudah nyata, bukan janji hukum yang masih mengambang.

Dalam semangat reformasi hukum dan fiskal, harmonisasi antar-regulasi menjadi keniscayaan. Pemerintah perlu menegaskan bahwa PPJB adalah tahap perikatan, bukan peralihan. BPHTB semestinya baru dikenakan setelah AJB dibuat dan hak didaftarkan di Kantor Pertanahan. Negara tidak boleh menarik pajak dari hak yang belum ada. Sebab dalam negara hukum, pajak adalah konsekuensi kepemilikan, bukan janji di atas kertas. Bila logika fiskal terus memaksa menabrak hukum, maka keadilan akan kehilangan pijakan. Seperti dikatakan Habib Adjie, “Ketika hukum pajak memaksa hukum perdata tunduk, maka keadilan hanya tinggal slogan.” Keadilan fiskal seharusnya berjalan berdampingan dengan kepastian hukum. Bukan saling meniadakan, apalagi menindas. Hanya dengan begitu, pajak bisa menjadi alat pemerataan, bukan instrumen pemaksaan kehendak negara atas warganya

Dari paparan penulis dimuka maka dapat disimpulkan paradox ini secara gambling menunjukan benturan  antara tujuan keadilan fiscal dalam peraturan pajak dan prinsip kepastian hukum dalam transaski jual beli. Untuk itu, pemerintah semestinya meninjau kembali peraturan saat ini untuk menciptakan system perpajakan yang lebih jelas, adail dan tidak menimbulkan kerugian bagi pembeli terutama pada transaksi PPJB.  [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

  • BACA artikel lain dari penulis I MADE PRIA DHARSANA
Kaji Ulang Tata Ruang Bali — Tata Ruang, Bukan Tata Uang
Tags: pajakTanahtanah air
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Menulis sebagai Sebuah Meditasi

Next Post

Kampusku Sarang Hantu [39]: Makelar Tanah Ditolak Bumi

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

PTSL di Persimpangan: Antara Legalisasi Aset dan Ledakan Sengketa

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PROGRAM Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak awal dirancang sebagai jawaban negara atas persoalan klasik pertanahan: ketidakpastian hukum. Amanat tersebut...

Read moreDetails

Tanah Dijual, Adat Ditinggal —Alarm Krisis Tanah Bali di Tengah Arus Investasi

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MASYARAKAT Bali sejatinya tidak kekurangan aturan untuk menjaga tanahnya yang kerap diuji , justru adalah keteguhan untuk mempertahankannya. Di tengah...

Read moreDetails

BALI: ANAK EMAS ATAU ANAK TIRI? —Sepotong Paradoks Bali di Pusat Kekuasaan Republik

by I Gede Joni Suhartawan
April 13, 2026
0
BALI: ANAK EMAS ATAU ANAK TIRI? —Sepotong Paradoks Bali di Pusat Kekuasaan Republik

BEGINILAH sebuah paradoks yang dilakoni Bali ketika berada di jagat politik anggaran Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta: Bali adalah si...

Read moreDetails

BALI DALAM JEPITAN —Membaca Skenario di Balik Tekanan Terhadap Koster

by I Gede Joni Suhartawan
April 12, 2026
0
BALI DALAM JEPITAN —Membaca Skenario di Balik Tekanan Terhadap Koster

BELAKANGAN ini, wajah politik di Bali tampak tidak sedang baik-baik saja. Jika kita jeli membaca arah angin dari Jakarta, ada...

Read moreDetails

Singkong dan Dosa Orde Baru

by Jaswanto
April 9, 2026
0
Singkong dan Dosa Orde Baru

RASANYA gurih, meski hanya dibubuhi garam. Teksturnya lembut sekaligus sedikit lengket di lidah. Tampilannya sederhana saja, mencerminkan masyarakat yang mengolah...

Read moreDetails

Rekonstruksi Status Tanah ‘Ex Eigendom Verponding’: Antara Legalitas Formal dan Penguasaan Fisik dalam Perspektif Keadilan Agraria

by I Made Pria Dharsana
April 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH bekas hak barat berupa eigendom verponding menyisakan persoalan hukum yang tidak pernah sepenuhnya selesai sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria....

Read moreDetails

Notaris di Ujung Integritas: Ketika Etika Gagal Menyelamatkan Moral

by I Made Pria Dharsana
April 5, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Kepercayaan publik terhadap notaris tidak runtuh dalam satu peristiwa besar, ia retak perlahan, dari satu kompromi kecil ke kompromi berikutnya....

Read moreDetails

Cybernotary, UUJN, dan UU ITE 2025:  Payung Hukum Ada, Notaris Masih di Persimpangan Digital

by I Made Pria Dharsana
April 1, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TRANSFORMASI digital telah mengguncang hampir seluruh praktik hukum di Indonesia, termasuk jabatan notaris. Konsep cybernotary kini bukan sekadar wacana akademik,...

Read moreDetails

Bunga, Denda, dan Moralitas Kreditur: Ketika Kontrak Menjadi Alat Tekanan

by I Made Pria Dharsana
March 30, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Ada satu pertanyaan yang jarang disentuh secara jujur dalam praktik perbankan: apakah kreditur selalu berada dalam posisi beritikad baik, bahkan...

Read moreDetails

Bali: Destinasi Wisata Dunia atau Simpul Energi Nasional? —Sebuah Persimpangan Peradaban

by I Made Pria Dharsana
March 25, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PULAU Bali hari ini tidak sekadar berdiri sebagai ruang geografis, tetapi sebagai simbol. Ia adalah representasi wajah Indonesia di mata...

Read moreDetails
Next Post
Kampusku Sarang Hantu [1]: Ruang Kuliah 13 yang Mencekam

Kampusku Sarang Hantu [39]: Makelar Tanah Ditolak Bumi

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berlari, Berbagi, Bereuni —Cerita dari Alumni Smansa Charity Fun Run 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • I Nyoman Martono, Kreator Ogoh Ogoh ‘Regek Tungek’ yang Karya-karyanya Kerap Viral Tapi Namanya Jarang Disebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AJARAN LELUHUR BALI TENTANG MEMILAH SAMPAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

‘Janji-janji Jepang’
Esai

‘Janji-janji Jepang’

SIANG  hari sering membawa kita pada hal-hal yang tidak direncanakan. Bukan hanya soal pekerjaan atau agenda, tetapi juga ingatan. Tiba-tiba...

by Angga Wijaya
April 23, 2026
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata
Esai

Menggugat Empati Elite kepada Rakyat

RAKYAT Indonesia pasti masih ingat betul siapa menteri yang memanggul sekarung beras saat meninjau banjir di Sumatra Barat pada tanggal...

by Chusmeru
April 23, 2026
Bumi sebagai Ibu: Warisan Sanātana Dharma
Esai

Bumi sebagai Ibu: Warisan Sanātana Dharma

DALAM tradisi Sanātana Dharma, bumi tidak pernah diposisikan sebagai objek mati. Ia adalah ibu—hidup, sadar, dan layak dihormati. Konsep Bhumi...

by Agung Sudarsa
April 22, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

PTSL di Persimpangan: Antara Legalisasi Aset dan Ledakan Sengketa

PROGRAM Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak awal dirancang sebagai jawaban negara atas persoalan klasik pertanahan: ketidakpastian hukum. Amanat tersebut...

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
‘Panggil Namaku Kartini Saja’: Navicula, Kartini Kendeng, dan Nyanyian Perlawanan yang Tak Lekang
Ulas Musik

‘Panggil Namaku Kartini Saja’: Navicula, Kartini Kendeng, dan Nyanyian Perlawanan yang Tak Lekang

SAYA masih ingat pertama kali menonton video klip lagu “Kartini” dari Navicula. Klip yang sederhana, tidak ada dramatisasi berlebihan. Yang...

by Dede Putra Wiguna
April 22, 2026
Menanam Waktu di Tubuh Bumi —Performance Art Project No-Audiens di Bukit Arkana Sawe dan Segara Ambengan, Negara–Bali
Khas

Menanam Waktu di Tubuh Bumi —Performance Art Project No-Audiens di Bukit Arkana Sawe dan Segara Ambengan, Negara–Bali

“Menanam Waktu di Tubuh Bumi” Saniscara Tumpek Landep 18 april 2026, hadir sebagai sebuah praktik performance art tanpa audiens (no-audiens),...

by I Wayan Sujana Suklu
April 22, 2026
Stan Kreatif dan Gelar Karya Jadi Cara Siswa SMK Kesehatan Bali Medika Denpasar Memaknai Hari Kartini
Panggung

Stan Kreatif dan Gelar Karya Jadi Cara Siswa SMK Kesehatan Bali Medika Denpasar Memaknai Hari Kartini

GERIMIS turun tipis di halaman SMK Kesehatan Bali Medika Denpasar (Kesbam) pada Senin pagi, 21 April 2026. Langit tampak mendung,...

by Dede Putra Wiguna
April 22, 2026
‘Pelestarian Lingkungan’, Pameran Tunggal Made Subrata di Hotel 1O1 Oasis Sanur‎‎
Pameran

‘Pelestarian Lingkungan’, Pameran Tunggal Made Subrata di Hotel 1O1 Oasis Sanur‎‎

MENUNGGU antrean check in, pasangan wisatawan mancanegara ini duduk manis di area lobi Hotel 1O1 Oasis Sanur‎‎. Mereka meletakkan tas,...

by Nyoman Budarsana
April 21, 2026
Perempuan dan Buku, Peringatan Hari Kartini di SMP Negeri 1 Singaraja
Pendidikan

Perempuan dan Buku, Peringatan Hari Kartini di SMP Negeri 1 Singaraja

Dalam rangka memperingati Hari Kartini, terbitlah kegiatan Talkshow dengan tema “ Perempuan Masa Kini dan Persamaan Gender”, di Ruang Guru...

by tatkala
April 21, 2026
Kartini Agraris: Wajah Baru Ketahanan Gizi
Esai

Kartini Agraris: Wajah Baru Ketahanan Gizi

JIKA satu abad lalu Raden Ajeng Kartini menggunakan pena dan kertas untuk meruntuhkan tembok pingit, kini generasi penerusnya khususnya perempuan...

by Dodik Suprayogi
April 21, 2026
‘Base Line Data’, Upaya untuk Mendeteks Perdagangan Liar Tukik di Kawasan Bentang Laut Sunda Kecil
Lingkungan

‘Base Line Data’, Upaya untuk Mendeteks Perdagangan Liar Tukik di Kawasan Bentang Laut Sunda Kecil

KEBERADAAN tukik atau penyu di Kawasan Bentang Laut Sunda Kecil yang meliputi Bali, NTB dan NTT,  telah memberi dampak positif...

by Son Lomri
April 21, 2026
I Gusti Agung Ratih Krisnandari Putri dan Perpaduan Unik Sosok Perempuan: Dokter, Pengusaha dan Pendidikan
Persona

I Gusti Agung Ratih Krisnandari Putri dan Perpaduan Unik Sosok Perempuan: Dokter, Pengusaha dan Pendidikan

PEREMPUAN muda yang memilih jadi pengusaha di Buleleng barangkali tidak sebanyak laki-laki, namun kehadiran mereka pastilah memberi pengaruh besar pada...

by Made Adnyana Ole
April 21, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co