22 October 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Paradoks BPHTB dalam PPJB: Ketika Keadilan Fiskal Mengabaikan Kepastian Hukum

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
November 5, 2025
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

PARADOKS Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah potret nyata benturan antara logika fiskal dan asas hukum perdata. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menetapkan bahwa pengenaan BPHTB dapat dilakukan sejak ditandatanganinya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Namun, dalam praktik hukum agraria, PPJB belum menimbulkan peralihan hak. Di sinilah paradoks hukum itu mengemuka ketika negara menagih pajak atas sesuatu yang secara hukum belum dimiliki warga.

PPJB pada hakikatnya adalah perjanjian pendahuluan, bersifat obligatoir, hanya menimbulkan hak dan kewajiban untuk melakukan jual beli di kemudian hari. Hak kepemilikan baru lahir setelah terpenuhinya asas terang dan tunai yakni dilakukan di hadapan PPAT serta setelah pembayaran penuh diterima—dan dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB). Maka, secara yuridis, BPHTB seharusnya baru terutang ketika AJB ditandatangani, bukan sebelumnya. Namun PP 35/2023 mengubah tatanan itu. Pemerintah daerah kini berhak memungut BPHTB lebih dini, bahkan sebelum hak berpindah. Argumennya sederhana: agar potensi penerimaan pajak tidak hilang di tengah jalan. Tapi logika fiskal seperti ini justru menabrak asas hukum pajak dan asas kepastian hukum.

Dalam banyak kasus di lapangan, pembeli tanah harus membayar BPHTB di tahap PPJB. Bila kemudian transaksi batal karena wanprestasi atau sengketa, pembeli telah kehilangan uang pajak tanpa memperoleh haknya. Dalam logika keadilan fiskal, ini bentuk pajak yang tidak seimbang dengan manfaat (non-equivalent taxation). Menurut pendapat  Habib Adjie,  pakar hukum kenotariatan, kebijakan ini sebagai bentuk pemaksaan kehendak negara terhadap logika hukum perdata. Notaris / PPAT Kota Surabaya ini berpendapat bahwa PPJB tidak bisa dijadikan dasar pengenaan BPHTB karena belum ada peralihan hak. Negara tidak boleh menarik pajak atas sesuatu yang belum sah secara hukum. (Habib Ajie, Wawancara Hukum Agraria, 2024)

Paradoks ini kian rumit karena posisi PPAT menjadi korban regulasi. Berdasarkan Pasal 91 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 serta Pasal 35 ayat (3) PP 35/2023, PPAT wajib memastikan BPHTB dibayar sebelum menandatangani akta. Jika melanggar, sanksinya berat: mulai dari peringatan administratif, penundaan izin, hingga pencabutan jabatan sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2018 Pasal 62 ayat (2) huruf c. Artinya apa, PPAT dipaksa menjadi alat fiskus: menolak akta bila pajak belum dibayar, padahal peralihan hak belum lahir. Kontradiksi ini menciptakan tekanan etis dan profesional. Di satu sisi PPAT tunduk pada asas legalitas perdata, di sisi lain harus mematuhi logika fiskal yang bertentangan dengan prinsip dasar hukum agraria.

Supriyadi, ahli hukum pajak Universitas Negeri Sebelas Maret, Solo, menyebut situasi ini sebagai bentuk “pemaksaan administratif yang merusak tatanan hukum”.  Negara semestinya tidak boleh membebankan kewajiban pajak pada hak yang belum sah secara hukum. Ini disharmoni antar regulasi: pajak melangkahi hukum perdata. (Seminar Nasional Hukum Pajak Daerah, 2024).

Ketimpangan Nilai Pajak dan Realitas Ekonomi

Masalah lain muncul ketika harga transaksi lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Dalam situasi ekonomi yang lesu, banyak warga menjual tanah di bawah NJOP. Namun, pemerintah tetap menghitung BPHTB berdasarkan NJOP bahkan didasarkan nilai taksir yang diberikan oleh dispenda yang jauh lebih tinggi dari NJOP, Akibatnya, pajak yang dibayar pembeli bisa lebih tinggi dari harga transaksi sebenarnya. Data Kementerian Keuangan (2023) mencatat, rata-rata NJOP di kota besar seperti Jakarta dan Surabaya naik 12–20 persen dalam tiga tahun terakhir, sementara harga transaksi riil stagnan. Di banyak daerah, BPHTB menjadi sumber pendapatan utama daerah. Tahun 2023 saja, total penerimaan BPHTB nasional mencapai Rp16,2 triliun, meningkat 8,7 persen dari tahun sebelumnya. (Kementerian Keuangan RI, laporan Realisasi Pendapat daerah Tahun 2023, Dirjen Pertimbangan Keuangan 2024)

Kenaikan ini bukan semata karena meningkatnya transaksi, melainkan karena dasar pengenaan pajak diperluas hingga ke tahap PPJB. Dalam kacamata keadilan fiskal, hal ini adalah overreach, karena mengorbankan kepastian hukum demi target penerimaan. Prof. Darussalam, pakar pajak, menegaskan, “Pajak tidak boleh dipungut atas peristiwa hukum yang belum nyata. Kalau dasar hukum peralihan belum lahir, BPHTB mestinya belum terutang.” (Darussalam, Hukum pajak Keadilan Fiskal Di Indonesia, Jakarta ; DDTC Press 2022)

PPAT di Persimpangan Etika Hukum

Posisi PPAT menjadi dilematis. Mereka terjepit antara kepatuhan administratif dan tanggung jawab etik. Bila mereka menolak menandatangani akta karena pajak belum dibayar, mereka dianggap tidak melayani masyarakat. Bila menandatangani tanpa bukti BPHTB yang sudah terbayar , mereka berisiko dikenai sanksi berat. Ini bentuk tekanan sistemik yang menjadikan PPAT bukan lagi pejabat publik yang independen, melainkan pelaksana kebijakan fiskal. Kepatuhan disatu sisi dengan pengingkaran atas belenggu sebagai seorang pejabat .

Padahal, menurut asas hukum pertanahan dalam Pasal 19 UUPA dan PP Nomor 24 Tahun 1997, peralihan hak baru sah setelah dilakukan di hadapan PPAT dan didaftarkan di Kantor Pertanahan. Jadi, bagaimana mungkin PPAT diwajibkan menolak sebelum sesuatu yang sah secara hukum itu terjadi? Di sinilah tampak kontradiksi kebijakan yang nyaris paradoksal. Negara menuntut PPAT patuh pada hukum pajak, tapi pada saat yang sama mengabaikan hukum tanah dan hukum perdata yang menjadi dasar profesi mereka. Ini bukan hanya tumpang tindih regulasi, tapi juga bentuk pemaksaan kehendak fiskal atas hukum.

Paradoks BPHTB ini juga menimbulkan perbedaan tafsir antar daerah. Di sebagian besar kabupaten/kota Jawa Barat dan Jawa Timur, BPHTB dipungut pada PPJB. Namun di Yogyakarta dan beberapa wilayah Kalimantan, BPHTB baru dibayar saat AJB. Perbedaan ini menciptakan fiscal uncertainty dan membuka ruang bagi gugatan hukum terhadap pemerintah daerah. Dari data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), terdapat 37 kasus sengketa BPHTB yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sepanjang 2022–2024, sebagian besar terkait waktu penetapan pajak. Ini menegaskan bahwa masalah bukan hanya teoritis, tapi sudah nyata dalam praktik pemerintahan daerah.

Asas Proporsionalitas dan Kritik Kebijakan

Dalam kerangka hukum administrasi, asas proporsionalitas menuntut agar kebijakan publik seimbang antara tujuan dan dampak. Jika tujuan negara adalah kepastian penerimaan, maka dampaknya tidak boleh menimbulkan ketidakadilan hukum. Namun dalam pengenaan BPHTB pada PPJB, asas itu diabaikan. Philipus M. Hadjon mengingatkan bahwa asas proporsionalitas adalah jembatan antara kepastian hukum dan keadilan. Tapi yang terjadi justru ketidakseimbangan: fiskus memperoleh kepastian pendapatan, warga kehilangan kepastian hak.(Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya, Bina Ilmu, 1987)

Selanjutnya, Maria S.W. Sumardjono menegaskan bahwa hukum tidak boleh berhenti pada kepastian formal, tetapi harus berorientasi pada keadilan substantif. (Maria Sumardjono, Tanah Dalam Persepektif Hak ekonomi, Sosial dan Budaya, Yogyakarta, FH UGM Press, 2015) Pengenaan BPHTB di tahap PPJB jelas mengabaikan keadilan substantif, karena pembeli membayar pajak sebelum menikmati hak yang dilindungi undang-undang.

Paradoks BPHTB dalam PPJB menunjukkan persoalan struktural antara hukum pajak dan hukum agraria. Ini bukan semata persoalan teknis pemungutan, melainkan refleksi dari disharmoni regulasi yang berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Negara harus meninjau ulang PP 35/2023, khususnya terkait waktu terutang BPHTB, dan menempatkan logika pajak dalam kerangka hukum perdata. Pajak harus lahir dari hak yang sudah nyata, bukan janji hukum yang masih mengambang.

Dalam semangat reformasi hukum dan fiskal, harmonisasi antar-regulasi menjadi keniscayaan. Pemerintah perlu menegaskan bahwa PPJB adalah tahap perikatan, bukan peralihan. BPHTB semestinya baru dikenakan setelah AJB dibuat dan hak didaftarkan di Kantor Pertanahan. Negara tidak boleh menarik pajak dari hak yang belum ada. Sebab dalam negara hukum, pajak adalah konsekuensi kepemilikan, bukan janji di atas kertas. Bila logika fiskal terus memaksa menabrak hukum, maka keadilan akan kehilangan pijakan. Seperti dikatakan Habib Adjie, “Ketika hukum pajak memaksa hukum perdata tunduk, maka keadilan hanya tinggal slogan.” Keadilan fiskal seharusnya berjalan berdampingan dengan kepastian hukum. Bukan saling meniadakan, apalagi menindas. Hanya dengan begitu, pajak bisa menjadi alat pemerataan, bukan instrumen pemaksaan kehendak negara atas warganya

Dari paparan penulis dimuka maka dapat disimpulkan paradox ini secara gambling menunjukan benturan  antara tujuan keadilan fiscal dalam peraturan pajak dan prinsip kepastian hukum dalam transaski jual beli. Untuk itu, pemerintah semestinya meninjau kembali peraturan saat ini untuk menciptakan system perpajakan yang lebih jelas, adail dan tidak menimbulkan kerugian bagi pembeli terutama pada transaksi PPJB.  [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

  • BACA artikel lain dari penulis I MADE PRIA DHARSANA
Kaji Ulang Tata Ruang Bali — Tata Ruang, Bukan Tata Uang
Tags: pajakTanahtanah air
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Menulis sebagai Sebuah Meditasi

Next Post

Kampusku Sarang Hantu [39]: Makelar Tanah Ditolak Bumi

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Hak Retensi Bukan Penggelapan:  Menguji Batas Penahanan Sertifikat dalam Sengketa Fee

by I Made Pria Dharsana
October 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SERTIFIKAT tanah ditahan, fee belum dibayar, tetapi pemegang sertifikat justru dituding melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan, dalam situasi tertentu, penguasaan...

Read moreDetails

Perjanjian Kawin Campuran dan Hak Mewaris: Ketika Pisah Harta Berhadapan dengan Hak Pasangan yang Ditinggalkan

by I Made Pria Dharsana
October 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERJANJIAN perkawinan dibuat untuk memberikan kepastian hukum atas harta suami dan istri. Namun, bagaimana jika kesepakatan pisah harta yang semula...

Read moreDetails

Transformasi Kontrak Digital dan Masa Depan Notaris Indonesia…

by I Made Pria Dharsana
October 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SEMUA orang bicara kontrak/perjanjian digital. Apakah ini hanya tren teknologi, atau sudah menjadi realitas hukum? Perkembangan teknologi digitalisasi begitu pesatnya,...

Read moreDetails

Ketika Keramahan Bali Diuji: Antara Pelayanan dan Kesantunan Berbahasa

by I Ketut Suar Adnyana
October 7, 2026
0
Ketika Keramahan Bali Diuji: Antara Pelayanan dan Kesantunan Berbahasa

BALI dikenal dunia bukan hanya karena keindahan alam, kekayaan budaya, dan keunikan tradisinya. Ada satu kekuatan lain yang selama puluhan...

Read moreDetails

“Ajewera”: Dimensi Determinisme yang Dirusak Sebagai Awal Kehancuran Bali

by IM Gede Nesa Saputra
October 4, 2026
0
“Ajewera”: Dimensi Determinisme yang Dirusak Sebagai Awal Kehancuran Bali

AJEWERA pada dasarnya merupakan mekanisme kehati-hatian dalam memperlakukan pengetahuan, khususnya pengetahuan yang memiliki dimensi sakral, filosofis, dan esoteris. Dalam tradisi...

Read moreDetails

Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

by S. Bekti Istiyanto
October 4, 2026
0
Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

INDONESIA patut berbangga dengan jumlah perguruan tinggi kita yang terus bertambah di berbagai daerah, dan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi...

Read moreDetails

Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

by Dini Nastiti Wardani
September 30, 2026
0
Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

PENDIDIKAN gratis kembali menjadi pembicaraan publik pasca Presiden Prabowo Subianto pada 18 September 2026 menyatakan komitmennya agar biaya pendidikan pada...

Read moreDetails

66 Tahun UUPA —Di Tengah 81 Tahun Kemerdekaan, Antara Cita-Cita dan Realitas Agraria Menakar Konsistensi Negara dalam Mewujudkan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Enam puluh enam tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan 81 tahun Indonesia merdeka merupakan momentum penting untuk kembali bertanya: sejauh...

Read moreDetails

Mengantisipasi Mafia Tanah di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
September 23, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Land and investment. Nowadays, it not only has a social function, but has become an economic and political commodity. Mendengar...

Read moreDetails

BANK TANAH DAN KITA —Antara Reforma Agraria, Kepentingan Investasi, dan Masa Depan Ruang Hidup Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 16, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH yang dikuasai negara bukan sekadar benda tidak bergerak yang dapat dipindahkan dari satu tangan ke tangan lain. Di atasnya...

Read moreDetails
Next Post
Kampusku Sarang Hantu [1]: Ruang Kuliah 13 yang Mencekam

Kampusku Sarang Hantu [39]: Makelar Tanah Ditolak Bumi

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak-Anak Pulau Payung | Cerpen Dodik Suprayogi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gede Angga Prasaja dan “Fase Baru” Setelah “Singaraja Kota Kita”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Ijazah di Tengah Kontroversi: Menguji Transparansi dan Kepastian Hukum
Esai

Ijazah di Tengah Kontroversi: Menguji Transparansi dan Kepastian Hukum

IJAZAH bukan sekadar selembar kertas yang memuat nama, tanda tangan, dan keterangan kelulusan. Di balik dokumen tersebut terdapat proses pendidikan,...

by I Ketut Suar Adnyana
October 22, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Dari Euforia Menuju Realita:  Ketika Kita Mulai Mengenal Manusia, Bukan Bayangan

Barangkali cinta tidak menjadi lebih kecil ketika debarannya mereda. Barangkali kita saja yang mulai belajar melihatnya dengan lebih jernih. Bayangkan...

by Tri Nugroho Adi
October 22, 2026
Cipta Pergelaran Seni Intermedium “Huni”: Ekologi Manusia dalam Relasi Ruang
Panggung

Cipta Pergelaran Seni Intermedium “Huni”: Ekologi Manusia dalam Relasi Ruang

DENTINGAN gitar akustik dan alunan melodi mengawali eksplorasi gerak sembilan penari yang tampil dalam komposisi artistik. Mengenakan kostum bernuansa putih,...

by Nyoman Budarsana
October 22, 2026
Bali: Buta Aksara dan Pengetahuan
Esai

Bali: Buta Aksara dan Pengetahuan

ADA sebuah ironi yang hidup cukup lama dalam kebudayaan Bali. Pulau ini memiliki aksara sendiri, mewarisi ribuan teks pengetahuan dalam...

by I Wayan Artika
October 21, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Hak Retensi Bukan Penggelapan:  Menguji Batas Penahanan Sertifikat dalam Sengketa Fee

SERTIFIKAT tanah ditahan, fee belum dibayar, tetapi pemegang sertifikat justru dituding melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan, dalam situasi tertentu, penguasaan...

by I Made Pria Dharsana
October 21, 2026
Saat “Proses” Menjadi Mahakarya: Dokumenter Seni Intermedium Dosen ISI Bali
Pendidikan

Saat “Proses” Menjadi Mahakarya: Dokumenter Seni Intermedium Dosen ISI Bali

ADAPTASI proses penciptaan karya seni pertunjukan ke layar lebar membuat cerita terasa lebih hidup dan menarik. Keleluasaan medium film (moving...

by Nyoman Budarsana
October 21, 2026
Dari Summit ke Buku, IHGMA Bali Merawat Gagasan tentang Masa Depan Pariwisata
Pariwisata

Dari Summit ke Buku, IHGMA Bali Merawat Gagasan tentang Masa Depan Pariwisata

DUA hari diskusi di Bali Sunset Road Convention Center, Kuta, pada 25–26 September 2026, mempertemukan para pemimpin perhotelan dan pariwisata...

by Nyoman Budarsana
October 21, 2026
Sepetik Buku IB Putra Adnyana : “Karya Visual Dengan Multi Sensorik”.
Ulas Buku

Sepetik Buku IB Putra Adnyana : “Karya Visual Dengan Multi Sensorik”.

SUNGGUH beruntung, saya mendapatkan buku Karya Visual dengan Multi Sensorik karya IB Putra Adnyana ini. Meski baru sampai bab III...

by Hartanto
October 21, 2026
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata
Esai

Sisi Gelap Kampus: Masuk “Sampah”, Keluar “Sampah”

DUNIA pendidikan tinggi diguncang berita Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang rektor perguruan tinggi negeri...

by Chusmeru
October 21, 2026
Di Balik Diagnosis Skizofrenia, Ada Manusia yang Ingin Dipahami
Esai

Di Balik Diagnosis Skizofrenia, Ada Manusia yang Ingin Dipahami

SAYA menemukan sebuah tulisan tentang skizofrenia di Quora, platform tanya jawab tempat orang berbagi pengetahuan, pengalaman, dan pandangan mengenai berbagai...

by Angga Wijaya
October 20, 2026
Selaput Dara Bukan Altar Tempat Perempuan Membuktikan Kesuciannya
Esai

Selaput Dara Bukan Altar Tempat Perempuan Membuktikan Kesuciannya

BETAPA malangnya menjadi perempuan di negeri yang gemar mengagungkan kehormatan, tetapi selalu mencari-cari letak kehormatan itu di antara kedua pahanya....

by Luh Putu Anggreny
October 20, 2026
Juara Bertahan Monolog: Ketika Ruang Diskusi Berubah Jadi Panggung Pemujaan Diri
Esai

Juara Bertahan Monolog: Ketika Ruang Diskusi Berubah Jadi Panggung Pemujaan Diri

Mari kita akui bersama: ruang diskusi kita hari ini telah berevolusi menjadi arena sirkus yang sangat menghibur. Batasan antara bertukar...

by Wayan Gde Yudane
October 19, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co