2 August 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Paradoks BPHTB dalam PPJB: Ketika Keadilan Fiskal Mengabaikan Kepastian Hukum

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
November 5, 2025
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

PARADOKS Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah potret nyata benturan antara logika fiskal dan asas hukum perdata. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menetapkan bahwa pengenaan BPHTB dapat dilakukan sejak ditandatanganinya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Namun, dalam praktik hukum agraria, PPJB belum menimbulkan peralihan hak. Di sinilah paradoks hukum itu mengemuka ketika negara menagih pajak atas sesuatu yang secara hukum belum dimiliki warga.

PPJB pada hakikatnya adalah perjanjian pendahuluan, bersifat obligatoir, hanya menimbulkan hak dan kewajiban untuk melakukan jual beli di kemudian hari. Hak kepemilikan baru lahir setelah terpenuhinya asas terang dan tunai yakni dilakukan di hadapan PPAT serta setelah pembayaran penuh diterima—dan dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB). Maka, secara yuridis, BPHTB seharusnya baru terutang ketika AJB ditandatangani, bukan sebelumnya. Namun PP 35/2023 mengubah tatanan itu. Pemerintah daerah kini berhak memungut BPHTB lebih dini, bahkan sebelum hak berpindah. Argumennya sederhana: agar potensi penerimaan pajak tidak hilang di tengah jalan. Tapi logika fiskal seperti ini justru menabrak asas hukum pajak dan asas kepastian hukum.

Dalam banyak kasus di lapangan, pembeli tanah harus membayar BPHTB di tahap PPJB. Bila kemudian transaksi batal karena wanprestasi atau sengketa, pembeli telah kehilangan uang pajak tanpa memperoleh haknya. Dalam logika keadilan fiskal, ini bentuk pajak yang tidak seimbang dengan manfaat (non-equivalent taxation). Menurut pendapat  Habib Adjie,  pakar hukum kenotariatan, kebijakan ini sebagai bentuk pemaksaan kehendak negara terhadap logika hukum perdata. Notaris / PPAT Kota Surabaya ini berpendapat bahwa PPJB tidak bisa dijadikan dasar pengenaan BPHTB karena belum ada peralihan hak. Negara tidak boleh menarik pajak atas sesuatu yang belum sah secara hukum. (Habib Ajie, Wawancara Hukum Agraria, 2024)

Paradoks ini kian rumit karena posisi PPAT menjadi korban regulasi. Berdasarkan Pasal 91 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 serta Pasal 35 ayat (3) PP 35/2023, PPAT wajib memastikan BPHTB dibayar sebelum menandatangani akta. Jika melanggar, sanksinya berat: mulai dari peringatan administratif, penundaan izin, hingga pencabutan jabatan sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2018 Pasal 62 ayat (2) huruf c. Artinya apa, PPAT dipaksa menjadi alat fiskus: menolak akta bila pajak belum dibayar, padahal peralihan hak belum lahir. Kontradiksi ini menciptakan tekanan etis dan profesional. Di satu sisi PPAT tunduk pada asas legalitas perdata, di sisi lain harus mematuhi logika fiskal yang bertentangan dengan prinsip dasar hukum agraria.

Supriyadi, ahli hukum pajak Universitas Negeri Sebelas Maret, Solo, menyebut situasi ini sebagai bentuk “pemaksaan administratif yang merusak tatanan hukum”.  Negara semestinya tidak boleh membebankan kewajiban pajak pada hak yang belum sah secara hukum. Ini disharmoni antar regulasi: pajak melangkahi hukum perdata. (Seminar Nasional Hukum Pajak Daerah, 2024).

Ketimpangan Nilai Pajak dan Realitas Ekonomi

Masalah lain muncul ketika harga transaksi lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Dalam situasi ekonomi yang lesu, banyak warga menjual tanah di bawah NJOP. Namun, pemerintah tetap menghitung BPHTB berdasarkan NJOP bahkan didasarkan nilai taksir yang diberikan oleh dispenda yang jauh lebih tinggi dari NJOP, Akibatnya, pajak yang dibayar pembeli bisa lebih tinggi dari harga transaksi sebenarnya. Data Kementerian Keuangan (2023) mencatat, rata-rata NJOP di kota besar seperti Jakarta dan Surabaya naik 12–20 persen dalam tiga tahun terakhir, sementara harga transaksi riil stagnan. Di banyak daerah, BPHTB menjadi sumber pendapatan utama daerah. Tahun 2023 saja, total penerimaan BPHTB nasional mencapai Rp16,2 triliun, meningkat 8,7 persen dari tahun sebelumnya. (Kementerian Keuangan RI, laporan Realisasi Pendapat daerah Tahun 2023, Dirjen Pertimbangan Keuangan 2024)

Kenaikan ini bukan semata karena meningkatnya transaksi, melainkan karena dasar pengenaan pajak diperluas hingga ke tahap PPJB. Dalam kacamata keadilan fiskal, hal ini adalah overreach, karena mengorbankan kepastian hukum demi target penerimaan. Prof. Darussalam, pakar pajak, menegaskan, “Pajak tidak boleh dipungut atas peristiwa hukum yang belum nyata. Kalau dasar hukum peralihan belum lahir, BPHTB mestinya belum terutang.” (Darussalam, Hukum pajak Keadilan Fiskal Di Indonesia, Jakarta ; DDTC Press 2022)

PPAT di Persimpangan Etika Hukum

Posisi PPAT menjadi dilematis. Mereka terjepit antara kepatuhan administratif dan tanggung jawab etik. Bila mereka menolak menandatangani akta karena pajak belum dibayar, mereka dianggap tidak melayani masyarakat. Bila menandatangani tanpa bukti BPHTB yang sudah terbayar , mereka berisiko dikenai sanksi berat. Ini bentuk tekanan sistemik yang menjadikan PPAT bukan lagi pejabat publik yang independen, melainkan pelaksana kebijakan fiskal. Kepatuhan disatu sisi dengan pengingkaran atas belenggu sebagai seorang pejabat .

Padahal, menurut asas hukum pertanahan dalam Pasal 19 UUPA dan PP Nomor 24 Tahun 1997, peralihan hak baru sah setelah dilakukan di hadapan PPAT dan didaftarkan di Kantor Pertanahan. Jadi, bagaimana mungkin PPAT diwajibkan menolak sebelum sesuatu yang sah secara hukum itu terjadi? Di sinilah tampak kontradiksi kebijakan yang nyaris paradoksal. Negara menuntut PPAT patuh pada hukum pajak, tapi pada saat yang sama mengabaikan hukum tanah dan hukum perdata yang menjadi dasar profesi mereka. Ini bukan hanya tumpang tindih regulasi, tapi juga bentuk pemaksaan kehendak fiskal atas hukum.

Paradoks BPHTB ini juga menimbulkan perbedaan tafsir antar daerah. Di sebagian besar kabupaten/kota Jawa Barat dan Jawa Timur, BPHTB dipungut pada PPJB. Namun di Yogyakarta dan beberapa wilayah Kalimantan, BPHTB baru dibayar saat AJB. Perbedaan ini menciptakan fiscal uncertainty dan membuka ruang bagi gugatan hukum terhadap pemerintah daerah. Dari data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), terdapat 37 kasus sengketa BPHTB yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sepanjang 2022–2024, sebagian besar terkait waktu penetapan pajak. Ini menegaskan bahwa masalah bukan hanya teoritis, tapi sudah nyata dalam praktik pemerintahan daerah.

Asas Proporsionalitas dan Kritik Kebijakan

Dalam kerangka hukum administrasi, asas proporsionalitas menuntut agar kebijakan publik seimbang antara tujuan dan dampak. Jika tujuan negara adalah kepastian penerimaan, maka dampaknya tidak boleh menimbulkan ketidakadilan hukum. Namun dalam pengenaan BPHTB pada PPJB, asas itu diabaikan. Philipus M. Hadjon mengingatkan bahwa asas proporsionalitas adalah jembatan antara kepastian hukum dan keadilan. Tapi yang terjadi justru ketidakseimbangan: fiskus memperoleh kepastian pendapatan, warga kehilangan kepastian hak.(Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya, Bina Ilmu, 1987)

Selanjutnya, Maria S.W. Sumardjono menegaskan bahwa hukum tidak boleh berhenti pada kepastian formal, tetapi harus berorientasi pada keadilan substantif. (Maria Sumardjono, Tanah Dalam Persepektif Hak ekonomi, Sosial dan Budaya, Yogyakarta, FH UGM Press, 2015) Pengenaan BPHTB di tahap PPJB jelas mengabaikan keadilan substantif, karena pembeli membayar pajak sebelum menikmati hak yang dilindungi undang-undang.

Paradoks BPHTB dalam PPJB menunjukkan persoalan struktural antara hukum pajak dan hukum agraria. Ini bukan semata persoalan teknis pemungutan, melainkan refleksi dari disharmoni regulasi yang berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Negara harus meninjau ulang PP 35/2023, khususnya terkait waktu terutang BPHTB, dan menempatkan logika pajak dalam kerangka hukum perdata. Pajak harus lahir dari hak yang sudah nyata, bukan janji hukum yang masih mengambang.

Dalam semangat reformasi hukum dan fiskal, harmonisasi antar-regulasi menjadi keniscayaan. Pemerintah perlu menegaskan bahwa PPJB adalah tahap perikatan, bukan peralihan. BPHTB semestinya baru dikenakan setelah AJB dibuat dan hak didaftarkan di Kantor Pertanahan. Negara tidak boleh menarik pajak dari hak yang belum ada. Sebab dalam negara hukum, pajak adalah konsekuensi kepemilikan, bukan janji di atas kertas. Bila logika fiskal terus memaksa menabrak hukum, maka keadilan akan kehilangan pijakan. Seperti dikatakan Habib Adjie, “Ketika hukum pajak memaksa hukum perdata tunduk, maka keadilan hanya tinggal slogan.” Keadilan fiskal seharusnya berjalan berdampingan dengan kepastian hukum. Bukan saling meniadakan, apalagi menindas. Hanya dengan begitu, pajak bisa menjadi alat pemerataan, bukan instrumen pemaksaan kehendak negara atas warganya

Dari paparan penulis dimuka maka dapat disimpulkan paradox ini secara gambling menunjukan benturan  antara tujuan keadilan fiscal dalam peraturan pajak dan prinsip kepastian hukum dalam transaski jual beli. Untuk itu, pemerintah semestinya meninjau kembali peraturan saat ini untuk menciptakan system perpajakan yang lebih jelas, adail dan tidak menimbulkan kerugian bagi pembeli terutama pada transaksi PPJB.  [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

  • BACA artikel lain dari penulis I MADE PRIA DHARSANA
Kaji Ulang Tata Ruang Bali — Tata Ruang, Bukan Tata Uang
Tags: pajakTanahtanah air
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Menulis sebagai Sebuah Meditasi

Next Post

Kampusku Sarang Hantu [39]: Makelar Tanah Ditolak Bumi

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Insolvensi dan Kewajiban Debitur Pailit

by I Made Pria Dharsana
July 31, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025 menjadi salah satu penegasan penting dalam perkembangan hukum kepailitan di Indonesia. Melalui putusan tersebut, Mahkamah...

Read moreDetails

Ketika Warisan Baru Dianggap Sah Setelah Dicatat Negara —Membongkar Distorsi Administrasi dalam Peralihan Hak Waris di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
July 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Kematian seseorang tidak hanya mengakhiri eksistensi biologis, tetapi sekaligus memicu konsekuensi hukum yang kompleks dalam sistem hukum perdata. Salah satu...

Read moreDetails

Potensi Ekonomi yang Menguap di Titik 0 Singaraja

by I Gede Sena Putrawan
July 20, 2026
0
Membangun Buleleng, Membangun Ingatan Sejarah dan Membangun Masa Depan Kota dari Kawasan Titik Nol Singaraja

PADA awal tahun 2026, sebuah proyek bernilai fantastis menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat Buleleng. Nama proyek itu sebenarnya...

Read moreDetails

Lelang Bank dan Kepastian Hukum: Antara Peluang Investasi dan Risiko Lapangan

by I Made Pria Dharsana
July 15, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

BARANG lelang bank sering dipandang sebagai peluang mendapatkan aset murah dengan potensi keuntungan besar. Rumah, tanah, ruko, kendaraan, hingga aset...

Read moreDetails

AJB atau Pelepasan Hak: Menguji Rasionalitas Perolehan Tanah oleh Perseroan Terbatas di Era KKPR dan Lahan Sawah yang Dilindungi

by I Made Pria Dharsana
July 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERDEBATAN mengenai mekanisme perolehan tanah oleh Perseroan Terbatas (PT) sesungguhnya tidak lagi hanya berkisar pada pilihan antara Akta Jual Beli...

Read moreDetails

Notaris di Tengah Gelombang Disrupsi: Antara Kepastian Hukum, Iklim Investasi, dan Ancaman Kriminalisasi

by I Made Pria Dharsana
July 1, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

NOTARIS pada hakikatnya merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga kepastian hukum, khususnya dalam lalu lintas perdata, investasi, pembentukan badan...

Read moreDetails

Topeng Politik dan Ujian Demokrasi Indonesia

by I Made Pria Dharsana
June 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SITUASI politik akhir-akhir ini Kembali menghangat dengan turun nya beberapa komponen mahasiswa (BEM) mempersoalkan kondisi penurunan ekonomi, gugatan terhadap pelaksanaan...

Read moreDetails

Penangguhan Tahanan dan Ujian Kesetaraan Hukum

by Ruben Cornelius Siagian
June 24, 2026
0
Bubarkan DPR: Amarah Publik, Krisis Representasi, dan Ancaman Demokrasi

PENANGGUHAN penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi elektronik kembali membuka perdebatan lama dalam...

Read moreDetails

Sertifikat Ganda dan Pertanyaan yang Tak Kunjung Terjawab  —Dokumen Negara Bisa Dipalsukan, Menutup Celah Mafia Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DI tengah modernisasi layanan pertanahan dan penerapan sertifikat elektronik, kasus sertifikat palsu dan sertifikat ganda masih terus bermunculan. Fenomena ini...

Read moreDetails

Klausula ADR Pada PPJB Belum Lunas dan Akta Jual Beli PPAT

by I Made Pria Dharsana
June 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

APA yang paling dikhawatirkan oleh para pebisnis atau penanam modal di Indonesia selama era  reformasi bukan pada keamanan akan tetapi...

Read moreDetails
Next Post
Kampusku Sarang Hantu [1]: Ruang Kuliah 13 yang Mencekam

Kampusku Sarang Hantu [39]: Makelar Tanah Ditolak Bumi

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Mengulik Keunikan Pura Ulun Swi Jimbaran
Tualang

Mengulik Keunikan Pura Ulun Swi Jimbaran

SEBAGAIMANA Pura Ulun Swi pada umumnya, Pura Ulun Swi Jimbaran adalah Pura Subak dengan status Pura Kahyangan Jagat. Terkesan unik...

by I Nyoman Tingkat
August 2, 2026
Mantra Visual Made Wiradana
Ulas Rupa

Mantra Visual Made Wiradana

PADA tulisan kali ini, saya ingin "menekuni" karya Made Wiradana yang baru saja dipamerkan di Griya Santrian, Sanur, beberapa waktu...

by Hartanto
August 2, 2026
Folk, Jalan Berlubang: Dari Margonda ke Greenwich Village
Ulas Musik

Folk, Jalan Berlubang: Dari Margonda ke Greenwich Village

“Naik-naik ke puncak gunung, tinggi-tinggi sekali.” JIKA pembaca mendaki tangga lagu di platform musik, nihil kita temui musik folk di...

by Mahesa Putra
August 2, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Saat Lidah Kelu Bicara Cinta, Maka Lahirlah Lagu

"Mengapa sebagian perasaan memilih menjadi musik?" Ada seseorang yang berjam-jam memandangi layar kosong. Ia mampu berbicara kepada banyak orang, tetapi...

by Tri Nugroho Adi
August 2, 2026
Ketika Pikiran adalah Senjata ——Membaca Kembali Pertempuran Mpu Beradah dan Ni Calonarang
Esai

Ketika Pikiran adalah Senjata ——Membaca Kembali Pertempuran Mpu Beradah dan Ni Calonarang

CALONARANG merupakan kisah terkenal yang berasal dari wilayah Jawa Timur. Produk yang lahir pada zaman Jawa Kuno ini tersedia dalam...

by IGP Weda Adi Wangsa
August 2, 2026
Canang yang Terlindas ——Membaca Kegelisahan Bali di Tengah Arus Pendatang
Esai

Canang yang Terlindas ——Membaca Kegelisahan Bali di Tengah Arus Pendatang

PAGI belum benar-benar terang ketika seorang perempuan keluar dari pekarangan rumahnya di Denpasar. Di tangannya tergenggam sebuah canang sari, yakni...

by Angga Wijaya
August 2, 2026
Angker Pancer Joged Pingitan, Upaya Menghidupkan Kembali Warisan Sakral Singapadu
Panggung

Angker Pancer Joged Pingitan, Upaya Menghidupkan Kembali Warisan Sakral Singapadu

MALAM merayap pelan di Tempekan Selat, Banjar Apuan, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Di catus pata yang biasanya menjadi...

by Nyoman Budarsana
August 2, 2026
Tuhan Yang Maha Puisi
Ulas Buku

Tuhan Yang Maha Puisi

The Ingredients of Easter: Three nails, Two pieces of wood, a crown of thorns, a fair share of lashing, and...

by Heski Dewabrata
August 1, 2026
Tumpek Krulut, Hari Kasih Sayang Dresta Bali yang Bernilai Universal
Esai

Tumpek Krulut, Hari Kasih Sayang Dresta Bali yang Bernilai Universal

"Kalau dunia merayakan Hari Kasih Sayang dengan setangkai mawar, Bali telah merayakannya sejak berabad-abad lalu dengan doa, gamelan, dan ketulusan...

by I Wayan Yudana
August 1, 2026
Pengkhianatan Kaum Cendekiawan ——Ketika Bali Kehilangan Penjaga Nuraninya
Esai

Pengkhianatan Kaum Cendekiawan ——Ketika Bali Kehilangan Penjaga Nuraninya

"Sebuah peradaban tidak runtuh karena kekurangan orang pintar. Peradaban runtuh ketika orang-orang pintarnya memilih diam. Ketika ilmu kehilangan keberanian, kekuasaan...

by Agung Sudarsa
August 1, 2026
Scared of Bums Rilis “Berlari”, Soundtrack Enerjik untuk “Pelari Kalcer”
Hiburan

Scared of Bums Rilis “Berlari”, Soundtrack Enerjik untuk “Pelari Kalcer”

ADA masa ketika identitas musik punk begitu lekat dengan citra hidup yang berantakan. Rokok, begadang, alkohol, dan semangat melawan apa...

by Dede Putra Wiguna
August 1, 2026
Tiga Belas Penulis Muda Mempresentasikan Karya di Singaraja Literary Festival ——Dari Sesi Presentasi dan Diskusi Karya Emerging Writers MTN Lab x SLF 2026
Panggung

Tiga Belas Penulis Muda Mempresentasikan Karya di Singaraja Literary Festival ——Dari Sesi Presentasi dan Diskusi Karya Emerging Writers MTN Lab x SLF 2026

PADA hari ketiga Singaraja Literary Festival (SLF) 2026, Minggu, 5 Juli 2026, di Kawasan Museum Buleleng, tiga belas penulis muda...

by Dede Putra Wiguna
August 1, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co