23 June 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Paradoks BPHTB dalam PPJB: Ketika Keadilan Fiskal Mengabaikan Kepastian Hukum

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
November 5, 2025
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

PARADOKS Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah potret nyata benturan antara logika fiskal dan asas hukum perdata. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menetapkan bahwa pengenaan BPHTB dapat dilakukan sejak ditandatanganinya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Namun, dalam praktik hukum agraria, PPJB belum menimbulkan peralihan hak. Di sinilah paradoks hukum itu mengemuka ketika negara menagih pajak atas sesuatu yang secara hukum belum dimiliki warga.

PPJB pada hakikatnya adalah perjanjian pendahuluan, bersifat obligatoir, hanya menimbulkan hak dan kewajiban untuk melakukan jual beli di kemudian hari. Hak kepemilikan baru lahir setelah terpenuhinya asas terang dan tunai yakni dilakukan di hadapan PPAT serta setelah pembayaran penuh diterima—dan dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB). Maka, secara yuridis, BPHTB seharusnya baru terutang ketika AJB ditandatangani, bukan sebelumnya. Namun PP 35/2023 mengubah tatanan itu. Pemerintah daerah kini berhak memungut BPHTB lebih dini, bahkan sebelum hak berpindah. Argumennya sederhana: agar potensi penerimaan pajak tidak hilang di tengah jalan. Tapi logika fiskal seperti ini justru menabrak asas hukum pajak dan asas kepastian hukum.

Dalam banyak kasus di lapangan, pembeli tanah harus membayar BPHTB di tahap PPJB. Bila kemudian transaksi batal karena wanprestasi atau sengketa, pembeli telah kehilangan uang pajak tanpa memperoleh haknya. Dalam logika keadilan fiskal, ini bentuk pajak yang tidak seimbang dengan manfaat (non-equivalent taxation). Menurut pendapat  Habib Adjie,  pakar hukum kenotariatan, kebijakan ini sebagai bentuk pemaksaan kehendak negara terhadap logika hukum perdata. Notaris / PPAT Kota Surabaya ini berpendapat bahwa PPJB tidak bisa dijadikan dasar pengenaan BPHTB karena belum ada peralihan hak. Negara tidak boleh menarik pajak atas sesuatu yang belum sah secara hukum. (Habib Ajie, Wawancara Hukum Agraria, 2024)

Paradoks ini kian rumit karena posisi PPAT menjadi korban regulasi. Berdasarkan Pasal 91 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 serta Pasal 35 ayat (3) PP 35/2023, PPAT wajib memastikan BPHTB dibayar sebelum menandatangani akta. Jika melanggar, sanksinya berat: mulai dari peringatan administratif, penundaan izin, hingga pencabutan jabatan sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2018 Pasal 62 ayat (2) huruf c. Artinya apa, PPAT dipaksa menjadi alat fiskus: menolak akta bila pajak belum dibayar, padahal peralihan hak belum lahir. Kontradiksi ini menciptakan tekanan etis dan profesional. Di satu sisi PPAT tunduk pada asas legalitas perdata, di sisi lain harus mematuhi logika fiskal yang bertentangan dengan prinsip dasar hukum agraria.

Supriyadi, ahli hukum pajak Universitas Negeri Sebelas Maret, Solo, menyebut situasi ini sebagai bentuk “pemaksaan administratif yang merusak tatanan hukum”.  Negara semestinya tidak boleh membebankan kewajiban pajak pada hak yang belum sah secara hukum. Ini disharmoni antar regulasi: pajak melangkahi hukum perdata. (Seminar Nasional Hukum Pajak Daerah, 2024).

Ketimpangan Nilai Pajak dan Realitas Ekonomi

Masalah lain muncul ketika harga transaksi lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Dalam situasi ekonomi yang lesu, banyak warga menjual tanah di bawah NJOP. Namun, pemerintah tetap menghitung BPHTB berdasarkan NJOP bahkan didasarkan nilai taksir yang diberikan oleh dispenda yang jauh lebih tinggi dari NJOP, Akibatnya, pajak yang dibayar pembeli bisa lebih tinggi dari harga transaksi sebenarnya. Data Kementerian Keuangan (2023) mencatat, rata-rata NJOP di kota besar seperti Jakarta dan Surabaya naik 12–20 persen dalam tiga tahun terakhir, sementara harga transaksi riil stagnan. Di banyak daerah, BPHTB menjadi sumber pendapatan utama daerah. Tahun 2023 saja, total penerimaan BPHTB nasional mencapai Rp16,2 triliun, meningkat 8,7 persen dari tahun sebelumnya. (Kementerian Keuangan RI, laporan Realisasi Pendapat daerah Tahun 2023, Dirjen Pertimbangan Keuangan 2024)

Kenaikan ini bukan semata karena meningkatnya transaksi, melainkan karena dasar pengenaan pajak diperluas hingga ke tahap PPJB. Dalam kacamata keadilan fiskal, hal ini adalah overreach, karena mengorbankan kepastian hukum demi target penerimaan. Prof. Darussalam, pakar pajak, menegaskan, “Pajak tidak boleh dipungut atas peristiwa hukum yang belum nyata. Kalau dasar hukum peralihan belum lahir, BPHTB mestinya belum terutang.” (Darussalam, Hukum pajak Keadilan Fiskal Di Indonesia, Jakarta ; DDTC Press 2022)

PPAT di Persimpangan Etika Hukum

Posisi PPAT menjadi dilematis. Mereka terjepit antara kepatuhan administratif dan tanggung jawab etik. Bila mereka menolak menandatangani akta karena pajak belum dibayar, mereka dianggap tidak melayani masyarakat. Bila menandatangani tanpa bukti BPHTB yang sudah terbayar , mereka berisiko dikenai sanksi berat. Ini bentuk tekanan sistemik yang menjadikan PPAT bukan lagi pejabat publik yang independen, melainkan pelaksana kebijakan fiskal. Kepatuhan disatu sisi dengan pengingkaran atas belenggu sebagai seorang pejabat .

Padahal, menurut asas hukum pertanahan dalam Pasal 19 UUPA dan PP Nomor 24 Tahun 1997, peralihan hak baru sah setelah dilakukan di hadapan PPAT dan didaftarkan di Kantor Pertanahan. Jadi, bagaimana mungkin PPAT diwajibkan menolak sebelum sesuatu yang sah secara hukum itu terjadi? Di sinilah tampak kontradiksi kebijakan yang nyaris paradoksal. Negara menuntut PPAT patuh pada hukum pajak, tapi pada saat yang sama mengabaikan hukum tanah dan hukum perdata yang menjadi dasar profesi mereka. Ini bukan hanya tumpang tindih regulasi, tapi juga bentuk pemaksaan kehendak fiskal atas hukum.

Paradoks BPHTB ini juga menimbulkan perbedaan tafsir antar daerah. Di sebagian besar kabupaten/kota Jawa Barat dan Jawa Timur, BPHTB dipungut pada PPJB. Namun di Yogyakarta dan beberapa wilayah Kalimantan, BPHTB baru dibayar saat AJB. Perbedaan ini menciptakan fiscal uncertainty dan membuka ruang bagi gugatan hukum terhadap pemerintah daerah. Dari data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), terdapat 37 kasus sengketa BPHTB yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sepanjang 2022–2024, sebagian besar terkait waktu penetapan pajak. Ini menegaskan bahwa masalah bukan hanya teoritis, tapi sudah nyata dalam praktik pemerintahan daerah.

Asas Proporsionalitas dan Kritik Kebijakan

Dalam kerangka hukum administrasi, asas proporsionalitas menuntut agar kebijakan publik seimbang antara tujuan dan dampak. Jika tujuan negara adalah kepastian penerimaan, maka dampaknya tidak boleh menimbulkan ketidakadilan hukum. Namun dalam pengenaan BPHTB pada PPJB, asas itu diabaikan. Philipus M. Hadjon mengingatkan bahwa asas proporsionalitas adalah jembatan antara kepastian hukum dan keadilan. Tapi yang terjadi justru ketidakseimbangan: fiskus memperoleh kepastian pendapatan, warga kehilangan kepastian hak.(Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya, Bina Ilmu, 1987)

Selanjutnya, Maria S.W. Sumardjono menegaskan bahwa hukum tidak boleh berhenti pada kepastian formal, tetapi harus berorientasi pada keadilan substantif. (Maria Sumardjono, Tanah Dalam Persepektif Hak ekonomi, Sosial dan Budaya, Yogyakarta, FH UGM Press, 2015) Pengenaan BPHTB di tahap PPJB jelas mengabaikan keadilan substantif, karena pembeli membayar pajak sebelum menikmati hak yang dilindungi undang-undang.

Paradoks BPHTB dalam PPJB menunjukkan persoalan struktural antara hukum pajak dan hukum agraria. Ini bukan semata persoalan teknis pemungutan, melainkan refleksi dari disharmoni regulasi yang berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Negara harus meninjau ulang PP 35/2023, khususnya terkait waktu terutang BPHTB, dan menempatkan logika pajak dalam kerangka hukum perdata. Pajak harus lahir dari hak yang sudah nyata, bukan janji hukum yang masih mengambang.

Dalam semangat reformasi hukum dan fiskal, harmonisasi antar-regulasi menjadi keniscayaan. Pemerintah perlu menegaskan bahwa PPJB adalah tahap perikatan, bukan peralihan. BPHTB semestinya baru dikenakan setelah AJB dibuat dan hak didaftarkan di Kantor Pertanahan. Negara tidak boleh menarik pajak dari hak yang belum ada. Sebab dalam negara hukum, pajak adalah konsekuensi kepemilikan, bukan janji di atas kertas. Bila logika fiskal terus memaksa menabrak hukum, maka keadilan akan kehilangan pijakan. Seperti dikatakan Habib Adjie, “Ketika hukum pajak memaksa hukum perdata tunduk, maka keadilan hanya tinggal slogan.” Keadilan fiskal seharusnya berjalan berdampingan dengan kepastian hukum. Bukan saling meniadakan, apalagi menindas. Hanya dengan begitu, pajak bisa menjadi alat pemerataan, bukan instrumen pemaksaan kehendak negara atas warganya

Dari paparan penulis dimuka maka dapat disimpulkan paradox ini secara gambling menunjukan benturan  antara tujuan keadilan fiscal dalam peraturan pajak dan prinsip kepastian hukum dalam transaski jual beli. Untuk itu, pemerintah semestinya meninjau kembali peraturan saat ini untuk menciptakan system perpajakan yang lebih jelas, adail dan tidak menimbulkan kerugian bagi pembeli terutama pada transaksi PPJB.  [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

  • BACA artikel lain dari penulis I MADE PRIA DHARSANA
Kaji Ulang Tata Ruang Bali — Tata Ruang, Bukan Tata Uang
Tags: pajakTanahtanah air
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Menulis sebagai Sebuah Meditasi

Next Post

Kampusku Sarang Hantu [39]: Makelar Tanah Ditolak Bumi

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Sertifikat Ganda dan Pertanyaan yang Tak Kunjung Terjawab  —Dokumen Negara Bisa Dipalsukan, Menutup Celah Mafia Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DI tengah modernisasi layanan pertanahan dan penerapan sertifikat elektronik, kasus sertifikat palsu dan sertifikat ganda masih terus bermunculan. Fenomena ini...

Read moreDetails

Klausula ADR Pada PPJB Belum Lunas dan Akta Jual Beli PPAT

by I Made Pria Dharsana
June 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

APA yang paling dikhawatirkan oleh para pebisnis atau penanam modal di Indonesia selama era  reformasi bukan pada keamanan akan tetapi...

Read moreDetails

Reforma Agraria : Ketika Rakyat Hanya Memegang HGB di Atas HPL Bank Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 3, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

REFORMA Agraria merupakan salah satu agenda konstitusional yang lahir dari cita-cita besar para pendiri bangsa untuk mewujudkan keadilan sosial di...

Read moreDetails

Rekonstruksi Hak Waris dalam Perkawinan Beda Agama: Perspektif Hukum Keluarga dan Agraria

by I Made Pria Dharsana
May 27, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

HUKUM seringkali berbicara dalam bahasa kepastian, tetapi realitas sosial tidak selalu berjalan dalam garis yang sama. Perkawinan beda agama menjadi...

Read moreDetails

Koperasi Merah Putih: Mengulang Jejak KUD, Menabrak BUMDes, atau Membangun Jalan Baru?

by I Made Pria Dharsana
May 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Di tengah semangat membangun kemandirian ekonomi nasional, gagasan Koperasi Merah Putih kembali diangkat sebagai simbol kebangkitan ekonomi rakyat. Ia bukan...

Read moreDetails

Cinta, Hibah, dan Tanah:  Antara Ketulusan dan Batas yang Tak Bisa Ditembus

by I Made Pria Dharsana
May 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

CINTA kerap mendorong seseorang untuk memberi tanpa syarat.  Dalam relasi suami-istri, pemberian itu bahkan sering dimaknai sebagai bentuk ketulusan paling tinggi—termasuk...

Read moreDetails

Regulasi Baru, Antrean Baru: Permenkumham 49/2025 dan Ancaman bagi Iklim Investasi

by I Made Pria Dharsana
May 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TRANSFORMASI digital administrasi Perseroan Terbatas melalui Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 pada dasarnya merupakan langkah progresif negara dalam mewujudkan pelayanan...

Read moreDetails

MKN Bukan Tameng Impunitas: Notaris Berintegritas, Penegak Hukum  Taati Prosedur

by I Made Pria Dharsana
May 9, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MAHKAMAH Konstitusi melalui Putusan Nomor 65/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor...

Read moreDetails

Menguji Batas Tanggung Jawab Terbatas:  ‘Piercing the Corporate Veil’ dalam Sengketa Kepemilikan dan Pengalihan Saham

by I Made Pria Dharsana
May 7, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM rezim hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, prinsip tanggung jawab terbatas...

Read moreDetails

Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

by KH Ketut Imaduddin Jamal
May 2, 2026
0
Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

ADA satu penyakit lama dalam kebijakan publik kita: negara sering merasa telah bekerja hanya karena program sudah diumumkan, anggaran sudah...

Read moreDetails
Next Post
Kampusku Sarang Hantu [1]: Ruang Kuliah 13 yang Mencekam

Kampusku Sarang Hantu [39]: Makelar Tanah Ditolak Bumi

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjemput Cahaya Ilmu —Prestasi Guru dan Murid SMPN 2 Banjar dalam Ajang Nyalanesia, FLS3N, dan Berbagi Praktik Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketamuan Lazzer yang Merayakan Bulan Bung Karno di Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Buleleng Bercerita Lewat Busana Adat —Dari Payas Ningrat hingga Pedawa
Gaya

Buleleng Bercerita Lewat Busana Adat —Dari Payas Ningrat hingga Pedawa

BULELENG bercerita tentang busana adat khas Bali Utara  di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Denpasar dalam acara Utsawa (Parade)...

by Nyoman Budarsana
June 22, 2026
Dari Perayaan Hari Yoga Sedunia di Anand Ashram Ubud: Dari Kedamaian Diri Menuju Harmoni Dunia   
Khas

Dari Perayaan Hari Yoga Sedunia di Anand Ashram Ubud: Dari Kedamaian Diri Menuju Harmoni Dunia   

Yoga di Tengah Kegelisahan Zaman TANGGAL 21 Juni setiap tahun diperingati sebagai Hari Yoga Sedunia. Ketika Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan...

by Agung Sudarsa
June 22, 2026
Perluasan Basis Pajak sebagai Strategi Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Global
Esai

Perluasan Basis Pajak sebagai Strategi Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Global

Di tengah ketidakpastian ekonomi global, mulai dari konflik geopolitik, perlambatan perdagangan internasional, hingga disrupsi teknologi yang mengubah pola bisnis, negara...

by Vito Prasetyo
June 22, 2026
Mengagumi Mobil Mini
Khas

Mengagumi Mobil Mini

SAYA berkenalan dan menjabat tangannya sesaat setelah ia selesai berbincang dengan sepasang pengunjung yang mampir ke lapak komunitasnya dalam gelaran...

by Jaswanto
June 22, 2026
Kimono Jepang dan Wastra Indonesia di Panggung BWCC Pesta Kesenian Bali 2026: Simbol Persahabatan dan Dialog Budaya
Gaya

Kimono Jepang dan Wastra Indonesia di Panggung BWCC Pesta Kesenian Bali 2026: Simbol Persahabatan dan Dialog Budaya

Rekasadana (performance) Kimono Gallery Yawara dari Tokyo, Jepang membuat panggung Bali World Culture Celebration (BWCC) 2026 lebih harmoni. Dalam satu...

by Nyoman Budarsana
June 22, 2026
Ketika Sastra Menyatukan Dua Saudara dalam “Putra Cahyaning Kulawandu Wandawa”  —Taman Penasar Duta Kabupaten Klungkung di Pesta Kesenian Bali 2026
Panggung

Ketika Sastra Menyatukan Dua Saudara dalam “Putra Cahyaning Kulawandu Wandawa” —Taman Penasar Duta Kabupaten Klungkung di Pesta Kesenian Bali 2026

KEMATIAN Bapa Gunung seharusnya menjadi saat bagi keluarganya untuk bersatu. Namun yang terjadi malah sebaliknya. Di tengah persiapan ngaben, I...

by Dede Putra Wiguna
June 22, 2026
Mahendra Mangku Pameran Sekaligus Mengurai Kenangan di Komaneka Fine Art Gallery
Pameran

Mahendra Mangku Pameran Sekaligus Mengurai Kenangan di Komaneka Fine Art Gallery

SORE hari, Sabtu 20 Juni 2026 orang-orang pecinta seni, khususnya seni lukis tampak bergerak ke arah timur tepatnya ke Komaneka...

by Nyoman Budarsana
June 21, 2026
Sanggar Gamelan Suling Gita Semara, Duta Palegongan Klasik Gianyar, Siapkan Rekonstruksi Kesenian Era 1970-an di Pesta Kesenian Bali 2026
Panggung

Sanggar Gamelan Suling Gita Semara, Duta Palegongan Klasik Gianyar, Siapkan Rekonstruksi Kesenian Era 1970-an di Pesta Kesenian Bali 2026

KETIKA memasuki salah satu rumah warga di Jalan Serongga No. 31, Banjar Tengah Kanginan, Desa Peliatan, Ubud, Gianyar, mata dan...

by Nyoman Budarsana
June 21, 2026
Ketamuan Lazzer yang Merayakan Bulan Bung Karno di Blitar
Tualang

Ketamuan Lazzer yang Merayakan Bulan Bung Karno di Blitar

Saya sangat jarang bergaul dengan alumni apa pun. Dari sekian puluh undangan reuni sekolah, kedatangan saya bisa dihitung dengan jari....

by Made Wirya
June 21, 2026
Lubang | Cerpen Asmaran Dani
Cerpen

Lubang | Cerpen Asmaran Dani

LUBANG menjadi neraka jahanam yang membakar kehidupanku. Di mana saja, lubang selalu ada. Lubang pipet, lubang kloset, lubang tutup odol,...

by Asmaran Dani
June 21, 2026
Puisi-puisi Mahesa Putra | Orkestra Dapur Evolusi Manusia Gemoi
Puisi

Puisi-puisi Mahesa Putra | Orkestra Dapur Evolusi Manusia Gemoi

Pelancong Gersang Aku berhenti memikirkanmu.Jam-jam yang meruntuhkan angka-angka;berlarian masuk rumah. Aku berhenti memikirkanmu.Sejak kamu menggulir layar begitu pagi,memanen percakapan tentang...

by Mahesa Putra
June 21, 2026
Tawuran SD dan Gagalnya Pendidikan Holistik: Cermin Retak Indonesia Emas 2045
Esai

Titik Nol, Titik Awal Singaraja —Membangun Kota, Memuliakan Ingatan

"Selama ini kita membangun sekolah di dalam kota. Sudah saatnya kita membangun kota sebagai sekolah." Kalimat itu mungkin terdengar sederhana....

by Dewa Rhadea
June 21, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co