22 October 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Kaji Ulang Tata Ruang Bali — Tata Ruang, Bukan Tata Uang

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
September 20, 2025
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

Untuk membangun atau melestarikan alam di tengah tuntutan kesejahteraan masyarakat, maka pembangunan tanpa alih fungsi lahan adalah suatu keniscayaan”

SAYA pernah menulis tahun 2019 tentang tata ruang Bali yang sebaiknya dikaji ulang. Namun sepertinya tak ada yang menyadari, tak ada yang mendengarkannya. Apa yang kemudian terjadi di tahun 2025 ini adalah akibat dari ketidaksadaran kita terhadap tata ruang yang sudah berubah, dan hal itu menyebabkan benar bencana alam berupa banjir yang meluluhlantakkan sejumlah lokasi di Denpasar dan Badung.

Air Tukad Badung menenggelamkan Peken  Badung dan Peken Kumbasari, dan merubuhkan beberapa ruko di Jalan Sulawesi dan banyak perumahan di daerah Ubung terdampak air Tukad Mati yang meluap. Semua itu menimbulkan korban jiwa dan material yang tidak kecil.

Apa dan di mana akar masalahnya? Apakah tak pernah dilakukan mitigasi, dan apakah ada pencegahannya?  

Iklim investasi untuk peningkatan daya saing Indonesia dengan negara-negara lain, terjadilah apa yang disebut kemudahan investasi; easy doing of business (EDOB). Dan Indonesia sudah berada di urutan ke 73 dari 190 negara di tahun 2018. Artinya, dengan capaian ini di pemerintahan Jokowi-JK sudah jauh melompat dari tahun-tahun sebelumnya.

Sejak saat itu proses pelayanan dan penyelesaian perijinan pembentukan badan hukum dan investasi di Indonesia berjalan sangat baik; walaupun masih banyak kendala terutama dengan adanya otonomi daerah, dimana banyak kepala daerah yang mempersulit investasi dengan adanya peraturan daerah yang tidak welcome investasi.

Masih ada kata-kata: “Kalau bisadipersulit untuk apa dipermudah”. Ujung-ujungnya, panjangnya proses perizinan dan biaya tambahan itu menyebabkan terjadinya ekonomi biaya tinggi.

Banyaknya kepala daerah dan anggota dewan yang tertangkap tangan oleh KPK menjadi bukti yang tidak bisa dipungkiri betapa masih terjadi korupsi di negara ini, bahkan mulai proses perencanaan pembangunan.

Menelaah penguasaan atas tanah bagi masyarakat kita di Indonesia dewasa ini, di tengah tekanan demografi yang membengkak (280 juta orang), kebutuhan akan perumahan semakin mendesak, kebutuhan sandang dan pangan juga tidak sedikit.

Kebutuhan tanah untuk penanaman modal, kebutuhan tanah untuk food estate, pasti diperlukan juga, baik investasi dalam negeri maupun asing, untuk membuka lapangan kerja, memberikan penghasilan dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Bagaimana dengan Bali, dengan Pulau Dewata yang sekarang dijejali dengan bangunan hotel dan villa, dan fasilitas pariwisata lainnya.?

Alih fungsi lahan terjadi begitu masif di Bali, hampir 1.500 ha/tahun. Apa yang bisa terjadi ketika daerah tutupan air begitu masif hilang diganti dengan beton?

Sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Pertanian, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Bali, bahwa data terbaru lahan di kota Denpasar hanya tinggal 2.170 hektar. Begitu pula hampir setiap tahun lahan persawahan di Badung, di “Gumi Keris”, juga makin terkikis.

Berdasarkan data dinas Pertanian dan Pangan Kabupatern Badung, selama tiga tahun mengalami pengurangan, di tahun 2017 tercatat 9.974,58 hektar. Selanjutnya pada tahun 2018 berkurang menjadi 9.940,24 hektar dan di tahun 2019 menjadi 9.456 hektar (Plt Kepala Dinas Pertanian dan Pangan kabupaten Badung, (Radar Bali, 2019).

Data terbaru menyebutkan 6.521,8  Ha lahan sawah Bali beralih fungsi dalam 6 tahun ini, rata-rata luas lahan sawah beralih fungsi per tahun mencapai 1,53  persen. (Data yg disampaikan kepala bidang penata dan pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Bali saat penyampaian di gedung DPRD Bali,  Bali 17 September 2025).

Alih fungsi lahan ini berasal dari banyak faktor, salah satunya adanya penaman modal, bangun perumahan dan fasilitas pariwisata lainya. Peralihan ini dikatakan bukan penyebab banjir.

Sangat berbeda dengan data yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup (KLH), Hatif Faisol  Nurofiq, mengungkapkan cuaca ekstrem dan alih fungsi lahan Daerah Alisan Sungai (DAS) menjadi faktor utama penyebab banjirdi Bali Rabu (10/9) lalu. Luas DAS berpohon di Bali mencapai 45 ribu Ha, dari jumlah itu kini tersisa 15 ribu ha atau sekitar 3 persen. Padahal kata Pak Menteri, idealnya DAS yang mampu menampung atau menyerap air hujan mencapai 30 persen. (balipost.com 18/9/2025)

Berkaitan penanaman modal langsung (direct investation) pasti memerlukan tanah, untuk membuka pabrik, kantor, perumahan dan lain sebagainya. Di sisi lain, peraturan pertanahan kita UUPA  5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, PP 40/1996 tentang HGU, HGB dan HP yang sekarang telah diubah dengan PP 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Sarusun dan Pendaftaran Tanah, telah mengatur dengan baik tentang siapa dan badan hukum yang dapat memperoleh hak atas tanah.

Selain itu, PP 41/1996 diganti dengan PP 103/2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia (telah diganti juga dengan PP 18/2021).

Jadi, betul sudah banyak peraturan pertanahan diatur oleh pemerintah untuk memenuhi ketentuan pasal 33 UUD 1945, tidak saja bagi semata-mata kepentingan dan kesejahteraan rakyat Indonesia, tetapi diatur juga bagi kepentingan penanaman modal dan orang asing.

Dengan semakin berkembangnya teknologi informasi dan transportasi   di era teknologi 4.0 dan sekarang era 5.0, dapatkah kita menutup diri, dapatkah pembangunan dan pertumbuhan ekonomi tanpa memerlukan penanaman modal asing? Pasti suatu keniscayaan; namun di sisi lain, kita ingin tanah dan natah kita di Indonesia dan khususnya di Bali tidak beralih ke tangan orang lain atau badan hukum lain apalagi orang asing.

Apa yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk mengatasi hal tersebut? Karena berkaitan dengan tanah ketentuan yang ada pasti diatur dengan rezim UUPA dan sekarang ada pengaturannya dengan UU nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.

Namun yang berkaitan dengan perjanjian sewa atau perjanjian pengikatan penguasaan  tanah diatur dengan rezim KUHPerdata; dan mengacu pada ketentuan pasal 44 dan 45 UUPA, Pasal 16 junto Pasal 53 UUPA tentang sewa tidak ada pengaturan jangka waktu sewa; lama sewa menyewa  tidak ada pengaturan yang pasti. Pasal 1584 KUHPer tidak diatur juga tentang masa/jangka waktu sewa. 

Oleh karenanya, apakah dengan demikian untuk investasi yang menanamkan modalnya dengan memanfaatkan tanah melalui sewa menyewa untuk bangunan, apakah boleh masa sewa 10 tahun, 20 tahun, 30 tahun atau malah sampai 100 tahun?

Jika UUPA dan KUHPer tidak mengaturnya, berarti boleh karena tidak melanggar UU. Bila hal itu terjadi di dalam praktek apa yang dapat dilakukan negara?

Karena tampaknya, dalam hal sewa menyewa tanah untuk bangunan, negara tidak hadir. Seperti tidak perduli. Ini sangat berbahaya, karena potensi konflik sangat rentan terjadi.

Jika demikan kenapa negara tidak atau belum peduli terhadap kepastian hukum pengaturan tentang jangka waktu sewa menyewa tanah untuk bangunan. Padahal penjelasan UUPA II angka 7 jelas-jelas memerintahkan negara harus hadir untuk mengaturnya. 


Perkembangan dalam praktik di tengah ketidakpedulian atau belum hadirnya negara dalam mengatur jangka waktu sewa menyewa tanah untuk bangunan, sebenarnya dapat dicari beberapa alternatif sehingga pengusaan tanah-tanah di Bali khususnya di daerah-daerah perkembangan pariwisata di Indonesia tidak jatuh kepada tangan-tangan orang asing, baik melalui perjanjian nominee maupun perjanjian sewa menyewa yang melampaui batas kewajaran.  

Ada beberapa jalan yang dapat dipakai antara lain untuk menyelamatkan alih fungsi lahan atau meminimalisir potensi-potensi konflik masalah dalam investasi, sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada semua pihak  serta memberikan keuntungan ekonomis yang berkelanjutan;

1. Pengaturan kontrak

Disarankan ada pengaturan kontrak lahan antara pemilik lahan di Bali dengan investor, dengan jangka waktu 30 tahun, dengan opsi perpanjangan 20 tahun dengan.  Sanksi batal dan tidak memberikan ganti rugi apapun kepada investor apabila lahan tidak dimanfaatkan sesuai perjanjian dan peruntukan lahannya. Perjanjian ini telah disesuaikan dengan batas hak atas tanah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA).

2. Pemberian saham

Pemberian saham kepada pemilik lahan dalam  pembuatan Perseroan Terbatas dan di situ kedudukan pemegang saham diatur dengan jelas. Ini memang agak rentan karena pengetahuan masyarakat soal perseroan terbatas belum begitu baik yang justru dapat merugikan kepentingan masyarakat, apalagi berurusan dengan pemilik modal besar, sehingga pemilik lahan diberikan pengetahuan juga tentang perseroan terbatas.

 3. Perjanjian permulaan

Perjanjian permulaan pemberian HGB (hak guna bangunan) di atas HM (hak milik); atau perjanjian permulaan pemberian HGB di atas HPL (hak pengelolaan lahan). Dalam hal ini, tentu perlu diberikan mengertian dan pemahaman kepada masyarakat pemilik tanah atas sertifikat HM-nya yang dibebankan HGB; dan resiko yang timbul atas beban HGB tersebut serta berakhirnya HGB di atas HM tersebut.

4. BOT

BOT (“Build-Operate-Transfer”) atau Bangun-Guna-Serah dengan syarat yang baik dan melindungi pemilik tanah, dengan syarat batal jika investor ingkar janji. Adanya syarat batal dan beralihnya kepemilikan seluruh bangunan yang telah dibangun termasuk tanggungan pajak-pajaknya.

5. Pertinggal

Pertinggal; artinya jika semua resiko dianggap terlalu besar maka pemerintah mengedukasi masyarakat untuk mengembangkan usahanya sendiri dengan bantuan permodalan dan pemasaran agar tumbuh perekonomian tanpa resiko. 

Jika hal-hal tersebut dijalankan, hal itu akan menjadi jalan tengah mengatasi terjadinya alih fungsi lahan pertanian. Lahan pertanian tidak dijual maupun disewakan untuk menjadi kegiatan ekonomi non pertanian.

Sekarang perlu ditegakkan aturan agar tidak ada perubahan tanah yang sudah ditetapkan sebagai LSD, lahan sawah yang dilindung.  Ancaman subak dan sumber air baku bagi Bali sudah terjadi dengan banyaknya anak sungai yang mengering apalagi penetapan subak terhadap tanah pertanian di Bali sebagai warisan Budaya Dunia tidak hanya wacana tak berarti.

Dengan demikian subak tidak kehilangan rohnya. Tri Hita Karana sebagai falsafah hidup masyarakat Bali yang diwujudkan dalam tradisi budaya terus terjaga keseimbangannya.

Namun pembangunan dalam perkembangan investasi di Bali khususnya di Indonesia umumnya  mendapat solusi. Pembangunan yang betul-betul memberikan dampak ekonomi dan mensejahterakan diharapkan dapat tercapai. Pelaksanaan dan pengawasan terhadap tata ruang Bali harus dijalankan dengan ketat.

“Jangan tata ruang menjadi tata uang, dan harus dilakukan kajian ulang tata ruang Bali.”   Pariwisata untuk Bali, bukan Bali untuk Pariwisata.

Mulailah dengan benar benar dapat menentukan pengaturan ruang terbuka hijau yang memberikan ruang hidup dan kehidupan yang bersahabat dengan smesta. Konsistensi terhadap tata ruang Bali dijadikan pedoman setiap pembangunan di Bali, baik oleh pemerintahan provinsi maupun oleh pemerintahan kabupaten kota. Karena kerusakan yang ditimbulkan tidak sebanding dengan harga yang ditanggung oleh anak cucu kita. Jangan sampai kembali bencana melanda Bali. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

  • BACA artikel lain dari penulis I MADE PRIA DHARSANA
Peraturan Daerah Tentang Perjanjian Nominee 
Tags: balibanjirbanjir balilingkungan hijautata ruangtata ruang bali
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Mahasiswa Bahasa Bali di Kampus UPMI: Tahun Lalu Perempuan Semua, Tahun Ini Laki-laki Semua

Next Post

Edit AI: Antara Kenangan Indah dan Fantasi Kebablasan

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Hak Retensi Bukan Penggelapan:  Menguji Batas Penahanan Sertifikat dalam Sengketa Fee

by I Made Pria Dharsana
October 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SERTIFIKAT tanah ditahan, fee belum dibayar, tetapi pemegang sertifikat justru dituding melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan, dalam situasi tertentu, penguasaan...

Read moreDetails

Perjanjian Kawin Campuran dan Hak Mewaris: Ketika Pisah Harta Berhadapan dengan Hak Pasangan yang Ditinggalkan

by I Made Pria Dharsana
October 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERJANJIAN perkawinan dibuat untuk memberikan kepastian hukum atas harta suami dan istri. Namun, bagaimana jika kesepakatan pisah harta yang semula...

Read moreDetails

Transformasi Kontrak Digital dan Masa Depan Notaris Indonesia…

by I Made Pria Dharsana
October 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SEMUA orang bicara kontrak/perjanjian digital. Apakah ini hanya tren teknologi, atau sudah menjadi realitas hukum? Perkembangan teknologi digitalisasi begitu pesatnya,...

Read moreDetails

Ketika Keramahan Bali Diuji: Antara Pelayanan dan Kesantunan Berbahasa

by I Ketut Suar Adnyana
October 7, 2026
0
Ketika Keramahan Bali Diuji: Antara Pelayanan dan Kesantunan Berbahasa

BALI dikenal dunia bukan hanya karena keindahan alam, kekayaan budaya, dan keunikan tradisinya. Ada satu kekuatan lain yang selama puluhan...

Read moreDetails

“Ajewera”: Dimensi Determinisme yang Dirusak Sebagai Awal Kehancuran Bali

by IM Gede Nesa Saputra
October 4, 2026
0
“Ajewera”: Dimensi Determinisme yang Dirusak Sebagai Awal Kehancuran Bali

AJEWERA pada dasarnya merupakan mekanisme kehati-hatian dalam memperlakukan pengetahuan, khususnya pengetahuan yang memiliki dimensi sakral, filosofis, dan esoteris. Dalam tradisi...

Read moreDetails

Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

by S. Bekti Istiyanto
October 4, 2026
0
Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

INDONESIA patut berbangga dengan jumlah perguruan tinggi kita yang terus bertambah di berbagai daerah, dan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi...

Read moreDetails

Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

by Dini Nastiti Wardani
September 30, 2026
0
Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

PENDIDIKAN gratis kembali menjadi pembicaraan publik pasca Presiden Prabowo Subianto pada 18 September 2026 menyatakan komitmennya agar biaya pendidikan pada...

Read moreDetails

66 Tahun UUPA —Di Tengah 81 Tahun Kemerdekaan, Antara Cita-Cita dan Realitas Agraria Menakar Konsistensi Negara dalam Mewujudkan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Enam puluh enam tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan 81 tahun Indonesia merdeka merupakan momentum penting untuk kembali bertanya: sejauh...

Read moreDetails

Mengantisipasi Mafia Tanah di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
September 23, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Land and investment. Nowadays, it not only has a social function, but has become an economic and political commodity. Mendengar...

Read moreDetails

BANK TANAH DAN KITA —Antara Reforma Agraria, Kepentingan Investasi, dan Masa Depan Ruang Hidup Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 16, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH yang dikuasai negara bukan sekadar benda tidak bergerak yang dapat dipindahkan dari satu tangan ke tangan lain. Di atasnya...

Read moreDetails
Next Post
Edit AI: Antara Kenangan Indah dan Fantasi Kebablasan

Edit AI: Antara Kenangan Indah dan Fantasi Kebablasan

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak-Anak Pulau Payung | Cerpen Dodik Suprayogi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gede Angga Prasaja dan “Fase Baru” Setelah “Singaraja Kota Kita”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Ubud Writers & Readers Festival 2026 Resmi Dibuka: Merajut Empati dan Menyatukan Dunia Lewat ‘Samarasā’
Panggung

Ubud Writers & Readers Festival 2026 Resmi Dibuka: Merajut Empati dan Menyatukan Dunia Lewat ‘Samarasā’

GEMULAI gerak para penari Puspanjali membuka malam di Puri Agung Ubud, Gianyar, Rabu, 21 Oktober 2026. Dalam suasana semarak, mereka...

by Dede Putra Wiguna
October 22, 2026
Ijazah di Tengah Kontroversi: Menguji Transparansi dan Kepastian Hukum
Esai

Ijazah di Tengah Kontroversi: Menguji Transparansi dan Kepastian Hukum

IJAZAH bukan sekadar selembar kertas yang memuat nama, tanda tangan, dan keterangan kelulusan. Di balik dokumen tersebut terdapat proses pendidikan,...

by I Ketut Suar Adnyana
October 22, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Dari Euforia Menuju Realita:  Ketika Kita Mulai Mengenal Manusia, Bukan Bayangan

Barangkali cinta tidak menjadi lebih kecil ketika debarannya mereda. Barangkali kita saja yang mulai belajar melihatnya dengan lebih jernih. Bayangkan...

by Tri Nugroho Adi
October 22, 2026
Cipta Pergelaran Seni Intermedium “Huni”: Ekologi Manusia dalam Relasi Ruang
Panggung

Cipta Pergelaran Seni Intermedium “Huni”: Ekologi Manusia dalam Relasi Ruang

DENTINGAN gitar akustik dan alunan melodi mengawali eksplorasi gerak sembilan penari yang tampil dalam komposisi artistik. Mengenakan kostum bernuansa putih,...

by Nyoman Budarsana
October 22, 2026
Bali: Buta Aksara dan Pengetahuan
Esai

Bali: Buta Aksara dan Pengetahuan

ADA sebuah ironi yang hidup cukup lama dalam kebudayaan Bali. Pulau ini memiliki aksara sendiri, mewarisi ribuan teks pengetahuan dalam...

by I Wayan Artika
October 21, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Hak Retensi Bukan Penggelapan:  Menguji Batas Penahanan Sertifikat dalam Sengketa Fee

SERTIFIKAT tanah ditahan, fee belum dibayar, tetapi pemegang sertifikat justru dituding melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan, dalam situasi tertentu, penguasaan...

by I Made Pria Dharsana
October 21, 2026
Saat “Proses” Menjadi Mahakarya: Dokumenter Seni Intermedium Dosen ISI Bali
Pendidikan

Saat “Proses” Menjadi Mahakarya: Dokumenter Seni Intermedium Dosen ISI Bali

ADAPTASI proses penciptaan karya seni pertunjukan ke layar lebar membuat cerita terasa lebih hidup dan menarik. Keleluasaan medium film (moving...

by Nyoman Budarsana
October 21, 2026
Dari Summit ke Buku, IHGMA Bali Merawat Gagasan tentang Masa Depan Pariwisata
Pariwisata

Dari Summit ke Buku, IHGMA Bali Merawat Gagasan tentang Masa Depan Pariwisata

DUA hari diskusi di Bali Sunset Road Convention Center, Kuta, pada 25–26 September 2026, mempertemukan para pemimpin perhotelan dan pariwisata...

by Nyoman Budarsana
October 21, 2026
Sepetik Buku IB Putra Adnyana : “Karya Visual Dengan Multi Sensorik”.
Ulas Buku

Sepetik Buku IB Putra Adnyana : “Karya Visual Dengan Multi Sensorik”.

SUNGGUH beruntung, saya mendapatkan buku Karya Visual dengan Multi Sensorik karya IB Putra Adnyana ini. Meski baru sampai bab III...

by Hartanto
October 21, 2026
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata
Esai

Sisi Gelap Kampus: Masuk “Sampah”, Keluar “Sampah”

DUNIA pendidikan tinggi diguncang berita Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang rektor perguruan tinggi negeri...

by Chusmeru
October 21, 2026
Di Balik Diagnosis Skizofrenia, Ada Manusia yang Ingin Dipahami
Esai

Di Balik Diagnosis Skizofrenia, Ada Manusia yang Ingin Dipahami

SAYA menemukan sebuah tulisan tentang skizofrenia di Quora, platform tanya jawab tempat orang berbagi pengetahuan, pengalaman, dan pandangan mengenai berbagai...

by Angga Wijaya
October 20, 2026
Selaput Dara Bukan Altar Tempat Perempuan Membuktikan Kesuciannya
Esai

Selaput Dara Bukan Altar Tempat Perempuan Membuktikan Kesuciannya

BETAPA malangnya menjadi perempuan di negeri yang gemar mengagungkan kehormatan, tetapi selalu mencari-cari letak kehormatan itu di antara kedua pahanya....

by Luh Putu Anggreny
October 20, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co