12 September 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Kaji Ulang Tata Ruang Bali — Tata Ruang, Bukan Tata Uang

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
September 20, 2025
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

Untuk membangun atau melestarikan alam di tengah tuntutan kesejahteraan masyarakat, maka pembangunan tanpa alih fungsi lahan adalah suatu keniscayaan”

SAYA pernah menulis tahun 2019 tentang tata ruang Bali yang sebaiknya dikaji ulang. Namun sepertinya tak ada yang menyadari, tak ada yang mendengarkannya. Apa yang kemudian terjadi di tahun 2025 ini adalah akibat dari ketidaksadaran kita terhadap tata ruang yang sudah berubah, dan hal itu menyebabkan benar bencana alam berupa banjir yang meluluhlantakkan sejumlah lokasi di Denpasar dan Badung.

Air Tukad Badung menenggelamkan Peken  Badung dan Peken Kumbasari, dan merubuhkan beberapa ruko di Jalan Sulawesi dan banyak perumahan di daerah Ubung terdampak air Tukad Mati yang meluap. Semua itu menimbulkan korban jiwa dan material yang tidak kecil.

Apa dan di mana akar masalahnya? Apakah tak pernah dilakukan mitigasi, dan apakah ada pencegahannya?  

Iklim investasi untuk peningkatan daya saing Indonesia dengan negara-negara lain, terjadilah apa yang disebut kemudahan investasi; easy doing of business (EDOB). Dan Indonesia sudah berada di urutan ke 73 dari 190 negara di tahun 2018. Artinya, dengan capaian ini di pemerintahan Jokowi-JK sudah jauh melompat dari tahun-tahun sebelumnya.

Sejak saat itu proses pelayanan dan penyelesaian perijinan pembentukan badan hukum dan investasi di Indonesia berjalan sangat baik; walaupun masih banyak kendala terutama dengan adanya otonomi daerah, dimana banyak kepala daerah yang mempersulit investasi dengan adanya peraturan daerah yang tidak welcome investasi.

Masih ada kata-kata: “Kalau bisadipersulit untuk apa dipermudah”. Ujung-ujungnya, panjangnya proses perizinan dan biaya tambahan itu menyebabkan terjadinya ekonomi biaya tinggi.

Banyaknya kepala daerah dan anggota dewan yang tertangkap tangan oleh KPK menjadi bukti yang tidak bisa dipungkiri betapa masih terjadi korupsi di negara ini, bahkan mulai proses perencanaan pembangunan.

Menelaah penguasaan atas tanah bagi masyarakat kita di Indonesia dewasa ini, di tengah tekanan demografi yang membengkak (280 juta orang), kebutuhan akan perumahan semakin mendesak, kebutuhan sandang dan pangan juga tidak sedikit.

Kebutuhan tanah untuk penanaman modal, kebutuhan tanah untuk food estate, pasti diperlukan juga, baik investasi dalam negeri maupun asing, untuk membuka lapangan kerja, memberikan penghasilan dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Bagaimana dengan Bali, dengan Pulau Dewata yang sekarang dijejali dengan bangunan hotel dan villa, dan fasilitas pariwisata lainnya.?

Alih fungsi lahan terjadi begitu masif di Bali, hampir 1.500 ha/tahun. Apa yang bisa terjadi ketika daerah tutupan air begitu masif hilang diganti dengan beton?

Sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Pertanian, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Bali, bahwa data terbaru lahan di kota Denpasar hanya tinggal 2.170 hektar. Begitu pula hampir setiap tahun lahan persawahan di Badung, di “Gumi Keris”, juga makin terkikis.

Berdasarkan data dinas Pertanian dan Pangan Kabupatern Badung, selama tiga tahun mengalami pengurangan, di tahun 2017 tercatat 9.974,58 hektar. Selanjutnya pada tahun 2018 berkurang menjadi 9.940,24 hektar dan di tahun 2019 menjadi 9.456 hektar (Plt Kepala Dinas Pertanian dan Pangan kabupaten Badung, (Radar Bali, 2019).

Data terbaru menyebutkan 6.521,8  Ha lahan sawah Bali beralih fungsi dalam 6 tahun ini, rata-rata luas lahan sawah beralih fungsi per tahun mencapai 1,53  persen. (Data yg disampaikan kepala bidang penata dan pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Bali saat penyampaian di gedung DPRD Bali,  Bali 17 September 2025).

Alih fungsi lahan ini berasal dari banyak faktor, salah satunya adanya penaman modal, bangun perumahan dan fasilitas pariwisata lainya. Peralihan ini dikatakan bukan penyebab banjir.

Sangat berbeda dengan data yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup (KLH), Hatif Faisol  Nurofiq, mengungkapkan cuaca ekstrem dan alih fungsi lahan Daerah Alisan Sungai (DAS) menjadi faktor utama penyebab banjirdi Bali Rabu (10/9) lalu. Luas DAS berpohon di Bali mencapai 45 ribu Ha, dari jumlah itu kini tersisa 15 ribu ha atau sekitar 3 persen. Padahal kata Pak Menteri, idealnya DAS yang mampu menampung atau menyerap air hujan mencapai 30 persen. (balipost.com 18/9/2025)

Berkaitan penanaman modal langsung (direct investation) pasti memerlukan tanah, untuk membuka pabrik, kantor, perumahan dan lain sebagainya. Di sisi lain, peraturan pertanahan kita UUPA  5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, PP 40/1996 tentang HGU, HGB dan HP yang sekarang telah diubah dengan PP 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Sarusun dan Pendaftaran Tanah, telah mengatur dengan baik tentang siapa dan badan hukum yang dapat memperoleh hak atas tanah.

Selain itu, PP 41/1996 diganti dengan PP 103/2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia (telah diganti juga dengan PP 18/2021).

Jadi, betul sudah banyak peraturan pertanahan diatur oleh pemerintah untuk memenuhi ketentuan pasal 33 UUD 1945, tidak saja bagi semata-mata kepentingan dan kesejahteraan rakyat Indonesia, tetapi diatur juga bagi kepentingan penanaman modal dan orang asing.

Dengan semakin berkembangnya teknologi informasi dan transportasi   di era teknologi 4.0 dan sekarang era 5.0, dapatkah kita menutup diri, dapatkah pembangunan dan pertumbuhan ekonomi tanpa memerlukan penanaman modal asing? Pasti suatu keniscayaan; namun di sisi lain, kita ingin tanah dan natah kita di Indonesia dan khususnya di Bali tidak beralih ke tangan orang lain atau badan hukum lain apalagi orang asing.

Apa yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk mengatasi hal tersebut? Karena berkaitan dengan tanah ketentuan yang ada pasti diatur dengan rezim UUPA dan sekarang ada pengaturannya dengan UU nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.

Namun yang berkaitan dengan perjanjian sewa atau perjanjian pengikatan penguasaan  tanah diatur dengan rezim KUHPerdata; dan mengacu pada ketentuan pasal 44 dan 45 UUPA, Pasal 16 junto Pasal 53 UUPA tentang sewa tidak ada pengaturan jangka waktu sewa; lama sewa menyewa  tidak ada pengaturan yang pasti. Pasal 1584 KUHPer tidak diatur juga tentang masa/jangka waktu sewa. 

Oleh karenanya, apakah dengan demikian untuk investasi yang menanamkan modalnya dengan memanfaatkan tanah melalui sewa menyewa untuk bangunan, apakah boleh masa sewa 10 tahun, 20 tahun, 30 tahun atau malah sampai 100 tahun?

Jika UUPA dan KUHPer tidak mengaturnya, berarti boleh karena tidak melanggar UU. Bila hal itu terjadi di dalam praktek apa yang dapat dilakukan negara?

Karena tampaknya, dalam hal sewa menyewa tanah untuk bangunan, negara tidak hadir. Seperti tidak perduli. Ini sangat berbahaya, karena potensi konflik sangat rentan terjadi.

Jika demikan kenapa negara tidak atau belum peduli terhadap kepastian hukum pengaturan tentang jangka waktu sewa menyewa tanah untuk bangunan. Padahal penjelasan UUPA II angka 7 jelas-jelas memerintahkan negara harus hadir untuk mengaturnya. 


Perkembangan dalam praktik di tengah ketidakpedulian atau belum hadirnya negara dalam mengatur jangka waktu sewa menyewa tanah untuk bangunan, sebenarnya dapat dicari beberapa alternatif sehingga pengusaan tanah-tanah di Bali khususnya di daerah-daerah perkembangan pariwisata di Indonesia tidak jatuh kepada tangan-tangan orang asing, baik melalui perjanjian nominee maupun perjanjian sewa menyewa yang melampaui batas kewajaran.  

Ada beberapa jalan yang dapat dipakai antara lain untuk menyelamatkan alih fungsi lahan atau meminimalisir potensi-potensi konflik masalah dalam investasi, sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada semua pihak  serta memberikan keuntungan ekonomis yang berkelanjutan;

1. Pengaturan kontrak

Disarankan ada pengaturan kontrak lahan antara pemilik lahan di Bali dengan investor, dengan jangka waktu 30 tahun, dengan opsi perpanjangan 20 tahun dengan.  Sanksi batal dan tidak memberikan ganti rugi apapun kepada investor apabila lahan tidak dimanfaatkan sesuai perjanjian dan peruntukan lahannya. Perjanjian ini telah disesuaikan dengan batas hak atas tanah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA).

2. Pemberian saham

Pemberian saham kepada pemilik lahan dalam  pembuatan Perseroan Terbatas dan di situ kedudukan pemegang saham diatur dengan jelas. Ini memang agak rentan karena pengetahuan masyarakat soal perseroan terbatas belum begitu baik yang justru dapat merugikan kepentingan masyarakat, apalagi berurusan dengan pemilik modal besar, sehingga pemilik lahan diberikan pengetahuan juga tentang perseroan terbatas.

 3. Perjanjian permulaan

Perjanjian permulaan pemberian HGB (hak guna bangunan) di atas HM (hak milik); atau perjanjian permulaan pemberian HGB di atas HPL (hak pengelolaan lahan). Dalam hal ini, tentu perlu diberikan mengertian dan pemahaman kepada masyarakat pemilik tanah atas sertifikat HM-nya yang dibebankan HGB; dan resiko yang timbul atas beban HGB tersebut serta berakhirnya HGB di atas HM tersebut.

4. BOT

BOT (“Build-Operate-Transfer”) atau Bangun-Guna-Serah dengan syarat yang baik dan melindungi pemilik tanah, dengan syarat batal jika investor ingkar janji. Adanya syarat batal dan beralihnya kepemilikan seluruh bangunan yang telah dibangun termasuk tanggungan pajak-pajaknya.

5. Pertinggal

Pertinggal; artinya jika semua resiko dianggap terlalu besar maka pemerintah mengedukasi masyarakat untuk mengembangkan usahanya sendiri dengan bantuan permodalan dan pemasaran agar tumbuh perekonomian tanpa resiko. 

Jika hal-hal tersebut dijalankan, hal itu akan menjadi jalan tengah mengatasi terjadinya alih fungsi lahan pertanian. Lahan pertanian tidak dijual maupun disewakan untuk menjadi kegiatan ekonomi non pertanian.

Sekarang perlu ditegakkan aturan agar tidak ada perubahan tanah yang sudah ditetapkan sebagai LSD, lahan sawah yang dilindung.  Ancaman subak dan sumber air baku bagi Bali sudah terjadi dengan banyaknya anak sungai yang mengering apalagi penetapan subak terhadap tanah pertanian di Bali sebagai warisan Budaya Dunia tidak hanya wacana tak berarti.

Dengan demikian subak tidak kehilangan rohnya. Tri Hita Karana sebagai falsafah hidup masyarakat Bali yang diwujudkan dalam tradisi budaya terus terjaga keseimbangannya.

Namun pembangunan dalam perkembangan investasi di Bali khususnya di Indonesia umumnya  mendapat solusi. Pembangunan yang betul-betul memberikan dampak ekonomi dan mensejahterakan diharapkan dapat tercapai. Pelaksanaan dan pengawasan terhadap tata ruang Bali harus dijalankan dengan ketat.

“Jangan tata ruang menjadi tata uang, dan harus dilakukan kajian ulang tata ruang Bali.”   Pariwisata untuk Bali, bukan Bali untuk Pariwisata.

Mulailah dengan benar benar dapat menentukan pengaturan ruang terbuka hijau yang memberikan ruang hidup dan kehidupan yang bersahabat dengan smesta. Konsistensi terhadap tata ruang Bali dijadikan pedoman setiap pembangunan di Bali, baik oleh pemerintahan provinsi maupun oleh pemerintahan kabupaten kota. Karena kerusakan yang ditimbulkan tidak sebanding dengan harga yang ditanggung oleh anak cucu kita. Jangan sampai kembali bencana melanda Bali. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

  • BACA artikel lain dari penulis I MADE PRIA DHARSANA
Peraturan Daerah Tentang Perjanjian Nominee 
Tags: balibanjirbanjir balilingkungan hijautata ruangtata ruang bali
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Mahasiswa Bahasa Bali di Kampus UPMI: Tahun Lalu Perempuan Semua, Tahun Ini Laki-laki Semua

Next Post

Edit AI: Antara Kenangan Indah dan Fantasi Kebablasan

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Catatan di Tepi Tanah yang Tersisa  —66 Tahun UUPA Bukan Sekadar Angka

by I Made Pria Dharsana
September 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH selalu tampak diam. Ia tidak pernah mengeluh ketika batasnya digeser. Tidak berteriak ketika sawah berubah menjadi kawasan perumahan. Tidak...

Read moreDetails

Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

by I Ketut Suar Adnyana
September 5, 2026
0
Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

DI ruang publik, sebuah pernyataan dapat menjadi lebih berbahaya daripada sebuah kebijakan yang keliru. Kebijakan yang keliru masih mungkin diperbaiki...

Read moreDetails

Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

by Made Bryan Mahararta
September 4, 2026
0
Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

INDONESIA merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat kerentanan bencana yang tinggi. Letak geografis, kondisi geologis, karakter kepulauan, perubahan iklim,...

Read moreDetails

“Anti-Dilution Protection” dalam Perseroan Terbatas:  Menjaga Kepastian Hukum dan Nilai Investasi Pemegang Saham

by I Made Pria Dharsana
September 2, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM praktik bisnis modern, kebutuhan perseroan untuk memperoleh tambahan modal sering kali diwujudkan melalui penerbitan saham baru. Langkah tersebut lazim...

Read moreDetails

Penyelundupan Hukum dalam Transaksi Jual Beli Gantung : Antara Syarat dan Tipu Daya

by I Made Pria Dharsana
August 26, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM hukum perdata Indonesia, jual beli merupakan bentuk perikatan yang sangat sering dilakukan dalam masyarakat. Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum...

Read moreDetails

Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

by Gede Sidi Artajaya
August 25, 2026
0
Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

DI kelas Bahasa Indonesia SMA, siswa bergerak dari laporan hasil observasi, anekdot, hikayat, negosiasi, biografi, dan puisi; lalu berjumpa argumentasi,...

Read moreDetails

Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

by I Kadek Adhi Dwipayana
August 24, 2026
0
Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

Masuk perguruan tinggi negeri (PTN) dulu sering dianggap seperti menembus gerbang prestise akademik. Seleksinya ketat, persaingannya tinggi, dan keberhasilannya sering...

Read moreDetails

Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

by I Ketut Suar Adnyana
August 23, 2026
0
Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

IRONI yang sulit diterima ketika seseorang yang berdiri di puncak lembaga pendidikan justru berhadapan dengan hukum karena dugaan praktik yang...

Read moreDetails

Pewarisan di Persimpangan Konstitusi: Tantangan Hukum Waris Indonesia Pasca Putusan MK

by I Made Pria Dharsana
August 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

KEMATIAN seseorang seharusnya mengakhiri kehidupan, bukan memulai ketidakpastian hukum bagi keluarganya. Namun dalam praktik hukum Indonesia, kematian justru kerap menjadi...

Read moreDetails

“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

by Luh Putu Sendratari
August 12, 2026
0
“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

ADA hasil percakapan yang masih mengusik ingatan penulis sampai saat ini, ketika 5 tahun yang lalu bercakap dalam suatu wawancara...

Read moreDetails
Next Post
Edit AI: Antara Kenangan Indah dan Fantasi Kebablasan

Edit AI: Antara Kenangan Indah dan Fantasi Kebablasan

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Pembukaan Utsawa Dharmagita 2026: Orang Bali Harus Pintar Secara Kognitif dan Punya Nilai moral
Budaya

Pembukaan Utsawa Dharmagita 2026: Orang Bali Harus Pintar Secara Kognitif dan Punya Nilai moral

Suasana pembukaan Utsawa Dharmagita Provinsi Bali XXIII Tahun 2026 berlangsung semarak di Taman Budaya Bali, Jumat 11 September 2026. Sebuah...

by Ayu Kahuatu Tamar
September 11, 2026
Ubud Art Collect: Ketika Seni dan Ekosistem Kreatif Ubud Bertemu Publik dalam Ruang yang Lebih Dekat
Pameran

Ubud Art Collect: Ketika Seni dan Ekosistem Kreatif Ubud Bertemu Publik dalam Ruang yang Lebih Dekat

SELAMA tiga hari, 4–6 September 2026, Wantilan Ubud berubah menjadi titik temu bagi wajah seni yang beragam. Lukisan tradisional berdampingan...

by Dede Putra Wiguna
September 11, 2026
Art & Bali 2026: Merayakan Ingatan Tubuh dan Dialog Budaya di Nuanu
Panggung

Art & Bali 2026: Merayakan Ingatan Tubuh dan Dialog Budaya di Nuanu

JUMAT, 11 September 2026, Nuanu Creative City di Tabanan, Bali, menjelma jadi panggung pertama Art & Bali platform seni tahunan...

by Ingga Adelia
September 11, 2026
Mengenal PVC WPC Wall Panel untuk Dekorasi Dinding Estetis
Gaya

Mengenal PVC WPC Wall Panel untuk Dekorasi Dinding Estetis

  Untuk dekorasi dinding yang estetis, Decorindo Perkasa menyediakan wall panel PVC WPC yang hadir sebagai solusi modern memadukan fungsi...

by tatkala
September 11, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Pasar Tradisional : Membaca Tanda, Merawat Manusia

"Pinten niki, Bu?"  (Berapa ini, Bu?) "Tigang doso gangsal ewu." (Tiga puluh lima ribu ) "Waduh... mboten saged kirang? Kula...

by Tri Nugroho Adi
September 11, 2026
Warna Baru Utsawa Dharma Gita 2026 Bali, Dharmacarita Dekatkan Budaya kepada Generasi Muda
Panggung

Warna Baru Utsawa Dharma Gita 2026 Bali, Dharmacarita Dekatkan Budaya kepada Generasi Muda

Jangan menganggap Utsawa Dharmagita (UDG) Provinsi Bali sekadar rutinitas dengan sajian yang berulang. Tahun ini, panggung UDG XXXIII tahun 2026...

by Nyoman Budarsana
September 10, 2026
Belajar Diam di Dunia yang Terlalu Berisik
Esai

DNA Pancasila Masih Utuh, Cuma Epigenetik Bangsa Mungkin Eror

INI gegara ada informasi tentang penelitian David Sinclair dari Harvard, yang mengatakan bahwa proses penuaan bisa dibalikkan kembali melalui terapi...

by Petrus Imam Prawoto Jati
September 10, 2026
Puisi, Luka, dan Ruang Untuk Pulang —Catatan Reflektif dari Kelas Sastra Masuk Sekolah
Khas

Puisi, Luka, dan Ruang Untuk Pulang —Catatan Reflektif dari Kelas Sastra Masuk Sekolah

JUMAT, 28 Agustus 2026. Kursi-kursi bergeser. Beberapa siswa masih berbicara dengan teman di sebelahnya, sebagian membuka buku, sebagian lain menunggu...

by Emi Suy
September 10, 2026
Wajah I Made Galung Wiratmaja
Ulas Rupa

Wajah I Made Galung Wiratmaja

PADA tanggal 19 Agustus hingga 15 September ini, digelar pameran bertajuk “Impulse”. Perhelatan ini digelar Kalpataru Art Space - Sanur...

by Hartanto
September 10, 2026
“Memoar: Suara-Suara dari Ingatan”: Pameran Kolektif Tentang Memori dan Ketakutan Akan Kehilangan
Pameran

“Memoar: Suara-Suara dari Ingatan”: Pameran Kolektif Tentang Memori dan Ketakutan Akan Kehilangan

BAGAIMANA jika suatu hari kita lupa segalanya? Nama orang yang kita cintai, tempat-tempat yang pernah didatangi, percakapan yang pernah tinggal...

by Dede Putra Wiguna
September 10, 2026
Kita Salah Menghitung Kesunyian
Esai

Kita Salah Menghitung Kesunyian

SETIAP 10 September, kita menjadi masyarakat yang tiba-tiba pandai berbicara tentang bunuh diri. Poster bermunculan di media sosial. Kutipan dibagikan....

by Angga Wijaya
September 10, 2026
Majelis Lidah Berduri Kembali ke Bali, Bersua Pendengar Lewat “Hujan Tentang Cinta”
Pop

Majelis Lidah Berduri Kembali ke Bali, Bersua Pendengar Lewat “Hujan Tentang Cinta”

ADA kerinduan yang sebentar lagi dituntaskan Majelis Lidah Berduri di Bali. Band rock alternatif asal Yogyakarta yang akrab disapa Melbi...

by Dede Putra Wiguna
September 10, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co