2 October 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Kaji Ulang Tata Ruang Bali — Tata Ruang, Bukan Tata Uang

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
September 20, 2025
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

Untuk membangun atau melestarikan alam di tengah tuntutan kesejahteraan masyarakat, maka pembangunan tanpa alih fungsi lahan adalah suatu keniscayaan”

SAYA pernah menulis tahun 2019 tentang tata ruang Bali yang sebaiknya dikaji ulang. Namun sepertinya tak ada yang menyadari, tak ada yang mendengarkannya. Apa yang kemudian terjadi di tahun 2025 ini adalah akibat dari ketidaksadaran kita terhadap tata ruang yang sudah berubah, dan hal itu menyebabkan benar bencana alam berupa banjir yang meluluhlantakkan sejumlah lokasi di Denpasar dan Badung.

Air Tukad Badung menenggelamkan Peken  Badung dan Peken Kumbasari, dan merubuhkan beberapa ruko di Jalan Sulawesi dan banyak perumahan di daerah Ubung terdampak air Tukad Mati yang meluap. Semua itu menimbulkan korban jiwa dan material yang tidak kecil.

Apa dan di mana akar masalahnya? Apakah tak pernah dilakukan mitigasi, dan apakah ada pencegahannya?  

Iklim investasi untuk peningkatan daya saing Indonesia dengan negara-negara lain, terjadilah apa yang disebut kemudahan investasi; easy doing of business (EDOB). Dan Indonesia sudah berada di urutan ke 73 dari 190 negara di tahun 2018. Artinya, dengan capaian ini di pemerintahan Jokowi-JK sudah jauh melompat dari tahun-tahun sebelumnya.

Sejak saat itu proses pelayanan dan penyelesaian perijinan pembentukan badan hukum dan investasi di Indonesia berjalan sangat baik; walaupun masih banyak kendala terutama dengan adanya otonomi daerah, dimana banyak kepala daerah yang mempersulit investasi dengan adanya peraturan daerah yang tidak welcome investasi.

Masih ada kata-kata: “Kalau bisadipersulit untuk apa dipermudah”. Ujung-ujungnya, panjangnya proses perizinan dan biaya tambahan itu menyebabkan terjadinya ekonomi biaya tinggi.

Banyaknya kepala daerah dan anggota dewan yang tertangkap tangan oleh KPK menjadi bukti yang tidak bisa dipungkiri betapa masih terjadi korupsi di negara ini, bahkan mulai proses perencanaan pembangunan.

Menelaah penguasaan atas tanah bagi masyarakat kita di Indonesia dewasa ini, di tengah tekanan demografi yang membengkak (280 juta orang), kebutuhan akan perumahan semakin mendesak, kebutuhan sandang dan pangan juga tidak sedikit.

Kebutuhan tanah untuk penanaman modal, kebutuhan tanah untuk food estate, pasti diperlukan juga, baik investasi dalam negeri maupun asing, untuk membuka lapangan kerja, memberikan penghasilan dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Bagaimana dengan Bali, dengan Pulau Dewata yang sekarang dijejali dengan bangunan hotel dan villa, dan fasilitas pariwisata lainnya.?

Alih fungsi lahan terjadi begitu masif di Bali, hampir 1.500 ha/tahun. Apa yang bisa terjadi ketika daerah tutupan air begitu masif hilang diganti dengan beton?

Sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Pertanian, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Bali, bahwa data terbaru lahan di kota Denpasar hanya tinggal 2.170 hektar. Begitu pula hampir setiap tahun lahan persawahan di Badung, di “Gumi Keris”, juga makin terkikis.

Berdasarkan data dinas Pertanian dan Pangan Kabupatern Badung, selama tiga tahun mengalami pengurangan, di tahun 2017 tercatat 9.974,58 hektar. Selanjutnya pada tahun 2018 berkurang menjadi 9.940,24 hektar dan di tahun 2019 menjadi 9.456 hektar (Plt Kepala Dinas Pertanian dan Pangan kabupaten Badung, (Radar Bali, 2019).

Data terbaru menyebutkan 6.521,8  Ha lahan sawah Bali beralih fungsi dalam 6 tahun ini, rata-rata luas lahan sawah beralih fungsi per tahun mencapai 1,53  persen. (Data yg disampaikan kepala bidang penata dan pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Bali saat penyampaian di gedung DPRD Bali,  Bali 17 September 2025).

Alih fungsi lahan ini berasal dari banyak faktor, salah satunya adanya penaman modal, bangun perumahan dan fasilitas pariwisata lainya. Peralihan ini dikatakan bukan penyebab banjir.

Sangat berbeda dengan data yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup (KLH), Hatif Faisol  Nurofiq, mengungkapkan cuaca ekstrem dan alih fungsi lahan Daerah Alisan Sungai (DAS) menjadi faktor utama penyebab banjirdi Bali Rabu (10/9) lalu. Luas DAS berpohon di Bali mencapai 45 ribu Ha, dari jumlah itu kini tersisa 15 ribu ha atau sekitar 3 persen. Padahal kata Pak Menteri, idealnya DAS yang mampu menampung atau menyerap air hujan mencapai 30 persen. (balipost.com 18/9/2025)

Berkaitan penanaman modal langsung (direct investation) pasti memerlukan tanah, untuk membuka pabrik, kantor, perumahan dan lain sebagainya. Di sisi lain, peraturan pertanahan kita UUPA  5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, PP 40/1996 tentang HGU, HGB dan HP yang sekarang telah diubah dengan PP 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Sarusun dan Pendaftaran Tanah, telah mengatur dengan baik tentang siapa dan badan hukum yang dapat memperoleh hak atas tanah.

Selain itu, PP 41/1996 diganti dengan PP 103/2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia (telah diganti juga dengan PP 18/2021).

Jadi, betul sudah banyak peraturan pertanahan diatur oleh pemerintah untuk memenuhi ketentuan pasal 33 UUD 1945, tidak saja bagi semata-mata kepentingan dan kesejahteraan rakyat Indonesia, tetapi diatur juga bagi kepentingan penanaman modal dan orang asing.

Dengan semakin berkembangnya teknologi informasi dan transportasi   di era teknologi 4.0 dan sekarang era 5.0, dapatkah kita menutup diri, dapatkah pembangunan dan pertumbuhan ekonomi tanpa memerlukan penanaman modal asing? Pasti suatu keniscayaan; namun di sisi lain, kita ingin tanah dan natah kita di Indonesia dan khususnya di Bali tidak beralih ke tangan orang lain atau badan hukum lain apalagi orang asing.

Apa yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk mengatasi hal tersebut? Karena berkaitan dengan tanah ketentuan yang ada pasti diatur dengan rezim UUPA dan sekarang ada pengaturannya dengan UU nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.

Namun yang berkaitan dengan perjanjian sewa atau perjanjian pengikatan penguasaan  tanah diatur dengan rezim KUHPerdata; dan mengacu pada ketentuan pasal 44 dan 45 UUPA, Pasal 16 junto Pasal 53 UUPA tentang sewa tidak ada pengaturan jangka waktu sewa; lama sewa menyewa  tidak ada pengaturan yang pasti. Pasal 1584 KUHPer tidak diatur juga tentang masa/jangka waktu sewa. 

Oleh karenanya, apakah dengan demikian untuk investasi yang menanamkan modalnya dengan memanfaatkan tanah melalui sewa menyewa untuk bangunan, apakah boleh masa sewa 10 tahun, 20 tahun, 30 tahun atau malah sampai 100 tahun?

Jika UUPA dan KUHPer tidak mengaturnya, berarti boleh karena tidak melanggar UU. Bila hal itu terjadi di dalam praktek apa yang dapat dilakukan negara?

Karena tampaknya, dalam hal sewa menyewa tanah untuk bangunan, negara tidak hadir. Seperti tidak perduli. Ini sangat berbahaya, karena potensi konflik sangat rentan terjadi.

Jika demikan kenapa negara tidak atau belum peduli terhadap kepastian hukum pengaturan tentang jangka waktu sewa menyewa tanah untuk bangunan. Padahal penjelasan UUPA II angka 7 jelas-jelas memerintahkan negara harus hadir untuk mengaturnya. 


Perkembangan dalam praktik di tengah ketidakpedulian atau belum hadirnya negara dalam mengatur jangka waktu sewa menyewa tanah untuk bangunan, sebenarnya dapat dicari beberapa alternatif sehingga pengusaan tanah-tanah di Bali khususnya di daerah-daerah perkembangan pariwisata di Indonesia tidak jatuh kepada tangan-tangan orang asing, baik melalui perjanjian nominee maupun perjanjian sewa menyewa yang melampaui batas kewajaran.  

Ada beberapa jalan yang dapat dipakai antara lain untuk menyelamatkan alih fungsi lahan atau meminimalisir potensi-potensi konflik masalah dalam investasi, sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada semua pihak  serta memberikan keuntungan ekonomis yang berkelanjutan;

1. Pengaturan kontrak

Disarankan ada pengaturan kontrak lahan antara pemilik lahan di Bali dengan investor, dengan jangka waktu 30 tahun, dengan opsi perpanjangan 20 tahun dengan.  Sanksi batal dan tidak memberikan ganti rugi apapun kepada investor apabila lahan tidak dimanfaatkan sesuai perjanjian dan peruntukan lahannya. Perjanjian ini telah disesuaikan dengan batas hak atas tanah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA).

2. Pemberian saham

Pemberian saham kepada pemilik lahan dalam  pembuatan Perseroan Terbatas dan di situ kedudukan pemegang saham diatur dengan jelas. Ini memang agak rentan karena pengetahuan masyarakat soal perseroan terbatas belum begitu baik yang justru dapat merugikan kepentingan masyarakat, apalagi berurusan dengan pemilik modal besar, sehingga pemilik lahan diberikan pengetahuan juga tentang perseroan terbatas.

 3. Perjanjian permulaan

Perjanjian permulaan pemberian HGB (hak guna bangunan) di atas HM (hak milik); atau perjanjian permulaan pemberian HGB di atas HPL (hak pengelolaan lahan). Dalam hal ini, tentu perlu diberikan mengertian dan pemahaman kepada masyarakat pemilik tanah atas sertifikat HM-nya yang dibebankan HGB; dan resiko yang timbul atas beban HGB tersebut serta berakhirnya HGB di atas HM tersebut.

4. BOT

BOT (“Build-Operate-Transfer”) atau Bangun-Guna-Serah dengan syarat yang baik dan melindungi pemilik tanah, dengan syarat batal jika investor ingkar janji. Adanya syarat batal dan beralihnya kepemilikan seluruh bangunan yang telah dibangun termasuk tanggungan pajak-pajaknya.

5. Pertinggal

Pertinggal; artinya jika semua resiko dianggap terlalu besar maka pemerintah mengedukasi masyarakat untuk mengembangkan usahanya sendiri dengan bantuan permodalan dan pemasaran agar tumbuh perekonomian tanpa resiko. 

Jika hal-hal tersebut dijalankan, hal itu akan menjadi jalan tengah mengatasi terjadinya alih fungsi lahan pertanian. Lahan pertanian tidak dijual maupun disewakan untuk menjadi kegiatan ekonomi non pertanian.

Sekarang perlu ditegakkan aturan agar tidak ada perubahan tanah yang sudah ditetapkan sebagai LSD, lahan sawah yang dilindung.  Ancaman subak dan sumber air baku bagi Bali sudah terjadi dengan banyaknya anak sungai yang mengering apalagi penetapan subak terhadap tanah pertanian di Bali sebagai warisan Budaya Dunia tidak hanya wacana tak berarti.

Dengan demikian subak tidak kehilangan rohnya. Tri Hita Karana sebagai falsafah hidup masyarakat Bali yang diwujudkan dalam tradisi budaya terus terjaga keseimbangannya.

Namun pembangunan dalam perkembangan investasi di Bali khususnya di Indonesia umumnya  mendapat solusi. Pembangunan yang betul-betul memberikan dampak ekonomi dan mensejahterakan diharapkan dapat tercapai. Pelaksanaan dan pengawasan terhadap tata ruang Bali harus dijalankan dengan ketat.

“Jangan tata ruang menjadi tata uang, dan harus dilakukan kajian ulang tata ruang Bali.”   Pariwisata untuk Bali, bukan Bali untuk Pariwisata.

Mulailah dengan benar benar dapat menentukan pengaturan ruang terbuka hijau yang memberikan ruang hidup dan kehidupan yang bersahabat dengan smesta. Konsistensi terhadap tata ruang Bali dijadikan pedoman setiap pembangunan di Bali, baik oleh pemerintahan provinsi maupun oleh pemerintahan kabupaten kota. Karena kerusakan yang ditimbulkan tidak sebanding dengan harga yang ditanggung oleh anak cucu kita. Jangan sampai kembali bencana melanda Bali. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

  • BACA artikel lain dari penulis I MADE PRIA DHARSANA
Peraturan Daerah Tentang Perjanjian Nominee 
Tags: balibanjirbanjir balilingkungan hijautata ruangtata ruang bali
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Mahasiswa Bahasa Bali di Kampus UPMI: Tahun Lalu Perempuan Semua, Tahun Ini Laki-laki Semua

Next Post

Edit AI: Antara Kenangan Indah dan Fantasi Kebablasan

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

by Dini Nastiti Wardani
September 30, 2026
0
Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

PENDIDIKAN gratis kembali menjadi pembicaraan publik pasca Presiden Prabowo Subianto pada 18 September 2026 menyatakan komitmennya agar biaya pendidikan pada...

Read moreDetails

66 Tahun UUPA —Di Tengah 81 Tahun Kemerdekaan, Antara Cita-Cita dan Realitas Agraria Menakar Konsistensi Negara dalam Mewujudkan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Enam puluh enam tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan 81 tahun Indonesia merdeka merupakan momentum penting untuk kembali bertanya: sejauh...

Read moreDetails

Mengantisipasi Mafia Tanah di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
September 23, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Land and investment. Nowadays, it not only has a social function, but has become an economic and political commodity. Mendengar...

Read moreDetails

BANK TANAH DAN KITA —Antara Reforma Agraria, Kepentingan Investasi, dan Masa Depan Ruang Hidup Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 16, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH yang dikuasai negara bukan sekadar benda tidak bergerak yang dapat dipindahkan dari satu tangan ke tangan lain. Di atasnya...

Read moreDetails

Catatan di Tepi Tanah yang Tersisa  —66 Tahun UUPA Bukan Sekadar Angka

by I Made Pria Dharsana
September 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH selalu tampak diam. Ia tidak pernah mengeluh ketika batasnya digeser. Tidak berteriak ketika sawah berubah menjadi kawasan perumahan. Tidak...

Read moreDetails

Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

by I Ketut Suar Adnyana
September 5, 2026
0
Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

DI ruang publik, sebuah pernyataan dapat menjadi lebih berbahaya daripada sebuah kebijakan yang keliru. Kebijakan yang keliru masih mungkin diperbaiki...

Read moreDetails

Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

by Made Bryan Mahararta
September 4, 2026
0
Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

INDONESIA merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat kerentanan bencana yang tinggi. Letak geografis, kondisi geologis, karakter kepulauan, perubahan iklim,...

Read moreDetails

“Anti-Dilution Protection” dalam Perseroan Terbatas:  Menjaga Kepastian Hukum dan Nilai Investasi Pemegang Saham

by I Made Pria Dharsana
September 2, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM praktik bisnis modern, kebutuhan perseroan untuk memperoleh tambahan modal sering kali diwujudkan melalui penerbitan saham baru. Langkah tersebut lazim...

Read moreDetails

Penyelundupan Hukum dalam Transaksi Jual Beli Gantung : Antara Syarat dan Tipu Daya

by I Made Pria Dharsana
August 26, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM hukum perdata Indonesia, jual beli merupakan bentuk perikatan yang sangat sering dilakukan dalam masyarakat. Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum...

Read moreDetails

Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

by Gede Sidi Artajaya
August 25, 2026
0
Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

DI kelas Bahasa Indonesia SMA, siswa bergerak dari laporan hasil observasi, anekdot, hikayat, negosiasi, biografi, dan puisi; lalu berjumpa argumentasi,...

Read moreDetails
Next Post
Edit AI: Antara Kenangan Indah dan Fantasi Kebablasan

Edit AI: Antara Kenangan Indah dan Fantasi Kebablasan

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • DUA BELAS PERSEN PRIA BALI BERLELUHUR INDIA: Hasil Penelitian DNA oleh Team Universitas Arizona dan Kajian Prof. I Wayan Ardika dan Prof. Peter Bellwood

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gede Angga Prasaja dan “Fase Baru” Setelah “Singaraja Kota Kita”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam-Malam di Lorong Harapan | Cerpen Ahmad Sihabudin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Ketika Pancasila Menjadi Kompas Karier Lulusan SMK
Esai

Ketika Pancasila Menjadi Kompas Karier Lulusan SMK

SETIAP 1 Oktober, kita memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Di sekolah, peringatan itu biasanya hadir melalui upacara, pembacaan Pancasila, ikrar, dan...

by I Wayan Yudana
October 1, 2026
Cerita di Balik Setiap Gigitan Keju Lokal di Bali
Khas

Cerita di Balik Setiap Gigitan Keju Lokal di Bali

Sepotong keju mungkin tampak biasa ketika tersaji di atas piring. Namun, sebelum sampai ke meja makan, ada perjalanan panjang yang...

by Rusdy Ulu
October 1, 2026
Peristiwa 65 dan Lahirnya Taluhisme: Trauma Kolektif dan Candu Pariwisata di Balik Apatisme Manusia Bali
Esai

Peristiwa 65 dan Lahirnya Taluhisme: Trauma Kolektif dan Candu Pariwisata di Balik Apatisme Manusia Bali

”ORANG Bali tidak mau demo karena sangat cinta damai dan menjunjung Tri Hita Karana.” Demikian kutipan yang ditampilkan pada salah...

by Teguh Wahyu Pranata
October 1, 2026
Shanty Paredes Akan Meriahkan Gala Dinner 10 Tahun Sthala Ubud Bali
Panggung

Shanty Paredes Akan Meriahkan Gala Dinner 10 Tahun Sthala Ubud Bali

PENYANYI dan aktris Indonesia, Shanty Paredes, akan memeriahkan perayaan ulang tahun ke-10 Sthala, a Tribute Portfolio Hotel, Ubud Bali, melalui...

by Nyoman Budarsana
October 1, 2026
Zat Kimia dan Racun Masa Lalu yang Menjelma Karsinoma
Pop

Zat Kimia dan Racun Masa Lalu yang Menjelma Karsinoma

ADA hal-hal yang tidak terlihat, tetapi diam-diam terus tumbuh di dalam diri. Luka yang belum selesai, dendam yang tidak pernah...

by Nyoman Budarsana
October 1, 2026
Manusia Purba di Kota Denpasar
Esai

Manusia Purba di Kota Denpasar

SETIAP pagi, ketika keluar dari kos, saya melihat pemandangan yang hampir selalu sama. Jalan mulai dipenuhi sepeda motor. Dari gang-gang...

by Angga Wijaya
October 1, 2026
Pasar Seni Sukawati, Megah nan Sunyi
Khas

Pasar Seni Sukawati, Megah nan Sunyi

“CARI apa, Bu? Ayo lihat-lihat dulu di sini, ayo, lima puluh ribu dapat dua!” Seruan itu begitu melekat dalam ingatan...

by Dede Putra Wiguna
October 1, 2026
Siapa Saja yang Bangga dengan Prestasi Desak Rita?
Olahraga

Siapa Saja yang Bangga dengan Prestasi Desak Rita?

KEMENANGAN Desak Made Rita Kusuma Dewi di Asian Games Aichi-Nagoya 2026 tentu saja bukan soal menambah satu medali emas bagi...

by Jaswanto
October 1, 2026
Sehidup Semati, Bersama dalam Kehidupan, Bersama dalam Perjalanan Pulang
Esai

Sehidup Semati, Bersama dalam Kehidupan, Bersama dalam Perjalanan Pulang

vāsāṃsi jīrṇāni yathā vihāyanavāni gṛhṇāti naro ’parāṇi |tathā śarīrāṇi vihāya jīrṇānyanyāni saṃyāti navāni dehī || “Sebagaimana setelah menanggalkan baju lama,...

by Agung Sudarsa
September 30, 2026
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata
Esai

Komunikasi Tradisional di Mata Gen Z: Tak Dipakai, tapi Dikontenkan

DAHULU, jika ada pengumuman di desa menggunakan kentongan, bedug, atau petugas yang keliling, semua warga mendengar. Kini, bila ada pengumuman...

by Chusmeru
September 30, 2026
Dua Pelajar Tabanan Diundang Kurator Tampil dalam Pameran Seni Rupa Remaja “Danau Toba: Manusia & Alam”
Budaya

Dua Pelajar Tabanan Diundang Kurator Tampil dalam Pameran Seni Rupa Remaja “Danau Toba: Manusia & Alam”

TABANAN | TATKALA -- Dua pelajar muda asal Tabanan, Bali, I Putu Bagus Sastra Vedanta Wiyasa dan Ni Kadek Ayu...

by Rusdy Ulu
September 30, 2026
Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?
Opini

Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

PENDIDIKAN gratis kembali menjadi pembicaraan publik pasca Presiden Prabowo Subianto pada 18 September 2026 menyatakan komitmennya agar biaya pendidikan pada...

by Dini Nastiti Wardani
September 30, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co