3 June 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Kaji Ulang Tata Ruang Bali — Tata Ruang, Bukan Tata Uang

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
September 20, 2025
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

Untuk membangun atau melestarikan alam di tengah tuntutan kesejahteraan masyarakat, maka pembangunan tanpa alih fungsi lahan adalah suatu keniscayaan”

SAYA pernah menulis tahun 2019 tentang tata ruang Bali yang sebaiknya dikaji ulang. Namun sepertinya tak ada yang menyadari, tak ada yang mendengarkannya. Apa yang kemudian terjadi di tahun 2025 ini adalah akibat dari ketidaksadaran kita terhadap tata ruang yang sudah berubah, dan hal itu menyebabkan benar bencana alam berupa banjir yang meluluhlantakkan sejumlah lokasi di Denpasar dan Badung.

Air Tukad Badung menenggelamkan Peken  Badung dan Peken Kumbasari, dan merubuhkan beberapa ruko di Jalan Sulawesi dan banyak perumahan di daerah Ubung terdampak air Tukad Mati yang meluap. Semua itu menimbulkan korban jiwa dan material yang tidak kecil.

Apa dan di mana akar masalahnya? Apakah tak pernah dilakukan mitigasi, dan apakah ada pencegahannya?  

Iklim investasi untuk peningkatan daya saing Indonesia dengan negara-negara lain, terjadilah apa yang disebut kemudahan investasi; easy doing of business (EDOB). Dan Indonesia sudah berada di urutan ke 73 dari 190 negara di tahun 2018. Artinya, dengan capaian ini di pemerintahan Jokowi-JK sudah jauh melompat dari tahun-tahun sebelumnya.

Sejak saat itu proses pelayanan dan penyelesaian perijinan pembentukan badan hukum dan investasi di Indonesia berjalan sangat baik; walaupun masih banyak kendala terutama dengan adanya otonomi daerah, dimana banyak kepala daerah yang mempersulit investasi dengan adanya peraturan daerah yang tidak welcome investasi.

Masih ada kata-kata: “Kalau bisadipersulit untuk apa dipermudah”. Ujung-ujungnya, panjangnya proses perizinan dan biaya tambahan itu menyebabkan terjadinya ekonomi biaya tinggi.

Banyaknya kepala daerah dan anggota dewan yang tertangkap tangan oleh KPK menjadi bukti yang tidak bisa dipungkiri betapa masih terjadi korupsi di negara ini, bahkan mulai proses perencanaan pembangunan.

Menelaah penguasaan atas tanah bagi masyarakat kita di Indonesia dewasa ini, di tengah tekanan demografi yang membengkak (280 juta orang), kebutuhan akan perumahan semakin mendesak, kebutuhan sandang dan pangan juga tidak sedikit.

Kebutuhan tanah untuk penanaman modal, kebutuhan tanah untuk food estate, pasti diperlukan juga, baik investasi dalam negeri maupun asing, untuk membuka lapangan kerja, memberikan penghasilan dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Bagaimana dengan Bali, dengan Pulau Dewata yang sekarang dijejali dengan bangunan hotel dan villa, dan fasilitas pariwisata lainnya.?

Alih fungsi lahan terjadi begitu masif di Bali, hampir 1.500 ha/tahun. Apa yang bisa terjadi ketika daerah tutupan air begitu masif hilang diganti dengan beton?

Sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Pertanian, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Bali, bahwa data terbaru lahan di kota Denpasar hanya tinggal 2.170 hektar. Begitu pula hampir setiap tahun lahan persawahan di Badung, di “Gumi Keris”, juga makin terkikis.

Berdasarkan data dinas Pertanian dan Pangan Kabupatern Badung, selama tiga tahun mengalami pengurangan, di tahun 2017 tercatat 9.974,58 hektar. Selanjutnya pada tahun 2018 berkurang menjadi 9.940,24 hektar dan di tahun 2019 menjadi 9.456 hektar (Plt Kepala Dinas Pertanian dan Pangan kabupaten Badung, (Radar Bali, 2019).

Data terbaru menyebutkan 6.521,8  Ha lahan sawah Bali beralih fungsi dalam 6 tahun ini, rata-rata luas lahan sawah beralih fungsi per tahun mencapai 1,53  persen. (Data yg disampaikan kepala bidang penata dan pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Bali saat penyampaian di gedung DPRD Bali,  Bali 17 September 2025).

Alih fungsi lahan ini berasal dari banyak faktor, salah satunya adanya penaman modal, bangun perumahan dan fasilitas pariwisata lainya. Peralihan ini dikatakan bukan penyebab banjir.

Sangat berbeda dengan data yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup (KLH), Hatif Faisol  Nurofiq, mengungkapkan cuaca ekstrem dan alih fungsi lahan Daerah Alisan Sungai (DAS) menjadi faktor utama penyebab banjirdi Bali Rabu (10/9) lalu. Luas DAS berpohon di Bali mencapai 45 ribu Ha, dari jumlah itu kini tersisa 15 ribu ha atau sekitar 3 persen. Padahal kata Pak Menteri, idealnya DAS yang mampu menampung atau menyerap air hujan mencapai 30 persen. (balipost.com 18/9/2025)

Berkaitan penanaman modal langsung (direct investation) pasti memerlukan tanah, untuk membuka pabrik, kantor, perumahan dan lain sebagainya. Di sisi lain, peraturan pertanahan kita UUPA  5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, PP 40/1996 tentang HGU, HGB dan HP yang sekarang telah diubah dengan PP 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Sarusun dan Pendaftaran Tanah, telah mengatur dengan baik tentang siapa dan badan hukum yang dapat memperoleh hak atas tanah.

Selain itu, PP 41/1996 diganti dengan PP 103/2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia (telah diganti juga dengan PP 18/2021).

Jadi, betul sudah banyak peraturan pertanahan diatur oleh pemerintah untuk memenuhi ketentuan pasal 33 UUD 1945, tidak saja bagi semata-mata kepentingan dan kesejahteraan rakyat Indonesia, tetapi diatur juga bagi kepentingan penanaman modal dan orang asing.

Dengan semakin berkembangnya teknologi informasi dan transportasi   di era teknologi 4.0 dan sekarang era 5.0, dapatkah kita menutup diri, dapatkah pembangunan dan pertumbuhan ekonomi tanpa memerlukan penanaman modal asing? Pasti suatu keniscayaan; namun di sisi lain, kita ingin tanah dan natah kita di Indonesia dan khususnya di Bali tidak beralih ke tangan orang lain atau badan hukum lain apalagi orang asing.

Apa yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk mengatasi hal tersebut? Karena berkaitan dengan tanah ketentuan yang ada pasti diatur dengan rezim UUPA dan sekarang ada pengaturannya dengan UU nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.

Namun yang berkaitan dengan perjanjian sewa atau perjanjian pengikatan penguasaan  tanah diatur dengan rezim KUHPerdata; dan mengacu pada ketentuan pasal 44 dan 45 UUPA, Pasal 16 junto Pasal 53 UUPA tentang sewa tidak ada pengaturan jangka waktu sewa; lama sewa menyewa  tidak ada pengaturan yang pasti. Pasal 1584 KUHPer tidak diatur juga tentang masa/jangka waktu sewa. 

Oleh karenanya, apakah dengan demikian untuk investasi yang menanamkan modalnya dengan memanfaatkan tanah melalui sewa menyewa untuk bangunan, apakah boleh masa sewa 10 tahun, 20 tahun, 30 tahun atau malah sampai 100 tahun?

Jika UUPA dan KUHPer tidak mengaturnya, berarti boleh karena tidak melanggar UU. Bila hal itu terjadi di dalam praktek apa yang dapat dilakukan negara?

Karena tampaknya, dalam hal sewa menyewa tanah untuk bangunan, negara tidak hadir. Seperti tidak perduli. Ini sangat berbahaya, karena potensi konflik sangat rentan terjadi.

Jika demikan kenapa negara tidak atau belum peduli terhadap kepastian hukum pengaturan tentang jangka waktu sewa menyewa tanah untuk bangunan. Padahal penjelasan UUPA II angka 7 jelas-jelas memerintahkan negara harus hadir untuk mengaturnya. 


Perkembangan dalam praktik di tengah ketidakpedulian atau belum hadirnya negara dalam mengatur jangka waktu sewa menyewa tanah untuk bangunan, sebenarnya dapat dicari beberapa alternatif sehingga pengusaan tanah-tanah di Bali khususnya di daerah-daerah perkembangan pariwisata di Indonesia tidak jatuh kepada tangan-tangan orang asing, baik melalui perjanjian nominee maupun perjanjian sewa menyewa yang melampaui batas kewajaran.  

Ada beberapa jalan yang dapat dipakai antara lain untuk menyelamatkan alih fungsi lahan atau meminimalisir potensi-potensi konflik masalah dalam investasi, sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada semua pihak  serta memberikan keuntungan ekonomis yang berkelanjutan;

1. Pengaturan kontrak

Disarankan ada pengaturan kontrak lahan antara pemilik lahan di Bali dengan investor, dengan jangka waktu 30 tahun, dengan opsi perpanjangan 20 tahun dengan.  Sanksi batal dan tidak memberikan ganti rugi apapun kepada investor apabila lahan tidak dimanfaatkan sesuai perjanjian dan peruntukan lahannya. Perjanjian ini telah disesuaikan dengan batas hak atas tanah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA).

2. Pemberian saham

Pemberian saham kepada pemilik lahan dalam  pembuatan Perseroan Terbatas dan di situ kedudukan pemegang saham diatur dengan jelas. Ini memang agak rentan karena pengetahuan masyarakat soal perseroan terbatas belum begitu baik yang justru dapat merugikan kepentingan masyarakat, apalagi berurusan dengan pemilik modal besar, sehingga pemilik lahan diberikan pengetahuan juga tentang perseroan terbatas.

 3. Perjanjian permulaan

Perjanjian permulaan pemberian HGB (hak guna bangunan) di atas HM (hak milik); atau perjanjian permulaan pemberian HGB di atas HPL (hak pengelolaan lahan). Dalam hal ini, tentu perlu diberikan mengertian dan pemahaman kepada masyarakat pemilik tanah atas sertifikat HM-nya yang dibebankan HGB; dan resiko yang timbul atas beban HGB tersebut serta berakhirnya HGB di atas HM tersebut.

4. BOT

BOT (“Build-Operate-Transfer”) atau Bangun-Guna-Serah dengan syarat yang baik dan melindungi pemilik tanah, dengan syarat batal jika investor ingkar janji. Adanya syarat batal dan beralihnya kepemilikan seluruh bangunan yang telah dibangun termasuk tanggungan pajak-pajaknya.

5. Pertinggal

Pertinggal; artinya jika semua resiko dianggap terlalu besar maka pemerintah mengedukasi masyarakat untuk mengembangkan usahanya sendiri dengan bantuan permodalan dan pemasaran agar tumbuh perekonomian tanpa resiko. 

Jika hal-hal tersebut dijalankan, hal itu akan menjadi jalan tengah mengatasi terjadinya alih fungsi lahan pertanian. Lahan pertanian tidak dijual maupun disewakan untuk menjadi kegiatan ekonomi non pertanian.

Sekarang perlu ditegakkan aturan agar tidak ada perubahan tanah yang sudah ditetapkan sebagai LSD, lahan sawah yang dilindung.  Ancaman subak dan sumber air baku bagi Bali sudah terjadi dengan banyaknya anak sungai yang mengering apalagi penetapan subak terhadap tanah pertanian di Bali sebagai warisan Budaya Dunia tidak hanya wacana tak berarti.

Dengan demikian subak tidak kehilangan rohnya. Tri Hita Karana sebagai falsafah hidup masyarakat Bali yang diwujudkan dalam tradisi budaya terus terjaga keseimbangannya.

Namun pembangunan dalam perkembangan investasi di Bali khususnya di Indonesia umumnya  mendapat solusi. Pembangunan yang betul-betul memberikan dampak ekonomi dan mensejahterakan diharapkan dapat tercapai. Pelaksanaan dan pengawasan terhadap tata ruang Bali harus dijalankan dengan ketat.

“Jangan tata ruang menjadi tata uang, dan harus dilakukan kajian ulang tata ruang Bali.”   Pariwisata untuk Bali, bukan Bali untuk Pariwisata.

Mulailah dengan benar benar dapat menentukan pengaturan ruang terbuka hijau yang memberikan ruang hidup dan kehidupan yang bersahabat dengan smesta. Konsistensi terhadap tata ruang Bali dijadikan pedoman setiap pembangunan di Bali, baik oleh pemerintahan provinsi maupun oleh pemerintahan kabupaten kota. Karena kerusakan yang ditimbulkan tidak sebanding dengan harga yang ditanggung oleh anak cucu kita. Jangan sampai kembali bencana melanda Bali. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

  • BACA artikel lain dari penulis I MADE PRIA DHARSANA
Peraturan Daerah Tentang Perjanjian Nominee 
Tags: balibanjirbanjir balilingkungan hijautata ruangtata ruang bali
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Mahasiswa Bahasa Bali di Kampus UPMI: Tahun Lalu Perempuan Semua, Tahun Ini Laki-laki Semua

Next Post

Edit AI: Antara Kenangan Indah dan Fantasi Kebablasan

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Rekonstruksi Hak Waris dalam Perkawinan Beda Agama: Perspektif Hukum Keluarga dan Agraria

by I Made Pria Dharsana
May 27, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

HUKUM seringkali berbicara dalam bahasa kepastian, tetapi realitas sosial tidak selalu berjalan dalam garis yang sama. Perkawinan beda agama menjadi...

Read moreDetails

Koperasi Merah Putih: Mengulang Jejak KUD, Menabrak BUMDes, atau Membangun Jalan Baru?

by I Made Pria Dharsana
May 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Di tengah semangat membangun kemandirian ekonomi nasional, gagasan Koperasi Merah Putih kembali diangkat sebagai simbol kebangkitan ekonomi rakyat. Ia bukan...

Read moreDetails

Cinta, Hibah, dan Tanah:  Antara Ketulusan dan Batas yang Tak Bisa Ditembus

by I Made Pria Dharsana
May 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

CINTA kerap mendorong seseorang untuk memberi tanpa syarat.  Dalam relasi suami-istri, pemberian itu bahkan sering dimaknai sebagai bentuk ketulusan paling tinggi—termasuk...

Read moreDetails

Regulasi Baru, Antrean Baru: Permenkumham 49/2025 dan Ancaman bagi Iklim Investasi

by I Made Pria Dharsana
May 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TRANSFORMASI digital administrasi Perseroan Terbatas melalui Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 pada dasarnya merupakan langkah progresif negara dalam mewujudkan pelayanan...

Read moreDetails

MKN Bukan Tameng Impunitas: Notaris Berintegritas, Penegak Hukum  Taati Prosedur

by I Made Pria Dharsana
May 9, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MAHKAMAH Konstitusi melalui Putusan Nomor 65/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor...

Read moreDetails

Menguji Batas Tanggung Jawab Terbatas:  ‘Piercing the Corporate Veil’ dalam Sengketa Kepemilikan dan Pengalihan Saham

by I Made Pria Dharsana
May 7, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM rezim hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, prinsip tanggung jawab terbatas...

Read moreDetails

Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

by KH Ketut Imaduddin Jamal
May 2, 2026
0
Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

ADA satu penyakit lama dalam kebijakan publik kita: negara sering merasa telah bekerja hanya karena program sudah diumumkan, anggaran sudah...

Read moreDetails

Problem Keadilan dalam Pembagian Harta Bersama: Dari Norma ke Uji Konstitusi

by I Made Pria Dharsana
April 30, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Dia luka yang tidak pernah benar-benar terlihat dalam putusan pengadilan berkaitan dengan pembagian harta gono gini dalam perpisah/pecahnya perkawinan  karena...

Read moreDetails

PTSL di Persimpangan: Antara Legalisasi Aset dan Ledakan Sengketa

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PROGRAM Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak awal dirancang sebagai jawaban negara atas persoalan klasik pertanahan: ketidakpastian hukum. Amanat tersebut...

Read moreDetails

Tanah Dijual, Adat Ditinggal —Alarm Krisis Tanah Bali di Tengah Arus Investasi

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MASYARAKAT Bali sejatinya tidak kekurangan aturan untuk menjaga tanahnya yang kerap diuji , justru adalah keteguhan untuk mempertahankannya. Di tengah...

Read moreDetails
Next Post
Edit AI: Antara Kenangan Indah dan Fantasi Kebablasan

Edit AI: Antara Kenangan Indah dan Fantasi Kebablasan

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjemput Cahaya Ilmu —Prestasi Guru dan Murid SMPN 2 Banjar dalam Ajang Nyalanesia, FLS3N, dan Berbagi Praktik Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandemi, Hukum Rta, dan Keimanan Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cinta dan Penyesalan | Cerpen Dede Putra Wiguna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

‘Nyama Kelod-Nyama Kaje’: Menakar Kerukunan Tradisional Menjadi Mesin Baru Pariwisata Inklusif Buleleng
Esai

‘Nyama Kelod-Nyama Kaje’: Menakar Kerukunan Tradisional Menjadi Mesin Baru Pariwisata Inklusif Buleleng

JIKA ada wilayah di Bali yang paling fasih merawat keberagaman jauh sebelum kosakata "moderasi" riuh diperdebatkan di ruang-ruang seminar, tempat...

by Eril Paizi
June 2, 2026
Ketika Veni Calista dan Jesselyn Lauwreen Mengulek Sambal di Ubud Food Festival 2026
Persona

Ketika Veni Calista dan Jesselyn Lauwreen Mengulek Sambal di Ubud Food Festival 2026

SORE itu, aroma cabai, terasi, dan rempah-rempah perlahan memenuhi Teater Kuliner Ubud Food Festival 2026. Di atas panggung, tak ada...

by Dede Putra Wiguna
June 2, 2026
Ke Pacet Mereka Kembali
Tualang

Ke Pacet Mereka Kembali

DI pertigaan Krian arah Mojosari, kendaraan berplat L dan W beriring-iringan menyesaki jalan menuju ke titik yang sama. Mobil-motor dari...

by Jaswanto
June 2, 2026
(Semoga) Tak Ada Revolusi Hari Ini!
Esai

‘Teror Pocong’ dan Hantu-Hantu di Singgasana Kekuasaan

BELAKANGAN ini, pocong sedang ramai dibicarakan. Berbagai video pendek yang menampilkan sosok berkain kafan beredar luas di media sosial, pesan...

by Early NHS
June 2, 2026
Menjaga Tradisi, Menemukan Rasa  —Pelajaran dari Jepang dan Thailand di Ubud Food Festival 2026
Panggung

Menjaga Tradisi, Menemukan Rasa —Pelajaran dari Jepang dan Thailand di Ubud Food Festival 2026

PADA hari terakhir Ubud Food Festival 2026, Minggu, 31 Mei 2026, Rumah Kayu, Taman Kuliner Ubud dipenuhi pengunjung yang datang...

by Dede Putra Wiguna
June 2, 2026
(Tidak Ada) Literasi Digital
Esai

(Tidak Ada) Literasi Digital

LITERASI digital berkaitan dengan proses kognitif terhadap apa yang dilihat seseorang pada layar komputer ketika menggunakan media yang terhubung melalui...

by I Wayan Artika
June 2, 2026
Everything is Doing Something: Material yang Membawa Ingatan
Ulas Rupa

Everything is Doing Something: Material yang Membawa Ingatan

Persepsi apa yang tertinggal pada sebuah kayu yang telah menjadikannya arang? Kerapuhan? Ketidakutuhan? Atau justru kesan hitam yang solid? Begitu...

by Made Chandra
June 2, 2026
PT Garuda Mas Anugerah Resmikan Kantor di Bali: Beri Awarding Bagi Para Afiliator, Perluas Jangkauan Pelayanan di Kawasan Indonesia Timur
Ekonomi

PT Garuda Mas Anugerah Resmikan Kantor di Bali: Beri Awarding Bagi Para Afiliator, Perluas Jangkauan Pelayanan di Kawasan Indonesia Timur

Ketika namanya disebut, Ni Ketut Sari langsung berteriak kegirangan. Teriakannya, langsung disambut seluruh peserta yang hadir memenuhi ruangan, seperti para...

by Nyoman Budarsana
June 1, 2026
’Africa’ dan Kerinduan Universal: Lagu Pop sebagai Doa Sekuler Kemanusiaan
Ulas Musik

’Africa’ dan Kerinduan Universal: Lagu Pop sebagai Doa Sekuler Kemanusiaan

LAGU ”Africa” karya Toto sering dibaca secara dangkal sebagai romansa eksotis atau nostalgia pop era 1980-an. Namun jika ditempatkan dalam...

by Ahmad Sihabudin
June 1, 2026
Menjemput Cahaya Ilmu —Prestasi Guru dan Murid SMPN 2 Banjar dalam Ajang Nyalanesia, FLS3N, dan Berbagi Praktik Baik
Khas

Menjemput Cahaya Ilmu —Prestasi Guru dan Murid SMPN 2 Banjar dalam Ajang Nyalanesia, FLS3N, dan Berbagi Praktik Baik

Di bawah langit Mei yang teduh, halaman SMPN 2 Banjar kembali dipenuhi cahaya kebanggaan. Bulan yang identik dengan harum tanah...

by Putu Agus Eka Pradnyana
June 1, 2026
Ki Ai Nirnur —Ketika Ogoh-Ogoh Bertanya tentang Kita
Ulas Film

Ki Ai Nirnur —Ketika Ogoh-Ogoh Bertanya tentang Kita

SORE itu, 31 Mei 2026, Cinepolis di Plaza Renon, Denpasar, terasa berbeda. Tidak ramai seperti biasanya. Tidak ada antrean panjang...

by Satria Aditya
June 1, 2026
Bali Sané Mangkin: Pembiasaan Laku Malalaksana?
Esai

Bali Sané Mangkin: Pembiasaan Laku Malalaksana?

PEMBIASAAn terhadap cara pandang ataupun perbuatan yang tidak sepantasnya (mala-laksana/malalaksana) adalah benalu. Pembiasaan ini mengaburkan batas antara yang patut dan...

by Rsi Suwardana
June 1, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co