HUKUM seringkali berbicara dalam bahasa kepastian, tetapi realitas sosial tidak selalu berjalan dalam garis yang sama. Perkawinan beda agama menjadi salah satu contoh paling nyata bagaimana hukum keluarga di Indonesia berhadapan dengan kenyataan masyarakat yang terus berkembang. Selama hubungan itu berlangsung, perbedaan keyakinan dapat dikelola dalam ruang privat.
Namun ketika salah satu pihak meninggal dunia dan harta warisan—terutama tanah—harus dibagi, persoalan berubah menjadi jauh lebih mendasar: siapa yang diakui sebagai ahli waris, dan siapa yang justru terhapus dari konstruksi hukum karena hubungan itu sejak awal tidak memperoleh legitimasi yang utuh.
Persoalan tersebut sesungguhnya berakar pada status perkawinan itu sendiri. Dalam sistem hukum Indonesia, hak waris tidak hanya ditentukan oleh hubungan darah atau hubungan emosional, tetapi oleh pengakuan hukum terhadap hubungan keluarga.
Ketika suatu perkawinan dipandang tidak memenuhi syarat formal, maka akibat hukumnya tidak berhenti pada administrasi pencatatan, melainkan meluas sampai pada hak kebendaan yang lahir dari hubungan itu. Nurhasan Ismail mengingatkan bahwa ketidakjelasan hubungan hukum akan menimbulkan ketidakpastian terhadap hak-hak kebendaan yang lahir darinya, sehingga sengketa yang seharusnya berada dalam ruang hukum keluarga bergeser menjadi sengketa kepemilikan yang harus dibuktikan secara individual (Nurhasan Ismail, 2012).
Dalam konteks warisan, keadaan ini membuat pasangan yang hidup bersama bertahun-tahun dapat kehilangan dasar hukum untuk menuntut bagian atas harta yang secara nyata diperoleh selama kehidupan bersama.
Keadaan menjadi semakin rumit ketika objek warisan berupa tanah. Dalam hukum agraria, tanah bukan hanya benda ekonomi, melainkan objek hukum yang menuntut kepastian mengenai siapa subjek pemegang haknya.
Ida Nurlinda menegaskan bahwa kepastian subjek hukum merupakan syarat mutlak bagi kepastian objek hukum, karena ketidakjelasan dalam hubungan keluarga akan berdampak langsung pada rentannya status hak atas tanah dan membuka ruang sengketa yang berkepanjangan (Ida Nurlinda, 2009).
Dalam praktiknya, tidak sedikit pasangan beda agama yang secara faktual mengelola dan membangun tanah bersama, tetapi ketika pewarisan terjadi, hak tersebut justru dipersoalkan karena hukum hanya membaca legalitas formal, bukan kenyataan sosial yang telah berlangsung lama.
Dalam kerangka hukum keluarga, persoalan ini menunjukkan adanya jarak antara norma dan keadilan. Ahmad Tholabi Kharlie menjelaskan bahwa hukum keluarga di Indonesia lahir dari proses kompromi antara norma agama, hukum negara, dan dinamika masyarakat yang plural.
Menurutnya, modernisasi hukum keluarga melalui undang-undang memang dimaksudkan untuk memberikan kepastian dalam relasi keluarga dan kewarisan, tetapi pada saat yang sama masih menyisakan ruang abu-abu ketika berhadapan dengan hubungan yang secara sosial hidup namun tidak sepenuhnya memperoleh pengakuan normatif.
Dalam keadaan seperti itu, ketidakjelasan status hubungan keluarga akan berpengaruh langsung terhadap penentuan hak waris, termasuk terhadap harta tidak bergerak seperti tanah, karena hukum belum sepenuhnya mampu mengharmonisasikan perlindungan hak keluarga dengan sistem kepemilikan nasional (Ahmad Tholabi Kharlie, Jakarta).
Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa problem waris dalam perkawinan beda agama tidak semata terletak pada perbedaan keyakinan, melainkan pada belum selarasnya rezim hukum yang mengaturnya. Hukum keluarga menentukan sah atau tidaknya perkawinan, hukum waris menentukan siapa ahli waris, sedangkan hukum agraria menentukan siapa yang dapat diakui sebagai pemegang hak atas tanah. Ketika ketiga rezim tersebut tidak berjalan harmonis, maka sengketa menjadi hampir tidak terhindarkan.
Maria W. Sumardjono mengingatkan bahwa hukum tidak boleh membiarkan kekosongan norma menghilangkan perlindungan terhadap pihak yang secara faktual memiliki hubungan dan kontribusi terhadap harta keluarga, sebab hukum yang hanya bertumpu pada formalitas berisiko mengabaikan keadilan substantif yang justru menjadi inti dari perlindungan hukum itu sendiri (Maria W. Sumardjono, 2005).
Dimensi ketidakadilan itu semakin nyata ketika dilihat dari posisi pihak yang lebih rentan dalam hubungan keluarga. Sri Winarsih menilai bahwa tidak diakuinya hubungan secara formal sering kali berujung pada hilangnya pengakuan terhadap kerja kolektif dalam rumah tangga, terutama kontribusi domestik yang tidak tercermin dalam angka ekonomi. Dalam banyak kasus, pihak yang selama ini turut membangun kehidupan bersama justru kehilangan hak atas warisan karena hukum hanya mengenali hubungan formal yang tercatat, bukan relasi nyata yang telah dijalani (Sri Winarsih, 2014).
Dengan demikian, sengketa waris tanah dalam perkawinan beda agama tidak hanya melahirkan konflik hukum, tetapi juga memperlihatkan bagaimana hukum dapat menciptakan ketimpangan baru.Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa hukum nasional masih menghadapi persoalan mendasar dalam membaca realitas keluarga modern yang semakin plural. Ketika norma hukum tidak mampu bergerak mengikuti dinamika sosial, maka konflik akan terus lahir dalam berbagai bentuk.
Dalam konteks ini, Susila Herlambang berpandangan bahwa hukum sebagai suatu sistem tidak dapat dipisahkan dari perkembangan masyarakat; ketika hukum gagal mengantisipasi perubahan sosial, maka konflik tidak akan hilang, melainkan hanya berpindah ke ruang sengketa yang lebih kompleks, termasuk dalam sengketa waris dan kepemilikan tanah (Susila Herlambang, , 2010). Artinya, problem perkawinan beda agama bukan sekadar persoalan administratif, tetapi sudah menyentuh kebutuhan rekonstruksi hukum yang lebih adaptif dan responsif.
Melihat kompleksitas tersebut, penulis memandang bahwa pembaruan hukum tidak lagi dapat ditunda. Negara perlu hadir bukan hanya sebagai penjaga formalitas administrasi, tetapi juga sebagai penjamin kepastian dan keadilan bagi setiap hubungan keluarga yang secara nyata hidup di tengah masyarakat.
Harmonisasi antara hukum keluarga, hukum waris, dan hukum agraria harus dilakukan agar tidak terjadi pertentangan norma dalam praktik. Selama ini, hukum keluarga menentukan sah atau tidaknya hubungan perkawinan, sementara hukum agraria menuntut kepastian subjek hak atas tanah. Ketidaksinkronan tersebut justru melahirkan ruang sengketa berkepanjangan dan berpotensi merugikan pihak yang secara faktual memiliki hubungan serta kontribusi terhadap harta keluarga.
Penulis juga memandang penting adanya penguatan mekanisme perlindungan hukum terhadap pasangan dan anak yang lahir dari perkawinan beda agama, terutama dalam aspek keperdataan dan kewarisan. Perlindungan tersebut tidak harus dimaknai sebagai perubahan terhadap norma agama, tetapi dapat dilakukan melalui pendekatan keadilan substantif dengan memastikan bahwa kontribusi dan hubungan faktual tetap memperoleh pengakuan hukum yang memadai.
Di sisi lain, optimalisasi instrumen hukum preventif seperti perjanjian perkawinan, hibah, dan wasiat perlu terus didorong sebagai langkah mitigasi sengketa. Banyak konflik waris tanah muncul bukan semata karena perbedaan agama, melainkan karena tidak adanya pengaturan yang jelas sejak awal mengenai status dan distribusi harta keluarga.
Selain itu, hakim sebagai representasi negara dalam penegakan hukum diharapkan lebih progresif dalam membaca realitas sosial. Pendekatan yang terlalu legalistik berisiko mengabaikan keadilan substantif, terutama bagi pihak yang selama ini hidup dan berkontribusi dalam keluarga tetapi kehilangan pengakuan hanya karena persoalan formalitas hubungan.
Dalam konteks inilah keberanian hakim menggali nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat menjadi penting agar hukum tidak terjebak dalam kekakuan normatif.
Pada akhirnya, penulis berpendapat bahwa sengketa waris dalam perkawinan beda agama sesungguhnya bukan hanya persoalan siapa yang berhak atas sebidang tanah.
Yang dipertaruhkan lebih dari itu, yakni apakah hukum bersedia mengakui bahwa hubungan yang hidup dalam kenyataan juga layak memperoleh perlindungan yang setara di hadapan negara. Selama hukum masih menempatkan formalitas di atas kenyataan, maka tanah yang diwariskan akan terus menjadi simbol bukan hanya dari harta yang diperebutkan, tetapi juga dari pengakuan yang tidak pernah sepenuhnya diberikan. Di titik itulah hukum diuji: apakah ia hanya menjadi penjaga aturan, atau benar-benar hadir sebagai penjamin keadilan bagi setiap warga negara tanpa kecuali. [T]
Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole






















