22 October 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Rekonstruksi Hak Waris dalam Perkawinan Beda Agama: Perspektif Hukum Keluarga dan Agraria

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
May 27, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

HUKUM seringkali berbicara dalam bahasa kepastian, tetapi realitas sosial tidak selalu berjalan dalam garis yang sama. Perkawinan beda agama menjadi salah satu contoh paling nyata bagaimana hukum keluarga di Indonesia berhadapan dengan kenyataan masyarakat yang terus berkembang. Selama hubungan itu berlangsung, perbedaan keyakinan dapat dikelola dalam ruang privat. 

Namun ketika salah satu pihak meninggal dunia dan harta warisan—terutama tanah—harus dibagi, persoalan berubah menjadi jauh lebih mendasar: siapa yang diakui sebagai ahli waris, dan siapa yang justru terhapus dari konstruksi hukum karena hubungan itu sejak awal tidak memperoleh legitimasi yang utuh.

Persoalan tersebut sesungguhnya berakar pada status perkawinan itu sendiri. Dalam sistem hukum Indonesia, hak waris tidak hanya ditentukan oleh hubungan darah atau hubungan emosional, tetapi oleh pengakuan hukum terhadap hubungan keluarga. 

Ketika suatu perkawinan dipandang tidak memenuhi syarat formal, maka akibat hukumnya tidak berhenti pada administrasi pencatatan, melainkan meluas sampai pada hak kebendaan yang lahir dari hubungan itu. Nurhasan Ismail mengingatkan bahwa ketidakjelasan hubungan hukum akan menimbulkan ketidakpastian terhadap hak-hak kebendaan yang lahir darinya, sehingga sengketa yang seharusnya berada dalam ruang hukum keluarga bergeser menjadi sengketa kepemilikan yang harus dibuktikan secara individual (Nurhasan Ismail,  2012). 

Dalam konteks warisan, keadaan ini membuat pasangan yang hidup bersama bertahun-tahun dapat kehilangan dasar hukum untuk menuntut bagian atas harta yang secara nyata diperoleh selama kehidupan bersama.

Keadaan menjadi semakin rumit ketika objek warisan berupa tanah. Dalam hukum agraria, tanah bukan hanya benda ekonomi, melainkan objek hukum yang menuntut kepastian mengenai siapa subjek pemegang haknya. 

Ida Nurlinda menegaskan bahwa kepastian subjek hukum merupakan syarat mutlak bagi kepastian objek hukum, karena ketidakjelasan dalam hubungan keluarga akan berdampak langsung pada rentannya status hak atas tanah dan membuka ruang sengketa yang berkepanjangan (Ida Nurlinda,  2009). 

Dalam praktiknya, tidak sedikit pasangan beda agama yang secara faktual mengelola dan membangun tanah bersama, tetapi ketika pewarisan terjadi, hak tersebut justru dipersoalkan karena hukum hanya membaca legalitas formal, bukan kenyataan sosial yang telah berlangsung lama.

Dalam kerangka hukum keluarga, persoalan ini menunjukkan adanya jarak antara norma dan keadilan. Ahmad Tholabi Kharlie menjelaskan bahwa hukum keluarga di Indonesia lahir dari proses kompromi antara norma agama, hukum negara, dan dinamika masyarakat yang plural. 

Menurutnya, modernisasi hukum keluarga melalui undang-undang memang dimaksudkan untuk memberikan kepastian dalam relasi keluarga dan kewarisan, tetapi pada saat yang sama masih menyisakan ruang abu-abu ketika berhadapan dengan hubungan yang secara sosial hidup namun tidak sepenuhnya memperoleh pengakuan normatif. 

Dalam keadaan seperti itu, ketidakjelasan status hubungan keluarga akan berpengaruh langsung terhadap penentuan hak waris, termasuk terhadap harta tidak bergerak seperti tanah, karena hukum belum sepenuhnya mampu mengharmonisasikan perlindungan hak keluarga dengan sistem kepemilikan nasional (Ahmad Tholabi Kharlie, Jakarta).

Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa problem waris dalam perkawinan beda agama tidak semata terletak pada perbedaan keyakinan, melainkan pada belum selarasnya rezim hukum yang mengaturnya. Hukum keluarga menentukan sah atau tidaknya perkawinan, hukum waris menentukan siapa ahli waris, sedangkan hukum agraria menentukan siapa yang dapat diakui sebagai pemegang hak atas tanah. Ketika ketiga rezim tersebut tidak berjalan harmonis, maka sengketa menjadi hampir tidak terhindarkan. 

Maria W. Sumardjono mengingatkan bahwa hukum tidak boleh membiarkan kekosongan norma menghilangkan perlindungan terhadap pihak yang secara faktual memiliki hubungan dan kontribusi terhadap harta keluarga, sebab hukum yang hanya bertumpu pada formalitas berisiko mengabaikan keadilan substantif yang justru menjadi inti dari perlindungan hukum itu sendiri (Maria W. Sumardjono,  2005).

Dimensi ketidakadilan itu semakin nyata ketika dilihat dari posisi pihak yang lebih rentan dalam hubungan keluarga. Sri Winarsih menilai bahwa tidak diakuinya hubungan secara formal sering kali berujung pada hilangnya pengakuan terhadap kerja kolektif dalam rumah tangga, terutama kontribusi domestik yang tidak tercermin dalam angka ekonomi. Dalam banyak kasus, pihak yang selama ini turut membangun kehidupan bersama justru kehilangan hak atas warisan karena hukum hanya mengenali hubungan formal yang tercatat, bukan relasi nyata yang telah dijalani (Sri Winarsih, 2014). 

Dengan demikian, sengketa waris tanah dalam perkawinan beda agama tidak hanya melahirkan konflik hukum, tetapi juga memperlihatkan bagaimana hukum dapat menciptakan ketimpangan baru.Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa hukum nasional masih menghadapi persoalan mendasar dalam membaca realitas keluarga modern yang semakin plural. Ketika norma hukum tidak mampu bergerak mengikuti dinamika sosial, maka konflik akan terus lahir dalam berbagai bentuk. 

Dalam konteks ini, Susila Herlambang berpandangan bahwa hukum sebagai suatu sistem tidak dapat dipisahkan dari perkembangan masyarakat; ketika hukum gagal mengantisipasi perubahan sosial, maka konflik tidak akan hilang, melainkan hanya berpindah ke ruang sengketa yang lebih kompleks, termasuk dalam sengketa waris dan kepemilikan tanah (Susila Herlambang, , 2010). Artinya, problem perkawinan beda agama bukan sekadar persoalan administratif, tetapi sudah menyentuh kebutuhan rekonstruksi hukum yang lebih adaptif dan responsif.

Melihat kompleksitas tersebut, penulis memandang bahwa pembaruan hukum tidak lagi dapat ditunda. Negara perlu hadir bukan hanya sebagai penjaga formalitas administrasi, tetapi juga sebagai penjamin kepastian dan keadilan bagi setiap hubungan keluarga yang secara nyata hidup di tengah masyarakat. 

Harmonisasi antara hukum keluarga, hukum waris, dan hukum agraria harus dilakukan agar tidak terjadi pertentangan norma dalam praktik. Selama ini, hukum keluarga menentukan sah atau tidaknya hubungan perkawinan, sementara hukum agraria menuntut kepastian subjek hak atas tanah. Ketidaksinkronan tersebut justru melahirkan ruang sengketa berkepanjangan dan berpotensi merugikan pihak yang secara faktual memiliki hubungan serta kontribusi terhadap harta keluarga.

Penulis juga memandang penting adanya penguatan mekanisme perlindungan hukum terhadap pasangan dan anak yang lahir dari perkawinan beda agama, terutama dalam aspek keperdataan dan kewarisan. Perlindungan tersebut tidak harus dimaknai sebagai perubahan terhadap norma agama, tetapi dapat dilakukan melalui pendekatan keadilan substantif dengan memastikan bahwa kontribusi dan hubungan faktual tetap memperoleh pengakuan hukum yang memadai. 

Di sisi lain, optimalisasi instrumen hukum preventif seperti perjanjian perkawinan, hibah, dan wasiat perlu terus didorong sebagai langkah mitigasi sengketa. Banyak konflik waris tanah muncul bukan semata karena perbedaan agama, melainkan karena tidak adanya pengaturan yang jelas sejak awal mengenai status dan distribusi harta keluarga.

Selain itu, hakim sebagai representasi negara dalam penegakan hukum diharapkan lebih progresif dalam membaca realitas sosial. Pendekatan yang terlalu legalistik berisiko mengabaikan keadilan substantif, terutama bagi pihak yang selama ini hidup dan berkontribusi dalam keluarga tetapi kehilangan pengakuan hanya karena persoalan formalitas hubungan. 

Dalam konteks inilah keberanian hakim menggali nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat menjadi penting agar hukum tidak terjebak dalam kekakuan normatif.

Pada akhirnya, penulis berpendapat bahwa sengketa waris dalam perkawinan beda agama sesungguhnya bukan hanya persoalan siapa yang berhak atas sebidang tanah. 

Yang dipertaruhkan lebih dari itu, yakni apakah hukum bersedia mengakui bahwa hubungan yang hidup dalam kenyataan juga layak memperoleh perlindungan yang setara di hadapan negara. Selama hukum masih menempatkan formalitas di atas kenyataan, maka tanah yang diwariskan akan terus menjadi simbol bukan hanya dari harta yang diperebutkan, tetapi juga dari pengakuan yang tidak pernah sepenuhnya diberikan. Di titik itulah hukum diuji: apakah ia hanya menjadi penjaga aturan, atau benar-benar hadir sebagai penjamin keadilan bagi setiap warga negara tanpa kecuali. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

Tags: ahli warishukumKolom Tanah Airperkawinan campur
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Dari Program Desa Binaan Fakultas Bahasa dan Seni Undiksha: Pelatihan Ekoliterasi di Pondok Literasi Sabih, Desa Pedawa, Buleleng

Next Post

Refleksi Study Tiru ke Baduy Luar 

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Hak Retensi Bukan Penggelapan:  Menguji Batas Penahanan Sertifikat dalam Sengketa Fee

by I Made Pria Dharsana
October 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SERTIFIKAT tanah ditahan, fee belum dibayar, tetapi pemegang sertifikat justru dituding melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan, dalam situasi tertentu, penguasaan...

Read moreDetails

Perjanjian Kawin Campuran dan Hak Mewaris: Ketika Pisah Harta Berhadapan dengan Hak Pasangan yang Ditinggalkan

by I Made Pria Dharsana
October 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERJANJIAN perkawinan dibuat untuk memberikan kepastian hukum atas harta suami dan istri. Namun, bagaimana jika kesepakatan pisah harta yang semula...

Read moreDetails

Transformasi Kontrak Digital dan Masa Depan Notaris Indonesia…

by I Made Pria Dharsana
October 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SEMUA orang bicara kontrak/perjanjian digital. Apakah ini hanya tren teknologi, atau sudah menjadi realitas hukum? Perkembangan teknologi digitalisasi begitu pesatnya,...

Read moreDetails

Ketika Keramahan Bali Diuji: Antara Pelayanan dan Kesantunan Berbahasa

by I Ketut Suar Adnyana
October 7, 2026
0
Ketika Keramahan Bali Diuji: Antara Pelayanan dan Kesantunan Berbahasa

BALI dikenal dunia bukan hanya karena keindahan alam, kekayaan budaya, dan keunikan tradisinya. Ada satu kekuatan lain yang selama puluhan...

Read moreDetails

“Ajewera”: Dimensi Determinisme yang Dirusak Sebagai Awal Kehancuran Bali

by IM Gede Nesa Saputra
October 4, 2026
0
“Ajewera”: Dimensi Determinisme yang Dirusak Sebagai Awal Kehancuran Bali

AJEWERA pada dasarnya merupakan mekanisme kehati-hatian dalam memperlakukan pengetahuan, khususnya pengetahuan yang memiliki dimensi sakral, filosofis, dan esoteris. Dalam tradisi...

Read moreDetails

Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

by S. Bekti Istiyanto
October 4, 2026
0
Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

INDONESIA patut berbangga dengan jumlah perguruan tinggi kita yang terus bertambah di berbagai daerah, dan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi...

Read moreDetails

Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

by Dini Nastiti Wardani
September 30, 2026
0
Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

PENDIDIKAN gratis kembali menjadi pembicaraan publik pasca Presiden Prabowo Subianto pada 18 September 2026 menyatakan komitmennya agar biaya pendidikan pada...

Read moreDetails

66 Tahun UUPA —Di Tengah 81 Tahun Kemerdekaan, Antara Cita-Cita dan Realitas Agraria Menakar Konsistensi Negara dalam Mewujudkan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Enam puluh enam tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan 81 tahun Indonesia merdeka merupakan momentum penting untuk kembali bertanya: sejauh...

Read moreDetails

Mengantisipasi Mafia Tanah di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
September 23, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Land and investment. Nowadays, it not only has a social function, but has become an economic and political commodity. Mendengar...

Read moreDetails

BANK TANAH DAN KITA —Antara Reforma Agraria, Kepentingan Investasi, dan Masa Depan Ruang Hidup Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 16, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH yang dikuasai negara bukan sekadar benda tidak bergerak yang dapat dipindahkan dari satu tangan ke tangan lain. Di atasnya...

Read moreDetails
Next Post
Refleksi Study Tiru ke Baduy Luar 

Refleksi Study Tiru ke Baduy Luar 

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak-Anak Pulau Payung | Cerpen Dodik Suprayogi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gede Angga Prasaja dan “Fase Baru” Setelah “Singaraja Kota Kita”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Bali: Buta Aksara dan Pengetahuan
Esai

Bali: Buta Aksara dan Pengetahuan

ADA sebuah ironi yang hidup cukup lama dalam kebudayaan Bali. Pulau ini memiliki aksara sendiri, mewarisi ribuan teks pengetahuan dalam...

by I Wayan Artika
October 21, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Hak Retensi Bukan Penggelapan:  Menguji Batas Penahanan Sertifikat dalam Sengketa Fee

SERTIFIKAT tanah ditahan, fee belum dibayar, tetapi pemegang sertifikat justru dituding melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan, dalam situasi tertentu, penguasaan...

by I Made Pria Dharsana
October 21, 2026
Saat “Proses” Menjadi Mahakarya: Dokumenter Seni Intermedium Dosen ISI Bali
Pendidikan

Saat “Proses” Menjadi Mahakarya: Dokumenter Seni Intermedium Dosen ISI Bali

ADAPTASI proses penciptaan karya seni pertunjukan ke layar lebar membuat cerita terasa lebih hidup dan menarik. Keleluasaan medium film (moving...

by Nyoman Budarsana
October 21, 2026
Dari Summit ke Buku, IHGMA Bali Merawat Gagasan tentang Masa Depan Pariwisata
Pariwisata

Dari Summit ke Buku, IHGMA Bali Merawat Gagasan tentang Masa Depan Pariwisata

DUA hari diskusi di Bali Sunset Road Convention Center, Kuta, pada 25–26 September 2026, mempertemukan para pemimpin perhotelan dan pariwisata...

by Nyoman Budarsana
October 21, 2026
Sepetik Buku IB Putra Adnyana : “Karya Visual Dengan Multi Sensorik”.
Ulas Buku

Sepetik Buku IB Putra Adnyana : “Karya Visual Dengan Multi Sensorik”.

SUNGGUH beruntung, saya mendapatkan buku Karya Visual dengan Multi Sensorik karya IB Putra Adnyana ini. Meski baru sampai bab III...

by Hartanto
October 21, 2026
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata
Esai

Sisi Gelap Kampus: Masuk “Sampah”, Keluar “Sampah”

DUNIA pendidikan tinggi diguncang berita Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang rektor perguruan tinggi negeri...

by Chusmeru
October 21, 2026
Di Balik Diagnosis Skizofrenia, Ada Manusia yang Ingin Dipahami
Esai

Di Balik Diagnosis Skizofrenia, Ada Manusia yang Ingin Dipahami

SAYA menemukan sebuah tulisan tentang skizofrenia di Quora, platform tanya jawab tempat orang berbagi pengetahuan, pengalaman, dan pandangan mengenai berbagai...

by Angga Wijaya
October 20, 2026
Selaput Dara Bukan Altar Tempat Perempuan Membuktikan Kesuciannya
Esai

Selaput Dara Bukan Altar Tempat Perempuan Membuktikan Kesuciannya

BETAPA malangnya menjadi perempuan di negeri yang gemar mengagungkan kehormatan, tetapi selalu mencari-cari letak kehormatan itu di antara kedua pahanya....

by Luh Putu Anggreny
October 20, 2026
Juara Bertahan Monolog: Ketika Ruang Diskusi Berubah Jadi Panggung Pemujaan Diri
Esai

Juara Bertahan Monolog: Ketika Ruang Diskusi Berubah Jadi Panggung Pemujaan Diri

Mari kita akui bersama: ruang diskusi kita hari ini telah berevolusi menjadi arena sirkus yang sangat menghibur. Batasan antara bertukar...

by Wayan Gde Yudane
October 19, 2026
“Semua Babi” atau “Serba Babi”, Diksi dalam Perkulineran
Bahasa

“Semua Babi” atau “Serba Babi”, Diksi dalam Perkulineran

DUNIA kuliner di Bali saat ini sedang ramai-ramainya dengan berbagai pilihan olahan. Dari tradisi babi guling yang legendaris hingga tren...

by I Made Sudiana
October 19, 2026
Siswa Timedoor Academy Singaraja Raih Juara 2 Local Exhibition Bali Young Coder World Cup, Lolos ke Tingkat Nasional
Pendidikan

Siswa Timedoor Academy Singaraja Raih Juara 2 Local Exhibition Bali Young Coder World Cup, Lolos ke Tingkat Nasional

SINGARAJA | TATKALA.CO -- Kabar membanggakan datang dari dunia pendidikan teknologi di Kabupaten Buleleng. Langit Biru, siswa Timedoor Academy Singaraja,...

by Rusdy Ulu
October 19, 2026
Jaje Campur Bali: Beda Rasa, Tetap Satu Harmoni
Esai

Jaje Campur Bali: Beda Rasa, Tetap Satu Harmoni

PERNAH memperhatikan sepiring Jaje Campur Bali? Ada yang hijau, putih, merah, sampai hitam. Ada yang lembut, kenyal, manis, dan gurih....

by AA Ayu Arun Suwi Arianty
October 19, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co