6 September 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Rekonstruksi Hak Waris dalam Perkawinan Beda Agama: Perspektif Hukum Keluarga dan Agraria

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
May 27, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

HUKUM seringkali berbicara dalam bahasa kepastian, tetapi realitas sosial tidak selalu berjalan dalam garis yang sama. Perkawinan beda agama menjadi salah satu contoh paling nyata bagaimana hukum keluarga di Indonesia berhadapan dengan kenyataan masyarakat yang terus berkembang. Selama hubungan itu berlangsung, perbedaan keyakinan dapat dikelola dalam ruang privat. 

Namun ketika salah satu pihak meninggal dunia dan harta warisan—terutama tanah—harus dibagi, persoalan berubah menjadi jauh lebih mendasar: siapa yang diakui sebagai ahli waris, dan siapa yang justru terhapus dari konstruksi hukum karena hubungan itu sejak awal tidak memperoleh legitimasi yang utuh.

Persoalan tersebut sesungguhnya berakar pada status perkawinan itu sendiri. Dalam sistem hukum Indonesia, hak waris tidak hanya ditentukan oleh hubungan darah atau hubungan emosional, tetapi oleh pengakuan hukum terhadap hubungan keluarga. 

Ketika suatu perkawinan dipandang tidak memenuhi syarat formal, maka akibat hukumnya tidak berhenti pada administrasi pencatatan, melainkan meluas sampai pada hak kebendaan yang lahir dari hubungan itu. Nurhasan Ismail mengingatkan bahwa ketidakjelasan hubungan hukum akan menimbulkan ketidakpastian terhadap hak-hak kebendaan yang lahir darinya, sehingga sengketa yang seharusnya berada dalam ruang hukum keluarga bergeser menjadi sengketa kepemilikan yang harus dibuktikan secara individual (Nurhasan Ismail,  2012). 

Dalam konteks warisan, keadaan ini membuat pasangan yang hidup bersama bertahun-tahun dapat kehilangan dasar hukum untuk menuntut bagian atas harta yang secara nyata diperoleh selama kehidupan bersama.

Keadaan menjadi semakin rumit ketika objek warisan berupa tanah. Dalam hukum agraria, tanah bukan hanya benda ekonomi, melainkan objek hukum yang menuntut kepastian mengenai siapa subjek pemegang haknya. 

Ida Nurlinda menegaskan bahwa kepastian subjek hukum merupakan syarat mutlak bagi kepastian objek hukum, karena ketidakjelasan dalam hubungan keluarga akan berdampak langsung pada rentannya status hak atas tanah dan membuka ruang sengketa yang berkepanjangan (Ida Nurlinda,  2009). 

Dalam praktiknya, tidak sedikit pasangan beda agama yang secara faktual mengelola dan membangun tanah bersama, tetapi ketika pewarisan terjadi, hak tersebut justru dipersoalkan karena hukum hanya membaca legalitas formal, bukan kenyataan sosial yang telah berlangsung lama.

Dalam kerangka hukum keluarga, persoalan ini menunjukkan adanya jarak antara norma dan keadilan. Ahmad Tholabi Kharlie menjelaskan bahwa hukum keluarga di Indonesia lahir dari proses kompromi antara norma agama, hukum negara, dan dinamika masyarakat yang plural. 

Menurutnya, modernisasi hukum keluarga melalui undang-undang memang dimaksudkan untuk memberikan kepastian dalam relasi keluarga dan kewarisan, tetapi pada saat yang sama masih menyisakan ruang abu-abu ketika berhadapan dengan hubungan yang secara sosial hidup namun tidak sepenuhnya memperoleh pengakuan normatif. 

Dalam keadaan seperti itu, ketidakjelasan status hubungan keluarga akan berpengaruh langsung terhadap penentuan hak waris, termasuk terhadap harta tidak bergerak seperti tanah, karena hukum belum sepenuhnya mampu mengharmonisasikan perlindungan hak keluarga dengan sistem kepemilikan nasional (Ahmad Tholabi Kharlie, Jakarta).

Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa problem waris dalam perkawinan beda agama tidak semata terletak pada perbedaan keyakinan, melainkan pada belum selarasnya rezim hukum yang mengaturnya. Hukum keluarga menentukan sah atau tidaknya perkawinan, hukum waris menentukan siapa ahli waris, sedangkan hukum agraria menentukan siapa yang dapat diakui sebagai pemegang hak atas tanah. Ketika ketiga rezim tersebut tidak berjalan harmonis, maka sengketa menjadi hampir tidak terhindarkan. 

Maria W. Sumardjono mengingatkan bahwa hukum tidak boleh membiarkan kekosongan norma menghilangkan perlindungan terhadap pihak yang secara faktual memiliki hubungan dan kontribusi terhadap harta keluarga, sebab hukum yang hanya bertumpu pada formalitas berisiko mengabaikan keadilan substantif yang justru menjadi inti dari perlindungan hukum itu sendiri (Maria W. Sumardjono,  2005).

Dimensi ketidakadilan itu semakin nyata ketika dilihat dari posisi pihak yang lebih rentan dalam hubungan keluarga. Sri Winarsih menilai bahwa tidak diakuinya hubungan secara formal sering kali berujung pada hilangnya pengakuan terhadap kerja kolektif dalam rumah tangga, terutama kontribusi domestik yang tidak tercermin dalam angka ekonomi. Dalam banyak kasus, pihak yang selama ini turut membangun kehidupan bersama justru kehilangan hak atas warisan karena hukum hanya mengenali hubungan formal yang tercatat, bukan relasi nyata yang telah dijalani (Sri Winarsih, 2014). 

Dengan demikian, sengketa waris tanah dalam perkawinan beda agama tidak hanya melahirkan konflik hukum, tetapi juga memperlihatkan bagaimana hukum dapat menciptakan ketimpangan baru.Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa hukum nasional masih menghadapi persoalan mendasar dalam membaca realitas keluarga modern yang semakin plural. Ketika norma hukum tidak mampu bergerak mengikuti dinamika sosial, maka konflik akan terus lahir dalam berbagai bentuk. 

Dalam konteks ini, Susila Herlambang berpandangan bahwa hukum sebagai suatu sistem tidak dapat dipisahkan dari perkembangan masyarakat; ketika hukum gagal mengantisipasi perubahan sosial, maka konflik tidak akan hilang, melainkan hanya berpindah ke ruang sengketa yang lebih kompleks, termasuk dalam sengketa waris dan kepemilikan tanah (Susila Herlambang, , 2010). Artinya, problem perkawinan beda agama bukan sekadar persoalan administratif, tetapi sudah menyentuh kebutuhan rekonstruksi hukum yang lebih adaptif dan responsif.

Melihat kompleksitas tersebut, penulis memandang bahwa pembaruan hukum tidak lagi dapat ditunda. Negara perlu hadir bukan hanya sebagai penjaga formalitas administrasi, tetapi juga sebagai penjamin kepastian dan keadilan bagi setiap hubungan keluarga yang secara nyata hidup di tengah masyarakat. 

Harmonisasi antara hukum keluarga, hukum waris, dan hukum agraria harus dilakukan agar tidak terjadi pertentangan norma dalam praktik. Selama ini, hukum keluarga menentukan sah atau tidaknya hubungan perkawinan, sementara hukum agraria menuntut kepastian subjek hak atas tanah. Ketidaksinkronan tersebut justru melahirkan ruang sengketa berkepanjangan dan berpotensi merugikan pihak yang secara faktual memiliki hubungan serta kontribusi terhadap harta keluarga.

Penulis juga memandang penting adanya penguatan mekanisme perlindungan hukum terhadap pasangan dan anak yang lahir dari perkawinan beda agama, terutama dalam aspek keperdataan dan kewarisan. Perlindungan tersebut tidak harus dimaknai sebagai perubahan terhadap norma agama, tetapi dapat dilakukan melalui pendekatan keadilan substantif dengan memastikan bahwa kontribusi dan hubungan faktual tetap memperoleh pengakuan hukum yang memadai. 

Di sisi lain, optimalisasi instrumen hukum preventif seperti perjanjian perkawinan, hibah, dan wasiat perlu terus didorong sebagai langkah mitigasi sengketa. Banyak konflik waris tanah muncul bukan semata karena perbedaan agama, melainkan karena tidak adanya pengaturan yang jelas sejak awal mengenai status dan distribusi harta keluarga.

Selain itu, hakim sebagai representasi negara dalam penegakan hukum diharapkan lebih progresif dalam membaca realitas sosial. Pendekatan yang terlalu legalistik berisiko mengabaikan keadilan substantif, terutama bagi pihak yang selama ini hidup dan berkontribusi dalam keluarga tetapi kehilangan pengakuan hanya karena persoalan formalitas hubungan. 

Dalam konteks inilah keberanian hakim menggali nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat menjadi penting agar hukum tidak terjebak dalam kekakuan normatif.

Pada akhirnya, penulis berpendapat bahwa sengketa waris dalam perkawinan beda agama sesungguhnya bukan hanya persoalan siapa yang berhak atas sebidang tanah. 

Yang dipertaruhkan lebih dari itu, yakni apakah hukum bersedia mengakui bahwa hubungan yang hidup dalam kenyataan juga layak memperoleh perlindungan yang setara di hadapan negara. Selama hukum masih menempatkan formalitas di atas kenyataan, maka tanah yang diwariskan akan terus menjadi simbol bukan hanya dari harta yang diperebutkan, tetapi juga dari pengakuan yang tidak pernah sepenuhnya diberikan. Di titik itulah hukum diuji: apakah ia hanya menjadi penjaga aturan, atau benar-benar hadir sebagai penjamin keadilan bagi setiap warga negara tanpa kecuali. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

Tags: ahli warishukumKolom Tanah Airperkawinan campur
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Dari Program Desa Binaan Fakultas Bahasa dan Seni Undiksha: Pelatihan Ekoliterasi di Pondok Literasi Sabih, Desa Pedawa, Buleleng

Next Post

Refleksi Study Tiru ke Baduy Luar 

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

by I Ketut Suar Adnyana
September 5, 2026
0
Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

DI ruang publik, sebuah pernyataan dapat menjadi lebih berbahaya daripada sebuah kebijakan yang keliru. Kebijakan yang keliru masih mungkin diperbaiki...

Read moreDetails

Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

by Made Bryan Mahararta
September 4, 2026
0
Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

INDONESIA merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat kerentanan bencana yang tinggi. Letak geografis, kondisi geologis, karakter kepulauan, perubahan iklim,...

Read moreDetails

“Anti-Dilution Protection” dalam Perseroan Terbatas:  Menjaga Kepastian Hukum dan Nilai Investasi Pemegang Saham

by I Made Pria Dharsana
September 2, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM praktik bisnis modern, kebutuhan perseroan untuk memperoleh tambahan modal sering kali diwujudkan melalui penerbitan saham baru. Langkah tersebut lazim...

Read moreDetails

Penyelundupan Hukum dalam Transaksi Jual Beli Gantung : Antara Syarat dan Tipu Daya

by I Made Pria Dharsana
August 26, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM hukum perdata Indonesia, jual beli merupakan bentuk perikatan yang sangat sering dilakukan dalam masyarakat. Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum...

Read moreDetails

Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

by Gede Sidi Artajaya
August 25, 2026
0
Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

DI kelas Bahasa Indonesia SMA, siswa bergerak dari laporan hasil observasi, anekdot, hikayat, negosiasi, biografi, dan puisi; lalu berjumpa argumentasi,...

Read moreDetails

Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

by I Kadek Adhi Dwipayana
August 24, 2026
0
Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

Masuk perguruan tinggi negeri (PTN) dulu sering dianggap seperti menembus gerbang prestise akademik. Seleksinya ketat, persaingannya tinggi, dan keberhasilannya sering...

Read moreDetails

Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

by I Ketut Suar Adnyana
August 23, 2026
0
Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

IRONI yang sulit diterima ketika seseorang yang berdiri di puncak lembaga pendidikan justru berhadapan dengan hukum karena dugaan praktik yang...

Read moreDetails

Pewarisan di Persimpangan Konstitusi: Tantangan Hukum Waris Indonesia Pasca Putusan MK

by I Made Pria Dharsana
August 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

KEMATIAN seseorang seharusnya mengakhiri kehidupan, bukan memulai ketidakpastian hukum bagi keluarganya. Namun dalam praktik hukum Indonesia, kematian justru kerap menjadi...

Read moreDetails

“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

by Luh Putu Sendratari
August 12, 2026
0
“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

ADA hasil percakapan yang masih mengusik ingatan penulis sampai saat ini, ketika 5 tahun yang lalu bercakap dalam suatu wawancara...

Read moreDetails

Larangan Alih Fungsi Sawah: Tegas di Atas Kertas, Longgar di Lapangan?

by I Made Pria Dharsana
August 12, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PEMERINTAH sedang berada di persimpangan yang tidak sederhana. Pembangunan tanpa merusak alam. Di satu sisi, negara harus menjaga lahan sawah...

Read moreDetails
Next Post
Refleksi Study Tiru ke Baduy Luar 

Refleksi Study Tiru ke Baduy Luar 

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’
Opini

Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

DI ruang publik, sebuah pernyataan dapat menjadi lebih berbahaya daripada sebuah kebijakan yang keliru. Kebijakan yang keliru masih mungkin diperbaiki...

by I Ketut Suar Adnyana
September 5, 2026
Belajar Diam di Dunia yang Terlalu Berisik
Esai

Jangan-Jangan Kita Semua Mbah Darmi, 25 Ribu Hari ini, 10 Juta Esok Hari

BAGI Mbah Darmi, KTP mungkin hanyalah kartu identitas. Benda kecil yang disimpan di dompet atau tempat aman, diperlukan ketika mengurus...

by Petrus Imam Prawoto Jati
September 5, 2026
Topi Para Penyintas Kanker
Esai

Topi Para Penyintas Kanker

Di Poliklinik Onkologi sebuah rumah sakit besar di Denpasar, Bali, saya kerap melihat para perempuan memakai tutup kepala atau topi....

by Angga Wijaya
September 5, 2026
Si Gending | Cerpen Nanda Gayatri
Cerpen

Si Gending | Cerpen Nanda Gayatri

GENDING. Namanya didendangkan berulang kali di sudut-sudut perkumpulan warga di kompleks perumahan tempat aku tinggal. Ada yang bilang ia adalah...

by Nanda Gayatri
September 5, 2026
Puisi-puisi Ni Putu Puspa Trisnawati | Mother’s Bakery
Puisi

Puisi-puisi Ni Putu Puspa Trisnawati | Mother’s Bakery

Mother's Bakery Hari-hari terasa menghisap paracetamolPahitnya mengendap hingga ke ujung hatiBumi menyediakan sirup, namun maple pun sulit menyatukan yang retakIbu...

by Ni Putu Puspa Trisnawati
September 5, 2026
Tumpek Uye dan Pendidikan Menghormati Kehidupan
Esai

Tumpek Uye dan Pendidikan Menghormati Kehidupan

Kita mengajarkan anak mencintai lingkungan. Tetapi, berapa banyak sekolah yang benar-benar memberi anak pengalaman mencintai lingkungan? PERTANYAAN sederhana itu patut...

by I Wayan Yudana
September 5, 2026
Labirin Bahasa di Sekitar Kita
Bahasa

Labirin Bahasa di Sekitar Kita

PERNAHKAH Anda memperhatikan bagaimana sebuah kata bekerja di media sosial atau di obrolan sehari-hari? Kita sering mengira bahasa itu seperti...

by I Made Sudiana
September 4, 2026
Ketika Kotak Makan Menjadi Jalan Pulang
Esai

Ketika Kotak Makan Menjadi Jalan Pulang

 “Mau diberikan ke mama. Karena di rumah tidak ada nasi.” Muhammad Suleman Datau mengatakannya ketika teman-temannya mulai membuka kotak makanan...

by Ahmad Fatoni
September 4, 2026
Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [1]: Pendahuluan
Kritik Sastra

Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [9]: Seperti Dendam, Seperti Ronggeng: Karya yang Bertahan

DIAGNOSIS tentang Sastra Perhatian bukan pernyataan bahwa seluruh ekosistem sastra Indonesia sudah menyerah pada logikanya. Pernyataan semacam itu terlalu mudah...

by Andre Syahreza
September 4, 2026
Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana
Opini

Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

INDONESIA merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat kerentanan bencana yang tinggi. Letak geografis, kondisi geologis, karakter kepulauan, perubahan iklim,...

by Made Bryan Mahararta
September 4, 2026
AI Membuat Musik Semakin Mudah, Bukan Semakin Gampang
Esai

AI Membuat Musik Semakin Mudah, Bukan Semakin Gampang

PHIL COLLINS pernah melakukan sesuatu yang pada zamannya terasa luar biasa. Dalam album Both Sides yang dirilis tahun 1993, ia...

by Nanoq da Kansas
September 4, 2026
Nusa Dua Memang Tiada Satunya
Esai

Nusa Dua Memang Tiada Satunya

NUSA DUA lebih dikenal daripada Desa Adat Bualu yang menaunginya.  Sebelum akhir tahun 1950-an, Nusa Dua berada di bawah naungan...

by I Nyoman Tingkat
September 4, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co