27 May 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Rekonstruksi Hak Waris dalam Perkawinan Beda Agama: Perspektif Hukum Keluarga dan Agraria

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
May 27, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

HUKUM seringkali berbicara dalam bahasa kepastian, tetapi realitas sosial tidak selalu berjalan dalam garis yang sama. Perkawinan beda agama menjadi salah satu contoh paling nyata bagaimana hukum keluarga di Indonesia berhadapan dengan kenyataan masyarakat yang terus berkembang. Selama hubungan itu berlangsung, perbedaan keyakinan dapat dikelola dalam ruang privat. 

Namun ketika salah satu pihak meninggal dunia dan harta warisan—terutama tanah—harus dibagi, persoalan berubah menjadi jauh lebih mendasar: siapa yang diakui sebagai ahli waris, dan siapa yang justru terhapus dari konstruksi hukum karena hubungan itu sejak awal tidak memperoleh legitimasi yang utuh.

Persoalan tersebut sesungguhnya berakar pada status perkawinan itu sendiri. Dalam sistem hukum Indonesia, hak waris tidak hanya ditentukan oleh hubungan darah atau hubungan emosional, tetapi oleh pengakuan hukum terhadap hubungan keluarga. 

Ketika suatu perkawinan dipandang tidak memenuhi syarat formal, maka akibat hukumnya tidak berhenti pada administrasi pencatatan, melainkan meluas sampai pada hak kebendaan yang lahir dari hubungan itu. Nurhasan Ismail mengingatkan bahwa ketidakjelasan hubungan hukum akan menimbulkan ketidakpastian terhadap hak-hak kebendaan yang lahir darinya, sehingga sengketa yang seharusnya berada dalam ruang hukum keluarga bergeser menjadi sengketa kepemilikan yang harus dibuktikan secara individual (Nurhasan Ismail,  2012). 

Dalam konteks warisan, keadaan ini membuat pasangan yang hidup bersama bertahun-tahun dapat kehilangan dasar hukum untuk menuntut bagian atas harta yang secara nyata diperoleh selama kehidupan bersama.

Keadaan menjadi semakin rumit ketika objek warisan berupa tanah. Dalam hukum agraria, tanah bukan hanya benda ekonomi, melainkan objek hukum yang menuntut kepastian mengenai siapa subjek pemegang haknya. 

Ida Nurlinda menegaskan bahwa kepastian subjek hukum merupakan syarat mutlak bagi kepastian objek hukum, karena ketidakjelasan dalam hubungan keluarga akan berdampak langsung pada rentannya status hak atas tanah dan membuka ruang sengketa yang berkepanjangan (Ida Nurlinda,  2009). 

Dalam praktiknya, tidak sedikit pasangan beda agama yang secara faktual mengelola dan membangun tanah bersama, tetapi ketika pewarisan terjadi, hak tersebut justru dipersoalkan karena hukum hanya membaca legalitas formal, bukan kenyataan sosial yang telah berlangsung lama.

Dalam kerangka hukum keluarga, persoalan ini menunjukkan adanya jarak antara norma dan keadilan. Ahmad Tholabi Kharlie menjelaskan bahwa hukum keluarga di Indonesia lahir dari proses kompromi antara norma agama, hukum negara, dan dinamika masyarakat yang plural. 

Menurutnya, modernisasi hukum keluarga melalui undang-undang memang dimaksudkan untuk memberikan kepastian dalam relasi keluarga dan kewarisan, tetapi pada saat yang sama masih menyisakan ruang abu-abu ketika berhadapan dengan hubungan yang secara sosial hidup namun tidak sepenuhnya memperoleh pengakuan normatif. 

Dalam keadaan seperti itu, ketidakjelasan status hubungan keluarga akan berpengaruh langsung terhadap penentuan hak waris, termasuk terhadap harta tidak bergerak seperti tanah, karena hukum belum sepenuhnya mampu mengharmonisasikan perlindungan hak keluarga dengan sistem kepemilikan nasional (Ahmad Tholabi Kharlie, Jakarta).

Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa problem waris dalam perkawinan beda agama tidak semata terletak pada perbedaan keyakinan, melainkan pada belum selarasnya rezim hukum yang mengaturnya. Hukum keluarga menentukan sah atau tidaknya perkawinan, hukum waris menentukan siapa ahli waris, sedangkan hukum agraria menentukan siapa yang dapat diakui sebagai pemegang hak atas tanah. Ketika ketiga rezim tersebut tidak berjalan harmonis, maka sengketa menjadi hampir tidak terhindarkan. 

Maria W. Sumardjono mengingatkan bahwa hukum tidak boleh membiarkan kekosongan norma menghilangkan perlindungan terhadap pihak yang secara faktual memiliki hubungan dan kontribusi terhadap harta keluarga, sebab hukum yang hanya bertumpu pada formalitas berisiko mengabaikan keadilan substantif yang justru menjadi inti dari perlindungan hukum itu sendiri (Maria W. Sumardjono,  2005).

Dimensi ketidakadilan itu semakin nyata ketika dilihat dari posisi pihak yang lebih rentan dalam hubungan keluarga. Sri Winarsih menilai bahwa tidak diakuinya hubungan secara formal sering kali berujung pada hilangnya pengakuan terhadap kerja kolektif dalam rumah tangga, terutama kontribusi domestik yang tidak tercermin dalam angka ekonomi. Dalam banyak kasus, pihak yang selama ini turut membangun kehidupan bersama justru kehilangan hak atas warisan karena hukum hanya mengenali hubungan formal yang tercatat, bukan relasi nyata yang telah dijalani (Sri Winarsih, 2014). 

Dengan demikian, sengketa waris tanah dalam perkawinan beda agama tidak hanya melahirkan konflik hukum, tetapi juga memperlihatkan bagaimana hukum dapat menciptakan ketimpangan baru.Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa hukum nasional masih menghadapi persoalan mendasar dalam membaca realitas keluarga modern yang semakin plural. Ketika norma hukum tidak mampu bergerak mengikuti dinamika sosial, maka konflik akan terus lahir dalam berbagai bentuk. 

Dalam konteks ini, Susila Herlambang berpandangan bahwa hukum sebagai suatu sistem tidak dapat dipisahkan dari perkembangan masyarakat; ketika hukum gagal mengantisipasi perubahan sosial, maka konflik tidak akan hilang, melainkan hanya berpindah ke ruang sengketa yang lebih kompleks, termasuk dalam sengketa waris dan kepemilikan tanah (Susila Herlambang, , 2010). Artinya, problem perkawinan beda agama bukan sekadar persoalan administratif, tetapi sudah menyentuh kebutuhan rekonstruksi hukum yang lebih adaptif dan responsif.

Melihat kompleksitas tersebut, penulis memandang bahwa pembaruan hukum tidak lagi dapat ditunda. Negara perlu hadir bukan hanya sebagai penjaga formalitas administrasi, tetapi juga sebagai penjamin kepastian dan keadilan bagi setiap hubungan keluarga yang secara nyata hidup di tengah masyarakat. 

Harmonisasi antara hukum keluarga, hukum waris, dan hukum agraria harus dilakukan agar tidak terjadi pertentangan norma dalam praktik. Selama ini, hukum keluarga menentukan sah atau tidaknya hubungan perkawinan, sementara hukum agraria menuntut kepastian subjek hak atas tanah. Ketidaksinkronan tersebut justru melahirkan ruang sengketa berkepanjangan dan berpotensi merugikan pihak yang secara faktual memiliki hubungan serta kontribusi terhadap harta keluarga.

Penulis juga memandang penting adanya penguatan mekanisme perlindungan hukum terhadap pasangan dan anak yang lahir dari perkawinan beda agama, terutama dalam aspek keperdataan dan kewarisan. Perlindungan tersebut tidak harus dimaknai sebagai perubahan terhadap norma agama, tetapi dapat dilakukan melalui pendekatan keadilan substantif dengan memastikan bahwa kontribusi dan hubungan faktual tetap memperoleh pengakuan hukum yang memadai. 

Di sisi lain, optimalisasi instrumen hukum preventif seperti perjanjian perkawinan, hibah, dan wasiat perlu terus didorong sebagai langkah mitigasi sengketa. Banyak konflik waris tanah muncul bukan semata karena perbedaan agama, melainkan karena tidak adanya pengaturan yang jelas sejak awal mengenai status dan distribusi harta keluarga.

Selain itu, hakim sebagai representasi negara dalam penegakan hukum diharapkan lebih progresif dalam membaca realitas sosial. Pendekatan yang terlalu legalistik berisiko mengabaikan keadilan substantif, terutama bagi pihak yang selama ini hidup dan berkontribusi dalam keluarga tetapi kehilangan pengakuan hanya karena persoalan formalitas hubungan. 

Dalam konteks inilah keberanian hakim menggali nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat menjadi penting agar hukum tidak terjebak dalam kekakuan normatif.

Pada akhirnya, penulis berpendapat bahwa sengketa waris dalam perkawinan beda agama sesungguhnya bukan hanya persoalan siapa yang berhak atas sebidang tanah. 

Yang dipertaruhkan lebih dari itu, yakni apakah hukum bersedia mengakui bahwa hubungan yang hidup dalam kenyataan juga layak memperoleh perlindungan yang setara di hadapan negara. Selama hukum masih menempatkan formalitas di atas kenyataan, maka tanah yang diwariskan akan terus menjadi simbol bukan hanya dari harta yang diperebutkan, tetapi juga dari pengakuan yang tidak pernah sepenuhnya diberikan. Di titik itulah hukum diuji: apakah ia hanya menjadi penjaga aturan, atau benar-benar hadir sebagai penjamin keadilan bagi setiap warga negara tanpa kecuali. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

Tags: ahli warishukumKolom Tanah Airperkawinan campur
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Dari Program Desa Binaan Fakultas Bahasa dan Seni Undiksha: Pelatihan Ekoliterasi di Pondok Literasi Sabih, Desa Pedawa, Buleleng

Next Post

Refleksi Study Tiru ke Baduy Luar 

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Koperasi Merah Putih: Mengulang Jejak KUD, Menabrak BUMDes, atau Membangun Jalan Baru?

by I Made Pria Dharsana
May 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Di tengah semangat membangun kemandirian ekonomi nasional, gagasan Koperasi Merah Putih kembali diangkat sebagai simbol kebangkitan ekonomi rakyat. Ia bukan...

Read moreDetails

Cinta, Hibah, dan Tanah:  Antara Ketulusan dan Batas yang Tak Bisa Ditembus

by I Made Pria Dharsana
May 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

CINTA kerap mendorong seseorang untuk memberi tanpa syarat.  Dalam relasi suami-istri, pemberian itu bahkan sering dimaknai sebagai bentuk ketulusan paling tinggi—termasuk...

Read moreDetails

Regulasi Baru, Antrean Baru: Permenkumham 49/2025 dan Ancaman bagi Iklim Investasi

by I Made Pria Dharsana
May 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TRANSFORMASI digital administrasi Perseroan Terbatas melalui Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 pada dasarnya merupakan langkah progresif negara dalam mewujudkan pelayanan...

Read moreDetails

MKN Bukan Tameng Impunitas: Notaris Berintegritas, Penegak Hukum  Taati Prosedur

by I Made Pria Dharsana
May 9, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MAHKAMAH Konstitusi melalui Putusan Nomor 65/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor...

Read moreDetails

Menguji Batas Tanggung Jawab Terbatas:  ‘Piercing the Corporate Veil’ dalam Sengketa Kepemilikan dan Pengalihan Saham

by I Made Pria Dharsana
May 7, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM rezim hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, prinsip tanggung jawab terbatas...

Read moreDetails

Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

by KH Ketut Imaduddin Jamal
May 2, 2026
0
Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

ADA satu penyakit lama dalam kebijakan publik kita: negara sering merasa telah bekerja hanya karena program sudah diumumkan, anggaran sudah...

Read moreDetails

Problem Keadilan dalam Pembagian Harta Bersama: Dari Norma ke Uji Konstitusi

by I Made Pria Dharsana
April 30, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Dia luka yang tidak pernah benar-benar terlihat dalam putusan pengadilan berkaitan dengan pembagian harta gono gini dalam perpisah/pecahnya perkawinan  karena...

Read moreDetails

PTSL di Persimpangan: Antara Legalisasi Aset dan Ledakan Sengketa

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PROGRAM Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak awal dirancang sebagai jawaban negara atas persoalan klasik pertanahan: ketidakpastian hukum. Amanat tersebut...

Read moreDetails

Tanah Dijual, Adat Ditinggal —Alarm Krisis Tanah Bali di Tengah Arus Investasi

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MASYARAKAT Bali sejatinya tidak kekurangan aturan untuk menjaga tanahnya yang kerap diuji , justru adalah keteguhan untuk mempertahankannya. Di tengah...

Read moreDetails

BALI: ANAK EMAS ATAU ANAK TIRI? —Sepotong Paradoks Bali di Pusat Kekuasaan Republik

by I Gede Joni Suhartawan
April 13, 2026
0
BALI: ANAK EMAS ATAU ANAK TIRI? —Sepotong Paradoks Bali di Pusat Kekuasaan Republik

BEGINILAH sebuah paradoks yang dilakoni Bali ketika berada di jagat politik anggaran Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta: Bali adalah si...

Read moreDetails
Next Post
Refleksi Study Tiru ke Baduy Luar 

Refleksi Study Tiru ke Baduy Luar 

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandemi, Hukum Rta, dan Keimanan Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cinta dan Penyesalan | Cerpen Dede Putra Wiguna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Refleksi Study Tiru ke Baduy Luar 
Tualang

Refleksi Study Tiru ke Baduy Luar 

PROGRAM Study Tiru selama tiga hari bersama Panglingsir/Bandesa Adat se-Badung dengan tujuan utama ke Baduy Luar pada Kamis Umanis Gumbreg,...

by I Nyoman Tingkat
May 27, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Rekonstruksi Hak Waris dalam Perkawinan Beda Agama: Perspektif Hukum Keluarga dan Agraria

HUKUM seringkali berbicara dalam bahasa kepastian, tetapi realitas sosial tidak selalu berjalan dalam garis yang sama. Perkawinan beda agama menjadi...

by I Made Pria Dharsana
May 27, 2026
Dari Program Desa Binaan Fakultas Bahasa dan Seni Undiksha: Pelatihan Ekoliterasi di Pondok Literasi Sabih, Desa Pedawa, Buleleng
Khas

Dari Program Desa Binaan Fakultas Bahasa dan Seni Undiksha: Pelatihan Ekoliterasi di Pondok Literasi Sabih, Desa Pedawa, Buleleng

DESA Pedawa di Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali, terkenal dengan gula Pedawa. Gula ini sejatinya adalah gula merah atau gula...

by I Wayan Artika
May 27, 2026
Dari Cerita Bergambar ke Dunia Digital: Cara Mahasiswa Pascasarjana Undiksha Menanamkan Literasi di SD Negeri 7 Kampung Baru, Singaraja
Khas

Dari Cerita Bergambar ke Dunia Digital: Cara Mahasiswa Pascasarjana Undiksha Menanamkan Literasi di SD Negeri 7 Kampung Baru, Singaraja

BAGI sebagian siswa SD Negeri 7 Kampung Baru, Singaraja, hari itu menjadi pengalaman pertama mengenal Canva. Ada yang masih bingung...

by Dede Putra Wiguna
May 27, 2026
Orang Bali Tetaplah Orang Bali
Esai

Orang Bali Tetaplah Orang Bali

WARUNG kopi itu berdiri di pinggir jalan kawasan Dalung, Kuta Utara. Siang mulai beranjak perlahan. Lalu lintas tak pernah benar-benar...

by Angga Wijaya
May 26, 2026
Adiluhung: Makna Luhur yang Kian Kabur
Bahasa

Adiluhung: Makna Luhur yang Kian Kabur

DI warung kopi, seminar budaya, sampai brosur perumahan mewah, istilah adiluhung makin sering berseliweran. Istilah ini mirip stempel sakti. Apa...

by I Made Sudiana
May 26, 2026
Riuh yang Mengikat Kebersamaan – Cerita Jeda Semester Genap di SMK Kesehatan Bali Medika Denpasar
Khas

Riuh yang Mengikat Kebersamaan – Cerita Jeda Semester Genap di SMK Kesehatan Bali Medika Denpasar

AULA SMK Kesehatan Bali Medika Denpasar (Kesbam) pagi itu tidak seperti biasanya. Tidak ada suasana tegang ujian, tidak pula wajah-wajah...

by Dede Putra Wiguna
May 26, 2026
Sepatu yang Kekecilan dan Pembelajaran dari Situbondo
Esai

Pertumbuhan Ekonomi Saja Tidak Cukup  

DI sebuah obrolan sore yang dipenuhi asap kopi, suara kendaraan berlalu-lalang, dan pemberitaan tumbuhnya perekonomian kuartal I 2026 (5,61 persen),...

by Faris Widiyatmoko
May 26, 2026
Buzzer Rakyat
Esai

Buzzer Rakyat

DALAM diskusi dengan beberapa teman di grup WA, saya tidak menolak diposisikan sebagai ‘buzzer’. Tapi, dengan catatan (cetak tebal, miring,...

by Hartanto
May 25, 2026
Menilik Petilasan Gajah Mada di Kebumen: Upaya Literasi Sejarah
Tualang

Menilik Petilasan Gajah Mada di Kebumen: Upaya Literasi Sejarah

MENYIMPAN jejak sejarah panjang, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah mungkin tak setenar kota-kota besar di Indonesia. Namun keberadaan Kebumen tak bisa...

by Chusmeru
May 25, 2026
Bumi Bajra : Ruang Tumbuh yang Menubuh
Panggung

Bumi Bajra : Ruang Tumbuh yang Menubuh

DI sudut gang yang dari luar tampak tak sepenuhnya meyakinkan, tampak sebuah ruang yang terasa begitu hangat karena dipeluk tertawaan...

by Made Chandra
May 25, 2026
Janger Pegok, Janger Tua di Bali: Dokumentasi Video Ditemukan di Jerman, Kini Dipentaskan di Pesta Kesenian Bali 2026
Panggung

Janger Pegok, Janger Tua di Bali: Dokumentasi Video Ditemukan di Jerman, Kini Dipentaskan di Pesta Kesenian Bali 2026

KETIKA suasana hening dari masyarakat dan para undangan, tabuh mulai dimainkan. Muda-mudi yang didominasi para remaja itu menari lepas tanpa...

by Nyoman Budarsana
May 25, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co