DALAM rezim hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, prinsip tanggung jawab terbatas merupakan fondasi utama yang memberikan perlindungan kepada pemegang saham, yakni hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkan.
Namun demikian, perlindungan ini tidak bersifat absolut, melainkan bergantung pada itikad baik serta kepatuhan terhadap hukum. Ketika perseroan justru digunakan sebagai sarana penyimpangan, maka doktrin piercing the corporate veil hadir sebagai instrumen korektif untuk menembus batas tanggung jawab tersebut dan membebankan pertanggungjawaban secara pribadi kepada pihak di balik perseroan.
Dalam konteks sengketa ekuitas, pandangan Nindyo Pramono menegaskan bahwa konstruksi hukum seperti perjanjian nominee tidak serta-merta dilarang dalam sistem hukum Indonesia, karena pada prinsipnya masih dimungkinkan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan berada dalam koridor kebebasan berkontrak, sehingga tidak semua nominee dapat dianggap sebagai bentuk penyelundupan hukum (Nindyo Pramono, dikutip dalam Radarmadura/Jawa Pos Group, “Pendapat Ahli UGM Patahkan Dalil Gugatan,” 2025).
Pandangan ini menunjukkan bahwa selama struktur kepemilikan saham dibangun secara sah, maka prinsip tanggung jawab terbatas tetap dapat dipertahankan, namun ketika digunakan untuk menyamarkan kepemilikan atau menghindari kewajiban hukum, maka ruang penerapan piercing the corporate veil menjadi terbuka.
Berbeda dengan itu, Johanes Dipa Widjaja menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan wajib tunduk pada prinsip atas nama yang bersifat memaksa (dwingend recht), sehingga setiap penyimpangan terhadap prinsip tersebut berpotensi menyebabkan perjanjian menjadi batal demi hukum, karena bertentangan dengan hukum positif Indonesia (Johanes Dipa Widjaja, dikutip dalam Deliknews, “Perjanjian Nominee Bertentangan dengan Hukum Positif Indonesia,” 2025). Dengan demikian, apabila suatu struktur kepemilikan saham dibangun di atas dasar yang tidak sah, maka sejak awal perlindungan tanggung jawab terbatas menjadi gugur karena terdapat cacat legalitas.
Selanjutnya, Dedek Gunawan menyoroti bahwa praktik pengalihan saham secara tidak sah, termasuk melalui pemalsuan akta atau manipulasi dokumen, merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang serius dan dapat berimplikasi tidak hanya pada tanggung jawab perdata tetapi juga pidana, karena berkaitan dengan pemalsuan akta otentik yang diancam sanksi pidana (Dedek Gunawan, dikutip dalam Askara.co, “Diduga Palsukan Akta Perusahaan…,” 2022).
Dalam situasi demikian, perseroan tidak lagi dapat dijadikan tameng perlindungan, sebab telah digunakan sebagai alat untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, sehingga doktrin piercing the corporate veil menjadi relevan untuk menembus badan hukum tersebut.
Sementara itu, dalam perspektif hukum kepailitan, James Purba menunjukkan bahwa batas tanggung jawab perseroan dapat meluas ketika terdapat keterlibatan langsung pihak-pihak di baliknya dalam tindakan yang merugikan kreditur, di mana dalam praktik perkara korporasi tanggung jawab tidak selalu berhenti pada entitas badan hukum, melainkan dapat menjangkau individu apabila terbukti adanya penyalahgunaan struktur perseroan atau itikad tidak baik (James Purba, dikutip dalam Hukumonline, “Gugatan Class Action Temasek…,” 2008). Hal ini sejalan dengan prinsip dalam hukum kepailitan yang membuka kemungkinan pertanggungjawaban pribadi dalam kondisi tertentu.
Dari keseluruhan pandangan tersebut, penulis berpandangan bahwa relasi antara prinsip tanggung jawab terbatas dan doktrin piercing the corporate veil harus ditempatkan secara proporsional sebagai hubungan yang saling mengimbangi antara kepastian hukum dan keadilan.
Prinsip tanggung jawab terbatas tetap harus dijaga sebagai pilar utama dalam mendorong investasi dan kegiatan usaha, namun tidak boleh dimaknai sebagai tameng absolut yang melindungi setiap tindakan pemegang saham tanpa batas. Dalam praktik di Indonesia, persoalan utama justru terletak pada inkonsistensi penerapan dan lemahnya pembuktian unsur itikad buruk, sehingga seringkali badan hukum dijadikan perisai formal untuk menghindari pertanggungjawaban substantif.
Penulis juga menilai bahwa penerapan doktrin piercing the corporate veil masih bersifat kasuistis dan belum memiliki parameter yang terukur secara konsisten dalam praktik peradilan. Oleh karena itu, diperlukan keberanian hakim untuk tidak terjebak pada formalisme badan hukum, melainkan menggali substansi hubungan hukum yang sebenarnya (substance over form), terutama dalam kasus-kasus yang menunjukkan adanya dominasi, percampuran harta, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam perseroan.
Sebagai saran, pertama, perlu adanya penguatan regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang secara eksplisit merumuskan indikator penerapan piercing the corporate veil, termasuk parameter mengenai itikad buruk, kontrol dominan, dan penyalahgunaan badan hukum agar tidak sepenuhnya bergantung pada interpretasi hakim. Kedua, aparat penegak hukum perlu mengembangkan pendekatan pembuktian yang lebih progresif dengan menekankan pada realitas hubungan ekonomi dan manfaat yang dinikmati pihak di balik perseroan, bukan sekadar pada dokumen formal. Ketiga, dalam praktik kenotariatan dan korporasi, perlu diperkuat prinsip kehati-hatian (prudential principle) agar setiap konstruksi hukum—khususnya terkait kepemilikan saham—tidak menjadi celah penyelundupan hukum yang justru berujung pada hilangnya perlindungan tanggung jawab terbatas.
Dengan demikian, keseimbangan antara perlindungan dan pertanggungjawaban dalam Perseroan Terbatas pada akhirnya tidak terletak pada status badan hukum semata, melainkan pada cara badan hukum tersebut dijalankan. Ketika dijalankan dengan itikad baik, hukum memberikan perlindungan; namun ketika disalahgunakan, maka doktrin piercing the corporate veil harus ditegakkan sebagai instrumen untuk memastikan bahwa keadilan substantif tetap menjadi tujuan utama hukum. [T]
Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole
























