27 May 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Menguji Batas Tanggung Jawab Terbatas:  ‘Piercing the Corporate Veil’ dalam Sengketa Kepemilikan dan Pengalihan Saham

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
May 7, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

DALAM rezim hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, prinsip tanggung jawab terbatas merupakan fondasi utama yang memberikan perlindungan kepada pemegang saham, yakni hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkan. 

Namun demikian, perlindungan ini tidak bersifat absolut, melainkan bergantung pada itikad baik serta kepatuhan terhadap hukum. Ketika perseroan justru digunakan sebagai sarana penyimpangan, maka doktrin piercing the corporate veil hadir sebagai instrumen korektif untuk menembus batas tanggung jawab tersebut dan membebankan pertanggungjawaban secara pribadi kepada pihak di balik perseroan.

Dalam konteks sengketa ekuitas, pandangan Nindyo Pramono menegaskan bahwa konstruksi hukum seperti perjanjian nominee tidak serta-merta dilarang dalam sistem hukum Indonesia, karena pada prinsipnya masih dimungkinkan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan berada dalam koridor kebebasan berkontrak, sehingga tidak semua nominee dapat dianggap sebagai bentuk penyelundupan hukum (Nindyo Pramono, dikutip dalam Radarmadura/Jawa Pos Group, “Pendapat Ahli UGM Patahkan Dalil Gugatan,” 2025). 

Pandangan ini menunjukkan bahwa selama struktur kepemilikan saham dibangun secara sah, maka prinsip tanggung jawab terbatas tetap dapat dipertahankan, namun ketika digunakan untuk menyamarkan kepemilikan atau menghindari kewajiban hukum, maka ruang penerapan piercing the corporate veil menjadi terbuka.

Berbeda dengan itu, Johanes Dipa Widjaja menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan wajib tunduk pada prinsip atas nama yang bersifat memaksa (dwingend recht), sehingga setiap penyimpangan terhadap prinsip tersebut berpotensi menyebabkan perjanjian menjadi batal demi hukum, karena bertentangan dengan hukum positif Indonesia (Johanes Dipa Widjaja, dikutip dalam Deliknews, “Perjanjian Nominee Bertentangan dengan Hukum Positif Indonesia,” 2025). Dengan demikian, apabila suatu struktur kepemilikan saham dibangun di atas dasar yang tidak sah, maka sejak awal perlindungan tanggung jawab terbatas menjadi gugur karena terdapat cacat legalitas.

Selanjutnya, Dedek Gunawan menyoroti bahwa praktik pengalihan saham secara tidak sah, termasuk melalui pemalsuan akta atau manipulasi dokumen, merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang serius dan dapat berimplikasi tidak hanya pada tanggung jawab perdata tetapi juga pidana, karena berkaitan dengan pemalsuan akta otentik yang diancam sanksi pidana (Dedek Gunawan, dikutip dalam Askara.co, “Diduga Palsukan Akta Perusahaan…,” 2022). 

Dalam situasi demikian, perseroan tidak lagi dapat dijadikan tameng perlindungan, sebab telah digunakan sebagai alat untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, sehingga doktrin piercing the corporate veil menjadi relevan untuk menembus badan hukum tersebut.

Sementara itu, dalam perspektif hukum kepailitan, James Purba menunjukkan bahwa batas tanggung jawab perseroan dapat meluas ketika terdapat keterlibatan langsung pihak-pihak di baliknya dalam tindakan yang merugikan kreditur, di mana dalam praktik perkara korporasi tanggung jawab tidak selalu berhenti pada entitas badan hukum, melainkan dapat menjangkau individu apabila terbukti adanya penyalahgunaan struktur perseroan atau itikad tidak baik (James Purba, dikutip dalam Hukumonline, “Gugatan Class Action Temasek…,” 2008). Hal ini sejalan dengan prinsip dalam hukum kepailitan yang membuka kemungkinan pertanggungjawaban pribadi dalam kondisi tertentu.

Dari keseluruhan pandangan tersebut, penulis berpandangan bahwa relasi antara prinsip tanggung jawab terbatas dan doktrin piercing the corporate veil harus ditempatkan secara proporsional sebagai hubungan yang saling mengimbangi antara kepastian hukum dan keadilan. 

Prinsip tanggung jawab terbatas tetap harus dijaga sebagai pilar utama dalam mendorong investasi dan kegiatan usaha, namun tidak boleh dimaknai sebagai tameng absolut yang melindungi setiap tindakan pemegang saham tanpa batas. Dalam praktik di Indonesia, persoalan utama justru terletak pada inkonsistensi penerapan dan lemahnya pembuktian unsur itikad buruk, sehingga seringkali badan hukum dijadikan perisai formal untuk menghindari pertanggungjawaban substantif.

Penulis juga menilai bahwa penerapan doktrin piercing the corporate veil masih bersifat kasuistis dan belum memiliki parameter yang terukur secara konsisten dalam praktik peradilan. Oleh karena itu, diperlukan keberanian hakim untuk tidak terjebak pada formalisme badan hukum, melainkan menggali substansi hubungan hukum yang sebenarnya (substance over form), terutama dalam kasus-kasus yang menunjukkan adanya dominasi, percampuran harta, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam perseroan.

Sebagai saran, pertama, perlu adanya penguatan regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang secara eksplisit merumuskan indikator penerapan piercing the corporate veil, termasuk parameter mengenai itikad buruk, kontrol dominan, dan penyalahgunaan badan hukum agar tidak sepenuhnya bergantung pada interpretasi hakim. Kedua, aparat penegak hukum perlu mengembangkan pendekatan pembuktian yang lebih progresif dengan menekankan pada realitas hubungan ekonomi dan manfaat yang dinikmati pihak di balik perseroan, bukan sekadar pada dokumen formal. Ketiga, dalam praktik kenotariatan dan korporasi, perlu diperkuat prinsip kehati-hatian (prudential principle) agar setiap konstruksi hukum—khususnya terkait kepemilikan saham—tidak menjadi celah penyelundupan hukum yang justru berujung pada hilangnya perlindungan tanggung jawab terbatas.

Dengan demikian, keseimbangan antara perlindungan dan pertanggungjawaban dalam Perseroan Terbatas pada akhirnya tidak terletak pada status badan hukum semata, melainkan pada cara badan hukum tersebut dijalankan. Ketika dijalankan dengan itikad baik, hukum memberikan perlindungan; namun ketika disalahgunakan, maka doktrin piercing the corporate veil harus ditegakkan sebagai instrumen untuk memastikan bahwa keadilan substantif tetap menjadi tujuan utama hukum. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

Tags: Perseroan TerbatasTanahtanah air
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Bermain dengan Jin Tengah Malam

Next Post

KENAPA MASYARAKAT BALI MENSAKRALKAN MANGROVE (Prapat/Pedada/Pidada)?

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Rekonstruksi Hak Waris dalam Perkawinan Beda Agama: Perspektif Hukum Keluarga dan Agraria

by I Made Pria Dharsana
May 27, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

HUKUM seringkali berbicara dalam bahasa kepastian, tetapi realitas sosial tidak selalu berjalan dalam garis yang sama. Perkawinan beda agama menjadi...

Read moreDetails

Koperasi Merah Putih: Mengulang Jejak KUD, Menabrak BUMDes, atau Membangun Jalan Baru?

by I Made Pria Dharsana
May 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Di tengah semangat membangun kemandirian ekonomi nasional, gagasan Koperasi Merah Putih kembali diangkat sebagai simbol kebangkitan ekonomi rakyat. Ia bukan...

Read moreDetails

Cinta, Hibah, dan Tanah:  Antara Ketulusan dan Batas yang Tak Bisa Ditembus

by I Made Pria Dharsana
May 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

CINTA kerap mendorong seseorang untuk memberi tanpa syarat.  Dalam relasi suami-istri, pemberian itu bahkan sering dimaknai sebagai bentuk ketulusan paling tinggi—termasuk...

Read moreDetails

Regulasi Baru, Antrean Baru: Permenkumham 49/2025 dan Ancaman bagi Iklim Investasi

by I Made Pria Dharsana
May 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TRANSFORMASI digital administrasi Perseroan Terbatas melalui Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 pada dasarnya merupakan langkah progresif negara dalam mewujudkan pelayanan...

Read moreDetails

MKN Bukan Tameng Impunitas: Notaris Berintegritas, Penegak Hukum  Taati Prosedur

by I Made Pria Dharsana
May 9, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MAHKAMAH Konstitusi melalui Putusan Nomor 65/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor...

Read moreDetails

Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

by KH Ketut Imaduddin Jamal
May 2, 2026
0
Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

ADA satu penyakit lama dalam kebijakan publik kita: negara sering merasa telah bekerja hanya karena program sudah diumumkan, anggaran sudah...

Read moreDetails

Problem Keadilan dalam Pembagian Harta Bersama: Dari Norma ke Uji Konstitusi

by I Made Pria Dharsana
April 30, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Dia luka yang tidak pernah benar-benar terlihat dalam putusan pengadilan berkaitan dengan pembagian harta gono gini dalam perpisah/pecahnya perkawinan  karena...

Read moreDetails

PTSL di Persimpangan: Antara Legalisasi Aset dan Ledakan Sengketa

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PROGRAM Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak awal dirancang sebagai jawaban negara atas persoalan klasik pertanahan: ketidakpastian hukum. Amanat tersebut...

Read moreDetails

Tanah Dijual, Adat Ditinggal —Alarm Krisis Tanah Bali di Tengah Arus Investasi

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MASYARAKAT Bali sejatinya tidak kekurangan aturan untuk menjaga tanahnya yang kerap diuji , justru adalah keteguhan untuk mempertahankannya. Di tengah...

Read moreDetails

BALI: ANAK EMAS ATAU ANAK TIRI? —Sepotong Paradoks Bali di Pusat Kekuasaan Republik

by I Gede Joni Suhartawan
April 13, 2026
0
BALI: ANAK EMAS ATAU ANAK TIRI? —Sepotong Paradoks Bali di Pusat Kekuasaan Republik

BEGINILAH sebuah paradoks yang dilakoni Bali ketika berada di jagat politik anggaran Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta: Bali adalah si...

Read moreDetails
Next Post
PANTANGAN MENGKONSUMSI ALKOHOL DALAM HINDU

KENAPA MASYARAKAT BALI MENSAKRALKAN MANGROVE (Prapat/Pedada/Pidada)?

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandemi, Hukum Rta, dan Keimanan Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cinta dan Penyesalan | Cerpen Dede Putra Wiguna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Refleksi Study Tiru ke Baduy Luar 
Tualang

Refleksi Study Tiru ke Baduy Luar 

PROGRAM Study Tiru selama tiga hari bersama Panglingsir/Bandesa Adat se-Badung dengan tujuan utama ke Baduy Luar pada Kamis Umanis Gumbreg,...

by I Nyoman Tingkat
May 27, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Rekonstruksi Hak Waris dalam Perkawinan Beda Agama: Perspektif Hukum Keluarga dan Agraria

HUKUM seringkali berbicara dalam bahasa kepastian, tetapi realitas sosial tidak selalu berjalan dalam garis yang sama. Perkawinan beda agama menjadi...

by I Made Pria Dharsana
May 27, 2026
Dari Program Desa Binaan Fakultas Bahasa dan Seni Undiksha: Pelatihan Ekoliterasi di Pondok Literasi Sabih, Desa Pedawa, Buleleng
Khas

Dari Program Desa Binaan Fakultas Bahasa dan Seni Undiksha: Pelatihan Ekoliterasi di Pondok Literasi Sabih, Desa Pedawa, Buleleng

DESA Pedawa di Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali, terkenal dengan gula Pedawa. Gula ini sejatinya adalah gula merah atau gula...

by I Wayan Artika
May 27, 2026
Dari Cerita Bergambar ke Dunia Digital: Cara Mahasiswa Pascasarjana Undiksha Menanamkan Literasi di SD Negeri 7 Kampung Baru, Singaraja
Khas

Dari Cerita Bergambar ke Dunia Digital: Cara Mahasiswa Pascasarjana Undiksha Menanamkan Literasi di SD Negeri 7 Kampung Baru, Singaraja

BAGI sebagian siswa SD Negeri 7 Kampung Baru, Singaraja, hari itu menjadi pengalaman pertama mengenal Canva. Ada yang masih bingung...

by Dede Putra Wiguna
May 27, 2026
Orang Bali Tetaplah Orang Bali
Esai

Orang Bali Tetaplah Orang Bali

WARUNG kopi itu berdiri di pinggir jalan kawasan Dalung, Kuta Utara. Siang mulai beranjak perlahan. Lalu lintas tak pernah benar-benar...

by Angga Wijaya
May 26, 2026
Adiluhung: Makna Luhur yang Kian Kabur
Bahasa

Adiluhung: Makna Luhur yang Kian Kabur

DI warung kopi, seminar budaya, sampai brosur perumahan mewah, istilah adiluhung makin sering berseliweran. Istilah ini mirip stempel sakti. Apa...

by I Made Sudiana
May 26, 2026
Riuh yang Mengikat Kebersamaan – Cerita Jeda Semester Genap di SMK Kesehatan Bali Medika Denpasar
Khas

Riuh yang Mengikat Kebersamaan – Cerita Jeda Semester Genap di SMK Kesehatan Bali Medika Denpasar

AULA SMK Kesehatan Bali Medika Denpasar (Kesbam) pagi itu tidak seperti biasanya. Tidak ada suasana tegang ujian, tidak pula wajah-wajah...

by Dede Putra Wiguna
May 26, 2026
Sepatu yang Kekecilan dan Pembelajaran dari Situbondo
Esai

Pertumbuhan Ekonomi Saja Tidak Cukup  

DI sebuah obrolan sore yang dipenuhi asap kopi, suara kendaraan berlalu-lalang, dan pemberitaan tumbuhnya perekonomian kuartal I 2026 (5,61 persen),...

by Faris Widiyatmoko
May 26, 2026
Buzzer Rakyat
Esai

Buzzer Rakyat

DALAM diskusi dengan beberapa teman di grup WA, saya tidak menolak diposisikan sebagai ‘buzzer’. Tapi, dengan catatan (cetak tebal, miring,...

by Hartanto
May 25, 2026
Menilik Petilasan Gajah Mada di Kebumen: Upaya Literasi Sejarah
Tualang

Menilik Petilasan Gajah Mada di Kebumen: Upaya Literasi Sejarah

MENYIMPAN jejak sejarah panjang, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah mungkin tak setenar kota-kota besar di Indonesia. Namun keberadaan Kebumen tak bisa...

by Chusmeru
May 25, 2026
Bumi Bajra : Ruang Tumbuh yang Menubuh
Panggung

Bumi Bajra : Ruang Tumbuh yang Menubuh

DI sudut gang yang dari luar tampak tak sepenuhnya meyakinkan, tampak sebuah ruang yang terasa begitu hangat karena dipeluk tertawaan...

by Made Chandra
May 25, 2026
Janger Pegok, Janger Tua di Bali: Dokumentasi Video Ditemukan di Jerman, Kini Dipentaskan di Pesta Kesenian Bali 2026
Panggung

Janger Pegok, Janger Tua di Bali: Dokumentasi Video Ditemukan di Jerman, Kini Dipentaskan di Pesta Kesenian Bali 2026

KETIKA suasana hening dari masyarakat dan para undangan, tabuh mulai dimainkan. Muda-mudi yang didominasi para remaja itu menari lepas tanpa...

by Nyoman Budarsana
May 25, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co