17 August 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Menguji Batas Tanggung Jawab Terbatas:  ‘Piercing the Corporate Veil’ dalam Sengketa Kepemilikan dan Pengalihan Saham

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
May 7, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

DALAM rezim hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, prinsip tanggung jawab terbatas merupakan fondasi utama yang memberikan perlindungan kepada pemegang saham, yakni hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkan. 

Namun demikian, perlindungan ini tidak bersifat absolut, melainkan bergantung pada itikad baik serta kepatuhan terhadap hukum. Ketika perseroan justru digunakan sebagai sarana penyimpangan, maka doktrin piercing the corporate veil hadir sebagai instrumen korektif untuk menembus batas tanggung jawab tersebut dan membebankan pertanggungjawaban secara pribadi kepada pihak di balik perseroan.

Dalam konteks sengketa ekuitas, pandangan Nindyo Pramono menegaskan bahwa konstruksi hukum seperti perjanjian nominee tidak serta-merta dilarang dalam sistem hukum Indonesia, karena pada prinsipnya masih dimungkinkan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan berada dalam koridor kebebasan berkontrak, sehingga tidak semua nominee dapat dianggap sebagai bentuk penyelundupan hukum (Nindyo Pramono, dikutip dalam Radarmadura/Jawa Pos Group, “Pendapat Ahli UGM Patahkan Dalil Gugatan,” 2025). 

Pandangan ini menunjukkan bahwa selama struktur kepemilikan saham dibangun secara sah, maka prinsip tanggung jawab terbatas tetap dapat dipertahankan, namun ketika digunakan untuk menyamarkan kepemilikan atau menghindari kewajiban hukum, maka ruang penerapan piercing the corporate veil menjadi terbuka.

Berbeda dengan itu, Johanes Dipa Widjaja menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan wajib tunduk pada prinsip atas nama yang bersifat memaksa (dwingend recht), sehingga setiap penyimpangan terhadap prinsip tersebut berpotensi menyebabkan perjanjian menjadi batal demi hukum, karena bertentangan dengan hukum positif Indonesia (Johanes Dipa Widjaja, dikutip dalam Deliknews, “Perjanjian Nominee Bertentangan dengan Hukum Positif Indonesia,” 2025). Dengan demikian, apabila suatu struktur kepemilikan saham dibangun di atas dasar yang tidak sah, maka sejak awal perlindungan tanggung jawab terbatas menjadi gugur karena terdapat cacat legalitas.

Selanjutnya, Dedek Gunawan menyoroti bahwa praktik pengalihan saham secara tidak sah, termasuk melalui pemalsuan akta atau manipulasi dokumen, merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang serius dan dapat berimplikasi tidak hanya pada tanggung jawab perdata tetapi juga pidana, karena berkaitan dengan pemalsuan akta otentik yang diancam sanksi pidana (Dedek Gunawan, dikutip dalam Askara.co, “Diduga Palsukan Akta Perusahaan…,” 2022). 

Dalam situasi demikian, perseroan tidak lagi dapat dijadikan tameng perlindungan, sebab telah digunakan sebagai alat untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, sehingga doktrin piercing the corporate veil menjadi relevan untuk menembus badan hukum tersebut.

Sementara itu, dalam perspektif hukum kepailitan, James Purba menunjukkan bahwa batas tanggung jawab perseroan dapat meluas ketika terdapat keterlibatan langsung pihak-pihak di baliknya dalam tindakan yang merugikan kreditur, di mana dalam praktik perkara korporasi tanggung jawab tidak selalu berhenti pada entitas badan hukum, melainkan dapat menjangkau individu apabila terbukti adanya penyalahgunaan struktur perseroan atau itikad tidak baik (James Purba, dikutip dalam Hukumonline, “Gugatan Class Action Temasek…,” 2008). Hal ini sejalan dengan prinsip dalam hukum kepailitan yang membuka kemungkinan pertanggungjawaban pribadi dalam kondisi tertentu.

Dari keseluruhan pandangan tersebut, penulis berpandangan bahwa relasi antara prinsip tanggung jawab terbatas dan doktrin piercing the corporate veil harus ditempatkan secara proporsional sebagai hubungan yang saling mengimbangi antara kepastian hukum dan keadilan. 

Prinsip tanggung jawab terbatas tetap harus dijaga sebagai pilar utama dalam mendorong investasi dan kegiatan usaha, namun tidak boleh dimaknai sebagai tameng absolut yang melindungi setiap tindakan pemegang saham tanpa batas. Dalam praktik di Indonesia, persoalan utama justru terletak pada inkonsistensi penerapan dan lemahnya pembuktian unsur itikad buruk, sehingga seringkali badan hukum dijadikan perisai formal untuk menghindari pertanggungjawaban substantif.

Penulis juga menilai bahwa penerapan doktrin piercing the corporate veil masih bersifat kasuistis dan belum memiliki parameter yang terukur secara konsisten dalam praktik peradilan. Oleh karena itu, diperlukan keberanian hakim untuk tidak terjebak pada formalisme badan hukum, melainkan menggali substansi hubungan hukum yang sebenarnya (substance over form), terutama dalam kasus-kasus yang menunjukkan adanya dominasi, percampuran harta, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam perseroan.

Sebagai saran, pertama, perlu adanya penguatan regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang secara eksplisit merumuskan indikator penerapan piercing the corporate veil, termasuk parameter mengenai itikad buruk, kontrol dominan, dan penyalahgunaan badan hukum agar tidak sepenuhnya bergantung pada interpretasi hakim. Kedua, aparat penegak hukum perlu mengembangkan pendekatan pembuktian yang lebih progresif dengan menekankan pada realitas hubungan ekonomi dan manfaat yang dinikmati pihak di balik perseroan, bukan sekadar pada dokumen formal. Ketiga, dalam praktik kenotariatan dan korporasi, perlu diperkuat prinsip kehati-hatian (prudential principle) agar setiap konstruksi hukum—khususnya terkait kepemilikan saham—tidak menjadi celah penyelundupan hukum yang justru berujung pada hilangnya perlindungan tanggung jawab terbatas.

Dengan demikian, keseimbangan antara perlindungan dan pertanggungjawaban dalam Perseroan Terbatas pada akhirnya tidak terletak pada status badan hukum semata, melainkan pada cara badan hukum tersebut dijalankan. Ketika dijalankan dengan itikad baik, hukum memberikan perlindungan; namun ketika disalahgunakan, maka doktrin piercing the corporate veil harus ditegakkan sebagai instrumen untuk memastikan bahwa keadilan substantif tetap menjadi tujuan utama hukum. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

Tags: Perseroan TerbatasTanahtanah air
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Bermain dengan Jin Tengah Malam

Next Post

KENAPA MASYARAKAT BALI MENSAKRALKAN MANGROVE (Prapat/Pedada/Pidada)?

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

by Luh Putu Sendratari
August 12, 2026
0
“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

ADA hasil percakapan yang masih mengusik ingatan penulis sampai saat ini, ketika 5 tahun yang lalu bercakap dalam suatu wawancara...

Read moreDetails

Larangan Alih Fungsi Sawah: Tegas di Atas Kertas, Longgar di Lapangan?

by I Made Pria Dharsana
August 12, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PEMERINTAH sedang berada di persimpangan yang tidak sederhana. Pembangunan tanpa merusak alam. Di satu sisi, negara harus menjaga lahan sawah...

Read moreDetails

BENEFICIAL OWNERSHIP (BO) ——Ketika Perseroan Menjadi Topeng Kepemilikan

by I Made Pria Dharsana
August 5, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

"Di atas kertas, pemegang saham dapat berganti. Namun kendali sesungguhnya sering kali tetap berada di tangan orang yang tidak pernah...

Read moreDetails

Insolvensi dan Kewajiban Debitur Pailit

by I Made Pria Dharsana
July 31, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025 menjadi salah satu penegasan penting dalam perkembangan hukum kepailitan di Indonesia. Melalui putusan tersebut, Mahkamah...

Read moreDetails

Ketika Warisan Baru Dianggap Sah Setelah Dicatat Negara —Membongkar Distorsi Administrasi dalam Peralihan Hak Waris di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
July 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Kematian seseorang tidak hanya mengakhiri eksistensi biologis, tetapi sekaligus memicu konsekuensi hukum yang kompleks dalam sistem hukum perdata. Salah satu...

Read moreDetails

Potensi Ekonomi yang Menguap di Titik 0 Singaraja

by I Gede Sena Putrawan
July 20, 2026
0
Membangun Buleleng, Membangun Ingatan Sejarah dan Membangun Masa Depan Kota dari Kawasan Titik Nol Singaraja

PADA awal tahun 2026, sebuah proyek bernilai fantastis menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat Buleleng. Nama proyek itu sebenarnya...

Read moreDetails

Lelang Bank dan Kepastian Hukum: Antara Peluang Investasi dan Risiko Lapangan

by I Made Pria Dharsana
July 15, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

BARANG lelang bank sering dipandang sebagai peluang mendapatkan aset murah dengan potensi keuntungan besar. Rumah, tanah, ruko, kendaraan, hingga aset...

Read moreDetails

AJB atau Pelepasan Hak: Menguji Rasionalitas Perolehan Tanah oleh Perseroan Terbatas di Era KKPR dan Lahan Sawah yang Dilindungi

by I Made Pria Dharsana
July 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERDEBATAN mengenai mekanisme perolehan tanah oleh Perseroan Terbatas (PT) sesungguhnya tidak lagi hanya berkisar pada pilihan antara Akta Jual Beli...

Read moreDetails

Notaris di Tengah Gelombang Disrupsi: Antara Kepastian Hukum, Iklim Investasi, dan Ancaman Kriminalisasi

by I Made Pria Dharsana
July 1, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

NOTARIS pada hakikatnya merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga kepastian hukum, khususnya dalam lalu lintas perdata, investasi, pembentukan badan...

Read moreDetails

Topeng Politik dan Ujian Demokrasi Indonesia

by I Made Pria Dharsana
June 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SITUASI politik akhir-akhir ini Kembali menghangat dengan turun nya beberapa komponen mahasiswa (BEM) mempersoalkan kondisi penurunan ekonomi, gugatan terhadap pelaksanaan...

Read moreDetails
Next Post
PANTANGAN MENGKONSUMSI ALKOHOL DALAM HINDU

KENAPA MASYARAKAT BALI MENSAKRALKAN MANGROVE (Prapat/Pedada/Pidada)?

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Gelar Karya “Lihat Kebunku”: Anak-Anak yang Bertumbuh melalui Permainan dan Kesenian
Panggung

Gelar Karya “Lihat Kebunku”: Anak-Anak yang Bertumbuh melalui Permainan dan Kesenian

ANAK-ANAK itu menebar senyum ceria. Di tengah halaman hijau yang teduh, mereka berlari, bermain, bernyanyi, dan berinteraksi bersama teman-temannya. Ruang...

by Nyoman Budarsana
August 16, 2026
Sosok Misterius  |  Cerpen Asmaran Dani
Cerpen

Sosok Misterius  |  Cerpen Asmaran Dani

WARGA di Jalan XXX dibuat gempar sosok lelaki yang seperti sedang melakukan meditasi selama berbulan-bulan. Lelaki itu menghabiskan waktu dengan...

by Asmaran Dani
August 16, 2026
Psikodinamika Perubahan Bahasa Visual Sutjipto Adi  ——Dari Dunia yang Dilihat ke Dunia yang Dirasakan
Ulas Rupa

Psikodinamika Perubahan Bahasa Visual Sutjipto Adi  ——Dari Dunia yang Dilihat ke Dunia yang Dirasakan

SAYA berkesempatan menyaksikan pameran tunggal Sutjipto Adi (Mas Adi) yang dibuka pada malam 14 Agustus 2026, di Maya Sanur, Denpasar....

by I Wayan Sujana Suklu
August 16, 2026
Eksplorasi Musikal Gong Gede dalam Cipta Pagelaran Intermedium Ranu
Ulas Musik

Eksplorasi Musikal Gong Gede dalam Cipta Pagelaran Intermedium Ranu

GONG Gede memiliki karakter bunyi yang kuat. Kesan agung, monumental, dan berwibawa menjadi salah satu cirinya. Namun, di balik karakter...

by I Made Kartawan
August 16, 2026
Wujudkan Desa Ramah Lingkungan ——Intip Keseruan KKN Udayana di Desa Sanding Gianyar
Pendidikan

Wujudkan Desa Ramah Lingkungan ——Intip Keseruan KKN Udayana di Desa Sanding Gianyar

MAHASISWA Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Universitas Udayana tahun 2026 melaksanakan serangkaian program kerja di Desa Sanding, Kecamatan...

by tatkala
August 16, 2026
Gaungkan Semangat Berjuang, Tut Karben Siap Pimpin Desa Guwang
Khas

Gaungkan Semangat Berjuang, Tut Karben Siap Pimpin Desa Guwang

MALAM mulai turun di Banjar Danginjalan, Desa Guwang, Sukawati, Gianyar, Sabtu, 15 Agustus 2026. Di sebuah tempat makan yang baru...

by Dede Putra Wiguna
August 16, 2026
Dari Malioboro ke Makam Ki Hadjar Dewantara
Tualang

Dari Malioboro ke Makam Ki Hadjar Dewantara

PEMILIHAN Duta SMA Tingkat Nasional Tahun 2026 dipusatkan di Kota Yogyakarta tepatnya di Indoluxe Hotel sebagai tempat belajar di kelas....

by I Nyoman Tingkat
August 16, 2026
Sinergi Universitas Udayana dan Desa Lebih: Bekali Keluarga Hadapi Tantangan Kesehatan Mental Remaja di Era Digital
Pendidikan

Sinergi Universitas Udayana dan Desa Lebih: Bekali Keluarga Hadapi Tantangan Kesehatan Mental Remaja di Era Digital

KESEHATAN mental remaja tidak hanya menjadi tanggung jawab tenaga kesehatan atau sekolah. Keluarga memiliki peran penting dalam mengenali perubahan yang...

by tatkala
August 16, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Mengejar Embun Upas ——Saat Manusia Memburu Keajaiban yang Hanya Bertahan Sebentar di Dieng

Bagaimana mungkin satu fenomena alam yang sama dapat menjadi keajaiban bagi seseorang dan penderitaan bagi orang lain? Kita menunggu embun...

by Tri Nugroho Adi
August 16, 2026
“Jeg Gas Saja Dulu”: Ketika Gus Tolet Mengajak Calon Wisudawan UPMI Bali untuk Berani Melangkah
Khas

“Jeg Gas Saja Dulu”: Ketika Gus Tolet Mengajak Calon Wisudawan UPMI Bali untuk Berani Melangkah

 “Saya cari tiga orang, yang mau bikin konten pendidikan dengan menggunakan baju Handmad Campah. Saya bayar Rp1,5 juta tiap bulan....

by Dede Putra Wiguna
August 16, 2026
Trilogi Cinta Puspadiana: Refleksi Kebahasaan tentang Nama dan Harapan
Bahasa

Trilogi Cinta Puspadiana: Refleksi Kebahasaan tentang Nama dan Harapan

 “Kenapa nama anakmu keindia-indiaan banget? Agak aneh rasanya.” Pertanyaan dan pernyataan itu terlontar dari seorang teman yang penasaran saat mendengar...

by I Made Sudiana
August 15, 2026
Bercakap-cakap tentang Sabung Ayam bersama Clifford Geertz
Esai

Bercakap-cakap tentang Sabung Ayam bersama Clifford Geertz

SAYA kembali membuka buku The Interpretation of Cultures karya Clifford Geertz setelah membaca sebuah berita tentang seorang lelaki yang tewas...

by Angga Wijaya
August 15, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co