6 September 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Menguji Batas Tanggung Jawab Terbatas:  ‘Piercing the Corporate Veil’ dalam Sengketa Kepemilikan dan Pengalihan Saham

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
May 7, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

DALAM rezim hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, prinsip tanggung jawab terbatas merupakan fondasi utama yang memberikan perlindungan kepada pemegang saham, yakni hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkan. 

Namun demikian, perlindungan ini tidak bersifat absolut, melainkan bergantung pada itikad baik serta kepatuhan terhadap hukum. Ketika perseroan justru digunakan sebagai sarana penyimpangan, maka doktrin piercing the corporate veil hadir sebagai instrumen korektif untuk menembus batas tanggung jawab tersebut dan membebankan pertanggungjawaban secara pribadi kepada pihak di balik perseroan.

Dalam konteks sengketa ekuitas, pandangan Nindyo Pramono menegaskan bahwa konstruksi hukum seperti perjanjian nominee tidak serta-merta dilarang dalam sistem hukum Indonesia, karena pada prinsipnya masih dimungkinkan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan berada dalam koridor kebebasan berkontrak, sehingga tidak semua nominee dapat dianggap sebagai bentuk penyelundupan hukum (Nindyo Pramono, dikutip dalam Radarmadura/Jawa Pos Group, “Pendapat Ahli UGM Patahkan Dalil Gugatan,” 2025). 

Pandangan ini menunjukkan bahwa selama struktur kepemilikan saham dibangun secara sah, maka prinsip tanggung jawab terbatas tetap dapat dipertahankan, namun ketika digunakan untuk menyamarkan kepemilikan atau menghindari kewajiban hukum, maka ruang penerapan piercing the corporate veil menjadi terbuka.

Berbeda dengan itu, Johanes Dipa Widjaja menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan wajib tunduk pada prinsip atas nama yang bersifat memaksa (dwingend recht), sehingga setiap penyimpangan terhadap prinsip tersebut berpotensi menyebabkan perjanjian menjadi batal demi hukum, karena bertentangan dengan hukum positif Indonesia (Johanes Dipa Widjaja, dikutip dalam Deliknews, “Perjanjian Nominee Bertentangan dengan Hukum Positif Indonesia,” 2025). Dengan demikian, apabila suatu struktur kepemilikan saham dibangun di atas dasar yang tidak sah, maka sejak awal perlindungan tanggung jawab terbatas menjadi gugur karena terdapat cacat legalitas.

Selanjutnya, Dedek Gunawan menyoroti bahwa praktik pengalihan saham secara tidak sah, termasuk melalui pemalsuan akta atau manipulasi dokumen, merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang serius dan dapat berimplikasi tidak hanya pada tanggung jawab perdata tetapi juga pidana, karena berkaitan dengan pemalsuan akta otentik yang diancam sanksi pidana (Dedek Gunawan, dikutip dalam Askara.co, “Diduga Palsukan Akta Perusahaan…,” 2022). 

Dalam situasi demikian, perseroan tidak lagi dapat dijadikan tameng perlindungan, sebab telah digunakan sebagai alat untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, sehingga doktrin piercing the corporate veil menjadi relevan untuk menembus badan hukum tersebut.

Sementara itu, dalam perspektif hukum kepailitan, James Purba menunjukkan bahwa batas tanggung jawab perseroan dapat meluas ketika terdapat keterlibatan langsung pihak-pihak di baliknya dalam tindakan yang merugikan kreditur, di mana dalam praktik perkara korporasi tanggung jawab tidak selalu berhenti pada entitas badan hukum, melainkan dapat menjangkau individu apabila terbukti adanya penyalahgunaan struktur perseroan atau itikad tidak baik (James Purba, dikutip dalam Hukumonline, “Gugatan Class Action Temasek…,” 2008). Hal ini sejalan dengan prinsip dalam hukum kepailitan yang membuka kemungkinan pertanggungjawaban pribadi dalam kondisi tertentu.

Dari keseluruhan pandangan tersebut, penulis berpandangan bahwa relasi antara prinsip tanggung jawab terbatas dan doktrin piercing the corporate veil harus ditempatkan secara proporsional sebagai hubungan yang saling mengimbangi antara kepastian hukum dan keadilan. 

Prinsip tanggung jawab terbatas tetap harus dijaga sebagai pilar utama dalam mendorong investasi dan kegiatan usaha, namun tidak boleh dimaknai sebagai tameng absolut yang melindungi setiap tindakan pemegang saham tanpa batas. Dalam praktik di Indonesia, persoalan utama justru terletak pada inkonsistensi penerapan dan lemahnya pembuktian unsur itikad buruk, sehingga seringkali badan hukum dijadikan perisai formal untuk menghindari pertanggungjawaban substantif.

Penulis juga menilai bahwa penerapan doktrin piercing the corporate veil masih bersifat kasuistis dan belum memiliki parameter yang terukur secara konsisten dalam praktik peradilan. Oleh karena itu, diperlukan keberanian hakim untuk tidak terjebak pada formalisme badan hukum, melainkan menggali substansi hubungan hukum yang sebenarnya (substance over form), terutama dalam kasus-kasus yang menunjukkan adanya dominasi, percampuran harta, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam perseroan.

Sebagai saran, pertama, perlu adanya penguatan regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang secara eksplisit merumuskan indikator penerapan piercing the corporate veil, termasuk parameter mengenai itikad buruk, kontrol dominan, dan penyalahgunaan badan hukum agar tidak sepenuhnya bergantung pada interpretasi hakim. Kedua, aparat penegak hukum perlu mengembangkan pendekatan pembuktian yang lebih progresif dengan menekankan pada realitas hubungan ekonomi dan manfaat yang dinikmati pihak di balik perseroan, bukan sekadar pada dokumen formal. Ketiga, dalam praktik kenotariatan dan korporasi, perlu diperkuat prinsip kehati-hatian (prudential principle) agar setiap konstruksi hukum—khususnya terkait kepemilikan saham—tidak menjadi celah penyelundupan hukum yang justru berujung pada hilangnya perlindungan tanggung jawab terbatas.

Dengan demikian, keseimbangan antara perlindungan dan pertanggungjawaban dalam Perseroan Terbatas pada akhirnya tidak terletak pada status badan hukum semata, melainkan pada cara badan hukum tersebut dijalankan. Ketika dijalankan dengan itikad baik, hukum memberikan perlindungan; namun ketika disalahgunakan, maka doktrin piercing the corporate veil harus ditegakkan sebagai instrumen untuk memastikan bahwa keadilan substantif tetap menjadi tujuan utama hukum. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

Tags: Perseroan TerbatasTanahtanah air
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Bermain dengan Jin Tengah Malam

Next Post

KENAPA MASYARAKAT BALI MENSAKRALKAN MANGROVE (Prapat/Pedada/Pidada)?

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

by I Ketut Suar Adnyana
September 5, 2026
0
Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

DI ruang publik, sebuah pernyataan dapat menjadi lebih berbahaya daripada sebuah kebijakan yang keliru. Kebijakan yang keliru masih mungkin diperbaiki...

Read moreDetails

Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

by Made Bryan Mahararta
September 4, 2026
0
Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

INDONESIA merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat kerentanan bencana yang tinggi. Letak geografis, kondisi geologis, karakter kepulauan, perubahan iklim,...

Read moreDetails

“Anti-Dilution Protection” dalam Perseroan Terbatas:  Menjaga Kepastian Hukum dan Nilai Investasi Pemegang Saham

by I Made Pria Dharsana
September 2, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM praktik bisnis modern, kebutuhan perseroan untuk memperoleh tambahan modal sering kali diwujudkan melalui penerbitan saham baru. Langkah tersebut lazim...

Read moreDetails

Penyelundupan Hukum dalam Transaksi Jual Beli Gantung : Antara Syarat dan Tipu Daya

by I Made Pria Dharsana
August 26, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM hukum perdata Indonesia, jual beli merupakan bentuk perikatan yang sangat sering dilakukan dalam masyarakat. Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum...

Read moreDetails

Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

by Gede Sidi Artajaya
August 25, 2026
0
Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

DI kelas Bahasa Indonesia SMA, siswa bergerak dari laporan hasil observasi, anekdot, hikayat, negosiasi, biografi, dan puisi; lalu berjumpa argumentasi,...

Read moreDetails

Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

by I Kadek Adhi Dwipayana
August 24, 2026
0
Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

Masuk perguruan tinggi negeri (PTN) dulu sering dianggap seperti menembus gerbang prestise akademik. Seleksinya ketat, persaingannya tinggi, dan keberhasilannya sering...

Read moreDetails

Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

by I Ketut Suar Adnyana
August 23, 2026
0
Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

IRONI yang sulit diterima ketika seseorang yang berdiri di puncak lembaga pendidikan justru berhadapan dengan hukum karena dugaan praktik yang...

Read moreDetails

Pewarisan di Persimpangan Konstitusi: Tantangan Hukum Waris Indonesia Pasca Putusan MK

by I Made Pria Dharsana
August 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

KEMATIAN seseorang seharusnya mengakhiri kehidupan, bukan memulai ketidakpastian hukum bagi keluarganya. Namun dalam praktik hukum Indonesia, kematian justru kerap menjadi...

Read moreDetails

“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

by Luh Putu Sendratari
August 12, 2026
0
“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

ADA hasil percakapan yang masih mengusik ingatan penulis sampai saat ini, ketika 5 tahun yang lalu bercakap dalam suatu wawancara...

Read moreDetails

Larangan Alih Fungsi Sawah: Tegas di Atas Kertas, Longgar di Lapangan?

by I Made Pria Dharsana
August 12, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PEMERINTAH sedang berada di persimpangan yang tidak sederhana. Pembangunan tanpa merusak alam. Di satu sisi, negara harus menjaga lahan sawah...

Read moreDetails
Next Post
PANTANGAN MENGKONSUMSI ALKOHOL DALAM HINDU

KENAPA MASYARAKAT BALI MENSAKRALKAN MANGROVE (Prapat/Pedada/Pidada)?

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’
Opini

Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

DI ruang publik, sebuah pernyataan dapat menjadi lebih berbahaya daripada sebuah kebijakan yang keliru. Kebijakan yang keliru masih mungkin diperbaiki...

by I Ketut Suar Adnyana
September 5, 2026
Belajar Diam di Dunia yang Terlalu Berisik
Esai

Jangan-Jangan Kita Semua Mbah Darmi, 25 Ribu Hari ini, 10 Juta Esok Hari

BAGI Mbah Darmi, KTP mungkin hanyalah kartu identitas. Benda kecil yang disimpan di dompet atau tempat aman, diperlukan ketika mengurus...

by Petrus Imam Prawoto Jati
September 5, 2026
Topi Para Penyintas Kanker
Esai

Topi Para Penyintas Kanker

Di Poliklinik Onkologi sebuah rumah sakit besar di Denpasar, Bali, saya kerap melihat para perempuan memakai tutup kepala atau topi....

by Angga Wijaya
September 5, 2026
Si Gending | Cerpen Nanda Gayatri
Cerpen

Si Gending | Cerpen Nanda Gayatri

GENDING. Namanya didendangkan berulang kali di sudut-sudut perkumpulan warga di kompleks perumahan tempat aku tinggal. Ada yang bilang ia adalah...

by Nanda Gayatri
September 5, 2026
Puisi-puisi Ni Putu Puspa Trisnawati | Mother’s Bakery
Puisi

Puisi-puisi Ni Putu Puspa Trisnawati | Mother’s Bakery

Mother's Bakery Hari-hari terasa menghisap paracetamolPahitnya mengendap hingga ke ujung hatiBumi menyediakan sirup, namun maple pun sulit menyatukan yang retakIbu...

by Ni Putu Puspa Trisnawati
September 5, 2026
Tumpek Uye dan Pendidikan Menghormati Kehidupan
Esai

Tumpek Uye dan Pendidikan Menghormati Kehidupan

Kita mengajarkan anak mencintai lingkungan. Tetapi, berapa banyak sekolah yang benar-benar memberi anak pengalaman mencintai lingkungan? PERTANYAAN sederhana itu patut...

by I Wayan Yudana
September 5, 2026
Labirin Bahasa di Sekitar Kita
Bahasa

Labirin Bahasa di Sekitar Kita

PERNAHKAH Anda memperhatikan bagaimana sebuah kata bekerja di media sosial atau di obrolan sehari-hari? Kita sering mengira bahasa itu seperti...

by I Made Sudiana
September 4, 2026
Ketika Kotak Makan Menjadi Jalan Pulang
Esai

Ketika Kotak Makan Menjadi Jalan Pulang

 “Mau diberikan ke mama. Karena di rumah tidak ada nasi.” Muhammad Suleman Datau mengatakannya ketika teman-temannya mulai membuka kotak makanan...

by Ahmad Fatoni
September 4, 2026
Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [1]: Pendahuluan
Kritik Sastra

Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [9]: Seperti Dendam, Seperti Ronggeng: Karya yang Bertahan

DIAGNOSIS tentang Sastra Perhatian bukan pernyataan bahwa seluruh ekosistem sastra Indonesia sudah menyerah pada logikanya. Pernyataan semacam itu terlalu mudah...

by Andre Syahreza
September 4, 2026
Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana
Opini

Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

INDONESIA merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat kerentanan bencana yang tinggi. Letak geografis, kondisi geologis, karakter kepulauan, perubahan iklim,...

by Made Bryan Mahararta
September 4, 2026
AI Membuat Musik Semakin Mudah, Bukan Semakin Gampang
Esai

AI Membuat Musik Semakin Mudah, Bukan Semakin Gampang

PHIL COLLINS pernah melakukan sesuatu yang pada zamannya terasa luar biasa. Dalam album Both Sides yang dirilis tahun 1993, ia...

by Nanoq da Kansas
September 4, 2026
Nusa Dua Memang Tiada Satunya
Esai

Nusa Dua Memang Tiada Satunya

NUSA DUA lebih dikenal daripada Desa Adat Bualu yang menaunginya.  Sebelum akhir tahun 1950-an, Nusa Dua berada di bawah naungan...

by I Nyoman Tingkat
September 4, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co