23 October 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Menguji Batas Tanggung Jawab Terbatas:  ‘Piercing the Corporate Veil’ dalam Sengketa Kepemilikan dan Pengalihan Saham

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
May 7, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

DALAM rezim hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, prinsip tanggung jawab terbatas merupakan fondasi utama yang memberikan perlindungan kepada pemegang saham, yakni hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkan. 

Namun demikian, perlindungan ini tidak bersifat absolut, melainkan bergantung pada itikad baik serta kepatuhan terhadap hukum. Ketika perseroan justru digunakan sebagai sarana penyimpangan, maka doktrin piercing the corporate veil hadir sebagai instrumen korektif untuk menembus batas tanggung jawab tersebut dan membebankan pertanggungjawaban secara pribadi kepada pihak di balik perseroan.

Dalam konteks sengketa ekuitas, pandangan Nindyo Pramono menegaskan bahwa konstruksi hukum seperti perjanjian nominee tidak serta-merta dilarang dalam sistem hukum Indonesia, karena pada prinsipnya masih dimungkinkan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan berada dalam koridor kebebasan berkontrak, sehingga tidak semua nominee dapat dianggap sebagai bentuk penyelundupan hukum (Nindyo Pramono, dikutip dalam Radarmadura/Jawa Pos Group, “Pendapat Ahli UGM Patahkan Dalil Gugatan,” 2025). 

Pandangan ini menunjukkan bahwa selama struktur kepemilikan saham dibangun secara sah, maka prinsip tanggung jawab terbatas tetap dapat dipertahankan, namun ketika digunakan untuk menyamarkan kepemilikan atau menghindari kewajiban hukum, maka ruang penerapan piercing the corporate veil menjadi terbuka.

Berbeda dengan itu, Johanes Dipa Widjaja menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan wajib tunduk pada prinsip atas nama yang bersifat memaksa (dwingend recht), sehingga setiap penyimpangan terhadap prinsip tersebut berpotensi menyebabkan perjanjian menjadi batal demi hukum, karena bertentangan dengan hukum positif Indonesia (Johanes Dipa Widjaja, dikutip dalam Deliknews, “Perjanjian Nominee Bertentangan dengan Hukum Positif Indonesia,” 2025). Dengan demikian, apabila suatu struktur kepemilikan saham dibangun di atas dasar yang tidak sah, maka sejak awal perlindungan tanggung jawab terbatas menjadi gugur karena terdapat cacat legalitas.

Selanjutnya, Dedek Gunawan menyoroti bahwa praktik pengalihan saham secara tidak sah, termasuk melalui pemalsuan akta atau manipulasi dokumen, merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang serius dan dapat berimplikasi tidak hanya pada tanggung jawab perdata tetapi juga pidana, karena berkaitan dengan pemalsuan akta otentik yang diancam sanksi pidana (Dedek Gunawan, dikutip dalam Askara.co, “Diduga Palsukan Akta Perusahaan…,” 2022). 

Dalam situasi demikian, perseroan tidak lagi dapat dijadikan tameng perlindungan, sebab telah digunakan sebagai alat untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, sehingga doktrin piercing the corporate veil menjadi relevan untuk menembus badan hukum tersebut.

Sementara itu, dalam perspektif hukum kepailitan, James Purba menunjukkan bahwa batas tanggung jawab perseroan dapat meluas ketika terdapat keterlibatan langsung pihak-pihak di baliknya dalam tindakan yang merugikan kreditur, di mana dalam praktik perkara korporasi tanggung jawab tidak selalu berhenti pada entitas badan hukum, melainkan dapat menjangkau individu apabila terbukti adanya penyalahgunaan struktur perseroan atau itikad tidak baik (James Purba, dikutip dalam Hukumonline, “Gugatan Class Action Temasek…,” 2008). Hal ini sejalan dengan prinsip dalam hukum kepailitan yang membuka kemungkinan pertanggungjawaban pribadi dalam kondisi tertentu.

Dari keseluruhan pandangan tersebut, penulis berpandangan bahwa relasi antara prinsip tanggung jawab terbatas dan doktrin piercing the corporate veil harus ditempatkan secara proporsional sebagai hubungan yang saling mengimbangi antara kepastian hukum dan keadilan. 

Prinsip tanggung jawab terbatas tetap harus dijaga sebagai pilar utama dalam mendorong investasi dan kegiatan usaha, namun tidak boleh dimaknai sebagai tameng absolut yang melindungi setiap tindakan pemegang saham tanpa batas. Dalam praktik di Indonesia, persoalan utama justru terletak pada inkonsistensi penerapan dan lemahnya pembuktian unsur itikad buruk, sehingga seringkali badan hukum dijadikan perisai formal untuk menghindari pertanggungjawaban substantif.

Penulis juga menilai bahwa penerapan doktrin piercing the corporate veil masih bersifat kasuistis dan belum memiliki parameter yang terukur secara konsisten dalam praktik peradilan. Oleh karena itu, diperlukan keberanian hakim untuk tidak terjebak pada formalisme badan hukum, melainkan menggali substansi hubungan hukum yang sebenarnya (substance over form), terutama dalam kasus-kasus yang menunjukkan adanya dominasi, percampuran harta, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam perseroan.

Sebagai saran, pertama, perlu adanya penguatan regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang secara eksplisit merumuskan indikator penerapan piercing the corporate veil, termasuk parameter mengenai itikad buruk, kontrol dominan, dan penyalahgunaan badan hukum agar tidak sepenuhnya bergantung pada interpretasi hakim. Kedua, aparat penegak hukum perlu mengembangkan pendekatan pembuktian yang lebih progresif dengan menekankan pada realitas hubungan ekonomi dan manfaat yang dinikmati pihak di balik perseroan, bukan sekadar pada dokumen formal. Ketiga, dalam praktik kenotariatan dan korporasi, perlu diperkuat prinsip kehati-hatian (prudential principle) agar setiap konstruksi hukum—khususnya terkait kepemilikan saham—tidak menjadi celah penyelundupan hukum yang justru berujung pada hilangnya perlindungan tanggung jawab terbatas.

Dengan demikian, keseimbangan antara perlindungan dan pertanggungjawaban dalam Perseroan Terbatas pada akhirnya tidak terletak pada status badan hukum semata, melainkan pada cara badan hukum tersebut dijalankan. Ketika dijalankan dengan itikad baik, hukum memberikan perlindungan; namun ketika disalahgunakan, maka doktrin piercing the corporate veil harus ditegakkan sebagai instrumen untuk memastikan bahwa keadilan substantif tetap menjadi tujuan utama hukum. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

Tags: Perseroan TerbatasTanahtanah air
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Bermain dengan Jin Tengah Malam

Next Post

KENAPA MASYARAKAT BALI MENSAKRALKAN MANGROVE (Prapat/Pedada/Pidada)?

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Hak Retensi Bukan Penggelapan:  Menguji Batas Penahanan Sertifikat dalam Sengketa Fee

by I Made Pria Dharsana
October 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SERTIFIKAT tanah ditahan, fee belum dibayar, tetapi pemegang sertifikat justru dituding melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan, dalam situasi tertentu, penguasaan...

Read moreDetails

Perjanjian Kawin Campuran dan Hak Mewaris: Ketika Pisah Harta Berhadapan dengan Hak Pasangan yang Ditinggalkan

by I Made Pria Dharsana
October 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERJANJIAN perkawinan dibuat untuk memberikan kepastian hukum atas harta suami dan istri. Namun, bagaimana jika kesepakatan pisah harta yang semula...

Read moreDetails

Transformasi Kontrak Digital dan Masa Depan Notaris Indonesia…

by I Made Pria Dharsana
October 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SEMUA orang bicara kontrak/perjanjian digital. Apakah ini hanya tren teknologi, atau sudah menjadi realitas hukum? Perkembangan teknologi digitalisasi begitu pesatnya,...

Read moreDetails

Ketika Keramahan Bali Diuji: Antara Pelayanan dan Kesantunan Berbahasa

by I Ketut Suar Adnyana
October 7, 2026
0
Ketika Keramahan Bali Diuji: Antara Pelayanan dan Kesantunan Berbahasa

BALI dikenal dunia bukan hanya karena keindahan alam, kekayaan budaya, dan keunikan tradisinya. Ada satu kekuatan lain yang selama puluhan...

Read moreDetails

“Ajewera”: Dimensi Determinisme yang Dirusak Sebagai Awal Kehancuran Bali

by IM Gede Nesa Saputra
October 4, 2026
0
“Ajewera”: Dimensi Determinisme yang Dirusak Sebagai Awal Kehancuran Bali

AJEWERA pada dasarnya merupakan mekanisme kehati-hatian dalam memperlakukan pengetahuan, khususnya pengetahuan yang memiliki dimensi sakral, filosofis, dan esoteris. Dalam tradisi...

Read moreDetails

Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

by S. Bekti Istiyanto
October 4, 2026
0
Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

INDONESIA patut berbangga dengan jumlah perguruan tinggi kita yang terus bertambah di berbagai daerah, dan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi...

Read moreDetails

Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

by Dini Nastiti Wardani
September 30, 2026
0
Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

PENDIDIKAN gratis kembali menjadi pembicaraan publik pasca Presiden Prabowo Subianto pada 18 September 2026 menyatakan komitmennya agar biaya pendidikan pada...

Read moreDetails

66 Tahun UUPA —Di Tengah 81 Tahun Kemerdekaan, Antara Cita-Cita dan Realitas Agraria Menakar Konsistensi Negara dalam Mewujudkan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Enam puluh enam tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan 81 tahun Indonesia merdeka merupakan momentum penting untuk kembali bertanya: sejauh...

Read moreDetails

Mengantisipasi Mafia Tanah di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
September 23, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Land and investment. Nowadays, it not only has a social function, but has become an economic and political commodity. Mendengar...

Read moreDetails

BANK TANAH DAN KITA —Antara Reforma Agraria, Kepentingan Investasi, dan Masa Depan Ruang Hidup Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 16, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH yang dikuasai negara bukan sekadar benda tidak bergerak yang dapat dipindahkan dari satu tangan ke tangan lain. Di atasnya...

Read moreDetails
Next Post
PANTANGAN MENGKONSUMSI ALKOHOL DALAM HINDU

KENAPA MASYARAKAT BALI MENSAKRALKAN MANGROVE (Prapat/Pedada/Pidada)?

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak-Anak Pulau Payung | Cerpen Dodik Suprayogi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gede Angga Prasaja dan “Fase Baru” Setelah “Singaraja Kota Kita”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Dari Integritas hingga Pengabdian, 693 Lulusan IAHN Mpu Kuturan Didorong Berkontribusi kepada Masyarakat
Pendidikan

Dari Integritas hingga Pengabdian, 693 Lulusan IAHN Mpu Kuturan Didorong Berkontribusi kepada Masyarakat

SEBANYAK 693 lulusan Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Mpu Kuturan Singaraja resmi menyelesaikan pendidikan mereka dalam Wisuda II yang berlangsung...

by Wahyu Mahaputra
October 23, 2026
Jnana: Menjelajah Batas Karawitan dan Orkestra Barat dalam Seni Intermedium
Panggung

Jnana: Menjelajah Batas Karawitan dan Orkestra Barat dalam Seni Intermedium

KETIKA gamelan Bali disandingkan dengan instrumen Barat seperti biola (strings), gitar, saxophone, keyboard, dan piano, hasilnya adalah sebuah komposisi simfoni...

by Nyoman Budarsana
October 23, 2026
Trinitas Mustahil: Antara Nalar, Nurani, dan Kursi Kuasa
Esai

Trinitas Mustahil: Antara Nalar, Nurani, dan Kursi Kuasa

Filsuf Yunani kuno menghabiskan waktu berabad-abad dasar untuk merumuskan konsep manusia ideal. Namun, laboratorium sosial Indonesia berhasil melampaui pencapaian kolosal...

by Wayan Gde Yudane
October 23, 2026
Ketika Duta Kesehatan Kesbam Berbagi Ilmu dan Buku di Sekolah Minggu Padangan, Pupuan
Khas

Ketika Duta Kesehatan Kesbam Berbagi Ilmu dan Buku di Sekolah Minggu Padangan, Pupuan

SUARA anak-anak bersahutan menjawab pertanyaan. Sebagian mengacungkan tangan, tak sabar mendapat giliran. Ada yang tertawa, ada pula yang serius memperhatikan...

by Dede Putra Wiguna
October 23, 2026
Ubud Writers & Readers Festival 2026 Resmi Dibuka: Merajut Empati dan Menyatukan Dunia Lewat ‘Samarasā’
Panggung

Ubud Writers & Readers Festival 2026 Resmi Dibuka: Merajut Empati dan Menyatukan Dunia Lewat ‘Samarasā’

GEMULAI gerak para penari Puspanjali membuka malam di Puri Agung Ubud, Gianyar, Rabu, 21 Oktober 2026. Dalam suasana semarak, mereka...

by Dede Putra Wiguna
October 22, 2026
Ijazah di Tengah Kontroversi: Menguji Transparansi dan Kepastian Hukum
Esai

Ijazah di Tengah Kontroversi: Menguji Transparansi dan Kepastian Hukum

IJAZAH bukan sekadar selembar kertas yang memuat nama, tanda tangan, dan keterangan kelulusan. Di balik dokumen tersebut terdapat proses pendidikan,...

by I Ketut Suar Adnyana
October 22, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Dari Euforia Menuju Realita:  Ketika Kita Mulai Mengenal Manusia, Bukan Bayangan

Barangkali cinta tidak menjadi lebih kecil ketika debarannya mereda. Barangkali kita saja yang mulai belajar melihatnya dengan lebih jernih. Bayangkan...

by Tri Nugroho Adi
October 22, 2026
Cipta Pergelaran Seni Intermedium “Huni”: Ekologi Manusia dalam Relasi Ruang
Panggung

Cipta Pergelaran Seni Intermedium “Huni”: Ekologi Manusia dalam Relasi Ruang

DENTINGAN gitar akustik dan alunan melodi mengawali eksplorasi gerak sembilan penari yang tampil dalam komposisi artistik. Mengenakan kostum bernuansa putih,...

by Nyoman Budarsana
October 22, 2026
Bali: Buta Aksara dan Pengetahuan
Esai

Bali: Buta Aksara dan Pengetahuan

ADA sebuah ironi yang hidup cukup lama dalam kebudayaan Bali. Pulau ini memiliki aksara sendiri, mewarisi ribuan teks pengetahuan dalam...

by I Wayan Artika
October 21, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Hak Retensi Bukan Penggelapan:  Menguji Batas Penahanan Sertifikat dalam Sengketa Fee

SERTIFIKAT tanah ditahan, fee belum dibayar, tetapi pemegang sertifikat justru dituding melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan, dalam situasi tertentu, penguasaan...

by I Made Pria Dharsana
October 21, 2026
Saat “Proses” Menjadi Mahakarya: Dokumenter Seni Intermedium Dosen ISI Bali
Pendidikan

Saat “Proses” Menjadi Mahakarya: Dokumenter Seni Intermedium Dosen ISI Bali

ADAPTASI proses penciptaan karya seni pertunjukan ke layar lebar membuat cerita terasa lebih hidup dan menarik. Keleluasaan medium film (moving...

by Nyoman Budarsana
October 21, 2026
Dari Summit ke Buku, IHGMA Bali Merawat Gagasan tentang Masa Depan Pariwisata
Pariwisata

Dari Summit ke Buku, IHGMA Bali Merawat Gagasan tentang Masa Depan Pariwisata

DUA hari diskusi di Bali Sunset Road Convention Center, Kuta, pada 25–26 September 2026, mempertemukan para pemimpin perhotelan dan pariwisata...

by Nyoman Budarsana
October 21, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co