21 May 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Problem Keadilan dalam Pembagian Harta Bersama: Dari Norma ke Uji Konstitusi

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
April 30, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

Dia luka yang tidak pernah benar-benar terlihat dalam putusan pengadilan berkaitan dengan pembagian harta gono gini dalam perpisah/pecahnya perkawinan  karena perceraian. Luka yang tak berdarah yang menetes, tak nampak tapi mengiris perih. Ia tidak tercatat dalam amar, tidak terukur dalam angka, tetapi diam-diam tinggal dalam rasa yang tak pernah pulih. Begitulah kira-kira wajah sengketa harta bersama hari ini ketika sesuatu yang dibagi “setengah” justru meninggalkan perasaan yang tidak pernah utuh.

Hukum pernah percaya bahwa keadilan bisa disederhanakan. Bahwa apa yang diperoleh bersama, cukup dibagi sama rata. Setengah untuk yang satu, setengah untuk yang lain. Seolah kehidupan perkawinan berjalan dalam garis lurus, seimbang, dan terukur. rasanya ringan dan mudah.

Namun hidup tidak pernah sesederhana rumus. Ia penuh ketimpangan yang tak kasat mata tentang siapa yang bekerja lebih keras, siapa yang mengalah lebih dalam, dan siapa yang diam-diam menanggung lebih banyak dari yang terlihat.

Selain itu, pada ruang-ruang sunyi rumah tangga, ada kerja yang tidak pernah dihitung sebagai kontribusi. Ada pengorbanan yang tidak pernah dicatat sebagai nilai. Dan ketika semua itu berujung pada satu angka: lima puluh banding lima puluh, maka yang lahir bukan selalu keadilan melainkan kadang sebuah ironi.

Maka ketika sengketa harta gono-gini melangkah hingga ke ruang sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,  sesungguhnya yang sedang dibawa bukan sekadar perkara harta. Ia adalah kegelisahan yang lebih dalam tentang hukum yang terlalu lama percaya pada kepastian, tetapi lupa bertanya apakah ia masih adil. Pada titik itulah, hukum mulai digugat. Bukan untuk dilawan, tetapi untuk diingatkan bahwa keadilan tidak selalu lahir dari pembagian yang sama, melainkan dari keberanian memahami yang tidak sama.

Ada sesuatu yang sedang bergeser dalam wajah hukum keluarga Indonesia. Sengketa harta gono-gini yang semula dianggap sebagai urusan privat, kini melangkah jauh hingga ke Mahkamah Konstitusi. Pergerakan ini tidak lahir dari ruang hampa, melainkan dari kegelisahan yang semakin nyata: ketika pembagian yang secara normatif dianggap adil, dalam praktik justru terasa timpang dan tidak mencerminkan keadilan yang sesungguhnya bagi pihak lain.

Hukum positif Indonesia sejak lama menempatkan harta yang diperoleh selama perkawinan sebagai harta bersama, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang yang telah dirubah dengan Undang-Undang 16 Tahun 2019, menyatakan bahwa seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, suatu rumusan yang secara konseptual dimaksudkan untuk melindungi kepentingan kedua belah pihak namun pada praktiknya kerap menimbulkan penyederhanaan realitas (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). 

Ketentuan ini kemudian diperkuat dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam yang secara eksplisit memberikan hak masing-masing pihak atas separuh harta bersama pasca perceraian sepanjang tidak diperjanjikan lain, suatu norma yang menegaskan pendekatan pembagian matematis tanpa membuka ruang eksplisit terhadap variabel kontribusi (Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam).

Di sinilah letak ketegangan itu muncul, karena ketika hukum berbicara dalam angka yang pasti, kehidupan justru bergerak dalam kompleksitas yang tidak dapat disederhanakan. Dalam praktik peradilan, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 179 K/AG/1995 telah menegaskan bahwa pembagian harta bersama tidak harus selalu dilakukan secara sama rata apabila terdapat fakta bahwa kontribusi para pihak tidak seimbang, suatu pendekatan yang membuka pintu bagi keadilan yang lebih kontekstual (Putusan Mahkamah Agung RI No. 179 K/AG/1995). 

Pendekatan ini kemudian diperkuat dalam Putusan MA Nomor 266 K/AG/2010 yang menegaskan bahwa dominasi salah satu pihak dalam memperoleh harta dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim untuk menyimpangi pembagian setengah-setengah (Putusan Mahkamah Agung RI No. 266 K/AG/2010), serta kembali ditegaskan dalam Putusan Nomor 597 K/AG/2016 yang menyatakan bahwa keadilan substantif harus lebih diutamakan daripada sekadar kepastian formal (Putusan Mahkamah Agung RI No. 597 K/AG/2016).

Kecenderungan yurisprudensi tersebut memperlihatkan bahwa hukum tidak lagi dapat berdiri semata-mata pada teks, melainkan harus bergerak mengikuti dinamika sosial yang terus berkembang. Romli Atmasasmita menegaskan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang tidak berhenti pada positivisme normatif, karena apabila hukum hanya terpaku pada teks tanpa mempertimbangkan realitas sosial, maka hukum akan kehilangan daya hidupnya di tengah perkembangan masyarakat. 

Ia menyatakan bahwa keadilan tidak boleh direduksi menjadi sekadar penerapan aturan, melainkan harus dipahami sebagai proses yang mempertimbangkan konteks, nilai, dan kondisi konkret para pihak, sehingga hukum benar-benar hadir sebagai instrumen keadilan, bukan sekadar alat legitimasi kekuasaan (Romli Atmasasmita, Reformasi Hukum Nasional, 2019).

Dalam perspektif hukum Islam, Jaih Mubarok menjelaskan bahwa pembagian harta dalam perkawinan tidak dapat dilepaskan dari prinsip keadilan yang bersifat proporsional dan kontekstual. Ia menegaskan bahwa keadilan tidak selalu identik dengan kesamaan angka, karena dalam banyak situasi justru diperlukan pendekatan yang mempertimbangkan kontribusi riil para pihak, baik yang bersifat material maupun non-material. Ia juga menambahkan bahwa kebiasaan masyarakat (‘urf) dan dinamika sosial harus menjadi bagian dari pertimbangan hukum, sehingga hukum tidak menjadi kaku dan terlepas dari realitas yang diaturnya (Jaih Mubarok, Hukum Keluarga Islam di Indonesia, 2017).

Lebih jauh, Rachmadi Usman mengkritik bahwa konsep harta bersama dalam hukum Indonesia masih ‘mengandung ambiguitas, terutama dalam hal penilaian kontribusi non-ekonomis. Ia menjelaskan bahwa kerja domestik yang dilakukan dalam rumah tangga sering kali tidak mendapatkan pengakuan yang setara, padahal kontribusi tersebut memiliki peran signifikan dalam akumulasi harta bersama. Ia menegaskan bahwa tanpa adanya parameter yang jelas, pembagian setengah-setengah justru berpotensi menciptakan ketidakadilan yang terselubung di balik formalitas hukum (Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perorangan dan Keluarga, 2006).

Pandangan yang lebih tajam disampaikan oleh Rosnidar Sembiring yang melihat bahwa relasi dalam rumah tangga tidak pernah sepenuhnya setara. Ia menyatakan bahwa pembagian harta tidak dapat dilepaskan dari struktur kekuasaan yang ada di dalam keluarga, di mana sering kali terdapat pihak yang secara ekonomi dan sosial berada dalam posisi yang lebih lemah. Ia menegaskan bahwa hukum seharusnya hadir untuk mengoreksi ketimpangan tersebut, bukan justru memperkuatnya melalui pendekatan yang tampak netral tetapi sesungguhnya bias (Rosnidar Sembiring, Hukum Keluarga: Harta Benda dalam Perkawinan, 2016).

Sejalan dengan itu, Subekti menegaskan bahwa keadilan dalam hukum perdata tidak boleh dilepaskan dari asas kepatutan dan itikad baik. Ia menjelaskan bahwa hukum tidak boleh diterapkan secara mekanis, melainkan harus mempertimbangkan hubungan konkret para pihak agar menghasilkan keseimbangan yang adil. 

Ia menambahkan bahwa ketika hukum dipaksakan berjalan secara kaku, maka ia justru berpotensi menjauh dari tujuan utamanya, yaitu menciptakan keadilan yang hidup di masyarakat (Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, 2005).

Pandangan serupa juga ditegaskan oleh Yahya Harahap yang menyatakan bahwa hakim tidak boleh sekadar menjadi corong undang-undang. Ia menegaskan bahwa dalam perkara-perkara perdata, khususnya yang menyangkut relasi keluarga, hakim harus berani menggali nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat. Ia juga menambahkan bahwa pendekatan yang terlalu legalistik justru berisiko mengabaikan dimensi kemanusiaan yang menjadi inti dari hukum itu sendiri (M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, 2008).

Pada titik inilah, penulis melihat bahwa melenggangnya perkara harta gono-gini ke Mahkamah Konstitusi  bukanlah kebetulan, melainkan konsekuensi logis dari kegagalan norma untuk menjawab kompleksitas realitas. Ketika pengadilan tingkat pertama hingga kasasi masih terjebak dalam tarik-menarik antara kepastian dan keadilan, maka pihak yang merasa dirugikan akan mencari jalan lain yang lebih fundamental, yaitu menguji norma itu sendiri. Dengan kata lain, ini bukan lagi soal kalah atau menang dalam perkara, tetapi soal apakah aturan mainnya sudah adil sejak awal.

Penulis berpandangan tegas bahwa akar persoalan terletak pada rigiditas norma yang terlalu lama dipertahankan tanpa evaluasi yang memadai. Pembagian setengah-setengah yang selama ini dianggap sebagai simbol keadilan, dalam banyak kasus justru menjadi sumber ketidakadilan baru karena mengabaikan kontribusi nyata, baik yang bersifat ekonomi maupun domestik. 

Ketika hukum tidak mampu mengakomodasi ketimpangan tersebut, maka wajar jika para pencari keadilan beralih ke forum konstitusi sebagai upaya terakhir untuk memperbaiki struktur normatifnya.

Lebih jauh, fenomena ini juga menunjukkan adanya krisis kepercayaan terhadap mekanisme peradilan biasa. Bukan karena lembaganya semata, tetapi karena norma yang menjadi dasar putusan dianggap tidak lagi memadai. Di sinilah Mahkamah Konstitusi  diposisikan sebagai penjaga terakhir konstitusi sekaligus harapan untuk menghadirkan tafsir keadilan yang lebih progresif.

Sebagai penutup, penulis menegaskan bahwa hukum tidak boleh berhenti pada kepastian yang kaku, apalagi jika kepastian tersebut justru melahirkan ketidakadilan. Hukum harus berani bergerak, menyesuaikan diri, dan jika perlu mengoreksi dirinya sendiri. Gugatan harta gono-gini ke ranah konstitusi adalah alarm keras bahwa masyarakat tidak lagi sekadar membutuhkan aturan, tetapi membutuhkan keadilan yang nyata. Jika alarm ini diabaikan, maka bukan tidak mungkin ke depan semakin banyak norma hukum yang akan digugat, bukan karena masyarakat melawan hukum, tetapi karena hukum gagal memahami masyarakatnya sendiri.*****

Secara filosofis, Gustav Radbruch menyatakan:

“Where there is a conflict between justice and legal certainty… the statute must yield to justice.”

Terjemahan:

“Hukum harus mengalah kepada keadilan ketika terjadi ketimpangan yang tidak dapat ditoleransi.”

Pandangan tersebut menemukan resonansinya dalam pemikiran Frans Magnis-Suseno yang menekankan bahwa hukum tidak dapat dilepaskan dari dimensi moralitas. Ia menyatakan bahwa:

“Hukum yang adil adalah hukum yang tidak hanya sah secara formal, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai moral yang hidup dalam masyarakat. Kepastian hukum tanpa keadilan akan kehilangan legitimasi etisnya, sementara keadilan tanpa kepastian akan kehilangan daya operasionalnya.”¹⁴

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa:

“Dalam situasi di mana norma hukum digunakan sebagai alat untuk menghindari tanggung jawab, maka hukum harus dikembalikan kepada fungsi dasarnya sebagai sarana penegakan keadilan, bukan sekadar alat legitimasi formal.”¹⁵

Pandangan ini memperkuat argumentasi bahwa penggunaan perjanjian kawin sebagai sarana untuk menghindari kewajiban terhadap kreditur merupakan bentuk penyimpangan etis sekaligus yuridis. Dalam konteks ini, actio pauliana tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme hukum positif, tetapi juga sebagai koreksi moral terhadap penyalahgunaan kebebasan berkontrak.

Dengan demikian, rekonstruksi actio pauliana tidak hanya memiliki dimensi normatif dan praktis, tetapi juga dimensi filosofis yang menempatkan keadilan sebagai orientasi utama dalam penegakan hukum. Langsung kita rubah narasi dan susunan keterang para ahlinya. Frans Magnis-Suseno, Etika Politik: Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern (Jakarta: Gramedia, 1999), hlm. 87. ¹⁵ Ibid., hlm. 90. [T]

Tags: hukum agrariaTanahtanah air
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Oppenheimer: Sains, Sastra, dan Filsafat

Next Post

‘Vision for All’ Hadirkan Penglihatan Lebih Jelas, 1000 Kacamata Resep bagi Warga Jimbaran

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Regulasi Baru, Antrean Baru: Permenkumham 49/2025 dan Ancaman bagi Iklim Investasi

by I Made Pria Dharsana
May 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TRANSFORMASI digital administrasi Perseroan Terbatas melalui Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 pada dasarnya merupakan langkah progresif negara dalam mewujudkan pelayanan...

Read moreDetails

MKN Bukan Tameng Impunitas: Notaris Berintegritas, Penegak Hukum  Taati Prosedur

by I Made Pria Dharsana
May 9, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MAHKAMAH Konstitusi melalui Putusan Nomor 65/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor...

Read moreDetails

Menguji Batas Tanggung Jawab Terbatas:  ‘Piercing the Corporate Veil’ dalam Sengketa Kepemilikan dan Pengalihan Saham

by I Made Pria Dharsana
May 7, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM rezim hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, prinsip tanggung jawab terbatas...

Read moreDetails

Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

by KH Ketut Imaduddin Jamal
May 2, 2026
0
Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

ADA satu penyakit lama dalam kebijakan publik kita: negara sering merasa telah bekerja hanya karena program sudah diumumkan, anggaran sudah...

Read moreDetails

PTSL di Persimpangan: Antara Legalisasi Aset dan Ledakan Sengketa

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PROGRAM Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak awal dirancang sebagai jawaban negara atas persoalan klasik pertanahan: ketidakpastian hukum. Amanat tersebut...

Read moreDetails

Tanah Dijual, Adat Ditinggal —Alarm Krisis Tanah Bali di Tengah Arus Investasi

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MASYARAKAT Bali sejatinya tidak kekurangan aturan untuk menjaga tanahnya yang kerap diuji , justru adalah keteguhan untuk mempertahankannya. Di tengah...

Read moreDetails

BALI: ANAK EMAS ATAU ANAK TIRI? —Sepotong Paradoks Bali di Pusat Kekuasaan Republik

by I Gede Joni Suhartawan
April 13, 2026
0
BALI: ANAK EMAS ATAU ANAK TIRI? —Sepotong Paradoks Bali di Pusat Kekuasaan Republik

BEGINILAH sebuah paradoks yang dilakoni Bali ketika berada di jagat politik anggaran Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta: Bali adalah si...

Read moreDetails

BALI DALAM JEPITAN —Membaca Skenario di Balik Tekanan Terhadap Koster

by I Gede Joni Suhartawan
April 12, 2026
0
BALI DALAM JEPITAN —Membaca Skenario di Balik Tekanan Terhadap Koster

BELAKANGAN ini, wajah politik di Bali tampak tidak sedang baik-baik saja. Jika kita jeli membaca arah angin dari Jakarta, ada...

Read moreDetails

Singkong dan Dosa Orde Baru

by Jaswanto
April 9, 2026
0
Singkong dan Dosa Orde Baru

RASANYA gurih, meski hanya dibubuhi garam. Teksturnya lembut sekaligus sedikit lengket di lidah. Tampilannya sederhana saja, mencerminkan masyarakat yang mengolah...

Read moreDetails

Rekonstruksi Status Tanah ‘Ex Eigendom Verponding’: Antara Legalitas Formal dan Penguasaan Fisik dalam Perspektif Keadilan Agraria

by I Made Pria Dharsana
April 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH bekas hak barat berupa eigendom verponding menyisakan persoalan hukum yang tidak pernah sepenuhnya selesai sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria....

Read moreDetails
Next Post
‘Vision for All’ Hadirkan Penglihatan Lebih Jelas, 1000 Kacamata Resep bagi Warga Jimbaran

'Vision for All' Hadirkan Penglihatan Lebih Jelas, 1000 Kacamata Resep bagi Warga Jimbaran

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karena Tak Sabaran, Tika Pagraky Luncurkan Tiga Lagu Sekaligus dan Buka Cerita di Balik “Bli Made”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cinta dan Penyesalan | Cerpen Dede Putra Wiguna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

‘Dipaning Jayaswara’: Cahaya Baru Jegeg Bagus Tabanan 2026
Gaya

‘Dipaning Jayaswara’: Cahaya Baru Jegeg Bagus Tabanan 2026

SEMAKIN malam, semakin meriah juga suasana di Gedung Kesenian I Ketut Marya, pada Jumat, 8 Mei 2016. Tepuk tangan riuh...

by Julio Saputra
May 20, 2026
Bang Dance Matangkan Struktur dan Posisi Artistik dalam Inkubasi Tahap III “Sejak Padi Mengakar”
Panggung

Bang Dance Matangkan Struktur dan Posisi Artistik dalam Inkubasi Tahap III “Sejak Padi Mengakar”

"Memasuki tahap akhir inkubasi, Bang Dance merumuskan struktur dramaturgi, strategi afektif, dan posisi artistik karya sebagai praktik koreografi kontemporer berbasis...

by Nyoman Budarsana
May 20, 2026
Pantai Kedonganan Ramai Lagi, Tapi Sudahkah Siap Go Digital?
Khas

Pantai Kedonganan Ramai Lagi, Tapi Sudahkah Siap Go Digital?

PANTAI Kedonganan di kawasan Kuta, Badung, Bali, perlahan hidup kembali. Menjelang sore, deretan meja di tepi pantai mulai terisi. Aroma...

by Ni Luh Gde Sari Dewi Astuti
May 20, 2026
‘Moral Panic’ di Ruang Tafsir: Membaca Polemik Film ‘Pesta Babi’ di Era Digital
Esai

‘Moral Panic’ di Ruang Tafsir: Membaca Polemik Film ‘Pesta Babi’ di Era Digital

ERA digital ini, kemarahan hampir selalu bergerak lebih cepat daripada proses memahami, seperti sebuah judul yang diadili sebelum karya itu...

by Lailatus Sholihah
May 20, 2026
Dialektika Sastra Bali dan Kesehatan Mental : Membedah Estetika ‘Tresna Ngatos Mati’ lewat Filosofi Smaradhana
Ulas Musik

Dialektika Sastra Bali dan Kesehatan Mental : Membedah Estetika ‘Tresna Ngatos Mati’ lewat Filosofi Smaradhana

Citta-Vrittis dan Fenomena 'Sending' Dalam Psikologi Kognitif dan Filosofi Hindu, gejolak pikiran yang tak menentu disebut sebagai Citta-Vrittis. Fenomena sending...

by Ida Ayu Made Dwi Antari
May 20, 2026
Reruntuhan di Sekitar Sosok Ayah dalam ‘Anjing Mengeong, Kucing Menggonggong’
Ulas Buku

Reruntuhan di Sekitar Sosok Ayah dalam ‘Anjing Mengeong, Kucing Menggonggong’

TERBIT pada tahun 2024, Anjing Mengeong, Kucing Menggonggong (selanjutnya disingkat AMKM) menjadi semacam pemenuhan keinginan Eka Kurniawan untuk menulis novel...

by Inno Koten
May 20, 2026
BTR Ultra 2026 dan Hal-hal yang Menjadikannya Prestisius
Tualang

BTR Ultra 2026 dan Hal-hal yang Menjadikannya Prestisius

Roses are red Violets are blue 106,20 KM? WTF is wrong with you? SEBUAH papan merah bertuliskan kata-kata di atas...

by Julio Saputra
May 20, 2026
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata
Esai

Mozaik 20 Mei: Banyak Seremoni, Miskin Kebangkitan

SETIAP tanggal 20 Mei bangsa Indonesia seolah menyetel ulang kompas tentang nasionalisme. Dari mana nasionalisme dimulai, dan kini hendak dibawa...

by Chusmeru
May 20, 2026
Citra Sasmita, Seniman Indonesia Pertama Meraih Grand Prize Pada Ajang  Kompetisi Sovereign Art Prize 2026
Persona

Citra Sasmita, Seniman Indonesia Pertama Meraih Grand Prize Pada Ajang  Kompetisi Sovereign Art Prize 2026

CITRA  Sasmita, seniman perempuan asal Bali menjadi seniman Indonesia pertama yang  meraih penghargaan utama, Grand Prize Winner, pada ajang seni...

by Nyoman Budarsana
May 20, 2026
Menulis: Perspektif Pengalaman Pribadi
Esai

Sudut Pandang, Cinta, dan Manusia yang Terlalu Cepat Menghakimi

DUNIA modern melahirkan manusia-manusia yang semakin pandai berbicara, tetapi perlahan kehilangan kemampuan memahami. Hari ini, orang terlalu cepat membuat kesimpulan...

by Emi Suy
May 19, 2026
Ungkapan ‘Sakit Hati dan Patah Hati’ Nadiem Memantik Simpati Publik
Bahasa

Ungkapan ‘Sakit Hati dan Patah Hati’ Nadiem Memantik Simpati Publik

Pernahkah Anda mendengar seseorang kecewa dan mengeluh bahwa ia sedang patah hati kepada sebuah negara? Saya sendiri kerap mendengar orang...

by I Made Sudiana
May 19, 2026
(Semoga) Tak Ada Revolusi Hari Ini!
Esai

Setelah Tari Pembuka, Apa yang Tersisa dari Diplomasi Budaya Indonesia?

JUMAT malam, 8 Mei 2026, di Mactan Expo, Cebu, Filipina, dalam jamuan santap malam KTT ke-48 ASEAN, budaya tampil lagi...

by Early NHS
May 19, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co