2 October 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Problem Keadilan dalam Pembagian Harta Bersama: Dari Norma ke Uji Konstitusi

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
April 30, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

Dia luka yang tidak pernah benar-benar terlihat dalam putusan pengadilan berkaitan dengan pembagian harta gono gini dalam perpisah/pecahnya perkawinan  karena perceraian. Luka yang tak berdarah yang menetes, tak nampak tapi mengiris perih. Ia tidak tercatat dalam amar, tidak terukur dalam angka, tetapi diam-diam tinggal dalam rasa yang tak pernah pulih. Begitulah kira-kira wajah sengketa harta bersama hari ini ketika sesuatu yang dibagi “setengah” justru meninggalkan perasaan yang tidak pernah utuh.

Hukum pernah percaya bahwa keadilan bisa disederhanakan. Bahwa apa yang diperoleh bersama, cukup dibagi sama rata. Setengah untuk yang satu, setengah untuk yang lain. Seolah kehidupan perkawinan berjalan dalam garis lurus, seimbang, dan terukur. rasanya ringan dan mudah.

Namun hidup tidak pernah sesederhana rumus. Ia penuh ketimpangan yang tak kasat mata tentang siapa yang bekerja lebih keras, siapa yang mengalah lebih dalam, dan siapa yang diam-diam menanggung lebih banyak dari yang terlihat.

Selain itu, pada ruang-ruang sunyi rumah tangga, ada kerja yang tidak pernah dihitung sebagai kontribusi. Ada pengorbanan yang tidak pernah dicatat sebagai nilai. Dan ketika semua itu berujung pada satu angka: lima puluh banding lima puluh, maka yang lahir bukan selalu keadilan melainkan kadang sebuah ironi.

Maka ketika sengketa harta gono-gini melangkah hingga ke ruang sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,  sesungguhnya yang sedang dibawa bukan sekadar perkara harta. Ia adalah kegelisahan yang lebih dalam tentang hukum yang terlalu lama percaya pada kepastian, tetapi lupa bertanya apakah ia masih adil. Pada titik itulah, hukum mulai digugat. Bukan untuk dilawan, tetapi untuk diingatkan bahwa keadilan tidak selalu lahir dari pembagian yang sama, melainkan dari keberanian memahami yang tidak sama.

Ada sesuatu yang sedang bergeser dalam wajah hukum keluarga Indonesia. Sengketa harta gono-gini yang semula dianggap sebagai urusan privat, kini melangkah jauh hingga ke Mahkamah Konstitusi. Pergerakan ini tidak lahir dari ruang hampa, melainkan dari kegelisahan yang semakin nyata: ketika pembagian yang secara normatif dianggap adil, dalam praktik justru terasa timpang dan tidak mencerminkan keadilan yang sesungguhnya bagi pihak lain.

Hukum positif Indonesia sejak lama menempatkan harta yang diperoleh selama perkawinan sebagai harta bersama, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang yang telah dirubah dengan Undang-Undang 16 Tahun 2019, menyatakan bahwa seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, suatu rumusan yang secara konseptual dimaksudkan untuk melindungi kepentingan kedua belah pihak namun pada praktiknya kerap menimbulkan penyederhanaan realitas (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). 

Ketentuan ini kemudian diperkuat dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam yang secara eksplisit memberikan hak masing-masing pihak atas separuh harta bersama pasca perceraian sepanjang tidak diperjanjikan lain, suatu norma yang menegaskan pendekatan pembagian matematis tanpa membuka ruang eksplisit terhadap variabel kontribusi (Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam).

Di sinilah letak ketegangan itu muncul, karena ketika hukum berbicara dalam angka yang pasti, kehidupan justru bergerak dalam kompleksitas yang tidak dapat disederhanakan. Dalam praktik peradilan, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 179 K/AG/1995 telah menegaskan bahwa pembagian harta bersama tidak harus selalu dilakukan secara sama rata apabila terdapat fakta bahwa kontribusi para pihak tidak seimbang, suatu pendekatan yang membuka pintu bagi keadilan yang lebih kontekstual (Putusan Mahkamah Agung RI No. 179 K/AG/1995). 

Pendekatan ini kemudian diperkuat dalam Putusan MA Nomor 266 K/AG/2010 yang menegaskan bahwa dominasi salah satu pihak dalam memperoleh harta dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim untuk menyimpangi pembagian setengah-setengah (Putusan Mahkamah Agung RI No. 266 K/AG/2010), serta kembali ditegaskan dalam Putusan Nomor 597 K/AG/2016 yang menyatakan bahwa keadilan substantif harus lebih diutamakan daripada sekadar kepastian formal (Putusan Mahkamah Agung RI No. 597 K/AG/2016).

Kecenderungan yurisprudensi tersebut memperlihatkan bahwa hukum tidak lagi dapat berdiri semata-mata pada teks, melainkan harus bergerak mengikuti dinamika sosial yang terus berkembang. Romli Atmasasmita menegaskan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang tidak berhenti pada positivisme normatif, karena apabila hukum hanya terpaku pada teks tanpa mempertimbangkan realitas sosial, maka hukum akan kehilangan daya hidupnya di tengah perkembangan masyarakat. 

Ia menyatakan bahwa keadilan tidak boleh direduksi menjadi sekadar penerapan aturan, melainkan harus dipahami sebagai proses yang mempertimbangkan konteks, nilai, dan kondisi konkret para pihak, sehingga hukum benar-benar hadir sebagai instrumen keadilan, bukan sekadar alat legitimasi kekuasaan (Romli Atmasasmita, Reformasi Hukum Nasional, 2019).

Dalam perspektif hukum Islam, Jaih Mubarok menjelaskan bahwa pembagian harta dalam perkawinan tidak dapat dilepaskan dari prinsip keadilan yang bersifat proporsional dan kontekstual. Ia menegaskan bahwa keadilan tidak selalu identik dengan kesamaan angka, karena dalam banyak situasi justru diperlukan pendekatan yang mempertimbangkan kontribusi riil para pihak, baik yang bersifat material maupun non-material. Ia juga menambahkan bahwa kebiasaan masyarakat (‘urf) dan dinamika sosial harus menjadi bagian dari pertimbangan hukum, sehingga hukum tidak menjadi kaku dan terlepas dari realitas yang diaturnya (Jaih Mubarok, Hukum Keluarga Islam di Indonesia, 2017).

Lebih jauh, Rachmadi Usman mengkritik bahwa konsep harta bersama dalam hukum Indonesia masih ‘mengandung ambiguitas, terutama dalam hal penilaian kontribusi non-ekonomis. Ia menjelaskan bahwa kerja domestik yang dilakukan dalam rumah tangga sering kali tidak mendapatkan pengakuan yang setara, padahal kontribusi tersebut memiliki peran signifikan dalam akumulasi harta bersama. Ia menegaskan bahwa tanpa adanya parameter yang jelas, pembagian setengah-setengah justru berpotensi menciptakan ketidakadilan yang terselubung di balik formalitas hukum (Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perorangan dan Keluarga, 2006).

Pandangan yang lebih tajam disampaikan oleh Rosnidar Sembiring yang melihat bahwa relasi dalam rumah tangga tidak pernah sepenuhnya setara. Ia menyatakan bahwa pembagian harta tidak dapat dilepaskan dari struktur kekuasaan yang ada di dalam keluarga, di mana sering kali terdapat pihak yang secara ekonomi dan sosial berada dalam posisi yang lebih lemah. Ia menegaskan bahwa hukum seharusnya hadir untuk mengoreksi ketimpangan tersebut, bukan justru memperkuatnya melalui pendekatan yang tampak netral tetapi sesungguhnya bias (Rosnidar Sembiring, Hukum Keluarga: Harta Benda dalam Perkawinan, 2016).

Sejalan dengan itu, Subekti menegaskan bahwa keadilan dalam hukum perdata tidak boleh dilepaskan dari asas kepatutan dan itikad baik. Ia menjelaskan bahwa hukum tidak boleh diterapkan secara mekanis, melainkan harus mempertimbangkan hubungan konkret para pihak agar menghasilkan keseimbangan yang adil. 

Ia menambahkan bahwa ketika hukum dipaksakan berjalan secara kaku, maka ia justru berpotensi menjauh dari tujuan utamanya, yaitu menciptakan keadilan yang hidup di masyarakat (Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, 2005).

Pandangan serupa juga ditegaskan oleh Yahya Harahap yang menyatakan bahwa hakim tidak boleh sekadar menjadi corong undang-undang. Ia menegaskan bahwa dalam perkara-perkara perdata, khususnya yang menyangkut relasi keluarga, hakim harus berani menggali nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat. Ia juga menambahkan bahwa pendekatan yang terlalu legalistik justru berisiko mengabaikan dimensi kemanusiaan yang menjadi inti dari hukum itu sendiri (M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, 2008).

Pada titik inilah, penulis melihat bahwa melenggangnya perkara harta gono-gini ke Mahkamah Konstitusi  bukanlah kebetulan, melainkan konsekuensi logis dari kegagalan norma untuk menjawab kompleksitas realitas. Ketika pengadilan tingkat pertama hingga kasasi masih terjebak dalam tarik-menarik antara kepastian dan keadilan, maka pihak yang merasa dirugikan akan mencari jalan lain yang lebih fundamental, yaitu menguji norma itu sendiri. Dengan kata lain, ini bukan lagi soal kalah atau menang dalam perkara, tetapi soal apakah aturan mainnya sudah adil sejak awal.

Penulis berpandangan tegas bahwa akar persoalan terletak pada rigiditas norma yang terlalu lama dipertahankan tanpa evaluasi yang memadai. Pembagian setengah-setengah yang selama ini dianggap sebagai simbol keadilan, dalam banyak kasus justru menjadi sumber ketidakadilan baru karena mengabaikan kontribusi nyata, baik yang bersifat ekonomi maupun domestik. 

Ketika hukum tidak mampu mengakomodasi ketimpangan tersebut, maka wajar jika para pencari keadilan beralih ke forum konstitusi sebagai upaya terakhir untuk memperbaiki struktur normatifnya.

Lebih jauh, fenomena ini juga menunjukkan adanya krisis kepercayaan terhadap mekanisme peradilan biasa. Bukan karena lembaganya semata, tetapi karena norma yang menjadi dasar putusan dianggap tidak lagi memadai. Di sinilah Mahkamah Konstitusi  diposisikan sebagai penjaga terakhir konstitusi sekaligus harapan untuk menghadirkan tafsir keadilan yang lebih progresif.

Sebagai penutup, penulis menegaskan bahwa hukum tidak boleh berhenti pada kepastian yang kaku, apalagi jika kepastian tersebut justru melahirkan ketidakadilan. Hukum harus berani bergerak, menyesuaikan diri, dan jika perlu mengoreksi dirinya sendiri. Gugatan harta gono-gini ke ranah konstitusi adalah alarm keras bahwa masyarakat tidak lagi sekadar membutuhkan aturan, tetapi membutuhkan keadilan yang nyata. Jika alarm ini diabaikan, maka bukan tidak mungkin ke depan semakin banyak norma hukum yang akan digugat, bukan karena masyarakat melawan hukum, tetapi karena hukum gagal memahami masyarakatnya sendiri.*****

Secara filosofis, Gustav Radbruch menyatakan:

“Where there is a conflict between justice and legal certainty… the statute must yield to justice.”

Terjemahan:

“Hukum harus mengalah kepada keadilan ketika terjadi ketimpangan yang tidak dapat ditoleransi.”

Pandangan tersebut menemukan resonansinya dalam pemikiran Frans Magnis-Suseno yang menekankan bahwa hukum tidak dapat dilepaskan dari dimensi moralitas. Ia menyatakan bahwa:

“Hukum yang adil adalah hukum yang tidak hanya sah secara formal, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai moral yang hidup dalam masyarakat. Kepastian hukum tanpa keadilan akan kehilangan legitimasi etisnya, sementara keadilan tanpa kepastian akan kehilangan daya operasionalnya.”¹⁴

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa:

“Dalam situasi di mana norma hukum digunakan sebagai alat untuk menghindari tanggung jawab, maka hukum harus dikembalikan kepada fungsi dasarnya sebagai sarana penegakan keadilan, bukan sekadar alat legitimasi formal.”¹⁵

Pandangan ini memperkuat argumentasi bahwa penggunaan perjanjian kawin sebagai sarana untuk menghindari kewajiban terhadap kreditur merupakan bentuk penyimpangan etis sekaligus yuridis. Dalam konteks ini, actio pauliana tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme hukum positif, tetapi juga sebagai koreksi moral terhadap penyalahgunaan kebebasan berkontrak.

Dengan demikian, rekonstruksi actio pauliana tidak hanya memiliki dimensi normatif dan praktis, tetapi juga dimensi filosofis yang menempatkan keadilan sebagai orientasi utama dalam penegakan hukum. Langsung kita rubah narasi dan susunan keterang para ahlinya. Frans Magnis-Suseno, Etika Politik: Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern (Jakarta: Gramedia, 1999), hlm. 87. ¹⁵ Ibid., hlm. 90. [T]

Tags: hukum agrariaTanahtanah air
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Oppenheimer: Sains, Sastra, dan Filsafat

Next Post

‘Vision for All’ Hadirkan Penglihatan Lebih Jelas, 1000 Kacamata Resep bagi Warga Jimbaran

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

by Dini Nastiti Wardani
September 30, 2026
0
Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

PENDIDIKAN gratis kembali menjadi pembicaraan publik pasca Presiden Prabowo Subianto pada 18 September 2026 menyatakan komitmennya agar biaya pendidikan pada...

Read moreDetails

66 Tahun UUPA —Di Tengah 81 Tahun Kemerdekaan, Antara Cita-Cita dan Realitas Agraria Menakar Konsistensi Negara dalam Mewujudkan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Enam puluh enam tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan 81 tahun Indonesia merdeka merupakan momentum penting untuk kembali bertanya: sejauh...

Read moreDetails

Mengantisipasi Mafia Tanah di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
September 23, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Land and investment. Nowadays, it not only has a social function, but has become an economic and political commodity. Mendengar...

Read moreDetails

BANK TANAH DAN KITA —Antara Reforma Agraria, Kepentingan Investasi, dan Masa Depan Ruang Hidup Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 16, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH yang dikuasai negara bukan sekadar benda tidak bergerak yang dapat dipindahkan dari satu tangan ke tangan lain. Di atasnya...

Read moreDetails

Catatan di Tepi Tanah yang Tersisa  —66 Tahun UUPA Bukan Sekadar Angka

by I Made Pria Dharsana
September 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH selalu tampak diam. Ia tidak pernah mengeluh ketika batasnya digeser. Tidak berteriak ketika sawah berubah menjadi kawasan perumahan. Tidak...

Read moreDetails

Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

by I Ketut Suar Adnyana
September 5, 2026
0
Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

DI ruang publik, sebuah pernyataan dapat menjadi lebih berbahaya daripada sebuah kebijakan yang keliru. Kebijakan yang keliru masih mungkin diperbaiki...

Read moreDetails

Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

by Made Bryan Mahararta
September 4, 2026
0
Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

INDONESIA merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat kerentanan bencana yang tinggi. Letak geografis, kondisi geologis, karakter kepulauan, perubahan iklim,...

Read moreDetails

“Anti-Dilution Protection” dalam Perseroan Terbatas:  Menjaga Kepastian Hukum dan Nilai Investasi Pemegang Saham

by I Made Pria Dharsana
September 2, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM praktik bisnis modern, kebutuhan perseroan untuk memperoleh tambahan modal sering kali diwujudkan melalui penerbitan saham baru. Langkah tersebut lazim...

Read moreDetails

Penyelundupan Hukum dalam Transaksi Jual Beli Gantung : Antara Syarat dan Tipu Daya

by I Made Pria Dharsana
August 26, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM hukum perdata Indonesia, jual beli merupakan bentuk perikatan yang sangat sering dilakukan dalam masyarakat. Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum...

Read moreDetails

Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

by Gede Sidi Artajaya
August 25, 2026
0
Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

DI kelas Bahasa Indonesia SMA, siswa bergerak dari laporan hasil observasi, anekdot, hikayat, negosiasi, biografi, dan puisi; lalu berjumpa argumentasi,...

Read moreDetails
Next Post
‘Vision for All’ Hadirkan Penglihatan Lebih Jelas, 1000 Kacamata Resep bagi Warga Jimbaran

'Vision for All' Hadirkan Penglihatan Lebih Jelas, 1000 Kacamata Resep bagi Warga Jimbaran

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • DUA BELAS PERSEN PRIA BALI BERLELUHUR INDIA: Hasil Penelitian DNA oleh Team Universitas Arizona dan Kajian Prof. I Wayan Ardika dan Prof. Peter Bellwood

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gede Angga Prasaja dan “Fase Baru” Setelah “Singaraja Kota Kita”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam-Malam di Lorong Harapan | Cerpen Ahmad Sihabudin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Ketika Pancasila Menjadi Kompas Karier Lulusan SMK
Esai

Ketika Pancasila Menjadi Kompas Karier Lulusan SMK

SETIAP 1 Oktober, kita memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Di sekolah, peringatan itu biasanya hadir melalui upacara, pembacaan Pancasila, ikrar, dan...

by I Wayan Yudana
October 1, 2026
Cerita di Balik Setiap Gigitan Keju Lokal di Bali
Khas

Cerita di Balik Setiap Gigitan Keju Lokal di Bali

Sepotong keju mungkin tampak biasa ketika tersaji di atas piring. Namun, sebelum sampai ke meja makan, ada perjalanan panjang yang...

by Rusdy Ulu
October 1, 2026
Peristiwa 65 dan Lahirnya Taluhisme: Trauma Kolektif dan Candu Pariwisata di Balik Apatisme Manusia Bali
Esai

Peristiwa 65 dan Lahirnya Taluhisme: Trauma Kolektif dan Candu Pariwisata di Balik Apatisme Manusia Bali

”ORANG Bali tidak mau demo karena sangat cinta damai dan menjunjung Tri Hita Karana.” Demikian kutipan yang ditampilkan pada salah...

by Teguh Wahyu Pranata
October 1, 2026
Shanty Paredes Akan Meriahkan Gala Dinner 10 Tahun Sthala Ubud Bali
Panggung

Shanty Paredes Akan Meriahkan Gala Dinner 10 Tahun Sthala Ubud Bali

PENYANYI dan aktris Indonesia, Shanty Paredes, akan memeriahkan perayaan ulang tahun ke-10 Sthala, a Tribute Portfolio Hotel, Ubud Bali, melalui...

by Nyoman Budarsana
October 1, 2026
Zat Kimia dan Racun Masa Lalu yang Menjelma Karsinoma
Pop

Zat Kimia dan Racun Masa Lalu yang Menjelma Karsinoma

ADA hal-hal yang tidak terlihat, tetapi diam-diam terus tumbuh di dalam diri. Luka yang belum selesai, dendam yang tidak pernah...

by Nyoman Budarsana
October 1, 2026
Manusia Purba di Kota Denpasar
Esai

Manusia Purba di Kota Denpasar

SETIAP pagi, ketika keluar dari kos, saya melihat pemandangan yang hampir selalu sama. Jalan mulai dipenuhi sepeda motor. Dari gang-gang...

by Angga Wijaya
October 1, 2026
Pasar Seni Sukawati, Megah nan Sunyi
Khas

Pasar Seni Sukawati, Megah nan Sunyi

“CARI apa, Bu? Ayo lihat-lihat dulu di sini, ayo, lima puluh ribu dapat dua!” Seruan itu begitu melekat dalam ingatan...

by Dede Putra Wiguna
October 1, 2026
Siapa Saja yang Bangga dengan Prestasi Desak Rita?
Olahraga

Siapa Saja yang Bangga dengan Prestasi Desak Rita?

KEMENANGAN Desak Made Rita Kusuma Dewi di Asian Games Aichi-Nagoya 2026 tentu saja bukan soal menambah satu medali emas bagi...

by Jaswanto
October 1, 2026
Sehidup Semati, Bersama dalam Kehidupan, Bersama dalam Perjalanan Pulang
Esai

Sehidup Semati, Bersama dalam Kehidupan, Bersama dalam Perjalanan Pulang

vāsāṃsi jīrṇāni yathā vihāyanavāni gṛhṇāti naro ’parāṇi |tathā śarīrāṇi vihāya jīrṇānyanyāni saṃyāti navāni dehī || “Sebagaimana setelah menanggalkan baju lama,...

by Agung Sudarsa
September 30, 2026
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata
Esai

Komunikasi Tradisional di Mata Gen Z: Tak Dipakai, tapi Dikontenkan

DAHULU, jika ada pengumuman di desa menggunakan kentongan, bedug, atau petugas yang keliling, semua warga mendengar. Kini, bila ada pengumuman...

by Chusmeru
September 30, 2026
Dua Pelajar Tabanan Diundang Kurator Tampil dalam Pameran Seni Rupa Remaja “Danau Toba: Manusia & Alam”
Budaya

Dua Pelajar Tabanan Diundang Kurator Tampil dalam Pameran Seni Rupa Remaja “Danau Toba: Manusia & Alam”

TABANAN | TATKALA -- Dua pelajar muda asal Tabanan, Bali, I Putu Bagus Sastra Vedanta Wiyasa dan Ni Kadek Ayu...

by Rusdy Ulu
September 30, 2026
Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?
Opini

Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

PENDIDIKAN gratis kembali menjadi pembicaraan publik pasca Presiden Prabowo Subianto pada 18 September 2026 menyatakan komitmennya agar biaya pendidikan pada...

by Dini Nastiti Wardani
September 30, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co