2 August 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Problem Keadilan dalam Pembagian Harta Bersama: Dari Norma ke Uji Konstitusi

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
April 30, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

Dia luka yang tidak pernah benar-benar terlihat dalam putusan pengadilan berkaitan dengan pembagian harta gono gini dalam perpisah/pecahnya perkawinan  karena perceraian. Luka yang tak berdarah yang menetes, tak nampak tapi mengiris perih. Ia tidak tercatat dalam amar, tidak terukur dalam angka, tetapi diam-diam tinggal dalam rasa yang tak pernah pulih. Begitulah kira-kira wajah sengketa harta bersama hari ini ketika sesuatu yang dibagi “setengah” justru meninggalkan perasaan yang tidak pernah utuh.

Hukum pernah percaya bahwa keadilan bisa disederhanakan. Bahwa apa yang diperoleh bersama, cukup dibagi sama rata. Setengah untuk yang satu, setengah untuk yang lain. Seolah kehidupan perkawinan berjalan dalam garis lurus, seimbang, dan terukur. rasanya ringan dan mudah.

Namun hidup tidak pernah sesederhana rumus. Ia penuh ketimpangan yang tak kasat mata tentang siapa yang bekerja lebih keras, siapa yang mengalah lebih dalam, dan siapa yang diam-diam menanggung lebih banyak dari yang terlihat.

Selain itu, pada ruang-ruang sunyi rumah tangga, ada kerja yang tidak pernah dihitung sebagai kontribusi. Ada pengorbanan yang tidak pernah dicatat sebagai nilai. Dan ketika semua itu berujung pada satu angka: lima puluh banding lima puluh, maka yang lahir bukan selalu keadilan melainkan kadang sebuah ironi.

Maka ketika sengketa harta gono-gini melangkah hingga ke ruang sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,  sesungguhnya yang sedang dibawa bukan sekadar perkara harta. Ia adalah kegelisahan yang lebih dalam tentang hukum yang terlalu lama percaya pada kepastian, tetapi lupa bertanya apakah ia masih adil. Pada titik itulah, hukum mulai digugat. Bukan untuk dilawan, tetapi untuk diingatkan bahwa keadilan tidak selalu lahir dari pembagian yang sama, melainkan dari keberanian memahami yang tidak sama.

Ada sesuatu yang sedang bergeser dalam wajah hukum keluarga Indonesia. Sengketa harta gono-gini yang semula dianggap sebagai urusan privat, kini melangkah jauh hingga ke Mahkamah Konstitusi. Pergerakan ini tidak lahir dari ruang hampa, melainkan dari kegelisahan yang semakin nyata: ketika pembagian yang secara normatif dianggap adil, dalam praktik justru terasa timpang dan tidak mencerminkan keadilan yang sesungguhnya bagi pihak lain.

Hukum positif Indonesia sejak lama menempatkan harta yang diperoleh selama perkawinan sebagai harta bersama, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang yang telah dirubah dengan Undang-Undang 16 Tahun 2019, menyatakan bahwa seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, suatu rumusan yang secara konseptual dimaksudkan untuk melindungi kepentingan kedua belah pihak namun pada praktiknya kerap menimbulkan penyederhanaan realitas (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). 

Ketentuan ini kemudian diperkuat dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam yang secara eksplisit memberikan hak masing-masing pihak atas separuh harta bersama pasca perceraian sepanjang tidak diperjanjikan lain, suatu norma yang menegaskan pendekatan pembagian matematis tanpa membuka ruang eksplisit terhadap variabel kontribusi (Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam).

Di sinilah letak ketegangan itu muncul, karena ketika hukum berbicara dalam angka yang pasti, kehidupan justru bergerak dalam kompleksitas yang tidak dapat disederhanakan. Dalam praktik peradilan, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 179 K/AG/1995 telah menegaskan bahwa pembagian harta bersama tidak harus selalu dilakukan secara sama rata apabila terdapat fakta bahwa kontribusi para pihak tidak seimbang, suatu pendekatan yang membuka pintu bagi keadilan yang lebih kontekstual (Putusan Mahkamah Agung RI No. 179 K/AG/1995). 

Pendekatan ini kemudian diperkuat dalam Putusan MA Nomor 266 K/AG/2010 yang menegaskan bahwa dominasi salah satu pihak dalam memperoleh harta dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim untuk menyimpangi pembagian setengah-setengah (Putusan Mahkamah Agung RI No. 266 K/AG/2010), serta kembali ditegaskan dalam Putusan Nomor 597 K/AG/2016 yang menyatakan bahwa keadilan substantif harus lebih diutamakan daripada sekadar kepastian formal (Putusan Mahkamah Agung RI No. 597 K/AG/2016).

Kecenderungan yurisprudensi tersebut memperlihatkan bahwa hukum tidak lagi dapat berdiri semata-mata pada teks, melainkan harus bergerak mengikuti dinamika sosial yang terus berkembang. Romli Atmasasmita menegaskan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang tidak berhenti pada positivisme normatif, karena apabila hukum hanya terpaku pada teks tanpa mempertimbangkan realitas sosial, maka hukum akan kehilangan daya hidupnya di tengah perkembangan masyarakat. 

Ia menyatakan bahwa keadilan tidak boleh direduksi menjadi sekadar penerapan aturan, melainkan harus dipahami sebagai proses yang mempertimbangkan konteks, nilai, dan kondisi konkret para pihak, sehingga hukum benar-benar hadir sebagai instrumen keadilan, bukan sekadar alat legitimasi kekuasaan (Romli Atmasasmita, Reformasi Hukum Nasional, 2019).

Dalam perspektif hukum Islam, Jaih Mubarok menjelaskan bahwa pembagian harta dalam perkawinan tidak dapat dilepaskan dari prinsip keadilan yang bersifat proporsional dan kontekstual. Ia menegaskan bahwa keadilan tidak selalu identik dengan kesamaan angka, karena dalam banyak situasi justru diperlukan pendekatan yang mempertimbangkan kontribusi riil para pihak, baik yang bersifat material maupun non-material. Ia juga menambahkan bahwa kebiasaan masyarakat (‘urf) dan dinamika sosial harus menjadi bagian dari pertimbangan hukum, sehingga hukum tidak menjadi kaku dan terlepas dari realitas yang diaturnya (Jaih Mubarok, Hukum Keluarga Islam di Indonesia, 2017).

Lebih jauh, Rachmadi Usman mengkritik bahwa konsep harta bersama dalam hukum Indonesia masih ‘mengandung ambiguitas, terutama dalam hal penilaian kontribusi non-ekonomis. Ia menjelaskan bahwa kerja domestik yang dilakukan dalam rumah tangga sering kali tidak mendapatkan pengakuan yang setara, padahal kontribusi tersebut memiliki peran signifikan dalam akumulasi harta bersama. Ia menegaskan bahwa tanpa adanya parameter yang jelas, pembagian setengah-setengah justru berpotensi menciptakan ketidakadilan yang terselubung di balik formalitas hukum (Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perorangan dan Keluarga, 2006).

Pandangan yang lebih tajam disampaikan oleh Rosnidar Sembiring yang melihat bahwa relasi dalam rumah tangga tidak pernah sepenuhnya setara. Ia menyatakan bahwa pembagian harta tidak dapat dilepaskan dari struktur kekuasaan yang ada di dalam keluarga, di mana sering kali terdapat pihak yang secara ekonomi dan sosial berada dalam posisi yang lebih lemah. Ia menegaskan bahwa hukum seharusnya hadir untuk mengoreksi ketimpangan tersebut, bukan justru memperkuatnya melalui pendekatan yang tampak netral tetapi sesungguhnya bias (Rosnidar Sembiring, Hukum Keluarga: Harta Benda dalam Perkawinan, 2016).

Sejalan dengan itu, Subekti menegaskan bahwa keadilan dalam hukum perdata tidak boleh dilepaskan dari asas kepatutan dan itikad baik. Ia menjelaskan bahwa hukum tidak boleh diterapkan secara mekanis, melainkan harus mempertimbangkan hubungan konkret para pihak agar menghasilkan keseimbangan yang adil. 

Ia menambahkan bahwa ketika hukum dipaksakan berjalan secara kaku, maka ia justru berpotensi menjauh dari tujuan utamanya, yaitu menciptakan keadilan yang hidup di masyarakat (Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, 2005).

Pandangan serupa juga ditegaskan oleh Yahya Harahap yang menyatakan bahwa hakim tidak boleh sekadar menjadi corong undang-undang. Ia menegaskan bahwa dalam perkara-perkara perdata, khususnya yang menyangkut relasi keluarga, hakim harus berani menggali nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat. Ia juga menambahkan bahwa pendekatan yang terlalu legalistik justru berisiko mengabaikan dimensi kemanusiaan yang menjadi inti dari hukum itu sendiri (M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, 2008).

Pada titik inilah, penulis melihat bahwa melenggangnya perkara harta gono-gini ke Mahkamah Konstitusi  bukanlah kebetulan, melainkan konsekuensi logis dari kegagalan norma untuk menjawab kompleksitas realitas. Ketika pengadilan tingkat pertama hingga kasasi masih terjebak dalam tarik-menarik antara kepastian dan keadilan, maka pihak yang merasa dirugikan akan mencari jalan lain yang lebih fundamental, yaitu menguji norma itu sendiri. Dengan kata lain, ini bukan lagi soal kalah atau menang dalam perkara, tetapi soal apakah aturan mainnya sudah adil sejak awal.

Penulis berpandangan tegas bahwa akar persoalan terletak pada rigiditas norma yang terlalu lama dipertahankan tanpa evaluasi yang memadai. Pembagian setengah-setengah yang selama ini dianggap sebagai simbol keadilan, dalam banyak kasus justru menjadi sumber ketidakadilan baru karena mengabaikan kontribusi nyata, baik yang bersifat ekonomi maupun domestik. 

Ketika hukum tidak mampu mengakomodasi ketimpangan tersebut, maka wajar jika para pencari keadilan beralih ke forum konstitusi sebagai upaya terakhir untuk memperbaiki struktur normatifnya.

Lebih jauh, fenomena ini juga menunjukkan adanya krisis kepercayaan terhadap mekanisme peradilan biasa. Bukan karena lembaganya semata, tetapi karena norma yang menjadi dasar putusan dianggap tidak lagi memadai. Di sinilah Mahkamah Konstitusi  diposisikan sebagai penjaga terakhir konstitusi sekaligus harapan untuk menghadirkan tafsir keadilan yang lebih progresif.

Sebagai penutup, penulis menegaskan bahwa hukum tidak boleh berhenti pada kepastian yang kaku, apalagi jika kepastian tersebut justru melahirkan ketidakadilan. Hukum harus berani bergerak, menyesuaikan diri, dan jika perlu mengoreksi dirinya sendiri. Gugatan harta gono-gini ke ranah konstitusi adalah alarm keras bahwa masyarakat tidak lagi sekadar membutuhkan aturan, tetapi membutuhkan keadilan yang nyata. Jika alarm ini diabaikan, maka bukan tidak mungkin ke depan semakin banyak norma hukum yang akan digugat, bukan karena masyarakat melawan hukum, tetapi karena hukum gagal memahami masyarakatnya sendiri.*****

Secara filosofis, Gustav Radbruch menyatakan:

“Where there is a conflict between justice and legal certainty… the statute must yield to justice.”

Terjemahan:

“Hukum harus mengalah kepada keadilan ketika terjadi ketimpangan yang tidak dapat ditoleransi.”

Pandangan tersebut menemukan resonansinya dalam pemikiran Frans Magnis-Suseno yang menekankan bahwa hukum tidak dapat dilepaskan dari dimensi moralitas. Ia menyatakan bahwa:

“Hukum yang adil adalah hukum yang tidak hanya sah secara formal, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai moral yang hidup dalam masyarakat. Kepastian hukum tanpa keadilan akan kehilangan legitimasi etisnya, sementara keadilan tanpa kepastian akan kehilangan daya operasionalnya.”¹⁴

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa:

“Dalam situasi di mana norma hukum digunakan sebagai alat untuk menghindari tanggung jawab, maka hukum harus dikembalikan kepada fungsi dasarnya sebagai sarana penegakan keadilan, bukan sekadar alat legitimasi formal.”¹⁵

Pandangan ini memperkuat argumentasi bahwa penggunaan perjanjian kawin sebagai sarana untuk menghindari kewajiban terhadap kreditur merupakan bentuk penyimpangan etis sekaligus yuridis. Dalam konteks ini, actio pauliana tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme hukum positif, tetapi juga sebagai koreksi moral terhadap penyalahgunaan kebebasan berkontrak.

Dengan demikian, rekonstruksi actio pauliana tidak hanya memiliki dimensi normatif dan praktis, tetapi juga dimensi filosofis yang menempatkan keadilan sebagai orientasi utama dalam penegakan hukum. Langsung kita rubah narasi dan susunan keterang para ahlinya. Frans Magnis-Suseno, Etika Politik: Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern (Jakarta: Gramedia, 1999), hlm. 87. ¹⁵ Ibid., hlm. 90. [T]

Tags: hukum agrariaTanahtanah air
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Oppenheimer: Sains, Sastra, dan Filsafat

Next Post

‘Vision for All’ Hadirkan Penglihatan Lebih Jelas, 1000 Kacamata Resep bagi Warga Jimbaran

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Insolvensi dan Kewajiban Debitur Pailit

by I Made Pria Dharsana
July 31, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025 menjadi salah satu penegasan penting dalam perkembangan hukum kepailitan di Indonesia. Melalui putusan tersebut, Mahkamah...

Read moreDetails

Ketika Warisan Baru Dianggap Sah Setelah Dicatat Negara —Membongkar Distorsi Administrasi dalam Peralihan Hak Waris di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
July 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Kematian seseorang tidak hanya mengakhiri eksistensi biologis, tetapi sekaligus memicu konsekuensi hukum yang kompleks dalam sistem hukum perdata. Salah satu...

Read moreDetails

Potensi Ekonomi yang Menguap di Titik 0 Singaraja

by I Gede Sena Putrawan
July 20, 2026
0
Membangun Buleleng, Membangun Ingatan Sejarah dan Membangun Masa Depan Kota dari Kawasan Titik Nol Singaraja

PADA awal tahun 2026, sebuah proyek bernilai fantastis menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat Buleleng. Nama proyek itu sebenarnya...

Read moreDetails

Lelang Bank dan Kepastian Hukum: Antara Peluang Investasi dan Risiko Lapangan

by I Made Pria Dharsana
July 15, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

BARANG lelang bank sering dipandang sebagai peluang mendapatkan aset murah dengan potensi keuntungan besar. Rumah, tanah, ruko, kendaraan, hingga aset...

Read moreDetails

AJB atau Pelepasan Hak: Menguji Rasionalitas Perolehan Tanah oleh Perseroan Terbatas di Era KKPR dan Lahan Sawah yang Dilindungi

by I Made Pria Dharsana
July 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERDEBATAN mengenai mekanisme perolehan tanah oleh Perseroan Terbatas (PT) sesungguhnya tidak lagi hanya berkisar pada pilihan antara Akta Jual Beli...

Read moreDetails

Notaris di Tengah Gelombang Disrupsi: Antara Kepastian Hukum, Iklim Investasi, dan Ancaman Kriminalisasi

by I Made Pria Dharsana
July 1, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

NOTARIS pada hakikatnya merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga kepastian hukum, khususnya dalam lalu lintas perdata, investasi, pembentukan badan...

Read moreDetails

Topeng Politik dan Ujian Demokrasi Indonesia

by I Made Pria Dharsana
June 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SITUASI politik akhir-akhir ini Kembali menghangat dengan turun nya beberapa komponen mahasiswa (BEM) mempersoalkan kondisi penurunan ekonomi, gugatan terhadap pelaksanaan...

Read moreDetails

Penangguhan Tahanan dan Ujian Kesetaraan Hukum

by Ruben Cornelius Siagian
June 24, 2026
0
Bubarkan DPR: Amarah Publik, Krisis Representasi, dan Ancaman Demokrasi

PENANGGUHAN penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi elektronik kembali membuka perdebatan lama dalam...

Read moreDetails

Sertifikat Ganda dan Pertanyaan yang Tak Kunjung Terjawab  —Dokumen Negara Bisa Dipalsukan, Menutup Celah Mafia Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DI tengah modernisasi layanan pertanahan dan penerapan sertifikat elektronik, kasus sertifikat palsu dan sertifikat ganda masih terus bermunculan. Fenomena ini...

Read moreDetails

Klausula ADR Pada PPJB Belum Lunas dan Akta Jual Beli PPAT

by I Made Pria Dharsana
June 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

APA yang paling dikhawatirkan oleh para pebisnis atau penanam modal di Indonesia selama era  reformasi bukan pada keamanan akan tetapi...

Read moreDetails
Next Post
‘Vision for All’ Hadirkan Penglihatan Lebih Jelas, 1000 Kacamata Resep bagi Warga Jimbaran

'Vision for All' Hadirkan Penglihatan Lebih Jelas, 1000 Kacamata Resep bagi Warga Jimbaran

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Mengulik Keunikan Pura Ulun Swi Jimbaran
Tualang

Mengulik Keunikan Pura Ulun Swi Jimbaran

SEBAGAIMANA Pura Ulun Swi pada umumnya, Pura Ulun Swi Jimbaran adalah Pura Subak dengan status Pura Kahyangan Jagat. Terkesan unik...

by I Nyoman Tingkat
August 2, 2026
Mantra Visual Made Wiradana
Ulas Rupa

Mantra Visual Made Wiradana

PADA tulisan kali ini, saya ingin "menekuni" karya Made Wiradana yang baru saja dipamerkan di Griya Santrian, Sanur, beberapa waktu...

by Hartanto
August 2, 2026
Folk, Jalan Berlubang: Dari Margonda ke Greenwich Village
Ulas Musik

Folk, Jalan Berlubang: Dari Margonda ke Greenwich Village

“Naik-naik ke puncak gunung, tinggi-tinggi sekali.” JIKA pembaca mendaki tangga lagu di platform musik, nihil kita temui musik folk di...

by Mahesa Putra
August 2, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Saat Lidah Kelu Bicara Cinta, Maka Lahirlah Lagu

"Mengapa sebagian perasaan memilih menjadi musik?" Ada seseorang yang berjam-jam memandangi layar kosong. Ia mampu berbicara kepada banyak orang, tetapi...

by Tri Nugroho Adi
August 2, 2026
Ketika Pikiran adalah Senjata ——Membaca Kembali Pertempuran Mpu Beradah dan Ni Calonarang
Esai

Ketika Pikiran adalah Senjata ——Membaca Kembali Pertempuran Mpu Beradah dan Ni Calonarang

CALONARANG merupakan kisah terkenal yang berasal dari wilayah Jawa Timur. Produk yang lahir pada zaman Jawa Kuno ini tersedia dalam...

by IGP Weda Adi Wangsa
August 2, 2026
Canang yang Terlindas ——Membaca Kegelisahan Bali di Tengah Arus Pendatang
Esai

Canang yang Terlindas ——Membaca Kegelisahan Bali di Tengah Arus Pendatang

PAGI belum benar-benar terang ketika seorang perempuan keluar dari pekarangan rumahnya di Denpasar. Di tangannya tergenggam sebuah canang sari, yakni...

by Angga Wijaya
August 2, 2026
Angker Pancer Joged Pingitan, Upaya Menghidupkan Kembali Warisan Sakral Singapadu
Panggung

Angker Pancer Joged Pingitan, Upaya Menghidupkan Kembali Warisan Sakral Singapadu

MALAM merayap pelan di Tempekan Selat, Banjar Apuan, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Di catus pata yang biasanya menjadi...

by Nyoman Budarsana
August 2, 2026
Tuhan Yang Maha Puisi
Ulas Buku

Tuhan Yang Maha Puisi

The Ingredients of Easter: Three nails, Two pieces of wood, a crown of thorns, a fair share of lashing, and...

by Heski Dewabrata
August 1, 2026
Tumpek Krulut, Hari Kasih Sayang Dresta Bali yang Bernilai Universal
Esai

Tumpek Krulut, Hari Kasih Sayang Dresta Bali yang Bernilai Universal

"Kalau dunia merayakan Hari Kasih Sayang dengan setangkai mawar, Bali telah merayakannya sejak berabad-abad lalu dengan doa, gamelan, dan ketulusan...

by I Wayan Yudana
August 1, 2026
Pengkhianatan Kaum Cendekiawan ——Ketika Bali Kehilangan Penjaga Nuraninya
Esai

Pengkhianatan Kaum Cendekiawan ——Ketika Bali Kehilangan Penjaga Nuraninya

"Sebuah peradaban tidak runtuh karena kekurangan orang pintar. Peradaban runtuh ketika orang-orang pintarnya memilih diam. Ketika ilmu kehilangan keberanian, kekuasaan...

by Agung Sudarsa
August 1, 2026
Scared of Bums Rilis “Berlari”, Soundtrack Enerjik untuk “Pelari Kalcer”
Hiburan

Scared of Bums Rilis “Berlari”, Soundtrack Enerjik untuk “Pelari Kalcer”

ADA masa ketika identitas musik punk begitu lekat dengan citra hidup yang berantakan. Rokok, begadang, alkohol, dan semangat melawan apa...

by Dede Putra Wiguna
August 1, 2026
Tiga Belas Penulis Muda Mempresentasikan Karya di Singaraja Literary Festival ——Dari Sesi Presentasi dan Diskusi Karya Emerging Writers MTN Lab x SLF 2026
Panggung

Tiga Belas Penulis Muda Mempresentasikan Karya di Singaraja Literary Festival ——Dari Sesi Presentasi dan Diskusi Karya Emerging Writers MTN Lab x SLF 2026

PADA hari ketiga Singaraja Literary Festival (SLF) 2026, Minggu, 5 Juli 2026, di Kawasan Museum Buleleng, tiga belas penulis muda...

by Dede Putra Wiguna
August 1, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co