25 June 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Regulasi Baru, Antrean Baru: Permenkumham 49/2025 dan Ancaman bagi Iklim Investasi

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
May 14, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

TRANSFORMASI digital administrasi Perseroan Terbatas melalui Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 pada dasarnya merupakan langkah progresif negara dalam mewujudkan pelayanan hukum yang modern, cepat, transparan, dan terintegrasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). 

Digitalisasi penuh tersebut diharapkan mampu memangkas birokrasi, mempercepat proses pendirian dan perubahan data perseroan, serta meningkatkan kepastian administrasi korporasi di Indonesia. Namun dalam praktik di lapangan, kebijakan tersebut justru memunculkan paradoks percepatan: sistem yang dibangun atas nama efisiensi dan percepatan pelayanan malah menimbulkan keterlambatan administratif, ketidakpastian hukum, dan hambatan baru bagi dunia usaha.

Keluhan dari kalangan pelaku usaha, notaris, konsultan korporasi, hingga praktisi hukum semakin sering muncul sejak implementasi penguatan verifikasi administrasi dalam sistem SABH. 

Permohonan perubahan data perseroan, pengesahan keputusan korporasi, hingga proses administrasi lainnya yang dahulu dapat diproses relatif cepat kini kerap tertunda akibat pemeriksaan berlapis, verifikasi substantif, serta antrean administrasi elektronik yang panjang. Dalam banyak kasus, proses yang secara administratif dipersepsikan dapat diselesaikan dalam hitungan hari justru memakan waktu berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan.

Ironisnya, kondisi tersebut terjadi di tengah narasi besar pemerintah mengenai percepatan investasi dan kemudahan berusaha. Digitalisasi yang semestinya memangkas hambatan birokrasi justru berpotensi menciptakan “bureaucratic bottleneck” baru dalam bentuk verifikasi elektronik yang lambat dan tidak pasti. Dunia usaha akhirnya dipaksa menanggung konsekuensi administratif dari sistem yang belum sepenuhnya siap, sementara aktivitas bisnis, perubahan kepengurusan, transaksi korporasi, hingga kebutuhan perbankan perusahaan tetap berjalan dan membutuhkan kepastian hukum yang cepat.

Dibandingkan dengan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021, regulasi terbaru menunjukkan adanya pergeseran paradigma yang cukup signifikan. Jika sebelumnya pendekatan administrasi lebih bersifat fasilitatif dan berorientasi pada pelayanan, maka Permenkumham 49/2025 memperlihatkan penguatan fungsi pengawasan kepatuhan korporasi melalui mekanisme elektronik yang jauh lebih ketat. Permenkumham 21/2021 hanya menekankan “format isian” dalam SABH, sedangkan Permenkumham 49/2025 memperkenalkan konsep “formulir”, pemeriksaan permohonan perubahan, tenggat perbaikan dokumen, hingga konsekuensi penolakan apabila perbaikan tidak dilakukan dalam jangka waktu tertentu.

Selain itu, kewajiban penyampaian Laporan Tahunan kepada Menteri kini menjadi bagian penting dalam rezim administrasi korporasi. Perseroan tidak cukup hanya memastikan keputusan korporasi sah secara internal melalui RUPS, tetapi juga harus memastikan seluruh proses administratif diproses melalui akta notaris dan dilaporkan kepada Menteri melalui sistem elektronik. Kegagalan memenuhi kewajiban tersebut berpotensi menimbulkan hambatan layanan hukum di kemudian hari, termasuk pembatasan akses terhadap layanan administrasi badan hukum.

Menurut pandangan penulis sebagai praktisi, bahwa persoalan utama yang kini muncul bukan semata-mata pada regulasinya, melainkan pada ketidaksiapan infrastruktur dan sumber daya manusia dalam pelaksanaannya. Bagaimana mungkin sistem administrasi ribuan bahkan jutaan perseroan dapat diselesaikan secara cepat apabila sumber daya manusia yang melakukan verifikasi dan pemeriksaan jumlahnya sangat terbatas. 

Di lapangan, muncul persepsi kuat bahwa beban pelayanan yang sangat besar tidak sebanding dengan kapasitas SDM yang tersedia di lingkungan Kementerian Hukum. Akibatnya, antrean verifikasi menjadi panjang dan pelayanan kehilangan esensi utamanya, yakni kepastian dan kecepatan.

Pandangan tersebut sejalan dengan pernyataan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Anindya Novyan Bakrie, yang menegaskan bahwa dunia usaha membutuhkan ekosistem regulasi yang adaptif, responsif, dan mampu menciptakan kepastian layanan bagi pelaku usaha. Ia menilai bahwa stabilitas investasi sangat dipengaruhi oleh efisiensi birokrasi dan kecepatan pelayanan pemerintah dalam mendukung aktivitas korporasi. 

Dalam konteks tersebut, hambatan administratif yang memperlambat proses bisnis berpotensi mengurangi daya saing Indonesia di mata investor global. Karena itu, transformasi digital dalam pelayanan hukum seharusnya benar-benar mempercepat proses usaha, bukan justru melahirkan hambatan administratif baru (Anindya Novyan Bakrie, “Hadapi Gejolak Global, Ketum KADIN Anindya Bakrie Tegaskan Pentingnya Soliditas Dunia Usaha,” Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), diakses 11 Mei 2026, KADIN Indonesia).

Hal senada juga disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W. Kamdani, yang menekankan bahwa dunia usaha sangat membutuhkan kepastian regulasi dan konsistensi implementasi kebijakan pemerintah. 

Menurutnya, tantangan terbesar dunia usaha saat ini bukan hanya banyaknya regulasi, tetapi ketidaksesuaian antara semangat reformasi birokrasi dengan pelaksanaan teknis di lapangan. Ia menilai bahwa regulasi yang terlalu kompleks dan pelayanan administratif yang lambat dapat menghambat pengambilan keputusan bisnis serta menurunkan kepercayaan investor terhadap kepastian usaha di Indonesia (Shinta W. Kamdani, “Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi,” Neraca, diakses 11 Mei 2026, Neraca.co.id).

Sementara itu, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani, menegaskan bahwa penciptaan iklim investasi yang kondusif menjadi faktor utama dalam menjaga pertumbuhan ekonomi nasional. Ia menyampaikan bahwa pelayanan investasi pemerintah harus berjalan efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan dunia usaha. 

Menurutnya, investasi memiliki kontribusi strategis terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, sehingga seluruh sistem pelayanan administrasi negara seharusnya mendukung percepatan aktivitas usaha, bukan justru menciptakan perlambatan baru akibat persoalan birokrasi dan ketidaksiapan sistem pelayanan (Rosan Perkasa Roeslani, “Minister of Investment Reveals Key to Achieving 8 Percent Economic Growth,” Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, diakses 11 Mei 2026, BKPM RI).

Karena itu, pemerintah semestinya lebih dahulu mempersiapkan penguatan sistem dan SDM sebelum menerbitkan regulasi yang memperketat mekanisme administrasi korporasi. Penambahan tenaga pemeriksa, penguatan infrastruktur digital, optimalisasi server dan sistem SABH, serta pembentukan mekanisme pelayanan yang lebih adaptif menjadi kebutuhan mendesak. Jangan sampai dunia usaha justru menjadi korban dari transformasi digital yang dilakukan secara prematur tanpa kesiapan kelembagaan yang memadai.

Pada akhirnya, pemerintah perlu menyadari bahwa administrasi korporasi bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan bagian penting dari ekosistem investasi nasional. Ketika layanan administrasi badan hukum terhambat, maka aktivitas dunia usaha ikut terganggu, transaksi bisnis tertunda, kepastian hukum melemah, dan iklim investasi nasional dapat terdampak. 

Regulasi yang baik bukan hanya soal ketatnya pengawasan, tetapi juga tentang kemampuan negara menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, pasti, dan realistis sesuai kapasitas pelaksanaannya. Jangan sampai semangat digitalisasi yang bertujuan mempercepat pelayanan justru berubah menjadi hambatan baru bagi pertumbuhan dunia usaha dan investasi di Indonesia.

Dari paparan dan pendapat para pelaku usaha maka penulis berpandangan bahwa transformasi digital administrasi Perseroan Terbatas pada prinsipnya merupakan langkah yang tidak dapat dihindari dalam perkembangan sistem pelayanan hukum modern. Akan tetapi, digitalisasi administrasi korporasi harus dilaksanakan secara proporsional, realistis, dan berbasis kesiapan kelembagaan. Oleh karena itu, terdapat beberapa hal yang patut menjadi perhatian pemerintah dalam mengevaluasi implementasi Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025.

Pertama, pemerintah perlu segera melakukan penguatan sumber daya manusia pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, khususnya dalam bidang pemeriksaan dan verifikasi permohonan administrasi perseroan. 

Beban pelayanan administrasi korporasi yang mencapai ribuan permohonan setiap hari tidak mungkin dapat diselesaikan secara cepat apabila jumlah petugas pemeriksa masih sangat terbatas. Kondisi tersebut justru berpotensi menciptakan penumpukan permohonan, keterlambatan layanan, dan ketidakpastian administratif bagi dunia usaha.Kedua, perlu dilakukan evaluasi terhadap mekanisme verifikasi substantif dalam sistem SABH agar tidak melampaui prinsip dasar pelayanan administrasi. Penguatan pengawasan memang penting, namun verifikasi yang terlalu panjang dan berlapis justru dapat menghambat aktivitas korporasi serta mengganggu iklim investasi nasional. Pemerintah perlu menetapkan standar waktu pelayanan yang jelas, terukur, dan konsisten agar dunia usaha memperoleh kepastian hukum dalam setiap proses administrasi badan hukum.

Ketiga, pemerintah perlu memperkuat infrastruktur digital dan stabilitas sistem SABH secara menyeluruh. Gangguan server, keterlambatan sinkronisasi data, hingga ketidakstabilan sistem elektronik tidak seharusnya dibebankan menjadi risiko administratif bagi pelaku usaha. Negara wajib memastikan bahwa sistem pelayanan elektronik yang diwajibkan kepada masyarakat benar-benar siap digunakan secara optimal sebelum diterapkan secara penuh.Keempat, diperlukan masa transisi dan mekanisme diskresi administratif terhadap permohonan yang mengalami hambatan akibat persoalan teknis sistem. Jangan sampai dunia usaha dikenai konsekuensi administratif akibat kegagalan sistem elektronik yang berada di luar kendali pengguna layanan. Prinsip perlindungan terhadap pelaku usaha dan kepastian berusaha harus tetap menjadi prioritas dalam setiap kebijakan administrasi korporasi.

Kelima, pemerintah perlu melibatkan organisasi profesi, dunia usaha, notaris, akademisi, serta asosiasi pelaku usaha dalam melakukan evaluasi implementasi Permenkumham 49/2025. Regulasi yang baik tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga harus aplikatif dan sesuai dengan realitas praktik pelayanan di lapangan. Kolaborasi tersebut penting agar kebijakan administrasi korporasi tidak kehilangan orientasi utamanya, yaitu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Pada hakikatnya, implementasi Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 pada dasarnya menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendorong modernisasi pelayanan administrasi hukum korporasi melalui digitalisasi penuh sistem SABH. 

Namun dalam praktiknya, kebijakan tersebut justru memunculkan paradoks baru: semangat percepatan pelayanan berubah menjadi perlambatan administratif akibat ketidaksiapan infrastruktur, keterbatasan sumber daya manusia, dan mekanisme verifikasi yang semakin kompleks.

Perubahan pendekatan dari pola pelayanan administratif menuju penguatan pengawasan kepatuhan korporasi memang dapat dipahami sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola perusahaan yang lebih tertib dan akuntabel. Akan tetapi, pengawasan yang tidak diimbangi kesiapan sistem pelayanan berpotensi menciptakan hambatan baru bagi dunia usaha. 

Keterlambatan administrasi korporasi pada akhirnya tidak hanya berdampak pada aspek hukum perseroan, tetapi juga dapat mengganggu aktivitas bisnis, menurunkan kepastian usaha, dan mempengaruhi iklim investasi nasional.

Karena itu, pemerintah perlu menyadari bahwa keberhasilan transformasi digital tidak hanya diukur dari lahirnya regulasi baru atau penerapan sistem elektronik semata, melainkan dari kemampuan negara menghadirkan pelayanan yang cepat, pasti, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan dunia usaha. Jangan sampai digitalisasi yang semestinya menjadi solusi modernisasi birokrasi justru berubah menjadi hambatan baru bagi pertumbuhan ekonomi dan keberlangsungan investasi di Indonesia. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

Tags: hukumInvestasiKolom Tanah Airpermenkumham
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Tips Memilih Travel Malang Kediri dengan Harga Terjangkau

Next Post

Ubud Food Festival 2026: Jembatan Kolaborasi Khusus Kuliner, Ajang Petani Keren Berbicara

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Topeng Politik dan Ujian Demokrasi Indonesia

by I Made Pria Dharsana
June 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SITUASI politik akhir-akhir ini Kembali menghangat dengan turun nya beberapa komponen mahasiswa (BEM) mempersoalkan kondisi penurunan ekonomi, gugatan terhadap pelaksanaan...

Read moreDetails

Penangguhan Tahanan dan Ujian Kesetaraan Hukum

by Ruben Cornelius Siagian
June 24, 2026
0
Bubarkan DPR: Amarah Publik, Krisis Representasi, dan Ancaman Demokrasi

PENANGGUHAN penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi elektronik kembali membuka perdebatan lama dalam...

Read moreDetails

Sertifikat Ganda dan Pertanyaan yang Tak Kunjung Terjawab  —Dokumen Negara Bisa Dipalsukan, Menutup Celah Mafia Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DI tengah modernisasi layanan pertanahan dan penerapan sertifikat elektronik, kasus sertifikat palsu dan sertifikat ganda masih terus bermunculan. Fenomena ini...

Read moreDetails

Klausula ADR Pada PPJB Belum Lunas dan Akta Jual Beli PPAT

by I Made Pria Dharsana
June 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

APA yang paling dikhawatirkan oleh para pebisnis atau penanam modal di Indonesia selama era  reformasi bukan pada keamanan akan tetapi...

Read moreDetails

Reforma Agraria : Ketika Rakyat Hanya Memegang HGB di Atas HPL Bank Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 3, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

REFORMA Agraria merupakan salah satu agenda konstitusional yang lahir dari cita-cita besar para pendiri bangsa untuk mewujudkan keadilan sosial di...

Read moreDetails

Rekonstruksi Hak Waris dalam Perkawinan Beda Agama: Perspektif Hukum Keluarga dan Agraria

by I Made Pria Dharsana
May 27, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

HUKUM seringkali berbicara dalam bahasa kepastian, tetapi realitas sosial tidak selalu berjalan dalam garis yang sama. Perkawinan beda agama menjadi...

Read moreDetails

Koperasi Merah Putih: Mengulang Jejak KUD, Menabrak BUMDes, atau Membangun Jalan Baru?

by I Made Pria Dharsana
May 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Di tengah semangat membangun kemandirian ekonomi nasional, gagasan Koperasi Merah Putih kembali diangkat sebagai simbol kebangkitan ekonomi rakyat. Ia bukan...

Read moreDetails

Cinta, Hibah, dan Tanah:  Antara Ketulusan dan Batas yang Tak Bisa Ditembus

by I Made Pria Dharsana
May 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

CINTA kerap mendorong seseorang untuk memberi tanpa syarat.  Dalam relasi suami-istri, pemberian itu bahkan sering dimaknai sebagai bentuk ketulusan paling tinggi—termasuk...

Read moreDetails

MKN Bukan Tameng Impunitas: Notaris Berintegritas, Penegak Hukum  Taati Prosedur

by I Made Pria Dharsana
May 9, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MAHKAMAH Konstitusi melalui Putusan Nomor 65/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor...

Read moreDetails

Menguji Batas Tanggung Jawab Terbatas:  ‘Piercing the Corporate Veil’ dalam Sengketa Kepemilikan dan Pengalihan Saham

by I Made Pria Dharsana
May 7, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM rezim hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, prinsip tanggung jawab terbatas...

Read moreDetails
Next Post
Ubud Food Festival 2026: Jembatan Kolaborasi Khusus Kuliner, Ajang Petani Keren Berbicara

Ubud Food Festival 2026: Jembatan Kolaborasi Khusus Kuliner, Ajang Petani Keren Berbicara

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Gerak Mengalahkan Bunyi: Baleganjur PKB dalam Bayang-bayang Sirkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjemput Cahaya Ilmu —Prestasi Guru dan Murid SMPN 2 Banjar dalam Ajang Nyalanesia, FLS3N, dan Berbagi Praktik Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketamuan Lazzer yang Merayakan Bulan Bung Karno di Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Pengabdian Internasional Undiksha & Ubon Ratchathani University —Perkuat Kesadaran Antarbudaya Bali-Thailand
Pendidikan

Pengabdian Internasional Undiksha & Ubon Ratchathani University —Perkuat Kesadaran Antarbudaya Bali-Thailand

SINGARAJA – TATKALA.CO | Tim Pengabdi Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) Undiksha sukses menggelar International Community Service-Based Workshop bertajuk “PROMOTING...

by tatkala
June 25, 2026
Semantik Logistik Modern: Kargo, Ekspedisi, dan Paket
Bahasa

Semantik Logistik Modern: Kargo, Ekspedisi, dan Paket

BAGI orang awam di bidang kargo seperti saya, kata kargo selalu memantik imajinasi tentang gudang yang pengap, deru mesin, aroma...

by I Made Sudiana
June 25, 2026
Buat Apa Merekonstruksi Kesenian Langka?
Khas

Buat Apa Merekonstruksi Kesenian Langka?

DI Selat Duda, Karangasem, pada 1983 silam, puluhan kesenian sakral Sanghyang pernah dipentaskan dalam satu kesempatan. Ada 31 jenis Sanghyang...

by Dede Putra Wiguna
June 25, 2026
‘A Night of Broadway’: Ketika Anak-Anak Janawati Academy of Performing Arts (JAPA) Bawakan Kisah-Kisah Dunia dalam Satu Panggung Musikal
Panggung

‘A Night of Broadway’: Ketika Anak-Anak Janawati Academy of Performing Arts (JAPA) Bawakan Kisah-Kisah Dunia dalam Satu Panggung Musikal

PERNAHKAH Anda menyaksikan kisah Aladdin, Rapunzel, atau The Little Mermaid? Pada Sabtu malam, 20 Juni 2026, kisah-kisah yang selama ini...

by Dede Putra Wiguna
June 25, 2026
Kolaborasi Osaka Gakugei High School Jepang dengan Toska
Khas

Kolaborasi Osaka Gakugei High School Jepang dengan Toska

SEBANYAK 48 siswa Osaka Gakugei High School Jepang mengunjungi SMA Negeri 2 Kuta Selatan (Toska)  pada Selasa, 23 Juni 2026...

by I Nyoman Tingkat
June 24, 2026
Aubrey Nova dan Muhammad Ardiansyah: Sang Montir Mobil Kerdil
Persona

Aubrey Nova dan Muhammad Ardiansyah: Sang Montir Mobil Kerdil

GARA-GARA video di TikTok 2023 silam, Aubrey Nova kini jadi salah seorang seniman―atau sebut saja montir―muda yang lihai dalam memodifikasi...

by Jaswanto
June 24, 2026
Banalitas Dialog dan Demokrasi Cuci Piring
Esai

Banalitas Dialog dan Demokrasi Cuci Piring

SUDAH sejak lama demokrasi kita direduksi semata-mata dialog, dan ia berhenti tepat di tingkatan yang oleh generasi hari ini sebut...

by Azhari M. Latief
June 24, 2026
‘Menapaki Jejak-jejak Bukit Daha, Demulih, Bangli’ —Catatan Proses Pengkaryaan Sekaa Gong Anak-Anak Santika Murti di Pesta Kesenian Bali 2026
Ulas Pentas

‘Menapaki Jejak-jejak Bukit Daha, Demulih, Bangli’ —Catatan Proses Pengkaryaan Sekaa Gong Anak-Anak Santika Murti di Pesta Kesenian Bali 2026

RIUH penonton memadati pelantaran kursi beton panggung terbuka Ardha Candra di Taman Budaya Bali. Kala itu, 15 Juni 2026, di...

by Yudi Laksana
June 24, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Topeng Politik dan Ujian Demokrasi Indonesia

SITUASI politik akhir-akhir ini Kembali menghangat dengan turun nya beberapa komponen mahasiswa (BEM) mempersoalkan kondisi penurunan ekonomi, gugatan terhadap pelaksanaan...

by I Made Pria Dharsana
June 24, 2026
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata
Esai

Membaca Demokrasi Abu-Abu Indonesia

LAPORAN V-Dem (Varieties of Democracy) 2025 menarik untuk disimak. Lembaga riset politik paling besar di dunia soal demokrasi yang berbasis...

by Chusmeru
June 24, 2026
Duri Akar dan “Sungga”
Bahasa

Duri Akar dan “Sungga”

SAYA bukan tukang panen umbi yang cakap. Memanen umbi gembili, dua kali ujung linggis yang saya ayunkan justru menghunjam dan...

by Komang Berata
June 24, 2026
Bubarkan DPR: Amarah Publik, Krisis Representasi, dan Ancaman Demokrasi
Opini

Penangguhan Tahanan dan Ujian Kesetaraan Hukum

PENANGGUHAN penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi elektronik kembali membuka perdebatan lama dalam...

by Ruben Cornelius Siagian
June 24, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co