4 October 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Regulasi Baru, Antrean Baru: Permenkumham 49/2025 dan Ancaman bagi Iklim Investasi

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
May 14, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

TRANSFORMASI digital administrasi Perseroan Terbatas melalui Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 pada dasarnya merupakan langkah progresif negara dalam mewujudkan pelayanan hukum yang modern, cepat, transparan, dan terintegrasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). 

Digitalisasi penuh tersebut diharapkan mampu memangkas birokrasi, mempercepat proses pendirian dan perubahan data perseroan, serta meningkatkan kepastian administrasi korporasi di Indonesia. Namun dalam praktik di lapangan, kebijakan tersebut justru memunculkan paradoks percepatan: sistem yang dibangun atas nama efisiensi dan percepatan pelayanan malah menimbulkan keterlambatan administratif, ketidakpastian hukum, dan hambatan baru bagi dunia usaha.

Keluhan dari kalangan pelaku usaha, notaris, konsultan korporasi, hingga praktisi hukum semakin sering muncul sejak implementasi penguatan verifikasi administrasi dalam sistem SABH. 

Permohonan perubahan data perseroan, pengesahan keputusan korporasi, hingga proses administrasi lainnya yang dahulu dapat diproses relatif cepat kini kerap tertunda akibat pemeriksaan berlapis, verifikasi substantif, serta antrean administrasi elektronik yang panjang. Dalam banyak kasus, proses yang secara administratif dipersepsikan dapat diselesaikan dalam hitungan hari justru memakan waktu berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan.

Ironisnya, kondisi tersebut terjadi di tengah narasi besar pemerintah mengenai percepatan investasi dan kemudahan berusaha. Digitalisasi yang semestinya memangkas hambatan birokrasi justru berpotensi menciptakan “bureaucratic bottleneck” baru dalam bentuk verifikasi elektronik yang lambat dan tidak pasti. Dunia usaha akhirnya dipaksa menanggung konsekuensi administratif dari sistem yang belum sepenuhnya siap, sementara aktivitas bisnis, perubahan kepengurusan, transaksi korporasi, hingga kebutuhan perbankan perusahaan tetap berjalan dan membutuhkan kepastian hukum yang cepat.

Dibandingkan dengan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021, regulasi terbaru menunjukkan adanya pergeseran paradigma yang cukup signifikan. Jika sebelumnya pendekatan administrasi lebih bersifat fasilitatif dan berorientasi pada pelayanan, maka Permenkumham 49/2025 memperlihatkan penguatan fungsi pengawasan kepatuhan korporasi melalui mekanisme elektronik yang jauh lebih ketat. Permenkumham 21/2021 hanya menekankan “format isian” dalam SABH, sedangkan Permenkumham 49/2025 memperkenalkan konsep “formulir”, pemeriksaan permohonan perubahan, tenggat perbaikan dokumen, hingga konsekuensi penolakan apabila perbaikan tidak dilakukan dalam jangka waktu tertentu.

Selain itu, kewajiban penyampaian Laporan Tahunan kepada Menteri kini menjadi bagian penting dalam rezim administrasi korporasi. Perseroan tidak cukup hanya memastikan keputusan korporasi sah secara internal melalui RUPS, tetapi juga harus memastikan seluruh proses administratif diproses melalui akta notaris dan dilaporkan kepada Menteri melalui sistem elektronik. Kegagalan memenuhi kewajiban tersebut berpotensi menimbulkan hambatan layanan hukum di kemudian hari, termasuk pembatasan akses terhadap layanan administrasi badan hukum.

Menurut pandangan penulis sebagai praktisi, bahwa persoalan utama yang kini muncul bukan semata-mata pada regulasinya, melainkan pada ketidaksiapan infrastruktur dan sumber daya manusia dalam pelaksanaannya. Bagaimana mungkin sistem administrasi ribuan bahkan jutaan perseroan dapat diselesaikan secara cepat apabila sumber daya manusia yang melakukan verifikasi dan pemeriksaan jumlahnya sangat terbatas. 

Di lapangan, muncul persepsi kuat bahwa beban pelayanan yang sangat besar tidak sebanding dengan kapasitas SDM yang tersedia di lingkungan Kementerian Hukum. Akibatnya, antrean verifikasi menjadi panjang dan pelayanan kehilangan esensi utamanya, yakni kepastian dan kecepatan.

Pandangan tersebut sejalan dengan pernyataan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Anindya Novyan Bakrie, yang menegaskan bahwa dunia usaha membutuhkan ekosistem regulasi yang adaptif, responsif, dan mampu menciptakan kepastian layanan bagi pelaku usaha. Ia menilai bahwa stabilitas investasi sangat dipengaruhi oleh efisiensi birokrasi dan kecepatan pelayanan pemerintah dalam mendukung aktivitas korporasi. 

Dalam konteks tersebut, hambatan administratif yang memperlambat proses bisnis berpotensi mengurangi daya saing Indonesia di mata investor global. Karena itu, transformasi digital dalam pelayanan hukum seharusnya benar-benar mempercepat proses usaha, bukan justru melahirkan hambatan administratif baru (Anindya Novyan Bakrie, “Hadapi Gejolak Global, Ketum KADIN Anindya Bakrie Tegaskan Pentingnya Soliditas Dunia Usaha,” Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), diakses 11 Mei 2026, KADIN Indonesia).

Hal senada juga disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W. Kamdani, yang menekankan bahwa dunia usaha sangat membutuhkan kepastian regulasi dan konsistensi implementasi kebijakan pemerintah. 

Menurutnya, tantangan terbesar dunia usaha saat ini bukan hanya banyaknya regulasi, tetapi ketidaksesuaian antara semangat reformasi birokrasi dengan pelaksanaan teknis di lapangan. Ia menilai bahwa regulasi yang terlalu kompleks dan pelayanan administratif yang lambat dapat menghambat pengambilan keputusan bisnis serta menurunkan kepercayaan investor terhadap kepastian usaha di Indonesia (Shinta W. Kamdani, “Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi,” Neraca, diakses 11 Mei 2026, Neraca.co.id).

Sementara itu, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani, menegaskan bahwa penciptaan iklim investasi yang kondusif menjadi faktor utama dalam menjaga pertumbuhan ekonomi nasional. Ia menyampaikan bahwa pelayanan investasi pemerintah harus berjalan efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan dunia usaha. 

Menurutnya, investasi memiliki kontribusi strategis terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, sehingga seluruh sistem pelayanan administrasi negara seharusnya mendukung percepatan aktivitas usaha, bukan justru menciptakan perlambatan baru akibat persoalan birokrasi dan ketidaksiapan sistem pelayanan (Rosan Perkasa Roeslani, “Minister of Investment Reveals Key to Achieving 8 Percent Economic Growth,” Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, diakses 11 Mei 2026, BKPM RI).

Karena itu, pemerintah semestinya lebih dahulu mempersiapkan penguatan sistem dan SDM sebelum menerbitkan regulasi yang memperketat mekanisme administrasi korporasi. Penambahan tenaga pemeriksa, penguatan infrastruktur digital, optimalisasi server dan sistem SABH, serta pembentukan mekanisme pelayanan yang lebih adaptif menjadi kebutuhan mendesak. Jangan sampai dunia usaha justru menjadi korban dari transformasi digital yang dilakukan secara prematur tanpa kesiapan kelembagaan yang memadai.

Pada akhirnya, pemerintah perlu menyadari bahwa administrasi korporasi bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan bagian penting dari ekosistem investasi nasional. Ketika layanan administrasi badan hukum terhambat, maka aktivitas dunia usaha ikut terganggu, transaksi bisnis tertunda, kepastian hukum melemah, dan iklim investasi nasional dapat terdampak. 

Regulasi yang baik bukan hanya soal ketatnya pengawasan, tetapi juga tentang kemampuan negara menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, pasti, dan realistis sesuai kapasitas pelaksanaannya. Jangan sampai semangat digitalisasi yang bertujuan mempercepat pelayanan justru berubah menjadi hambatan baru bagi pertumbuhan dunia usaha dan investasi di Indonesia.

Dari paparan dan pendapat para pelaku usaha maka penulis berpandangan bahwa transformasi digital administrasi Perseroan Terbatas pada prinsipnya merupakan langkah yang tidak dapat dihindari dalam perkembangan sistem pelayanan hukum modern. Akan tetapi, digitalisasi administrasi korporasi harus dilaksanakan secara proporsional, realistis, dan berbasis kesiapan kelembagaan. Oleh karena itu, terdapat beberapa hal yang patut menjadi perhatian pemerintah dalam mengevaluasi implementasi Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025.

Pertama, pemerintah perlu segera melakukan penguatan sumber daya manusia pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, khususnya dalam bidang pemeriksaan dan verifikasi permohonan administrasi perseroan. 

Beban pelayanan administrasi korporasi yang mencapai ribuan permohonan setiap hari tidak mungkin dapat diselesaikan secara cepat apabila jumlah petugas pemeriksa masih sangat terbatas. Kondisi tersebut justru berpotensi menciptakan penumpukan permohonan, keterlambatan layanan, dan ketidakpastian administratif bagi dunia usaha.Kedua, perlu dilakukan evaluasi terhadap mekanisme verifikasi substantif dalam sistem SABH agar tidak melampaui prinsip dasar pelayanan administrasi. Penguatan pengawasan memang penting, namun verifikasi yang terlalu panjang dan berlapis justru dapat menghambat aktivitas korporasi serta mengganggu iklim investasi nasional. Pemerintah perlu menetapkan standar waktu pelayanan yang jelas, terukur, dan konsisten agar dunia usaha memperoleh kepastian hukum dalam setiap proses administrasi badan hukum.

Ketiga, pemerintah perlu memperkuat infrastruktur digital dan stabilitas sistem SABH secara menyeluruh. Gangguan server, keterlambatan sinkronisasi data, hingga ketidakstabilan sistem elektronik tidak seharusnya dibebankan menjadi risiko administratif bagi pelaku usaha. Negara wajib memastikan bahwa sistem pelayanan elektronik yang diwajibkan kepada masyarakat benar-benar siap digunakan secara optimal sebelum diterapkan secara penuh.Keempat, diperlukan masa transisi dan mekanisme diskresi administratif terhadap permohonan yang mengalami hambatan akibat persoalan teknis sistem. Jangan sampai dunia usaha dikenai konsekuensi administratif akibat kegagalan sistem elektronik yang berada di luar kendali pengguna layanan. Prinsip perlindungan terhadap pelaku usaha dan kepastian berusaha harus tetap menjadi prioritas dalam setiap kebijakan administrasi korporasi.

Kelima, pemerintah perlu melibatkan organisasi profesi, dunia usaha, notaris, akademisi, serta asosiasi pelaku usaha dalam melakukan evaluasi implementasi Permenkumham 49/2025. Regulasi yang baik tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga harus aplikatif dan sesuai dengan realitas praktik pelayanan di lapangan. Kolaborasi tersebut penting agar kebijakan administrasi korporasi tidak kehilangan orientasi utamanya, yaitu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Pada hakikatnya, implementasi Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 pada dasarnya menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendorong modernisasi pelayanan administrasi hukum korporasi melalui digitalisasi penuh sistem SABH. 

Namun dalam praktiknya, kebijakan tersebut justru memunculkan paradoks baru: semangat percepatan pelayanan berubah menjadi perlambatan administratif akibat ketidaksiapan infrastruktur, keterbatasan sumber daya manusia, dan mekanisme verifikasi yang semakin kompleks.

Perubahan pendekatan dari pola pelayanan administratif menuju penguatan pengawasan kepatuhan korporasi memang dapat dipahami sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola perusahaan yang lebih tertib dan akuntabel. Akan tetapi, pengawasan yang tidak diimbangi kesiapan sistem pelayanan berpotensi menciptakan hambatan baru bagi dunia usaha. 

Keterlambatan administrasi korporasi pada akhirnya tidak hanya berdampak pada aspek hukum perseroan, tetapi juga dapat mengganggu aktivitas bisnis, menurunkan kepastian usaha, dan mempengaruhi iklim investasi nasional.

Karena itu, pemerintah perlu menyadari bahwa keberhasilan transformasi digital tidak hanya diukur dari lahirnya regulasi baru atau penerapan sistem elektronik semata, melainkan dari kemampuan negara menghadirkan pelayanan yang cepat, pasti, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan dunia usaha. Jangan sampai digitalisasi yang semestinya menjadi solusi modernisasi birokrasi justru berubah menjadi hambatan baru bagi pertumbuhan ekonomi dan keberlangsungan investasi di Indonesia. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

Tags: hukumInvestasiKolom Tanah Airpermenkumham
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Tips Memilih Travel Malang Kediri dengan Harga Terjangkau

Next Post

Ubud Food Festival 2026: Jembatan Kolaborasi Khusus Kuliner, Ajang Petani Keren Berbicara

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

by Dini Nastiti Wardani
September 30, 2026
0
Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

PENDIDIKAN gratis kembali menjadi pembicaraan publik pasca Presiden Prabowo Subianto pada 18 September 2026 menyatakan komitmennya agar biaya pendidikan pada...

Read moreDetails

66 Tahun UUPA —Di Tengah 81 Tahun Kemerdekaan, Antara Cita-Cita dan Realitas Agraria Menakar Konsistensi Negara dalam Mewujudkan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Enam puluh enam tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan 81 tahun Indonesia merdeka merupakan momentum penting untuk kembali bertanya: sejauh...

Read moreDetails

Mengantisipasi Mafia Tanah di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
September 23, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Land and investment. Nowadays, it not only has a social function, but has become an economic and political commodity. Mendengar...

Read moreDetails

BANK TANAH DAN KITA —Antara Reforma Agraria, Kepentingan Investasi, dan Masa Depan Ruang Hidup Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 16, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH yang dikuasai negara bukan sekadar benda tidak bergerak yang dapat dipindahkan dari satu tangan ke tangan lain. Di atasnya...

Read moreDetails

Catatan di Tepi Tanah yang Tersisa  —66 Tahun UUPA Bukan Sekadar Angka

by I Made Pria Dharsana
September 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH selalu tampak diam. Ia tidak pernah mengeluh ketika batasnya digeser. Tidak berteriak ketika sawah berubah menjadi kawasan perumahan. Tidak...

Read moreDetails

Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

by I Ketut Suar Adnyana
September 5, 2026
0
Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

DI ruang publik, sebuah pernyataan dapat menjadi lebih berbahaya daripada sebuah kebijakan yang keliru. Kebijakan yang keliru masih mungkin diperbaiki...

Read moreDetails

Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

by Made Bryan Mahararta
September 4, 2026
0
Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

INDONESIA merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat kerentanan bencana yang tinggi. Letak geografis, kondisi geologis, karakter kepulauan, perubahan iklim,...

Read moreDetails

“Anti-Dilution Protection” dalam Perseroan Terbatas:  Menjaga Kepastian Hukum dan Nilai Investasi Pemegang Saham

by I Made Pria Dharsana
September 2, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM praktik bisnis modern, kebutuhan perseroan untuk memperoleh tambahan modal sering kali diwujudkan melalui penerbitan saham baru. Langkah tersebut lazim...

Read moreDetails

Penyelundupan Hukum dalam Transaksi Jual Beli Gantung : Antara Syarat dan Tipu Daya

by I Made Pria Dharsana
August 26, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM hukum perdata Indonesia, jual beli merupakan bentuk perikatan yang sangat sering dilakukan dalam masyarakat. Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum...

Read moreDetails

Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

by Gede Sidi Artajaya
August 25, 2026
0
Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

DI kelas Bahasa Indonesia SMA, siswa bergerak dari laporan hasil observasi, anekdot, hikayat, negosiasi, biografi, dan puisi; lalu berjumpa argumentasi,...

Read moreDetails
Next Post
Ubud Food Festival 2026: Jembatan Kolaborasi Khusus Kuliner, Ajang Petani Keren Berbicara

Ubud Food Festival 2026: Jembatan Kolaborasi Khusus Kuliner, Ajang Petani Keren Berbicara

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • DUA BELAS PERSEN PRIA BALI BERLELUHUR INDIA: Hasil Penelitian DNA oleh Team Universitas Arizona dan Kajian Prof. I Wayan Ardika dan Prof. Peter Bellwood

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gede Angga Prasaja dan “Fase Baru” Setelah “Singaraja Kota Kita”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam-Malam di Lorong Harapan | Cerpen Ahmad Sihabudin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Monolog “Berpayung Waktu”, Merawat Perjuangan Maria Katarina Sumarsih
Panggung

Monolog “Berpayung Waktu”, Merawat Perjuangan Maria Katarina Sumarsih

IDEALTERNATIF akan menghadirkan pertunjukan monolog berjudul Berpayung Waktu pada Kamis, 8 Oktober 2026 pukul 20.00 WIB di Ngaos Art, Tasikmalaya,...

by tatkala
October 4, 2026
Menara Gading di Pasar Kerja
Esai

Menara Gading di Pasar Kerja

LULUSAN sarjana bertambah, pekerjaan yang sesuai tidak tumbuh dengan kecepatan sama. Lalu, apa sebenarnya yang kita harapkan dari universitas ketika...

by I Wayan Renaldi Bayu Permana
October 3, 2026
Persami Gugus VI Banjar Tanamkan Karakter Pramuka Sejak Sekolah Dasar
Pendidikan

Persami Gugus VI Banjar Tanamkan Karakter Pramuka Sejak Sekolah Dasar

SUASANA Lapangan Labuan Aji, Temukus, Banjar, tampak lebih ramai pada Sabtu (3/10/2026). Sejumlah siswa sekolah dasar datang membawa perlengkapan perkemahan....

by tatkala
October 3, 2026
Belajar Mengenal Teknik Prancis Lewat Chicken Ballotine Bersama Chef Simon Tailpied
Kuliner

Belajar Mengenal Teknik Prancis Lewat Chicken Ballotine Bersama Chef Simon Tailpied

MEMBUAT hidangan restoran tidak hanya soal mengikuti resep. Cara mempersiapkan bahan, mengolahnya dengan teknik yang tepat, hingga menyajikannya menjadi bagian...

by Rusdy Ulu
October 3, 2026
Small Is Beautiful untuk Orang Bali
Esai

Small Is Beautiful untuk Orang Bali

BALI sedang menghadapi sebuah paradoks. Pulau ini semakin ramai, bangunannya semakin besar, investasinya semakin banyak, tetapi bagi sebagian orang Bali...

by Angga Wijaya
October 3, 2026
Rocky Gerung dan Godaan Kekuasaan
Esai

Rocky Gerung dan Godaan Kekuasaan

ADA satu kalimat yang sejak lama saya pegang: sesuatu yang benar tidak cukup hanya diyakini; ia harus terbukti dan teruji...

by Agung Sudarsa
October 3, 2026
Mimpi Ibu Menjadi Manusia
Buku Tatkala

Mimpi Ibu Menjadi Manusia

Judul: Mimpi Ibu Menjadi Manusia Penerbit: PT Tatkala Sekala Media Penulis: Komang Astiari ISBN: Masih dalam proses Tebal: 90 halaman...

by Buku Tatkala
October 3, 2026
Belajar Diam di Dunia yang Terlalu Berisik
Esai

Nasionalisme Rente Ideologi Para Koruptor

SIDANG pembaca yang budiman, bisa jadi para koruptor itu justru lebih nasionalis daripada kita, rakyat biasa. Tapi jangan buru-buru tersinggung....

by Petrus Imam Prawoto Jati
October 3, 2026
Mendengar Kisah Samsul Rizal dan Erwin Jaya, P3K dari Lombok yang Mengajar di Pelosok Sulawesi Tengah
Esai

Meningkatkan Mutu Pendidikan di Wilayah 3T

KITA selalu menghadapi persoalan skeptis dalam sistem pendidikan nasional. Karena sistem pendidikan harus berintegrasi secara simultan, tanpa melihat aspek-aspek geografis...

by Vito Prasetyo
October 2, 2026
Dari Nirmalodaka ke Botol Kemasan: Re-Imajinasi Rahim Peradaban Nusantara
Esai

Dari Nirmalodaka ke Botol Kemasan: Re-Imajinasi Rahim Peradaban Nusantara

Pendahuluan JAUH sebelum kota-kota modern mendefinisikan batas wilayahnya melalui bentangan aspal dan beton, peradaban manusia lahir dan bertumbuh dari tepi...

by Ari Murdimanto
October 2, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Batik: Merawat Teknik, Menjaga Ingatan, dan Memaknai Identitas Budaya

SETIAP tanggal 2 Oktober, kita kembali merayakan Hari Batik Nasional. Di kantor, kampus, sekolah, hingga berbagai ruang publik, kain bermotif...

by Tri Nugroho Adi
October 2, 2026
Ketika Pancasila Menjadi Kompas Karier Lulusan SMK
Esai

Ketika Pancasila Menjadi Kompas Karier Lulusan SMK

SETIAP 1 Oktober, kita memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Di sekolah, peringatan itu biasanya hadir melalui upacara, pembacaan Pancasila, ikrar, dan...

by I Wayan Yudana
October 1, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co