5 August 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Regulasi Baru, Antrean Baru: Permenkumham 49/2025 dan Ancaman bagi Iklim Investasi

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
May 14, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

TRANSFORMASI digital administrasi Perseroan Terbatas melalui Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 pada dasarnya merupakan langkah progresif negara dalam mewujudkan pelayanan hukum yang modern, cepat, transparan, dan terintegrasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). 

Digitalisasi penuh tersebut diharapkan mampu memangkas birokrasi, mempercepat proses pendirian dan perubahan data perseroan, serta meningkatkan kepastian administrasi korporasi di Indonesia. Namun dalam praktik di lapangan, kebijakan tersebut justru memunculkan paradoks percepatan: sistem yang dibangun atas nama efisiensi dan percepatan pelayanan malah menimbulkan keterlambatan administratif, ketidakpastian hukum, dan hambatan baru bagi dunia usaha.

Keluhan dari kalangan pelaku usaha, notaris, konsultan korporasi, hingga praktisi hukum semakin sering muncul sejak implementasi penguatan verifikasi administrasi dalam sistem SABH. 

Permohonan perubahan data perseroan, pengesahan keputusan korporasi, hingga proses administrasi lainnya yang dahulu dapat diproses relatif cepat kini kerap tertunda akibat pemeriksaan berlapis, verifikasi substantif, serta antrean administrasi elektronik yang panjang. Dalam banyak kasus, proses yang secara administratif dipersepsikan dapat diselesaikan dalam hitungan hari justru memakan waktu berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan.

Ironisnya, kondisi tersebut terjadi di tengah narasi besar pemerintah mengenai percepatan investasi dan kemudahan berusaha. Digitalisasi yang semestinya memangkas hambatan birokrasi justru berpotensi menciptakan “bureaucratic bottleneck” baru dalam bentuk verifikasi elektronik yang lambat dan tidak pasti. Dunia usaha akhirnya dipaksa menanggung konsekuensi administratif dari sistem yang belum sepenuhnya siap, sementara aktivitas bisnis, perubahan kepengurusan, transaksi korporasi, hingga kebutuhan perbankan perusahaan tetap berjalan dan membutuhkan kepastian hukum yang cepat.

Dibandingkan dengan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021, regulasi terbaru menunjukkan adanya pergeseran paradigma yang cukup signifikan. Jika sebelumnya pendekatan administrasi lebih bersifat fasilitatif dan berorientasi pada pelayanan, maka Permenkumham 49/2025 memperlihatkan penguatan fungsi pengawasan kepatuhan korporasi melalui mekanisme elektronik yang jauh lebih ketat. Permenkumham 21/2021 hanya menekankan “format isian” dalam SABH, sedangkan Permenkumham 49/2025 memperkenalkan konsep “formulir”, pemeriksaan permohonan perubahan, tenggat perbaikan dokumen, hingga konsekuensi penolakan apabila perbaikan tidak dilakukan dalam jangka waktu tertentu.

Selain itu, kewajiban penyampaian Laporan Tahunan kepada Menteri kini menjadi bagian penting dalam rezim administrasi korporasi. Perseroan tidak cukup hanya memastikan keputusan korporasi sah secara internal melalui RUPS, tetapi juga harus memastikan seluruh proses administratif diproses melalui akta notaris dan dilaporkan kepada Menteri melalui sistem elektronik. Kegagalan memenuhi kewajiban tersebut berpotensi menimbulkan hambatan layanan hukum di kemudian hari, termasuk pembatasan akses terhadap layanan administrasi badan hukum.

Menurut pandangan penulis sebagai praktisi, bahwa persoalan utama yang kini muncul bukan semata-mata pada regulasinya, melainkan pada ketidaksiapan infrastruktur dan sumber daya manusia dalam pelaksanaannya. Bagaimana mungkin sistem administrasi ribuan bahkan jutaan perseroan dapat diselesaikan secara cepat apabila sumber daya manusia yang melakukan verifikasi dan pemeriksaan jumlahnya sangat terbatas. 

Di lapangan, muncul persepsi kuat bahwa beban pelayanan yang sangat besar tidak sebanding dengan kapasitas SDM yang tersedia di lingkungan Kementerian Hukum. Akibatnya, antrean verifikasi menjadi panjang dan pelayanan kehilangan esensi utamanya, yakni kepastian dan kecepatan.

Pandangan tersebut sejalan dengan pernyataan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Anindya Novyan Bakrie, yang menegaskan bahwa dunia usaha membutuhkan ekosistem regulasi yang adaptif, responsif, dan mampu menciptakan kepastian layanan bagi pelaku usaha. Ia menilai bahwa stabilitas investasi sangat dipengaruhi oleh efisiensi birokrasi dan kecepatan pelayanan pemerintah dalam mendukung aktivitas korporasi. 

Dalam konteks tersebut, hambatan administratif yang memperlambat proses bisnis berpotensi mengurangi daya saing Indonesia di mata investor global. Karena itu, transformasi digital dalam pelayanan hukum seharusnya benar-benar mempercepat proses usaha, bukan justru melahirkan hambatan administratif baru (Anindya Novyan Bakrie, “Hadapi Gejolak Global, Ketum KADIN Anindya Bakrie Tegaskan Pentingnya Soliditas Dunia Usaha,” Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), diakses 11 Mei 2026, KADIN Indonesia).

Hal senada juga disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W. Kamdani, yang menekankan bahwa dunia usaha sangat membutuhkan kepastian regulasi dan konsistensi implementasi kebijakan pemerintah. 

Menurutnya, tantangan terbesar dunia usaha saat ini bukan hanya banyaknya regulasi, tetapi ketidaksesuaian antara semangat reformasi birokrasi dengan pelaksanaan teknis di lapangan. Ia menilai bahwa regulasi yang terlalu kompleks dan pelayanan administratif yang lambat dapat menghambat pengambilan keputusan bisnis serta menurunkan kepercayaan investor terhadap kepastian usaha di Indonesia (Shinta W. Kamdani, “Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi,” Neraca, diakses 11 Mei 2026, Neraca.co.id).

Sementara itu, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani, menegaskan bahwa penciptaan iklim investasi yang kondusif menjadi faktor utama dalam menjaga pertumbuhan ekonomi nasional. Ia menyampaikan bahwa pelayanan investasi pemerintah harus berjalan efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan dunia usaha. 

Menurutnya, investasi memiliki kontribusi strategis terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, sehingga seluruh sistem pelayanan administrasi negara seharusnya mendukung percepatan aktivitas usaha, bukan justru menciptakan perlambatan baru akibat persoalan birokrasi dan ketidaksiapan sistem pelayanan (Rosan Perkasa Roeslani, “Minister of Investment Reveals Key to Achieving 8 Percent Economic Growth,” Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, diakses 11 Mei 2026, BKPM RI).

Karena itu, pemerintah semestinya lebih dahulu mempersiapkan penguatan sistem dan SDM sebelum menerbitkan regulasi yang memperketat mekanisme administrasi korporasi. Penambahan tenaga pemeriksa, penguatan infrastruktur digital, optimalisasi server dan sistem SABH, serta pembentukan mekanisme pelayanan yang lebih adaptif menjadi kebutuhan mendesak. Jangan sampai dunia usaha justru menjadi korban dari transformasi digital yang dilakukan secara prematur tanpa kesiapan kelembagaan yang memadai.

Pada akhirnya, pemerintah perlu menyadari bahwa administrasi korporasi bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan bagian penting dari ekosistem investasi nasional. Ketika layanan administrasi badan hukum terhambat, maka aktivitas dunia usaha ikut terganggu, transaksi bisnis tertunda, kepastian hukum melemah, dan iklim investasi nasional dapat terdampak. 

Regulasi yang baik bukan hanya soal ketatnya pengawasan, tetapi juga tentang kemampuan negara menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, pasti, dan realistis sesuai kapasitas pelaksanaannya. Jangan sampai semangat digitalisasi yang bertujuan mempercepat pelayanan justru berubah menjadi hambatan baru bagi pertumbuhan dunia usaha dan investasi di Indonesia.

Dari paparan dan pendapat para pelaku usaha maka penulis berpandangan bahwa transformasi digital administrasi Perseroan Terbatas pada prinsipnya merupakan langkah yang tidak dapat dihindari dalam perkembangan sistem pelayanan hukum modern. Akan tetapi, digitalisasi administrasi korporasi harus dilaksanakan secara proporsional, realistis, dan berbasis kesiapan kelembagaan. Oleh karena itu, terdapat beberapa hal yang patut menjadi perhatian pemerintah dalam mengevaluasi implementasi Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025.

Pertama, pemerintah perlu segera melakukan penguatan sumber daya manusia pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, khususnya dalam bidang pemeriksaan dan verifikasi permohonan administrasi perseroan. 

Beban pelayanan administrasi korporasi yang mencapai ribuan permohonan setiap hari tidak mungkin dapat diselesaikan secara cepat apabila jumlah petugas pemeriksa masih sangat terbatas. Kondisi tersebut justru berpotensi menciptakan penumpukan permohonan, keterlambatan layanan, dan ketidakpastian administratif bagi dunia usaha.Kedua, perlu dilakukan evaluasi terhadap mekanisme verifikasi substantif dalam sistem SABH agar tidak melampaui prinsip dasar pelayanan administrasi. Penguatan pengawasan memang penting, namun verifikasi yang terlalu panjang dan berlapis justru dapat menghambat aktivitas korporasi serta mengganggu iklim investasi nasional. Pemerintah perlu menetapkan standar waktu pelayanan yang jelas, terukur, dan konsisten agar dunia usaha memperoleh kepastian hukum dalam setiap proses administrasi badan hukum.

Ketiga, pemerintah perlu memperkuat infrastruktur digital dan stabilitas sistem SABH secara menyeluruh. Gangguan server, keterlambatan sinkronisasi data, hingga ketidakstabilan sistem elektronik tidak seharusnya dibebankan menjadi risiko administratif bagi pelaku usaha. Negara wajib memastikan bahwa sistem pelayanan elektronik yang diwajibkan kepada masyarakat benar-benar siap digunakan secara optimal sebelum diterapkan secara penuh.Keempat, diperlukan masa transisi dan mekanisme diskresi administratif terhadap permohonan yang mengalami hambatan akibat persoalan teknis sistem. Jangan sampai dunia usaha dikenai konsekuensi administratif akibat kegagalan sistem elektronik yang berada di luar kendali pengguna layanan. Prinsip perlindungan terhadap pelaku usaha dan kepastian berusaha harus tetap menjadi prioritas dalam setiap kebijakan administrasi korporasi.

Kelima, pemerintah perlu melibatkan organisasi profesi, dunia usaha, notaris, akademisi, serta asosiasi pelaku usaha dalam melakukan evaluasi implementasi Permenkumham 49/2025. Regulasi yang baik tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga harus aplikatif dan sesuai dengan realitas praktik pelayanan di lapangan. Kolaborasi tersebut penting agar kebijakan administrasi korporasi tidak kehilangan orientasi utamanya, yaitu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Pada hakikatnya, implementasi Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 pada dasarnya menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendorong modernisasi pelayanan administrasi hukum korporasi melalui digitalisasi penuh sistem SABH. 

Namun dalam praktiknya, kebijakan tersebut justru memunculkan paradoks baru: semangat percepatan pelayanan berubah menjadi perlambatan administratif akibat ketidaksiapan infrastruktur, keterbatasan sumber daya manusia, dan mekanisme verifikasi yang semakin kompleks.

Perubahan pendekatan dari pola pelayanan administratif menuju penguatan pengawasan kepatuhan korporasi memang dapat dipahami sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola perusahaan yang lebih tertib dan akuntabel. Akan tetapi, pengawasan yang tidak diimbangi kesiapan sistem pelayanan berpotensi menciptakan hambatan baru bagi dunia usaha. 

Keterlambatan administrasi korporasi pada akhirnya tidak hanya berdampak pada aspek hukum perseroan, tetapi juga dapat mengganggu aktivitas bisnis, menurunkan kepastian usaha, dan mempengaruhi iklim investasi nasional.

Karena itu, pemerintah perlu menyadari bahwa keberhasilan transformasi digital tidak hanya diukur dari lahirnya regulasi baru atau penerapan sistem elektronik semata, melainkan dari kemampuan negara menghadirkan pelayanan yang cepat, pasti, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan dunia usaha. Jangan sampai digitalisasi yang semestinya menjadi solusi modernisasi birokrasi justru berubah menjadi hambatan baru bagi pertumbuhan ekonomi dan keberlangsungan investasi di Indonesia. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

Tags: hukumInvestasiKolom Tanah Airpermenkumham
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Tips Memilih Travel Malang Kediri dengan Harga Terjangkau

Next Post

Ubud Food Festival 2026: Jembatan Kolaborasi Khusus Kuliner, Ajang Petani Keren Berbicara

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Insolvensi dan Kewajiban Debitur Pailit

by I Made Pria Dharsana
July 31, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025 menjadi salah satu penegasan penting dalam perkembangan hukum kepailitan di Indonesia. Melalui putusan tersebut, Mahkamah...

Read moreDetails

Ketika Warisan Baru Dianggap Sah Setelah Dicatat Negara —Membongkar Distorsi Administrasi dalam Peralihan Hak Waris di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
July 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Kematian seseorang tidak hanya mengakhiri eksistensi biologis, tetapi sekaligus memicu konsekuensi hukum yang kompleks dalam sistem hukum perdata. Salah satu...

Read moreDetails

Potensi Ekonomi yang Menguap di Titik 0 Singaraja

by I Gede Sena Putrawan
July 20, 2026
0
Membangun Buleleng, Membangun Ingatan Sejarah dan Membangun Masa Depan Kota dari Kawasan Titik Nol Singaraja

PADA awal tahun 2026, sebuah proyek bernilai fantastis menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat Buleleng. Nama proyek itu sebenarnya...

Read moreDetails

Lelang Bank dan Kepastian Hukum: Antara Peluang Investasi dan Risiko Lapangan

by I Made Pria Dharsana
July 15, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

BARANG lelang bank sering dipandang sebagai peluang mendapatkan aset murah dengan potensi keuntungan besar. Rumah, tanah, ruko, kendaraan, hingga aset...

Read moreDetails

AJB atau Pelepasan Hak: Menguji Rasionalitas Perolehan Tanah oleh Perseroan Terbatas di Era KKPR dan Lahan Sawah yang Dilindungi

by I Made Pria Dharsana
July 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERDEBATAN mengenai mekanisme perolehan tanah oleh Perseroan Terbatas (PT) sesungguhnya tidak lagi hanya berkisar pada pilihan antara Akta Jual Beli...

Read moreDetails

Notaris di Tengah Gelombang Disrupsi: Antara Kepastian Hukum, Iklim Investasi, dan Ancaman Kriminalisasi

by I Made Pria Dharsana
July 1, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

NOTARIS pada hakikatnya merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga kepastian hukum, khususnya dalam lalu lintas perdata, investasi, pembentukan badan...

Read moreDetails

Topeng Politik dan Ujian Demokrasi Indonesia

by I Made Pria Dharsana
June 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SITUASI politik akhir-akhir ini Kembali menghangat dengan turun nya beberapa komponen mahasiswa (BEM) mempersoalkan kondisi penurunan ekonomi, gugatan terhadap pelaksanaan...

Read moreDetails

Penangguhan Tahanan dan Ujian Kesetaraan Hukum

by Ruben Cornelius Siagian
June 24, 2026
0
Bubarkan DPR: Amarah Publik, Krisis Representasi, dan Ancaman Demokrasi

PENANGGUHAN penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi elektronik kembali membuka perdebatan lama dalam...

Read moreDetails

Sertifikat Ganda dan Pertanyaan yang Tak Kunjung Terjawab  —Dokumen Negara Bisa Dipalsukan, Menutup Celah Mafia Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DI tengah modernisasi layanan pertanahan dan penerapan sertifikat elektronik, kasus sertifikat palsu dan sertifikat ganda masih terus bermunculan. Fenomena ini...

Read moreDetails

Klausula ADR Pada PPJB Belum Lunas dan Akta Jual Beli PPAT

by I Made Pria Dharsana
June 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

APA yang paling dikhawatirkan oleh para pebisnis atau penanam modal di Indonesia selama era  reformasi bukan pada keamanan akan tetapi...

Read moreDetails
Next Post
Ubud Food Festival 2026: Jembatan Kolaborasi Khusus Kuliner, Ajang Petani Keren Berbicara

Ubud Food Festival 2026: Jembatan Kolaborasi Khusus Kuliner, Ajang Petani Keren Berbicara

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Kemah Budaya  Ajang Penguatan SDM Bali Unggul  
Khas

Kemah Budaya  Ajang Penguatan SDM Bali Unggul  

SAYA bersyukur  menjadi Panyarikan Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Kuta Selatan merangkap sebagai Kepala Sekolah yang membina  remaja SMA. Posisi...

by I Nyoman Tingkat
August 4, 2026
PANTANGAN MENGKONSUMSI ALKOHOL DALAM HINDU
Esai

NOL KILOMETER ̶S̶I̶N̶G̶A̶R̶A̶J̶A̶ BULELENG : Titik Start Berbenah, Bukan Sekadar Bersolek dan Beautifikasi

ADA banyak sambutan positif dan keceriaan di tengah peresmian tugu Nol Kilometer di depan Kantor Bupati Buleleng. Titik yang dibenahi...

by Sugi Lanus
August 4, 2026
Dwi Dvara: Antara Keagungan Ciptaan dan Hasrat Merusak dalam Diri Kita
Ulas Pentas

Dwi Dvara: Antara Keagungan Ciptaan dan Hasrat Merusak dalam Diri Kita

Di Ambang Dualitas Eksistensial Dalam ruang pertunjukan yang temaram, pendar cahaya proyektor perlahan menghidupkan bidang panggung. Karya pertunjukan bertajuk DWI...

by Dewa Made Ari Kurniawan
August 4, 2026
Kader Dilatih Manfaatkan Ekosistem Google untuk Sistem Pelaporan Digital Kesehatan Balita dan Lansia
Khas

Kader Dilatih Manfaatkan Ekosistem Google untuk Sistem Pelaporan Digital Kesehatan Balita dan Lansia

TIM Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, yang diketuai oleh Ashlikhatul Fuaddah, pada Sabtu, 25 Juli 2026 menyelenggarakan kegiatan...

by Ashlikhatul Fuaddah
August 4, 2026
SEBUT SAJA NAGA DALAM GELAP: Dunia Lain, Tan Lioe Ie, dan Cahaya Pink Floyd
Ulas Buku

SEBUT SAJA NAGA DALAM GELAP: Dunia Lain, Tan Lioe Ie, dan Cahaya Pink Floyd

Pengantar singkat: Buku puisi Soto Otak ODGJ, tidak pernah menjadi "isu besar" yang cukup menarik perhatian pembela hak asasi manusia,...

by IRZI
August 3, 2026
Presiden di Dalam Kepala Saya
Esai

Presiden di Dalam Kepala Saya

"Man is an animal suspended in webs of significance he himself has spun." Manusia adalah makhluk yang bergantung pada jejaring...

by Angga Wijaya
August 3, 2026
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata
Esai

Korupsi di Indonesia: Persekongkolan Antara Kuasa dan Modal

KORUPSI, sebagaimana narkoba dan terorisme bukanlah kejahatan tunggal. Selalu melibatkan orang lain. Korupsi adalah persekongkolan, perselingkuhan, jaringan, dan kongkalikong. Korupsi...

by Chusmeru
August 3, 2026
Menimbun Sunyi dengan Polusi Suara: Mengapa Teater Modern Bali Takut Diam
Kritik Seni

Menimbun Sunyi dengan Polusi Suara: Mengapa Teater Modern Bali Takut Diam

SALAH satu paradoks teater modern Bali hari ini adalah ketidakmampuannya mempercayai keheningan. Hampir setiap pertunjukan merasa perlu memenuhi panggung dengan...

by Wayan Gde Yudane
August 3, 2026
‘Another Brick in the Wall’ dan Krisis Hormat dalam Pendidikan Kontemporer
Ulas Musik

‘Another Brick in the Wall’ dan Krisis Hormat dalam Pendidikan Kontemporer

Pada tahun 1979, band rock progresif Inggris Pink Floyd merilis lagu “Another Brick in the Wall” (Part 2) dalam album...

by Ahmad Sihabudin
August 3, 2026
“Sinergi Air”, Ketika Cinta dan Seni Mengalir dalam Satu Pameran
Pameran

“Sinergi Air”, Ketika Cinta dan Seni Mengalir dalam Satu Pameran

DI sebuah galeri mungil yang tenang di kawasan Seminyak, langkah pengunjung melambat begitu memasuki ruang pamer. Dinding-dinding putih dipenuhi lukisan...

by Nyoman Budarsana
August 3, 2026
Mengulik Keunikan Pura Ulun Swi Jimbaran
Tualang

Mengulik Keunikan Pura Ulun Swi Jimbaran

SEBAGAIMANA Pura Ulun Swi pada umumnya, Pura Ulun Swi Jimbaran adalah Pura Subak dengan status Pura Kahyangan Jagat. Terkesan unik...

by I Nyoman Tingkat
August 2, 2026
Mantra Visual Made Wiradana
Ulas Rupa

Mantra Visual Made Wiradana

PADA tulisan kali ini, saya ingin "menekuni" karya Made Wiradana yang baru saja dipamerkan di Griya Santrian, Sanur, beberapa waktu...

by Hartanto
August 2, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co