25 August 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Regulasi Baru, Antrean Baru: Permenkumham 49/2025 dan Ancaman bagi Iklim Investasi

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
May 14, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

TRANSFORMASI digital administrasi Perseroan Terbatas melalui Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 pada dasarnya merupakan langkah progresif negara dalam mewujudkan pelayanan hukum yang modern, cepat, transparan, dan terintegrasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). 

Digitalisasi penuh tersebut diharapkan mampu memangkas birokrasi, mempercepat proses pendirian dan perubahan data perseroan, serta meningkatkan kepastian administrasi korporasi di Indonesia. Namun dalam praktik di lapangan, kebijakan tersebut justru memunculkan paradoks percepatan: sistem yang dibangun atas nama efisiensi dan percepatan pelayanan malah menimbulkan keterlambatan administratif, ketidakpastian hukum, dan hambatan baru bagi dunia usaha.

Keluhan dari kalangan pelaku usaha, notaris, konsultan korporasi, hingga praktisi hukum semakin sering muncul sejak implementasi penguatan verifikasi administrasi dalam sistem SABH. 

Permohonan perubahan data perseroan, pengesahan keputusan korporasi, hingga proses administrasi lainnya yang dahulu dapat diproses relatif cepat kini kerap tertunda akibat pemeriksaan berlapis, verifikasi substantif, serta antrean administrasi elektronik yang panjang. Dalam banyak kasus, proses yang secara administratif dipersepsikan dapat diselesaikan dalam hitungan hari justru memakan waktu berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan.

Ironisnya, kondisi tersebut terjadi di tengah narasi besar pemerintah mengenai percepatan investasi dan kemudahan berusaha. Digitalisasi yang semestinya memangkas hambatan birokrasi justru berpotensi menciptakan “bureaucratic bottleneck” baru dalam bentuk verifikasi elektronik yang lambat dan tidak pasti. Dunia usaha akhirnya dipaksa menanggung konsekuensi administratif dari sistem yang belum sepenuhnya siap, sementara aktivitas bisnis, perubahan kepengurusan, transaksi korporasi, hingga kebutuhan perbankan perusahaan tetap berjalan dan membutuhkan kepastian hukum yang cepat.

Dibandingkan dengan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021, regulasi terbaru menunjukkan adanya pergeseran paradigma yang cukup signifikan. Jika sebelumnya pendekatan administrasi lebih bersifat fasilitatif dan berorientasi pada pelayanan, maka Permenkumham 49/2025 memperlihatkan penguatan fungsi pengawasan kepatuhan korporasi melalui mekanisme elektronik yang jauh lebih ketat. Permenkumham 21/2021 hanya menekankan “format isian” dalam SABH, sedangkan Permenkumham 49/2025 memperkenalkan konsep “formulir”, pemeriksaan permohonan perubahan, tenggat perbaikan dokumen, hingga konsekuensi penolakan apabila perbaikan tidak dilakukan dalam jangka waktu tertentu.

Selain itu, kewajiban penyampaian Laporan Tahunan kepada Menteri kini menjadi bagian penting dalam rezim administrasi korporasi. Perseroan tidak cukup hanya memastikan keputusan korporasi sah secara internal melalui RUPS, tetapi juga harus memastikan seluruh proses administratif diproses melalui akta notaris dan dilaporkan kepada Menteri melalui sistem elektronik. Kegagalan memenuhi kewajiban tersebut berpotensi menimbulkan hambatan layanan hukum di kemudian hari, termasuk pembatasan akses terhadap layanan administrasi badan hukum.

Menurut pandangan penulis sebagai praktisi, bahwa persoalan utama yang kini muncul bukan semata-mata pada regulasinya, melainkan pada ketidaksiapan infrastruktur dan sumber daya manusia dalam pelaksanaannya. Bagaimana mungkin sistem administrasi ribuan bahkan jutaan perseroan dapat diselesaikan secara cepat apabila sumber daya manusia yang melakukan verifikasi dan pemeriksaan jumlahnya sangat terbatas. 

Di lapangan, muncul persepsi kuat bahwa beban pelayanan yang sangat besar tidak sebanding dengan kapasitas SDM yang tersedia di lingkungan Kementerian Hukum. Akibatnya, antrean verifikasi menjadi panjang dan pelayanan kehilangan esensi utamanya, yakni kepastian dan kecepatan.

Pandangan tersebut sejalan dengan pernyataan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Anindya Novyan Bakrie, yang menegaskan bahwa dunia usaha membutuhkan ekosistem regulasi yang adaptif, responsif, dan mampu menciptakan kepastian layanan bagi pelaku usaha. Ia menilai bahwa stabilitas investasi sangat dipengaruhi oleh efisiensi birokrasi dan kecepatan pelayanan pemerintah dalam mendukung aktivitas korporasi. 

Dalam konteks tersebut, hambatan administratif yang memperlambat proses bisnis berpotensi mengurangi daya saing Indonesia di mata investor global. Karena itu, transformasi digital dalam pelayanan hukum seharusnya benar-benar mempercepat proses usaha, bukan justru melahirkan hambatan administratif baru (Anindya Novyan Bakrie, “Hadapi Gejolak Global, Ketum KADIN Anindya Bakrie Tegaskan Pentingnya Soliditas Dunia Usaha,” Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), diakses 11 Mei 2026, KADIN Indonesia).

Hal senada juga disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W. Kamdani, yang menekankan bahwa dunia usaha sangat membutuhkan kepastian regulasi dan konsistensi implementasi kebijakan pemerintah. 

Menurutnya, tantangan terbesar dunia usaha saat ini bukan hanya banyaknya regulasi, tetapi ketidaksesuaian antara semangat reformasi birokrasi dengan pelaksanaan teknis di lapangan. Ia menilai bahwa regulasi yang terlalu kompleks dan pelayanan administratif yang lambat dapat menghambat pengambilan keputusan bisnis serta menurunkan kepercayaan investor terhadap kepastian usaha di Indonesia (Shinta W. Kamdani, “Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi,” Neraca, diakses 11 Mei 2026, Neraca.co.id).

Sementara itu, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani, menegaskan bahwa penciptaan iklim investasi yang kondusif menjadi faktor utama dalam menjaga pertumbuhan ekonomi nasional. Ia menyampaikan bahwa pelayanan investasi pemerintah harus berjalan efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan dunia usaha. 

Menurutnya, investasi memiliki kontribusi strategis terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, sehingga seluruh sistem pelayanan administrasi negara seharusnya mendukung percepatan aktivitas usaha, bukan justru menciptakan perlambatan baru akibat persoalan birokrasi dan ketidaksiapan sistem pelayanan (Rosan Perkasa Roeslani, “Minister of Investment Reveals Key to Achieving 8 Percent Economic Growth,” Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, diakses 11 Mei 2026, BKPM RI).

Karena itu, pemerintah semestinya lebih dahulu mempersiapkan penguatan sistem dan SDM sebelum menerbitkan regulasi yang memperketat mekanisme administrasi korporasi. Penambahan tenaga pemeriksa, penguatan infrastruktur digital, optimalisasi server dan sistem SABH, serta pembentukan mekanisme pelayanan yang lebih adaptif menjadi kebutuhan mendesak. Jangan sampai dunia usaha justru menjadi korban dari transformasi digital yang dilakukan secara prematur tanpa kesiapan kelembagaan yang memadai.

Pada akhirnya, pemerintah perlu menyadari bahwa administrasi korporasi bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan bagian penting dari ekosistem investasi nasional. Ketika layanan administrasi badan hukum terhambat, maka aktivitas dunia usaha ikut terganggu, transaksi bisnis tertunda, kepastian hukum melemah, dan iklim investasi nasional dapat terdampak. 

Regulasi yang baik bukan hanya soal ketatnya pengawasan, tetapi juga tentang kemampuan negara menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, pasti, dan realistis sesuai kapasitas pelaksanaannya. Jangan sampai semangat digitalisasi yang bertujuan mempercepat pelayanan justru berubah menjadi hambatan baru bagi pertumbuhan dunia usaha dan investasi di Indonesia.

Dari paparan dan pendapat para pelaku usaha maka penulis berpandangan bahwa transformasi digital administrasi Perseroan Terbatas pada prinsipnya merupakan langkah yang tidak dapat dihindari dalam perkembangan sistem pelayanan hukum modern. Akan tetapi, digitalisasi administrasi korporasi harus dilaksanakan secara proporsional, realistis, dan berbasis kesiapan kelembagaan. Oleh karena itu, terdapat beberapa hal yang patut menjadi perhatian pemerintah dalam mengevaluasi implementasi Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025.

Pertama, pemerintah perlu segera melakukan penguatan sumber daya manusia pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, khususnya dalam bidang pemeriksaan dan verifikasi permohonan administrasi perseroan. 

Beban pelayanan administrasi korporasi yang mencapai ribuan permohonan setiap hari tidak mungkin dapat diselesaikan secara cepat apabila jumlah petugas pemeriksa masih sangat terbatas. Kondisi tersebut justru berpotensi menciptakan penumpukan permohonan, keterlambatan layanan, dan ketidakpastian administratif bagi dunia usaha.Kedua, perlu dilakukan evaluasi terhadap mekanisme verifikasi substantif dalam sistem SABH agar tidak melampaui prinsip dasar pelayanan administrasi. Penguatan pengawasan memang penting, namun verifikasi yang terlalu panjang dan berlapis justru dapat menghambat aktivitas korporasi serta mengganggu iklim investasi nasional. Pemerintah perlu menetapkan standar waktu pelayanan yang jelas, terukur, dan konsisten agar dunia usaha memperoleh kepastian hukum dalam setiap proses administrasi badan hukum.

Ketiga, pemerintah perlu memperkuat infrastruktur digital dan stabilitas sistem SABH secara menyeluruh. Gangguan server, keterlambatan sinkronisasi data, hingga ketidakstabilan sistem elektronik tidak seharusnya dibebankan menjadi risiko administratif bagi pelaku usaha. Negara wajib memastikan bahwa sistem pelayanan elektronik yang diwajibkan kepada masyarakat benar-benar siap digunakan secara optimal sebelum diterapkan secara penuh.Keempat, diperlukan masa transisi dan mekanisme diskresi administratif terhadap permohonan yang mengalami hambatan akibat persoalan teknis sistem. Jangan sampai dunia usaha dikenai konsekuensi administratif akibat kegagalan sistem elektronik yang berada di luar kendali pengguna layanan. Prinsip perlindungan terhadap pelaku usaha dan kepastian berusaha harus tetap menjadi prioritas dalam setiap kebijakan administrasi korporasi.

Kelima, pemerintah perlu melibatkan organisasi profesi, dunia usaha, notaris, akademisi, serta asosiasi pelaku usaha dalam melakukan evaluasi implementasi Permenkumham 49/2025. Regulasi yang baik tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga harus aplikatif dan sesuai dengan realitas praktik pelayanan di lapangan. Kolaborasi tersebut penting agar kebijakan administrasi korporasi tidak kehilangan orientasi utamanya, yaitu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Pada hakikatnya, implementasi Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 pada dasarnya menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendorong modernisasi pelayanan administrasi hukum korporasi melalui digitalisasi penuh sistem SABH. 

Namun dalam praktiknya, kebijakan tersebut justru memunculkan paradoks baru: semangat percepatan pelayanan berubah menjadi perlambatan administratif akibat ketidaksiapan infrastruktur, keterbatasan sumber daya manusia, dan mekanisme verifikasi yang semakin kompleks.

Perubahan pendekatan dari pola pelayanan administratif menuju penguatan pengawasan kepatuhan korporasi memang dapat dipahami sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola perusahaan yang lebih tertib dan akuntabel. Akan tetapi, pengawasan yang tidak diimbangi kesiapan sistem pelayanan berpotensi menciptakan hambatan baru bagi dunia usaha. 

Keterlambatan administrasi korporasi pada akhirnya tidak hanya berdampak pada aspek hukum perseroan, tetapi juga dapat mengganggu aktivitas bisnis, menurunkan kepastian usaha, dan mempengaruhi iklim investasi nasional.

Karena itu, pemerintah perlu menyadari bahwa keberhasilan transformasi digital tidak hanya diukur dari lahirnya regulasi baru atau penerapan sistem elektronik semata, melainkan dari kemampuan negara menghadirkan pelayanan yang cepat, pasti, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan dunia usaha. Jangan sampai digitalisasi yang semestinya menjadi solusi modernisasi birokrasi justru berubah menjadi hambatan baru bagi pertumbuhan ekonomi dan keberlangsungan investasi di Indonesia. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

Tags: hukumInvestasiKolom Tanah Airpermenkumham
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Tips Memilih Travel Malang Kediri dengan Harga Terjangkau

Next Post

Ubud Food Festival 2026: Jembatan Kolaborasi Khusus Kuliner, Ajang Petani Keren Berbicara

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

by I Kadek Adhi Dwipayana
August 24, 2026
0
Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

Masuk perguruan tinggi negeri (PTN) dulu sering dianggap seperti menembus gerbang prestise akademik. Seleksinya ketat, persaingannya tinggi, dan keberhasilannya sering...

Read moreDetails

Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

by I Ketut Suar Adnyana
August 23, 2026
0
Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

IRONI yang sulit diterima ketika seseorang yang berdiri di puncak lembaga pendidikan justru berhadapan dengan hukum karena dugaan praktik yang...

Read moreDetails

Pewarisan di Persimpangan Konstitusi: Tantangan Hukum Waris Indonesia Pasca Putusan MK

by I Made Pria Dharsana
August 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

KEMATIAN seseorang seharusnya mengakhiri kehidupan, bukan memulai ketidakpastian hukum bagi keluarganya. Namun dalam praktik hukum Indonesia, kematian justru kerap menjadi...

Read moreDetails

“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

by Luh Putu Sendratari
August 12, 2026
0
“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

ADA hasil percakapan yang masih mengusik ingatan penulis sampai saat ini, ketika 5 tahun yang lalu bercakap dalam suatu wawancara...

Read moreDetails

Larangan Alih Fungsi Sawah: Tegas di Atas Kertas, Longgar di Lapangan?

by I Made Pria Dharsana
August 12, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PEMERINTAH sedang berada di persimpangan yang tidak sederhana. Pembangunan tanpa merusak alam. Di satu sisi, negara harus menjaga lahan sawah...

Read moreDetails

BENEFICIAL OWNERSHIP (BO) ——Ketika Perseroan Menjadi Topeng Kepemilikan

by I Made Pria Dharsana
August 5, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

"Di atas kertas, pemegang saham dapat berganti. Namun kendali sesungguhnya sering kali tetap berada di tangan orang yang tidak pernah...

Read moreDetails

Insolvensi dan Kewajiban Debitur Pailit

by I Made Pria Dharsana
July 31, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025 menjadi salah satu penegasan penting dalam perkembangan hukum kepailitan di Indonesia. Melalui putusan tersebut, Mahkamah...

Read moreDetails

Ketika Warisan Baru Dianggap Sah Setelah Dicatat Negara —Membongkar Distorsi Administrasi dalam Peralihan Hak Waris di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
July 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Kematian seseorang tidak hanya mengakhiri eksistensi biologis, tetapi sekaligus memicu konsekuensi hukum yang kompleks dalam sistem hukum perdata. Salah satu...

Read moreDetails

Potensi Ekonomi yang Menguap di Titik 0 Singaraja

by I Gede Sena Putrawan
July 20, 2026
0
Membangun Buleleng, Membangun Ingatan Sejarah dan Membangun Masa Depan Kota dari Kawasan Titik Nol Singaraja

PADA awal tahun 2026, sebuah proyek bernilai fantastis menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat Buleleng. Nama proyek itu sebenarnya...

Read moreDetails

Lelang Bank dan Kepastian Hukum: Antara Peluang Investasi dan Risiko Lapangan

by I Made Pria Dharsana
July 15, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

BARANG lelang bank sering dipandang sebagai peluang mendapatkan aset murah dengan potensi keuntungan besar. Rumah, tanah, ruko, kendaraan, hingga aset...

Read moreDetails
Next Post
Ubud Food Festival 2026: Jembatan Kolaborasi Khusus Kuliner, Ajang Petani Keren Berbicara

Ubud Food Festival 2026: Jembatan Kolaborasi Khusus Kuliner, Ajang Petani Keren Berbicara

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Melalui “Samarasā”, UWRF 2026 Mengajak Kita Memahami Diri Sendiri, Mendengarkan Sudut Pandang Orang Lain, Membangun Empati, dan Bersama-Sama Menciptakan Perubahan
Panggung

Melalui “Samarasā”, UWRF 2026 Mengajak Kita Memahami Diri Sendiri, Mendengarkan Sudut Pandang Orang Lain, Membangun Empati, dan Bersama-Sama Menciptakan Perubahan

UBUD Writers & Readers Festival (UWRF) 2026 segera digelar. Memasuki tahun ke-23, salah satu festival sastra terbesar dan paling berpengaruh...

by Dede Putra Wiguna
August 25, 2026
Karnaval dan Kemacetan Sosial
Esai

Karnaval dan Kemacetan Sosial

ADA sesuatu yang terasa ganjil setiap kali bulan Agustus tiba. Bendera Merah Putih berkibar di depan rumah, umbul-umbul menghiasi gang,...

by Ahmad Fatoni
August 24, 2026
“Telur Segara, Bibit Kehidupan”, Metafora Jika Laut Adalah Makhluk Hidup
Ulas Rupa

“Telur Segara, Bibit Kehidupan”, Metafora Jika Laut Adalah Makhluk Hidup

PADA tahun 2023, terdapat sebuah pameran seni rupa yang mengangkat tentang laut dan ekosistemnya. Pameran tersebut berjudul “Surya Segara Rupa”...

by Savitri Sastrawan
August 24, 2026
Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [1]: Pendahuluan
Kritik Sastra

Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [6]: Algoritma sebagai Kurator yang Tak Pernah Membaca

ADA satu paradoks yang jarang diucapkan dalam diskusi tentang ekosistem sastra digital, bahwa kurator terbesar sastra Indonesia hari ini adalah...

by Andre Syahreza
August 24, 2026
105 UMKM Lokal Raup Untung, Perputaran Ekonomi Buleleng Festival 2026 Tembus Rp3,091 Miliar  —— Bupati Sutjidra Ucapkan Terima Kasih
Ekonomi

105 UMKM Lokal Raup Untung, Perputaran Ekonomi Buleleng Festival 2026 Tembus Rp3,091 Miliar  —— Bupati Sutjidra Ucapkan Terima Kasih

PELAKSANAAN Buleleng Festival 2026 resmi ditutup Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra didampingi Wakil Bupati Gede Supriatna dari Panggung Utama Kawasan...

by tatkala
August 24, 2026
Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas
Opini

Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

Masuk perguruan tinggi negeri (PTN) dulu sering dianggap seperti menembus gerbang prestise akademik. Seleksinya ketat, persaingannya tinggi, dan keberhasilannya sering...

by I Kadek Adhi Dwipayana
August 24, 2026
Sakrum: Sebuah Proses Meretas Jarak Duduk Ayah
Ulas Pentas

Sakrum: Sebuah Proses Meretas Jarak Duduk Ayah

SEBAGAI penari, aku bergerak dari kode satu ke kode gerak lainnya, sementara ayahku yang merupakan seorang pematung, bergerak dalam duduknya....

by Yanik Parta
August 24, 2026
Tikungan Desa Taro Dilengkapi Reflektor, Mahasiswa KKN-PPM XXXIII Udayana Dorong Keselamatan Pengguna Jalan
Pendidikan

Tikungan Desa Taro Dilengkapi Reflektor, Mahasiswa KKN-PPM XXXIII Udayana Dorong Keselamatan Pengguna Jalan

TIKUNGAN dengan jarak pandang terbatas menjadi titik yang membutuhkan perhatian lebih dari pengguna jalan. Karena itu, sejumlah tikungan di Desa...

by Dede Putra Wiguna
August 24, 2026
“Jangan Lupakanku”, Single Kedua Thalia Gunawan dalam Balutan Koplo
Pop

“Jangan Lupakanku”, Single Kedua Thalia Gunawan dalam Balutan Koplo

SETELAH pop upbeat menjadi langkah pertamanya, Thalia Gunawan memilih koplo untuk melanjutkan perjalanan. Penyanyi muda asal Denpasar, Bali, itu menghadirkan...

by Dede Putra Wiguna
August 24, 2026
Pendatang, Keamanan, dan Kebijaksanaan: Menjaga Bali Tanpa Kehilangan Dharma
Esai

Pendatang, Keamanan, dan Kebijaksanaan: Menjaga Bali Tanpa Kehilangan Dharma

Bali Sebagai Rumah yang Terbuka Bali sejak dahulu dikenal sebagai ruang perjumpaan. Laut yang mengelilinginya bukanlah tembok yang memisahkan, melainkan...

by Agung Sudarsa
August 24, 2026
Telenovela
Esai

Mengantar Saut Situmorang ke Salon

MENJADI panitia Kongres Cerpen II di Negara, Jembrana, Bali, pada 2001, ada satu kejadian yang hingga kini masih saya ingat....

by Angga Wijaya
August 24, 2026
Keringnya Iklim Diskursif Seni Rupa Bali Hari Ini
Kritik Seni

Keringnya Iklim Diskursif Seni Rupa Bali Hari Ini

“Everybody In Bali Seems to be an artist” Kutipan itu persis terlontar 89 tahun lalu dari Miguel Covarrubias. Seorang seniman...

by Made Chandra
August 24, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co