1 October 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

MKN Bukan Tameng Impunitas: Notaris Berintegritas, Penegak Hukum  Taati Prosedur

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
May 9, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

MAHKAMAH Konstitusi melalui Putusan Nomor 65/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 bukanlah bentuk penghalang penegakan hukum, melainkan instrumen perlindungan terhadap jabatan notaris sebagai pejabat umum. 

Mahkamah menyatakan bahwa mekanisme tersebut dimaksudkan untuk melindungi minuta akta sebagai dokumen negara yang bersifat rahasia serta menjaga kehormatan profesi notaris, bukan untuk memberikan kekebalan hukum kepada notaris. Penegasan Mahkamah ini penting dipahami secara proporsional. Dalam praktik, kerap muncul pandangan seolah-olah MKN menjadi benteng impunitas yang membuat notaris kebal hukum. Pandangan tersebut tidak tepat. 

Notaris sejak awal adalah pejabat umum yang menjalankan fungsi negara di bidang hukum perdata. Kedudukannya ditegaskan dalam Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyebutkan bahwa akta autentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang, oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta dibuat. Norma ini menempatkan notaris sebagai organ kepercayaan negara untuk melahirkan alat bukti tertulis yang sempurna.Karena itu, jabatan notaris bukan sekadar profesi, melainkan jabatan kehormatan yang menuntut integritas, moralitas, kecakapan hukum, serta kapabilitas tinggi. Notaris wajib bekerja dengan prinsip kehati-hatian, ketelitian, kecermatan, dan independensi. Dalam bahasa etik, notaris harus bekerja “setengah malaikat”, yakni tidak mudah tergoda kepentingan para pihak, tetap objektif, dan berani menolak kehendak hukum yang menyimpang.

Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa batas waktu 30 hari kerja bagi MKN untuk menjawab permintaan penyidik, penuntut umum, atau hakim merupakan bentuk kepastian hukum. Jika dalam tenggang waktu tersebut tidak ada jawaban, maka permintaan dianggap diterima. Artinya, undang-undang telah menutup ruang penundaan tanpa batas.

Dengan demikian, tuduhan bahwa MKN menghambat proses hukum tidak sepenuhnya berdasar.Dalam praktik, notaris memang kerap terseret perkara perdata maupun pidana. Namun hal itu tidak selalu disebabkan ketidakcakapan. Banyak kasus justru bermula dari ketidakberanian menolak permintaan para pihak yang “tipis-tipis” bertentangan dengan hukum, kelalaian memeriksa syarat sah perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata, rasa sungkan karena kedekatan personal, atau tergiur keuntungan ekonomi yang pada akhirnya berujung sengketa.

Habib Adjie  menegaskan bahwa notaris memang bukan pihak dalam akta, tetapi bertanggung jawab penuh terhadap aspek formal, prosedural, dan legalitas pembuatan akta. Karena itu, notaris wajib memastikan identitas para penghadap, kewenangan bertindak, kelengkapan dokumen, serta terpenuhinya tata cara hukum. Kelalaian pada aspek formal dapat menyeret notaris ke ranah tanggung jawab hukum (Habib Adjie,  2008).G.H.S. Lumban Tobing menyatakan bahwa kekuatan akta autentik sangat tergantung pada kewenangan pejabat yang membuatnya dan ketepatan tata cara pembuatannya. Jika prosedur dilanggar atau notaris bertindak di luar kewenangannya, maka akta dapat kehilangan sifat autentiknya dan turun derajat menjadi akta di bawah tangan (G.H.S. Lumban Tobing, 1999).

Herlien Budiono menambahkan bahwa asas kehati-hatian merupakan jantung profesi notaris. Notaris tidak cukup hanya menuliskan kehendak para pihak, tetapi juga harus menilai apakah kehendak tersebut masih berada dalam koridor hukum, kepatutan, dan itikad baik. Netralitas notaris bukan berarti pasif terhadap potensi pelanggaran hukum (Herlien Budiono,  2010).Romli Atmasasmita menegaskan bahwa penegakan hukum modern harus menempatkan due process of law dan profesionalisme sebagai prinsip utama. Setiap jabatan publik yang memiliki fungsi strategis memang harus dapat diperiksa, namun pemeriksaan tersebut wajib dilakukan melalui prosedur yang adil dan proporsional agar tidak berubah menjadi penyalahgunaan kewenangan (Romli Atmasasmita,  2001).

Yurisprudensi Mahkamah Agung menunjukkan bahwa notaris bukan pihak yang kebal hukum. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3199 K/Pdt/1992 tanggal 27 Oktober 1994, Mahkamah menegaskan bahwa pejabat umum yang lalai memenuhi syarat formal akta dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 702 K/Sip/1973 tanggal 5 September 1973, Mahkamah menilai akta yang dibuat dengan cacat formil dapat dikesampingkan kekuatan pembuktiannya.

Sedangkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1099 K/Pid/2010 tanggal 7 Juni 2011, Mahkamah membuka ruang pertanggungjawaban pidana terhadap notaris apabila terbukti secara sadar turut serta atau membantu perbuatan melawan hukum melalui penyalahgunaan kewenangan jabatan.Namun di sisi lain, aparat penegak hukum juga tidak boleh bertindak serampangan, merasa paling benar, atau menganggap enteng setiap duduk persoalan yang berkaitan dengan jabatan notaris. Negara hukum mensyaratkan setiap tindakan penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan dilakukan berdasarkan aturan, bukan semata kehendak kekuasaan.

Aparat penegak hukum wajib memahami bahwa tidak setiap sengketa akta otomatis merupakan tindak pidana. Banyak perkara yang sesungguhnya berada dalam ranah keperdataan, wanprestasi, atau sengketa administrasi, sehingga harus dibedakan secara cermat.Kriminalisasi yang dipaksakan tanpa memahami konstruksi hukum perdata justru berpotensi merusak kepastian hukum dan menimbulkan ketakutan dalam praktik kenotariatan. Karena itu, penyidik, jaksa, maupun hakim harus mampu membaca secara utuh apakah persoalan menyangkut kesalahan formal notaris, tipu muslihat para pihak, atau semata sengketa keperdataan antar para penghadap. Penegakan hukum yang baik bukan yang keras, tetapi yang tepat.

Dalam konteks inilah MKN menjadi instrumen checks and balances. Bukan untuk menyembunyikan kesalahan notaris, melainkan memastikan bahwa pemanggilan notaris berkaitan dengan akta atau protokol dilakukan secara proporsional. Notaris menyimpan minuta akta sebagai dokumen negara dan terikat kewajiban merahasiakan isi akta berdasarkan sumpah jabatan. Maka negara berkepentingan menjaga keseimbangan antara rahasia jabatan dan kebutuhan penegakan hukum.

Martabat notaris tidak dapat dipelihara apabila notaris sendiri gemar mencari celah, berkilah, atau berkelit atas nama kepastian hukum. Sebaliknya, kewibawaan aparat penegak hukum juga tidak akan tegak apabila bertindak tergesa-gesa dan menempatkan hukum sebagai alat tekan. Kedua belah pihak harus sama-sama tunduk pada hukum.

Intinya menurut pendapat penulis bahwa ancaman terbesar bagi profesi notaris bukan hanya kriminalisasi, tetapi hilangnya integritas. Sementara ancaman terbesar bagi aparat penegak hukum bukan sekadar kritik publik, melainkan penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, notaris harus berani berkata tidak pada permintaan melawan hukum, dan aparat penegak hukum harus berani bertindak adil sesuai koridor hukum. Di sanalah keadilan yang sejati menemukan tempatnya.

Berangkat dari dinamika tersebut, penulis memandang bahwa hubungan antara notaris, Majelis Kehormatan Notaris (MKN), dan aparat penegak hukum harus dibangun dalam kerangka saling menghormati kewenangan masing-masing berdasarkan prinsip negara hukum. Tidak boleh ada dominasi satu pihak atas pihak lain, sebab tujuan akhirnya bukan memenangkan institusi, melainkan menegakkan keadilan dan menjaga kepastian hukum.

Pertama, notaris harus kembali menempatkan jabatan sebagai officium nobile atau jabatan mulia. Artinya, notaris wajib mengedepankan integritas di atas keuntungan ekonomi. Keberanian menolak pembuatan akta yang bermasalah harus menjadi budaya profesi. Notaris tidak boleh larut dalam kedekatan personal, tekanan relasi, atau iming-iming materi yang berpotensi menyeret dirinya ke perkara pidana maupun perdata. Prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan harus menjadi nafas setiap tindakan jabatan.

Kedua, MKN harus bekerja lebih profesional, objektif, transparan, dan tepat waktu. MKN jangan dipersepsikan sebagai benteng perlindungan membabi buta terhadap notaris, melainkan lembaga etik yang menjaga marwah profesi sekaligus memastikan proses hukum berjalan proporsional. Setiap permohonan dari aparat penegak hukum harus diperiksa secara serius, cepat, dan berbasis alasan hukum yang jelas agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.

Ketiga, aparat penegak hukum perlu meningkatkan pemahaman terhadap hukum kenotariatan dan hukum perdata. Tidak semua sengketa akta adalah tindak pidana. Banyak persoalan sejatinya merupakan wanprestasi, sengketa keabsahan perjanjian, atau konflik antar pihak yang tidak patut dipaksakan menjadi perkara pidana. Pendekatan represif tanpa pemetaan hukum yang tepat hanya akan menimbulkan kriminalisasi profesi dan ketidakpastian hukum.

Keempat, perlu dibangun forum koordinasi berkelanjutan antara organisasi notaris, akademisi, MKN, Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung agar terdapat kesamaan persepsi mengenai batas tanggung jawab notaris, prosedur pemanggilan, perlindungan minuta akta, dan pemisahan ranah pidana serta perdata. Dengan dialog kelembagaan, konflik penafsiran dapat diminimalisir.

Kelima, pendidikan etik dan pembinaan berkelanjutan bagi notaris harus diperkuat. Banyak persoalan muncul bukan karena niat jahat, tetapi karena kelalaian, ketidaktelitian, atau lemahnya keberanian moral. Karena itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia kenotariatan menjadi kebutuhan mendesak.

Kesimpulan, MKN bukan tameng impunitas dan notaris bukan profesi yang kebal hukum. Sebaliknya, aparat penegak hukum juga bukan pemegang kebenaran absolut yang dapat bertindak tanpa batas. Semua pihak terikat pada konstitusi, undang-undang, dan asas due process of law. Notaris wajib menjaga kehormatan jabatan dengan integritas tinggi, MKN wajib objektif menjalankan fungsi perlindungan, dan aparat penegak hukum wajib cermat serta proporsional dalam bertindak.Pada hakikatnya, keadilan hanya dapat lahir apabila kekuasaan tunduk pada hukum, profesi tunduk pada etika, dan setiap kewenangan dijalankan dengan tanggung jawab. Lebih baik mencegah satu akta bermasalah sejak awal daripada memproses banyak perkara ketika semuanya telah terlambat. [T]

Candi Kedulan, Purnama Sasih Jeista, 01.05.26.

Tags: hukum agrariaKolom Tanah Airnotaristanah air
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Pertama Kali Jadi Orang Tua  —Wajar Jika Tak Sempurna

Next Post

Empat Perupa Bali Pamerkan ‘Vernal Artistic’ di Santrian Art Gallery: Pemaknaan atas Musim Semi

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

by Dini Nastiti Wardani
September 30, 2026
0
Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

PENDIDIKAN gratis kembali menjadi pembicaraan publik pasca Presiden Prabowo Subianto pada 18 September 2026 menyatakan komitmennya agar biaya pendidikan pada...

Read moreDetails

66 Tahun UUPA —Di Tengah 81 Tahun Kemerdekaan, Antara Cita-Cita dan Realitas Agraria Menakar Konsistensi Negara dalam Mewujudkan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Enam puluh enam tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan 81 tahun Indonesia merdeka merupakan momentum penting untuk kembali bertanya: sejauh...

Read moreDetails

Mengantisipasi Mafia Tanah di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
September 23, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Land and investment. Nowadays, it not only has a social function, but has become an economic and political commodity. Mendengar...

Read moreDetails

BANK TANAH DAN KITA —Antara Reforma Agraria, Kepentingan Investasi, dan Masa Depan Ruang Hidup Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 16, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH yang dikuasai negara bukan sekadar benda tidak bergerak yang dapat dipindahkan dari satu tangan ke tangan lain. Di atasnya...

Read moreDetails

Catatan di Tepi Tanah yang Tersisa  —66 Tahun UUPA Bukan Sekadar Angka

by I Made Pria Dharsana
September 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH selalu tampak diam. Ia tidak pernah mengeluh ketika batasnya digeser. Tidak berteriak ketika sawah berubah menjadi kawasan perumahan. Tidak...

Read moreDetails

Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

by I Ketut Suar Adnyana
September 5, 2026
0
Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

DI ruang publik, sebuah pernyataan dapat menjadi lebih berbahaya daripada sebuah kebijakan yang keliru. Kebijakan yang keliru masih mungkin diperbaiki...

Read moreDetails

Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

by Made Bryan Mahararta
September 4, 2026
0
Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

INDONESIA merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat kerentanan bencana yang tinggi. Letak geografis, kondisi geologis, karakter kepulauan, perubahan iklim,...

Read moreDetails

“Anti-Dilution Protection” dalam Perseroan Terbatas:  Menjaga Kepastian Hukum dan Nilai Investasi Pemegang Saham

by I Made Pria Dharsana
September 2, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM praktik bisnis modern, kebutuhan perseroan untuk memperoleh tambahan modal sering kali diwujudkan melalui penerbitan saham baru. Langkah tersebut lazim...

Read moreDetails

Penyelundupan Hukum dalam Transaksi Jual Beli Gantung : Antara Syarat dan Tipu Daya

by I Made Pria Dharsana
August 26, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM hukum perdata Indonesia, jual beli merupakan bentuk perikatan yang sangat sering dilakukan dalam masyarakat. Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum...

Read moreDetails

Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

by Gede Sidi Artajaya
August 25, 2026
0
Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

DI kelas Bahasa Indonesia SMA, siswa bergerak dari laporan hasil observasi, anekdot, hikayat, negosiasi, biografi, dan puisi; lalu berjumpa argumentasi,...

Read moreDetails
Next Post
Empat Perupa Bali Pamerkan ‘Vernal Artistic’ di Santrian Art Gallery: Pemaknaan atas Musim Semi

Empat Perupa Bali Pamerkan 'Vernal Artistic' di Santrian Art Gallery: Pemaknaan atas Musim Semi

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • DUA BELAS PERSEN PRIA BALI BERLELUHUR INDIA: Hasil Penelitian DNA oleh Team Universitas Arizona dan Kajian Prof. I Wayan Ardika dan Prof. Peter Bellwood

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gede Angga Prasaja dan “Fase Baru” Setelah “Singaraja Kota Kita”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam-Malam di Lorong Harapan | Cerpen Ahmad Sihabudin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Shanty Paredes Akan Meriahkan Gala Dinner 10 Tahun Sthala Ubud Bali
Panggung

Shanty Paredes Akan Meriahkan Gala Dinner 10 Tahun Sthala Ubud Bali

PENYANYI dan aktris Indonesia, Shanty Paredes, akan memeriahkan perayaan ulang tahun ke-10 Sthala, a Tribute Portfolio Hotel, Ubud Bali, melalui...

by Nyoman Budarsana
October 1, 2026
Zat Kimia dan Racun Masa Lalu yang Menjelma Karsinoma
Pop

Zat Kimia dan Racun Masa Lalu yang Menjelma Karsinoma

ADA hal-hal yang tidak terlihat, tetapi diam-diam terus tumbuh di dalam diri. Luka yang belum selesai, dendam yang tidak pernah...

by Nyoman Budarsana
October 1, 2026
Manusia Purba di Kota Denpasar
Esai

Manusia Purba di Kota Denpasar

SETIAP pagi, ketika keluar dari kos, saya melihat pemandangan yang hampir selalu sama. Jalan mulai dipenuhi sepeda motor. Dari gang-gang...

by Angga Wijaya
October 1, 2026
Pasar Seni Sukawati, Megah nan Sunyi
Khas

Pasar Seni Sukawati, Megah nan Sunyi

“CARI apa, Bu? Ayo lihat-lihat dulu di sini, ayo, lima puluh ribu dapat dua!” Seruan itu begitu melekat dalam ingatan...

by Dede Putra Wiguna
October 1, 2026
Siapa Saja yang Bangga dengan Prestasi Desak Rita?
Olahraga

Siapa Saja yang Bangga dengan Prestasi Desak Rita?

KEMENANGAN Desak Made Rita Kusuma Dewi di Asian Games Aichi-Nagoya 2026 tentu saja bukan soal menambah satu medali emas bagi...

by Jaswanto
October 1, 2026
Sehidup Semati, Bersama dalam Kehidupan, Bersama dalam Perjalanan Pulang
Esai

Sehidup Semati, Bersama dalam Kehidupan, Bersama dalam Perjalanan Pulang

vāsāṃsi jīrṇāni yathā vihāyanavāni gṛhṇāti naro ’parāṇi |tathā śarīrāṇi vihāya jīrṇānyanyāni saṃyāti navāni dehī || “Sebagaimana setelah menanggalkan baju lama,...

by Agung Sudarsa
September 30, 2026
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata
Esai

Komunikasi Tradisional di Mata Gen Z: Tak Dipakai, tapi Dikontenkan

DAHULU, jika ada pengumuman di desa menggunakan kentongan, bedug, atau petugas yang keliling, semua warga mendengar. Kini, bila ada pengumuman...

by Chusmeru
September 30, 2026
Dua Pelajar Tabanan Diundang Kurator Tampil dalam Pameran Seni Rupa Remaja “Danau Toba: Manusia & Alam”
Budaya

Dua Pelajar Tabanan Diundang Kurator Tampil dalam Pameran Seni Rupa Remaja “Danau Toba: Manusia & Alam”

TABANAN | TATKALA -- Dua pelajar muda asal Tabanan, Bali, I Putu Bagus Sastra Vedanta Wiyasa dan Ni Kadek Ayu...

by Rusdy Ulu
September 30, 2026
Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?
Opini

Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

PENDIDIKAN gratis kembali menjadi pembicaraan publik pasca Presiden Prabowo Subianto pada 18 September 2026 menyatakan komitmennya agar biaya pendidikan pada...

by Dini Nastiti Wardani
September 30, 2026
 “Tur Mencari Kebebasan: Jakarta—Bogor—Tangerang” —Berkenalan ke Publik yang Lebih Luas
Khas

 “Tur Mencari Kebebasan: Jakarta—Bogor—Tangerang” —Berkenalan ke Publik yang Lebih Luas

TIGA tahun telah terlewat, dua buku telah dirilis oleh Beatriff Collective. Buku pertama bertajuk “(Se-)Putar Musik” (2025), kemudian “Memahami Musik,...

by Rusdy Ulu
September 29, 2026
Kecerdasan Buatan dan Masa Depan Profesi Dokter
Esai

Cara Sederhana Menilai Kesehatan Bangsa

PARA ahli sering berdebat mengenai kemajuan dan kesejahteraan negara kita, memakai berbagai indikator yang kadang sulit dipahami. Beberapa indikator yang...

by Putu Arya Nugraha
September 29, 2026
Kisah Pinggiran 1965: Belajar Empati dari Lasmi
Ulas Buku

Kisah Pinggiran 1965: Belajar Empati dari Lasmi

LASMI, perempuan muda yang cukup populer di kampungnya. Penampilannya sederhana, ia tidak mengenakan aksesoris apapun, kecuali jam tangan dengan tali...

by Abdul Karim Abraham
September 29, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co