22 August 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

MKN Bukan Tameng Impunitas: Notaris Berintegritas, Penegak Hukum  Taati Prosedur

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
May 9, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

MAHKAMAH Konstitusi melalui Putusan Nomor 65/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 bukanlah bentuk penghalang penegakan hukum, melainkan instrumen perlindungan terhadap jabatan notaris sebagai pejabat umum. 

Mahkamah menyatakan bahwa mekanisme tersebut dimaksudkan untuk melindungi minuta akta sebagai dokumen negara yang bersifat rahasia serta menjaga kehormatan profesi notaris, bukan untuk memberikan kekebalan hukum kepada notaris. Penegasan Mahkamah ini penting dipahami secara proporsional. Dalam praktik, kerap muncul pandangan seolah-olah MKN menjadi benteng impunitas yang membuat notaris kebal hukum. Pandangan tersebut tidak tepat. 

Notaris sejak awal adalah pejabat umum yang menjalankan fungsi negara di bidang hukum perdata. Kedudukannya ditegaskan dalam Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyebutkan bahwa akta autentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang, oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta dibuat. Norma ini menempatkan notaris sebagai organ kepercayaan negara untuk melahirkan alat bukti tertulis yang sempurna.Karena itu, jabatan notaris bukan sekadar profesi, melainkan jabatan kehormatan yang menuntut integritas, moralitas, kecakapan hukum, serta kapabilitas tinggi. Notaris wajib bekerja dengan prinsip kehati-hatian, ketelitian, kecermatan, dan independensi. Dalam bahasa etik, notaris harus bekerja “setengah malaikat”, yakni tidak mudah tergoda kepentingan para pihak, tetap objektif, dan berani menolak kehendak hukum yang menyimpang.

Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa batas waktu 30 hari kerja bagi MKN untuk menjawab permintaan penyidik, penuntut umum, atau hakim merupakan bentuk kepastian hukum. Jika dalam tenggang waktu tersebut tidak ada jawaban, maka permintaan dianggap diterima. Artinya, undang-undang telah menutup ruang penundaan tanpa batas.

Dengan demikian, tuduhan bahwa MKN menghambat proses hukum tidak sepenuhnya berdasar.Dalam praktik, notaris memang kerap terseret perkara perdata maupun pidana. Namun hal itu tidak selalu disebabkan ketidakcakapan. Banyak kasus justru bermula dari ketidakberanian menolak permintaan para pihak yang “tipis-tipis” bertentangan dengan hukum, kelalaian memeriksa syarat sah perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata, rasa sungkan karena kedekatan personal, atau tergiur keuntungan ekonomi yang pada akhirnya berujung sengketa.

Habib Adjie  menegaskan bahwa notaris memang bukan pihak dalam akta, tetapi bertanggung jawab penuh terhadap aspek formal, prosedural, dan legalitas pembuatan akta. Karena itu, notaris wajib memastikan identitas para penghadap, kewenangan bertindak, kelengkapan dokumen, serta terpenuhinya tata cara hukum. Kelalaian pada aspek formal dapat menyeret notaris ke ranah tanggung jawab hukum (Habib Adjie,  2008).G.H.S. Lumban Tobing menyatakan bahwa kekuatan akta autentik sangat tergantung pada kewenangan pejabat yang membuatnya dan ketepatan tata cara pembuatannya. Jika prosedur dilanggar atau notaris bertindak di luar kewenangannya, maka akta dapat kehilangan sifat autentiknya dan turun derajat menjadi akta di bawah tangan (G.H.S. Lumban Tobing, 1999).

Herlien Budiono menambahkan bahwa asas kehati-hatian merupakan jantung profesi notaris. Notaris tidak cukup hanya menuliskan kehendak para pihak, tetapi juga harus menilai apakah kehendak tersebut masih berada dalam koridor hukum, kepatutan, dan itikad baik. Netralitas notaris bukan berarti pasif terhadap potensi pelanggaran hukum (Herlien Budiono,  2010).Romli Atmasasmita menegaskan bahwa penegakan hukum modern harus menempatkan due process of law dan profesionalisme sebagai prinsip utama. Setiap jabatan publik yang memiliki fungsi strategis memang harus dapat diperiksa, namun pemeriksaan tersebut wajib dilakukan melalui prosedur yang adil dan proporsional agar tidak berubah menjadi penyalahgunaan kewenangan (Romli Atmasasmita,  2001).

Yurisprudensi Mahkamah Agung menunjukkan bahwa notaris bukan pihak yang kebal hukum. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3199 K/Pdt/1992 tanggal 27 Oktober 1994, Mahkamah menegaskan bahwa pejabat umum yang lalai memenuhi syarat formal akta dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 702 K/Sip/1973 tanggal 5 September 1973, Mahkamah menilai akta yang dibuat dengan cacat formil dapat dikesampingkan kekuatan pembuktiannya.

Sedangkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1099 K/Pid/2010 tanggal 7 Juni 2011, Mahkamah membuka ruang pertanggungjawaban pidana terhadap notaris apabila terbukti secara sadar turut serta atau membantu perbuatan melawan hukum melalui penyalahgunaan kewenangan jabatan.Namun di sisi lain, aparat penegak hukum juga tidak boleh bertindak serampangan, merasa paling benar, atau menganggap enteng setiap duduk persoalan yang berkaitan dengan jabatan notaris. Negara hukum mensyaratkan setiap tindakan penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan dilakukan berdasarkan aturan, bukan semata kehendak kekuasaan.

Aparat penegak hukum wajib memahami bahwa tidak setiap sengketa akta otomatis merupakan tindak pidana. Banyak perkara yang sesungguhnya berada dalam ranah keperdataan, wanprestasi, atau sengketa administrasi, sehingga harus dibedakan secara cermat.Kriminalisasi yang dipaksakan tanpa memahami konstruksi hukum perdata justru berpotensi merusak kepastian hukum dan menimbulkan ketakutan dalam praktik kenotariatan. Karena itu, penyidik, jaksa, maupun hakim harus mampu membaca secara utuh apakah persoalan menyangkut kesalahan formal notaris, tipu muslihat para pihak, atau semata sengketa keperdataan antar para penghadap. Penegakan hukum yang baik bukan yang keras, tetapi yang tepat.

Dalam konteks inilah MKN menjadi instrumen checks and balances. Bukan untuk menyembunyikan kesalahan notaris, melainkan memastikan bahwa pemanggilan notaris berkaitan dengan akta atau protokol dilakukan secara proporsional. Notaris menyimpan minuta akta sebagai dokumen negara dan terikat kewajiban merahasiakan isi akta berdasarkan sumpah jabatan. Maka negara berkepentingan menjaga keseimbangan antara rahasia jabatan dan kebutuhan penegakan hukum.

Martabat notaris tidak dapat dipelihara apabila notaris sendiri gemar mencari celah, berkilah, atau berkelit atas nama kepastian hukum. Sebaliknya, kewibawaan aparat penegak hukum juga tidak akan tegak apabila bertindak tergesa-gesa dan menempatkan hukum sebagai alat tekan. Kedua belah pihak harus sama-sama tunduk pada hukum.

Intinya menurut pendapat penulis bahwa ancaman terbesar bagi profesi notaris bukan hanya kriminalisasi, tetapi hilangnya integritas. Sementara ancaman terbesar bagi aparat penegak hukum bukan sekadar kritik publik, melainkan penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, notaris harus berani berkata tidak pada permintaan melawan hukum, dan aparat penegak hukum harus berani bertindak adil sesuai koridor hukum. Di sanalah keadilan yang sejati menemukan tempatnya.

Berangkat dari dinamika tersebut, penulis memandang bahwa hubungan antara notaris, Majelis Kehormatan Notaris (MKN), dan aparat penegak hukum harus dibangun dalam kerangka saling menghormati kewenangan masing-masing berdasarkan prinsip negara hukum. Tidak boleh ada dominasi satu pihak atas pihak lain, sebab tujuan akhirnya bukan memenangkan institusi, melainkan menegakkan keadilan dan menjaga kepastian hukum.

Pertama, notaris harus kembali menempatkan jabatan sebagai officium nobile atau jabatan mulia. Artinya, notaris wajib mengedepankan integritas di atas keuntungan ekonomi. Keberanian menolak pembuatan akta yang bermasalah harus menjadi budaya profesi. Notaris tidak boleh larut dalam kedekatan personal, tekanan relasi, atau iming-iming materi yang berpotensi menyeret dirinya ke perkara pidana maupun perdata. Prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan harus menjadi nafas setiap tindakan jabatan.

Kedua, MKN harus bekerja lebih profesional, objektif, transparan, dan tepat waktu. MKN jangan dipersepsikan sebagai benteng perlindungan membabi buta terhadap notaris, melainkan lembaga etik yang menjaga marwah profesi sekaligus memastikan proses hukum berjalan proporsional. Setiap permohonan dari aparat penegak hukum harus diperiksa secara serius, cepat, dan berbasis alasan hukum yang jelas agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.

Ketiga, aparat penegak hukum perlu meningkatkan pemahaman terhadap hukum kenotariatan dan hukum perdata. Tidak semua sengketa akta adalah tindak pidana. Banyak persoalan sejatinya merupakan wanprestasi, sengketa keabsahan perjanjian, atau konflik antar pihak yang tidak patut dipaksakan menjadi perkara pidana. Pendekatan represif tanpa pemetaan hukum yang tepat hanya akan menimbulkan kriminalisasi profesi dan ketidakpastian hukum.

Keempat, perlu dibangun forum koordinasi berkelanjutan antara organisasi notaris, akademisi, MKN, Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung agar terdapat kesamaan persepsi mengenai batas tanggung jawab notaris, prosedur pemanggilan, perlindungan minuta akta, dan pemisahan ranah pidana serta perdata. Dengan dialog kelembagaan, konflik penafsiran dapat diminimalisir.

Kelima, pendidikan etik dan pembinaan berkelanjutan bagi notaris harus diperkuat. Banyak persoalan muncul bukan karena niat jahat, tetapi karena kelalaian, ketidaktelitian, atau lemahnya keberanian moral. Karena itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia kenotariatan menjadi kebutuhan mendesak.

Kesimpulan, MKN bukan tameng impunitas dan notaris bukan profesi yang kebal hukum. Sebaliknya, aparat penegak hukum juga bukan pemegang kebenaran absolut yang dapat bertindak tanpa batas. Semua pihak terikat pada konstitusi, undang-undang, dan asas due process of law. Notaris wajib menjaga kehormatan jabatan dengan integritas tinggi, MKN wajib objektif menjalankan fungsi perlindungan, dan aparat penegak hukum wajib cermat serta proporsional dalam bertindak.Pada hakikatnya, keadilan hanya dapat lahir apabila kekuasaan tunduk pada hukum, profesi tunduk pada etika, dan setiap kewenangan dijalankan dengan tanggung jawab. Lebih baik mencegah satu akta bermasalah sejak awal daripada memproses banyak perkara ketika semuanya telah terlambat. [T]

Candi Kedulan, Purnama Sasih Jeista, 01.05.26.

Tags: hukum agrariaKolom Tanah Airnotaristanah air
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Pertama Kali Jadi Orang Tua  —Wajar Jika Tak Sempurna

Next Post

Empat Perupa Bali Pamerkan ‘Vernal Artistic’ di Santrian Art Gallery: Pemaknaan atas Musim Semi

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Pewarisan di Persimpangan Konstitusi: Tantangan Hukum Waris Indonesia Pasca Putusan MK

by I Made Pria Dharsana
August 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

KEMATIAN seseorang seharusnya mengakhiri kehidupan, bukan memulai ketidakpastian hukum bagi keluarganya. Namun dalam praktik hukum Indonesia, kematian justru kerap menjadi...

Read moreDetails

“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

by Luh Putu Sendratari
August 12, 2026
0
“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

ADA hasil percakapan yang masih mengusik ingatan penulis sampai saat ini, ketika 5 tahun yang lalu bercakap dalam suatu wawancara...

Read moreDetails

Larangan Alih Fungsi Sawah: Tegas di Atas Kertas, Longgar di Lapangan?

by I Made Pria Dharsana
August 12, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PEMERINTAH sedang berada di persimpangan yang tidak sederhana. Pembangunan tanpa merusak alam. Di satu sisi, negara harus menjaga lahan sawah...

Read moreDetails

BENEFICIAL OWNERSHIP (BO) ——Ketika Perseroan Menjadi Topeng Kepemilikan

by I Made Pria Dharsana
August 5, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

"Di atas kertas, pemegang saham dapat berganti. Namun kendali sesungguhnya sering kali tetap berada di tangan orang yang tidak pernah...

Read moreDetails

Insolvensi dan Kewajiban Debitur Pailit

by I Made Pria Dharsana
July 31, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025 menjadi salah satu penegasan penting dalam perkembangan hukum kepailitan di Indonesia. Melalui putusan tersebut, Mahkamah...

Read moreDetails

Ketika Warisan Baru Dianggap Sah Setelah Dicatat Negara —Membongkar Distorsi Administrasi dalam Peralihan Hak Waris di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
July 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Kematian seseorang tidak hanya mengakhiri eksistensi biologis, tetapi sekaligus memicu konsekuensi hukum yang kompleks dalam sistem hukum perdata. Salah satu...

Read moreDetails

Potensi Ekonomi yang Menguap di Titik 0 Singaraja

by I Gede Sena Putrawan
July 20, 2026
0
Membangun Buleleng, Membangun Ingatan Sejarah dan Membangun Masa Depan Kota dari Kawasan Titik Nol Singaraja

PADA awal tahun 2026, sebuah proyek bernilai fantastis menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat Buleleng. Nama proyek itu sebenarnya...

Read moreDetails

Lelang Bank dan Kepastian Hukum: Antara Peluang Investasi dan Risiko Lapangan

by I Made Pria Dharsana
July 15, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

BARANG lelang bank sering dipandang sebagai peluang mendapatkan aset murah dengan potensi keuntungan besar. Rumah, tanah, ruko, kendaraan, hingga aset...

Read moreDetails

AJB atau Pelepasan Hak: Menguji Rasionalitas Perolehan Tanah oleh Perseroan Terbatas di Era KKPR dan Lahan Sawah yang Dilindungi

by I Made Pria Dharsana
July 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERDEBATAN mengenai mekanisme perolehan tanah oleh Perseroan Terbatas (PT) sesungguhnya tidak lagi hanya berkisar pada pilihan antara Akta Jual Beli...

Read moreDetails

Notaris di Tengah Gelombang Disrupsi: Antara Kepastian Hukum, Iklim Investasi, dan Ancaman Kriminalisasi

by I Made Pria Dharsana
July 1, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

NOTARIS pada hakikatnya merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga kepastian hukum, khususnya dalam lalu lintas perdata, investasi, pembentukan badan...

Read moreDetails
Next Post
Empat Perupa Bali Pamerkan ‘Vernal Artistic’ di Santrian Art Gallery: Pemaknaan atas Musim Semi

Empat Perupa Bali Pamerkan 'Vernal Artistic' di Santrian Art Gallery: Pemaknaan atas Musim Semi

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Jaga Ekosistem Alam dan Lingkungan di Buleleng, Wabup Supriatna Lepaskan Tukik dan Bersihkan Saluran di Pantai Banjar
Lingkungan

Jaga Ekosistem Alam dan Lingkungan di Buleleng, Wabup Supriatna Lepaskan Tukik dan Bersihkan Saluran di Pantai Banjar

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Buleleng terus menguatkan komitmen terhadap pelestarian lingkungan melalui kegiatan Bersih Pantai dan Pelepasan Tukik di Pantai Banjar,...

by tatkala
August 21, 2026
Bali Tidak Lagi Ramah? ——Sebuah Catatan Kritis tentang Perubahan Keramahan di Pulau Dewata
Esai

Bali Tidak Lagi Ramah? ——Sebuah Catatan Kritis tentang Perubahan Keramahan di Pulau Dewata

BALI selama ini dibayangkan sebagai ruang sosial yang hangat, terbuka, dan penuh keramahan. Gambaran tentang orang Bali yang murah senyum,...

by I Ketut Suar Adnyana
August 21, 2026
Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [1]: Pendahuluan
Kritik Sastra

Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [3]: Melayani Pembaca: Ketika Penulis Berhenti Memimpin

SESUATU bergeser setelah Ayat-Ayat Cinta menjadi fenomena nasional yang mengubah lanskap penerbitan Indonesia. Ayat-Ayat Cinta terbit pada 2004, segera menjadi...

by Andre Syahreza
August 21, 2026
Dari Makam Ki Hadjar Dewantara sampai Candi Prambanan
Tualang

Dari Makam Ki Hadjar Dewantara sampai Candi Prambanan

SAYA tidak merencanakan bahwa ketika kembali ke Bali melalui Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo, dari Kota Yogyakarta, saya...

by I Nyoman Tingkat
August 21, 2026
Membaca Persoalan, Menggerakkan Transformasi Pendidikan Bali: Sekilas Catatan dari Kombel Pengawas Sekolah Disdikpora Provinsi Bali di SMKN 1 Petang
Esai

Membaca Persoalan, Menggerakkan Transformasi Pendidikan Bali: Sekilas Catatan dari Kombel Pengawas Sekolah Disdikpora Provinsi Bali di SMKN 1 Petang

ADA kalanya sebuah sekolah menjadi tempat berlangsungnya sebuah kegiatan. Tetapi ada kalanya pula, sekolah justru menjadi bagian dari pesan yang...

by I Wayan Yudana
August 21, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Lomba Tujuhbelasan dan Pertanyaan tentang Kemerdekaan yang Kita Rayakan

---Kemerdekaan bukan hanya sesuatu yang diproklamasikan dan diperingati, tetapi sesuatu yang seharusnya dapat dialami manusia dalam kehidupan sehari-hari. PADA suatu...

by Tri Nugroho Adi
August 21, 2026
JIA Curated dan Potensi Memprovinsikan Desain, Mungkinkah?
Esai

JIA Curated dan Potensi Memprovinsikan Desain, Mungkinkah?

SAAT tulisan ini dibuat, JIA Curated mungkin sedang melaksanakan acara penutupan. Pamerannya sendiri berlangsung sejak tanggal 13 Agustus sampai 17...

by I Nyoman Gede Maha Putra
August 21, 2026
Buleleng Punya Kekayaan Sumber Daya Pangan Melimpah sebagai Modal Utama Melakukan Inovasi Pangan Lokal
Ekonomi

Buleleng Punya Kekayaan Sumber Daya Pangan Melimpah sebagai Modal Utama Melakukan Inovasi Pangan Lokal

BULELENG | TATKALA – Kabupaten Buleleng memiliki kekayaan sumber daya pangan yang melimpah. Mulai dari umbi-umbian, buah-buahan, hasil pertanian, peternakan,...

by tatkala
August 20, 2026
Sugi Lanus Bedah Akar “Brain Drain” dan Masa Depan Talenta Bali Utara di Buleleng Festival 2026
Khas

Sugi Lanus Bedah Akar “Brain Drain” dan Masa Depan Talenta Bali Utara di Buleleng Festival 2026

Masa depan sumber daya manusia di Bali Utara menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam rangkaian agenda budaya tahunan Buleleng...

by Komang Puja Savitri
August 20, 2026
Lampu Merah dan Mental Menerabas
Esai

Lampu Merah dan Mental Menerabas

SETIAP hari, ketika berada di jalan raya, saya seperti menyaksikan sebuah pertunjukan kecil tentang manusia Indonesia. Pertunjukan itu tidak berlangsung...

by Angga Wijaya
August 20, 2026
Meninggal Seperti Pepes Ikan
Fiksi

Ajian Jaran Goyang

MENJADI lelaki jomblo di usia yang tidak lagi muda membuat Teguh Priyono selalu menjadi perbincangan tetangga. Wajahnya tidak terlalu jelek....

by Chusmeru
August 20, 2026
Syal Endek Tunjung Ungu untuk Bupati Nyoman Sutjidra di Panggung Bulfest 2026: Dekranasda Buleleng Dorong Wastra Lokal Mendunia
Budaya

Syal Endek Tunjung Ungu untuk Bupati Nyoman Sutjidra di Panggung Bulfest 2026: Dekranasda Buleleng Dorong Wastra Lokal Mendunia

BULELENG | TATKALA – Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra tampak tersenyum bahagia ketika Ny. Wardhany Sutjidra—yang tak lain adalah istrinya—mengalungkan syal...

by tatkala
August 19, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co