24 October 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

MKN Bukan Tameng Impunitas: Notaris Berintegritas, Penegak Hukum  Taati Prosedur

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
May 9, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

MAHKAMAH Konstitusi melalui Putusan Nomor 65/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 bukanlah bentuk penghalang penegakan hukum, melainkan instrumen perlindungan terhadap jabatan notaris sebagai pejabat umum. 

Mahkamah menyatakan bahwa mekanisme tersebut dimaksudkan untuk melindungi minuta akta sebagai dokumen negara yang bersifat rahasia serta menjaga kehormatan profesi notaris, bukan untuk memberikan kekebalan hukum kepada notaris. Penegasan Mahkamah ini penting dipahami secara proporsional. Dalam praktik, kerap muncul pandangan seolah-olah MKN menjadi benteng impunitas yang membuat notaris kebal hukum. Pandangan tersebut tidak tepat. 

Notaris sejak awal adalah pejabat umum yang menjalankan fungsi negara di bidang hukum perdata. Kedudukannya ditegaskan dalam Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyebutkan bahwa akta autentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang, oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta dibuat. Norma ini menempatkan notaris sebagai organ kepercayaan negara untuk melahirkan alat bukti tertulis yang sempurna.Karena itu, jabatan notaris bukan sekadar profesi, melainkan jabatan kehormatan yang menuntut integritas, moralitas, kecakapan hukum, serta kapabilitas tinggi. Notaris wajib bekerja dengan prinsip kehati-hatian, ketelitian, kecermatan, dan independensi. Dalam bahasa etik, notaris harus bekerja “setengah malaikat”, yakni tidak mudah tergoda kepentingan para pihak, tetap objektif, dan berani menolak kehendak hukum yang menyimpang.

Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa batas waktu 30 hari kerja bagi MKN untuk menjawab permintaan penyidik, penuntut umum, atau hakim merupakan bentuk kepastian hukum. Jika dalam tenggang waktu tersebut tidak ada jawaban, maka permintaan dianggap diterima. Artinya, undang-undang telah menutup ruang penundaan tanpa batas.

Dengan demikian, tuduhan bahwa MKN menghambat proses hukum tidak sepenuhnya berdasar.Dalam praktik, notaris memang kerap terseret perkara perdata maupun pidana. Namun hal itu tidak selalu disebabkan ketidakcakapan. Banyak kasus justru bermula dari ketidakberanian menolak permintaan para pihak yang “tipis-tipis” bertentangan dengan hukum, kelalaian memeriksa syarat sah perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata, rasa sungkan karena kedekatan personal, atau tergiur keuntungan ekonomi yang pada akhirnya berujung sengketa.

Habib Adjie  menegaskan bahwa notaris memang bukan pihak dalam akta, tetapi bertanggung jawab penuh terhadap aspek formal, prosedural, dan legalitas pembuatan akta. Karena itu, notaris wajib memastikan identitas para penghadap, kewenangan bertindak, kelengkapan dokumen, serta terpenuhinya tata cara hukum. Kelalaian pada aspek formal dapat menyeret notaris ke ranah tanggung jawab hukum (Habib Adjie,  2008).G.H.S. Lumban Tobing menyatakan bahwa kekuatan akta autentik sangat tergantung pada kewenangan pejabat yang membuatnya dan ketepatan tata cara pembuatannya. Jika prosedur dilanggar atau notaris bertindak di luar kewenangannya, maka akta dapat kehilangan sifat autentiknya dan turun derajat menjadi akta di bawah tangan (G.H.S. Lumban Tobing, 1999).

Herlien Budiono menambahkan bahwa asas kehati-hatian merupakan jantung profesi notaris. Notaris tidak cukup hanya menuliskan kehendak para pihak, tetapi juga harus menilai apakah kehendak tersebut masih berada dalam koridor hukum, kepatutan, dan itikad baik. Netralitas notaris bukan berarti pasif terhadap potensi pelanggaran hukum (Herlien Budiono,  2010).Romli Atmasasmita menegaskan bahwa penegakan hukum modern harus menempatkan due process of law dan profesionalisme sebagai prinsip utama. Setiap jabatan publik yang memiliki fungsi strategis memang harus dapat diperiksa, namun pemeriksaan tersebut wajib dilakukan melalui prosedur yang adil dan proporsional agar tidak berubah menjadi penyalahgunaan kewenangan (Romli Atmasasmita,  2001).

Yurisprudensi Mahkamah Agung menunjukkan bahwa notaris bukan pihak yang kebal hukum. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3199 K/Pdt/1992 tanggal 27 Oktober 1994, Mahkamah menegaskan bahwa pejabat umum yang lalai memenuhi syarat formal akta dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 702 K/Sip/1973 tanggal 5 September 1973, Mahkamah menilai akta yang dibuat dengan cacat formil dapat dikesampingkan kekuatan pembuktiannya.

Sedangkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1099 K/Pid/2010 tanggal 7 Juni 2011, Mahkamah membuka ruang pertanggungjawaban pidana terhadap notaris apabila terbukti secara sadar turut serta atau membantu perbuatan melawan hukum melalui penyalahgunaan kewenangan jabatan.Namun di sisi lain, aparat penegak hukum juga tidak boleh bertindak serampangan, merasa paling benar, atau menganggap enteng setiap duduk persoalan yang berkaitan dengan jabatan notaris. Negara hukum mensyaratkan setiap tindakan penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan dilakukan berdasarkan aturan, bukan semata kehendak kekuasaan.

Aparat penegak hukum wajib memahami bahwa tidak setiap sengketa akta otomatis merupakan tindak pidana. Banyak perkara yang sesungguhnya berada dalam ranah keperdataan, wanprestasi, atau sengketa administrasi, sehingga harus dibedakan secara cermat.Kriminalisasi yang dipaksakan tanpa memahami konstruksi hukum perdata justru berpotensi merusak kepastian hukum dan menimbulkan ketakutan dalam praktik kenotariatan. Karena itu, penyidik, jaksa, maupun hakim harus mampu membaca secara utuh apakah persoalan menyangkut kesalahan formal notaris, tipu muslihat para pihak, atau semata sengketa keperdataan antar para penghadap. Penegakan hukum yang baik bukan yang keras, tetapi yang tepat.

Dalam konteks inilah MKN menjadi instrumen checks and balances. Bukan untuk menyembunyikan kesalahan notaris, melainkan memastikan bahwa pemanggilan notaris berkaitan dengan akta atau protokol dilakukan secara proporsional. Notaris menyimpan minuta akta sebagai dokumen negara dan terikat kewajiban merahasiakan isi akta berdasarkan sumpah jabatan. Maka negara berkepentingan menjaga keseimbangan antara rahasia jabatan dan kebutuhan penegakan hukum.

Martabat notaris tidak dapat dipelihara apabila notaris sendiri gemar mencari celah, berkilah, atau berkelit atas nama kepastian hukum. Sebaliknya, kewibawaan aparat penegak hukum juga tidak akan tegak apabila bertindak tergesa-gesa dan menempatkan hukum sebagai alat tekan. Kedua belah pihak harus sama-sama tunduk pada hukum.

Intinya menurut pendapat penulis bahwa ancaman terbesar bagi profesi notaris bukan hanya kriminalisasi, tetapi hilangnya integritas. Sementara ancaman terbesar bagi aparat penegak hukum bukan sekadar kritik publik, melainkan penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, notaris harus berani berkata tidak pada permintaan melawan hukum, dan aparat penegak hukum harus berani bertindak adil sesuai koridor hukum. Di sanalah keadilan yang sejati menemukan tempatnya.

Berangkat dari dinamika tersebut, penulis memandang bahwa hubungan antara notaris, Majelis Kehormatan Notaris (MKN), dan aparat penegak hukum harus dibangun dalam kerangka saling menghormati kewenangan masing-masing berdasarkan prinsip negara hukum. Tidak boleh ada dominasi satu pihak atas pihak lain, sebab tujuan akhirnya bukan memenangkan institusi, melainkan menegakkan keadilan dan menjaga kepastian hukum.

Pertama, notaris harus kembali menempatkan jabatan sebagai officium nobile atau jabatan mulia. Artinya, notaris wajib mengedepankan integritas di atas keuntungan ekonomi. Keberanian menolak pembuatan akta yang bermasalah harus menjadi budaya profesi. Notaris tidak boleh larut dalam kedekatan personal, tekanan relasi, atau iming-iming materi yang berpotensi menyeret dirinya ke perkara pidana maupun perdata. Prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan harus menjadi nafas setiap tindakan jabatan.

Kedua, MKN harus bekerja lebih profesional, objektif, transparan, dan tepat waktu. MKN jangan dipersepsikan sebagai benteng perlindungan membabi buta terhadap notaris, melainkan lembaga etik yang menjaga marwah profesi sekaligus memastikan proses hukum berjalan proporsional. Setiap permohonan dari aparat penegak hukum harus diperiksa secara serius, cepat, dan berbasis alasan hukum yang jelas agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.

Ketiga, aparat penegak hukum perlu meningkatkan pemahaman terhadap hukum kenotariatan dan hukum perdata. Tidak semua sengketa akta adalah tindak pidana. Banyak persoalan sejatinya merupakan wanprestasi, sengketa keabsahan perjanjian, atau konflik antar pihak yang tidak patut dipaksakan menjadi perkara pidana. Pendekatan represif tanpa pemetaan hukum yang tepat hanya akan menimbulkan kriminalisasi profesi dan ketidakpastian hukum.

Keempat, perlu dibangun forum koordinasi berkelanjutan antara organisasi notaris, akademisi, MKN, Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung agar terdapat kesamaan persepsi mengenai batas tanggung jawab notaris, prosedur pemanggilan, perlindungan minuta akta, dan pemisahan ranah pidana serta perdata. Dengan dialog kelembagaan, konflik penafsiran dapat diminimalisir.

Kelima, pendidikan etik dan pembinaan berkelanjutan bagi notaris harus diperkuat. Banyak persoalan muncul bukan karena niat jahat, tetapi karena kelalaian, ketidaktelitian, atau lemahnya keberanian moral. Karena itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia kenotariatan menjadi kebutuhan mendesak.

Kesimpulan, MKN bukan tameng impunitas dan notaris bukan profesi yang kebal hukum. Sebaliknya, aparat penegak hukum juga bukan pemegang kebenaran absolut yang dapat bertindak tanpa batas. Semua pihak terikat pada konstitusi, undang-undang, dan asas due process of law. Notaris wajib menjaga kehormatan jabatan dengan integritas tinggi, MKN wajib objektif menjalankan fungsi perlindungan, dan aparat penegak hukum wajib cermat serta proporsional dalam bertindak.Pada hakikatnya, keadilan hanya dapat lahir apabila kekuasaan tunduk pada hukum, profesi tunduk pada etika, dan setiap kewenangan dijalankan dengan tanggung jawab. Lebih baik mencegah satu akta bermasalah sejak awal daripada memproses banyak perkara ketika semuanya telah terlambat. [T]

Candi Kedulan, Purnama Sasih Jeista, 01.05.26.

Tags: hukum agrariaKolom Tanah Airnotaristanah air
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Pertama Kali Jadi Orang Tua  —Wajar Jika Tak Sempurna

Next Post

Empat Perupa Bali Pamerkan ‘Vernal Artistic’ di Santrian Art Gallery: Pemaknaan atas Musim Semi

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Hak Retensi Bukan Penggelapan:  Menguji Batas Penahanan Sertifikat dalam Sengketa Fee

by I Made Pria Dharsana
October 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SERTIFIKAT tanah ditahan, fee belum dibayar, tetapi pemegang sertifikat justru dituding melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan, dalam situasi tertentu, penguasaan...

Read moreDetails

Perjanjian Kawin Campuran dan Hak Mewaris: Ketika Pisah Harta Berhadapan dengan Hak Pasangan yang Ditinggalkan

by I Made Pria Dharsana
October 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERJANJIAN perkawinan dibuat untuk memberikan kepastian hukum atas harta suami dan istri. Namun, bagaimana jika kesepakatan pisah harta yang semula...

Read moreDetails

Transformasi Kontrak Digital dan Masa Depan Notaris Indonesia…

by I Made Pria Dharsana
October 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SEMUA orang bicara kontrak/perjanjian digital. Apakah ini hanya tren teknologi, atau sudah menjadi realitas hukum? Perkembangan teknologi digitalisasi begitu pesatnya,...

Read moreDetails

Ketika Keramahan Bali Diuji: Antara Pelayanan dan Kesantunan Berbahasa

by I Ketut Suar Adnyana
October 7, 2026
0
Ketika Keramahan Bali Diuji: Antara Pelayanan dan Kesantunan Berbahasa

BALI dikenal dunia bukan hanya karena keindahan alam, kekayaan budaya, dan keunikan tradisinya. Ada satu kekuatan lain yang selama puluhan...

Read moreDetails

“Ajewera”: Dimensi Determinisme yang Dirusak Sebagai Awal Kehancuran Bali

by IM Gede Nesa Saputra
October 4, 2026
0
“Ajewera”: Dimensi Determinisme yang Dirusak Sebagai Awal Kehancuran Bali

AJEWERA pada dasarnya merupakan mekanisme kehati-hatian dalam memperlakukan pengetahuan, khususnya pengetahuan yang memiliki dimensi sakral, filosofis, dan esoteris. Dalam tradisi...

Read moreDetails

Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

by S. Bekti Istiyanto
October 4, 2026
0
Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

INDONESIA patut berbangga dengan jumlah perguruan tinggi kita yang terus bertambah di berbagai daerah, dan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi...

Read moreDetails

Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

by Dini Nastiti Wardani
September 30, 2026
0
Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

PENDIDIKAN gratis kembali menjadi pembicaraan publik pasca Presiden Prabowo Subianto pada 18 September 2026 menyatakan komitmennya agar biaya pendidikan pada...

Read moreDetails

66 Tahun UUPA —Di Tengah 81 Tahun Kemerdekaan, Antara Cita-Cita dan Realitas Agraria Menakar Konsistensi Negara dalam Mewujudkan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Enam puluh enam tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan 81 tahun Indonesia merdeka merupakan momentum penting untuk kembali bertanya: sejauh...

Read moreDetails

Mengantisipasi Mafia Tanah di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
September 23, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Land and investment. Nowadays, it not only has a social function, but has become an economic and political commodity. Mendengar...

Read moreDetails

BANK TANAH DAN KITA —Antara Reforma Agraria, Kepentingan Investasi, dan Masa Depan Ruang Hidup Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 16, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH yang dikuasai negara bukan sekadar benda tidak bergerak yang dapat dipindahkan dari satu tangan ke tangan lain. Di atasnya...

Read moreDetails
Next Post
Empat Perupa Bali Pamerkan ‘Vernal Artistic’ di Santrian Art Gallery: Pemaknaan atas Musim Semi

Empat Perupa Bali Pamerkan 'Vernal Artistic' di Santrian Art Gallery: Pemaknaan atas Musim Semi

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak-Anak Pulau Payung | Cerpen Dodik Suprayogi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gede Angga Prasaja dan “Fase Baru” Setelah “Singaraja Kota Kita”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Dari Integritas hingga Pengabdian, 693 Lulusan IAHN Mpu Kuturan Didorong Berkontribusi kepada Masyarakat
Pendidikan

Dari Integritas hingga Pengabdian, 693 Lulusan IAHN Mpu Kuturan Didorong Berkontribusi kepada Masyarakat

SEBANYAK 693 lulusan Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Mpu Kuturan Singaraja resmi menyelesaikan pendidikan mereka dalam Wisuda II yang berlangsung...

by Wahyu Mahaputra
October 23, 2026
Jnana: Menjelajah Batas Karawitan dan Orkestra Barat dalam Seni Intermedium
Panggung

Jnana: Menjelajah Batas Karawitan dan Orkestra Barat dalam Seni Intermedium

KETIKA gamelan Bali disandingkan dengan instrumen Barat seperti biola (strings), gitar, saxophone, keyboard, dan piano, hasilnya adalah sebuah komposisi simfoni...

by Nyoman Budarsana
October 23, 2026
Trinitas Mustahil: Antara Nalar, Nurani, dan Kursi Kuasa
Esai

Trinitas Mustahil: Antara Nalar, Nurani, dan Kursi Kuasa

Filsuf Yunani kuno menghabiskan waktu berabad-abad dasar untuk merumuskan konsep manusia ideal. Namun, laboratorium sosial Indonesia berhasil melampaui pencapaian kolosal...

by Wayan Gde Yudane
October 23, 2026
Ketika Duta Kesehatan Kesbam Berbagi Ilmu dan Buku di Sekolah Minggu Padangan, Pupuan
Khas

Ketika Duta Kesehatan Kesbam Berbagi Ilmu dan Buku di Sekolah Minggu Padangan, Pupuan

SUARA anak-anak bersahutan menjawab pertanyaan. Sebagian mengacungkan tangan, tak sabar mendapat giliran. Ada yang tertawa, ada pula yang serius memperhatikan...

by Dede Putra Wiguna
October 23, 2026
Ubud Writers & Readers Festival 2026 Resmi Dibuka: Merajut Empati dan Menyatukan Dunia Lewat ‘Samarasā’
Panggung

Ubud Writers & Readers Festival 2026 Resmi Dibuka: Merajut Empati dan Menyatukan Dunia Lewat ‘Samarasā’

GEMULAI gerak para penari Puspanjali membuka malam di Puri Agung Ubud, Gianyar, Rabu, 21 Oktober 2026. Dalam suasana semarak, mereka...

by Dede Putra Wiguna
October 22, 2026
Ijazah di Tengah Kontroversi: Menguji Transparansi dan Kepastian Hukum
Esai

Ijazah di Tengah Kontroversi: Menguji Transparansi dan Kepastian Hukum

IJAZAH bukan sekadar selembar kertas yang memuat nama, tanda tangan, dan keterangan kelulusan. Di balik dokumen tersebut terdapat proses pendidikan,...

by I Ketut Suar Adnyana
October 22, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Dari Euforia Menuju Realita:  Ketika Kita Mulai Mengenal Manusia, Bukan Bayangan

Barangkali cinta tidak menjadi lebih kecil ketika debarannya mereda. Barangkali kita saja yang mulai belajar melihatnya dengan lebih jernih. Bayangkan...

by Tri Nugroho Adi
October 22, 2026
Cipta Pergelaran Seni Intermedium “Huni”: Ekologi Manusia dalam Relasi Ruang
Panggung

Cipta Pergelaran Seni Intermedium “Huni”: Ekologi Manusia dalam Relasi Ruang

DENTINGAN gitar akustik dan alunan melodi mengawali eksplorasi gerak sembilan penari yang tampil dalam komposisi artistik. Mengenakan kostum bernuansa putih,...

by Nyoman Budarsana
October 22, 2026
Bali: Buta Aksara dan Pengetahuan
Esai

Bali: Buta Aksara dan Pengetahuan

ADA sebuah ironi yang hidup cukup lama dalam kebudayaan Bali. Pulau ini memiliki aksara sendiri, mewarisi ribuan teks pengetahuan dalam...

by I Wayan Artika
October 21, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Hak Retensi Bukan Penggelapan:  Menguji Batas Penahanan Sertifikat dalam Sengketa Fee

SERTIFIKAT tanah ditahan, fee belum dibayar, tetapi pemegang sertifikat justru dituding melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan, dalam situasi tertentu, penguasaan...

by I Made Pria Dharsana
October 21, 2026
Saat “Proses” Menjadi Mahakarya: Dokumenter Seni Intermedium Dosen ISI Bali
Pendidikan

Saat “Proses” Menjadi Mahakarya: Dokumenter Seni Intermedium Dosen ISI Bali

ADAPTASI proses penciptaan karya seni pertunjukan ke layar lebar membuat cerita terasa lebih hidup dan menarik. Keleluasaan medium film (moving...

by Nyoman Budarsana
October 21, 2026
Dari Summit ke Buku, IHGMA Bali Merawat Gagasan tentang Masa Depan Pariwisata
Pariwisata

Dari Summit ke Buku, IHGMA Bali Merawat Gagasan tentang Masa Depan Pariwisata

DUA hari diskusi di Bali Sunset Road Convention Center, Kuta, pada 25–26 September 2026, mempertemukan para pemimpin perhotelan dan pariwisata...

by Nyoman Budarsana
October 21, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co