1 August 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

MKN Bukan Tameng Impunitas: Notaris Berintegritas, Penegak Hukum  Taati Prosedur

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
May 9, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

MAHKAMAH Konstitusi melalui Putusan Nomor 65/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 bukanlah bentuk penghalang penegakan hukum, melainkan instrumen perlindungan terhadap jabatan notaris sebagai pejabat umum. 

Mahkamah menyatakan bahwa mekanisme tersebut dimaksudkan untuk melindungi minuta akta sebagai dokumen negara yang bersifat rahasia serta menjaga kehormatan profesi notaris, bukan untuk memberikan kekebalan hukum kepada notaris. Penegasan Mahkamah ini penting dipahami secara proporsional. Dalam praktik, kerap muncul pandangan seolah-olah MKN menjadi benteng impunitas yang membuat notaris kebal hukum. Pandangan tersebut tidak tepat. 

Notaris sejak awal adalah pejabat umum yang menjalankan fungsi negara di bidang hukum perdata. Kedudukannya ditegaskan dalam Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyebutkan bahwa akta autentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang, oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta dibuat. Norma ini menempatkan notaris sebagai organ kepercayaan negara untuk melahirkan alat bukti tertulis yang sempurna.Karena itu, jabatan notaris bukan sekadar profesi, melainkan jabatan kehormatan yang menuntut integritas, moralitas, kecakapan hukum, serta kapabilitas tinggi. Notaris wajib bekerja dengan prinsip kehati-hatian, ketelitian, kecermatan, dan independensi. Dalam bahasa etik, notaris harus bekerja “setengah malaikat”, yakni tidak mudah tergoda kepentingan para pihak, tetap objektif, dan berani menolak kehendak hukum yang menyimpang.

Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa batas waktu 30 hari kerja bagi MKN untuk menjawab permintaan penyidik, penuntut umum, atau hakim merupakan bentuk kepastian hukum. Jika dalam tenggang waktu tersebut tidak ada jawaban, maka permintaan dianggap diterima. Artinya, undang-undang telah menutup ruang penundaan tanpa batas.

Dengan demikian, tuduhan bahwa MKN menghambat proses hukum tidak sepenuhnya berdasar.Dalam praktik, notaris memang kerap terseret perkara perdata maupun pidana. Namun hal itu tidak selalu disebabkan ketidakcakapan. Banyak kasus justru bermula dari ketidakberanian menolak permintaan para pihak yang “tipis-tipis” bertentangan dengan hukum, kelalaian memeriksa syarat sah perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata, rasa sungkan karena kedekatan personal, atau tergiur keuntungan ekonomi yang pada akhirnya berujung sengketa.

Habib Adjie  menegaskan bahwa notaris memang bukan pihak dalam akta, tetapi bertanggung jawab penuh terhadap aspek formal, prosedural, dan legalitas pembuatan akta. Karena itu, notaris wajib memastikan identitas para penghadap, kewenangan bertindak, kelengkapan dokumen, serta terpenuhinya tata cara hukum. Kelalaian pada aspek formal dapat menyeret notaris ke ranah tanggung jawab hukum (Habib Adjie,  2008).G.H.S. Lumban Tobing menyatakan bahwa kekuatan akta autentik sangat tergantung pada kewenangan pejabat yang membuatnya dan ketepatan tata cara pembuatannya. Jika prosedur dilanggar atau notaris bertindak di luar kewenangannya, maka akta dapat kehilangan sifat autentiknya dan turun derajat menjadi akta di bawah tangan (G.H.S. Lumban Tobing, 1999).

Herlien Budiono menambahkan bahwa asas kehati-hatian merupakan jantung profesi notaris. Notaris tidak cukup hanya menuliskan kehendak para pihak, tetapi juga harus menilai apakah kehendak tersebut masih berada dalam koridor hukum, kepatutan, dan itikad baik. Netralitas notaris bukan berarti pasif terhadap potensi pelanggaran hukum (Herlien Budiono,  2010).Romli Atmasasmita menegaskan bahwa penegakan hukum modern harus menempatkan due process of law dan profesionalisme sebagai prinsip utama. Setiap jabatan publik yang memiliki fungsi strategis memang harus dapat diperiksa, namun pemeriksaan tersebut wajib dilakukan melalui prosedur yang adil dan proporsional agar tidak berubah menjadi penyalahgunaan kewenangan (Romli Atmasasmita,  2001).

Yurisprudensi Mahkamah Agung menunjukkan bahwa notaris bukan pihak yang kebal hukum. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3199 K/Pdt/1992 tanggal 27 Oktober 1994, Mahkamah menegaskan bahwa pejabat umum yang lalai memenuhi syarat formal akta dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 702 K/Sip/1973 tanggal 5 September 1973, Mahkamah menilai akta yang dibuat dengan cacat formil dapat dikesampingkan kekuatan pembuktiannya.

Sedangkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1099 K/Pid/2010 tanggal 7 Juni 2011, Mahkamah membuka ruang pertanggungjawaban pidana terhadap notaris apabila terbukti secara sadar turut serta atau membantu perbuatan melawan hukum melalui penyalahgunaan kewenangan jabatan.Namun di sisi lain, aparat penegak hukum juga tidak boleh bertindak serampangan, merasa paling benar, atau menganggap enteng setiap duduk persoalan yang berkaitan dengan jabatan notaris. Negara hukum mensyaratkan setiap tindakan penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan dilakukan berdasarkan aturan, bukan semata kehendak kekuasaan.

Aparat penegak hukum wajib memahami bahwa tidak setiap sengketa akta otomatis merupakan tindak pidana. Banyak perkara yang sesungguhnya berada dalam ranah keperdataan, wanprestasi, atau sengketa administrasi, sehingga harus dibedakan secara cermat.Kriminalisasi yang dipaksakan tanpa memahami konstruksi hukum perdata justru berpotensi merusak kepastian hukum dan menimbulkan ketakutan dalam praktik kenotariatan. Karena itu, penyidik, jaksa, maupun hakim harus mampu membaca secara utuh apakah persoalan menyangkut kesalahan formal notaris, tipu muslihat para pihak, atau semata sengketa keperdataan antar para penghadap. Penegakan hukum yang baik bukan yang keras, tetapi yang tepat.

Dalam konteks inilah MKN menjadi instrumen checks and balances. Bukan untuk menyembunyikan kesalahan notaris, melainkan memastikan bahwa pemanggilan notaris berkaitan dengan akta atau protokol dilakukan secara proporsional. Notaris menyimpan minuta akta sebagai dokumen negara dan terikat kewajiban merahasiakan isi akta berdasarkan sumpah jabatan. Maka negara berkepentingan menjaga keseimbangan antara rahasia jabatan dan kebutuhan penegakan hukum.

Martabat notaris tidak dapat dipelihara apabila notaris sendiri gemar mencari celah, berkilah, atau berkelit atas nama kepastian hukum. Sebaliknya, kewibawaan aparat penegak hukum juga tidak akan tegak apabila bertindak tergesa-gesa dan menempatkan hukum sebagai alat tekan. Kedua belah pihak harus sama-sama tunduk pada hukum.

Intinya menurut pendapat penulis bahwa ancaman terbesar bagi profesi notaris bukan hanya kriminalisasi, tetapi hilangnya integritas. Sementara ancaman terbesar bagi aparat penegak hukum bukan sekadar kritik publik, melainkan penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, notaris harus berani berkata tidak pada permintaan melawan hukum, dan aparat penegak hukum harus berani bertindak adil sesuai koridor hukum. Di sanalah keadilan yang sejati menemukan tempatnya.

Berangkat dari dinamika tersebut, penulis memandang bahwa hubungan antara notaris, Majelis Kehormatan Notaris (MKN), dan aparat penegak hukum harus dibangun dalam kerangka saling menghormati kewenangan masing-masing berdasarkan prinsip negara hukum. Tidak boleh ada dominasi satu pihak atas pihak lain, sebab tujuan akhirnya bukan memenangkan institusi, melainkan menegakkan keadilan dan menjaga kepastian hukum.

Pertama, notaris harus kembali menempatkan jabatan sebagai officium nobile atau jabatan mulia. Artinya, notaris wajib mengedepankan integritas di atas keuntungan ekonomi. Keberanian menolak pembuatan akta yang bermasalah harus menjadi budaya profesi. Notaris tidak boleh larut dalam kedekatan personal, tekanan relasi, atau iming-iming materi yang berpotensi menyeret dirinya ke perkara pidana maupun perdata. Prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan harus menjadi nafas setiap tindakan jabatan.

Kedua, MKN harus bekerja lebih profesional, objektif, transparan, dan tepat waktu. MKN jangan dipersepsikan sebagai benteng perlindungan membabi buta terhadap notaris, melainkan lembaga etik yang menjaga marwah profesi sekaligus memastikan proses hukum berjalan proporsional. Setiap permohonan dari aparat penegak hukum harus diperiksa secara serius, cepat, dan berbasis alasan hukum yang jelas agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.

Ketiga, aparat penegak hukum perlu meningkatkan pemahaman terhadap hukum kenotariatan dan hukum perdata. Tidak semua sengketa akta adalah tindak pidana. Banyak persoalan sejatinya merupakan wanprestasi, sengketa keabsahan perjanjian, atau konflik antar pihak yang tidak patut dipaksakan menjadi perkara pidana. Pendekatan represif tanpa pemetaan hukum yang tepat hanya akan menimbulkan kriminalisasi profesi dan ketidakpastian hukum.

Keempat, perlu dibangun forum koordinasi berkelanjutan antara organisasi notaris, akademisi, MKN, Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung agar terdapat kesamaan persepsi mengenai batas tanggung jawab notaris, prosedur pemanggilan, perlindungan minuta akta, dan pemisahan ranah pidana serta perdata. Dengan dialog kelembagaan, konflik penafsiran dapat diminimalisir.

Kelima, pendidikan etik dan pembinaan berkelanjutan bagi notaris harus diperkuat. Banyak persoalan muncul bukan karena niat jahat, tetapi karena kelalaian, ketidaktelitian, atau lemahnya keberanian moral. Karena itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia kenotariatan menjadi kebutuhan mendesak.

Kesimpulan, MKN bukan tameng impunitas dan notaris bukan profesi yang kebal hukum. Sebaliknya, aparat penegak hukum juga bukan pemegang kebenaran absolut yang dapat bertindak tanpa batas. Semua pihak terikat pada konstitusi, undang-undang, dan asas due process of law. Notaris wajib menjaga kehormatan jabatan dengan integritas tinggi, MKN wajib objektif menjalankan fungsi perlindungan, dan aparat penegak hukum wajib cermat serta proporsional dalam bertindak.Pada hakikatnya, keadilan hanya dapat lahir apabila kekuasaan tunduk pada hukum, profesi tunduk pada etika, dan setiap kewenangan dijalankan dengan tanggung jawab. Lebih baik mencegah satu akta bermasalah sejak awal daripada memproses banyak perkara ketika semuanya telah terlambat. [T]

Candi Kedulan, Purnama Sasih Jeista, 01.05.26.

Tags: hukum agrariaKolom Tanah Airnotaristanah air
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Pertama Kali Jadi Orang Tua  —Wajar Jika Tak Sempurna

Next Post

Empat Perupa Bali Pamerkan ‘Vernal Artistic’ di Santrian Art Gallery: Pemaknaan atas Musim Semi

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Insolvensi dan Kewajiban Debitur Pailit

by I Made Pria Dharsana
July 31, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025 menjadi salah satu penegasan penting dalam perkembangan hukum kepailitan di Indonesia. Melalui putusan tersebut, Mahkamah...

Read moreDetails

Ketika Warisan Baru Dianggap Sah Setelah Dicatat Negara —Membongkar Distorsi Administrasi dalam Peralihan Hak Waris di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
July 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Kematian seseorang tidak hanya mengakhiri eksistensi biologis, tetapi sekaligus memicu konsekuensi hukum yang kompleks dalam sistem hukum perdata. Salah satu...

Read moreDetails

Potensi Ekonomi yang Menguap di Titik 0 Singaraja

by I Gede Sena Putrawan
July 20, 2026
0
Membangun Buleleng, Membangun Ingatan Sejarah dan Membangun Masa Depan Kota dari Kawasan Titik Nol Singaraja

PADA awal tahun 2026, sebuah proyek bernilai fantastis menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat Buleleng. Nama proyek itu sebenarnya...

Read moreDetails

Lelang Bank dan Kepastian Hukum: Antara Peluang Investasi dan Risiko Lapangan

by I Made Pria Dharsana
July 15, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

BARANG lelang bank sering dipandang sebagai peluang mendapatkan aset murah dengan potensi keuntungan besar. Rumah, tanah, ruko, kendaraan, hingga aset...

Read moreDetails

AJB atau Pelepasan Hak: Menguji Rasionalitas Perolehan Tanah oleh Perseroan Terbatas di Era KKPR dan Lahan Sawah yang Dilindungi

by I Made Pria Dharsana
July 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERDEBATAN mengenai mekanisme perolehan tanah oleh Perseroan Terbatas (PT) sesungguhnya tidak lagi hanya berkisar pada pilihan antara Akta Jual Beli...

Read moreDetails

Notaris di Tengah Gelombang Disrupsi: Antara Kepastian Hukum, Iklim Investasi, dan Ancaman Kriminalisasi

by I Made Pria Dharsana
July 1, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

NOTARIS pada hakikatnya merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga kepastian hukum, khususnya dalam lalu lintas perdata, investasi, pembentukan badan...

Read moreDetails

Topeng Politik dan Ujian Demokrasi Indonesia

by I Made Pria Dharsana
June 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SITUASI politik akhir-akhir ini Kembali menghangat dengan turun nya beberapa komponen mahasiswa (BEM) mempersoalkan kondisi penurunan ekonomi, gugatan terhadap pelaksanaan...

Read moreDetails

Penangguhan Tahanan dan Ujian Kesetaraan Hukum

by Ruben Cornelius Siagian
June 24, 2026
0
Bubarkan DPR: Amarah Publik, Krisis Representasi, dan Ancaman Demokrasi

PENANGGUHAN penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi elektronik kembali membuka perdebatan lama dalam...

Read moreDetails

Sertifikat Ganda dan Pertanyaan yang Tak Kunjung Terjawab  —Dokumen Negara Bisa Dipalsukan, Menutup Celah Mafia Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DI tengah modernisasi layanan pertanahan dan penerapan sertifikat elektronik, kasus sertifikat palsu dan sertifikat ganda masih terus bermunculan. Fenomena ini...

Read moreDetails

Klausula ADR Pada PPJB Belum Lunas dan Akta Jual Beli PPAT

by I Made Pria Dharsana
June 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

APA yang paling dikhawatirkan oleh para pebisnis atau penanam modal di Indonesia selama era  reformasi bukan pada keamanan akan tetapi...

Read moreDetails
Next Post
Empat Perupa Bali Pamerkan ‘Vernal Artistic’ di Santrian Art Gallery: Pemaknaan atas Musim Semi

Empat Perupa Bali Pamerkan 'Vernal Artistic' di Santrian Art Gallery: Pemaknaan atas Musim Semi

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Pengkhianatan Kaum Cendekiawan ——Ketika Bali Kehilangan Penjaga Nuraninya
Esai

Pengkhianatan Kaum Cendekiawan ——Ketika Bali Kehilangan Penjaga Nuraninya

"Sebuah peradaban tidak runtuh karena kekurangan orang pintar. Peradaban runtuh ketika orang-orang pintarnya memilih diam. Ketika ilmu kehilangan keberanian, kekuasaan...

by Agung Sudarsa
August 1, 2026
Scared of Bums Rilis “Berlari”, Soundtrack Enerjik untuk “Pelari Kalcer”
Hiburan

Scared of Bums Rilis “Berlari”, Soundtrack Enerjik untuk “Pelari Kalcer”

ADA masa ketika identitas musik punk begitu lekat dengan citra hidup yang berantakan. Rokok, begadang, alkohol, dan semangat melawan apa...

by Dede Putra Wiguna
August 1, 2026
Tiga Belas Penulis Muda Mempresentasikan Karya di Singaraja Literary Festival ——Dari Sesi Presentasi dan Diskusi Karya Emerging Writers MTN Lab x SLF 2026
Panggung

Tiga Belas Penulis Muda Mempresentasikan Karya di Singaraja Literary Festival ——Dari Sesi Presentasi dan Diskusi Karya Emerging Writers MTN Lab x SLF 2026

PADA hari ketiga Singaraja Literary Festival (SLF) 2026, Minggu, 5 Juli 2026, di Kawasan Museum Buleleng, tiga belas penulis muda...

by Dede Putra Wiguna
August 1, 2026
Menyingkap Hak Atas Tubuh dalam Novel “Korpus Uterus” karya Sasti Gotama di Singaraja Literary Festival 2026
Panggung

Menyingkap Hak Atas Tubuh dalam Novel “Korpus Uterus” karya Sasti Gotama di Singaraja Literary Festival 2026

 “Perempuan punya hak atas tubuhnya sendiri!” Kalimat itu meluncur tegas dari Sasti Gotama saat membahas novel Korpus Uterus di Singaraja...

by Dede Putra Wiguna
August 1, 2026
Merawat Api Pesta Kesenian Bali: 11 Rekomendasi Strategis dari KAWIYA dan PWI Bali
Khas

Merawat Api Pesta Kesenian Bali: 11 Rekomendasi Strategis dari KAWIYA dan PWI Bali

DI ruang rapat kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, sebuah dokumen setebal puluhan halaman berpindah tangan pada Kamis, 30 Juli 2026....

by Nyoman Budarsana
August 1, 2026
Setelah Lebih dari Lima Dekade Terdiam, Gambang Kapal Kembali Berbunyi
Khas

Setelah Lebih dari Lima Dekade Terdiam, Gambang Kapal Kembali Berbunyi

Revitalisasi Gending Gambang Plugon menjadi upaya menghidupkan kembali repertoar, regenerasi penabuh, dan ingatan budaya masyarakat Desa Adat Kapal SUARA bilah-bilah...

by Nyoman Mariyana
July 31, 2026
Workshop Baleganjur “Gejer Mengwi”: Melestarikan Tradisi, Menguatkan Generasi
Khas

Workshop Baleganjur “Gejer Mengwi”: Melestarikan Tradisi, Menguatkan Generasi

Evoria Baleganjur semakin menggeliat, “di sana tumbuh di sini tumbuh”. Baleganjur tidak saja sebagai musik prosesi, namun makin berkembang menjadi...

by Nyoman Mariyana
July 31, 2026
Pada Akhirnya Eksperimentasi Napas, Tubuh, dan Gerak Itu Berjudul Igel Prana ——Catatan Pasca Pertunjukan dan Sidang Tertutup Gus Sena
Ulas Pentas

Pada Akhirnya Eksperimentasi Napas, Tubuh, dan Gerak Itu Berjudul Igel Prana ——Catatan Pasca Pertunjukan dan Sidang Tertutup Gus Sena

MALAM itu, 20 Juli 2026, jam di ponsel menunjukan pukul 18:52 Wita, di depan gedung Ni Ketut Reneng, kampus Institut...

by Dewa Purwita Sukahet
July 31, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Insolvensi dan Kewajiban Debitur Pailit

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025 menjadi salah satu penegasan penting dalam perkembangan hukum kepailitan di Indonesia. Melalui putusan tersebut, Mahkamah...

by I Made Pria Dharsana
July 31, 2026
Membincangkan Makna Pulang dalam Novel “Rumah” Karya J.S. Khairen di Singaraja Literary Festival 2026
Panggung

Membincangkan Makna Pulang dalam Novel “Rumah” Karya J.S. Khairen di Singaraja Literary Festival 2026

 “Rumah itu sebenarnya apa?” Pertanyaan itu terus mengemuka sepanjang diskusi buku Rumah karya J.S. Khairen pada hari ketiga Singaraja Literary...

by Dede Putra Wiguna
July 31, 2026
Paradoks Pengkhianatan dan Teologi Tubuh dalam ‘The Last Poison’
Ulas Pentas

Paradoks Pengkhianatan dan Teologi Tubuh dalam ‘The Last Poison’

MALAM pembukaan Festival Bale Nagi 2026 di Taman Kota Felix Fernandez, Larantuka, Flores Timur, NTT, menyuguhkan sebuah pertunjukan yang memicu...

by Anselmus Dore Woho Atasoge
July 31, 2026
PANTANGAN MENGKONSUMSI ALKOHOL DALAM HINDU
Esai

𝗣𝗘𝗥𝗜𝗡𝗚𝗔𝗧𝗔𝗡 𝗚𝗨𝗥𝗨𝗛 𝗦𝗨𝗞𝗔𝗥𝗡𝗢𝗣𝗨𝗧𝗥𝗔 𝗨𝗡𝗧𝗨𝗞 𝗕𝗔𝗟𝗜

— 𝗖𝗮𝘁𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗛𝗮𝗿𝗶𝗮𝗻 𝗦𝘂𝗴𝗶 𝗟𝗮𝗻𝘂𝘀, 𝟯𝟬 𝗝𝘂𝗹𝗶 𝟮𝟬𝟮𝟲. 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝟭𝟵𝟳𝟲 𝗚𝘂𝗿𝘂𝗵 𝗦𝘂𝗸𝗮𝗿𝗻𝗼𝗽𝘂𝘁𝗿𝗮 𝘁𝗲𝗹𝗮𝗵 𝗺𝗲𝗺𝗯𝗲𝗿𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗽𝗲𝗿𝗶𝗻𝗴𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗯𝗮𝗵𝘄𝗮: 𝗕𝗲𝗻𝗰𝗮𝗻𝗮 𝗸𝗼𝗺𝗲𝗿𝘀𝗶𝗮𝗹𝗶𝘀𝗮𝘀𝗶 𝗱𝗮𝗻 𝗲𝗸𝘀𝗽𝗹𝗼𝗶𝘁𝗮𝘀𝗶...

by Sugi Lanus
July 31, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co