19 June 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

MKN Bukan Tameng Impunitas: Notaris Berintegritas, Penegak Hukum  Taati Prosedur

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
May 9, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

MAHKAMAH Konstitusi melalui Putusan Nomor 65/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 bukanlah bentuk penghalang penegakan hukum, melainkan instrumen perlindungan terhadap jabatan notaris sebagai pejabat umum. 

Mahkamah menyatakan bahwa mekanisme tersebut dimaksudkan untuk melindungi minuta akta sebagai dokumen negara yang bersifat rahasia serta menjaga kehormatan profesi notaris, bukan untuk memberikan kekebalan hukum kepada notaris. Penegasan Mahkamah ini penting dipahami secara proporsional. Dalam praktik, kerap muncul pandangan seolah-olah MKN menjadi benteng impunitas yang membuat notaris kebal hukum. Pandangan tersebut tidak tepat. 

Notaris sejak awal adalah pejabat umum yang menjalankan fungsi negara di bidang hukum perdata. Kedudukannya ditegaskan dalam Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyebutkan bahwa akta autentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang, oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta dibuat. Norma ini menempatkan notaris sebagai organ kepercayaan negara untuk melahirkan alat bukti tertulis yang sempurna.Karena itu, jabatan notaris bukan sekadar profesi, melainkan jabatan kehormatan yang menuntut integritas, moralitas, kecakapan hukum, serta kapabilitas tinggi. Notaris wajib bekerja dengan prinsip kehati-hatian, ketelitian, kecermatan, dan independensi. Dalam bahasa etik, notaris harus bekerja “setengah malaikat”, yakni tidak mudah tergoda kepentingan para pihak, tetap objektif, dan berani menolak kehendak hukum yang menyimpang.

Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa batas waktu 30 hari kerja bagi MKN untuk menjawab permintaan penyidik, penuntut umum, atau hakim merupakan bentuk kepastian hukum. Jika dalam tenggang waktu tersebut tidak ada jawaban, maka permintaan dianggap diterima. Artinya, undang-undang telah menutup ruang penundaan tanpa batas.

Dengan demikian, tuduhan bahwa MKN menghambat proses hukum tidak sepenuhnya berdasar.Dalam praktik, notaris memang kerap terseret perkara perdata maupun pidana. Namun hal itu tidak selalu disebabkan ketidakcakapan. Banyak kasus justru bermula dari ketidakberanian menolak permintaan para pihak yang “tipis-tipis” bertentangan dengan hukum, kelalaian memeriksa syarat sah perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata, rasa sungkan karena kedekatan personal, atau tergiur keuntungan ekonomi yang pada akhirnya berujung sengketa.

Habib Adjie  menegaskan bahwa notaris memang bukan pihak dalam akta, tetapi bertanggung jawab penuh terhadap aspek formal, prosedural, dan legalitas pembuatan akta. Karena itu, notaris wajib memastikan identitas para penghadap, kewenangan bertindak, kelengkapan dokumen, serta terpenuhinya tata cara hukum. Kelalaian pada aspek formal dapat menyeret notaris ke ranah tanggung jawab hukum (Habib Adjie,  2008).G.H.S. Lumban Tobing menyatakan bahwa kekuatan akta autentik sangat tergantung pada kewenangan pejabat yang membuatnya dan ketepatan tata cara pembuatannya. Jika prosedur dilanggar atau notaris bertindak di luar kewenangannya, maka akta dapat kehilangan sifat autentiknya dan turun derajat menjadi akta di bawah tangan (G.H.S. Lumban Tobing, 1999).

Herlien Budiono menambahkan bahwa asas kehati-hatian merupakan jantung profesi notaris. Notaris tidak cukup hanya menuliskan kehendak para pihak, tetapi juga harus menilai apakah kehendak tersebut masih berada dalam koridor hukum, kepatutan, dan itikad baik. Netralitas notaris bukan berarti pasif terhadap potensi pelanggaran hukum (Herlien Budiono,  2010).Romli Atmasasmita menegaskan bahwa penegakan hukum modern harus menempatkan due process of law dan profesionalisme sebagai prinsip utama. Setiap jabatan publik yang memiliki fungsi strategis memang harus dapat diperiksa, namun pemeriksaan tersebut wajib dilakukan melalui prosedur yang adil dan proporsional agar tidak berubah menjadi penyalahgunaan kewenangan (Romli Atmasasmita,  2001).

Yurisprudensi Mahkamah Agung menunjukkan bahwa notaris bukan pihak yang kebal hukum. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3199 K/Pdt/1992 tanggal 27 Oktober 1994, Mahkamah menegaskan bahwa pejabat umum yang lalai memenuhi syarat formal akta dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 702 K/Sip/1973 tanggal 5 September 1973, Mahkamah menilai akta yang dibuat dengan cacat formil dapat dikesampingkan kekuatan pembuktiannya.

Sedangkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1099 K/Pid/2010 tanggal 7 Juni 2011, Mahkamah membuka ruang pertanggungjawaban pidana terhadap notaris apabila terbukti secara sadar turut serta atau membantu perbuatan melawan hukum melalui penyalahgunaan kewenangan jabatan.Namun di sisi lain, aparat penegak hukum juga tidak boleh bertindak serampangan, merasa paling benar, atau menganggap enteng setiap duduk persoalan yang berkaitan dengan jabatan notaris. Negara hukum mensyaratkan setiap tindakan penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan dilakukan berdasarkan aturan, bukan semata kehendak kekuasaan.

Aparat penegak hukum wajib memahami bahwa tidak setiap sengketa akta otomatis merupakan tindak pidana. Banyak perkara yang sesungguhnya berada dalam ranah keperdataan, wanprestasi, atau sengketa administrasi, sehingga harus dibedakan secara cermat.Kriminalisasi yang dipaksakan tanpa memahami konstruksi hukum perdata justru berpotensi merusak kepastian hukum dan menimbulkan ketakutan dalam praktik kenotariatan. Karena itu, penyidik, jaksa, maupun hakim harus mampu membaca secara utuh apakah persoalan menyangkut kesalahan formal notaris, tipu muslihat para pihak, atau semata sengketa keperdataan antar para penghadap. Penegakan hukum yang baik bukan yang keras, tetapi yang tepat.

Dalam konteks inilah MKN menjadi instrumen checks and balances. Bukan untuk menyembunyikan kesalahan notaris, melainkan memastikan bahwa pemanggilan notaris berkaitan dengan akta atau protokol dilakukan secara proporsional. Notaris menyimpan minuta akta sebagai dokumen negara dan terikat kewajiban merahasiakan isi akta berdasarkan sumpah jabatan. Maka negara berkepentingan menjaga keseimbangan antara rahasia jabatan dan kebutuhan penegakan hukum.

Martabat notaris tidak dapat dipelihara apabila notaris sendiri gemar mencari celah, berkilah, atau berkelit atas nama kepastian hukum. Sebaliknya, kewibawaan aparat penegak hukum juga tidak akan tegak apabila bertindak tergesa-gesa dan menempatkan hukum sebagai alat tekan. Kedua belah pihak harus sama-sama tunduk pada hukum.

Intinya menurut pendapat penulis bahwa ancaman terbesar bagi profesi notaris bukan hanya kriminalisasi, tetapi hilangnya integritas. Sementara ancaman terbesar bagi aparat penegak hukum bukan sekadar kritik publik, melainkan penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, notaris harus berani berkata tidak pada permintaan melawan hukum, dan aparat penegak hukum harus berani bertindak adil sesuai koridor hukum. Di sanalah keadilan yang sejati menemukan tempatnya.

Berangkat dari dinamika tersebut, penulis memandang bahwa hubungan antara notaris, Majelis Kehormatan Notaris (MKN), dan aparat penegak hukum harus dibangun dalam kerangka saling menghormati kewenangan masing-masing berdasarkan prinsip negara hukum. Tidak boleh ada dominasi satu pihak atas pihak lain, sebab tujuan akhirnya bukan memenangkan institusi, melainkan menegakkan keadilan dan menjaga kepastian hukum.

Pertama, notaris harus kembali menempatkan jabatan sebagai officium nobile atau jabatan mulia. Artinya, notaris wajib mengedepankan integritas di atas keuntungan ekonomi. Keberanian menolak pembuatan akta yang bermasalah harus menjadi budaya profesi. Notaris tidak boleh larut dalam kedekatan personal, tekanan relasi, atau iming-iming materi yang berpotensi menyeret dirinya ke perkara pidana maupun perdata. Prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan harus menjadi nafas setiap tindakan jabatan.

Kedua, MKN harus bekerja lebih profesional, objektif, transparan, dan tepat waktu. MKN jangan dipersepsikan sebagai benteng perlindungan membabi buta terhadap notaris, melainkan lembaga etik yang menjaga marwah profesi sekaligus memastikan proses hukum berjalan proporsional. Setiap permohonan dari aparat penegak hukum harus diperiksa secara serius, cepat, dan berbasis alasan hukum yang jelas agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.

Ketiga, aparat penegak hukum perlu meningkatkan pemahaman terhadap hukum kenotariatan dan hukum perdata. Tidak semua sengketa akta adalah tindak pidana. Banyak persoalan sejatinya merupakan wanprestasi, sengketa keabsahan perjanjian, atau konflik antar pihak yang tidak patut dipaksakan menjadi perkara pidana. Pendekatan represif tanpa pemetaan hukum yang tepat hanya akan menimbulkan kriminalisasi profesi dan ketidakpastian hukum.

Keempat, perlu dibangun forum koordinasi berkelanjutan antara organisasi notaris, akademisi, MKN, Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung agar terdapat kesamaan persepsi mengenai batas tanggung jawab notaris, prosedur pemanggilan, perlindungan minuta akta, dan pemisahan ranah pidana serta perdata. Dengan dialog kelembagaan, konflik penafsiran dapat diminimalisir.

Kelima, pendidikan etik dan pembinaan berkelanjutan bagi notaris harus diperkuat. Banyak persoalan muncul bukan karena niat jahat, tetapi karena kelalaian, ketidaktelitian, atau lemahnya keberanian moral. Karena itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia kenotariatan menjadi kebutuhan mendesak.

Kesimpulan, MKN bukan tameng impunitas dan notaris bukan profesi yang kebal hukum. Sebaliknya, aparat penegak hukum juga bukan pemegang kebenaran absolut yang dapat bertindak tanpa batas. Semua pihak terikat pada konstitusi, undang-undang, dan asas due process of law. Notaris wajib menjaga kehormatan jabatan dengan integritas tinggi, MKN wajib objektif menjalankan fungsi perlindungan, dan aparat penegak hukum wajib cermat serta proporsional dalam bertindak.Pada hakikatnya, keadilan hanya dapat lahir apabila kekuasaan tunduk pada hukum, profesi tunduk pada etika, dan setiap kewenangan dijalankan dengan tanggung jawab. Lebih baik mencegah satu akta bermasalah sejak awal daripada memproses banyak perkara ketika semuanya telah terlambat. [T]

Candi Kedulan, Purnama Sasih Jeista, 01.05.26.

Tags: hukum agrariaKolom Tanah Airnotaristanah air
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Pertama Kali Jadi Orang Tua  —Wajar Jika Tak Sempurna

Next Post

Empat Perupa Bali Pamerkan ‘Vernal Artistic’ di Santrian Art Gallery: Pemaknaan atas Musim Semi

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Sertifikat Ganda dan Pertanyaan yang Tak Kunjung Terjawab  —Dokumen Negara Bisa Dipalsukan, Menutup Celah Mafia Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DI tengah modernisasi layanan pertanahan dan penerapan sertifikat elektronik, kasus sertifikat palsu dan sertifikat ganda masih terus bermunculan. Fenomena ini...

Read moreDetails

Klausula ADR Pada PPJB Belum Lunas dan Akta Jual Beli PPAT

by I Made Pria Dharsana
June 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

APA yang paling dikhawatirkan oleh para pebisnis atau penanam modal di Indonesia selama era  reformasi bukan pada keamanan akan tetapi...

Read moreDetails

Reforma Agraria : Ketika Rakyat Hanya Memegang HGB di Atas HPL Bank Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 3, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

REFORMA Agraria merupakan salah satu agenda konstitusional yang lahir dari cita-cita besar para pendiri bangsa untuk mewujudkan keadilan sosial di...

Read moreDetails

Rekonstruksi Hak Waris dalam Perkawinan Beda Agama: Perspektif Hukum Keluarga dan Agraria

by I Made Pria Dharsana
May 27, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

HUKUM seringkali berbicara dalam bahasa kepastian, tetapi realitas sosial tidak selalu berjalan dalam garis yang sama. Perkawinan beda agama menjadi...

Read moreDetails

Koperasi Merah Putih: Mengulang Jejak KUD, Menabrak BUMDes, atau Membangun Jalan Baru?

by I Made Pria Dharsana
May 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Di tengah semangat membangun kemandirian ekonomi nasional, gagasan Koperasi Merah Putih kembali diangkat sebagai simbol kebangkitan ekonomi rakyat. Ia bukan...

Read moreDetails

Cinta, Hibah, dan Tanah:  Antara Ketulusan dan Batas yang Tak Bisa Ditembus

by I Made Pria Dharsana
May 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

CINTA kerap mendorong seseorang untuk memberi tanpa syarat.  Dalam relasi suami-istri, pemberian itu bahkan sering dimaknai sebagai bentuk ketulusan paling tinggi—termasuk...

Read moreDetails

Regulasi Baru, Antrean Baru: Permenkumham 49/2025 dan Ancaman bagi Iklim Investasi

by I Made Pria Dharsana
May 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TRANSFORMASI digital administrasi Perseroan Terbatas melalui Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 pada dasarnya merupakan langkah progresif negara dalam mewujudkan pelayanan...

Read moreDetails

Menguji Batas Tanggung Jawab Terbatas:  ‘Piercing the Corporate Veil’ dalam Sengketa Kepemilikan dan Pengalihan Saham

by I Made Pria Dharsana
May 7, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM rezim hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, prinsip tanggung jawab terbatas...

Read moreDetails

Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

by KH Ketut Imaduddin Jamal
May 2, 2026
0
Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

ADA satu penyakit lama dalam kebijakan publik kita: negara sering merasa telah bekerja hanya karena program sudah diumumkan, anggaran sudah...

Read moreDetails

Problem Keadilan dalam Pembagian Harta Bersama: Dari Norma ke Uji Konstitusi

by I Made Pria Dharsana
April 30, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Dia luka yang tidak pernah benar-benar terlihat dalam putusan pengadilan berkaitan dengan pembagian harta gono gini dalam perpisah/pecahnya perkawinan  karena...

Read moreDetails
Next Post
Empat Perupa Bali Pamerkan ‘Vernal Artistic’ di Santrian Art Gallery: Pemaknaan atas Musim Semi

Empat Perupa Bali Pamerkan 'Vernal Artistic' di Santrian Art Gallery: Pemaknaan atas Musim Semi

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjemput Cahaya Ilmu —Prestasi Guru dan Murid SMPN 2 Banjar dalam Ajang Nyalanesia, FLS3N, dan Berbagi Praktik Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Semarak Baleganjur “Seet Wangsul” Buleleng di Pesta Kesenian Bali 2026 —Terinspirasi dari Tradisi Bebayuhan Sanan Empeg di Desa Anturan
Panggung

Semarak Baleganjur “Seet Wangsul” Buleleng di Pesta Kesenian Bali 2026 —Terinspirasi dari Tradisi Bebayuhan Sanan Empeg di Desa Anturan

Kabupaten Buleleng, tepatnya di Desa Anturan, terdapat sebuah ritual peruwatan yang masih hidup dan diwariskan secara turun-temurun. Namanya Bebayuhan Sanan...

by Nyoman Budarsana
June 19, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Sertifikat Ganda dan Pertanyaan yang Tak Kunjung Terjawab  —Dokumen Negara Bisa Dipalsukan, Menutup Celah Mafia Tanah

DI tengah modernisasi layanan pertanahan dan penerapan sertifikat elektronik, kasus sertifikat palsu dan sertifikat ganda masih terus bermunculan. Fenomena ini...

by I Made Pria Dharsana
June 19, 2026
Logika Angka Kuno di Pesta Kesenian Bali
Bahasa

Logika Angka Kuno di Pesta Kesenian Bali

PESTA Kesenian Bali (PKB) tahun 2026 ini telah memasuki tahun ke-48. Atmosfernya sudah tampak lewat berbagai atribut luar ruang yang...

by I Made Sudiana
June 18, 2026
(Bukan) Demokrasi Kita
Esai

Kalau Marx dan Marcuse Ikut Nonton Aksi Demo Mahasiswa “Indonesia Bangkrut”

DI tengah demonstrasi mahasiswa yang memprotes pemborosan anggaran, kenaikan biaya hidup, dan berbagai proyek pemerintah yang dianggap tidak berpihak kepada...

by Afgan Fadilla
June 18, 2026
Fragmen Peristiwa pada Pameran ‘Dialog Ferdi dan Opus Sastra’ Minggu Pertama di Palembang
Ulas Rupa

Fragmen Peristiwa pada Pameran ‘Dialog Ferdi dan Opus Sastra’ Minggu Pertama di Palembang

SEJAK pagi langit mendung, angin membuat barisan pohon kelapa di halaman Roemah Tumbuh Kembang menari. Padahal sudah satu minggu ini...

by Mahesa Putra
June 18, 2026
Tiongkok di BWCC Pesta Kesenian Bali 2026: Perpaduan Seni Musik Pertunjukan, Tarian Tradisional hingga Pameran Warisan Budaya Tak Benda
Panggung

Tiongkok di BWCC Pesta Kesenian Bali 2026: Perpaduan Seni Musik Pertunjukan, Tarian Tradisional hingga Pameran Warisan Budaya Tak Benda

MUSIK tradisional Opera Beijing "Gong dan Drum Tradisional Hakka" membuat penonton terkesima dengan perpaduan luar biasa antara kekuatan ritme yang...

by Nyoman Budarsana
June 18, 2026
‘Lamak’ dan ‘Maceniga’:Tantangan Praktik Budaya di Tengah Modernitas
Esai

‘Lamak’ dan ‘Maceniga’:Tantangan Praktik Budaya di Tengah Modernitas

SAAT matahari mulai menuju satu garis lurus di atas kepala, derau ritmis mengisi ruang di bawah atap Bale Daja rumahku...

by Pande Susan
June 18, 2026
Mendengarkan Hidup Saya dari Mulut Orang Lain
Esai

Mendengarkan Hidup Saya dari Mulut Orang Lain

TIGAminggu lalu saya mendengarkan tunangan saya diwawancarai. Kalimat itu terdengar aneh. Biasanya sayalah yang mewawancarai orang. Sejak menjadi wartawan, entah...

by Angga Wijaya
June 18, 2026
Wikan Satya, Musisi Cilik Kelas 6 SD Rilis Karya Terbaru Berjudul ‘Galungan’
Pop

Wikan Satya, Musisi Cilik Kelas 6 SD Rilis Karya Terbaru Berjudul ‘Galungan’

KESERIUSAN Wikan Satya terhadap musik rupanya tidak berhenti pada “Anacaraka”. Setelah karya itu mendapat banyak sorotan sebagai lagu anak-anak yang...

by Dede Putra Wiguna
June 18, 2026
Bung Karno di Rumah Petani   
Esai

Bung Karno di Rumah Petani   

JUNI adalah Bulan Bung Karno. Pada 1 Juni 1945, hari ketiga sidang BPUPKI, Bung Karno mendapat kesempatan ketiga setelah Muhamad...

by I Nyoman Tingkat
June 18, 2026
Becek Tuban, Kuliner Jamuan Hari-Hari Besar
Kuliner

Becek Tuban, Kuliner Jamuan Hari-Hari Besar

“BECEK lagi, becek lagi,” keluh istri saya setiap kali menghadiri hajatan di kampung—entah pernikahan, tujuh bulanan, kematian, sedekah bumi, khitanan,...

by Jaswanto
June 17, 2026
Penjor Kesadaran di Tengah Gemerlap Bali: Galungan, Pariwisata, dan Pertaruhan Masa Depan Pulau Dewata
Esai

Penjor Kesadaran di Tengah Gemerlap Bali: Galungan, Pariwisata, dan Pertaruhan Masa Depan Pulau Dewata

Penjor yang Menjulang dan Pertanyaan yang Menggantung Setiap Hari Galungan, Bali berubah menjadi lautan penjor. Di depan rumah-rumah, di sepanjang...

by Agung Sudarsa
June 17, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co