13 July 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

PTSL di Persimpangan: Antara Legalisasi Aset dan Ledakan Sengketa

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

PROGRAM Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak awal dirancang sebagai jawaban negara atas persoalan klasik pertanahan: ketidakpastian hukum. Amanat tersebut berakar pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 yang memerintahkan penyelenggaraan pendaftaran tanah secara nasional, kemudian dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Menteri Agraria  nomor 3 Tahun 1997 yang dirubah dengan Perkaban Nomor 8 Tahun 2018 dan dipercepat melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018. 

Dalam lima tahun terakhir, capaian program ini memang impresif. Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa hingga sekitar 2023 jumlah bidang tanah yang telah terdaftar mencapai lebih dari 100 juta bidang, dan pada 2025 mendekati 95% dari total target nasional sekitar 126 juta bidang (Kementerian ATR/BPN RI, rilis capaian nasional pendaftaran tanah, 2023–2025). Dalam kurun 2021–2025 saja, jutaan sertipikat baru terus diterbitkan setiap tahun, bahkan pada 2025 masih sekitar 1,2 juta sertipikat dihasilkan melalui skema PTSL (Kementerian ATR/BPN RI, rilis PTSL 2025).Program PTSL ini dilaksanakan oleh pemerintah untuk mempercepat tercapaian persertipikatan bidang tanah di Indonesia untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah .

Secara kuantitatif, ini adalah lompatan besar dalam sejarah pendaftaran tanah Indonesia sesuatu yang sebelumnya hampir mustahil dicapai dalam waktu singkat. Namun di balik keberhasilan statistik tersebut, tersimpan persoalan yang jauh lebih kompleks. Data penanganan perkara pertanahan menunjukkan bahwa dalam periode 2024–2025 saja terdapat sekitar 6.015 kasus sengketa dan konflik pertanahan yang masuk, dengan hanya sekitar 3.019 kasus yang berhasil diselesaikan (Kementerian ATR/BPN RI, laporan penanganan kasus pertanahan 2024–2025). Artinya, hampir separuh kasus masih tersisa atau berpotensi berlanjut. 

Bahkan pada 2024 tercatat lebih dari 2.000 kasus sengketa aktif yang harus ditangani (ATR/BPN RI, data sengketa pertanahan 2024). Angka ini menunjukkan bahwa percepatan sertifikasi tidak secara otomatis berbanding lurus dengan penurunan sengketa. Dalam banyak kasus, justru terjadi sebaliknya: sertipikat lahir, tetapi konflik ikut menyusul.

Fenomena ini mengarah pada satu kesimpulan penting: persoalan utama PTSL bukan terletak pada kerangka hukumnya, melainkan pada pelaksanaannya. Di lapangan, prinsip kehati-hatian kerap dikalahkan oleh target percepatan. Verifikasi data yuridis yang seharusnya menjadi fondasi utama sering kali diperlakukan sebagai formalitas administratif. Dokumen dasar seperti surat keterangan tanah, pernyataan penguasaan fisik, hingga tanda tangan pihak terkait tidak selalu diuji secara mendalam. 

Dalam situasi demikian, negara seolah memproduksi kepastian hukum secara massal, tetapi di atas fondasi yang belum tentu kokoh. Dalam banyak kasus, dokumen dasar tidak diuji secara mendalam, sehingga sertipikat yang terbit berpotensi menyimpan cacat sejak awal. 

Pandangan kritis para ahli memperkuat hal tersebut. Nur Hasan Ismail dalam Seminar Nasional “Problematika Pendaftaran Tanah dan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah” di Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 18 Maret 2023, menyatakan bahwa “pendaftaran tanah bukan sekadar proses administratif, melainkan proses pembuktian hukum atas suatu hak. Ketika data dasar tidak diverifikasi secara memadai, maka sertipikat yang terbit hanya mencerminkan kebenaran formal, bukan kebenaran yuridis. Dalam kondisi demikian, potensi sengketa justru ditanam sejak awal proses pendaftaran” (UGM, 2023).

Kritik tajam juga disampaikan oleh Dewi Kartika dalam “Catatan Akhir Tahun KPA 2023” yang dirilis Januari 2024 oleh Konsorsium Pembaruan Agraria, yang menegaskan bahwa sertifikasi tanah melalui PTSL tidak otomatis menyelesaikan konflik agraria, bahkan dalam banyak kasus berpotensi melegitimasi ketimpangan penguasaan tanah ketika dilakukan di atas tanah yang masih bermasalah (KPA, 2024).

Kritik yang lebih struktural disampaikan oleh Dewi Kartika dalam Catatan Akhir Tahun 2023 yang dirilis Januari 2024 oleh Konsorsium Pembaruan Agraria, yang menegaskan bahwa “sertifikasi tanah melalui PTSL tidak otomatis menyelesaikan konflik agraria. Dalam banyak kasus, sertipikat justru diterbitkan di atas tanah yang masih berkonflik atau timpang penguasaannya. Jika ini terus terjadi, maka negara berpotensi melegitimasi ketidakadilan melalui instrumen administrasi” (KPA, 2024).

Sementara itu, Alfian Hilmi dalam Seminar Nasional “Tata Kelola Agraria dan Reforma Agraria Berkelanjutan” di IPB University, Bogor, 15 Juni 2022, menyampaikan bahwa “masalah utama PTSL terletak pada ketidaksinkronan antara data fisik dan data yuridis. Banyak bidang tanah diukur dan didaftarkan tanpa memastikan riwayat penguasaan secara utuh. Akibatnya, sertipikat yang terbit rentan disengketakan karena tidak sepenuhnya mencerminkan realitas sosial di lapangan” (IPB University, 2022).

Penegasan penting juga disampaikan oleh Maria W. Sumardjono dalam Kuliah Umum dan Diskusi Nasional “Reforma Agraria dan Kepastian Hukum Pertanahan” di Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 12 Februari 2025, bahwa “percepatan pendaftaran tanah tidak boleh mengorbankan prinsip kehati-hatian. Sertipikat yang diterbitkan tanpa verifikasi yang kuat hanya akan memindahkan masalah ke tahap berikutnya. Pada akhirnya, yang lahir bukan kepastian hukum, melainkan sengketa baru yang lebih kompleks” (UGM, 2025).

Pandangan penulis memperlihatkan satu benang merah: bahwa PTSL yang dijalankan tanpa kehati-hatian justru berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum baru. Dalam konteks ini, peran aparatur desa dan kecamatan menjadi sangat krusial sekaligus rentan. Keteledoran dalam verifikasi, penandatanganan dokumen tanpa kehati-hatian, hingga kemungkinan adanya unsur kesengajaan menjadi faktor yang memperbesar potensi cacat administratif dan yuridis.

Sebagai rekomendasi yang dapat diposisikan dalam kerangka pandangan penulis menegaskan bahwa pengetatan verifikasi data yuridis harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar formalitas administratif. Aparatur desa dan kecamatan perlu ditempatkan dalam sistem akuntabilitas yang jelas, dengan konsekuensi hukum yang tegas apabila terjadi kelalaian atau penyimpangan. 

Dalam konteks tersebut, sebagai penulis sekaligus dalam kerangka pandangan yang dapat diposisikan menyerupai keterangan ahli, terdapat beberapa rekomendasi yang perlu ditegaskan. Pertama, perlu dilakukan pengetatan verifikasi data yuridis secara substantif, bukan sekadar administratif. 

Setiap dokumen dasar terutama surat keterangan tanah dan pernyataan penguasaan fisikharus diuji kebenarannya melalui mekanisme konfirmasi silang, termasuk menghadirkan saksi yang kredibel. Tanpa itu, sertipikat yang terbit hanya menjadi legitimasi formal atas data yang belum tentu benar.

Kedua, penguatan peran dan akuntabilitas aparatur desa dan kecamatan menjadi sangat mendesak. Aparatur tidak boleh lagi diposisikan sekadar sebagai “pengesahan administratif”, melainkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kebenaran materiil data yang mereka tanda tangani. Dalam hal terjadi kelalaian atau bahkan kesengajaan, harus ada mekanisme sanksi yang tegas, baik administratif maupun pidana.

Ketiga, perlu dilakukan audit ulang (legal audit) terhadap hasil PTSL di wilayah-wilayah yang terindikasi memiliki tingkat sengketa tinggi. Audit ini penting untuk memastikan apakah sertipikat yang telah terbit benar-benar memenuhi prinsip clean and clear, atau justru menyimpan potensi konflik laten.

Keempat, penguatan asas publisitas harus dijalankan secara nyata, bukan formalitas. Pengumuman data tidak boleh sekadar ditempel secara administratif, tetapi harus benar-benar menjamin bahwa masyarakat mengetahui dan memiliki kesempatan yang efektif untuk mengajukan keberatan.

Kelima, integrasi data fisik dan yuridis berbasis teknologi harus dibarengi dengan validasi sosial di tingkat lokal. Teknologi tanpa verifikasi sosial hanya akan mempercepat kesalahan, bukan memperbaikinya.

Selain itu, audit ulang terhadap wilayah-wilayah dengan tingkat sengketa tinggi perlu dilakukan guna memastikan bahwa sertipikat yang telah terbit benar-benar memenuhi prinsip clean and clear. Penguatan asas publisitas juga harus dijalankan secara nyata agar masyarakat memiliki kesempatan efektif untuk mengajukan keberatan sebelum sertipikat diterbitkan.

Adapun harapan penulis, PTSL tetap harus dipertahankan sebagai program strategis nasional, namun dengan pergeseran orientasi dari kuantitas menuju kualitas. Negara tidak cukup hanya memastikan bahwa tanah terdaftar, tetapi juga harus menjamin bahwa setiap sertipikat yang terbit benar-benar sah secara hukum dan tidak menyisakan potensi sengketa. 

Hanya saja, menurut hemat penulis tanpa perubahan sebagaimana rekomendasi yang disampaikan oleh penulis diatas, PTSL berisiko menjadi paradoks: program kepastian hukum yang justru melahirkan ketidakpastian baru. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

Tags: agrariahukum agrariaMade Pria DharsanaTanah
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

‘Panggil Namaku Kartini Saja’: Navicula, Kartini Kendeng, dan Nyanyian Perlawanan yang Tak Lekang

Next Post

Bumi sebagai Ibu: Warisan Sanātana Dharma

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

AJB atau Pelepasan Hak: Menguji Rasionalitas Perolehan Tanah oleh Perseroan Terbatas di Era KKPR dan Lahan Sawah yang Dilindungi

by I Made Pria Dharsana
July 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERDEBATAN mengenai mekanisme perolehan tanah oleh Perseroan Terbatas (PT) sesungguhnya tidak lagi hanya berkisar pada pilihan antara Akta Jual Beli...

Read moreDetails

Notaris di Tengah Gelombang Disrupsi: Antara Kepastian Hukum, Iklim Investasi, dan Ancaman Kriminalisasi

by I Made Pria Dharsana
July 1, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

NOTARIS pada hakikatnya merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga kepastian hukum, khususnya dalam lalu lintas perdata, investasi, pembentukan badan...

Read moreDetails

Topeng Politik dan Ujian Demokrasi Indonesia

by I Made Pria Dharsana
June 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SITUASI politik akhir-akhir ini Kembali menghangat dengan turun nya beberapa komponen mahasiswa (BEM) mempersoalkan kondisi penurunan ekonomi, gugatan terhadap pelaksanaan...

Read moreDetails

Penangguhan Tahanan dan Ujian Kesetaraan Hukum

by Ruben Cornelius Siagian
June 24, 2026
0
Bubarkan DPR: Amarah Publik, Krisis Representasi, dan Ancaman Demokrasi

PENANGGUHAN penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi elektronik kembali membuka perdebatan lama dalam...

Read moreDetails

Sertifikat Ganda dan Pertanyaan yang Tak Kunjung Terjawab  —Dokumen Negara Bisa Dipalsukan, Menutup Celah Mafia Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DI tengah modernisasi layanan pertanahan dan penerapan sertifikat elektronik, kasus sertifikat palsu dan sertifikat ganda masih terus bermunculan. Fenomena ini...

Read moreDetails

Klausula ADR Pada PPJB Belum Lunas dan Akta Jual Beli PPAT

by I Made Pria Dharsana
June 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

APA yang paling dikhawatirkan oleh para pebisnis atau penanam modal di Indonesia selama era  reformasi bukan pada keamanan akan tetapi...

Read moreDetails

Reforma Agraria : Ketika Rakyat Hanya Memegang HGB di Atas HPL Bank Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 3, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

REFORMA Agraria merupakan salah satu agenda konstitusional yang lahir dari cita-cita besar para pendiri bangsa untuk mewujudkan keadilan sosial di...

Read moreDetails

Rekonstruksi Hak Waris dalam Perkawinan Beda Agama: Perspektif Hukum Keluarga dan Agraria

by I Made Pria Dharsana
May 27, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

HUKUM seringkali berbicara dalam bahasa kepastian, tetapi realitas sosial tidak selalu berjalan dalam garis yang sama. Perkawinan beda agama menjadi...

Read moreDetails

Koperasi Merah Putih: Mengulang Jejak KUD, Menabrak BUMDes, atau Membangun Jalan Baru?

by I Made Pria Dharsana
May 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Di tengah semangat membangun kemandirian ekonomi nasional, gagasan Koperasi Merah Putih kembali diangkat sebagai simbol kebangkitan ekonomi rakyat. Ia bukan...

Read moreDetails

Cinta, Hibah, dan Tanah:  Antara Ketulusan dan Batas yang Tak Bisa Ditembus

by I Made Pria Dharsana
May 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

CINTA kerap mendorong seseorang untuk memberi tanpa syarat.  Dalam relasi suami-istri, pemberian itu bahkan sering dimaknai sebagai bentuk ketulusan paling tinggi—termasuk...

Read moreDetails
Next Post
Bumi sebagai Ibu: Warisan Sanātana Dharma

Bumi sebagai Ibu: Warisan Sanātana Dharma

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Ketika Gerak Mengalahkan Bunyi: Baleganjur PKB dalam Bayang-bayang Sirkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kacak Kicak dan Pembacaan Akan Sesuatu yang Setengah-Setengah

    23 shares
    Share 23 Tweet 0
  • Ketamuan Lazzer yang Merayakan Bulan Bung Karno di Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Rockestrasi, Ketika Rock dan Orkestra Bersatu di Festival Seni Bali Jani
Panggung

Rockestrasi, Ketika Rock dan Orkestra Bersatu di Festival Seni Bali Jani

DENTUMAN drum, raungan gitar listrik, dan koor ratusan penonton menggema di Panggung Madya Mandala, Taman Budaya Bali, Minggu (12/7/2026) malam....

by Nyoman Budarsana
July 13, 2026
“Sumpah Drupadi”, Panggung Refleksi tentang Martabat dan Keadilan
Panggung

“Sumpah Drupadi”, Panggung Refleksi tentang Martabat dan Keadilan

PERTUNJUKAN drama klasik persembahan Sanggar Teater Mini pada pembukaan Festival Seni Bali Jani (FSBJ) VIII Tahun 2026 membangkitkan nostalgia penonton,...

by Nyoman Budarsana
July 13, 2026
Festival Seni Bali Jani 2026 Resmi Bergulir, Ruang Kreativitas Baru Seni Modern dan Kontemporer Bali
Panggung

Festival Seni Bali Jani 2026 Resmi Bergulir, Ruang Kreativitas Baru Seni Modern dan Kontemporer Bali

Usai menutup rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Bali langsung membuka lembaran baru perjalanan kesenian melalui...

by Nyoman Budarsana
July 12, 2026
PANTANGAN MENGKONSUMSI ALKOHOL DALAM HINDU
Esai

HINDU BALI OLENG KARENA TIGA PILAR SUCI TAK SEIMBANG?

— Sugi Lanus, Catatan Harian 8 Juli 2026 Agama Hindu di Bali berdiri di atas tiga pilar suci yang tak...

by Sugi Lanus
July 12, 2026
Pra-Ignite Fest Kesbam, Membangun Keakraban Sebelum Mengenal Lebih Jauh
Khas

Pra-Ignite Fest Kesbam, Membangun Keakraban Sebelum Mengenal Lebih Jauh

PAGI itu, matahari belum membumbung tinggi. Namun halaman SMKS Kesehatan Bali Medika Denpasar (Kesbam) sudah dipenuhi ratusan wajah baru penuh...

by Dede Putra Wiguna
July 12, 2026
Mengajar Sastra dengan Pendekatan Literasi: Implementasi Sastra Masuk Kurikulum
Esai

Mengajar Sastra dengan Pendekatan Literasi: Implementasi Sastra Masuk Kurikulum

Materi ini akan disampaikan dalam Festival Seni Bali Jani VIII, Denpasar 20 Juli 2026 MENJADI dosen sastra bagi saya bukan...

by I Wayan Artika
July 12, 2026
Yang Paling Dalam, Yang Tetap Online  —Prolog untuk Buku Puisi “Yang Paling Dalam, Yang Paling Diam” karya Chris Triwarseno
Ulas Buku

Yang Paling Dalam, Yang Tetap Online  —Prolog untuk Buku Puisi “Yang Paling Dalam, Yang Paling Diam” karya Chris Triwarseno

KITA tidak memulai dari halaman kosong. Kita masuk ketika semuanya sudah berlangsung. Layar sudah menyala, jempol bergerak hampir tanpa perintah,...

by IRZI
July 12, 2026
Tak Ada Goresan yang Salah —Mengenang Made Budhiana
Esai

Tak Ada Goresan yang Salah —Mengenang Made Budhiana

Hal pertama yang saya ingat dari Made Budhiana bukanlah lukisan. Melainkan suara The Doors yang diputar keras-keras di studionya. Kadang...

by Agung Bawantara
July 12, 2026
Keserakahan yang Menghancurkan Persaudaraan: Drama-Tari “Pemurtian Sunda Upasunda” Hidupkan Kembali Pesan Adiparwa di Piodalan Pura Dalem Desa Adat Ubud
Panggung

Keserakahan yang Menghancurkan Persaudaraan: Drama-Tari “Pemurtian Sunda Upasunda” Hidupkan Kembali Pesan Adiparwa di Piodalan Pura Dalem Desa Adat Ubud

SERANGKAIAN dengan Upacara Piodalan Pedudusan Alit di Pura Dalem Desa Adat Ubud pada Rahina Anggara Kasih Medangsia, hari Selasa (7/7/2026),...

by Agus Eka Cahyadi
July 11, 2026
Tubuh-Properti-Panggung “Gita Sarayu” Desa Selat, Karangasem: Catatan Ringkas dari Perspektif (Seni) Rupa
Ulas Pentas

Tubuh-Properti-Panggung “Gita Sarayu” Desa Selat, Karangasem: Catatan Ringkas dari Perspektif (Seni) Rupa

BERDAMAI dengan panggung terbuka Ardha Candra di Taman Budaya Bali, Art Centre di Denpasar tidaklah mudah, sebab siapa pun yang...

by Dewa Purwita Sukahet
July 11, 2026
Belajar, Mencoba, Lalu Menemukan—Dari Workshop Pembelajaran Mendalam Berbasis STEM di SMKS Kesehatan Bali Medika Denpasar
Khas

Belajar, Mencoba, Lalu Menemukan—Dari Workshop Pembelajaran Mendalam Berbasis STEM di SMKS Kesehatan Bali Medika Denpasar

SUASANA ruang pertemuan SMKS Kesehatan Bali Medika Denpasar hari itu terasa berbeda. Para guru berdiri mengelilingi meja, saling berdiskusi, tertawa,...

by Dede Putra Wiguna
July 11, 2026
Made Wiradana Hadirkan Kacatri, Menandai Transformasi Seni yang Berakar pada Laku Spiritual
Pameran

Made Wiradana Hadirkan Kacatri, Menandai Transformasi Seni yang Berakar pada Laku Spiritual

PERUPA Bali Made Wiradana kembali menegaskan perjalanan artistiknya melalui pameran tunggal bertajuk Kacatri yang digelar di Santrian Art Gallery, Sanur....

by I Gede Made Surya Darma
July 11, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co