23 October 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

PTSL di Persimpangan: Antara Legalisasi Aset dan Ledakan Sengketa

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

PROGRAM Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak awal dirancang sebagai jawaban negara atas persoalan klasik pertanahan: ketidakpastian hukum. Amanat tersebut berakar pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 yang memerintahkan penyelenggaraan pendaftaran tanah secara nasional, kemudian dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Menteri Agraria  nomor 3 Tahun 1997 yang dirubah dengan Perkaban Nomor 8 Tahun 2018 dan dipercepat melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018. 

Dalam lima tahun terakhir, capaian program ini memang impresif. Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa hingga sekitar 2023 jumlah bidang tanah yang telah terdaftar mencapai lebih dari 100 juta bidang, dan pada 2025 mendekati 95% dari total target nasional sekitar 126 juta bidang (Kementerian ATR/BPN RI, rilis capaian nasional pendaftaran tanah, 2023–2025). Dalam kurun 2021–2025 saja, jutaan sertipikat baru terus diterbitkan setiap tahun, bahkan pada 2025 masih sekitar 1,2 juta sertipikat dihasilkan melalui skema PTSL (Kementerian ATR/BPN RI, rilis PTSL 2025).Program PTSL ini dilaksanakan oleh pemerintah untuk mempercepat tercapaian persertipikatan bidang tanah di Indonesia untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah .

Secara kuantitatif, ini adalah lompatan besar dalam sejarah pendaftaran tanah Indonesia sesuatu yang sebelumnya hampir mustahil dicapai dalam waktu singkat. Namun di balik keberhasilan statistik tersebut, tersimpan persoalan yang jauh lebih kompleks. Data penanganan perkara pertanahan menunjukkan bahwa dalam periode 2024–2025 saja terdapat sekitar 6.015 kasus sengketa dan konflik pertanahan yang masuk, dengan hanya sekitar 3.019 kasus yang berhasil diselesaikan (Kementerian ATR/BPN RI, laporan penanganan kasus pertanahan 2024–2025). Artinya, hampir separuh kasus masih tersisa atau berpotensi berlanjut. 

Bahkan pada 2024 tercatat lebih dari 2.000 kasus sengketa aktif yang harus ditangani (ATR/BPN RI, data sengketa pertanahan 2024). Angka ini menunjukkan bahwa percepatan sertifikasi tidak secara otomatis berbanding lurus dengan penurunan sengketa. Dalam banyak kasus, justru terjadi sebaliknya: sertipikat lahir, tetapi konflik ikut menyusul.

Fenomena ini mengarah pada satu kesimpulan penting: persoalan utama PTSL bukan terletak pada kerangka hukumnya, melainkan pada pelaksanaannya. Di lapangan, prinsip kehati-hatian kerap dikalahkan oleh target percepatan. Verifikasi data yuridis yang seharusnya menjadi fondasi utama sering kali diperlakukan sebagai formalitas administratif. Dokumen dasar seperti surat keterangan tanah, pernyataan penguasaan fisik, hingga tanda tangan pihak terkait tidak selalu diuji secara mendalam. 

Dalam situasi demikian, negara seolah memproduksi kepastian hukum secara massal, tetapi di atas fondasi yang belum tentu kokoh. Dalam banyak kasus, dokumen dasar tidak diuji secara mendalam, sehingga sertipikat yang terbit berpotensi menyimpan cacat sejak awal. 

Pandangan kritis para ahli memperkuat hal tersebut. Nur Hasan Ismail dalam Seminar Nasional “Problematika Pendaftaran Tanah dan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah” di Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 18 Maret 2023, menyatakan bahwa “pendaftaran tanah bukan sekadar proses administratif, melainkan proses pembuktian hukum atas suatu hak. Ketika data dasar tidak diverifikasi secara memadai, maka sertipikat yang terbit hanya mencerminkan kebenaran formal, bukan kebenaran yuridis. Dalam kondisi demikian, potensi sengketa justru ditanam sejak awal proses pendaftaran” (UGM, 2023).

Kritik tajam juga disampaikan oleh Dewi Kartika dalam “Catatan Akhir Tahun KPA 2023” yang dirilis Januari 2024 oleh Konsorsium Pembaruan Agraria, yang menegaskan bahwa sertifikasi tanah melalui PTSL tidak otomatis menyelesaikan konflik agraria, bahkan dalam banyak kasus berpotensi melegitimasi ketimpangan penguasaan tanah ketika dilakukan di atas tanah yang masih bermasalah (KPA, 2024).

Kritik yang lebih struktural disampaikan oleh Dewi Kartika dalam Catatan Akhir Tahun 2023 yang dirilis Januari 2024 oleh Konsorsium Pembaruan Agraria, yang menegaskan bahwa “sertifikasi tanah melalui PTSL tidak otomatis menyelesaikan konflik agraria. Dalam banyak kasus, sertipikat justru diterbitkan di atas tanah yang masih berkonflik atau timpang penguasaannya. Jika ini terus terjadi, maka negara berpotensi melegitimasi ketidakadilan melalui instrumen administrasi” (KPA, 2024).

Sementara itu, Alfian Hilmi dalam Seminar Nasional “Tata Kelola Agraria dan Reforma Agraria Berkelanjutan” di IPB University, Bogor, 15 Juni 2022, menyampaikan bahwa “masalah utama PTSL terletak pada ketidaksinkronan antara data fisik dan data yuridis. Banyak bidang tanah diukur dan didaftarkan tanpa memastikan riwayat penguasaan secara utuh. Akibatnya, sertipikat yang terbit rentan disengketakan karena tidak sepenuhnya mencerminkan realitas sosial di lapangan” (IPB University, 2022).

Penegasan penting juga disampaikan oleh Maria W. Sumardjono dalam Kuliah Umum dan Diskusi Nasional “Reforma Agraria dan Kepastian Hukum Pertanahan” di Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 12 Februari 2025, bahwa “percepatan pendaftaran tanah tidak boleh mengorbankan prinsip kehati-hatian. Sertipikat yang diterbitkan tanpa verifikasi yang kuat hanya akan memindahkan masalah ke tahap berikutnya. Pada akhirnya, yang lahir bukan kepastian hukum, melainkan sengketa baru yang lebih kompleks” (UGM, 2025).

Pandangan penulis memperlihatkan satu benang merah: bahwa PTSL yang dijalankan tanpa kehati-hatian justru berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum baru. Dalam konteks ini, peran aparatur desa dan kecamatan menjadi sangat krusial sekaligus rentan. Keteledoran dalam verifikasi, penandatanganan dokumen tanpa kehati-hatian, hingga kemungkinan adanya unsur kesengajaan menjadi faktor yang memperbesar potensi cacat administratif dan yuridis.

Sebagai rekomendasi yang dapat diposisikan dalam kerangka pandangan penulis menegaskan bahwa pengetatan verifikasi data yuridis harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar formalitas administratif. Aparatur desa dan kecamatan perlu ditempatkan dalam sistem akuntabilitas yang jelas, dengan konsekuensi hukum yang tegas apabila terjadi kelalaian atau penyimpangan. 

Dalam konteks tersebut, sebagai penulis sekaligus dalam kerangka pandangan yang dapat diposisikan menyerupai keterangan ahli, terdapat beberapa rekomendasi yang perlu ditegaskan. Pertama, perlu dilakukan pengetatan verifikasi data yuridis secara substantif, bukan sekadar administratif. 

Setiap dokumen dasar terutama surat keterangan tanah dan pernyataan penguasaan fisikharus diuji kebenarannya melalui mekanisme konfirmasi silang, termasuk menghadirkan saksi yang kredibel. Tanpa itu, sertipikat yang terbit hanya menjadi legitimasi formal atas data yang belum tentu benar.

Kedua, penguatan peran dan akuntabilitas aparatur desa dan kecamatan menjadi sangat mendesak. Aparatur tidak boleh lagi diposisikan sekadar sebagai “pengesahan administratif”, melainkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kebenaran materiil data yang mereka tanda tangani. Dalam hal terjadi kelalaian atau bahkan kesengajaan, harus ada mekanisme sanksi yang tegas, baik administratif maupun pidana.

Ketiga, perlu dilakukan audit ulang (legal audit) terhadap hasil PTSL di wilayah-wilayah yang terindikasi memiliki tingkat sengketa tinggi. Audit ini penting untuk memastikan apakah sertipikat yang telah terbit benar-benar memenuhi prinsip clean and clear, atau justru menyimpan potensi konflik laten.

Keempat, penguatan asas publisitas harus dijalankan secara nyata, bukan formalitas. Pengumuman data tidak boleh sekadar ditempel secara administratif, tetapi harus benar-benar menjamin bahwa masyarakat mengetahui dan memiliki kesempatan yang efektif untuk mengajukan keberatan.

Kelima, integrasi data fisik dan yuridis berbasis teknologi harus dibarengi dengan validasi sosial di tingkat lokal. Teknologi tanpa verifikasi sosial hanya akan mempercepat kesalahan, bukan memperbaikinya.

Selain itu, audit ulang terhadap wilayah-wilayah dengan tingkat sengketa tinggi perlu dilakukan guna memastikan bahwa sertipikat yang telah terbit benar-benar memenuhi prinsip clean and clear. Penguatan asas publisitas juga harus dijalankan secara nyata agar masyarakat memiliki kesempatan efektif untuk mengajukan keberatan sebelum sertipikat diterbitkan.

Adapun harapan penulis, PTSL tetap harus dipertahankan sebagai program strategis nasional, namun dengan pergeseran orientasi dari kuantitas menuju kualitas. Negara tidak cukup hanya memastikan bahwa tanah terdaftar, tetapi juga harus menjamin bahwa setiap sertipikat yang terbit benar-benar sah secara hukum dan tidak menyisakan potensi sengketa. 

Hanya saja, menurut hemat penulis tanpa perubahan sebagaimana rekomendasi yang disampaikan oleh penulis diatas, PTSL berisiko menjadi paradoks: program kepastian hukum yang justru melahirkan ketidakpastian baru. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

Tags: agrariahukum agrariaMade Pria DharsanaTanah
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

‘Panggil Namaku Kartini Saja’: Navicula, Kartini Kendeng, dan Nyanyian Perlawanan yang Tak Lekang

Next Post

Bumi sebagai Ibu: Warisan Sanātana Dharma

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Hak Retensi Bukan Penggelapan:  Menguji Batas Penahanan Sertifikat dalam Sengketa Fee

by I Made Pria Dharsana
October 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SERTIFIKAT tanah ditahan, fee belum dibayar, tetapi pemegang sertifikat justru dituding melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan, dalam situasi tertentu, penguasaan...

Read moreDetails

Perjanjian Kawin Campuran dan Hak Mewaris: Ketika Pisah Harta Berhadapan dengan Hak Pasangan yang Ditinggalkan

by I Made Pria Dharsana
October 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERJANJIAN perkawinan dibuat untuk memberikan kepastian hukum atas harta suami dan istri. Namun, bagaimana jika kesepakatan pisah harta yang semula...

Read moreDetails

Transformasi Kontrak Digital dan Masa Depan Notaris Indonesia…

by I Made Pria Dharsana
October 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SEMUA orang bicara kontrak/perjanjian digital. Apakah ini hanya tren teknologi, atau sudah menjadi realitas hukum? Perkembangan teknologi digitalisasi begitu pesatnya,...

Read moreDetails

Ketika Keramahan Bali Diuji: Antara Pelayanan dan Kesantunan Berbahasa

by I Ketut Suar Adnyana
October 7, 2026
0
Ketika Keramahan Bali Diuji: Antara Pelayanan dan Kesantunan Berbahasa

BALI dikenal dunia bukan hanya karena keindahan alam, kekayaan budaya, dan keunikan tradisinya. Ada satu kekuatan lain yang selama puluhan...

Read moreDetails

“Ajewera”: Dimensi Determinisme yang Dirusak Sebagai Awal Kehancuran Bali

by IM Gede Nesa Saputra
October 4, 2026
0
“Ajewera”: Dimensi Determinisme yang Dirusak Sebagai Awal Kehancuran Bali

AJEWERA pada dasarnya merupakan mekanisme kehati-hatian dalam memperlakukan pengetahuan, khususnya pengetahuan yang memiliki dimensi sakral, filosofis, dan esoteris. Dalam tradisi...

Read moreDetails

Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

by S. Bekti Istiyanto
October 4, 2026
0
Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

INDONESIA patut berbangga dengan jumlah perguruan tinggi kita yang terus bertambah di berbagai daerah, dan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi...

Read moreDetails

Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

by Dini Nastiti Wardani
September 30, 2026
0
Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

PENDIDIKAN gratis kembali menjadi pembicaraan publik pasca Presiden Prabowo Subianto pada 18 September 2026 menyatakan komitmennya agar biaya pendidikan pada...

Read moreDetails

66 Tahun UUPA —Di Tengah 81 Tahun Kemerdekaan, Antara Cita-Cita dan Realitas Agraria Menakar Konsistensi Negara dalam Mewujudkan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Enam puluh enam tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan 81 tahun Indonesia merdeka merupakan momentum penting untuk kembali bertanya: sejauh...

Read moreDetails

Mengantisipasi Mafia Tanah di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
September 23, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Land and investment. Nowadays, it not only has a social function, but has become an economic and political commodity. Mendengar...

Read moreDetails

BANK TANAH DAN KITA —Antara Reforma Agraria, Kepentingan Investasi, dan Masa Depan Ruang Hidup Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 16, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH yang dikuasai negara bukan sekadar benda tidak bergerak yang dapat dipindahkan dari satu tangan ke tangan lain. Di atasnya...

Read moreDetails
Next Post
Bumi sebagai Ibu: Warisan Sanātana Dharma

Bumi sebagai Ibu: Warisan Sanātana Dharma

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak-Anak Pulau Payung | Cerpen Dodik Suprayogi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gede Angga Prasaja dan “Fase Baru” Setelah “Singaraja Kota Kita”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Ubud Writers & Readers Festival 2026 Resmi Dibuka: Merajut Empati dan Menyatukan Dunia Lewat ‘Samarasā’
Panggung

Ubud Writers & Readers Festival 2026 Resmi Dibuka: Merajut Empati dan Menyatukan Dunia Lewat ‘Samarasā’

GEMULAI gerak para penari Puspanjali membuka malam di Puri Agung Ubud, Gianyar, Rabu, 21 Oktober 2026. Dalam suasana semarak, mereka...

by Dede Putra Wiguna
October 22, 2026
Ijazah di Tengah Kontroversi: Menguji Transparansi dan Kepastian Hukum
Esai

Ijazah di Tengah Kontroversi: Menguji Transparansi dan Kepastian Hukum

IJAZAH bukan sekadar selembar kertas yang memuat nama, tanda tangan, dan keterangan kelulusan. Di balik dokumen tersebut terdapat proses pendidikan,...

by I Ketut Suar Adnyana
October 22, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Dari Euforia Menuju Realita:  Ketika Kita Mulai Mengenal Manusia, Bukan Bayangan

Barangkali cinta tidak menjadi lebih kecil ketika debarannya mereda. Barangkali kita saja yang mulai belajar melihatnya dengan lebih jernih. Bayangkan...

by Tri Nugroho Adi
October 22, 2026
Cipta Pergelaran Seni Intermedium “Huni”: Ekologi Manusia dalam Relasi Ruang
Panggung

Cipta Pergelaran Seni Intermedium “Huni”: Ekologi Manusia dalam Relasi Ruang

DENTINGAN gitar akustik dan alunan melodi mengawali eksplorasi gerak sembilan penari yang tampil dalam komposisi artistik. Mengenakan kostum bernuansa putih,...

by Nyoman Budarsana
October 22, 2026
Bali: Buta Aksara dan Pengetahuan
Esai

Bali: Buta Aksara dan Pengetahuan

ADA sebuah ironi yang hidup cukup lama dalam kebudayaan Bali. Pulau ini memiliki aksara sendiri, mewarisi ribuan teks pengetahuan dalam...

by I Wayan Artika
October 21, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Hak Retensi Bukan Penggelapan:  Menguji Batas Penahanan Sertifikat dalam Sengketa Fee

SERTIFIKAT tanah ditahan, fee belum dibayar, tetapi pemegang sertifikat justru dituding melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan, dalam situasi tertentu, penguasaan...

by I Made Pria Dharsana
October 21, 2026
Saat “Proses” Menjadi Mahakarya: Dokumenter Seni Intermedium Dosen ISI Bali
Pendidikan

Saat “Proses” Menjadi Mahakarya: Dokumenter Seni Intermedium Dosen ISI Bali

ADAPTASI proses penciptaan karya seni pertunjukan ke layar lebar membuat cerita terasa lebih hidup dan menarik. Keleluasaan medium film (moving...

by Nyoman Budarsana
October 21, 2026
Dari Summit ke Buku, IHGMA Bali Merawat Gagasan tentang Masa Depan Pariwisata
Pariwisata

Dari Summit ke Buku, IHGMA Bali Merawat Gagasan tentang Masa Depan Pariwisata

DUA hari diskusi di Bali Sunset Road Convention Center, Kuta, pada 25–26 September 2026, mempertemukan para pemimpin perhotelan dan pariwisata...

by Nyoman Budarsana
October 21, 2026
Sepetik Buku IB Putra Adnyana : “Karya Visual Dengan Multi Sensorik”.
Ulas Buku

Sepetik Buku IB Putra Adnyana : “Karya Visual Dengan Multi Sensorik”.

SUNGGUH beruntung, saya mendapatkan buku Karya Visual dengan Multi Sensorik karya IB Putra Adnyana ini. Meski baru sampai bab III...

by Hartanto
October 21, 2026
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata
Esai

Sisi Gelap Kampus: Masuk “Sampah”, Keluar “Sampah”

DUNIA pendidikan tinggi diguncang berita Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang rektor perguruan tinggi negeri...

by Chusmeru
October 21, 2026
Di Balik Diagnosis Skizofrenia, Ada Manusia yang Ingin Dipahami
Esai

Di Balik Diagnosis Skizofrenia, Ada Manusia yang Ingin Dipahami

SAYA menemukan sebuah tulisan tentang skizofrenia di Quora, platform tanya jawab tempat orang berbagi pengetahuan, pengalaman, dan pandangan mengenai berbagai...

by Angga Wijaya
October 20, 2026
Selaput Dara Bukan Altar Tempat Perempuan Membuktikan Kesuciannya
Esai

Selaput Dara Bukan Altar Tempat Perempuan Membuktikan Kesuciannya

BETAPA malangnya menjadi perempuan di negeri yang gemar mengagungkan kehormatan, tetapi selalu mencari-cari letak kehormatan itu di antara kedua pahanya....

by Luh Putu Anggreny
October 20, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co