12 September 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

PTSL di Persimpangan: Antara Legalisasi Aset dan Ledakan Sengketa

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

PROGRAM Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak awal dirancang sebagai jawaban negara atas persoalan klasik pertanahan: ketidakpastian hukum. Amanat tersebut berakar pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 yang memerintahkan penyelenggaraan pendaftaran tanah secara nasional, kemudian dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Menteri Agraria  nomor 3 Tahun 1997 yang dirubah dengan Perkaban Nomor 8 Tahun 2018 dan dipercepat melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018. 

Dalam lima tahun terakhir, capaian program ini memang impresif. Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa hingga sekitar 2023 jumlah bidang tanah yang telah terdaftar mencapai lebih dari 100 juta bidang, dan pada 2025 mendekati 95% dari total target nasional sekitar 126 juta bidang (Kementerian ATR/BPN RI, rilis capaian nasional pendaftaran tanah, 2023–2025). Dalam kurun 2021–2025 saja, jutaan sertipikat baru terus diterbitkan setiap tahun, bahkan pada 2025 masih sekitar 1,2 juta sertipikat dihasilkan melalui skema PTSL (Kementerian ATR/BPN RI, rilis PTSL 2025).Program PTSL ini dilaksanakan oleh pemerintah untuk mempercepat tercapaian persertipikatan bidang tanah di Indonesia untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah .

Secara kuantitatif, ini adalah lompatan besar dalam sejarah pendaftaran tanah Indonesia sesuatu yang sebelumnya hampir mustahil dicapai dalam waktu singkat. Namun di balik keberhasilan statistik tersebut, tersimpan persoalan yang jauh lebih kompleks. Data penanganan perkara pertanahan menunjukkan bahwa dalam periode 2024–2025 saja terdapat sekitar 6.015 kasus sengketa dan konflik pertanahan yang masuk, dengan hanya sekitar 3.019 kasus yang berhasil diselesaikan (Kementerian ATR/BPN RI, laporan penanganan kasus pertanahan 2024–2025). Artinya, hampir separuh kasus masih tersisa atau berpotensi berlanjut. 

Bahkan pada 2024 tercatat lebih dari 2.000 kasus sengketa aktif yang harus ditangani (ATR/BPN RI, data sengketa pertanahan 2024). Angka ini menunjukkan bahwa percepatan sertifikasi tidak secara otomatis berbanding lurus dengan penurunan sengketa. Dalam banyak kasus, justru terjadi sebaliknya: sertipikat lahir, tetapi konflik ikut menyusul.

Fenomena ini mengarah pada satu kesimpulan penting: persoalan utama PTSL bukan terletak pada kerangka hukumnya, melainkan pada pelaksanaannya. Di lapangan, prinsip kehati-hatian kerap dikalahkan oleh target percepatan. Verifikasi data yuridis yang seharusnya menjadi fondasi utama sering kali diperlakukan sebagai formalitas administratif. Dokumen dasar seperti surat keterangan tanah, pernyataan penguasaan fisik, hingga tanda tangan pihak terkait tidak selalu diuji secara mendalam. 

Dalam situasi demikian, negara seolah memproduksi kepastian hukum secara massal, tetapi di atas fondasi yang belum tentu kokoh. Dalam banyak kasus, dokumen dasar tidak diuji secara mendalam, sehingga sertipikat yang terbit berpotensi menyimpan cacat sejak awal. 

Pandangan kritis para ahli memperkuat hal tersebut. Nur Hasan Ismail dalam Seminar Nasional “Problematika Pendaftaran Tanah dan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah” di Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 18 Maret 2023, menyatakan bahwa “pendaftaran tanah bukan sekadar proses administratif, melainkan proses pembuktian hukum atas suatu hak. Ketika data dasar tidak diverifikasi secara memadai, maka sertipikat yang terbit hanya mencerminkan kebenaran formal, bukan kebenaran yuridis. Dalam kondisi demikian, potensi sengketa justru ditanam sejak awal proses pendaftaran” (UGM, 2023).

Kritik tajam juga disampaikan oleh Dewi Kartika dalam “Catatan Akhir Tahun KPA 2023” yang dirilis Januari 2024 oleh Konsorsium Pembaruan Agraria, yang menegaskan bahwa sertifikasi tanah melalui PTSL tidak otomatis menyelesaikan konflik agraria, bahkan dalam banyak kasus berpotensi melegitimasi ketimpangan penguasaan tanah ketika dilakukan di atas tanah yang masih bermasalah (KPA, 2024).

Kritik yang lebih struktural disampaikan oleh Dewi Kartika dalam Catatan Akhir Tahun 2023 yang dirilis Januari 2024 oleh Konsorsium Pembaruan Agraria, yang menegaskan bahwa “sertifikasi tanah melalui PTSL tidak otomatis menyelesaikan konflik agraria. Dalam banyak kasus, sertipikat justru diterbitkan di atas tanah yang masih berkonflik atau timpang penguasaannya. Jika ini terus terjadi, maka negara berpotensi melegitimasi ketidakadilan melalui instrumen administrasi” (KPA, 2024).

Sementara itu, Alfian Hilmi dalam Seminar Nasional “Tata Kelola Agraria dan Reforma Agraria Berkelanjutan” di IPB University, Bogor, 15 Juni 2022, menyampaikan bahwa “masalah utama PTSL terletak pada ketidaksinkronan antara data fisik dan data yuridis. Banyak bidang tanah diukur dan didaftarkan tanpa memastikan riwayat penguasaan secara utuh. Akibatnya, sertipikat yang terbit rentan disengketakan karena tidak sepenuhnya mencerminkan realitas sosial di lapangan” (IPB University, 2022).

Penegasan penting juga disampaikan oleh Maria W. Sumardjono dalam Kuliah Umum dan Diskusi Nasional “Reforma Agraria dan Kepastian Hukum Pertanahan” di Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 12 Februari 2025, bahwa “percepatan pendaftaran tanah tidak boleh mengorbankan prinsip kehati-hatian. Sertipikat yang diterbitkan tanpa verifikasi yang kuat hanya akan memindahkan masalah ke tahap berikutnya. Pada akhirnya, yang lahir bukan kepastian hukum, melainkan sengketa baru yang lebih kompleks” (UGM, 2025).

Pandangan penulis memperlihatkan satu benang merah: bahwa PTSL yang dijalankan tanpa kehati-hatian justru berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum baru. Dalam konteks ini, peran aparatur desa dan kecamatan menjadi sangat krusial sekaligus rentan. Keteledoran dalam verifikasi, penandatanganan dokumen tanpa kehati-hatian, hingga kemungkinan adanya unsur kesengajaan menjadi faktor yang memperbesar potensi cacat administratif dan yuridis.

Sebagai rekomendasi yang dapat diposisikan dalam kerangka pandangan penulis menegaskan bahwa pengetatan verifikasi data yuridis harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar formalitas administratif. Aparatur desa dan kecamatan perlu ditempatkan dalam sistem akuntabilitas yang jelas, dengan konsekuensi hukum yang tegas apabila terjadi kelalaian atau penyimpangan. 

Dalam konteks tersebut, sebagai penulis sekaligus dalam kerangka pandangan yang dapat diposisikan menyerupai keterangan ahli, terdapat beberapa rekomendasi yang perlu ditegaskan. Pertama, perlu dilakukan pengetatan verifikasi data yuridis secara substantif, bukan sekadar administratif. 

Setiap dokumen dasar terutama surat keterangan tanah dan pernyataan penguasaan fisikharus diuji kebenarannya melalui mekanisme konfirmasi silang, termasuk menghadirkan saksi yang kredibel. Tanpa itu, sertipikat yang terbit hanya menjadi legitimasi formal atas data yang belum tentu benar.

Kedua, penguatan peran dan akuntabilitas aparatur desa dan kecamatan menjadi sangat mendesak. Aparatur tidak boleh lagi diposisikan sekadar sebagai “pengesahan administratif”, melainkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kebenaran materiil data yang mereka tanda tangani. Dalam hal terjadi kelalaian atau bahkan kesengajaan, harus ada mekanisme sanksi yang tegas, baik administratif maupun pidana.

Ketiga, perlu dilakukan audit ulang (legal audit) terhadap hasil PTSL di wilayah-wilayah yang terindikasi memiliki tingkat sengketa tinggi. Audit ini penting untuk memastikan apakah sertipikat yang telah terbit benar-benar memenuhi prinsip clean and clear, atau justru menyimpan potensi konflik laten.

Keempat, penguatan asas publisitas harus dijalankan secara nyata, bukan formalitas. Pengumuman data tidak boleh sekadar ditempel secara administratif, tetapi harus benar-benar menjamin bahwa masyarakat mengetahui dan memiliki kesempatan yang efektif untuk mengajukan keberatan.

Kelima, integrasi data fisik dan yuridis berbasis teknologi harus dibarengi dengan validasi sosial di tingkat lokal. Teknologi tanpa verifikasi sosial hanya akan mempercepat kesalahan, bukan memperbaikinya.

Selain itu, audit ulang terhadap wilayah-wilayah dengan tingkat sengketa tinggi perlu dilakukan guna memastikan bahwa sertipikat yang telah terbit benar-benar memenuhi prinsip clean and clear. Penguatan asas publisitas juga harus dijalankan secara nyata agar masyarakat memiliki kesempatan efektif untuk mengajukan keberatan sebelum sertipikat diterbitkan.

Adapun harapan penulis, PTSL tetap harus dipertahankan sebagai program strategis nasional, namun dengan pergeseran orientasi dari kuantitas menuju kualitas. Negara tidak cukup hanya memastikan bahwa tanah terdaftar, tetapi juga harus menjamin bahwa setiap sertipikat yang terbit benar-benar sah secara hukum dan tidak menyisakan potensi sengketa. 

Hanya saja, menurut hemat penulis tanpa perubahan sebagaimana rekomendasi yang disampaikan oleh penulis diatas, PTSL berisiko menjadi paradoks: program kepastian hukum yang justru melahirkan ketidakpastian baru. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

Tags: agrariahukum agrariaMade Pria DharsanaTanah
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

‘Panggil Namaku Kartini Saja’: Navicula, Kartini Kendeng, dan Nyanyian Perlawanan yang Tak Lekang

Next Post

Bumi sebagai Ibu: Warisan Sanātana Dharma

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Catatan di Tepi Tanah yang Tersisa  —66 Tahun UUPA Bukan Sekadar Angka

by I Made Pria Dharsana
September 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH selalu tampak diam. Ia tidak pernah mengeluh ketika batasnya digeser. Tidak berteriak ketika sawah berubah menjadi kawasan perumahan. Tidak...

Read moreDetails

Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

by I Ketut Suar Adnyana
September 5, 2026
0
Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

DI ruang publik, sebuah pernyataan dapat menjadi lebih berbahaya daripada sebuah kebijakan yang keliru. Kebijakan yang keliru masih mungkin diperbaiki...

Read moreDetails

Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

by Made Bryan Mahararta
September 4, 2026
0
Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

INDONESIA merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat kerentanan bencana yang tinggi. Letak geografis, kondisi geologis, karakter kepulauan, perubahan iklim,...

Read moreDetails

“Anti-Dilution Protection” dalam Perseroan Terbatas:  Menjaga Kepastian Hukum dan Nilai Investasi Pemegang Saham

by I Made Pria Dharsana
September 2, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM praktik bisnis modern, kebutuhan perseroan untuk memperoleh tambahan modal sering kali diwujudkan melalui penerbitan saham baru. Langkah tersebut lazim...

Read moreDetails

Penyelundupan Hukum dalam Transaksi Jual Beli Gantung : Antara Syarat dan Tipu Daya

by I Made Pria Dharsana
August 26, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM hukum perdata Indonesia, jual beli merupakan bentuk perikatan yang sangat sering dilakukan dalam masyarakat. Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum...

Read moreDetails

Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

by Gede Sidi Artajaya
August 25, 2026
0
Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

DI kelas Bahasa Indonesia SMA, siswa bergerak dari laporan hasil observasi, anekdot, hikayat, negosiasi, biografi, dan puisi; lalu berjumpa argumentasi,...

Read moreDetails

Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

by I Kadek Adhi Dwipayana
August 24, 2026
0
Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

Masuk perguruan tinggi negeri (PTN) dulu sering dianggap seperti menembus gerbang prestise akademik. Seleksinya ketat, persaingannya tinggi, dan keberhasilannya sering...

Read moreDetails

Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

by I Ketut Suar Adnyana
August 23, 2026
0
Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

IRONI yang sulit diterima ketika seseorang yang berdiri di puncak lembaga pendidikan justru berhadapan dengan hukum karena dugaan praktik yang...

Read moreDetails

Pewarisan di Persimpangan Konstitusi: Tantangan Hukum Waris Indonesia Pasca Putusan MK

by I Made Pria Dharsana
August 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

KEMATIAN seseorang seharusnya mengakhiri kehidupan, bukan memulai ketidakpastian hukum bagi keluarganya. Namun dalam praktik hukum Indonesia, kematian justru kerap menjadi...

Read moreDetails

“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

by Luh Putu Sendratari
August 12, 2026
0
“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

ADA hasil percakapan yang masih mengusik ingatan penulis sampai saat ini, ketika 5 tahun yang lalu bercakap dalam suatu wawancara...

Read moreDetails
Next Post
Bumi sebagai Ibu: Warisan Sanātana Dharma

Bumi sebagai Ibu: Warisan Sanātana Dharma

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Pembukaan Utsawa Dharmagita 2026: Orang Bali Harus Pintar Secara Kognitif dan Punya Nilai moral
Budaya

Pembukaan Utsawa Dharmagita 2026: Orang Bali Harus Pintar Secara Kognitif dan Punya Nilai moral

Suasana pembukaan Utsawa Dharmagita Provinsi Bali XXIII Tahun 2026 berlangsung semarak di Taman Budaya Bali, Jumat 11 September 2026. Sebuah...

by Ayu Kahuatu Tamar
September 11, 2026
Ubud Art Collect: Ketika Seni dan Ekosistem Kreatif Ubud Bertemu Publik dalam Ruang yang Lebih Dekat
Pameran

Ubud Art Collect: Ketika Seni dan Ekosistem Kreatif Ubud Bertemu Publik dalam Ruang yang Lebih Dekat

SELAMA tiga hari, 4–6 September 2026, Wantilan Ubud berubah menjadi titik temu bagi wajah seni yang beragam. Lukisan tradisional berdampingan...

by Dede Putra Wiguna
September 11, 2026
Art & Bali 2026: Merayakan Ingatan Tubuh dan Dialog Budaya di Nuanu
Panggung

Art & Bali 2026: Merayakan Ingatan Tubuh dan Dialog Budaya di Nuanu

JUMAT, 11 September 2026, Nuanu Creative City di Tabanan, Bali, menjelma jadi panggung pertama Art & Bali platform seni tahunan...

by Ingga Adelia
September 11, 2026
Mengenal PVC WPC Wall Panel untuk Dekorasi Dinding Estetis
Gaya

Mengenal PVC WPC Wall Panel untuk Dekorasi Dinding Estetis

  Untuk dekorasi dinding yang estetis, Decorindo Perkasa menyediakan wall panel PVC WPC yang hadir sebagai solusi modern memadukan fungsi...

by tatkala
September 11, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Pasar Tradisional : Membaca Tanda, Merawat Manusia

"Pinten niki, Bu?"  (Berapa ini, Bu?) "Tigang doso gangsal ewu." (Tiga puluh lima ribu ) "Waduh... mboten saged kirang? Kula...

by Tri Nugroho Adi
September 11, 2026
Warna Baru Utsawa Dharma Gita 2026 Bali, Dharmacarita Dekatkan Budaya kepada Generasi Muda
Panggung

Warna Baru Utsawa Dharma Gita 2026 Bali, Dharmacarita Dekatkan Budaya kepada Generasi Muda

Jangan menganggap Utsawa Dharmagita (UDG) Provinsi Bali sekadar rutinitas dengan sajian yang berulang. Tahun ini, panggung UDG XXXIII tahun 2026...

by Nyoman Budarsana
September 10, 2026
Belajar Diam di Dunia yang Terlalu Berisik
Esai

DNA Pancasila Masih Utuh, Cuma Epigenetik Bangsa Mungkin Eror

INI gegara ada informasi tentang penelitian David Sinclair dari Harvard, yang mengatakan bahwa proses penuaan bisa dibalikkan kembali melalui terapi...

by Petrus Imam Prawoto Jati
September 10, 2026
Puisi, Luka, dan Ruang Untuk Pulang —Catatan Reflektif dari Kelas Sastra Masuk Sekolah
Khas

Puisi, Luka, dan Ruang Untuk Pulang —Catatan Reflektif dari Kelas Sastra Masuk Sekolah

JUMAT, 28 Agustus 2026. Kursi-kursi bergeser. Beberapa siswa masih berbicara dengan teman di sebelahnya, sebagian membuka buku, sebagian lain menunggu...

by Emi Suy
September 10, 2026
Wajah I Made Galung Wiratmaja
Ulas Rupa

Wajah I Made Galung Wiratmaja

PADA tanggal 19 Agustus hingga 15 September ini, digelar pameran bertajuk “Impulse”. Perhelatan ini digelar Kalpataru Art Space - Sanur...

by Hartanto
September 10, 2026
“Memoar: Suara-Suara dari Ingatan”: Pameran Kolektif Tentang Memori dan Ketakutan Akan Kehilangan
Pameran

“Memoar: Suara-Suara dari Ingatan”: Pameran Kolektif Tentang Memori dan Ketakutan Akan Kehilangan

BAGAIMANA jika suatu hari kita lupa segalanya? Nama orang yang kita cintai, tempat-tempat yang pernah didatangi, percakapan yang pernah tinggal...

by Dede Putra Wiguna
September 10, 2026
Kita Salah Menghitung Kesunyian
Esai

Kita Salah Menghitung Kesunyian

SETIAP 10 September, kita menjadi masyarakat yang tiba-tiba pandai berbicara tentang bunuh diri. Poster bermunculan di media sosial. Kutipan dibagikan....

by Angga Wijaya
September 10, 2026
Majelis Lidah Berduri Kembali ke Bali, Bersua Pendengar Lewat “Hujan Tentang Cinta”
Pop

Majelis Lidah Berduri Kembali ke Bali, Bersua Pendengar Lewat “Hujan Tentang Cinta”

ADA kerinduan yang sebentar lagi dituntaskan Majelis Lidah Berduri di Bali. Band rock alternatif asal Yogyakarta yang akrab disapa Melbi...

by Dede Putra Wiguna
September 10, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co