2 June 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

PTSL di Persimpangan: Antara Legalisasi Aset dan Ledakan Sengketa

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

PROGRAM Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak awal dirancang sebagai jawaban negara atas persoalan klasik pertanahan: ketidakpastian hukum. Amanat tersebut berakar pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 yang memerintahkan penyelenggaraan pendaftaran tanah secara nasional, kemudian dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Menteri Agraria  nomor 3 Tahun 1997 yang dirubah dengan Perkaban Nomor 8 Tahun 2018 dan dipercepat melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018. 

Dalam lima tahun terakhir, capaian program ini memang impresif. Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa hingga sekitar 2023 jumlah bidang tanah yang telah terdaftar mencapai lebih dari 100 juta bidang, dan pada 2025 mendekati 95% dari total target nasional sekitar 126 juta bidang (Kementerian ATR/BPN RI, rilis capaian nasional pendaftaran tanah, 2023–2025). Dalam kurun 2021–2025 saja, jutaan sertipikat baru terus diterbitkan setiap tahun, bahkan pada 2025 masih sekitar 1,2 juta sertipikat dihasilkan melalui skema PTSL (Kementerian ATR/BPN RI, rilis PTSL 2025).Program PTSL ini dilaksanakan oleh pemerintah untuk mempercepat tercapaian persertipikatan bidang tanah di Indonesia untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah .

Secara kuantitatif, ini adalah lompatan besar dalam sejarah pendaftaran tanah Indonesia sesuatu yang sebelumnya hampir mustahil dicapai dalam waktu singkat. Namun di balik keberhasilan statistik tersebut, tersimpan persoalan yang jauh lebih kompleks. Data penanganan perkara pertanahan menunjukkan bahwa dalam periode 2024–2025 saja terdapat sekitar 6.015 kasus sengketa dan konflik pertanahan yang masuk, dengan hanya sekitar 3.019 kasus yang berhasil diselesaikan (Kementerian ATR/BPN RI, laporan penanganan kasus pertanahan 2024–2025). Artinya, hampir separuh kasus masih tersisa atau berpotensi berlanjut. 

Bahkan pada 2024 tercatat lebih dari 2.000 kasus sengketa aktif yang harus ditangani (ATR/BPN RI, data sengketa pertanahan 2024). Angka ini menunjukkan bahwa percepatan sertifikasi tidak secara otomatis berbanding lurus dengan penurunan sengketa. Dalam banyak kasus, justru terjadi sebaliknya: sertipikat lahir, tetapi konflik ikut menyusul.

Fenomena ini mengarah pada satu kesimpulan penting: persoalan utama PTSL bukan terletak pada kerangka hukumnya, melainkan pada pelaksanaannya. Di lapangan, prinsip kehati-hatian kerap dikalahkan oleh target percepatan. Verifikasi data yuridis yang seharusnya menjadi fondasi utama sering kali diperlakukan sebagai formalitas administratif. Dokumen dasar seperti surat keterangan tanah, pernyataan penguasaan fisik, hingga tanda tangan pihak terkait tidak selalu diuji secara mendalam. 

Dalam situasi demikian, negara seolah memproduksi kepastian hukum secara massal, tetapi di atas fondasi yang belum tentu kokoh. Dalam banyak kasus, dokumen dasar tidak diuji secara mendalam, sehingga sertipikat yang terbit berpotensi menyimpan cacat sejak awal. 

Pandangan kritis para ahli memperkuat hal tersebut. Nur Hasan Ismail dalam Seminar Nasional “Problematika Pendaftaran Tanah dan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah” di Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 18 Maret 2023, menyatakan bahwa “pendaftaran tanah bukan sekadar proses administratif, melainkan proses pembuktian hukum atas suatu hak. Ketika data dasar tidak diverifikasi secara memadai, maka sertipikat yang terbit hanya mencerminkan kebenaran formal, bukan kebenaran yuridis. Dalam kondisi demikian, potensi sengketa justru ditanam sejak awal proses pendaftaran” (UGM, 2023).

Kritik tajam juga disampaikan oleh Dewi Kartika dalam “Catatan Akhir Tahun KPA 2023” yang dirilis Januari 2024 oleh Konsorsium Pembaruan Agraria, yang menegaskan bahwa sertifikasi tanah melalui PTSL tidak otomatis menyelesaikan konflik agraria, bahkan dalam banyak kasus berpotensi melegitimasi ketimpangan penguasaan tanah ketika dilakukan di atas tanah yang masih bermasalah (KPA, 2024).

Kritik yang lebih struktural disampaikan oleh Dewi Kartika dalam Catatan Akhir Tahun 2023 yang dirilis Januari 2024 oleh Konsorsium Pembaruan Agraria, yang menegaskan bahwa “sertifikasi tanah melalui PTSL tidak otomatis menyelesaikan konflik agraria. Dalam banyak kasus, sertipikat justru diterbitkan di atas tanah yang masih berkonflik atau timpang penguasaannya. Jika ini terus terjadi, maka negara berpotensi melegitimasi ketidakadilan melalui instrumen administrasi” (KPA, 2024).

Sementara itu, Alfian Hilmi dalam Seminar Nasional “Tata Kelola Agraria dan Reforma Agraria Berkelanjutan” di IPB University, Bogor, 15 Juni 2022, menyampaikan bahwa “masalah utama PTSL terletak pada ketidaksinkronan antara data fisik dan data yuridis. Banyak bidang tanah diukur dan didaftarkan tanpa memastikan riwayat penguasaan secara utuh. Akibatnya, sertipikat yang terbit rentan disengketakan karena tidak sepenuhnya mencerminkan realitas sosial di lapangan” (IPB University, 2022).

Penegasan penting juga disampaikan oleh Maria W. Sumardjono dalam Kuliah Umum dan Diskusi Nasional “Reforma Agraria dan Kepastian Hukum Pertanahan” di Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 12 Februari 2025, bahwa “percepatan pendaftaran tanah tidak boleh mengorbankan prinsip kehati-hatian. Sertipikat yang diterbitkan tanpa verifikasi yang kuat hanya akan memindahkan masalah ke tahap berikutnya. Pada akhirnya, yang lahir bukan kepastian hukum, melainkan sengketa baru yang lebih kompleks” (UGM, 2025).

Pandangan penulis memperlihatkan satu benang merah: bahwa PTSL yang dijalankan tanpa kehati-hatian justru berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum baru. Dalam konteks ini, peran aparatur desa dan kecamatan menjadi sangat krusial sekaligus rentan. Keteledoran dalam verifikasi, penandatanganan dokumen tanpa kehati-hatian, hingga kemungkinan adanya unsur kesengajaan menjadi faktor yang memperbesar potensi cacat administratif dan yuridis.

Sebagai rekomendasi yang dapat diposisikan dalam kerangka pandangan penulis menegaskan bahwa pengetatan verifikasi data yuridis harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar formalitas administratif. Aparatur desa dan kecamatan perlu ditempatkan dalam sistem akuntabilitas yang jelas, dengan konsekuensi hukum yang tegas apabila terjadi kelalaian atau penyimpangan. 

Dalam konteks tersebut, sebagai penulis sekaligus dalam kerangka pandangan yang dapat diposisikan menyerupai keterangan ahli, terdapat beberapa rekomendasi yang perlu ditegaskan. Pertama, perlu dilakukan pengetatan verifikasi data yuridis secara substantif, bukan sekadar administratif. 

Setiap dokumen dasar terutama surat keterangan tanah dan pernyataan penguasaan fisikharus diuji kebenarannya melalui mekanisme konfirmasi silang, termasuk menghadirkan saksi yang kredibel. Tanpa itu, sertipikat yang terbit hanya menjadi legitimasi formal atas data yang belum tentu benar.

Kedua, penguatan peran dan akuntabilitas aparatur desa dan kecamatan menjadi sangat mendesak. Aparatur tidak boleh lagi diposisikan sekadar sebagai “pengesahan administratif”, melainkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kebenaran materiil data yang mereka tanda tangani. Dalam hal terjadi kelalaian atau bahkan kesengajaan, harus ada mekanisme sanksi yang tegas, baik administratif maupun pidana.

Ketiga, perlu dilakukan audit ulang (legal audit) terhadap hasil PTSL di wilayah-wilayah yang terindikasi memiliki tingkat sengketa tinggi. Audit ini penting untuk memastikan apakah sertipikat yang telah terbit benar-benar memenuhi prinsip clean and clear, atau justru menyimpan potensi konflik laten.

Keempat, penguatan asas publisitas harus dijalankan secara nyata, bukan formalitas. Pengumuman data tidak boleh sekadar ditempel secara administratif, tetapi harus benar-benar menjamin bahwa masyarakat mengetahui dan memiliki kesempatan yang efektif untuk mengajukan keberatan.

Kelima, integrasi data fisik dan yuridis berbasis teknologi harus dibarengi dengan validasi sosial di tingkat lokal. Teknologi tanpa verifikasi sosial hanya akan mempercepat kesalahan, bukan memperbaikinya.

Selain itu, audit ulang terhadap wilayah-wilayah dengan tingkat sengketa tinggi perlu dilakukan guna memastikan bahwa sertipikat yang telah terbit benar-benar memenuhi prinsip clean and clear. Penguatan asas publisitas juga harus dijalankan secara nyata agar masyarakat memiliki kesempatan efektif untuk mengajukan keberatan sebelum sertipikat diterbitkan.

Adapun harapan penulis, PTSL tetap harus dipertahankan sebagai program strategis nasional, namun dengan pergeseran orientasi dari kuantitas menuju kualitas. Negara tidak cukup hanya memastikan bahwa tanah terdaftar, tetapi juga harus menjamin bahwa setiap sertipikat yang terbit benar-benar sah secara hukum dan tidak menyisakan potensi sengketa. 

Hanya saja, menurut hemat penulis tanpa perubahan sebagaimana rekomendasi yang disampaikan oleh penulis diatas, PTSL berisiko menjadi paradoks: program kepastian hukum yang justru melahirkan ketidakpastian baru. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

Tags: agrariahukum agrariaMade Pria DharsanaTanah
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

‘Panggil Namaku Kartini Saja’: Navicula, Kartini Kendeng, dan Nyanyian Perlawanan yang Tak Lekang

Next Post

Bumi sebagai Ibu: Warisan Sanātana Dharma

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Rekonstruksi Hak Waris dalam Perkawinan Beda Agama: Perspektif Hukum Keluarga dan Agraria

by I Made Pria Dharsana
May 27, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

HUKUM seringkali berbicara dalam bahasa kepastian, tetapi realitas sosial tidak selalu berjalan dalam garis yang sama. Perkawinan beda agama menjadi...

Read moreDetails

Koperasi Merah Putih: Mengulang Jejak KUD, Menabrak BUMDes, atau Membangun Jalan Baru?

by I Made Pria Dharsana
May 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Di tengah semangat membangun kemandirian ekonomi nasional, gagasan Koperasi Merah Putih kembali diangkat sebagai simbol kebangkitan ekonomi rakyat. Ia bukan...

Read moreDetails

Cinta, Hibah, dan Tanah:  Antara Ketulusan dan Batas yang Tak Bisa Ditembus

by I Made Pria Dharsana
May 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

CINTA kerap mendorong seseorang untuk memberi tanpa syarat.  Dalam relasi suami-istri, pemberian itu bahkan sering dimaknai sebagai bentuk ketulusan paling tinggi—termasuk...

Read moreDetails

Regulasi Baru, Antrean Baru: Permenkumham 49/2025 dan Ancaman bagi Iklim Investasi

by I Made Pria Dharsana
May 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TRANSFORMASI digital administrasi Perseroan Terbatas melalui Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 pada dasarnya merupakan langkah progresif negara dalam mewujudkan pelayanan...

Read moreDetails

MKN Bukan Tameng Impunitas: Notaris Berintegritas, Penegak Hukum  Taati Prosedur

by I Made Pria Dharsana
May 9, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MAHKAMAH Konstitusi melalui Putusan Nomor 65/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor...

Read moreDetails

Menguji Batas Tanggung Jawab Terbatas:  ‘Piercing the Corporate Veil’ dalam Sengketa Kepemilikan dan Pengalihan Saham

by I Made Pria Dharsana
May 7, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM rezim hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, prinsip tanggung jawab terbatas...

Read moreDetails

Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

by KH Ketut Imaduddin Jamal
May 2, 2026
0
Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

ADA satu penyakit lama dalam kebijakan publik kita: negara sering merasa telah bekerja hanya karena program sudah diumumkan, anggaran sudah...

Read moreDetails

Problem Keadilan dalam Pembagian Harta Bersama: Dari Norma ke Uji Konstitusi

by I Made Pria Dharsana
April 30, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Dia luka yang tidak pernah benar-benar terlihat dalam putusan pengadilan berkaitan dengan pembagian harta gono gini dalam perpisah/pecahnya perkawinan  karena...

Read moreDetails

Tanah Dijual, Adat Ditinggal —Alarm Krisis Tanah Bali di Tengah Arus Investasi

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MASYARAKAT Bali sejatinya tidak kekurangan aturan untuk menjaga tanahnya yang kerap diuji , justru adalah keteguhan untuk mempertahankannya. Di tengah...

Read moreDetails

BALI: ANAK EMAS ATAU ANAK TIRI? —Sepotong Paradoks Bali di Pusat Kekuasaan Republik

by I Gede Joni Suhartawan
April 13, 2026
0
BALI: ANAK EMAS ATAU ANAK TIRI? —Sepotong Paradoks Bali di Pusat Kekuasaan Republik

BEGINILAH sebuah paradoks yang dilakoni Bali ketika berada di jagat politik anggaran Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta: Bali adalah si...

Read moreDetails
Next Post
Bumi sebagai Ibu: Warisan Sanātana Dharma

Bumi sebagai Ibu: Warisan Sanātana Dharma

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjemput Cahaya Ilmu —Prestasi Guru dan Murid SMPN 2 Banjar dalam Ajang Nyalanesia, FLS3N, dan Berbagi Praktik Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandemi, Hukum Rta, dan Keimanan Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cinta dan Penyesalan | Cerpen Dede Putra Wiguna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

‘Nyama Kelod-Nyama Kaje’: Menakar Kerukunan Tradisional Menjadi Mesin Baru Pariwisata Inklusif Buleleng
Esai

‘Nyama Kelod-Nyama Kaje’: Menakar Kerukunan Tradisional Menjadi Mesin Baru Pariwisata Inklusif Buleleng

JIKA ada wilayah di Bali yang paling fasih merawat keberagaman jauh sebelum kosakata "moderasi" riuh diperdebatkan di ruang-ruang seminar, tempat...

by Eril Paizi
June 2, 2026
Ketika Veni Calista dan Jesselyn Lauwreen Mengulek Sambal di Ubud Food Festival 2026
Persona

Ketika Veni Calista dan Jesselyn Lauwreen Mengulek Sambal di Ubud Food Festival 2026

SORE itu, aroma cabai, terasi, dan rempah-rempah perlahan memenuhi Teater Kuliner Ubud Food Festival 2026. Di atas panggung, tak ada...

by Dede Putra Wiguna
June 2, 2026
Ke Pacet Mereka Kembali
Tualang

Ke Pacet Mereka Kembali

DI pertigaan Krian arah Mojosari, kendaraan berplat L dan W beriring-iringan menyesaki jalan menuju ke titik yang sama. Mobil-motor dari...

by Jaswanto
June 2, 2026
(Semoga) Tak Ada Revolusi Hari Ini!
Esai

‘Teror Pocong’ dan Hantu-Hantu di Singgasana Kekuasaan

BELAKANGAN ini, pocong sedang ramai dibicarakan. Berbagai video pendek yang menampilkan sosok berkain kafan beredar luas di media sosial, pesan...

by Early NHS
June 2, 2026
Menjaga Tradisi, Menemukan Rasa  —Pelajaran dari Jepang dan Thailand di Ubud Food Festival 2026
Panggung

Menjaga Tradisi, Menemukan Rasa —Pelajaran dari Jepang dan Thailand di Ubud Food Festival 2026

PADA hari terakhir Ubud Food Festival 2026, Minggu, 31 Mei 2026, Rumah Kayu, Taman Kuliner Ubud dipenuhi pengunjung yang datang...

by Dede Putra Wiguna
June 2, 2026
(Tidak Ada) Literasi Digital
Esai

(Tidak Ada) Literasi Digital

LITERASI digital berkaitan dengan proses kognitif terhadap apa yang dilihat seseorang pada layar komputer ketika menggunakan media yang terhubung melalui...

by I Wayan Artika
June 2, 2026
Everything is Doing Something: Material yang Membawa Ingatan
Ulas Rupa

Everything is Doing Something: Material yang Membawa Ingatan

Persepsi apa yang tertinggal pada sebuah kayu yang telah menjadikannya arang? Kerapuhan? Ketidakutuhan? Atau justru kesan hitam yang solid? Begitu...

by Made Chandra
June 2, 2026
PT Garuda Mas Anugerah Resmikan Kantor di Bali: Beri Awarding Bagi Para Afiliator, Perluas Jangkauan Pelayanan di Kawasan Indonesia Timur
Ekonomi

PT Garuda Mas Anugerah Resmikan Kantor di Bali: Beri Awarding Bagi Para Afiliator, Perluas Jangkauan Pelayanan di Kawasan Indonesia Timur

Ketika namanya disebut, Ni Ketut Sari langsung berteriak kegirangan. Teriakannya, langsung disambut seluruh peserta yang hadir memenuhi ruangan, seperti para...

by Nyoman Budarsana
June 1, 2026
’Africa’ dan Kerinduan Universal: Lagu Pop sebagai Doa Sekuler Kemanusiaan
Ulas Musik

’Africa’ dan Kerinduan Universal: Lagu Pop sebagai Doa Sekuler Kemanusiaan

LAGU ”Africa” karya Toto sering dibaca secara dangkal sebagai romansa eksotis atau nostalgia pop era 1980-an. Namun jika ditempatkan dalam...

by Ahmad Sihabudin
June 1, 2026
Menjemput Cahaya Ilmu —Prestasi Guru dan Murid SMPN 2 Banjar dalam Ajang Nyalanesia, FLS3N, dan Berbagi Praktik Baik
Khas

Menjemput Cahaya Ilmu —Prestasi Guru dan Murid SMPN 2 Banjar dalam Ajang Nyalanesia, FLS3N, dan Berbagi Praktik Baik

Di bawah langit Mei yang teduh, halaman SMPN 2 Banjar kembali dipenuhi cahaya kebanggaan. Bulan yang identik dengan harum tanah...

by Putu Agus Eka Pradnyana
June 1, 2026
Ki Ai Nirnur —Ketika Ogoh-Ogoh Bertanya tentang Kita
Ulas Film

Ki Ai Nirnur —Ketika Ogoh-Ogoh Bertanya tentang Kita

SORE itu, 31 Mei 2026, Cinepolis di Plaza Renon, Denpasar, terasa berbeda. Tidak ramai seperti biasanya. Tidak ada antrean panjang...

by Satria Aditya
June 1, 2026
Bali Sané Mangkin: Pembiasaan Laku Malalaksana?
Esai

Bali Sané Mangkin: Pembiasaan Laku Malalaksana?

PEMBIASAAn terhadap cara pandang ataupun perbuatan yang tidak sepantasnya (mala-laksana/malalaksana) adalah benalu. Pembiasaan ini mengaburkan batas antara yang patut dan...

by Rsi Suwardana
June 1, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co