PROGRAM Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak awal dirancang sebagai jawaban negara atas persoalan klasik pertanahan: ketidakpastian hukum. Amanat tersebut berakar pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 yang memerintahkan penyelenggaraan pendaftaran tanah secara nasional, kemudian dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Menteri Agraria nomor 3 Tahun 1997 yang dirubah dengan Perkaban Nomor 8 Tahun 2018 dan dipercepat melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018.
Dalam lima tahun terakhir, capaian program ini memang impresif. Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa hingga sekitar 2023 jumlah bidang tanah yang telah terdaftar mencapai lebih dari 100 juta bidang, dan pada 2025 mendekati 95% dari total target nasional sekitar 126 juta bidang (Kementerian ATR/BPN RI, rilis capaian nasional pendaftaran tanah, 2023–2025). Dalam kurun 2021–2025 saja, jutaan sertipikat baru terus diterbitkan setiap tahun, bahkan pada 2025 masih sekitar 1,2 juta sertipikat dihasilkan melalui skema PTSL (Kementerian ATR/BPN RI, rilis PTSL 2025).Program PTSL ini dilaksanakan oleh pemerintah untuk mempercepat tercapaian persertipikatan bidang tanah di Indonesia untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah .
Secara kuantitatif, ini adalah lompatan besar dalam sejarah pendaftaran tanah Indonesia sesuatu yang sebelumnya hampir mustahil dicapai dalam waktu singkat. Namun di balik keberhasilan statistik tersebut, tersimpan persoalan yang jauh lebih kompleks. Data penanganan perkara pertanahan menunjukkan bahwa dalam periode 2024–2025 saja terdapat sekitar 6.015 kasus sengketa dan konflik pertanahan yang masuk, dengan hanya sekitar 3.019 kasus yang berhasil diselesaikan (Kementerian ATR/BPN RI, laporan penanganan kasus pertanahan 2024–2025). Artinya, hampir separuh kasus masih tersisa atau berpotensi berlanjut.
Bahkan pada 2024 tercatat lebih dari 2.000 kasus sengketa aktif yang harus ditangani (ATR/BPN RI, data sengketa pertanahan 2024). Angka ini menunjukkan bahwa percepatan sertifikasi tidak secara otomatis berbanding lurus dengan penurunan sengketa. Dalam banyak kasus, justru terjadi sebaliknya: sertipikat lahir, tetapi konflik ikut menyusul.
Fenomena ini mengarah pada satu kesimpulan penting: persoalan utama PTSL bukan terletak pada kerangka hukumnya, melainkan pada pelaksanaannya. Di lapangan, prinsip kehati-hatian kerap dikalahkan oleh target percepatan. Verifikasi data yuridis yang seharusnya menjadi fondasi utama sering kali diperlakukan sebagai formalitas administratif. Dokumen dasar seperti surat keterangan tanah, pernyataan penguasaan fisik, hingga tanda tangan pihak terkait tidak selalu diuji secara mendalam.
Dalam situasi demikian, negara seolah memproduksi kepastian hukum secara massal, tetapi di atas fondasi yang belum tentu kokoh. Dalam banyak kasus, dokumen dasar tidak diuji secara mendalam, sehingga sertipikat yang terbit berpotensi menyimpan cacat sejak awal.
Pandangan kritis para ahli memperkuat hal tersebut. Nur Hasan Ismail dalam Seminar Nasional “Problematika Pendaftaran Tanah dan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah” di Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 18 Maret 2023, menyatakan bahwa “pendaftaran tanah bukan sekadar proses administratif, melainkan proses pembuktian hukum atas suatu hak. Ketika data dasar tidak diverifikasi secara memadai, maka sertipikat yang terbit hanya mencerminkan kebenaran formal, bukan kebenaran yuridis. Dalam kondisi demikian, potensi sengketa justru ditanam sejak awal proses pendaftaran” (UGM, 2023).
Kritik tajam juga disampaikan oleh Dewi Kartika dalam “Catatan Akhir Tahun KPA 2023” yang dirilis Januari 2024 oleh Konsorsium Pembaruan Agraria, yang menegaskan bahwa sertifikasi tanah melalui PTSL tidak otomatis menyelesaikan konflik agraria, bahkan dalam banyak kasus berpotensi melegitimasi ketimpangan penguasaan tanah ketika dilakukan di atas tanah yang masih bermasalah (KPA, 2024).
Kritik yang lebih struktural disampaikan oleh Dewi Kartika dalam Catatan Akhir Tahun 2023 yang dirilis Januari 2024 oleh Konsorsium Pembaruan Agraria, yang menegaskan bahwa “sertifikasi tanah melalui PTSL tidak otomatis menyelesaikan konflik agraria. Dalam banyak kasus, sertipikat justru diterbitkan di atas tanah yang masih berkonflik atau timpang penguasaannya. Jika ini terus terjadi, maka negara berpotensi melegitimasi ketidakadilan melalui instrumen administrasi” (KPA, 2024).
Sementara itu, Alfian Hilmi dalam Seminar Nasional “Tata Kelola Agraria dan Reforma Agraria Berkelanjutan” di IPB University, Bogor, 15 Juni 2022, menyampaikan bahwa “masalah utama PTSL terletak pada ketidaksinkronan antara data fisik dan data yuridis. Banyak bidang tanah diukur dan didaftarkan tanpa memastikan riwayat penguasaan secara utuh. Akibatnya, sertipikat yang terbit rentan disengketakan karena tidak sepenuhnya mencerminkan realitas sosial di lapangan” (IPB University, 2022).
Penegasan penting juga disampaikan oleh Maria W. Sumardjono dalam Kuliah Umum dan Diskusi Nasional “Reforma Agraria dan Kepastian Hukum Pertanahan” di Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 12 Februari 2025, bahwa “percepatan pendaftaran tanah tidak boleh mengorbankan prinsip kehati-hatian. Sertipikat yang diterbitkan tanpa verifikasi yang kuat hanya akan memindahkan masalah ke tahap berikutnya. Pada akhirnya, yang lahir bukan kepastian hukum, melainkan sengketa baru yang lebih kompleks” (UGM, 2025).
Pandangan penulis memperlihatkan satu benang merah: bahwa PTSL yang dijalankan tanpa kehati-hatian justru berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum baru. Dalam konteks ini, peran aparatur desa dan kecamatan menjadi sangat krusial sekaligus rentan. Keteledoran dalam verifikasi, penandatanganan dokumen tanpa kehati-hatian, hingga kemungkinan adanya unsur kesengajaan menjadi faktor yang memperbesar potensi cacat administratif dan yuridis.
Sebagai rekomendasi yang dapat diposisikan dalam kerangka pandangan penulis menegaskan bahwa pengetatan verifikasi data yuridis harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar formalitas administratif. Aparatur desa dan kecamatan perlu ditempatkan dalam sistem akuntabilitas yang jelas, dengan konsekuensi hukum yang tegas apabila terjadi kelalaian atau penyimpangan.
Dalam konteks tersebut, sebagai penulis sekaligus dalam kerangka pandangan yang dapat diposisikan menyerupai keterangan ahli, terdapat beberapa rekomendasi yang perlu ditegaskan. Pertama, perlu dilakukan pengetatan verifikasi data yuridis secara substantif, bukan sekadar administratif.
Setiap dokumen dasar terutama surat keterangan tanah dan pernyataan penguasaan fisikharus diuji kebenarannya melalui mekanisme konfirmasi silang, termasuk menghadirkan saksi yang kredibel. Tanpa itu, sertipikat yang terbit hanya menjadi legitimasi formal atas data yang belum tentu benar.
Kedua, penguatan peran dan akuntabilitas aparatur desa dan kecamatan menjadi sangat mendesak. Aparatur tidak boleh lagi diposisikan sekadar sebagai “pengesahan administratif”, melainkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kebenaran materiil data yang mereka tanda tangani. Dalam hal terjadi kelalaian atau bahkan kesengajaan, harus ada mekanisme sanksi yang tegas, baik administratif maupun pidana.
Ketiga, perlu dilakukan audit ulang (legal audit) terhadap hasil PTSL di wilayah-wilayah yang terindikasi memiliki tingkat sengketa tinggi. Audit ini penting untuk memastikan apakah sertipikat yang telah terbit benar-benar memenuhi prinsip clean and clear, atau justru menyimpan potensi konflik laten.
Keempat, penguatan asas publisitas harus dijalankan secara nyata, bukan formalitas. Pengumuman data tidak boleh sekadar ditempel secara administratif, tetapi harus benar-benar menjamin bahwa masyarakat mengetahui dan memiliki kesempatan yang efektif untuk mengajukan keberatan.
Kelima, integrasi data fisik dan yuridis berbasis teknologi harus dibarengi dengan validasi sosial di tingkat lokal. Teknologi tanpa verifikasi sosial hanya akan mempercepat kesalahan, bukan memperbaikinya.
Selain itu, audit ulang terhadap wilayah-wilayah dengan tingkat sengketa tinggi perlu dilakukan guna memastikan bahwa sertipikat yang telah terbit benar-benar memenuhi prinsip clean and clear. Penguatan asas publisitas juga harus dijalankan secara nyata agar masyarakat memiliki kesempatan efektif untuk mengajukan keberatan sebelum sertipikat diterbitkan.
Adapun harapan penulis, PTSL tetap harus dipertahankan sebagai program strategis nasional, namun dengan pergeseran orientasi dari kuantitas menuju kualitas. Negara tidak cukup hanya memastikan bahwa tanah terdaftar, tetapi juga harus menjamin bahwa setiap sertipikat yang terbit benar-benar sah secara hukum dan tidak menyisakan potensi sengketa.
Hanya saja, menurut hemat penulis tanpa perubahan sebagaimana rekomendasi yang disampaikan oleh penulis diatas, PTSL berisiko menjadi paradoks: program kepastian hukum yang justru melahirkan ketidakpastian baru. [T]
Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole
























