23 September 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Cinta, Hibah, dan Tanah:  Antara Ketulusan dan Batas yang Tak Bisa Ditembus

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
May 21, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

CINTA kerap mendorong seseorang untuk memberi tanpa syarat.  Dalam relasi suami-istri, pemberian itu bahkan sering dimaknai sebagai bentuk ketulusan paling tinggi—termasuk ketika seseorang memutuskan menghibahkan tanah kepada pasangannya. Namun di balik ketulusan itu, hukum tidak pernah berdiri di ruang yang sama dengan perasaan, diruang hampa tanpa makna, dia bekerja dengan batas, prinsip, dan konsekuensi yang tidak bisa dinegosiasikan.

*

HIBAH dalam hukum perdata memang dipahami sebagai pemberian cuma-cuma yang dilakukan saat pemberi masih hidup. Akan tetapi, ketika hibah itu terjadi dalam hubungan perkawinan, ia tidak lagi sederhana. Hubungan suami-istri bukanlah relasi dua subjek hukum yang sepenuhnya bebas, melainkan satu kesatuan yang diikat oleh rezim harta bersama. Di titik inilah hibah kepada pasangan harus dibaca bukan sekadar sebagai “pemberian”, melainkan sebagai pergeseran struktur kepemilikan dalam perkawinan.

Sebagaimana dikemukakan oleh Dr. Rosnidar Sembiring bahwa “hibah antara suami dan istri tidak dapat dipandang sebagai hubungan hukum yang sepenuhnya bebas, karena keduanya terikat dalam suatu kesatuan harta dalam perkawinan; oleh karena itu, pembatasan dalam KUHPerdata harus dimaknai sebagai upaya menjaga keseimbangan dan mencegah penyalahgunaan pengalihan harta yang dapat merugikan pihak lain, dan dalam praktik hibah semacam ini perlu diuji secara substansi untuk memastikan tidak terjadi penyelundupan hukum”Dr. Rosnidar Sembiring, Hukum Keluarga: Harta Benda dalam Perkawinan, (Medan: USU Press).

Pandangan tersebut mempertegas bahwa sejak awal hukum telah memberi sinyal kewaspadaan. Bahkan, dalam kerangka klasik hukum perkawinan, R. Soetojo Prawirohamidjojo menegaskan bahwa “pada prinsipnya, segala harta yang diperoleh selama perkawinan, termasuk yang diperoleh secara cuma-cuma seperti hibah, masuk dalam persatuan harta; hal ini menunjukkan bahwa hibah tidak serta-merta menjadikan suatu harta sebagai milik pribadi kecuali secara tegas ditentukan oleh pemberinya, sehingga konsep hibah pada intinya tetap tunduk pada rezim harta bersama dalam hubungan suami-istri” R. Soetojo Prawirohamidjojo, Hukum Orang dan Keluarga, (Bandung: Alumni, 1986).

Artinya, hibah dalam perkawinan bukanlah instrumen untuk memisahkan harta secara bebas, melainkan tetap berada dalam bayang-bayang persatuan harta. Di sinilah sering terjadi kesalahpahaman dalam praktik: hibah dianggap sebagai jalan pintas untuk mengalihkan kepemilikan, padahal secara hukum belum tentu demikian.

Persoalan menjadi jauh lebih kompleks ketika objek hibah adalah tanah. Dalam sistem agraria nasional, prinsip dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) nomor 5 Tahun 1960 , pada Pasal 21 ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat memiliki Hak Milik. Apa yang kenal sebagai asas Nasionalitas kepemilikan tanah di Indonesia. Bukan berarti Warga Negara Asing (WNA) tidak boleh memiliki tanah di Indonesia, bukan begitu, WNA boleh memiliki tanah di Indonesia dengan status bukan HM. tetapi Hak Pakai (HP), Hak Sewa dan unit apartemen yang didirikan diatas tanah Hak Guna Bangunan (HGB) (lihat ketentuan PP 18 Tahun 2021). Asas nasionalitas pemilikan tanah di Indonesia menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 adalah asas yang mengatur bahwa hanya warga negara Indonesia yang dapat memiliki hak atas tanah di Indonesia. Pasal 9 UUPA menyatakan bahwa “Hak atas tanah yang dapat dimiliki oleh warga negara asing, badan hukum asing, dan badan hukum Indonesia yang dikuasai oleh warga negara asing atau badan hukum asing, hanya dapat diberikan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dengan undang-undang.”

Artinya, asas nasionalitas pemilikan tanah di Indonesia berarti bahwa hanya warga negara Indonesia yang dapat memiliki hak Milik atas tanah di Indonesia, sedangkan warga negara asing dan badan hukum asing hanya dapat memiliki hak atas tanah dengan syarat-syarat tertentu yang diatur oleh undang-undang.

Asas ini bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dan mencegah penguasaan tanah oleh pihak asing.

Ketika hibah Tanah dengan status Hak Milik diarahkan kepada pasangan yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) maka yang terjadi bukan lagi sekadar perbuatan hukum privat, melainkan benturan dengan prinsip dasar penguasaan tanah nasional.

Dalam perspektif hukum perjanjian,  J. Satrio mengingatkan bahwa “hibah sebagai suatu perjanjian pada dasarnya bersifat sepihak dan tidak dapat ditarik kembali sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian, namun kebebasan tersebut tidaklah absolut karena tetap harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan pihak lain; apabila hibah digunakan sebagai sarana untuk menghindari atau menyelundupi hukum, maka keabsahannya patut dipersoalkan” J. Satrio, Hukum Perjanjian, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995).

Pernyataan ini menjadi kunci: hukum tidak hanya melihat bentuk formal hibah, tetapi juga tujuan di baliknya. Ketika hibah digunakan untuk mengalihkan tanah kepada pihak lain  yang secara hukum tidak berhak, maka ia berpotensi kehilangan legitimasi.

Dalam praktik, realitas menunjukkan bahwa hibah kepada pasangan terutama dalam perkawinan campuran kerap digunakan sebagai “jalan halus” untuk menggeser penguasaan tanah. Dibungkus dengan kepercayaan, tetapi menyimpan risiko hukum yang serius. Tidak sedikit yang berakhir pada sengketa, pembatalan, bahkan kehilangan hak atas tanah itu sendiri.

Di titik inilah penulis   memandang bahwa kehati-hatian bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Hibah semacam ini tidak boleh diperlakukan sebagai permintaan administratif biasa, melainkan harus diuji secara menyeluruh: status harta, rezim perkawinan, kewarganegaraan para pihak, hingga potensi adanya penyelundupan hukum.

Notaris/PPAT tidak boleh terjebak menjadi sekadar “pembuat akta” yang pasif,  Notaris “bukan juru tulis”Ia harus berani mengambil posisi sebagai penjaga ketertiban hukum. Ketika terdapat indikasi bahwa hibah digunakan untuk menghindari ketentuan agraria atau merugikan pihak lain, maka sikap profesional yang paling tepat bukanlah memfasilitasi, melainkan menahan diri dan memberikan peringatan hukum, jika pihak tidak mau mengerti, maka Notaris/PPAT wajib menolak membuatkan aktanya.

Sebab pada akhirnya, satu akta hibah yang dibuat tanpa kehati-hatian dapat berubah menjadi sumber sengketa di kemudian hari dan bukan tidak mungkin menyeret pembuatnya ke dalam pusaran masalah hukum.

Cinta boleh mendorong seseorang untuk memberi. Namun dalam perkara tanah, hukumlah yang menentukan batasnya. Bagi Notaris/PPAT, menjaga batas itu adalah bagian dari tanggung jawab profesi yang tidak bisa ditawar. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

Tags: cintahukum agrariaKolom Tanah AirnotarisTanah
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

‘Dipaning Jayaswara’: Cahaya Baru Jegeg Bagus Tabanan 2026

Next Post

Hati-Hati Ada Proyek!

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Mengantisipasi Mafia Tanah di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
September 23, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Land and investment. Nowadays, it not only has a social function, but has become an economic and political commodity. Mendengar...

Read moreDetails

BANK TANAH DAN KITA —Antara Reforma Agraria, Kepentingan Investasi, dan Masa Depan Ruang Hidup Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 16, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH yang dikuasai negara bukan sekadar benda tidak bergerak yang dapat dipindahkan dari satu tangan ke tangan lain. Di atasnya...

Read moreDetails

Catatan di Tepi Tanah yang Tersisa  —66 Tahun UUPA Bukan Sekadar Angka

by I Made Pria Dharsana
September 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH selalu tampak diam. Ia tidak pernah mengeluh ketika batasnya digeser. Tidak berteriak ketika sawah berubah menjadi kawasan perumahan. Tidak...

Read moreDetails

Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

by I Ketut Suar Adnyana
September 5, 2026
0
Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

DI ruang publik, sebuah pernyataan dapat menjadi lebih berbahaya daripada sebuah kebijakan yang keliru. Kebijakan yang keliru masih mungkin diperbaiki...

Read moreDetails

Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

by Made Bryan Mahararta
September 4, 2026
0
Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

INDONESIA merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat kerentanan bencana yang tinggi. Letak geografis, kondisi geologis, karakter kepulauan, perubahan iklim,...

Read moreDetails

“Anti-Dilution Protection” dalam Perseroan Terbatas:  Menjaga Kepastian Hukum dan Nilai Investasi Pemegang Saham

by I Made Pria Dharsana
September 2, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM praktik bisnis modern, kebutuhan perseroan untuk memperoleh tambahan modal sering kali diwujudkan melalui penerbitan saham baru. Langkah tersebut lazim...

Read moreDetails

Penyelundupan Hukum dalam Transaksi Jual Beli Gantung : Antara Syarat dan Tipu Daya

by I Made Pria Dharsana
August 26, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM hukum perdata Indonesia, jual beli merupakan bentuk perikatan yang sangat sering dilakukan dalam masyarakat. Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum...

Read moreDetails

Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

by Gede Sidi Artajaya
August 25, 2026
0
Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

DI kelas Bahasa Indonesia SMA, siswa bergerak dari laporan hasil observasi, anekdot, hikayat, negosiasi, biografi, dan puisi; lalu berjumpa argumentasi,...

Read moreDetails

Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

by I Kadek Adhi Dwipayana
August 24, 2026
0
Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

Masuk perguruan tinggi negeri (PTN) dulu sering dianggap seperti menembus gerbang prestise akademik. Seleksinya ketat, persaingannya tinggi, dan keberhasilannya sering...

Read moreDetails

Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

by I Ketut Suar Adnyana
August 23, 2026
0
Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

IRONI yang sulit diterima ketika seseorang yang berdiri di puncak lembaga pendidikan justru berhadapan dengan hukum karena dugaan praktik yang...

Read moreDetails
Next Post
Hati-Hati Ada Proyek!

Hati-Hati Ada Proyek!

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • DUA BELAS PERSEN PRIA BALI BERLELUHUR INDIA: Hasil Penelitian DNA oleh Team Universitas Arizona dan Kajian Prof. I Wayan Ardika dan Prof. Peter Bellwood

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Rendez-vous Rasa 2026 Hadir di Bali, Perkuat Pertukaran Pengetahuan Gastronomi Prancis–Indonesia
Budaya

Rendez-vous Rasa 2026 Hadir di Bali, Perkuat Pertukaran Pengetahuan Gastronomi Prancis–Indonesia

DENPASAR | TATKALA.CO -- Gastronomi Prancis dan Indonesia akan bertemu di Bali melalui rangkaian kegiatan Rendez-vous Rasa: France–Indonesia Gastronomy Week...

by tatkala
September 23, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Mengantisipasi Mafia Tanah di Indonesia

 Land and investment. Nowadays, it not only has a social function, but has become an economic and political commodity. Mendengar...

by I Made Pria Dharsana
September 23, 2026
Tut Karben Raih Suara Terbanyak di Pilkel Guwang, Gagasan Kini Menanti Pembuktian
Politik

Tut Karben Raih Suara Terbanyak di Pilkel Guwang, Gagasan Kini Menanti Pembuktian

PEMILIHAN Perbekel Desa Guwang 2026 telah usai. I Ketut Karben Wardana meraih suara terbanyak dalam pemungutan suara yang berlangsung pada...

by Dede Putra Wiguna
September 23, 2026
Sari Pati yang Tinggal di Kanvas, Ketika Perempuan Membawa Semesta di Dalam Dirinya —Membaca Dunia Imajinasi, Alam, Ingatan, dan Spiritualitas dalam Lukisan Surealisme Dekoratif
Ulas Rupa

Sari Pati yang Tinggal di Kanvas, Ketika Perempuan Membawa Semesta di Dalam Dirinya —Membaca Dunia Imajinasi, Alam, Ingatan, dan Spiritualitas dalam Lukisan Surealisme Dekoratif

Datang Setelah Riuh Saya datang ketika riuh telah selesai. Pameran telah usai dibuka, sebagian pengunjung mulai beranjak, percakapan telah menemukan...

by Emi Suy
September 23, 2026
Antara “Mindfulness” dan Kebutuhan Dasar: Menakar Sensitivitas Sosial Figur Publik
Esai

Antara “Mindfulness” dan Kebutuhan Dasar: Menakar Sensitivitas Sosial Figur Publik

KONTEN mindfulness dari Maudy Ayunda yang mengajak masyarakat menata respons emosional di tengah maraknya berita buruk memicu gelombang kritik netizen....

by Gema Pertiwi
September 22, 2026
Jelang Album “Raja Pasir”, Jangar Lepas “K3” dan “Waktu”
Pop

Jelang Album “Raja Pasir”, Jangar Lepas “K3” dan “Waktu”

SETELAH merilis single “Air Keras”, Jangar melanjutkan perjalanan menuju album penuh kedua mereka, Raja Pasir, dengan melepas dua lagu sekaligus,...

by Dede Putra Wiguna
September 22, 2026
Membaca Tanda: Kijang Berkelana di Tengah Kebun Kopi Warga
Esai

Membaca Tanda: Kijang Berkelana di Tengah Kebun Kopi Warga

SUASANA pagi hari di kebun di Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng diwarnai oleh suara burung, embun yang masih menggantung di...

by I Ketut Suar Adnyana
September 22, 2026
Merenungkan Kembali Suka-Duka-Lara-Pati
Esai

Merenungkan Kembali Suka-Duka-Lara-Pati

SEJAK menjalani pengobatan kanker kelenjar getah bening, rumah sakit menjadi tempat yang lebih sering saya datangi. Saya duduk di ruang...

by Angga Wijaya
September 22, 2026
Guci Nasib di Titik Nol Kota
Ulas Rupa

Guci Nasib di Titik Nol Kota

”….dalam labirin, aku mencari guci nasibku, yang tersimpan dalam kabut kebuntuan, membentur dalam setiap sudut dinding, tak tahu jalan pulang,...

by I Wayan Westa
September 22, 2026
Menelusuri Enam Film ENIGMA di Minikino Film Week 2026: Ketika Setiap Keputusan Memiliki Konsekuensi
Ulas Film

Menelusuri Enam Film ENIGMA di Minikino Film Week 2026: Ketika Setiap Keputusan Memiliki Konsekuensi

ENIGMA adalah program kompilasi film pendek dalam ajang Minikino Film Week 12 (MFW12) yang mengusung subjudul What Goes Around Comes...

by Arya Dhamma Nanda
September 21, 2026
Berdampak Jaga Lingkungan Bali, FIB Unud Gelar Aksi Bersih Pesisir
Lingkungan

Berdampak Jaga Lingkungan Bali, FIB Unud Gelar Aksi Bersih Pesisir

DENPASAR | TATKALA.CO -- Ekosistem pesisir dan hutan mangrove di Bali kini menghadapi ancaman krisis lingkungan yang sangat serius, salah...

by tatkala
September 21, 2026
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata
Esai

Bahasa Penjilat: Komunikasi dan Relasi Kuasa dalam Politik

KOMUNIKASI semestinya mampu menjadi jembatan untuk menyampaikan kebenaran. Namun dalam politik, komunikasi kerap berubah fungsi. Ia bukan lagi sarana untuk...

by Chusmeru
September 21, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co