14 October 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Cinta, Hibah, dan Tanah:  Antara Ketulusan dan Batas yang Tak Bisa Ditembus

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
May 21, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

CINTA kerap mendorong seseorang untuk memberi tanpa syarat.  Dalam relasi suami-istri, pemberian itu bahkan sering dimaknai sebagai bentuk ketulusan paling tinggi—termasuk ketika seseorang memutuskan menghibahkan tanah kepada pasangannya. Namun di balik ketulusan itu, hukum tidak pernah berdiri di ruang yang sama dengan perasaan, diruang hampa tanpa makna, dia bekerja dengan batas, prinsip, dan konsekuensi yang tidak bisa dinegosiasikan.

*

HIBAH dalam hukum perdata memang dipahami sebagai pemberian cuma-cuma yang dilakukan saat pemberi masih hidup. Akan tetapi, ketika hibah itu terjadi dalam hubungan perkawinan, ia tidak lagi sederhana. Hubungan suami-istri bukanlah relasi dua subjek hukum yang sepenuhnya bebas, melainkan satu kesatuan yang diikat oleh rezim harta bersama. Di titik inilah hibah kepada pasangan harus dibaca bukan sekadar sebagai “pemberian”, melainkan sebagai pergeseran struktur kepemilikan dalam perkawinan.

Sebagaimana dikemukakan oleh Dr. Rosnidar Sembiring bahwa “hibah antara suami dan istri tidak dapat dipandang sebagai hubungan hukum yang sepenuhnya bebas, karena keduanya terikat dalam suatu kesatuan harta dalam perkawinan; oleh karena itu, pembatasan dalam KUHPerdata harus dimaknai sebagai upaya menjaga keseimbangan dan mencegah penyalahgunaan pengalihan harta yang dapat merugikan pihak lain, dan dalam praktik hibah semacam ini perlu diuji secara substansi untuk memastikan tidak terjadi penyelundupan hukum”Dr. Rosnidar Sembiring, Hukum Keluarga: Harta Benda dalam Perkawinan, (Medan: USU Press).

Pandangan tersebut mempertegas bahwa sejak awal hukum telah memberi sinyal kewaspadaan. Bahkan, dalam kerangka klasik hukum perkawinan, R. Soetojo Prawirohamidjojo menegaskan bahwa “pada prinsipnya, segala harta yang diperoleh selama perkawinan, termasuk yang diperoleh secara cuma-cuma seperti hibah, masuk dalam persatuan harta; hal ini menunjukkan bahwa hibah tidak serta-merta menjadikan suatu harta sebagai milik pribadi kecuali secara tegas ditentukan oleh pemberinya, sehingga konsep hibah pada intinya tetap tunduk pada rezim harta bersama dalam hubungan suami-istri” R. Soetojo Prawirohamidjojo, Hukum Orang dan Keluarga, (Bandung: Alumni, 1986).

Artinya, hibah dalam perkawinan bukanlah instrumen untuk memisahkan harta secara bebas, melainkan tetap berada dalam bayang-bayang persatuan harta. Di sinilah sering terjadi kesalahpahaman dalam praktik: hibah dianggap sebagai jalan pintas untuk mengalihkan kepemilikan, padahal secara hukum belum tentu demikian.

Persoalan menjadi jauh lebih kompleks ketika objek hibah adalah tanah. Dalam sistem agraria nasional, prinsip dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) nomor 5 Tahun 1960 , pada Pasal 21 ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat memiliki Hak Milik. Apa yang kenal sebagai asas Nasionalitas kepemilikan tanah di Indonesia. Bukan berarti Warga Negara Asing (WNA) tidak boleh memiliki tanah di Indonesia, bukan begitu, WNA boleh memiliki tanah di Indonesia dengan status bukan HM. tetapi Hak Pakai (HP), Hak Sewa dan unit apartemen yang didirikan diatas tanah Hak Guna Bangunan (HGB) (lihat ketentuan PP 18 Tahun 2021). Asas nasionalitas pemilikan tanah di Indonesia menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 adalah asas yang mengatur bahwa hanya warga negara Indonesia yang dapat memiliki hak atas tanah di Indonesia. Pasal 9 UUPA menyatakan bahwa “Hak atas tanah yang dapat dimiliki oleh warga negara asing, badan hukum asing, dan badan hukum Indonesia yang dikuasai oleh warga negara asing atau badan hukum asing, hanya dapat diberikan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dengan undang-undang.”

Artinya, asas nasionalitas pemilikan tanah di Indonesia berarti bahwa hanya warga negara Indonesia yang dapat memiliki hak Milik atas tanah di Indonesia, sedangkan warga negara asing dan badan hukum asing hanya dapat memiliki hak atas tanah dengan syarat-syarat tertentu yang diatur oleh undang-undang.

Asas ini bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dan mencegah penguasaan tanah oleh pihak asing.

Ketika hibah Tanah dengan status Hak Milik diarahkan kepada pasangan yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) maka yang terjadi bukan lagi sekadar perbuatan hukum privat, melainkan benturan dengan prinsip dasar penguasaan tanah nasional.

Dalam perspektif hukum perjanjian,  J. Satrio mengingatkan bahwa “hibah sebagai suatu perjanjian pada dasarnya bersifat sepihak dan tidak dapat ditarik kembali sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian, namun kebebasan tersebut tidaklah absolut karena tetap harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan pihak lain; apabila hibah digunakan sebagai sarana untuk menghindari atau menyelundupi hukum, maka keabsahannya patut dipersoalkan” J. Satrio, Hukum Perjanjian, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995).

Pernyataan ini menjadi kunci: hukum tidak hanya melihat bentuk formal hibah, tetapi juga tujuan di baliknya. Ketika hibah digunakan untuk mengalihkan tanah kepada pihak lain  yang secara hukum tidak berhak, maka ia berpotensi kehilangan legitimasi.

Dalam praktik, realitas menunjukkan bahwa hibah kepada pasangan terutama dalam perkawinan campuran kerap digunakan sebagai “jalan halus” untuk menggeser penguasaan tanah. Dibungkus dengan kepercayaan, tetapi menyimpan risiko hukum yang serius. Tidak sedikit yang berakhir pada sengketa, pembatalan, bahkan kehilangan hak atas tanah itu sendiri.

Di titik inilah penulis   memandang bahwa kehati-hatian bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Hibah semacam ini tidak boleh diperlakukan sebagai permintaan administratif biasa, melainkan harus diuji secara menyeluruh: status harta, rezim perkawinan, kewarganegaraan para pihak, hingga potensi adanya penyelundupan hukum.

Notaris/PPAT tidak boleh terjebak menjadi sekadar “pembuat akta” yang pasif,  Notaris “bukan juru tulis”Ia harus berani mengambil posisi sebagai penjaga ketertiban hukum. Ketika terdapat indikasi bahwa hibah digunakan untuk menghindari ketentuan agraria atau merugikan pihak lain, maka sikap profesional yang paling tepat bukanlah memfasilitasi, melainkan menahan diri dan memberikan peringatan hukum, jika pihak tidak mau mengerti, maka Notaris/PPAT wajib menolak membuatkan aktanya.

Sebab pada akhirnya, satu akta hibah yang dibuat tanpa kehati-hatian dapat berubah menjadi sumber sengketa di kemudian hari dan bukan tidak mungkin menyeret pembuatnya ke dalam pusaran masalah hukum.

Cinta boleh mendorong seseorang untuk memberi. Namun dalam perkara tanah, hukumlah yang menentukan batasnya. Bagi Notaris/PPAT, menjaga batas itu adalah bagian dari tanggung jawab profesi yang tidak bisa ditawar. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

Tags: cintahukum agrariaKolom Tanah AirnotarisTanah
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

‘Dipaning Jayaswara’: Cahaya Baru Jegeg Bagus Tabanan 2026

Next Post

Hati-Hati Ada Proyek!

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Transformasi Kontrak Digital dan Masa Depan Notaris Indonesia…

by I Made Pria Dharsana
October 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SEMUA orang bicara kontrak/perjanjian digital. Apakah ini hanya tren teknologi, atau sudah menjadi realitas hukum? Perkembangan teknologi digitalisasi begitu pesatnya,...

Read moreDetails

Ketika Keramahan Bali Diuji: Antara Pelayanan dan Kesantunan Berbahasa

by I Ketut Suar Adnyana
October 7, 2026
0
Ketika Keramahan Bali Diuji: Antara Pelayanan dan Kesantunan Berbahasa

BALI dikenal dunia bukan hanya karena keindahan alam, kekayaan budaya, dan keunikan tradisinya. Ada satu kekuatan lain yang selama puluhan...

Read moreDetails

“Ajewera”: Dimensi Determinisme yang Dirusak Sebagai Awal Kehancuran Bali

by IM Gede Nesa Saputra
October 4, 2026
0
“Ajewera”: Dimensi Determinisme yang Dirusak Sebagai Awal Kehancuran Bali

AJEWERA pada dasarnya merupakan mekanisme kehati-hatian dalam memperlakukan pengetahuan, khususnya pengetahuan yang memiliki dimensi sakral, filosofis, dan esoteris. Dalam tradisi...

Read moreDetails

Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

by S. Bekti Istiyanto
October 4, 2026
0
Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

INDONESIA patut berbangga dengan jumlah perguruan tinggi kita yang terus bertambah di berbagai daerah, dan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi...

Read moreDetails

Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

by Dini Nastiti Wardani
September 30, 2026
0
Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

PENDIDIKAN gratis kembali menjadi pembicaraan publik pasca Presiden Prabowo Subianto pada 18 September 2026 menyatakan komitmennya agar biaya pendidikan pada...

Read moreDetails

66 Tahun UUPA —Di Tengah 81 Tahun Kemerdekaan, Antara Cita-Cita dan Realitas Agraria Menakar Konsistensi Negara dalam Mewujudkan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Enam puluh enam tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan 81 tahun Indonesia merdeka merupakan momentum penting untuk kembali bertanya: sejauh...

Read moreDetails

Mengantisipasi Mafia Tanah di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
September 23, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Land and investment. Nowadays, it not only has a social function, but has become an economic and political commodity. Mendengar...

Read moreDetails

BANK TANAH DAN KITA —Antara Reforma Agraria, Kepentingan Investasi, dan Masa Depan Ruang Hidup Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 16, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH yang dikuasai negara bukan sekadar benda tidak bergerak yang dapat dipindahkan dari satu tangan ke tangan lain. Di atasnya...

Read moreDetails

Catatan di Tepi Tanah yang Tersisa  —66 Tahun UUPA Bukan Sekadar Angka

by I Made Pria Dharsana
September 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH selalu tampak diam. Ia tidak pernah mengeluh ketika batasnya digeser. Tidak berteriak ketika sawah berubah menjadi kawasan perumahan. Tidak...

Read moreDetails

Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

by I Ketut Suar Adnyana
September 5, 2026
0
Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

DI ruang publik, sebuah pernyataan dapat menjadi lebih berbahaya daripada sebuah kebijakan yang keliru. Kebijakan yang keliru masih mungkin diperbaiki...

Read moreDetails
Next Post
Hati-Hati Ada Proyek!

Hati-Hati Ada Proyek!

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUA BELAS PERSEN PRIA BALI BERLELUHUR INDIA: Hasil Penelitian DNA oleh Team Universitas Arizona dan Kajian Prof. I Wayan Ardika dan Prof. Peter Bellwood

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gede Angga Prasaja dan “Fase Baru” Setelah “Singaraja Kota Kita”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Merayakan 10 Tahun Cak Dlahom, Sosok Sufi yang Aneh dalam Buku Rusdi Mathari
Ulas Buku

Merayakan 10 Tahun Cak Dlahom, Sosok Sufi yang Aneh dalam Buku Rusdi Mathari

BUKU Rusdi Mathari berjudul Merasa Pintar, Bodoh Saja Tak Punya, genap berusia 10 tahuan. Buku Mojok, sebagai penerbit, merayakan ulang...

by Ahmad Hirzan Anwari
October 13, 2026
Bali Ketergantungan Kendaraan Pribadi
Esai

Bali Ketergantungan Kendaraan Pribadi

Pagi ini, Selasa, 13 Oktober 2026, saya ikut mengantre bensin. Bukan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), melainkan di...

by Angga Wijaya
October 13, 2026
Arsip Visual Ada, Arsip Pemikiran Tiada
Esai

Panggung Megah, Akar Goyah — Ketika Festival Seni Tidak Cukup Hanya Menjadi Tontonan, Tetapi Harus Meninggalkan Ingatan, Identitas, dan Pertanyaan Tentang Masa Depan Kebudayaan

SAYA merindukan sebuah festival seni dan budaya. Bukan semata-mata karena kemeriahannya, kerinduan saya justru tertuju pada sesuatu yang mungkin semakin...

by I Gusti Made Darma Putra
October 12, 2026
Jangan Jadikan Tinggal Kelas sebagai Hukuman —Menguji Keseriusan Negara Memperbaiki Kualitas Pendidikan
Esai

Jangan Jadikan Tinggal Kelas sebagai Hukuman —Menguji Keseriusan Negara Memperbaiki Kualitas Pendidikan

ADA satu pertanyaan mendasar yang seharusnya diajukan sebelum pemerintah memutuskan bahwa mulai 2027 siswa tidak lagi otomatis naik kelas: ketika...

by I Ketut Suar Adnyana
October 12, 2026
“Garbha Wedana: A Story Before It Begins”, Menelusuri Ruang Penciptaan Sebelum Kelahiran
Pameran

“Garbha Wedana: A Story Before It Begins”, Menelusuri Ruang Penciptaan Sebelum Kelahiran

"GARBHA Wedana: A Story Before It Begins" menjadi pameran perdana Dyurupa, komunitas seniman rupa berbasis di Bali. Pameran yang melibatkan...

by Nyoman Budarsana
October 12, 2026
Maguru Kuping & Maguru Sastra: Proses Inkubasi Gagasan Menuju Pondasi Literasi yang Kokoh
Esai

Dalang di Antara Dirinya dan Tokohnya: Sebuah Pembacaan Teatrikal Atas Dialog dengan Sanghyang Kala

ADA sebuah momentum dalam kisah Sapuh Leger yang bagi saya selalu terasa ganjil, menegangkan, sekaligus sangat teatrikal yaitu ketika sang...

by I Gusti Made Darma Putra
October 12, 2026
Wartawan Kehabisan Bensin
Esai

Wartawan Kehabisan Bensin

ADA cerita tentang wartawan yang kehabisan bensin di tengah perjalanan meliput berita. Sepeda motornya berhenti di pinggir jalan. Ia memeriksa...

by Angga Wijaya
October 12, 2026
Tiga Kali ke Ambon, Tiga Cara Membaca Indonesia
Tualang

Tiga Kali ke Ambon, Tiga Cara Membaca Indonesia

SUDAH cukup lama saya ingin menuliskan kembali tiga kali perjalanan saya ke Ambon, Maluku. Setiap perjalanan memiliki tujuan yang berbeda....

by Ahmad Sihabudin
October 12, 2026
Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?
Esai

Menara Gading Yogyakarta yang (Tidak Boleh) Lupa Rumahnya Sendiri

YOGYAKARTA tak pernah sekadar menjadi nama di peta. Ia adalah sebuah janji. Sejak Ki Hadjar Dewantara mendirikan Perguruan Taman Siswa...

by S. Bekti Istiyanto
October 12, 2026
Sapta Timira dan Godaan Seorang Pemimpin
Esai

Sapta Timira dan Godaan Seorang Pemimpin

KEPEMIMPINAN sejati bukan sekadar kemampuan memerintah, melainkan kesanggupan mengendalikan diri. Sebab, tantangan terbesar seorang pemimpin sering kali bukan datang dari...

by Raka Prama Putra
October 10, 2026
Pameran Kolektif, Masih Pentingkah?
Ulas Rupa

Pameran Kolektif, Masih Pentingkah?

KITA yang terlampau serius atau memang ongkos sebuah industri adalah kekakuan kreatifitas. Barangkali unek-unek semacam ini yang berputar-putar di kepalaku...

by Made Chandra
October 10, 2026
“De Liunan Lala-Lele!” — Efektivitas Orang Bali dalam Berbicara
Esai

“De Liunan Lala-Lele!” — Efektivitas Orang Bali dalam Berbicara

"De Liunan Lala-Lele!" Kalimat itu sering saya dengar sebagai orang Bali, terutama ketika maksud lawan bicara dianggap kurang jelas, berputar-putar,...

by Angga Wijaya
October 10, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co