2 September 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Cinta, Hibah, dan Tanah:  Antara Ketulusan dan Batas yang Tak Bisa Ditembus

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
May 21, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

CINTA kerap mendorong seseorang untuk memberi tanpa syarat.  Dalam relasi suami-istri, pemberian itu bahkan sering dimaknai sebagai bentuk ketulusan paling tinggi—termasuk ketika seseorang memutuskan menghibahkan tanah kepada pasangannya. Namun di balik ketulusan itu, hukum tidak pernah berdiri di ruang yang sama dengan perasaan, diruang hampa tanpa makna, dia bekerja dengan batas, prinsip, dan konsekuensi yang tidak bisa dinegosiasikan.

*

HIBAH dalam hukum perdata memang dipahami sebagai pemberian cuma-cuma yang dilakukan saat pemberi masih hidup. Akan tetapi, ketika hibah itu terjadi dalam hubungan perkawinan, ia tidak lagi sederhana. Hubungan suami-istri bukanlah relasi dua subjek hukum yang sepenuhnya bebas, melainkan satu kesatuan yang diikat oleh rezim harta bersama. Di titik inilah hibah kepada pasangan harus dibaca bukan sekadar sebagai “pemberian”, melainkan sebagai pergeseran struktur kepemilikan dalam perkawinan.

Sebagaimana dikemukakan oleh Dr. Rosnidar Sembiring bahwa “hibah antara suami dan istri tidak dapat dipandang sebagai hubungan hukum yang sepenuhnya bebas, karena keduanya terikat dalam suatu kesatuan harta dalam perkawinan; oleh karena itu, pembatasan dalam KUHPerdata harus dimaknai sebagai upaya menjaga keseimbangan dan mencegah penyalahgunaan pengalihan harta yang dapat merugikan pihak lain, dan dalam praktik hibah semacam ini perlu diuji secara substansi untuk memastikan tidak terjadi penyelundupan hukum”Dr. Rosnidar Sembiring, Hukum Keluarga: Harta Benda dalam Perkawinan, (Medan: USU Press).

Pandangan tersebut mempertegas bahwa sejak awal hukum telah memberi sinyal kewaspadaan. Bahkan, dalam kerangka klasik hukum perkawinan, R. Soetojo Prawirohamidjojo menegaskan bahwa “pada prinsipnya, segala harta yang diperoleh selama perkawinan, termasuk yang diperoleh secara cuma-cuma seperti hibah, masuk dalam persatuan harta; hal ini menunjukkan bahwa hibah tidak serta-merta menjadikan suatu harta sebagai milik pribadi kecuali secara tegas ditentukan oleh pemberinya, sehingga konsep hibah pada intinya tetap tunduk pada rezim harta bersama dalam hubungan suami-istri” R. Soetojo Prawirohamidjojo, Hukum Orang dan Keluarga, (Bandung: Alumni, 1986).

Artinya, hibah dalam perkawinan bukanlah instrumen untuk memisahkan harta secara bebas, melainkan tetap berada dalam bayang-bayang persatuan harta. Di sinilah sering terjadi kesalahpahaman dalam praktik: hibah dianggap sebagai jalan pintas untuk mengalihkan kepemilikan, padahal secara hukum belum tentu demikian.

Persoalan menjadi jauh lebih kompleks ketika objek hibah adalah tanah. Dalam sistem agraria nasional, prinsip dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) nomor 5 Tahun 1960 , pada Pasal 21 ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat memiliki Hak Milik. Apa yang kenal sebagai asas Nasionalitas kepemilikan tanah di Indonesia. Bukan berarti Warga Negara Asing (WNA) tidak boleh memiliki tanah di Indonesia, bukan begitu, WNA boleh memiliki tanah di Indonesia dengan status bukan HM. tetapi Hak Pakai (HP), Hak Sewa dan unit apartemen yang didirikan diatas tanah Hak Guna Bangunan (HGB) (lihat ketentuan PP 18 Tahun 2021). Asas nasionalitas pemilikan tanah di Indonesia menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 adalah asas yang mengatur bahwa hanya warga negara Indonesia yang dapat memiliki hak atas tanah di Indonesia. Pasal 9 UUPA menyatakan bahwa “Hak atas tanah yang dapat dimiliki oleh warga negara asing, badan hukum asing, dan badan hukum Indonesia yang dikuasai oleh warga negara asing atau badan hukum asing, hanya dapat diberikan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dengan undang-undang.”

Artinya, asas nasionalitas pemilikan tanah di Indonesia berarti bahwa hanya warga negara Indonesia yang dapat memiliki hak Milik atas tanah di Indonesia, sedangkan warga negara asing dan badan hukum asing hanya dapat memiliki hak atas tanah dengan syarat-syarat tertentu yang diatur oleh undang-undang.

Asas ini bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dan mencegah penguasaan tanah oleh pihak asing.

Ketika hibah Tanah dengan status Hak Milik diarahkan kepada pasangan yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) maka yang terjadi bukan lagi sekadar perbuatan hukum privat, melainkan benturan dengan prinsip dasar penguasaan tanah nasional.

Dalam perspektif hukum perjanjian,  J. Satrio mengingatkan bahwa “hibah sebagai suatu perjanjian pada dasarnya bersifat sepihak dan tidak dapat ditarik kembali sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian, namun kebebasan tersebut tidaklah absolut karena tetap harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan pihak lain; apabila hibah digunakan sebagai sarana untuk menghindari atau menyelundupi hukum, maka keabsahannya patut dipersoalkan” J. Satrio, Hukum Perjanjian, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995).

Pernyataan ini menjadi kunci: hukum tidak hanya melihat bentuk formal hibah, tetapi juga tujuan di baliknya. Ketika hibah digunakan untuk mengalihkan tanah kepada pihak lain  yang secara hukum tidak berhak, maka ia berpotensi kehilangan legitimasi.

Dalam praktik, realitas menunjukkan bahwa hibah kepada pasangan terutama dalam perkawinan campuran kerap digunakan sebagai “jalan halus” untuk menggeser penguasaan tanah. Dibungkus dengan kepercayaan, tetapi menyimpan risiko hukum yang serius. Tidak sedikit yang berakhir pada sengketa, pembatalan, bahkan kehilangan hak atas tanah itu sendiri.

Di titik inilah penulis   memandang bahwa kehati-hatian bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Hibah semacam ini tidak boleh diperlakukan sebagai permintaan administratif biasa, melainkan harus diuji secara menyeluruh: status harta, rezim perkawinan, kewarganegaraan para pihak, hingga potensi adanya penyelundupan hukum.

Notaris/PPAT tidak boleh terjebak menjadi sekadar “pembuat akta” yang pasif,  Notaris “bukan juru tulis”Ia harus berani mengambil posisi sebagai penjaga ketertiban hukum. Ketika terdapat indikasi bahwa hibah digunakan untuk menghindari ketentuan agraria atau merugikan pihak lain, maka sikap profesional yang paling tepat bukanlah memfasilitasi, melainkan menahan diri dan memberikan peringatan hukum, jika pihak tidak mau mengerti, maka Notaris/PPAT wajib menolak membuatkan aktanya.

Sebab pada akhirnya, satu akta hibah yang dibuat tanpa kehati-hatian dapat berubah menjadi sumber sengketa di kemudian hari dan bukan tidak mungkin menyeret pembuatnya ke dalam pusaran masalah hukum.

Cinta boleh mendorong seseorang untuk memberi. Namun dalam perkara tanah, hukumlah yang menentukan batasnya. Bagi Notaris/PPAT, menjaga batas itu adalah bagian dari tanggung jawab profesi yang tidak bisa ditawar. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

Tags: cintahukum agrariaKolom Tanah AirnotarisTanah
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

‘Dipaning Jayaswara’: Cahaya Baru Jegeg Bagus Tabanan 2026

Next Post

Hati-Hati Ada Proyek!

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Penyelundupan Hukum dalam Transaksi Jual Beli Gantung : Antara Syarat dan Tipu Daya

by I Made Pria Dharsana
August 26, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM hukum perdata Indonesia, jual beli merupakan bentuk perikatan yang sangat sering dilakukan dalam masyarakat. Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum...

Read moreDetails

Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

by Gede Sidi Artajaya
August 25, 2026
0
Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

DI kelas Bahasa Indonesia SMA, siswa bergerak dari laporan hasil observasi, anekdot, hikayat, negosiasi, biografi, dan puisi; lalu berjumpa argumentasi,...

Read moreDetails

Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

by I Kadek Adhi Dwipayana
August 24, 2026
0
Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

Masuk perguruan tinggi negeri (PTN) dulu sering dianggap seperti menembus gerbang prestise akademik. Seleksinya ketat, persaingannya tinggi, dan keberhasilannya sering...

Read moreDetails

Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

by I Ketut Suar Adnyana
August 23, 2026
0
Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

IRONI yang sulit diterima ketika seseorang yang berdiri di puncak lembaga pendidikan justru berhadapan dengan hukum karena dugaan praktik yang...

Read moreDetails

Pewarisan di Persimpangan Konstitusi: Tantangan Hukum Waris Indonesia Pasca Putusan MK

by I Made Pria Dharsana
August 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

KEMATIAN seseorang seharusnya mengakhiri kehidupan, bukan memulai ketidakpastian hukum bagi keluarganya. Namun dalam praktik hukum Indonesia, kematian justru kerap menjadi...

Read moreDetails

“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

by Luh Putu Sendratari
August 12, 2026
0
“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

ADA hasil percakapan yang masih mengusik ingatan penulis sampai saat ini, ketika 5 tahun yang lalu bercakap dalam suatu wawancara...

Read moreDetails

Larangan Alih Fungsi Sawah: Tegas di Atas Kertas, Longgar di Lapangan?

by I Made Pria Dharsana
August 12, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PEMERINTAH sedang berada di persimpangan yang tidak sederhana. Pembangunan tanpa merusak alam. Di satu sisi, negara harus menjaga lahan sawah...

Read moreDetails

BENEFICIAL OWNERSHIP (BO) ——Ketika Perseroan Menjadi Topeng Kepemilikan

by I Made Pria Dharsana
August 5, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

"Di atas kertas, pemegang saham dapat berganti. Namun kendali sesungguhnya sering kali tetap berada di tangan orang yang tidak pernah...

Read moreDetails

Insolvensi dan Kewajiban Debitur Pailit

by I Made Pria Dharsana
July 31, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025 menjadi salah satu penegasan penting dalam perkembangan hukum kepailitan di Indonesia. Melalui putusan tersebut, Mahkamah...

Read moreDetails

Ketika Warisan Baru Dianggap Sah Setelah Dicatat Negara —Membongkar Distorsi Administrasi dalam Peralihan Hak Waris di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
July 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Kematian seseorang tidak hanya mengakhiri eksistensi biologis, tetapi sekaligus memicu konsekuensi hukum yang kompleks dalam sistem hukum perdata. Salah satu...

Read moreDetails
Next Post
Hati-Hati Ada Proyek!

Hati-Hati Ada Proyek!

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Siapa Membiayai Pangan Kita? ——Membuka Jalan Investasi Syariah ke Sektor Pangan
Esai

Saat Daya Beli Melemah, Bisakah Keuangan Syariah Menjadi Penopang Ekonomi?

DAYA beli masyarakat menjadi salah satu cermin penting dalam melihat denyut perekonomian. Ketika masyarakat masih leluasa berbelanja, pelaku usaha memiliki...

by Muhammad Farras Hanif
September 1, 2026
Sampah Plastik yang Turut Membangun Merdu dan Syahdu Suara Gamelan Selonding
Khas

Sampah Plastik yang Turut Membangun Merdu dan Syahdu Suara Gamelan Selonding

ADA sesuatu yang terasa ganjil ketika pertama kali melihatnya. Selonding, sebuah gamelan yang selama ini begitu dekat dengan kayu, tradisi,...

by Dian Suryantini
September 1, 2026
’Pers Hijau’ dan Tanggung Jawab Ekologis Publik
Esai

Ketika Api Menjadi Cermin

ADA sesuatu yang terasa ganjil dari api. Ia kecil ketika kita menyalakan kompor. Ia jinak ketika berada di tungku. Ia...

by Ahmad Sihabudin
September 1, 2026
Ulam Carik, Jejak Kuliner Persawahan dalam Tanah Lot Art and Food Festival VI 2026
Kuliner

Ulam Carik, Jejak Kuliner Persawahan dalam Tanah Lot Art and Food Festival VI 2026

UDARA pagi terasa panas ketika rangkaian Tanah Lot Art and Food Festival VII 2026 memasuki penghujung acara. Usai menutup festival,...

by Nyoman Budarsana
September 1, 2026
Apakah Buku Fisik Masih Asik?
Esai

Apakah Buku Fisik Masih Asik?

KITA mungkin mengingat bahwa pandemi membekaskan banyak hal dalam kehidupan hari ini. Saat-saat dimana secara fisik tubuh kita diharuskan terpisah...

by Made Chandra
August 31, 2026
Dongeng Sebelum Tidur: Simfoni Abu-Abu di Pelataran Kota
Esai

Dongeng Sebelum Tidur: Simfoni Abu-Abu di Pelataran Kota

KOTA ini tidak pernah benar-benar tidur; ia hanya ditenangkan oleh dongeng-dongeng yang ditulis oleh jemari tak berwajah. Di atas aspalnya...

by Wayan Gde Yudane
August 31, 2026
Candi  Tebing Gunung Kawi: Kolaborasi Epik Jejak Budaya Masa Lalu dengan Lanskap Menawan DAS Pakerisan
Tualang

Candi  Tebing Gunung Kawi: Kolaborasi Epik Jejak Budaya Masa Lalu dengan Lanskap Menawan DAS Pakerisan

GEMERICIK air Sungai Pakerisan terdengar bak nada alam yang konstan, membelah kesunyian lembah di Desa Adat Penaka, Tampaksiring, Gianyar, Bali....

by Dewa Ayu Windu
August 31, 2026
Berhenti Menjadikan Hidup Sebagai Ruang Tunggu
Esai

Berhenti Menjadikan Hidup Sebagai Ruang Tunggu

SEMAKIN kita menginginkan sesuatu, semakin jelas pula rasanya bahwa kita tidak memilikinya. Ada ironi yang cukup melelahkan dalam cara kerja...

by T.H. Hari Sucahyo
August 31, 2026
Janger Dalam Ingatan Penarinya —Cerita Kecil Tentang Janger di Jembrana
Khas

Janger Dalam Ingatan Penarinya —Cerita Kecil Tentang Janger di Jembrana

MALAM, pukul 21.30, 10 Agustus 2026. Saya baru saja usai melewati jalan yang nestapa dari Tanjung Benua menuju kampung halaman...

by Ega Surya Mahendra
August 31, 2026
Langit Sanur, Panggung Rare Angon dan Tradisi Melayangan
Khas

Langit Sanur, Panggung Rare Angon dan Tradisi Melayangan

ANGGIN itu sahabat para Rare Angon. Ketika embusannya mulai menguat di Pantai Mertasari, Sanur, kesibukan pun muncul di antara para...

by Nyoman Budarsana
August 31, 2026
Perkara Anarkis dan Anarkistis
Bahasa

Perkara Anarkis dan Anarkistis

Pernahkah Anda berpikir bahwa kata anarkis dan anarkistis itu sama saja? Walaupun kedua kata anarkis dan anarkistis sudah banyak ditulis,...

by I Made Sudiana
August 30, 2026
Anak-anak yang Beruntung: Mendengar Cerita Klasik Barat atau Cerita Klasik Timur?
Esai

Anak-anak yang Beruntung: Mendengar Cerita Klasik Barat atau Cerita Klasik Timur?

SAYA memiliki seorang keponakan perempuan, ia kini memasuki umur 5 tahun. Beberapa bulan terakhir keponakan saya mulai belajar membaca, menggabungkan...

by Teguh Wahyu Pranata,
August 30, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co