12 August 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Cinta, Hibah, dan Tanah:  Antara Ketulusan dan Batas yang Tak Bisa Ditembus

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
May 21, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

CINTA kerap mendorong seseorang untuk memberi tanpa syarat.  Dalam relasi suami-istri, pemberian itu bahkan sering dimaknai sebagai bentuk ketulusan paling tinggi—termasuk ketika seseorang memutuskan menghibahkan tanah kepada pasangannya. Namun di balik ketulusan itu, hukum tidak pernah berdiri di ruang yang sama dengan perasaan, diruang hampa tanpa makna, dia bekerja dengan batas, prinsip, dan konsekuensi yang tidak bisa dinegosiasikan.

*

HIBAH dalam hukum perdata memang dipahami sebagai pemberian cuma-cuma yang dilakukan saat pemberi masih hidup. Akan tetapi, ketika hibah itu terjadi dalam hubungan perkawinan, ia tidak lagi sederhana. Hubungan suami-istri bukanlah relasi dua subjek hukum yang sepenuhnya bebas, melainkan satu kesatuan yang diikat oleh rezim harta bersama. Di titik inilah hibah kepada pasangan harus dibaca bukan sekadar sebagai “pemberian”, melainkan sebagai pergeseran struktur kepemilikan dalam perkawinan.

Sebagaimana dikemukakan oleh Dr. Rosnidar Sembiring bahwa “hibah antara suami dan istri tidak dapat dipandang sebagai hubungan hukum yang sepenuhnya bebas, karena keduanya terikat dalam suatu kesatuan harta dalam perkawinan; oleh karena itu, pembatasan dalam KUHPerdata harus dimaknai sebagai upaya menjaga keseimbangan dan mencegah penyalahgunaan pengalihan harta yang dapat merugikan pihak lain, dan dalam praktik hibah semacam ini perlu diuji secara substansi untuk memastikan tidak terjadi penyelundupan hukum”Dr. Rosnidar Sembiring, Hukum Keluarga: Harta Benda dalam Perkawinan, (Medan: USU Press).

Pandangan tersebut mempertegas bahwa sejak awal hukum telah memberi sinyal kewaspadaan. Bahkan, dalam kerangka klasik hukum perkawinan, R. Soetojo Prawirohamidjojo menegaskan bahwa “pada prinsipnya, segala harta yang diperoleh selama perkawinan, termasuk yang diperoleh secara cuma-cuma seperti hibah, masuk dalam persatuan harta; hal ini menunjukkan bahwa hibah tidak serta-merta menjadikan suatu harta sebagai milik pribadi kecuali secara tegas ditentukan oleh pemberinya, sehingga konsep hibah pada intinya tetap tunduk pada rezim harta bersama dalam hubungan suami-istri” R. Soetojo Prawirohamidjojo, Hukum Orang dan Keluarga, (Bandung: Alumni, 1986).

Artinya, hibah dalam perkawinan bukanlah instrumen untuk memisahkan harta secara bebas, melainkan tetap berada dalam bayang-bayang persatuan harta. Di sinilah sering terjadi kesalahpahaman dalam praktik: hibah dianggap sebagai jalan pintas untuk mengalihkan kepemilikan, padahal secara hukum belum tentu demikian.

Persoalan menjadi jauh lebih kompleks ketika objek hibah adalah tanah. Dalam sistem agraria nasional, prinsip dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) nomor 5 Tahun 1960 , pada Pasal 21 ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat memiliki Hak Milik. Apa yang kenal sebagai asas Nasionalitas kepemilikan tanah di Indonesia. Bukan berarti Warga Negara Asing (WNA) tidak boleh memiliki tanah di Indonesia, bukan begitu, WNA boleh memiliki tanah di Indonesia dengan status bukan HM. tetapi Hak Pakai (HP), Hak Sewa dan unit apartemen yang didirikan diatas tanah Hak Guna Bangunan (HGB) (lihat ketentuan PP 18 Tahun 2021). Asas nasionalitas pemilikan tanah di Indonesia menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 adalah asas yang mengatur bahwa hanya warga negara Indonesia yang dapat memiliki hak atas tanah di Indonesia. Pasal 9 UUPA menyatakan bahwa “Hak atas tanah yang dapat dimiliki oleh warga negara asing, badan hukum asing, dan badan hukum Indonesia yang dikuasai oleh warga negara asing atau badan hukum asing, hanya dapat diberikan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dengan undang-undang.”

Artinya, asas nasionalitas pemilikan tanah di Indonesia berarti bahwa hanya warga negara Indonesia yang dapat memiliki hak Milik atas tanah di Indonesia, sedangkan warga negara asing dan badan hukum asing hanya dapat memiliki hak atas tanah dengan syarat-syarat tertentu yang diatur oleh undang-undang.

Asas ini bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dan mencegah penguasaan tanah oleh pihak asing.

Ketika hibah Tanah dengan status Hak Milik diarahkan kepada pasangan yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) maka yang terjadi bukan lagi sekadar perbuatan hukum privat, melainkan benturan dengan prinsip dasar penguasaan tanah nasional.

Dalam perspektif hukum perjanjian,  J. Satrio mengingatkan bahwa “hibah sebagai suatu perjanjian pada dasarnya bersifat sepihak dan tidak dapat ditarik kembali sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian, namun kebebasan tersebut tidaklah absolut karena tetap harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan pihak lain; apabila hibah digunakan sebagai sarana untuk menghindari atau menyelundupi hukum, maka keabsahannya patut dipersoalkan” J. Satrio, Hukum Perjanjian, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995).

Pernyataan ini menjadi kunci: hukum tidak hanya melihat bentuk formal hibah, tetapi juga tujuan di baliknya. Ketika hibah digunakan untuk mengalihkan tanah kepada pihak lain  yang secara hukum tidak berhak, maka ia berpotensi kehilangan legitimasi.

Dalam praktik, realitas menunjukkan bahwa hibah kepada pasangan terutama dalam perkawinan campuran kerap digunakan sebagai “jalan halus” untuk menggeser penguasaan tanah. Dibungkus dengan kepercayaan, tetapi menyimpan risiko hukum yang serius. Tidak sedikit yang berakhir pada sengketa, pembatalan, bahkan kehilangan hak atas tanah itu sendiri.

Di titik inilah penulis   memandang bahwa kehati-hatian bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Hibah semacam ini tidak boleh diperlakukan sebagai permintaan administratif biasa, melainkan harus diuji secara menyeluruh: status harta, rezim perkawinan, kewarganegaraan para pihak, hingga potensi adanya penyelundupan hukum.

Notaris/PPAT tidak boleh terjebak menjadi sekadar “pembuat akta” yang pasif,  Notaris “bukan juru tulis”Ia harus berani mengambil posisi sebagai penjaga ketertiban hukum. Ketika terdapat indikasi bahwa hibah digunakan untuk menghindari ketentuan agraria atau merugikan pihak lain, maka sikap profesional yang paling tepat bukanlah memfasilitasi, melainkan menahan diri dan memberikan peringatan hukum, jika pihak tidak mau mengerti, maka Notaris/PPAT wajib menolak membuatkan aktanya.

Sebab pada akhirnya, satu akta hibah yang dibuat tanpa kehati-hatian dapat berubah menjadi sumber sengketa di kemudian hari dan bukan tidak mungkin menyeret pembuatnya ke dalam pusaran masalah hukum.

Cinta boleh mendorong seseorang untuk memberi. Namun dalam perkara tanah, hukumlah yang menentukan batasnya. Bagi Notaris/PPAT, menjaga batas itu adalah bagian dari tanggung jawab profesi yang tidak bisa ditawar. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

Tags: cintahukum agrariaKolom Tanah AirnotarisTanah
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

‘Dipaning Jayaswara’: Cahaya Baru Jegeg Bagus Tabanan 2026

Next Post

Hati-Hati Ada Proyek!

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

by Luh Putu Sendratari
August 12, 2026
0
“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

ADA hasil percakapan yang masih mengusik ingatan penulis sampai saat ini, ketika 5 tahun yang lalu bercakap dalam suatu wawancara...

Read moreDetails

Larangan Alih Fungsi Sawah: Tegas di Atas Kertas, Longgar di Lapangan?

by I Made Pria Dharsana
August 12, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PEMERINTAH sedang berada di persimpangan yang tidak sederhana. Pembangunan tanpa merusak alam. Di satu sisi, negara harus menjaga lahan sawah...

Read moreDetails

BENEFICIAL OWNERSHIP (BO) ——Ketika Perseroan Menjadi Topeng Kepemilikan

by I Made Pria Dharsana
August 5, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

"Di atas kertas, pemegang saham dapat berganti. Namun kendali sesungguhnya sering kali tetap berada di tangan orang yang tidak pernah...

Read moreDetails

Insolvensi dan Kewajiban Debitur Pailit

by I Made Pria Dharsana
July 31, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025 menjadi salah satu penegasan penting dalam perkembangan hukum kepailitan di Indonesia. Melalui putusan tersebut, Mahkamah...

Read moreDetails

Ketika Warisan Baru Dianggap Sah Setelah Dicatat Negara —Membongkar Distorsi Administrasi dalam Peralihan Hak Waris di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
July 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Kematian seseorang tidak hanya mengakhiri eksistensi biologis, tetapi sekaligus memicu konsekuensi hukum yang kompleks dalam sistem hukum perdata. Salah satu...

Read moreDetails

Potensi Ekonomi yang Menguap di Titik 0 Singaraja

by I Gede Sena Putrawan
July 20, 2026
0
Membangun Buleleng, Membangun Ingatan Sejarah dan Membangun Masa Depan Kota dari Kawasan Titik Nol Singaraja

PADA awal tahun 2026, sebuah proyek bernilai fantastis menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat Buleleng. Nama proyek itu sebenarnya...

Read moreDetails

Lelang Bank dan Kepastian Hukum: Antara Peluang Investasi dan Risiko Lapangan

by I Made Pria Dharsana
July 15, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

BARANG lelang bank sering dipandang sebagai peluang mendapatkan aset murah dengan potensi keuntungan besar. Rumah, tanah, ruko, kendaraan, hingga aset...

Read moreDetails

AJB atau Pelepasan Hak: Menguji Rasionalitas Perolehan Tanah oleh Perseroan Terbatas di Era KKPR dan Lahan Sawah yang Dilindungi

by I Made Pria Dharsana
July 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERDEBATAN mengenai mekanisme perolehan tanah oleh Perseroan Terbatas (PT) sesungguhnya tidak lagi hanya berkisar pada pilihan antara Akta Jual Beli...

Read moreDetails

Notaris di Tengah Gelombang Disrupsi: Antara Kepastian Hukum, Iklim Investasi, dan Ancaman Kriminalisasi

by I Made Pria Dharsana
July 1, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

NOTARIS pada hakikatnya merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga kepastian hukum, khususnya dalam lalu lintas perdata, investasi, pembentukan badan...

Read moreDetails

Topeng Politik dan Ujian Demokrasi Indonesia

by I Made Pria Dharsana
June 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SITUASI politik akhir-akhir ini Kembali menghangat dengan turun nya beberapa komponen mahasiswa (BEM) mempersoalkan kondisi penurunan ekonomi, gugatan terhadap pelaksanaan...

Read moreDetails
Next Post
Hati-Hati Ada Proyek!

Hati-Hati Ada Proyek!

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Nak Badung, Nak Desa, Nak Dimel   
Esai

Nak Badung, Nak Desa, Nak Dimel   

PEMERINTAH Kabupaten Badung resmi meluncurkan beasiswa motivasi Nak Badung mulai Tahun 2026. Beasiswa ini diniatkan untuk meringankan biaya bagi siswa...

by I Nyoman Tingkat
August 12, 2026
International Youth Day, Menemukan Potensi dan Menjadi Orisinal
Esai

International Youth Day, Menemukan Potensi dan Menjadi Orisinal

Dari Gagasan Perdamaian Menuju International Youth Day Setiap 12 Agustus dunia memperingati International Youth Day. Hari ini mungkin tampak seperti...

by Agung Sudarsa
August 12, 2026
“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”
Opini

“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

ADA hasil percakapan yang masih mengusik ingatan penulis sampai saat ini, ketika 5 tahun yang lalu bercakap dalam suatu wawancara...

by Luh Putu Sendratari
August 12, 2026
Penguatan Kesadaran Kesehatan Mental Berbasis Digital bagi Pendukung Sebaya Orang Dengan HIV (ODHIV) di Kota Denpasar
Kesehatan

Penguatan Kesadaran Kesehatan Mental Berbasis Digital bagi Pendukung Sebaya Orang Dengan HIV (ODHIV) di Kota Denpasar

Saat Pendukung Sebaya Juga Butuh Didukung DI sebuah ruangan sederhana di Kota Denpasar, lima belas orang duduk melingkar. Mereka bukan...

by tatkala
August 12, 2026
Dari Rarud Batur Menuju Rena: Merawat Ingatan, Merayakan Kebangkitan
Panggung

Dari Rarud Batur Menuju Rena: Merawat Ingatan, Merayakan Kebangkitan

"Seratus tahun setelah Rarud Batur, sebuah karya intermedium membawa kembali ingatan tentang kehidupan, bencana, pengungsian, dan kebangkitan masyarakat Batur ke...

by AA Ayu Mayun Artati
August 12, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Larangan Alih Fungsi Sawah: Tegas di Atas Kertas, Longgar di Lapangan?

PEMERINTAH sedang berada di persimpangan yang tidak sederhana. Pembangunan tanpa merusak alam. Di satu sisi, negara harus menjaga lahan sawah...

by I Made Pria Dharsana
August 12, 2026
Dari Bahasa Bali ke Personal Branding: Fungsi Bahasa Bali dalam Konstruksi Identitas Konten Kreator Bali Di Ruang Digital
Esai

Dari Bahasa Bali ke Personal Branding: Fungsi Bahasa Bali dalam Konstruksi Identitas Konten Kreator Bali Di Ruang Digital

PERKEMBANGAN media sosial telah mengubah cara bahasa digunakan, diproduksi, dan diberi makna dalam kehidupan sosial. Bahasa tidak lagi hanya digunakan...

by I Ketut Suar Adnyana
August 12, 2026
Jazz Kontemporer dari Watchdog, Bagian Akhir Rangkaian Tur Indonesia di Sthala Ubud Village Jazz Festival 2026
Panggung

Jazz Kontemporer dari Watchdog, Bagian Akhir Rangkaian Tur Indonesia di Sthala Ubud Village Jazz Festival 2026

SETELAH tiga pekan berkeliling dan tampil di sejumlah panggung jazz di Indonesia, perjalanan Watchdog akhirnya berujung di Ubud. Duo asal...

by Dede Putra Wiguna
August 12, 2026
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata
Esai

Generasi 81: Merdeka dari Apa?

TAHUN ini Indonesia merayakan 81 tahun kemerdekaan. Bukan hanya yang lanjut usia, kaum milenial, Gen Z, dan Alpha yang juga...

by Chusmeru
August 12, 2026
Premadewi Resort, Menemukan “Beauty of Ubud” dalam Kehangatan Alam dan Keramahtamahan Bali
Pariwisata

Premadewi Resort, Menemukan “Beauty of Ubud” dalam Kehangatan Alam dan Keramahtamahan Bali

EMBUSAN angin menggoyangkan dedaunan. Dari balik pepohonan besar, embun pagi masih menyisakan kesejukan. Suara gemericik sungai terdengar di antara hijaunya...

by Nyoman Budarsana
August 12, 2026
Amuk, Briuk Siu, dan Bayang-Bayang Solidaritas Kolektif di Bali
Bahasa

Amuk, Briuk Siu, dan Bayang-Bayang Solidaritas Kolektif di Bali

Peristiwa tragis yang baru-baru ini terjadi di Tabanan—saat seorang terduga pencuri tewas diamuk massa dan meninggalkan duka mendalam bagi anaknya—kembali...

by I Made Sudiana
August 11, 2026
Merah Putih: Simbol Identitas dan Realitas
Esai

Perang versus Kemanusiaan: Sebuah Ironi

DALAM ajaran Hindu, abad ini termasuk zaman Kali Yuga, yakni zaman yang dipenuhi kegelapan, kemerosotan moral, dan konflik. Zaman kegelapan...

by Ni Made Ratminingsih
August 11, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co