22 July 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Cinta, Hibah, dan Tanah:  Antara Ketulusan dan Batas yang Tak Bisa Ditembus

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
May 21, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

CINTA kerap mendorong seseorang untuk memberi tanpa syarat.  Dalam relasi suami-istri, pemberian itu bahkan sering dimaknai sebagai bentuk ketulusan paling tinggi—termasuk ketika seseorang memutuskan menghibahkan tanah kepada pasangannya. Namun di balik ketulusan itu, hukum tidak pernah berdiri di ruang yang sama dengan perasaan, diruang hampa tanpa makna, dia bekerja dengan batas, prinsip, dan konsekuensi yang tidak bisa dinegosiasikan.

*

HIBAH dalam hukum perdata memang dipahami sebagai pemberian cuma-cuma yang dilakukan saat pemberi masih hidup. Akan tetapi, ketika hibah itu terjadi dalam hubungan perkawinan, ia tidak lagi sederhana. Hubungan suami-istri bukanlah relasi dua subjek hukum yang sepenuhnya bebas, melainkan satu kesatuan yang diikat oleh rezim harta bersama. Di titik inilah hibah kepada pasangan harus dibaca bukan sekadar sebagai “pemberian”, melainkan sebagai pergeseran struktur kepemilikan dalam perkawinan.

Sebagaimana dikemukakan oleh Dr. Rosnidar Sembiring bahwa “hibah antara suami dan istri tidak dapat dipandang sebagai hubungan hukum yang sepenuhnya bebas, karena keduanya terikat dalam suatu kesatuan harta dalam perkawinan; oleh karena itu, pembatasan dalam KUHPerdata harus dimaknai sebagai upaya menjaga keseimbangan dan mencegah penyalahgunaan pengalihan harta yang dapat merugikan pihak lain, dan dalam praktik hibah semacam ini perlu diuji secara substansi untuk memastikan tidak terjadi penyelundupan hukum”Dr. Rosnidar Sembiring, Hukum Keluarga: Harta Benda dalam Perkawinan, (Medan: USU Press).

Pandangan tersebut mempertegas bahwa sejak awal hukum telah memberi sinyal kewaspadaan. Bahkan, dalam kerangka klasik hukum perkawinan, R. Soetojo Prawirohamidjojo menegaskan bahwa “pada prinsipnya, segala harta yang diperoleh selama perkawinan, termasuk yang diperoleh secara cuma-cuma seperti hibah, masuk dalam persatuan harta; hal ini menunjukkan bahwa hibah tidak serta-merta menjadikan suatu harta sebagai milik pribadi kecuali secara tegas ditentukan oleh pemberinya, sehingga konsep hibah pada intinya tetap tunduk pada rezim harta bersama dalam hubungan suami-istri” R. Soetojo Prawirohamidjojo, Hukum Orang dan Keluarga, (Bandung: Alumni, 1986).

Artinya, hibah dalam perkawinan bukanlah instrumen untuk memisahkan harta secara bebas, melainkan tetap berada dalam bayang-bayang persatuan harta. Di sinilah sering terjadi kesalahpahaman dalam praktik: hibah dianggap sebagai jalan pintas untuk mengalihkan kepemilikan, padahal secara hukum belum tentu demikian.

Persoalan menjadi jauh lebih kompleks ketika objek hibah adalah tanah. Dalam sistem agraria nasional, prinsip dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) nomor 5 Tahun 1960 , pada Pasal 21 ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat memiliki Hak Milik. Apa yang kenal sebagai asas Nasionalitas kepemilikan tanah di Indonesia. Bukan berarti Warga Negara Asing (WNA) tidak boleh memiliki tanah di Indonesia, bukan begitu, WNA boleh memiliki tanah di Indonesia dengan status bukan HM. tetapi Hak Pakai (HP), Hak Sewa dan unit apartemen yang didirikan diatas tanah Hak Guna Bangunan (HGB) (lihat ketentuan PP 18 Tahun 2021). Asas nasionalitas pemilikan tanah di Indonesia menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 adalah asas yang mengatur bahwa hanya warga negara Indonesia yang dapat memiliki hak atas tanah di Indonesia. Pasal 9 UUPA menyatakan bahwa “Hak atas tanah yang dapat dimiliki oleh warga negara asing, badan hukum asing, dan badan hukum Indonesia yang dikuasai oleh warga negara asing atau badan hukum asing, hanya dapat diberikan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dengan undang-undang.”

Artinya, asas nasionalitas pemilikan tanah di Indonesia berarti bahwa hanya warga negara Indonesia yang dapat memiliki hak Milik atas tanah di Indonesia, sedangkan warga negara asing dan badan hukum asing hanya dapat memiliki hak atas tanah dengan syarat-syarat tertentu yang diatur oleh undang-undang.

Asas ini bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dan mencegah penguasaan tanah oleh pihak asing.

Ketika hibah Tanah dengan status Hak Milik diarahkan kepada pasangan yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) maka yang terjadi bukan lagi sekadar perbuatan hukum privat, melainkan benturan dengan prinsip dasar penguasaan tanah nasional.

Dalam perspektif hukum perjanjian,  J. Satrio mengingatkan bahwa “hibah sebagai suatu perjanjian pada dasarnya bersifat sepihak dan tidak dapat ditarik kembali sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian, namun kebebasan tersebut tidaklah absolut karena tetap harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan pihak lain; apabila hibah digunakan sebagai sarana untuk menghindari atau menyelundupi hukum, maka keabsahannya patut dipersoalkan” J. Satrio, Hukum Perjanjian, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995).

Pernyataan ini menjadi kunci: hukum tidak hanya melihat bentuk formal hibah, tetapi juga tujuan di baliknya. Ketika hibah digunakan untuk mengalihkan tanah kepada pihak lain  yang secara hukum tidak berhak, maka ia berpotensi kehilangan legitimasi.

Dalam praktik, realitas menunjukkan bahwa hibah kepada pasangan terutama dalam perkawinan campuran kerap digunakan sebagai “jalan halus” untuk menggeser penguasaan tanah. Dibungkus dengan kepercayaan, tetapi menyimpan risiko hukum yang serius. Tidak sedikit yang berakhir pada sengketa, pembatalan, bahkan kehilangan hak atas tanah itu sendiri.

Di titik inilah penulis   memandang bahwa kehati-hatian bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Hibah semacam ini tidak boleh diperlakukan sebagai permintaan administratif biasa, melainkan harus diuji secara menyeluruh: status harta, rezim perkawinan, kewarganegaraan para pihak, hingga potensi adanya penyelundupan hukum.

Notaris/PPAT tidak boleh terjebak menjadi sekadar “pembuat akta” yang pasif,  Notaris “bukan juru tulis”Ia harus berani mengambil posisi sebagai penjaga ketertiban hukum. Ketika terdapat indikasi bahwa hibah digunakan untuk menghindari ketentuan agraria atau merugikan pihak lain, maka sikap profesional yang paling tepat bukanlah memfasilitasi, melainkan menahan diri dan memberikan peringatan hukum, jika pihak tidak mau mengerti, maka Notaris/PPAT wajib menolak membuatkan aktanya.

Sebab pada akhirnya, satu akta hibah yang dibuat tanpa kehati-hatian dapat berubah menjadi sumber sengketa di kemudian hari dan bukan tidak mungkin menyeret pembuatnya ke dalam pusaran masalah hukum.

Cinta boleh mendorong seseorang untuk memberi. Namun dalam perkara tanah, hukumlah yang menentukan batasnya. Bagi Notaris/PPAT, menjaga batas itu adalah bagian dari tanggung jawab profesi yang tidak bisa ditawar. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

Tags: cintahukum agrariaKolom Tanah AirnotarisTanah
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

‘Dipaning Jayaswara’: Cahaya Baru Jegeg Bagus Tabanan 2026

Next Post

Hati-Hati Ada Proyek!

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Ketika Warisan Baru Dianggap Sah Setelah Dicatat Negara —Membongkar Distorsi Administrasi dalam Peralihan Hak Waris di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
July 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Kematian seseorang tidak hanya mengakhiri eksistensi biologis, tetapi sekaligus memicu konsekuensi hukum yang kompleks dalam sistem hukum perdata. Salah satu...

Read moreDetails

Potensi Ekonomi yang Menguap di Titik 0 Singaraja

by I Gede Sena Putrawan
July 20, 2026
0
Membangun Buleleng, Membangun Ingatan Sejarah dan Membangun Masa Depan Kota dari Kawasan Titik Nol Singaraja

PADA awal tahun 2026, sebuah proyek bernilai fantastis menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat Buleleng. Nama proyek itu sebenarnya...

Read moreDetails

Lelang Bank dan Kepastian Hukum: Antara Peluang Investasi dan Risiko Lapangan

by I Made Pria Dharsana
July 15, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

BARANG lelang bank sering dipandang sebagai peluang mendapatkan aset murah dengan potensi keuntungan besar. Rumah, tanah, ruko, kendaraan, hingga aset...

Read moreDetails

AJB atau Pelepasan Hak: Menguji Rasionalitas Perolehan Tanah oleh Perseroan Terbatas di Era KKPR dan Lahan Sawah yang Dilindungi

by I Made Pria Dharsana
July 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERDEBATAN mengenai mekanisme perolehan tanah oleh Perseroan Terbatas (PT) sesungguhnya tidak lagi hanya berkisar pada pilihan antara Akta Jual Beli...

Read moreDetails

Notaris di Tengah Gelombang Disrupsi: Antara Kepastian Hukum, Iklim Investasi, dan Ancaman Kriminalisasi

by I Made Pria Dharsana
July 1, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

NOTARIS pada hakikatnya merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga kepastian hukum, khususnya dalam lalu lintas perdata, investasi, pembentukan badan...

Read moreDetails

Topeng Politik dan Ujian Demokrasi Indonesia

by I Made Pria Dharsana
June 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SITUASI politik akhir-akhir ini Kembali menghangat dengan turun nya beberapa komponen mahasiswa (BEM) mempersoalkan kondisi penurunan ekonomi, gugatan terhadap pelaksanaan...

Read moreDetails

Penangguhan Tahanan dan Ujian Kesetaraan Hukum

by Ruben Cornelius Siagian
June 24, 2026
0
Bubarkan DPR: Amarah Publik, Krisis Representasi, dan Ancaman Demokrasi

PENANGGUHAN penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi elektronik kembali membuka perdebatan lama dalam...

Read moreDetails

Sertifikat Ganda dan Pertanyaan yang Tak Kunjung Terjawab  —Dokumen Negara Bisa Dipalsukan, Menutup Celah Mafia Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DI tengah modernisasi layanan pertanahan dan penerapan sertifikat elektronik, kasus sertifikat palsu dan sertifikat ganda masih terus bermunculan. Fenomena ini...

Read moreDetails

Klausula ADR Pada PPJB Belum Lunas dan Akta Jual Beli PPAT

by I Made Pria Dharsana
June 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

APA yang paling dikhawatirkan oleh para pebisnis atau penanam modal di Indonesia selama era  reformasi bukan pada keamanan akan tetapi...

Read moreDetails

Reforma Agraria : Ketika Rakyat Hanya Memegang HGB di Atas HPL Bank Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 3, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

REFORMA Agraria merupakan salah satu agenda konstitusional yang lahir dari cita-cita besar para pendiri bangsa untuk mewujudkan keadilan sosial di...

Read moreDetails
Next Post
Hati-Hati Ada Proyek!

Hati-Hati Ada Proyek!

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Ketika Gerak Mengalahkan Bunyi: Baleganjur PKB dalam Bayang-bayang Sirkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Praticaya, Ketika Sang Dasamuka Berbalik Menatap Kita  —Catatan Baleganjur Duta Karangasem di Pesta Kesenian Bali 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Murka Durpadi Mengutuk Dunia Lelaki, Tetapi Dengan Bahasa Siapa?  —Catatan dari Monolog Durpadi di Singaraja Literary Festival 2026
Ulas Pentas

Murka Durpadi Mengutuk Dunia Lelaki, Tetapi Dengan Bahasa Siapa?  —Catatan dari Monolog Durpadi di Singaraja Literary Festival 2026

Asap mengepul perlahan hingga menutupi sebagian panggung, sementara cahaya merah merambat dan menerangi Ocha Diartini yang saat itu berperan sebagai...

by Chandra Manikan
July 22, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Ketika Warisan Baru Dianggap Sah Setelah Dicatat Negara —Membongkar Distorsi Administrasi dalam Peralihan Hak Waris di Indonesia

 Kematian seseorang tidak hanya mengakhiri eksistensi biologis, tetapi sekaligus memicu konsekuensi hukum yang kompleks dalam sistem hukum perdata. Salah satu...

by I Made Pria Dharsana
July 22, 2026
Oka Rusmini Bedah “Kembang”, Menggali Luka Sunyi Perempuan Penyintas Tragedi 1965
Khas

Oka Rusmini Bedah “Kembang”, Menggali Luka Sunyi Perempuan Penyintas Tragedi 1965

KALANGAN Ayodya, Taman Budaya Bali, yang biasanya dipenuhi riuh pertunjukan tari dan karawitan, berubah menjadi ruang perenungan pada Selasa (21/7/2026)...

by Nyoman Budarsana
July 22, 2026
Ketika Kebaya Menjadi Cara Membaca Bali —[Membaca “Sundari Rajata” Karya Ida Ayu Kade Sri Sukmadewi]
Ulas Rupa

Ketika Kebaya Menjadi Cara Membaca Bali —[Membaca “Sundari Rajata” Karya Ida Ayu Kade Sri Sukmadewi]

JIKA seni memiliki kemampuan mengembalikan sesuatu yang biasa menjadi luar biasa, maka Sundari Rajata melakukannya melalui sebuah kebaya. Busana yang...

by Angga Wijaya
July 22, 2026
Ketika Ngopi Menjadi Cara Anak Muda Membaca Dunia
Esai

Ketika Ngopi Menjadi Cara Anak Muda Membaca Dunia

Dahulu, kopi identik dengan rutinitas orang dewasa, diseduh pagi hari, diminum di rumah, atau dinikmati di warung sambil berbincang tentang...

by Kadek Agus Yoga Dwipranata
July 22, 2026
Eka Kurniawan Kupas Makna Kemanusiaan dalam Novel “O” di Festival Seni Bali Jani VIII 2026
Khas

Eka Kurniawan Kupas Makna Kemanusiaan dalam Novel “O” di Festival Seni Bali Jani VIII 2026

AGENDA Festival Seni Bali Jani (FSBJ) VIII Tahun 2026 semakin semarak dengan hadirnya diskusi buku bertajuk "Hasrat Menjadi Manusia dalam...

by Nyoman Budarsana
July 22, 2026
Sastra Masuk Kurikulum: Guru Menjadi Kunci Penguatan Literasi di Sekolah
Khas

Sastra Masuk Kurikulum: Guru Menjadi Kunci Penguatan Literasi di Sekolah

PROGRAM Sastra Masuk Kurikulum menjadi salah satu isu penting yang mengemuka dalam rangkaian Festival Seni Bali Jani (FSBJ) VIII Tahun...

by Nyoman Budarsana
July 21, 2026
“Di Bawah Pohon Sukun”, Teater Selem Putih Menghidupkan Kembali Pergulatan Lahirnya Pancasila
Panggung

“Di Bawah Pohon Sukun”, Teater Selem Putih Menghidupkan Kembali Pergulatan Lahirnya Pancasila

TEATER Selem Putih kembali menunjukkan kekuatan estetikanya dalam Festival Seni Bali Jani (FSBJ) VIII Tahun 2026. Melalui pementasan Di Bawah...

by Nyoman Budarsana
July 21, 2026
Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Berikan Catatan Penting Mengenai Postur APBD serta Fenomena Pencatatan SiLPA
Pemerintahan

Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Berikan Catatan Penting Mengenai Postur APBD serta Fenomena Pencatatan SiLPA

SINGARAJA | TATKALA.CO -- Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya memberikan catatan penting mengenai postur APBD serta fenomena pencatatan...

by tatkala
July 20, 2026
Tubuh yang Dilukiskan, Tak Pernah Dimiliki —Membaca “Agem Ni Pollok” dalam Parade Monolog Festival Seni Bali Jani 2026
Ulas Pentas

Tubuh yang Dilukiskan, Tak Pernah Dimiliki —Membaca “Agem Ni Pollok” dalam Parade Monolog Festival Seni Bali Jani 2026

PARADE Monolog dalam Festival Seni Bali Jani 2016 yang digelar pada 14 Juli  di Gedung Ksirarnawa, dibuka pukul 17.00 Wita,...

by Satria Aditya
July 20, 2026
(Semoga) Tak Ada Revolusi Hari Ini!
Esai

Siapa yang Berhak Menentukan Kebebasan Tubuh Perempuan? —-[Menanggapi Tulisan Surfian Rahmat AP]

SEJAK dulu, tubuh perempuan selalu menjadi objek analisis dan justifikasi orang lain. Kita sering mendengar komentar terhadap cara seorang perempuan...

by Early NHS
July 20, 2026
Membangun Buleleng, Membangun Ingatan Sejarah dan Membangun Masa Depan Kota dari Kawasan Titik Nol Singaraja
Opini

Potensi Ekonomi yang Menguap di Titik 0 Singaraja

PADA awal tahun 2026, sebuah proyek bernilai fantastis menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat Buleleng. Nama proyek itu sebenarnya...

by I Gede Sena Putrawan
July 20, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co