PERBEDAAN pandangan antara pemerintah dan komunitas, terutama komunitas orang muda sering dianggap sebagai persoalan komunikasi. Seolah-olah, jika dialog diperbaiki, maka kesalahpahaman akan selesai. Namun masalahnya tidak sesederhana itu, yang sebenarnya terjadi adalah benturan dua logika yang berbeda secara mendasar: cara pemerintah dan komunitas memahami ruang, kekuasaan, dan partisipasi memang tidak pernah benar-benar berada dalam kerangka yang sama.
Pemerintah bekerja dalam logika administratif. Ruang dipahami sebagai objek yang harus ditata, dikendalikan, dan diatur melalui prosedur formal. Kebijakan diproduksi melalui mekanisme birokratis, dan partisipasi ditempatkan sebagai tahapan yang harus dilalui, lebih sebagai syarat legitimasi daripada arena perundingan. Dalam kerangka ini, partisipasi bersifat terukur, terdokumentasi, dan tetap berada dalam kendali institusi. Ia hadir sebagai konsultasi, bukan sebagai distribusi kekuasaan.
Sebaliknya, komunitas bekerja dalam logika yang lebih eksperimental dan kolektif. Mereka memproduksi ruang melalui praktik: diskusi, pertunjukan, riset alternatif, hingga gerakan sosial. Bagi mereka, ruang bukan sekadar lokasi fisik atau forum resmi, melainkan pengalaman hidup yang terus dinegosiasikan. Perspektif ini tidak selalu kompatibel dengan struktur birokrasi yang menuntut kepastian, stabilitas, dan prosedural.
Di sinilah ketegangan bermula, ketika pemerintah membuka ruang partisipasi, yang sering terjadi adalah partisipasi tanpa kekuasaan. Usulan masyarakat didengar, tetapi tidak menentukan. Aspirasi dikumpulkan, tetapi tidak mengikat. Ketika usulan hanya dijadikan bahan pertimbangan tanpa distribusi kewenangan nyata, partisipasi berubah menjadi simbol legitimasi, bukan transformasi kekuasaan.
Dalam kerangka Sherry Arnstein, kondisi ini berada pada level tokenism, di mana partisipasi hadir secara formal, tetapi tidak disertai distribusi kewenangan yang nyata. Dengan kata lain, masyarakat diundang untuk berbicara, tetapi tidak untuk memutuskan. Masalah ini, sudah dimulai sejak pemerintah membuka ruang partisipasi itu sendiri.
Seperti yang diingatkan John Gaventa, kekuasaan tidak hanya bekerja melalui apa yang terlihat, tetapi juga melalui apa yang tersembunyi dan tidak disadari. Dalam banyak kasus, arah kebijakan telah ditentukan sebelum ruang partisipasi dibuka. Agenda sudah dibentuk, batas diskusi sudah ditetapkan. Partisipasi kemudian menjadi ritual administratif: dilakukan, dicatat, dan digunakan untuk memperkuat legitimasi.
Di sisi lain, komunitas tidak tinggal diam. Mereka menciptakan ruangnya sendiri; ruang alternatif yang otonom, fleksibel, dan seringkali lebih hidup. Namun ruang ini berjalan paralel dengan ruang negara, tanpa pernah benar-benar bertemu dalam satu arena yang setara. Apa yang terjadi kemudian adalah fragmentasi. Negara memiliki ruangnya sendiri. Komunitas memiliki ruang tandingannya. Keduanya berjalan berdampingan, tetapi tidak pernah bernegosiasi dalam distribusi kuasa yang nyata.
Dalam perspektif Henri Lefebvre, ini bisa dibaca sebagai konflik produksi ruang. Negara memproduksi ruang yang terkonsepsi: dirancang, dirasionalisasi, dan diatur. Sementara komunitas memproduksi ruang yang dihidupi: dialami, dirasakan, dan dijalankan dalam praktik sehari-hari. Ketika ruang yang dirancang negara (dalam hal ini dibaca sebagai pemerintah) tidak memberi tempat bagi ruang yang dihidupi masyarakat, yang muncul bukan sekadar perbedaan pandangan, tapi segregasi politik. Dari sini, muncul rasa saling curiga yang tidak terhindarkan.
Pemerintah melihat komunitas sebagai tidak terstruktur dan sporadis. Komunitas melihat pemerintah sebagai kaku, hierarkis, dan hegemonik. Namun ketegangan ini bukan semata kegagalan dialog. Ia adalah hasil dari desain struktur kekuasaan yang tidak memungkinkan redistribusi otoritas. Dengan demikian, problem utama bukan absennya partisipasi, melainkan absennya transformasi kekuasaan.
Dalam konteks ini, gagasan co-production sering ditawarkan sebagai jalan keluar. Ia menjanjikan hubungan yang lebih setara antara negara dan warga, di mana kebijakan tidak hanya dibuat untuk masyarakat, tetapi bersama masyarakat. Secara ideal, co-production dapat menjadi infrastruktur politik baru: memperkuat kapasitas warga, membuka ruang negosiasi, dan menciptakan bentuk kewarganegaraan yang lebih aktif.
Namun pertanyaannya: apakah itu benar-benar terjadi?
Pengalaman di berbagai kota, termasuk di Denpasar, menunjukkan bahwa praktik yang disebut partisipatif seringkali berhenti pada level pelibatan, bukan pembagian kuasa. Inisiatif seperti platform pelaporan publik atau forum warga memang membuka kanal komunikasi, tetapi kontrol atas agenda, prosedur, dan keputusan tetap berada di tangan negara.
Di titik ini, co-production berisiko menjadi perpanjangan dari logika administratif yang sama, hanya dengan wajah yang lebih partisipatif. Kesenjangan ini muncul dari perbedaan rasionalitas. Pemerintah bekerja dalam logika administratif: menjaga stabilitas, mengikuti prosedur, dan menghindari risiko politik. Komunitas bergerak dalam logika sosial: merespons pengalaman langsung, menuntut perubahan konkret, dan memperjuangkan hak.
Selama kedua logika ini tidak dipertemukan dalam satu arena yang setara, maka upaya kolaborasi akan terus menemui batasnya. Bisa jadi, persoalan utamanya bukan bagaimana meningkatkan partisipasi, tetapi bagaimana mendistribusikan kekuasaan.
Karena selama ruang yang dibuka hanya bersifat simbolik, dan selama keputusan tetap terkunci dalam struktur yang sama, maka perbedaan ini akan terus direproduksi. Demokrasi lokal, dalam konteks ini, tampak seperti rumah yang pintunya terbuka, tetapi kuncinya tidak pernah benar-benar berpindah tangan. [T]
Penulis: Chandra Manikan
Editor: Adnyana Ole





























