17 June 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Tanah Dijual, Adat Ditinggal —Alarm Krisis Tanah Bali di Tengah Arus Investasi

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

MASYARAKAT Bali sejatinya tidak kekurangan aturan untuk menjaga tanahnya yang kerap diuji , justru adalah keteguhan untuk mempertahankannya. Di tengah derasnya arus investasi, ekspansi pariwisata, dan tekanan ekonomi, tanah adat perlahan bergeser dari ruang sakral menjadi komoditas. Padahal bagi krama Bali, tanah adalah ruang hidup yang menyatukan hubungan dengan Tuhan, hubungan manusia dengan manusia, dan alam dalam nilai Tri Hita Karana. 

Persoalannya kini bukan lagi pada ada atau tidaknya regulasi, tetapi pada keberanian kolektif untuk tidak menjual, tidak menyimpang, dan tetap setia menjaga tanah leluhur sebagai identitas.Urgensi tersebut bukan sekadar kekhawatiran normatif, melainkan telah terkonfirmasi oleh data. 

Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa Bali sedang mengalami penyusutan lahan pertanian dalam skala serius. Sepanjang periode 2019 hingga 2024, luas lahan baku sawah di Bali menyusut dari 70.996 hektare menjadi 64.474 hektare kehilangan sekitar 6.522 hektare, atau rata-rata hampir 1.000 hektare per tahun. 

Tren ini bahkan terus memburuk, di mana pada tahun 2025 luas panen padi kembali turun sebesar 7,09% dibandingkan tahun sebelumnya. Penyusutan ini paling masif terjadi di kawasan aglomerasi Sarbagita, yang menjadi pusat tekanan pembangunan pariwisata dan permukiman.

Pada saat yang sama, kawasan pesisir Bali menghadapi gelombang privatisasi yang tidak kalah mengkhawatirkan. Meskipun tidak seluruhnya terdokumentasi dalam statistik resmi, realitas di lapangan menunjukkan ratusan hektare tanah pantai diperjualbelikan secara terbuka, baik melalui pasar domestik maupun internasional. 

Fenomena ini tidak lagi terpusat di Bali Selatan seperti Kuta Selatan, tetapi telah meluas ke Tabanan, Gianyar, Buleleng, hingga Jembrana. Nilai transaksinya pun melampaui daya jangkau masyarakat lokal dengan harga mencapai ratusan miliar rupiah untuk satu hamparan lahan pesisir baik melalui skema kepemilikan maupun sewa jangka panjang. Dampaknya bersifat sistemik. Ketika sawah hilang, yang lenyap bukan hanya produksi pangan, tetapi juga sistem Subak beserta Pura dan ritus yang menyertainya. 

Ketika pesisir diprivatisasi, akses masyarakat adat terhadap ruang ritual seperti Melasti dan Nganyut menjadi terhambat. Dalam jangka panjang, kondisi ini mendorong terjadinya alienasi masyarakat lokal dari tanahnya sendiri—generasi muda tidak lagi mampu memiliki tanah, dan perlahan terlepas dari ikatan desa adat.ini menjadi catatan yang penting untuk diatasi dengan baik

Dalam perspektif hukum adat, kondisi ini menunjukkan tergerusnya karakter komunal religius tanah Bali. I Made Suwitra menegaskan bahwa tanah adat tidak dapat direduksi menjadi objek ekonomi semata, karena di dalamnya melekat kewajiban sosial dan spiritual yang bersifat turun-temurun (I Made Suwitra, 2015). Ketika dimensi ini diabaikan, maka konflik tidak hanya bersifat yuridis, tetapi juga sosial dan kultural.

Lebih jauh, I Nyoman Sirtha mengingatkan bahwa desa adat memiliki kewenangan otonom dalam mengatur tanahnya melalui awig-awig dan pararem, sehingga setiap intervensi yang tidak menghormati sistem tersebut berpotensi merusak keseimbangan sosial masyarakat (I Nyoman Sirtha, 2008). Namun dalam praktiknya, kewenangan ini seringkali melemah ketika berhadapan dengan tekanan ekonomi dan kepentingan investasi.

Hal ini diperkuat oleh pandangan Wayan P. Windia yang melihat bahwa laju alih fungsi lahan di Bali tidak dapat dilepaskan dari dominasi sektor pariwisata yang mendorong konversi ruang secara masif (Wayan P. Windia, 2010). Tanpa intervensi kebijakan yang tegas dan keberpihakan pada masyarakat adat, tanah Bali akan terus tergerus oleh kepentingan jangka pendek.

Dalam konteks ini, persoalan juga diperparah oleh praktik-praktik penyelundupan hukum seperti nominee agreement, yang memungkinkan penguasaan tanah oleh pihak asing secara tidak langsung. Ketut Sudantra menekankan bahwa lemahnya harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional membuka ruang bagi praktik semacam ini untuk terus berlangsung (Ketut Sudantra, 2016). 

Jika tidak dikendalikan, maka konflik agraria di Bali akan semakin kompleks dan berulang. Oleh karena itu, menjaga tanah Bali tidak cukup dengan regulasi di atas kertas. Diperlukan konsistensi dalam penegakan tata ruang, penguatan desa adat, percepatan sertifikasi tanah adat, serta keberanian untuk menolak praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum dan adat. Di sisi lain, penguatan ekonomi masyarakat menjadi kunci agar tanah tidak terus dilepas karena tekanan kebutuhan. Apa yang dilaksanakan oleh pansus TRAP sudah cukup baik melakukan tindakan tegas atas pelanggaran zonasi pembangunan yang melanggar tata ruang ,walaupun hal ini baru dilaksanakan pasca musibah banjir melanda Kota Denpasar dan Kabupaten Badung bulan september 2025. ini menandakan ada pelanggaran serius yang dibiarkan selama ini terjadi,

Pada akhirnya, menjaga tanah dan natah Bali adalah soal pilihan peradaban. Apakah Bali akan tetap berdiri di atas nilai-nilai yang diwariskan leluhur, atau perlahan kehilangan jati dirinya karena kompromi yang terus-menerus. Tanah mungkin dapat dijual, tetapi ketika ruang hidup, ruang ritual, dan identitas hilang, maka yang tersisa hanyalah penyesalan yang tidak dapat dipulihkan.

Pesan penulis kepada Notaris/PPAT bahwa, setiap perbuatan hukum atas tanah harus dilihat tidak hanya dari aspek legal formal, tetapi juga dampak sosial dan adat yang ditimbulkan. Notaris dan PPAT wajib berhati-hati, tidak menjadi pintu masuk bagi praktik yang menyimpang. Tanah bisa berpindah dalam sekejap, tetapi konflik dan kehilangan jati diri dapat berlangsung lintas generasi. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

Tags: desa adatMade Pria DharsanaTanahtanah adattanah bali
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Saat Solidaritas Mengalahkan Kejujuran Tanpa Rasa Bersalah

Next Post

Haluan Bali Tiga Setengah Abad Ke Depan: Terikat Kontrak Nominee

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Klausula ADR Pada PPJB Belum Lunas dan Akta Jual Beli PPAT

by I Made Pria Dharsana
June 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

APA yang paling dikhawatirkan oleh para pebisnis atau penanam modal di Indonesia selama era  reformasi bukan pada keamanan akan tetapi...

Read moreDetails

Reforma Agraria : Ketika Rakyat Hanya Memegang HGB di Atas HPL Bank Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 3, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

REFORMA Agraria merupakan salah satu agenda konstitusional yang lahir dari cita-cita besar para pendiri bangsa untuk mewujudkan keadilan sosial di...

Read moreDetails

Rekonstruksi Hak Waris dalam Perkawinan Beda Agama: Perspektif Hukum Keluarga dan Agraria

by I Made Pria Dharsana
May 27, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

HUKUM seringkali berbicara dalam bahasa kepastian, tetapi realitas sosial tidak selalu berjalan dalam garis yang sama. Perkawinan beda agama menjadi...

Read moreDetails

Koperasi Merah Putih: Mengulang Jejak KUD, Menabrak BUMDes, atau Membangun Jalan Baru?

by I Made Pria Dharsana
May 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Di tengah semangat membangun kemandirian ekonomi nasional, gagasan Koperasi Merah Putih kembali diangkat sebagai simbol kebangkitan ekonomi rakyat. Ia bukan...

Read moreDetails

Cinta, Hibah, dan Tanah:  Antara Ketulusan dan Batas yang Tak Bisa Ditembus

by I Made Pria Dharsana
May 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

CINTA kerap mendorong seseorang untuk memberi tanpa syarat.  Dalam relasi suami-istri, pemberian itu bahkan sering dimaknai sebagai bentuk ketulusan paling tinggi—termasuk...

Read moreDetails

Regulasi Baru, Antrean Baru: Permenkumham 49/2025 dan Ancaman bagi Iklim Investasi

by I Made Pria Dharsana
May 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TRANSFORMASI digital administrasi Perseroan Terbatas melalui Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 pada dasarnya merupakan langkah progresif negara dalam mewujudkan pelayanan...

Read moreDetails

MKN Bukan Tameng Impunitas: Notaris Berintegritas, Penegak Hukum  Taati Prosedur

by I Made Pria Dharsana
May 9, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MAHKAMAH Konstitusi melalui Putusan Nomor 65/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor...

Read moreDetails

Menguji Batas Tanggung Jawab Terbatas:  ‘Piercing the Corporate Veil’ dalam Sengketa Kepemilikan dan Pengalihan Saham

by I Made Pria Dharsana
May 7, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM rezim hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, prinsip tanggung jawab terbatas...

Read moreDetails

Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

by KH Ketut Imaduddin Jamal
May 2, 2026
0
Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

ADA satu penyakit lama dalam kebijakan publik kita: negara sering merasa telah bekerja hanya karena program sudah diumumkan, anggaran sudah...

Read moreDetails

Problem Keadilan dalam Pembagian Harta Bersama: Dari Norma ke Uji Konstitusi

by I Made Pria Dharsana
April 30, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Dia luka yang tidak pernah benar-benar terlihat dalam putusan pengadilan berkaitan dengan pembagian harta gono gini dalam perpisah/pecahnya perkawinan  karena...

Read moreDetails
Next Post
PANTANGAN MENGKONSUMSI ALKOHOL DALAM HINDU

Haluan Bali Tiga Setengah Abad Ke Depan: Terikat Kontrak Nominee

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjemput Cahaya Ilmu —Prestasi Guru dan Murid SMPN 2 Banjar dalam Ajang Nyalanesia, FLS3N, dan Berbagi Praktik Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandemi, Hukum Rta, dan Keimanan Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Pesta Kesenian Bali, Ya Dibuka Gubernur Bali
Esai

Pesta Kesenian Bali, Ya Dibuka Gubernur Bali

MENJELANG pembukaan Pesta Kesenian Bali 2026, perhatian publik justru tidak tertuju pada tarian, tabuh-tabuh baru, atau tema yang diusung tahun...

by Dede Putra Wiguna
June 16, 2026
Timor Leste di BWCC Pesta Kesenian Bali 2026:  Tarian Klasik dan Ragam Budaya Unik
Panggung

Timor Leste di BWCC Pesta Kesenian Bali 2026: Tarian Klasik dan Ragam Budaya Unik

INI adalah pertunjukan seni panggung. Namun, stage proscenium itu dimeriahkan dengan foto-foto indah dan bersejarah. Bidikan aktivitas budaya, bangunan bersejarah...

by Nyoman Budarsana
June 15, 2026
Bangsa yang Kehilangan Waktu untuk Membaca
Esai

Bangsa yang Kehilangan Waktu untuk Membaca

BEBERAPA waktu lalu saya sengaja mampir ke sebuah toko buku di Malang yang pernah menjadi tempat favorit saya semasa mahasiswa....

by Ahmad Fatoni
June 15, 2026
Lantik 123 PNS Formasi 2024, Bupati Sutjidra: Junjung Tinggi Nilai BerAKHLAKdan Pelayan Terbaik bagi Masyarakat Buleleng
Pemerintahan

Lantik 123 PNS Formasi 2024, Bupati Sutjidra: Junjung Tinggi Nilai BerAKHLAKdan Pelayan Terbaik bagi Masyarakat Buleleng

Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra secara resmi mengambil sumpah/janji serta menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Formasi...

by tatkala
June 15, 2026
Komunitas Aghumi Gelar Beranda Pustaka: Ruang Budaya Hidup Meriahkan Pesta Kesenian Bali hingga Festival Seni Bali Jani 2026
Panggung

Komunitas Aghumi Gelar Beranda Pustaka: Ruang Budaya Hidup Meriahkan Pesta Kesenian Bali hingga Festival Seni Bali Jani 2026

DALAM suasana yang akrab, pandangan orang-orang masih tertuju ke depan, tepatnya pada dua remaja yang berupaya menjaga suasana hati audiens...

by Ingga Adelia
June 15, 2026
Perkuat Kompetensi Berbahasa Indonesia, 449 Siswa SMKS Kesehatan Bali Medika Denpasar Ikuti UKBI Adaptif
Pendidikan

Perkuat Kompetensi Berbahasa Indonesia, 449 Siswa SMKS Kesehatan Bali Medika Denpasar Ikuti UKBI Adaptif

JARI-jari mereka bergerak cepat di atas layar gawai dan laptop. Di beberapa ruang kelas SMKS Kesehatan Bali Medika Denpasar (Kesbam),...

by Dede Putra Wiguna
June 15, 2026
Lomba Mewarnai di Pesta Kesenian Bali 2026 —Ketut Kayla Safira Maharani Eliani Tirta Juara I
Panggung

Lomba Mewarnai di Pesta Kesenian Bali 2026 —Ketut Kayla Safira Maharani Eliani Tirta Juara I

ANAK-anak ini tampak tenang dan santai. Mereka duduk manis di atas karpet di teras Museum Taman Budaya, Art Center Provinsi...

by Nyoman Budarsana
June 15, 2026
Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra dan Wakil Bupati Gede Supriatna Sampaikan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan
Pemerintahan

Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra dan Wakil Bupati Gede Supriatna Sampaikan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

Om Swastyastu, Atas nama Pemerintah Kabupaten Buleleng dan pribadi, kami I Nyoman Sutjidra, Bupati Buleleng, bersama Gede Supriatna, Wakil Bupati...

by tatkala
June 15, 2026
Tari Siwanataraja, Simbol Awal Penciptaan yang Selalu Hadir dalam Peed Aya Pesta Kesenian Bali
Panggung

Peed Aya PKB 2026, Seni Keberlanjutan

PEMENTASAN Peed Aya serangkaian dengan pembukaan Pesta Kesenian Bali (PKB) selalu ada yang baru, dan pastinya menarik. Arak-arakan barisan yang...

by Nyoman Budarsana
June 15, 2026
Akurasi Sendratari ‘Lubdhaka Lelana’ Merefleksikan Tema ‘Atma Kerthi’ dalam PKB 2026
Ulas Pentas

Akurasi Sendratari ‘Lubdhaka Lelana’ Merefleksikan Tema ‘Atma Kerthi’ dalam PKB 2026

MENERJEMAHKAN tema Pesta Kesenian Bali (PKB) ke dalam seni pertunjukan kerap menjadi tantangan bagi para seniman. Pertama, tema-tema PKB dirumuskan...

by I Nyoman Darma Putra
June 15, 2026
Menakar Isi Piring, Meruntuhkan Dinding Sakral  —Narasi Domestik Sebagai Episentrum Perlawanan Politis Perupa Perempuan Bali
Ulas Rupa

Menakar Isi Piring, Meruntuhkan Dinding Sakral  —Narasi Domestik Sebagai Episentrum Perlawanan Politis Perupa Perempuan Bali

SEBUAH pertanyaan tidak pernah lahir dari ruang hampa. Di balik kalimat pendek, “What’s for Dinner?” atau “Mau makan malam apa?”,...

by Oka Rusmini
June 15, 2026
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata
Esai

Wisatawan Eropa Masih Menjadi Andalan Indonesia

MASA tinggal terlama wisatawan mancanegara (wisman) di Indonesia didominasi oleh wisatawan asal negara-negara Eropa. Hal ini menunjukkan bahwa wisatawan Eropa...

by Chusmeru
June 15, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co