MASYARAKAT Bali sejatinya tidak kekurangan aturan untuk menjaga tanahnya yang kerap diuji , justru adalah keteguhan untuk mempertahankannya. Di tengah derasnya arus investasi, ekspansi pariwisata, dan tekanan ekonomi, tanah adat perlahan bergeser dari ruang sakral menjadi komoditas. Padahal bagi krama Bali, tanah adalah ruang hidup yang menyatukan hubungan dengan Tuhan, hubungan manusia dengan manusia, dan alam dalam nilai Tri Hita Karana.
Persoalannya kini bukan lagi pada ada atau tidaknya regulasi, tetapi pada keberanian kolektif untuk tidak menjual, tidak menyimpang, dan tetap setia menjaga tanah leluhur sebagai identitas.Urgensi tersebut bukan sekadar kekhawatiran normatif, melainkan telah terkonfirmasi oleh data.
Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa Bali sedang mengalami penyusutan lahan pertanian dalam skala serius. Sepanjang periode 2019 hingga 2024, luas lahan baku sawah di Bali menyusut dari 70.996 hektare menjadi 64.474 hektare kehilangan sekitar 6.522 hektare, atau rata-rata hampir 1.000 hektare per tahun.
Tren ini bahkan terus memburuk, di mana pada tahun 2025 luas panen padi kembali turun sebesar 7,09% dibandingkan tahun sebelumnya. Penyusutan ini paling masif terjadi di kawasan aglomerasi Sarbagita, yang menjadi pusat tekanan pembangunan pariwisata dan permukiman.
Pada saat yang sama, kawasan pesisir Bali menghadapi gelombang privatisasi yang tidak kalah mengkhawatirkan. Meskipun tidak seluruhnya terdokumentasi dalam statistik resmi, realitas di lapangan menunjukkan ratusan hektare tanah pantai diperjualbelikan secara terbuka, baik melalui pasar domestik maupun internasional.
Fenomena ini tidak lagi terpusat di Bali Selatan seperti Kuta Selatan, tetapi telah meluas ke Tabanan, Gianyar, Buleleng, hingga Jembrana. Nilai transaksinya pun melampaui daya jangkau masyarakat lokal dengan harga mencapai ratusan miliar rupiah untuk satu hamparan lahan pesisir baik melalui skema kepemilikan maupun sewa jangka panjang. Dampaknya bersifat sistemik. Ketika sawah hilang, yang lenyap bukan hanya produksi pangan, tetapi juga sistem Subak beserta Pura dan ritus yang menyertainya.
Ketika pesisir diprivatisasi, akses masyarakat adat terhadap ruang ritual seperti Melasti dan Nganyut menjadi terhambat. Dalam jangka panjang, kondisi ini mendorong terjadinya alienasi masyarakat lokal dari tanahnya sendiri—generasi muda tidak lagi mampu memiliki tanah, dan perlahan terlepas dari ikatan desa adat.ini menjadi catatan yang penting untuk diatasi dengan baik
Dalam perspektif hukum adat, kondisi ini menunjukkan tergerusnya karakter komunal religius tanah Bali. I Made Suwitra menegaskan bahwa tanah adat tidak dapat direduksi menjadi objek ekonomi semata, karena di dalamnya melekat kewajiban sosial dan spiritual yang bersifat turun-temurun (I Made Suwitra, 2015). Ketika dimensi ini diabaikan, maka konflik tidak hanya bersifat yuridis, tetapi juga sosial dan kultural.
Lebih jauh, I Nyoman Sirtha mengingatkan bahwa desa adat memiliki kewenangan otonom dalam mengatur tanahnya melalui awig-awig dan pararem, sehingga setiap intervensi yang tidak menghormati sistem tersebut berpotensi merusak keseimbangan sosial masyarakat (I Nyoman Sirtha, 2008). Namun dalam praktiknya, kewenangan ini seringkali melemah ketika berhadapan dengan tekanan ekonomi dan kepentingan investasi.
Hal ini diperkuat oleh pandangan Wayan P. Windia yang melihat bahwa laju alih fungsi lahan di Bali tidak dapat dilepaskan dari dominasi sektor pariwisata yang mendorong konversi ruang secara masif (Wayan P. Windia, 2010). Tanpa intervensi kebijakan yang tegas dan keberpihakan pada masyarakat adat, tanah Bali akan terus tergerus oleh kepentingan jangka pendek.
Dalam konteks ini, persoalan juga diperparah oleh praktik-praktik penyelundupan hukum seperti nominee agreement, yang memungkinkan penguasaan tanah oleh pihak asing secara tidak langsung. Ketut Sudantra menekankan bahwa lemahnya harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional membuka ruang bagi praktik semacam ini untuk terus berlangsung (Ketut Sudantra, 2016).
Jika tidak dikendalikan, maka konflik agraria di Bali akan semakin kompleks dan berulang. Oleh karena itu, menjaga tanah Bali tidak cukup dengan regulasi di atas kertas. Diperlukan konsistensi dalam penegakan tata ruang, penguatan desa adat, percepatan sertifikasi tanah adat, serta keberanian untuk menolak praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum dan adat. Di sisi lain, penguatan ekonomi masyarakat menjadi kunci agar tanah tidak terus dilepas karena tekanan kebutuhan. Apa yang dilaksanakan oleh pansus TRAP sudah cukup baik melakukan tindakan tegas atas pelanggaran zonasi pembangunan yang melanggar tata ruang ,walaupun hal ini baru dilaksanakan pasca musibah banjir melanda Kota Denpasar dan Kabupaten Badung bulan september 2025. ini menandakan ada pelanggaran serius yang dibiarkan selama ini terjadi,
Pada akhirnya, menjaga tanah dan natah Bali adalah soal pilihan peradaban. Apakah Bali akan tetap berdiri di atas nilai-nilai yang diwariskan leluhur, atau perlahan kehilangan jati dirinya karena kompromi yang terus-menerus. Tanah mungkin dapat dijual, tetapi ketika ruang hidup, ruang ritual, dan identitas hilang, maka yang tersisa hanyalah penyesalan yang tidak dapat dipulihkan.
Pesan penulis kepada Notaris/PPAT bahwa, setiap perbuatan hukum atas tanah harus dilihat tidak hanya dari aspek legal formal, tetapi juga dampak sosial dan adat yang ditimbulkan. Notaris dan PPAT wajib berhati-hati, tidak menjadi pintu masuk bagi praktik yang menyimpang. Tanah bisa berpindah dalam sekejap, tetapi konflik dan kehilangan jati diri dapat berlangsung lintas generasi. [T]
Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole
























