12 September 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Peraturan Daerah Tentang Perjanjian Nominee 

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
September 17, 2025
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

MENJELANG Pilkada Bali 2024, muncul materi debat antar pasangan calon Gubernur Bali, di mana ada usulan pembuatan peraturan daerah nominee agreement tentang penguasaaan tanah oleh orang atau badan hukum asing di Bali. Dan, beberapa hari ini muncul narasi dari Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta, bahwa draf Perda Nominee sedang disiapkan.

Apa dan bagaimana pengertian nominee? Apa saja payung hukum yang mesti dipahami agar apa yang mau diatur dalam ketentuan Perda Bali? Apa pentingnya Perda Nominee bagi Bali?

Perjanjian dalam bidang pertanahan adalah perjanjian yang dibuat seseorang yang menurut hukum tidak dapat menjadi subyek hak atas tanah tetentu (Hak Milik, Pasal 21 Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 selanjutnya disebut UUPA), dalam hal ini  Warga Negera Asing dengan Warga Negara Indonesia mengadakan perjanjian bermaksud agar warga negara asing tersebut dapat menguasai (memiliki) hak milik atas tanah.

Praktik pinjam nama ini sudah marak terjadi di berbagai provinsi di Indonesia, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bali dan Kepulauan Riau serta daerah pengembangan pariwisata lainnya. Umumnya, praktik orang asing ingin memiliki atau menguasai tanah melalui perjanjian nominee dengan memanfaatkan lahan tersebut sebagai kegiatan usaha atau tempat tinggal mereka.

Praktik ini sebagai pilihan dengan alasan, sejak diberlakukannya Surat Edaran 1 Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Mahkamah Agung Tahun 2020. SEMA tersebut menegaskan bahwa pemilik sebidang tanah adalah pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat, meskipun tanah tersebut dibeli menggunakan uang, harta atau asset milik pihak lain dalam hal ini Warga Negara Asing (WNA) juga sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 26 UUPA.

Selain itu, WNA yang ingin melakukan investasi berbasiskan tanah dan bangunan sebelumnya juga mengalami kesulitan untuk memiliki hak atas tanah, karena terbentur aturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang melarang WNA memiliki tanah dengan status hak milik di Indonesia.

Pertanyaannya, mengapa WNA tidak boleh memiliki status hak milik atas tanah di Indonesia?  Hal ini disebabkan karena memang dalam UUPA sebagai asas hukum tanah nasional disebutkan dalam salah satu penjelasannya pada angka lima, yaitu asas hanya Warga Negera Indonesia (WNI) yang dapat mempunya Hak Milik atas tanah.

Asas ini menegaskan bahwa hanya WNI yang berkedudukan sebagai subyek Hak Milik, yaitu orang yang berkewarganegaraan Indonesia disamping juga berkewarganegraan asing juga tak dapat mempunyai tanah dengan status Hak Milik. Orang asing yang berkedudukan di Indonesia tidak dapat mempunyai tanah yang berstatus Hak Milik, melainkan hanya dapat mempunyai tanah yang berstatus Hak Pakai dan Hak Sewa, dan itupun juga dengan waktu yang terbatas. 

Dengan latar belakang tersebut di atas tidak mengherankan jika para WNA yang ingin berinvestasi  di Indonesia banyak yang mengambil jalan pintas dengan meminjam nama orang Indonesia untuk memanfaatkan tanah sebagai bagian dalam menopang kegiatan usahanya. 

Oleh karenanya,  penting untuk dipahami dan harus menjadi perhatian yang lebih besar masyarakat pada umumnya dan utamanya kepada para Notaris PPAT, agar berhati-hati dalam menjalankan tugas jabatannya yang berkaitan dengan pelaksanaan jual beli tanah yang berhubungan dengan WNI dan WNA yang berkaitan dengan perjanjian Nominee.

Pasal 20 ayat (2) UUPA, pada prinsipnya menegaskan bahwa dialihkannya tanah  diartikan berpindahnya Hak Milik atas tanah dari pemiliknya kepada pihak lain disebabkan oleh perbuatan hukum. Perbuatan hukum dimaksud adalah perbuatan ynag menimbulkan akibat hukum. Contoh perbuatan hukum adalah jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam modal perusahaan (inbreng) dan lelang.

Selanjutnya, subjek Hak Milik atas tanah ditetapkan pada pasal 21 UUPA dan peraturan pelaksanaannya, yaitu: Hanya Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang ditetapkan pemerintah.yang dapat mempunyai taah dengan status Hak Milik.

Memang, pada dasarnya pemilik tanah berkewajiban menggunakan dan mengusahakan tanahnya sendiri secara aktif. Dalam hal ini,  UUPA juga mengatur bahwa hak milik atas tanah hanya dapat digunakan dan atau diusahakan oleh bukan pemiliknya, sebagaimana ditegaskan pada Pasal 24 UUPA, yaitu penggunaan tanah hak milik oleh bukan pemilknya, hanya saja dibatasi dan diatur dengan peratuaran perundang-undangan.

Beberapa bentuk penggunaan tanah atau pengusahaan tanah hak milik oleh bukan pemiliknya, yaitu, hak milik atas tanah dibebani HGB,  hak milik atas tanah dibebani Hak Pakai, Hak Sewa untuk bangunan, Hak Gadai, Hak Uusaha Bagi Hasil, Hak Menumpang dan Hak Sewa Pertanian.

Berkaca dari paparan di atas, “Nominee Dalam Praktik Jual Beli Tanah Di Indonesia”, alangkah  baik mengetahui dulu ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang UUPA yang melarang orang asing memiliki tanah dengan status hak milik di Indonesia. Ilustrasi pada Pasal 26 ayat (2) UUPA, ialah sebagai berikut; bahwa setiap jual beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk langsung atau tidak langsung memindahkan hak milik kepada orang asing kepada seorang warga negara yang di samping kewarganegaraan Indonesia mempunyai kewarganegaraan asing kepada suatu badan hukum kecuali yang ditetapkan oleh Pemerintah termaksud dalam pasal 21 ayat (2), adalah batal karena hukum dan tanahnya jatuh kepada negara dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsing serta semua pembayaran yang telah diterima oleh pemilik tidak dapat ditentukan kembali.

Adanya keinginanan negara Indonesia untuk mempunyai tatanan hukum yang mengatur soal jual beli tentunya memenuhi asas-asas hukum yang sudah digariskan dalam UUPA. Kemudian aturan itu juga di pertegas dengan ketentuan Pasal 41 dan Pasal 42 UUPA. Ditambah lagi dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia yang mengatur larangan yang sama dan telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Secara hukum, dengan adanya larangan dalam bentuk peraturan dan perundang-undangan, maka praktik perjanjian nominee dalam hukum perjanjian di Indonesia dikategorikan sebagai indikasi menciptakan penyelundupan hukum.

Dapat pula dikatakan bahwa eksistensi Nominee Arrangement (perjanjian pinjam nama) harus didasarkan pada asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam pasal 1338 Ayat (1) KUHPerdata. Artinya, meskipun asas kebebasan berkontrak membolehkan orang untuk melakukan perjanjian apapun  dan dengan siapapun, akan tetapi perjanjian yang dibuat  tersebut harus tetap memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam dalam pasal 1320 KUHPerdata yang masyaratkan perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu: kesepakatan, kecakapan, obyek tertentu dan causa yang halal.

Causa halal dimaksud, sesuai dengan ketentaun pasal 1335 dan Pasal 1337 KUHPerdata, dimana suatu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum. Intinya, perjanjian pinjam nama ini “memungkinkan” WNA yang namanya tidak terdaftar dalam sertifikat hak milik atas tanah, tetapi bertindak seolah-olah sebagai pemilik tanah merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Oleh karenaya, bisa disebut perjanjian pinjam nama dalam praktik jual beli tanah dianggap sebagai bentuk penyelundupan hukum yang merusak tatanan hukum. Berkaitan dengan sisitem hukum kita, sebenarnya tidak mengakui adanya perbedaan legal owner dan beneficiary. Indonesia hanya mengakui pemilik sah dibukti kepemilikan seritifikat. Artinya, para pemilik uang yang  meminta bantuan pinjam nama (nominee) tetap tidak bisa diakui sebagai pemilik hak atas tanah. Karena belum ada dasar hukum yang bisa membatalkan dokumen bukti kepemilikan atas dasar adanya perjanjian nominee. Justru perjanjian nominee dianggap batal  demi hukum, meski begitu menurut Hotma Paris Hutapea SEMA Nomor 7 Tahun 2012 membuka peluang bagi pemilik uang sebagai beneficiary untuk menggugat ganti rugi kepada orang yang dipinjam namannya.

Perjanjian Pinjam Nama (Nominee Arrangement) Dalam Praktik Jual Beli Tanah di Indonesia 

Sebelum membahasa mengenai Nominee agreement atau perjanjian pinjam nama maka terlebih dahulu perlu diketahui dari pemahaman soal perjanjian. Sejatinya, perjanjian  mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perundang-undangan. Sehingga, perjanjian yang dibuat oleh pihak tertentu dapat dijadikan dasar hukum bagi yang membuatnya. 

Hanya saja,  yang membedakan perjanjian kontrak dengan dengan peraturan perundang-undangan adalah bahwa perjanjian hanya berlaku bagi para pihak yang mengikatkan dirinya dalam perjanjian tersebut (lihat Pasal 1315 junto Pasal 1340  KUHPer) Adapun peraturan perundang-undangan berlaku bagi seluruh masyarakat ataupun pihak-pihak yang menjadi subjek pengaturannya. Beberapa pakar ekonomi berpandangan istilah kontrak atau perjanjian merupakan  kontrak yang secara eksplisit tertulis, akan tetapi tidak disimpulkan dari keadaan maupun perbuatan yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak tersebut.

Sehingga kontrak tersebut terkesan dipaksakan dan berlaku melalui sistem mekanisme pasar seperti halnya berpengaruh pada reputasi seseorang dan tidak dipaksakan melalui pengadilan. Hanya saja, cara pemaksaannya belum tentu memberikan kepuasan bagi pihak yang diciderai, akan tetapi menghukum pihak yang melanggar perjanjian dalam suatu jangka waktu tertentu.

Berbeda halnya dengan pandang para pakar hukum, terkait istilah “Kontrak” atau “Perjanjian” merupakan  suatu perjanjian para pihak dalam suatu system hukum dan kemudian akan dipaksakan untuk berlaku  apabila salah satu pihak dari perjanjian tersebut tidak memenuhi janjinya. Sehingga para pakar hukum menyimpulkan definisi kontrak dan perjanjian menurut pakar ekonomi lebih mempunyai arti yang lain bila dibandingkan dengan pengertian  atau definisi menurutn pakar hukum.

Mendasarkan pada permasalahan praktik Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah dalam hal ini tunduk pada peraturan perjanjian pada umumnya sebagaimana dimaksud dalam Buku III KUHPerdata. Adapun syarat sahnya PPJB tunduk pula pada syarat sahnya perjanjian sebagaimna diatur pada Pasal 1320 KUHPer  yaitu adanya kata sepakat, para pihak merupakan pihak yang cakap untuk membuat suatu perjanjian, adanya suatu hal tertentu dan sebab yang halal.

Intinya, syarat sahnya suatu perjanjian wajib memenuhi empat syarat tersebut, maka apabila salah satu syarat sahnya tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum.

Berbicara mengenaipraktik perjanjian nominee atau perjanjian pinjam nama telah terjadi di Indonesia berulangkali, biasanya perjanjian tersebut menggunakan kuasa dimana perjanjian itu menggunakan nama WNI menyerahkan surat kuasa kepada WNA untuk bebas melakukan perbuatan hukum terhadap tanah yang dimilkinya.

Prof Maria Sri Wulan Sumardjono mengatakan bahwa Perjanjian Nominee merupakan perjanjian yang dibuat antara seseorang yang menurut hukum tidak dapat menjadi subyek hak atas tanah tertentu (hak milik), dalam hal ini yakni orang asing dengan WNI, dengan maksud agar orang asing tersebut dapat menguasai (memiliki) tanah hak milik secara de facto, namun secara legal-formal (dejure) tanah hak milik tersebut diatasnamakan WNI. Dengan perkataan lain, WNI dipinjam namanya oleh orang asing untuk bertindak sebagai Nominee.

Secara harfiah, perwujudan perjanjian Nominee menurut Maria Sri Wulan Sumardjono ada pada surat perjanjian yang dibuat oleh dua belah pihak, yaitu antara WNI dan WNA sebagai pemberi kuasa (Nominee) yang diciptakan melalui satu paket perjanjian itu pada hakekatnya bermaksud untuk memberikan segala kewenangan yang mungkin timbul dalam hubungan hukum antara seseorang dengan tanahnya kepada WNA selaku penerima kuasa untuk bertindak layaknya seorang pemilik yang sebenarnya dari sebidang tanah yang menurut hukum tidak dapat dimilikinya (Hak Milik atau Hak Guna Bangunan kecuali apa yang diatur dalam PP 18 Tahun 2021)). Dalam perjanjian mana meminjam nama WNI sebagai Nominee, dan hal ini  merupakan penyelundupan hukum karena substansinya bertentangan dengan UUPA.

Selanjutnya, adanya perjanjian pokok yang diikuti dengan perjanjian lain terkait dengan penguasaan hak atas tanah oleh warga negara asing menurut Maria Sumardjono, secara tidak langsung melalui perjanjian notariil, telah terjadi penyeludupan hukum. Maka, dihubungkanperjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Notaris dengan tujuan untuk mengamankan aset-aset yang menjadi objek Nominee tersebut pada hakekatnya adalah dilatarbelakangi dengan itikad tidak baik sehingga dapat dikatakan perjanjian yang dibuat oleh Notaris tersebut justru telah mencederai wibawa dari profesi Notaris itu sendiri dan tentu saja sangat bertentangan dengan Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang menyatakan bahwa

“Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib bertindak amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum”.

Dengan mencermati argumentasi diatas, Notaris – PPAT,  harus selalu berpedoman terhadap mekanisme dan peraturan yang ada. Karena menurut Agus Yudha Hernowo perjanjian nominee bertentangan dengan beberapa peraturan yang ada misalnya, Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (2) UUPA.

Agus Yudha Hernowo mengingatkan pentingnya interprestasi dalam isi perjanjian terutama oleh apa yang saling diperjanjikan para pihak. Notaris, dalam hal ini memang hanya mengikuti para pihak terkait. Hanya saja, dalam keadaan tertentu, Notaris dilarang membuat akta jika ada subjek hukum yang dilarang.

Tugas dan kewajiban Notaris harus berdasarkan pada peraturan yang berlaku dan Undang-Undang Jabatan Notaris. Intinya, Notaris harus mematuhi syarat-syarat dalam pembuatan akta tersebut, karena bila ada perbuatan melawan hukum Notaris juga yang akan dimintai pertanggungjawaban.

 Menyikapi hal tersebut diatas tentunya diperlukan sikap dan pemahaman yang obyektif serta komprehensif dari Notaris dalam menilai isi perjanjian, terutama terkait dengan isi perjanjian yang berat sebelah. Karena, sejatinya perrjanjian nominee memang tidak sesuai dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia, karena tujuan dari perjanjian ini ada unsur etikad tidak baik.

Kemudian kepada WNI sebagai pihak yang meminjamkan namanya dalam perjanjian nominee akan berdampak terhadap status hak atas tanah yang menjadi obyek perjanjian, yang mana WNI secara otomatis bertanggungjawab terhadap pajak dan pemiliharaan atas tanah tersebut.

Menurut pendapat ahli, hal perjanjian nominee tersebut termasuk dikategorikan sebagai  perjanjian pura-pura, karena dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia tidak dikenal adanya istilah Nominee dan tentunya penerapan Nominee sendiri bertentangan dengan hukum yang berlaku. Karena, dalam perjanjian sewa menyewa misalnya, antara WNA dengan WNI tidak diperlukan Nominee, sepanjang orang tersebut cakap untuk bertindak secara hukum untuk melakukan perjanjian.

Terkait dengan perjanjian pura-pura, menurut Herlien Budiono, perjanjian pura-pura merupakan penyimpangan terhadap kesepakatan untuk melaksanakan suatu tindakan hukum tertentu yang bertentangan dari yang seharusnya terjadi dilakukan oleh para pihak secara diam-diam dan sadar. Oleh karenanya, hal yang dituangkan dalam perjanjian atau akta tidak sesuai dengan perbuatan hukum yang sebenarnya yang terjadi. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

  • BACA artikel lain dari penulis I MADE PRIA DHARSANA
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Tags: agrariahukum agrarianotarisTanahtanah air
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Sastra, Zen, dan Kebebasan Jiwa: Membaca Romo Mangun, Hawkins, dan Anand Krishna dengan Kacamata Generasi Kini

Next Post

Tubuh Perempuan, Hukum, dan Kebohongan: Membaca Film “Bitter Chocolate”

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Catatan di Tepi Tanah yang Tersisa  —66 Tahun UUPA Bukan Sekadar Angka

by I Made Pria Dharsana
September 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH selalu tampak diam. Ia tidak pernah mengeluh ketika batasnya digeser. Tidak berteriak ketika sawah berubah menjadi kawasan perumahan. Tidak...

Read moreDetails

Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

by I Ketut Suar Adnyana
September 5, 2026
0
Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

DI ruang publik, sebuah pernyataan dapat menjadi lebih berbahaya daripada sebuah kebijakan yang keliru. Kebijakan yang keliru masih mungkin diperbaiki...

Read moreDetails

Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

by Made Bryan Mahararta
September 4, 2026
0
Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

INDONESIA merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat kerentanan bencana yang tinggi. Letak geografis, kondisi geologis, karakter kepulauan, perubahan iklim,...

Read moreDetails

“Anti-Dilution Protection” dalam Perseroan Terbatas:  Menjaga Kepastian Hukum dan Nilai Investasi Pemegang Saham

by I Made Pria Dharsana
September 2, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM praktik bisnis modern, kebutuhan perseroan untuk memperoleh tambahan modal sering kali diwujudkan melalui penerbitan saham baru. Langkah tersebut lazim...

Read moreDetails

Penyelundupan Hukum dalam Transaksi Jual Beli Gantung : Antara Syarat dan Tipu Daya

by I Made Pria Dharsana
August 26, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM hukum perdata Indonesia, jual beli merupakan bentuk perikatan yang sangat sering dilakukan dalam masyarakat. Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum...

Read moreDetails

Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

by Gede Sidi Artajaya
August 25, 2026
0
Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

DI kelas Bahasa Indonesia SMA, siswa bergerak dari laporan hasil observasi, anekdot, hikayat, negosiasi, biografi, dan puisi; lalu berjumpa argumentasi,...

Read moreDetails

Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

by I Kadek Adhi Dwipayana
August 24, 2026
0
Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

Masuk perguruan tinggi negeri (PTN) dulu sering dianggap seperti menembus gerbang prestise akademik. Seleksinya ketat, persaingannya tinggi, dan keberhasilannya sering...

Read moreDetails

Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

by I Ketut Suar Adnyana
August 23, 2026
0
Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

IRONI yang sulit diterima ketika seseorang yang berdiri di puncak lembaga pendidikan justru berhadapan dengan hukum karena dugaan praktik yang...

Read moreDetails

Pewarisan di Persimpangan Konstitusi: Tantangan Hukum Waris Indonesia Pasca Putusan MK

by I Made Pria Dharsana
August 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

KEMATIAN seseorang seharusnya mengakhiri kehidupan, bukan memulai ketidakpastian hukum bagi keluarganya. Namun dalam praktik hukum Indonesia, kematian justru kerap menjadi...

Read moreDetails

“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

by Luh Putu Sendratari
August 12, 2026
0
“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

ADA hasil percakapan yang masih mengusik ingatan penulis sampai saat ini, ketika 5 tahun yang lalu bercakap dalam suatu wawancara...

Read moreDetails
Next Post
Tubuh Perempuan, Hukum, dan Kebohongan: Membaca Film “Bitter Chocolate”

Tubuh Perempuan, Hukum, dan Kebohongan: Membaca Film “Bitter Chocolate”

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Utsawa Dharmagita XXXIII-2026: Ketika Sastra Suci Menggema di Taman Budaya Bali
Panggung

Utsawa Dharmagita XXXIII-2026: Ketika Sastra Suci Menggema di Taman Budaya Bali

Jeda hanya sesaat. Setelah kulkul dipukul oleh Gubernur Bali Wayan Koster sebagai tanda dibukanya Utsawa Dharmagita (UDG) Provinsi Bali XXXIII,...

by Nyoman Budarsana
September 12, 2026
YouNITE Fest Vol. 1: Ketika Forum GenRe Denpasar Hadirkan Ruang bagi Anak Muda untuk Bersuara dan Bergerak
Panggung

YouNITE Fest Vol. 1: Ketika Forum GenRe Denpasar Hadirkan Ruang bagi Anak Muda untuk Bersuara dan Bergerak

ANAK muda acap menjadi sasaran kebijakan. Namun, seberapa sering mereka benar-benar diberi ruang untuk bersuara, menyampaikan gagasan, bahkan menentukan arah...

by Dede Putra Wiguna
September 12, 2026
Malam-Malam di Lorong Harapan | Cerpen Ahmad Sihabudin
Cerpen

Malam-Malam di Lorong Harapan | Cerpen Ahmad Sihabudin

MALAM di rumah sakit selalu terasa lebih panjang daripada malam di tempat lain. Jarum jam di dinding ruang perawatan menunjukkan...

by Ahmad Sihabudin
September 12, 2026
Puisi Ahmad Fatoni | Teruslah Bodoh, Negeri Sedang Membutuhkannya
Puisi

Puisi Ahmad Fatoni | Teruslah Bodoh, Negeri Sedang Membutuhkannya

Puisi-Resensi atas Novel Teruslah Bodoh Jangan Pintar karya Tere Liye Teruslah bodoh, jangan pintar,sebab negeri ini menyukai kepalayang mudah menganggukdan...

by Ahmad Fatoni
September 12, 2026
Pembukaan Utsawa Dharmagita 2026: Orang Bali Harus Pintar Secara Kognitif dan Punya Nilai moral
Budaya

Pembukaan Utsawa Dharmagita 2026: Orang Bali Harus Pintar Secara Kognitif dan Punya Nilai moral

Suasana pembukaan Utsawa Dharmagita Provinsi Bali XXIII Tahun 2026 berlangsung semarak di Taman Budaya Bali, Jumat 11 September 2026. Sebuah...

by Ayu Kahuatu Tamar
September 11, 2026
Ubud Art Collect: Ketika Seni dan Ekosistem Kreatif Ubud Bertemu Publik dalam Ruang yang Lebih Dekat
Pameran

Ubud Art Collect: Ketika Seni dan Ekosistem Kreatif Ubud Bertemu Publik dalam Ruang yang Lebih Dekat

SELAMA tiga hari, 4–6 September 2026, Wantilan Ubud berubah menjadi titik temu bagi wajah seni yang beragam. Lukisan tradisional berdampingan...

by Dede Putra Wiguna
September 11, 2026
Art & Bali 2026: Merayakan Ingatan Tubuh dan Dialog Budaya di Nuanu
Panggung

Art & Bali 2026: Merayakan Ingatan Tubuh dan Dialog Budaya di Nuanu

JUMAT, 11 September 2026, Nuanu Creative City di Tabanan, Bali, menjelma jadi panggung pertama Art & Bali platform seni tahunan...

by Ingga Adelia
September 11, 2026
Mengenal PVC WPC Wall Panel untuk Dekorasi Dinding Estetis
Gaya

Mengenal PVC WPC Wall Panel untuk Dekorasi Dinding Estetis

  Untuk dekorasi dinding yang estetis, Decorindo Perkasa menyediakan wall panel PVC WPC yang hadir sebagai solusi modern memadukan fungsi...

by tatkala
September 11, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Pasar Tradisional : Membaca Tanda, Merawat Manusia

"Pinten niki, Bu?"  (Berapa ini, Bu?) "Tigang doso gangsal ewu." (Tiga puluh lima ribu ) "Waduh... mboten saged kirang? Kula...

by Tri Nugroho Adi
September 11, 2026
Warna Baru Utsawa Dharma Gita 2026 Bali, Dharmacarita Dekatkan Budaya kepada Generasi Muda
Panggung

Warna Baru Utsawa Dharma Gita 2026 Bali, Dharmacarita Dekatkan Budaya kepada Generasi Muda

Jangan menganggap Utsawa Dharmagita (UDG) Provinsi Bali sekadar rutinitas dengan sajian yang berulang. Tahun ini, panggung UDG XXXIII tahun 2026...

by Nyoman Budarsana
September 10, 2026
Belajar Diam di Dunia yang Terlalu Berisik
Esai

DNA Pancasila Masih Utuh, Cuma Epigenetik Bangsa Mungkin Eror

INI gegara ada informasi tentang penelitian David Sinclair dari Harvard, yang mengatakan bahwa proses penuaan bisa dibalikkan kembali melalui terapi...

by Petrus Imam Prawoto Jati
September 10, 2026
Puisi, Luka, dan Ruang Untuk Pulang —Catatan Reflektif dari Kelas Sastra Masuk Sekolah
Khas

Puisi, Luka, dan Ruang Untuk Pulang —Catatan Reflektif dari Kelas Sastra Masuk Sekolah

JUMAT, 28 Agustus 2026. Kursi-kursi bergeser. Beberapa siswa masih berbicara dengan teman di sebelahnya, sebagian membuka buku, sebagian lain menunggu...

by Emi Suy
September 10, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co