2 October 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
September 17, 2025
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

 TULISAN ini mungkin terkesan kontroversial. Terdapat argumentasi mendasar dikarenakan ada banyak pertanyaan ke ruang virtual yang beredar cukup deras dan menyedot perhatian dan meresahkan masyarakat luas.

Apa benar kebijakan pertanahan seperti yang disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR BPN RI) yang viral itu merupakan kebijakan pollitik  pertanahan atau hanya gimik politik saja? Ini penting dijawab, walapun kemudian ucapan itu diralat dengan permohonan maaf oleh Nusron Wahid, Menteri Pertanahan, bahwa itu hanya bercanda.

Itu bercandaan yang tidak lucu berkaitan hajat hidup primer rakyat menyangkut tanah, bercandaan yang sangat membahayakan karena sangat meresahkan masyarakat. Karena sejatinya, kebijakan publik yang baik dan didukung oleh politik hukum yang kuat dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif mendrong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan kata lain, kebijakan publik pertanahan atau politik hukum adalah kebijakan yang mengatur berbagai asepek hukum tanah terkait dengan tanah, termasuk peruntukan, penggunaan, kepemilikan dan pengelolaan tanah yang bertujuan mencapai tujuan tertentu seperti kesejahteraan masyarakat dan pembangunan keberlanjutan. Sedangkan, politik hukum pertanahan mencakup arah, bentuk dan asa hukum yang berkaitan dengan pertanahan sereta bagaimanan hukum itu terbentuk, diterapkan dan ditegakkan.

Jika kebijakan pertanahan itu tidak tepat atau politik hukum yang tidak jelas, maka dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, sengketa tanah dan menghambat pembangunan. Bagaimanan tidak, penegakan hukum di Indonesia terkait sengketa, konflik dan perkara pertanahan seringkali masih belum menemukan jalan terangnya alias menemui jalan buntu dikarenakan terpasung oleh ritual penegakan hukum yang konvensional, yakni penegakan hukum yang hanya menyandarkan pada role and logic. Logic is the foundation of reasoning and critical thinking. It provides a structured approach to problem-solving, decision-making, and evaluating arguments by ensuring clarity, consistency, and validity in thought processes. Essentially, logic helps us distinguish between valid and invalid arguments, identify patterns, and avoid biases, ultimately leading to more informed and rational choices. Tapi memarginalkan aspek hak asasi manusia dan juga sosial kemasyarakatan.

Pada prinsipnya, dapat dikatakan bahwa semestinya politik hukum pertanahan adalah kebijakan yang lazimnya berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. UUPA memuat tujuan dan prinsip hukum yang digunakan sebagai pedoman untuk mencapai tujuan tersebut.

Beberapa prinsip seharusnya dipertimbangkan dalam bentuk kebijakan pertanahan yang prismatic antara lain: prinsip keberagaman hukum dalam kesatuan, prinsip persamaan atas dasar ketidaksamaan, prinsip mengutamakan keadilan dan kemanfaatan diatas kepastian hukum dengan prinsip diferensiasi fungsi dalam keterpaduan. UUPA dalam hal ini juga memberikan perhatian khusus kepada kelompok masyarakat lemah termarjinalkan oleh kebijakan pertanahan pada era politik hukum pertanahan di era Jokowi yang dianggap pengamat politik Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga hanya pencitraan (RMOL.ID, Agustus 2025).  

Jamiluddin melihat persoalan sesungguhnya mengenai pengelolaan lahan illegal justru tak tersentuh pada era Jokowi berkuasa. Era Jokowi hanya mewariskan 5 juta hektar lahan yang dikuasai para pengusaha kelapa sawit.

Sedangkan, pemerintahan Prabowo menurut Jamiluddin, hanya dalam 10 bulan berhasil mengambil kembali 3,1 juta hektar lahan yang dikuasai secara ilegal oleh pengusaha. Intinya, dugaan keberpihakan rezim Jokowi kepada pengusaha bukanlah isapan jempol. Hal tersebut bisa terlihat dari adanya pembiaran penguasaan lahan secara illegal. Artinya apa? Reforma agraria yang digembar-gemborkan Jokowi pada eranya sejatinya tak berjalan mulus, bisa jadi dikarenakan keberpihakannya kepada para pengusaha atau penanaman modal lebih besar ketimbang apa yang dikatanya berpihak kepada raktyat kecll. 

Sebagai catatan; Jokowi dinilai sejumlah pengiat agraria memecahkan rekor sebagai presiden dengan letupan konflik agraria tertinggi sepanjang sejarah Indonesia, dimana sepanjang 2015-2024 sedikitnya ada 3.234 konflik dengan luas mencapaai 7.422.833,47 hektar dengan korban sebanyak 1.826.744 keluarga. Selain itu, lahir 2.841 kasus kriminalisasi dengan jumlah kasus penganiyaan sebanyak 1.054 penganiayaan, 88 orang tertembak dan 79 orang tewas mengenaskan. (www.mongabay.co.id/2025).

Catatan Konsorsium Pembaharuan Agraria 2024, juga mengungkapkan bahwa kebiajakan-kebijakan yang lahir di zaman rezim Jokowi justru dianggap melanggengkan konflik agraria. Utamanya, dengan dilahirkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diklaim oleh Jokowi merupakan terobosan dalam mengakselerasi proses pembangunan nasional, terlebih lagi dengan mementingkan para pemodal yang berfokus pada kemudahaan berusaha dengan penyediaan dan pemberian hak atas tanah bagi para pengusaha dengan tujuan menarik investasi menanamkan modalnya di Indonesia. Kebijakan ini seringkali menekankan pada penyederrhadanan perijinian dan proses pengadaan tanah serta memberikan kepastian hukum bagi investor terkait hak atas tanah tanpa melihat melihat kerugian dampak lingkugan dan sngketa yang ditimbulkan atas pembebasan lahan.

Menurut Sekjen KPA, Dewi Kartika, alih-alih melakukan penyederhanaan, yang ada, UU Ciptaker ini justru memperumit peraturan perundang-undangan, di mana terdapat 1.114 peraturan berikut turunannya dengan 237 peraturan yang mengatur soal klater pertanahan termasuk perkebunan.  Munculnya Pasal 110a dan pasal 110b yang notabene justru mengatur pemutihan perusahaan sawit yang membuka kebun secara illegal di dalam kawasan hutan.  Hebatnya, cara pemerintahan Jokowi menyelesaikan, bukan malah diambil alih negara tapi justru diampuni hanya dengan pemberian sanksi administratif sehingga bisnis mereka bisa tetap berjalan mulus. Inilah yang kemudian dianggap kontraproduktif terhadap uapaya pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraraia atau mengakui keberadan masyarakat adat atas wilayahnya.

 Sisi lain kebijakan Jokowi yang tak kalah kontroversial adalah memuat soal pembentukan Badan Bank Tanah, yang menurut sejumlah pengamat hukum agraria seperti menghidupkan kembali asas domein veklaring melalui kebijakan terkait hak pengelolaan (HPL) ditambah kebijakan layaknya tanah paksa melalui pengembangan skala besar (food estate) dan berbagai kebijakan lainnya yang tidak populis.

Setiap penguasa pasti berkepentingan untuk melestarikan kekuasaannya dan mempunyai legesi. Lalu bagaimana dengan kebijakan politik hukum pertanahan satu tahun  pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sepertinya, hampir serupa dengan Jokowi yang jago pencitraan, karena berbagai kebijakan Prabowo dinilai sejumlah penggiat agraria memperkuat warisan Jokowi yang menguntungkan oligarki namun merugikan rakyat dan lingkungan. Prabowo-Gibran dinilai kembali kepada pola-pola lama dengan solusi instan yang gagal menyelesaikan masalah struktural secara mendalam. Dengan rencana pemerintah Prabowo Subianto-Gibran yang mengalihfungsikan 20 juta hektar hutan untuk swasembada pangan  dan energi yang  memicu  kekhawatiran terhadap komitmen iklim dan biodiversitas Indonesia. Para pengamat lingkungan menilai hal tersebut bisa mengancam lingkungan, mempercepat kepunahan keankaragaman hayati dan merugikan masyarakat adat serta masyarakat lokal yang bergantung pada hutan.

Leonard Simanjutak, selaku Ketua Greenpeace Indonesia, menyebut gagasan kedaulatan pangan dan energi yang digadang-gadang Prabowo merupakan ilusi. Karena, bagiamanapun juga, pembukaan lahan jelas akan meningkatkan emisi karbon, termasuk memicu kebakaran dan kabut asap, utamanya di lahan gambut. Dengan menyamakan perkebunan kelapa sawit dengan keanekaragaman hayati hutan Indonesia yang kaya adalah kekeliruan besar. Beranjak lebih jauh lagi, setelah menyatakan rencana kontroversialnya yang akan menyulap 20 juta hektar hutan kayu, Prabowo juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penerbitan Kawasan Hutan. Gambaran lainnya, meski melontarkan komitmen transisi energi, kebijakan pemerintah jsutru mendukung hilirisasi batu bara, termasuk pembangunan PLTU baru. Artinya apa? Taget energi terbarukan 100 persen masih sumir dengan cakupan hanya 14 persen dan pertumbuhan tahunan hanya sekitar satu persen.(Rapot 100 Hari Pemerintahan Prabowo Gibran, /www.greenpeace.org, Januari 2025)

Inti dari politik hukum menurut pengiat agraria adalah program kerja, target ataupun pencapaian, maka tak heran kalau Sekjen KPA, Dewi Kartika, menyebut pemerintahan Prabowo Subianto tidak memiliki target yang jelas dalam reforma agraria, karena di 100 hari kerjaanya saja konflik agraria masih terjadi. Karena itu, bisa kita bandingkan pada pemerintahan sebelumnya, misalkan pada era SBY yang dulu menargetkan 9,2 juta hektar untuk menjalankan reforma agraria dan pemerintahan Jokowi 9 juta hektar. Tapi di pemerintahan Prabowo tidak ada target yang jelas untuk mengecek capaian. Artinya hanya melanjutkan target 9 juta hektar yang ditargetkan pemerintahan Jokowi, yang justru banyak minusnya dan gagal. Karena proses-proses yang dahulu itu, menurut Dewi Kartika, “Sudah kita nyatakan gagal dan justru terjadi penyelewengan atau penyimpangan dengan tujuan reforma agraria  sendiri”. (Dewi Kartika, www.kbr.id/Januari 2025).

Guru Besar Fakultas Hukum Agraria Universitas Padjadjaran Bandung, Ida Nurlida menegaskan bahwa saat ini terjadi penumpukan pengusaan tanah pada segelintir orang saja, sehingga reforma araria yang diatur dalam bentuk Undang-Undang merupakan sebuah keniscayaan. (Ida Nurlida, Februari, 2025). Selanjutnya, komitmen akan ditindaklanjuti dengan penyusunan peta jalan dan rencana aksi bersama. Bagaimanapun komitmen yang ditandatangani wakil pemerintah dan para pengiat agraria itu, yang berisi lima point point utama itu bisa berjalan sesuai peta jalan utamanya, yakni: percepatan pelaksanaan reforma agraria melalui upaya penyelesaian sistemik penyelesaian konflik agraria dan perlindungan hukum, pengakuan wilayah adat serta redistribusi lahan utamanya bagi petani kecil, buruh tani, penggarap, nelayan, perempuan, lembaga ekonomi desa dan koperasi rakyat. Komitmen percepatan refroma agrarian tersebut

Peta jalan yang dituju dalam pencapaian politik pertanahan era Presiden Prabowo mesti jelas.   Apa yang menjadi catatan buruk era Jokowi mesti ditinggalkan dan tidak dilanjutkan seperti pemberian 2 siklus HGU sampai 190 tahun, HGB sampai 180 tahun  bagi kepentingan penanam modal  di IKN harus dibatalkan. Presiden Prabowo harus melaksanakan reforma agraria yang berkadilan, berkelanjutan, partisipatif, transparan dan akuntabel secara bersungguh-sungguh agar penguasaan tanah yang begitu luas dit angan segelintir orang, di tangan badan hukum, yang sebagian tidak digarap sesuai peruntukannya,  disisi lain banyak petani tidak mempunyai tanah. agar tercapai  ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

  • BACA artikel lain dari penulis I MADE PRIA DHARSANA
Tags: agrariahukumhukum agrariaKolom Tanah AirPrabowo SubiantoTanahtanah air
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

“From Sketch To Soul”: Pameran Perdana Indira Laksmi di Tegal Temu Space

Next Post

Tidak Ada Maksud Merusak Citra Bali, Tapi Kekuasaan Memang Layak Menerima Koreksi

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

by Dini Nastiti Wardani
September 30, 2026
0
Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

PENDIDIKAN gratis kembali menjadi pembicaraan publik pasca Presiden Prabowo Subianto pada 18 September 2026 menyatakan komitmennya agar biaya pendidikan pada...

Read moreDetails

66 Tahun UUPA —Di Tengah 81 Tahun Kemerdekaan, Antara Cita-Cita dan Realitas Agraria Menakar Konsistensi Negara dalam Mewujudkan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Enam puluh enam tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan 81 tahun Indonesia merdeka merupakan momentum penting untuk kembali bertanya: sejauh...

Read moreDetails

Mengantisipasi Mafia Tanah di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
September 23, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Land and investment. Nowadays, it not only has a social function, but has become an economic and political commodity. Mendengar...

Read moreDetails

BANK TANAH DAN KITA —Antara Reforma Agraria, Kepentingan Investasi, dan Masa Depan Ruang Hidup Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 16, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH yang dikuasai negara bukan sekadar benda tidak bergerak yang dapat dipindahkan dari satu tangan ke tangan lain. Di atasnya...

Read moreDetails

Catatan di Tepi Tanah yang Tersisa  —66 Tahun UUPA Bukan Sekadar Angka

by I Made Pria Dharsana
September 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH selalu tampak diam. Ia tidak pernah mengeluh ketika batasnya digeser. Tidak berteriak ketika sawah berubah menjadi kawasan perumahan. Tidak...

Read moreDetails

Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

by I Ketut Suar Adnyana
September 5, 2026
0
Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

DI ruang publik, sebuah pernyataan dapat menjadi lebih berbahaya daripada sebuah kebijakan yang keliru. Kebijakan yang keliru masih mungkin diperbaiki...

Read moreDetails

Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

by Made Bryan Mahararta
September 4, 2026
0
Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

INDONESIA merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat kerentanan bencana yang tinggi. Letak geografis, kondisi geologis, karakter kepulauan, perubahan iklim,...

Read moreDetails

“Anti-Dilution Protection” dalam Perseroan Terbatas:  Menjaga Kepastian Hukum dan Nilai Investasi Pemegang Saham

by I Made Pria Dharsana
September 2, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM praktik bisnis modern, kebutuhan perseroan untuk memperoleh tambahan modal sering kali diwujudkan melalui penerbitan saham baru. Langkah tersebut lazim...

Read moreDetails

Penyelundupan Hukum dalam Transaksi Jual Beli Gantung : Antara Syarat dan Tipu Daya

by I Made Pria Dharsana
August 26, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM hukum perdata Indonesia, jual beli merupakan bentuk perikatan yang sangat sering dilakukan dalam masyarakat. Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum...

Read moreDetails

Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

by Gede Sidi Artajaya
August 25, 2026
0
Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

DI kelas Bahasa Indonesia SMA, siswa bergerak dari laporan hasil observasi, anekdot, hikayat, negosiasi, biografi, dan puisi; lalu berjumpa argumentasi,...

Read moreDetails
Next Post
Menghitung Kekuatan Politik Giri Prasta

Tidak Ada Maksud Merusak Citra Bali, Tapi Kekuasaan Memang Layak Menerima Koreksi

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • DUA BELAS PERSEN PRIA BALI BERLELUHUR INDIA: Hasil Penelitian DNA oleh Team Universitas Arizona dan Kajian Prof. I Wayan Ardika dan Prof. Peter Bellwood

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gede Angga Prasaja dan “Fase Baru” Setelah “Singaraja Kota Kita”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam-Malam di Lorong Harapan | Cerpen Ahmad Sihabudin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Batik: Merawat Teknik, Menjaga Ingatan, dan Memaknai Identitas Budaya

SETIAP tanggal 2 Oktober, kita kembali merayakan Hari Batik Nasional. Di kantor, kampus, sekolah, hingga berbagai ruang publik, kain bermotif...

by Tri Nugroho Adi
October 2, 2026
Ketika Pancasila Menjadi Kompas Karier Lulusan SMK
Esai

Ketika Pancasila Menjadi Kompas Karier Lulusan SMK

SETIAP 1 Oktober, kita memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Di sekolah, peringatan itu biasanya hadir melalui upacara, pembacaan Pancasila, ikrar, dan...

by I Wayan Yudana
October 1, 2026
Cerita di Balik Setiap Gigitan Keju Lokal di Bali
Khas

Cerita di Balik Setiap Gigitan Keju Lokal di Bali

Sepotong keju mungkin tampak biasa ketika tersaji di atas piring. Namun, sebelum sampai ke meja makan, ada perjalanan panjang yang...

by Rusdy Ulu
October 1, 2026
Peristiwa 65 dan Lahirnya Taluhisme: Trauma Kolektif dan Candu Pariwisata di Balik Apatisme Manusia Bali
Esai

Peristiwa 65 dan Lahirnya Taluhisme: Trauma Kolektif dan Candu Pariwisata di Balik Apatisme Manusia Bali

”ORANG Bali tidak mau demo karena sangat cinta damai dan menjunjung Tri Hita Karana.” Demikian kutipan yang ditampilkan pada salah...

by Teguh Wahyu Pranata
October 1, 2026
Shanty Paredes Akan Meriahkan Gala Dinner 10 Tahun Sthala Ubud Bali
Panggung

Shanty Paredes Akan Meriahkan Gala Dinner 10 Tahun Sthala Ubud Bali

PENYANYI dan aktris Indonesia, Shanty Paredes, akan memeriahkan perayaan ulang tahun ke-10 Sthala, a Tribute Portfolio Hotel, Ubud Bali, melalui...

by Nyoman Budarsana
October 1, 2026
Zat Kimia dan Racun Masa Lalu yang Menjelma Karsinoma
Pop

Zat Kimia dan Racun Masa Lalu yang Menjelma Karsinoma

ADA hal-hal yang tidak terlihat, tetapi diam-diam terus tumbuh di dalam diri. Luka yang belum selesai, dendam yang tidak pernah...

by Nyoman Budarsana
October 1, 2026
Manusia Purba di Kota Denpasar
Esai

Manusia Purba di Kota Denpasar

SETIAP pagi, ketika keluar dari kos, saya melihat pemandangan yang hampir selalu sama. Jalan mulai dipenuhi sepeda motor. Dari gang-gang...

by Angga Wijaya
October 1, 2026
Pasar Seni Sukawati, Megah nan Sunyi
Khas

Pasar Seni Sukawati, Megah nan Sunyi

“CARI apa, Bu? Ayo lihat-lihat dulu di sini, ayo, lima puluh ribu dapat dua!” Seruan itu begitu melekat dalam ingatan...

by Dede Putra Wiguna
October 1, 2026
Siapa Saja yang Bangga dengan Prestasi Desak Rita?
Olahraga

Siapa Saja yang Bangga dengan Prestasi Desak Rita?

KEMENANGAN Desak Made Rita Kusuma Dewi di Asian Games Aichi-Nagoya 2026 tentu saja bukan soal menambah satu medali emas bagi...

by Jaswanto
October 1, 2026
Sehidup Semati, Bersama dalam Kehidupan, Bersama dalam Perjalanan Pulang
Esai

Sehidup Semati, Bersama dalam Kehidupan, Bersama dalam Perjalanan Pulang

vāsāṃsi jīrṇāni yathā vihāyanavāni gṛhṇāti naro ’parāṇi |tathā śarīrāṇi vihāya jīrṇānyanyāni saṃyāti navāni dehī || “Sebagaimana setelah menanggalkan baju lama,...

by Agung Sudarsa
September 30, 2026
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata
Esai

Komunikasi Tradisional di Mata Gen Z: Tak Dipakai, tapi Dikontenkan

DAHULU, jika ada pengumuman di desa menggunakan kentongan, bedug, atau petugas yang keliling, semua warga mendengar. Kini, bila ada pengumuman...

by Chusmeru
September 30, 2026
Dua Pelajar Tabanan Diundang Kurator Tampil dalam Pameran Seni Rupa Remaja “Danau Toba: Manusia & Alam”
Budaya

Dua Pelajar Tabanan Diundang Kurator Tampil dalam Pameran Seni Rupa Remaja “Danau Toba: Manusia & Alam”

TABANAN | TATKALA -- Dua pelajar muda asal Tabanan, Bali, I Putu Bagus Sastra Vedanta Wiyasa dan Ni Kadek Ayu...

by Rusdy Ulu
September 30, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co