23 April 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
September 17, 2025
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

 TULISAN ini mungkin terkesan kontroversial. Terdapat argumentasi mendasar dikarenakan ada banyak pertanyaan ke ruang virtual yang beredar cukup deras dan menyedot perhatian dan meresahkan masyarakat luas.

Apa benar kebijakan pertanahan seperti yang disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR BPN RI) yang viral itu merupakan kebijakan pollitik  pertanahan atau hanya gimik politik saja? Ini penting dijawab, walapun kemudian ucapan itu diralat dengan permohonan maaf oleh Nusron Wahid, Menteri Pertanahan, bahwa itu hanya bercanda.

Itu bercandaan yang tidak lucu berkaitan hajat hidup primer rakyat menyangkut tanah, bercandaan yang sangat membahayakan karena sangat meresahkan masyarakat. Karena sejatinya, kebijakan publik yang baik dan didukung oleh politik hukum yang kuat dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif mendrong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan kata lain, kebijakan publik pertanahan atau politik hukum adalah kebijakan yang mengatur berbagai asepek hukum tanah terkait dengan tanah, termasuk peruntukan, penggunaan, kepemilikan dan pengelolaan tanah yang bertujuan mencapai tujuan tertentu seperti kesejahteraan masyarakat dan pembangunan keberlanjutan. Sedangkan, politik hukum pertanahan mencakup arah, bentuk dan asa hukum yang berkaitan dengan pertanahan sereta bagaimanan hukum itu terbentuk, diterapkan dan ditegakkan.

Jika kebijakan pertanahan itu tidak tepat atau politik hukum yang tidak jelas, maka dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, sengketa tanah dan menghambat pembangunan. Bagaimanan tidak, penegakan hukum di Indonesia terkait sengketa, konflik dan perkara pertanahan seringkali masih belum menemukan jalan terangnya alias menemui jalan buntu dikarenakan terpasung oleh ritual penegakan hukum yang konvensional, yakni penegakan hukum yang hanya menyandarkan pada role and logic. Logic is the foundation of reasoning and critical thinking. It provides a structured approach to problem-solving, decision-making, and evaluating arguments by ensuring clarity, consistency, and validity in thought processes. Essentially, logic helps us distinguish between valid and invalid arguments, identify patterns, and avoid biases, ultimately leading to more informed and rational choices. Tapi memarginalkan aspek hak asasi manusia dan juga sosial kemasyarakatan.

Pada prinsipnya, dapat dikatakan bahwa semestinya politik hukum pertanahan adalah kebijakan yang lazimnya berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. UUPA memuat tujuan dan prinsip hukum yang digunakan sebagai pedoman untuk mencapai tujuan tersebut.

Beberapa prinsip seharusnya dipertimbangkan dalam bentuk kebijakan pertanahan yang prismatic antara lain: prinsip keberagaman hukum dalam kesatuan, prinsip persamaan atas dasar ketidaksamaan, prinsip mengutamakan keadilan dan kemanfaatan diatas kepastian hukum dengan prinsip diferensiasi fungsi dalam keterpaduan. UUPA dalam hal ini juga memberikan perhatian khusus kepada kelompok masyarakat lemah termarjinalkan oleh kebijakan pertanahan pada era politik hukum pertanahan di era Jokowi yang dianggap pengamat politik Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga hanya pencitraan (RMOL.ID, Agustus 2025).  

Jamiluddin melihat persoalan sesungguhnya mengenai pengelolaan lahan illegal justru tak tersentuh pada era Jokowi berkuasa. Era Jokowi hanya mewariskan 5 juta hektar lahan yang dikuasai para pengusaha kelapa sawit.

Sedangkan, pemerintahan Prabowo menurut Jamiluddin, hanya dalam 10 bulan berhasil mengambil kembali 3,1 juta hektar lahan yang dikuasai secara ilegal oleh pengusaha. Intinya, dugaan keberpihakan rezim Jokowi kepada pengusaha bukanlah isapan jempol. Hal tersebut bisa terlihat dari adanya pembiaran penguasaan lahan secara illegal. Artinya apa? Reforma agraria yang digembar-gemborkan Jokowi pada eranya sejatinya tak berjalan mulus, bisa jadi dikarenakan keberpihakannya kepada para pengusaha atau penanaman modal lebih besar ketimbang apa yang dikatanya berpihak kepada raktyat kecll. 

Sebagai catatan; Jokowi dinilai sejumlah pengiat agraria memecahkan rekor sebagai presiden dengan letupan konflik agraria tertinggi sepanjang sejarah Indonesia, dimana sepanjang 2015-2024 sedikitnya ada 3.234 konflik dengan luas mencapaai 7.422.833,47 hektar dengan korban sebanyak 1.826.744 keluarga. Selain itu, lahir 2.841 kasus kriminalisasi dengan jumlah kasus penganiyaan sebanyak 1.054 penganiayaan, 88 orang tertembak dan 79 orang tewas mengenaskan. (www.mongabay.co.id/2025).

Catatan Konsorsium Pembaharuan Agraria 2024, juga mengungkapkan bahwa kebiajakan-kebijakan yang lahir di zaman rezim Jokowi justru dianggap melanggengkan konflik agraria. Utamanya, dengan dilahirkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diklaim oleh Jokowi merupakan terobosan dalam mengakselerasi proses pembangunan nasional, terlebih lagi dengan mementingkan para pemodal yang berfokus pada kemudahaan berusaha dengan penyediaan dan pemberian hak atas tanah bagi para pengusaha dengan tujuan menarik investasi menanamkan modalnya di Indonesia. Kebijakan ini seringkali menekankan pada penyederrhadanan perijinian dan proses pengadaan tanah serta memberikan kepastian hukum bagi investor terkait hak atas tanah tanpa melihat melihat kerugian dampak lingkugan dan sngketa yang ditimbulkan atas pembebasan lahan.

Menurut Sekjen KPA, Dewi Kartika, alih-alih melakukan penyederhanaan, yang ada, UU Ciptaker ini justru memperumit peraturan perundang-undangan, di mana terdapat 1.114 peraturan berikut turunannya dengan 237 peraturan yang mengatur soal klater pertanahan termasuk perkebunan.  Munculnya Pasal 110a dan pasal 110b yang notabene justru mengatur pemutihan perusahaan sawit yang membuka kebun secara illegal di dalam kawasan hutan.  Hebatnya, cara pemerintahan Jokowi menyelesaikan, bukan malah diambil alih negara tapi justru diampuni hanya dengan pemberian sanksi administratif sehingga bisnis mereka bisa tetap berjalan mulus. Inilah yang kemudian dianggap kontraproduktif terhadap uapaya pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraraia atau mengakui keberadan masyarakat adat atas wilayahnya.

 Sisi lain kebijakan Jokowi yang tak kalah kontroversial adalah memuat soal pembentukan Badan Bank Tanah, yang menurut sejumlah pengamat hukum agraria seperti menghidupkan kembali asas domein veklaring melalui kebijakan terkait hak pengelolaan (HPL) ditambah kebijakan layaknya tanah paksa melalui pengembangan skala besar (food estate) dan berbagai kebijakan lainnya yang tidak populis.

Setiap penguasa pasti berkepentingan untuk melestarikan kekuasaannya dan mempunyai legesi. Lalu bagaimana dengan kebijakan politik hukum pertanahan satu tahun  pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sepertinya, hampir serupa dengan Jokowi yang jago pencitraan, karena berbagai kebijakan Prabowo dinilai sejumlah penggiat agraria memperkuat warisan Jokowi yang menguntungkan oligarki namun merugikan rakyat dan lingkungan. Prabowo-Gibran dinilai kembali kepada pola-pola lama dengan solusi instan yang gagal menyelesaikan masalah struktural secara mendalam. Dengan rencana pemerintah Prabowo Subianto-Gibran yang mengalihfungsikan 20 juta hektar hutan untuk swasembada pangan  dan energi yang  memicu  kekhawatiran terhadap komitmen iklim dan biodiversitas Indonesia. Para pengamat lingkungan menilai hal tersebut bisa mengancam lingkungan, mempercepat kepunahan keankaragaman hayati dan merugikan masyarakat adat serta masyarakat lokal yang bergantung pada hutan.

Leonard Simanjutak, selaku Ketua Greenpeace Indonesia, menyebut gagasan kedaulatan pangan dan energi yang digadang-gadang Prabowo merupakan ilusi. Karena, bagiamanapun juga, pembukaan lahan jelas akan meningkatkan emisi karbon, termasuk memicu kebakaran dan kabut asap, utamanya di lahan gambut. Dengan menyamakan perkebunan kelapa sawit dengan keanekaragaman hayati hutan Indonesia yang kaya adalah kekeliruan besar. Beranjak lebih jauh lagi, setelah menyatakan rencana kontroversialnya yang akan menyulap 20 juta hektar hutan kayu, Prabowo juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penerbitan Kawasan Hutan. Gambaran lainnya, meski melontarkan komitmen transisi energi, kebijakan pemerintah jsutru mendukung hilirisasi batu bara, termasuk pembangunan PLTU baru. Artinya apa? Taget energi terbarukan 100 persen masih sumir dengan cakupan hanya 14 persen dan pertumbuhan tahunan hanya sekitar satu persen.(Rapot 100 Hari Pemerintahan Prabowo Gibran, /www.greenpeace.org, Januari 2025)

Inti dari politik hukum menurut pengiat agraria adalah program kerja, target ataupun pencapaian, maka tak heran kalau Sekjen KPA, Dewi Kartika, menyebut pemerintahan Prabowo Subianto tidak memiliki target yang jelas dalam reforma agraria, karena di 100 hari kerjaanya saja konflik agraria masih terjadi. Karena itu, bisa kita bandingkan pada pemerintahan sebelumnya, misalkan pada era SBY yang dulu menargetkan 9,2 juta hektar untuk menjalankan reforma agraria dan pemerintahan Jokowi 9 juta hektar. Tapi di pemerintahan Prabowo tidak ada target yang jelas untuk mengecek capaian. Artinya hanya melanjutkan target 9 juta hektar yang ditargetkan pemerintahan Jokowi, yang justru banyak minusnya dan gagal. Karena proses-proses yang dahulu itu, menurut Dewi Kartika, “Sudah kita nyatakan gagal dan justru terjadi penyelewengan atau penyimpangan dengan tujuan reforma agraria  sendiri”. (Dewi Kartika, www.kbr.id/Januari 2025).

Guru Besar Fakultas Hukum Agraria Universitas Padjadjaran Bandung, Ida Nurlida menegaskan bahwa saat ini terjadi penumpukan pengusaan tanah pada segelintir orang saja, sehingga reforma araria yang diatur dalam bentuk Undang-Undang merupakan sebuah keniscayaan. (Ida Nurlida, Februari, 2025). Selanjutnya, komitmen akan ditindaklanjuti dengan penyusunan peta jalan dan rencana aksi bersama. Bagaimanapun komitmen yang ditandatangani wakil pemerintah dan para pengiat agraria itu, yang berisi lima point point utama itu bisa berjalan sesuai peta jalan utamanya, yakni: percepatan pelaksanaan reforma agraria melalui upaya penyelesaian sistemik penyelesaian konflik agraria dan perlindungan hukum, pengakuan wilayah adat serta redistribusi lahan utamanya bagi petani kecil, buruh tani, penggarap, nelayan, perempuan, lembaga ekonomi desa dan koperasi rakyat. Komitmen percepatan refroma agrarian tersebut

Peta jalan yang dituju dalam pencapaian politik pertanahan era Presiden Prabowo mesti jelas.   Apa yang menjadi catatan buruk era Jokowi mesti ditinggalkan dan tidak dilanjutkan seperti pemberian 2 siklus HGU sampai 190 tahun, HGB sampai 180 tahun  bagi kepentingan penanam modal  di IKN harus dibatalkan. Presiden Prabowo harus melaksanakan reforma agraria yang berkadilan, berkelanjutan, partisipatif, transparan dan akuntabel secara bersungguh-sungguh agar penguasaan tanah yang begitu luas dit angan segelintir orang, di tangan badan hukum, yang sebagian tidak digarap sesuai peruntukannya,  disisi lain banyak petani tidak mempunyai tanah. agar tercapai  ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

  • BACA artikel lain dari penulis I MADE PRIA DHARSANA
Tags: agrariahukumhukum agrariaKolom Tanah AirPrabowo SubiantoTanahtanah air
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

“From Sketch To Soul”: Pameran Perdana Indira Laksmi di Tegal Temu Space

Next Post

Tidak Ada Maksud Merusak Citra Bali, Tapi Kekuasaan Memang Layak Menerima Koreksi

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

PTSL di Persimpangan: Antara Legalisasi Aset dan Ledakan Sengketa

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PROGRAM Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak awal dirancang sebagai jawaban negara atas persoalan klasik pertanahan: ketidakpastian hukum. Amanat tersebut...

Read moreDetails

Tanah Dijual, Adat Ditinggal —Alarm Krisis Tanah Bali di Tengah Arus Investasi

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MASYARAKAT Bali sejatinya tidak kekurangan aturan untuk menjaga tanahnya yang kerap diuji , justru adalah keteguhan untuk mempertahankannya. Di tengah...

Read moreDetails

BALI: ANAK EMAS ATAU ANAK TIRI? —Sepotong Paradoks Bali di Pusat Kekuasaan Republik

by I Gede Joni Suhartawan
April 13, 2026
0
BALI: ANAK EMAS ATAU ANAK TIRI? —Sepotong Paradoks Bali di Pusat Kekuasaan Republik

BEGINILAH sebuah paradoks yang dilakoni Bali ketika berada di jagat politik anggaran Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta: Bali adalah si...

Read moreDetails

BALI DALAM JEPITAN —Membaca Skenario di Balik Tekanan Terhadap Koster

by I Gede Joni Suhartawan
April 12, 2026
0
BALI DALAM JEPITAN —Membaca Skenario di Balik Tekanan Terhadap Koster

BELAKANGAN ini, wajah politik di Bali tampak tidak sedang baik-baik saja. Jika kita jeli membaca arah angin dari Jakarta, ada...

Read moreDetails

Singkong dan Dosa Orde Baru

by Jaswanto
April 9, 2026
0
Singkong dan Dosa Orde Baru

RASANYA gurih, meski hanya dibubuhi garam. Teksturnya lembut sekaligus sedikit lengket di lidah. Tampilannya sederhana saja, mencerminkan masyarakat yang mengolah...

Read moreDetails

Rekonstruksi Status Tanah ‘Ex Eigendom Verponding’: Antara Legalitas Formal dan Penguasaan Fisik dalam Perspektif Keadilan Agraria

by I Made Pria Dharsana
April 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH bekas hak barat berupa eigendom verponding menyisakan persoalan hukum yang tidak pernah sepenuhnya selesai sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria....

Read moreDetails

Notaris di Ujung Integritas: Ketika Etika Gagal Menyelamatkan Moral

by I Made Pria Dharsana
April 5, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Kepercayaan publik terhadap notaris tidak runtuh dalam satu peristiwa besar, ia retak perlahan, dari satu kompromi kecil ke kompromi berikutnya....

Read moreDetails

Cybernotary, UUJN, dan UU ITE 2025:  Payung Hukum Ada, Notaris Masih di Persimpangan Digital

by I Made Pria Dharsana
April 1, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TRANSFORMASI digital telah mengguncang hampir seluruh praktik hukum di Indonesia, termasuk jabatan notaris. Konsep cybernotary kini bukan sekadar wacana akademik,...

Read moreDetails

Bunga, Denda, dan Moralitas Kreditur: Ketika Kontrak Menjadi Alat Tekanan

by I Made Pria Dharsana
March 30, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Ada satu pertanyaan yang jarang disentuh secara jujur dalam praktik perbankan: apakah kreditur selalu berada dalam posisi beritikad baik, bahkan...

Read moreDetails

Bali: Destinasi Wisata Dunia atau Simpul Energi Nasional? —Sebuah Persimpangan Peradaban

by I Made Pria Dharsana
March 25, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PULAU Bali hari ini tidak sekadar berdiri sebagai ruang geografis, tetapi sebagai simbol. Ia adalah representasi wajah Indonesia di mata...

Read moreDetails
Next Post
Menghitung Kekuatan Politik Giri Prasta

Tidak Ada Maksud Merusak Citra Bali, Tapi Kekuasaan Memang Layak Menerima Koreksi

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Berlari, Berbagi, Bereuni —Cerita dari Alumni Smansa Charity Fun Run 2026

    Berlari, Berbagi, Bereuni —Cerita dari Alumni Smansa Charity Fun Run 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • I Nyoman Martono, Kreator Ogoh Ogoh ‘Regek Tungek’ yang Karya-karyanya Kerap Viral Tapi Namanya Jarang Disebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AJARAN LELUHUR BALI TENTANG MEMILAH SAMPAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

‘Janji-janji Jepang’
Esai

‘Janji-janji Jepang’

SIANG  hari sering membawa kita pada hal-hal yang tidak direncanakan. Bukan hanya soal pekerjaan atau agenda, tetapi juga ingatan. Tiba-tiba...

by Angga Wijaya
April 23, 2026
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata
Esai

Menggugat Empati Elite kepada Rakyat

RAKYAT Indonesia pasti masih ingat betul siapa menteri yang memanggul sekarung beras saat meninjau banjir di Sumatra Barat pada tanggal...

by Chusmeru
April 23, 2026
Bumi sebagai Ibu: Warisan Sanātana Dharma
Esai

Bumi sebagai Ibu: Warisan Sanātana Dharma

DALAM tradisi Sanātana Dharma, bumi tidak pernah diposisikan sebagai objek mati. Ia adalah ibu—hidup, sadar, dan layak dihormati. Konsep Bhumi...

by Agung Sudarsa
April 22, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

PTSL di Persimpangan: Antara Legalisasi Aset dan Ledakan Sengketa

PROGRAM Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak awal dirancang sebagai jawaban negara atas persoalan klasik pertanahan: ketidakpastian hukum. Amanat tersebut...

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
‘Panggil Namaku Kartini Saja’: Navicula, Kartini Kendeng, dan Nyanyian Perlawanan yang Tak Lekang
Ulas Musik

‘Panggil Namaku Kartini Saja’: Navicula, Kartini Kendeng, dan Nyanyian Perlawanan yang Tak Lekang

SAYA masih ingat pertama kali menonton video klip lagu “Kartini” dari Navicula. Klip yang sederhana, tidak ada dramatisasi berlebihan. Yang...

by Dede Putra Wiguna
April 22, 2026
Menanam Waktu di Tubuh Bumi —Performance Art Project No-Audiens di Bukit Arkana Sawe dan Segara Ambengan, Negara–Bali
Khas

Menanam Waktu di Tubuh Bumi —Performance Art Project No-Audiens di Bukit Arkana Sawe dan Segara Ambengan, Negara–Bali

“Menanam Waktu di Tubuh Bumi” Saniscara Tumpek Landep 18 april 2026, hadir sebagai sebuah praktik performance art tanpa audiens (no-audiens),...

by I Wayan Sujana Suklu
April 22, 2026
Stan Kreatif dan Gelar Karya Jadi Cara Siswa SMK Kesehatan Bali Medika Denpasar Memaknai Hari Kartini
Panggung

Stan Kreatif dan Gelar Karya Jadi Cara Siswa SMK Kesehatan Bali Medika Denpasar Memaknai Hari Kartini

GERIMIS turun tipis di halaman SMK Kesehatan Bali Medika Denpasar (Kesbam) pada Senin pagi, 21 April 2026. Langit tampak mendung,...

by Dede Putra Wiguna
April 22, 2026
‘Pelestarian Lingkungan’, Pameran Tunggal Made Subrata di Hotel 1O1 Oasis Sanur‎‎
Pameran

‘Pelestarian Lingkungan’, Pameran Tunggal Made Subrata di Hotel 1O1 Oasis Sanur‎‎

MENUNGGU antrean check in, pasangan wisatawan mancanegara ini duduk manis di area lobi Hotel 1O1 Oasis Sanur‎‎. Mereka meletakkan tas,...

by Nyoman Budarsana
April 21, 2026
Perempuan dan Buku, Peringatan Hari Kartini di SMP Negeri 1 Singaraja
Pendidikan

Perempuan dan Buku, Peringatan Hari Kartini di SMP Negeri 1 Singaraja

Dalam rangka memperingati Hari Kartini, terbitlah kegiatan Talkshow dengan tema “ Perempuan Masa Kini dan Persamaan Gender”, di Ruang Guru...

by tatkala
April 21, 2026
Kartini Agraris: Wajah Baru Ketahanan Gizi
Esai

Kartini Agraris: Wajah Baru Ketahanan Gizi

JIKA satu abad lalu Raden Ajeng Kartini menggunakan pena dan kertas untuk meruntuhkan tembok pingit, kini generasi penerusnya khususnya perempuan...

by Dodik Suprayogi
April 21, 2026
‘Base Line Data’, Upaya untuk Mendeteks Perdagangan Liar Tukik di Kawasan Bentang Laut Sunda Kecil
Lingkungan

‘Base Line Data’, Upaya untuk Mendeteks Perdagangan Liar Tukik di Kawasan Bentang Laut Sunda Kecil

KEBERADAAN tukik atau penyu di Kawasan Bentang Laut Sunda Kecil yang meliputi Bali, NTB dan NTT,  telah memberi dampak positif...

by Son Lomri
April 21, 2026
I Gusti Agung Ratih Krisnandari Putri dan Perpaduan Unik Sosok Perempuan: Dokter, Pengusaha dan Pendidikan
Persona

I Gusti Agung Ratih Krisnandari Putri dan Perpaduan Unik Sosok Perempuan: Dokter, Pengusaha dan Pendidikan

PEREMPUAN muda yang memilih jadi pengusaha di Buleleng barangkali tidak sebanyak laki-laki, namun kehadiran mereka pastilah memberi pengaruh besar pada...

by Made Adnyana Ole
April 21, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co