3 June 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
September 17, 2025
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

 TULISAN ini mungkin terkesan kontroversial. Terdapat argumentasi mendasar dikarenakan ada banyak pertanyaan ke ruang virtual yang beredar cukup deras dan menyedot perhatian dan meresahkan masyarakat luas.

Apa benar kebijakan pertanahan seperti yang disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR BPN RI) yang viral itu merupakan kebijakan pollitik  pertanahan atau hanya gimik politik saja? Ini penting dijawab, walapun kemudian ucapan itu diralat dengan permohonan maaf oleh Nusron Wahid, Menteri Pertanahan, bahwa itu hanya bercanda.

Itu bercandaan yang tidak lucu berkaitan hajat hidup primer rakyat menyangkut tanah, bercandaan yang sangat membahayakan karena sangat meresahkan masyarakat. Karena sejatinya, kebijakan publik yang baik dan didukung oleh politik hukum yang kuat dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif mendrong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan kata lain, kebijakan publik pertanahan atau politik hukum adalah kebijakan yang mengatur berbagai asepek hukum tanah terkait dengan tanah, termasuk peruntukan, penggunaan, kepemilikan dan pengelolaan tanah yang bertujuan mencapai tujuan tertentu seperti kesejahteraan masyarakat dan pembangunan keberlanjutan. Sedangkan, politik hukum pertanahan mencakup arah, bentuk dan asa hukum yang berkaitan dengan pertanahan sereta bagaimanan hukum itu terbentuk, diterapkan dan ditegakkan.

Jika kebijakan pertanahan itu tidak tepat atau politik hukum yang tidak jelas, maka dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, sengketa tanah dan menghambat pembangunan. Bagaimanan tidak, penegakan hukum di Indonesia terkait sengketa, konflik dan perkara pertanahan seringkali masih belum menemukan jalan terangnya alias menemui jalan buntu dikarenakan terpasung oleh ritual penegakan hukum yang konvensional, yakni penegakan hukum yang hanya menyandarkan pada role and logic. Logic is the foundation of reasoning and critical thinking. It provides a structured approach to problem-solving, decision-making, and evaluating arguments by ensuring clarity, consistency, and validity in thought processes. Essentially, logic helps us distinguish between valid and invalid arguments, identify patterns, and avoid biases, ultimately leading to more informed and rational choices. Tapi memarginalkan aspek hak asasi manusia dan juga sosial kemasyarakatan.

Pada prinsipnya, dapat dikatakan bahwa semestinya politik hukum pertanahan adalah kebijakan yang lazimnya berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. UUPA memuat tujuan dan prinsip hukum yang digunakan sebagai pedoman untuk mencapai tujuan tersebut.

Beberapa prinsip seharusnya dipertimbangkan dalam bentuk kebijakan pertanahan yang prismatic antara lain: prinsip keberagaman hukum dalam kesatuan, prinsip persamaan atas dasar ketidaksamaan, prinsip mengutamakan keadilan dan kemanfaatan diatas kepastian hukum dengan prinsip diferensiasi fungsi dalam keterpaduan. UUPA dalam hal ini juga memberikan perhatian khusus kepada kelompok masyarakat lemah termarjinalkan oleh kebijakan pertanahan pada era politik hukum pertanahan di era Jokowi yang dianggap pengamat politik Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga hanya pencitraan (RMOL.ID, Agustus 2025).  

Jamiluddin melihat persoalan sesungguhnya mengenai pengelolaan lahan illegal justru tak tersentuh pada era Jokowi berkuasa. Era Jokowi hanya mewariskan 5 juta hektar lahan yang dikuasai para pengusaha kelapa sawit.

Sedangkan, pemerintahan Prabowo menurut Jamiluddin, hanya dalam 10 bulan berhasil mengambil kembali 3,1 juta hektar lahan yang dikuasai secara ilegal oleh pengusaha. Intinya, dugaan keberpihakan rezim Jokowi kepada pengusaha bukanlah isapan jempol. Hal tersebut bisa terlihat dari adanya pembiaran penguasaan lahan secara illegal. Artinya apa? Reforma agraria yang digembar-gemborkan Jokowi pada eranya sejatinya tak berjalan mulus, bisa jadi dikarenakan keberpihakannya kepada para pengusaha atau penanaman modal lebih besar ketimbang apa yang dikatanya berpihak kepada raktyat kecll. 

Sebagai catatan; Jokowi dinilai sejumlah pengiat agraria memecahkan rekor sebagai presiden dengan letupan konflik agraria tertinggi sepanjang sejarah Indonesia, dimana sepanjang 2015-2024 sedikitnya ada 3.234 konflik dengan luas mencapaai 7.422.833,47 hektar dengan korban sebanyak 1.826.744 keluarga. Selain itu, lahir 2.841 kasus kriminalisasi dengan jumlah kasus penganiyaan sebanyak 1.054 penganiayaan, 88 orang tertembak dan 79 orang tewas mengenaskan. (www.mongabay.co.id/2025).

Catatan Konsorsium Pembaharuan Agraria 2024, juga mengungkapkan bahwa kebiajakan-kebijakan yang lahir di zaman rezim Jokowi justru dianggap melanggengkan konflik agraria. Utamanya, dengan dilahirkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diklaim oleh Jokowi merupakan terobosan dalam mengakselerasi proses pembangunan nasional, terlebih lagi dengan mementingkan para pemodal yang berfokus pada kemudahaan berusaha dengan penyediaan dan pemberian hak atas tanah bagi para pengusaha dengan tujuan menarik investasi menanamkan modalnya di Indonesia. Kebijakan ini seringkali menekankan pada penyederrhadanan perijinian dan proses pengadaan tanah serta memberikan kepastian hukum bagi investor terkait hak atas tanah tanpa melihat melihat kerugian dampak lingkugan dan sngketa yang ditimbulkan atas pembebasan lahan.

Menurut Sekjen KPA, Dewi Kartika, alih-alih melakukan penyederhanaan, yang ada, UU Ciptaker ini justru memperumit peraturan perundang-undangan, di mana terdapat 1.114 peraturan berikut turunannya dengan 237 peraturan yang mengatur soal klater pertanahan termasuk perkebunan.  Munculnya Pasal 110a dan pasal 110b yang notabene justru mengatur pemutihan perusahaan sawit yang membuka kebun secara illegal di dalam kawasan hutan.  Hebatnya, cara pemerintahan Jokowi menyelesaikan, bukan malah diambil alih negara tapi justru diampuni hanya dengan pemberian sanksi administratif sehingga bisnis mereka bisa tetap berjalan mulus. Inilah yang kemudian dianggap kontraproduktif terhadap uapaya pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraraia atau mengakui keberadan masyarakat adat atas wilayahnya.

 Sisi lain kebijakan Jokowi yang tak kalah kontroversial adalah memuat soal pembentukan Badan Bank Tanah, yang menurut sejumlah pengamat hukum agraria seperti menghidupkan kembali asas domein veklaring melalui kebijakan terkait hak pengelolaan (HPL) ditambah kebijakan layaknya tanah paksa melalui pengembangan skala besar (food estate) dan berbagai kebijakan lainnya yang tidak populis.

Setiap penguasa pasti berkepentingan untuk melestarikan kekuasaannya dan mempunyai legesi. Lalu bagaimana dengan kebijakan politik hukum pertanahan satu tahun  pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sepertinya, hampir serupa dengan Jokowi yang jago pencitraan, karena berbagai kebijakan Prabowo dinilai sejumlah penggiat agraria memperkuat warisan Jokowi yang menguntungkan oligarki namun merugikan rakyat dan lingkungan. Prabowo-Gibran dinilai kembali kepada pola-pola lama dengan solusi instan yang gagal menyelesaikan masalah struktural secara mendalam. Dengan rencana pemerintah Prabowo Subianto-Gibran yang mengalihfungsikan 20 juta hektar hutan untuk swasembada pangan  dan energi yang  memicu  kekhawatiran terhadap komitmen iklim dan biodiversitas Indonesia. Para pengamat lingkungan menilai hal tersebut bisa mengancam lingkungan, mempercepat kepunahan keankaragaman hayati dan merugikan masyarakat adat serta masyarakat lokal yang bergantung pada hutan.

Leonard Simanjutak, selaku Ketua Greenpeace Indonesia, menyebut gagasan kedaulatan pangan dan energi yang digadang-gadang Prabowo merupakan ilusi. Karena, bagiamanapun juga, pembukaan lahan jelas akan meningkatkan emisi karbon, termasuk memicu kebakaran dan kabut asap, utamanya di lahan gambut. Dengan menyamakan perkebunan kelapa sawit dengan keanekaragaman hayati hutan Indonesia yang kaya adalah kekeliruan besar. Beranjak lebih jauh lagi, setelah menyatakan rencana kontroversialnya yang akan menyulap 20 juta hektar hutan kayu, Prabowo juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penerbitan Kawasan Hutan. Gambaran lainnya, meski melontarkan komitmen transisi energi, kebijakan pemerintah jsutru mendukung hilirisasi batu bara, termasuk pembangunan PLTU baru. Artinya apa? Taget energi terbarukan 100 persen masih sumir dengan cakupan hanya 14 persen dan pertumbuhan tahunan hanya sekitar satu persen.(Rapot 100 Hari Pemerintahan Prabowo Gibran, /www.greenpeace.org, Januari 2025)

Inti dari politik hukum menurut pengiat agraria adalah program kerja, target ataupun pencapaian, maka tak heran kalau Sekjen KPA, Dewi Kartika, menyebut pemerintahan Prabowo Subianto tidak memiliki target yang jelas dalam reforma agraria, karena di 100 hari kerjaanya saja konflik agraria masih terjadi. Karena itu, bisa kita bandingkan pada pemerintahan sebelumnya, misalkan pada era SBY yang dulu menargetkan 9,2 juta hektar untuk menjalankan reforma agraria dan pemerintahan Jokowi 9 juta hektar. Tapi di pemerintahan Prabowo tidak ada target yang jelas untuk mengecek capaian. Artinya hanya melanjutkan target 9 juta hektar yang ditargetkan pemerintahan Jokowi, yang justru banyak minusnya dan gagal. Karena proses-proses yang dahulu itu, menurut Dewi Kartika, “Sudah kita nyatakan gagal dan justru terjadi penyelewengan atau penyimpangan dengan tujuan reforma agraria  sendiri”. (Dewi Kartika, www.kbr.id/Januari 2025).

Guru Besar Fakultas Hukum Agraria Universitas Padjadjaran Bandung, Ida Nurlida menegaskan bahwa saat ini terjadi penumpukan pengusaan tanah pada segelintir orang saja, sehingga reforma araria yang diatur dalam bentuk Undang-Undang merupakan sebuah keniscayaan. (Ida Nurlida, Februari, 2025). Selanjutnya, komitmen akan ditindaklanjuti dengan penyusunan peta jalan dan rencana aksi bersama. Bagaimanapun komitmen yang ditandatangani wakil pemerintah dan para pengiat agraria itu, yang berisi lima point point utama itu bisa berjalan sesuai peta jalan utamanya, yakni: percepatan pelaksanaan reforma agraria melalui upaya penyelesaian sistemik penyelesaian konflik agraria dan perlindungan hukum, pengakuan wilayah adat serta redistribusi lahan utamanya bagi petani kecil, buruh tani, penggarap, nelayan, perempuan, lembaga ekonomi desa dan koperasi rakyat. Komitmen percepatan refroma agrarian tersebut

Peta jalan yang dituju dalam pencapaian politik pertanahan era Presiden Prabowo mesti jelas.   Apa yang menjadi catatan buruk era Jokowi mesti ditinggalkan dan tidak dilanjutkan seperti pemberian 2 siklus HGU sampai 190 tahun, HGB sampai 180 tahun  bagi kepentingan penanam modal  di IKN harus dibatalkan. Presiden Prabowo harus melaksanakan reforma agraria yang berkadilan, berkelanjutan, partisipatif, transparan dan akuntabel secara bersungguh-sungguh agar penguasaan tanah yang begitu luas dit angan segelintir orang, di tangan badan hukum, yang sebagian tidak digarap sesuai peruntukannya,  disisi lain banyak petani tidak mempunyai tanah. agar tercapai  ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

  • BACA artikel lain dari penulis I MADE PRIA DHARSANA
Tags: agrariahukumhukum agrariaKolom Tanah AirPrabowo SubiantoTanahtanah air
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

“From Sketch To Soul”: Pameran Perdana Indira Laksmi di Tegal Temu Space

Next Post

Tidak Ada Maksud Merusak Citra Bali, Tapi Kekuasaan Memang Layak Menerima Koreksi

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Rekonstruksi Hak Waris dalam Perkawinan Beda Agama: Perspektif Hukum Keluarga dan Agraria

by I Made Pria Dharsana
May 27, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

HUKUM seringkali berbicara dalam bahasa kepastian, tetapi realitas sosial tidak selalu berjalan dalam garis yang sama. Perkawinan beda agama menjadi...

Read moreDetails

Koperasi Merah Putih: Mengulang Jejak KUD, Menabrak BUMDes, atau Membangun Jalan Baru?

by I Made Pria Dharsana
May 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Di tengah semangat membangun kemandirian ekonomi nasional, gagasan Koperasi Merah Putih kembali diangkat sebagai simbol kebangkitan ekonomi rakyat. Ia bukan...

Read moreDetails

Cinta, Hibah, dan Tanah:  Antara Ketulusan dan Batas yang Tak Bisa Ditembus

by I Made Pria Dharsana
May 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

CINTA kerap mendorong seseorang untuk memberi tanpa syarat.  Dalam relasi suami-istri, pemberian itu bahkan sering dimaknai sebagai bentuk ketulusan paling tinggi—termasuk...

Read moreDetails

Regulasi Baru, Antrean Baru: Permenkumham 49/2025 dan Ancaman bagi Iklim Investasi

by I Made Pria Dharsana
May 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TRANSFORMASI digital administrasi Perseroan Terbatas melalui Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 pada dasarnya merupakan langkah progresif negara dalam mewujudkan pelayanan...

Read moreDetails

MKN Bukan Tameng Impunitas: Notaris Berintegritas, Penegak Hukum  Taati Prosedur

by I Made Pria Dharsana
May 9, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MAHKAMAH Konstitusi melalui Putusan Nomor 65/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor...

Read moreDetails

Menguji Batas Tanggung Jawab Terbatas:  ‘Piercing the Corporate Veil’ dalam Sengketa Kepemilikan dan Pengalihan Saham

by I Made Pria Dharsana
May 7, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM rezim hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, prinsip tanggung jawab terbatas...

Read moreDetails

Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

by KH Ketut Imaduddin Jamal
May 2, 2026
0
Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

ADA satu penyakit lama dalam kebijakan publik kita: negara sering merasa telah bekerja hanya karena program sudah diumumkan, anggaran sudah...

Read moreDetails

Problem Keadilan dalam Pembagian Harta Bersama: Dari Norma ke Uji Konstitusi

by I Made Pria Dharsana
April 30, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Dia luka yang tidak pernah benar-benar terlihat dalam putusan pengadilan berkaitan dengan pembagian harta gono gini dalam perpisah/pecahnya perkawinan  karena...

Read moreDetails

PTSL di Persimpangan: Antara Legalisasi Aset dan Ledakan Sengketa

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PROGRAM Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak awal dirancang sebagai jawaban negara atas persoalan klasik pertanahan: ketidakpastian hukum. Amanat tersebut...

Read moreDetails

Tanah Dijual, Adat Ditinggal —Alarm Krisis Tanah Bali di Tengah Arus Investasi

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MASYARAKAT Bali sejatinya tidak kekurangan aturan untuk menjaga tanahnya yang kerap diuji , justru adalah keteguhan untuk mempertahankannya. Di tengah...

Read moreDetails
Next Post
Menghitung Kekuatan Politik Giri Prasta

Tidak Ada Maksud Merusak Citra Bali, Tapi Kekuasaan Memang Layak Menerima Koreksi

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjemput Cahaya Ilmu —Prestasi Guru dan Murid SMPN 2 Banjar dalam Ajang Nyalanesia, FLS3N, dan Berbagi Praktik Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandemi, Hukum Rta, dan Keimanan Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cinta dan Penyesalan | Cerpen Dede Putra Wiguna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

‘Nyama Kelod-Nyama Kaje’: Menakar Kerukunan Tradisional Menjadi Mesin Baru Pariwisata Inklusif Buleleng
Esai

‘Nyama Kelod-Nyama Kaje’: Menakar Kerukunan Tradisional Menjadi Mesin Baru Pariwisata Inklusif Buleleng

JIKA ada wilayah di Bali yang paling fasih merawat keberagaman jauh sebelum kosakata "moderasi" riuh diperdebatkan di ruang-ruang seminar, tempat...

by Eril Paizi
June 2, 2026
Ketika Veni Calista dan Jesselyn Lauwreen Mengulek Sambal di Ubud Food Festival 2026
Persona

Ketika Veni Calista dan Jesselyn Lauwreen Mengulek Sambal di Ubud Food Festival 2026

SORE itu, aroma cabai, terasi, dan rempah-rempah perlahan memenuhi Teater Kuliner Ubud Food Festival 2026. Di atas panggung, tak ada...

by Dede Putra Wiguna
June 2, 2026
Ke Pacet Mereka Kembali
Tualang

Ke Pacet Mereka Kembali

DI pertigaan Krian arah Mojosari, kendaraan berplat L dan W beriring-iringan menyesaki jalan menuju ke titik yang sama. Mobil-motor dari...

by Jaswanto
June 2, 2026
(Semoga) Tak Ada Revolusi Hari Ini!
Esai

‘Teror Pocong’ dan Hantu-Hantu di Singgasana Kekuasaan

BELAKANGAN ini, pocong sedang ramai dibicarakan. Berbagai video pendek yang menampilkan sosok berkain kafan beredar luas di media sosial, pesan...

by Early NHS
June 2, 2026
Menjaga Tradisi, Menemukan Rasa  —Pelajaran dari Jepang dan Thailand di Ubud Food Festival 2026
Panggung

Menjaga Tradisi, Menemukan Rasa —Pelajaran dari Jepang dan Thailand di Ubud Food Festival 2026

PADA hari terakhir Ubud Food Festival 2026, Minggu, 31 Mei 2026, Rumah Kayu, Taman Kuliner Ubud dipenuhi pengunjung yang datang...

by Dede Putra Wiguna
June 2, 2026
(Tidak Ada) Literasi Digital
Esai

(Tidak Ada) Literasi Digital

LITERASI digital berkaitan dengan proses kognitif terhadap apa yang dilihat seseorang pada layar komputer ketika menggunakan media yang terhubung melalui...

by I Wayan Artika
June 2, 2026
Everything is Doing Something: Material yang Membawa Ingatan
Ulas Rupa

Everything is Doing Something: Material yang Membawa Ingatan

Persepsi apa yang tertinggal pada sebuah kayu yang telah menjadikannya arang? Kerapuhan? Ketidakutuhan? Atau justru kesan hitam yang solid? Begitu...

by Made Chandra
June 2, 2026
PT Garuda Mas Anugerah Resmikan Kantor di Bali: Beri Awarding Bagi Para Afiliator, Perluas Jangkauan Pelayanan di Kawasan Indonesia Timur
Ekonomi

PT Garuda Mas Anugerah Resmikan Kantor di Bali: Beri Awarding Bagi Para Afiliator, Perluas Jangkauan Pelayanan di Kawasan Indonesia Timur

Ketika namanya disebut, Ni Ketut Sari langsung berteriak kegirangan. Teriakannya, langsung disambut seluruh peserta yang hadir memenuhi ruangan, seperti para...

by Nyoman Budarsana
June 1, 2026
’Africa’ dan Kerinduan Universal: Lagu Pop sebagai Doa Sekuler Kemanusiaan
Ulas Musik

’Africa’ dan Kerinduan Universal: Lagu Pop sebagai Doa Sekuler Kemanusiaan

LAGU ”Africa” karya Toto sering dibaca secara dangkal sebagai romansa eksotis atau nostalgia pop era 1980-an. Namun jika ditempatkan dalam...

by Ahmad Sihabudin
June 1, 2026
Menjemput Cahaya Ilmu —Prestasi Guru dan Murid SMPN 2 Banjar dalam Ajang Nyalanesia, FLS3N, dan Berbagi Praktik Baik
Khas

Menjemput Cahaya Ilmu —Prestasi Guru dan Murid SMPN 2 Banjar dalam Ajang Nyalanesia, FLS3N, dan Berbagi Praktik Baik

Di bawah langit Mei yang teduh, halaman SMPN 2 Banjar kembali dipenuhi cahaya kebanggaan. Bulan yang identik dengan harum tanah...

by Putu Agus Eka Pradnyana
June 1, 2026
Ki Ai Nirnur —Ketika Ogoh-Ogoh Bertanya tentang Kita
Ulas Film

Ki Ai Nirnur —Ketika Ogoh-Ogoh Bertanya tentang Kita

SORE itu, 31 Mei 2026, Cinepolis di Plaza Renon, Denpasar, terasa berbeda. Tidak ramai seperti biasanya. Tidak ada antrean panjang...

by Satria Aditya
June 1, 2026
Bali Sané Mangkin: Pembiasaan Laku Malalaksana?
Esai

Bali Sané Mangkin: Pembiasaan Laku Malalaksana?

PEMBIASAAn terhadap cara pandang ataupun perbuatan yang tidak sepantasnya (mala-laksana/malalaksana) adalah benalu. Pembiasaan ini mengaburkan batas antara yang patut dan...

by Rsi Suwardana
June 1, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co