13 July 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
September 17, 2025
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

 TULISAN ini mungkin terkesan kontroversial. Terdapat argumentasi mendasar dikarenakan ada banyak pertanyaan ke ruang virtual yang beredar cukup deras dan menyedot perhatian dan meresahkan masyarakat luas.

Apa benar kebijakan pertanahan seperti yang disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR BPN RI) yang viral itu merupakan kebijakan pollitik  pertanahan atau hanya gimik politik saja? Ini penting dijawab, walapun kemudian ucapan itu diralat dengan permohonan maaf oleh Nusron Wahid, Menteri Pertanahan, bahwa itu hanya bercanda.

Itu bercandaan yang tidak lucu berkaitan hajat hidup primer rakyat menyangkut tanah, bercandaan yang sangat membahayakan karena sangat meresahkan masyarakat. Karena sejatinya, kebijakan publik yang baik dan didukung oleh politik hukum yang kuat dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif mendrong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan kata lain, kebijakan publik pertanahan atau politik hukum adalah kebijakan yang mengatur berbagai asepek hukum tanah terkait dengan tanah, termasuk peruntukan, penggunaan, kepemilikan dan pengelolaan tanah yang bertujuan mencapai tujuan tertentu seperti kesejahteraan masyarakat dan pembangunan keberlanjutan. Sedangkan, politik hukum pertanahan mencakup arah, bentuk dan asa hukum yang berkaitan dengan pertanahan sereta bagaimanan hukum itu terbentuk, diterapkan dan ditegakkan.

Jika kebijakan pertanahan itu tidak tepat atau politik hukum yang tidak jelas, maka dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, sengketa tanah dan menghambat pembangunan. Bagaimanan tidak, penegakan hukum di Indonesia terkait sengketa, konflik dan perkara pertanahan seringkali masih belum menemukan jalan terangnya alias menemui jalan buntu dikarenakan terpasung oleh ritual penegakan hukum yang konvensional, yakni penegakan hukum yang hanya menyandarkan pada role and logic. Logic is the foundation of reasoning and critical thinking. It provides a structured approach to problem-solving, decision-making, and evaluating arguments by ensuring clarity, consistency, and validity in thought processes. Essentially, logic helps us distinguish between valid and invalid arguments, identify patterns, and avoid biases, ultimately leading to more informed and rational choices. Tapi memarginalkan aspek hak asasi manusia dan juga sosial kemasyarakatan.

Pada prinsipnya, dapat dikatakan bahwa semestinya politik hukum pertanahan adalah kebijakan yang lazimnya berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. UUPA memuat tujuan dan prinsip hukum yang digunakan sebagai pedoman untuk mencapai tujuan tersebut.

Beberapa prinsip seharusnya dipertimbangkan dalam bentuk kebijakan pertanahan yang prismatic antara lain: prinsip keberagaman hukum dalam kesatuan, prinsip persamaan atas dasar ketidaksamaan, prinsip mengutamakan keadilan dan kemanfaatan diatas kepastian hukum dengan prinsip diferensiasi fungsi dalam keterpaduan. UUPA dalam hal ini juga memberikan perhatian khusus kepada kelompok masyarakat lemah termarjinalkan oleh kebijakan pertanahan pada era politik hukum pertanahan di era Jokowi yang dianggap pengamat politik Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga hanya pencitraan (RMOL.ID, Agustus 2025).  

Jamiluddin melihat persoalan sesungguhnya mengenai pengelolaan lahan illegal justru tak tersentuh pada era Jokowi berkuasa. Era Jokowi hanya mewariskan 5 juta hektar lahan yang dikuasai para pengusaha kelapa sawit.

Sedangkan, pemerintahan Prabowo menurut Jamiluddin, hanya dalam 10 bulan berhasil mengambil kembali 3,1 juta hektar lahan yang dikuasai secara ilegal oleh pengusaha. Intinya, dugaan keberpihakan rezim Jokowi kepada pengusaha bukanlah isapan jempol. Hal tersebut bisa terlihat dari adanya pembiaran penguasaan lahan secara illegal. Artinya apa? Reforma agraria yang digembar-gemborkan Jokowi pada eranya sejatinya tak berjalan mulus, bisa jadi dikarenakan keberpihakannya kepada para pengusaha atau penanaman modal lebih besar ketimbang apa yang dikatanya berpihak kepada raktyat kecll. 

Sebagai catatan; Jokowi dinilai sejumlah pengiat agraria memecahkan rekor sebagai presiden dengan letupan konflik agraria tertinggi sepanjang sejarah Indonesia, dimana sepanjang 2015-2024 sedikitnya ada 3.234 konflik dengan luas mencapaai 7.422.833,47 hektar dengan korban sebanyak 1.826.744 keluarga. Selain itu, lahir 2.841 kasus kriminalisasi dengan jumlah kasus penganiyaan sebanyak 1.054 penganiayaan, 88 orang tertembak dan 79 orang tewas mengenaskan. (www.mongabay.co.id/2025).

Catatan Konsorsium Pembaharuan Agraria 2024, juga mengungkapkan bahwa kebiajakan-kebijakan yang lahir di zaman rezim Jokowi justru dianggap melanggengkan konflik agraria. Utamanya, dengan dilahirkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diklaim oleh Jokowi merupakan terobosan dalam mengakselerasi proses pembangunan nasional, terlebih lagi dengan mementingkan para pemodal yang berfokus pada kemudahaan berusaha dengan penyediaan dan pemberian hak atas tanah bagi para pengusaha dengan tujuan menarik investasi menanamkan modalnya di Indonesia. Kebijakan ini seringkali menekankan pada penyederrhadanan perijinian dan proses pengadaan tanah serta memberikan kepastian hukum bagi investor terkait hak atas tanah tanpa melihat melihat kerugian dampak lingkugan dan sngketa yang ditimbulkan atas pembebasan lahan.

Menurut Sekjen KPA, Dewi Kartika, alih-alih melakukan penyederhanaan, yang ada, UU Ciptaker ini justru memperumit peraturan perundang-undangan, di mana terdapat 1.114 peraturan berikut turunannya dengan 237 peraturan yang mengatur soal klater pertanahan termasuk perkebunan.  Munculnya Pasal 110a dan pasal 110b yang notabene justru mengatur pemutihan perusahaan sawit yang membuka kebun secara illegal di dalam kawasan hutan.  Hebatnya, cara pemerintahan Jokowi menyelesaikan, bukan malah diambil alih negara tapi justru diampuni hanya dengan pemberian sanksi administratif sehingga bisnis mereka bisa tetap berjalan mulus. Inilah yang kemudian dianggap kontraproduktif terhadap uapaya pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraraia atau mengakui keberadan masyarakat adat atas wilayahnya.

 Sisi lain kebijakan Jokowi yang tak kalah kontroversial adalah memuat soal pembentukan Badan Bank Tanah, yang menurut sejumlah pengamat hukum agraria seperti menghidupkan kembali asas domein veklaring melalui kebijakan terkait hak pengelolaan (HPL) ditambah kebijakan layaknya tanah paksa melalui pengembangan skala besar (food estate) dan berbagai kebijakan lainnya yang tidak populis.

Setiap penguasa pasti berkepentingan untuk melestarikan kekuasaannya dan mempunyai legesi. Lalu bagaimana dengan kebijakan politik hukum pertanahan satu tahun  pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sepertinya, hampir serupa dengan Jokowi yang jago pencitraan, karena berbagai kebijakan Prabowo dinilai sejumlah penggiat agraria memperkuat warisan Jokowi yang menguntungkan oligarki namun merugikan rakyat dan lingkungan. Prabowo-Gibran dinilai kembali kepada pola-pola lama dengan solusi instan yang gagal menyelesaikan masalah struktural secara mendalam. Dengan rencana pemerintah Prabowo Subianto-Gibran yang mengalihfungsikan 20 juta hektar hutan untuk swasembada pangan  dan energi yang  memicu  kekhawatiran terhadap komitmen iklim dan biodiversitas Indonesia. Para pengamat lingkungan menilai hal tersebut bisa mengancam lingkungan, mempercepat kepunahan keankaragaman hayati dan merugikan masyarakat adat serta masyarakat lokal yang bergantung pada hutan.

Leonard Simanjutak, selaku Ketua Greenpeace Indonesia, menyebut gagasan kedaulatan pangan dan energi yang digadang-gadang Prabowo merupakan ilusi. Karena, bagiamanapun juga, pembukaan lahan jelas akan meningkatkan emisi karbon, termasuk memicu kebakaran dan kabut asap, utamanya di lahan gambut. Dengan menyamakan perkebunan kelapa sawit dengan keanekaragaman hayati hutan Indonesia yang kaya adalah kekeliruan besar. Beranjak lebih jauh lagi, setelah menyatakan rencana kontroversialnya yang akan menyulap 20 juta hektar hutan kayu, Prabowo juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penerbitan Kawasan Hutan. Gambaran lainnya, meski melontarkan komitmen transisi energi, kebijakan pemerintah jsutru mendukung hilirisasi batu bara, termasuk pembangunan PLTU baru. Artinya apa? Taget energi terbarukan 100 persen masih sumir dengan cakupan hanya 14 persen dan pertumbuhan tahunan hanya sekitar satu persen.(Rapot 100 Hari Pemerintahan Prabowo Gibran, /www.greenpeace.org, Januari 2025)

Inti dari politik hukum menurut pengiat agraria adalah program kerja, target ataupun pencapaian, maka tak heran kalau Sekjen KPA, Dewi Kartika, menyebut pemerintahan Prabowo Subianto tidak memiliki target yang jelas dalam reforma agraria, karena di 100 hari kerjaanya saja konflik agraria masih terjadi. Karena itu, bisa kita bandingkan pada pemerintahan sebelumnya, misalkan pada era SBY yang dulu menargetkan 9,2 juta hektar untuk menjalankan reforma agraria dan pemerintahan Jokowi 9 juta hektar. Tapi di pemerintahan Prabowo tidak ada target yang jelas untuk mengecek capaian. Artinya hanya melanjutkan target 9 juta hektar yang ditargetkan pemerintahan Jokowi, yang justru banyak minusnya dan gagal. Karena proses-proses yang dahulu itu, menurut Dewi Kartika, “Sudah kita nyatakan gagal dan justru terjadi penyelewengan atau penyimpangan dengan tujuan reforma agraria  sendiri”. (Dewi Kartika, www.kbr.id/Januari 2025).

Guru Besar Fakultas Hukum Agraria Universitas Padjadjaran Bandung, Ida Nurlida menegaskan bahwa saat ini terjadi penumpukan pengusaan tanah pada segelintir orang saja, sehingga reforma araria yang diatur dalam bentuk Undang-Undang merupakan sebuah keniscayaan. (Ida Nurlida, Februari, 2025). Selanjutnya, komitmen akan ditindaklanjuti dengan penyusunan peta jalan dan rencana aksi bersama. Bagaimanapun komitmen yang ditandatangani wakil pemerintah dan para pengiat agraria itu, yang berisi lima point point utama itu bisa berjalan sesuai peta jalan utamanya, yakni: percepatan pelaksanaan reforma agraria melalui upaya penyelesaian sistemik penyelesaian konflik agraria dan perlindungan hukum, pengakuan wilayah adat serta redistribusi lahan utamanya bagi petani kecil, buruh tani, penggarap, nelayan, perempuan, lembaga ekonomi desa dan koperasi rakyat. Komitmen percepatan refroma agrarian tersebut

Peta jalan yang dituju dalam pencapaian politik pertanahan era Presiden Prabowo mesti jelas.   Apa yang menjadi catatan buruk era Jokowi mesti ditinggalkan dan tidak dilanjutkan seperti pemberian 2 siklus HGU sampai 190 tahun, HGB sampai 180 tahun  bagi kepentingan penanam modal  di IKN harus dibatalkan. Presiden Prabowo harus melaksanakan reforma agraria yang berkadilan, berkelanjutan, partisipatif, transparan dan akuntabel secara bersungguh-sungguh agar penguasaan tanah yang begitu luas dit angan segelintir orang, di tangan badan hukum, yang sebagian tidak digarap sesuai peruntukannya,  disisi lain banyak petani tidak mempunyai tanah. agar tercapai  ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

  • BACA artikel lain dari penulis I MADE PRIA DHARSANA
Tags: agrariahukumhukum agrariaKolom Tanah AirPrabowo SubiantoTanahtanah air
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

“From Sketch To Soul”: Pameran Perdana Indira Laksmi di Tegal Temu Space

Next Post

Tidak Ada Maksud Merusak Citra Bali, Tapi Kekuasaan Memang Layak Menerima Koreksi

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

AJB atau Pelepasan Hak: Menguji Rasionalitas Perolehan Tanah oleh Perseroan Terbatas di Era KKPR dan Lahan Sawah yang Dilindungi

by I Made Pria Dharsana
July 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERDEBATAN mengenai mekanisme perolehan tanah oleh Perseroan Terbatas (PT) sesungguhnya tidak lagi hanya berkisar pada pilihan antara Akta Jual Beli...

Read moreDetails

Notaris di Tengah Gelombang Disrupsi: Antara Kepastian Hukum, Iklim Investasi, dan Ancaman Kriminalisasi

by I Made Pria Dharsana
July 1, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

NOTARIS pada hakikatnya merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga kepastian hukum, khususnya dalam lalu lintas perdata, investasi, pembentukan badan...

Read moreDetails

Topeng Politik dan Ujian Demokrasi Indonesia

by I Made Pria Dharsana
June 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SITUASI politik akhir-akhir ini Kembali menghangat dengan turun nya beberapa komponen mahasiswa (BEM) mempersoalkan kondisi penurunan ekonomi, gugatan terhadap pelaksanaan...

Read moreDetails

Penangguhan Tahanan dan Ujian Kesetaraan Hukum

by Ruben Cornelius Siagian
June 24, 2026
0
Bubarkan DPR: Amarah Publik, Krisis Representasi, dan Ancaman Demokrasi

PENANGGUHAN penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi elektronik kembali membuka perdebatan lama dalam...

Read moreDetails

Sertifikat Ganda dan Pertanyaan yang Tak Kunjung Terjawab  —Dokumen Negara Bisa Dipalsukan, Menutup Celah Mafia Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DI tengah modernisasi layanan pertanahan dan penerapan sertifikat elektronik, kasus sertifikat palsu dan sertifikat ganda masih terus bermunculan. Fenomena ini...

Read moreDetails

Klausula ADR Pada PPJB Belum Lunas dan Akta Jual Beli PPAT

by I Made Pria Dharsana
June 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

APA yang paling dikhawatirkan oleh para pebisnis atau penanam modal di Indonesia selama era  reformasi bukan pada keamanan akan tetapi...

Read moreDetails

Reforma Agraria : Ketika Rakyat Hanya Memegang HGB di Atas HPL Bank Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 3, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

REFORMA Agraria merupakan salah satu agenda konstitusional yang lahir dari cita-cita besar para pendiri bangsa untuk mewujudkan keadilan sosial di...

Read moreDetails

Rekonstruksi Hak Waris dalam Perkawinan Beda Agama: Perspektif Hukum Keluarga dan Agraria

by I Made Pria Dharsana
May 27, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

HUKUM seringkali berbicara dalam bahasa kepastian, tetapi realitas sosial tidak selalu berjalan dalam garis yang sama. Perkawinan beda agama menjadi...

Read moreDetails

Koperasi Merah Putih: Mengulang Jejak KUD, Menabrak BUMDes, atau Membangun Jalan Baru?

by I Made Pria Dharsana
May 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Di tengah semangat membangun kemandirian ekonomi nasional, gagasan Koperasi Merah Putih kembali diangkat sebagai simbol kebangkitan ekonomi rakyat. Ia bukan...

Read moreDetails

Cinta, Hibah, dan Tanah:  Antara Ketulusan dan Batas yang Tak Bisa Ditembus

by I Made Pria Dharsana
May 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

CINTA kerap mendorong seseorang untuk memberi tanpa syarat.  Dalam relasi suami-istri, pemberian itu bahkan sering dimaknai sebagai bentuk ketulusan paling tinggi—termasuk...

Read moreDetails
Next Post
Menghitung Kekuatan Politik Giri Prasta

Tidak Ada Maksud Merusak Citra Bali, Tapi Kekuasaan Memang Layak Menerima Koreksi

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Ketika Gerak Mengalahkan Bunyi: Baleganjur PKB dalam Bayang-bayang Sirkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kacak Kicak dan Pembacaan Akan Sesuatu yang Setengah-Setengah

    23 shares
    Share 23 Tweet 0
  • Ketamuan Lazzer yang Merayakan Bulan Bung Karno di Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Rockestrasi, Ketika Rock dan Orkestra Bersatu di Festival Seni Bali Jani
Panggung

Rockestrasi, Ketika Rock dan Orkestra Bersatu di Festival Seni Bali Jani

DENTUMAN drum, raungan gitar listrik, dan koor ratusan penonton menggema di Panggung Madya Mandala, Taman Budaya Bali, Minggu (12/7/2026) malam....

by Nyoman Budarsana
July 13, 2026
“Sumpah Drupadi”, Panggung Refleksi tentang Martabat dan Keadilan
Panggung

“Sumpah Drupadi”, Panggung Refleksi tentang Martabat dan Keadilan

PERTUNJUKAN drama klasik persembahan Sanggar Teater Mini pada pembukaan Festival Seni Bali Jani (FSBJ) VIII Tahun 2026 membangkitkan nostalgia penonton,...

by Nyoman Budarsana
July 13, 2026
Festival Seni Bali Jani 2026 Resmi Bergulir, Ruang Kreativitas Baru Seni Modern dan Kontemporer Bali
Panggung

Festival Seni Bali Jani 2026 Resmi Bergulir, Ruang Kreativitas Baru Seni Modern dan Kontemporer Bali

Usai menutup rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Bali langsung membuka lembaran baru perjalanan kesenian melalui...

by Nyoman Budarsana
July 12, 2026
PANTANGAN MENGKONSUMSI ALKOHOL DALAM HINDU
Esai

HINDU BALI OLENG KARENA TIGA PILAR SUCI TAK SEIMBANG?

— Sugi Lanus, Catatan Harian 8 Juli 2026 Agama Hindu di Bali berdiri di atas tiga pilar suci yang tak...

by Sugi Lanus
July 12, 2026
Pra-Ignite Fest Kesbam, Membangun Keakraban Sebelum Mengenal Lebih Jauh
Khas

Pra-Ignite Fest Kesbam, Membangun Keakraban Sebelum Mengenal Lebih Jauh

PAGI itu, matahari belum membumbung tinggi. Namun halaman SMKS Kesehatan Bali Medika Denpasar (Kesbam) sudah dipenuhi ratusan wajah baru penuh...

by Dede Putra Wiguna
July 12, 2026
Mengajar Sastra dengan Pendekatan Literasi: Implementasi Sastra Masuk Kurikulum
Esai

Mengajar Sastra dengan Pendekatan Literasi: Implementasi Sastra Masuk Kurikulum

Materi ini akan disampaikan dalam Festival Seni Bali Jani VIII, Denpasar 20 Juli 2026 MENJADI dosen sastra bagi saya bukan...

by I Wayan Artika
July 12, 2026
Yang Paling Dalam, Yang Tetap Online  —Prolog untuk Buku Puisi “Yang Paling Dalam, Yang Paling Diam” karya Chris Triwarseno
Ulas Buku

Yang Paling Dalam, Yang Tetap Online  —Prolog untuk Buku Puisi “Yang Paling Dalam, Yang Paling Diam” karya Chris Triwarseno

KITA tidak memulai dari halaman kosong. Kita masuk ketika semuanya sudah berlangsung. Layar sudah menyala, jempol bergerak hampir tanpa perintah,...

by IRZI
July 12, 2026
Tak Ada Goresan yang Salah —Mengenang Made Budhiana
Esai

Tak Ada Goresan yang Salah —Mengenang Made Budhiana

Hal pertama yang saya ingat dari Made Budhiana bukanlah lukisan. Melainkan suara The Doors yang diputar keras-keras di studionya. Kadang...

by Agung Bawantara
July 12, 2026
Keserakahan yang Menghancurkan Persaudaraan: Drama-Tari “Pemurtian Sunda Upasunda” Hidupkan Kembali Pesan Adiparwa di Piodalan Pura Dalem Desa Adat Ubud
Panggung

Keserakahan yang Menghancurkan Persaudaraan: Drama-Tari “Pemurtian Sunda Upasunda” Hidupkan Kembali Pesan Adiparwa di Piodalan Pura Dalem Desa Adat Ubud

SERANGKAIAN dengan Upacara Piodalan Pedudusan Alit di Pura Dalem Desa Adat Ubud pada Rahina Anggara Kasih Medangsia, hari Selasa (7/7/2026),...

by Agus Eka Cahyadi
July 11, 2026
Tubuh-Properti-Panggung “Gita Sarayu” Desa Selat, Karangasem: Catatan Ringkas dari Perspektif (Seni) Rupa
Ulas Pentas

Tubuh-Properti-Panggung “Gita Sarayu” Desa Selat, Karangasem: Catatan Ringkas dari Perspektif (Seni) Rupa

BERDAMAI dengan panggung terbuka Ardha Candra di Taman Budaya Bali, Art Centre di Denpasar tidaklah mudah, sebab siapa pun yang...

by Dewa Purwita Sukahet
July 11, 2026
Belajar, Mencoba, Lalu Menemukan—Dari Workshop Pembelajaran Mendalam Berbasis STEM di SMKS Kesehatan Bali Medika Denpasar
Khas

Belajar, Mencoba, Lalu Menemukan—Dari Workshop Pembelajaran Mendalam Berbasis STEM di SMKS Kesehatan Bali Medika Denpasar

SUASANA ruang pertemuan SMKS Kesehatan Bali Medika Denpasar hari itu terasa berbeda. Para guru berdiri mengelilingi meja, saling berdiskusi, tertawa,...

by Dede Putra Wiguna
July 11, 2026
Made Wiradana Hadirkan Kacatri, Menandai Transformasi Seni yang Berakar pada Laku Spiritual
Pameran

Made Wiradana Hadirkan Kacatri, Menandai Transformasi Seni yang Berakar pada Laku Spiritual

PERUPA Bali Made Wiradana kembali menegaskan perjalanan artistiknya melalui pameran tunggal bertajuk Kacatri yang digelar di Santrian Art Gallery, Sanur....

by I Gede Made Surya Darma
July 11, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co