Kepercayaan publik terhadap notaris tidak runtuh dalam satu peristiwa besar, ia retak perlahan, dari satu kompromi kecil ke kompromi berikutnya. Dari akta yang “dibantu”, fakta yang “disesuaikan”, hingga kebenaran yang “ditafsirkan”. Di titik inilah, etika sering kali masih berdiri tetapi moral telah lama pergi.
Selama ini, kita membaca banyak notaris terseret masalah hukum, baik sebagai saksi, turut tergugat dan bahkan ada juga kemudian jadi terpidana. Kenapa bisa demikian, apakah karena kurang teliti, atau kurang cermat, bukan. apa berpihak juga tidak, akan tetapi “hanya” tipis nampak normal namun ketika diteliti, bisa jadi dalam pelaksanaan jabatan , etika hanya dipuja sebagai fondasi profesi notaris. Kode etik dijadikan rambu, bahkan simbol kehormatan. Namun realitas menunjukkan sesuatu yang lebih dalam: etika bisa dipatuhi secara formal, tetapi dilanggar secara substansial. Ia ditaati dalam bentuk, tetapi diabaikan dalam makna. Di sinilah letak persoalan utamanya etika tidak pernah cukup.
Pandangan ini sejalan dengan pemikiran Dekan Fakultas Hukum Unissula, Jawade Hafidz, yang menegaskan bahwa notaris sebagai officium nobile tidak hanya dituntut patuh pada norma, tetapi juga menjunjung tinggi moralitas sebagai fondasi internal profesi. Dalam karyanya tentang etika profesi kenotariatan, ia menekankan bahwa pelanggaran jabatan notaris lebih sering bersumber dari krisis moral daripada ketidaktahuan hukum (Jawade Hafidz, 2017).Moral berbicara lebih dalam daripada etika. Ia tidak selalu tertulis, tetapi justru menentukan arah ketika aturan tidak cukup menjawab. Seorang notaris yang bermoral tidak hanya bekerja sesuai aturan, tetapi juga menjaga kejujuran sebagai prinsip yang tidak dapat dinegosiasikan.
Dalam perspektif lain, Guru Besar FH Universitas Diponegoro Semarang, Budi Santoso, melihat bahwa problem utama profesi hukum modern adalah krisis integritas. Dalam kajiannya mengenai hukum bisnis dan profesi hukum, ia menegaskan bahwa kompleksitas praktik hukum justru membuka ruang kompromi etik apabila tidak diimbangi dengan karakter yang kuat (Budi Santoso, 2018).Integritas kemudian menjadi titik paling menentukan. Ia bukan sekadar pelengkap etika, melainkan inti dari keberadaan profesi itu sendiri. Tanpa integritas, etika berubah menjadi formalitas, dan moral menjadi retorika.
Dalam perspektif komparatif, Mantan Presiden UINL Periode 2023-2026, Lionel Galliez, Notaris Perancis menegaskan bahwa notaris dalam tradisi civil law tidak hanya berfungsi sebagai pejabat umum pembuat akta, tetapi juga sebagai penjaga kepercayaan publik yang bertumpu pada integritas pribadi.
Dalam kerangka tersebut, legitimasi akta tidak semata berasal dari kewenangan formal, melainkan dari kredibilitas moral notaris itu sendiri (Lionel Galliez, “The Role of the Civil Law Notary in Modern Legal Systems”, International Union of Notaries (UINL), 2015).
Pandangan global semakin menegaskan posisi ini. Dr. David Figueroa Márquez , Notaris Mexico, menyatakan bahwa notaris bukan hanya penjaga legalitas, tetapi juga penjaga etika. Ia menegaskan bahwa “notaries are guarantors of legality, but also of ethics”, yang menunjukkan bahwa fungsi kenotariatan tidak berhenti pada kepastian hukum, melainkan juga pada tanggung jawab moral terhadap keadilan dan kepercayaan publik (David Figueroa Márquez, wawancara dalam Escritura Pública, No. 157, Januari–Februari 2025). Lebih jauh, ia menekankan bahwa di era digital, teknologi tidak dapat menggantikan integritas; justru semakin menuntut penguatan moral notaris sebagai fondasi kepercayaan.
Pandangan kelembagaan turut memperkuat hal tersebut. Dari lingkungan Dekan Fakultas Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Parulian Paidi Aritonang, bahwa pendidikan hukum ditekankan tidak hanya berorientasi pada kecakapan normatif, tetapi juga pembentukan karakter. Hal ini tercermin dalam arah pengembangan kurikulum berbasis integritas dan etika profesi hukum (Parulian Paidi Aritonang, “Pendidikan Hukum dan Tantangan Integritas Profesi di Era Modern, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 52 No. 3, 2022, hlm. 389).
Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Dahliana Hasan, menekankan bahwa pendidikan kenotariatan harus mengintegrasikan dimensi etika dan moral secara utuh. Dalam tulisannya mengenai pembaruan pendidikan hukum, ia menegaskan bahwa tantangan profesi hukum ke depan terletak pada kemampuan menjaga integritas di tengah tekanan pragmatisme (Dahliana Hasan, 2022).
Ketika integritas runtuh, akta kehilangan ruhnya. Ia mungkin tetap sah secara formil, tetapi kosong secara moral. Dan di situlah bahaya terbesar: hukum tetap berjalan, tetapi keadilan telah ditinggalkan.
Fenomena pelanggaran dalam dunia kenotariatan Hari ini memperlihatkan pola yang sama bukan ketidaktahuan, melainkan kesengajaan. Ada beberapa dituduh menjadi ruang bagi pelaku tindak kejahatan melalui “akta” yang dibuat dihadapan notaris.
Etika tidak gagal karena lemah, tetapi karena ditinggalkan. Maka pertanyaannya bukan lagi: apakah notaris memahami etika? Melainkan: apakah ia masih memiliki integritas untuk menjalaninya?
Sejatinya, Etika tidak pernah dirancang untuk menggantikan moral, apalagi menutupi ketiadaan integritas. Ia hanya alat dan alat di tangan yang salah tetap akan melahirkan penyimpangan. Notaris pada akhirnya tidak diuji oleh apa yang ia ketahui, tetapi oleh apa yang ia pilih. Di situlah martabat profesi ini benar-benar dipertaruhkan.
Sebagai seorang notaris, penulis meyakini bahwa jabatan ini bukan sekadar profesi, melainkan amanah yang melekat pada kepercayaan publik. Akta yang kita buat bukan hanya rangkaian kata yang sah secara hukum, tetapi cerminan dari kejujuran, kehati-hatian, dan tanggung jawab moral yang kita emban.
Di tengah godaan pragmatisme, tekanan kepentingan, dan tuntutan efisiensi, integritas adalah satu-satunya benteng yang tidak boleh runtuh. Etika bisa dipelajari, aturan bisa dihafal, tetapi moral dan integritas hanya dapat dijaga oleh kesadaran diri.
Jangan pernah menggadaikan kebenaran demi kenyamanan, atau menukar kehormatan profesi dengan keuntungan sesaat. Sebab sekali kepercayaan hilang, tidak ada akta yang cukup kuat untuk mengembalikannya.
Menjadi notaris berarti siap untuk berdiri di garis yang tidak selalu mudah tetapi selalu benar. Realitasnya adalah, bukan seberapa banyak akta yang kita hasilkan yang akan diingat, melainkan seberapa jujur kita menjaga amanah di dalamnya. [T]
Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole
























