4 October 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Bunga, Denda, dan Moralitas Kreditur: Ketika Kontrak Menjadi Alat Tekanan

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
March 30, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

Ada satu pertanyaan yang jarang disentuh secara jujur dalam praktik perbankan: apakah kreditur selalu berada dalam posisi beritikad baik, bahkan ketika debitur sedang berjuang untuk melunasi utangnya?

Hukum memang memberi dasar yang kuat bagi kreditur. Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menegaskan bahwa setiap perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak (Pacta Sunt Survanda). Asas pacta sunt servanda mempunyai kekuatan memgikat sama seperti undang-undang adalah asas hukum yang menyatakan bahwa perjanjian yang sah memenuhui ketentuan Pasal 1320 Kitab UU Hukum Perdata dan legal harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh para pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut. Asas ini berarti bahwa para pihak harus memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian dan tidak dapat secara sepihak membatalkan atau mengubah perjanjian tanpa persetujuan dari pihak lain.

Dalam konteks perjanjian kredit, asas pacta sunt servanda berarti bahwa debitur (peminjam) harus memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian kredit, seperti membayar cicilan dan bunga, serta mengembalikan pinjaman pada waktu yang telah ditentukan.

Asas pacta sunt servanda bukanlah hanya formalistik, tetapi juga memiliki implikasi yang signifikan dalam pelaksanaan kontrak. Asas ini melindungi kepentingan para pihak dalam perjanjian dan memastikan bahwa perjanjian dapat dilaksanakan dengan adil dan seimbang.antar debitur begitu juga kreditur.

Dalam kasus perjanjian kredit, asas pacta sunt servanda dapat melindungi debitur dari tindakan-tindakan yang tidak adil dari kreditur, seperti penagihan yang tidak wajar atau perubahan unilateral dalam syarat-syarat perjanjian. Namun, asas ini juga mewajibkan debitur untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian kredit. membaca dan menilai isi perjanjian kredit dengan baik.

 Dalam kerangka ini, bunga dan denda adalah sah, legal, bahkan dianggap wajar sebagai konsekuensi dari penggunaan uang dan risiko kredit.

Namun hukum tidak berhenti pada teks. Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata secara tegas menyatakan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Di sinilah persoalan mulai terbuka: itikad baik bukan sekadar formalitas, melainkan ukuran moral dalam pelaksanaan kontrak.

Masalah muncul ketika bunga dan denda tetap berjalan tanpa kendali, bahkan saat debitur menunjukkan niat untuk melunasi kewajibannya. Dalam praktik, tidak jarang debitur yang hendak menyelesaikan utang justru dihadapkan pada angka yang membengkak—bukan karena pokok utang, tetapi karena akumulasi bunga dan denda yang terus hidup. Di titik ini, kontrak tidak lagi sekadar menjadi instrumen hukum, tetapi mulai menyerupai mekanisme tekanan.

Menurut Dr. Herlien Budiono, SH, asas itikad baik merupakan jembatan antara kepastian hukum dan keadilan substantif (Dr. Herlien Budiono, SH, Asas Keseimbangan dalam Hukum Perjanjian, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006, hlm. 45). Artinya, hukum tidak hanya mengikat apa yang disepakati, tetapi juga menilai bagaimana kesepakatan itu dijalankan. Ketika pelaksanaan kontrak menghasilkan ketimpangan yang nyata, maka di situlah asas itikad baik diuji.

Pandangan ini diperkuat oleh Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, SH, MH yang menekankan bahwa kontrak harus mencerminkan asas proporsionalitas (Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, SH, MH, Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Jakarta: Kencana, 2010, hlm. 215–217). Namun dalam praktik perbankan modern, kontrak sering kali hadir dalam bentuk kontrak baku yang bersifat take it or leave it. Debitur tidak diberi ruang negosiasi, sementara kreditur mengunci klausul yang menguntungkan dirinya sejak awal.

Akibatnya, ketika kondisi ekonomi memburuk, debitur tidak hanya menanggung risiko usaha, tetapi juga beban kontraktual yang terus membesar. Bunga berjalan, denda bertambah, dan pelunasan justru semakin menjauh. Dalam situasi seperti ini, pelaksanaan kontrak tidak lagi mencerminkan keseimbangan, melainkan dominasi.

Prof. Dr. Ismijati Jenie, SH, CN mengingatkan bahwa pelaksanaan perjanjian harus memperhatikan kepatutan dan kebiasaan dalam masyarakat (Prof. Dr. Ismijati Jenie, SH, CN, Hukum Perikatan, Yogyakarta: Liberty, 1996, hlm. 89–91). Artinya, hukum tidak boleh dilepaskan dari realitas sosial para pihak. Ketika debitur berada dalam kondisi terpuruk, penerapan bunga dan denda secara kaku tanpa mempertimbangkan keadaan tersebut berpotensi melanggar rasa keadilan.

Kritik terhadap ketimpangan ini juga ditegaskan oleh Prof. Ray Pratama, SH, MH yang menyebut kontrak baku sebagai relasi take it or leave it  yang melemahkan debitur (Prof. Ray Pratama, SH, MH, “Kontrak Baku dalam Perspektif Keadilan Kontraktual,” Jurnal Hukum, Vol. 15, No. 2, 2018, hlm. 134–136). Dalam konstruksi ini, debitur tidak benar-benar memilih, melainkan menerima.

Lebih jauh, Fathul Laila menilai kondisi tersebut dapat masuk dalam kategori penyalahgunaan keadaan (abuse of circumstances) (Fathul Laila, “Penyalahgunaan Keadaan dalam Perjanjian Kredit,” Jurnal Hukum Perdata, Vol. 5, No. 1, 2020, hlm. 77–79). 

Ketika pihak yang kuat memanfaatkan kondisi lemah pihak lain, maka pelaksanaan kontrak kehilangan legitimasi moralnya. Mahkamah Agung sebenarnya telah memberi batas. Putusan Nomor 1794 K/Pdt/2004 menegaskan bahwa klausul kontrak tidak boleh bertentangan dengan kepatutan dan keadilan. Sementara Putusan Nomor 822 K/Sip/1973 menegaskan bahwa pelaksanaan perjanjian tidak boleh merugikan pihak lain secara tidak wajar. Ini berarti hukum membuka ruang koreksi terhadap kontrak yang berjalan terlalu jauh.

Dalam perspektif filsafat hukum, Gustav Radbruch mengingatkan bahwa hukum harus menyeimbangkan kepastian dan keadilan (Gustav Radbruch, Legal Philosophy, 1950, hlm. 107). Sementara Satjipto Rahardjo menegaskan bahwa hukum harus berpihak pada manusia (Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif, 2009, hlm. 12).

Dalam titik ini, persoalan bunga dan denda tidak lagi sekadar soal legalitas, tetapi soal kelayakan. Ketika bunga dan denda justru menghambat pelunasan, bukan mendorongnya, maka pelaksanaan kontrak telah menyimpang dari asas itikad baik. Bahkan dalam batas tertentu, kondisi ini dapat bergeser menjadi penyalahgunaan hak dan berpotensi masuk dalam konstruksi perbuatan melawan hukum.

Menurut pendapat penulis bagi Notaris, persoalan ini tentu bukan sekadar teknis pembuatan akta. Notaris bukan “pengetik kontrak”, melainkan penjaga keseimbangan hukum. Dalam setiap perjanjian kredit yang dibuat atau dilegalisasi, Notaris memiliki tanggung jawab etik untuk memastikan bahwa klausul-klausul yang disusun tidak secara terang menciptakan ketimpangan yang berlebihan. Kehati-hatian, keberanian memberikan catatan, bahkan edukasi kepada para pihak menjadi bagian dari peran jabatan, bukan sekadar pilihan.

Penulis memandang bahwa praktik bunga dan denda dalam perjanjian kredit perlu diarahkan pada prinsip yang lebih manusiawi dan proporsional. Pertama, diperlukan pembatasan yang jelas terhadap akumulasi bunga dan denda agar tidak melampaui nilai kewajaran. Kedua, restrukturisasi harus ditempatkan sebagai kewajiban moral, bukan sekadar kebijakan opsional kreditur. Ketiga, hakim perlu lebih progresif dalam menguji pelaksanaan kontrak, tidak hanya pada teksnya, tetapi pada dampaknya.

Pada intinya, penulis memandang bahwa  hukum tidak boleh hanya melindungi yang kuat karena ia kuat. Hukum harus hadir untuk menjaga keseimbangan. Karena jika kontrak terus dibiarkan menjadi alat tekanan, maka yang kita pertahankan bukan kepastian hukum melainkan ketidakadilan yang dilegalkan. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

Tags: Bank Indonesiakreditkrediturnotaris
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Berwisata ke Park Shanghai Surabaya

Next Post

Jika Tuhan adalah AI —Sebuah Refleksi tentang Iman, Gender, dan Keheningan Semesta

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

by Dini Nastiti Wardani
September 30, 2026
0
Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

PENDIDIKAN gratis kembali menjadi pembicaraan publik pasca Presiden Prabowo Subianto pada 18 September 2026 menyatakan komitmennya agar biaya pendidikan pada...

Read moreDetails

66 Tahun UUPA —Di Tengah 81 Tahun Kemerdekaan, Antara Cita-Cita dan Realitas Agraria Menakar Konsistensi Negara dalam Mewujudkan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Enam puluh enam tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan 81 tahun Indonesia merdeka merupakan momentum penting untuk kembali bertanya: sejauh...

Read moreDetails

Mengantisipasi Mafia Tanah di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
September 23, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Land and investment. Nowadays, it not only has a social function, but has become an economic and political commodity. Mendengar...

Read moreDetails

BANK TANAH DAN KITA —Antara Reforma Agraria, Kepentingan Investasi, dan Masa Depan Ruang Hidup Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 16, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH yang dikuasai negara bukan sekadar benda tidak bergerak yang dapat dipindahkan dari satu tangan ke tangan lain. Di atasnya...

Read moreDetails

Catatan di Tepi Tanah yang Tersisa  —66 Tahun UUPA Bukan Sekadar Angka

by I Made Pria Dharsana
September 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH selalu tampak diam. Ia tidak pernah mengeluh ketika batasnya digeser. Tidak berteriak ketika sawah berubah menjadi kawasan perumahan. Tidak...

Read moreDetails

Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

by I Ketut Suar Adnyana
September 5, 2026
0
Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

DI ruang publik, sebuah pernyataan dapat menjadi lebih berbahaya daripada sebuah kebijakan yang keliru. Kebijakan yang keliru masih mungkin diperbaiki...

Read moreDetails

Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

by Made Bryan Mahararta
September 4, 2026
0
Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

INDONESIA merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat kerentanan bencana yang tinggi. Letak geografis, kondisi geologis, karakter kepulauan, perubahan iklim,...

Read moreDetails

“Anti-Dilution Protection” dalam Perseroan Terbatas:  Menjaga Kepastian Hukum dan Nilai Investasi Pemegang Saham

by I Made Pria Dharsana
September 2, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM praktik bisnis modern, kebutuhan perseroan untuk memperoleh tambahan modal sering kali diwujudkan melalui penerbitan saham baru. Langkah tersebut lazim...

Read moreDetails

Penyelundupan Hukum dalam Transaksi Jual Beli Gantung : Antara Syarat dan Tipu Daya

by I Made Pria Dharsana
August 26, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM hukum perdata Indonesia, jual beli merupakan bentuk perikatan yang sangat sering dilakukan dalam masyarakat. Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum...

Read moreDetails

Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

by Gede Sidi Artajaya
August 25, 2026
0
Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

DI kelas Bahasa Indonesia SMA, siswa bergerak dari laporan hasil observasi, anekdot, hikayat, negosiasi, biografi, dan puisi; lalu berjumpa argumentasi,...

Read moreDetails
Next Post
Jika Tuhan adalah AI —Sebuah Refleksi tentang Iman, Gender, dan Keheningan Semesta

Jika Tuhan adalah AI ---Sebuah Refleksi tentang Iman, Gender, dan Keheningan Semesta

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • DUA BELAS PERSEN PRIA BALI BERLELUHUR INDIA: Hasil Penelitian DNA oleh Team Universitas Arizona dan Kajian Prof. I Wayan Ardika dan Prof. Peter Bellwood

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gede Angga Prasaja dan “Fase Baru” Setelah “Singaraja Kota Kita”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam-Malam di Lorong Harapan | Cerpen Ahmad Sihabudin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Monolog “Berpayung Waktu”, Merawat Perjuangan Maria Katarina Sumarsih
Panggung

Monolog “Berpayung Waktu”, Merawat Perjuangan Maria Katarina Sumarsih

IDEALTERNATIF akan menghadirkan pertunjukan monolog berjudul Berpayung Waktu pada Kamis, 8 Oktober 2026 pukul 20.00 WIB di Ngaos Art, Tasikmalaya,...

by tatkala
October 4, 2026
Menara Gading di Pasar Kerja
Esai

Menara Gading di Pasar Kerja

LULUSAN sarjana bertambah, pekerjaan yang sesuai tidak tumbuh dengan kecepatan sama. Lalu, apa sebenarnya yang kita harapkan dari universitas ketika...

by I Wayan Renaldi Bayu Permana
October 3, 2026
Persami Gugus VI Banjar Tanamkan Karakter Pramuka Sejak Sekolah Dasar
Pendidikan

Persami Gugus VI Banjar Tanamkan Karakter Pramuka Sejak Sekolah Dasar

SUASANA Lapangan Labuan Aji, Temukus, Banjar, tampak lebih ramai pada Sabtu (3/10/2026). Sejumlah siswa sekolah dasar datang membawa perlengkapan perkemahan....

by tatkala
October 3, 2026
Belajar Mengenal Teknik Prancis Lewat Chicken Ballotine Bersama Chef Simon Tailpied
Kuliner

Belajar Mengenal Teknik Prancis Lewat Chicken Ballotine Bersama Chef Simon Tailpied

MEMBUAT hidangan restoran tidak hanya soal mengikuti resep. Cara mempersiapkan bahan, mengolahnya dengan teknik yang tepat, hingga menyajikannya menjadi bagian...

by Rusdy Ulu
October 3, 2026
Small Is Beautiful untuk Orang Bali
Esai

Small Is Beautiful untuk Orang Bali

BALI sedang menghadapi sebuah paradoks. Pulau ini semakin ramai, bangunannya semakin besar, investasinya semakin banyak, tetapi bagi sebagian orang Bali...

by Angga Wijaya
October 3, 2026
Rocky Gerung dan Godaan Kekuasaan
Esai

Rocky Gerung dan Godaan Kekuasaan

ADA satu kalimat yang sejak lama saya pegang: sesuatu yang benar tidak cukup hanya diyakini; ia harus terbukti dan teruji...

by Agung Sudarsa
October 3, 2026
Mimpi Ibu Menjadi Manusia
Buku Tatkala

Mimpi Ibu Menjadi Manusia

Judul: Mimpi Ibu Menjadi Manusia Penerbit: PT Tatkala Sekala Media Penulis: Komang Astiari ISBN: Masih dalam proses Tebal: 90 halaman...

by Buku Tatkala
October 3, 2026
Belajar Diam di Dunia yang Terlalu Berisik
Esai

Nasionalisme Rente Ideologi Para Koruptor

SIDANG pembaca yang budiman, bisa jadi para koruptor itu justru lebih nasionalis daripada kita, rakyat biasa. Tapi jangan buru-buru tersinggung....

by Petrus Imam Prawoto Jati
October 3, 2026
Mendengar Kisah Samsul Rizal dan Erwin Jaya, P3K dari Lombok yang Mengajar di Pelosok Sulawesi Tengah
Esai

Meningkatkan Mutu Pendidikan di Wilayah 3T

KITA selalu menghadapi persoalan skeptis dalam sistem pendidikan nasional. Karena sistem pendidikan harus berintegrasi secara simultan, tanpa melihat aspek-aspek geografis...

by Vito Prasetyo
October 2, 2026
Dari Nirmalodaka ke Botol Kemasan: Re-Imajinasi Rahim Peradaban Nusantara
Esai

Dari Nirmalodaka ke Botol Kemasan: Re-Imajinasi Rahim Peradaban Nusantara

Pendahuluan JAUH sebelum kota-kota modern mendefinisikan batas wilayahnya melalui bentangan aspal dan beton, peradaban manusia lahir dan bertumbuh dari tepi...

by Ari Murdimanto
October 2, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Batik: Merawat Teknik, Menjaga Ingatan, dan Memaknai Identitas Budaya

SETIAP tanggal 2 Oktober, kita kembali merayakan Hari Batik Nasional. Di kantor, kampus, sekolah, hingga berbagai ruang publik, kain bermotif...

by Tri Nugroho Adi
October 2, 2026
Ketika Pancasila Menjadi Kompas Karier Lulusan SMK
Esai

Ketika Pancasila Menjadi Kompas Karier Lulusan SMK

SETIAP 1 Oktober, kita memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Di sekolah, peringatan itu biasanya hadir melalui upacara, pembacaan Pancasila, ikrar, dan...

by I Wayan Yudana
October 1, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co