5 June 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Bunga, Denda, dan Moralitas Kreditur: Ketika Kontrak Menjadi Alat Tekanan

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
March 30, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

Ada satu pertanyaan yang jarang disentuh secara jujur dalam praktik perbankan: apakah kreditur selalu berada dalam posisi beritikad baik, bahkan ketika debitur sedang berjuang untuk melunasi utangnya?

Hukum memang memberi dasar yang kuat bagi kreditur. Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menegaskan bahwa setiap perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak (Pacta Sunt Survanda). Asas pacta sunt servanda mempunyai kekuatan memgikat sama seperti undang-undang adalah asas hukum yang menyatakan bahwa perjanjian yang sah memenuhui ketentuan Pasal 1320 Kitab UU Hukum Perdata dan legal harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh para pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut. Asas ini berarti bahwa para pihak harus memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian dan tidak dapat secara sepihak membatalkan atau mengubah perjanjian tanpa persetujuan dari pihak lain.

Dalam konteks perjanjian kredit, asas pacta sunt servanda berarti bahwa debitur (peminjam) harus memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian kredit, seperti membayar cicilan dan bunga, serta mengembalikan pinjaman pada waktu yang telah ditentukan.

Asas pacta sunt servanda bukanlah hanya formalistik, tetapi juga memiliki implikasi yang signifikan dalam pelaksanaan kontrak. Asas ini melindungi kepentingan para pihak dalam perjanjian dan memastikan bahwa perjanjian dapat dilaksanakan dengan adil dan seimbang.antar debitur begitu juga kreditur.

Dalam kasus perjanjian kredit, asas pacta sunt servanda dapat melindungi debitur dari tindakan-tindakan yang tidak adil dari kreditur, seperti penagihan yang tidak wajar atau perubahan unilateral dalam syarat-syarat perjanjian. Namun, asas ini juga mewajibkan debitur untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian kredit. membaca dan menilai isi perjanjian kredit dengan baik.

 Dalam kerangka ini, bunga dan denda adalah sah, legal, bahkan dianggap wajar sebagai konsekuensi dari penggunaan uang dan risiko kredit.

Namun hukum tidak berhenti pada teks. Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata secara tegas menyatakan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Di sinilah persoalan mulai terbuka: itikad baik bukan sekadar formalitas, melainkan ukuran moral dalam pelaksanaan kontrak.

Masalah muncul ketika bunga dan denda tetap berjalan tanpa kendali, bahkan saat debitur menunjukkan niat untuk melunasi kewajibannya. Dalam praktik, tidak jarang debitur yang hendak menyelesaikan utang justru dihadapkan pada angka yang membengkak—bukan karena pokok utang, tetapi karena akumulasi bunga dan denda yang terus hidup. Di titik ini, kontrak tidak lagi sekadar menjadi instrumen hukum, tetapi mulai menyerupai mekanisme tekanan.

Menurut Dr. Herlien Budiono, SH, asas itikad baik merupakan jembatan antara kepastian hukum dan keadilan substantif (Dr. Herlien Budiono, SH, Asas Keseimbangan dalam Hukum Perjanjian, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006, hlm. 45). Artinya, hukum tidak hanya mengikat apa yang disepakati, tetapi juga menilai bagaimana kesepakatan itu dijalankan. Ketika pelaksanaan kontrak menghasilkan ketimpangan yang nyata, maka di situlah asas itikad baik diuji.

Pandangan ini diperkuat oleh Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, SH, MH yang menekankan bahwa kontrak harus mencerminkan asas proporsionalitas (Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, SH, MH, Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Jakarta: Kencana, 2010, hlm. 215–217). Namun dalam praktik perbankan modern, kontrak sering kali hadir dalam bentuk kontrak baku yang bersifat take it or leave it. Debitur tidak diberi ruang negosiasi, sementara kreditur mengunci klausul yang menguntungkan dirinya sejak awal.

Akibatnya, ketika kondisi ekonomi memburuk, debitur tidak hanya menanggung risiko usaha, tetapi juga beban kontraktual yang terus membesar. Bunga berjalan, denda bertambah, dan pelunasan justru semakin menjauh. Dalam situasi seperti ini, pelaksanaan kontrak tidak lagi mencerminkan keseimbangan, melainkan dominasi.

Prof. Dr. Ismijati Jenie, SH, CN mengingatkan bahwa pelaksanaan perjanjian harus memperhatikan kepatutan dan kebiasaan dalam masyarakat (Prof. Dr. Ismijati Jenie, SH, CN, Hukum Perikatan, Yogyakarta: Liberty, 1996, hlm. 89–91). Artinya, hukum tidak boleh dilepaskan dari realitas sosial para pihak. Ketika debitur berada dalam kondisi terpuruk, penerapan bunga dan denda secara kaku tanpa mempertimbangkan keadaan tersebut berpotensi melanggar rasa keadilan.

Kritik terhadap ketimpangan ini juga ditegaskan oleh Prof. Ray Pratama, SH, MH yang menyebut kontrak baku sebagai relasi take it or leave it  yang melemahkan debitur (Prof. Ray Pratama, SH, MH, “Kontrak Baku dalam Perspektif Keadilan Kontraktual,” Jurnal Hukum, Vol. 15, No. 2, 2018, hlm. 134–136). Dalam konstruksi ini, debitur tidak benar-benar memilih, melainkan menerima.

Lebih jauh, Fathul Laila menilai kondisi tersebut dapat masuk dalam kategori penyalahgunaan keadaan (abuse of circumstances) (Fathul Laila, “Penyalahgunaan Keadaan dalam Perjanjian Kredit,” Jurnal Hukum Perdata, Vol. 5, No. 1, 2020, hlm. 77–79). 

Ketika pihak yang kuat memanfaatkan kondisi lemah pihak lain, maka pelaksanaan kontrak kehilangan legitimasi moralnya. Mahkamah Agung sebenarnya telah memberi batas. Putusan Nomor 1794 K/Pdt/2004 menegaskan bahwa klausul kontrak tidak boleh bertentangan dengan kepatutan dan keadilan. Sementara Putusan Nomor 822 K/Sip/1973 menegaskan bahwa pelaksanaan perjanjian tidak boleh merugikan pihak lain secara tidak wajar. Ini berarti hukum membuka ruang koreksi terhadap kontrak yang berjalan terlalu jauh.

Dalam perspektif filsafat hukum, Gustav Radbruch mengingatkan bahwa hukum harus menyeimbangkan kepastian dan keadilan (Gustav Radbruch, Legal Philosophy, 1950, hlm. 107). Sementara Satjipto Rahardjo menegaskan bahwa hukum harus berpihak pada manusia (Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif, 2009, hlm. 12).

Dalam titik ini, persoalan bunga dan denda tidak lagi sekadar soal legalitas, tetapi soal kelayakan. Ketika bunga dan denda justru menghambat pelunasan, bukan mendorongnya, maka pelaksanaan kontrak telah menyimpang dari asas itikad baik. Bahkan dalam batas tertentu, kondisi ini dapat bergeser menjadi penyalahgunaan hak dan berpotensi masuk dalam konstruksi perbuatan melawan hukum.

Menurut pendapat penulis bagi Notaris, persoalan ini tentu bukan sekadar teknis pembuatan akta. Notaris bukan “pengetik kontrak”, melainkan penjaga keseimbangan hukum. Dalam setiap perjanjian kredit yang dibuat atau dilegalisasi, Notaris memiliki tanggung jawab etik untuk memastikan bahwa klausul-klausul yang disusun tidak secara terang menciptakan ketimpangan yang berlebihan. Kehati-hatian, keberanian memberikan catatan, bahkan edukasi kepada para pihak menjadi bagian dari peran jabatan, bukan sekadar pilihan.

Penulis memandang bahwa praktik bunga dan denda dalam perjanjian kredit perlu diarahkan pada prinsip yang lebih manusiawi dan proporsional. Pertama, diperlukan pembatasan yang jelas terhadap akumulasi bunga dan denda agar tidak melampaui nilai kewajaran. Kedua, restrukturisasi harus ditempatkan sebagai kewajiban moral, bukan sekadar kebijakan opsional kreditur. Ketiga, hakim perlu lebih progresif dalam menguji pelaksanaan kontrak, tidak hanya pada teksnya, tetapi pada dampaknya.

Pada intinya, penulis memandang bahwa  hukum tidak boleh hanya melindungi yang kuat karena ia kuat. Hukum harus hadir untuk menjaga keseimbangan. Karena jika kontrak terus dibiarkan menjadi alat tekanan, maka yang kita pertahankan bukan kepastian hukum melainkan ketidakadilan yang dilegalkan. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

Tags: Bank Indonesiakreditkrediturnotaris
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Berwisata ke Park Shanghai Surabaya

Next Post

Jika Tuhan adalah AI —Sebuah Refleksi tentang Iman, Gender, dan Keheningan Semesta

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Reforma Agraria : Ketika Rakyat Hanya Memegang HGB di Atas HPL Bank Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 3, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

REFORMA Agraria merupakan salah satu agenda konstitusional yang lahir dari cita-cita besar para pendiri bangsa untuk mewujudkan keadilan sosial di...

Read moreDetails

Rekonstruksi Hak Waris dalam Perkawinan Beda Agama: Perspektif Hukum Keluarga dan Agraria

by I Made Pria Dharsana
May 27, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

HUKUM seringkali berbicara dalam bahasa kepastian, tetapi realitas sosial tidak selalu berjalan dalam garis yang sama. Perkawinan beda agama menjadi...

Read moreDetails

Koperasi Merah Putih: Mengulang Jejak KUD, Menabrak BUMDes, atau Membangun Jalan Baru?

by I Made Pria Dharsana
May 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Di tengah semangat membangun kemandirian ekonomi nasional, gagasan Koperasi Merah Putih kembali diangkat sebagai simbol kebangkitan ekonomi rakyat. Ia bukan...

Read moreDetails

Cinta, Hibah, dan Tanah:  Antara Ketulusan dan Batas yang Tak Bisa Ditembus

by I Made Pria Dharsana
May 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

CINTA kerap mendorong seseorang untuk memberi tanpa syarat.  Dalam relasi suami-istri, pemberian itu bahkan sering dimaknai sebagai bentuk ketulusan paling tinggi—termasuk...

Read moreDetails

Regulasi Baru, Antrean Baru: Permenkumham 49/2025 dan Ancaman bagi Iklim Investasi

by I Made Pria Dharsana
May 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TRANSFORMASI digital administrasi Perseroan Terbatas melalui Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 pada dasarnya merupakan langkah progresif negara dalam mewujudkan pelayanan...

Read moreDetails

MKN Bukan Tameng Impunitas: Notaris Berintegritas, Penegak Hukum  Taati Prosedur

by I Made Pria Dharsana
May 9, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MAHKAMAH Konstitusi melalui Putusan Nomor 65/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor...

Read moreDetails

Menguji Batas Tanggung Jawab Terbatas:  ‘Piercing the Corporate Veil’ dalam Sengketa Kepemilikan dan Pengalihan Saham

by I Made Pria Dharsana
May 7, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM rezim hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, prinsip tanggung jawab terbatas...

Read moreDetails

Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

by KH Ketut Imaduddin Jamal
May 2, 2026
0
Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

ADA satu penyakit lama dalam kebijakan publik kita: negara sering merasa telah bekerja hanya karena program sudah diumumkan, anggaran sudah...

Read moreDetails

Problem Keadilan dalam Pembagian Harta Bersama: Dari Norma ke Uji Konstitusi

by I Made Pria Dharsana
April 30, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Dia luka yang tidak pernah benar-benar terlihat dalam putusan pengadilan berkaitan dengan pembagian harta gono gini dalam perpisah/pecahnya perkawinan  karena...

Read moreDetails

PTSL di Persimpangan: Antara Legalisasi Aset dan Ledakan Sengketa

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PROGRAM Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak awal dirancang sebagai jawaban negara atas persoalan klasik pertanahan: ketidakpastian hukum. Amanat tersebut...

Read moreDetails
Next Post
Jika Tuhan adalah AI —Sebuah Refleksi tentang Iman, Gender, dan Keheningan Semesta

Jika Tuhan adalah AI ---Sebuah Refleksi tentang Iman, Gender, dan Keheningan Semesta

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjemput Cahaya Ilmu —Prestasi Guru dan Murid SMPN 2 Banjar dalam Ajang Nyalanesia, FLS3N, dan Berbagi Praktik Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandemi, Hukum Rta, dan Keimanan Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cinta dan Penyesalan | Cerpen Dede Putra Wiguna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Dunia Tidak Berutang Bentuk pada Harapanmu | Cerpen Wayan Gde Yudane
Cerpen

Dunia Tidak Berutang Bentuk pada Harapanmu | Cerpen Wayan Gde Yudane

JANU datang ke Bali dengan koper besar, tiga buku filsafat yang belum selesai dibaca, dan keyakinan yang jauh lebih besar...

by Wayan Gde Yudane
June 5, 2026
Puisi-puisi Ama Gaspar
Puisi

Puisi-puisi Ama Gaspar

Sajak Tentang Air IDari perut bumi, riwayat meambat di selasar masa;menjelma buih, pecik, riak, arus, dan air. Dari kulit tanah,...

by Ama Gaspar
June 5, 2026
Catatan dari Ruang Bimtek Revitalisasi SMK: Ketika Gedung Diperbarui
Khas

Catatan dari Ruang Bimtek Revitalisasi SMK: Ketika Gedung Diperbarui

ADA sebuah ungkapan lama yang mengatakan bahwa sekolah adalah jendela masa depan. Masalahnya, kalau jendelanya sudah kusam, atapnya bocor, laboratoriumnya...

by I Wayan Yudana
June 5, 2026
‘Madedari’ Karya Putu Ayu Kartika Dewi: Menafsir Jejak ‘Dedari’ dalam Tari Kreasi yang Kontemplatif
Panggung

‘Madedari’ Karya Putu Ayu Kartika Dewi: Menafsir Jejak ‘Dedari’ dalam Tari Kreasi yang Kontemplatif

CAHAYA panggung perlahan meredup. Alunan musik mengalir lembut, mengisi ruang Wantilan Pura Puseh Desa Adat Batuan, Gianyar, yang malam itu...

by Dede Putra Wiguna
June 5, 2026
Catatan dari SMA Negeri 2 Kuta Utara: Guru Membaca Buku
Esai

Catatan dari SMA Negeri 2 Kuta Utara: Guru Membaca Buku

Di tengah gempuran media sosial,  kembali kepada buku kertas adalah penting untuk dipikirkan ulang. Apakah pengetahuan-pengetahuan di media sosial itu...

by I Wayan Artika
June 5, 2026
‘Samagama’, Tabuh Kreasi Inovatif dari Gung Lanang yang Menyuarakan Semangat Tradisi Ngusaba Desa di Menanga, Karangasem
Panggung

‘Samagama’, Tabuh Kreasi Inovatif dari Gung Lanang yang Menyuarakan Semangat Tradisi Ngusaba Desa di Menanga, Karangasem

SUASANA Wantilan Pura Puseh Desa Adat Batuan, Gianyar, malam itu terasa berbeda ketika denting pertama gamelan Selonding mulai mengalun dari...

by Dede Putra Wiguna
June 5, 2026
Roger Penrose dan Misteri Kesadaran Semesta
Esai

Roger Penrose dan Misteri Kesadaran Semesta

Matematikawan yang Menolak Realitas Sekadar Mesin Roger Penrose bukan sekadar fisikawan biasa. Ia adalah salah satu ilmuwan yang berani melampaui...

by Agung Sudarsa
June 5, 2026
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata
Esai

Menonton Pemimpin yang ‘Adigang, Adigung, Adiguna’

GAMBARAN sosok pemimpin dari masa ke masa selalu berubah seiring dengan dinamika masyarakatnya. Dahulu kala, pemimpin di Indonesia sarat dengan...

by Chusmeru
June 5, 2026
‘Nalaskara’, Menafsir Nyala Siat Geni dalam Gerak yang Dinamis dan Penuh Semangat
Panggung

‘Nalaskara’, Menafsir Nyala Siat Geni dalam Gerak yang Dinamis dan Penuh Semangat

SOROT lampu panggung perlahan menghangatkan Wantilan Pura Puseh Desa Adat Batuan, Gianyar, Sabtu malam, 30 Mei 2026. Setelah denting gamelan...

by Dede Putra Wiguna
June 4, 2026
Cukup Telulas?
Bahasa

Cukup Telulas?

BISA jadi telanjur terbentuk stigma tiga belas identik dengan celaka, sial, dan segala bentuk ketidakberuntungan maka sangat penting diupayakan menghindari...

by Komang Berata
June 4, 2026
Sekaa Teruna: Menjaga Tradisi, Mencetak Pemimpin
Esai

Sekaa Teruna: Menjaga Tradisi, Mencetak Pemimpin

DI tengah arus globalisasi dan perkembangan teknologi yang berlangsung begitu cepat, generasi muda Bali menghadapi tantangan yang tidak sederhana. Mereka...

by Kadek Agus Yoga Dwipranata
June 4, 2026
Korespondensi, Masihkah Diajarkan di Sekolah Kini?
Esai

Korespondensi, Masihkah Diajarkan di Sekolah Kini?

SIANG hari beberapa waktu lalu saat pulang kampung, saya membuka sebuah kotak lama berisi tumpukan surat. Kertas-kertas itu mulai menguning....

by Angga Wijaya
June 4, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co