26 June 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Bunga, Denda, dan Moralitas Kreditur: Ketika Kontrak Menjadi Alat Tekanan

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
March 30, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

Ada satu pertanyaan yang jarang disentuh secara jujur dalam praktik perbankan: apakah kreditur selalu berada dalam posisi beritikad baik, bahkan ketika debitur sedang berjuang untuk melunasi utangnya?

Hukum memang memberi dasar yang kuat bagi kreditur. Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menegaskan bahwa setiap perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak (Pacta Sunt Survanda). Asas pacta sunt servanda mempunyai kekuatan memgikat sama seperti undang-undang adalah asas hukum yang menyatakan bahwa perjanjian yang sah memenuhui ketentuan Pasal 1320 Kitab UU Hukum Perdata dan legal harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh para pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut. Asas ini berarti bahwa para pihak harus memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian dan tidak dapat secara sepihak membatalkan atau mengubah perjanjian tanpa persetujuan dari pihak lain.

Dalam konteks perjanjian kredit, asas pacta sunt servanda berarti bahwa debitur (peminjam) harus memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian kredit, seperti membayar cicilan dan bunga, serta mengembalikan pinjaman pada waktu yang telah ditentukan.

Asas pacta sunt servanda bukanlah hanya formalistik, tetapi juga memiliki implikasi yang signifikan dalam pelaksanaan kontrak. Asas ini melindungi kepentingan para pihak dalam perjanjian dan memastikan bahwa perjanjian dapat dilaksanakan dengan adil dan seimbang.antar debitur begitu juga kreditur.

Dalam kasus perjanjian kredit, asas pacta sunt servanda dapat melindungi debitur dari tindakan-tindakan yang tidak adil dari kreditur, seperti penagihan yang tidak wajar atau perubahan unilateral dalam syarat-syarat perjanjian. Namun, asas ini juga mewajibkan debitur untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian kredit. membaca dan menilai isi perjanjian kredit dengan baik.

 Dalam kerangka ini, bunga dan denda adalah sah, legal, bahkan dianggap wajar sebagai konsekuensi dari penggunaan uang dan risiko kredit.

Namun hukum tidak berhenti pada teks. Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata secara tegas menyatakan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Di sinilah persoalan mulai terbuka: itikad baik bukan sekadar formalitas, melainkan ukuran moral dalam pelaksanaan kontrak.

Masalah muncul ketika bunga dan denda tetap berjalan tanpa kendali, bahkan saat debitur menunjukkan niat untuk melunasi kewajibannya. Dalam praktik, tidak jarang debitur yang hendak menyelesaikan utang justru dihadapkan pada angka yang membengkak—bukan karena pokok utang, tetapi karena akumulasi bunga dan denda yang terus hidup. Di titik ini, kontrak tidak lagi sekadar menjadi instrumen hukum, tetapi mulai menyerupai mekanisme tekanan.

Menurut Dr. Herlien Budiono, SH, asas itikad baik merupakan jembatan antara kepastian hukum dan keadilan substantif (Dr. Herlien Budiono, SH, Asas Keseimbangan dalam Hukum Perjanjian, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006, hlm. 45). Artinya, hukum tidak hanya mengikat apa yang disepakati, tetapi juga menilai bagaimana kesepakatan itu dijalankan. Ketika pelaksanaan kontrak menghasilkan ketimpangan yang nyata, maka di situlah asas itikad baik diuji.

Pandangan ini diperkuat oleh Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, SH, MH yang menekankan bahwa kontrak harus mencerminkan asas proporsionalitas (Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, SH, MH, Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Jakarta: Kencana, 2010, hlm. 215–217). Namun dalam praktik perbankan modern, kontrak sering kali hadir dalam bentuk kontrak baku yang bersifat take it or leave it. Debitur tidak diberi ruang negosiasi, sementara kreditur mengunci klausul yang menguntungkan dirinya sejak awal.

Akibatnya, ketika kondisi ekonomi memburuk, debitur tidak hanya menanggung risiko usaha, tetapi juga beban kontraktual yang terus membesar. Bunga berjalan, denda bertambah, dan pelunasan justru semakin menjauh. Dalam situasi seperti ini, pelaksanaan kontrak tidak lagi mencerminkan keseimbangan, melainkan dominasi.

Prof. Dr. Ismijati Jenie, SH, CN mengingatkan bahwa pelaksanaan perjanjian harus memperhatikan kepatutan dan kebiasaan dalam masyarakat (Prof. Dr. Ismijati Jenie, SH, CN, Hukum Perikatan, Yogyakarta: Liberty, 1996, hlm. 89–91). Artinya, hukum tidak boleh dilepaskan dari realitas sosial para pihak. Ketika debitur berada dalam kondisi terpuruk, penerapan bunga dan denda secara kaku tanpa mempertimbangkan keadaan tersebut berpotensi melanggar rasa keadilan.

Kritik terhadap ketimpangan ini juga ditegaskan oleh Prof. Ray Pratama, SH, MH yang menyebut kontrak baku sebagai relasi take it or leave it  yang melemahkan debitur (Prof. Ray Pratama, SH, MH, “Kontrak Baku dalam Perspektif Keadilan Kontraktual,” Jurnal Hukum, Vol. 15, No. 2, 2018, hlm. 134–136). Dalam konstruksi ini, debitur tidak benar-benar memilih, melainkan menerima.

Lebih jauh, Fathul Laila menilai kondisi tersebut dapat masuk dalam kategori penyalahgunaan keadaan (abuse of circumstances) (Fathul Laila, “Penyalahgunaan Keadaan dalam Perjanjian Kredit,” Jurnal Hukum Perdata, Vol. 5, No. 1, 2020, hlm. 77–79). 

Ketika pihak yang kuat memanfaatkan kondisi lemah pihak lain, maka pelaksanaan kontrak kehilangan legitimasi moralnya. Mahkamah Agung sebenarnya telah memberi batas. Putusan Nomor 1794 K/Pdt/2004 menegaskan bahwa klausul kontrak tidak boleh bertentangan dengan kepatutan dan keadilan. Sementara Putusan Nomor 822 K/Sip/1973 menegaskan bahwa pelaksanaan perjanjian tidak boleh merugikan pihak lain secara tidak wajar. Ini berarti hukum membuka ruang koreksi terhadap kontrak yang berjalan terlalu jauh.

Dalam perspektif filsafat hukum, Gustav Radbruch mengingatkan bahwa hukum harus menyeimbangkan kepastian dan keadilan (Gustav Radbruch, Legal Philosophy, 1950, hlm. 107). Sementara Satjipto Rahardjo menegaskan bahwa hukum harus berpihak pada manusia (Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif, 2009, hlm. 12).

Dalam titik ini, persoalan bunga dan denda tidak lagi sekadar soal legalitas, tetapi soal kelayakan. Ketika bunga dan denda justru menghambat pelunasan, bukan mendorongnya, maka pelaksanaan kontrak telah menyimpang dari asas itikad baik. Bahkan dalam batas tertentu, kondisi ini dapat bergeser menjadi penyalahgunaan hak dan berpotensi masuk dalam konstruksi perbuatan melawan hukum.

Menurut pendapat penulis bagi Notaris, persoalan ini tentu bukan sekadar teknis pembuatan akta. Notaris bukan “pengetik kontrak”, melainkan penjaga keseimbangan hukum. Dalam setiap perjanjian kredit yang dibuat atau dilegalisasi, Notaris memiliki tanggung jawab etik untuk memastikan bahwa klausul-klausul yang disusun tidak secara terang menciptakan ketimpangan yang berlebihan. Kehati-hatian, keberanian memberikan catatan, bahkan edukasi kepada para pihak menjadi bagian dari peran jabatan, bukan sekadar pilihan.

Penulis memandang bahwa praktik bunga dan denda dalam perjanjian kredit perlu diarahkan pada prinsip yang lebih manusiawi dan proporsional. Pertama, diperlukan pembatasan yang jelas terhadap akumulasi bunga dan denda agar tidak melampaui nilai kewajaran. Kedua, restrukturisasi harus ditempatkan sebagai kewajiban moral, bukan sekadar kebijakan opsional kreditur. Ketiga, hakim perlu lebih progresif dalam menguji pelaksanaan kontrak, tidak hanya pada teksnya, tetapi pada dampaknya.

Pada intinya, penulis memandang bahwa  hukum tidak boleh hanya melindungi yang kuat karena ia kuat. Hukum harus hadir untuk menjaga keseimbangan. Karena jika kontrak terus dibiarkan menjadi alat tekanan, maka yang kita pertahankan bukan kepastian hukum melainkan ketidakadilan yang dilegalkan. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

Tags: Bank Indonesiakreditkrediturnotaris
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Berwisata ke Park Shanghai Surabaya

Next Post

Jika Tuhan adalah AI —Sebuah Refleksi tentang Iman, Gender, dan Keheningan Semesta

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Topeng Politik dan Ujian Demokrasi Indonesia

by I Made Pria Dharsana
June 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SITUASI politik akhir-akhir ini Kembali menghangat dengan turun nya beberapa komponen mahasiswa (BEM) mempersoalkan kondisi penurunan ekonomi, gugatan terhadap pelaksanaan...

Read moreDetails

Penangguhan Tahanan dan Ujian Kesetaraan Hukum

by Ruben Cornelius Siagian
June 24, 2026
0
Bubarkan DPR: Amarah Publik, Krisis Representasi, dan Ancaman Demokrasi

PENANGGUHAN penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi elektronik kembali membuka perdebatan lama dalam...

Read moreDetails

Sertifikat Ganda dan Pertanyaan yang Tak Kunjung Terjawab  —Dokumen Negara Bisa Dipalsukan, Menutup Celah Mafia Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DI tengah modernisasi layanan pertanahan dan penerapan sertifikat elektronik, kasus sertifikat palsu dan sertifikat ganda masih terus bermunculan. Fenomena ini...

Read moreDetails

Klausula ADR Pada PPJB Belum Lunas dan Akta Jual Beli PPAT

by I Made Pria Dharsana
June 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

APA yang paling dikhawatirkan oleh para pebisnis atau penanam modal di Indonesia selama era  reformasi bukan pada keamanan akan tetapi...

Read moreDetails

Reforma Agraria : Ketika Rakyat Hanya Memegang HGB di Atas HPL Bank Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 3, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

REFORMA Agraria merupakan salah satu agenda konstitusional yang lahir dari cita-cita besar para pendiri bangsa untuk mewujudkan keadilan sosial di...

Read moreDetails

Rekonstruksi Hak Waris dalam Perkawinan Beda Agama: Perspektif Hukum Keluarga dan Agraria

by I Made Pria Dharsana
May 27, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

HUKUM seringkali berbicara dalam bahasa kepastian, tetapi realitas sosial tidak selalu berjalan dalam garis yang sama. Perkawinan beda agama menjadi...

Read moreDetails

Koperasi Merah Putih: Mengulang Jejak KUD, Menabrak BUMDes, atau Membangun Jalan Baru?

by I Made Pria Dharsana
May 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Di tengah semangat membangun kemandirian ekonomi nasional, gagasan Koperasi Merah Putih kembali diangkat sebagai simbol kebangkitan ekonomi rakyat. Ia bukan...

Read moreDetails

Cinta, Hibah, dan Tanah:  Antara Ketulusan dan Batas yang Tak Bisa Ditembus

by I Made Pria Dharsana
May 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

CINTA kerap mendorong seseorang untuk memberi tanpa syarat.  Dalam relasi suami-istri, pemberian itu bahkan sering dimaknai sebagai bentuk ketulusan paling tinggi—termasuk...

Read moreDetails

Regulasi Baru, Antrean Baru: Permenkumham 49/2025 dan Ancaman bagi Iklim Investasi

by I Made Pria Dharsana
May 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TRANSFORMASI digital administrasi Perseroan Terbatas melalui Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 pada dasarnya merupakan langkah progresif negara dalam mewujudkan pelayanan...

Read moreDetails

MKN Bukan Tameng Impunitas: Notaris Berintegritas, Penegak Hukum  Taati Prosedur

by I Made Pria Dharsana
May 9, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MAHKAMAH Konstitusi melalui Putusan Nomor 65/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor...

Read moreDetails
Next Post
Jika Tuhan adalah AI —Sebuah Refleksi tentang Iman, Gender, dan Keheningan Semesta

Jika Tuhan adalah AI ---Sebuah Refleksi tentang Iman, Gender, dan Keheningan Semesta

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Ketika Gerak Mengalahkan Bunyi: Baleganjur PKB dalam Bayang-bayang Sirkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjemput Cahaya Ilmu —Prestasi Guru dan Murid SMPN 2 Banjar dalam Ajang Nyalanesia, FLS3N, dan Berbagi Praktik Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketamuan Lazzer yang Merayakan Bulan Bung Karno di Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Pengabdian Internasional Undiksha & Ubon Ratchathani University —Perkuat Kesadaran Antarbudaya Bali-Thailand
Pendidikan

Pengabdian Internasional Undiksha & Ubon Ratchathani University —Perkuat Kesadaran Antarbudaya Bali-Thailand

SINGARAJA – TATKALA.CO | Tim Pengabdi Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) Undiksha sukses menggelar International Community Service-Based Workshop bertajuk “PROMOTING...

by tatkala
June 25, 2026
Semantik Logistik Modern: Kargo, Ekspedisi, dan Paket
Bahasa

Semantik Logistik Modern: Kargo, Ekspedisi, dan Paket

BAGI orang awam di bidang kargo seperti saya, kata kargo selalu memantik imajinasi tentang gudang yang pengap, deru mesin, aroma...

by I Made Sudiana
June 25, 2026
Buat Apa Merekonstruksi Kesenian Langka?
Khas

Buat Apa Merekonstruksi Kesenian Langka?

DI Selat Duda, Karangasem, pada 1983 silam, puluhan kesenian sakral Sanghyang pernah dipentaskan dalam satu kesempatan. Ada 31 jenis Sanghyang...

by Dede Putra Wiguna
June 25, 2026
‘A Night of Broadway’: Ketika Anak-Anak Janawati Academy of Performing Arts (JAPA) Bawakan Kisah-Kisah Dunia dalam Satu Panggung Musikal
Panggung

‘A Night of Broadway’: Ketika Anak-Anak Janawati Academy of Performing Arts (JAPA) Bawakan Kisah-Kisah Dunia dalam Satu Panggung Musikal

PERNAHKAH Anda menyaksikan kisah Aladdin, Rapunzel, atau The Little Mermaid? Pada Sabtu malam, 20 Juni 2026, kisah-kisah yang selama ini...

by Dede Putra Wiguna
June 25, 2026
Kolaborasi Osaka Gakugei High School Jepang dengan Toska
Khas

Kolaborasi Osaka Gakugei High School Jepang dengan Toska

SEBANYAK 48 siswa Osaka Gakugei High School Jepang mengunjungi SMA Negeri 2 Kuta Selatan (Toska)  pada Selasa, 23 Juni 2026...

by I Nyoman Tingkat
June 24, 2026
Aubrey Nova dan Muhammad Ardiansyah: Sang Montir Mobil Kerdil
Persona

Aubrey Nova dan Muhammad Ardiansyah: Sang Montir Mobil Kerdil

GARA-GARA video di TikTok 2023 silam, Aubrey Nova kini jadi salah seorang seniman―atau sebut saja montir―muda yang lihai dalam memodifikasi...

by Jaswanto
June 24, 2026
Banalitas Dialog dan Demokrasi Cuci Piring
Esai

Banalitas Dialog dan Demokrasi Cuci Piring

SUDAH sejak lama demokrasi kita direduksi semata-mata dialog, dan ia berhenti tepat di tingkatan yang oleh generasi hari ini sebut...

by Azhari M. Latief
June 24, 2026
‘Menapaki Jejak-jejak Bukit Daha, Demulih, Bangli’ —Catatan Proses Pengkaryaan Sekaa Gong Anak-Anak Santika Murti di Pesta Kesenian Bali 2026
Ulas Pentas

‘Menapaki Jejak-jejak Bukit Daha, Demulih, Bangli’ —Catatan Proses Pengkaryaan Sekaa Gong Anak-Anak Santika Murti di Pesta Kesenian Bali 2026

RIUH penonton memadati pelantaran kursi beton panggung terbuka Ardha Candra di Taman Budaya Bali. Kala itu, 15 Juni 2026, di...

by Yudi Laksana
June 24, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Topeng Politik dan Ujian Demokrasi Indonesia

SITUASI politik akhir-akhir ini Kembali menghangat dengan turun nya beberapa komponen mahasiswa (BEM) mempersoalkan kondisi penurunan ekonomi, gugatan terhadap pelaksanaan...

by I Made Pria Dharsana
June 24, 2026
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata
Esai

Membaca Demokrasi Abu-Abu Indonesia

LAPORAN V-Dem (Varieties of Democracy) 2025 menarik untuk disimak. Lembaga riset politik paling besar di dunia soal demokrasi yang berbasis...

by Chusmeru
June 24, 2026
Duri Akar dan “Sungga”
Bahasa

Duri Akar dan “Sungga”

SAYA bukan tukang panen umbi yang cakap. Memanen umbi gembili, dua kali ujung linggis yang saya ayunkan justru menghunjam dan...

by Komang Berata
June 24, 2026
Bubarkan DPR: Amarah Publik, Krisis Representasi, dan Ancaman Demokrasi
Opini

Penangguhan Tahanan dan Ujian Kesetaraan Hukum

PENANGGUHAN penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi elektronik kembali membuka perdebatan lama dalam...

by Ruben Cornelius Siagian
June 24, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co