2 August 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Cybernotary, UUJN, dan UU ITE 2025:  Payung Hukum Ada, Notaris Masih di Persimpangan Digital

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
April 1, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

TRANSFORMASI digital telah mengguncang hampir seluruh praktik hukum di Indonesia, termasuk jabatan notaris. Konsep cybernotary kini bukan sekadar wacana akademik, melainkan kebutuhan praktis di tengah percepatan transaksi elektronik. Namun persoalannya bukan hanya kesiapan teknologi, melainkan keberanian hukum untuk mengakuinya. 

Titik kritisnya terletak pada relasi antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan Undang-undang 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, yang menentukan arah keberlangsungan profesi notaris di era digital.

Secara normatif, UU ITE 2025 telah memberikan legitimasi hukum yang kuat terhadap aktivitas elektronik. Pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 ayat (1) UU ITE 2025), yang berarti dokumen digital memiliki kekuatan setara dengan dokumen kertas dalam konteks pembuktian hukum. 

Lebih lanjut, Pasal 11 dan Pasal 12 UU ITE 2025 menegaskan bahwa tanda tangan elektronik tersertifikasi memiliki kekuatan hukum yang sah dan dijamin oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, sementara Pasal 15 dan Pasal 16 UU ITE 2025 mewajibkan penyelenggara sistem elektronik menjamin keamanan, keandalan, dan integritas sistemnya.

Dalam konteks ini, pemikiran Achmad Ramli menjadi sangat relevan. Dalam tulisannya “UU ITE Baru sebagai Umbrella Legislation” yang dimuat dalam Notarynews tanggal 1 Maret 2025, serta dalam paparannya pada Seminar “UU ITE Baru, Transformasi Digital dan Cyber Notary” yang diselenggarakan oleh Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjadjaran di RSG Lantai 4 Universitas Padjadjaran, Jalan Dipati Ukur No. 35 Bandung pada 1 Maret 2025, ia menegaskan bahwa UU ITE harus dipahami sebagai umbrella legislation, yakni payung besar yang memberikan legitimasi awal bagi seluruh aktivitas hukum berbasis elektronik, termasuk praktik kenotariatan digital.

Pemikiran ini diperkuat oleh pandangan Edmon Makarim yang menekankan bahwa konsep cybernotary harus dipahami secara fungsional. Dalam karyanya Notaris dan Transaksi Elektronik: Kajian Hukum Tentang Cybernotary atau Elektronik Notary (2020), Edmon menyatakan bahwa notaris dalam ruang digital berperan sebagai trusted third party yang melakukan verifikasi identitas dan keabsahan para pihak, sehingga fungsi autentikasi tetap terjaga meskipun media yang digunakan adalah elektronik.

Ia juga menegaskan bahwa prinsip functional equivalency harus diterapkan, di mana dokumen elektronik dipandang setara dengan dokumen kertas sepanjang integritas dan keasliannya terjamin melalui teknologi seperti tanda tangan elektronik dan enkripsi.

Namun, Edmon juga mengingatkan adanya hambatan serius dalam implementasi Cybernotary di Indonesia, terutama kekosongan aturan teknis dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris serta benturan dengan ketentuan formil seperti kewajiban kehadiran fisik para pihak dan pelekatan sidik jari dalam minuta akta sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN. 

Dalam perspektif hukum perdata, hal ini menjadi krusial karena Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mensyaratkan bahwa akta otentik harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang dan di hadapan pejabat umum, sehingga penyimpangan terhadap prosedur formil berpotensi menurunkan derajat akta menjadi akta di bawah tangan.

Di titik ini, muncul perbedaan pendekatan dengan pemikiran Emma Nurita. Dalam bukunya Cyber Notary (Pemahaman Awal dalam Konsep Pemikiran) (2012), Emma menekankan bahwa akta notaris bukan sekadar dokumen informasi, melainkan produk hukum yang lahir dari proses formal yang ketat. 

Ia mengingatkan bahwa tanpa perubahan normatif setingkat undang-undang, penerapan cybernotary berisiko meruntuhkan kekuatan pembuktian akta. Jika Edmon Makarim menekankan adaptasi dan keberanian menafsirkan ulang hukum, maka Emma Nurita menekankan kehati-hatian dan pentingnya menjaga marwah autentisitas akta.

Perbedaan ini justru memperlihatkan bahwa persoalan cybernotary bukan sekadar soal teknologi, melainkan soal filosofi hukum: antara kemanfaatan dan kepastian. Disinilah peran Ikatan Notaris Indonesia menjadi sangat menentukan.

Peran Strategis untuk Ikatan Notaris Indonesia Jelang Kongres INI Menjelang Kongres INI, organisasi ini berada pada titik krusial untuk menentukan arah profesi notaris berkontribusi daam penguatan kedudukan notaris di era digital:

Pertama, Ikatan Notaris Indonesia harus mendorong harmonisasi antara UU ITE 2025 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris sebagaimana ditegaskan oleh Achmad Ramli dalam Notarynews (1 Maret 2025) dan Seminar Ikano Unpad (1 Maret 2025), sehingga akta elektronik memperoleh pengakuan setara dengan akta otentik dan konsep “menghadap” dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN dapat dimaknai secara virtual melalui sistem elektronik yang andal.Kedua, penguatan infrastruktur digital menjadi keharusan, mengingat notaris memegang dokumen yang berkaitan dengan kepentingan publik dan rahasia negara, sehingga perlu dibangun sistem penyimpanan data nasional yang aman serta integrasi dengan sistem sertifikasi elektronik yang diakui negara.

Ketiga, standarisasi protokol cybernotary dan kode etik digital harus segera dirumuskan untuk mencegah praktik yang tidak seragam dan berpotensi menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.Keempat, edukasi lintas sektoral kepada aparat penegak hukum menjadi penting agar terdapat kesamaan persepsi mengenai keabsahan dokumen elektronik dalam praktik peradilan, sehingga tidak terjadi penolakan terhadap akta digital. Kelima, Kongres INI harus menjadi momentum untuk menegaskan bahwa modernisasi jabatan notaris melalui cybernotary bukanlah pengingkaran terhadap prinsip hukum, melainkan transformasi untuk menjaga relevansi profesi di tengah disrupsi digital.

Penulis berpendapat bahwa persoalan cybernotary bukanlah soal ketiadaan hukum, melainkan keterlambatan harmonisasi. Payung hukum telah tersedia melalui UU ITE 2025 sebagaimana ditegaskan oleh Achmad Ramli sebagai umbrella legislation, namun tanpa keberanian untuk menyesuaikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, notaris akan terus berada di wilayah abu-abu.

Pertanyaannya kini bukan lagi apakah cybernotary diperlukan, melainkan apakah profesi notaris siap mengambil peran dalam menentukan masa depan hukumnya sendiri. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

Tags: CybernotarynotarisUU ITE
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Ramanujan: Brahmana dalam Sunyi, Pencari Kebenaran Lewat Angka

Next Post

Pesugihan Menelan Korban

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Insolvensi dan Kewajiban Debitur Pailit

by I Made Pria Dharsana
July 31, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025 menjadi salah satu penegasan penting dalam perkembangan hukum kepailitan di Indonesia. Melalui putusan tersebut, Mahkamah...

Read moreDetails

Ketika Warisan Baru Dianggap Sah Setelah Dicatat Negara —Membongkar Distorsi Administrasi dalam Peralihan Hak Waris di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
July 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Kematian seseorang tidak hanya mengakhiri eksistensi biologis, tetapi sekaligus memicu konsekuensi hukum yang kompleks dalam sistem hukum perdata. Salah satu...

Read moreDetails

Potensi Ekonomi yang Menguap di Titik 0 Singaraja

by I Gede Sena Putrawan
July 20, 2026
0
Membangun Buleleng, Membangun Ingatan Sejarah dan Membangun Masa Depan Kota dari Kawasan Titik Nol Singaraja

PADA awal tahun 2026, sebuah proyek bernilai fantastis menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat Buleleng. Nama proyek itu sebenarnya...

Read moreDetails

Lelang Bank dan Kepastian Hukum: Antara Peluang Investasi dan Risiko Lapangan

by I Made Pria Dharsana
July 15, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

BARANG lelang bank sering dipandang sebagai peluang mendapatkan aset murah dengan potensi keuntungan besar. Rumah, tanah, ruko, kendaraan, hingga aset...

Read moreDetails

AJB atau Pelepasan Hak: Menguji Rasionalitas Perolehan Tanah oleh Perseroan Terbatas di Era KKPR dan Lahan Sawah yang Dilindungi

by I Made Pria Dharsana
July 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERDEBATAN mengenai mekanisme perolehan tanah oleh Perseroan Terbatas (PT) sesungguhnya tidak lagi hanya berkisar pada pilihan antara Akta Jual Beli...

Read moreDetails

Notaris di Tengah Gelombang Disrupsi: Antara Kepastian Hukum, Iklim Investasi, dan Ancaman Kriminalisasi

by I Made Pria Dharsana
July 1, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

NOTARIS pada hakikatnya merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga kepastian hukum, khususnya dalam lalu lintas perdata, investasi, pembentukan badan...

Read moreDetails

Topeng Politik dan Ujian Demokrasi Indonesia

by I Made Pria Dharsana
June 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SITUASI politik akhir-akhir ini Kembali menghangat dengan turun nya beberapa komponen mahasiswa (BEM) mempersoalkan kondisi penurunan ekonomi, gugatan terhadap pelaksanaan...

Read moreDetails

Penangguhan Tahanan dan Ujian Kesetaraan Hukum

by Ruben Cornelius Siagian
June 24, 2026
0
Bubarkan DPR: Amarah Publik, Krisis Representasi, dan Ancaman Demokrasi

PENANGGUHAN penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi elektronik kembali membuka perdebatan lama dalam...

Read moreDetails

Sertifikat Ganda dan Pertanyaan yang Tak Kunjung Terjawab  —Dokumen Negara Bisa Dipalsukan, Menutup Celah Mafia Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DI tengah modernisasi layanan pertanahan dan penerapan sertifikat elektronik, kasus sertifikat palsu dan sertifikat ganda masih terus bermunculan. Fenomena ini...

Read moreDetails

Klausula ADR Pada PPJB Belum Lunas dan Akta Jual Beli PPAT

by I Made Pria Dharsana
June 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

APA yang paling dikhawatirkan oleh para pebisnis atau penanam modal di Indonesia selama era  reformasi bukan pada keamanan akan tetapi...

Read moreDetails
Next Post
Meninggal Seperti Pepes Ikan

Pesugihan Menelan Korban

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Mengulik Keunikan Pura Ulun Swi Jimbaran
Tualang

Mengulik Keunikan Pura Ulun Swi Jimbaran

SEBAGAIMANA Pura Ulun Swi pada umumnya, Pura Ulun Swi Jimbaran adalah Pura Subak dengan status Pura Kahyangan Jagat. Terkesan unik...

by I Nyoman Tingkat
August 2, 2026
Mantra Visual Made Wiradana
Ulas Rupa

Mantra Visual Made Wiradana

PADA tulisan kali ini, saya ingin "menekuni" karya Made Wiradana yang baru saja dipamerkan di Griya Santrian, Sanur, beberapa waktu...

by Hartanto
August 2, 2026
Folk, Jalan Berlubang: Dari Margonda ke Greenwich Village
Ulas Musik

Folk, Jalan Berlubang: Dari Margonda ke Greenwich Village

“Naik-naik ke puncak gunung, tinggi-tinggi sekali.” JIKA pembaca mendaki tangga lagu di platform musik, nihil kita temui musik folk di...

by Mahesa Putra
August 2, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Saat Lidah Kelu Bicara Cinta, Maka Lahirlah Lagu

"Mengapa sebagian perasaan memilih menjadi musik?" Ada seseorang yang berjam-jam memandangi layar kosong. Ia mampu berbicara kepada banyak orang, tetapi...

by Tri Nugroho Adi
August 2, 2026
Ketika Pikiran adalah Senjata ——Membaca Kembali Pertempuran Mpu Beradah dan Ni Calonarang
Esai

Ketika Pikiran adalah Senjata ——Membaca Kembali Pertempuran Mpu Beradah dan Ni Calonarang

CALONARANG merupakan kisah terkenal yang berasal dari wilayah Jawa Timur. Produk yang lahir pada zaman Jawa Kuno ini tersedia dalam...

by IGP Weda Adi Wangsa
August 2, 2026
Canang yang Terlindas ——Membaca Kegelisahan Bali di Tengah Arus Pendatang
Esai

Canang yang Terlindas ——Membaca Kegelisahan Bali di Tengah Arus Pendatang

PAGI belum benar-benar terang ketika seorang perempuan keluar dari pekarangan rumahnya di Denpasar. Di tangannya tergenggam sebuah canang sari, yakni...

by Angga Wijaya
August 2, 2026
Angker Pancer Joged Pingitan, Upaya Menghidupkan Kembali Warisan Sakral Singapadu
Panggung

Angker Pancer Joged Pingitan, Upaya Menghidupkan Kembali Warisan Sakral Singapadu

MALAM merayap pelan di Tempekan Selat, Banjar Apuan, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Di catus pata yang biasanya menjadi...

by Nyoman Budarsana
August 2, 2026
Tuhan Yang Maha Puisi
Ulas Buku

Tuhan Yang Maha Puisi

The Ingredients of Easter: Three nails, Two pieces of wood, a crown of thorns, a fair share of lashing, and...

by Heski Dewabrata
August 1, 2026
Tumpek Krulut, Hari Kasih Sayang Dresta Bali yang Bernilai Universal
Esai

Tumpek Krulut, Hari Kasih Sayang Dresta Bali yang Bernilai Universal

"Kalau dunia merayakan Hari Kasih Sayang dengan setangkai mawar, Bali telah merayakannya sejak berabad-abad lalu dengan doa, gamelan, dan ketulusan...

by I Wayan Yudana
August 1, 2026
Pengkhianatan Kaum Cendekiawan ——Ketika Bali Kehilangan Penjaga Nuraninya
Esai

Pengkhianatan Kaum Cendekiawan ——Ketika Bali Kehilangan Penjaga Nuraninya

"Sebuah peradaban tidak runtuh karena kekurangan orang pintar. Peradaban runtuh ketika orang-orang pintarnya memilih diam. Ketika ilmu kehilangan keberanian, kekuasaan...

by Agung Sudarsa
August 1, 2026
Scared of Bums Rilis “Berlari”, Soundtrack Enerjik untuk “Pelari Kalcer”
Hiburan

Scared of Bums Rilis “Berlari”, Soundtrack Enerjik untuk “Pelari Kalcer”

ADA masa ketika identitas musik punk begitu lekat dengan citra hidup yang berantakan. Rokok, begadang, alkohol, dan semangat melawan apa...

by Dede Putra Wiguna
August 1, 2026
Tiga Belas Penulis Muda Mempresentasikan Karya di Singaraja Literary Festival ——Dari Sesi Presentasi dan Diskusi Karya Emerging Writers MTN Lab x SLF 2026
Panggung

Tiga Belas Penulis Muda Mempresentasikan Karya di Singaraja Literary Festival ——Dari Sesi Presentasi dan Diskusi Karya Emerging Writers MTN Lab x SLF 2026

PADA hari ketiga Singaraja Literary Festival (SLF) 2026, Minggu, 5 Juli 2026, di Kawasan Museum Buleleng, tiga belas penulis muda...

by Dede Putra Wiguna
August 1, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co