12 September 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Cybernotary, UUJN, dan UU ITE 2025:  Payung Hukum Ada, Notaris Masih di Persimpangan Digital

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
April 1, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

TRANSFORMASI digital telah mengguncang hampir seluruh praktik hukum di Indonesia, termasuk jabatan notaris. Konsep cybernotary kini bukan sekadar wacana akademik, melainkan kebutuhan praktis di tengah percepatan transaksi elektronik. Namun persoalannya bukan hanya kesiapan teknologi, melainkan keberanian hukum untuk mengakuinya. 

Titik kritisnya terletak pada relasi antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan Undang-undang 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, yang menentukan arah keberlangsungan profesi notaris di era digital.

Secara normatif, UU ITE 2025 telah memberikan legitimasi hukum yang kuat terhadap aktivitas elektronik. Pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 ayat (1) UU ITE 2025), yang berarti dokumen digital memiliki kekuatan setara dengan dokumen kertas dalam konteks pembuktian hukum. 

Lebih lanjut, Pasal 11 dan Pasal 12 UU ITE 2025 menegaskan bahwa tanda tangan elektronik tersertifikasi memiliki kekuatan hukum yang sah dan dijamin oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, sementara Pasal 15 dan Pasal 16 UU ITE 2025 mewajibkan penyelenggara sistem elektronik menjamin keamanan, keandalan, dan integritas sistemnya.

Dalam konteks ini, pemikiran Achmad Ramli menjadi sangat relevan. Dalam tulisannya “UU ITE Baru sebagai Umbrella Legislation” yang dimuat dalam Notarynews tanggal 1 Maret 2025, serta dalam paparannya pada Seminar “UU ITE Baru, Transformasi Digital dan Cyber Notary” yang diselenggarakan oleh Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjadjaran di RSG Lantai 4 Universitas Padjadjaran, Jalan Dipati Ukur No. 35 Bandung pada 1 Maret 2025, ia menegaskan bahwa UU ITE harus dipahami sebagai umbrella legislation, yakni payung besar yang memberikan legitimasi awal bagi seluruh aktivitas hukum berbasis elektronik, termasuk praktik kenotariatan digital.

Pemikiran ini diperkuat oleh pandangan Edmon Makarim yang menekankan bahwa konsep cybernotary harus dipahami secara fungsional. Dalam karyanya Notaris dan Transaksi Elektronik: Kajian Hukum Tentang Cybernotary atau Elektronik Notary (2020), Edmon menyatakan bahwa notaris dalam ruang digital berperan sebagai trusted third party yang melakukan verifikasi identitas dan keabsahan para pihak, sehingga fungsi autentikasi tetap terjaga meskipun media yang digunakan adalah elektronik.

Ia juga menegaskan bahwa prinsip functional equivalency harus diterapkan, di mana dokumen elektronik dipandang setara dengan dokumen kertas sepanjang integritas dan keasliannya terjamin melalui teknologi seperti tanda tangan elektronik dan enkripsi.

Namun, Edmon juga mengingatkan adanya hambatan serius dalam implementasi Cybernotary di Indonesia, terutama kekosongan aturan teknis dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris serta benturan dengan ketentuan formil seperti kewajiban kehadiran fisik para pihak dan pelekatan sidik jari dalam minuta akta sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN. 

Dalam perspektif hukum perdata, hal ini menjadi krusial karena Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mensyaratkan bahwa akta otentik harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang dan di hadapan pejabat umum, sehingga penyimpangan terhadap prosedur formil berpotensi menurunkan derajat akta menjadi akta di bawah tangan.

Di titik ini, muncul perbedaan pendekatan dengan pemikiran Emma Nurita. Dalam bukunya Cyber Notary (Pemahaman Awal dalam Konsep Pemikiran) (2012), Emma menekankan bahwa akta notaris bukan sekadar dokumen informasi, melainkan produk hukum yang lahir dari proses formal yang ketat. 

Ia mengingatkan bahwa tanpa perubahan normatif setingkat undang-undang, penerapan cybernotary berisiko meruntuhkan kekuatan pembuktian akta. Jika Edmon Makarim menekankan adaptasi dan keberanian menafsirkan ulang hukum, maka Emma Nurita menekankan kehati-hatian dan pentingnya menjaga marwah autentisitas akta.

Perbedaan ini justru memperlihatkan bahwa persoalan cybernotary bukan sekadar soal teknologi, melainkan soal filosofi hukum: antara kemanfaatan dan kepastian. Disinilah peran Ikatan Notaris Indonesia menjadi sangat menentukan.

Peran Strategis untuk Ikatan Notaris Indonesia Jelang Kongres INI Menjelang Kongres INI, organisasi ini berada pada titik krusial untuk menentukan arah profesi notaris berkontribusi daam penguatan kedudukan notaris di era digital:

Pertama, Ikatan Notaris Indonesia harus mendorong harmonisasi antara UU ITE 2025 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris sebagaimana ditegaskan oleh Achmad Ramli dalam Notarynews (1 Maret 2025) dan Seminar Ikano Unpad (1 Maret 2025), sehingga akta elektronik memperoleh pengakuan setara dengan akta otentik dan konsep “menghadap” dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN dapat dimaknai secara virtual melalui sistem elektronik yang andal.Kedua, penguatan infrastruktur digital menjadi keharusan, mengingat notaris memegang dokumen yang berkaitan dengan kepentingan publik dan rahasia negara, sehingga perlu dibangun sistem penyimpanan data nasional yang aman serta integrasi dengan sistem sertifikasi elektronik yang diakui negara.

Ketiga, standarisasi protokol cybernotary dan kode etik digital harus segera dirumuskan untuk mencegah praktik yang tidak seragam dan berpotensi menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.Keempat, edukasi lintas sektoral kepada aparat penegak hukum menjadi penting agar terdapat kesamaan persepsi mengenai keabsahan dokumen elektronik dalam praktik peradilan, sehingga tidak terjadi penolakan terhadap akta digital. Kelima, Kongres INI harus menjadi momentum untuk menegaskan bahwa modernisasi jabatan notaris melalui cybernotary bukanlah pengingkaran terhadap prinsip hukum, melainkan transformasi untuk menjaga relevansi profesi di tengah disrupsi digital.

Penulis berpendapat bahwa persoalan cybernotary bukanlah soal ketiadaan hukum, melainkan keterlambatan harmonisasi. Payung hukum telah tersedia melalui UU ITE 2025 sebagaimana ditegaskan oleh Achmad Ramli sebagai umbrella legislation, namun tanpa keberanian untuk menyesuaikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, notaris akan terus berada di wilayah abu-abu.

Pertanyaannya kini bukan lagi apakah cybernotary diperlukan, melainkan apakah profesi notaris siap mengambil peran dalam menentukan masa depan hukumnya sendiri. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

Tags: CybernotarynotarisUU ITE
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Ramanujan: Brahmana dalam Sunyi, Pencari Kebenaran Lewat Angka

Next Post

Pesugihan Menelan Korban

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Catatan di Tepi Tanah yang Tersisa  —66 Tahun UUPA Bukan Sekadar Angka

by I Made Pria Dharsana
September 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH selalu tampak diam. Ia tidak pernah mengeluh ketika batasnya digeser. Tidak berteriak ketika sawah berubah menjadi kawasan perumahan. Tidak...

Read moreDetails

Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

by I Ketut Suar Adnyana
September 5, 2026
0
Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

DI ruang publik, sebuah pernyataan dapat menjadi lebih berbahaya daripada sebuah kebijakan yang keliru. Kebijakan yang keliru masih mungkin diperbaiki...

Read moreDetails

Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

by Made Bryan Mahararta
September 4, 2026
0
Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

INDONESIA merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat kerentanan bencana yang tinggi. Letak geografis, kondisi geologis, karakter kepulauan, perubahan iklim,...

Read moreDetails

“Anti-Dilution Protection” dalam Perseroan Terbatas:  Menjaga Kepastian Hukum dan Nilai Investasi Pemegang Saham

by I Made Pria Dharsana
September 2, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM praktik bisnis modern, kebutuhan perseroan untuk memperoleh tambahan modal sering kali diwujudkan melalui penerbitan saham baru. Langkah tersebut lazim...

Read moreDetails

Penyelundupan Hukum dalam Transaksi Jual Beli Gantung : Antara Syarat dan Tipu Daya

by I Made Pria Dharsana
August 26, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM hukum perdata Indonesia, jual beli merupakan bentuk perikatan yang sangat sering dilakukan dalam masyarakat. Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum...

Read moreDetails

Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

by Gede Sidi Artajaya
August 25, 2026
0
Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

DI kelas Bahasa Indonesia SMA, siswa bergerak dari laporan hasil observasi, anekdot, hikayat, negosiasi, biografi, dan puisi; lalu berjumpa argumentasi,...

Read moreDetails

Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

by I Kadek Adhi Dwipayana
August 24, 2026
0
Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

Masuk perguruan tinggi negeri (PTN) dulu sering dianggap seperti menembus gerbang prestise akademik. Seleksinya ketat, persaingannya tinggi, dan keberhasilannya sering...

Read moreDetails

Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

by I Ketut Suar Adnyana
August 23, 2026
0
Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

IRONI yang sulit diterima ketika seseorang yang berdiri di puncak lembaga pendidikan justru berhadapan dengan hukum karena dugaan praktik yang...

Read moreDetails

Pewarisan di Persimpangan Konstitusi: Tantangan Hukum Waris Indonesia Pasca Putusan MK

by I Made Pria Dharsana
August 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

KEMATIAN seseorang seharusnya mengakhiri kehidupan, bukan memulai ketidakpastian hukum bagi keluarganya. Namun dalam praktik hukum Indonesia, kematian justru kerap menjadi...

Read moreDetails

“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

by Luh Putu Sendratari
August 12, 2026
0
“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

ADA hasil percakapan yang masih mengusik ingatan penulis sampai saat ini, ketika 5 tahun yang lalu bercakap dalam suatu wawancara...

Read moreDetails
Next Post
Meninggal Seperti Pepes Ikan

Pesugihan Menelan Korban

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

PANTANGAN MENGKONSUMSI ALKOHOL DALAM HINDU
Esai

KUNJUNGAN BRAHMANA JAWA KE TANAH INDIA (BHUMI JAMBUDWIPA)

TIGA brahmana Jawa pernah berkunjung ke India. Kisah perjalanan spiritual ini tertuang di dalam pustaka lontar Tantu Pagelaran (atau Tantu...

by Sugi Lanus
September 12, 2026
Aku Mau Jadi Penguin! —Ulasan Novel “Di Tanah Lada” Karya Ziggy Zezsyazeoviennazabrizkie
Ulas Buku

Aku Mau Jadi Penguin! —Ulasan Novel “Di Tanah Lada” Karya Ziggy Zezsyazeoviennazabrizkie

AWALNYA saya mengira nama ‘Ziggy Zezsyazeoviennazabrizkie’ adalah nama pena. Ternyata saya salah. Kemudian dari nama unik dan ajaib inilah saya...

by Kadek Wisnu Oktaditya
September 12, 2026
Utsawa Dharmagita XXXIII-2026: Ketika Sastra Suci Menggema di Taman Budaya Bali
Panggung

Utsawa Dharmagita XXXIII-2026: Ketika Sastra Suci Menggema di Taman Budaya Bali

Jeda hanya sesaat. Setelah kulkul dipukul oleh Gubernur Bali Wayan Koster sebagai tanda dibukanya Utsawa Dharmagita (UDG) Provinsi Bali XXXIII,...

by Nyoman Budarsana
September 12, 2026
YouNITE Fest Vol. 1: Ketika Forum GenRe Denpasar Hadirkan Ruang bagi Anak Muda untuk Bersuara dan Bergerak
Panggung

YouNITE Fest Vol. 1: Ketika Forum GenRe Denpasar Hadirkan Ruang bagi Anak Muda untuk Bersuara dan Bergerak

ANAK muda acap menjadi sasaran kebijakan. Namun, seberapa sering mereka benar-benar diberi ruang untuk bersuara, menyampaikan gagasan, bahkan menentukan arah...

by Dede Putra Wiguna
September 12, 2026
Malam-Malam di Lorong Harapan | Cerpen Ahmad Sihabudin
Cerpen

Malam-Malam di Lorong Harapan | Cerpen Ahmad Sihabudin

MALAM di rumah sakit selalu terasa lebih panjang daripada malam di tempat lain. Jarum jam di dinding ruang perawatan menunjukkan...

by Ahmad Sihabudin
September 12, 2026
Puisi Ahmad Fatoni | Teruslah Bodoh, Negeri Sedang Membutuhkannya
Puisi

Puisi Ahmad Fatoni | Teruslah Bodoh, Negeri Sedang Membutuhkannya

Puisi-Resensi atas Novel Teruslah Bodoh Jangan Pintar karya Tere Liye Teruslah bodoh, jangan pintar,sebab negeri ini menyukai kepalayang mudah menganggukdan...

by Ahmad Fatoni
September 12, 2026
Pembukaan Utsawa Dharmagita 2026: Orang Bali Harus Pintar Secara Kognitif dan Punya Nilai moral
Budaya

Pembukaan Utsawa Dharmagita 2026: Orang Bali Harus Pintar Secara Kognitif dan Punya Nilai moral

Suasana pembukaan Utsawa Dharmagita Provinsi Bali XXIII Tahun 2026 berlangsung semarak di Taman Budaya Bali, Jumat 11 September 2026. Sebuah...

by Ayu Kahuatu Tamar
September 11, 2026
Ubud Art Collect: Ketika Seni dan Ekosistem Kreatif Ubud Bertemu Publik dalam Ruang yang Lebih Dekat
Pameran

Ubud Art Collect: Ketika Seni dan Ekosistem Kreatif Ubud Bertemu Publik dalam Ruang yang Lebih Dekat

SELAMA tiga hari, 4–6 September 2026, Wantilan Ubud berubah menjadi titik temu bagi wajah seni yang beragam. Lukisan tradisional berdampingan...

by Dede Putra Wiguna
September 11, 2026
Art & Bali 2026: Merayakan Ingatan Tubuh dan Dialog Budaya di Nuanu
Panggung

Art & Bali 2026: Merayakan Ingatan Tubuh dan Dialog Budaya di Nuanu

JUMAT, 11 September 2026, Nuanu Creative City di Tabanan, Bali, menjelma jadi panggung pertama Art & Bali platform seni tahunan...

by Ingga Adelia
September 11, 2026
Mengenal PVC WPC Wall Panel untuk Dekorasi Dinding Estetis
Gaya

Mengenal PVC WPC Wall Panel untuk Dekorasi Dinding Estetis

  Untuk dekorasi dinding yang estetis, Decorindo Perkasa menyediakan wall panel PVC WPC yang hadir sebagai solusi modern memadukan fungsi...

by tatkala
September 11, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Pasar Tradisional : Membaca Tanda, Merawat Manusia

"Pinten niki, Bu?"  (Berapa ini, Bu?) "Tigang doso gangsal ewu." (Tiga puluh lima ribu ) "Waduh... mboten saged kirang? Kula...

by Tri Nugroho Adi
September 11, 2026
Warna Baru Utsawa Dharma Gita 2026 Bali, Dharmacarita Dekatkan Budaya kepada Generasi Muda
Panggung

Warna Baru Utsawa Dharma Gita 2026 Bali, Dharmacarita Dekatkan Budaya kepada Generasi Muda

Jangan menganggap Utsawa Dharmagita (UDG) Provinsi Bali sekadar rutinitas dengan sajian yang berulang. Tahun ini, panggung UDG XXXIII tahun 2026...

by Nyoman Budarsana
September 10, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co