16 May 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Cybernotary, UUJN, dan UU ITE 2025:  Payung Hukum Ada, Notaris Masih di Persimpangan Digital

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
April 1, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

TRANSFORMASI digital telah mengguncang hampir seluruh praktik hukum di Indonesia, termasuk jabatan notaris. Konsep cybernotary kini bukan sekadar wacana akademik, melainkan kebutuhan praktis di tengah percepatan transaksi elektronik. Namun persoalannya bukan hanya kesiapan teknologi, melainkan keberanian hukum untuk mengakuinya. 

Titik kritisnya terletak pada relasi antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan Undang-undang 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, yang menentukan arah keberlangsungan profesi notaris di era digital.

Secara normatif, UU ITE 2025 telah memberikan legitimasi hukum yang kuat terhadap aktivitas elektronik. Pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 ayat (1) UU ITE 2025), yang berarti dokumen digital memiliki kekuatan setara dengan dokumen kertas dalam konteks pembuktian hukum. 

Lebih lanjut, Pasal 11 dan Pasal 12 UU ITE 2025 menegaskan bahwa tanda tangan elektronik tersertifikasi memiliki kekuatan hukum yang sah dan dijamin oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, sementara Pasal 15 dan Pasal 16 UU ITE 2025 mewajibkan penyelenggara sistem elektronik menjamin keamanan, keandalan, dan integritas sistemnya.

Dalam konteks ini, pemikiran Achmad Ramli menjadi sangat relevan. Dalam tulisannya “UU ITE Baru sebagai Umbrella Legislation” yang dimuat dalam Notarynews tanggal 1 Maret 2025, serta dalam paparannya pada Seminar “UU ITE Baru, Transformasi Digital dan Cyber Notary” yang diselenggarakan oleh Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjadjaran di RSG Lantai 4 Universitas Padjadjaran, Jalan Dipati Ukur No. 35 Bandung pada 1 Maret 2025, ia menegaskan bahwa UU ITE harus dipahami sebagai umbrella legislation, yakni payung besar yang memberikan legitimasi awal bagi seluruh aktivitas hukum berbasis elektronik, termasuk praktik kenotariatan digital.

Pemikiran ini diperkuat oleh pandangan Edmon Makarim yang menekankan bahwa konsep cybernotary harus dipahami secara fungsional. Dalam karyanya Notaris dan Transaksi Elektronik: Kajian Hukum Tentang Cybernotary atau Elektronik Notary (2020), Edmon menyatakan bahwa notaris dalam ruang digital berperan sebagai trusted third party yang melakukan verifikasi identitas dan keabsahan para pihak, sehingga fungsi autentikasi tetap terjaga meskipun media yang digunakan adalah elektronik.

Ia juga menegaskan bahwa prinsip functional equivalency harus diterapkan, di mana dokumen elektronik dipandang setara dengan dokumen kertas sepanjang integritas dan keasliannya terjamin melalui teknologi seperti tanda tangan elektronik dan enkripsi.

Namun, Edmon juga mengingatkan adanya hambatan serius dalam implementasi Cybernotary di Indonesia, terutama kekosongan aturan teknis dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris serta benturan dengan ketentuan formil seperti kewajiban kehadiran fisik para pihak dan pelekatan sidik jari dalam minuta akta sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN. 

Dalam perspektif hukum perdata, hal ini menjadi krusial karena Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mensyaratkan bahwa akta otentik harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang dan di hadapan pejabat umum, sehingga penyimpangan terhadap prosedur formil berpotensi menurunkan derajat akta menjadi akta di bawah tangan.

Di titik ini, muncul perbedaan pendekatan dengan pemikiran Emma Nurita. Dalam bukunya Cyber Notary (Pemahaman Awal dalam Konsep Pemikiran) (2012), Emma menekankan bahwa akta notaris bukan sekadar dokumen informasi, melainkan produk hukum yang lahir dari proses formal yang ketat. 

Ia mengingatkan bahwa tanpa perubahan normatif setingkat undang-undang, penerapan cybernotary berisiko meruntuhkan kekuatan pembuktian akta. Jika Edmon Makarim menekankan adaptasi dan keberanian menafsirkan ulang hukum, maka Emma Nurita menekankan kehati-hatian dan pentingnya menjaga marwah autentisitas akta.

Perbedaan ini justru memperlihatkan bahwa persoalan cybernotary bukan sekadar soal teknologi, melainkan soal filosofi hukum: antara kemanfaatan dan kepastian. Disinilah peran Ikatan Notaris Indonesia menjadi sangat menentukan.

Peran Strategis untuk Ikatan Notaris Indonesia Jelang Kongres INI Menjelang Kongres INI, organisasi ini berada pada titik krusial untuk menentukan arah profesi notaris berkontribusi daam penguatan kedudukan notaris di era digital:

Pertama, Ikatan Notaris Indonesia harus mendorong harmonisasi antara UU ITE 2025 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris sebagaimana ditegaskan oleh Achmad Ramli dalam Notarynews (1 Maret 2025) dan Seminar Ikano Unpad (1 Maret 2025), sehingga akta elektronik memperoleh pengakuan setara dengan akta otentik dan konsep “menghadap” dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN dapat dimaknai secara virtual melalui sistem elektronik yang andal.Kedua, penguatan infrastruktur digital menjadi keharusan, mengingat notaris memegang dokumen yang berkaitan dengan kepentingan publik dan rahasia negara, sehingga perlu dibangun sistem penyimpanan data nasional yang aman serta integrasi dengan sistem sertifikasi elektronik yang diakui negara.

Ketiga, standarisasi protokol cybernotary dan kode etik digital harus segera dirumuskan untuk mencegah praktik yang tidak seragam dan berpotensi menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.Keempat, edukasi lintas sektoral kepada aparat penegak hukum menjadi penting agar terdapat kesamaan persepsi mengenai keabsahan dokumen elektronik dalam praktik peradilan, sehingga tidak terjadi penolakan terhadap akta digital. Kelima, Kongres INI harus menjadi momentum untuk menegaskan bahwa modernisasi jabatan notaris melalui cybernotary bukanlah pengingkaran terhadap prinsip hukum, melainkan transformasi untuk menjaga relevansi profesi di tengah disrupsi digital.

Penulis berpendapat bahwa persoalan cybernotary bukanlah soal ketiadaan hukum, melainkan keterlambatan harmonisasi. Payung hukum telah tersedia melalui UU ITE 2025 sebagaimana ditegaskan oleh Achmad Ramli sebagai umbrella legislation, namun tanpa keberanian untuk menyesuaikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, notaris akan terus berada di wilayah abu-abu.

Pertanyaannya kini bukan lagi apakah cybernotary diperlukan, melainkan apakah profesi notaris siap mengambil peran dalam menentukan masa depan hukumnya sendiri. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

Tags: CybernotarynotarisUU ITE
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Ramanujan: Brahmana dalam Sunyi, Pencari Kebenaran Lewat Angka

Next Post

Pesugihan Menelan Korban

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Regulasi Baru, Antrean Baru: Permenkumham 49/2025 dan Ancaman bagi Iklim Investasi

by I Made Pria Dharsana
May 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TRANSFORMASI digital administrasi Perseroan Terbatas melalui Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 pada dasarnya merupakan langkah progresif negara dalam mewujudkan pelayanan...

Read moreDetails

MKN Bukan Tameng Impunitas: Notaris Berintegritas, Penegak Hukum  Taati Prosedur

by I Made Pria Dharsana
May 9, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MAHKAMAH Konstitusi melalui Putusan Nomor 65/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor...

Read moreDetails

Menguji Batas Tanggung Jawab Terbatas:  ‘Piercing the Corporate Veil’ dalam Sengketa Kepemilikan dan Pengalihan Saham

by I Made Pria Dharsana
May 7, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM rezim hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, prinsip tanggung jawab terbatas...

Read moreDetails

Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

by KH Ketut Imaduddin Jamal
May 2, 2026
0
Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

ADA satu penyakit lama dalam kebijakan publik kita: negara sering merasa telah bekerja hanya karena program sudah diumumkan, anggaran sudah...

Read moreDetails

Problem Keadilan dalam Pembagian Harta Bersama: Dari Norma ke Uji Konstitusi

by I Made Pria Dharsana
April 30, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Dia luka yang tidak pernah benar-benar terlihat dalam putusan pengadilan berkaitan dengan pembagian harta gono gini dalam perpisah/pecahnya perkawinan  karena...

Read moreDetails

PTSL di Persimpangan: Antara Legalisasi Aset dan Ledakan Sengketa

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PROGRAM Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak awal dirancang sebagai jawaban negara atas persoalan klasik pertanahan: ketidakpastian hukum. Amanat tersebut...

Read moreDetails

Tanah Dijual, Adat Ditinggal —Alarm Krisis Tanah Bali di Tengah Arus Investasi

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MASYARAKAT Bali sejatinya tidak kekurangan aturan untuk menjaga tanahnya yang kerap diuji , justru adalah keteguhan untuk mempertahankannya. Di tengah...

Read moreDetails

BALI: ANAK EMAS ATAU ANAK TIRI? —Sepotong Paradoks Bali di Pusat Kekuasaan Republik

by I Gede Joni Suhartawan
April 13, 2026
0
BALI: ANAK EMAS ATAU ANAK TIRI? —Sepotong Paradoks Bali di Pusat Kekuasaan Republik

BEGINILAH sebuah paradoks yang dilakoni Bali ketika berada di jagat politik anggaran Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta: Bali adalah si...

Read moreDetails

BALI DALAM JEPITAN —Membaca Skenario di Balik Tekanan Terhadap Koster

by I Gede Joni Suhartawan
April 12, 2026
0
BALI DALAM JEPITAN —Membaca Skenario di Balik Tekanan Terhadap Koster

BELAKANGAN ini, wajah politik di Bali tampak tidak sedang baik-baik saja. Jika kita jeli membaca arah angin dari Jakarta, ada...

Read moreDetails

Singkong dan Dosa Orde Baru

by Jaswanto
April 9, 2026
0
Singkong dan Dosa Orde Baru

RASANYA gurih, meski hanya dibubuhi garam. Teksturnya lembut sekaligus sedikit lengket di lidah. Tampilannya sederhana saja, mencerminkan masyarakat yang mengolah...

Read moreDetails
Next Post
Meninggal Seperti Pepes Ikan

Pesugihan Menelan Korban

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karena Tak Sabaran, Tika Pagraky Luncurkan Tiga Lagu Sekaligus dan Buka Cerita di Balik “Bli Made”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cinta dan Penyesalan | Cerpen Dede Putra Wiguna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

‘Perkuat Toleransi dan Semangat Persatuan’ —Begitu Kata Ketua MPR Ahmad Muzani saat Beri Kuliah Umum Kebangsaan di Institut Mpu Kuturan
Pendidikan

‘Perkuat Toleransi dan Semangat Persatuan’ —Begitu Kata Ketua MPR Ahmad Muzani saat Beri Kuliah Umum Kebangsaan di Institut Mpu Kuturan

KETUA MPR RI, Ahmad Muzani memberikan Kuliah Umum Kebangsaan kepada sivitas akademika Institut Mpu Kuturan (IMK) pada Jumat (15/5) sore....

by Son Lomri
May 15, 2026
Sepatu yang Kekecilan dan Pembelajaran dari Situbondo
Esai

Sepatu yang Kekecilan dan Pembelajaran dari Situbondo

“The man who wears the shoe knows best that it pinches and where it pinches, even if the expert shoemaker...

by Faris Widiyatmoko
May 15, 2026
Hikayat Rempah dalam Prasasti dan Lontar Bali
Liputan Khusus

Hikayat Rempah dalam Prasasti dan Lontar Bali

LIMA tahun lalu, kawan saya, Dian Suryantini—jurnalis sekaligus akademisi yang tinggal di Singaraja, Bali—bercerita tentang neneknya, Nyoman Landri, warga Banjar...

by Jaswanto
May 15, 2026
Leak Tanah Bali: Kiprah Teranyar Amplitherapy Nan Garang & Swakendali
Hiburan

Leak Tanah Bali: Kiprah Teranyar Amplitherapy Nan Garang & Swakendali

ALBUM penuh terbaru Amplitherapy bertajuk Leak Tanah Bali yang dijadwalkan terbit pada 16 Mei 2026 menandai babak baru perjalanan musikal...

by Nyoman Budarsana
May 15, 2026
Pesona Tulisan Tanpa Saltik di Tengah Budaya Instan
Bahasa

Pesona Tulisan Tanpa Saltik di Tengah Budaya Instan

PERNAHKAH Anda memperhatikan penulisan atau ejaan konten seseorang saat sedang berselancar di media sosial? Kesalahan tik atau saltik yang populer...

by I Made Sudiana
May 15, 2026
Di Balik Dinding Kastil: Pertahanan Diri dan Krisis Koneksi di Era Digital
Ulas Musik

Di Balik Dinding Kastil: Pertahanan Diri dan Krisis Koneksi di Era Digital

DALAM lanskap rock progresif 1970-an, “Castle Walls” tampil sebagai balada megah yang sarat ketegangan emosional. Ditulis dan dinyanyikan oleh vokalis...

by Ahmad Sihabudin
May 14, 2026
Nietzsche Tidak Membunuh Tuhan
Ulas Buku

Nietzsche Tidak Membunuh Tuhan

“Tuhan telah mati,” begitulah bunyi frasa yang dituliskan Nietzsche dalam Thus Spoke Zarathustra yang mencoba menyingkap kondisi sosial masyarakat saat...

by Heski Dewabrata
May 14, 2026
Batas Sains, Kesombongan Epistemik, dan Jalan Holistik: Membaca Ulang Eddington
Esai

Batas Sains, Kesombongan Epistemik, dan Jalan Holistik: Membaca Ulang Eddington

Ketika Sains Diposisikan sebagai Kebenaran Tunggal: Ilusi Kepastian Modern Dalam percakapan publik modern, sains sering ditempatkan sebagai otoritas tertinggi pengetahuan....

by Agung Sudarsa
May 14, 2026
Ubud Food Festival 2026: Jembatan Kolaborasi Khusus Kuliner, Ajang Petani Keren Berbicara
Panggung

Ubud Food Festival 2026: Jembatan Kolaborasi Khusus Kuliner, Ajang Petani Keren Berbicara

Ubud Food Festival ke-11 tinggal dua minggu mendatang, tepatnya pada 28 hingga 31 Mei 2026. Selama empat hari, ajang kuliner...

by Nyoman Budarsana
May 14, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Regulasi Baru, Antrean Baru: Permenkumham 49/2025 dan Ancaman bagi Iklim Investasi

TRANSFORMASI digital administrasi Perseroan Terbatas melalui Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 pada dasarnya merupakan langkah progresif negara dalam mewujudkan pelayanan...

by I Made Pria Dharsana
May 14, 2026
Tips Memilih Travel Malang Kediri dengan Harga Terjangkau
Pop

Tips Memilih Travel Malang Kediri dengan Harga Terjangkau

DALAM memilih jasa travel Malang Kediri memang tidak boleh asal-asalan karena ini akan berdampak langsung terhadap kenyamanan selama di perjalanan...

by tatkala
May 14, 2026
“Parasocial Relationship”: Antara Hiburan, Pelarian Emosional, dan Strategi Komunikasi Bisnis di Era Digital
Esai

Etika dan Empati di Atas Panggung: Peran MC dalam Menjaga Marwah Acara

PERISTIWA viral pada lomba cerdas cermat MPR baru-baru ini menjadi refleksi penting mengenai urgensi profesionalisme seorang Master of Ceremony (MC)...

by Fitria Hani Aprina
May 13, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co