13 July 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Cybernotary, UUJN, dan UU ITE 2025:  Payung Hukum Ada, Notaris Masih di Persimpangan Digital

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
April 1, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

TRANSFORMASI digital telah mengguncang hampir seluruh praktik hukum di Indonesia, termasuk jabatan notaris. Konsep cybernotary kini bukan sekadar wacana akademik, melainkan kebutuhan praktis di tengah percepatan transaksi elektronik. Namun persoalannya bukan hanya kesiapan teknologi, melainkan keberanian hukum untuk mengakuinya. 

Titik kritisnya terletak pada relasi antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan Undang-undang 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, yang menentukan arah keberlangsungan profesi notaris di era digital.

Secara normatif, UU ITE 2025 telah memberikan legitimasi hukum yang kuat terhadap aktivitas elektronik. Pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 ayat (1) UU ITE 2025), yang berarti dokumen digital memiliki kekuatan setara dengan dokumen kertas dalam konteks pembuktian hukum. 

Lebih lanjut, Pasal 11 dan Pasal 12 UU ITE 2025 menegaskan bahwa tanda tangan elektronik tersertifikasi memiliki kekuatan hukum yang sah dan dijamin oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, sementara Pasal 15 dan Pasal 16 UU ITE 2025 mewajibkan penyelenggara sistem elektronik menjamin keamanan, keandalan, dan integritas sistemnya.

Dalam konteks ini, pemikiran Achmad Ramli menjadi sangat relevan. Dalam tulisannya “UU ITE Baru sebagai Umbrella Legislation” yang dimuat dalam Notarynews tanggal 1 Maret 2025, serta dalam paparannya pada Seminar “UU ITE Baru, Transformasi Digital dan Cyber Notary” yang diselenggarakan oleh Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjadjaran di RSG Lantai 4 Universitas Padjadjaran, Jalan Dipati Ukur No. 35 Bandung pada 1 Maret 2025, ia menegaskan bahwa UU ITE harus dipahami sebagai umbrella legislation, yakni payung besar yang memberikan legitimasi awal bagi seluruh aktivitas hukum berbasis elektronik, termasuk praktik kenotariatan digital.

Pemikiran ini diperkuat oleh pandangan Edmon Makarim yang menekankan bahwa konsep cybernotary harus dipahami secara fungsional. Dalam karyanya Notaris dan Transaksi Elektronik: Kajian Hukum Tentang Cybernotary atau Elektronik Notary (2020), Edmon menyatakan bahwa notaris dalam ruang digital berperan sebagai trusted third party yang melakukan verifikasi identitas dan keabsahan para pihak, sehingga fungsi autentikasi tetap terjaga meskipun media yang digunakan adalah elektronik.

Ia juga menegaskan bahwa prinsip functional equivalency harus diterapkan, di mana dokumen elektronik dipandang setara dengan dokumen kertas sepanjang integritas dan keasliannya terjamin melalui teknologi seperti tanda tangan elektronik dan enkripsi.

Namun, Edmon juga mengingatkan adanya hambatan serius dalam implementasi Cybernotary di Indonesia, terutama kekosongan aturan teknis dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris serta benturan dengan ketentuan formil seperti kewajiban kehadiran fisik para pihak dan pelekatan sidik jari dalam minuta akta sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN. 

Dalam perspektif hukum perdata, hal ini menjadi krusial karena Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mensyaratkan bahwa akta otentik harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang dan di hadapan pejabat umum, sehingga penyimpangan terhadap prosedur formil berpotensi menurunkan derajat akta menjadi akta di bawah tangan.

Di titik ini, muncul perbedaan pendekatan dengan pemikiran Emma Nurita. Dalam bukunya Cyber Notary (Pemahaman Awal dalam Konsep Pemikiran) (2012), Emma menekankan bahwa akta notaris bukan sekadar dokumen informasi, melainkan produk hukum yang lahir dari proses formal yang ketat. 

Ia mengingatkan bahwa tanpa perubahan normatif setingkat undang-undang, penerapan cybernotary berisiko meruntuhkan kekuatan pembuktian akta. Jika Edmon Makarim menekankan adaptasi dan keberanian menafsirkan ulang hukum, maka Emma Nurita menekankan kehati-hatian dan pentingnya menjaga marwah autentisitas akta.

Perbedaan ini justru memperlihatkan bahwa persoalan cybernotary bukan sekadar soal teknologi, melainkan soal filosofi hukum: antara kemanfaatan dan kepastian. Disinilah peran Ikatan Notaris Indonesia menjadi sangat menentukan.

Peran Strategis untuk Ikatan Notaris Indonesia Jelang Kongres INI Menjelang Kongres INI, organisasi ini berada pada titik krusial untuk menentukan arah profesi notaris berkontribusi daam penguatan kedudukan notaris di era digital:

Pertama, Ikatan Notaris Indonesia harus mendorong harmonisasi antara UU ITE 2025 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris sebagaimana ditegaskan oleh Achmad Ramli dalam Notarynews (1 Maret 2025) dan Seminar Ikano Unpad (1 Maret 2025), sehingga akta elektronik memperoleh pengakuan setara dengan akta otentik dan konsep “menghadap” dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN dapat dimaknai secara virtual melalui sistem elektronik yang andal.Kedua, penguatan infrastruktur digital menjadi keharusan, mengingat notaris memegang dokumen yang berkaitan dengan kepentingan publik dan rahasia negara, sehingga perlu dibangun sistem penyimpanan data nasional yang aman serta integrasi dengan sistem sertifikasi elektronik yang diakui negara.

Ketiga, standarisasi protokol cybernotary dan kode etik digital harus segera dirumuskan untuk mencegah praktik yang tidak seragam dan berpotensi menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.Keempat, edukasi lintas sektoral kepada aparat penegak hukum menjadi penting agar terdapat kesamaan persepsi mengenai keabsahan dokumen elektronik dalam praktik peradilan, sehingga tidak terjadi penolakan terhadap akta digital. Kelima, Kongres INI harus menjadi momentum untuk menegaskan bahwa modernisasi jabatan notaris melalui cybernotary bukanlah pengingkaran terhadap prinsip hukum, melainkan transformasi untuk menjaga relevansi profesi di tengah disrupsi digital.

Penulis berpendapat bahwa persoalan cybernotary bukanlah soal ketiadaan hukum, melainkan keterlambatan harmonisasi. Payung hukum telah tersedia melalui UU ITE 2025 sebagaimana ditegaskan oleh Achmad Ramli sebagai umbrella legislation, namun tanpa keberanian untuk menyesuaikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, notaris akan terus berada di wilayah abu-abu.

Pertanyaannya kini bukan lagi apakah cybernotary diperlukan, melainkan apakah profesi notaris siap mengambil peran dalam menentukan masa depan hukumnya sendiri. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

Tags: CybernotarynotarisUU ITE
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Ramanujan: Brahmana dalam Sunyi, Pencari Kebenaran Lewat Angka

Next Post

Pesugihan Menelan Korban

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

AJB atau Pelepasan Hak: Menguji Rasionalitas Perolehan Tanah oleh Perseroan Terbatas di Era KKPR dan Lahan Sawah yang Dilindungi

by I Made Pria Dharsana
July 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERDEBATAN mengenai mekanisme perolehan tanah oleh Perseroan Terbatas (PT) sesungguhnya tidak lagi hanya berkisar pada pilihan antara Akta Jual Beli...

Read moreDetails

Notaris di Tengah Gelombang Disrupsi: Antara Kepastian Hukum, Iklim Investasi, dan Ancaman Kriminalisasi

by I Made Pria Dharsana
July 1, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

NOTARIS pada hakikatnya merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga kepastian hukum, khususnya dalam lalu lintas perdata, investasi, pembentukan badan...

Read moreDetails

Topeng Politik dan Ujian Demokrasi Indonesia

by I Made Pria Dharsana
June 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SITUASI politik akhir-akhir ini Kembali menghangat dengan turun nya beberapa komponen mahasiswa (BEM) mempersoalkan kondisi penurunan ekonomi, gugatan terhadap pelaksanaan...

Read moreDetails

Penangguhan Tahanan dan Ujian Kesetaraan Hukum

by Ruben Cornelius Siagian
June 24, 2026
0
Bubarkan DPR: Amarah Publik, Krisis Representasi, dan Ancaman Demokrasi

PENANGGUHAN penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi elektronik kembali membuka perdebatan lama dalam...

Read moreDetails

Sertifikat Ganda dan Pertanyaan yang Tak Kunjung Terjawab  —Dokumen Negara Bisa Dipalsukan, Menutup Celah Mafia Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DI tengah modernisasi layanan pertanahan dan penerapan sertifikat elektronik, kasus sertifikat palsu dan sertifikat ganda masih terus bermunculan. Fenomena ini...

Read moreDetails

Klausula ADR Pada PPJB Belum Lunas dan Akta Jual Beli PPAT

by I Made Pria Dharsana
June 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

APA yang paling dikhawatirkan oleh para pebisnis atau penanam modal di Indonesia selama era  reformasi bukan pada keamanan akan tetapi...

Read moreDetails

Reforma Agraria : Ketika Rakyat Hanya Memegang HGB di Atas HPL Bank Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 3, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

REFORMA Agraria merupakan salah satu agenda konstitusional yang lahir dari cita-cita besar para pendiri bangsa untuk mewujudkan keadilan sosial di...

Read moreDetails

Rekonstruksi Hak Waris dalam Perkawinan Beda Agama: Perspektif Hukum Keluarga dan Agraria

by I Made Pria Dharsana
May 27, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

HUKUM seringkali berbicara dalam bahasa kepastian, tetapi realitas sosial tidak selalu berjalan dalam garis yang sama. Perkawinan beda agama menjadi...

Read moreDetails

Koperasi Merah Putih: Mengulang Jejak KUD, Menabrak BUMDes, atau Membangun Jalan Baru?

by I Made Pria Dharsana
May 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Di tengah semangat membangun kemandirian ekonomi nasional, gagasan Koperasi Merah Putih kembali diangkat sebagai simbol kebangkitan ekonomi rakyat. Ia bukan...

Read moreDetails

Cinta, Hibah, dan Tanah:  Antara Ketulusan dan Batas yang Tak Bisa Ditembus

by I Made Pria Dharsana
May 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

CINTA kerap mendorong seseorang untuk memberi tanpa syarat.  Dalam relasi suami-istri, pemberian itu bahkan sering dimaknai sebagai bentuk ketulusan paling tinggi—termasuk...

Read moreDetails
Next Post
Meninggal Seperti Pepes Ikan

Pesugihan Menelan Korban

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Ketika Gerak Mengalahkan Bunyi: Baleganjur PKB dalam Bayang-bayang Sirkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kacak Kicak dan Pembacaan Akan Sesuatu yang Setengah-Setengah

    23 shares
    Share 23 Tweet 0
  • Ketamuan Lazzer yang Merayakan Bulan Bung Karno di Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Membincangkan Posisi dan Potensi Sastra Indonesia di Singaraja Literary Festival 2026
Khas

Membincangkan Posisi dan Potensi Sastra Indonesia di Singaraja Literary Festival 2026

 “Generasi yang selalu difitnah inilah yang sebetulnya menghidupkan sastra masa kini.” Pernyataan JS Khairen itu menjadi salah satu penanda arah...

by Dede Putra Wiguna
July 13, 2026
Dosen itu Buruh atau ‘Professional-Managerial Class?’
Esai

Dosen itu Buruh atau ‘Professional-Managerial Class?’

PERDEBATAN mengenai apakah dosen itu buruh atau bukan semakin sering terdengar di media sosial dan berbagai ruang diskusi akademik di...

by Afgan Fadilla
July 13, 2026
Indonesia Flair Tandem 2026: Saat Bartender Menyulap Atraksi Menjadi Seni Pertunjukan
Panggung

Indonesia Flair Tandem 2026: Saat Bartender Menyulap Atraksi Menjadi Seni Pertunjukan

DENTING botol beradu dengan irama musik. Shaker melayang di udara, berputar beberapa kali sebelum kembali mendarat tepat di tangan sang...

by Nyoman Budarsana
July 13, 2026
Rockestrasi, Ketika Rock dan Orkestra Bersatu di Festival Seni Bali Jani
Panggung

Rockestrasi, Ketika Rock dan Orkestra Bersatu di Festival Seni Bali Jani

DENTUMAN drum, raungan gitar listrik, dan koor ratusan penonton menggema di Panggung Madya Mandala, Taman Budaya Bali, Minggu (12/7/2026) malam....

by Nyoman Budarsana
July 13, 2026
“Sumpah Drupadi”, Panggung Refleksi tentang Martabat dan Keadilan
Panggung

“Sumpah Drupadi”, Panggung Refleksi tentang Martabat dan Keadilan

PERTUNJUKAN drama klasik persembahan Sanggar Teater Mini pada pembukaan Festival Seni Bali Jani (FSBJ) VIII Tahun 2026 membangkitkan nostalgia penonton,...

by Nyoman Budarsana
July 13, 2026
Festival Seni Bali Jani 2026 Resmi Bergulir, Ruang Kreativitas Baru Seni Modern dan Kontemporer Bali
Panggung

Festival Seni Bali Jani 2026 Resmi Bergulir, Ruang Kreativitas Baru Seni Modern dan Kontemporer Bali

Usai menutup rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Bali langsung membuka lembaran baru perjalanan kesenian melalui...

by Nyoman Budarsana
July 12, 2026
PANTANGAN MENGKONSUMSI ALKOHOL DALAM HINDU
Esai

HINDU BALI OLENG KARENA TIGA PILAR SUCI TAK SEIMBANG?

— Sugi Lanus, Catatan Harian 8 Juli 2026 Agama Hindu di Bali berdiri di atas tiga pilar suci yang tak...

by Sugi Lanus
July 12, 2026
Pra-Ignite Fest Kesbam, Membangun Keakraban Sebelum Mengenal Lebih Jauh
Khas

Pra-Ignite Fest Kesbam, Membangun Keakraban Sebelum Mengenal Lebih Jauh

PAGI itu, matahari belum membumbung tinggi. Namun halaman SMKS Kesehatan Bali Medika Denpasar (Kesbam) sudah dipenuhi ratusan wajah baru penuh...

by Dede Putra Wiguna
July 12, 2026
Mengajar Sastra dengan Pendekatan Literasi: Implementasi Sastra Masuk Kurikulum
Esai

Mengajar Sastra dengan Pendekatan Literasi: Implementasi Sastra Masuk Kurikulum

Materi ini akan disampaikan dalam Festival Seni Bali Jani VIII, Denpasar 20 Juli 2026 MENJADI dosen sastra bagi saya bukan...

by I Wayan Artika
July 12, 2026
Yang Paling Dalam, Yang Tetap Online  —Prolog untuk Buku Puisi “Yang Paling Dalam, Yang Paling Diam” karya Chris Triwarseno
Ulas Buku

Yang Paling Dalam, Yang Tetap Online  —Prolog untuk Buku Puisi “Yang Paling Dalam, Yang Paling Diam” karya Chris Triwarseno

KITA tidak memulai dari halaman kosong. Kita masuk ketika semuanya sudah berlangsung. Layar sudah menyala, jempol bergerak hampir tanpa perintah,...

by IRZI
July 12, 2026
Tak Ada Goresan yang Salah —Mengenang Made Budhiana
Esai

Tak Ada Goresan yang Salah —Mengenang Made Budhiana

Hal pertama yang saya ingat dari Made Budhiana bukanlah lukisan. Melainkan suara The Doors yang diputar keras-keras di studionya. Kadang...

by Agung Bawantara
July 12, 2026
Keserakahan yang Menghancurkan Persaudaraan: Drama-Tari “Pemurtian Sunda Upasunda” Hidupkan Kembali Pesan Adiparwa di Piodalan Pura Dalem Desa Adat Ubud
Panggung

Keserakahan yang Menghancurkan Persaudaraan: Drama-Tari “Pemurtian Sunda Upasunda” Hidupkan Kembali Pesan Adiparwa di Piodalan Pura Dalem Desa Adat Ubud

SERANGKAIAN dengan Upacara Piodalan Pedudusan Alit di Pura Dalem Desa Adat Ubud pada Rahina Anggara Kasih Medangsia, hari Selasa (7/7/2026),...

by Agus Eka Cahyadi
July 11, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co