2 August 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Rekonstruksi Status Tanah ‘Ex Eigendom Verponding’: Antara Legalitas Formal dan Penguasaan Fisik dalam Perspektif Keadilan Agraria

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
April 8, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

TANAH bekas hak barat berupa eigendom verponding menyisakan persoalan hukum yang tidak pernah sepenuhnya selesai sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria. Di satu sisi, hukum secara tegas menyatakan bahwa hak tersebut hapus apabila tidak dikonversi, sehingga tanahnya menjadi tanah negara bebas dan dikuasai negara. 

Namun di sisi lain, realitas menunjukkan bahwa tanah-tanah tersebut telah lama dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat secara nyata dan berkelanjutan. Ketegangan antara legalitas formal dan penguasaan fisik inilah yang kemudian melahirkan konflik agraria yang kompleks, sekaligus menantang hukum untuk tidak hanya berpijak pada norma, tetapi juga pada rasa keadilan. 

Dalam konteks ini, rekonstruksi hukum menjadi penting untuk memastikan bahwa kepastian hukum tidak mengorbankan keadilan agraria, dan sebaliknya, keadilan tidak mengabaikan legitimasi hukum.

Penguasaan Fisik dan Keadilan Agraria

Secara konstitusional, penguasaan negara atas tanah tidak dimaknai sebagai kepemilikan absolut, melainkan sebagai kewenangan publik untuk mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi pemanfaatan tanah demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003. Dalam perspektif ini, negara berfungsi sebagai regulator yang wajib memastikan bahwa tanah tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga memenuhi fungsi sosialnya. 

Sebagaimana dikemukakan  Boedi Harsono, (2008), “hak menguasai dari negara bukanlah hak milik dalam arti privat, melainkan kewenangan publik untuk menentukan peruntukan dan penggunaan tanah,” sehingga orientasi utamanya adalah kemanfaatan bagi masyarakat.Namun demikian, konsep tersebut tidak dapat dilepaskan dari realitas sosial bahwa tanah-tanah ex eigendom verponding dalam banyak kasus telah lama dikuasai oleh masyarakat secara fisik. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010 dan Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa negara tidak boleh mengabaikan keberadaan masyarakat yang secara nyata menguasai dan memanfaatkan tanah. 

Maria S.W. Sumardjono, dalam Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (2008) menyatakan bahwa “hukum agraria Indonesia tidak cukup hanya bertumpu pada legalitas formal, tetapi harus memperhatikan kenyataan sosial yang hidup dalam masyarakat.” Ia menegaskan bahwa penguasaan fisik merupakan indikator penting yang tidak dapat diabaikan dalam pembentukan kebijakan pertanahan.

Dalam yurisprudensi, Mahkamah Agung secara konsisten menegaskan bahwa hak eigendom yang tidak dikonversi telah hapus dan tanahnya menjadi tanah negara, sebagaimana terlihat dalam Putusan Nomor 296 K/Sip/1973 dan Putusan Nomor 821 K/Sip/1974. A.P. Parlindungan dalam Komentar atas UUPA (1991) menyatakan bahwa “konversi merupakan jembatan menuju sistem hukum agraria nasional, sehingga tanpa konversi, hak lama kehilangan dasar eksistensinya dan tidak dapat dipertahankan.” 

Namun demikian, Mahkamah Agung juga memberikan penegasan penting bahwa dalam pembuktian sengketa, penguasaan fisik yang nyata dan berkelanjutan memiliki nilai hukum yang signifikan, bahkan dapat mengungguli bukti formal apabila tidak sesuai dengan kenyataan sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 319 K/Sip/1968 dan Putusan Nomor 255 K/Sip/1969. Hal ini sejalan dengan pandangan Sudikno Mertokusumo dalam Penemuan Hukum (1999) yang menyatakan bahwa “kebenaran hukum tidak hanya ditentukan oleh dokumen, tetapi juga oleh fakta yang hidup di masyarakat.”

Meskipun demikian, penguasaan fisik tidak serta-merta melahirkan hak atas tanah, karena hak tetap bersumber dari pemberian negara. Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1589 K/Pdt/2005 menegaskan bahwa penguasaan tanpa dasar hak tidak menimbulkan kepemilikan. 

Dalam kerangka ini, prinsip nemo plus juris tetap berlaku, di mana seseorang tidak dapat mengalihkan hak yang tidak dimilikinya, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Nomor 3901 K/Pdt/1985. Subekti dalam Hukum Perjanjian (1987) menegaskan bahwa “tidak seorang pun dapat memindahkan hak melebihi apa yang ia miliki,” yang merupakan prinsip fundamental dalam hukum perdata.

Penguatan terhadap pentingnya fungsi sosial tanah juga dikemukakan oleh Urip Santoso dalam Hukum Agraria dan Hak-Hak atas Tanah (2012) yang menyatakan bahwa setiap hak atas tanah mengandung kewajiban untuk dimanfaatkan secara optimal, sehingga tanah yang ditelantarkan bertentangan dengan prinsip dasar hukum agraria. 

Dalam perkembangan mutakhir,  Genio Ladyan Finasiaca,  dalam tulisannya (2021) menegaskan bahwa “penguasaan fisik yang berkelanjutan harus diposisikan sebagai fakta hukum yang relevan dalam proses pemberian hak atas tanah,” karena hukum pertanahan modern tidak dapat dilepaskan dari realitas sosial. 

Senada dengan itu, Sri Winarsih, dalam artikelnya (2019) menyatakan bahwa “kebijakan pertanahan yang hanya berorientasi pada legalitas formal tanpa mempertimbangkan keadilan sosial berpotensi melahirkan konflik agraria baru.”

Dalam perkembangan paling mutakhir, studi empiris menunjukkan bahwa persoalan tanah ex eigendom verponding tetap berulang dalam konteks perkotaan modern. Fernando Anggrek dan Moh. Saleh dalam artikel “Implications of the Enactment of Basic Agrarian Law on the Evidentiary Force of Eigendom” (Awang Long Law Review, Vol. 8 No. 2, 2026) mengungkap bahwa konflik di Surabaya antara masyarakat dan badan usaha negara berakar pada kegagalan konversi hak eigendom serta lemahnya verifikasi riwayat tanah oleh negara. Mereka menegaskan bahwa “hak eigendom yang tidak dikonversi seharusnya telah hapus, namun kegagalan administrasi negara dalam menelusuri riwayat tanah menyebabkan terjadinya tumpang tindih antara klaim historis dan hak yang diberikan kepada masyarakat.”

Pandangan tersebut diperkuat oleh  Sri Setyadji (2025) yang menyatakan bahwa konflik tanah eigendom di Surabaya berakar pada sejarah panjang hukum agraria Indonesia, sehingga penyelesaiannya tidak dapat hanya dilakukan melalui pendekatan hukum semata, tetapi juga harus melibatkan kebijakan dan pendekatan struktural. Fenomena ini secara tipologis juga tercermin di kota-kota besar seperti Bandung, di mana ketidaksinkronan antara status hukum dan penguasaan fisik terus menjadi sumber konflik agraria.

Dengan demikian, pemberian hak atas tanah termasuk Hak Guna Bangunan kepada pihak yang tidak menguasai fisik tanah tanpa penyelesaian terlebih dahulu terhadap pihak yang secara nyata menguasai tanah merupakan tindakan yang tidak hanya cacat secara administratif, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keadilan agraria dan berpotensi melemahkan legitimasi hukum itu sendiri.

Secara keseluruhan konstruksi hukum, yurisprudensi, dan doktrin yang berkembang, penulis berpendapat bahwa tanah ex eigendom verponding yang tidak dikonversi telah secara tegas kehilangan dasar yuridisnya dan beralih menjadi tanah negara. Oleh karena itu, setiap klaim yang masih mendasarkan diri pada hak lama tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

Namun demikian, dalam praktik pemberian hak atas tanah negara, pendekatan yang hanya bertumpu pada legalitas formal tidak dapat dibenarkan apabila mengabaikan realitas penguasaan fisik yang telah berlangsung lama. Pemberian hak kepada pihak yang tidak menguasai tanah, tanpa penyelesaian terlebih dahulu terhadap pihak yang secara nyata menguasai dan memanfaatkan tanah, merupakan bentuk maladministrasi yang berpotensi menimbulkan konflik agraria yang berkelanjutan.

Penulis menegaskan bahwa penguasaan fisik yang dilakukan secara terus-menerus dan dengan itikad baik harus diposisikan sebagai fakta hukum yang relevan dan layak dipertimbangkan dalam proses pemberian hak, meskipun tidak serta-merta melahirkan hak atas tanah. Di sisi lain, setiap tindakan hukum berupa pelepasan atau peralihan hak oleh pihak yang tidak memiliki hak harus dinilai tidak sah, karena bertentangan dengan prinsip fundamental hukum perdata dan hukum agraria.

Dengan demikian, rekonstruksi hukum terhadap tanah ex eigendom verponding harus dilakukan secara komprehensif dengan mengintegrasikan kepastian hukum, keadilan sosial, dan realitas penguasaan tanah. Negara tidak hanya berperan sebagai pemberi hak, tetapi juga sebagai penjaga keseimbangan antara legalitas formal dan keadilan substantif.

Kesimpulannya, menurut penulis bahwa rekonstruksi terhadap status tanah ex eigendom verponding menunjukkan bahwa hukum agraria Indonesia tidak dapat dipahami secara kaku dan formalistik. Diperlukan pendekatan yang adaptif dan berkeadilan, yang mampu menjembatani antara norma hukum dan realitas sosial. 

Dengan demikian, tujuan akhir berupa kepastian hukum dan keadilan agraria tidak ditempatkan secara saling bertentangan, melainkan sebagai dua unsur yang harus berjalan secara seimbang dan saling menguatkan. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

Tags: agrariahukum agrariaTanah
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Tatwa, Susila, Upacara: ‘Three in One’ dan Realisasinya dalam Kehidupan Beragama dan Bernegara

Next Post

Nge’DJ dengan Dadong Dauh, Siapa Takut?

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Insolvensi dan Kewajiban Debitur Pailit

by I Made Pria Dharsana
July 31, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025 menjadi salah satu penegasan penting dalam perkembangan hukum kepailitan di Indonesia. Melalui putusan tersebut, Mahkamah...

Read moreDetails

Ketika Warisan Baru Dianggap Sah Setelah Dicatat Negara —Membongkar Distorsi Administrasi dalam Peralihan Hak Waris di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
July 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Kematian seseorang tidak hanya mengakhiri eksistensi biologis, tetapi sekaligus memicu konsekuensi hukum yang kompleks dalam sistem hukum perdata. Salah satu...

Read moreDetails

Potensi Ekonomi yang Menguap di Titik 0 Singaraja

by I Gede Sena Putrawan
July 20, 2026
0
Membangun Buleleng, Membangun Ingatan Sejarah dan Membangun Masa Depan Kota dari Kawasan Titik Nol Singaraja

PADA awal tahun 2026, sebuah proyek bernilai fantastis menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat Buleleng. Nama proyek itu sebenarnya...

Read moreDetails

Lelang Bank dan Kepastian Hukum: Antara Peluang Investasi dan Risiko Lapangan

by I Made Pria Dharsana
July 15, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

BARANG lelang bank sering dipandang sebagai peluang mendapatkan aset murah dengan potensi keuntungan besar. Rumah, tanah, ruko, kendaraan, hingga aset...

Read moreDetails

AJB atau Pelepasan Hak: Menguji Rasionalitas Perolehan Tanah oleh Perseroan Terbatas di Era KKPR dan Lahan Sawah yang Dilindungi

by I Made Pria Dharsana
July 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERDEBATAN mengenai mekanisme perolehan tanah oleh Perseroan Terbatas (PT) sesungguhnya tidak lagi hanya berkisar pada pilihan antara Akta Jual Beli...

Read moreDetails

Notaris di Tengah Gelombang Disrupsi: Antara Kepastian Hukum, Iklim Investasi, dan Ancaman Kriminalisasi

by I Made Pria Dharsana
July 1, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

NOTARIS pada hakikatnya merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga kepastian hukum, khususnya dalam lalu lintas perdata, investasi, pembentukan badan...

Read moreDetails

Topeng Politik dan Ujian Demokrasi Indonesia

by I Made Pria Dharsana
June 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SITUASI politik akhir-akhir ini Kembali menghangat dengan turun nya beberapa komponen mahasiswa (BEM) mempersoalkan kondisi penurunan ekonomi, gugatan terhadap pelaksanaan...

Read moreDetails

Penangguhan Tahanan dan Ujian Kesetaraan Hukum

by Ruben Cornelius Siagian
June 24, 2026
0
Bubarkan DPR: Amarah Publik, Krisis Representasi, dan Ancaman Demokrasi

PENANGGUHAN penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi elektronik kembali membuka perdebatan lama dalam...

Read moreDetails

Sertifikat Ganda dan Pertanyaan yang Tak Kunjung Terjawab  —Dokumen Negara Bisa Dipalsukan, Menutup Celah Mafia Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DI tengah modernisasi layanan pertanahan dan penerapan sertifikat elektronik, kasus sertifikat palsu dan sertifikat ganda masih terus bermunculan. Fenomena ini...

Read moreDetails

Klausula ADR Pada PPJB Belum Lunas dan Akta Jual Beli PPAT

by I Made Pria Dharsana
June 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

APA yang paling dikhawatirkan oleh para pebisnis atau penanam modal di Indonesia selama era  reformasi bukan pada keamanan akan tetapi...

Read moreDetails
Next Post
Nge’DJ dengan Dadong Dauh, Siapa Takut?

Nge’DJ dengan Dadong Dauh, Siapa Takut?

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Mengulik Keunikan Pura Ulun Swi Jimbaran
Tualang

Mengulik Keunikan Pura Ulun Swi Jimbaran

SEBAGAIMANA Pura Ulun Swi pada umumnya, Pura Ulun Swi Jimbaran adalah Pura Subak dengan status Pura Kahyangan Jagat. Terkesan unik...

by I Nyoman Tingkat
August 2, 2026
Mantra Visual Made Wiradana
Ulas Rupa

Mantra Visual Made Wiradana

PADA tulisan kali ini, saya ingin "menekuni" karya Made Wiradana yang baru saja dipamerkan di Griya Santrian, Sanur, beberapa waktu...

by Hartanto
August 2, 2026
Folk, Jalan Berlubang: Dari Margonda ke Greenwich Village
Ulas Musik

Folk, Jalan Berlubang: Dari Margonda ke Greenwich Village

“Naik-naik ke puncak gunung, tinggi-tinggi sekali.” JIKA pembaca mendaki tangga lagu di platform musik, nihil kita temui musik folk di...

by Mahesa Putra
August 2, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Saat Lidah Kelu Bicara Cinta, Maka Lahirlah Lagu

"Mengapa sebagian perasaan memilih menjadi musik?" Ada seseorang yang berjam-jam memandangi layar kosong. Ia mampu berbicara kepada banyak orang, tetapi...

by Tri Nugroho Adi
August 2, 2026
Ketika Pikiran adalah Senjata ——Membaca Kembali Pertempuran Mpu Beradah dan Ni Calonarang
Esai

Ketika Pikiran adalah Senjata ——Membaca Kembali Pertempuran Mpu Beradah dan Ni Calonarang

CALONARANG merupakan kisah terkenal yang berasal dari wilayah Jawa Timur. Produk yang lahir pada zaman Jawa Kuno ini tersedia dalam...

by IGP Weda Adi Wangsa
August 2, 2026
Canang yang Terlindas ——Membaca Kegelisahan Bali di Tengah Arus Pendatang
Esai

Canang yang Terlindas ——Membaca Kegelisahan Bali di Tengah Arus Pendatang

PAGI belum benar-benar terang ketika seorang perempuan keluar dari pekarangan rumahnya di Denpasar. Di tangannya tergenggam sebuah canang sari, yakni...

by Angga Wijaya
August 2, 2026
Angker Pancer Joged Pingitan, Upaya Menghidupkan Kembali Warisan Sakral Singapadu
Panggung

Angker Pancer Joged Pingitan, Upaya Menghidupkan Kembali Warisan Sakral Singapadu

MALAM merayap pelan di Tempekan Selat, Banjar Apuan, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Di catus pata yang biasanya menjadi...

by Nyoman Budarsana
August 2, 2026
Tuhan Yang Maha Puisi
Ulas Buku

Tuhan Yang Maha Puisi

The Ingredients of Easter: Three nails, Two pieces of wood, a crown of thorns, a fair share of lashing, and...

by Heski Dewabrata
August 1, 2026
Tumpek Krulut, Hari Kasih Sayang Dresta Bali yang Bernilai Universal
Esai

Tumpek Krulut, Hari Kasih Sayang Dresta Bali yang Bernilai Universal

"Kalau dunia merayakan Hari Kasih Sayang dengan setangkai mawar, Bali telah merayakannya sejak berabad-abad lalu dengan doa, gamelan, dan ketulusan...

by I Wayan Yudana
August 1, 2026
Pengkhianatan Kaum Cendekiawan ——Ketika Bali Kehilangan Penjaga Nuraninya
Esai

Pengkhianatan Kaum Cendekiawan ——Ketika Bali Kehilangan Penjaga Nuraninya

"Sebuah peradaban tidak runtuh karena kekurangan orang pintar. Peradaban runtuh ketika orang-orang pintarnya memilih diam. Ketika ilmu kehilangan keberanian, kekuasaan...

by Agung Sudarsa
August 1, 2026
Scared of Bums Rilis “Berlari”, Soundtrack Enerjik untuk “Pelari Kalcer”
Hiburan

Scared of Bums Rilis “Berlari”, Soundtrack Enerjik untuk “Pelari Kalcer”

ADA masa ketika identitas musik punk begitu lekat dengan citra hidup yang berantakan. Rokok, begadang, alkohol, dan semangat melawan apa...

by Dede Putra Wiguna
August 1, 2026
Tiga Belas Penulis Muda Mempresentasikan Karya di Singaraja Literary Festival ——Dari Sesi Presentasi dan Diskusi Karya Emerging Writers MTN Lab x SLF 2026
Panggung

Tiga Belas Penulis Muda Mempresentasikan Karya di Singaraja Literary Festival ——Dari Sesi Presentasi dan Diskusi Karya Emerging Writers MTN Lab x SLF 2026

PADA hari ketiga Singaraja Literary Festival (SLF) 2026, Minggu, 5 Juli 2026, di Kawasan Museum Buleleng, tiga belas penulis muda...

by Dede Putra Wiguna
August 1, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co