2 October 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Rekonstruksi Status Tanah ‘Ex Eigendom Verponding’: Antara Legalitas Formal dan Penguasaan Fisik dalam Perspektif Keadilan Agraria

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
April 8, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

TANAH bekas hak barat berupa eigendom verponding menyisakan persoalan hukum yang tidak pernah sepenuhnya selesai sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria. Di satu sisi, hukum secara tegas menyatakan bahwa hak tersebut hapus apabila tidak dikonversi, sehingga tanahnya menjadi tanah negara bebas dan dikuasai negara. 

Namun di sisi lain, realitas menunjukkan bahwa tanah-tanah tersebut telah lama dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat secara nyata dan berkelanjutan. Ketegangan antara legalitas formal dan penguasaan fisik inilah yang kemudian melahirkan konflik agraria yang kompleks, sekaligus menantang hukum untuk tidak hanya berpijak pada norma, tetapi juga pada rasa keadilan. 

Dalam konteks ini, rekonstruksi hukum menjadi penting untuk memastikan bahwa kepastian hukum tidak mengorbankan keadilan agraria, dan sebaliknya, keadilan tidak mengabaikan legitimasi hukum.

Penguasaan Fisik dan Keadilan Agraria

Secara konstitusional, penguasaan negara atas tanah tidak dimaknai sebagai kepemilikan absolut, melainkan sebagai kewenangan publik untuk mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi pemanfaatan tanah demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003. Dalam perspektif ini, negara berfungsi sebagai regulator yang wajib memastikan bahwa tanah tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga memenuhi fungsi sosialnya. 

Sebagaimana dikemukakan  Boedi Harsono, (2008), “hak menguasai dari negara bukanlah hak milik dalam arti privat, melainkan kewenangan publik untuk menentukan peruntukan dan penggunaan tanah,” sehingga orientasi utamanya adalah kemanfaatan bagi masyarakat.Namun demikian, konsep tersebut tidak dapat dilepaskan dari realitas sosial bahwa tanah-tanah ex eigendom verponding dalam banyak kasus telah lama dikuasai oleh masyarakat secara fisik. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010 dan Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa negara tidak boleh mengabaikan keberadaan masyarakat yang secara nyata menguasai dan memanfaatkan tanah. 

Maria S.W. Sumardjono, dalam Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (2008) menyatakan bahwa “hukum agraria Indonesia tidak cukup hanya bertumpu pada legalitas formal, tetapi harus memperhatikan kenyataan sosial yang hidup dalam masyarakat.” Ia menegaskan bahwa penguasaan fisik merupakan indikator penting yang tidak dapat diabaikan dalam pembentukan kebijakan pertanahan.

Dalam yurisprudensi, Mahkamah Agung secara konsisten menegaskan bahwa hak eigendom yang tidak dikonversi telah hapus dan tanahnya menjadi tanah negara, sebagaimana terlihat dalam Putusan Nomor 296 K/Sip/1973 dan Putusan Nomor 821 K/Sip/1974. A.P. Parlindungan dalam Komentar atas UUPA (1991) menyatakan bahwa “konversi merupakan jembatan menuju sistem hukum agraria nasional, sehingga tanpa konversi, hak lama kehilangan dasar eksistensinya dan tidak dapat dipertahankan.” 

Namun demikian, Mahkamah Agung juga memberikan penegasan penting bahwa dalam pembuktian sengketa, penguasaan fisik yang nyata dan berkelanjutan memiliki nilai hukum yang signifikan, bahkan dapat mengungguli bukti formal apabila tidak sesuai dengan kenyataan sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 319 K/Sip/1968 dan Putusan Nomor 255 K/Sip/1969. Hal ini sejalan dengan pandangan Sudikno Mertokusumo dalam Penemuan Hukum (1999) yang menyatakan bahwa “kebenaran hukum tidak hanya ditentukan oleh dokumen, tetapi juga oleh fakta yang hidup di masyarakat.”

Meskipun demikian, penguasaan fisik tidak serta-merta melahirkan hak atas tanah, karena hak tetap bersumber dari pemberian negara. Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1589 K/Pdt/2005 menegaskan bahwa penguasaan tanpa dasar hak tidak menimbulkan kepemilikan. 

Dalam kerangka ini, prinsip nemo plus juris tetap berlaku, di mana seseorang tidak dapat mengalihkan hak yang tidak dimilikinya, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Nomor 3901 K/Pdt/1985. Subekti dalam Hukum Perjanjian (1987) menegaskan bahwa “tidak seorang pun dapat memindahkan hak melebihi apa yang ia miliki,” yang merupakan prinsip fundamental dalam hukum perdata.

Penguatan terhadap pentingnya fungsi sosial tanah juga dikemukakan oleh Urip Santoso dalam Hukum Agraria dan Hak-Hak atas Tanah (2012) yang menyatakan bahwa setiap hak atas tanah mengandung kewajiban untuk dimanfaatkan secara optimal, sehingga tanah yang ditelantarkan bertentangan dengan prinsip dasar hukum agraria. 

Dalam perkembangan mutakhir,  Genio Ladyan Finasiaca,  dalam tulisannya (2021) menegaskan bahwa “penguasaan fisik yang berkelanjutan harus diposisikan sebagai fakta hukum yang relevan dalam proses pemberian hak atas tanah,” karena hukum pertanahan modern tidak dapat dilepaskan dari realitas sosial. 

Senada dengan itu, Sri Winarsih, dalam artikelnya (2019) menyatakan bahwa “kebijakan pertanahan yang hanya berorientasi pada legalitas formal tanpa mempertimbangkan keadilan sosial berpotensi melahirkan konflik agraria baru.”

Dalam perkembangan paling mutakhir, studi empiris menunjukkan bahwa persoalan tanah ex eigendom verponding tetap berulang dalam konteks perkotaan modern. Fernando Anggrek dan Moh. Saleh dalam artikel “Implications of the Enactment of Basic Agrarian Law on the Evidentiary Force of Eigendom” (Awang Long Law Review, Vol. 8 No. 2, 2026) mengungkap bahwa konflik di Surabaya antara masyarakat dan badan usaha negara berakar pada kegagalan konversi hak eigendom serta lemahnya verifikasi riwayat tanah oleh negara. Mereka menegaskan bahwa “hak eigendom yang tidak dikonversi seharusnya telah hapus, namun kegagalan administrasi negara dalam menelusuri riwayat tanah menyebabkan terjadinya tumpang tindih antara klaim historis dan hak yang diberikan kepada masyarakat.”

Pandangan tersebut diperkuat oleh  Sri Setyadji (2025) yang menyatakan bahwa konflik tanah eigendom di Surabaya berakar pada sejarah panjang hukum agraria Indonesia, sehingga penyelesaiannya tidak dapat hanya dilakukan melalui pendekatan hukum semata, tetapi juga harus melibatkan kebijakan dan pendekatan struktural. Fenomena ini secara tipologis juga tercermin di kota-kota besar seperti Bandung, di mana ketidaksinkronan antara status hukum dan penguasaan fisik terus menjadi sumber konflik agraria.

Dengan demikian, pemberian hak atas tanah termasuk Hak Guna Bangunan kepada pihak yang tidak menguasai fisik tanah tanpa penyelesaian terlebih dahulu terhadap pihak yang secara nyata menguasai tanah merupakan tindakan yang tidak hanya cacat secara administratif, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keadilan agraria dan berpotensi melemahkan legitimasi hukum itu sendiri.

Secara keseluruhan konstruksi hukum, yurisprudensi, dan doktrin yang berkembang, penulis berpendapat bahwa tanah ex eigendom verponding yang tidak dikonversi telah secara tegas kehilangan dasar yuridisnya dan beralih menjadi tanah negara. Oleh karena itu, setiap klaim yang masih mendasarkan diri pada hak lama tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

Namun demikian, dalam praktik pemberian hak atas tanah negara, pendekatan yang hanya bertumpu pada legalitas formal tidak dapat dibenarkan apabila mengabaikan realitas penguasaan fisik yang telah berlangsung lama. Pemberian hak kepada pihak yang tidak menguasai tanah, tanpa penyelesaian terlebih dahulu terhadap pihak yang secara nyata menguasai dan memanfaatkan tanah, merupakan bentuk maladministrasi yang berpotensi menimbulkan konflik agraria yang berkelanjutan.

Penulis menegaskan bahwa penguasaan fisik yang dilakukan secara terus-menerus dan dengan itikad baik harus diposisikan sebagai fakta hukum yang relevan dan layak dipertimbangkan dalam proses pemberian hak, meskipun tidak serta-merta melahirkan hak atas tanah. Di sisi lain, setiap tindakan hukum berupa pelepasan atau peralihan hak oleh pihak yang tidak memiliki hak harus dinilai tidak sah, karena bertentangan dengan prinsip fundamental hukum perdata dan hukum agraria.

Dengan demikian, rekonstruksi hukum terhadap tanah ex eigendom verponding harus dilakukan secara komprehensif dengan mengintegrasikan kepastian hukum, keadilan sosial, dan realitas penguasaan tanah. Negara tidak hanya berperan sebagai pemberi hak, tetapi juga sebagai penjaga keseimbangan antara legalitas formal dan keadilan substantif.

Kesimpulannya, menurut penulis bahwa rekonstruksi terhadap status tanah ex eigendom verponding menunjukkan bahwa hukum agraria Indonesia tidak dapat dipahami secara kaku dan formalistik. Diperlukan pendekatan yang adaptif dan berkeadilan, yang mampu menjembatani antara norma hukum dan realitas sosial. 

Dengan demikian, tujuan akhir berupa kepastian hukum dan keadilan agraria tidak ditempatkan secara saling bertentangan, melainkan sebagai dua unsur yang harus berjalan secara seimbang dan saling menguatkan. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

Tags: agrariahukum agrariaTanah
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Tatwa, Susila, Upacara: ‘Three in One’ dan Realisasinya dalam Kehidupan Beragama dan Bernegara

Next Post

Nge’DJ dengan Dadong Dauh, Siapa Takut?

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

by Dini Nastiti Wardani
September 30, 2026
0
Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

PENDIDIKAN gratis kembali menjadi pembicaraan publik pasca Presiden Prabowo Subianto pada 18 September 2026 menyatakan komitmennya agar biaya pendidikan pada...

Read moreDetails

66 Tahun UUPA —Di Tengah 81 Tahun Kemerdekaan, Antara Cita-Cita dan Realitas Agraria Menakar Konsistensi Negara dalam Mewujudkan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Enam puluh enam tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan 81 tahun Indonesia merdeka merupakan momentum penting untuk kembali bertanya: sejauh...

Read moreDetails

Mengantisipasi Mafia Tanah di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
September 23, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Land and investment. Nowadays, it not only has a social function, but has become an economic and political commodity. Mendengar...

Read moreDetails

BANK TANAH DAN KITA —Antara Reforma Agraria, Kepentingan Investasi, dan Masa Depan Ruang Hidup Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 16, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH yang dikuasai negara bukan sekadar benda tidak bergerak yang dapat dipindahkan dari satu tangan ke tangan lain. Di atasnya...

Read moreDetails

Catatan di Tepi Tanah yang Tersisa  —66 Tahun UUPA Bukan Sekadar Angka

by I Made Pria Dharsana
September 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH selalu tampak diam. Ia tidak pernah mengeluh ketika batasnya digeser. Tidak berteriak ketika sawah berubah menjadi kawasan perumahan. Tidak...

Read moreDetails

Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

by I Ketut Suar Adnyana
September 5, 2026
0
Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

DI ruang publik, sebuah pernyataan dapat menjadi lebih berbahaya daripada sebuah kebijakan yang keliru. Kebijakan yang keliru masih mungkin diperbaiki...

Read moreDetails

Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

by Made Bryan Mahararta
September 4, 2026
0
Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

INDONESIA merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat kerentanan bencana yang tinggi. Letak geografis, kondisi geologis, karakter kepulauan, perubahan iklim,...

Read moreDetails

“Anti-Dilution Protection” dalam Perseroan Terbatas:  Menjaga Kepastian Hukum dan Nilai Investasi Pemegang Saham

by I Made Pria Dharsana
September 2, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM praktik bisnis modern, kebutuhan perseroan untuk memperoleh tambahan modal sering kali diwujudkan melalui penerbitan saham baru. Langkah tersebut lazim...

Read moreDetails

Penyelundupan Hukum dalam Transaksi Jual Beli Gantung : Antara Syarat dan Tipu Daya

by I Made Pria Dharsana
August 26, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM hukum perdata Indonesia, jual beli merupakan bentuk perikatan yang sangat sering dilakukan dalam masyarakat. Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum...

Read moreDetails

Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

by Gede Sidi Artajaya
August 25, 2026
0
Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

DI kelas Bahasa Indonesia SMA, siswa bergerak dari laporan hasil observasi, anekdot, hikayat, negosiasi, biografi, dan puisi; lalu berjumpa argumentasi,...

Read moreDetails
Next Post
Nge’DJ dengan Dadong Dauh, Siapa Takut?

Nge’DJ dengan Dadong Dauh, Siapa Takut?

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • DUA BELAS PERSEN PRIA BALI BERLELUHUR INDIA: Hasil Penelitian DNA oleh Team Universitas Arizona dan Kajian Prof. I Wayan Ardika dan Prof. Peter Bellwood

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gede Angga Prasaja dan “Fase Baru” Setelah “Singaraja Kota Kita”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam-Malam di Lorong Harapan | Cerpen Ahmad Sihabudin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Batik: Merawat Teknik, Menjaga Ingatan, dan Memaknai Identitas Budaya

SETIAP tanggal 2 Oktober, kita kembali merayakan Hari Batik Nasional. Di kantor, kampus, sekolah, hingga berbagai ruang publik, kain bermotif...

by Tri Nugroho Adi
October 2, 2026
Ketika Pancasila Menjadi Kompas Karier Lulusan SMK
Esai

Ketika Pancasila Menjadi Kompas Karier Lulusan SMK

SETIAP 1 Oktober, kita memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Di sekolah, peringatan itu biasanya hadir melalui upacara, pembacaan Pancasila, ikrar, dan...

by I Wayan Yudana
October 1, 2026
Cerita di Balik Setiap Gigitan Keju Lokal di Bali
Khas

Cerita di Balik Setiap Gigitan Keju Lokal di Bali

Sepotong keju mungkin tampak biasa ketika tersaji di atas piring. Namun, sebelum sampai ke meja makan, ada perjalanan panjang yang...

by Rusdy Ulu
October 1, 2026
Peristiwa 65 dan Lahirnya Taluhisme: Trauma Kolektif dan Candu Pariwisata di Balik Apatisme Manusia Bali
Esai

Peristiwa 65 dan Lahirnya Taluhisme: Trauma Kolektif dan Candu Pariwisata di Balik Apatisme Manusia Bali

”ORANG Bali tidak mau demo karena sangat cinta damai dan menjunjung Tri Hita Karana.” Demikian kutipan yang ditampilkan pada salah...

by Teguh Wahyu Pranata
October 1, 2026
Shanty Paredes Akan Meriahkan Gala Dinner 10 Tahun Sthala Ubud Bali
Panggung

Shanty Paredes Akan Meriahkan Gala Dinner 10 Tahun Sthala Ubud Bali

PENYANYI dan aktris Indonesia, Shanty Paredes, akan memeriahkan perayaan ulang tahun ke-10 Sthala, a Tribute Portfolio Hotel, Ubud Bali, melalui...

by Nyoman Budarsana
October 1, 2026
Zat Kimia dan Racun Masa Lalu yang Menjelma Karsinoma
Pop

Zat Kimia dan Racun Masa Lalu yang Menjelma Karsinoma

ADA hal-hal yang tidak terlihat, tetapi diam-diam terus tumbuh di dalam diri. Luka yang belum selesai, dendam yang tidak pernah...

by Nyoman Budarsana
October 1, 2026
Manusia Purba di Kota Denpasar
Esai

Manusia Purba di Kota Denpasar

SETIAP pagi, ketika keluar dari kos, saya melihat pemandangan yang hampir selalu sama. Jalan mulai dipenuhi sepeda motor. Dari gang-gang...

by Angga Wijaya
October 1, 2026
Pasar Seni Sukawati, Megah nan Sunyi
Khas

Pasar Seni Sukawati, Megah nan Sunyi

“CARI apa, Bu? Ayo lihat-lihat dulu di sini, ayo, lima puluh ribu dapat dua!” Seruan itu begitu melekat dalam ingatan...

by Dede Putra Wiguna
October 1, 2026
Siapa Saja yang Bangga dengan Prestasi Desak Rita?
Olahraga

Siapa Saja yang Bangga dengan Prestasi Desak Rita?

KEMENANGAN Desak Made Rita Kusuma Dewi di Asian Games Aichi-Nagoya 2026 tentu saja bukan soal menambah satu medali emas bagi...

by Jaswanto
October 1, 2026
Sehidup Semati, Bersama dalam Kehidupan, Bersama dalam Perjalanan Pulang
Esai

Sehidup Semati, Bersama dalam Kehidupan, Bersama dalam Perjalanan Pulang

vāsāṃsi jīrṇāni yathā vihāyanavāni gṛhṇāti naro ’parāṇi |tathā śarīrāṇi vihāya jīrṇānyanyāni saṃyāti navāni dehī || “Sebagaimana setelah menanggalkan baju lama,...

by Agung Sudarsa
September 30, 2026
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata
Esai

Komunikasi Tradisional di Mata Gen Z: Tak Dipakai, tapi Dikontenkan

DAHULU, jika ada pengumuman di desa menggunakan kentongan, bedug, atau petugas yang keliling, semua warga mendengar. Kini, bila ada pengumuman...

by Chusmeru
September 30, 2026
Dua Pelajar Tabanan Diundang Kurator Tampil dalam Pameran Seni Rupa Remaja “Danau Toba: Manusia & Alam”
Budaya

Dua Pelajar Tabanan Diundang Kurator Tampil dalam Pameran Seni Rupa Remaja “Danau Toba: Manusia & Alam”

TABANAN | TATKALA -- Dua pelajar muda asal Tabanan, Bali, I Putu Bagus Sastra Vedanta Wiyasa dan Ni Kadek Ayu...

by Rusdy Ulu
September 30, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co