12 September 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Rekonstruksi Status Tanah ‘Ex Eigendom Verponding’: Antara Legalitas Formal dan Penguasaan Fisik dalam Perspektif Keadilan Agraria

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
April 8, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

TANAH bekas hak barat berupa eigendom verponding menyisakan persoalan hukum yang tidak pernah sepenuhnya selesai sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria. Di satu sisi, hukum secara tegas menyatakan bahwa hak tersebut hapus apabila tidak dikonversi, sehingga tanahnya menjadi tanah negara bebas dan dikuasai negara. 

Namun di sisi lain, realitas menunjukkan bahwa tanah-tanah tersebut telah lama dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat secara nyata dan berkelanjutan. Ketegangan antara legalitas formal dan penguasaan fisik inilah yang kemudian melahirkan konflik agraria yang kompleks, sekaligus menantang hukum untuk tidak hanya berpijak pada norma, tetapi juga pada rasa keadilan. 

Dalam konteks ini, rekonstruksi hukum menjadi penting untuk memastikan bahwa kepastian hukum tidak mengorbankan keadilan agraria, dan sebaliknya, keadilan tidak mengabaikan legitimasi hukum.

Penguasaan Fisik dan Keadilan Agraria

Secara konstitusional, penguasaan negara atas tanah tidak dimaknai sebagai kepemilikan absolut, melainkan sebagai kewenangan publik untuk mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi pemanfaatan tanah demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003. Dalam perspektif ini, negara berfungsi sebagai regulator yang wajib memastikan bahwa tanah tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga memenuhi fungsi sosialnya. 

Sebagaimana dikemukakan  Boedi Harsono, (2008), “hak menguasai dari negara bukanlah hak milik dalam arti privat, melainkan kewenangan publik untuk menentukan peruntukan dan penggunaan tanah,” sehingga orientasi utamanya adalah kemanfaatan bagi masyarakat.Namun demikian, konsep tersebut tidak dapat dilepaskan dari realitas sosial bahwa tanah-tanah ex eigendom verponding dalam banyak kasus telah lama dikuasai oleh masyarakat secara fisik. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010 dan Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa negara tidak boleh mengabaikan keberadaan masyarakat yang secara nyata menguasai dan memanfaatkan tanah. 

Maria S.W. Sumardjono, dalam Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (2008) menyatakan bahwa “hukum agraria Indonesia tidak cukup hanya bertumpu pada legalitas formal, tetapi harus memperhatikan kenyataan sosial yang hidup dalam masyarakat.” Ia menegaskan bahwa penguasaan fisik merupakan indikator penting yang tidak dapat diabaikan dalam pembentukan kebijakan pertanahan.

Dalam yurisprudensi, Mahkamah Agung secara konsisten menegaskan bahwa hak eigendom yang tidak dikonversi telah hapus dan tanahnya menjadi tanah negara, sebagaimana terlihat dalam Putusan Nomor 296 K/Sip/1973 dan Putusan Nomor 821 K/Sip/1974. A.P. Parlindungan dalam Komentar atas UUPA (1991) menyatakan bahwa “konversi merupakan jembatan menuju sistem hukum agraria nasional, sehingga tanpa konversi, hak lama kehilangan dasar eksistensinya dan tidak dapat dipertahankan.” 

Namun demikian, Mahkamah Agung juga memberikan penegasan penting bahwa dalam pembuktian sengketa, penguasaan fisik yang nyata dan berkelanjutan memiliki nilai hukum yang signifikan, bahkan dapat mengungguli bukti formal apabila tidak sesuai dengan kenyataan sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 319 K/Sip/1968 dan Putusan Nomor 255 K/Sip/1969. Hal ini sejalan dengan pandangan Sudikno Mertokusumo dalam Penemuan Hukum (1999) yang menyatakan bahwa “kebenaran hukum tidak hanya ditentukan oleh dokumen, tetapi juga oleh fakta yang hidup di masyarakat.”

Meskipun demikian, penguasaan fisik tidak serta-merta melahirkan hak atas tanah, karena hak tetap bersumber dari pemberian negara. Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1589 K/Pdt/2005 menegaskan bahwa penguasaan tanpa dasar hak tidak menimbulkan kepemilikan. 

Dalam kerangka ini, prinsip nemo plus juris tetap berlaku, di mana seseorang tidak dapat mengalihkan hak yang tidak dimilikinya, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Nomor 3901 K/Pdt/1985. Subekti dalam Hukum Perjanjian (1987) menegaskan bahwa “tidak seorang pun dapat memindahkan hak melebihi apa yang ia miliki,” yang merupakan prinsip fundamental dalam hukum perdata.

Penguatan terhadap pentingnya fungsi sosial tanah juga dikemukakan oleh Urip Santoso dalam Hukum Agraria dan Hak-Hak atas Tanah (2012) yang menyatakan bahwa setiap hak atas tanah mengandung kewajiban untuk dimanfaatkan secara optimal, sehingga tanah yang ditelantarkan bertentangan dengan prinsip dasar hukum agraria. 

Dalam perkembangan mutakhir,  Genio Ladyan Finasiaca,  dalam tulisannya (2021) menegaskan bahwa “penguasaan fisik yang berkelanjutan harus diposisikan sebagai fakta hukum yang relevan dalam proses pemberian hak atas tanah,” karena hukum pertanahan modern tidak dapat dilepaskan dari realitas sosial. 

Senada dengan itu, Sri Winarsih, dalam artikelnya (2019) menyatakan bahwa “kebijakan pertanahan yang hanya berorientasi pada legalitas formal tanpa mempertimbangkan keadilan sosial berpotensi melahirkan konflik agraria baru.”

Dalam perkembangan paling mutakhir, studi empiris menunjukkan bahwa persoalan tanah ex eigendom verponding tetap berulang dalam konteks perkotaan modern. Fernando Anggrek dan Moh. Saleh dalam artikel “Implications of the Enactment of Basic Agrarian Law on the Evidentiary Force of Eigendom” (Awang Long Law Review, Vol. 8 No. 2, 2026) mengungkap bahwa konflik di Surabaya antara masyarakat dan badan usaha negara berakar pada kegagalan konversi hak eigendom serta lemahnya verifikasi riwayat tanah oleh negara. Mereka menegaskan bahwa “hak eigendom yang tidak dikonversi seharusnya telah hapus, namun kegagalan administrasi negara dalam menelusuri riwayat tanah menyebabkan terjadinya tumpang tindih antara klaim historis dan hak yang diberikan kepada masyarakat.”

Pandangan tersebut diperkuat oleh  Sri Setyadji (2025) yang menyatakan bahwa konflik tanah eigendom di Surabaya berakar pada sejarah panjang hukum agraria Indonesia, sehingga penyelesaiannya tidak dapat hanya dilakukan melalui pendekatan hukum semata, tetapi juga harus melibatkan kebijakan dan pendekatan struktural. Fenomena ini secara tipologis juga tercermin di kota-kota besar seperti Bandung, di mana ketidaksinkronan antara status hukum dan penguasaan fisik terus menjadi sumber konflik agraria.

Dengan demikian, pemberian hak atas tanah termasuk Hak Guna Bangunan kepada pihak yang tidak menguasai fisik tanah tanpa penyelesaian terlebih dahulu terhadap pihak yang secara nyata menguasai tanah merupakan tindakan yang tidak hanya cacat secara administratif, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keadilan agraria dan berpotensi melemahkan legitimasi hukum itu sendiri.

Secara keseluruhan konstruksi hukum, yurisprudensi, dan doktrin yang berkembang, penulis berpendapat bahwa tanah ex eigendom verponding yang tidak dikonversi telah secara tegas kehilangan dasar yuridisnya dan beralih menjadi tanah negara. Oleh karena itu, setiap klaim yang masih mendasarkan diri pada hak lama tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

Namun demikian, dalam praktik pemberian hak atas tanah negara, pendekatan yang hanya bertumpu pada legalitas formal tidak dapat dibenarkan apabila mengabaikan realitas penguasaan fisik yang telah berlangsung lama. Pemberian hak kepada pihak yang tidak menguasai tanah, tanpa penyelesaian terlebih dahulu terhadap pihak yang secara nyata menguasai dan memanfaatkan tanah, merupakan bentuk maladministrasi yang berpotensi menimbulkan konflik agraria yang berkelanjutan.

Penulis menegaskan bahwa penguasaan fisik yang dilakukan secara terus-menerus dan dengan itikad baik harus diposisikan sebagai fakta hukum yang relevan dan layak dipertimbangkan dalam proses pemberian hak, meskipun tidak serta-merta melahirkan hak atas tanah. Di sisi lain, setiap tindakan hukum berupa pelepasan atau peralihan hak oleh pihak yang tidak memiliki hak harus dinilai tidak sah, karena bertentangan dengan prinsip fundamental hukum perdata dan hukum agraria.

Dengan demikian, rekonstruksi hukum terhadap tanah ex eigendom verponding harus dilakukan secara komprehensif dengan mengintegrasikan kepastian hukum, keadilan sosial, dan realitas penguasaan tanah. Negara tidak hanya berperan sebagai pemberi hak, tetapi juga sebagai penjaga keseimbangan antara legalitas formal dan keadilan substantif.

Kesimpulannya, menurut penulis bahwa rekonstruksi terhadap status tanah ex eigendom verponding menunjukkan bahwa hukum agraria Indonesia tidak dapat dipahami secara kaku dan formalistik. Diperlukan pendekatan yang adaptif dan berkeadilan, yang mampu menjembatani antara norma hukum dan realitas sosial. 

Dengan demikian, tujuan akhir berupa kepastian hukum dan keadilan agraria tidak ditempatkan secara saling bertentangan, melainkan sebagai dua unsur yang harus berjalan secara seimbang dan saling menguatkan. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

Tags: agrariahukum agrariaTanah
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Tatwa, Susila, Upacara: ‘Three in One’ dan Realisasinya dalam Kehidupan Beragama dan Bernegara

Next Post

Nge’DJ dengan Dadong Dauh, Siapa Takut?

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Catatan di Tepi Tanah yang Tersisa  —66 Tahun UUPA Bukan Sekadar Angka

by I Made Pria Dharsana
September 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH selalu tampak diam. Ia tidak pernah mengeluh ketika batasnya digeser. Tidak berteriak ketika sawah berubah menjadi kawasan perumahan. Tidak...

Read moreDetails

Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

by I Ketut Suar Adnyana
September 5, 2026
0
Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

DI ruang publik, sebuah pernyataan dapat menjadi lebih berbahaya daripada sebuah kebijakan yang keliru. Kebijakan yang keliru masih mungkin diperbaiki...

Read moreDetails

Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

by Made Bryan Mahararta
September 4, 2026
0
Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

INDONESIA merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat kerentanan bencana yang tinggi. Letak geografis, kondisi geologis, karakter kepulauan, perubahan iklim,...

Read moreDetails

“Anti-Dilution Protection” dalam Perseroan Terbatas:  Menjaga Kepastian Hukum dan Nilai Investasi Pemegang Saham

by I Made Pria Dharsana
September 2, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM praktik bisnis modern, kebutuhan perseroan untuk memperoleh tambahan modal sering kali diwujudkan melalui penerbitan saham baru. Langkah tersebut lazim...

Read moreDetails

Penyelundupan Hukum dalam Transaksi Jual Beli Gantung : Antara Syarat dan Tipu Daya

by I Made Pria Dharsana
August 26, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM hukum perdata Indonesia, jual beli merupakan bentuk perikatan yang sangat sering dilakukan dalam masyarakat. Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum...

Read moreDetails

Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

by Gede Sidi Artajaya
August 25, 2026
0
Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

DI kelas Bahasa Indonesia SMA, siswa bergerak dari laporan hasil observasi, anekdot, hikayat, negosiasi, biografi, dan puisi; lalu berjumpa argumentasi,...

Read moreDetails

Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

by I Kadek Adhi Dwipayana
August 24, 2026
0
Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

Masuk perguruan tinggi negeri (PTN) dulu sering dianggap seperti menembus gerbang prestise akademik. Seleksinya ketat, persaingannya tinggi, dan keberhasilannya sering...

Read moreDetails

Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

by I Ketut Suar Adnyana
August 23, 2026
0
Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

IRONI yang sulit diterima ketika seseorang yang berdiri di puncak lembaga pendidikan justru berhadapan dengan hukum karena dugaan praktik yang...

Read moreDetails

Pewarisan di Persimpangan Konstitusi: Tantangan Hukum Waris Indonesia Pasca Putusan MK

by I Made Pria Dharsana
August 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

KEMATIAN seseorang seharusnya mengakhiri kehidupan, bukan memulai ketidakpastian hukum bagi keluarganya. Namun dalam praktik hukum Indonesia, kematian justru kerap menjadi...

Read moreDetails

“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

by Luh Putu Sendratari
August 12, 2026
0
“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

ADA hasil percakapan yang masih mengusik ingatan penulis sampai saat ini, ketika 5 tahun yang lalu bercakap dalam suatu wawancara...

Read moreDetails
Next Post
Nge’DJ dengan Dadong Dauh, Siapa Takut?

Nge’DJ dengan Dadong Dauh, Siapa Takut?

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Utsawa Dharmagita XXXIII-2026: Ketika Sastra Suci Menggema di Taman Budaya Bali
Panggung

Utsawa Dharmagita XXXIII-2026: Ketika Sastra Suci Menggema di Taman Budaya Bali

Jeda hanya sesaat. Setelah kulkul dipukul oleh Gubernur Bali Wayan Koster sebagai tanda dibukanya Utsawa Dharmagita (UDG) Provinsi Bali XXXIII,...

by Nyoman Budarsana
September 12, 2026
YouNITE Fest Vol. 1: Ketika Forum GenRe Denpasar Hadirkan Ruang bagi Anak Muda untuk Bersuara dan Bergerak
Panggung

YouNITE Fest Vol. 1: Ketika Forum GenRe Denpasar Hadirkan Ruang bagi Anak Muda untuk Bersuara dan Bergerak

ANAK muda acap menjadi sasaran kebijakan. Namun, seberapa sering mereka benar-benar diberi ruang untuk bersuara, menyampaikan gagasan, bahkan menentukan arah...

by Dede Putra Wiguna
September 12, 2026
Malam-Malam di Lorong Harapan | Cerpen Ahmad Sihabudin
Cerpen

Malam-Malam di Lorong Harapan | Cerpen Ahmad Sihabudin

MALAM di rumah sakit selalu terasa lebih panjang daripada malam di tempat lain. Jarum jam di dinding ruang perawatan menunjukkan...

by Ahmad Sihabudin
September 12, 2026
Puisi Ahmad Fatoni | Teruslah Bodoh, Negeri Sedang Membutuhkannya
Puisi

Puisi Ahmad Fatoni | Teruslah Bodoh, Negeri Sedang Membutuhkannya

Puisi-Resensi atas Novel Teruslah Bodoh Jangan Pintar karya Tere Liye Teruslah bodoh, jangan pintar,sebab negeri ini menyukai kepalayang mudah menganggukdan...

by Ahmad Fatoni
September 12, 2026
Pembukaan Utsawa Dharmagita 2026: Orang Bali Harus Pintar Secara Kognitif dan Punya Nilai moral
Budaya

Pembukaan Utsawa Dharmagita 2026: Orang Bali Harus Pintar Secara Kognitif dan Punya Nilai moral

Suasana pembukaan Utsawa Dharmagita Provinsi Bali XXIII Tahun 2026 berlangsung semarak di Taman Budaya Bali, Jumat 11 September 2026. Sebuah...

by Ayu Kahuatu Tamar
September 11, 2026
Ubud Art Collect: Ketika Seni dan Ekosistem Kreatif Ubud Bertemu Publik dalam Ruang yang Lebih Dekat
Pameran

Ubud Art Collect: Ketika Seni dan Ekosistem Kreatif Ubud Bertemu Publik dalam Ruang yang Lebih Dekat

SELAMA tiga hari, 4–6 September 2026, Wantilan Ubud berubah menjadi titik temu bagi wajah seni yang beragam. Lukisan tradisional berdampingan...

by Dede Putra Wiguna
September 11, 2026
Art & Bali 2026: Merayakan Ingatan Tubuh dan Dialog Budaya di Nuanu
Panggung

Art & Bali 2026: Merayakan Ingatan Tubuh dan Dialog Budaya di Nuanu

JUMAT, 11 September 2026, Nuanu Creative City di Tabanan, Bali, menjelma jadi panggung pertama Art & Bali platform seni tahunan...

by Ingga Adelia
September 11, 2026
Mengenal PVC WPC Wall Panel untuk Dekorasi Dinding Estetis
Gaya

Mengenal PVC WPC Wall Panel untuk Dekorasi Dinding Estetis

  Untuk dekorasi dinding yang estetis, Decorindo Perkasa menyediakan wall panel PVC WPC yang hadir sebagai solusi modern memadukan fungsi...

by tatkala
September 11, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Pasar Tradisional : Membaca Tanda, Merawat Manusia

"Pinten niki, Bu?"  (Berapa ini, Bu?) "Tigang doso gangsal ewu." (Tiga puluh lima ribu ) "Waduh... mboten saged kirang? Kula...

by Tri Nugroho Adi
September 11, 2026
Warna Baru Utsawa Dharma Gita 2026 Bali, Dharmacarita Dekatkan Budaya kepada Generasi Muda
Panggung

Warna Baru Utsawa Dharma Gita 2026 Bali, Dharmacarita Dekatkan Budaya kepada Generasi Muda

Jangan menganggap Utsawa Dharmagita (UDG) Provinsi Bali sekadar rutinitas dengan sajian yang berulang. Tahun ini, panggung UDG XXXIII tahun 2026...

by Nyoman Budarsana
September 10, 2026
Belajar Diam di Dunia yang Terlalu Berisik
Esai

DNA Pancasila Masih Utuh, Cuma Epigenetik Bangsa Mungkin Eror

INI gegara ada informasi tentang penelitian David Sinclair dari Harvard, yang mengatakan bahwa proses penuaan bisa dibalikkan kembali melalui terapi...

by Petrus Imam Prawoto Jati
September 10, 2026
Puisi, Luka, dan Ruang Untuk Pulang —Catatan Reflektif dari Kelas Sastra Masuk Sekolah
Khas

Puisi, Luka, dan Ruang Untuk Pulang —Catatan Reflektif dari Kelas Sastra Masuk Sekolah

JUMAT, 28 Agustus 2026. Kursi-kursi bergeser. Beberapa siswa masih berbicara dengan teman di sebelahnya, sebagian membuka buku, sebagian lain menunggu...

by Emi Suy
September 10, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co