23 October 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Rekonstruksi Status Tanah ‘Ex Eigendom Verponding’: Antara Legalitas Formal dan Penguasaan Fisik dalam Perspektif Keadilan Agraria

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
April 8, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

TANAH bekas hak barat berupa eigendom verponding menyisakan persoalan hukum yang tidak pernah sepenuhnya selesai sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria. Di satu sisi, hukum secara tegas menyatakan bahwa hak tersebut hapus apabila tidak dikonversi, sehingga tanahnya menjadi tanah negara bebas dan dikuasai negara. 

Namun di sisi lain, realitas menunjukkan bahwa tanah-tanah tersebut telah lama dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat secara nyata dan berkelanjutan. Ketegangan antara legalitas formal dan penguasaan fisik inilah yang kemudian melahirkan konflik agraria yang kompleks, sekaligus menantang hukum untuk tidak hanya berpijak pada norma, tetapi juga pada rasa keadilan. 

Dalam konteks ini, rekonstruksi hukum menjadi penting untuk memastikan bahwa kepastian hukum tidak mengorbankan keadilan agraria, dan sebaliknya, keadilan tidak mengabaikan legitimasi hukum.

Penguasaan Fisik dan Keadilan Agraria

Secara konstitusional, penguasaan negara atas tanah tidak dimaknai sebagai kepemilikan absolut, melainkan sebagai kewenangan publik untuk mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi pemanfaatan tanah demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003. Dalam perspektif ini, negara berfungsi sebagai regulator yang wajib memastikan bahwa tanah tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga memenuhi fungsi sosialnya. 

Sebagaimana dikemukakan  Boedi Harsono, (2008), “hak menguasai dari negara bukanlah hak milik dalam arti privat, melainkan kewenangan publik untuk menentukan peruntukan dan penggunaan tanah,” sehingga orientasi utamanya adalah kemanfaatan bagi masyarakat.Namun demikian, konsep tersebut tidak dapat dilepaskan dari realitas sosial bahwa tanah-tanah ex eigendom verponding dalam banyak kasus telah lama dikuasai oleh masyarakat secara fisik. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010 dan Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa negara tidak boleh mengabaikan keberadaan masyarakat yang secara nyata menguasai dan memanfaatkan tanah. 

Maria S.W. Sumardjono, dalam Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (2008) menyatakan bahwa “hukum agraria Indonesia tidak cukup hanya bertumpu pada legalitas formal, tetapi harus memperhatikan kenyataan sosial yang hidup dalam masyarakat.” Ia menegaskan bahwa penguasaan fisik merupakan indikator penting yang tidak dapat diabaikan dalam pembentukan kebijakan pertanahan.

Dalam yurisprudensi, Mahkamah Agung secara konsisten menegaskan bahwa hak eigendom yang tidak dikonversi telah hapus dan tanahnya menjadi tanah negara, sebagaimana terlihat dalam Putusan Nomor 296 K/Sip/1973 dan Putusan Nomor 821 K/Sip/1974. A.P. Parlindungan dalam Komentar atas UUPA (1991) menyatakan bahwa “konversi merupakan jembatan menuju sistem hukum agraria nasional, sehingga tanpa konversi, hak lama kehilangan dasar eksistensinya dan tidak dapat dipertahankan.” 

Namun demikian, Mahkamah Agung juga memberikan penegasan penting bahwa dalam pembuktian sengketa, penguasaan fisik yang nyata dan berkelanjutan memiliki nilai hukum yang signifikan, bahkan dapat mengungguli bukti formal apabila tidak sesuai dengan kenyataan sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 319 K/Sip/1968 dan Putusan Nomor 255 K/Sip/1969. Hal ini sejalan dengan pandangan Sudikno Mertokusumo dalam Penemuan Hukum (1999) yang menyatakan bahwa “kebenaran hukum tidak hanya ditentukan oleh dokumen, tetapi juga oleh fakta yang hidup di masyarakat.”

Meskipun demikian, penguasaan fisik tidak serta-merta melahirkan hak atas tanah, karena hak tetap bersumber dari pemberian negara. Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1589 K/Pdt/2005 menegaskan bahwa penguasaan tanpa dasar hak tidak menimbulkan kepemilikan. 

Dalam kerangka ini, prinsip nemo plus juris tetap berlaku, di mana seseorang tidak dapat mengalihkan hak yang tidak dimilikinya, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Nomor 3901 K/Pdt/1985. Subekti dalam Hukum Perjanjian (1987) menegaskan bahwa “tidak seorang pun dapat memindahkan hak melebihi apa yang ia miliki,” yang merupakan prinsip fundamental dalam hukum perdata.

Penguatan terhadap pentingnya fungsi sosial tanah juga dikemukakan oleh Urip Santoso dalam Hukum Agraria dan Hak-Hak atas Tanah (2012) yang menyatakan bahwa setiap hak atas tanah mengandung kewajiban untuk dimanfaatkan secara optimal, sehingga tanah yang ditelantarkan bertentangan dengan prinsip dasar hukum agraria. 

Dalam perkembangan mutakhir,  Genio Ladyan Finasiaca,  dalam tulisannya (2021) menegaskan bahwa “penguasaan fisik yang berkelanjutan harus diposisikan sebagai fakta hukum yang relevan dalam proses pemberian hak atas tanah,” karena hukum pertanahan modern tidak dapat dilepaskan dari realitas sosial. 

Senada dengan itu, Sri Winarsih, dalam artikelnya (2019) menyatakan bahwa “kebijakan pertanahan yang hanya berorientasi pada legalitas formal tanpa mempertimbangkan keadilan sosial berpotensi melahirkan konflik agraria baru.”

Dalam perkembangan paling mutakhir, studi empiris menunjukkan bahwa persoalan tanah ex eigendom verponding tetap berulang dalam konteks perkotaan modern. Fernando Anggrek dan Moh. Saleh dalam artikel “Implications of the Enactment of Basic Agrarian Law on the Evidentiary Force of Eigendom” (Awang Long Law Review, Vol. 8 No. 2, 2026) mengungkap bahwa konflik di Surabaya antara masyarakat dan badan usaha negara berakar pada kegagalan konversi hak eigendom serta lemahnya verifikasi riwayat tanah oleh negara. Mereka menegaskan bahwa “hak eigendom yang tidak dikonversi seharusnya telah hapus, namun kegagalan administrasi negara dalam menelusuri riwayat tanah menyebabkan terjadinya tumpang tindih antara klaim historis dan hak yang diberikan kepada masyarakat.”

Pandangan tersebut diperkuat oleh  Sri Setyadji (2025) yang menyatakan bahwa konflik tanah eigendom di Surabaya berakar pada sejarah panjang hukum agraria Indonesia, sehingga penyelesaiannya tidak dapat hanya dilakukan melalui pendekatan hukum semata, tetapi juga harus melibatkan kebijakan dan pendekatan struktural. Fenomena ini secara tipologis juga tercermin di kota-kota besar seperti Bandung, di mana ketidaksinkronan antara status hukum dan penguasaan fisik terus menjadi sumber konflik agraria.

Dengan demikian, pemberian hak atas tanah termasuk Hak Guna Bangunan kepada pihak yang tidak menguasai fisik tanah tanpa penyelesaian terlebih dahulu terhadap pihak yang secara nyata menguasai tanah merupakan tindakan yang tidak hanya cacat secara administratif, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keadilan agraria dan berpotensi melemahkan legitimasi hukum itu sendiri.

Secara keseluruhan konstruksi hukum, yurisprudensi, dan doktrin yang berkembang, penulis berpendapat bahwa tanah ex eigendom verponding yang tidak dikonversi telah secara tegas kehilangan dasar yuridisnya dan beralih menjadi tanah negara. Oleh karena itu, setiap klaim yang masih mendasarkan diri pada hak lama tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

Namun demikian, dalam praktik pemberian hak atas tanah negara, pendekatan yang hanya bertumpu pada legalitas formal tidak dapat dibenarkan apabila mengabaikan realitas penguasaan fisik yang telah berlangsung lama. Pemberian hak kepada pihak yang tidak menguasai tanah, tanpa penyelesaian terlebih dahulu terhadap pihak yang secara nyata menguasai dan memanfaatkan tanah, merupakan bentuk maladministrasi yang berpotensi menimbulkan konflik agraria yang berkelanjutan.

Penulis menegaskan bahwa penguasaan fisik yang dilakukan secara terus-menerus dan dengan itikad baik harus diposisikan sebagai fakta hukum yang relevan dan layak dipertimbangkan dalam proses pemberian hak, meskipun tidak serta-merta melahirkan hak atas tanah. Di sisi lain, setiap tindakan hukum berupa pelepasan atau peralihan hak oleh pihak yang tidak memiliki hak harus dinilai tidak sah, karena bertentangan dengan prinsip fundamental hukum perdata dan hukum agraria.

Dengan demikian, rekonstruksi hukum terhadap tanah ex eigendom verponding harus dilakukan secara komprehensif dengan mengintegrasikan kepastian hukum, keadilan sosial, dan realitas penguasaan tanah. Negara tidak hanya berperan sebagai pemberi hak, tetapi juga sebagai penjaga keseimbangan antara legalitas formal dan keadilan substantif.

Kesimpulannya, menurut penulis bahwa rekonstruksi terhadap status tanah ex eigendom verponding menunjukkan bahwa hukum agraria Indonesia tidak dapat dipahami secara kaku dan formalistik. Diperlukan pendekatan yang adaptif dan berkeadilan, yang mampu menjembatani antara norma hukum dan realitas sosial. 

Dengan demikian, tujuan akhir berupa kepastian hukum dan keadilan agraria tidak ditempatkan secara saling bertentangan, melainkan sebagai dua unsur yang harus berjalan secara seimbang dan saling menguatkan. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

Tags: agrariahukum agrariaTanah
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Tatwa, Susila, Upacara: ‘Three in One’ dan Realisasinya dalam Kehidupan Beragama dan Bernegara

Next Post

Nge’DJ dengan Dadong Dauh, Siapa Takut?

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Hak Retensi Bukan Penggelapan:  Menguji Batas Penahanan Sertifikat dalam Sengketa Fee

by I Made Pria Dharsana
October 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SERTIFIKAT tanah ditahan, fee belum dibayar, tetapi pemegang sertifikat justru dituding melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan, dalam situasi tertentu, penguasaan...

Read moreDetails

Perjanjian Kawin Campuran dan Hak Mewaris: Ketika Pisah Harta Berhadapan dengan Hak Pasangan yang Ditinggalkan

by I Made Pria Dharsana
October 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERJANJIAN perkawinan dibuat untuk memberikan kepastian hukum atas harta suami dan istri. Namun, bagaimana jika kesepakatan pisah harta yang semula...

Read moreDetails

Transformasi Kontrak Digital dan Masa Depan Notaris Indonesia…

by I Made Pria Dharsana
October 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SEMUA orang bicara kontrak/perjanjian digital. Apakah ini hanya tren teknologi, atau sudah menjadi realitas hukum? Perkembangan teknologi digitalisasi begitu pesatnya,...

Read moreDetails

Ketika Keramahan Bali Diuji: Antara Pelayanan dan Kesantunan Berbahasa

by I Ketut Suar Adnyana
October 7, 2026
0
Ketika Keramahan Bali Diuji: Antara Pelayanan dan Kesantunan Berbahasa

BALI dikenal dunia bukan hanya karena keindahan alam, kekayaan budaya, dan keunikan tradisinya. Ada satu kekuatan lain yang selama puluhan...

Read moreDetails

“Ajewera”: Dimensi Determinisme yang Dirusak Sebagai Awal Kehancuran Bali

by IM Gede Nesa Saputra
October 4, 2026
0
“Ajewera”: Dimensi Determinisme yang Dirusak Sebagai Awal Kehancuran Bali

AJEWERA pada dasarnya merupakan mekanisme kehati-hatian dalam memperlakukan pengetahuan, khususnya pengetahuan yang memiliki dimensi sakral, filosofis, dan esoteris. Dalam tradisi...

Read moreDetails

Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

by S. Bekti Istiyanto
October 4, 2026
0
Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

INDONESIA patut berbangga dengan jumlah perguruan tinggi kita yang terus bertambah di berbagai daerah, dan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi...

Read moreDetails

Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

by Dini Nastiti Wardani
September 30, 2026
0
Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

PENDIDIKAN gratis kembali menjadi pembicaraan publik pasca Presiden Prabowo Subianto pada 18 September 2026 menyatakan komitmennya agar biaya pendidikan pada...

Read moreDetails

66 Tahun UUPA —Di Tengah 81 Tahun Kemerdekaan, Antara Cita-Cita dan Realitas Agraria Menakar Konsistensi Negara dalam Mewujudkan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Enam puluh enam tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan 81 tahun Indonesia merdeka merupakan momentum penting untuk kembali bertanya: sejauh...

Read moreDetails

Mengantisipasi Mafia Tanah di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
September 23, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Land and investment. Nowadays, it not only has a social function, but has become an economic and political commodity. Mendengar...

Read moreDetails

BANK TANAH DAN KITA —Antara Reforma Agraria, Kepentingan Investasi, dan Masa Depan Ruang Hidup Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 16, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH yang dikuasai negara bukan sekadar benda tidak bergerak yang dapat dipindahkan dari satu tangan ke tangan lain. Di atasnya...

Read moreDetails
Next Post
Nge’DJ dengan Dadong Dauh, Siapa Takut?

Nge’DJ dengan Dadong Dauh, Siapa Takut?

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak-Anak Pulau Payung | Cerpen Dodik Suprayogi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gede Angga Prasaja dan “Fase Baru” Setelah “Singaraja Kota Kita”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Ketika Duta Kesehatan Kesbam Berbagi Ilmu dan Buku di Sekolah Minggu Padangan, Pupuan
Khas

Ketika Duta Kesehatan Kesbam Berbagi Ilmu dan Buku di Sekolah Minggu Padangan, Pupuan

SUARA anak-anak bersahutan menjawab pertanyaan. Sebagian mengacungkan tangan, tak sabar mendapat giliran. Ada yang tertawa, ada pula yang serius memperhatikan...

by Dede Putra Wiguna
October 23, 2026
Ubud Writers & Readers Festival 2026 Resmi Dibuka: Merajut Empati dan Menyatukan Dunia Lewat ‘Samarasā’
Panggung

Ubud Writers & Readers Festival 2026 Resmi Dibuka: Merajut Empati dan Menyatukan Dunia Lewat ‘Samarasā’

GEMULAI gerak para penari Puspanjali membuka malam di Puri Agung Ubud, Gianyar, Rabu, 21 Oktober 2026. Dalam suasana semarak, mereka...

by Dede Putra Wiguna
October 22, 2026
Ijazah di Tengah Kontroversi: Menguji Transparansi dan Kepastian Hukum
Esai

Ijazah di Tengah Kontroversi: Menguji Transparansi dan Kepastian Hukum

IJAZAH bukan sekadar selembar kertas yang memuat nama, tanda tangan, dan keterangan kelulusan. Di balik dokumen tersebut terdapat proses pendidikan,...

by I Ketut Suar Adnyana
October 22, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Dari Euforia Menuju Realita:  Ketika Kita Mulai Mengenal Manusia, Bukan Bayangan

Barangkali cinta tidak menjadi lebih kecil ketika debarannya mereda. Barangkali kita saja yang mulai belajar melihatnya dengan lebih jernih. Bayangkan...

by Tri Nugroho Adi
October 22, 2026
Cipta Pergelaran Seni Intermedium “Huni”: Ekologi Manusia dalam Relasi Ruang
Panggung

Cipta Pergelaran Seni Intermedium “Huni”: Ekologi Manusia dalam Relasi Ruang

DENTINGAN gitar akustik dan alunan melodi mengawali eksplorasi gerak sembilan penari yang tampil dalam komposisi artistik. Mengenakan kostum bernuansa putih,...

by Nyoman Budarsana
October 22, 2026
Bali: Buta Aksara dan Pengetahuan
Esai

Bali: Buta Aksara dan Pengetahuan

ADA sebuah ironi yang hidup cukup lama dalam kebudayaan Bali. Pulau ini memiliki aksara sendiri, mewarisi ribuan teks pengetahuan dalam...

by I Wayan Artika
October 21, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Hak Retensi Bukan Penggelapan:  Menguji Batas Penahanan Sertifikat dalam Sengketa Fee

SERTIFIKAT tanah ditahan, fee belum dibayar, tetapi pemegang sertifikat justru dituding melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan, dalam situasi tertentu, penguasaan...

by I Made Pria Dharsana
October 21, 2026
Saat “Proses” Menjadi Mahakarya: Dokumenter Seni Intermedium Dosen ISI Bali
Pendidikan

Saat “Proses” Menjadi Mahakarya: Dokumenter Seni Intermedium Dosen ISI Bali

ADAPTASI proses penciptaan karya seni pertunjukan ke layar lebar membuat cerita terasa lebih hidup dan menarik. Keleluasaan medium film (moving...

by Nyoman Budarsana
October 21, 2026
Dari Summit ke Buku, IHGMA Bali Merawat Gagasan tentang Masa Depan Pariwisata
Pariwisata

Dari Summit ke Buku, IHGMA Bali Merawat Gagasan tentang Masa Depan Pariwisata

DUA hari diskusi di Bali Sunset Road Convention Center, Kuta, pada 25–26 September 2026, mempertemukan para pemimpin perhotelan dan pariwisata...

by Nyoman Budarsana
October 21, 2026
Sepetik Buku IB Putra Adnyana : “Karya Visual Dengan Multi Sensorik”.
Ulas Buku

Sepetik Buku IB Putra Adnyana : “Karya Visual Dengan Multi Sensorik”.

SUNGGUH beruntung, saya mendapatkan buku Karya Visual dengan Multi Sensorik karya IB Putra Adnyana ini. Meski baru sampai bab III...

by Hartanto
October 21, 2026
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata
Esai

Sisi Gelap Kampus: Masuk “Sampah”, Keluar “Sampah”

DUNIA pendidikan tinggi diguncang berita Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang rektor perguruan tinggi negeri...

by Chusmeru
October 21, 2026
Di Balik Diagnosis Skizofrenia, Ada Manusia yang Ingin Dipahami
Esai

Di Balik Diagnosis Skizofrenia, Ada Manusia yang Ingin Dipahami

SAYA menemukan sebuah tulisan tentang skizofrenia di Quora, platform tanya jawab tempat orang berbagi pengetahuan, pengalaman, dan pandangan mengenai berbagai...

by Angga Wijaya
October 20, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co