2 August 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Sentralisasi vs Desentralisasi Perizinan dan Peralihan Tanah: Kritik atas Pelemahan Otonomi Daerah

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
November 12, 2025
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

REFORMASI 1998 menandai pergeseran besar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia menuju desentralisasi kekuasaan. Namun dua dekade kemudian, semangat otonomi daerah itu justru mengalami pembalikan arah melalui mekanisme sentralisasi digital dalam sistem Online Single Submission (OSS) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diganti dengan Perpu 2 Tahun 2022 kemudian disahkan menjadi   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan peraturan pelaksananya, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. Sistem ini memindahkan seluruh proses izin usaha dan pemanfaatan ruang ke domain pusat, di bawah kendali Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

OSS diklaim sebagai instrumen efisiensi untuk menghapus birokrasi berlapis di daerah. Namun dalam praktiknya, sistem ini justru menggerus hak konstitusional daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 serta Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Daerah kehilangan kendali terhadap aspek-aspek vital, terutama di sektor pengendalian tata ruang dan pengawasan peralihan hak atas tanah.

Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menegaskan bahwa OSS membuat pemerintah daerah tidak lagi mengetahui proses alih fungsi lahan, bahkan di wilayah yang telah ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Ia menyebut, “investor kini cukup mencari Nomor Induk Berusaha (NIB) saja, tanpa melalui proses konsultasi dengan daerah” (Antaranews, 2024). Hal senada disampaikan Gubernur Bali I Wayan Koster yang menyebut bahwa OSS melahirkan banyak izin usaha yang melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) karena sistem pusat tidak mensyaratkan verifikasi lapangan oleh pemerintah daerah (DetikBali, 2024). Fenomena ini menunjukkan bahwa perizinan berusaha yang sepenuhnya dipegang pusat mengabaikan prinsip keterlibatan daerah dalam penataan ruang dan agraria.

            Secara hukum, tanggung jawab pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan terhadap peralihan tanah berada di tangan pemerintah daerah. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 35 dan 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang memberikan wewenang kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk mengeluarkan izin pemanfaatan ruang sesuai RTRW dan RDTR daerah. Bahkan, dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) nomor 5 Tahun 1960, Pasal 2 ayat (4) secara eksplisit menyebutkan bahwa pelaksanaan hak menguasai dari negara dapat didelegasikan kepada daerah otonom. Artinya, perizinan yang berdampak pada perubahan penggunaan tanah merupakan bagian integral dari pelaksanaan otonomi daerah.

Dengan berlakunya OSS, seluruh perizinan tersebut menjadi bagian dari sistem berbasis risiko yang secara otomatis menghasilkan izin setelah pelaku usaha mengunggah dokumen administrasi. Mekanisme ini dikenal dengan istilah automatic approval. Di sinilah letak paradoksnya: daerah diwajibkan menjaga tata ruang, tetapi tidak memiliki akses terhadap data perizinan yang dikeluarkan pusat. Dalam banyak kasus di Bali, Yogyakarta, dan Nusa Tenggara Barat, pemerintah daerah baru mengetahui adanya kegiatan investasi setelah pembangunan fisik dimulai. Situasi ini menggambarkan hilangnya fungsi pengawasan daerah sebagai konsekuensi langsung dari sentralisasi izin berbasis OSS.

Kritik terhadap sentralisasi ini bukan berarti menolak penyederhanaan izin. Namun, dalam konteks desentralisasi Indonesia, penyederhanaan tidak boleh berarti pengambilalihan kewenangan substantif daerah oleh pusat. Desentralisasi sejatinya bukan hanya pembagian kerja administratif, tetapi pengakuan terhadap hak politik dan ekonomi daerah dalam menentukan arah pembangunan (Rondinelli, 1981). OSS, dengan struktur satu pintunya, mengembalikan relasi pusat-daerah ke pola lama: daerah menjadi “kepanjangan tangan administratif” pusat, bukan subjek pemerintahan otonom.

Akibat dari sentralisasi perizinan ini mulai tampak nyata di lapangan. Pertama, meningkatnya laju alih fungsi lahan produktif menjadi area komersial dan wisata. Berdasarkan laporan Bappeda Bali tahun 2024, lebih dari 1.200 hektare lahan sawah beralih fungsi dalam kurun dua tahun terakhir, sebagian besar tanpa rekomendasi daerah karena izin diterbitkan lewat OSS. Kedua, meningkatnya konflik tata ruang dan sengketa lahan. Pemerintah daerah kesulitan menolak pembangunan yang telah mengantongi izin pusat meskipun melanggar RDTR. Ketiga, menurunnya akuntabilitas lingkungan. Dengan logika “izin otomatis”, analisis dampak lingkungan yang biasanya melalui penilaian daerah menjadi formalitas belaka.

Di sisi lain, logika hukum yang dipakai pemerintah pusat adalah asas ultra paries dari UU Cipta Kerja yang menyebut bahwa untuk kepentingan investasi nasional, kebijakan pusat dapat mengesampingkan peraturan daerah (Pasal 176 UU Cipta Kerja). Namun secara konstitusional, penundukan otonomi daerah pada mekanisme investasi nasional menimbulkan problem legitimasi. Otonomi yang dihapus secara fungsional sama saja dengan mendegradasi prinsip desentralisasi yang diakui UUD 1945.

Ketika kebijakan perizinan dan peralihan tanah ditarik ke pusat, kedaulatan ruang daerah menjadi ilusi administratif. Pemerintah daerah kehilangan otoritas menentukan arah pembangunan dan kehilangan fungsi kontrol terhadap peralihan hak atas tanah. Dampaknya bukan hanya administratif, tetapi juga sosial-ekologis. Kasus reklamasi, pembangunan vila di kawasan lindung, serta konversi LSD menjadi kawasan komersial di Bali dan Lombok merupakan contoh konkret bagaimana “izin nasional” mengabaikan konteks lokal.

Selain menimbulkan ketimpangan kewenangan, sentralisasi perizinan juga berpotensi menghambat inovasi kebijakan daerah. Banyak pemerintah daerah telah mengembangkan sistem izin digital berbasis lokal yang terintegrasi dengan RDTR geospasial, namun sistem tersebut menjadi tidak relevan karena OSS telah menjadi pintu tunggal yang mengabaikan platform daerah. Dalam perspektif tata kelola, ini bertentangan dengan prinsip subsidiarity, yaitu bahwa keputusan publik sebaiknya diambil oleh otoritas yang paling dekat dengan masyarakat terdampak (UNDP, Decentralized Governance Framework, 2002).

Dengan demikian, perdebatan antara sentralisasi vs desentralisasi perizinan dan peralihan tanah sejatinya bukan sekadar persoalan teknis birokrasi, melainkan persoalan politik ruang dan kedaulatan lokal. OSS, dengan segala kemudahan investasinya, telah menciptakan struktur baru di mana kepentingan modal memiliki akses langsung ke izin pusat tanpa verifikasi sosial dan ekologis dari daerah. Padahal, daerahlah yang menanggung konsekuensi ekologis, sosial, dan hukum dari setiap peralihan tanah yang tidak terkendali.

Langkah korektif yang dapat ditempuh bukan dengan menolak OSS secara mutlak, melainkan mengintegrasikan kembali kewenangan daerah dalam proses perizinan. Mekanisme yang ideal adalah co-decision mechanism, di mana setiap izin OSS yang berimplikasi pada perubahan penggunaan tanah harus diverifikasi oleh pemerintah daerah sebelum disahkan. Hal ini bukan memberikan ruang dan peluang yang tidak jelas tersisanya kego daerah yang diindikasikan menghambat investasi karena menimbulkan biaya tinggi. Pemerintah pusat juga perlu membuka data sharing OSS kepada daerah agar fungsi pengawasan tata ruang dapat berjalan baik dan akuntabel.

Tanpa langkah korektif tersebut, maka Indonesia sedang menuju sentralisasi gaya baru yang berbungkus digitalisasi. Semangat deregulasi dan percepatan investasi justru menimbulkan ketimpangan kewenangan, mengaburkan akuntabilitas, dan menegasikan prinsip demokrasi ruang. Jika dibiarkan, otonomi daerah hanya akan menjadi slogan administratif tanpa makna substantif, sementara peralihan tanah terus berlangsung di luar kendali daerah yang seharusnya berdaulat atas ruang hidupnya. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

  • BACA artikel lain dari penulis I MADE PRIA DHARSANA
Kaji Ulang Tata Ruang Bali — Tata Ruang, Bukan Tata Uang
Tags: baliotonomi daerahtanah airUndang-Undang Cipta Kerja
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Merayakan Bacaan di Bawah Langit Padang: Kisah Komunitas Padang Book Party

Next Post

Persoalan Absurditas Dunia dan Cara Pandang Seniman Gen-Z terhadap Kondisi Sosial Hari Ini

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Insolvensi dan Kewajiban Debitur Pailit

by I Made Pria Dharsana
July 31, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025 menjadi salah satu penegasan penting dalam perkembangan hukum kepailitan di Indonesia. Melalui putusan tersebut, Mahkamah...

Read moreDetails

Ketika Warisan Baru Dianggap Sah Setelah Dicatat Negara —Membongkar Distorsi Administrasi dalam Peralihan Hak Waris di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
July 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Kematian seseorang tidak hanya mengakhiri eksistensi biologis, tetapi sekaligus memicu konsekuensi hukum yang kompleks dalam sistem hukum perdata. Salah satu...

Read moreDetails

Potensi Ekonomi yang Menguap di Titik 0 Singaraja

by I Gede Sena Putrawan
July 20, 2026
0
Membangun Buleleng, Membangun Ingatan Sejarah dan Membangun Masa Depan Kota dari Kawasan Titik Nol Singaraja

PADA awal tahun 2026, sebuah proyek bernilai fantastis menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat Buleleng. Nama proyek itu sebenarnya...

Read moreDetails

Lelang Bank dan Kepastian Hukum: Antara Peluang Investasi dan Risiko Lapangan

by I Made Pria Dharsana
July 15, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

BARANG lelang bank sering dipandang sebagai peluang mendapatkan aset murah dengan potensi keuntungan besar. Rumah, tanah, ruko, kendaraan, hingga aset...

Read moreDetails

AJB atau Pelepasan Hak: Menguji Rasionalitas Perolehan Tanah oleh Perseroan Terbatas di Era KKPR dan Lahan Sawah yang Dilindungi

by I Made Pria Dharsana
July 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERDEBATAN mengenai mekanisme perolehan tanah oleh Perseroan Terbatas (PT) sesungguhnya tidak lagi hanya berkisar pada pilihan antara Akta Jual Beli...

Read moreDetails

Notaris di Tengah Gelombang Disrupsi: Antara Kepastian Hukum, Iklim Investasi, dan Ancaman Kriminalisasi

by I Made Pria Dharsana
July 1, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

NOTARIS pada hakikatnya merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga kepastian hukum, khususnya dalam lalu lintas perdata, investasi, pembentukan badan...

Read moreDetails

Topeng Politik dan Ujian Demokrasi Indonesia

by I Made Pria Dharsana
June 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SITUASI politik akhir-akhir ini Kembali menghangat dengan turun nya beberapa komponen mahasiswa (BEM) mempersoalkan kondisi penurunan ekonomi, gugatan terhadap pelaksanaan...

Read moreDetails

Penangguhan Tahanan dan Ujian Kesetaraan Hukum

by Ruben Cornelius Siagian
June 24, 2026
0
Bubarkan DPR: Amarah Publik, Krisis Representasi, dan Ancaman Demokrasi

PENANGGUHAN penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi elektronik kembali membuka perdebatan lama dalam...

Read moreDetails

Sertifikat Ganda dan Pertanyaan yang Tak Kunjung Terjawab  —Dokumen Negara Bisa Dipalsukan, Menutup Celah Mafia Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DI tengah modernisasi layanan pertanahan dan penerapan sertifikat elektronik, kasus sertifikat palsu dan sertifikat ganda masih terus bermunculan. Fenomena ini...

Read moreDetails

Klausula ADR Pada PPJB Belum Lunas dan Akta Jual Beli PPAT

by I Made Pria Dharsana
June 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

APA yang paling dikhawatirkan oleh para pebisnis atau penanam modal di Indonesia selama era  reformasi bukan pada keamanan akan tetapi...

Read moreDetails
Next Post
Persoalan Absurditas Dunia dan Cara Pandang Seniman Gen-Z terhadap Kondisi Sosial Hari Ini

Persoalan Absurditas Dunia dan Cara Pandang Seniman Gen-Z terhadap Kondisi Sosial Hari Ini

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Mengulik Keunikan Pura Ulun Swi Jimbaran
Tualang

Mengulik Keunikan Pura Ulun Swi Jimbaran

SEBAGAIMANA Pura Ulun Swi pada umumnya, Pura Ulun Swi Jimbaran adalah Pura Subak dengan status Pura Kahyangan Jagat. Terkesan unik...

by I Nyoman Tingkat
August 2, 2026
Mantra Visual Made Wiradana
Ulas Rupa

Mantra Visual Made Wiradana

PADA tulisan kali ini, saya ingin "menekuni" karya Made Wiradana yang baru saja dipamerkan di Griya Santrian, Sanur, beberapa waktu...

by Hartanto
August 2, 2026
Folk, Jalan Berlubang: Dari Margonda ke Greenwich Village
Ulas Musik

Folk, Jalan Berlubang: Dari Margonda ke Greenwich Village

“Naik-naik ke puncak gunung, tinggi-tinggi sekali.” JIKA pembaca mendaki tangga lagu di platform musik, nihil kita temui musik folk di...

by Mahesa Putra
August 2, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Saat Lidah Kelu Bicara Cinta, Maka Lahirlah Lagu

"Mengapa sebagian perasaan memilih menjadi musik?" Ada seseorang yang berjam-jam memandangi layar kosong. Ia mampu berbicara kepada banyak orang, tetapi...

by Tri Nugroho Adi
August 2, 2026
Ketika Pikiran adalah Senjata ——Membaca Kembali Pertempuran Mpu Beradah dan Ni Calonarang
Esai

Ketika Pikiran adalah Senjata ——Membaca Kembali Pertempuran Mpu Beradah dan Ni Calonarang

CALONARANG merupakan kisah terkenal yang berasal dari wilayah Jawa Timur. Produk yang lahir pada zaman Jawa Kuno ini tersedia dalam...

by IGP Weda Adi Wangsa
August 2, 2026
Canang yang Terlindas ——Membaca Kegelisahan Bali di Tengah Arus Pendatang
Esai

Canang yang Terlindas ——Membaca Kegelisahan Bali di Tengah Arus Pendatang

PAGI belum benar-benar terang ketika seorang perempuan keluar dari pekarangan rumahnya di Denpasar. Di tangannya tergenggam sebuah canang sari, yakni...

by Angga Wijaya
August 2, 2026
Angker Pancer Joged Pingitan, Upaya Menghidupkan Kembali Warisan Sakral Singapadu
Panggung

Angker Pancer Joged Pingitan, Upaya Menghidupkan Kembali Warisan Sakral Singapadu

MALAM merayap pelan di Tempekan Selat, Banjar Apuan, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Di catus pata yang biasanya menjadi...

by Nyoman Budarsana
August 2, 2026
Tuhan Yang Maha Puisi
Ulas Buku

Tuhan Yang Maha Puisi

The Ingredients of Easter: Three nails, Two pieces of wood, a crown of thorns, a fair share of lashing, and...

by Heski Dewabrata
August 1, 2026
Tumpek Krulut, Hari Kasih Sayang Dresta Bali yang Bernilai Universal
Esai

Tumpek Krulut, Hari Kasih Sayang Dresta Bali yang Bernilai Universal

"Kalau dunia merayakan Hari Kasih Sayang dengan setangkai mawar, Bali telah merayakannya sejak berabad-abad lalu dengan doa, gamelan, dan ketulusan...

by I Wayan Yudana
August 1, 2026
Pengkhianatan Kaum Cendekiawan ——Ketika Bali Kehilangan Penjaga Nuraninya
Esai

Pengkhianatan Kaum Cendekiawan ——Ketika Bali Kehilangan Penjaga Nuraninya

"Sebuah peradaban tidak runtuh karena kekurangan orang pintar. Peradaban runtuh ketika orang-orang pintarnya memilih diam. Ketika ilmu kehilangan keberanian, kekuasaan...

by Agung Sudarsa
August 1, 2026
Scared of Bums Rilis “Berlari”, Soundtrack Enerjik untuk “Pelari Kalcer”
Hiburan

Scared of Bums Rilis “Berlari”, Soundtrack Enerjik untuk “Pelari Kalcer”

ADA masa ketika identitas musik punk begitu lekat dengan citra hidup yang berantakan. Rokok, begadang, alkohol, dan semangat melawan apa...

by Dede Putra Wiguna
August 1, 2026
Tiga Belas Penulis Muda Mempresentasikan Karya di Singaraja Literary Festival ——Dari Sesi Presentasi dan Diskusi Karya Emerging Writers MTN Lab x SLF 2026
Panggung

Tiga Belas Penulis Muda Mempresentasikan Karya di Singaraja Literary Festival ——Dari Sesi Presentasi dan Diskusi Karya Emerging Writers MTN Lab x SLF 2026

PADA hari ketiga Singaraja Literary Festival (SLF) 2026, Minggu, 5 Juli 2026, di Kawasan Museum Buleleng, tiga belas penulis muda...

by Dede Putra Wiguna
August 1, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co