13 May 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Sentralisasi vs Desentralisasi Perizinan dan Peralihan Tanah: Kritik atas Pelemahan Otonomi Daerah

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
November 12, 2025
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

REFORMASI 1998 menandai pergeseran besar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia menuju desentralisasi kekuasaan. Namun dua dekade kemudian, semangat otonomi daerah itu justru mengalami pembalikan arah melalui mekanisme sentralisasi digital dalam sistem Online Single Submission (OSS) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diganti dengan Perpu 2 Tahun 2022 kemudian disahkan menjadi   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan peraturan pelaksananya, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. Sistem ini memindahkan seluruh proses izin usaha dan pemanfaatan ruang ke domain pusat, di bawah kendali Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

OSS diklaim sebagai instrumen efisiensi untuk menghapus birokrasi berlapis di daerah. Namun dalam praktiknya, sistem ini justru menggerus hak konstitusional daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 serta Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Daerah kehilangan kendali terhadap aspek-aspek vital, terutama di sektor pengendalian tata ruang dan pengawasan peralihan hak atas tanah.

Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menegaskan bahwa OSS membuat pemerintah daerah tidak lagi mengetahui proses alih fungsi lahan, bahkan di wilayah yang telah ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Ia menyebut, “investor kini cukup mencari Nomor Induk Berusaha (NIB) saja, tanpa melalui proses konsultasi dengan daerah” (Antaranews, 2024). Hal senada disampaikan Gubernur Bali I Wayan Koster yang menyebut bahwa OSS melahirkan banyak izin usaha yang melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) karena sistem pusat tidak mensyaratkan verifikasi lapangan oleh pemerintah daerah (DetikBali, 2024). Fenomena ini menunjukkan bahwa perizinan berusaha yang sepenuhnya dipegang pusat mengabaikan prinsip keterlibatan daerah dalam penataan ruang dan agraria.

            Secara hukum, tanggung jawab pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan terhadap peralihan tanah berada di tangan pemerintah daerah. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 35 dan 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang memberikan wewenang kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk mengeluarkan izin pemanfaatan ruang sesuai RTRW dan RDTR daerah. Bahkan, dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) nomor 5 Tahun 1960, Pasal 2 ayat (4) secara eksplisit menyebutkan bahwa pelaksanaan hak menguasai dari negara dapat didelegasikan kepada daerah otonom. Artinya, perizinan yang berdampak pada perubahan penggunaan tanah merupakan bagian integral dari pelaksanaan otonomi daerah.

Dengan berlakunya OSS, seluruh perizinan tersebut menjadi bagian dari sistem berbasis risiko yang secara otomatis menghasilkan izin setelah pelaku usaha mengunggah dokumen administrasi. Mekanisme ini dikenal dengan istilah automatic approval. Di sinilah letak paradoksnya: daerah diwajibkan menjaga tata ruang, tetapi tidak memiliki akses terhadap data perizinan yang dikeluarkan pusat. Dalam banyak kasus di Bali, Yogyakarta, dan Nusa Tenggara Barat, pemerintah daerah baru mengetahui adanya kegiatan investasi setelah pembangunan fisik dimulai. Situasi ini menggambarkan hilangnya fungsi pengawasan daerah sebagai konsekuensi langsung dari sentralisasi izin berbasis OSS.

Kritik terhadap sentralisasi ini bukan berarti menolak penyederhanaan izin. Namun, dalam konteks desentralisasi Indonesia, penyederhanaan tidak boleh berarti pengambilalihan kewenangan substantif daerah oleh pusat. Desentralisasi sejatinya bukan hanya pembagian kerja administratif, tetapi pengakuan terhadap hak politik dan ekonomi daerah dalam menentukan arah pembangunan (Rondinelli, 1981). OSS, dengan struktur satu pintunya, mengembalikan relasi pusat-daerah ke pola lama: daerah menjadi “kepanjangan tangan administratif” pusat, bukan subjek pemerintahan otonom.

Akibat dari sentralisasi perizinan ini mulai tampak nyata di lapangan. Pertama, meningkatnya laju alih fungsi lahan produktif menjadi area komersial dan wisata. Berdasarkan laporan Bappeda Bali tahun 2024, lebih dari 1.200 hektare lahan sawah beralih fungsi dalam kurun dua tahun terakhir, sebagian besar tanpa rekomendasi daerah karena izin diterbitkan lewat OSS. Kedua, meningkatnya konflik tata ruang dan sengketa lahan. Pemerintah daerah kesulitan menolak pembangunan yang telah mengantongi izin pusat meskipun melanggar RDTR. Ketiga, menurunnya akuntabilitas lingkungan. Dengan logika “izin otomatis”, analisis dampak lingkungan yang biasanya melalui penilaian daerah menjadi formalitas belaka.

Di sisi lain, logika hukum yang dipakai pemerintah pusat adalah asas ultra paries dari UU Cipta Kerja yang menyebut bahwa untuk kepentingan investasi nasional, kebijakan pusat dapat mengesampingkan peraturan daerah (Pasal 176 UU Cipta Kerja). Namun secara konstitusional, penundukan otonomi daerah pada mekanisme investasi nasional menimbulkan problem legitimasi. Otonomi yang dihapus secara fungsional sama saja dengan mendegradasi prinsip desentralisasi yang diakui UUD 1945.

Ketika kebijakan perizinan dan peralihan tanah ditarik ke pusat, kedaulatan ruang daerah menjadi ilusi administratif. Pemerintah daerah kehilangan otoritas menentukan arah pembangunan dan kehilangan fungsi kontrol terhadap peralihan hak atas tanah. Dampaknya bukan hanya administratif, tetapi juga sosial-ekologis. Kasus reklamasi, pembangunan vila di kawasan lindung, serta konversi LSD menjadi kawasan komersial di Bali dan Lombok merupakan contoh konkret bagaimana “izin nasional” mengabaikan konteks lokal.

Selain menimbulkan ketimpangan kewenangan, sentralisasi perizinan juga berpotensi menghambat inovasi kebijakan daerah. Banyak pemerintah daerah telah mengembangkan sistem izin digital berbasis lokal yang terintegrasi dengan RDTR geospasial, namun sistem tersebut menjadi tidak relevan karena OSS telah menjadi pintu tunggal yang mengabaikan platform daerah. Dalam perspektif tata kelola, ini bertentangan dengan prinsip subsidiarity, yaitu bahwa keputusan publik sebaiknya diambil oleh otoritas yang paling dekat dengan masyarakat terdampak (UNDP, Decentralized Governance Framework, 2002).

Dengan demikian, perdebatan antara sentralisasi vs desentralisasi perizinan dan peralihan tanah sejatinya bukan sekadar persoalan teknis birokrasi, melainkan persoalan politik ruang dan kedaulatan lokal. OSS, dengan segala kemudahan investasinya, telah menciptakan struktur baru di mana kepentingan modal memiliki akses langsung ke izin pusat tanpa verifikasi sosial dan ekologis dari daerah. Padahal, daerahlah yang menanggung konsekuensi ekologis, sosial, dan hukum dari setiap peralihan tanah yang tidak terkendali.

Langkah korektif yang dapat ditempuh bukan dengan menolak OSS secara mutlak, melainkan mengintegrasikan kembali kewenangan daerah dalam proses perizinan. Mekanisme yang ideal adalah co-decision mechanism, di mana setiap izin OSS yang berimplikasi pada perubahan penggunaan tanah harus diverifikasi oleh pemerintah daerah sebelum disahkan. Hal ini bukan memberikan ruang dan peluang yang tidak jelas tersisanya kego daerah yang diindikasikan menghambat investasi karena menimbulkan biaya tinggi. Pemerintah pusat juga perlu membuka data sharing OSS kepada daerah agar fungsi pengawasan tata ruang dapat berjalan baik dan akuntabel.

Tanpa langkah korektif tersebut, maka Indonesia sedang menuju sentralisasi gaya baru yang berbungkus digitalisasi. Semangat deregulasi dan percepatan investasi justru menimbulkan ketimpangan kewenangan, mengaburkan akuntabilitas, dan menegasikan prinsip demokrasi ruang. Jika dibiarkan, otonomi daerah hanya akan menjadi slogan administratif tanpa makna substantif, sementara peralihan tanah terus berlangsung di luar kendali daerah yang seharusnya berdaulat atas ruang hidupnya. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

  • BACA artikel lain dari penulis I MADE PRIA DHARSANA
Kaji Ulang Tata Ruang Bali — Tata Ruang, Bukan Tata Uang
Tags: baliotonomi daerahtanah airUndang-Undang Cipta Kerja
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Merayakan Bacaan di Bawah Langit Padang: Kisah Komunitas Padang Book Party

Next Post

Persoalan Absurditas Dunia dan Cara Pandang Seniman Gen-Z terhadap Kondisi Sosial Hari Ini

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

MKN Bukan Tameng Impunitas: Notaris Berintegritas, Penegak Hukum  Taati Prosedur

by I Made Pria Dharsana
May 9, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MAHKAMAH Konstitusi melalui Putusan Nomor 65/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor...

Read moreDetails

Menguji Batas Tanggung Jawab Terbatas:  ‘Piercing the Corporate Veil’ dalam Sengketa Kepemilikan dan Pengalihan Saham

by I Made Pria Dharsana
May 7, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM rezim hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, prinsip tanggung jawab terbatas...

Read moreDetails

Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

by KH Ketut Imaduddin Jamal
May 2, 2026
0
Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

ADA satu penyakit lama dalam kebijakan publik kita: negara sering merasa telah bekerja hanya karena program sudah diumumkan, anggaran sudah...

Read moreDetails

Problem Keadilan dalam Pembagian Harta Bersama: Dari Norma ke Uji Konstitusi

by I Made Pria Dharsana
April 30, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Dia luka yang tidak pernah benar-benar terlihat dalam putusan pengadilan berkaitan dengan pembagian harta gono gini dalam perpisah/pecahnya perkawinan  karena...

Read moreDetails

PTSL di Persimpangan: Antara Legalisasi Aset dan Ledakan Sengketa

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PROGRAM Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak awal dirancang sebagai jawaban negara atas persoalan klasik pertanahan: ketidakpastian hukum. Amanat tersebut...

Read moreDetails

Tanah Dijual, Adat Ditinggal —Alarm Krisis Tanah Bali di Tengah Arus Investasi

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MASYARAKAT Bali sejatinya tidak kekurangan aturan untuk menjaga tanahnya yang kerap diuji , justru adalah keteguhan untuk mempertahankannya. Di tengah...

Read moreDetails

BALI: ANAK EMAS ATAU ANAK TIRI? —Sepotong Paradoks Bali di Pusat Kekuasaan Republik

by I Gede Joni Suhartawan
April 13, 2026
0
BALI: ANAK EMAS ATAU ANAK TIRI? —Sepotong Paradoks Bali di Pusat Kekuasaan Republik

BEGINILAH sebuah paradoks yang dilakoni Bali ketika berada di jagat politik anggaran Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta: Bali adalah si...

Read moreDetails

BALI DALAM JEPITAN —Membaca Skenario di Balik Tekanan Terhadap Koster

by I Gede Joni Suhartawan
April 12, 2026
0
BALI DALAM JEPITAN —Membaca Skenario di Balik Tekanan Terhadap Koster

BELAKANGAN ini, wajah politik di Bali tampak tidak sedang baik-baik saja. Jika kita jeli membaca arah angin dari Jakarta, ada...

Read moreDetails

Singkong dan Dosa Orde Baru

by Jaswanto
April 9, 2026
0
Singkong dan Dosa Orde Baru

RASANYA gurih, meski hanya dibubuhi garam. Teksturnya lembut sekaligus sedikit lengket di lidah. Tampilannya sederhana saja, mencerminkan masyarakat yang mengolah...

Read moreDetails

Rekonstruksi Status Tanah ‘Ex Eigendom Verponding’: Antara Legalitas Formal dan Penguasaan Fisik dalam Perspektif Keadilan Agraria

by I Made Pria Dharsana
April 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH bekas hak barat berupa eigendom verponding menyisakan persoalan hukum yang tidak pernah sepenuhnya selesai sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria....

Read moreDetails
Next Post
Persoalan Absurditas Dunia dan Cara Pandang Seniman Gen-Z terhadap Kondisi Sosial Hari Ini

Persoalan Absurditas Dunia dan Cara Pandang Seniman Gen-Z terhadap Kondisi Sosial Hari Ini

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karena Tak Sabaran, Tika Pagraky Luncurkan Tiga Lagu Sekaligus dan Buka Cerita di Balik “Bli Made”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cinta dan Penyesalan | Cerpen Dede Putra Wiguna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

“Parasocial Relationship”: Antara Hiburan, Pelarian Emosional, dan Strategi Komunikasi Bisnis di Era Digital
Esai

Etika dan Empati di Atas Panggung: Peran MC dalam Menjaga Marwah Acara

PERISTIWA viral pada lomba cerdas cermat MPR baru-baru ini menjadi refleksi penting mengenai urgensi profesionalisme seorang Master of Ceremony (MC)...

by Fitria Hani Aprina
May 13, 2026
Menulis ‘Sunyi’ Jauh Sebelum Ada AI
Esai

Menulis ‘Sunyi’ Jauh Sebelum Ada AI

JAUH sebelum ada teknologi kecerdasan buatan (AI), sejak dulu saya menulis dengan banyak perbendaharaan kata. Salah satunya “sunyi”. Terlebih dalam...

by Angga Wijaya
May 12, 2026
“Aura Farming” Pacu Jalur: Kilau Viral, Makna Tergerus, Sebuah Analisis Budaya Digital
Esai

Jebakan Kepercayaan Diri Digital: Mengapa Generasi Z Rentan di Hadapan AI

Marc Prensky, peneliti pendidikan Amerika yang memperkenalkan istilah digital natives pada 2001, menulis dengan penuh keyakinan. Ia berargumen bahwa anak-anak...

by Marina Rospitasari
May 12, 2026
Pameran ‘Arka Umbara’ di TAT Art Space, Hasil Dari Perjalanan 14 Seniman Jongsarad Bali
Pameran

Pameran ‘Arka Umbara’ di TAT Art Space, Hasil Dari Perjalanan 14 Seniman Jongsarad Bali

Ini yang menarik dari Jongsarad Bali, kolektif seniman lintas bidang yang beranggotakan perupa, desainer, dan pembuat film. Setiap perjalanan mereka,...

by Nyoman Budarsana
May 11, 2026
Pengunjung PKB 2026 Jangan Bawa Makanan dan Minuman dari Luar Taman Budaya
Budaya

Pengunjung PKB 2026 Jangan Bawa Makanan dan Minuman dari Luar Taman Budaya

MENJAGA kebersihan dan mengelola sampah dengan disiplin menjadi kunci agar Pesta Kesenian Bali (PKB) tetap nyaman untuk dikunjungi. Kebersihan merupakan...

by Nyoman Budarsana
May 11, 2026
Tugas Etnis Baduy: “Ngasuh Ratu Ngayak Menak”
Esai

Eksistensi Suku Baduy di Era Digitalisasi dan ‘Artificial Intelligence’

SAAT penulis baca informasi tentang makhluk bernama Artificial Intelligence  (AI) terus terang sangat tercengang dan ngeri sekali, bagaimana mungkin manusia...

by Asep Kurnia
May 11, 2026
Bose, Sastra, Filsafat, Musik, dan Einstein
Esai

Bose, Sastra, Filsafat, Musik, dan Einstein

Satyendra Nath Bose: Saintis Sunyi dari India Satyendra Nath Bose lahir di Kolkata, India, pada 1 Januari 1894, di tengah...

by Agung Sudarsa
May 11, 2026
Menjaga Tubuh, Menjaga Sesama —Catatan dari Sebuah Hari Kemanusiaan bersama SCAU
Khas

Menjaga Tubuh, Menjaga Sesama —Catatan dari Sebuah Hari Kemanusiaan bersama SCAU

Prolog: Datang dari Sebuah Informasi Sederhana Kadang sebuah perjalanan panjang dimulai dari kalimat yang sangat pendek. Saya mengetahui kegiatan ini...

by Emi Suy
May 11, 2026
Crocodile Tears (2024): Penjara Air Mata Buaya
Ulas Film

Crocodile Tears (2024): Penjara Air Mata Buaya

RAUNGAN reptil purba itu masih terdengar samar, terus hidup, bahkan ketika saya berjalan keluar bioskop. Semakin jauh, raungan itu masih...

by Bayu Wira Handyan
May 11, 2026
Pulang | Cerpen Dede Putra Wiguna
Cerpen

Pulang | Cerpen Dede Putra Wiguna

DI penghujung tahun, aku akhirnya memberanikan diri untuk merantau. Dari kampung, mencoba peruntungan di Ibu Kota. Berbekal ijazah sarjana manajemen,...

by Dede Putra Wiguna
May 10, 2026
Gagal Itu Indah
Esai

Gagal Itu Indah

Merekonstruksi Arti Sebuah Kegagalan DALAM kehidupan modern, kegagalan sering dipandang sebagai akhir dari perjalanan. Seseorang dianggap berhasil bila mencapai standar...

by Agung Sudarsa
May 10, 2026
Refleksi Usai Menonton Film ‘Pesta Babi’ di Ubud
Ulas Film

Refleksi Usai Menonton Film ‘Pesta Babi’ di Ubud

PADA tanggal 9 Mei 2026, di malam hari, sekitar pukul 18:15 , saya mengunjungi Sokasi Café and Living. Alamat café...

by Doni Sugiarto Wijaya
May 10, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co