3 June 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Sentralisasi vs Desentralisasi Perizinan dan Peralihan Tanah: Kritik atas Pelemahan Otonomi Daerah

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
November 12, 2025
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

REFORMASI 1998 menandai pergeseran besar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia menuju desentralisasi kekuasaan. Namun dua dekade kemudian, semangat otonomi daerah itu justru mengalami pembalikan arah melalui mekanisme sentralisasi digital dalam sistem Online Single Submission (OSS) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diganti dengan Perpu 2 Tahun 2022 kemudian disahkan menjadi   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan peraturan pelaksananya, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. Sistem ini memindahkan seluruh proses izin usaha dan pemanfaatan ruang ke domain pusat, di bawah kendali Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

OSS diklaim sebagai instrumen efisiensi untuk menghapus birokrasi berlapis di daerah. Namun dalam praktiknya, sistem ini justru menggerus hak konstitusional daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 serta Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Daerah kehilangan kendali terhadap aspek-aspek vital, terutama di sektor pengendalian tata ruang dan pengawasan peralihan hak atas tanah.

Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menegaskan bahwa OSS membuat pemerintah daerah tidak lagi mengetahui proses alih fungsi lahan, bahkan di wilayah yang telah ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Ia menyebut, “investor kini cukup mencari Nomor Induk Berusaha (NIB) saja, tanpa melalui proses konsultasi dengan daerah” (Antaranews, 2024). Hal senada disampaikan Gubernur Bali I Wayan Koster yang menyebut bahwa OSS melahirkan banyak izin usaha yang melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) karena sistem pusat tidak mensyaratkan verifikasi lapangan oleh pemerintah daerah (DetikBali, 2024). Fenomena ini menunjukkan bahwa perizinan berusaha yang sepenuhnya dipegang pusat mengabaikan prinsip keterlibatan daerah dalam penataan ruang dan agraria.

            Secara hukum, tanggung jawab pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan terhadap peralihan tanah berada di tangan pemerintah daerah. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 35 dan 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang memberikan wewenang kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk mengeluarkan izin pemanfaatan ruang sesuai RTRW dan RDTR daerah. Bahkan, dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) nomor 5 Tahun 1960, Pasal 2 ayat (4) secara eksplisit menyebutkan bahwa pelaksanaan hak menguasai dari negara dapat didelegasikan kepada daerah otonom. Artinya, perizinan yang berdampak pada perubahan penggunaan tanah merupakan bagian integral dari pelaksanaan otonomi daerah.

Dengan berlakunya OSS, seluruh perizinan tersebut menjadi bagian dari sistem berbasis risiko yang secara otomatis menghasilkan izin setelah pelaku usaha mengunggah dokumen administrasi. Mekanisme ini dikenal dengan istilah automatic approval. Di sinilah letak paradoksnya: daerah diwajibkan menjaga tata ruang, tetapi tidak memiliki akses terhadap data perizinan yang dikeluarkan pusat. Dalam banyak kasus di Bali, Yogyakarta, dan Nusa Tenggara Barat, pemerintah daerah baru mengetahui adanya kegiatan investasi setelah pembangunan fisik dimulai. Situasi ini menggambarkan hilangnya fungsi pengawasan daerah sebagai konsekuensi langsung dari sentralisasi izin berbasis OSS.

Kritik terhadap sentralisasi ini bukan berarti menolak penyederhanaan izin. Namun, dalam konteks desentralisasi Indonesia, penyederhanaan tidak boleh berarti pengambilalihan kewenangan substantif daerah oleh pusat. Desentralisasi sejatinya bukan hanya pembagian kerja administratif, tetapi pengakuan terhadap hak politik dan ekonomi daerah dalam menentukan arah pembangunan (Rondinelli, 1981). OSS, dengan struktur satu pintunya, mengembalikan relasi pusat-daerah ke pola lama: daerah menjadi “kepanjangan tangan administratif” pusat, bukan subjek pemerintahan otonom.

Akibat dari sentralisasi perizinan ini mulai tampak nyata di lapangan. Pertama, meningkatnya laju alih fungsi lahan produktif menjadi area komersial dan wisata. Berdasarkan laporan Bappeda Bali tahun 2024, lebih dari 1.200 hektare lahan sawah beralih fungsi dalam kurun dua tahun terakhir, sebagian besar tanpa rekomendasi daerah karena izin diterbitkan lewat OSS. Kedua, meningkatnya konflik tata ruang dan sengketa lahan. Pemerintah daerah kesulitan menolak pembangunan yang telah mengantongi izin pusat meskipun melanggar RDTR. Ketiga, menurunnya akuntabilitas lingkungan. Dengan logika “izin otomatis”, analisis dampak lingkungan yang biasanya melalui penilaian daerah menjadi formalitas belaka.

Di sisi lain, logika hukum yang dipakai pemerintah pusat adalah asas ultra paries dari UU Cipta Kerja yang menyebut bahwa untuk kepentingan investasi nasional, kebijakan pusat dapat mengesampingkan peraturan daerah (Pasal 176 UU Cipta Kerja). Namun secara konstitusional, penundukan otonomi daerah pada mekanisme investasi nasional menimbulkan problem legitimasi. Otonomi yang dihapus secara fungsional sama saja dengan mendegradasi prinsip desentralisasi yang diakui UUD 1945.

Ketika kebijakan perizinan dan peralihan tanah ditarik ke pusat, kedaulatan ruang daerah menjadi ilusi administratif. Pemerintah daerah kehilangan otoritas menentukan arah pembangunan dan kehilangan fungsi kontrol terhadap peralihan hak atas tanah. Dampaknya bukan hanya administratif, tetapi juga sosial-ekologis. Kasus reklamasi, pembangunan vila di kawasan lindung, serta konversi LSD menjadi kawasan komersial di Bali dan Lombok merupakan contoh konkret bagaimana “izin nasional” mengabaikan konteks lokal.

Selain menimbulkan ketimpangan kewenangan, sentralisasi perizinan juga berpotensi menghambat inovasi kebijakan daerah. Banyak pemerintah daerah telah mengembangkan sistem izin digital berbasis lokal yang terintegrasi dengan RDTR geospasial, namun sistem tersebut menjadi tidak relevan karena OSS telah menjadi pintu tunggal yang mengabaikan platform daerah. Dalam perspektif tata kelola, ini bertentangan dengan prinsip subsidiarity, yaitu bahwa keputusan publik sebaiknya diambil oleh otoritas yang paling dekat dengan masyarakat terdampak (UNDP, Decentralized Governance Framework, 2002).

Dengan demikian, perdebatan antara sentralisasi vs desentralisasi perizinan dan peralihan tanah sejatinya bukan sekadar persoalan teknis birokrasi, melainkan persoalan politik ruang dan kedaulatan lokal. OSS, dengan segala kemudahan investasinya, telah menciptakan struktur baru di mana kepentingan modal memiliki akses langsung ke izin pusat tanpa verifikasi sosial dan ekologis dari daerah. Padahal, daerahlah yang menanggung konsekuensi ekologis, sosial, dan hukum dari setiap peralihan tanah yang tidak terkendali.

Langkah korektif yang dapat ditempuh bukan dengan menolak OSS secara mutlak, melainkan mengintegrasikan kembali kewenangan daerah dalam proses perizinan. Mekanisme yang ideal adalah co-decision mechanism, di mana setiap izin OSS yang berimplikasi pada perubahan penggunaan tanah harus diverifikasi oleh pemerintah daerah sebelum disahkan. Hal ini bukan memberikan ruang dan peluang yang tidak jelas tersisanya kego daerah yang diindikasikan menghambat investasi karena menimbulkan biaya tinggi. Pemerintah pusat juga perlu membuka data sharing OSS kepada daerah agar fungsi pengawasan tata ruang dapat berjalan baik dan akuntabel.

Tanpa langkah korektif tersebut, maka Indonesia sedang menuju sentralisasi gaya baru yang berbungkus digitalisasi. Semangat deregulasi dan percepatan investasi justru menimbulkan ketimpangan kewenangan, mengaburkan akuntabilitas, dan menegasikan prinsip demokrasi ruang. Jika dibiarkan, otonomi daerah hanya akan menjadi slogan administratif tanpa makna substantif, sementara peralihan tanah terus berlangsung di luar kendali daerah yang seharusnya berdaulat atas ruang hidupnya. [T]

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

  • BACA artikel lain dari penulis I MADE PRIA DHARSANA
Kaji Ulang Tata Ruang Bali — Tata Ruang, Bukan Tata Uang
Tags: baliotonomi daerahtanah airUndang-Undang Cipta Kerja
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Merayakan Bacaan di Bawah Langit Padang: Kisah Komunitas Padang Book Party

Next Post

Persoalan Absurditas Dunia dan Cara Pandang Seniman Gen-Z terhadap Kondisi Sosial Hari Ini

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Rekonstruksi Hak Waris dalam Perkawinan Beda Agama: Perspektif Hukum Keluarga dan Agraria

by I Made Pria Dharsana
May 27, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

HUKUM seringkali berbicara dalam bahasa kepastian, tetapi realitas sosial tidak selalu berjalan dalam garis yang sama. Perkawinan beda agama menjadi...

Read moreDetails

Koperasi Merah Putih: Mengulang Jejak KUD, Menabrak BUMDes, atau Membangun Jalan Baru?

by I Made Pria Dharsana
May 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Di tengah semangat membangun kemandirian ekonomi nasional, gagasan Koperasi Merah Putih kembali diangkat sebagai simbol kebangkitan ekonomi rakyat. Ia bukan...

Read moreDetails

Cinta, Hibah, dan Tanah:  Antara Ketulusan dan Batas yang Tak Bisa Ditembus

by I Made Pria Dharsana
May 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

CINTA kerap mendorong seseorang untuk memberi tanpa syarat.  Dalam relasi suami-istri, pemberian itu bahkan sering dimaknai sebagai bentuk ketulusan paling tinggi—termasuk...

Read moreDetails

Regulasi Baru, Antrean Baru: Permenkumham 49/2025 dan Ancaman bagi Iklim Investasi

by I Made Pria Dharsana
May 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TRANSFORMASI digital administrasi Perseroan Terbatas melalui Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 pada dasarnya merupakan langkah progresif negara dalam mewujudkan pelayanan...

Read moreDetails

MKN Bukan Tameng Impunitas: Notaris Berintegritas, Penegak Hukum  Taati Prosedur

by I Made Pria Dharsana
May 9, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MAHKAMAH Konstitusi melalui Putusan Nomor 65/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor...

Read moreDetails

Menguji Batas Tanggung Jawab Terbatas:  ‘Piercing the Corporate Veil’ dalam Sengketa Kepemilikan dan Pengalihan Saham

by I Made Pria Dharsana
May 7, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM rezim hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, prinsip tanggung jawab terbatas...

Read moreDetails

Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

by KH Ketut Imaduddin Jamal
May 2, 2026
0
Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

ADA satu penyakit lama dalam kebijakan publik kita: negara sering merasa telah bekerja hanya karena program sudah diumumkan, anggaran sudah...

Read moreDetails

Problem Keadilan dalam Pembagian Harta Bersama: Dari Norma ke Uji Konstitusi

by I Made Pria Dharsana
April 30, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Dia luka yang tidak pernah benar-benar terlihat dalam putusan pengadilan berkaitan dengan pembagian harta gono gini dalam perpisah/pecahnya perkawinan  karena...

Read moreDetails

PTSL di Persimpangan: Antara Legalisasi Aset dan Ledakan Sengketa

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PROGRAM Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak awal dirancang sebagai jawaban negara atas persoalan klasik pertanahan: ketidakpastian hukum. Amanat tersebut...

Read moreDetails

Tanah Dijual, Adat Ditinggal —Alarm Krisis Tanah Bali di Tengah Arus Investasi

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MASYARAKAT Bali sejatinya tidak kekurangan aturan untuk menjaga tanahnya yang kerap diuji , justru adalah keteguhan untuk mempertahankannya. Di tengah...

Read moreDetails
Next Post
Persoalan Absurditas Dunia dan Cara Pandang Seniman Gen-Z terhadap Kondisi Sosial Hari Ini

Persoalan Absurditas Dunia dan Cara Pandang Seniman Gen-Z terhadap Kondisi Sosial Hari Ini

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjemput Cahaya Ilmu —Prestasi Guru dan Murid SMPN 2 Banjar dalam Ajang Nyalanesia, FLS3N, dan Berbagi Praktik Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandemi, Hukum Rta, dan Keimanan Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cinta dan Penyesalan | Cerpen Dede Putra Wiguna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

‘Lambuk Baa’ di Pura Parerepan Samuan Tiga: Ritus Api di Tengah Kota Denpasar
Khas

‘Lambuk Baa’ di Pura Parerepan Samuan Tiga: Ritus Api di Tengah Kota Denpasar

BULAN Purnama Asaddha yang baru lewat sehari masih bulat sempurna, menggantung sedikit miring di atas langit Desa Sidakarya, seperti sedang...

by Abdi Jaya Prawira
June 3, 2026
‘Nyama Kelod-Nyama Kaje’: Menakar Kerukunan Tradisional Menjadi Mesin Baru Pariwisata Inklusif Buleleng
Esai

‘Nyama Kelod-Nyama Kaje’: Menakar Kerukunan Tradisional Menjadi Mesin Baru Pariwisata Inklusif Buleleng

JIKA ada wilayah di Bali yang paling fasih merawat keberagaman jauh sebelum kosakata "moderasi" riuh diperdebatkan di ruang-ruang seminar, tempat...

by Eril Paizi
June 2, 2026
Ketika Veni Calista dan Jesselyn Lauwreen Mengulek Sambal di Ubud Food Festival 2026
Persona

Ketika Veni Calista dan Jesselyn Lauwreen Mengulek Sambal di Ubud Food Festival 2026

SORE itu, aroma cabai, terasi, dan rempah-rempah perlahan memenuhi Teater Kuliner Ubud Food Festival 2026. Di atas panggung, tak ada...

by Dede Putra Wiguna
June 2, 2026
Ke Pacet Mereka Kembali
Tualang

Ke Pacet Mereka Kembali

DI pertigaan Krian arah Mojosari, kendaraan berplat L dan W beriring-iringan menyesaki jalan menuju ke titik yang sama. Mobil-motor dari...

by Jaswanto
June 2, 2026
(Semoga) Tak Ada Revolusi Hari Ini!
Esai

‘Teror Pocong’ dan Hantu-Hantu di Singgasana Kekuasaan

BELAKANGAN ini, pocong sedang ramai dibicarakan. Berbagai video pendek yang menampilkan sosok berkain kafan beredar luas di media sosial, pesan...

by Early NHS
June 2, 2026
Menjaga Tradisi, Menemukan Rasa  —Pelajaran dari Jepang dan Thailand di Ubud Food Festival 2026
Panggung

Menjaga Tradisi, Menemukan Rasa —Pelajaran dari Jepang dan Thailand di Ubud Food Festival 2026

PADA hari terakhir Ubud Food Festival 2026, Minggu, 31 Mei 2026, Rumah Kayu, Taman Kuliner Ubud dipenuhi pengunjung yang datang...

by Dede Putra Wiguna
June 2, 2026
(Tidak Ada) Literasi Digital
Esai

(Tidak Ada) Literasi Digital

LITERASI digital berkaitan dengan proses kognitif terhadap apa yang dilihat seseorang pada layar komputer ketika menggunakan media yang terhubung melalui...

by I Wayan Artika
June 2, 2026
Everything is Doing Something: Material yang Membawa Ingatan
Ulas Rupa

Everything is Doing Something: Material yang Membawa Ingatan

Persepsi apa yang tertinggal pada sebuah kayu yang telah menjadikannya arang? Kerapuhan? Ketidakutuhan? Atau justru kesan hitam yang solid? Begitu...

by Made Chandra
June 2, 2026
PT Garuda Mas Anugerah Resmikan Kantor di Bali: Beri Awarding Bagi Para Afiliator, Perluas Jangkauan Pelayanan di Kawasan Indonesia Timur
Ekonomi

PT Garuda Mas Anugerah Resmikan Kantor di Bali: Beri Awarding Bagi Para Afiliator, Perluas Jangkauan Pelayanan di Kawasan Indonesia Timur

Ketika namanya disebut, Ni Ketut Sari langsung berteriak kegirangan. Teriakannya, langsung disambut seluruh peserta yang hadir memenuhi ruangan, seperti para...

by Nyoman Budarsana
June 1, 2026
’Africa’ dan Kerinduan Universal: Lagu Pop sebagai Doa Sekuler Kemanusiaan
Ulas Musik

’Africa’ dan Kerinduan Universal: Lagu Pop sebagai Doa Sekuler Kemanusiaan

LAGU ”Africa” karya Toto sering dibaca secara dangkal sebagai romansa eksotis atau nostalgia pop era 1980-an. Namun jika ditempatkan dalam...

by Ahmad Sihabudin
June 1, 2026
Menjemput Cahaya Ilmu —Prestasi Guru dan Murid SMPN 2 Banjar dalam Ajang Nyalanesia, FLS3N, dan Berbagi Praktik Baik
Khas

Menjemput Cahaya Ilmu —Prestasi Guru dan Murid SMPN 2 Banjar dalam Ajang Nyalanesia, FLS3N, dan Berbagi Praktik Baik

Di bawah langit Mei yang teduh, halaman SMPN 2 Banjar kembali dipenuhi cahaya kebanggaan. Bulan yang identik dengan harum tanah...

by Putu Agus Eka Pradnyana
June 1, 2026
Ki Ai Nirnur —Ketika Ogoh-Ogoh Bertanya tentang Kita
Ulas Film

Ki Ai Nirnur —Ketika Ogoh-Ogoh Bertanya tentang Kita

SORE itu, 31 Mei 2026, Cinepolis di Plaza Renon, Denpasar, terasa berbeda. Tidak ramai seperti biasanya. Tidak ada antrean panjang...

by Satria Aditya
June 1, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co