12 September 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Tanah HGB, Kerjasama dan Jaminan Kredit

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
June 10, 2025
in Opini
Perjanjian Pengalihan dan Komersialisasi Paten dalam Teori dan Praktek

Made Pria Dharsana | Foto: Ist

Tanah HGB, Kerjasama dan Jaminan Kredit : Pasca Putusan MK Nomot 67/PUU-XI/2013

Penulis:

Dr. I Made Pria Dharsana, SH., MHum
Indrasari Kresnadjaja SH., MKN
I Putu Lingga Dhananjaya, SH., MKN

TANAH memiliki arti yang sangat penting bagi eksistensi  kehidupan manusia (Daniel Dhakidae, 2019), begitu pula bagi sebuah negara Indonesia yang sedang berkembang. Tanah yang sebelumnya lebih banyak berfungsi sosial, sekarang sudah lebih banyak sebagai komuditi ekonomi dengan nilai yang melenting tinggi. Peningkatan pertumbuhan ekonomi dihitung seberapa besar investasi dapat ditarik bagi penanam modal ke Indonesia. Penanamaan modal langsunglah yang diharapkan hadir dan tentu memerlukan tanah serta akan menghasilkan multiplier effect, tenaga kerja, pajak bagi negara. Peralihan hak atas tanah tidak bisa dihindari, bagaimana perolehannya, apakah memberikan keuntungan ekonomi bagi masyarakat ataukah merugikan, tentu tidak bisa dihindari.

Oleh karena itu ada beberapa hal perlu dipelajari agar dapat meminimalisir masalah hukum di bidang pertanahan muncul serta bagaimana memberikan keuntungan ekonomi kepada masyarakat pemilik tanah di masa sekarang dan di kemudian hari serta bagaimana memberikan jaminan kepastian hukum atas peralihan atau kerjasama dalam bentuk perjanjian antara pemilik tanah dengan penanaman modal termasuk kepada kreditur.

Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) sampai (3) Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA), Hak Guna Bangunan (“HGB”) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Hak Guna Bangunan diberikan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia. Jadi secara prinsip, HGB merupakan hak yang diberikan oleh Negara kepada WNI ataupun Badan Hukum Indonesia tersebut untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang dimiliki/dikuasai oleh Negara, Hak Milik maupun  Hak Pengelolaan (PP 18 tahun 2021). HGB ini dapat beralih, dialihkan dan dijadikan sebagai jaminan hutang , sedangkan HGB diatas HPL atau HM tergantung isi perjanjian dengan pemegang HPLatauHM.

Bicara Hak Tanggungan (UU Nomor 4 Tahun 1996) berdasarkan sifatnya tidak dapat dibagi-bagi, kecuali jika diperjanjikan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan. Objek Hak Tanggungan adalah Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), HGB atau HP diatas HPL, HGB dan HP diatas HM, Hak Pakai atas tanah negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan dapat juga dibebani Hak Tanggungan.

Dalam Pasal 10 UU 4 tahun 1996, disebutkan bahwa pemberian hak tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan hutang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut (Ivan Setiady, hukumproperti, dikutif pada tanggal 16 Oktober 2022, pukul 19.06 wita).  Kedudukan hak tanggungan sesungguhnya sebagai perjanjian tambahan (accessoir) dari perjanjian pokok, yaitu perjanjian utang piutang. Dengan demikian antara perjanjian hutang piutang dan hak tanggungan adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan, ketika suatu perjanjian hutang piutang diletakkan, maka dengan sendirinya hak tanggungan akan mengikutinya.

Berdasarkan hal tersebut maka dapat dikatakan bahwa eksistensi atas suatu hak tanggungan selalu diperjanjikan dan mengikuti (accessoir) perjanjian pokoknya, yaitu perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum utang-piutang. Keberadaan hak tanggungan adalah untuk melindungi pemberi pinjaman uang, apabila di kemudian hari pemberi hak tanggungan tidak memenuhi kewajiban membayar hutangnya. Dalam hak tanggungan ada dua hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu benda yang ditanggungkan dan hutang yang menjadi pokok perjanjian yang diikuti oleh hak tanggungan tersebut.

Pasal 3 ayat (1) UU 4 tahun 1996, utang yang dijaminkan dapat berupa; pertama, utang yang sudah ada pada waktu dibebankan hak tanggungan; kedua, utang yang belum ada akan tetapi sudah diperjanjikan. Selanjutnya, diatur bahwa jumlah utang yang pelunasannya dijamin dengan hak tanggungan dapat ditentukan secara tetap pada saat diperjanjikan (diperjanjikan dalam perjanjian yang bersangkutan) atau ditentukan pada saat permohonan eksekusi hak tanggungan diajukan, berdasarkan perjanjian utang piutang atau perjanjian lain yang menimbulkan utang-piutang yang bersangkutan.

Dalam peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia terhadap pembebanan Hak Guna Bangunan sebagai jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan tidak ada yang menjelaskan secara eksplisit tentang Hak Guna Bangunan yang mana yang dapat dibebani hak tanggungan, karena ada tiga macam Hak Guna Bangunan yaitu Hak Guna Bangunan atas Tanah Negara, Hak Guna Bangunan atas Hak Pengelolaan dan Hak Guna Bangunan atas Hak Milik, baik di dalam Undang-undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996 (UUHT) maupun dalam PP Nomor 40 tahun 1996 dan hanya peralihannya saja yang diatur, maka berdasarkan Pasal 33, Pasal 34 ayat (1), (2) dan (7) PP Nomor 40 Tahun 1996 tersebut di atas dan memperhatikan Surat Menteri Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nomor 630.1-3433 tertanggal 17 September 1998, perihal Agunan Sertifikat di atas tanah Hak Pengelolaan, dan sekarang berdasarkan PP 18 tahun 2021 dilakukan perubahan atas PP 40 tahun 1996, HGB di atas HPL atau HGB di atas HM dapat dijadikan jaminan hutang dengan dipasang Hak Tanggungan. Ini menandakan politik pertanahan kita semakin maju dengan memberikan kemudahan dan jaminan kepastian hukum bagi penanam modal di Indonesia.

Hak Guna Bangunan di atas HM atau HPL dapat atau tidak dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan, namun terlebih dahulu harus dengan persetujuan tertulis dari pemegang Hak Pengelolaan atau pun pemegang Hak Milik. Jika dalam pengajuan permohonan kredit dengan obyek jaminan berupa Hak Guna Bangunan yang berdiri di atas Hak Pengelolaan atau Hak Milik tersebut dalam pembebanannya dengan Hak Tanggungan telah dilengkapi dengan persetujuan tertulis dari pemegang Hak Pengelolaan atau Hak Milik dan telah dicantumkan dalam pembuatan APHT antara pihak bank selaku kreditur dengan pemohon kredit sebagai debitur, maka dalam hal pihak debitur cidera janji atau wanprestasi dan pihak bank dapat melaksanakan eksekusi lelang terhadap obyek jaminan tersebut, pihak bank tidak perlu lagi untuk minta persetujuan tertulis dari pihak pemegang Hak Pengelolaan atau Hak Milik. Hal ini tentu harus sudah diatur dalam perjanjian permulaan pemberian HGB diatas HM atau HPL.

Soal hapusnya Hak Tanggungan maka tidak menghapuskan perjanjian pokok.  Dengan hapusnya hak atas tanah dengan sendirinya menghapuskan Hak Tanggungan, Pandangan ini sejalan dengan pandangan Maria SW Sumardjono, bahwa penetapan sebagai tanah terlantar bisa berdampak terhadap pemegang Hak Tanggungan bila tanah yang bersangkutan dijadikan Hak Tanggungan. Jika hak atas tanah tersebut hapus, Hak Tanggungan juga hapus tetapi hutang yang membebani tetap berlangsung.

Mengenai kedudukan subjek pemegang Hak Tanggungan telah diatur dengan tegas bahwa pemegang Hak Tanggungan mempunyai kedudukan yang didahulukan atas kreditur yang lain (preferent). Artinya apabila pemberi hak tanggungan pailit maka pemegang hak tanggungan didahulukan pelunasannya. Hak ini akan menjadi lain apabila ternyata pemberi hak tanggungan menanggungkan hak atas tanah yang oleh pemerintah dinyatakan sebagai tanah terlantar, kemudian dinyatakan sebagai tanah negara kemudian oleh negara didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui reforma agraria dan program strategis negara serta untuk cadangan negara lainnya. Tentunya hal ini berakibat kedudukan pemegang hak tanggungan yang preferent menjadi hilang dengan sendirinya, seiring dengan dinyatakannya hak atas tanah tersebut sebagai tanah terlantar.

Sebagai akibat dari hapusnya hak atas tanah sebagai jaminan Hak Tanggungan, dengan sendirinya dan  berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (PP-PPTT) begitu pula dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 67/PUU-XI/2013, telah mengesampingkan keberadaan kreditur preferent dari pemegang Hak Tanggungan. Namun begitu perlu analisis yang lebih mendalam untuk mengetahui, apakah PP-PPTT dapat menghapuskan status preferent, namun dengan adanya putusan MK nomor 67/PUU-XI/2013 jelas mengenyampingkan kreditur preferent dengan lebih mengutamakan tenaga kerja jika badan hukum Perseroan Terbatas sebagai debitur dipailitkan.  

Sebagaimana diketahui bahwa status preferent merupakan status yang mengistimewakan seorang pemegang hak tanggungan untuk didahulukan pelunasan hutangnya apabila pemberi hak tanggungan lalai membayar hutangnya.

Kebijakan pemerintah menerbitkan PP-PPTT, yang inti dari peraturan pemerintah tersebut dapat menghapuskan hak atas tanah, membawa akibat terhadap pemegang hak tanggungan. Permasalahan ini yang belum ada ketentuan dalam UUHT yang mengatur atau ada kekosongan hukum dalam UUHT. Namun begitu, dengan hapusnya hak atas tanah tidak menghapuskan perjanjian pokok yang telah ada. Lantas,  bagaimana pemegang hak tanggungan menuntut kembali hak nya sebagai pemegang hak tanggungan yang mempunyai sifat preferent masih menjadi masalah tersendiri sejak diundangkannya PP-PPTT.

Mengenai status utang yang masih ada, bagaimana pemegang Hak Tanggungan untuk memperoleh uangnya kembali tidak diatur dalam PP-PPTT maupun dalam UUHT. Hal ini apabila melihat PP-PPTT adalah jelas apabila hak atas tanah dinyatakan sebagai tanah terlantar maka tanah tersebut menjadi milik negara dan akan dipergunakan oleh negara didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara (ketentuan Badan Bank Tanah dalam PP 18 tahun 2021). Tidak disinggung bagaimana dengan uang kreditur sebagai pemegang Hak Tanggungan dapat kembali. Ini akan sangat sulit dan sangat merugikan bagi seorang pemegang Hak Tanggungan atas hak tanah yang dibebani Hak Tanggungan apabila hapus karena dinyatakan sebagai tanah terlantar. Kondisi tersebut bertolak belakang dengan status preferent sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1132 KUHPerdata yang menyebutkan kebendaan tersebut mejnadi jaminan bersama-sama  bagi semua orang yang mengutangkan padanya; pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan, yaitu menurut besar-kecilnya piutang masing-masing, kecuali apabila diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan.

Kesimpulan :

a. Terkait dengan masih lemahnya perlindungan hukum bagi pemegang Hak Tanggungan pasca diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010, serta implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-IX/2013 terkait Kedudukan Upah Pekerja dalam Kepailitan ( Implementation of Constitutional Court Decesion Number 67/PUU-IX/2013 Related to the position of Workers’ Wages in Bankruptcy) maka diharapkan pemerintah dapat segera melakukan perubahan atau merevisi UUHT dan atau aturan pelaksananya untuk memberikan kepastian hukum yang kuat dan seimbang kepada pemegang Hak Tanggungan, pemberi Hak Tanggungan, dan pihak ketiga yang berkepentingan.

b. Dalam rangka meningkatkan perlindungan hukum dan jaminan atas pengembalian piutangnya, pihak pemegang Hak Tanggungan diharapkan lebih hati-hati dalam melakukan penilaian secara fisik dan yuridis terhadap tanah hak atas tanah yang akan dijadikan obyek Hak Tanggungan, agar dikemudian hari dapat dihindari munculnya penetapan penelantaran tanah yang akan merugikan pihak pemegang Hak Tanggungan. Pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.

c. Pemegang Hak Tanggungan juga mesti lebih hati-hati apabila debiturnya adalah perusahaan yang mempunyai banyak tenaga kerja, mengingat implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-IX/2013 terkait Kedudukan Upah Pekerja dalam Kepailitan ( Implementation of Constitutional Court Decesion Number 67/PUU-IX/2013 Related to the position of Workers’ Wages in Bankruptcy) yang lebih diutamakan untuk dibayarkan adalah upah tenaga kerja, setelah itu baru  kreditur preferentnya. [T]

Penulis I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

BACA artikel lain tentang hukum, agraria, dan kenotarisan dari penulis I MADE PRIA DHARSANA

Bisakah Menerbitkan Hak Tanah di Atas Laut?
Politik Pertanahan yang Mementingkan Penanaman Modal — Refleksi Setahun Pemberlakuan UU Cipta Kerja
Nominee Agreement Pemilikan Hak Atas Tanah Oleh Orang Asing di Indonesia
Tags: pertanahanTanah
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Paradoks Kebebasan Berpendapat dan Kebebasan Menghina

Next Post

Apa yang Sedang Disulam Gus Ade? — Sebuah Refleksi Liar Atas Karya Gusti Kade

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Catatan di Tepi Tanah yang Tersisa  —66 Tahun UUPA Bukan Sekadar Angka

by I Made Pria Dharsana
September 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH selalu tampak diam. Ia tidak pernah mengeluh ketika batasnya digeser. Tidak berteriak ketika sawah berubah menjadi kawasan perumahan. Tidak...

Read moreDetails

Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

by I Ketut Suar Adnyana
September 5, 2026
0
Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

DI ruang publik, sebuah pernyataan dapat menjadi lebih berbahaya daripada sebuah kebijakan yang keliru. Kebijakan yang keliru masih mungkin diperbaiki...

Read moreDetails

Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

by Made Bryan Mahararta
September 4, 2026
0
Mengubah Paradigma Penanggulangan Bencana

INDONESIA merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat kerentanan bencana yang tinggi. Letak geografis, kondisi geologis, karakter kepulauan, perubahan iklim,...

Read moreDetails

“Anti-Dilution Protection” dalam Perseroan Terbatas:  Menjaga Kepastian Hukum dan Nilai Investasi Pemegang Saham

by I Made Pria Dharsana
September 2, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM praktik bisnis modern, kebutuhan perseroan untuk memperoleh tambahan modal sering kali diwujudkan melalui penerbitan saham baru. Langkah tersebut lazim...

Read moreDetails

Penyelundupan Hukum dalam Transaksi Jual Beli Gantung : Antara Syarat dan Tipu Daya

by I Made Pria Dharsana
August 26, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM hukum perdata Indonesia, jual beli merupakan bentuk perikatan yang sangat sering dilakukan dalam masyarakat. Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum...

Read moreDetails

Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

by Gede Sidi Artajaya
August 25, 2026
0
Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

DI kelas Bahasa Indonesia SMA, siswa bergerak dari laporan hasil observasi, anekdot, hikayat, negosiasi, biografi, dan puisi; lalu berjumpa argumentasi,...

Read moreDetails

Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

by I Kadek Adhi Dwipayana
August 24, 2026
0
Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

Masuk perguruan tinggi negeri (PTN) dulu sering dianggap seperti menembus gerbang prestise akademik. Seleksinya ketat, persaingannya tinggi, dan keberhasilannya sering...

Read moreDetails

Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

by I Ketut Suar Adnyana
August 23, 2026
0
Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

IRONI yang sulit diterima ketika seseorang yang berdiri di puncak lembaga pendidikan justru berhadapan dengan hukum karena dugaan praktik yang...

Read moreDetails

Pewarisan di Persimpangan Konstitusi: Tantangan Hukum Waris Indonesia Pasca Putusan MK

by I Made Pria Dharsana
August 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

KEMATIAN seseorang seharusnya mengakhiri kehidupan, bukan memulai ketidakpastian hukum bagi keluarganya. Namun dalam praktik hukum Indonesia, kematian justru kerap menjadi...

Read moreDetails

“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

by Luh Putu Sendratari
August 12, 2026
0
“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

ADA hasil percakapan yang masih mengusik ingatan penulis sampai saat ini, ketika 5 tahun yang lalu bercakap dalam suatu wawancara...

Read moreDetails
Next Post
Apa yang Sedang Disulam Gus Ade? — Sebuah Refleksi Liar Atas Karya Gusti Kade

Apa yang Sedang Disulam Gus Ade? -- Sebuah Refleksi Liar Atas Karya Gusti Kade

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Utsawa Dharmagita XXXIII-2026: Ketika Sastra Suci Menggema di Taman Budaya Bali
Panggung

Utsawa Dharmagita XXXIII-2026: Ketika Sastra Suci Menggema di Taman Budaya Bali

Jeda hanya sesaat. Setelah kulkul dipukul oleh Gubernur Bali Wayan Koster sebagai tanda dibukanya Utsawa Dharmagita (UDG) Provinsi Bali XXXIII,...

by Nyoman Budarsana
September 12, 2026
YouNITE Fest Vol. 1: Ketika Forum GenRe Denpasar Hadirkan Ruang bagi Anak Muda untuk Bersuara dan Bergerak
Panggung

YouNITE Fest Vol. 1: Ketika Forum GenRe Denpasar Hadirkan Ruang bagi Anak Muda untuk Bersuara dan Bergerak

ANAK muda acap menjadi sasaran kebijakan. Namun, seberapa sering mereka benar-benar diberi ruang untuk bersuara, menyampaikan gagasan, bahkan menentukan arah...

by Dede Putra Wiguna
September 12, 2026
Malam-Malam di Lorong Harapan | Cerpen Ahmad Sihabudin
Cerpen

Malam-Malam di Lorong Harapan | Cerpen Ahmad Sihabudin

MALAM di rumah sakit selalu terasa lebih panjang daripada malam di tempat lain. Jarum jam di dinding ruang perawatan menunjukkan...

by Ahmad Sihabudin
September 12, 2026
Puisi Ahmad Fatoni | Teruslah Bodoh, Negeri Sedang Membutuhkannya
Puisi

Puisi Ahmad Fatoni | Teruslah Bodoh, Negeri Sedang Membutuhkannya

Puisi-Resensi atas Novel Teruslah Bodoh Jangan Pintar karya Tere Liye Teruslah bodoh, jangan pintar,sebab negeri ini menyukai kepalayang mudah menganggukdan...

by Ahmad Fatoni
September 12, 2026
Pembukaan Utsawa Dharmagita 2026: Orang Bali Harus Pintar Secara Kognitif dan Punya Nilai moral
Budaya

Pembukaan Utsawa Dharmagita 2026: Orang Bali Harus Pintar Secara Kognitif dan Punya Nilai moral

Suasana pembukaan Utsawa Dharmagita Provinsi Bali XXIII Tahun 2026 berlangsung semarak di Taman Budaya Bali, Jumat 11 September 2026. Sebuah...

by Ayu Kahuatu Tamar
September 11, 2026
Ubud Art Collect: Ketika Seni dan Ekosistem Kreatif Ubud Bertemu Publik dalam Ruang yang Lebih Dekat
Pameran

Ubud Art Collect: Ketika Seni dan Ekosistem Kreatif Ubud Bertemu Publik dalam Ruang yang Lebih Dekat

SELAMA tiga hari, 4–6 September 2026, Wantilan Ubud berubah menjadi titik temu bagi wajah seni yang beragam. Lukisan tradisional berdampingan...

by Dede Putra Wiguna
September 11, 2026
Art & Bali 2026: Merayakan Ingatan Tubuh dan Dialog Budaya di Nuanu
Panggung

Art & Bali 2026: Merayakan Ingatan Tubuh dan Dialog Budaya di Nuanu

JUMAT, 11 September 2026, Nuanu Creative City di Tabanan, Bali, menjelma jadi panggung pertama Art & Bali platform seni tahunan...

by Ingga Adelia
September 11, 2026
Mengenal PVC WPC Wall Panel untuk Dekorasi Dinding Estetis
Gaya

Mengenal PVC WPC Wall Panel untuk Dekorasi Dinding Estetis

  Untuk dekorasi dinding yang estetis, Decorindo Perkasa menyediakan wall panel PVC WPC yang hadir sebagai solusi modern memadukan fungsi...

by tatkala
September 11, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Pasar Tradisional : Membaca Tanda, Merawat Manusia

"Pinten niki, Bu?"  (Berapa ini, Bu?) "Tigang doso gangsal ewu." (Tiga puluh lima ribu ) "Waduh... mboten saged kirang? Kula...

by Tri Nugroho Adi
September 11, 2026
Warna Baru Utsawa Dharma Gita 2026 Bali, Dharmacarita Dekatkan Budaya kepada Generasi Muda
Panggung

Warna Baru Utsawa Dharma Gita 2026 Bali, Dharmacarita Dekatkan Budaya kepada Generasi Muda

Jangan menganggap Utsawa Dharmagita (UDG) Provinsi Bali sekadar rutinitas dengan sajian yang berulang. Tahun ini, panggung UDG XXXIII tahun 2026...

by Nyoman Budarsana
September 10, 2026
Belajar Diam di Dunia yang Terlalu Berisik
Esai

DNA Pancasila Masih Utuh, Cuma Epigenetik Bangsa Mungkin Eror

INI gegara ada informasi tentang penelitian David Sinclair dari Harvard, yang mengatakan bahwa proses penuaan bisa dibalikkan kembali melalui terapi...

by Petrus Imam Prawoto Jati
September 10, 2026
Puisi, Luka, dan Ruang Untuk Pulang —Catatan Reflektif dari Kelas Sastra Masuk Sekolah
Khas

Puisi, Luka, dan Ruang Untuk Pulang —Catatan Reflektif dari Kelas Sastra Masuk Sekolah

JUMAT, 28 Agustus 2026. Kursi-kursi bergeser. Beberapa siswa masih berbicara dengan teman di sebelahnya, sebagian membuka buku, sebagian lain menunggu...

by Emi Suy
September 10, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co