23 August 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Tanah HGB, Kerjasama dan Jaminan Kredit

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
June 10, 2025
in Opini
Perjanjian Pengalihan dan Komersialisasi Paten dalam Teori dan Praktek

Made Pria Dharsana | Foto: Ist

Tanah HGB, Kerjasama dan Jaminan Kredit : Pasca Putusan MK Nomot 67/PUU-XI/2013

Penulis:

Dr. I Made Pria Dharsana, SH., MHum
Indrasari Kresnadjaja SH., MKN
I Putu Lingga Dhananjaya, SH., MKN

TANAH memiliki arti yang sangat penting bagi eksistensi  kehidupan manusia (Daniel Dhakidae, 2019), begitu pula bagi sebuah negara Indonesia yang sedang berkembang. Tanah yang sebelumnya lebih banyak berfungsi sosial, sekarang sudah lebih banyak sebagai komuditi ekonomi dengan nilai yang melenting tinggi. Peningkatan pertumbuhan ekonomi dihitung seberapa besar investasi dapat ditarik bagi penanam modal ke Indonesia. Penanamaan modal langsunglah yang diharapkan hadir dan tentu memerlukan tanah serta akan menghasilkan multiplier effect, tenaga kerja, pajak bagi negara. Peralihan hak atas tanah tidak bisa dihindari, bagaimana perolehannya, apakah memberikan keuntungan ekonomi bagi masyarakat ataukah merugikan, tentu tidak bisa dihindari.

Oleh karena itu ada beberapa hal perlu dipelajari agar dapat meminimalisir masalah hukum di bidang pertanahan muncul serta bagaimana memberikan keuntungan ekonomi kepada masyarakat pemilik tanah di masa sekarang dan di kemudian hari serta bagaimana memberikan jaminan kepastian hukum atas peralihan atau kerjasama dalam bentuk perjanjian antara pemilik tanah dengan penanaman modal termasuk kepada kreditur.

Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) sampai (3) Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA), Hak Guna Bangunan (“HGB”) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Hak Guna Bangunan diberikan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia. Jadi secara prinsip, HGB merupakan hak yang diberikan oleh Negara kepada WNI ataupun Badan Hukum Indonesia tersebut untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang dimiliki/dikuasai oleh Negara, Hak Milik maupun  Hak Pengelolaan (PP 18 tahun 2021). HGB ini dapat beralih, dialihkan dan dijadikan sebagai jaminan hutang , sedangkan HGB diatas HPL atau HM tergantung isi perjanjian dengan pemegang HPLatauHM.

Bicara Hak Tanggungan (UU Nomor 4 Tahun 1996) berdasarkan sifatnya tidak dapat dibagi-bagi, kecuali jika diperjanjikan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan. Objek Hak Tanggungan adalah Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), HGB atau HP diatas HPL, HGB dan HP diatas HM, Hak Pakai atas tanah negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan dapat juga dibebani Hak Tanggungan.

Dalam Pasal 10 UU 4 tahun 1996, disebutkan bahwa pemberian hak tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan hutang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut (Ivan Setiady, hukumproperti, dikutif pada tanggal 16 Oktober 2022, pukul 19.06 wita).  Kedudukan hak tanggungan sesungguhnya sebagai perjanjian tambahan (accessoir) dari perjanjian pokok, yaitu perjanjian utang piutang. Dengan demikian antara perjanjian hutang piutang dan hak tanggungan adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan, ketika suatu perjanjian hutang piutang diletakkan, maka dengan sendirinya hak tanggungan akan mengikutinya.

Berdasarkan hal tersebut maka dapat dikatakan bahwa eksistensi atas suatu hak tanggungan selalu diperjanjikan dan mengikuti (accessoir) perjanjian pokoknya, yaitu perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum utang-piutang. Keberadaan hak tanggungan adalah untuk melindungi pemberi pinjaman uang, apabila di kemudian hari pemberi hak tanggungan tidak memenuhi kewajiban membayar hutangnya. Dalam hak tanggungan ada dua hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu benda yang ditanggungkan dan hutang yang menjadi pokok perjanjian yang diikuti oleh hak tanggungan tersebut.

Pasal 3 ayat (1) UU 4 tahun 1996, utang yang dijaminkan dapat berupa; pertama, utang yang sudah ada pada waktu dibebankan hak tanggungan; kedua, utang yang belum ada akan tetapi sudah diperjanjikan. Selanjutnya, diatur bahwa jumlah utang yang pelunasannya dijamin dengan hak tanggungan dapat ditentukan secara tetap pada saat diperjanjikan (diperjanjikan dalam perjanjian yang bersangkutan) atau ditentukan pada saat permohonan eksekusi hak tanggungan diajukan, berdasarkan perjanjian utang piutang atau perjanjian lain yang menimbulkan utang-piutang yang bersangkutan.

Dalam peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia terhadap pembebanan Hak Guna Bangunan sebagai jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan tidak ada yang menjelaskan secara eksplisit tentang Hak Guna Bangunan yang mana yang dapat dibebani hak tanggungan, karena ada tiga macam Hak Guna Bangunan yaitu Hak Guna Bangunan atas Tanah Negara, Hak Guna Bangunan atas Hak Pengelolaan dan Hak Guna Bangunan atas Hak Milik, baik di dalam Undang-undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996 (UUHT) maupun dalam PP Nomor 40 tahun 1996 dan hanya peralihannya saja yang diatur, maka berdasarkan Pasal 33, Pasal 34 ayat (1), (2) dan (7) PP Nomor 40 Tahun 1996 tersebut di atas dan memperhatikan Surat Menteri Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nomor 630.1-3433 tertanggal 17 September 1998, perihal Agunan Sertifikat di atas tanah Hak Pengelolaan, dan sekarang berdasarkan PP 18 tahun 2021 dilakukan perubahan atas PP 40 tahun 1996, HGB di atas HPL atau HGB di atas HM dapat dijadikan jaminan hutang dengan dipasang Hak Tanggungan. Ini menandakan politik pertanahan kita semakin maju dengan memberikan kemudahan dan jaminan kepastian hukum bagi penanam modal di Indonesia.

Hak Guna Bangunan di atas HM atau HPL dapat atau tidak dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan, namun terlebih dahulu harus dengan persetujuan tertulis dari pemegang Hak Pengelolaan atau pun pemegang Hak Milik. Jika dalam pengajuan permohonan kredit dengan obyek jaminan berupa Hak Guna Bangunan yang berdiri di atas Hak Pengelolaan atau Hak Milik tersebut dalam pembebanannya dengan Hak Tanggungan telah dilengkapi dengan persetujuan tertulis dari pemegang Hak Pengelolaan atau Hak Milik dan telah dicantumkan dalam pembuatan APHT antara pihak bank selaku kreditur dengan pemohon kredit sebagai debitur, maka dalam hal pihak debitur cidera janji atau wanprestasi dan pihak bank dapat melaksanakan eksekusi lelang terhadap obyek jaminan tersebut, pihak bank tidak perlu lagi untuk minta persetujuan tertulis dari pihak pemegang Hak Pengelolaan atau Hak Milik. Hal ini tentu harus sudah diatur dalam perjanjian permulaan pemberian HGB diatas HM atau HPL.

Soal hapusnya Hak Tanggungan maka tidak menghapuskan perjanjian pokok.  Dengan hapusnya hak atas tanah dengan sendirinya menghapuskan Hak Tanggungan, Pandangan ini sejalan dengan pandangan Maria SW Sumardjono, bahwa penetapan sebagai tanah terlantar bisa berdampak terhadap pemegang Hak Tanggungan bila tanah yang bersangkutan dijadikan Hak Tanggungan. Jika hak atas tanah tersebut hapus, Hak Tanggungan juga hapus tetapi hutang yang membebani tetap berlangsung.

Mengenai kedudukan subjek pemegang Hak Tanggungan telah diatur dengan tegas bahwa pemegang Hak Tanggungan mempunyai kedudukan yang didahulukan atas kreditur yang lain (preferent). Artinya apabila pemberi hak tanggungan pailit maka pemegang hak tanggungan didahulukan pelunasannya. Hak ini akan menjadi lain apabila ternyata pemberi hak tanggungan menanggungkan hak atas tanah yang oleh pemerintah dinyatakan sebagai tanah terlantar, kemudian dinyatakan sebagai tanah negara kemudian oleh negara didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui reforma agraria dan program strategis negara serta untuk cadangan negara lainnya. Tentunya hal ini berakibat kedudukan pemegang hak tanggungan yang preferent menjadi hilang dengan sendirinya, seiring dengan dinyatakannya hak atas tanah tersebut sebagai tanah terlantar.

Sebagai akibat dari hapusnya hak atas tanah sebagai jaminan Hak Tanggungan, dengan sendirinya dan  berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (PP-PPTT) begitu pula dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 67/PUU-XI/2013, telah mengesampingkan keberadaan kreditur preferent dari pemegang Hak Tanggungan. Namun begitu perlu analisis yang lebih mendalam untuk mengetahui, apakah PP-PPTT dapat menghapuskan status preferent, namun dengan adanya putusan MK nomor 67/PUU-XI/2013 jelas mengenyampingkan kreditur preferent dengan lebih mengutamakan tenaga kerja jika badan hukum Perseroan Terbatas sebagai debitur dipailitkan.  

Sebagaimana diketahui bahwa status preferent merupakan status yang mengistimewakan seorang pemegang hak tanggungan untuk didahulukan pelunasan hutangnya apabila pemberi hak tanggungan lalai membayar hutangnya.

Kebijakan pemerintah menerbitkan PP-PPTT, yang inti dari peraturan pemerintah tersebut dapat menghapuskan hak atas tanah, membawa akibat terhadap pemegang hak tanggungan. Permasalahan ini yang belum ada ketentuan dalam UUHT yang mengatur atau ada kekosongan hukum dalam UUHT. Namun begitu, dengan hapusnya hak atas tanah tidak menghapuskan perjanjian pokok yang telah ada. Lantas,  bagaimana pemegang hak tanggungan menuntut kembali hak nya sebagai pemegang hak tanggungan yang mempunyai sifat preferent masih menjadi masalah tersendiri sejak diundangkannya PP-PPTT.

Mengenai status utang yang masih ada, bagaimana pemegang Hak Tanggungan untuk memperoleh uangnya kembali tidak diatur dalam PP-PPTT maupun dalam UUHT. Hal ini apabila melihat PP-PPTT adalah jelas apabila hak atas tanah dinyatakan sebagai tanah terlantar maka tanah tersebut menjadi milik negara dan akan dipergunakan oleh negara didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara (ketentuan Badan Bank Tanah dalam PP 18 tahun 2021). Tidak disinggung bagaimana dengan uang kreditur sebagai pemegang Hak Tanggungan dapat kembali. Ini akan sangat sulit dan sangat merugikan bagi seorang pemegang Hak Tanggungan atas hak tanah yang dibebani Hak Tanggungan apabila hapus karena dinyatakan sebagai tanah terlantar. Kondisi tersebut bertolak belakang dengan status preferent sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1132 KUHPerdata yang menyebutkan kebendaan tersebut mejnadi jaminan bersama-sama  bagi semua orang yang mengutangkan padanya; pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan, yaitu menurut besar-kecilnya piutang masing-masing, kecuali apabila diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan.

Kesimpulan :

a. Terkait dengan masih lemahnya perlindungan hukum bagi pemegang Hak Tanggungan pasca diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010, serta implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-IX/2013 terkait Kedudukan Upah Pekerja dalam Kepailitan ( Implementation of Constitutional Court Decesion Number 67/PUU-IX/2013 Related to the position of Workers’ Wages in Bankruptcy) maka diharapkan pemerintah dapat segera melakukan perubahan atau merevisi UUHT dan atau aturan pelaksananya untuk memberikan kepastian hukum yang kuat dan seimbang kepada pemegang Hak Tanggungan, pemberi Hak Tanggungan, dan pihak ketiga yang berkepentingan.

b. Dalam rangka meningkatkan perlindungan hukum dan jaminan atas pengembalian piutangnya, pihak pemegang Hak Tanggungan diharapkan lebih hati-hati dalam melakukan penilaian secara fisik dan yuridis terhadap tanah hak atas tanah yang akan dijadikan obyek Hak Tanggungan, agar dikemudian hari dapat dihindari munculnya penetapan penelantaran tanah yang akan merugikan pihak pemegang Hak Tanggungan. Pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.

c. Pemegang Hak Tanggungan juga mesti lebih hati-hati apabila debiturnya adalah perusahaan yang mempunyai banyak tenaga kerja, mengingat implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-IX/2013 terkait Kedudukan Upah Pekerja dalam Kepailitan ( Implementation of Constitutional Court Decesion Number 67/PUU-IX/2013 Related to the position of Workers’ Wages in Bankruptcy) yang lebih diutamakan untuk dibayarkan adalah upah tenaga kerja, setelah itu baru  kreditur preferentnya. [T]

Penulis I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

BACA artikel lain tentang hukum, agraria, dan kenotarisan dari penulis I MADE PRIA DHARSANA

Bisakah Menerbitkan Hak Tanah di Atas Laut?
Politik Pertanahan yang Mementingkan Penanaman Modal — Refleksi Setahun Pemberlakuan UU Cipta Kerja
Nominee Agreement Pemilikan Hak Atas Tanah Oleh Orang Asing di Indonesia
Tags: pertanahanTanah
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Paradoks Kebebasan Berpendapat dan Kebebasan Menghina

Next Post

Apa yang Sedang Disulam Gus Ade? — Sebuah Refleksi Liar Atas Karya Gusti Kade

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Pewarisan di Persimpangan Konstitusi: Tantangan Hukum Waris Indonesia Pasca Putusan MK

by I Made Pria Dharsana
August 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

KEMATIAN seseorang seharusnya mengakhiri kehidupan, bukan memulai ketidakpastian hukum bagi keluarganya. Namun dalam praktik hukum Indonesia, kematian justru kerap menjadi...

Read moreDetails

“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

by Luh Putu Sendratari
August 12, 2026
0
“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

ADA hasil percakapan yang masih mengusik ingatan penulis sampai saat ini, ketika 5 tahun yang lalu bercakap dalam suatu wawancara...

Read moreDetails

Larangan Alih Fungsi Sawah: Tegas di Atas Kertas, Longgar di Lapangan?

by I Made Pria Dharsana
August 12, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PEMERINTAH sedang berada di persimpangan yang tidak sederhana. Pembangunan tanpa merusak alam. Di satu sisi, negara harus menjaga lahan sawah...

Read moreDetails

BENEFICIAL OWNERSHIP (BO) ——Ketika Perseroan Menjadi Topeng Kepemilikan

by I Made Pria Dharsana
August 5, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

"Di atas kertas, pemegang saham dapat berganti. Namun kendali sesungguhnya sering kali tetap berada di tangan orang yang tidak pernah...

Read moreDetails

Insolvensi dan Kewajiban Debitur Pailit

by I Made Pria Dharsana
July 31, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025 menjadi salah satu penegasan penting dalam perkembangan hukum kepailitan di Indonesia. Melalui putusan tersebut, Mahkamah...

Read moreDetails

Ketika Warisan Baru Dianggap Sah Setelah Dicatat Negara —Membongkar Distorsi Administrasi dalam Peralihan Hak Waris di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
July 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Kematian seseorang tidak hanya mengakhiri eksistensi biologis, tetapi sekaligus memicu konsekuensi hukum yang kompleks dalam sistem hukum perdata. Salah satu...

Read moreDetails

Potensi Ekonomi yang Menguap di Titik 0 Singaraja

by I Gede Sena Putrawan
July 20, 2026
0
Membangun Buleleng, Membangun Ingatan Sejarah dan Membangun Masa Depan Kota dari Kawasan Titik Nol Singaraja

PADA awal tahun 2026, sebuah proyek bernilai fantastis menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat Buleleng. Nama proyek itu sebenarnya...

Read moreDetails

Lelang Bank dan Kepastian Hukum: Antara Peluang Investasi dan Risiko Lapangan

by I Made Pria Dharsana
July 15, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

BARANG lelang bank sering dipandang sebagai peluang mendapatkan aset murah dengan potensi keuntungan besar. Rumah, tanah, ruko, kendaraan, hingga aset...

Read moreDetails

AJB atau Pelepasan Hak: Menguji Rasionalitas Perolehan Tanah oleh Perseroan Terbatas di Era KKPR dan Lahan Sawah yang Dilindungi

by I Made Pria Dharsana
July 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERDEBATAN mengenai mekanisme perolehan tanah oleh Perseroan Terbatas (PT) sesungguhnya tidak lagi hanya berkisar pada pilihan antara Akta Jual Beli...

Read moreDetails

Notaris di Tengah Gelombang Disrupsi: Antara Kepastian Hukum, Iklim Investasi, dan Ancaman Kriminalisasi

by I Made Pria Dharsana
July 1, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

NOTARIS pada hakikatnya merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga kepastian hukum, khususnya dalam lalu lintas perdata, investasi, pembentukan badan...

Read moreDetails
Next Post
Apa yang Sedang Disulam Gus Ade? — Sebuah Refleksi Liar Atas Karya Gusti Kade

Apa yang Sedang Disulam Gus Ade? -- Sebuah Refleksi Liar Atas Karya Gusti Kade

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [1]: Pendahuluan
Kritik Sastra

Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [4]: Kerumunan yang Tidak Bisa Dibaca

PADA 2010, sebuah platform bernama Nulisbuku.com mulai beroperasi dengan premis yang terdengar sangat sederhana sekaligus sangat radikal: siapa pun bisa...

by Andre Syahreza
August 22, 2026
Renungan Meja Makan
Esai

Renungan Meja Makan

DI banyak keluarga Indonesia, dulu, meja makan adalah tempat bersama untuk mengobrol, bertukar pikiran, atau berdiskusi sambil atau usai makan....

by Angga Wijaya
August 22, 2026
Pemanfaatan AI dalam Pembelajaran untuk Kalangan Digital Native
Esai

Pemanfaatan AI dalam Pembelajaran untuk Kalangan Digital Native

DIGITAL NATIVE, yaitu generasi yang tumbuh dalam lingkungan yang akrab dengan teknologi digital. Mereka terbiasa memperoleh informasi melalui mesin pencari,...

by I Ketut Suar Adnyana
August 22, 2026
Jaga Ekosistem Alam dan Lingkungan di Buleleng, Wabup Supriatna Lepaskan Tukik dan Bersihkan Saluran di Pantai Banjar
Lingkungan

Jaga Ekosistem Alam dan Lingkungan di Buleleng, Wabup Supriatna Lepaskan Tukik dan Bersihkan Saluran di Pantai Banjar

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Buleleng terus menguatkan komitmen terhadap pelestarian lingkungan melalui kegiatan Bersih Pantai dan Pelepasan Tukik di Pantai Banjar,...

by tatkala
August 21, 2026
Bali Tidak Lagi Ramah? ——Sebuah Catatan Kritis tentang Perubahan Keramahan di Pulau Dewata
Esai

Bali Tidak Lagi Ramah? ——Sebuah Catatan Kritis tentang Perubahan Keramahan di Pulau Dewata

BALI selama ini dibayangkan sebagai ruang sosial yang hangat, terbuka, dan penuh keramahan. Gambaran tentang orang Bali yang murah senyum,...

by I Ketut Suar Adnyana
August 21, 2026
Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [1]: Pendahuluan
Kritik Sastra

Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [3]: Melayani Pembaca: Ketika Penulis Berhenti Memimpin

SESUATU bergeser setelah Ayat-Ayat Cinta menjadi fenomena nasional yang mengubah lanskap penerbitan Indonesia. Ayat-Ayat Cinta terbit pada 2004, segera menjadi...

by Andre Syahreza
August 22, 2026
Dari Makam Ki Hadjar Dewantara sampai Candi Prambanan
Tualang

Dari Makam Ki Hadjar Dewantara sampai Candi Prambanan

SAYA tidak merencanakan bahwa ketika kembali ke Bali melalui Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo, dari Kota Yogyakarta, saya...

by I Nyoman Tingkat
August 21, 2026
Membaca Persoalan, Menggerakkan Transformasi Pendidikan Bali: Sekilas Catatan dari Kombel Pengawas Sekolah Disdikpora Provinsi Bali di SMKN 1 Petang
Esai

Membaca Persoalan, Menggerakkan Transformasi Pendidikan Bali: Sekilas Catatan dari Kombel Pengawas Sekolah Disdikpora Provinsi Bali di SMKN 1 Petang

ADA kalanya sebuah sekolah menjadi tempat berlangsungnya sebuah kegiatan. Tetapi ada kalanya pula, sekolah justru menjadi bagian dari pesan yang...

by I Wayan Yudana
August 21, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Lomba Tujuhbelasan dan Pertanyaan tentang Kemerdekaan yang Kita Rayakan

---Kemerdekaan bukan hanya sesuatu yang diproklamasikan dan diperingati, tetapi sesuatu yang seharusnya dapat dialami manusia dalam kehidupan sehari-hari. PADA suatu...

by Tri Nugroho Adi
August 21, 2026
JIA Curated dan Potensi Memprovinsikan Desain, Mungkinkah?
Esai

JIA Curated dan Potensi Memprovinsikan Desain, Mungkinkah?

SAAT tulisan ini dibuat, JIA Curated mungkin sedang melaksanakan acara penutupan. Pamerannya sendiri berlangsung sejak tanggal 13 Agustus sampai 17...

by I Nyoman Gede Maha Putra
August 21, 2026
Buleleng Punya Kekayaan Sumber Daya Pangan Melimpah sebagai Modal Utama Melakukan Inovasi Pangan Lokal
Ekonomi

Buleleng Punya Kekayaan Sumber Daya Pangan Melimpah sebagai Modal Utama Melakukan Inovasi Pangan Lokal

BULELENG | TATKALA – Kabupaten Buleleng memiliki kekayaan sumber daya pangan yang melimpah. Mulai dari umbi-umbian, buah-buahan, hasil pertanian, peternakan,...

by tatkala
August 20, 2026
Sugi Lanus Bedah Akar “Brain Drain” dan Masa Depan Talenta Bali Utara di Buleleng Festival 2026
Khas

Sugi Lanus Bedah Akar “Brain Drain” dan Masa Depan Talenta Bali Utara di Buleleng Festival 2026

Masa depan sumber daya manusia di Bali Utara menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam rangkaian agenda budaya tahunan Buleleng...

by Komang Puja Savitri
August 20, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co