23 October 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Politik Pertanahan yang Mementingkan Penanaman Modal — Refleksi Setahun Pemberlakuan UU Cipta Kerja

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
December 31, 2024
in Opini
Politik Pertanahan yang Mementingkan Penanaman Modal — Refleksi Setahun Pemberlakuan UU Cipta Kerja

Pria Dharsana

Tanah Tumpah Darah Indonesia yang diperjuangkan dalam Kemerdekaan Indonesia diperuntukkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menyitir Pasal 33 ayat 3) Undang-Undang Dasar 1945, tentu tidak dipungkiri bahwa tanah Air yang diperjuangkan dengan darah dan air mata tidak lah kemudian malah dinikmati oleh segelintir orang, para oligarki yang denkat dengat kekuasaan apalagi dikuasai demi pemodal.

DARI dasar pemikiran yang menyimpangi, muncul pertanyaan bagaimana negara seharusnya menguasai, mengatur, mengelola dan memanfaatkan tanah serta sumber daya alam yang dimiliki Indonesia untuk kepentingan rakyat, bukan hanya sebagai topeng.  Karena, dalam pelaksanaan politik penguasaan negara atas tanah, kerap timbul sengketa, baik antara warga negara dengan warga negara, warga negara dengan pemerintah, maupun warga negara denagn pemodal.

Penegakan hukum di Indonesia terkait sengketa, konflik dan perkara pertanahan, seringkali menemukan jalan buntu, karena terpasung oleh ritual penegakan hukum yang konvensional, yakni penegakan hukum yang hanya menyandarkan pada role and logic tapi memarginalkan aspek hak asasi manusia  dan juga sosial kemasyarakatan.

Pada prinsipnya, dapat saya katakan bahwa semestinya politik hukum pertanahan adalah kebijakan yang berkaiatan dengan penggunaan dan perutukan tanah dengan tujuan untuk menjamin perlindungan hukum, meningkatkan kesejahteraan serta mendorong perekonomian yang menjalankan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan amanat Pasal 33 ayat (3) J digunakan sebagai pedoman untuk mencapai tujuan tersebut.

Beberapa prinsip seharusnya dipertimbangkan dalam bentuk kebijakan pertanahan yang prismatic antara lain: prinsip keberagaman hukum dalam kesatuan, prinsip persamaan atas dasar ketidaksamaan, prinsip mengutamakan keadilan dan kemanfaatan di atas kepastian hukum dengan prinsip diferensiasi fungsi dalam keterpadauan. UUPA dalam hal ini juga memberikan perhatian khusus kepada kelompok masyarakat lemah dan termarjinalkan oleh kebijakan pertanahan yang ada kini dan malah sebaliknya seperti yang terjadi pada era politik hukum pertanahan di era Jokowi.

Bicara soal politik hukum pertanahan pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbagai cara telah dilakukan oleh pemerintah demi meloloskan sejumlah Program Strategis Nasional (PSN). Pemerintah mengklaim Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,  yang telah diubah dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 22 tahun 2023 yang disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan undang-undangan turunannya, bisa memperbaiki iklim investasi dan mewujudkan kepastian hukum yang merupakan instrument kebijakan untuk mempermudah investasi di Indonesia, terutama di bidang pertanahan. 

Cerita kesulitan investor mencari lahan atau tanah di daerah, khususnya di kota-kota besar, seolah tak ada dan coba diatasi pemerintah, dengan regulasi dan undang-undang tersebut di atas, dengan berbagai peraturan lainnya yang menjadi landasan bagi investor dengan harapan tidak lagi berhadapan dengan urusan pembebasan lahan, karena pemerintah menjadi pihak yang menjamin ketersedian lahan atau tanah bagi investor. Pemerintah menyimpulkan bahwa terobosan regulasi tersebut bisa mempercepat transformasi ekonomi, menyelelarasakan kebijakan pusat dan daerah, memberikan kemudahan berusaha, mengatasai problem regulasi tumpang tindih serta menghilang ego sektoral.

Sayangnya, Undang-Undang Cipta Kerja dan turuanannya pada kenyataannya masih memberikan dampak luas bagi seluruh lapisan masyarakat dengan segala aspeknya, termasuk salah satunya pertanahan yang justru mengakibatkan adanya sengketa, konflik dan perkara.

Konsorsium Pembaharuan Agraria, pada 27 November 2024 melalui akun resminya www.kpa.or.id melontar resolusi yang mereka namakan “Resolusi Pejaten Timur” yang merupakan sikap politik “Front Rakyat Tolak Program Strategis Nasional” yang dianggap bertentangan dengan cita-cita konsitusi. 

Ada lima masalah fundamental yang dilontarkan oleh “Resolusi Pejaten” tersebut: Pertama bahwa PSN telah menjadi alat baru perampasan tanah, wilayah adat dan wilayah tangkap nelayan diberbagai daerah. Kedua, PSN  diberbagai daerah telah menyebabkan krisis agraria  ekonomi dan lingkungan yang berdampak luas dan genting. Ketiga, PSN telah menghilangkan sumber pencarian pangan dan penghidupan rakyat dan memperparah kemiskinan nasional secara terstruktur, sistematis dan massif. Keempat, PSN diberbagai daerah dilaksanakan dengan berbagai cara-cara represif, intimidatif dan koruptif dengan menghilangkan parisipasi rakyat secara bermakna dan transparan dan; Kelima, PSN di sebagian daerah hanya memobilisasi keuangan negara hanya untuk kepentingan kelompok bisnis.

Residu penetapan dan pelaksanaan PSN menimbulkan sengketa pertanahan yang lebih mengutamakan kepentingan penanam modal. Berdasarkan fenomena penegakan hukum di muka dapat dikatakan hukum kita seperti sebilah pisau dapur tajam ke bawah tumpul ke atas. Terhadap orang kecil perlakuannya buruk dimana hukum bersifat represif sedangkan terhadap orang besar justru hukum lebih protektif dan memihaknya. Inilah yang dapat disebut sebagai hukum yang menunjukkan bahwa penegakan hukum menemui kebuntuan legalitas formal (Prof Suteki, 2013). Hal tersebut disebabkan oleh karena hukum terpenjara oleh ‘ritual’ penegakan hukum yang mengandalkan materi, bunyi pasal-pasal semata, kelembagaan serta prosedur yang kaku dan anti dengan inisiasi rule breaking.

Sepanjang pemerintahan Jokowi (periode 2015-2024) telah melanggar UUPA dengan tetap mempraktekkan asas domein verklaring sehingga seolah negara menjadi pemilik tanah yang berlaku sewenang-wenang sehingga petani dan masyarakat adat di mata pemerintah dianggap tinggal menumpang di atas tanahnya sendiri. (Dewi Kartika, KPA, 2024). Bahkan pemerintah memelihara konflik agraria masyarakat dengan BUMN perkebunan dan klaim kawasan hutan negara, dan selalu bertindak represif kepada masyarakat yang mempertahankan tanahnya dari klaim hutan negara dan BUMN.

KPA juga mencatat tak ada satu pun “Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA)” yang berkonflik dengan PTPN dan Perhutani berhasil diselesaikan dan diredistibusikan kepada rakyat oleh Menteri ATR/BPN, Menteri Kehutanan dan Menteri BUMN. Padahal Presiden mengetahui hambatan yang dihadapi rakyat terkait konflik agraria PTPN-Perhutani. Hebatnya lagi, tidak ada koreksi dan penegakkan hukum terhadap praktik domeinverklaring kehutanan, manipulasi expired HGU dan tanah terlantar BUMN. Parahnya, Skema Perhutanan Sosial, Perkebunan Sosial/Distribusi Manfaat dan/atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan PTPN merupakan regulasi kontra-RA karena melanggengkan klaim sepihak negara atas tanah dan atas nama kawasan hutan.

Dalam beberapa kebijakannya, dari sisi regulasi, pemerintahan Jokowi semakin meliberalisasi kebijakan agraria melalui UU Cipta Kerja dan produk turunannya yang terkait Bank Tanah, Food Estate, PSN, IKN, KEK, KSPN, HPL, forest amnesty. Termasuk melakukan pengkhianatan terhadap Konstitusi dan UUPA 1960 dengan memberikan hak atas tanah (HGU dan HGB) hampir dua abad kepada para investor di IKN. Lebih buruknya lagi melampaui UU Agraria Kolonial 1870 yang hanya memberikan konsesi selama 75 tahun.

Dalam hal ketahanan pangan, pemerintah Jokowi juga melakukan pemaksaan melalui program food estate sebagai jawaban atas krisis pangan yang melanda Indonesia seolah membuktikan bahwa Pemerintahan Jokowi anti-petani. Melalui food estate, pemerintah secara sistematis mendorong pembangunan pertanian pangan yang lebih bertumpu pada korporasi pangan sebagai penyedia pangan. Padahal food estate menyimpan beberapa masalah yang mengancam kedaulatan petani dan pertanian rakyat. Hukum ada sejatinya bukan untuk dirinya sendiri melainkan untuk manusia dan masyarakatnya.

Saya perlu sampaikan hukum progresif bukan hukum yang anti undang-undang dan juga bukan hukum yang dipakai sebagai dasar pembenaran pelanggaran hukum. Kekuatan hukum progresif tidak mau terpasung oleh aturan hukum itu apabila menemui kebuntuan legalitas formal. Hukum progresif ini selalu menanyakan apa yang bisa dilakukan dengan hukum ini untuk menghadirkan keadilan kepada rakyat.

Inilah gambaran warisan buruk pemerintahan Jokowi di bidang agraria yang akan menjadi pekerjaan rumah pemerintahan Prabowo untuk menuntaskannya. Untuk itu, diperlukan terobosan dan kemauan politik yang kuat dari pasangan Prabowo-Gibran untuk dapat mengurai benang merah masalah agraria yang ditinggalkan Jokowi. Pada lembar visi-misinya, Prabowo-Gibran terlihat masih sangat sempit dan parsial dalam menempatkan politik hukum pertanahan yang muncul di atas hanya mengagenda reforma agraria, bahkan boleh dibilang ini hanya menjadi program kecil. Namun nilai plus-nya, agenda RA ditempatkan di bawah program swasembada pangan. Artinya Prabowo menyadari bahwa agenda RA tidak bisa dilepaskan dari agenda pertanian dan pangan. Selanjutnya, ada beberapa hal yang perlu menjadi catatan ke depan adalah, rencana Prabowo yang akan terus melanjutkan program Food Estate dan Bank Tanah. Padahal, dua program ini merupakan akar masalah yang memperpanjang konflik agraraia dan menghambat reforma agraria selama ini yang tentu tidak bisa diselesaiakan oleh Jokowi  

Memasuki akhir tahun gembar-gembor soal rencana DPR RI memasukkan Revisi UUPA 1960 ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2025-2029 ternyata menuai penolakan dari sekitar 64 aktivis dan para penggiat agraria baik secara indivindu dan atau organisasi kelompok gerakan rakyat untuk keadilan sosial di Indonesia yang menolak keras dan melawan agenda revisi UUPA tersebut. Dalam petisinya mereka menganggap bahwa usulan revisi ini erat kaitannya dengan memuluskan rencana pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi pengadaan tanah untuk investasi dan proyek-proyek strategis nasional. Hal ini juga erat kaitan nya dengan lahirnya UU Cipta Kerja yang telah memangkas hak-hak masyarakat atas tanah.

Deskripsi penggiat agraria menilai bahwa revisi UUPA berupaya untuk menghilangkan landasan hukum rakyat atas tanah dan kekayaan agraria yang telah dijamin oleh konstitusi; kedua, upaya untuk mengubah mekanisme penerbitan dan penertiban HGU/HGB agar selaras dengan UU Cipta Kerja. Seperti kita ketahui, UU Cipta Kerja telah memberi kemudahan atas pengadaan tanah untuk investasi dan proyek-proyek strategis nasional.

Bila diibaratkan sebuah bangunan, maka politik hukum pertanahan era Jokowi sejatinya sangat rapuh bangunannya dimana terjadi letusan konflik agraria yang mengakibatkan sebanyak 2442 orang mengalami kriminalisasi, 905 orang menjadi korban kekerasan, 84 orang tertembak dan 72 orang tewas akibat pola-pola penanganan yang represif di lapangan. Selain itu, lebih dari 25 juta hektar tanah dikuasai oleh pengusaha sawit, 10 juta hektar tanah dikuasai pengusaha tambang dan 11, 3 juta hektar tanah dikuasai pengusaha kayu, yang didalammnya praktik mafia sawit, kayu dan tambang yang kian subur (KPA, 2024). Akibatnya, tanah yang dikuasai oleh petani semakin sempit dimana ada 17 juta petani di Indonesia saaat ini berstatus sebagai petani gurem yang hanya mengusai tanah dibawah 0.5 hektar.  

Selain itu, investasi dan kejahatan agraria dengan dalih Proyek Strategsis Nasional (PSN) dan pembukaan lahan food estate, sampai 2024 ternyatanya perampasan tanah rakyat dengan dengan dalih PSN di 134 lokasi mencapai 571 ribu hektar dan 1,86 juta hektar di 11 propinsi diambil proyek food estate yang ujung-ujungnya juga mengalami kegagalan di mana-mana. Alih-alih menjaga ketahanan pangan lewat food estate, anehnya lagi justru pemerintah malah melakukan impor pangan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2023,  produk luar  negeri  yang tersebar dipasar kita seperti beras misalnya mencapai 7,26 ton, sayuran 5,56 ton. Begitu juga buah-buahan 4,24 juta ton, gula 35,70 juta ton bahkan garam saja mencapai 16,18 juta ton beras   

Kasus-kasus yang dikemukan oleh KPA menunjukkan bahwa politik hukum Era Jokowi bopeng. Wajah politik hukum di era Jokowi faktanya lebih buruk dan justru mengalami kenaikan 100 persen dibanding jumlah dan dampak konflik agraria selama 10 tahun pemerintahan SBY.  Artinya apa, wajah hukum sejak sepuluh tahun silam itu masih diwarnai oleh berbagai elegi penegakan hukum yang mengoyak hati nurani dan sekaligus membuktikan bahwa birokrat dan penegak hukum yang tergabung dalam criminal justice system terpasung oleh penegakan hukum yang lebih berorientasi pada formal atau procedural justice dan cenderung memarginalkan substantive justice. Wajah buruk demikian, menunjukan bahwa peradilan kita sedang sakit demam terkena masuk angin. Dalam kondisi demikian, teramat sulit bagi masyarakat pencari keadilan untuk mendapatkan keadilan subtantif yang diharapkan lahir dari para penegak hukum. 

Sebaliknya, UU Ciptaker tidak jatuh dari langit, dan justru pada era pemerintah Jokowi justru gaya kepemimipinan pemerintah cenderung ke gaya sentralistik. Dalam hal ini, pemerintah sejatinya, tidak belajar dari sejarah dari akibat buruknya gaya pemerintahan sentralistik. Sayangnya lagi, pemerintah pusat dan menteri-menteri justru malah mendominasi dalam berbagai ketentuan UU Ciptaker dan aturan turunannya. Jadi ada kesan, pada era Jokowi, intervensi pemerintah pusat terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah tergambar pada Pasal 174 Undang-Undang Ciptakerja yang berbunyi : “Dengan berlakunya  Undang-Undang ini, kewenanagan menteri, kepala lembaga, atau pemerintah daerah yang telah ditetapkan dalam undang-undang harus dimknai sebagai pelaksanaan kewenangan Presiden”.

Faktanya lagi, lonjakan konflik agraria dan ketimpangan pengusaan tanah yang terjadi merupakan imbas dari kegagalan Jokowi dalam menjalankan agenda reforma agraria yang didengungkan sebagai reforma agraria sejati. Tapi nyatanya, yang adalah reforma agraria yang ditonjolkan hanyalah soal bagi-bagi sertifikat dan distribusi tanah diarea-area non konflik.  

Saya berharap, laporan akhir tahun ini dapat memperkuat kemauan dan komitmen politik hukum pertanahan  dan para pihak bisa membangun kesadaran bersama mengenai urgensi penyelesaian sengekta , konflik dan perkara pertanahan secara komprehensif di seluruh Indonesia. tulisan ini juga diharapkan bukan sekdar kritikan  tapi bisa menjadi energi terbarukan untuk mebuka lembaran baru di tahun 2025, Tanah, Rakyar dan Keadilan Sosial. [T]

BACA artikel lain tentang hukum dan kenotarisan dari penulis I MADE PRIA DHARSANA

Nominee Agreement Pemilikan Hak Atas Tanah Oleh Orang Asing di Indonesia
Bolehkah Kepemilikan Saham dengan Pinjam Nama?
Pembaharuan Hukum Agraria di Era 4.0, Mengantisipasi Perkembangan Ekonomi Globalisasi
Tags: agrariaundang-undangUndang-Undang Cipta Kerja
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Ilusi Waktu dan Realitas Kemiskinan

Next Post

Setelah Kembang Api Dinyalakan: Baik Nasib, Baik Rezeki | Dari Malam Tahun Baru di Kota Singaraja

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Hak Retensi Bukan Penggelapan:  Menguji Batas Penahanan Sertifikat dalam Sengketa Fee

by I Made Pria Dharsana
October 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SERTIFIKAT tanah ditahan, fee belum dibayar, tetapi pemegang sertifikat justru dituding melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan, dalam situasi tertentu, penguasaan...

Read moreDetails

Perjanjian Kawin Campuran dan Hak Mewaris: Ketika Pisah Harta Berhadapan dengan Hak Pasangan yang Ditinggalkan

by I Made Pria Dharsana
October 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERJANJIAN perkawinan dibuat untuk memberikan kepastian hukum atas harta suami dan istri. Namun, bagaimana jika kesepakatan pisah harta yang semula...

Read moreDetails

Transformasi Kontrak Digital dan Masa Depan Notaris Indonesia…

by I Made Pria Dharsana
October 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SEMUA orang bicara kontrak/perjanjian digital. Apakah ini hanya tren teknologi, atau sudah menjadi realitas hukum? Perkembangan teknologi digitalisasi begitu pesatnya,...

Read moreDetails

Ketika Keramahan Bali Diuji: Antara Pelayanan dan Kesantunan Berbahasa

by I Ketut Suar Adnyana
October 7, 2026
0
Ketika Keramahan Bali Diuji: Antara Pelayanan dan Kesantunan Berbahasa

BALI dikenal dunia bukan hanya karena keindahan alam, kekayaan budaya, dan keunikan tradisinya. Ada satu kekuatan lain yang selama puluhan...

Read moreDetails

“Ajewera”: Dimensi Determinisme yang Dirusak Sebagai Awal Kehancuran Bali

by IM Gede Nesa Saputra
October 4, 2026
0
“Ajewera”: Dimensi Determinisme yang Dirusak Sebagai Awal Kehancuran Bali

AJEWERA pada dasarnya merupakan mekanisme kehati-hatian dalam memperlakukan pengetahuan, khususnya pengetahuan yang memiliki dimensi sakral, filosofis, dan esoteris. Dalam tradisi...

Read moreDetails

Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

by S. Bekti Istiyanto
October 4, 2026
0
Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

INDONESIA patut berbangga dengan jumlah perguruan tinggi kita yang terus bertambah di berbagai daerah, dan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi...

Read moreDetails

Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

by Dini Nastiti Wardani
September 30, 2026
0
Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

PENDIDIKAN gratis kembali menjadi pembicaraan publik pasca Presiden Prabowo Subianto pada 18 September 2026 menyatakan komitmennya agar biaya pendidikan pada...

Read moreDetails

66 Tahun UUPA —Di Tengah 81 Tahun Kemerdekaan, Antara Cita-Cita dan Realitas Agraria Menakar Konsistensi Negara dalam Mewujudkan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Enam puluh enam tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan 81 tahun Indonesia merdeka merupakan momentum penting untuk kembali bertanya: sejauh...

Read moreDetails

Mengantisipasi Mafia Tanah di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
September 23, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Land and investment. Nowadays, it not only has a social function, but has become an economic and political commodity. Mendengar...

Read moreDetails

BANK TANAH DAN KITA —Antara Reforma Agraria, Kepentingan Investasi, dan Masa Depan Ruang Hidup Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 16, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH yang dikuasai negara bukan sekadar benda tidak bergerak yang dapat dipindahkan dari satu tangan ke tangan lain. Di atasnya...

Read moreDetails
Next Post
Setelah Kembang Api Dinyalakan: Baik Nasib, Baik Rezeki | Dari Malam Tahun Baru di Kota Singaraja

Setelah Kembang Api Dinyalakan: Baik Nasib, Baik Rezeki | Dari Malam Tahun Baru di Kota Singaraja

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak-Anak Pulau Payung | Cerpen Dodik Suprayogi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gede Angga Prasaja dan “Fase Baru” Setelah “Singaraja Kota Kita”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Ubud Writers & Readers Festival 2026 Resmi Dibuka: Merajut Empati dan Menyatukan Dunia Lewat ‘Samarasā’
Panggung

Ubud Writers & Readers Festival 2026 Resmi Dibuka: Merajut Empati dan Menyatukan Dunia Lewat ‘Samarasā’

GEMULAI gerak para penari Puspanjali membuka malam di Puri Agung Ubud, Gianyar, Rabu, 21 Oktober 2026. Dalam suasana semarak, mereka...

by Dede Putra Wiguna
October 22, 2026
Ijazah di Tengah Kontroversi: Menguji Transparansi dan Kepastian Hukum
Esai

Ijazah di Tengah Kontroversi: Menguji Transparansi dan Kepastian Hukum

IJAZAH bukan sekadar selembar kertas yang memuat nama, tanda tangan, dan keterangan kelulusan. Di balik dokumen tersebut terdapat proses pendidikan,...

by I Ketut Suar Adnyana
October 22, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Dari Euforia Menuju Realita:  Ketika Kita Mulai Mengenal Manusia, Bukan Bayangan

Barangkali cinta tidak menjadi lebih kecil ketika debarannya mereda. Barangkali kita saja yang mulai belajar melihatnya dengan lebih jernih. Bayangkan...

by Tri Nugroho Adi
October 22, 2026
Cipta Pergelaran Seni Intermedium “Huni”: Ekologi Manusia dalam Relasi Ruang
Panggung

Cipta Pergelaran Seni Intermedium “Huni”: Ekologi Manusia dalam Relasi Ruang

DENTINGAN gitar akustik dan alunan melodi mengawali eksplorasi gerak sembilan penari yang tampil dalam komposisi artistik. Mengenakan kostum bernuansa putih,...

by Nyoman Budarsana
October 22, 2026
Bali: Buta Aksara dan Pengetahuan
Esai

Bali: Buta Aksara dan Pengetahuan

ADA sebuah ironi yang hidup cukup lama dalam kebudayaan Bali. Pulau ini memiliki aksara sendiri, mewarisi ribuan teks pengetahuan dalam...

by I Wayan Artika
October 21, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Hak Retensi Bukan Penggelapan:  Menguji Batas Penahanan Sertifikat dalam Sengketa Fee

SERTIFIKAT tanah ditahan, fee belum dibayar, tetapi pemegang sertifikat justru dituding melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan, dalam situasi tertentu, penguasaan...

by I Made Pria Dharsana
October 21, 2026
Saat “Proses” Menjadi Mahakarya: Dokumenter Seni Intermedium Dosen ISI Bali
Pendidikan

Saat “Proses” Menjadi Mahakarya: Dokumenter Seni Intermedium Dosen ISI Bali

ADAPTASI proses penciptaan karya seni pertunjukan ke layar lebar membuat cerita terasa lebih hidup dan menarik. Keleluasaan medium film (moving...

by Nyoman Budarsana
October 21, 2026
Dari Summit ke Buku, IHGMA Bali Merawat Gagasan tentang Masa Depan Pariwisata
Pariwisata

Dari Summit ke Buku, IHGMA Bali Merawat Gagasan tentang Masa Depan Pariwisata

DUA hari diskusi di Bali Sunset Road Convention Center, Kuta, pada 25–26 September 2026, mempertemukan para pemimpin perhotelan dan pariwisata...

by Nyoman Budarsana
October 21, 2026
Sepetik Buku IB Putra Adnyana : “Karya Visual Dengan Multi Sensorik”.
Ulas Buku

Sepetik Buku IB Putra Adnyana : “Karya Visual Dengan Multi Sensorik”.

SUNGGUH beruntung, saya mendapatkan buku Karya Visual dengan Multi Sensorik karya IB Putra Adnyana ini. Meski baru sampai bab III...

by Hartanto
October 21, 2026
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata
Esai

Sisi Gelap Kampus: Masuk “Sampah”, Keluar “Sampah”

DUNIA pendidikan tinggi diguncang berita Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang rektor perguruan tinggi negeri...

by Chusmeru
October 21, 2026
Di Balik Diagnosis Skizofrenia, Ada Manusia yang Ingin Dipahami
Esai

Di Balik Diagnosis Skizofrenia, Ada Manusia yang Ingin Dipahami

SAYA menemukan sebuah tulisan tentang skizofrenia di Quora, platform tanya jawab tempat orang berbagi pengetahuan, pengalaman, dan pandangan mengenai berbagai...

by Angga Wijaya
October 20, 2026
Selaput Dara Bukan Altar Tempat Perempuan Membuktikan Kesuciannya
Esai

Selaput Dara Bukan Altar Tempat Perempuan Membuktikan Kesuciannya

BETAPA malangnya menjadi perempuan di negeri yang gemar mengagungkan kehormatan, tetapi selalu mencari-cari letak kehormatan itu di antara kedua pahanya....

by Luh Putu Anggreny
October 20, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co