2 August 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Politik Pertanahan yang Mementingkan Penanaman Modal — Refleksi Setahun Pemberlakuan UU Cipta Kerja

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
December 31, 2024
in Opini
Politik Pertanahan yang Mementingkan Penanaman Modal — Refleksi Setahun Pemberlakuan UU Cipta Kerja

Pria Dharsana

Tanah Tumpah Darah Indonesia yang diperjuangkan dalam Kemerdekaan Indonesia diperuntukkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menyitir Pasal 33 ayat 3) Undang-Undang Dasar 1945, tentu tidak dipungkiri bahwa tanah Air yang diperjuangkan dengan darah dan air mata tidak lah kemudian malah dinikmati oleh segelintir orang, para oligarki yang denkat dengat kekuasaan apalagi dikuasai demi pemodal.

DARI dasar pemikiran yang menyimpangi, muncul pertanyaan bagaimana negara seharusnya menguasai, mengatur, mengelola dan memanfaatkan tanah serta sumber daya alam yang dimiliki Indonesia untuk kepentingan rakyat, bukan hanya sebagai topeng.  Karena, dalam pelaksanaan politik penguasaan negara atas tanah, kerap timbul sengketa, baik antara warga negara dengan warga negara, warga negara dengan pemerintah, maupun warga negara denagn pemodal.

Penegakan hukum di Indonesia terkait sengketa, konflik dan perkara pertanahan, seringkali menemukan jalan buntu, karena terpasung oleh ritual penegakan hukum yang konvensional, yakni penegakan hukum yang hanya menyandarkan pada role and logic tapi memarginalkan aspek hak asasi manusia  dan juga sosial kemasyarakatan.

Pada prinsipnya, dapat saya katakan bahwa semestinya politik hukum pertanahan adalah kebijakan yang berkaiatan dengan penggunaan dan perutukan tanah dengan tujuan untuk menjamin perlindungan hukum, meningkatkan kesejahteraan serta mendorong perekonomian yang menjalankan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan amanat Pasal 33 ayat (3) J digunakan sebagai pedoman untuk mencapai tujuan tersebut.

Beberapa prinsip seharusnya dipertimbangkan dalam bentuk kebijakan pertanahan yang prismatic antara lain: prinsip keberagaman hukum dalam kesatuan, prinsip persamaan atas dasar ketidaksamaan, prinsip mengutamakan keadilan dan kemanfaatan di atas kepastian hukum dengan prinsip diferensiasi fungsi dalam keterpadauan. UUPA dalam hal ini juga memberikan perhatian khusus kepada kelompok masyarakat lemah dan termarjinalkan oleh kebijakan pertanahan yang ada kini dan malah sebaliknya seperti yang terjadi pada era politik hukum pertanahan di era Jokowi.

Bicara soal politik hukum pertanahan pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbagai cara telah dilakukan oleh pemerintah demi meloloskan sejumlah Program Strategis Nasional (PSN). Pemerintah mengklaim Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,  yang telah diubah dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 22 tahun 2023 yang disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan undang-undangan turunannya, bisa memperbaiki iklim investasi dan mewujudkan kepastian hukum yang merupakan instrument kebijakan untuk mempermudah investasi di Indonesia, terutama di bidang pertanahan. 

Cerita kesulitan investor mencari lahan atau tanah di daerah, khususnya di kota-kota besar, seolah tak ada dan coba diatasi pemerintah, dengan regulasi dan undang-undang tersebut di atas, dengan berbagai peraturan lainnya yang menjadi landasan bagi investor dengan harapan tidak lagi berhadapan dengan urusan pembebasan lahan, karena pemerintah menjadi pihak yang menjamin ketersedian lahan atau tanah bagi investor. Pemerintah menyimpulkan bahwa terobosan regulasi tersebut bisa mempercepat transformasi ekonomi, menyelelarasakan kebijakan pusat dan daerah, memberikan kemudahan berusaha, mengatasai problem regulasi tumpang tindih serta menghilang ego sektoral.

Sayangnya, Undang-Undang Cipta Kerja dan turuanannya pada kenyataannya masih memberikan dampak luas bagi seluruh lapisan masyarakat dengan segala aspeknya, termasuk salah satunya pertanahan yang justru mengakibatkan adanya sengketa, konflik dan perkara.

Konsorsium Pembaharuan Agraria, pada 27 November 2024 melalui akun resminya www.kpa.or.id melontar resolusi yang mereka namakan “Resolusi Pejaten Timur” yang merupakan sikap politik “Front Rakyat Tolak Program Strategis Nasional” yang dianggap bertentangan dengan cita-cita konsitusi. 

Ada lima masalah fundamental yang dilontarkan oleh “Resolusi Pejaten” tersebut: Pertama bahwa PSN telah menjadi alat baru perampasan tanah, wilayah adat dan wilayah tangkap nelayan diberbagai daerah. Kedua, PSN  diberbagai daerah telah menyebabkan krisis agraria  ekonomi dan lingkungan yang berdampak luas dan genting. Ketiga, PSN telah menghilangkan sumber pencarian pangan dan penghidupan rakyat dan memperparah kemiskinan nasional secara terstruktur, sistematis dan massif. Keempat, PSN diberbagai daerah dilaksanakan dengan berbagai cara-cara represif, intimidatif dan koruptif dengan menghilangkan parisipasi rakyat secara bermakna dan transparan dan; Kelima, PSN di sebagian daerah hanya memobilisasi keuangan negara hanya untuk kepentingan kelompok bisnis.

Residu penetapan dan pelaksanaan PSN menimbulkan sengketa pertanahan yang lebih mengutamakan kepentingan penanam modal. Berdasarkan fenomena penegakan hukum di muka dapat dikatakan hukum kita seperti sebilah pisau dapur tajam ke bawah tumpul ke atas. Terhadap orang kecil perlakuannya buruk dimana hukum bersifat represif sedangkan terhadap orang besar justru hukum lebih protektif dan memihaknya. Inilah yang dapat disebut sebagai hukum yang menunjukkan bahwa penegakan hukum menemui kebuntuan legalitas formal (Prof Suteki, 2013). Hal tersebut disebabkan oleh karena hukum terpenjara oleh ‘ritual’ penegakan hukum yang mengandalkan materi, bunyi pasal-pasal semata, kelembagaan serta prosedur yang kaku dan anti dengan inisiasi rule breaking.

Sepanjang pemerintahan Jokowi (periode 2015-2024) telah melanggar UUPA dengan tetap mempraktekkan asas domein verklaring sehingga seolah negara menjadi pemilik tanah yang berlaku sewenang-wenang sehingga petani dan masyarakat adat di mata pemerintah dianggap tinggal menumpang di atas tanahnya sendiri. (Dewi Kartika, KPA, 2024). Bahkan pemerintah memelihara konflik agraria masyarakat dengan BUMN perkebunan dan klaim kawasan hutan negara, dan selalu bertindak represif kepada masyarakat yang mempertahankan tanahnya dari klaim hutan negara dan BUMN.

KPA juga mencatat tak ada satu pun “Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA)” yang berkonflik dengan PTPN dan Perhutani berhasil diselesaikan dan diredistibusikan kepada rakyat oleh Menteri ATR/BPN, Menteri Kehutanan dan Menteri BUMN. Padahal Presiden mengetahui hambatan yang dihadapi rakyat terkait konflik agraria PTPN-Perhutani. Hebatnya lagi, tidak ada koreksi dan penegakkan hukum terhadap praktik domeinverklaring kehutanan, manipulasi expired HGU dan tanah terlantar BUMN. Parahnya, Skema Perhutanan Sosial, Perkebunan Sosial/Distribusi Manfaat dan/atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan PTPN merupakan regulasi kontra-RA karena melanggengkan klaim sepihak negara atas tanah dan atas nama kawasan hutan.

Dalam beberapa kebijakannya, dari sisi regulasi, pemerintahan Jokowi semakin meliberalisasi kebijakan agraria melalui UU Cipta Kerja dan produk turunannya yang terkait Bank Tanah, Food Estate, PSN, IKN, KEK, KSPN, HPL, forest amnesty. Termasuk melakukan pengkhianatan terhadap Konstitusi dan UUPA 1960 dengan memberikan hak atas tanah (HGU dan HGB) hampir dua abad kepada para investor di IKN. Lebih buruknya lagi melampaui UU Agraria Kolonial 1870 yang hanya memberikan konsesi selama 75 tahun.

Dalam hal ketahanan pangan, pemerintah Jokowi juga melakukan pemaksaan melalui program food estate sebagai jawaban atas krisis pangan yang melanda Indonesia seolah membuktikan bahwa Pemerintahan Jokowi anti-petani. Melalui food estate, pemerintah secara sistematis mendorong pembangunan pertanian pangan yang lebih bertumpu pada korporasi pangan sebagai penyedia pangan. Padahal food estate menyimpan beberapa masalah yang mengancam kedaulatan petani dan pertanian rakyat. Hukum ada sejatinya bukan untuk dirinya sendiri melainkan untuk manusia dan masyarakatnya.

Saya perlu sampaikan hukum progresif bukan hukum yang anti undang-undang dan juga bukan hukum yang dipakai sebagai dasar pembenaran pelanggaran hukum. Kekuatan hukum progresif tidak mau terpasung oleh aturan hukum itu apabila menemui kebuntuan legalitas formal. Hukum progresif ini selalu menanyakan apa yang bisa dilakukan dengan hukum ini untuk menghadirkan keadilan kepada rakyat.

Inilah gambaran warisan buruk pemerintahan Jokowi di bidang agraria yang akan menjadi pekerjaan rumah pemerintahan Prabowo untuk menuntaskannya. Untuk itu, diperlukan terobosan dan kemauan politik yang kuat dari pasangan Prabowo-Gibran untuk dapat mengurai benang merah masalah agraria yang ditinggalkan Jokowi. Pada lembar visi-misinya, Prabowo-Gibran terlihat masih sangat sempit dan parsial dalam menempatkan politik hukum pertanahan yang muncul di atas hanya mengagenda reforma agraria, bahkan boleh dibilang ini hanya menjadi program kecil. Namun nilai plus-nya, agenda RA ditempatkan di bawah program swasembada pangan. Artinya Prabowo menyadari bahwa agenda RA tidak bisa dilepaskan dari agenda pertanian dan pangan. Selanjutnya, ada beberapa hal yang perlu menjadi catatan ke depan adalah, rencana Prabowo yang akan terus melanjutkan program Food Estate dan Bank Tanah. Padahal, dua program ini merupakan akar masalah yang memperpanjang konflik agraraia dan menghambat reforma agraria selama ini yang tentu tidak bisa diselesaiakan oleh Jokowi  

Memasuki akhir tahun gembar-gembor soal rencana DPR RI memasukkan Revisi UUPA 1960 ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2025-2029 ternyata menuai penolakan dari sekitar 64 aktivis dan para penggiat agraria baik secara indivindu dan atau organisasi kelompok gerakan rakyat untuk keadilan sosial di Indonesia yang menolak keras dan melawan agenda revisi UUPA tersebut. Dalam petisinya mereka menganggap bahwa usulan revisi ini erat kaitannya dengan memuluskan rencana pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi pengadaan tanah untuk investasi dan proyek-proyek strategis nasional. Hal ini juga erat kaitan nya dengan lahirnya UU Cipta Kerja yang telah memangkas hak-hak masyarakat atas tanah.

Deskripsi penggiat agraria menilai bahwa revisi UUPA berupaya untuk menghilangkan landasan hukum rakyat atas tanah dan kekayaan agraria yang telah dijamin oleh konstitusi; kedua, upaya untuk mengubah mekanisme penerbitan dan penertiban HGU/HGB agar selaras dengan UU Cipta Kerja. Seperti kita ketahui, UU Cipta Kerja telah memberi kemudahan atas pengadaan tanah untuk investasi dan proyek-proyek strategis nasional.

Bila diibaratkan sebuah bangunan, maka politik hukum pertanahan era Jokowi sejatinya sangat rapuh bangunannya dimana terjadi letusan konflik agraria yang mengakibatkan sebanyak 2442 orang mengalami kriminalisasi, 905 orang menjadi korban kekerasan, 84 orang tertembak dan 72 orang tewas akibat pola-pola penanganan yang represif di lapangan. Selain itu, lebih dari 25 juta hektar tanah dikuasai oleh pengusaha sawit, 10 juta hektar tanah dikuasai pengusaha tambang dan 11, 3 juta hektar tanah dikuasai pengusaha kayu, yang didalammnya praktik mafia sawit, kayu dan tambang yang kian subur (KPA, 2024). Akibatnya, tanah yang dikuasai oleh petani semakin sempit dimana ada 17 juta petani di Indonesia saaat ini berstatus sebagai petani gurem yang hanya mengusai tanah dibawah 0.5 hektar.  

Selain itu, investasi dan kejahatan agraria dengan dalih Proyek Strategsis Nasional (PSN) dan pembukaan lahan food estate, sampai 2024 ternyatanya perampasan tanah rakyat dengan dengan dalih PSN di 134 lokasi mencapai 571 ribu hektar dan 1,86 juta hektar di 11 propinsi diambil proyek food estate yang ujung-ujungnya juga mengalami kegagalan di mana-mana. Alih-alih menjaga ketahanan pangan lewat food estate, anehnya lagi justru pemerintah malah melakukan impor pangan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2023,  produk luar  negeri  yang tersebar dipasar kita seperti beras misalnya mencapai 7,26 ton, sayuran 5,56 ton. Begitu juga buah-buahan 4,24 juta ton, gula 35,70 juta ton bahkan garam saja mencapai 16,18 juta ton beras   

Kasus-kasus yang dikemukan oleh KPA menunjukkan bahwa politik hukum Era Jokowi bopeng. Wajah politik hukum di era Jokowi faktanya lebih buruk dan justru mengalami kenaikan 100 persen dibanding jumlah dan dampak konflik agraria selama 10 tahun pemerintahan SBY.  Artinya apa, wajah hukum sejak sepuluh tahun silam itu masih diwarnai oleh berbagai elegi penegakan hukum yang mengoyak hati nurani dan sekaligus membuktikan bahwa birokrat dan penegak hukum yang tergabung dalam criminal justice system terpasung oleh penegakan hukum yang lebih berorientasi pada formal atau procedural justice dan cenderung memarginalkan substantive justice. Wajah buruk demikian, menunjukan bahwa peradilan kita sedang sakit demam terkena masuk angin. Dalam kondisi demikian, teramat sulit bagi masyarakat pencari keadilan untuk mendapatkan keadilan subtantif yang diharapkan lahir dari para penegak hukum. 

Sebaliknya, UU Ciptaker tidak jatuh dari langit, dan justru pada era pemerintah Jokowi justru gaya kepemimipinan pemerintah cenderung ke gaya sentralistik. Dalam hal ini, pemerintah sejatinya, tidak belajar dari sejarah dari akibat buruknya gaya pemerintahan sentralistik. Sayangnya lagi, pemerintah pusat dan menteri-menteri justru malah mendominasi dalam berbagai ketentuan UU Ciptaker dan aturan turunannya. Jadi ada kesan, pada era Jokowi, intervensi pemerintah pusat terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah tergambar pada Pasal 174 Undang-Undang Ciptakerja yang berbunyi : “Dengan berlakunya  Undang-Undang ini, kewenanagan menteri, kepala lembaga, atau pemerintah daerah yang telah ditetapkan dalam undang-undang harus dimknai sebagai pelaksanaan kewenangan Presiden”.

Faktanya lagi, lonjakan konflik agraria dan ketimpangan pengusaan tanah yang terjadi merupakan imbas dari kegagalan Jokowi dalam menjalankan agenda reforma agraria yang didengungkan sebagai reforma agraria sejati. Tapi nyatanya, yang adalah reforma agraria yang ditonjolkan hanyalah soal bagi-bagi sertifikat dan distribusi tanah diarea-area non konflik.  

Saya berharap, laporan akhir tahun ini dapat memperkuat kemauan dan komitmen politik hukum pertanahan  dan para pihak bisa membangun kesadaran bersama mengenai urgensi penyelesaian sengekta , konflik dan perkara pertanahan secara komprehensif di seluruh Indonesia. tulisan ini juga diharapkan bukan sekdar kritikan  tapi bisa menjadi energi terbarukan untuk mebuka lembaran baru di tahun 2025, Tanah, Rakyar dan Keadilan Sosial. [T]

BACA artikel lain tentang hukum dan kenotarisan dari penulis I MADE PRIA DHARSANA

Nominee Agreement Pemilikan Hak Atas Tanah Oleh Orang Asing di Indonesia
Bolehkah Kepemilikan Saham dengan Pinjam Nama?
Pembaharuan Hukum Agraria di Era 4.0, Mengantisipasi Perkembangan Ekonomi Globalisasi
Tags: agrariaundang-undangUndang-Undang Cipta Kerja
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Ilusi Waktu dan Realitas Kemiskinan

Next Post

Setelah Kembang Api Dinyalakan: Baik Nasib, Baik Rezeki | Dari Malam Tahun Baru di Kota Singaraja

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Insolvensi dan Kewajiban Debitur Pailit

by I Made Pria Dharsana
July 31, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025 menjadi salah satu penegasan penting dalam perkembangan hukum kepailitan di Indonesia. Melalui putusan tersebut, Mahkamah...

Read moreDetails

Ketika Warisan Baru Dianggap Sah Setelah Dicatat Negara —Membongkar Distorsi Administrasi dalam Peralihan Hak Waris di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
July 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Kematian seseorang tidak hanya mengakhiri eksistensi biologis, tetapi sekaligus memicu konsekuensi hukum yang kompleks dalam sistem hukum perdata. Salah satu...

Read moreDetails

Potensi Ekonomi yang Menguap di Titik 0 Singaraja

by I Gede Sena Putrawan
July 20, 2026
0
Membangun Buleleng, Membangun Ingatan Sejarah dan Membangun Masa Depan Kota dari Kawasan Titik Nol Singaraja

PADA awal tahun 2026, sebuah proyek bernilai fantastis menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat Buleleng. Nama proyek itu sebenarnya...

Read moreDetails

Lelang Bank dan Kepastian Hukum: Antara Peluang Investasi dan Risiko Lapangan

by I Made Pria Dharsana
July 15, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

BARANG lelang bank sering dipandang sebagai peluang mendapatkan aset murah dengan potensi keuntungan besar. Rumah, tanah, ruko, kendaraan, hingga aset...

Read moreDetails

AJB atau Pelepasan Hak: Menguji Rasionalitas Perolehan Tanah oleh Perseroan Terbatas di Era KKPR dan Lahan Sawah yang Dilindungi

by I Made Pria Dharsana
July 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERDEBATAN mengenai mekanisme perolehan tanah oleh Perseroan Terbatas (PT) sesungguhnya tidak lagi hanya berkisar pada pilihan antara Akta Jual Beli...

Read moreDetails

Notaris di Tengah Gelombang Disrupsi: Antara Kepastian Hukum, Iklim Investasi, dan Ancaman Kriminalisasi

by I Made Pria Dharsana
July 1, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

NOTARIS pada hakikatnya merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga kepastian hukum, khususnya dalam lalu lintas perdata, investasi, pembentukan badan...

Read moreDetails

Topeng Politik dan Ujian Demokrasi Indonesia

by I Made Pria Dharsana
June 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SITUASI politik akhir-akhir ini Kembali menghangat dengan turun nya beberapa komponen mahasiswa (BEM) mempersoalkan kondisi penurunan ekonomi, gugatan terhadap pelaksanaan...

Read moreDetails

Penangguhan Tahanan dan Ujian Kesetaraan Hukum

by Ruben Cornelius Siagian
June 24, 2026
0
Bubarkan DPR: Amarah Publik, Krisis Representasi, dan Ancaman Demokrasi

PENANGGUHAN penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi elektronik kembali membuka perdebatan lama dalam...

Read moreDetails

Sertifikat Ganda dan Pertanyaan yang Tak Kunjung Terjawab  —Dokumen Negara Bisa Dipalsukan, Menutup Celah Mafia Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DI tengah modernisasi layanan pertanahan dan penerapan sertifikat elektronik, kasus sertifikat palsu dan sertifikat ganda masih terus bermunculan. Fenomena ini...

Read moreDetails

Klausula ADR Pada PPJB Belum Lunas dan Akta Jual Beli PPAT

by I Made Pria Dharsana
June 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

APA yang paling dikhawatirkan oleh para pebisnis atau penanam modal di Indonesia selama era  reformasi bukan pada keamanan akan tetapi...

Read moreDetails
Next Post
Setelah Kembang Api Dinyalakan: Baik Nasib, Baik Rezeki | Dari Malam Tahun Baru di Kota Singaraja

Setelah Kembang Api Dinyalakan: Baik Nasib, Baik Rezeki | Dari Malam Tahun Baru di Kota Singaraja

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Mengulik Keunikan Pura Ulun Swi Jimbaran
Tualang

Mengulik Keunikan Pura Ulun Swi Jimbaran

SEBAGAIMANA Pura Ulun Swi pada umumnya, Pura Ulun Swi Jimbaran adalah Pura Subak dengan status Pura Kahyangan Jagat. Terkesan unik...

by I Nyoman Tingkat
August 2, 2026
Mantra Visual Made Wiradana
Ulas Rupa

Mantra Visual Made Wiradana

PADA tulisan kali ini, saya ingin "menekuni" karya Made Wiradana yang baru saja dipamerkan di Griya Santrian, Sanur, beberapa waktu...

by Hartanto
August 2, 2026
Folk, Jalan Berlubang: Dari Margonda ke Greenwich Village
Ulas Musik

Folk, Jalan Berlubang: Dari Margonda ke Greenwich Village

“Naik-naik ke puncak gunung, tinggi-tinggi sekali.” JIKA pembaca mendaki tangga lagu di platform musik, nihil kita temui musik folk di...

by Mahesa Putra
August 2, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Saat Lidah Kelu Bicara Cinta, Maka Lahirlah Lagu

"Mengapa sebagian perasaan memilih menjadi musik?" Ada seseorang yang berjam-jam memandangi layar kosong. Ia mampu berbicara kepada banyak orang, tetapi...

by Tri Nugroho Adi
August 2, 2026
Ketika Pikiran adalah Senjata ——Membaca Kembali Pertempuran Mpu Beradah dan Ni Calonarang
Esai

Ketika Pikiran adalah Senjata ——Membaca Kembali Pertempuran Mpu Beradah dan Ni Calonarang

CALONARANG merupakan kisah terkenal yang berasal dari wilayah Jawa Timur. Produk yang lahir pada zaman Jawa Kuno ini tersedia dalam...

by IGP Weda Adi Wangsa
August 2, 2026
Canang yang Terlindas ——Membaca Kegelisahan Bali di Tengah Arus Pendatang
Esai

Canang yang Terlindas ——Membaca Kegelisahan Bali di Tengah Arus Pendatang

PAGI belum benar-benar terang ketika seorang perempuan keluar dari pekarangan rumahnya di Denpasar. Di tangannya tergenggam sebuah canang sari, yakni...

by Angga Wijaya
August 2, 2026
Angker Pancer Joged Pingitan, Upaya Menghidupkan Kembali Warisan Sakral Singapadu
Panggung

Angker Pancer Joged Pingitan, Upaya Menghidupkan Kembali Warisan Sakral Singapadu

MALAM merayap pelan di Tempekan Selat, Banjar Apuan, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Di catus pata yang biasanya menjadi...

by Nyoman Budarsana
August 2, 2026
Tuhan Yang Maha Puisi
Ulas Buku

Tuhan Yang Maha Puisi

The Ingredients of Easter: Three nails, Two pieces of wood, a crown of thorns, a fair share of lashing, and...

by Heski Dewabrata
August 1, 2026
Tumpek Krulut, Hari Kasih Sayang Dresta Bali yang Bernilai Universal
Esai

Tumpek Krulut, Hari Kasih Sayang Dresta Bali yang Bernilai Universal

"Kalau dunia merayakan Hari Kasih Sayang dengan setangkai mawar, Bali telah merayakannya sejak berabad-abad lalu dengan doa, gamelan, dan ketulusan...

by I Wayan Yudana
August 1, 2026
Pengkhianatan Kaum Cendekiawan ——Ketika Bali Kehilangan Penjaga Nuraninya
Esai

Pengkhianatan Kaum Cendekiawan ——Ketika Bali Kehilangan Penjaga Nuraninya

"Sebuah peradaban tidak runtuh karena kekurangan orang pintar. Peradaban runtuh ketika orang-orang pintarnya memilih diam. Ketika ilmu kehilangan keberanian, kekuasaan...

by Agung Sudarsa
August 1, 2026
Scared of Bums Rilis “Berlari”, Soundtrack Enerjik untuk “Pelari Kalcer”
Hiburan

Scared of Bums Rilis “Berlari”, Soundtrack Enerjik untuk “Pelari Kalcer”

ADA masa ketika identitas musik punk begitu lekat dengan citra hidup yang berantakan. Rokok, begadang, alkohol, dan semangat melawan apa...

by Dede Putra Wiguna
August 1, 2026
Tiga Belas Penulis Muda Mempresentasikan Karya di Singaraja Literary Festival ——Dari Sesi Presentasi dan Diskusi Karya Emerging Writers MTN Lab x SLF 2026
Panggung

Tiga Belas Penulis Muda Mempresentasikan Karya di Singaraja Literary Festival ——Dari Sesi Presentasi dan Diskusi Karya Emerging Writers MTN Lab x SLF 2026

PADA hari ketiga Singaraja Literary Festival (SLF) 2026, Minggu, 5 Juli 2026, di Kawasan Museum Buleleng, tiga belas penulis muda...

by Dede Putra Wiguna
August 1, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co