14 June 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Bisakah Menerbitkan Hak Tanah di Atas Laut?

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
January 24, 2025
in Opini
Perjanjian Pengalihan dan Komersialisasi Paten dalam Teori dan Praktek

Made Pria Dharsana | Foto: Ist

ADA berita yang viral dalam dua minggu terakhir ini soal pagar di laut. Berita ini viral di tengah perjalanan dukungan publik sampai 80% terhadap 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo, sebagaimana hasil survey litbang kompas, atas pelaksanaan beberapa program prioritas kampanye pilpres Prabowo .Hal ini  tentu menjadi catatan tersendiri bagi perhatian kita terutama penegakan hukum yang masih rendah.

Sebelum berita simpang siur siapa yang memasang pagar di laut perairan Tangerang Banten, tiba-tiba diberitakan dan terbukti sudah terbit sertifikat di atas laut. Membahas tentang  Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas laut dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut, terlebih dahulu perlu kita  ingatkan  bahwa sejatinya Mahkamah Konstitusi telah melarang pemanfaatan ruang dengan status Hak Guna Bangunan di perairan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-XI/2013. 

Putusan MK tersebut secara tegas melarang adanya pemanfaatan wilayah perairan untuk kepentingan komersial berbasiskan HGB karena pada dasarnya melanggar prinsip perlindungan terhadap lingkungan. Selain itu, kawasan mangrove yang terdampak juga berpotensi kehilangan fungsinya sebagai pelindung ekosistem laut dan mitigasi perubahan iklim.

Bila  ibaratkan, lautan kita telah dimanfaatkan oleh oknum-oknum birokrasi dan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Padahal secara yuridis, Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalammnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya  kemakmuran rakyat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Sumber Daya Air yang juga mengamanahkan bahwa sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan  untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pengertian “dikuasai negara” di sini adalah termasuk pengertian mengatur dan atau menyelenggarakan, mengelola dan mengawasi, terutama untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan sehingga sumber daya air dapat didayagunakan secara adil dan berkelanjutan. Tidak bisa diterbitkan hak atas tanah di atas laut atau perairan, hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 junto Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 tahun 2021, bahwa hak atas tanah berupa bangunan (HGB) hanya bisa terbit di wilayah pesisir pantai bukan di atas pantai atau laut.

Pemerintah Prabowo perlu bercermin terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku bahwa terkait pemberian Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Adapun yang dapat memilki HGB  menurut hukum Indonesia yaitu Undang_Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan peraturan terkait lainnya, hanya WNI, Badan Hukum yang dapat memiliki HGB. Warga Negara Asing (WNA) tidak diperbolehkan memiliki HGB atas tanah di Indonesia kecuali Hak Pakai maupun Hak Sewa serta unit sarusun yang didirikan di atas HGB (perkembangan politik hukum yang masih menjadi debateble).

Dalam konteks hak yang melekat untuk pemegang HGB adalah, pertama, menggunakan dan memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian pemberiannnya. Kedua, mendirikan bangunan di atas tanah yang diberikan HGB sepanjang untuk keperluan pribadi dan atau usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, melakukan perbuatan hukum yang bermaksud melepaskan, mengalihkan dan mengubah penggunaannya serta membebankan dengan hak tanggungan. Selanjutnya, dalam berkaitan jenis tanah yang diberikan meliputi: tanah negara: diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri, tanah hak pengelolaan diberikan dengan pemberian keputusan pemberian hak oleh menteri berdasarkan persetujuan pemegang hak pengelolaan dan tanah hak milik, pemberian hak oleh pemegang hak milik dengan akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

 Fenomena munculnya penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas perairan laut sebenarnya sudah ada sejak 2022 silam, bahkan dijadikan sebagai “pilot project” waktu itu oleh Presiden Jokowi, di mana masa pemerintahannya dengan membagikan 525 sertifikat HGB kepada warga Kampong Mola, Wakatobi, Sulawesi Tenggara yang tinggal di pesisir pantai Wakatobi. Rumah warga Suku Bajo itu berdiri di atas pesisir pantai dan mendapatkan pengakuan dari negera selama 30 tahun dan dapat diperpanjang lagi. Sedikitnya, di pesisir pantai Wakatobi itu ada 16.000 warga Suku Bajo yang bermukim di atas laut yang kebanyakan membangun rumah di pinggiran pantai. 

Berkaitan mencuatnya kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, dengan pemberian sertifikasi massal berupa HGB di atas perairan laut dan SHM yang diberikan Kementerian ATR BPN RI pada tahun 2023 tersebut kepada salah satu anak perusahaan konglomerasi properti terbesar di Indonesia. Adapun pemegang SHGB wilayah laut yang dipagari itu adalah PT Cahaya Inti Sentosa sebesar 20 bidang dan PT Intan Agung Makmur 234 bidang. 

Penerbitan sertipikat HGB di atas laut ini menurut pendapat penulis membuktikan bahwa telah terjadi kegagalan hukum dan para ahli hukum untuk memainkan peranannya dalam proses pembangunan hukum yang berkeadilan sosial dan lahirnya kekecewaan masyarakat terhadap kebijakan hukum yang tidak menegakkan hukum di laut kita.  Bagaimana tidak, memagari laut untuk kepentingan tertentu dan mengakibatkan nelayan tidak bisa melaut merupakan bentuk pelanggaran hukum dan konstitusi apalagi terbukti terbit sertipikat tanah di atas laut, dengan alibi dulu berupa tanah yang kemudian kena abrasi.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaharuan Agraria (Sekjen KPA), Dewi Kartika, berpendapat penerbitan sertipikat 263 bidang bersertpiikat HGB dan 17 bidang SHM di lokasi disekitar pagar laut Tangerang, Banten, itu menunjukkan adanya akrobatik hukum dan praktik mafia tanah yang melibatkan kantor pertanahan.

Karena ditegaskan Dewi Kartika, bahwa HGB jelas-jelas tidak bisa diterbitkan diatas laut atau perairan, hal tersebut mengacu pada PP 18/2021 jo Permen ATR BPN RI Nomor 18 Tahun 2021 bahwa hak atas tanah berupa bangunan (HGB) hanya bisa diterbitkan di wilayah pesisir pantai, bukan di atas laut. Selain itu, hanya di kawasan pesisir pantai sudah diatur bahwa hanya garis sepadan pantai yang boleh disertipikatkan dengan minimal jarak 100 merter dari titik surut. Artinya apa, pagar atau bangunan di laut jelas merupakan bentuk pelanggaran hukum. (Dewi Kartika, Tempo, Januari 2025).

Berkaitan dengan pemberian sertifikat HGB dikawasan pagar laut, Tanjung Pasir, Kabupaten Tangeran, Banten, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti berpendapat bahwa sertifikat HGB tersebut dianggap illegal karena dasar laut tidak boleh ada kepemilikan atau sertipikat. Selain itu, pembanguan ruang laut harus mendapatkan izin dari KKP. (Sakti Trenggono, Tempo Januari, 2025).

Pandangan Sakti, dia menduga pemagaran laut tersebut bisa jadi bertujuan upaya menaikan tanah sehingga menjadi daratan atau dengan kata lain sebagai upaya reklamasi alami.    Berdasarkan pendapat Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati, dikatakan kebijakan hukum dalam hal penerbitan sertipikat HGB di atas laut dan SHM di area pagar laut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 junto Undang-Undang 1 Tahun 2014  tentang Pnengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kebijakan tidak menegakan hukum di perairan dan laut telah melampaui kewenangan Kementerian ATR BPN RI. Kebijakan itu juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010,  di mana putusan tersebut menganulir konsep hak penguasaan perairan pesisir (HP3) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007.

Dasar penerbitan sertipikat juga mesti diusut tuntas siapa saja pihak-pihak yang terlibat, tidak cukup membongkar pagar lautnya oleh KKP dan Angkatan Laut, serta nelayan tanpa mengusut  siapa dalang yang membuat pagar laut tersebut. Secara prinsip, Prof Mahfud MD menyebut  SHGB dan SHM yang diterbitkan Kementerian ATR BPN RI itu merupakan pelanggaran hukum.  Artinya apa, dari sanalah  penegakan hukum bisa dilakukan.

Menurut Prof Mahfud, tidak sulit mengusutnya, karena bukan merupakan delik aduan, tanpa ada laporan pun bisa. Polisi harus turun melakukan penyelidikan. Jika nantinya ditemukan adanya masalah perkara perdata, tentunya bisa disampaikan ke public. Namun, yang terpenting untuk saat ini tetap harus diproses dulu secara hukum. (Mahfud MD, Youtube Mahfud MD Official, Januari 2025)

Kesimpulan yang didapat penulis, dari pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang ATR – BPN RI, Nusron Wahid, menegaskan bahwa penerbitan SHGB di atas laut dan SHM merupakan cacat prosedural dan material. Dari 266 SHGB dan SHM di area Kabupaten Tangerang itu setelah dicocokkan dengan data peta yang ada, telah diketahui berada di luar garis pantai atau tepatnya berada di atas laut. Sehingga, bisa dipastikan tidak bisa disertipikasi dan tidak boleh menjadi properti pribadi. Dengan begitu, SHGB dan SHM yang sudah terbit secara otomatis dicabut tanpa proses pengadilan, dikarenakan sertifikat tersebut rata-rata terbit 2022-20223 atau kurang dari lima tahun. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berumur lima tahun, maka Kementerian ATR BPN RI memiliki hak mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan. (Nusron Wahid, Tribunnews.com, Januari 2025).

Jelas kiranya bahwa pemakaian hukum penerbitan sertipikat tanah di atas laut jelas dilarang dan melanggar hukum. Artinya negara harus menegakkan hukum, siapa yang melanggar hukum harus dihukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku, Negara tidak boleh kalah dengan oligarki yang mau mengangkangi hukum apalagi menguasai laut yang menjadi akses publik yang tidak boleh siapapun menguasainya. Penerbitan Sertipikat Hak Guna Banguanan (SHGB) dan SHM di atas laut adalah tidak sah. Kita tunggu tindakan tegas pemerintah. Semoga. [T]

BACA artikel lain tentang hukum dan kenotarisan dari penulis I MADE PRIA DHARSANA

Politik Pertanahan yang Mementingkan Penanaman Modal — Refleksi Setahun Pemberlakuan UU Cipta Kerja
Nominee Agreement Pemilikan Hak Atas Tanah Oleh Orang Asing di Indonesia
Bolehkah Kepemilikan Saham dengan Pinjam Nama?
Pembaharuan Hukum Agraria di Era 4.0, Mengantisipasi Perkembangan Ekonomi Globalisasi
Tags: agrariapagar lautTanah
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Legong Kreasi “Umarani Kidul” karya Devia Pratiwi dan Dilema Tentang Magis-Mistik | Dari Gelar Karya Seni Mahasiswa Pendidikan Sendratasik UPMI Bali

Next Post

Film Pendek untuk Tenaga Pendidik dan Pendidikan dari Minikino

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Klausula ADR Pada PPJB Belum Lunas dan Akta Jual Beli PPAT

by I Made Pria Dharsana
June 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

APA yang paling dikhawatirkan oleh para pebisnis atau penanam modal di Indonesia selama era  reformasi bukan pada keamanan akan tetapi...

Read moreDetails

Reforma Agraria : Ketika Rakyat Hanya Memegang HGB di Atas HPL Bank Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 3, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

REFORMA Agraria merupakan salah satu agenda konstitusional yang lahir dari cita-cita besar para pendiri bangsa untuk mewujudkan keadilan sosial di...

Read moreDetails

Rekonstruksi Hak Waris dalam Perkawinan Beda Agama: Perspektif Hukum Keluarga dan Agraria

by I Made Pria Dharsana
May 27, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

HUKUM seringkali berbicara dalam bahasa kepastian, tetapi realitas sosial tidak selalu berjalan dalam garis yang sama. Perkawinan beda agama menjadi...

Read moreDetails

Koperasi Merah Putih: Mengulang Jejak KUD, Menabrak BUMDes, atau Membangun Jalan Baru?

by I Made Pria Dharsana
May 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Di tengah semangat membangun kemandirian ekonomi nasional, gagasan Koperasi Merah Putih kembali diangkat sebagai simbol kebangkitan ekonomi rakyat. Ia bukan...

Read moreDetails

Cinta, Hibah, dan Tanah:  Antara Ketulusan dan Batas yang Tak Bisa Ditembus

by I Made Pria Dharsana
May 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

CINTA kerap mendorong seseorang untuk memberi tanpa syarat.  Dalam relasi suami-istri, pemberian itu bahkan sering dimaknai sebagai bentuk ketulusan paling tinggi—termasuk...

Read moreDetails

Regulasi Baru, Antrean Baru: Permenkumham 49/2025 dan Ancaman bagi Iklim Investasi

by I Made Pria Dharsana
May 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TRANSFORMASI digital administrasi Perseroan Terbatas melalui Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 pada dasarnya merupakan langkah progresif negara dalam mewujudkan pelayanan...

Read moreDetails

MKN Bukan Tameng Impunitas: Notaris Berintegritas, Penegak Hukum  Taati Prosedur

by I Made Pria Dharsana
May 9, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MAHKAMAH Konstitusi melalui Putusan Nomor 65/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor...

Read moreDetails

Menguji Batas Tanggung Jawab Terbatas:  ‘Piercing the Corporate Veil’ dalam Sengketa Kepemilikan dan Pengalihan Saham

by I Made Pria Dharsana
May 7, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM rezim hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, prinsip tanggung jawab terbatas...

Read moreDetails

Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

by KH Ketut Imaduddin Jamal
May 2, 2026
0
Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

ADA satu penyakit lama dalam kebijakan publik kita: negara sering merasa telah bekerja hanya karena program sudah diumumkan, anggaran sudah...

Read moreDetails

Problem Keadilan dalam Pembagian Harta Bersama: Dari Norma ke Uji Konstitusi

by I Made Pria Dharsana
April 30, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Dia luka yang tidak pernah benar-benar terlihat dalam putusan pengadilan berkaitan dengan pembagian harta gono gini dalam perpisah/pecahnya perkawinan  karena...

Read moreDetails
Next Post
Film Pendek untuk Tenaga Pendidik dan Pendidikan dari Minikino

Film Pendek untuk Tenaga Pendidik dan Pendidikan dari Minikino

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjemput Cahaya Ilmu —Prestasi Guru dan Murid SMPN 2 Banjar dalam Ajang Nyalanesia, FLS3N, dan Berbagi Praktik Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandemi, Hukum Rta, dan Keimanan Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Takdir dan Kehendak Bebas: Membaca Ulang Kehidupan melalui Pancakosha dan Peta Kesadaran Hawkins
Esai

Takdir dan Kehendak Bebas: Membaca Ulang Kehidupan melalui Pancakosha dan Peta Kesadaran Hawkins

Antara Takdir dan Kebebasan: Pertanyaan Tua yang Tak Pernah Usai Sejak manusia mulai bertanya tentang dirinya sendiri, satu pertanyaan selalu...

by Agung Sudarsa
June 14, 2026
Tari Siwanataraja, Simbol Awal Penciptaan yang Selalu Hadir dalam Peed Aya Pesta Kesenian Bali
Panggung

Tari Siwanataraja, Simbol Awal Penciptaan yang Selalu Hadir dalam Peed Aya Pesta Kesenian Bali

Tari Siwanataraja selalu menjadi bagian penting dalam Peed Aya (Pawai Budaya) pembukaan Pesta Kesenian Bali (PKB) setiap tahunnya. Tari yang...

by Nyoman Budarsana
June 14, 2026
Metode Khusus bagi Ann yang Cantik | Cerpen Bella Paring Gusti
Cerpen

Metode Khusus bagi Ann yang Cantik | Cerpen Bella Paring Gusti

“Cause there’ll be no sunlight if I lose you, baby … there’ll be no clear skies if I lose you,...

by Bella Paring Gusti
June 13, 2026
Puisi-puisi IRZI | Jazz Buat Para Puan
Puisi

Puisi-puisi IRZI | Jazz Buat Para Puan

JESS BUAT PRANITA DEWI Meong-meong alih je bikule—suara itu melintas dari pelataran purake satelit, kabel bawah laut, ruang transit;atma mengikutinya...

by IRZI
June 13, 2026
Bupati Sutjidra Buka Banjar Festival 2026: Wujudkan Kolaborasi Budaya dan Penguatan Ekonomi Kerakyatan
Budaya

Bupati Sutjidra Buka Banjar Festival 2026: Wujudkan Kolaborasi Budaya dan Penguatan Ekonomi Kerakyatan

BULELENG – TATKALA.CO | “Festival ini merupakan ruang bersama untuk menunjukkan potensi dan kreativitas masyarakat. Melalui kegiatan seperti ini, kita...

by tatkala
June 13, 2026
Karya Rupa Saka Rosanta, Dari Reinkarnasi, Pohon Kasih sampai Avatar Word
Ulas Rupa

Karya Rupa Saka Rosanta, Dari Reinkarnasi, Pohon Kasih sampai Avatar Word

Ida Kade Saka Rosanta, yang kerap dipanggil Gus Moyo memamerkan karya rupanya di Rumah Berdaya, jalan Raya Sesetan 280 Denpasar....

by Mas Ruscitadewi
June 13, 2026
Ketika Prasasti Keluar dari Kamus Arkeologi
Bahasa

Ketika Prasasti Keluar dari Kamus Arkeologi

SEJAK kapan sebuah kata harus tunduk pada makna yang kaku? Padahal, di tengah masyarakat, makna kata itu justru tumbuh dan...

by I Made Sudiana
June 13, 2026
‘Brown Sugar’ dari The Rolling Stones dan Ingatan Perbudakan
Ulas Musik

‘Brown Sugar’ dari The Rolling Stones dan Ingatan Perbudakan

MUSIK populer kerap dipahami sebagai hiburan ringan, namun sejarah menunjukkan bahwa ia sering kali menjadi medium artikulasi pengalaman sosial yang...

by Ahmad Sihabudin
June 13, 2026
Bung Karno dalam Puisi   
Esai

Bung Karno dalam Puisi   

BUNG Karno adalah presiden Indonesia yang memiliki cita rasa seni yang tinggi. Dari 8 PresidenIndonesia,Bung Karno, Abdul Rachman Wahid (Gus...

by I Nyoman Tingkat
June 13, 2026
Kami Bukan Pajangan —Suara Seniman Berpendidikan yang Terlupakan
Esai

Kami Bukan Pajangan —Suara Seniman Berpendidikan yang Terlupakan

SAYA menulis ini bukan hanya untuk diri saya sendiri, tetapi untuk banyak seniman yang mungkin merasakan hal yang sama. Mereka...

by Ahmad Prasetya Hady
June 12, 2026
Storynomics Tourism Berbasis Kearifan Lokal —Catatan dari PkM Undiksha di Komunitas Wanayana Kayoman dan Sekolah Adat Manik Empul, Desa Pedawa
Pendidikan

Storynomics Tourism Berbasis Kearifan Lokal —Catatan dari PkM Undiksha di Komunitas Wanayana Kayoman dan Sekolah Adat Manik Empul, Desa Pedawa

DESA Pedawa di Kecamatan banjar, Buleleng, yang dikenal dengan adat dan budaya yang unik kembali menjadi tujuan pengabdian akademik. Pada...

by tatkala
June 12, 2026
OSIS dan MPK SMK Kesehatan Bali Medika Denpasar Gelar Bakti Sosial di Yayasan Bali Baby Home dan Yayasan Sayangi Bali
Pendidikan

OSIS dan MPK SMK Kesehatan Bali Medika Denpasar Gelar Bakti Sosial di Yayasan Bali Baby Home dan Yayasan Sayangi Bali

Hari itu, Kamis, 11 Juni 2026, para siswa yang tergabung dalam OSIS dan MPK (Majelis Perwakilan Kelas) SMK Kesehatan Bali...

by Dede Putra Wiguna
June 12, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co