26 April 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Bisakah Menerbitkan Hak Tanah di Atas Laut?

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
January 24, 2025
in Opini
Perjanjian Pengalihan dan Komersialisasi Paten dalam Teori dan Praktek

Made Pria Dharsana | Foto: Ist

ADA berita yang viral dalam dua minggu terakhir ini soal pagar di laut. Berita ini viral di tengah perjalanan dukungan publik sampai 80% terhadap 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo, sebagaimana hasil survey litbang kompas, atas pelaksanaan beberapa program prioritas kampanye pilpres Prabowo .Hal ini  tentu menjadi catatan tersendiri bagi perhatian kita terutama penegakan hukum yang masih rendah.

Sebelum berita simpang siur siapa yang memasang pagar di laut perairan Tangerang Banten, tiba-tiba diberitakan dan terbukti sudah terbit sertifikat di atas laut. Membahas tentang  Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas laut dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut, terlebih dahulu perlu kita  ingatkan  bahwa sejatinya Mahkamah Konstitusi telah melarang pemanfaatan ruang dengan status Hak Guna Bangunan di perairan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-XI/2013. 

Putusan MK tersebut secara tegas melarang adanya pemanfaatan wilayah perairan untuk kepentingan komersial berbasiskan HGB karena pada dasarnya melanggar prinsip perlindungan terhadap lingkungan. Selain itu, kawasan mangrove yang terdampak juga berpotensi kehilangan fungsinya sebagai pelindung ekosistem laut dan mitigasi perubahan iklim.

Bila  ibaratkan, lautan kita telah dimanfaatkan oleh oknum-oknum birokrasi dan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Padahal secara yuridis, Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalammnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya  kemakmuran rakyat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Sumber Daya Air yang juga mengamanahkan bahwa sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan  untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pengertian “dikuasai negara” di sini adalah termasuk pengertian mengatur dan atau menyelenggarakan, mengelola dan mengawasi, terutama untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan sehingga sumber daya air dapat didayagunakan secara adil dan berkelanjutan. Tidak bisa diterbitkan hak atas tanah di atas laut atau perairan, hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 junto Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 tahun 2021, bahwa hak atas tanah berupa bangunan (HGB) hanya bisa terbit di wilayah pesisir pantai bukan di atas pantai atau laut.

Pemerintah Prabowo perlu bercermin terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku bahwa terkait pemberian Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Adapun yang dapat memilki HGB  menurut hukum Indonesia yaitu Undang_Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan peraturan terkait lainnya, hanya WNI, Badan Hukum yang dapat memiliki HGB. Warga Negara Asing (WNA) tidak diperbolehkan memiliki HGB atas tanah di Indonesia kecuali Hak Pakai maupun Hak Sewa serta unit sarusun yang didirikan di atas HGB (perkembangan politik hukum yang masih menjadi debateble).

Dalam konteks hak yang melekat untuk pemegang HGB adalah, pertama, menggunakan dan memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian pemberiannnya. Kedua, mendirikan bangunan di atas tanah yang diberikan HGB sepanjang untuk keperluan pribadi dan atau usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, melakukan perbuatan hukum yang bermaksud melepaskan, mengalihkan dan mengubah penggunaannya serta membebankan dengan hak tanggungan. Selanjutnya, dalam berkaitan jenis tanah yang diberikan meliputi: tanah negara: diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri, tanah hak pengelolaan diberikan dengan pemberian keputusan pemberian hak oleh menteri berdasarkan persetujuan pemegang hak pengelolaan dan tanah hak milik, pemberian hak oleh pemegang hak milik dengan akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

 Fenomena munculnya penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas perairan laut sebenarnya sudah ada sejak 2022 silam, bahkan dijadikan sebagai “pilot project” waktu itu oleh Presiden Jokowi, di mana masa pemerintahannya dengan membagikan 525 sertifikat HGB kepada warga Kampong Mola, Wakatobi, Sulawesi Tenggara yang tinggal di pesisir pantai Wakatobi. Rumah warga Suku Bajo itu berdiri di atas pesisir pantai dan mendapatkan pengakuan dari negera selama 30 tahun dan dapat diperpanjang lagi. Sedikitnya, di pesisir pantai Wakatobi itu ada 16.000 warga Suku Bajo yang bermukim di atas laut yang kebanyakan membangun rumah di pinggiran pantai. 

Berkaitan mencuatnya kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, dengan pemberian sertifikasi massal berupa HGB di atas perairan laut dan SHM yang diberikan Kementerian ATR BPN RI pada tahun 2023 tersebut kepada salah satu anak perusahaan konglomerasi properti terbesar di Indonesia. Adapun pemegang SHGB wilayah laut yang dipagari itu adalah PT Cahaya Inti Sentosa sebesar 20 bidang dan PT Intan Agung Makmur 234 bidang. 

Penerbitan sertipikat HGB di atas laut ini menurut pendapat penulis membuktikan bahwa telah terjadi kegagalan hukum dan para ahli hukum untuk memainkan peranannya dalam proses pembangunan hukum yang berkeadilan sosial dan lahirnya kekecewaan masyarakat terhadap kebijakan hukum yang tidak menegakkan hukum di laut kita.  Bagaimana tidak, memagari laut untuk kepentingan tertentu dan mengakibatkan nelayan tidak bisa melaut merupakan bentuk pelanggaran hukum dan konstitusi apalagi terbukti terbit sertipikat tanah di atas laut, dengan alibi dulu berupa tanah yang kemudian kena abrasi.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaharuan Agraria (Sekjen KPA), Dewi Kartika, berpendapat penerbitan sertipikat 263 bidang bersertpiikat HGB dan 17 bidang SHM di lokasi disekitar pagar laut Tangerang, Banten, itu menunjukkan adanya akrobatik hukum dan praktik mafia tanah yang melibatkan kantor pertanahan.

Karena ditegaskan Dewi Kartika, bahwa HGB jelas-jelas tidak bisa diterbitkan diatas laut atau perairan, hal tersebut mengacu pada PP 18/2021 jo Permen ATR BPN RI Nomor 18 Tahun 2021 bahwa hak atas tanah berupa bangunan (HGB) hanya bisa diterbitkan di wilayah pesisir pantai, bukan di atas laut. Selain itu, hanya di kawasan pesisir pantai sudah diatur bahwa hanya garis sepadan pantai yang boleh disertipikatkan dengan minimal jarak 100 merter dari titik surut. Artinya apa, pagar atau bangunan di laut jelas merupakan bentuk pelanggaran hukum. (Dewi Kartika, Tempo, Januari 2025).

Berkaitan dengan pemberian sertifikat HGB dikawasan pagar laut, Tanjung Pasir, Kabupaten Tangeran, Banten, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti berpendapat bahwa sertifikat HGB tersebut dianggap illegal karena dasar laut tidak boleh ada kepemilikan atau sertipikat. Selain itu, pembanguan ruang laut harus mendapatkan izin dari KKP. (Sakti Trenggono, Tempo Januari, 2025).

Pandangan Sakti, dia menduga pemagaran laut tersebut bisa jadi bertujuan upaya menaikan tanah sehingga menjadi daratan atau dengan kata lain sebagai upaya reklamasi alami.    Berdasarkan pendapat Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati, dikatakan kebijakan hukum dalam hal penerbitan sertipikat HGB di atas laut dan SHM di area pagar laut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 junto Undang-Undang 1 Tahun 2014  tentang Pnengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kebijakan tidak menegakan hukum di perairan dan laut telah melampaui kewenangan Kementerian ATR BPN RI. Kebijakan itu juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010,  di mana putusan tersebut menganulir konsep hak penguasaan perairan pesisir (HP3) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007.

Dasar penerbitan sertipikat juga mesti diusut tuntas siapa saja pihak-pihak yang terlibat, tidak cukup membongkar pagar lautnya oleh KKP dan Angkatan Laut, serta nelayan tanpa mengusut  siapa dalang yang membuat pagar laut tersebut. Secara prinsip, Prof Mahfud MD menyebut  SHGB dan SHM yang diterbitkan Kementerian ATR BPN RI itu merupakan pelanggaran hukum.  Artinya apa, dari sanalah  penegakan hukum bisa dilakukan.

Menurut Prof Mahfud, tidak sulit mengusutnya, karena bukan merupakan delik aduan, tanpa ada laporan pun bisa. Polisi harus turun melakukan penyelidikan. Jika nantinya ditemukan adanya masalah perkara perdata, tentunya bisa disampaikan ke public. Namun, yang terpenting untuk saat ini tetap harus diproses dulu secara hukum. (Mahfud MD, Youtube Mahfud MD Official, Januari 2025)

Kesimpulan yang didapat penulis, dari pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang ATR – BPN RI, Nusron Wahid, menegaskan bahwa penerbitan SHGB di atas laut dan SHM merupakan cacat prosedural dan material. Dari 266 SHGB dan SHM di area Kabupaten Tangerang itu setelah dicocokkan dengan data peta yang ada, telah diketahui berada di luar garis pantai atau tepatnya berada di atas laut. Sehingga, bisa dipastikan tidak bisa disertipikasi dan tidak boleh menjadi properti pribadi. Dengan begitu, SHGB dan SHM yang sudah terbit secara otomatis dicabut tanpa proses pengadilan, dikarenakan sertifikat tersebut rata-rata terbit 2022-20223 atau kurang dari lima tahun. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berumur lima tahun, maka Kementerian ATR BPN RI memiliki hak mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan. (Nusron Wahid, Tribunnews.com, Januari 2025).

Jelas kiranya bahwa pemakaian hukum penerbitan sertipikat tanah di atas laut jelas dilarang dan melanggar hukum. Artinya negara harus menegakkan hukum, siapa yang melanggar hukum harus dihukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku, Negara tidak boleh kalah dengan oligarki yang mau mengangkangi hukum apalagi menguasai laut yang menjadi akses publik yang tidak boleh siapapun menguasainya. Penerbitan Sertipikat Hak Guna Banguanan (SHGB) dan SHM di atas laut adalah tidak sah. Kita tunggu tindakan tegas pemerintah. Semoga. [T]

BACA artikel lain tentang hukum dan kenotarisan dari penulis I MADE PRIA DHARSANA

Politik Pertanahan yang Mementingkan Penanaman Modal — Refleksi Setahun Pemberlakuan UU Cipta Kerja
Nominee Agreement Pemilikan Hak Atas Tanah Oleh Orang Asing di Indonesia
Bolehkah Kepemilikan Saham dengan Pinjam Nama?
Pembaharuan Hukum Agraria di Era 4.0, Mengantisipasi Perkembangan Ekonomi Globalisasi
Tags: agrariapagar lautTanah
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Legong Kreasi “Umarani Kidul” karya Devia Pratiwi dan Dilema Tentang Magis-Mistik | Dari Gelar Karya Seni Mahasiswa Pendidikan Sendratasik UPMI Bali

Next Post

Film Pendek untuk Tenaga Pendidik dan Pendidikan dari Minikino

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

PTSL di Persimpangan: Antara Legalisasi Aset dan Ledakan Sengketa

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PROGRAM Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak awal dirancang sebagai jawaban negara atas persoalan klasik pertanahan: ketidakpastian hukum. Amanat tersebut...

Read moreDetails

Tanah Dijual, Adat Ditinggal —Alarm Krisis Tanah Bali di Tengah Arus Investasi

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MASYARAKAT Bali sejatinya tidak kekurangan aturan untuk menjaga tanahnya yang kerap diuji , justru adalah keteguhan untuk mempertahankannya. Di tengah...

Read moreDetails

BALI: ANAK EMAS ATAU ANAK TIRI? —Sepotong Paradoks Bali di Pusat Kekuasaan Republik

by I Gede Joni Suhartawan
April 13, 2026
0
BALI: ANAK EMAS ATAU ANAK TIRI? —Sepotong Paradoks Bali di Pusat Kekuasaan Republik

BEGINILAH sebuah paradoks yang dilakoni Bali ketika berada di jagat politik anggaran Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta: Bali adalah si...

Read moreDetails

BALI DALAM JEPITAN —Membaca Skenario di Balik Tekanan Terhadap Koster

by I Gede Joni Suhartawan
April 12, 2026
0
BALI DALAM JEPITAN —Membaca Skenario di Balik Tekanan Terhadap Koster

BELAKANGAN ini, wajah politik di Bali tampak tidak sedang baik-baik saja. Jika kita jeli membaca arah angin dari Jakarta, ada...

Read moreDetails

Singkong dan Dosa Orde Baru

by Jaswanto
April 9, 2026
0
Singkong dan Dosa Orde Baru

RASANYA gurih, meski hanya dibubuhi garam. Teksturnya lembut sekaligus sedikit lengket di lidah. Tampilannya sederhana saja, mencerminkan masyarakat yang mengolah...

Read moreDetails

Rekonstruksi Status Tanah ‘Ex Eigendom Verponding’: Antara Legalitas Formal dan Penguasaan Fisik dalam Perspektif Keadilan Agraria

by I Made Pria Dharsana
April 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH bekas hak barat berupa eigendom verponding menyisakan persoalan hukum yang tidak pernah sepenuhnya selesai sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria....

Read moreDetails

Notaris di Ujung Integritas: Ketika Etika Gagal Menyelamatkan Moral

by I Made Pria Dharsana
April 5, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Kepercayaan publik terhadap notaris tidak runtuh dalam satu peristiwa besar, ia retak perlahan, dari satu kompromi kecil ke kompromi berikutnya....

Read moreDetails

Cybernotary, UUJN, dan UU ITE 2025:  Payung Hukum Ada, Notaris Masih di Persimpangan Digital

by I Made Pria Dharsana
April 1, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TRANSFORMASI digital telah mengguncang hampir seluruh praktik hukum di Indonesia, termasuk jabatan notaris. Konsep cybernotary kini bukan sekadar wacana akademik,...

Read moreDetails

Bunga, Denda, dan Moralitas Kreditur: Ketika Kontrak Menjadi Alat Tekanan

by I Made Pria Dharsana
March 30, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Ada satu pertanyaan yang jarang disentuh secara jujur dalam praktik perbankan: apakah kreditur selalu berada dalam posisi beritikad baik, bahkan...

Read moreDetails

Bali: Destinasi Wisata Dunia atau Simpul Energi Nasional? —Sebuah Persimpangan Peradaban

by I Made Pria Dharsana
March 25, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PULAU Bali hari ini tidak sekadar berdiri sebagai ruang geografis, tetapi sebagai simbol. Ia adalah representasi wajah Indonesia di mata...

Read moreDetails
Next Post
Film Pendek untuk Tenaga Pendidik dan Pendidikan dari Minikino

Film Pendek untuk Tenaga Pendidik dan Pendidikan dari Minikino

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karena Tak Sabaran, Tika Pagraky Luncurkan Tiga Lagu Sekaligus dan Buka Cerita di Balik “Bli Made”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AJARAN LELUHUR BALI TENTANG MEMILAH SAMPAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Menghitung Kekuatan Politik Giri Prasta
Esai

Teatrikal Politik Lingkungan di Bali

BALI sedang tidak baik-baik saja. Setidaknya pernyataan tersebut valid dalam perspektif lingkungan. Telah menjadi diskursus publik bahwa Bali saat ini...

by Teddy Chrisprimanata Putra
April 26, 2026
Payung Pantai Menjamur, Pohon Memudar: Menurunnya Keindahan Alam Bali
Esai

Payung Pantai Menjamur, Pohon Memudar: Menurunnya Keindahan Alam Bali

KEDATANGAN wisatawan ke Bali pada dasarnya bukan semata-mata karena hotel mewah, pusat hiburan, atau tempat belanja. Mereka datang karena ingin...

by Nyoman Mariyana
April 26, 2026
Sekolah Siaga Kependudukan, Apa Pula Itu?
Esai

Sekolah Siaga Kependudukan, Apa Pula Itu?

SEKOLAH selalu menjadi objek sosialisasi bagi kesuksesan program pemerintah, baik pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Gaungnya makin kencang setelah reformasi...

by I Nyoman Tingkat
April 26, 2026
Aksi Kemanusiaan pada HUT ke-9 AMSI Bali
Berita

Aksi Kemanusiaan pada HUT ke-9 AMSI Bali

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Bali merayakan hari ulang tahun (HUT) ke-9 dengan menggelar serangkaian kegiatan sosial yang menyentuh langsung...

by tatkala
April 25, 2026
Serangga dalam Piring Makan Kita
Kuliner

Serangga dalam Piring Makan Kita

JIKA di Gunung Kidul orang-orang desa terbiasa menggoreng belalang, atau masyarakat Jawa Timur—khususnya di kawasan hutan jati—gemar menyantap kepompong ulat...

by Jaswanto
April 25, 2026
Digigit Ular Kobra  |  Cerpen Depri Ajopan
Cerpen

Digigit Ular Kobra  |  Cerpen Depri Ajopan

CAKEH yang baru dilarikan ke rumah Pak Ik merintih kesakitan. Anak perempuan berumur 14 tahun itu baru digigit ular kobra...

by Depri Ajopan
April 25, 2026
Puisi-puisi Silvia Maharani Ikhsan | Tak Perlu Menunggu Aku di Gatsemani
Puisi

Puisi-puisi Silvia Maharani Ikhsan | Tak Perlu Menunggu Aku di Gatsemani

TAK PERLU MENUNGGU AKU DI GATSEMANI Aku datang dari Galilea dengan bau seluk Tasik Tiberias yang melekat di jubahkuDemi janji-janji...

by Silvia Maharani Ikhsan
April 25, 2026
Mencegah Kekerasan Seksual di Indonesia dengan Perspektif Feminis Hindu
Esai

Mencegah Kekerasan Seksual di Indonesia dengan Perspektif Feminis Hindu

KEKERASAN seksual di Indonesia telah menjadi luka yang tak kunjung usai, bahkan kini merebak di kampus - kampus ternama selain...

by Putu Ayu Sunia Dewi
April 25, 2026
Ketika Lirik Menjadi Cermin: Tafsir Hermeneutika Lagu ‘Erika’
Ulas Musik

Ketika Lirik Menjadi Cermin: Tafsir Hermeneutika Lagu ‘Erika’

DALAM tradisi hermeneutika, teks tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu lahir dari horison sejarah, budaya, dan kesadaran penuturnya. Apa yang...

by Ahmad Sihabudin
April 25, 2026
Dua Jalan, Satu Tujuan: Membaca Krishna dan Siddharta melalui Peta Hawkins
Esai

Dua Jalan, Satu Tujuan: Membaca Krishna dan Siddharta melalui Peta Hawkins

Ingatan yang Menjadi Wacana Batin Gagasan tentang Krishna dan Siddharta yang muncul dari ingatan terhadap wacana maupun tulisan Guruji Anand...

by Agung Sudarsa
April 24, 2026
Karena Tak Sabaran, Tika Pagraky Luncurkan Tiga Lagu Sekaligus dan Buka Cerita di Balik “Bli Made”
Pop

Karena Tak Sabaran, Tika Pagraky Luncurkan Tiga Lagu Sekaligus dan Buka Cerita di Balik “Bli Made”

“Untuk saat ini, single-single saja dulu, sama seperti status saya,” ujar Tika Pagraky sambil tertawa, memecah suasana sore itu. Kalimat...

by Dede Putra Wiguna
April 24, 2026
Mahasiswa PPG UPMI Bali Berlatih Cegah Bullying di Sekolah
Khas

Mahasiswa PPG UPMI Bali Berlatih Cegah Bullying di Sekolah

SEBANYAK 32 mahasiswa PPG Bagi Calon Guru Gelombang I Tahun 2026 di Universitas PGRI Mahadewa Indonesia (UPMI) Bali mendapatkan pelatihan...

by Dede Putra Wiguna
April 24, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co